415/Pid.Sus/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 415/Pid.Sus/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: CANDRA IRAWAN Bin JADID PURNOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat” 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ; 3. Menghukum pula terhadap diri Terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Bukti Surat berupa 1. 16 (enam belas) lembar berisi 155 (seratus lima puluh lima) butir Pil Trihexypenidyl ; 2. 2 (dua) lembar berisi 19 butir Pil Trihexypenidyl ; Dirampas untuk dimusnahkan. 3. Uang taunai Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) ; 4. Uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 5. 1 (satu) buah Hand Phone Samsung warna Hitam seri GT.E 1080F nomor Sim Card : 08964788369. Dikembalikan kepada Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo. 6. 1 (satu) buah Hand Phone Blackberry warna Hitam seri 9700 berikut Sim Card 087739515463 Dikembalikan kepada saksi Desy Safarudin, SE. ; 6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 415/Pid.Sus/2013/PN.Slmn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Biasa pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan terhadap perkara Terdakwa :
N a m a : Candra Irawan Bin Jadid Purnomo.
Tempat lahir : Magelang
Umur/ Tgl Lahir : 19 Tahun / 12 Desember 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Kalirejo RT. 07 RW. 08 Kel. Kalirejo 11
Kec. Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa
Tengah.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Pendidikan : SMP.
Terdakwa dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Juli 2013 ;
Perpanajangan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengann tanggal 31 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 17 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 4 September 2013 samai dengan tanggal 3 Oktober 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 4 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 2 Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca dan mempelajari :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, tentang hari sidang ;
Berkas Perkara dan Surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar dipersidangan :
Dakwaan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Tuntutan Pidana Penuntut Umum ;
Permohonan Terdakwa ;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan Dakwaannya No.REG.PERK : PDM- /Slmn/08/2013 tertanggal 29 Agustus 2013, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa CANDRA IRAWAN Bin JADID PURNOMO pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2013, sekitar jam 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di depan toko kayu Windusari, Jln. Magelang, Jombor, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa CANDRA IRAWAN Bin JADID PURNOMO pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dimana awal penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 wib tim Opsnal Polda DIY mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama Candra asal Magelang sering mengedarkan obat – obat keras jenis Trihexyphenidyl di Jln. Magelang, kemudian inormasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyanggongan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 sekitar pukul 11.00 wib di sekitar Jln. Magelang, kemudian saksi Sanusi bersama Tim Opsnal Polda DIY mencurigai seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan kemudian pada hari itu juga Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 17.45 wib melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa Candra Irawan yang saat itu sedang duduk-duduk di dekat pohon pepaya sambil memegangi Handphone Samsung untuk berkomunikasi menjual pil Trihexyphenidyl di tangan kanannya dan menemukan barang bukti berupa 17,5 lembar pil Trihexyphenidyl sebanyak 175 butir pil di dekat pohon pepaya yang terbungkus plastik kresek hitam yang ditindih batu yang jaraknya dengan tempat duduk terdakwa sekitar 2 (dua) meter dan uang sebanyak Rp. 143.000; (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) diketemukan di saku celana yang dipakai oleh terdakwa sebagai hasil dari penjualan obat Trihexyphenidyl, kemudian terdakwa dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan interogasi dan saat interogasi berlangsung Handphone terdakwa berbunyi ada SMS masuk yang isinya ada seseorang yang akan membeli obat kemudian dijawab ya oleh terdakwa dan saat itu juga petugas berwajib juga memberikan Handphone terdakwa beserta barang bukti pil Triheyphenidyl sebanyak 175 butir pil selanjutnya terdakwa oleh petugas diantar dan dikawal untuk melayani pembeli di Jln. Magelang dekat toko kayu Windusari, Jln. Magelang, Jombor,Sinduadi, Mlati, Sleman, yang akhirnya setelah ditunggu muncul seseorang yaitu saksi Dedy Safarudin, SE yang akan membeli obat tersebut dan setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Dedy menyerahkan uang sebanyak Rp. 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah) dan terdakwa memberikan pil sebanyak 20 (dua puluh) butir lalu oleh saksi Dedy pil tersebut diminum 1 (satu) butir yang kemudian saksi digeledah dan ditemukan pil Trihexyphenidyl sebanyak 19 (sembilan belas) butir pil sehingga jumlah keseluruhan pil yang dijadikan barang bukti sebanyak 174 butir yaitu jumlah 155 butir sita dari terdakwa dan 19 butir pil disita dari saksi Dedy Safarudin, SE.
