37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu. “Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN Tempat lahir : Banding Agung Umur/tgl.lahir : 18 tahun/ 10 Mei 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Dusun Bernah Dalam Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Agama : Islam Pekerjaan : Turut Orang Tua Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017 ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik tanggal 19 Januari 2017, No. SP. Han/12/I/2017/Reskrim, sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 06 Februari 2017, No. B-15/N.8.13/Euh.1/02/2017, sejak tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Penuntut Umum tanggal 15 Maret 2017, Nomor Print-29/N.8.13/Euh.2/03/2017, sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 03 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Maret 2017, Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu, sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 17 April 2017, Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu,sejak tanggal 29 April 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KARZULI ALI., S.H., & Rekan, Pengacara Praktek Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “LEMBAGA BANTUAN HUKUM MENANG JAGAD (LBH) beralamat di Jalan Raden Intan, Gg. Tulang Bawang I, No. 12, RT. 004, RW./ Lk.001, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Nomor 50/Pen.Pid/2017/PN.Kbu tanggal 06 April 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 30 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.Sus/2017/PN.Kbu tanggal 30 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 17 Mei 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu.
(dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis dan Terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 30 Maret 2017 No.Reg: PDM-30/K.BUMI/03/2017, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memproleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis golok bergagang kayu yang dililit oleh kawat tembaga,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
---------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Syahrin melihat dari dalam rumah saksi syahrin ada seorang laki-laki yaitu terdakwa wawan saputra masuk kedalam pekarangan rumah saksi syahrin karena curiga dengan gelagat terdakwa lalu saksi syahrin menghampiri terdakwayang berusaha kabur/lari namun berhasil diamankan oleh saksi syahrin, saksi ardika chandra dan didapati membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang serta bersarung yang terbuat dari kayu yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa dan ditutup oleh pakaian yang dikenakan terdakwa, setelah mengamankan terdakwa lalu saksi syahrin memberitahu kan kepada anggota kepolisian yaitu saksi yosef dan saksi endani naro untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa kepolres lampung utara, dan dari keterangan terdakwa bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa untuk berjaga-jaga diri.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa/Penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi / keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YOSEF MUNANDAR Bin M, JUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atapun tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi Yosef Munandar Bin M. Junaidi bersama saksi Endani Naro., SH Bin Nang Uning (Keduanya merupakan Anggota Polisi), telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wawan Saputra Bin Marlin pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa, pada saat ditangkap oleh saksi, terdakwa sedang membawa senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu.
Bahwa, terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa, sebelumnya terdakwa diamankan oleh warga karena telah menyelinap di pekarangan rumah saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm).
Bahwa, selain saksi, rekan saksi yang bernama ENDANI NARO, SH Bin NANG UNING juga ikut menangkap terdakwa.
Bahwa, berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa membawa senjata tajam untuk digunakan berjaga diri.
Bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi ENDANI NARO., SH., Bin NANG UNING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atapun tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi Yosef Munandar Bin M. Junaidi bersama saksi Endani Naro., SH Bin Nang Uning (Keduanya merupakan Anggota Polisi), telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wawan Saputra Bin Marlin pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa, pada saat ditangkap oleh saksi, terdakwa sedang membawa senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu.
Bahwa, terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa, sebelumnya terdakwa diamankan oleh warga karena telah menyelinap di pekarangan rumah saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm).
Bahwa, selain saksi, rekan saksi yang bernama ENDANI NARO, SH Bin NANG UNING juga ikut menangkap terdakwa.
Bahwa, berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa membawa senjata tajam untuk digunakan berjaga diri.
Bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atapun tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi telah mengamankan terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena berada di dalam bengkel milik saksi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Bahwa, yang telah saksi tangkap adalah terdakwa yang bernama WAWAN SAPUTRA BIN MARLIN.
Bahwa, pada saat diamankan oleh saksi, terdakwa sedang membawa senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu.
Bahwa, terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa, setelah mengamankan terdakwa, saksi langsung menghubungi pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi ARDIKA CHANDRA., A.Md Bin AHMAD SYAHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atapun tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa, saksi turut mengamankan terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena berada di dalam bengkel milik saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm) dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Bahwa, yang telah saksi tangkap adalah terdakwa yang bernama WAWAN SAPUTRA BIN MARLIN.
Bahwa, pada saat diamankan oleh saksi, terdakwa sedang membawa senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu.
Bahwa, terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa, setelah mengamankan terdakwa, saksi langsung menghubungi pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi AHMAD FAJAR PRATAMA Bin DENI FARIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi pada hari kamis tanggal 19 Januari 2017 pukul 01.30 wib saksi tidak bersama dengan terdakwa melainkan saksi berada dirumahnya di Jalan Serma Peturun no. 114 Rt.01 Rw.01 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi pada hari rabu tanggal 18 Januari 2017 pukul 09.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi untuk mengantar obat untuk ibu saksi.
Bahwa, saksi sedang marahan dengan terdakwa.
Bahwa, saksi mengetahui terdakwa ditangkap karena kepemilikan sajam dari ibu terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN telah ditangkap oleh saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm), saksi ARDIKA CHANDRA, A.Md Bin AHMAD SYAHRONI, saksi YOSEP MUNANDAR Bin M. JUNAIDI dan saksi ANDANI NARO, SH Bin NANG UNING pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu.
