256/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 256/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AKBAR ROL ASMI, S.KOM BIN ROL ASMI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AKBAR ROL ASMI, S.Kom BIN ROL ASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menguasai senjata api beserta amunisinya ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis FN warna Silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 (lima) butir amunisi di rampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 256/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Akbar Rol Asmi, S.Kom Bin Rol Asmi
Tempat lahir : Indralaya
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 26 April 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Nusantara Perumahan Al-Azhar No. 2 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S1
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Pebruari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 29 Pebruari2015 Nomor : SP-Kap/31/II/2016/ Reskrim ;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas Ii A Tanjung Raja, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak hak terdakwa bahwa didalam pemeriksaan persidangan dapat menggunakan Penasihat Hukum akan tetapi secara tegas dipersidangan Terdakwa tidak akan mempergunakan hak hukumnya untuk didampingi Penasihat Hukum dan Terdakwa memohon agar pemeriksaan terus dilanjutkan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas/ surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AKBAR ROL ASMI, S.Kom bin ROL ASMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mempunyai dalam miliknya atau menyimpan senjata api dan amunisi” melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBAR ROL ASMI, S.Kom bin ROL ASMI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa memberikan tanggapan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 10 Mei 2016 Nomor Register Perkara : PDM-109/K/Euh.2/04/2016, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa AKBAR ROL ASMI, S.Kom bin ROL ASMI pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di Jalan Nusantara Perumahan Al-Azhar No.2 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
----------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari anggota polisi dari Polres Ogan Ilir mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan senjata api. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi Briptu Budiansyah, saksi Brigpol Romadhona, dan beberapa orang anggota tim lainnya langsung menuju ke TKP, yang mana saat itu terdakwa sedang menonton TV bersama istri dan anaknya. Kemudian di dalam rumah terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan di atas lemari pakaian dalam kamar terdakwa barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi. Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Andi (DPO) yang digunakan terdakwa untuk menjaga diri. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki senjata api tersebut.
Bahwa terhadap 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi tersebut, setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dengan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab: 611/BSF/2016 tanggal 14 Maret 2016, dengan kesimpulan menyebutkan :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BUDIANSYAH BIN ASIKIN ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa ada memiliki, menguasai atau menyimpan senjata api beserta amunisinya ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jl. Nusantara Perum Al-Azhar No.2 Kel.Timbangan Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir ;
Bahwa saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa bersama-sama dengan Brigpol Wawan Sutono, Brigpol Eko Kurniawan dan Brigpol Romadhona ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saksi mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki sanjata api, lalu saksi bersama tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa mengakui senjata api tersebut dibelinya dari Saudara Andi seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang digunakannya untuk menjaga diri ;
Bahwa senjata api tersebut telah terdakwa kuasai selama 6 (enam) bulan sejak ia beli dari Saudara ANDI ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut dan terdakwa sehari-harinya sebagai wiraswasta yang bergerak dalam bidang kontruksi dan tidak ada hubungan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehari-harinya dengan kepemilikan senjata api tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi saksi mengetahuinya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
Saksi ROMADHONA BIN AHMAD BIDARI ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa ada memiliki, menguasai atau menyimpan senjata api beserta amunisinya ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jl. Nusantara Perum Al-Azhar No.2 Kel.Timbangan Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir ;
Bahwa saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa bersama-sama dengan Brigpol Wawan Sutono, Brigpol Eko Kurniawan dan Brigpol Budiansyah Bin Asikin ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saksi mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki sanjata api, lalu saksi bersama tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa mengakui senjata api tersebut dibelinya dari Saudara Andi seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang digunakannya untuk menjaga diri ;
Bahwa senjata api tersebut telah terdakwa kuasai selama 6 (enam) bulan sejak ia beli dari Saudara ANDI ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin memiliki senjata api tersebut dan terdakwa sehari-harinya sebagai wiraswasta yang bergerak dalam bidang kontruksi dan tidak ada hubungan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehari-harinya dengan kepemilikan senjata api tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 butir amunisi saksi mengetahuinya dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir yaitu saksi Budiansyah Bin Asikin dan saksi Romadhona Bin Ahmad Bidari dan dan dua lagi anggota polisi yang bernama Wawan Sutono, Eko Kurniawan ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Nusantara Perum Al-Azhar No.2 Kel.Timbangan Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir;
Bahwa terdakwa ditangkap karena masalah kepemilikan senjata api ;
Bahwa senjata api milik terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari Saudara ANDI yang dulu pernah tinggal di dekat rumah terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa menguasi senjata api tersebut dari saudara ANDI selama lebih kurang 6 (enam) bulan sebelum terdakwa ditangkap dan selama senjata api tersebut terdakwa kuasai belum pernah terdakwa pergunakan hanya untuk jaga diri saja ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai rekanan kerja di Pemda Ogan Ilir bagian kontraktor bangunan dan senjata api yang terdakwa miliki tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna coklat silinder stenlis beserta 5 (lima) butir amunisinya tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki ataupun menguasai senjata api.
Benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir yaitu saksi Budiansyah Bin Asikin dan saksi Romadhona Bin Ahmad Bidari dan dan dua lagi anggota polisi yang bernama Wawan Sutono, Eko Kurniawan ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Nusantara Perum Al-Azhar No.2 Kel.Timbangan Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena masalah kepemilikan senjata api ;
Bahwa benar senjata api milik terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari Saudara ANDI yang dulu pernah tinggal di dekat rumah terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa menguasi senjata api tersebut dari saudara ANDI selama lebih kurang 6 (enam) bulan sebelum terdakwa ditangkap dan selama senjata api tersebut terdakwa kuasai belum pernah terdakwa pergunakan hanya untuk jaga diri saja ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai rekanan kerja di Pemda Ogan Ilir bagian kontraktor bangunan dan senjata api yang terdakwa miliki tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna coklat silinder stenlis beserta 5 (lima) butir amunisinya tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki ataupun menguasai senjata api.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polri cabang Palembang No.Lab:611/BSF/2016 tanggal 14 Maret 2016 terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB)
5 (lima) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
Dengan kesimpulan:
Barang Bukti tersebut pada Bab I butir di atas (SAB) adalah senjata api gengam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki senjata api tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagia berikut :
Ad. 1. Unsur : “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama AKBAR ROL ASMI, S.Kom BIN ROL ASMI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” terbukti dilakukan oleh terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa telah ditentukan dalam Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948,
Pasal 1 ayat (2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Pasal 1 ayat (3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak termasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti berupa1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang merupakan aparat kepolisian dan keterangan terdakwa, diakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar senjata api rakitan yang masih berfungsi dan dapat dipergunakan sebagai layaknya suatu senjata api ;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisik yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang merupakan aparat kepolisian dan keterangan terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata api dan amunisi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar, adanya perbuatan terdakwa AKBAR ROL ASMI, S.Kom BIN ROL ASMI yang memiliki 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB), barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah untuk memiliki sepucuk senjata api genggam 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menerima, membawa dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, membawa ataupun menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) dan 5 (lima) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB) tersebut pada diri terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga mereka tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis FN warna Silver bergagang kayu warna coklat dan 5 (lima) butir amunisi.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan jiwa orang lain;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mohon keringanan pidana, dengan alasan menyesal dan mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahu 1951 Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1961, serta pasal - pasal dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa AKBAR ROL ASMI, S.Kom BIN ROL ASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata api beserta amunisinya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis FN warna Silver bergagang kayu warna coklat yang berisi 5 (lima) butir amunisi di rampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016, oleh BAMBANG JOKO WINARNO,SH, sebagai Hakim Ketua, H. JEILY SYAHPUTRA, SH., SE., MH dan FIRMAN JAYA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABU BAKRI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung serta dihadiri oleh Rib’aniAti,SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
FIRMAN JAYA, SH PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH.