- 60/Pid.Sus/2015/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor - 60/Pid.Sus/2015/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUHAIRI Bin SATAR TARIP
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) buah centong nasi berwarna biru yang terbuat dari plastik Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 60/Pid.Sus/2015/PN.Pti
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JUHAIRI Bin SATAR TARIP
Tempat Lahir : Pangkalanbun
Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun /20 September 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Doropayung RT.02 RW.I
Kecamatan Juwana Kabupaten Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik:
No.Pol. Sp.Han/133/VI/2015/Reskrim tanggal 18 Juni 2015, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan 07 Juli 2015;
Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pati:
No : 985/0.3.16/Epp.1/06/2015 tanggal 26 Juni 2015, sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan 12 Agustus 2015;
Penuntut Umum:
No. PRINT-1293/0.3.16/Ep.3/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan 24 Agustus 2015;
Hakim:
No.368/Pen.Pid.Tah/2015/PN.Pti. tanggal 26 Agustus 2015, sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 September 2015;
No.437/Pen.Tah/2015/PN Pti tanggal 22 September 2015, sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan 23 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Pati No. 205/0.3.16/Ep.2/08/2015 tanggal 24 Agustus 2015 beserta surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati No.60/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 26 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 26 Agustus 2015 tentang penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar Keterangan Para Saksi, Keterangan Terdakwa serta mempelajari barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut No.Reg.PDM-55/PATI/EP.3/08/2015, tanggal 6 Oktober 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah centong nasi berwarna biru yang terbuat dari plastik dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan / dibacakan di persidangan yang pada pokoknya, mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wib sambil membungkus gula bertengkar dengan istrinya yang bernama Kunarti binti Hadi Soewito yang dinikahinya sejak 28 April 2011 karena terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP cemburu terhadap istrinya, lalu karena korban Kunarti membantahnya dan korban juga tetap menceritakannya didepan orang-orang yang datang ke toko sehingga terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP emosi dan memukulkan centong plastik yang dipegangnya kearah wajah korban Kunarti beberapa kali, sehingga mengakibatkan korban Kunarti mengalami luka dibibirnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor: 370/ / 2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiyo Riyatno yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 30 Mei 2015 telah memeriksa KUNARTI Binti HADI SOEWITO dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek pada bibir, akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Hj. KUNARTI Binti HADI SOEWITO:
Bahwa terdakwa adalah suami saksi sejak kurang lebih 4 tahun yang lalu atau tepatnya sejak tanggal 28 April 2011;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa benar kejadian pemukulan terhadap saksi oleh suami saksi (terdakwa) pada hari Sabtu, 30 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di toko milik saksi di Pasar Baru, Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati;
Bahwa waktu itu saksi dan terdakwa sedang memasukkan gula kedalam plastik dan kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi karena masalah ada telepon masuk ke Handphone milik saksi yang tidak dikenal lalu terdakwa menanyakannya ke saksi, dan karena masih cemburu maka terjadi pertengkaran dan saksi juga mengatakan kalau yang selingkuh adalah justru terdakwa dengan bukti saksi pernah membaca SMS di HP terdakwa yang berisi ajakan untuk main, lalu karena adanya pertengkaran tersebut, terdakwa langsung memukulkan centong plastik yang dipergunakan terdakwa untuk memasukkan gula ke arah wajah saksi dan mengenai mulut saksi sebanyak dua kali. Dan waktu itu ada sales yang sedang menawarkan barang ke toko saksi;
Bahwa centong yang dipergunakan terdakwa untuk memukul mulut saksi adalah centong yang sekarang patah sebagaimana barang bukti;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka dibibir sampai berdarah;
Bahwa sebelum kejadian tersebut terdakwa sudah sering marah-marah, mendorong-dorong saksi, mengunci saksi dalam kamar;
Bahwa pada tanggal 08 April 2015 setelah saksi dan terdakwa melakukan pemeriksaan kesuburan dari dokter, terdakwa mengatakan akan menikah siri dengan orang lain, sehingga saksi merasa sakit hati dengan ucapan terdakwa tersebut;
Baha terdakwa selain bersama saksi berjualan ditoko, terdakwa juga kadang bekerja sebagai pemijat refleksi, dan pernah ada salah satu pasiennya yang diajak ke kamar dan saksi melihat antara terdakwa dengan pasiennya tersebut bermesraan;
Bahwa karena saksi sudah tidak tahan dengan perlakuan terdakwa selama ini maka pada tanggal 03 Juli 2015 saksi mengajukan gugatan cerai dan sekarang sudah ada putusan cerainya;