Bahwa kemudian barang bukti berupa pil diujikan ke Balai Besar POM Yogyakarta dan disampaikan hasil pengujian sampel sebagai berikut :
8/N/SK/13 : 135 (seratus tiga puluh lima) butir pil Trihexyphenidyl batch A 2625 EQ
Kualitatif : Trihexyphenidyl positif
9/N/SK/13 : 39 (tiga puluh Sembilan) butir pil Trihexyphenidyl batch A 2626 EQ
Kualitatif : Trihexyphenidyl positif
Laporan pengujian Nomor : 8/NSK/13
Hasil pengujian :
Pemerian : tablet berwarna putih dengan penandaan pada satu sisi dan sisi yang lain
Berat contoh : 135 (seratus tiga puluh lima) tablet
Identifikasi : Trihexyphenidyl positif
Metoda/Pustaka : KCKT/FI Ed IV
Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl
Catatan : Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam UU RI No. 419 tahun 1949 tentang obat keras
Berita Acara Pemeriksaan laboratoriun, nomor PM.01. 01.961. 07.13.5466
Yang dibuat tanggal 8 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Kepala Balai besar POM di Yogyakarta, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetikdan Produk Komplimen Dra. Rossy Hertati, M.P, Apt.
Sisa contoh 8/N/SK/13 jumlah 135 (seratus tiga puluh lima) tablet, diambil 20 (dua puluh) tablet untuk diuji, sisa 115 (seratus lima belas) tablet dikembalikan kepada penyidik
Laporan pengujian Nomor : 9/NSK/13
Hasil pengujian :
Pemerian : tablet berwarna putih dengan penandaan pada satu sisi dan sisi yang lain
Berat contoh : 39 (tiga puluh Sembilan) tablet
Identifikasi : Trihexyphenidyl positif
Metoda/Pustaka : KCKT/FI Ed IV
Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl
Catatan : Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam UU RI No. 419 tahun
1949 tentang obat keras
Berita Acara Pemeriksaan laboratoriun, nomor PM.01. 01.961. 07.13.5465
Yang dibuat tanggal 8 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Kepala Balai besar POM di Yogyakarta, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetikdan Produk Komplimen Dra. Rossy Hertati, M.P, Apt.
Sisa contoh 9/N/SK/13 jumlah 39 (tiga puluh sembilan) tablet, diambil 19 (sembilan belas) tablet untuk diuji, sisa 20 tablet dikembalikan kepada penyidik.
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl termasuk obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia baik dalam bungkusan maupun tidak.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl untuk mendapatkan penghasilan, dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan pil tersebut.
Bahwa berdasarkan pasal 14 PP no. 51 tahun 2009 tentang kefarmasian, seseorang yang diperbolehkan mengedarkan obat keras seperti Trihexyphenidyl adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisa dibantu oleh apoteker pendamping dan / atau tenaga teknik kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, D3 farmasi asisten apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi atau fasilitas pelayanan kefarmasian yang berijin
Bahwa terdakwa tidak boleh mengedarkan atau menjual obat tersebut karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk pengadaan, penyimpanan, dan penjualan obat keras tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI. Nomor : 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Sanusi ;
Purnomo Riyadi ;
Dedy Safarudin, SE. ;
Hanafi ;
Drs. Nur Cahyawati ;
Ad. 1. Saksi Sanusi, telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan dikarenakan telah melakukan perbuatan mengedarkan obat Trihexyphenidyl ;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 09.00 Wib saksi memperoleh laporan dari masyarakat yang menyatakan bila Terdakwa mengedarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, yang bertempat di daerah Jalan Magelang tepatny di depan Toko Kayu Windusari, Jombor, Sindangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman ;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa sekitar pukul 17.45 Wib saksi bersama saksi Purnomo Riyadi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pelanggan untuk membeli obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa dalam penggeledahan pada diri Terdakwa telah diketemukan barang berupa :
17,5 lembar kemasan yang berisi 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam seri GT-E1080F- 0896478869.
