455/Pid.SUS/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 455/Pid.SUS/2015/PN Llg.
Other Participants (2)
(TERDAKWA) Nama : MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA Bin H. ABDUL AZIZ ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA BIN (Alm) H. ABDUL AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Usaha Unit Syariah (UUS)” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA Als HENDRA BIN (Alm) H. ABDUL AZIZ dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel copy sesuai asli Standar Operasional Prosedur Pembiayaan Bank Syariah Mandiri 2. Dokumen Mohendra Evriansyah yaitu : - 2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 6104-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri; - 2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/237-KEP/DIR tentang Penugasan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri. - 2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 16/155-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri. - 1 (satu) bundel copy sesuai asli uraian jabatan Kepala Cabang Pembantu. - 3 (tiga) lembar copy sesuai asli limit wewenang Memutus pembiayaan Sdr. Mohendra Evriasnyah (Kepala Capem Lubuklinggau) - 1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Mohendra Evriansyah. 3. Dokumen Kiki Januarta yaitu : - 2 (dua) lembar copy sesuai asli Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/286-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri. - 2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 15/626-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri. - 1 (satu) lembar copy sesuai asli uraian jabatan Pelaksana Marketing Support. - 1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Kiki Januarta. 4. 18 (delapan belas) berkas dokumen pembiayaan yaitu : - 1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiyaan an. Sukardi NIK KTP 1605102910800001. - 1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Amin Asnawi NIK KTP 1605100912790001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Hasanah NIK KTP 1605104206770002 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Andi NIK KTP 1605101402780001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Gopar NIK KTP 1605100410790001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Herman NIK KTP 1605102212790001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Harun NIK KTP 1605192702780001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Ali NIK KTP 1605102103760001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Abdullah NIK KTP 1605102202780001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Asnawi NIK KTP 1605101002750001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Muhamad NIK KTP 1605105505720002 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Sugiman NIK KTP 1605100911780001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Rohma NIK KTP 1605101710720001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Karyadi NIK KTP 1605102907760001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Sukardi NIK KTP 1605102907760001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Husin NIK KTP 1605100507740001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Tohir NIK KTP 1605101004740001 - 1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Kahpi NIK KTP 1605102408790001 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 455/Pid.SUS/2015/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai-berikut dalam perkara terdakwa :.
N a m a : MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA Bin H. ABDUL AZIZ ;
Tempat lahir : Palembang ;
Umur/Tgl. Lahir : 41 Tahun/ 16 April 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Kaur Suak Permai No.1494 RT.63 RW.09 Kelurahan
Sukajaya Kecamatan Sukarame Palembang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Bank Syariah Mandiri ;
Pendidikan : S.1 MIPA Fisika ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2015 No. PRINT-157/T-7/Epp.2/06/2015 sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d tanggal 05 Juli 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 23 Juli 2015 No. 423/TH/Pen.Pid/2015/PN.LLG sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk linggau tanggal 02 Juli 2015 No. 99/Pen.Pid/2015/PN.LLG, sejak tanggal 06 Juli 2015 s/d tanggal 04 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk linggau yang pertama tanggal 07 Agustus 2015 Nomor : 423/TK/Pen.Pid/2015/PN.LLG sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tahap Pertama Tanggal 06 Oktober 2015 No.824/Pen.Pid/2015/PT.PLG sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tahap Pertama Tanggal 11 Nopember 2015 No.173/Pen.Pid/2015/PT.PLG sejak tanggal 20 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari PAJAR SUGENG, S.H., ISWADI IDRIS, S.H.,M.H., dan ALIAS ABU BAKAR, S.H., yang berkedudukan di Jalan Puncak Sekuning, Lr. Muawanah No. 370 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 28 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan Register Nomor : 74/PS/2015/PN.LLG tanggal 30 Juli 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 23 Juli 2015 Nomor : 455/Pid.Sus/2015/PN.LLG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 23 Juli 2015 Nomor : 455/ Pid.sus/2015/PN.LLG tentang Penetapan Hari Sidang perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 171/LLING/06/2015, tanggal 30 Juli 2015 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah memperhatikan Tuntutan Pidana (requisitor) Penuntut Umum tanggal 26 Desember 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (Alm) H. Abdul Aziz terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atauu dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/ atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 21 Tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (Alm) H. Abdul Aziz dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara dan masa penangkapan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel copy sesuai asli Standar Operasional Prosedur Pembiayaan Bank Syariah Mandiri ;
Dokumen Mohendra Evriansyah yaitu :
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 6104-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri ;
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/237-KEP/DIR tentang Penugasan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri ;
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 16/155-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri ;
1 (satu) bundel copy sesuai asli uraian jabatan Kepala Cabang Pembantu ;
3 (tiga) lembar copy sesuai asli limit wewenang Memutus pembiayaan Sdr. Mohendra Evriasnyah (Kepala Capem Lubuklinggau) ;
1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Mohendra Evriansyah ;
Dokumen Kiki Januarta yaitu :
2 (dua) lembar copy sesuai asli Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/286-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri ;
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 15/626-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri.
1 (satu) lembar copy sesuai asli uraian jabatan Pelaksana Marketing Support.
1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Kiki Januarta.
18 (delapan belas) berkas dokumen pembiayaan yaitu :
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiyaan an. Sukardi NIK KTP 1605102910800001.
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Amin Asnawi NIK KTP 1605100912790001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Hasanah NIK KTP 1605104206770002
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Andi NIK KTP 1605101402780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Gopar NIK KTP 1605100410790001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Herman NIK KTP 1605102212790001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Harun NIK KTP 1605192702780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Ali NIK KTP 1605102103760001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Abdullah NIK KTP 1605102202780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Asnawi NIK KTP 1605101002750001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Muhamad NIK KTP 1605105505720002
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Sugiman NIK KTP 1605100911780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Rohma NIK KTP 1605101710720001 ;
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Karyadi NIK KTP 1605102907760001 ;
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Sukardi NIK KTP 1605102907760001 ;
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Husin NIK KTP 1605100507740001 ;
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Tohir NIK KTP 1605101004740001 ;
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Kahpi NIK KTP 1605102408790001 ;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (Alm) H. Abdul Aziz dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis di persidangan pada tanggal 1 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terhadap Dakwaan Kesatu : Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu atau setidak-tidaknya Mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum ;
Terhadap Dakwaan Kedua : Bahwa dikarenakan saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak menuntut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 63 ayat 2 huruf b UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka dalam kesempatan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus bahwa Terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal yang didakwakan tersebut, tetapi perbuatan Terdakwa hanya merupakan pelanggaran SOP internal Bank Syariah Mandiri saja dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum atas Dakwaan Kedua tersebut diatas atau Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami Mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara tertulis oleh Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 01 Desember 2015 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Jawaban atas Nota Pembelaan (Replik) yang juga disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 03 Desember 2015 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang isi dan permohonan dari amar putusannya sama dengan isi dan permohonan pada amar putusan yang ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Nopember 2015 tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Duplik yang disampaikan secara lisan pada tanggal 03 Desember 2015 yang pada pokoknya tetap pada pembelaan Penasihat Hukum terdakwa semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 171/LLING/06/2015, tanggal 30 Juli 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA Bin (Aim) H. ABDUL AZIZ sejak sekira tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013 atau setidak- tidaknya pada suatu vvaktu dalam bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau di Jl. Yos Sudarso No. 925C Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang dengan sengaja melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013, saksi AZHAR selaku Team Leader Internal Audit di Bank Syariah Mandiri Kantor Pusat Jakarta bersama tim melalukan audit di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lubuk Linggau di Jl. Yos Sudarso No. 925C Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan, kemudian dilakukan audit internal khusus sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014 yang dilakukan dengan cara melakukan review kesesuaian prosedur dengan proses pembiayaan yang dijalankan disertai dengan pelaksanaan interview kepada seluruh karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau yang menjabat pada saat itu, memeriksa data dokumen pembiayaan dan memeriksa komputer di kantor tersebut, lalu diperoleh hasil audit bahwa terdapat adanya indikasi pembiayaan fiktif yang terjadi pada panqde kepemimpinan terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA Bin (Aim) H. ABDUL AZIZ selaku Kepala Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau, adapun yang melakukan pembiayaan fiktif tersebut adalah terdakwa dan KIKI JANUARTA, SE. Bin ANTUNG BAIHAQI (disidangkan dalam berkas terpisah) selaku Marketing dan Analis Kredit Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau yang dilakukan dengan cara yaitu KIKI membuat 18 (delapan belas) berkas pembiayaan nasabah Desa Sukamana yang direkomendasikan oleh PT. AJIB Lubuk Linggau yang dipimpin oleh ADE OKTA SAPUTRA (DPO) selaku AVALIST (penjamin) 18 (delapan belas) nasabah tersebut, dengan jaminan/agunan berupa kebun milik dari masing-masing nasabah untuk disetujui dan diberikan fasilitas pembiayaan dengan nilai jaminan minimal 120% (seratus dua puluh persen) dari pinjaman dan semuanya di bawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian fasilitas yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau adalah fasilitas Murabahah (akad jual beli) dengan nilai plafond permohonan dari setiap nasabah adalah maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), adapun KIKI menerima data berupa fotocopy ktp, fotocopy kk, fotocopy surat nikah, fotocopy Izin Usaha dan fotocopy jaminan dari terdakwa di ruang kerja terdakwa yang pada saat itu juga ada ADE OKTA dan ANANG AWI NUNGCIK Als AWI Bin NUNGCIK (disidangkan dalam berkas terpisah), lalu terdakwa memerintahkan KIKI untuk memproses pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) berkas tersebut, selanjutnya KIKI tidak melakukan On The Spot (OTS)/survey, tidak melakukan wawancara/investigasi, tidak melakukan penilaian jaminan, tidak menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dari data nasabah tersebut karena nasabah tersebut tidak pernah hadir, namun KIKI tetap memproses permohonan tersebut sampai dengan pencairan dan penarikan dikarenakan diperintahkan oleh terdakwa agar bisa dipercepat proses pencairannya dengan tujuan untuk menutupi angsuran pembiayaan ADE OKTA sebagai AVALIST yang telah melakukan pembiayaan sebelumnya, selanjutnya pada saat dilakukan Akad Murabahah terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak dihadiri oleh pihak bank dan nasabah yang menghadap notaris untuk dibuatkan covemote sehingga KIKI hanya menerima bersih, sudah ditandatangani dan sudah ada covernote dari notaris, kemudian pada saat pencairan dilakukan, 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak hadir pada saat penarikan melainkan dikuasakan kepada ANANG AWI sebanyak 10 (sepuluh) orang dan sisanya diambil sendiri oleh nasabah yang hadir namun setelah dilakukan pengecekan oleh saksi MULYADI selaku Teller pada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau, ternyata foto di KTP tersebut tidak sesuai dengan orang yang melakukan penarikan tersebut, kemudian saksi MULYADI mengkonfirmasikan hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tetap memerintahkan saksi MULYADI untuk mencairkannya, sehingga dilakukanlah pencairan terhadap 18 (delapan belas) orang nasabah dari Desa Sukamana, yaitu :
GOFAR sebesar Rp 92.000.000,-
HERMAN sebesar Rp 75.080.000,-
ASNAWI sebesar Rp 69.280.000,-
ABDULLAH sebesar Rp 81.600.000,-
ALI sebesar Rp 59.780.000,-
HARUN sebesar Rp 74.980.000,-
HASANAH sebesar Rp 67.380.000,-
ANDI sebesar Rp 61.680.000,-
AMIN ASNAWI sebesar Rp 55.900.000,-
KARYADI sebesar Rp 76.800.000,-
HUSIN sebesar Rp 86.300.000,-
SUKARDI sebesar Rp 81.600.000,-
SUGIMAN sebesar Rp 78.600.000,-
MUHAMMAD sebesar 89.200.000,-
KAHPI sebesar Rp 84.500.000,-
SUKARDI sebesar Rp 95.800.000,-
TOHIR sebesar Rp 76.900.000,-
ROHMA sebesar Rp 82.200.000,-
Sehingga jumlah uang keseluruhan yang telah dicairkan adalah sebesar Rp 1.489.580.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), padahal ternyata surat-surat identitas 18 delapan belas) nasabah Desa Sukamana tersebut tidak pernah diterbitkan oleh saksi SUDIRMAN selaku Pjs. Kepala Desa Sukamana dan bukanlah warga Desa Sukamana dan dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak ada satupun yang melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap pembiayaan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.454.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a UU Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU Kedua:
Bahwa ia terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA Bin (Aim) H.ABDUL AZIZ sejak sekira tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau di Jl. Yos Sudarso No. 925C Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatir tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau bank umum Konvesional yang memiliki Unit usaha Syariah (UUS) yang dengan sengaja melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam undang-undang ini. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013, saksi AZHAR selaku Team Leader Internal Audit di Bank Syariah Mandiri Kantor Pusat Jakarta bersama tim melalukan audit di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lubuk Linggau di JL Yos Sudarso No. 925C Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan, kemudian dilakukan audit internal khusus sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014 yang dilakukan dengan cara melakukan review kesesuaian prosedur dengan proses pembiayaan yang dijalankan disertai dengan pelaksanaan interview kepada seluruh karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau yang menjabat pada saat itu, memeriksa data dokumen pembiayaan dan memeriksa komputer di kantor tersebut, lalu diperoleh hasil audit bahwa terdapat adanya indikasi pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode kepemimpinan terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA Bin (Aim) H. ABDUL AZIZ selaku Kepala Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau, adapun yang melakukan pembiayaan fiktif tersebut adalah terdakwa dan KIKI JANUARTA, SE. Bin ANTUNG BAIHAQI (disidangkan dalam berkas terpisah) selaku Marketing dan Analis Kredit Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau yang dilakukan dengan cara yaitu KIKI membuat 18 (delapan belas) berkas pembiayaan nasabah Desa Sukamana yang direkomendasikan oleh PT. AJIB Lubuk Linggau yang dipimpin oleh ADE OKTA SAPUTRA (DPO) selaku AVALIST (penjamin) 18 (delapan belas) nasabah tersebut, dengan jaminan/agunan berupa kebun milik dari masing-masing nasabah untuk
disetujui dan diberikan fasilitas pembiayaan dengan nilai jaminan minimal 120% (seratus dua puluh persen) dari pinjaman dan semuanya di bawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian fasilitas yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau adalah fasilitas Murabahah (akad jual beli) dengan nilai plafond permohonan dari setiap nasabah adalah maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), adapun KIKI menerima data berupa fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy surat nikah, fotocopy Izin Usaha dan fotocopy jaminan dari terdakwa di ruang kerja terdakwa yang pada saat itu juga ada ADE OKTA dan ANANG AWI NUNGCIK Als AWI Bin NUNGCIK (disidangkan dalam berkas terpisah), lalu terdakwa memerintahkan KIKI untuk memproses pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) berkas tersebut, selanjutnya KIKI tidak melakukan On The Spot (OTS)/survey, tidak melakukan wawancara/investigasi, tidak melakukan penilaian jaminan, tidak menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dari data nasabah tersebut karena nasabah tersebut tidak pernah hadir, namun KIKI tetap memproses permohonan tersebut sampai dengan pencairan dan penarikan dikarenakan diperintahkan oleh terdakwa agar bisa dipercepat proses pencairannya dengan tujuan untuk menutupi angsuran pembiayaan ADE OKTA sebagai AVALIST yang telah melakukan pembiayaan sebelumnya, selanjutnya pada saat dilakukan Akad Murabahah terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak dihadiri oleh pihak bank dan nasabah yang menghadap notaris untuk dibuatkan covernote sehingga KIKI hanya menerima bersih, sudah ditanda tangani dan sudah ada covernote dari notaris, kemudian pada saat pencairan dilakukan, 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak hadir pada saat penarikan melainkan dikuasakan kepada ANANG AWI sebanyak 10 (sepuluh) orang dan sisanya diambil sendiri oleh nasabah yang hadir namun setelah dilakukan pengecekan oleh saksi MULYADI selaku Teller pada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau, ternyata foto di KTP tersebut tidak sesuai dengan orang yang melakuka penarikan tersebut, kemudian saksi MULYADI mengkonfirmasikan hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tetap memerintahkan saksi MULYADI untuk mencairkannya, sehingga dilakukanlah pencairan terhadap 18 (delapan belas) orang nasabah dari Desa Sukamana, yaitu :
GOFAR sebesar Rp 92.000.000,-
HERMAN sebesar Rp 75.080.000,-
ASNAWI sebesar Rp 69.280.000,-
