- 7/Pid. Sus/2016/PN Slk
Putusan PN SOLOK Nomor - 7/Pid. Sus/2016/PN Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Satimir Panggilan Gagok
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa SATIMIR Panggilan GAGOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga, tetapi Terdakwa tidak dapat dihukum karena alasan pemaaf; - Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; - Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; - Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor : 7/Pid. Sus/2016/PN Slk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Satimir Panggilan Gagok;
Tempat Lahir : Solok;
Umur/Tgl.Lahir : 60 tahun / Tahun 1955;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kwn : Indonesia;
Tempat Tinggal : Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan RT 02 RW 04, Kel. IV Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : tidak bekerja;
Pendidikan : SD Tidak Tamat (tidak bisa baca tulis);
Terdakwa telah ditangkap sejak tanggal 3 Desember 2015, dan dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2015 s/d tanggal 23 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Solok sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d tanggal 31 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2016 s/d tanggal 17 Februari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 20 April 2016 ;
Penangguhan penahanan Majelis Hakim, tanggal 20 April 2016 sejak tanggal 21 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum LINDA HERAWATI, SH, Advokat dan Pengacara pada Pos Pelayanan Hukum (posyankum) sekretariat Pengadilan Negeri Solok yang beralamat di Jalan Lubuk Sikarah No 32 Kota Solok, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim dengan Penetapan No. 4/Pen.Pid.BH/2016/PN.Slk tanggal 24 Februari 2016, selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa diganti oleh Penasihat Hukum YENNI RUSPA, SH dan NUR AISYAH, SH, MH., adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat & Konsultan Hukum YENNI RUSPA, SH Dan Rekan beralamat kantor di Komplek IKAHI Cengkeh Blok G Nomor : 28 padang, berdasarkan Surat kuasa Khusus No : 08/AKH-YR/K/PDG/III/2016, yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok Nomor : 3/SK/Pid/III/PN. Slk tanggal 21 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 7/Pen.Pid/2016/PN Slk., tanggal 15 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pen.Pid/2016/PN Slk., tanggal 15 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SATIMIR Pgl GAGOK bersalah melakukan tindak pidana “dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahum 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Menghapuskan pidana terhadap Terdakwa Satimir karena terbukti perbuatannya termasuk pasal 44 (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa Satimir dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Satimir dari semua tuntutan hukum ;
Mengembalikan nama baik Terdakwa Satimir di masyarakat ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap dengan tuntutan dan pembelaannya yang diajukannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perk. PDM-05/Solok/2016 tertanggal 29 Januari 2016 dengan uraian sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SATIMIR Pgl. GAGOK pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah kamar rumah milik terdakwa yang beralamat di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan Rt. 02 RW. 04 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa memanggil saksi korban Gian Frish (umur 7 tahun) yang sedang bermain bersama temannya Najwa Berliana Bahri Pgl. Najwa (umur 10 tahun) dengan cara terdakwa menepuk tangannya dan saksi Gian menoleh kearah terdakwa, lalu terdakwa mengajak kerumahnya dan saksi gian bersama saksi Najwa mengikutinya sesampainya di dalam rumah, terdakwa kemudian membuka celananya dan mengeluarkan penisnya melihat hal tersebut saksi Gian dan saksi Najwa langsung lari keluar dari rumah terdakwa menuju kedai milik ibu saksi Gian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa SATIMIR Pgl. GAGOK antara bulan Agustus 2015 sampai Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah kamar rumah milik terdakwa yang beralamat di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan Rt. 02 RW. 04 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pebuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau seidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2015, terdakwa Satimir Pgl. Gagok memanggil saksi korban Gian Frish (umur 7 tahun )yang sedang bermain bersama temannya yaitu saksi Wahyu Rahmat Fauzi Pgl. Bayu (umur 8 tahun) dihalaman rumah terdakwa, dengan mengatakan kemarilah (kesinilah), dan saat saksi Gian dan saksi Bayu menghampiri terdakwa lalu terdakwa memberikan makanan berupa roti dan kerupuk , lalu mengajak saksi Gian dan saksi Bayu main caca-caca (main gata-gataan), lalu saat itu terdakwa langsung membuka celana saksi Gian dan terdakwa juga langsung membuka celana nya, selanjutnya terdakwa memegang saksi Gian dan menggosok-gosokan alat kelaminnya (penisnya) ke anus saksi Gian, dan tak lama setelah itu saksi Gian dan terdakwa memasang kembali celananya, selanjutnya terdakwa memegang saksi Bayu kemudian membuka celana saksi Bayu, lalu terdakwa juga membuka celananya dan langsung menggosok-gosokan kemaluannya ke anus saksi Bayu dan tak lama kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan dan saksi Bayu merasakan anus saksi bayu terasa basah, setelah itu terdakwa memasang kembali celananya dan saksi bayu memasang kembali celananya dan setelah itu saksi Gian dan saksi Bayu di beri uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan disuruh pulang oleh terdakwa dengan berpesan agar jangan cerita pada papa, karena kalau cerita pada papa nanti tidak akan diberi uang lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Ketiga
Bahwa ia terdakwa SATIMIR Pgl. GAGOK pada bulan Agustus 2015 dan hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah kamar rumah milik terdakwa yang beralamat di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan Rt. 02 RW. 04 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agutus 2015 atau seidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2015, terdakwa Satimir Pgl. Gagok memanggil saksi korban Gian Frish (umur 7 tahun )yang sedang bermain bersama temannya yaitu saksi Wahyu Rahmat Fauzi Pgl. Bayu (umur 8 tahun) dihalaman rumah terdakwa, dengan mengatakan kemarilah (kesinilah), dan saat saksi Gian dan saksi Bayu menghampiri terdakwa lalu terdakwa memberikan makanan berupa roti dan kerupuk , lalu mengajak saksi Gian dan saksi Bayu main caca-caca (main gata-gataan), lalu saat itu terdakwa langsung membuka celana saksi Gian dan terdakwa juga langsung membuka celana nya, selanjutnya terdakwa memegang saki Gian dan menggosok-gosokan alat kelaminnya (penisnya) ke anus saksi Gian, dan tak lama setelah itu saksi Gian dan terdakwa memasang kembali celananya, selanjutnya terdakwa memegang saksi Bayu kemudian membuka celana saksi Bayu, lalu terdakwa juga membuka celananya dan langsung menggosok-gosokan kemaluannya ke anus saksi Bayu dan tak lama kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan dan saksi Bayu merasakan anus saksi bayu terasa basah, setelah itu terdakwa memasang kembali celananya dan saksi bayu memasang kembali celananya dan setelah itu saksi Gian dan saksi Bayu di beri uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan disuruh pulang oleh terdakwa dengan berpesan agar jangan cerita pada papa, karena kalau cerita pada papa nanti tidak akan diberi uang lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, kuasa Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa di bawah sumpah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi GIAN FRISH Pgl. GIAN, tidak sumpah karena saksi masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015 dan pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di dalam sebuah kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan Rt. 02 RW. 04 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, terdakwa telah menggosok-gosok kemaluannya ke anus saksi;
Bahwa awalnya saksi bermain kejar-kejaran dengan teman saksi bernama Adit dan Bayu kemudian saksi diajak oleh Terdakwa Satimir agar masuk kedalam rumahnya, saampai didalam rumah saksi diajak oleh terdakwa untuk main caca-caca (cabul) ;
Bahwa ada beberapa orang teman-teman saksi yang melihat sewaktu saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Satimir karena bertetangga;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini kepada pihak Polisi adalah ayah kandung saksi bernama Gufri Kuanda ;
Bahwa setelah didalam kamar, Terdakwa membuka celana saksi kemudian Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa menggosokan penisnya kebagian lubang anus saksi, selanjutnya setelah selesai Terdakwa memberikan saksi uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan menyuruh saksi pulang;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 saat saksi sedang bermain-main dengan teman-teman saksi Terdakwa menepuk tangan saksi, lalu Terdakwa mengajak saksi kerumah Terdakwa dan sesampai dirumah Terdakwa mengeluarkan penisnya dan pada saat melihat penis Terdakwa saksi langsung kabur dan lari ke kedai milik ibu saksi ;
Bahwa selama Terdakwa mengajak saksi melakukan cabul tidak ada Terdakwa melakukan kekerasan hanya dengan janji akan memberikan saksi uang ;
Bahwa saksi merasa takut jika bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memanggil saksi untuk datang kerumah Terdakwa dengan berkata ayo main caca-caca (main gata-gata) dengan jarak lebih kurang 15 (lima belas) meter dari warung milik ibu saksi;