Bahwa saksi sampai melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi karena saksi merasa sakit hati dengan perbuatan terdakwa selama ini dan juga karena terdakwa telah memukul saksi hingga berdarah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SARNI Binti WASO
Bahwa saat saksi sedang di pasar Baru, Juwana, Pati pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015 telah melihat korban Kunarti ditokonya menangis lalu saksi mendekatinya kemudian saksi bertanya kepada korban ada apa kok menangis, lalu korban cerita kalau baru saja dipukul oleh terdakwa yang juga suami korban;
Bahwa waktu itu saksi melihat bibir saksi berdarah;
Bahwa waktu itu melihat terdakwa tiduran dikursi luar tokonya;
Bahwa waktu itu korban juga bercerita kalau dipukul terdakwa dengan menggunakan centong;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WAHYUNI BInti HADI SOEWITO
Bahwa terdakwa adalah ipar saksi dan saksi Kunarti adalah kakak saksi, dan antara terdakwa dengan saksi Hj.Kunarti adalah dulu pasangan suami istri sejak sekitar 4 tahun yang lalu akan tetapi sekarang sudah bercerai;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015 saksi Hj.Kunarti datang menemui saksi saat saksi sedang berada di warung milik saksi, dan saksi melihat korban Hj.Kunarti mulutnya berdarah dan bengkak kemudian korban bercerita kalau baru saja dipukul oleh suaminya dengan menggunakan centong yang biasa dipergunakan untuk memasukkan gula kedalam plastik, saat mereka ada ditoko milik mereka di Pasar Baru, Juwana, Pati;
Bahwa korban kemudian meminta tolong saksi untuk mengantarkan ke Puskesmas untuk berobat dan kemudian juga melapor ke Polsek;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mendengar cerita pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, tetapi saksi sering melihat korban kelihatan habis menangis;
Bahwa saksi pernah mendengar cerita dari korban kalau terdakwa pernah mengunci korban didalam kamar, pernah selingkuh dengan istri dari kakak saksi yang lain;
Bahwa keluarga besar saksi dulu sempat tidak menyetujui adanya pernikahan antara terdakwa dengan korban, akan tetapi mereka tetap menikah;
Bahwa sekarang antara korban Kunarti dengan terdakwa sudah bercerai;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetapi akhir-akhir ini mendengar kabar bahwa terdakwa mempunyai kemampuan pijat refleksi;
Bahwa barang bukti berupa centong yang sudah patah adalah centong yang dipergunakan terdakwa untuk memukul korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RUDI HARIYADI Bin DJAJADI, dibacakan di persidangan.
Bahwa setahu saksi yang telah melakukan pemukulan terhadap korban Hj.Kunarti adalah terdakwa yang merupakan suami korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, 30 Mei 2015 di pasar Baru, Juwana, termasuk dalam Desa Growong Lor, Juwana, Pati;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemukulan tersebut secara langsung karena pada saat itu saksi sedang berada di toko milik korban menawarkan kopi kepada korban dan saksi waktu itu sempat melerai mereka;
Bahwa terdakwa memukul korban dengan menggunakan centong nasi biru yang digenggam dengan tangan kanan sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami luka robek dan berdarah pada bibirnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa terdakwa menikahi korban Kunarti pada bulan April 2011 dan tinggal dirumah orang tua terdakwa dan belum dikaruniai anak;
Bahwa pada hari Sabtu, 30 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa telah memukul korban dengan menggunakan centong plastik yang sebelumnya dipergunakan terdakwa untuk memasukkan gula kedalam plaztik sehingga akhirnya centong tersebut patah;
Bahwa penyebab pemukulan adalah karena korban cemburu terhadap terdakwa dan korban membicarakan kejelekan terdakwa ke orang-orang yang datang ke toko;
Bahwa waktu itu terdakwa memukul korban sebanyak dua kali;
Bahwa pagi itu terdakwa dan korban bersama-sama membungkus gula didalam toko mereka di pasar baru, Juwana, Pati, lalu mulai ada pertengkaran antara terdakwa dengan korban karena korban cemburu kepada terdakwa, dan menceritakan kejelekan terdakwa ke orang-orang yang belanja ke toko, lalu datang saksi Rudi yang menawarkan kopi kemudian korban menceritakan kejelekan terdakwa dihadapan saksi Rudi lalu terdakwa menyuruh korban untuk diam tetapi korban tidak mau diam sehingga terdakwa emosi lalu terdakwa melempar centong ke arah dinding, tetapi korban tetap tidak mau diam, lalu terdakwa memukulkan centong plastik tersebut kearah wajah korban sebanyak dua kali;
Bahwa terdakwa memang pernah mendorong-dorong korban;
Bahwa terdakwa pernah mengunci korban didalam kamar;
Bahwa antara terdakwa dengan korban sudah mulai tidak harmonis sejak pernikahan mereka berumur satu tahun;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum :
Visum Et Repertum nomor: 370/ / 2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiyo Riyatno yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 30 Mei 2015 telah memeriksa KUNARTI Binti HADI SOEWITO dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan + ½ cm, luka robek pada dalam mulut sebelah sudut kanan + ½ cm, dan luka lecet pada bibir bagian bawah, akibat benda tumpul.