ABDULLAH sebesar Rp 81.600.000,-
ALI sebesar Rp 59.780.000,-
HARUN sebesar Rp 74.980.000,-
HASANAH sebesar Rp 67.380.000,-
ANDI sebesar Rp 61.680.000,-
AMIN ASNAWI sebesar Rp 55.900.000,-
KARYADI sebesar Rp 76.800.000,-
HUSIN sebesar Rp 86.300.000,-
SUKARDI sebesar Rp 81.600.000,-
13. SUGIMAN sebesar RP. 78.600.000,-
14. MUHAMMAD sebesar RP. 89.200.000,-
15. KAHPI sebesar RP. 84.500,-
SUKARDI sebesar Rp 95.800.000,-
TOHIR sebesar Rp 76.900.000,-
ROHMA sebesar Rp 82.200.000,-
Sehingga jumlah uang keseluruhan yang telah dicairkan adalah sebesar Rp 1.489.580.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), padahal ternyata surat-surat identitas 18 delapan belas) nasabah Desa Sukamana tersebut tidak pernah diterbitkan oleh saksi SUDIRMAN selaku Pjs. Kepala Desa Sukamana dan bukanlah warga Desa Sukamana dan dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak ada satupun yang melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap pembiayaan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, Bank Syariah Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.454.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b UU Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut akan tetapi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti baik yang berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, surat-surat, berikut dengan barang-barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 15 (lima belas) orang saksi dan 1 (satu) Ahli yaitu: 1. RYAN ZAGLUL PASHA, 2. SALLY RAHMAN, 3. ANITA CAROLINA , 4.JOAN FIAMETTA, 5. MULYADI, 6. KEMAS ERWAN HUSAINY, 7.AMRI BUSTAMI, 8. AZHAR,9. RUSLI BIN MUHAMMAD TOKAL, 10. SUDIRMAN BIN SANMUNADI 11. TOHIR BIN SAHRO,12. IDA KESUMA Als IDA BINTI H.MUHAMMAD TAHAR, 13. ANANG AWI NUNGCIK Als AWI BIN NUNGCIK, 14. TANANG BIN WIRO SUPARTA, 15. KIKI JANUARTA, SE BIN ANTUNG BAIHAQI.,16. ISWANDI BASRI., yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. RYAN ZAGLUL PASHA Bin HUSNI FIKRI, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa saksi baru tahu pada adanya dugaan tindak pidana perbankan syariah berdasarkan laporan hasil audit internal pusat dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/726/VIII/2014/SPKT/SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2014 an. Pelapor Kemas Erwan Husainy ;
Bahwa saksi bertugas di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau selaku Operational Oficer ;
Bahwa saksi mulai bekerja di Bank Syariah Mandiri selaku OPERATION OFFICER berdasarkan Keputusan direksi PT Bank Syariah Mandiri Nomor : 13/633-KEP/DIR tanggal 8 Desember 2011 dan untuk surat pengangkatan saksi selaku pegawai serta jabatan di Bank Syariah Mandiri berdasarkan Keputusan direksi PT Bank Syariah Mandiri Nomor: 13/436-KEP-DIR tanggal 13 September 2011 ;
Bahwa saksi selaku OPERATIONAL OFFICER (OO) dalam pembiayaan (Kredit) diatur Buku Pedoman pembiayaan BAB IV (empat) poin 6 (enam) Tahap Pencairan adalah Berkas Pembiayaan turun dari marketing kemudian di review kelengkapan oleh Loan Admin setelah dinyatakan lengkap oleh Loan Admin Menginput Data pembiayaan ke sistem (proses pencairan) kemudian berkas tersebut masuk ke OPERATIONAL OFFICER untuk di Review kembali dan di otorisasi, setelah di otorisasi proses pencairan sudah selesai, dalam hal berkas kurang lengkap berkas di kembali kepada marketing untuk dilengkapi kembali sebelum dilakukan pencairan ;
Bahwa setahu saksi Kepala KCP BSM Lubuklinggau adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH ;
Bahwa setahu saksi pada saat itu Pelaksana Marketing Suport (PMS) adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dan Sdr GIAT KURNIAWAN dan saksi SALLY RAHMAN ;
Bahwa setahu saksi yang bertugas selaku CUSTOMER SERVIS adalah saksi NOVA FATIMAH dan saksi JOAN FIAMETTA ;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu yang bertugas selaku Teller adalah saksi MULYADI dan yang bertugas selaku Back OFFICE dan merangkap ADMIN PEMBIAYAAN ;
Bahwa setahu saksi Sdr.Kiki Januarta adalah orang yang membuat nota analisa dan kelayakan ke 18 (delapn belas) nasabah tersebut ;
Bahwa setahu saksi adanya pengajuan kredit fiktif tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi (Berkas terpisah) ;
Bahwa saksi mengetahui tentang 18 (delapan belas) nasabah tersebut, nasabah-nasabah tersebut mengajukan pembiayaan serta proses pembiayaannya dilakukan di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau pada periode bulan Oktober 2013 sampai dengan Nopember 2013 ;
Bahwa setahu saksi pernah ada yang mengajukan kredit di Bank Mandiri Syariah Lubuklinggau atas nama Antung (Orang tua Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi) ;
Bahwa fasilitas yang diajukan atau dimohonkan oleh 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah kredit (pembiayaan) murabahah produktif yang berdasarkan berkas permohonan masing-masing nasabah yang mengajukan permohonan tersebut adalah masing-masing dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Bahwa peran saksi adalah mereview berkas pembiayaan dan mengotorisasi pencairan pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) nasabah. Dalam hal berkas belum lengkap dari ke 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana, Admin Pembiayaan saksi ANITA memberikan berkas tersebut ke saksi selaku OPERATIONAL OFFICER ;
Bahwa untuk di periksa kembali kemudian berkas tersebut saksi kembalikan ke Marketing untuk dilengkapi, yang pada saat itu selaku marketing adalah saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi yang menyampaikan langsung ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut kepada Kepala KCP Bank Syariah Mandiri yaitu terdakwa ;
Bahwa setahu saksi berkas pembiayaan ke 18 (delapan belas) tersebut ada yang belum lengkap akan tetapi terdakwa tetap memerintahkan / meminta saksi dan saksi ANITA secara lisan untuk diproses dahulu dan kekurangan berkas akan disusulkan untuk dilengkapi ;
Bahwa setahu saksi berkas yang belum lengkap adalah Fotocopy SHM (jaminan), Foto Jaminan (foto OTS Jaminan) untuk seluruh 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana dan kemudian beberapa orang dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut yang saksi lupa namanya ada kekurangan berkas yaitu nota pembelian barang tujuan pembiayaan dan surat persetujuan pasangan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika berkas-berkas itu ada yang palsu, yang saksi ketahui di dalam berkas ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut ada yang tidak lengkap dan sudah saksi buatkan catatan pada berkas tersebut ;
Bahwa yang memutuskan untuk tetap dicairkan pembiayaan tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa benar pada saat itu saksi tetap mengikuti perintah terdakwa selaku kepala Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau untuk melanjutkan proses pencairan pembiayaan yang saksi Otorisasi ke sistem akan tetapi saksi tidak mau menandatangani dibagian Daftar Pengecekan Realisasi Pembiayaan (DPRP) dan memo pencairan dan saksi tambahkan memo hal-hal apa saja yang belum lengkap ;
Bahwa berdasarkan SK Limit Pemutus Pembiayaan dari direksi yang nomornya saksi lupa (ketua komite pembiayaan), limit (batas) pemutus pembiyaan yang dapat diputus oleh terdakwa selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Lubuklinggau adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu dasar dan tujuan terdakwa menyuruh saksi tetap melaksanakan proses pembiayaan tersebut ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa berkas dari ke 18 (delapanbelas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut belum lengkap sehingga proses pencairan tetap terlaksana dan dicairkan ;
Bahwa setahu saksi dari 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut belum ada yang melakukan pembayaran angsuran ;
Bahwa terdakwa adalah atasan langsung saksi dibank Syariah Mandiri Lubuklinggau dan saksi telah mengenalnya sejak tahun 2011 ;
Bahwa yang saksi tahu Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi telah melanggar SOP karena saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tidak pernah melakukan melakukan survey dan tidak pernah melakukan interview atau wawancara jaminan dan orang (nasabah) terhadap permohonan pembiayaan dari Desa Sukamana sebanyak 18 (delapan belas) nasabah ;
Bahwa atas dokumen yang tidak pernah dilakukan survey yang melanggar SOP tersebut maka terdakwa selaku KCP Bank Syariah Mandiri mencairkan pembiayaan kredit 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Bahwa sebagaimana SOP berkas permohonan pembiayaan dari nasabah desa Sukamana yang saksi nyatakan kurang lengkap tidak bisa dilanjutkan ke proses pencairan akan tetapi dengan perintah dan ancaman dari terdakwa yang mengancam akan memberikan Surat Peringatan dan akan memberhentikan saksi akhirnya saksi tetap melaksanakan perintah untuk mencairkan pembiayaan tersebut, dan saksi tidak mau / bersedia menandatangani Daftar Pengecekan Realisasi Pembiayaan (DPRP) dikarenakan pembiayaan tersebut melanggar SOP dan yang merekomendasikan 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana adalah sdr ADE OKTA SAPUTRA (PT AJIB) yang datang ke kantor pada tanggal dan bulan lupa pada tahun 2013 dan kemudian proses pembiayaan yang dikerjakan oleh saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa setahu saksi yang bertugas melengkapi berkas adalah bagian marketing yaitu saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau berkewajiban memberi kredit dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi mendengar langsung saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ada mengatakan kepada saksi ANITA CAROLINA, SH bahwa agar mencairkan uang kredit tersebut, dan masalah kekurangan syarat-syaratnya akan disusulkan ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan kalau terdakwa tidak pernah mengancam saksi untuk memberikan Surat Peringatan (SP) apabila saksi tidak mencairkan pinjaman ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut dan atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi 2. SALLY RAHMAN, S.Kom BINTI ABDURRAHMAN, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa saksi baru tahu pada adanya dugaan tindak pidana perbankan syariah berdasarkan laporan hasil audit internal pusat dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/726/VIII/2014/SPKT/SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2014 an. Pelapor Kemas Erwan Husainy ;
Bahwa saksi bertugas di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau selaku Sales Assistant atau Marketing ;
Bahwa saksi mulai bekerja di Bank Syariah Mandiri selaku Sales Assistant atau Marketing berdasarkan Keputusan direksi PT Bank Syariah Mandiri Nomor:15/2000-3/KWL/III tanggal16 Mei 2013 dan saksi berkerja di Bank Sayriah Mandiri KCP Lubuklinggau sejak tahun 2009 dan Jabatan saksi pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 di Bank Sayriah Mandiri KCP Lubuklinggau adalah 2009 sampai dengan bulan april 2013 saksi selaku teller dan pada saat bulan mei 2013 sampai dengan sekarang menjabat selaku Sales Assistant / Marketing ;
Bahwa setahu saksi selaku Kepala KCP Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau adalah terdakwa Mohendra ;
Bahwa setahu saksi selaku Pelaksana Marketing Suport (PMS) adalah saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi bersama saudara GIAT KURNIAWAN ;
Bahwa selaku OPERATIONAL OFFICER adalah saksi Ryan Zaglul Pasha ;
Bahwa selaku Back Office / admin adalah saksi ANITA CAROLINA ;
Bahwa selaku CUSTOMER SERVICE adalah saksi NOVA FATIMAH dan saksi JOAN FIAMETTA ;
Bahwa setahu saksi selaku Teller pada waktu itu adalah saksi MULYADI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang 18 (delapan belas) nasabah tersebut, saksi mengetahui pada saat tim Audit Internal BSM datang memeriksa seluruh berkas pembiayaan di bank mandiri syariah KCP Lubuklinggau dan saksi tidak tahu kapan dan proses permohonan pembiayaan nasabah tersebut terjadi ;
Bahwa yang menganalisa permohonan pembiayaan tersebut adalah marketing yang pada saat itu adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dan peran saksi adalah pendamping untuk OTS/Survey jaminan dan wawancara pada saat itu saksi tidak mengetahui tentang 18 ( delapan belas ) nasabah tersebut dan saksi juga tidak pernah di hubungi/ di konfirmasi atau di perintah oleh terdakwa ataupun saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi (Berkas terpisah) untuk melakukan OTS / SURVEY jaminan dan wawancara terhadap nasabah tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saksi tidak dihubungi atau dikonfirmasi dan tidak diberitahu untuk melakukan OTS / Survey Jaminan dan wawancara terhadap Nasabah tersebut dan saksi tidak pernah menandatangani Laporan penilaian jaminan, hasil wawancara dan laporan pemeriksaan setempat dalam berkas pembiayaan dari 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana STL Ulu Trawas Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa setahu saksi yang dilakukan marketing saat survey adalah:
Memeriksa kebenaran jaminan yang diberikan oleh nasabah.
Melakukan taksasi jaminan.
Wawancara langsung dengan nasabah yang bersangkutan.
Foto jaminan.
Bahwa yang berhak memutuskan persetujuan pembiayaan kredit adalah terdakwa selaku pemutus pembiayaan dan ketua komite pembiayaan di Bank Mandiri Syariah KCP Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan berkas pembiayaan, fasilitas yang di ajukan oleh 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana adalah fasilitas dengan akad murabahah dengan tujuan pembiayaan pembelian pupuk dan getah karet ;
Bahwa berdasarkan SK Limit pemutus pembiayaan dari direksi yang nomornya saksi lupa (ketua komite pembiayaan), limit (batas) adalah sebesar Rp. 100.000.000.-.(seratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui seluruh jaminan yang dijaminkan oleh ke 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana dikarenakan di permohonan pembiayaan disetiap nasabah untuk desa Sukamana tidak dilampirkan Foto Objek Jaminan dan dan fotocopy sertifikat dan saksi tidak mengetahui dikarenakan yang memverifikasi keaslian tentang identitas nasabah dan keaslian jaminan yang dijaminkan oleh nasabah dengan cara mensurvey / OTS ke nasabah langsung dan kemudian dituangkan dalam NOTA ANALISA PEMBIAYAAN yang dibuat oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa setahu saksi kesalahan yang dilakukan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dalam pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah tidak dilakukan secara benar seperti:
Tidak mengkonfirmasi atau menghubungi atau mengajak saksi untuk survey dan wawancara, dikarenakan dalam hal ini nama saksi dicantumkan sebagai marketing pendamping.
Foto jaminan dan fotocopy sertifikat jaminan tidak dilampirkan dalam berkas.
Bahwa setahu saksi yang dilanggar dalam proses pengajuan 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah SOP Bank Syariah Mandiri ;
Bahwa setahu saksi semua pengajuan dari 18 (delapan belas) tersebut sudah dicairkan semua walaupun dalam prosesnya melanggar SOP ;
Bahwa setahu saksi apabila admin tidak tandatangan tetapi jika KCP perintahkan untuk dicairkan maka bisa saja cair karena jika membantah perintah atasan akan kena SP3 (surat peringatan) ;
Bahwa terdakwa adalah atasan langsung saksi di bank Syariah Mandiri Lubuklinggau dan saksi telah mengenalnya sejak tahun 2011 ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 3.ANITA CAROLINA, SH BINTI SUDIRMAN, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa setahu saksi perkara ini terungkap karena ada kredit macet kemudian turun team audit ;
Bahwa saksi diangkat menjadi pegawai tetap Bank Syariah Mandiri dengan Surat Keputusan Nomor : 16/384-KEP/DIR tanggal 15 Juli 2014, TMT pegawai tetap tanggal 1 Juli 2014 yang sebelumnya saksi telah dikontrak sejak bulan Agustus 2012 sebagai back office atau SDI (Sumber Daya Insani) umum kemudian bulan Januari 2013 menggantikan Admin Pembiayaan Mandiri Syariah KCP Lubuklinggau a.n. sdr RUDI HERMANTONI sampai saat ini ;
Bahwa proses pembiayaan kredit produktif mempunyai proses awal yaitu Marketing (PMS) memproses kelengkapan data nasabah dan berkas berkas lainnya dari akad pembiayaan, selanjutnya setelah disetujui oleh Kepala Cabang dan berkas telah lengkap, lalu berkas diserahkan ke Admin Pembiayaan, kemudian diperiksa kelengkapan berkas pembiayaan tersebut apabila telah lengkap selanjutnya berkas pencairan tersebut dicairkan sesuai dengan memo pencairan dari kepala cabang dengan cara pemindahbukuan ke rekening pinjaman nasabah kemudian nasabah bisa melakukan penarikan dari teller secara tunai oleh nasabah sendiri maupun memberikan surat kuasa kepada orang lain melalui surat kuasa yang ada di belakang slip penarikan Bank Syariah Mandiri ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan berkas pembiayaan kredit tersebut adalah Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri sebagai pemegang BWMP sebesar batas kredit Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang menjadi dasar hukumnya yaitu SK kewenangan pemutusan limit pembiayaan KCP, dengan nomor dan tanggal saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pencairan apabila nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tidak melakukan penarikan sendiri melainkan diberi kuasa kepada pihak lain dikarenakan hal tersebut merupakan tugas dan wewenang teller ;
Bahwa dari ke (18) delapan belas berkas pembiayaan kredit tersebut Bank Syariah Mandiri telah mengucurkan kredit senilai Rp.1.454.000.000,-(satu miliar empat ratus lima puluh empat juta rupiah) total plafond dari ke 18 (delapan belas) berkas permohonan pembiayaan nasabah tersebut ;
Bahwa Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau pada saat proses pembiayaan kredit untuk ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut yaitu Kepala Cabang Pembantu adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH, PMS (Pelaksana Marketing Support) a.n. saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi, OO (Operational Officer) a.n. saksi RIYAN ZAGLUL PASHA, BO (Back Office) merangkap ADMIN PEMBIAYAAN a.n. saksi, Teller a.n. MULYADI, CS (Customer Service) a.n. NOVA FATIMAH ;
Bahwa yang melakukan proses tersebut adalah Pelaksana Marketing Support yaitu Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tetapi yang saksi ANITA CAROLINA Binti SUDIRMAN ketahui pada saat pencairannya saja pada tanggal 26 Nopember 2013 a.n. SUGIMAN, ROHMAH, MUHAMMAD, HUSIN, KARYADI, kemudian tanggal 27 Nopember 2013 a.n. SUKARDI 1, SUKARDI 2, KAHPI, TOHIR dan tanggal 29 Oktober 2013 a.n. ASNAWI, ABDULLAH, HERMAN, ANDI, HARUN, HASANNAH, ALI, GOFAR dan kesemua pencairan tersebut ANITA CAROLINA Binti SUDIRMAN pindahkan ke rekening pinjaman masing-masing nasabah tersebut ;
Bahwa benar saksi menerima berkas dari Pelaksana Marketing Support yakni Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi untuk di periksa kelengkapan berkas pembiayaan tersebut, namun setelah di periksa ke 18 (delapan belas) berkas pembiayaan nasabah tersebut tidak lengkap terdapat kekurangan seperti Fotocopy Jaminan, Foto Jaminan, Data Omset nasabah, Fotocopy Sertifikat kemudian dari beberapa berkas pembiayaan ada juga kekurangan seperti nota pembelian barang tujuan pembiayaan ;
Bahwa dalam proses pencairan yang saksi lakukan terdapat kekurangan berkas berupa Foto Jaminan, Nota pembelian barang / pupuk, data penghasilan dan pengeluaran calon nasabah, Foto Copy sertifikat tanah/kebun, dan saksi tuangkan lewat tulisan kecil di memo pencairan a.n. ROHMA dan apabila berkas tersebut saksi nilai tidak lengkap maka saksi tidak menandatangani memo pencairan tersebut di kolom admin pembiayaan tetapi setelah saksi konfirmasi kepada marketing saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau yakni terdakwa lalu atas perintah Kepala Cabang secara lisan maupun via telpon agar berkas pembiayaan tersebut segera dicairkan dan data-data yang kurang akan disusulkan akan tetapi sampai saat ini data-data yang kurang dalam berkas pembiayaan tersebut belum dilengkapi ;
Bahwa setahu saksi kalau ada berkas yang kurang dalam proses pembiayaan maka kami akan tanyakan langsung ke Marketing ;
Bahwa setahu saksi sesuai prosedur apabila syarat tidak lengkap permohonan pengajuan pembiayaan kredit tersebut tidak bisa dikabulkan ;
Bahwa benar saksi pernah mengembalikan berkas kepada Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi atas nama ROHMA dikarenakan ada kekurangan yang harus dilengkapi seperti:
Kurang foto jaminan dilokasi marketing nasabah.
Fotocopy sertifikat.
Nota pembelian barang atau pupuk yang mau dibiayai.
Penghasilan dan pengeluaran sehari-hari dari nasabah.
Covernote belum ditandatangani oleh notaris.
Marketing juga belum tanda tangan.
Bahwa setelah berkas tersebut dikembalikan, Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi mengatakan “iya nanti dilengkapi” lalu saksi tinggalkan berkas-berkas diatas meja Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi, kemudian pada tanggal 27 Nopember 2013 berkas dicairkan walaupun ada beberapa yang masih belum dilengkapi seperti pada poin 1 sampai dengan poin 4, dengan alasan nasabahnya jauh dan ini sudah akhir bulan, jadi minta tolong dicairkan, untuk berkas yang kurang akan dilengkapi ;
Bahwa benar saksi tetap melakukan pencairan terhadap 18 (delapan belas) berkas pembiayaan tersebut dikarenakan saksi diperintahkan oleh pimpinan saksi yaitu terdakwa yang mengatakan kepada saksi “cairkelah dulu kekurangannyo gek disusulke”, Jika saksi tidak menjalankan perintah yang diberikan oleh pimpinan saksi yaitu terdakwa selaku pimpinan saksi maka saksi akan diberikan teguran lisan namun apabila tetap tidak dijalankan maka akan diberikan Surat Peringatan dari pimpinan saksi yaitu terdakwa hal tersebut diatur di Surat Edaran dari Direksi Bank Syariah Mandiri untuk nomor suratnya saksi lupa ;
Bahwa saksi mengetahui kelengkapan berkas ke 18 (delapn belas) nasabah tersebut ada yang kurang lengkap, namun saksi tidak mengetahui kalu berkas tersebut di palsukan atau fiktif., karena saksi menerima berkas tersebut dari Sdr. Kiki Januarta selaku Marketing yang bertugas mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut dari nasabah ;
Bahwa saksi baru mengetahui masalah ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut ternyata fiktif setelah diperiksa tim audit internal BSM, sebelumnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa setahu saksi limit kewenangan memutus kredit terdakwa selaku Kepala KCP Lubuklinggau adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hal tersebut diatur didalam SK limit pembiayaan (surat keputusan limit pembiayaan) dari direksi dengan nomor dan lupa tanggal saksi lupa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menelpon saksi dan terdakwa tidak pernah mengancam saksi akan memberikan SP dan teguran secara lisan kalau tidak menjalankan perintah terdakwa selaku pimpinan dan atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi 4. JOAN FIAMETTA Als JOAN BINTI BRAM SEBASTIAN, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Syariah Mnadiri KCP Lubuklinggau dalam bidang perbankan, dan saksi masuk pertama kali di Bank Mandiri kcp. Lubuklinggau pada tanggal 15 juni 2013 dasar penerusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Nomor: 15/3274-3/KWL III tanggal 04 september 2013. Riwayat jabatan pekerjaan saksi pertama menjabat sebagai SFE (Syariah Founding Executiv) pada tahun 2011 akhir, kemudian pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai admin pembayaran Mikro/APM, kemudian pada tanggal 15 juni 2013 saksi menjabat sebagai Custumer Sevice sampai dengan saat ini ;
Bahwa pada waktu saksi sebagai Custumer Service dan pada saktu itu terdakwa adalah sebagai Kepala Cabang Pembantu BSM Lubuklinggau ;
Bahwa salah satu tugas CS adalah melayani Nasabah untuk pembukaan rekening ;
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut, tidak ada yang langsung membuka rekening melalui saksi tetapi saksi dapat formulir pembukaan tabungan dari saksi KIKI Januarta ;
Bahwa setahu saksi dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut, ada kejanggalannya yaitu KTP sdr Rahmah ;
Bahwa saksi ada memberitahu kepada pimpinan atas kejanggalan tersebut, tetapi menurut pimpinan yang dalam hal ini terdakwa tetap dibukakan saja sebab mau pencairan ;
Bahwa setahu saksi Proses Pembukaan Rekening Baru untuk nasabah pinjaman yaitu :
Nasabah datang kemudian dijelaskan tentang perbankan syariah, untuk nasabah pinjaman diwajibkan untuk membuka tabungan Bank Syariah Mandiri / BSM.
Nasabah mengisi formulir pembukaan tabungan.
diminta KTP asli dan CS menginput CIF (coustemer facility) kemudian menginput pembukaan rekeningnya.
Setelah form lengkap terisi CS memberikan buku tabungan kepada nasabah.
Kemudian CS menginstruksikan nasabah untuk Stor awal Ke Teller. Kemudian untuk proses tersebut harus nasabah yang bersangkutan yang melakukannya tidak boleh diwakilkan oleh siapapun sesuai dengan Surat Edaran dari kantor Bank Syariah Mandiri Pusat.
Bahwa setahu saksi sebagai KEPALA CABANG PEMBANTU yaitu terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH ;
Bahwa setahu saksi yang bertindak sebagai OPERATONAL OFFICER yaitu saksi RYAN ZAGLUL PASHA ;
Bahwa yang bertindak sebagai PELAKSANA MARKETING SUPPORT yaitu saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa sebagai ADMIN PEMBIAYAAN yaitu saksi ANITA CAROLINA ;
Bahwa sebagai COSTUMER SERVICE yaitu saksi sendiri dan saksi NOVA FATIMAH dan TELLER yaitu saksi MULYADI ;
Bahwa saksi masih tahu 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana yang salah satu berkasnya ada kejanggalan yang terletak pada KTP atasnama ROHMA dengan Nomor KTP 1605101710720001 dari foto pemilik KTP yang tidak lazim sebagaiman foto untuk KTP dan kemudian di KTP ada coretan dengan pena mengubah jenis kelamin dan kemudian yang saksi lakukan adalah melapor ke saksi Ryian Zaglul Pasha sebagai suvervisor, dan saran dari saksi Ryan untuk melaporkannya ke Kepala Cabang Pembantu yaitu terdakwa Mohendra Evriansya dan kemudian terdakwa Mohendra menyuruh saksi dengan marah agar tetap dibukakan tabungan untuk nasabah tersebut dan yang lainnya agar bisa dicairkan dan kemudian berkas permohonan pembiayaan 18 (delapan belaas) nasabah tersebut di proses oleh saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tidak ada yang datang, yang mengisi formulir pembukuan rekening adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi memberikan kepada saksi dan saksi NOVA formulir yang telah diisi beserta fotocopy KTP nasabah untuk dibukakan rekening, pada saat itu saksi tidak mengetahui dikarenakan saksi dan saksi Nova sudah mendapatkan formulir yang sudah terisi dan tidak ada nasabah yang datang, beserta fotocopy Ktp sebanyak 18 (delapan belas) dari Desa Sukamana dan sebagaimana SOP untuk pembukuan rekening harus nasabah langsung dan membawah KTP asli dan yang membukukan tabungan 18 (delapan belas) nasabah diatas adalah saksi sendiri dan saudari Nova atas perintah terdakwa Mohendra ;
Bahwa data yang di infut adalah identitas nasabah yang sudah terisi di formulir pembukuan tabungan yang diberikan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dan di input di menu BSM untuk menerbitkan buku tabungan sehingga pembiayaan nasabah bisa di cairkan ;
Bahwa benar proses pembukaan Rekening baru untuk nasabah pinjaman yaitu sebagai berikut:
Nasabah datang kemudian diminta KTP asli dan dijelaskan tentang perbankan syariah, untuk nasabah pinjaman diwajibkan untuk membuka tabungan Bank Syariah Mandiri / BSM ;
Nasabah mengisi formulir pembukaan tabungan ;
CS menginput CIF (coustemer facility) kemudian menginput pembukaan rekeningnya ;
Setelah form lengkap terisi lalu CS memberikan buku tabungan kepada nasabah ;
Kemudian CS menginstruksikan kepada nasabah untuk stor awal ke Teller ;
Kemudian untuk memproses pembukaan rekening tersebut harus nasabah yang bersangkutan yang melakukannya, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun sesuai dengan Surat Edaran dari kantor Bank Syariah Mandiri Pusat,
Bahwa pada saat pembukaan rekening tabungan untuk 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana semuanya diambil dan dilakukan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi;
Bahwa yang melengkapi berkas pembiayaan ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku Pelaksana Marketing Support dan dari semua data nasabah berasal dari Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi yang membawanya ke costumer service adalah saksi dan saksi Nova dan semua formulir dan fotocopy KTP nasabah sudah disiapkan semua oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa setahu saksi, orang yang mempunyai wewenang untuk memutuskan pembiayaan tersebut adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH selaku Kepala Cabang Pembantu KCP Lubuklinggau dengan limit pembiayaan sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus jutah rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Anita Carolina bahwa 18(delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana belum ada yang melunasi pembiayaan ;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pencairan dana tersebut adalah saksi Anita Carolina dan mengotorisasi adalah saksi Ryan Zaglul Pasha yang diperintah oleh terdakwa Mohendra untuk melakukan otorisasi walaupun berkas pembiayaan tersebut belum lengkap ;
Bahwa setahu saksi orang yang melakukan penarikan dana nasabah tersebut adalah Anang Awi dengan menggunakan kuasa penarikan atas beberapa nasabah yang diberikan kepada saksi Mulyadi Teller ;
Bahwa benar saksi masih mengenali KTP nasabah dari Desa Sukamana yang pada saat dibukakan tabungan hanya foto copy KTP dan formulir pembukaan tabungan yang sudah terisi data nasabah tanpa nasabah datang ke kantor dan semuanya dibawa oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak ada nasabah yang hadir pada saat pembukaan tabungan, dan form aplikasi tabungan beserta fotocopy KTP diberikan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi kepada saksi dan saksi Nova untuk dibukakan tabungan ;
Bahwa benar yang saksi lakukan setelah menerima form aplikasi, saksi menanyakan kepada Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dimana nasabahnya? Kenapa nasabahnya tidak datang langsung? Dan dijawab Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi pembukaan rekening ini untuk nasabah pembiayaan dikarenakan nasabahnya jauh di daerah, jadi pembukaan tabungan dilakukan secara kolektif, kemudian saksi memeriksa lagi form aplikasi tersebut dan terdapat kejanggalan dari salah satu KTP nasabah yaitu atas nama ROHMA dan langsung saksi laporkan kepada atasan saksi yaitu saksi Ryan, dan saksi Ryan menyuruh saksi dan saksi Nova untuk menanyakan langsung kepada terdakwa Mohendra dan terdakwa Mohendra tetap memerintahkan saksi untuk membukakan tabungan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum di sidang pengadilan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut , terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah diberitahu oleh saksi kalau ada berkas yang kurang atau janggal dalam proses pembiayaan tersebut, dan atas bantahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi 5. MULYADI Als CIMUNG BIN SUMBONO, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai teller dan tugas saksi adalah melakukan penyetoran dan penarikan uang ;
Bahwa struktur organisasi di Bank Syariah Mandiri KCP. Lubuklinggau dalam proses pembiayaan adalah sebagai berikut:
Saksi JOAN FIAMETTA dan NOVA FATIMAH selaku Custumer Sevice
Terdakwa selaku Pelaksana Marketing Support (PMS)
Sakai ANITA CAROLINA selaku Admin Pembiayaan
Saksi RYAN ZAGLUL selaku Operasional Officer
Saksi MOHENDRA EVRIANSYA selaku Kepala Cabang Pembantu
Saksi sendiri selaku Teller
Bahwa saksi mengetahui dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Karyawan Bank dan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau dari sejak saksi di suruh oleh terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH untuk mencairkan penarikan tabungan yang hanya membawa fotocopy KTP saja dan tidak membawa identitas asli serta buku tabungan, pada tanggal saksi lupa sekitar bulan November 2013 yang saksi curigai hal tersebut tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH pernah memberikan slip penarikan kepada saksi dan memerintahkan saksi untuk mencairkan penarikan tersebut namun saksi lupa nama nasabah tersebut sekitar tanggal bulan saksi lupa tahun 2013 ;
Bahwa ada 18 (delapan belas) pencairan yang saksi curigai karena hal tersebut tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Bank Syariah Mandiri Kcp. Lubuklinggau yaitu pencairan atas nama :
NO NAMA NIK KTP
1. SUKARDI NIK 1605102910800001
2. AMIN ASNAWI NIK 1605100912790001
3. HASANAH NIK 1605104206770002
4. ANDI NIK 1605101402780001
5. GOPAR NIK 1605100410790001
6. HERMAN NIK 1605102212790001
7. HARUN NIK 1605102702780001
8. ALI NIK 1605102103760001
9. ABDULLAH NIK 1605102202780001
10. ASNAWI NIK 1605101002750001
11. MUHAMAD NIK 1605105505720002
12. SUGIMAN NIK 1605100911780001
13. ROHMA NIK 1605101710720001
14. KARYADI NIK 1605102907760001
15. SUKARDI NIK 1605102907760001
16. HUSIN NIK 1605100507740001
17. TOHIR NIK 1605101004740001
18. KAHPI NIK 1605102408790001
Semua nama nasabah tersebut dari desa Sukamana Kemudian ada lagi yang lebih saksi curigai yaitu dari KTP a.n. ROHMA yang memiliki ketidak laziman pada fotonya.
Bahwa penarikan tersebut tetap di cairkan dikarenakan saksi di perintah oleh atasan yaitu terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA sebagai orang yang bertanggung jawab di Bank Syariah Mandiri KCP.Lubuklinggau atas pencairan pembiayaan (kredit) fiktif tersebut adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA, selaku Kepala Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri dan terdakwa juga yang memutuskan kreditnya.
Bahwa terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA mempunyai wewenang untuk memutuskan pembiayaan s/d Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)serta MOHENDRA EVRIANSYA ada surat keputusan (SK) dari direksi ;
Bahwa 18 (delapan belas) nasabah dari desa sukamana tersebut tidak hadir pada saat penarikan, melainkan di kuasakan kepada orang lain a.n. ANANG AWI NUNGCIK namun ada nasabahnya hadir sendiri dengan membawa fotocopy KTP pada saat saksi cek berbeda kemudian saksi mengkonfirmasikan kepada terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA namun terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA tetap memerintahkan saksi untuk mencairkannya ;
Bahawa atas nama yang di kuasakan kepada saudara ANANG NUNGCIK yaitu nasabah atas nama:
GOFAR
HERMAN
ASNAWI
ABDULLAH
ALI
HARUN
HASANAH
ANDI
AMIN ASNAWI
KARYADI
Selain itu di ambil sendiri oleh orang yang membawa fotocopy KTP dengan nama nasabah yang melakukan permohonan pembiayaan, namun foto di KTP tersebut tidak sesuai dengan orang yang melakukan penarikan, penarikan tersebut tetap saksi cairkan, dikarenakan saksi diperintah langsung oleh terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA utnuk tetap di cairkan ;
Bahwa menurut saksi setiap dilakukan penarikan uang dari permohonan pembiayaan, ANANG AWI NUNGCIK selalu ada di kantor Bank Syaria Mandiri KCP. Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi uang yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri Kcp. Lubuklinggau terhadap pencairan 18(delapan belas) nasabah Desa Sukamana yang melakukan permohonan pembiayaan adalah :
GOFAR jumlah yang ditarik Rp.92.000.000,-
HERMAN jumlah yang ditarik Rp.75.080.000,-
ASNAWI jumlah yang ditarik Rp. 69.280.000,-
ABDULLAH jumlah yang ditarik Rp. 81.600.000,-
ALI jumlah yang ditarik Rp. 59.780.000,-
HARUN jumlah yang ditarik Rp.74.980.000,-
HASANAH jumlah yang ditarik Rp. 67.380.000
ANDI jumlah yang ditarik Rp. 61.680.000,-
AMIN ASNAWI jumlah yang ditarik Rp. 55.900.000,-
KARYADI jumlah yang ditarik Rp. 76.800.000,-
HUSIN jumlah yang ditarik Rp. 86.300.000,-
SUKARDI jumlah yang ditarik Rp. 81.600.000,-
SUGIMAN jumlah yang ditarik Rp. 78.600.000,-
MUHAMMAD jumlah yang ditarik Rp. 89.200.000,-
KAHPI jumlah yang ditarik Rp. 84.500.000,-
SUKARDI jumlah yang ditarik Rp.95.800.000,-
TOHIR jumlah yang ditarik Rp. 76.900.000,-
ROHMA jumlah yang ditarik Rp. 82.200.000,-
Total uang yang telah dicairkan dari 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana adalah senilai Rp. 1.489.580.000,- (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan jutah lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi yang membuat dan melengkapi berkas permohonan pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku Pelaksana Marketing Support ;
Bahwa setahu saksi saudara ANANG AWI NUNGCIK selalu datang pada saat jam tutup kas sekira pukul 16.00 Wib sambil membawa slip penarikan dalam kondisi sudah terisi yang diberi kuasa oleh nasabah yang bersangkutan dengan membawa fotocopy KTP nasabah tanpa membawa buku tabungan dan KTP asli nasabah, kemudian saksi menelepon terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA, memberitahukan bahwa ada seseorang a.n. ANANG AWI NUNGCIK datang ke kantor Bank Syariah Mandiri KCP.Lubuklinggau dengan membawa fotocopy KTP nasabah dan slip penarikan yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa tanpa membawa buku tabungan dan KTP asli yang seharusnya membawa buku tabungan dan KTP asli nasabah yang bersangkutan namun terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA tetap menyuruh dan memerintahkan saksi utnuk tetap di cairkan sehingga saksi mencairkan penarikan terhadap slip penarikan nasabah tersebut ;
Bahwa saksi mendengar dari saudara ANANG AWI NUNGCIK bahwa buku tabungan ada pada saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa menurut saksi yang membuat dan melengkapi berkas permohonan pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku Pelaksana Marketing Support ;
Bahwa tugas saksi sebagai Teller hanya mencairkan uang nasabah limit maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima jutah rupiah) tetapi jika melebihi kapasitas tersebut saksi lapor kepada terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi pencairan terhadap PT. AJIB semua bermasalah berdasarkan keterangan dari Auditor ;
Bahwa menurut saksi tidak ada aturan yang mengatur tentang berapa jumlah surat kuasa yang dikuasakan untuk menarik uang di Bank Mandiri Syariah ;
Bahwa menurut saksi selaku Teller pencairan dan penarikan pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut diatas tidak saksi lakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Syariah Mandiri Kcp. Lubuklinggau dikarenakan saksi di perintah oleh terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH untuk tetap mencairkan penarikan terhadap berkas permohonan pembiayaan nasabah dari Desa Sukamana ;
Bahwa menurut saksi kesalahan yang dilakukan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dalam pencairan 18 (delapan belas) berkas tersebut yaitu seharusnya Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi mensosialisasikan bahwa untuk penarikan dana pinjamannya, nasabah wajib membawa buku tabungan dan KTP asli ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum di sidang pengadialn ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut , terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah memerintahkan untuk tetap melakukan pencairan kalau syaratnya kurang lengkap atau tidak sesuai prosedur dan akan memberi sanksi kalau tidak patuh dengan perintah atasan dan atas bantahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi 6. KEMAS ERWAN HUSAINY BIN KEMAS YUSUF HELMI, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan kredit fiktif di Kantor Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa saksi bekerja di bekerja di BSM Kantor Cabang Palembang sebagai Kepala Cabang sejak bulan Juli 2013 ;
Bahwa struktur organisasi Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau periode bulan Desember 2012 s/d bulan November 2013, adalah:
Sdr KIKI JANUARTA:Marketing (AO=Acount Officer)/Analis
Sdr MOHENDRA EVRIANSYAH:Kepala Cabang Pembantu.