Uang tunai sejumlah Rp. 143.000,0 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Yang kesemuanya diakui milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengaku obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Koh Ing keturunan Tiong Hua yang bertempat di daerah Stasiun Kereta Api kota Bekasi Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2013 ;
Bahwa semula Terdakwa membeli sebanyak 4 Boks yang berisikan 400 butir obat, dengan harga 1 Boks sebesar RP. 200.000 sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembelian tersebut Terdakwa juga ada titipan dari temannya yang bernama Haryanto, untuk membelikan sebanyak 180 butir dengan memberikan uang sebesar RP. 400.000,- ;
Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual sebanyak 25 butir obat, dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi mengetahui ada seseorang yang datang kepada Terdakwa dan membeli dengan harga sebesar RP. 56.000,- dan diberikan 2 lembar yang berisikan 20 butir obat yang selanjutnya orang tersebut mengkonsumsi 1 butir, kemudian orang tersebut saksi amankan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan sekaligus melakukan penyitaan terhadap uang sebesar RP. 56.000,- dan sisa obat sebanyak 19 butir untuk dijasikan Barang Bukti ;
Bahwa Barang Bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa :
16 (enam belas) lembar berisi 155 (seratus lima puluh lima) butir Pil Trihexypenidyl ;
2 (dua) lembar berisi 19 butir Pil Trihexypenidyl ;
Uang taunai Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hand Phone Samsung warna Hitam seri GT.E 1080F nomor Sim Card : 08964788369.
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry warna Hitam seri 9700 berikut Sim Card 087739515463
Adalah yang disita dari Terdakwa maupun dari pembelinya ;
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Ad. 2. Saksi Purnomo Riyadi, Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan dikarenakan telah melakukan perbuatan mengedarkan obat Trihexyphenidyl ;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2013 sekira jam 09.00 Wib saksi memperoleh laporan dari masyarakat yang menyatakan bila Terdakwa mengedarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, yang bertempat di daerah Jalan Magelang tepatny di depan Toko Kayu Windusari, Jombor, Sindangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman ;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa sekitar pukul 17.45 Wib saksi bersama saksi Purnomo Riyadi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang menunggu pelanggan untuk membeli obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa dalam penggeledahan pada diri Terdakwa telah diketemukan barang berupa :
17,5 lembar kemasan yang berisi 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam seri GT-E1080F- 0896478869.
Uang tunai sejumlah Rp. 143.000,0 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Yang kesemuanya diakui milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengaku obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Koh Ing keturunan Tiong Hua yang bertempat di daerah Stasiun Kereta Api kota Bekasi Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2013 ;
Bahwa semula Terdakwa membeli sebanyak 4 Boks yang berisikan 400 butir obat, dengan harga 1 Boks sebesar RP. 200.000 sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pembelian tersebut Terdakwa juga ada titipan dari temannya yang bernama Haryanto, untuk membelikan sebanyak 180 butir dengan memberikan uang sebesar RP. 400.000,- ;
Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual sebanyak 25 butir obat, dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi mengetahui ada seseorang yang datang kepada Terdakwa dan membeli dengan harga sebesar RP. 56.000,- dan diberikan 2 lembar yang berisikan 20 butir obat yang selanjutnya orang tersebut mengkonsumsi 1 butir, kemudian orang tersebut saksi amankan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan sekaligus melakukan penyitaan terhadap uang sebesar RP. 56.000,- dan sisa obat sebanyak 19 butir untuk dijasikan Barang Bukti ;
Bahwa Barang Bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa :
2 (dua) lembar berisi 19 butir Pil Trihexypenidyl ;
Uang taunai Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hand Phone Samsung warna Hitam seri GT.E 1080F nomor Sim Card : 08964788369.