Bahwa saksi dan saksi Bayu diberikan uang oleh Terdakwa masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan satu buah roti dan satu buah kerupuk;
Bahwa kejadian pertama kali dilakukan Terdakwa kepada saksi pada saat saksi kelas II SD;
Bahwa setelah pencabulan saksi tidak ada merasakan sakit pada saat buang air besar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
2. Saksi WAHYU RAHMAT FAUZI Pgl. BAYU, tidak sumpah karena saksi masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan pencabulan terhadap saksi dan saksi Gian Frish yang dilakukan oleh Satimir Pgl. Gagok;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Agustus 2015 dan pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekitar pukul 10.00 wib bertempat rumah Terdakwa di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan RT 002 RW 004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok ;
Bahwa awalnya pada saat itu saksi dengan saksi Gian sedang bermain kejar-kejaran kemdian saksi Gian dan saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk masuk kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak saksi untuk mian caca-caca (pencabulan) setelah itu Terdakwa diberi uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk saksi dan saksi Gian;
Bahwa cara Terdakwa memanggil saksi dengan bertepuk dua belah tangan lalu memanggil nama saksi dan saksi Gian untuk datang kerumah Terdakwa setelah masuk kerumah Terdakwa memberikan roti dan kerupuk kepada saksi dan saksi Gian lalu Terdakwa membujuk serta mengajak saksi dan saksi Gian untuk main caca-caca (main gata-gata);
Bahwa Terdakwa membuka celananya saksi Gian dan kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri selanjunya Terdakwa memegang saksi Gian dan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kelubang anus saksi Gian, setelah itu saksi Gian memasang celananya kembali dan Terdakwa juga memasang celananya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang saksi dan membuka celana saksi dan Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam lubang anus saksi dan tidak lama setelah Terdakwa mengelurkan cairan yang mana saksi pada saat lubang anusnya terasa basah lalu Terdakwa memasang celananya dan saksi memasang celana selanjuntnya saksi dan saksi Gian diberi uang sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk berdua lalu saksi dan saksi Gian pulang kerumah ;
Bahwa saksi ada melihat Terdakwa mencabuli saksi Gian ;
Bahwa saksi tidak ada merasakan sakit sewaktu Terdakwa menggosokan burungnya kedalam lubang anus saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
3. Saksi SUSI UNINGSIH HARMAINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa Satimir terhadap anak Saksi Gian;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu, pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 10.00 wib saat itu anak saksi bernama Gian bersama teman-temannya lari ke warung saksi dan disitulah saksi menanyakan apa yang terjadi, lalu anak-anak menceritakan bahwa Terdakwa akan melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi Gian ;
Bahwa dari pengakuan anak saksi bernama Gian pada saat anak saksi bermain dirumah terdakwa kemudian Terdakwa membuka celana anak saksi dan Terdakwa juga membuka celana Terdakwa lalu Terdakwa memasukan penisnya kedalam lubang anus anak saksi ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa baru satu kali ;
Bahwa selain korban anak saksi ada korban lagi anak yang bernama Bayu dan Adit;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan Terdakwa berbuatan cabul kepada anak saksi;
Bahwa dari keterangan anak saksi Terdakwa setelah berbuat cabul memberikan uang berkisar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 saat itu saksi sedang berada dikedai dekat rumah saksi, tiba-tiba anak saksi bernama Gian dan temannya berlari menuju saksi saat itu saksi menanyakan apa yang terjadi dan 2 (dua) hari setelah itu baru anak saksi bercerita pada saat Gian dan temannya bermain dalam rumah Terdakwa, ada teman Gian bernama saksi Najwa dipegang oleh Terdakwa, tapi saksi Najwa melarikan diri setelah itu Terdakwa menarik tangan Gian namun Gian juga melarikan diri ;
Bahwa saksi tidak tahu apa akibat yang dialami oleh saksi Gian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
4. Saksi NAJWA BERLIANA BAHRI Pgl. NAJWA, tidak sumpah karena saksi masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa Satimir terhadap saksi Gian dan Bayu;
Bahwa kejadiannya saksi tidak ingat lagi, saksi ingat tempatnya di rumah Terdakwa Pak Satimir beralamat di Gurun Bagan kota Solok;
Bahwa saksi hampir saja ikut menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mendapatkan cerita dari saksi Gian, saksi Gian pernah diperlakukan tidak senonoh dengan istilah main caca-caca, saksi Gian juga cerita selain Gian saksi Bayu juga pernah ;
