06/Pid.B/2015/PN.Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 06/Pid.B/2015/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABD HASAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABD HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam tanpa plat; Dikembalikan kepada Saksi DEVRIANTO ARYAWAN DASWAN melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 06/Pid.B/2015/PN.Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :ABD HASAN
Tempat lahir :Wawotobi
Umur/tanggal lahir :19 Tahun / 16 Nopember 1995
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan :Indonesia
Tempat tinggal :Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe
Agama :Islam
Pekerjaan :Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 14 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 06/Pen.Pid/2015/PN.Unh tanggal 15 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 06/Pen.Pid/2015/PN.Unh tanggal 15 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABD. HASAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD. HASAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU No. Polisi DT 5444 EA.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ABD HASAN pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekira pukul 24.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2014 bertempat di Jalan depan Hotel Karisma Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dimana pada saat itu cuaca sedang hujan, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Suzuki FU No. Polisi DT 5444 EA berbonceng 3 (tiga) dengan Saksi DEVRIANTO dan Saksi DELMA bergerak dari arah Unaaha menuju Wawotobi dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan helm, pada waktu yang bersamaan Sdr. SYAMSUL (korban/Almarhum) bersama Saksi ERIK IRAWAN berjalan kaki dipinggir jalan dengan arah yang sama dengan motor yang dikendarai Terdakwa yaitu dari arah Unaaha menuju Wawotobi, ketika korban dan Saksi ERIK IRAWAN sedang berjalan kaki dipinggir jalan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang dan tanpa memberikan aba-aba/membunyikan klakson Terdakwa menabrak korban hingga membuat korban terpental kepinggir jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tabrakan motor yang Terdakwa kendarai tersebut, korban SYAMSUL mengalami bengkak pada kepala bagian belakang telinga sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan mulut, serta luka lecet pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 97/BLUD RS/VISUM/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Konawe dan ditanda tangani oleh dr. ILHAM UMAR SILONDAE, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
“pasien meninggal di duga akibat cedera kepala berat titik”;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERIK IRAWAN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe tepatnya di depan Hotel Kharisma, Terdakwa telah menabrak korban SYAMSUL;
Bahwa awalnya Saksi bersama dengan SYAMSUL berjalan kaki dari arah Unaaha menuju ke Wawotobi dan saat itu Saksi berada dipinggir aspal sedangkan SYAMSUL berada di atas aspal tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor Suzuki FU DT 5444 EA yang dikendarai Terdakwa menabrak SYAMSUL hingga terjatuh dipinggir aspal sejauh ± 2 (dua) meter;
Bahwa tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan memberikan pertolongan lalu SYAMSUL dibawa ke rumah sakit sedangkan Terdakwa mengalami pincang namun masih dapat berdiri untuk membantu SYAMSUL dan mengangkat SYAMSUL kedalam mobil;
Bahwa saat itu saksi melihat darah keluar dari hidung, mulut dan SYAMSUL tidak bisa bicara lagi karena nafasnya sudah tidak ada;
Bahwa sepengetahuan Saksi kendaraan yang dikendarai Terdakwa tidak kencang karena saat itu kondisi cuaca sedang hujan dan Saksi tidak mendengar suara klakson sepeda motor Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa berboncengan dengan dua orang temannya salah satunya perempuan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar
Saksi DEVRIANTO ARYAWAN DASWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe tepatnya di depan Hotel Kharisma, Terdakwa telah menabrak korban yang diketahui bernama SYAMSUL;
Bahwa awalnya Saksi bersama Terdakwa dan teman perempuan bernama DELMA bergerak dari arah Unaaha menuju arah Wawotobi mengendarai sepeda motor Suzuki FU DT 5444 EA yang dikendarai oleh Terdakwa dan saat itu kondisi cuaca sedang hujan tiba-tiba tanpa diketahui Saksi bersama Terdakwa dan teman perempuan bernama DELMA terjatuh;
Bahwa ketika terjatuh Saksi dipanggil oleh warga sekitar yang ada di tempat kejadian dan diberi minum lalu Saksi melihat Terdakwa berdiri menuju korban SYAMSUL dan menolongnya;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa mengalami luka dibagian kepalanya terlihat adanya darah yang keluar;
Bahwa kemudian Saksi dibawa ke rumah sakit oleh orang tua Saksi dan di rumah sakit Saksi bertemu dengan Terdakwa dan mendengar kalau Korban SYAMSUL telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Terdakwa menabrak pejalan kaki yang diketahui bernama SYAMSUL;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama Saksi DEVRIANTO dan DELMA berboncengan dari arah Unaaha menuju ke Wawotobi mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik Saksi DEVRIANTO dengan kecepatan 50-60 km/jam dengan kondisi cuaca sedang hujan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm sambil mengendarai sepeda motor dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri digunakan untuk menutupi wajah;
Bahwa tanpa disadari Terdakwa tidak melihat pejalan kaki yang berada didepan dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut dari arah belakang dan Terdakwa terjatuh;
Bahwa kemudian setelah terjatuh Terdakwa berdiri dan mendatangi korban yang diketahui bernama SYAMSUL dan melihat kondisinya dan seketika itu Terdakwa memberhentikan mobil yang lewat lalu menolongnya dan membawanya ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson saat itu;
Bahwa Terdakwa juga mengalami luka dibagian kepala sehingga Terdakwa pun dirawat di rumah sakit;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban SYAMSUL meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi SAMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini akan menerangkan mengenai penyelesaian adat;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai pemerintah desa mewakili korban (alm) SYAMSUL bin AHDAN melakukan perdamaian dengan keluarga Terdakwa sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa cara penyelesaiannya melalui adat tolaki dan dilakukan seminggu setelah kecelakaan terjadi;