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry warna Hitam seri 9700 berikut Sim Card 087739515463
Adalah yang disita dari Terdakwa maupun dari pembelinya ;
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Ad. 3. Saksi Dedy Safarudin, SE., Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal diri Terdakwa dan mengerti diperiksa dipersidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat jenis Pil Trihexyphenidyl ;
Bahwa saksi pernah 8 kali membeli Pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa yaitu :
Bulan Nopember tahun 2012 yang bertempat di sebelah selatan Simpang Empat Jombor Sinduadi Kabupaten Sleman sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 22.000,-
Betempat di Wartel Utara Indogrosir sebagai berikut :
Bulan Desember 2012 sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 25.000,-.
Bulan Januari tahun 2013 sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 25.000,-
Bulan Pebruari tahun 2013 sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 50.000,-
Bulan Maret tahun 2013 sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 28.000,-
Bulan April tahun 2013 sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 28.000,-
Bulan Mei tahun 2013 sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 56.000,-
Bulan Juli tahun 2013 sebanyak 20 butir dengan harga Rp.56.000,-
Bahwa untuk membeli Pil Trihexyphenidyl dilakukan dengan cara pesan melalui Hand Phone (SMS) terlebih dahulu, dan selanjutnya Terdakwa menentukan tempat untuk melakukan transaksi ;
Bahwa untuk membeli Pil dari Terdakwa tidak mempergunakan Resep dari Dokter ;
Bahwa terakhir saksi membeli Pil sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 56.000,- pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 22.00 Wib. yang bertempat di Wartel Utara Indogrosir Jombor Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, selanjutnya saksi mengkonsumsi 1 butir dan kemudian saksi tertangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Ad. 4. Saksi Hanafi, Telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu menjual obat jenis Pil Trihexyphenidyl ;
Bahwa saksi pernah membeli Pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa pada hari Sabtu dalam bulan Juni 2013 sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 14.000,- yang bertempat di depan Toko Kayu Windusari dekat Simpang Empat Jombor Jl. Magelang, Kabupaten Sleman, dan Pil tersebut telah saksi konsumsi semuanya ;
Bahwa saksi setelah mengkonsumsi Pil Trihexyphenidyl, badan terasa segar (Fit) ;
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli Drs. Nur Cahyawati, telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bertugas di Balai POM YK, dan menjabat sebagai Staf Seksi Pemeriksaan dengan TUgas Pokok melakukan Pengawasan Obat dan Makanan serta sebagai PPNS pada Balai Besar POM Yogyakarta ;
Bahwa dalam perkara ini Ahli menerangkan tentang klasifikasi obat yang dijadikan Barang Bukti dalam Perkara No. 415/Pid.Sus/2013/PN.Slmn. atas nama Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo ;
Bahwa terhadap obat terdapat 3 golongan, yaitu :
Obat Keras dengan ciri-ciri terdapat tanda lingkaran warna Merah dan huruf “K” yang terletak di tengah serta terdapat tulisan Harus Dengan Resep Dokter, dengan Nomor Registrasi DKL/ GKL diikuti 12 digit Angka/ Huruf.
Obat Bebas Terbatas dengan ciri-ciri terdapat tanda bulatan biru, untuk pembeliannya tanpa Resep Dokter.
Obat Bebsa ciri-ciri terdapat tanda bulatan Hijau, dengan pembelian Tanpa Resep Dokter.
Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Pil dengan Merk Trihexyphenidyl, merupakan jenis Obat yang tergolong pada ketentuan Obat Keras yang biasa dipergunakan untuk pengobatan penderita Parkinson atau Tremor ;
Bahwa efek dari mengkonsumsi obar tersebut dapat menimbulkan rasa Cemas, Waswas dan Gelisah, mual hingga muntah susah buang air kecil, depresi, Penglihatan Kabur dan sebagainya ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai orang yang berwenang untuk mengedarkan obat dimaksud ;
Atas Keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan ;
Menimbang bahwa, telah didengar keterangan Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Tukang Bangunan, dan mengetahui diperiksa dipersidangan berkaitan dengan peristiwa yang dilakukannya yaitu telah menjual Obat berupa Pil dengan merk Trihexyphenidyl tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2013, terdakwa membeli Obat Trihexyphenidyl dari seseorang yang bernama Koh Ing keturunan Tiong Hua yang bertempat di daerah Stasiun Kereta Api kota Bekasi Jawa Barat, sebanyak 4 Box yang berisi 400 butir Pil dengan harga Rp. 800.000,- ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama Haryanto sebanyak 180 butir, dikarenakan yang bersangkutan telah menitip uang sebesar RP. 400.000,- untuk membelikan obat dimaskud, kemudian Terdakwa telah menjual kepada pelanggan yaitu Krisnadi Taslim, Hanafi, Suyono Als. Banteng, dan ketika Terdakwa menjual kepada saksi Dedy Safarudin sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 56.000,- selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa untuk memasarkan obat tersebut Terdakwa lakukan diantaranya di daerah depan Toko Kayu Windusari dekat Simpang Empat Jombor Jl. Magelang, Kabupaten Sleman ;
Bahwa atas peristiwa yang dialaminya tersebut, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tututan Pidananya tertanggal 26 September 2013 ;
Menyatakan Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dalam Pasal 196 Undang-Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
16 (enam belas) lembar berisi 155 (seratus lima puluh lima) butir Pil Trihexypenidyl ;
2 (dua) lembar berisi 19 butir Pil Trihexypenidyl ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang taunai Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Hand Phone Samsung warna Hitam seri GT.E 1080F nomor Sim Card : 08964788369.
Dikembalikan kepada Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo.
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry warna Hitam seri 9700 berikut Sim Card 087739515463
Dikembalikan kepada saksi Dedy Safarudin, SE.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa, atas Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Permohonan yang pada pokoknya, memohon keringanan kepada Majelis dalam menjatuhkan Putusan ;
Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, tentang perbuatan Terdakwa apakah dapat dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 196 Undang-Undang RI. Nomor : 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan sebagai berikut :
Setiap Orang :
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Add. 1. Tentang Setiap Orang :
Menimbang bahwa, yang dimaksud Setiap orang adalah seseorang yang merupakan subyek hukum, yang karena harkat, martabat serta kedudukannya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang laki-laki yang memiliki nama Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, dengan identitas lengkap seperti tersebut di atas dan identitas dimaksud telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi, serta Terdakwa telah dapat menceritakan segala peristiwa yang dialaminya berhubungan dengan perkara ini, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa Terdakwalah orang yang di dakwa sebagai pelaku dalam perkara ini, dengan demikian yang dimaksud Setiap orang sebagi subyek hukum telah terpenuhi ;
Add.2. Tentang Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa dapat diketahui bahwa, Terdakwa memiliki pekerjaan sebagai TUkang Bangunan yang telah menjual obat jenis Pil merk Trihexypenidyl yang dilakukan bermula dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2013, terdakwa membeli Obat Trihexyphenidyl dari seseorang yang bernama Koh Ing keturunan Tiong Hua yang bertempat di daerah Stasiun Kereta Api kota Bekasi Jawa Barat, sebanyak 4 Box yang berisi 400 butir Pil dengan harga Rp. 800.000,-. Selanjutnya Terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama Haryanto sebanyak 180 butir, dingan alasan orang tersebut telah menitip uang sebesar RP. 400.000,- untuk membelikan obat dimaskud, selebihnya obat Terdakwa jual kepada pembeli yaitu Krisnadi Taslim, Hanafi, Suyono Als. Banteng, dan yang terakhir dijual kepada saksi Dedy Safarudin sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 56.000,- selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian. Bahwa untuk memasarkan obat tersebut Terdakwa lakukan diantaranya di daerah depan Toko Kayu Windusari dekat Simpang Empat Jombor Jl. Magelang, Kabupaten Sleman ;