Bahwa saksi selaku saksi pelapor atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa dan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi karena saksi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Palembang dan saksi menjabat jabatan tersebut sejak bukan juli 2013 s/d sekarang dan berkantor di jl. Demang Lebar Daun No. 08 kota palembang ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berdasarkan hasil Laporan Audit Intern dari Kantor Pusat di Jakarta ;
Bahwa berdasarkan temuan Audit Intern kesalahan terdakwa dan saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ialah melanggar SOP ;
Bahwa setahu saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku marketing bertugas mencari nasabah dengan syarat-syarat tertentu seperti KTP, KK, On the Spot lalu dilakukan analisa pembiayaan kemudian membuat memo pencairan setelah itu lembar persetujuan ;
Bahwa saksi pernah melihat hasil audit intern terhadap 18 (delapan belas) nasabah dan ditemukan adanya pembiayaan fiktif ;
Bahwa saksi memiliki surat tugas dari atasan saksi untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa setahu saksi yang melakukan audit internal kantor pusat adalah sdr AZHAR dan tim serta mereka melakukan audit internal langsung datang ke Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri di Jl.Yos Sudarso No.925 C Kota Lubuk Linggau sekira bulan Maret 2014 ;
Bahwa saksi mengetahui Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau yang telah melakukan kredit fiktif dengan cara memalsukan data serta memberikan kredit tidak sesuai dengan standar prosedur yang ada di Bank Syariah Mandiri ;
Bahwa menurut saksi pengajuan kredit di Bank Syariah Mandiri Capem Lubuklinggau sejak bulan Juli 2013 untuk 18 (delapan belas) nasabah ;
Bahwa sepengetahuan saksi 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah pengajuan usaha kredit perkebunan ;
Bahwa menurut saksi pengajuan tersebut adalah pengajuan kredit fiktif karena nama nasabah yang tercantum dalam pengajuan tersebut tidak terdaftar sebagai warga di tempat alamat sesuai KTP dan Kartu Keluarga ;
Bahwa menurut saksi cara Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi memalsukan data-data dari debitur pemohon seolah-olah debitur pemohon mengajukan pembiayaan (kredit) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lubuklinggau tetapi untuk data-data dari debitur pemohon pada berkas pengajuan pembiayaanya adalah fiktif ;
Bahwa menurut saksi pinjaman boleh tanpa jaminan kalau ada garansi kepercayaan dari avalist (penjamin) ;
Bahwa menurut saksi boleh saja pencairan dilakukan apabila operasional officer tidak tanda tangan asalkan Kepala Cabang Pembantu pada Bank Syariah Mandiri Lubuk linggau tersebut sudah menanda tangani berkas pengajuan pinjaman kredit 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau atas pencairan pembiayaan (kredit) fiktif tersebut adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH, selaku Kepala Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri dan ia juga yang memutus kreditnya ;
Bahwa setahu saksi terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH mempunyai wewenang untuk memutus pembiayaan s/d Rp 100.000.000,00 serta MOHENDRA EVRIANSYAH ada Surat Keputusan (SK) dari Direksi ;
Bahwa setahu saksi kredit pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lubuklinggau limit maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban selaku Kepala Cabang Palembang sebesar Rp. 1.584.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 7. AMRI BUSTAMI BIN MANSYUR ISMAIL, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti kenapa dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini adalah sehubungan dengan adanya indikasi pembiayaan fiktif ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di Bank Syariah Mandiri Kantor Pusat Jakarta dan menjabat sebagai Special Auditor dan saksi menjabat jabatan tersebut sejak tahun 2010 s/d sekarang dan berkantor di jl.Surabaya No.58 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Special Auditor di Bank Syariah Mandiri Kantor Pusat Jakarta adalah Membantu team leader untuk melakukan review atas adanya penyimpangan di Bank Syariah Mandiri dan tugas tersebut dipertanggung jawabkan kepada team leader dan kepala bagian ;
Bahwa menurut saksi Indikasi pembiayaan fiktif tersebut terjadi sejak bulan Juni 2012 s/d bulan November 2013 di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk linggau ;
Bahwa yang melakukan audit khusus tersebut adalah saksi bersama team selaku Ketua Tim yaitu Sdr. WIDYA, dan bersama rekan-rekan lainnya serta saksi melakukan audit internal khusus tersebut pada tanggal 18 Maret 2014 s/d 19 Mei 2014 di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk linggau di Jalan Yos Sudarso No. 925C kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel ;
Bahwa cara saksi melakukan review kesesuaian prosedur dengan proses pembiayaan yang dijalankan disertai dengan pelaksanaan interview kepada seluruh karyawan Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri yang menjabat pada saat itu, memeriksa data dokumen pembiayaan, memeriksa computer Kantor Cabang Pembantu ;
Bahwa dasar saksi bersama dengan tim melakukan audit internal khusus pada tanggal 18 Maret 2014 s/d 19 Mei 2014 di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk linggau di Jalan Yos Sudarso No. 925C kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel adalah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 16/467-3/IAD,tanggal 17 Maret 2014 ;
Bahwa saksi mengetahui karyawan Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri yang terindikasi melakukan pembiayaan fiktif adalah :
Sdr. KIKI JANUARTA : Marketing & Analis Kredit.
Sdr. MOHENDRA EVRIANSYAH : Kepala Cabang Pembantu.
Bahwa menurut saksi dilakukan pemeriksaan di Bank Syariah Mandiri Kepala Cabang Pusat lubuk linggau karena adanya kredit macet ± 5 % tetapi masih di lakukan pencairan;
Bahwa menurut saksi yang melakukan pemalsuan dan memanipulasi data-data dari nasabah yang mengajukan pembiayaan di Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri adalah saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa setahu saksi bulan Oktober sampai dengan bulan November 2013 kredit tersebut dilakukan pencairan ;
Bahwa sepengetahuan saksi peran dari masing-masing karyawan di Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri yang terindikasi melakukan pembiayaan fiktif di Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri adalah membuat analisa pembiayaan fiktif, tidak melakukan verifikasi ke nasabah, hasil usaha dan lokasi jaminan ;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab di Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri yang terindikasi melakukan pembiayaan fiktif yaitu tidak sesuai dengan aturan di Bank Syariah Mandiri adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu pada saat itu ;
Bahwa menurut saksi yang mempunyai Batas wewenang memutus pembiayaan (BWMP) untuk Bank Syariah Mandiri cabang pembantu Lubuk Linggau adalah Kepala Cabang Pembantunya yaitu terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH serta batas wewenang memutus pembiayaan (BWMP) adalah Rp 100.000.000,00, dan hal tersebut diatur di surat keputusan jabatan Kepala Cabang Pembantu mengenai limit kewenangan pemutus kredit ;
Bahwa menurut saksi peran terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH menggunakan wewenangnya selaku Kepala Cabang Pembantu, jadi semua keputusan terhadap pencairan pembiayaan tersebut ada di tangannya dan ia yang memutusnya ;
Bahwa setahu saksi Nasabah yang mengajukan pembiayaan (kredit) fiktif di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau yang berhasil dilakukan pencairan dana adalah berjumlah sekitar 307 (tiga ratus tujuh) orang nasabah yang diputuskan oleh terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH ;
Bahwa setahu saksi pembiayaan (kredit) fiktif dari hasil pemeriksaan surat jaminan tanah ada tetapi tanah yang dijaminkan tidak ada, saksi mengetahui dari kades dan sekdes di Desa Sukamana ;
Bahwa setahu saksi 307 nasabah tersebut penjaminnya PT. Ajib ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 8. AZHAR BIN MUSNI, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti kenapa dimintai keterangan sebagai saksi yaitu berkaitan dengan adanya indikasi pembiayaan fiktif ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Mandiri Kantor Pusat Jakarta dan menjabat sebagai team leader internal audit dan saksi menjabat jabatan tersebut sejak tanggal 01 Februari 2008 s/d sekarang dan berkantor di jl. Surabaya No. 58 Kec Menteng Jakarta Pusat ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Special Auditor di Bank Syariah Mandiri Kantor Pusat JakartA adalah Membantu team leader untuk melakukan review atas adanya penyimpangan di Bank Syariah Mandiri dan tugas tersebut dipertanggung jawabkan kepada team leader dan kepala bagian ;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemberitahuan kepada bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau agar menghentikan transaksi ± 5 % ;
Bahwa benar Indikasi pembiayaan fiktif tersebut terjadi sejak bulan Juni 2012 s/d bulan November 2013 di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk linggau ;
Bahwa yang melakukan audit khusus tersebut adalah saksi bersama team selaku Ketua Tim yaitu Sdr. WIDYA, dan bersama rekan-rekan lainnya serta saksi melakukan audit internal khusus tersebut pada tanggal 18 Maret 2014 s/d 19 Mei 2014 di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso No. 925C kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel ;
Bahwa cara saksi adalah melakukan review kesesuaian prosedur dengan proses pembiayaan yang dijalankan disertai dengan pelaksanaan interview kepada seluruh karyawan Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri yang menjabat pada saat itu, memeriksa data dokumen pembiayaan, memeriksa computer Kantor Cabang Pembantu ;
Bahwa dasar saksi bersama dengan tim melakukan audit internal khusus pada tanggal 18 Maret 2014 s/d 19 Mei 2014 di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuk linggau di Jalan Yos Sudarso No. 925C kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel adalah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 16/467-3/IAD,tanggal 17 Maret 2014 ;
Bahwa saksi mengetahui karyawan Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri yang terindikasi melakukan pembiayaan fiktif adalah :
a.Sdr. KIKI JANUARTA : Marketing & Analis Kredit.
b.Sdr. MOHENDRA EVRIANSYAH : Kepala Cabang Pembantu.
Bahwa menurut saksi yang melakukan pemalsuan dan memanipulasi data-data dari nasabah yang mengajukan pembiayaan di Kantor Cabang Pembantu Lubuk Linggau Bank Syariah Mandiri adalah saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa saksi melakukan cross ke lapangan lalu saksi menemukan ada KTP fiktif dan jaminan fiktif dengan cara menanyakan kepada pemerintah setempat (Kepala Desa dan Sekdes) ;
Bahwa setahu saksi peran dari masing-masing karyawan di Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri yang terindikasi melakukan pembiayaan fiktif di Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri adalah membuat analisa pembiayaan fiktif, tidak melakukan verifikasi ke nasabah, hasil usaha dan lokasi jaminan ;
Bahwa menurut saksi yang bertugas memeriksa kebenaran dokumen dan pencatatan pengajuan kredit adalah Marketing selaku saksi dan Kepala Cabang Pembantu yaitu terdakwa Mohendra ;
Bahwa saksi melakukan cross back kepada Ade Okta selaku avails tentang pengajuan 18 (delapan belas) nasabah ;
Bahwa saksi bersama tim audit mengecek kelapangan dan menanyakan tentang kebenaran 18 (delapan belas) nasabah tersebut dan ditemukan KTP, KK dan SKT palsu ;
Bahwa saksi bersama tim audit menemui saksi Rusli yang merupakan Kepala Desa Sukamana ;
Bahwa setahu saksi 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak ada angsuran ;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab di Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau Bank Syariah Mandiri yang terindikasi melakukan pembiayaan fiktif yaitu tidak sesuai dengan aturan di Bank Syariah Mandiri adalah terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu pada saat itu ;
Bahwa menurut saksi yang mempunyai Batas wewenang memutus pembiayaan (BWMP) untuk Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lubuklinggau adalah Kepala Cabang Pembantunya yaitu terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH serta batas wewenang memutus pembiayaan (BWMP) adalah Rp. 100.000.000,- dan hal tersebut diatur di surat keputusan jabatan Kepala Cabang Pembantu mengenai limit kewenangan pemutus kredit ;
Bahwa menurut saksi peran terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH menggunakan wewenangnya selaku Kepala Cabang Pembantu, jadi semua keputusan terhadap pencairan pembiayaan tersebut ada di tangannya dan ia yang memutusnya ;
Bahwa setahu saksi Nasabah yang mengajukan pembiayaan (kredit) fiktif di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau yang berhasil dilakukan pencairan dana adalah berjumlah sekitar 307 (tiga ratus tujuh) orang nasabah yang diputuskan oleh terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH ;
Bahwa froud yang ditemukan pada Kiki Januarta yaitu ikut membantu terdakwa Mohendra dalam pengajuan kredit fiktif tersebut karena Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tidak melakukan tahapan-tahapan yang ada di Bank Syarih Mandiri Kantor Cabang Pembantu Lubuklinggau ;
Bahwa menurut saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tidak melakukan verfikasi, wawancara dan hal tersebut merupakan pemalsuan dokumen ;
Bahwa saat saksi bersama tim audit melakukan audit, terdakwa mengaku bersalah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
9. RUSLI BIN MUHAMMAD TOKAL, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti kenapa dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini yaitu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa saksi diangkat menjadi Kepala Desa Sukamana, tanggal saksi lupa bulan lupa tahun 2008, dasarnya Surat Keputusan Bupati nomor saksi lupa, tanggal bulan saksi lupa tahun 2008. Masa jabatan April 2008 sampai dengan Juni 2014 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku kepala desa adalah :
Memberikan contoh perbuatan yang baik .
Sebagai wakil dari daerah yang saksi pimpin.
Mengelola Administrasi secara keseluruhan warga yang saksi pimpin .
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut bermula ada 4 (empat) orang datang menemui saksi yang mengakui dari pihak Bank Syariah Mandiri dan menanyakan adanya tunggakan kredit ;
Bahwa nama dan nomor KTP Warga Desa Sukamana Kab. Musi Rawas:
-
NO NAMA NIK KTP NIK KK 1. SUKARDI NIK 1605102910800001 KK 1605101011212017 2. AMIN ASNAWI NIK 1605100912790001 KK 1605103287442017 3. HASANAH NIK 1605104206770002 KK 1605101244102017 4. ANDI NIK 1605101402780001 KK 1605105722142017 5. GOPAR NIK 1605100410790001 KK 1605101021302017 6. HERMAN NIK 1605102212790001 KK 1605102144112017 7. HARUN NIK 1605102702780001 KK 1605101102412017 8. ALI NIK 1605102103760001 KK 1605101422412017 9. ABDULLAH NIK 1605102202780001 KK 1605102314222017 10. ASNAWI NIK 1605101002750001 KK 1605101124752017 11. MUHAMAD NIK 1605105505720002 KK 1605107795142017 12. SUGIMAN NIK 1605100911780001 KK 1605101187872017 13. ROHMA NIK 1605101710720001 KK 1605105462182017 14. KARYADI NIK 1605102907760001 KK 1605103714142017 15. SUKARDI NIK 1605102907760001 KK 1605107847772017 16. HUSIN NIK 1605100507740001 KK 1605107824852017 17. TOHIR NIK 1605101004740001 KK 1605108974222017 18. KAHPI NIK 1605102408790001 KK 1605102214222017
saksi tidak mengenali nama-nama di KTP dan KK sebanyak 18 (delapan belas) namun ada 1 (satu) nama warga a.n. TOHIR yang berada di desa Sukamana namun tidak sesuai NIK KTP, KK serta nama anak dan istrinya antara a.n. TOHIR yang mengajukan pinjaman Bank Syariah Mandiri dengan TOHIR Bin SAHRO warga desa Sukamana yang saksi kenal ;
Bahwa saksi mengenal Saudara TOHIR Bin SAHRO Umur 31 Tahun alamat sudah 15 (lima belas) tahun dan hubungan saksi dengan Saudara TOHIR adalah tetangga saksi (warga saksi) dan saudara TOHIR Bin SAHRO yang saksi kenal berbeda dengan saudara TOHIR yang KTP nya di perlihatkan kepada saksi dan saksi tidak pernah mengenal orang yang foto nya di KTP an. Saudara TOHIR ;
Bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) a.n. :
AMIN ASNAWI (NIK 1605100912790001) SKU Nomor : 96 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
HASANAH (NIK 1605104206770002) SKU Nomor : 79 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Okotber 2013 Kepala Desa RUSLI,
ANDI (NIK 1605101402780001) SKU Nomor : 94 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Okotber 2013 Kepala Desa RUSLI,
GOPAR (NIK 1605100414790001) SKU Nomor : 75 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
HERMAN (NIK 1605102212790001) SKU Nomor : 92 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI ,
HARUN (NIK 241605102702780001) SKU Nomor : 80 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ALI (NIK 1605102103760001) SKU Nomor : 84 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ABDULLAH (NIK 1605102202780001) SKU Nomor : 89 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ASNAWI (NIK 16051010002750001) SKU Nomor : 88 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
MUHAMAD (NIK 1605105505720002) SKU Nomor : 91 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
SUGIMAN (NIK 1605100911780001) SKU Nomor : 81 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ROHMA (NIK 1605101710720001) SKU Nomor : 90 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
KARYADI (NIK 1605102907760001) SKU Nomor : 83 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
SUKARDI (NIK 1605102907760001) SKU Nomor : 85 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
HUSIN (NIK 1605100507740001) SKU Nomor : 77 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
TOHIR (NIK 1605101004740001) SKU Nomor : 93 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
KAHPI (NIK 1605102408790001) SKU Nomor : 76 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI .
saksi tidak mengetahui siapa serta kapan dan dimana Surat Izin Usaha yang tertulis Desa sukamana tersebut dibuat dan semasa saksi menjabat sebagai kepala desa Sukamana STL Ulu trawas tidak ada nama dan orang sebagaimana KTP dan KK serta Surat Izin Usaha dan semua 18 ( delapan belas ) bukan warga saksi ;
Bahwa menurut saksi cara membuat surat keterangan usaha yang pertama surat tersebut diberikan nomor dan kemudian kita harus buat nomor kode surat yaitu 510 untuk seluruh surat keterangan usaha setelah itu dengan garis miring di beri nomor surat berdasarkan nomor urut si pembuat lalu ditambahkan dengan garis miring SKU dan dengan garis miring SKM (sukamana) dan yang terakhir tahun pembuatan dan dari 18 (delapan belas) Surat Izin Usaha Yang diperlihatkan kepada saksi semuanya adalah palsu dan saksi tidak pernah merasa menandatangani ataupun merekomendasi untuk pembuatan surat tersebut , dan yang bertandatangan di 18 ( delapan belas ) Surat Izin Usaha bukan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertandatangan dengan menggunakan nama saksi dan menggunakan cap / Stampel dari Desa Sukamana Ulu trawas ;
Bahwa selama saksi menjabat Kepala desa Sukamana kec STL Ulu Terawas, saksi tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat rekomendasi yang dibuat oleh warga desa sukamana untuk mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi 10. SUDIRMAN BIN SANMUNADI, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanay dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa saksi diangkat menjadi PJS Kepala Desa Sukamana tanggal lupa bulan lupa tahun 2007, dasarnya Surat Keputusan Bupati nomor saksi lupa tanggal bulan saksi lupa tahun 2007. Dan kemudian pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 saksi menjabat selaku sekretaris desa yang kepala desanya yaitu saksi RUSLI Bin M.TOKAL, Masa jabatan April 2008 sampai dengan Juni 2014 ;
Bahwa tugas dan tanggung saksi selaku kepala desa adalah :
Memberikan contoh perbuatan yang baik .
Sebagai wakil dari daerah yang saksi pimpin.
Mengelola Administrasi secara keseluruhan warga yang saksi pimpin .
Membantu kepala desa dalam menjalankan administrasi desa dan memimpin desa.