Bahwa, senjata tajam jenis golok tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa, terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam tersebut dilarang, namun terdakwa tetap membawa senjata tajam karena untuk menjaga diri.
Bahwa, cara terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam jenis golok tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri terdakwa kemudian ditutupi dengan baju.
Bahwa, ketika ditangkap terdakwa tidak memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pedagang.
Bahwa, terdakwa menerangkan masih mengenali barang bukti.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 65 jo. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, namun terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup, Majelis Hakim bermusyawarah untuk putusan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN telah ditangkap oleh saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm), saksi ARDIKA CHANDRA, A.Md Bin AHMAD SYAHRONI, saksi YOSEP MUNANDAR Bin M. JUNAIDI dan saksi ANDANI NARO, SH Bin NANG UNING pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu.
Bahwa benar, senjata tajam jenis golok tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa benar, terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam tersebut dilarang, namun terdakwa tetap membawa senjata tajam karena untuk menjaga diri.
Bahwa benar, cara terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam jenis golok tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri terdakwa kemudian ditutupi dengan baju.
Bahwa benar, ketika ditangkap terdakwa tidak memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pedagang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur hukum “Barangsiapa adalah menunjuk subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban) berupa orang sebagai pelaku tindak pidana/delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terjadinya tindak pidana diperlukan adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut, serta ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang serta syarat adanya pelaku perbuatan yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang bernama Terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan ;
Bahwa, orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa, selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ;
Bahwa, dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan apa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi secara hukum, namun untuk menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum tidak cukup sebatas indentitas akan tetapi haruslah terpenuhi semua unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum tersebut barulah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen).
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi maka dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah terdakwa dalam membawa senjata tajam secara tanpa hak atau tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud memasukkan adalah membawa (menyuruh, membiarkan, dan sebagainya) mendaftarkan, menyampaikan, menempatkan, mencantumkan, menaruh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud membuat adalah menciptakan (menjadikan, menghasilkan), membikin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menerima adalah menyambut; mengambil (mendapat, menampung, dan sebagainya) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dan sebagainya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyerahkan adalah memberikan (kepada), menyampaikan (kepada).
Menimbang, bahwa yang dimaksud membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain, mengangkut; memuat; memindahkan; mengirimkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki adalah mempunyai sesuatu hal atau barang baik yang diperoleh secara syah maupun secara tidak syah untuk dijadikan kepunyaan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah mengemasi, membereskan atau membenahi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas (sesuatu) atau memegang kekuasaan atas (sesuatu).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan, mempersiapkan untuk mengatur sesuatu hal.
Menimbang, bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dalam perkara ini, bahwa Bahwa benar, terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN telah ditangkap oleh saksi SYAHRIN Bin KOCIK (Alm), saksi ARDIKA CHANDRA, A.Md Bin AHMAD SYAHRONI, saksi YOSEP MUNANDAR Bin M. JUNAIDI dan saksi ANDANI NARO, SH Bin NANG UNING pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Simpang Petani Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bersarung dan bergagang terbuat dari kayu. Bahwa, cara terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam jenis golok tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri terdakwa kemudian ditutupi dengan baju. Bahwa, terdakwa membawa senjata tajam tersebut secara tanpa hak yakni tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak yang berwenang, dan tujuan membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, sehingga nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian maupun sebagai barang pusaka.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah untuk sarana pembalasan dendam terhadap perbuatan Terdakwa kepada Korban, tetapi dilandasi untuk kepentingan Terdakwa dan Masyarakat pada umumnya sebagai sarana korektif dan preventif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa, perbuatan terdakwa yang tertangkap Anggota Polisi oleh karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak yakni tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pihak yang berwenang dan tujuan membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri, sehingga nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian maupun sebagai barang pusaka.
Bahwa, tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri tersebut dikhawatirkan jika barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan yang dapat membahayakan orang lain serta meresahkan masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan masa pidana penjara yang harus dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum tersebut sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan masa pidana penjara sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu, oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dalam amar Putusan agar “Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ”.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Bahwa, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban, keamanan masyarakat;
- Bahwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Bahwa, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadapTerdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan akan perbuatan mana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman tersebut adalah bertujuan agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta dapat memperbaiki tingkah dan perilakunya agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan dapat memperbaiki sikap dan kelakuannya yang keliru dimasa mendatang agar dikemudian hari tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAWAN SAPUTRA Bin MARLIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang bergagang dan bersarung terbuat dari kayu.
“Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2017 oleh WINDY RATNA SARI, SH., sebagai Hakim Ketua, M. FAISAL ZHUHRY., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 oleh Hakim Ketua WINDY RATNA SARI, SH., dengan didampingi oleh Hakim Anggota M. FAISAL ZHUHRY., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH., MH., dibantu oleh H. NASRUDDIN., SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh PINTA NATALIA SIHOMBING., SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA 1. M. FAISAL ZHUHRY, SH., MH. 2. RIKA EMILIA., SH., MH. | HAKIM KETUA K WINDY RATNA SARI .,SH. |
PANITERA PENGGANTI
H. NASRUDDIN., SH.