Menimbang, bahwa barang berupa Pil Trihexypenidyl, tergolong obat keras yang dipergunakan untuk pengobatan penderita penyakit Parkinson dan Penderita Tremor, dan terhadap obat tersebut memiliki efek menimbulkan rasa Cemas, Waswas dan Gelisah, mual hingga muntah susah buang air kecil, depresi, Penglihatan Kabur dan sebagainya, sehingga untuk mengedarkan obat Trihexypenidyl harus memiliki keahlian dan kewenangan ;
Menimbang, berdasarkan uraian di atas selanjutnya Majelis mempertimbangkan bahwa Perbuatan terdakwa yang telah membeli Obat jenis Pil dengan Merk Trihexypenidyl dan selanjutnya mengedarkan dengan cara menjual kepada orang lain, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan, dikarenakan Terdakwa yang memiliki latar belakang Pendidikan setingkat SLTP dengan pekerjaan sebagai Tukang Bangunan, tentunya dapat diketahui bila Terdakwa tidak memiliki Keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan obat sediaan Farmasi, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis berketetapan unsur Ad. 2. Telah terpenuhi ;
Menimbang, seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, selanjutnya Majelis berpendapat dan berketetapan bahwa Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh karenanya harus dijatuhkan sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan bagi orang lain ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 196 UU RI. No. 36 TAhun 2009, terhadap sanksi diatur secara Kumulatip, maka untuk itu terhadap diri Terdakwa dihukum pula untuk membayar Denda ;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa :
16 (enam belas) lembar berisi 155 (seratus lima puluh lima) butir Pil Trihexypenidyl ;
2 (dua) lembar berisi 19 butir Pil Trihexypenidyl ;
Agar supaya tidak dapat salahgunakan, maka harus dimusnahkan.
Uang taunai Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) ;
Merupakan uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdkawa, maka harus dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Hand Phone Samsung warna Hitam seri GT.E 1080F nomor Sim Card : 08964788369.
Dipersidangan terbukti barang milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada
Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo.
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry warna Hitam seri 9700 berikut Sim Card 087739515463
Terbukti milik saksi Desy Safarudin, SE. untuk itu dikembalikan kepada yang
bersangkutan ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dijatuhi pidana, oleh karena itu dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang RI. Nomor : 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
Mengadili :
Menyatakan Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat”
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo, dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;
Menghukum pula terhadap diri Terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Bukti Surat berupa
16 (enam belas) lembar berisi 155 (seratus lima puluh lima) butir Pil Trihexypenidyl ;
2 (dua) lembar berisi 19 butir Pil Trihexypenidyl ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang taunai Rp. 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Uang tunai Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Hand Phone Samsung warna Hitam seri GT.E 1080F
nomor Sim Card : 08964788369.
Dikembalikan kepada Terdakwa Candra Irawan Bin Jadid Purnomo.
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry warna Hitam seri 9700 berikut Sim
Card 087739515463
Dikembalikan kepada saksi Desy Safarudin, SE. ;
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan pada hari Kamis, Tanggal 10 Oktober2013, oleh kami SRIWATI, SH. M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H. M.H.um dan DANARDONO, SH. selaku Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, di bantu SUPARYANTI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sleman dengan hadirnya SITI HIDAYATUN, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H. M.H.um SRIWATI, SH.MHum
DANARDONO,SH
PANITERA PENGGANTI,
SUPARYANTI