Bahwa penyelesaian adat tersebut telah dilaksanakan dengan adanya Berita Acara Penyelesaian Adat serta foto-foto sebagai dokumentasi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya peristiwa ini awalnya ada laporan dari pihak keluarga Terdakwa kemudian keesokan harinya keluarga Korban datang menanyakan kalau ada jalan untuk diselesaikan secara adat;
Bahwa penyelesaian adat tersebut yang disepakati berupa 1 (satu) ekor sapi, cerek, kain kaci dan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan Saksi benar
Saksi AHDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini akan menerangkan mengenai penyelesaian adat;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah orang tua korban (alm) SYAMSUL;
Bahwa Saksi sudah tidak keberatan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak Saksi yaitu (alm) SYAMSUL;
Bahwa Saksi dan keluarga Terdakwa sudah sepakat dan telah diselesaikan secara adat tolaki berupa 1 (satu) ekor sapi, cerek, kain kaci dan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa penyelesaian secara adat dilakukan setelah peristiwa ini diproses pihak kepolisian;
Bahwa Saksi mengharapkan agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan Saksi benar
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam tanpa plat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Terdakwa menabrak pejalan kaki yang diketahui bernama SYAMSUL;
Bahwa benar awalnya Terdakwa bersama Saksi DEVRIANTO dan DELMA berboncengan dari arah Unaaha menuju ke Wawotobi mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik Saksi DEVRIANTO dengan kecepatan 50-60 km/jam dengan kondisi cuaca sedang hujan;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm sambil mengendarai sepeda motor dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri digunakan untuk menutupi wajah;
Bahwa benar tanpa disadari Terdakwa tidak melihat pejalan kaki yang berada didepan dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut dari arah belakang dan Terdakwa terjatuh;
Bahwa benar kemudian setelah terjatuh Terdakwa berdiri dan mendatangi korban yang diketahui bernama SYAMSUL dan melihat kondisinya dan seketika itu Terdakwa memberhentikan mobil yang lewat lalu menolongnya dan membawanya ke rumah sakit;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut korban SYAMSUL mengalami bengkak pada kepala bagian belakang telinga sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan mulut, serta luka lecet pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 97/BLUD RS/VISUM/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Konawe dan ditanda tangani oleh dr. ILHAM UMAR SILONDAE, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
“pasien meninggal di duga akibat cedera kepala berat titik”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa ABD HASAN sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah dilengkapi Surat Ijin Mengemudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Terdakwa menabrak pejalan kaki yang diketahui bernama SYAMSUL yang awalnya Terdakwa bersama Saksi DEVRIANTO dan DELMA berboncengan dari arah Unaaha menuju ke Wawotobi mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik Saksi DEVRIANTO dengan kecepatan 50-60 km/jam dengan kondisi cuaca sedang hujan dan pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm sambil mengendarai sepeda motor dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri digunakan untuk menutupi wajah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa orang yang dewasa dan cakap dalam berkendara serta Terdakwa bukanlah seseorang yang baru belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesalahan atau kelalaian(culpa) adalah kurang pemikiran, pengetahuan, pengertian atau kebijakan yang diperlukan dalam melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan suatu akibat bagi orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Terdakwa menabrak pejalan kaki yang diketahui bernama SYAMSUL yang awalnya Terdakwa bersama Saksi DEVRIANTO dan DELMA berboncengan dari arah Unaaha menuju ke Wawotobi mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik Saksi DEVRIANTO dengan kecepatan 50-60 km/jam dengan kondisi cuaca sedang hujan dan pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm sambil mengendarai sepeda motor dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri digunakan untuk menutupi wajah tanpa disadari Terdakwa tidak melihat pejalan kaki yang berada didepan dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut dari arah belakang dan Terdakwa terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta hukum Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraan dan kurang mematuhi aturan-aturan berlalu lintas serta Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm justru menggunakan tangan untuk menutupi percikan air hujan dan tanpa disadari hal tersebut menghalangi pandangannya ke depan;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa akibat peristiwa tersebut korban SYAMSUL mengalami bengkak pada kepala bagian belakang telinga sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan mulut, serta luka lecet pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 97/BLUD RS/VISUM/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Konawe dan ditanda tangani oleh dr. ILHAM UMAR SILONDAE, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
“pasien meninggal di duga akibat cedera kepala berat titik”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa akibat kekurang hati-hatian Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan jatuhnya korban jiwa;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam pasal 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan denda, oleh karena itu Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam tanpa plat milik Saksi DEVRIANTO ARYAWAN DASWAN yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Saksi DEVRIANTO ARYAWAN DASWAN melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mematuhi peraturan dan kelengkapan berlalu lintas;
Akibat perbuatan Terdakwa, Korban SYAMSUL meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal;
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
- Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri;
- antara Terdakwa dengan pihak keluarga Korban telah melakukan perdamaian dan saling memaafkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABD HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam tanpa plat;
Dikembalikan kepada Saksi DEVRIANTO ARYAWAN DASWAN melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh Hayadi, SH, sebagai Hakim Ketua, Agus Soetrisno, SH dan Dirgha Zaki Azizul, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mallewai, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh Bukhari, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Soetrisno, SH. Hayadi, SH,
Dirgha Zaki Azizul, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mallewai.