Bahwa nama dan nomor KTP Warga Desa Sukamana Kab. Musi Rawas:
-
NO NAMA NIK KTP NIK KK 1. SUKARDI NIK 1605102910800001 KK 1605101011212017 2. AMIN ASNAWI NIK 1605100912790001 KK 1605103287442017 3. HASANAH NIK 1605104206770002 KK 1605101244102017 4. ANDI NIK 1605101402780001 KK 1605105722142017 5. GOPAR NIK 1605100410790001 KK 1605101021302017 6. HERMAN NIK 1605102212790001 KK 1605102144112017 7. HARUN NIK 1605102702780001 KK 1605101102412017 8. ALI NIK 1605102103760001 KK 1605101422412017 9. ABDULLAH NIK 1605102202780001 KK 1605102314222017 10. ASNAWI NIK 1605101002750001 KK 1605101124752017 11. MUHAMAD NIK 1605105505720002 KK 1605107795142017 12. SUGIMAN NIK 1605100911780001 KK 1605101187872017 13. ROHMA NIK 1605101710720001 KK 1605105462182017 14. KARYADI NIK 1605102907760001 KK 1605103714142017 15. SUKARDI NIK 1605102907760001 KK 1605107847772017 16. HUSIN NIK 1605100507740001 KK 1605107824852017 17. TOHIR NIK 1605101004740001 KK 1605108974222017 18. KAHPI NIK 1605102408790001 KK 1605102214222017
saksi tidak mengenali nama-nama di KTP dan KK sebanyak 18 (delapan belas) namun ada 1 (satu) nama warga a.n. TOHIR yang berada di desa sukamana namun tidak sesuai NIK KTP, KK serta nama anak dan istrinya antara a.n. TOHIR yang mengajukan pinjaman Bank Syariah Mandiri dengan TOHIR Bin SAHRO warga desa Sukamana yang saksi kenal ;
Bahwa saksi mengenal Saudara TOHIR Bin SAHRO Umur 31 Tahun alamat sudah 20 (dua puluh) Tahundan hubungan saksi dengan Saudara TOHIR adalah tetangga saksi (warga saksi) dan saudara TOHIR Bin SAHRO yang saksi kenal berbeda dengan saudara TOHIR yang KTP nya di perlihatkan kepada saksi dan saksi tidak pernah mengenal orang yang foto nya di KTP an. Saudara TOHIR ;
Bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) a.n. :
AMIN ASNAWI (NIK 1605100912790001) SKU Nomor : 96 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
HASANAH (NIK 1605104206770002) SKU Nomor : 79 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Okotber 2013 Kepala Desa RUSLI,
ANDI (NIK 1605101402780001) SKU Nomor : 94 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Okotber 2013 Kepala Desa RUSLI,
GOPAR (NIK 1605100414790001) SKU Nomor : 75 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
HERMAN (NIK 1605102212790001) SKU Nomor : 92 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI ,
HARUN (NIK 241605102702780001) SKU Nomor : 80 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ALI (NIK 1605102103760001) SKU Nomor : 84 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ABDULLAH (NIK 1605102202780001) SKU Nomor : 89 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ASNAWI (NIK 16051010002750001) SKU Nomor : 88 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
MUHAMAD (NIK 1605105505720002) SKU Nomor : 91 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
SUGIMAN (NIK 1605100911780001) SKU Nomor : 81 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
ROHMA (NIK 1605101710720001) SKU Nomor : 90 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
KARYADI (NIK 1605102907760001) SKU Nomor : 83 / VII / SKO / SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
SUKARDI (NIK 1605102907760001) SKU Nomor : 85 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
HUSIN (NIK 1605100507740001) SKU Nomor : 77 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
TOHIR (NIK 1605101004740001) SKU Nomor : 93 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI,
KAHPI (NIK 1605102408790001) SKU Nomor : 76 / VII / SKO/ SKM / X / 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Kepala Desa RUSLI .
saksi tidak mengetahui siapa serta kapan dan dimana Surat Izin Usaha yang tertulis Desa sukamana tersebut dibuat dan semasa saksi menjabat sebagai kepala desa Sukamana STL Ulu trawas tidak ada nama dan orang sebagaimana KTP dan KK serta Surat Izin Usaha dan semua 18 ( delapan belas ) bukan warga saksi ;
Bahwa menurut saksi cara membuat surat keterangan usaha yaitu yang pertama surat tersebut diberikan nomor dan kemudian kita harus buat nomor kode surat yaitu 510 untuk seluruh surat keterangan usaha setelah itu dengan garis miring di beri nomor surat berdasarkan nomor urut si pembuat lalu ditambahkan dengan garis miring SKU dan dengan garis miring SKM (sukamana) dan yang terakhir tahun pembuatan dan dari 18 (delapan belas) Surat Izin Usaha Yang diperlihatkan kepada saksi semuanya adalah palsu dan saksi dan sdr RUSLI tidak pernah merasa menandatangani ataupun merekomendasi untuk pembuatan surat tersebut, dan yang bertandatangan di 18 (delapan belas) Surat Izin Usaha bukan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang bertandatangan dengan menggunakan nama saksi dan menggunakan cap / Stampel dari Desa Sukamana stl Ulu trawas ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut dan bukan tanda tangan saksi, dan tanah dan nama batas batas tanah disurat tersebut tidak ada berada di desa sukamana.dan dari Penomoran surat pun salah yang seharusnya SKT tersebut di tandatangani oleh camat setempat bukan dari kepala desa ;
Bahwa selama saksi menjabat Kepala Desa Sukamana kec STL Ulu Terawas, saksi tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat rekomendasi yang dibuat oleh warga desa sukamana untuk mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu ;
Saksi 11. TOHIR BIN SAHRO, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir di Kalianda Desa Sukamaju Lampung Selatan pada tahun 1983 kemudian sebelum saksi Sekolah Dasar sekira umur saksi 5 (lima) tahun saksi pindah ke sendang mukti lampung tengah kemudian saksi sekolah di sendang mukti sampai dengan kelas 4 SD kemudian saksi pindah ke Desa Sukamana sampai dengan sekarang. Saksi bekerja sebagai buruh tani sejak saksi putus sekolah. Kemudian pada tahun 2000 saksi menikah dengan seorang perempuan bernama ETY KUSMIATY dan dikaruniai 2 orang anak yang bernama KIKI (laki-laki) dan SONY (Laki-laki) ;
Bahwa saksi tinggal di Desa Sukamana Rt. 10 Desa Sukamana Kecamatan STL (suku tengah lakitan) Ulu Terawas sejak tahun 1993 ;
Bahwa menurut saksi Fotocopy KTP tersebut yang diperlihatkan penyidik kepada saksi, saksi tidak mengenalinya dan KTP tersebut bukan milik saksi ;
Bahwa menurut saksi KK dan KTP milik saksi dipalsukan ;
Bahwa setahu saksi didalam KK tersebut tertulis nama anak dan istri akan tetapi berbeda dengan nama anak dan istri saksi yang sebenarnya ;
Bahwa saksi memiliki satu orang istri dan 2 (dua) orang anak ;
Bahwa menurut saksi didalam KK yang asli milik saksi nama istri saksi adalah Eti Kusmeti sedangkan didalam KK yang diajukan oleh terdakwa istri saksi bernama Dewi ;
Bahwa menurut saksi KTP milik saksi adalah KTP dengan NIK 1605100201630002 a.n. saksi yang di tanda tangani oleh kepala dinas kependudukan dan capil a.n. H.A RACHMAN ACHMAD,S.SOS,MM ;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan pinjaman ke pihak Bank Syariah Mandiri Kcp. Lubuk Linggau ataupun Bank lainnya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu ;
Saksi 12. IDA KESUMA Als IDA BITI H. MUHAMMAD TAHAR, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti kenapa dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perbankan syariah ;
Bahwa saksi di angkat menjadi Notaris pada tanggal 28 Februari 1990 dengan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-13 HT.03.01 Tahun 1990 ;
Bahwa hubungan saksi dengan Bank Syariah Mandiri adalah Rekanan (rekan kerja) selama 5 (lima) tahun terakhir ;
Bahwa menurut saksi terdakwa merupakan Kepala Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa setahu saksi ada pihak Bank dan Nasabah dengan membawa Surat Pengantar mendatangi Kantor saksi agar dibuat Covernote ;
Bahwa saksi mengetahui terhadap pengajuan kredit terhadap masalah 17 (tujuh belas) nasabah dan bukan 18 (delapan belas), karena 1 (satu) orang nasabah tidak datang pada saat itu ;
Bahwa menurut saksi Sdr. Kiki Januarta dari Bank Syaria Mandiri dan Sdr. Anang Awi Nungcik dari PT.Ajib selaku penjamin yang membawa ke 17 nasabah tersebut kekantor saksi untuk menanda tangani perjanjian akad kredit di kantor saksi 2 (dua) tahap ;
Bahwa menurut saksi tahap pertama ada 7 (tujuh) orang saja dengan didampingi oleh saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dan saksi Anang Awi ;
Bahwa menurut saksi ke 17 (tuju belas) nasabah tersebut telah melampirkan semua syarat-syarat untuk pengajuan pinjaman kredit, sehingga saksi mengeluarkan capernot, yaitu surat keterangan siap untuk di proses terhadap ke 17 (tuju belas) nasabah tersebut kepada Bank Syariah Mandiri ;
Bahwa yang datang saat itu untuk menanyakan pembuatan covernote kepada saksi adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dan saksi Anang Awi ;
Bahwa menurut saksi saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi yang mengkonsep Surat Pernyataan yang ditulis oleh saksi Anang Awi ;
Bahwa saksi melihat langsung KTP asli yang bersangkutan untuk dicek dengan berkas-berkas yang ada ;
Bahwa saksi selaku notaris hanya memeriksa formulirnya saja ;
Bahwa saksi selaku notaris bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan cara memeriksa surat-surat dengan yang aslinya dan orang-orang yang bersangkutan langsung datang ke kantor saksi ;
Bahwa ternyata orang yang hadir saat itu bukan orang yang mengajukan kredit ;
Bahwa saat saksi berada di Polda, saksi sempat menanyakan kepada Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi bahwa terdakwa tidak pernah melakukan On The Spot (OTS) ;
Bahwa pada bulan November atau pengajuan covernote yang kedua sebanyak 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa saksi mengetahui tentang delapan belas nasabah warga Desa Sukamana a.n. SUKARDI, AMIN ASNAWI, HASANAH,ANDI, GOPAR, HERMAN, HARUN, ALI, ABDULLAH, ASNAWI, MUHAMAD, SUGIMAN, ROHMA, KARYADI, SUKARDI, HUSIN, TOHIR, dan KAHPI dan yang membuat covernote tersebut adalah saksi sendiri selaku Notaris mengenai kapan dan dimana sudah tertera didalam covernote tersebut ;
Bahwa benar peran saksi dalam pembiayaan yang dimohonkan oleh delapan belas nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Linggau hanya sebagai pengikat (mengikat jaminanyang diminta oleh bank/covernote)untuk mengenai keabsahan dan kebenaran identitas ataupun kebenaran jaminan tersebut bukanlah kewenangan saksi akan tetapi kewenangan pihak bank yang melakukan OTS ;
Bahwa menurut saksi pada saat akad dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut hanya hadir 17 dengan 2 (dua) tahap untuk manandatangani akta yang diminta oleh bank surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT dan Kuasa Jual) yang pada saat pengikatan tersebut 17 (tuju belas) nasabah diatas dibawa oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ke kantor saksi dan sampai saat ini SKMHT dan kuasa jual belum di serahkan ke bank syariah Mandiri dan masih berada di kantor saksi dan bisa cairkan,dikarekanan di covernote sudah dijelaskan bahwa akta-akta yang akan saksi buat ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya melihat identitas ataupun jaminan dari delapan belas nasabah diatas setelah diserahkan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi kepada saksi,dan saksi hanya mengecek apakah KTP, KK dengan nasabah yang datang di hadapan saksi sama antara foto dengan orang yang hadir mengenai kebenaran identitas sebagaimana didalam KTP, dan KK seluruhnya kewenangan dari pihak bank yang melakukan Survei / OTS ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui berapa banyak nasabah dari delapan belas nasabah diatas yang permohonan pembiayaan dicairkan oleh pihak bank syariah mandiri Kcp. Lubuklinggau ;
Bahwa yang membawa kedelapan belas berkas permohonan pembiayaan kepada saksi yaitu pihak bank yaitu Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dengan membawa para nasabah dan saksi ANANG AWI NUNGCIK ;
Bahwa sepengetahuan saksi selama saksi bekerja sama dengan pihak Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau tidak pernah terjadi hal-hal seperti ini dan ini baru pertama kalinya terjadi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 13. ANANG AWI NUNGCIK Als AWI BIN NUNGCIK, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Ajib dengan pimpinan saudara Ade Okta ;
Bahwa saksi mengenali terdakwa Mohendra Evriansyah selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau ;
Bahwa saksi bekerja dengan saudara Ade Okta lebih kurang 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) bulan ;
Bahwa pekerjaan saksi hanya disuruh membeli karet dengan modal dari saudara Ade Okta dan dari hasil penjualan tersebut maka saya diberi uang oleh saudara Ade Okta ;
Bahwa saksi dan Sdr. Ade Okta datang menemui terdakwa di kantornya membawa berkas permohonan pengajuan pinjaman kredit 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Bahwa saksi datang ke kantor Notaris Ida Kusuma atas perintah saudara Ade Okta untuk membantu mengurus covernote pengajuan 18 (delapan) nasabah tersebut ke Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa menurut saksi terdakwa ada menelepon saksi dan menanyakan “covernotenya sudah selesai apa belum?” dan dijawab saksi “nanti saya tanya” saat itu saksi berada di Kantor Notaris Ida Kusuma, dan tidak lama kemudian datanglah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa sampai di Notaris saksi bertemu dengan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi, lalu Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi berkata “bu Ida tidak mau buat covernote karena harus ada Surat Pernyataan” lalu saksi jawab “kenapa bukan Pak Kiki (terdakwa) atau pak Mohendra” kemudian dijawab lagi oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi “saya orang Bank” ;
Bahwa Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi yang menyuruh saksi untuk membuat Surat Pernyataan untuk nasabah-nasabah tersebut dan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi lah yang mendikte Surat Pernyataan tersebut ;
Bahwa setelah itu saksi ditelepon oleh terdakwa untuk datang ke Bank karena ada pencairan uang lalu saudara Ade Okta juga menelepon untuk datang ke Bank karena ada pencairan ;
Bahwa setahu saksi sesampai di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau, slip penarikan tersebut telah disiapkan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku marketing ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi slip penarikan tersebut karena sudah diisi oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi ;
Bahwa menurut saksi slip penarikan diserahkan didepan teller kemudian saksi disuruh tanda tangan Surat Kuasa ;
Bahwa menurut saksi uang tersebut sudah didalam kantong plastik (asoy) ;
Bahwa menurut saksi setelah uang tersebut ditarik kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada saudara Ade Okta dan terdakwa dan saksi diberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk diberikan pada teller ;
Bahwa menurut saksi pencairan tersebut pada saat Bank sudah tutup dan terjadi pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB lewat ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi memiliki 1 (satu) unit mobil Honda CRZ warna merah yang diduga hasil pengajuan kredit fiktif dari 18 (delapan belas) nasabah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan kalau terdakwa tidak pernah menerima uang penarikan tersebut dari Anang Awi Nungcik ;
Saksi 14. TANANG BIN WIRO SUPARTA, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kabid Informasi Kependudukan dan Capil pada Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Musi Rawas dengan Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 027/KPTS/BKPP/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II dan III dilingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabid Informasi Kependudukan dan Capil pada dinas Kependudukan dan Capil Kab. Musi Rawas adalah :
Menyusun program dan kegiatan bidang pengolahan data, informasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fasilitasi sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi mengenai pengelolaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pelaksanaan penataan dan perawatan dokumen kependudukan dan catatan sipil.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa menurut saksi mekanisme pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yaitu pemohon mengajukan dengan surat pengantar dari Kades ke Kecamatan setempat untuk dilakukan Verifikasi data penduduk sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kemudian setelah data tersebut benar pemohon atau operator yang berada di kecamatan membawa ke dinas pendudukan untuk dilakukan verifikasi data pemohon KTP / KK melalui Aplikasi SIAK (system informasi administrasi kependudukan) guna untuk memastikan data penduduk yang bersangkutan memang benar dan sesuai dengan identitasnya, kemudian barulah dinas kependudukan dan catatan sipil mengeluarkan KTP / KK ;
Bahwa saksi diperlihatkan nama dan nomor KTP Warga Desa Sukamana Kab. Musi Rawas:
-
NO NAMA NIK KTP NIK KK 1. SUKARDI NIK 1605102910800001 KK 1605101011212017 2. AMIN ASNAWI NIK 1605100912790001 KK 1605103287442017 3. HASANAH NIK 1605104206770002 KK 1605101244102017 4. ANDI NIK 1605101402780001 KK 1605105722142017 5. GOPAR NIK 1605100410790001 KK 1605101021302017 6. HERMAN NIK 1605102212790001 KK 1605102144112017 7. HARUN NIK 1605102702780001 KK 1605101102412017 8. ALI NIK 1605102103760001 KK 1605101422412017 9. ABDULLAH NIK 1605102202780001 KK 1605102314222017 10. ASNAWI NIK 1605101002750001 KK 1605101124752017 11. MUHAMAD NIK 1605105505720002 KK 1605107795142017 12. SUGIMAN NIK 1605100911780001 KK 1605101187872017 13. ROHMA NIK 1605101710720001 KK 1605105462182017 14. KARYADI NIK 1605102907760001 KK 1605103714142017 15. SUKARDI NIK 1605102907760001 KK 1605107847772017 16. HUSIN NIK 1605100507740001 KK 1605107824852017 17. TOHIR NIK 1605101004740001 KK 1605108974222017 18. KAHPI NIK 1605102408790001 KK 1605102214222017
Saksi menjelaskan bahwa KTP dan KK yang diperlihatkan kepada saksi diatas tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemkab. Mura.
Bahwa Pertama teridentifikasi dari blanko KTP yang digunakan elemen datanya terdapat NIK / NIKS blanko tersebut tidak digunakan lagi sejak tahun 2006 berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tidak dikenal lagi penamaan NIKS ;
Kedua KTP tanggal pembuatannya pejabat yang menandatangani belum menjabat berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 273/KPTS/BKPP/2009 pada tanggal 20 Oktober 2009 yang menjelaskan pengangkatan Drs. Dian Chandera,M.Si pada tanggal 20 Oktober 2009 sebagai kepala dinas penduduk dan catatan sipil Kab. Musi Rawas ;
Ketiga dari nomor KK yang empat digit terakhir menjelaskan tentang nomor urut penerbitan (entry) orang yang mengajukan permohonan pembuatan KK, nomor tersebut dari ke delapan belas yang di perlihatkan oleh penyidik semuanya sama walaupun harinya berbeda, dan perhari rata-rata orang yang membuat KK di Kab. Musi Rawas rata-rata dibawah 100 orang/hari dan tidak memungkinkan nomor entrynya sampai 2017 hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 23 tahun 2006 dan secara khusus diatur dalam PP No. 37 tahun 2007 tentang penyelanggaran administrasi kependudukan.
Keempat penandatanganan Kartu Keluarga dengan tanda tangan asli tidak dengan scan tanda tangan pejabat yang berwenang hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf b Perbup No. 5 tahun 2011 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menurut aturan tersebut yang boleh menggunakan scan hanya KTP. berdasarkan kedelapan belas berkas yang di perlihatkan oleh penyidik kepada saksi terlihat tanda tangan pejabat yang berwenang sperti di scan ;
Bahwa menurut saksi pemberian nomor register / entry dilakukan secara otomatis oleh aplikasi SIAK dengan cara membacanya :
Enam digit pertama menunjukan kode wilayah provinsi, Kabupaten / kota dengan contoh: 16 adalah kode wilayah provinsi sumsel kemudian debelakangnya 05 adalah kode kabupaten musi rawas kemudian 10 adalah kode kecamatan STL Ulu Trawas.
Enam digit berikutnya menunjukan tanggal, bulan dan tahun lahir kemudian khususnya jenis kelamin perempuan menurut PP No. 37 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tanggal lahir di tambah dengan nilai 40 Contoh : tanggal 10 + 40 sehingga nomornya menjadi 50 bulannya 02 tahun 71 kemudian sebagai sample dari delapan belas NIK yang diperlihatkan penyidik kepada saksi a.n. MUHAMMAD NIK 160510(55)05720002 tidak sesuai dengan tanggal lahir dan tahun lahir yang seharusnya tanggal lahir 15 dibuat 55 sedangkan Muhammad adalah laki-laki.
Empat digit berikutnya menunjukan nomor urut entry penerbitan KTP contoh : 0001 menunjukan urutan entry data pemohon adalah nomor urut terbit KTP tersebut yang pertama.
Nomor NIK di KTP harus sama dengan Nomor NIK yang ada di KK karena dasar dari pembuatan KTP adalah pendaftaran penduduk yang dibuktikan dengan terbitnya kartu keluarga (KK)
Bahwa nama dan alamat dari 18 ( delapan belas ) KTP dan KK yang diperlihatkan kepada saksi tidak pernah ada setelah saksi memeriksanya di data base dinas kependudukan dan catatan sipil pemkab Mura ;
Bahwa dari kedelapan belas KK dan KTP yang diperlihatkan kepada saksi jenis huruf yang digunakan tidak sesuai dengan huruf yang dipergunakan di dalam aplikasi SIAK dan delapan belas KK dan KTP tersebut adalah PALSU ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP Polisi adalah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi 15. KIKI JANUARTA, SE BIN ANTUNG BAIHAQI, di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti kenapa dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini adalah sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana perbankan syariah;
Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 saksi bekerja di Bank Syariah Mandiri KCPLubuklinggau sebagai PMS (Pelaksana Marketing Support) yang sekarang sebutannya menjadi SA (Sales Asisten) ;
Bahwa Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau sewaktu saksi menjabat selaku Pelaksana Marketing Support, yaitu sebagai Kepala Cabang Pembantu adalahterdakwa Mohendra Evriansyah (Berkas terpisah), kemudian dibawahnya ada OO (Oprational Officer) yang dijabat oleh saksi Riyan Raglul Pasha, kemudian sebagai Pelaksana Marketing Support adalah saksi sendiri, selaku Teller di jabat oleh saksi Mulyadi, kemudian selaku Coustomer Service di jabat oleh saksi Nova dan saksi Joan Fiameta ;
Bahwa saksi masih mengenali dan mengetahui berkas tersebut adalah berkas pembiayaan nasabah yang di rekomendasikan oleh PT. AJIB Lubuklinggau yang di pimpin oleh saudara Ade Okta Saputra (DPO), dan berkas tersebut saksilah yang membuatnya ;
Bahwa fasilitas pembiayaan yang di berikan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau adalah Fasilitas Murabahah (akad jual beli) nilai plafon permohonan dari setiap nasabah maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa alasan saksi tidak melakukan transaksi (penilaian) terhadap jaminan dari 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana namun tetap saksi jalankan prosesnya sampai dengan pencairan dan penarikan dikarenakan perintah dari atasan saksi yaitu terdakwa Mohendra Evriansyah supaya proses pembiayaan ini dipercepat proses pembiayaannya dengan tujuan untuk menutupi angsuran pembiayaan saudara Ade Okta Saputra sebagai Avalist yang telah melakukan pembiayaan sebelumnya ;
Bahwa yang memiliki kewajiban dan wewenang untuk melakukan transaksi terhadap jaminan adalah saksi sendiri selaku Pelaksana Marketing Support dan yang memiliki wewenang untuk memutus melanjutkan proses permohonan pembiayaan adalah terdakwa Mohendra Evriansyah ;
Bahwa menurut saksi dasar saudara Ade Okta Saputra menjadi Avalist tidak ada dasarnya didalam SOP yang diatur didalam buku prosedur pembiayaan cabang nomor dokumen PP.MP.IV.I, Buku Proses Pemberian Pembiayaan dengan Nomor PP.MI.XI hanya merupakan kebijakan dari pimpinan saksi yaitu terdakwa Mohendra Evriansyah ;
Bahwa menurut saksi Saudara Ade Okta Saputra selaku Avalist (penjamin) untuk 18 (delapan belas) nasabah desa Sukamana adalah dengan cara saudara Ade Okta Saputra membawa nama-nama nasabah yang merupakan petani binaan saudara Ade Okta Saputra kemudian menemui pimpinan saksi yang bernama terdakwa Mohendra Evriansyah untuk dilakukan proses permohonan pembiayaan terhadap nama-nama nasabah yang dibawa dan diajukan oleh saudara Ade Okta Saputra dikarenakan pencairan 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana akan dibayarkan untuk menutupi pembiayaan saudara Ade Okta Saputra ;
Bahwa menurut saksi semua nasabah dari Desa Sukamana sebanyak 18 (delapan belas) semuanya adalah rekomendasi dari sdr Ade Okta Saputra dan yang menjadi alasan untuk tetap dijalankan permohonan pembiayaanya dikarenakan sudah ada pertemuan antara sdr Ade Okta Saputra dan terdakwa Mohendra selaku pimpinan yang membahas 18 (delapan belas) nasabah supaya tetap dicairkan permohonan pembiayaan walaupun berkas tersebut tidak lengkap ;
Bahwa menurut saksi tujuan terdakwa Mohendra Evriansyah menjadikan sdr Ade Okta Saputra sebagai Avalist supaya mudah menagihnya, jadi delapan belas nasabah dari Desa Sukamana jika membayar langsung kepada Ade Okta Saputra dan saksi selaku PMS yang bertugas melakukan penagihan bisa langsung menagih ke saudara Ade Okta Saputra ;
Bahwa menurut saksi tidak ada satupun dari 18 (delapan belas) nasabah yang pernah membayar pinjaman ke Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau, karena 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah fiktif.
Bahwa menurut saksi yang melengkapi identitas terhadap ke delapan belas nasabah tersebut adalah perwakilan dari PT. AJIB yaitu saksi Anang Awi Nungcik, akan tetapi berkas 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak lengkap, kemudian yang membuat berkas pembiayaan adalah saksi sendiri selaku PMS di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau ;
Bahwa terhadap ke 18 (delapan belas) saksi tidak melakukan OTS (On The Spot), dan juga saksi tidak melakukan wawancara/investigasi serta terdakwa juga tidak melakukan penilaian jaminan, padahal hal tersebut syarat penting untuk melakukan pinjaman atau pembiayaan ;
Bahwa menurut saksi proses pembiayan tersebut tidak bisa dilanjutkan tanpa dilakukan On The Spot (survei) dan penilaian jaminan menurut SOP yang berlaku di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau akan tetapi tetap saksi buatkan seolah-olah terdakwa telah melakukan OTS, Wawancara / Interview dan Penilaian Jaminan dikarenakan saksi di perintahkan terdakwa Mohendra Evriansyah supaya bisa cepat dicairkan ;
Bahwa saksi tidak menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dari data nasabah baik identitas KTP, KK, SKU, dan SKT karena nasabah tersebut tidak pernah hadir dan berkas tersebut saksi terima sudah dalam bentuk fotocopy yang diserahkan oleh saksi Anang Awi Nungcik ;
Bahwa peran terdakwa Mohendra Evriansyah dalam pembiayaan dan berdasarkan Surat dari Direksi saksi lupa nomor dan tanggalnya, terdakwa Mohendra diberi wewenang selaku Ketua Komite Pemutus Pembiayaan dengan limit maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan yang memiliki wewenang walaupun berkas permohonan pembiayaan dari 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tidak lengkap dan tidak ditanda tangani oleh petugas Bank tetapi tetap di cairkan atas putusan yang di berikan terdakwa Mohendra Evriansyah selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau dan saksi juga ikut menandatangani Surat Persetujuan Pembiayaan tersebut ;
Bahwa menurut saksi pada saat Akad Murabahah ke 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tidak ada pihak Bank yang hadir pada saat proses akad tersebut yang seharusnya dihadiri oleh Perwakilan Bank, Nasabah dan Menghadap Notaris dan dibuatkan Covernote oleh Notaris. Dalam perkara ini saksi selaku PMS yang mewakili pihak bank menerima bersih, sudah ditanda tangani, dan sudah ada Covernote tanpa terdakwa hadiri ataupun terdakwa Mohendra Evriansyah ;
Bahwa saksi menerima data berupa Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Surat Nikah, Fotocopy Izin usaha, Foto copy Jaminan saksi tidak ingat bentuknya, Data tersebut saks tuangkan di dalam Nota Analisa Pembiayaan, Akad Murabahah dan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan ;
Bahwa menurut Standar Operasional Prosedur Bank Syariah Mandiri akad murabahah seharusnya di Kantor Bank Syariah Mandiri dan yang wajib hadir adalah selaku perwakilan Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri adalah terdakwa Mohendra Evriansyah kemudian berdampingan dengan nasabah dihadapan dengan Notaris. Saksi tidak ada kewenangan untuk menghadiri proses akad dan saksi tidak pernah di perintahkan untuk mewakili Kepala Cabang Pembantu untuk melaksanakan akad ;
Bahwa menurut saksi yang dijaminkan oleh ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut yang diikat dalam Covernote di notaris Ida Kesuma,SH adalah SPH (Surat Pengakuan Hak) yang kemudian akan dikuasakan kepada Notaris dengan dibuatkan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) yang akan di proses menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ;
Bahwa terhadap 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana yang memiliki SPH (Surat Pengakuan Hak) saksi tidak melakukan pengecekan tentang keabsahan SPH tersebut dikarenakan saksi menerima data dari terdakwa Mohendra Evriansyah yang memerintahkan kepada saksi untuk mempercepat prosesnya,saksi tidak mengetahui apakah Surat Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan tersebut sudah di terima oleh pihak Bank Syariah mandiri padahal tugas saksi sebagai Marketing lah yang membuat analisa dan menginventarisir kelengkapan berkas pembiayaan ;
Bahwa tidak ada satu pun nasabah dari ke 18 (delapan belas) berkas nasabah tersebut yang datang ke Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau, dan tidak ada saksi bertemu dengan nasabah-nasabah tersebut ;
Bahwa saat saksi berada di Notaris Ida Kusuma, SH tidak ada satupun nasabah yang datang ke Notaris Ida Kusuma, SH ;
Bahwa saksi menerima cek sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari saudara Ade Okta dengan cek BSM tanggal 26 Agustus 2013 dengan pemilik rekening an. PT. Ajib (Perusahaan milik saudara Ade Okta dan Ade Okta sebagai Komisaris PT. Ajib) dan cek tersebut saksi gunakan untuk membayar uang muka atas pembelian 1 (satu) unit Mobil Honda CRZ baru tahun 2013, dan sesuai dengan pengakuan saksi bahwa STNK dan BPKB mobil tersebut an. Saksi sendiri ;
Bahwa sesuai dengan pengakuan saksi alasan saksi menerima cek tersebut karena merupakan pembayaran hutang saudara Ade Okta kepada saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan tetapi saksi tidak dapat menunjukkan bukti hutang saudara Ade Okta kepada saksi, dan kelebihan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) telah dikembalikan oleh saksi kepada saudara Ade Okta pada tanggal 13 Maret 2014 atau 7 (tujuh) bulan setelah saksi menerima cek dari saudara Ade Okta ;
Bahwa saksi tidak melakukan On The Spot (OTS)/survey, tidak melakukan wawancara/investigasi, tidak melakukan penilaian jaminan, tidak menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dari data nasabah tersebut karena nasabah tersebut tidak pernah ada, namun terdakwa tetap memproses permohonan tersebut seolah-olah tugas seorang marketing (saksi) dilakukan sebagaimana mestinya ;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangi pemerintah setempat, Kepala Desa Sukamana tempat tinggal 18 (delapa belas) nasabah tersebut ;
Bahwa saksi telah mengetahui berkas pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah tersebut banyak kekurangan-kekurangan seperti Surat Keterangan Tanah (Hak Milik), Surat Nikah dll, dan saksi tidak melakukan penilaian jaminan terhadap nasabah-nasabah tersebut akan tetapi saksi tetap memproses pembiayaan tersebut sampai dengan pencairan ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Bahwa saksi selaku Marketing dan selaku Komite Pemutus dalam pengajuan pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah tersebut seharusnya saksi menolak pengajuan pembiayaan tersebut karena administrasi dan kelengkapan 18 (delapan belas) berkas nasabah tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau dan melanggar ketentuan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ;
Bahwa saksi selaku marketing atau pegawai Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau tidak menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian sehingga saksi dengan sengaja melakukan perbuatan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha dan / atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah ;
Bahwa saksi selaku marketing yang berkewajiban membuat Nota Analisis Pembiayaan (NAP) dan saksi menandatangani NAP tersebut akan tetapi saksi tidak melakukan investigasi dan verifikasi terhadap18 (delapan belas) nasabah tersebut dengan kata lain NAP tersebut direkayasa atau dimanipulasi ;
Bahwa saksi menandatangani pencairan pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah tersebut padahal saksi telah mengetahui bahwa 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah fiktif atau tidak ada ;
Bahwa saksi selaku Marketing dan Komite Pemutus Pembiayaan telah mengetahui adanya Surat “Stop financing pembiayaan small program” atau penghentian pencairan pembiayaan dari Bank Mandiri Pusat akan tetapi saksi bersama terdakwa Mohendra tetap memproses pencairan pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut dan terdakwa menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) yang ditandatangani oleh saksi selaku Marketing dan Komite Pemutus Pembiayaan bersama dengan terdakwa Mohendra selaku KCP Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan kalau terdakwa tidak pernah mengatakan agar terhadap nama-nama nasabah yang dibawa dan diajukan oleh saudara Ade Okta Saputra segera diproses dan cairkan dikarenakan pencairan 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana tersebut akan dibayarkan untuk menutupi pembiayaan saudara Ade Okta Saputra dan atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti berupa ahli yang bernama ISWANDI BASRI yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat;
Bahwa ahli pernah diperiksa penyidik terkait perkara terdakwa sekitar bulan April 2015 ;
Bahwa ahli diminta keterangan sebagai ahlia untuk menjelaskan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pembiayaan di Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau oleh penyidik Polda;
Bahwa saya ahli dibidang tindak pidana Perbankan, ahli diminta memberi keterangan terkait Pembiayaan Fiktif di BSM KCP Lubuklinggau ;
Bahwa dalam perkara tindak pidana Perbankan unsur yang paling utama dilihat adalah :
1. Unsur sengaja yaitu yang dilihat maksud dan niat dari pelaku tersebut (tindak pidana )
2. Apakah yang pelaku melanggar unsur-unsur peraturan Perbankan
Bahwa ahli diminta pendapat sebanyak 18 item / berkas ;
Bahwa setahu ahli harus dibuktikan unsur-unsur sengaja dan unsur niat pelaku;
Bahwa pada waktu diminta pendapat mengenai 18 (delapan belas) nasabah yang mengajukan kredit/pembiayaan menurut ahli ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan oleh pegawai bank sesuai SOP artinya salah satu syarat permohonan pembiayaan tidak dipenuhi seperti misalnya tidak ada melakukan On The Spot, tidak melakukan Investigasi terhadap Nasabah, tidak ada jaminan ;
Bahwa dalam proses pembiayaan harus ada keyakinan terhadap Pemohon pembiayaan sesuai SOP, kalau tidak memenuhi SOP harus ada alasan yang jelas dan kuat misalnya harus mengetahui dengan jelas kapasitas Pemohon ;
Bahwa dokumen itu harus diteliti pihak Bank harus ada terlampir cek On The Spot kemudian pemeriksaan sertifikat jamina, identitas berupa KTP dan KK serta istri Pemohon, harus ada hasil wawancara dengan nasabah, dsb;
Bahwa menurut ahli apabila marketing melaporkan ada dokumen tidak lengkap maka pimpinan tidak otomatis membuat keputusan, harus melalui keputusan komite pembiyaan;
Bahwa setahu ahli ada Bank yang menerapkan system komite pembiayaan Kredit ada juga yang tidak pakai, pada umumnya Bank yang besar menerapkan system komite ;
Bahwa menurut ahli Bank Syariah Mandiri menerapkan System komite;
Bahwa menurut ahli jika ada anggota komite yang tidak mau tanda tangan maka yang bertanggung jawab atas pencairan pembiayaan adalah Pimpinan Bank tersebut;
Bahwa menurut ahli jika tidak ada tanda tangani tetapi anggota komite tersebut setuju terhadap pembiayaan maka harus ada catatan dan syarat;
Bahwa menurut ahli apabila Ryan Zaklul Pasha sebagai OO tidak mau tanda tangan dokumen pembiayaan karena ada dokumen yang tidak lengkap, dan Anita Karolina juga tidak mau tanda tangan dokumen itu artinya dia tidak setuju terhadap pencairan pembiayaan karena kekurangan dokumen;
Bahwa menurut ahli orang yang bertanggung jawab adalah yang menandatangani pencairan pembiayaan dalam hal ini saksi Kiki Januarta dan Terdakwa Mohendra Evriasyah selaku KCP Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau;
Bahwa SOP setiap Bank ada dan diketahui oleh Bank Indonesia;
Bahwa apabila dalam proses pembiayaan/kredit, pihak bank tidak berpedoman pada SOP maka itu sama saja dengan Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah ;
Bahwa apabila pihak bank dalam proses pembiayaan tidak melakukan OTS, ataupun wawancara, hal tersebut juga termasuk dalam rangka tidak melaksanakan langkah2 untuk memastikan ketaatan pada bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah ;
Bahwa Pencatatan palsu artinya pencatatan transaksi pembiayaan tidak ada tetapi dana pembiayaan cair atau pencatatan yang tidak sebenarnya;
Bahwa Jika petugas Bank yang melakukan OTS tidak jujur itu artinya melakukan pelanggaran;
Bahwa Kalau ada surat dari Bank Syariah Mandiri Pusat tentang “Stop Financing Pembiayaan Small Program” atau penghentian pencairan pembiayaan tetapi terdakwa tetap mencairkan pembiayaan tersebut hal tersebut termasuk dalam Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah ;
Bahwa Jika ada surat dari Direksi / Pusat mengatakan tidak boleh mencairakan Pembiayaan tetapi dilanggar Pimpinan Cabang hal itu berarti pelanggaran dan dapat dipidana;
Bahwa Bank mempunyai System pertanggung jawaban Individual, tidak mengandung System Korporasi artinya siapa yang melakukan pelanggaran maka dia yang bertanggung jawab atas pekerjaannya;
Bahwa Jika tidak melaksanakan tugas maka pegawai tersebut bertanggung jawab kepada Pimpinan nya;
Bahwa Jika Dokumen tidak lengkap tetapi dicairkan maka pelanggaran tersebut ditanggung pegawai yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA Als HENDRA BIN H. ABDUL AZIZ di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 12/237- KEP/DIR tanggal 22 Juni 2010 ;
Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Kepala Cabang adalah mencapai target pendanaan, mencapai target pembiayaan dan mencapai target keuangan ;
Bahwa Struktur Organisasi di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau yaitu sebagai berikut :
1. Kepala Cabang Lubuklinggau adalah terdakwa sendiri.
2. Operation Officer adalah saksi Ryan Zaglul.
3. Pelaksana marketing support adalah saksi Kiki Januarta.
4. Admin pembiayaan adalah saksi Anita Carolina.
5. Teller adalah saksi Mulyadi.
6. Back Office adalah saudara Riki Evan.
7. Kepala Warung Mikro adalah saudara A Rifai Yudi .
8. Analisa Mikro adalah saudara Asep Kurniawan.
Bahwa terdakwa baru mengetahui masalah kredit yang diajukan oleh 18 (delapan belas) nasabah tersebut fiktif sekitar 1 tahun sejak terdakwa tidak menjadi Kepala Cabang di kantor BSM KCP Lubuklinggau ;
Bahwa terdakwa masih ingat dan mengetahui 18 (delapan belas) berkas nasabah yang dimohonkan oleh Avalist (yang bertanggungjawab) yang bernama saudara Ade Okta Saputra selaku pimpinan PT. AJIB Lubuklinggau.