Yang mana terhadap Visum Et Repertum tersebut para saksi dan Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan Visum et Repertum Nomor : 370/ / 2015 tanggal 30 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Setiyo Riyatno, dokter pada UPT Puskesmas Juwana, ternyata terdapat hubungan dan keterkaitan yang erat dan bersesuaian, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada isterinya, saksi korban Kunarti yang dinikahi pada tanggal 28 April 2011 (sejak empat tahun yang lalu), di toko milik saksi korban di Pasar Baru, Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ;
Bahwa benar pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban dengan menggunakan centong plastik yang sebelumnya dipergunakan terdakwa untuk memasukkan gula kedalam plastik sehingga akhirnya centong tersebut patah;
Bahwa benar awal pemukulan terjadi saat terdakwa dan saksi korban bersama-sama membungkus gula didalam toko mereka di pasar baru, Juwana, Pati, lalu mulai ada pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban karena saksi korban cemburu kepada terdakwa, dan menceritakan kejelekan terdakwa ke orang-orang yang belanja ke toko, dan saat itu datang sales saksi Rudi yang menawarkan kopi kemudian korban menceritakan kejelekan terdakwa dihadapan saksi Rudi lalu terdakwa menyuruh korban untuk diam tetapi korban tidak mau diam sehingga terdakwa emosi lalu terdakwa melempar centong ke arah dinding, tetapi korban tetap tidak mau diam, lalu terdakwa memukulkan centong plastik tersebut kearah wajah korban sebanyak dua kali;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap isterinya saksi korban Kunarti, saksi korban Kunarti menderita luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan + ½ cm, luka robek pada dalam mulut sebelah sudt kanan + ½ cm, dan luka lecet pada bibir bagian bawah, akibat benda tumpul sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 370/ / 2015 tanggal 30 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr.Setiyo Riyatno, dokter pada UPT Puskesmas Juwana Pati;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan Tunggal, yaitu :
Dakwaan : Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena jenis dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dakwaan Tunggal: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi yaitu terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya;
Dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga
Bahwa dalam Pasal 6 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagmana dimaksud dalam Pasal 5 hurf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dan barang bukti maka terungkap bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di toko milik saksi korban di Pasar Baru, Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, saat terdakwa sambil membungkus gula bertengkar dengan istrinya yang bernama Kunarti binti Hadi Soewito yang dinikahinya sejak 28 April 2011 (sejak empat tahun yang lalu) karena terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP cemburu terhadap istrinya, sehingga terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP emosi dan memukulkan centong plastik yang dipegangnya kearah wajah korban Kunarti beberapa kali, sehingga mengakibatkan korban Kunarti mengalami luka dibibirnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 370/ / 2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiyo Riyatno yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 30 Mei 2015 telah memeriksa KUNARTI Binti HADI SOEWITO dengan kesimpulan bahwa terdapat luka robek pada bibir, akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa melihat uraian diatas terlihat bahwa terdakwa menginsyafi pemukulan yang dilakukanya terhadap saksi korban. Dengan demikian unsur ke 2 telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan menurut hemat Majelis kepada terdakwa harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dan terus terang ;
Terdakwa merasa bersalah dan bertobat untuk tidak mengulanginya ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena terdakwa menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara (pasal 222 ayat (1) KUHAP) ;
Memperhatikan ketentuan pasal Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa JUHAIRI Bin SATAR TARIP tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah centong nasi berwarna biru yang terbuat dari plastik
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari elasa, tanggal 20 Oktober 2015, Oleh kami JOOTJE SAMPALENG, S.H., m.h., sebagai Hakim Ketua dengan TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H., dan NIKEN ROCHAYATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh kami Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ENDANG PARDIANTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengandilan Negeri Pati, dihadiri oleh INDAH KURNIANINGSIH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TRI ASNURI H, S.H., M.H. JOOTJE SAMPALENG, S.H.,m.h.
NIKEN ROCHAYATI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ENDANG PARDIANTI, S.H.