Bahwa Sdr. Ade Okta (Direktur PT.Ajib) menurut keterangan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi kepada terdakwa selaku penjamin terhadap ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut.
Bahwa pada saat itu ada 22 (dua puluh dua) berkas yang dibawa oleh Ade Okta dan Anang Awi dan diserahkan kepada terdakwa, bukan 18 (delapan belas) berkas, namun setelah diteliti oleh saksi Kiki yang memenuhi syarat hanya 18 (delapan belas) ;
Bahwa saat itu terdakwa memanggil dan menyerahkan berkas ke 22 (dua puluh dua) nasabah tersebut kepada Sdr. Kiki selaku marketing BSM KCP Lubuk Linggau untuk segera di proses ;
Bahwa terdakwa baru menanda tangani semua berkas pengajuan ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut setelah Sdr. Kiki Januarta memberikan laporan dan menanda tangani ke 18 (delapan belas) berkas yang memenuhi syarat dari 22 (dua puluh dua) permohonan yang di ajukan sebelumnya ;
Bahwa 18 (delapan belas) nasabah diatas adalah rekomendasi dari Avalist yaitu saudara Ade Okta Saputra dan alasan terdakwa untuk tetap memproses pembiayaan tersebut dikarenakan saudara Ade Okta mau / bersedia bertanggung jawab apabila terjadi pembiayaan / Kredit Macet, Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara Ade Okta tidak bisa dijadikan Jaminan untuk mengatasi/mengganti jika ke 18 (delapan belas) nasabah yang di rekomendasikan oleh saudara Ade Okta tidak membayar (pembiayaan macet), untuk menjadikan seseorang menjadi avalist tidak ada di dalam SOP pembiayaan “Prosedur pengelolaan pembiayaan cabang No. Dokumen PP.MP.IV dan Proses pemberian pembiayaan No.dokumen PP.MI.XI“ dan itu merupakan kebijakan terdakwa sendiri selaku pimpinan pada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau dan telah berkoordinasi dengan marketing yaitu Kiki Januarta.
Bahwa terdakwa percaya kepada Sdr. Ade Okta sebagai penjamin dari ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut, karena sebelum pengajuan 18 (delapn belas) kredit nasabah tersebut Sdr. Ade Okta merupakan nasabah Bank Syaria Mandiri yang mempunyai pinjaman kredit juga pada Bnak Syariah Mandiri yang disetuji oleh kantor pusat langsung.
Bahwa pertimbangan lain terdakwa menyetujui pengajuan pinjaman kredit ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut dan memerintahkan untuk mencairkan pinjaman 18 (delapan belas) nasabah tersebut adalah karena adanya surat kapernot dari notaris, yang menerangkan bahwa jaminan atas ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut ada dan siap untuk di proses.
Bahwa fasilitas pembiayaan yang dimohonkan oleh 18 (delapan belas) nasabah diatas adalah pembiayaan untuk pembeliaan pupuk (bersifat konsumtif) dan terdakwa tidak ingat berapa plafon setiap nasabah diatas dan seingat terdakwa ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut total sekitar Rp 1.400.000.000.- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ).
Bahwa pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2013 saudara Ade Okta dan saudara Anang Awi yang merupakan pegawai saudara Ade Okta datang ke kantor terdakwa dengan tujuan untuk memohon pengajuan pembiayaan atas petani binaan saudara Ade Okta sebanyak 18 (delapan belas) nasabah dari desa Sukamana STL Ulu Trawas dengan tidak membawa data nasabah, Kemudian terdakwa memanggil Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi untuk mengerjakan permohonan pembiayaan dari 18 (delapan belas) nasabah tersebut dan kemudian 18 (delapan belas) nasabah tersebut di cairkan pembiayaanya pada bulan Oktober 2013 dan Nopember 2013.
Bahwa terdakwa melihat saksi Anang Awi ada menyerahkan uang kepada saudara Ade Okta (PT. Ajib).
Bahwa Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi mengetahui pencairan dana di Bank Syariah Mandiri yang dilakukan oleh saksi Anang Awi yang mendapat Surat Kuasa dari petani.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kebenaran identitas dan dokumen serta jaminannya karena bukan tugas dan tanggung jawab saksi dari ke 18 (delapan belas) nasabah yang mengajukan pembiayaan di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau sewaktu terdakwa menjabat selaku Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau, yang terdakwa lakukan adalah tetap merekomendasikan permohonan pembiayaanya ke proses pencairan walau tidak ada tanda tangan dari Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi.
Bahwa yang menjadi komite pemutus pembiayaan adalah terdakwa berdasarkan Surat Direksi No.15/281-3/RMD prihal Limit wewenang memutus pembiayaan secara personal.
Bahwa Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tidak pernah bertemu dengan 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana yang merupakan nasabah rekomendasi dari saudara Ade Okta dan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi pernah memberitahukan kepada terdakwa bahwa calon nasabah tersebut ada sebagian dan kemudian saksi rekomendasikan kepada Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi untuk melanjutkan proses pembiayaanya dengan menggunakan Akad Murabahah (jual beli), pembiayaan dari 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana yang merupakan rekomendasi dari saudara Ade Okta.
Bahwa terdakwa telah memerintahkan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi untuk melakukan OTS, wawancara dan memberi warning kepada Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi dengan kata-kata “jangan ada pengajuan pembiayaan tanpa ada jaminan, dan jangan sampai kejadian di Bank BNI terjadi juga di Bank Syariah Mandiri”.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa adanya Surat dari Bank Syariah Mandiri Pusat tentang “Stop financing pembiayaan small program” atau penghentian pencairan pembiayaan, tetapi terdakwa tetap mencairkan terhadap permohonan pinjaman kredit 18 (delapn belas) nasabah tersebut, karena pertimbangan mengejar target.
Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada saksi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi bahwa, apakah semua langkah-langkah sesuai dengan SOP dan Undang-Undang Perbankan Bank Syariah Mandiri untuk melakukan pembiayaan yang dilakukan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi.
Bahwa seluruh berkas pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah yang diajukan melalui Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi yang seharusnya Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi melakukan verifikasi terhadap 18 (delapan belas) berkas tersebut seperti melakukan OTS, wawancara, mendatangi nasabah, melengkapi foto jaminan dan surat jaminan (sertifikat atau tentang hak milik) akan tetapi Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tidak melakukan verifikasi ke 18 (delapan belas) berkas tersebut dan berkas tersebut ditandatangani oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi lalu 18 (delapan belas) berkas tersebut di ajukan kepada terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau dan saat Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi mengajukan berkas tersebut, Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi hanya melampirkan fotocopy surat jaminan kemudian terdakwa menandatangani ke 18 (delapan belas) berkas tersebut, artinya Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi lah yang bertanggung jawab terhadap pengajuan dan kelengkapan berkas 18 (delapan belas) nasabah tersebut.
Bahwa terdakwa tidak pernah diperlihatkan bukti jaminan oleh Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi.
Bahwa yang bertanggung jawab untuk melengkapi administrasi pemberkasan pengajuan pinjaman tersebut adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku marketing Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau.
Bahwa yang bertugas melakukan OTS, wawancara, mendatangi nasabah, dan melengkapi foto jaminan, surat jaminan (sertifikat / tentang hak milik), laporan kemajuan adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Sidang Pengadilan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) bundel copy sesuai asli Standar Operasional Prosedur Pembiayaan Bank Syaria Mandiri
Dokumen Mahendra Evriansya yaitu:
2 (dua) lembar Copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syaria Mandiri Nomor: 6104-KEP/DIR tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai tetap PT. Bank Mandiri Syaria.
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT.Bank Syaria Mandiri Nomor: 12/237-KEP/DIR tentang penugasan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT.Bank Syaria Mandiri.
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syaria Mandiri Nomor: 16/155-KEP/DIR tentang Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syaria Mandiri.
1 (satu) bundel copy sesuai asli uraian Jabatan Kepala Cabang Pembantu.
3 (tiga) lembar copy sesuai asli limit wewenang Memutuskan pembiayaan Sdr. Mohendra Evriansya (kepala capem Lubuklinggau).
1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji An. Mohendra Evriansya.
Dokumen KIKI JANUARTA yaitu:
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syaria Mandiri Nomor: 12/286-KEP/DIR tentang pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syaria Mandiri.
2 (dua) lembar copy sesuai asli Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syaria Mandiri Nomor : 15/626-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syaria Mandiri.
1 (satu) lembar copy asli uraian Jabatan Pelaksana Marketing Support.
1 (satu) lembar copy asli slip gaji An. Kiki Januarta.
18 (delapan belas) berkas dokumen pembiayaan yaitu:
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Sukardi NIK KTP 1605102910800001.
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Amin Asnawi NIK KTP 1605100912790001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Hasanah NIK KTP 16051014206770002
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Andi NIK KTP 1605101402780001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Gopar NIK KTP 1605100410790001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Herman NIK KTP 1605102212790001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Harun NIK KTP 1605192702780001
1(satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Ali NIK KTP 1605102103760001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Abdullah NIK KTP 1605102202780001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Asnawi NIK KTP 1605101002750001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Muhammad NIK KTP 1605105505720002
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Sugiman NIK KTP 1605100911780001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Rohma NIK KTP 1605101710720001
1(satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Karyadi NIK KTP 1605102907760001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an.Sukardi NIK KTP 1605102907760001
1 (satu) bundel copy sesuai asli doumen pembiayaan an. Husin NIK KTP 1605100507740001
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an.Tohir NIK KTP 1605101004740001
1(satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Kahpi NIK KTP 1605102408790001
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaaan sesuai dengan hukum yang berlaku dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mengkonstatir/menetapkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keberatan Terdakwa atas keterangan para Saksi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dan keterangan Terdakwa tersebut, oleh karena dalam persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi atau suatu alat bukti lain yang sah yang dapat yang mendukung keberatan dan keterangan Terdakwa tersebut, sehingga dalam hal ini keberatan dan keterangan Terdakwa tersebut sama sekali tidak disertai atau didukung alat bukti lain, karenanya berdasarkan Pasal 189 ayat (3) KUHAP Majelis Hakim berpendapat keberatan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima atau dapat dikesampingkan dan hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat-surat bukti maupun barang-barang bukti yang diajukan dan diperoleh dipersidangan, apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa merupakan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 12/237- KEP/DIR tanggal 22 Juni 2010 ;
Bahwa benar tugas pokok terdakwa selaku Kepala Cabang adalah mencapai target pendanaan, mencapai target pembiayaan dan mencapai target keuangan ;
Bahwa benar Struktur Organisasi di Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau yaitu sebagai berikut :
1. Kepala Cabang Lubuklinggau adalah terdakwa sendiri.
2. Operation Officer adalah saksi Ryan Zaglul.
3. Pelaksana marketing support adalah saksi Kiki Januarta.
4. Admin pembiayaan adalah saksi Anita Carolina.
5. Teller adalah saksi Mulyadi.
6. Back Office adalah saudara Riki Evan.
7. Kepala Warung Mikro adalah saudara A Rifai Yudi .
8. Analisa Mikro adalah saudara Asep Kurniawan.
Bahwa benar terdakwa masih ingat dan mengetahui 18 (delapan belas) berkas nasabah yang dimohonkan oleh Avalist (yang bertanggungjawab) yang bernama saudara Ade Okta Saputra selaku pimpinan PT. AJIB Lubuklinggau.
Bahwa benar Sdr. Ade Okta (Direktur PT.Ajib) menurut keterangan Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi kepada terdakwa selaku penjamin terhadap ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Bahwa benar pada saat itu ada 22 (dua puluh dua) berkas yang dibawa oleh Ade Okta dan Anang Awi dan diserahkan kepada terdakwa, namun setelah diteliti oleh saksi Kiki yang memenuhi syarat hanya 18 (delapan belas) ;
Bahwa benar saat itu terdakwa memanggil dan menyerahkan berkas ke 22 (dua puluh dua) nasabah tersebut kepada Sdr. Kiki selaku marketing BSM KCP Lubuk Linggau untuk segera di proses ;
Bahwa benar 18 (delapan belas) nasabah diatas adalah rekomendasi dari Avalist yaitu saudara Ade Okta Saputra ;
Bahwa benar terdakwa percaya kepada Sdr. Ade Okta sebagai penjamin dari ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut, karena sebelum pengajuan 18 (delapn belas) kredit nasabah tersebut Sdr. Ade Okta merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri yang mempunyai pinjaman kredit juga pada Bnak Syariah Mandiri yang disetuji oleh kantor pusat langsung.
Bahwa benar terdakwa melihat saksi Anang Awi ada menyerahkan uang kepada saudara Ade Okta (PT. Ajib).
Bahwa benar Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi mengetahui pencairan dana di Bank Syariah Mandiri yang dilakukan oleh saksi Anang Awi yang mendapat Surat Kuasa dari petani.
Bahwa benar yang menjadi komite pemutus pembiayaan adalah terdakwa berdasarkan Surat Direksi No.15/281-3/RMD prihal Limit wewenang memutus pembiayaan secara personal.
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa adanya Surat dari Bank Syariah Mandiri Pusat tentang “Stop financing pembiayaan small program” atau penghentian pencairan pembiayaan, tetapi terdakwa tetap mencairkan terhadap permohonan pinjaman kredit 18 (delapn belas) nasabah tersebut, karena pertimbangan mengejar target ;
Bahwa benar seluruh berkas pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah yang diajukan melalui Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tersebut tidak dilakukan On Then Spot (OTS), tidak dilakukan wawancara/investigasi, tidak dilakukan penilaian jaminan, tidak menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data nasabah ;
Bahwa benar yang bertanggung jawab untuk melengkapi administrasi pemberkasan pengajuan pinjaman tersebut adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku marketing Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau.
Bahwa benar yang bertugas melakukan OTS, wawancara, mendatangi nasabah, dan melengkapi foto jaminan, surat jaminan (sertifikat / tentang hak milik), laporan kemajuan adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi.
Bahwa benar Kiki Januarta tetap memproses permohonan tersebut sampai dengan proses pencairan dan penarikan karena perintah dari terdakwa agar bisa dipercepat proses pencairannya ;
Bahwa benar pada saat dilakukan akad murabahah terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak dihadiri oleh pihak bank dan nasabah sehingga Kiki hanya menerima bersih;
Bahwa benar pada saat pencairan 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak hadir dan dikuasakan kepada Anang Awi sebanyak 10 (sepuluh orang) dan sisanya diambil sendiri oleh nasabah akan tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Mulyadi selaku teller pada BSM KCP Lubuklinggau, ternyata fotocopy KTP tersebut tidak sesuai dengan orang yang melakukan penarikan ;
Bahwa benar proses permohonan sampai dengan pencairan dan penarikan tidak sesuai dengan SOP yang ada pada Bank Syariah Mandiri ;
Bahwa benar jumlah uang keseluruhan yang telah dicairkan adalah sebesar Rp. 1.454.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa benar surat-surat identitas 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut tidak pernah diterbitkan oleh saksi Sudirman selaku Pjs. Kepala Desa Sukamana dan bukanlah warga Desa Sukamana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, untuk membuktikan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara cermat tuntutan maupun Replik Jaksa Penuntut Umum serta Pembelaan maupun Duplik Penasihat Hukum terdakwa dengan segala argumentasinya masing-masing sebagaimana terurai dalam Tuntutan atau Repliknya dan Pledoi atau Dupliknya ternyata terdapat adanya perbedaan pendapat dan hal tersebut adalah suatu hal yang wajar meskipun terhadap perkara yang sáma yang juga fakta-faktanya juga tentu sama namun hal ini dapat saja terjadi karena adanya perbedaan kepentingan di dalamnya dimana Jaksa Penuntut Umum bertindak untuk kepentingan publik sedangkan Penasihat Hukum terdakwa bertindak demi untuk kepentingan subyektif / kepentingan pribadi kliennya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim akan mengambil suatu putusan dengan asas impartial (tidak memihak) yang nantinya akan tercermin pada saat mempertimbangkan satu per satu tentang unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan di depan persidangan dan fakta-fakta Hukum yang terungkap, dengan demikián Majelis Hakim dapat menentukan apakah Terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak menurut ketentuan hukum maka keseluruhan unsur yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dengan seksama dan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Hakim sebagai penegak hukum dan pengemban rasa keadilan hukum (Sense Of Justice) wajib mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, wajib mewujudkan secara konkrit melalui putusan ini, apa yang menurut anggapannya sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat (Social Justice);
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif, yaitu :
Kesatu : Melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; atau
Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf b UU RI No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka sesuai tertib hukum acara , Majelis Hakim bebas untuk memilih dalam mempertimbangkan dakwaan yang sekiranya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan dan apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan alternative selainnya akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan terdahulu tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative berikutnya/selainnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memilih dakwaan alternative dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 63 ayat (2) huruf b UU RI Nomor : 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional Yang Memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) ;
Unsur Dengan Sengaja Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) ;
Unsur Orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur-unsur tersebut diatas, yaitu sebagai berikut :
Ad.1. UNSUR ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, ATAU PEGAWAI BANK SYARIAH ATAU BANK UMUM KONVENSIONAL YANG MEMILIKI UNIT USAHA SYARIAH (UUS) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur pasal ini subyek hukum orang yang dapat melakukan tindak pidana perbankan Syariah ini adalah bersifat alternatif sifatnya yakni : Anggota Dewan komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional Yang Memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), yang dalam pembuktiannya cukup dibuktikan atau terpenuhinya salah satu saja dari elemen-elemen tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadialn sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Bank Syariah adalah seseorang yang bekerja pada bank syariah yang dalam menjalankan kegiatannya dengan didasarkan pada prinsip syariah atau islam baik sebagai pegawai tetap maupun tidak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Bank Umum Konvesional yang memiliki UUS adalah seseorang yang bekerja pada bank yang melaksanakan secara konvesional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan baik sebagai pegawai tetap maupun tidak. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan Unit Usaha Syariah yang selanjutnya di sebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Pembantu syariah dan / atau unit syariah ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan dalam perkara ini diperoleh adanya fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan saksi Kemas Erwan Husainy Bin Kemas Yusuf Helmi, saksi Azhar Bin Musni, saksi Amri Bustami Bin Mansyur Ismail, saksi Ryan Zaglul Pasha Bin Husni Fikri, saksi Anita Carolina, SH Binti Sudirman, saksi Sally Rahman, S. Kom Binti Abdurrahman, saksi Nova Fatimah Als Nova Binti Jum Hariansyah, saksi Joan Fiametta Als Joan Binti Bram Sebastian, saksi Mulyadi Als Cimung Bin Sumbono, saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi serta pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak tahun 2010 sampai dengan November 2013 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 12/237-KEP/DIR tanggal 22 Juni 2010 dan menjadi komite pemutus pembiayaan dibawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan Surat Direksi Nomor :15/281-3/RMD perihal Limit wewenang memutus pembiayaan secara personal ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan :
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 6104-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri ;
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/237-KEP/DIR tentang Penugasan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri ;
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 16/155-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri ;
1 (satu) bundel copy sesuai asli uraian jabatan Kepala Cabang Pembantu ;
3 (tiga) lembar copy sesuai asli limit wewenang Memutus pembiayaan Sdr. Mohendra Evriasnyah (Kepala Capem Lubuklinggau) ;
1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Mohendra Evriansyah.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diteliti identitas terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (alm) H. Abdul Aziz sehubungan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan ternyata sesuai serta terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (alm) H. Abdul Aziz sendiri membenarkannya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, maka terdakwa adalah orang yang termasuk dalam pengertian Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ;
Menimbang, bahwa terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (alm) H. Abdul Aziz adalah orang yang cakap, sehat jasmani dan rohani yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terdakwa juga membenarkan segala identitas dan jati dirinya yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang bahwa mengenai apakah benar atau tidak Terdakwa adalah pelaku tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan pidananya yang selanjutnya akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada sangkalan mengenai subjek Tindak pidana (error in persona) yang menyangkut hubungan antara identitas dan persoonnya sehingga dengan demikian terhadap unsur Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah telah terpenuhi, akan tetapi apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur Dengan SengajaTidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu.
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur Dengan Sengaja terletak mendahului UnsurTidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), maka sesuai penjelasan di dalam Memorie van Toelichting WvS haruslah dimaknai bahwa unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu Unsur Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS);
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah unsur tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, dimana elemen unsur tesebut dapat dibuktikan secara alternative, artinya apabila salah satu bentuk perbuatan tersebut di atas telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa “Unsur sengaja” juga dapat dilihat antara lain berdasarkan : Adanya peraturan mengenai hal tersebut, baik intern maupun ekstern, atau Peraturan tersebut dilanggar / tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau Pelaku melakukan perbuatannya secara sadar ; atau Pelaku mempunyai maksud/ niat dalam melakukan perbuatannya tersebut, baik yang telah direncanakan sebelumnya atau tidak ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Iswandi Bin Basri unsur tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, terhadap ketentuan dalam undang-undang ini adalah : Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tersebut, untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah terhadap UUPS, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tidak melaksanakan ketentuan dalam UUPS dan/atau ketentuan lainnya yang berlaku bagi Bank Syariah ataupun tidak melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan dalam SOP Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa merupakan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 12/237- KEP/DIR tanggal 22 Juni 2010 ;
Bahwa benar tugas pokok terdakwa selaku Kepala Cabang adalah mencapai target pendanaan, mencapai target pembiayaan dan mencapai target keuangan ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui 18 (delapan belas) berkas nasabah yang dimohonkan oleh Avalist (yang bertanggungjawab) yang bernama saudara Ade Okta Saputra selaku pimpinan PT. AJIB Lubuklinggau.
Bahwa benar yang menjadi komite pemutus pembiayaan adalah terdakwa berdasarkan Surat Direksi No.15/281-3/RMD prihal Limit wewenang memutus pembiayaan secara personal.
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa adanya Surat dari Bank Syariah Mandiri Pusat tentang “Stop financing pembiayaan small program” atau penghentian pencairan pembiayaan, tetapi terdakwa tetap mencairkan terhadap permohonan pinjaman kredit 18 (delapn belas) nasabah tersebut, karena pertimbangan mengejar target ;
Bahwa benar seluruh berkas pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah yang diajukan melalui Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi tersebut tidak dilakukan On Then Spot (OTS), tidak dilakukan wawancara/investigasi, tidak dilakukan penilaian jaminan, tidak menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data nasabah ;
Bahwa benar yang bertanggung jawab untuk melengkapi administrasi pemberkasan pengajuan pinjaman tersebut adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi selaku marketing Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau.
Bahwa benar yang bertugas melakukan OTS, wawancara, mendatangi nasabah, dan melengkapi foto jaminan, surat jaminan (sertifikat / tentang hak milik), laporan kemajuan adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi.
Bahwa benar Kiki Januarta tetap memproses permohonan tersebut sampai dengan proses pencairan dan penarikan karena perintah dari terdakwa agar bisa dipercepat proses pencairannya ;
Bahwa benar pada saat dilakukan akad murabahah terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak dihadiri oleh pihak bank dan nasabah sehingga Kiki hanya menerima bersih;
Bahwa benar pada saat pencairan 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak hadir dan dikuasakan kepada Anang Awi sebanyak 10 (sepuluh orang) dan sisanya diambil sendiri oleh nasabah akan tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Mulyadi selaku teller pada BSM KCP Lubuklinggau, ternyata fotocopy KTP tersebut tidak sesuai dengan orang yang melakukan penarikan ;
Bahwa benar jumlah uang keseluruhan yang telah dicairkan adalah sebesar Rp. 1.454.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa benar surat-surat identitas 18 (delapan belas) nasabah dari Desa Sukamana tersebut tidak pernah diterbitkan oleh saksi Sudirman selaku Pjs. Kepala Desa Sukamana dan bukanlah warga Desa Sukamana ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Kemas Erwan Husainy Bin Kemas Yusuf Helmi, saksi Azhar Bin Musni, saksi Amri Bustami Bin Mansyur Ismail, Ryan Zaglul Pasha Bin Husni Fikri, Anita Carolina, SH Binti Sudirman, Sally Rahman, S. Kom Binti Abdurrahman, Nova Fatimah Als Nova Binti Jum Hariansyah, saksi Joan Fiametta Als Joan Binti Bram Sebastian, saksi Mulyadi Als Cimung Bin Sumbono, saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi serta pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa menjadi komite pemutus pembiayaan dibawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan surat Direksi Nomor :15/281-3/RMD perihal Limit wewenang memutus pembiayaan secara personal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur pada Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau kewenangan Pelaksana Marketing Support adalah Kiki Januarta Bin Antung Baihaqi yang diatur di dalam buku prosedur pembiayaan cabang nomor dokumen PP. MP.IV.I buku Proses Pemberian Pembiayaan dengan Nomor PP.MI.XI adalah sebagai berikut :
Menerima nasabah dengan cara menemui pihak bank dan menginformasikan kepada pihak bank mengenai kebutuhannya untuk mengajukan fasilitas pembiayaan.
Memberikan syarat pembiayaan atau melihat berkas yang diajukan nasabah.
Menunggu berkas nasabah lengkap berdasarkan syarat yang dikeluarkan oleh BSM;
Kemudian setelah berkas tersebut lengkap diajukan ke pimpinan untuk menentukan apakah berkas tersebut layak diberikan atau tidak.
Kemudian marketing memberikan surat yang ditujukan kepada petugas BI Chacking, untuk mengetahui apakah nasabah tersebut ada tidaknya pinjaman di Bank Lain dan mengetahui status kolektabilitasnya.
Kemudian mengecek kelengkapan berkas kembali dan melakukan interviem kemudian melakukan OTS (on The Spot) dan penilaian jaminan.
Kemudian setelah OTS membuat Nota Analisa Pembiayaan sebagai cerminan data nasabah tentang usaha-usaha dan identitas nasabah tersebut.
Kemudian NAP tersebut diajukan ke Pimpinan untuk direkomendasi untuk disetujui pembiayaan dan melengkapi syarat untuk pencarian.
Kemudian dibuatkan SP3 (surat penegasan Pemutusan Pembiayaan) dan dilanjutkan ke proses akad.
Kemudian dibuatkan disposisi ke Notaris untuk dibuatkan pengikatan secara notaris/ covernote.
Kemudian dibuatkan Nota Pencarian, mengcover asuransi nasabah dan kemudian dimasukkan lagi berkas ke pimpinan bahwa berkas tersebut sudah siap dan ditandatangani pimpinan bahwa telah disetujui pembiayaan tersebut.
Berkas kemudian masuk ke bagian Operational Officer untuk verifikasi kelengkapan data di dalam Daftar Pengecekan Realisasi Pembiyaan (DPRP) apakah berkas pemohon sudah lengkap atau belum.
DPRP masuk ke meja pimpinan untuk disetujui bahwa sudah lengkap.
Pembukaan tabungan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan adanya surat dari PT. Bank Syariah Mandiri kantor pusat kepada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Seluruh Indonesia Nomor :15/0004-3/SBD tanggal 19 September 2013 perihal Penerapan Kriteria Stop Financing Pembiayaan Small & Program. Di dalam surat tersebut KCP Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau mendapat treatment Stop Financing atau penghentian pencairan pembiayaan small dan program ;
Menimbang, bahwa benar terdakwa bersama dengan Kiki Januarta, SR Bn Antung Baihaqi yang telah mengetahui adanya surat Stop Financing Pembiayaan Small & Program tersebut sekira tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan 11 Oktober 2013 telah mencairkan pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah Desa Sukamana yang direkomendasikan oleh PT. AJIB Lubuklinggau yang dipimpin oleh Ade Okta Saputra (DPO) selaku Avalist dengan jaminan/ agunan berupa kebun milik dari masing-masing nasabah dengan nilai jaminan minimal 120 % dari pinjaman dan semuanya dibawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa benar terhadap proses pembiayaan kredit terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP BSM diantara yaitu :
Saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi tidak melakukan survey On The Spot terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut ;
Saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi tidak melakukan penilaian jaminan;
18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak pernah bertemu dengan saksi Kiki Januarta, SE Bin antung Baihaqi selaku Marketing Support dan terdakwa selaku KCP BSM Lubuklinggau ;
18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak pernah datang untuk mengajukan permohonan pinjaman melainkan semua dokumen tersebut terima saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi dari terdakwa selaku KCP BSM Lubuklinggau;
18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak pernah melakukan pembukaan buku tabungan melainkan dilakukan oleh Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi;
18 (delapan belas) nasabah tidak pernah datang untuk pembuatan covernote di notaris Ida Kusuma maupun pencairan dana pinjaman tersebut melainkan hal tersebut dilakukan oleh Kiki Januarta, SE Bin Antung Haihaqi atas perintah dari terdakwa selaku KCP BSM Lubuklinggau sedangkan pada saat pencairan dilakukan oleh saksi Anang Awi Nungcik Als Awi Bin Nungcik dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Ade Okta Saputra yang telah menungu di depan Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Lubuklinggau bersama dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa benar saksi Kiki Jaunarta, SE Bin Antung Baihaqi selaku marketing yang berkewajiban membuat Nota Analisis Pembiayaan (NAP) dan saksi Kiki Jaunarta, SE Bin Antung Baihaqi menandatangani NAP tersebut akan tetapi saksi Kiki Jaunarta, SE Bin Antung Baihaqi tidak melakukan investigasi dan verifikasi terhadap18 (delapan belas) nasabah tersebut dengan kata lain NAP tersebut direkayasa atau dimanipulasi :
Menimbang, bahwa benar kemudian saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi bersama terdakwa Mohendra tetap memproses pencairan pembiayaan terhadap 18 (delapan belas) nasabah tersebut dan terdakwa menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) yang ditandatangani oleh saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi selaku Marketing dan Komite Pemutus Pembiayaan bersama dengan terdakwa Mohendra selaku KCP Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau ;
Menimbang, bahwa benar kemudian terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Lubuklinggau tetap menyetujui dan menandatangani akad pembiayaan kredit 18 (delapan belas) nasabah Desa Sukamana dan sampai dengan sekarang tidak ada satu pun dari nasabah yang mengangsur/ membayar pembiayaan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Iswandi, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pembiayaan bank adalah pedoman prosedur bagi bank dalam memberikan fasilitas pembiayaan/kredit kepada debitur sementara proses pemberian pembiayaan yang sengaja tidak atau mengabaikan SOP tanpa alasan yang jelas atau tanpa adanya diskresi dari atasan atau tim yang berwenang adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perbankan syariah yaitu tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap ketentuan dalam Undang-undang Perbankan Syariah ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Lubuklinggau dalam melakukan kegiatan usahanya selain tidak bepegang dengan prinsip kehati-hatian dan terdakwa juga selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Lubuklinggau telah mengetahui semua proses pembiayaan kredit ke 18 (delapan belas) nasabah tersebut tidak dilakukan oleh saksi Kiki Januarta, SE Bin Antung Baihaqi selaku Marketing Support tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada dan terdakwa juga menghendaki akibat yang timbul dari perbuatan terdakwa yang telah menyetujui pembiayaan kredit 18 (delapan belas) nasabah Desa Sukamana sehingga tidak ada satupun dari nasabah yang mengangsur/membayar pembiayaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur dengan sengaja Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. UNSUR ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana antara lain adalah orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan, perlu dipertimbangkan kedudukan terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidana sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan mengenai pengertian pelaku yaitu :
a. Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan ( Plegen ).
b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana ( Doen Plegen ).
c. Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana ( Mede Plegen).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:
a. Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama.
b. Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan mereka.
c. Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua.
d. Untuk bentuk pelaku peserta ini diisyaratkan adanya :
Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerjasama secara sadar ;
Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagai mana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (2) huruf b UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dari susunan dakwaan tersebut maka terdakwa dikualifikasikan sebagai “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu” dan dengan melihat konstruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger) atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat penyuruh/doen pleger) karena dalam hal ini orang yang disuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materilnya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, selain itu dalam hal menyuruh melakukan / doen plegen, perbuatan seorang doen pleger menyampaikan perintahnya adalah sebelum melakukan tindak pidana atau sebelum pelaksanaan tindak pidana tersebut (ante delictum), dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta/made pleger) ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah memuat unsur yang bersifat alternatif, jadi selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu merumuskan semua unsurnya, dalam uraian cukup salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan perkara ini terdakwa Mohendra Evriansyah Als Hendra Bin (alm) H. Abdul Aziz selaku Kepala Bank Syariah Mandiri KCP Lubuklinggau pada saat proses pengajuan pembiayaan/kredit yang diajukan oleh Ade Okta Saputra selaku avalist dengan jaminan kebun dari masing-masing nasabah yang dalam prosenya pengajuan sampai dengan pencairan dan penarikan tidak sesuai dengan SOP dan tidak berpegang teguh dengan prinsip kehati-hatian yang ada pada Bank Syariah Mandiri dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan UU ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengetahui bahwa berkas pembiayaan 18 (delapan belas) nasabah tersebut secara administrasi banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan SOP yang ada akantetapi terdakwa dengan kemauannya sendiri tetap memproses pembiayaan tersebut sampai dengan pencairan ke 18 (delapan belas) nasabah padahal terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Lubuklinggau mempunyai kewenangan untuk menolak proses pembiayaan/kredit tersebut apabila hal tersebut tidak sesuat dengan SOP dan aturan yang ada pada BSM KCP Lubuklinggau ;
Menimbang, oleh karena terdakwa sebagai KCP BSM Lubuklinggau tetap menyetujui dan menandatangani akad pembiayaan kredit 18 (delapan belas) nasabah tersebut untuk diproses lebih lanjut berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiri dengan kesadaran penuh, maka dengan demikian terdakwa tergolong sebagai orang yang melakukan (plegen) suatu perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan, berdasarkan fakta hukum tersebut maka terdakwa telah memenuhi syarat-syarat sebagai “orang yang melakukan”, sehingga dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur - unsur Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi didalam diri dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi segenapnya sebagaimana terurai diatas dalam kaitannya satu sama lain berdasarkan bukti-bukti yang sah dan Majelis Hakim mendapatkan keyakinan dari bukti-bukti yang sah tersebut Terdakwalah sebagai orang yang melakukannnya, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan kwalifikasi “Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Usaha Unit Syariah (UUS)”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Usaha Unit Syariah (UUS)” sedangkan Terdakwa adalah sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Usaha Unit Syariah (UUS)” dan terdakwa adalah sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rutan dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk merubah jenis penahanan ataupun untuk menangguhkan penahanannya, maka Majelis Hakim menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga sampai dipersidangan terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Hakim untuk setiap Tindak Pidana atau Kejahatan harus memperhatikan keadaan objektif dan subjektif dari Tindak Pidana yang dilakukan dan harus pula memperhatikan perbuatan dan pembuatnya, hak-hak apa saja yang dilanggar dan kerugian apa yang di timbulkan ;
Menimbang, bahwa putusan Hakim haruslah mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan Hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (sosial justice) ;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis akan menentukan hukuman terhadap terdakwa yang menurut majelis telah memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Bank Syaria Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.454.000.000,- (satu miliyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah).
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai Kepala Keluarga yang masih mempunyai tanggungan anak dan istri ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, kelakuan Terdakwa selama dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dengan lamanya selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara adalah terlalu berat karena pemidanaan tidaklah semata sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya tetapi juga upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang serta tetap memberikan harapan yang baik bagi Terdakwa dalam menjalani kehidupannya di masa yang akan datang, untuk itu dirasa adil dan tepat baik bagi diri Terdakwa, masyarakat, serta bagi Pemerintah apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf b UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOHENDRA EVRIANSYAH Als HENDRA BIN (Alm) H. ABDUL AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Langkah-langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Syariah atau Usaha Unit Syariah (UUS)” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MOHENDRA EVRIANSYA Als HENDRA BIN (Alm) H. ABDUL AZIZ dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel copy sesuai asli Standar Operasional Prosedur Pembiayaan Bank Syariah Mandiri
Dokumen Mohendra Evriansyah yaitu :
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 6104-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri;
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/237-KEP/DIR tentang Penugasan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri.
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 16/155-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri.
1 (satu) bundel copy sesuai asli uraian jabatan Kepala Cabang Pembantu.
3 (tiga) lembar copy sesuai asli limit wewenang Memutus pembiayaan Sdr. Mohendra Evriasnyah (Kepala Capem Lubuklinggau)
1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Mohendra Evriansyah.
Dokumen Kiki Januarta yaitu :
2 (dua) lembar copy sesuai asli Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/286-KEP/DIR tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PT. Bank Syariah Mandiri.
2 (dua) lembar copy sesuai asli petikan Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Mandiri Nomor : 15/626-KEP/DIR tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT. Bank Syariah Mandiri.
1 (satu) lembar copy sesuai asli uraian jabatan Pelaksana Marketing Support.
1 (satu) bundel copy sesuai asli slip gaji an. Kiki Januarta.
18 (delapan belas) berkas dokumen pembiayaan yaitu :
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiyaan an. Sukardi NIK KTP 1605102910800001.
1 (satu) bundel copy sesuai asli dokumen pembiayaan an. Amin Asnawi NIK KTP 1605100912790001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Hasanah NIK KTP 1605104206770002
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Andi NIK KTP 1605101402780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Gopar NIK KTP 1605100410790001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Herman NIK KTP 1605102212790001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Harun NIK KTP 1605192702780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Ali NIK KTP 1605102103760001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Abdullah NIK KTP 1605102202780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Asnawi NIK KTP 1605101002750001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Muhamad NIK KTP 1605105505720002
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Sugiman NIK KTP 1605100911780001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Rohma NIK KTP 1605101710720001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Karyadi NIK KTP 1605102907760001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Sukardi NIK KTP 1605102907760001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Husin NIK KTP 1605100507740001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Tohir NIK KTP 1605101004740001
1 (satu) bundel copy seseuai asli dokumen pembiayaan an. Kahpi NIK KTP 1605102408790001 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari KAMIS tanggal 03Desember 2015 oleh kami BUYUNG DWIKORA,SH, M.Hum sebagai Ketua Mejelis, TATAP URASIMA SITUNGKIR, SH dan HENDRI AGUSTIAN,SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari KAMIS, tanggal 10DESEMBER 2015 oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HT. SORMIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh ZUBAIDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, terdakwa beserta Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
1. TATAP U SITUNGKIR, SH BUYUNG DWIKORA, SH, MH
DTO
2
P
DTO
HT. SORMIN, SH