Bahwa saksi juga pernah hampir menjadi korban Terdakwa awalnya saksi sedang bermain dengan teman saksi saat itu Terdakwa memanggil saksi lalu saksi mendekati Terdakwa, Terdakwa mengajak saksi untuk masuk kedalam rumah Terdakwa untuk main caca-caca dan saat itu celana saksi dipegang oleh Terdakwa lalu saksi langsung menendang Terdakwa dan saksi akhirnya lari ;
Bahwa selain saksi Gian dan saksi Bayu ada korban lain yang bernama Adit ;
Bahwa saksi tidak tahu apa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Gian dan Bayu, yang jelas saksi dan teman-teman yang lain takut melihat Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tinggal dirumah itu bersama istri adik Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan Terdakwa atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
5. Saksi PUTRA SALEH TAMRIN, tidak sumpah karena saksi masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini karena diperiksa sebagai saksi dalam perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa Satimir terhadap saksi Gian dan Bayu;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu terhadap saksi Gian sedangkan terhadap saksi Bayu saksi ingat pada hari Senin bulan Oktober 2015 ditempat Gurun Bagan Kota Solok;
Bahwa saksi hampir saja menjadi korban Terdakwa ;
Bahwa saksi ada melihat Terdakwa memasukan penisnya dedalam lubang anus saksi Bayu ;
Bahwa saksi Gian pernah cerita kepada saksi pernah juga jadi korban Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa berbuat cabul kepada saksi Bayu satu kali ;
Bahwa saksi hampir saja menajadi korban atas perbuatan Terdakwa pada sat itu Terdakwa sudah membuka celananya dan saksi dipegangnya namun saksi dapat melepaskan pegangan Terdakwa lalu melarikan diri ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa memberikan uang kepada saksi Bayu sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa awalnya saksi bisa tahu pada saat saksi bermain dengan saksi Bayu Terdakwa memanggil saksi Bayu lalu saksi mengikuti saksi Bayu dari belakang lalu saksi Bayu masuk kedalam rumah Terdakwa, saksi melihat dari pintu Tedakwa sudah membuka celananya sehingga nampak kemaluan Terdakwa dan saksi lihat saksi Bayu sudah membuka celananya, Terdakwa memasukkan kemaluannya kelubang anus saksi Bayu dan kerena saksi takut dan tidak memberitahukan kepada siapapun kemudian saksi dan saksi Bayu pergi meninggalkan rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu akiabt yang dialami oleh saksi Gian dan Bayu hanya saja saksi dan teman-teman lainnya takut melihat Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tinggal dirumah itu dengan istri adiknya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
6. Saksi GUFRI KUANDA Pgl. PIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini karena diperiksa sebagai saksi dalam perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa Satimir terhadap anak saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan RT 002 RW 004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa cara saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar pukul 20.00 Wib sepulang saksi dari bekerja saksi diceritakan oleh Istri saksi yang bernama Susi Uningsih bahwa anak saksi bernama Gian telah dicabuli oleh Terdakwa setelah saksi mendengar hal tersebut saksi langsung melaporkan kejadian ke Polres Kota Solok ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan cabul terhadap anak saksi pertama kali pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Oktober 2015 sekitar pukul 18.15 Wib bertempat didalam kamar Terdakwa di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan RT 002 RW 004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok pada saat saksi Gian sedang bermain dipekarang rumah Terdakwa lalu saksi Gian dipanggil oleh Terdakwa untuk masuk kedalam kamar Terdakwa untuk main gata-gata lalu Terdakwa membujuk dengan memberikan uang kepada saksi Gian selanjutnya didalam kamar Terdakwa menyuruh saksi Gian untuk membuka celananya setelah saksi Gian membuka celana Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam lubang anus saksi Gian. Saksi Gian diberi uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 10.00 Wib ditempat yang sama anak saksi dengan bermain dengan temanya bernama Najwa, Icham Jihan dan Idep kemudian keluar Terdakwa dari dalam rumah mendekati anak-anak yang sedang bermain lalu Terdakwa mengajak saksi Gian tersebut untuk main caca-caca, lalu saksi Gian masuk kedalam rumah Terdakwa lalu Terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya lalu saksi Gian da teman-temannya lari kearah kedai istri saksi dan anak-anak tersebut bercerita kepada istri saksi ;
Bahwa Terdakwa mencabuli anak saksi pertama kalinya yang melihat bernama Putra, Adit dan Bayu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa SATIMIR Panggilan GAGOK yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan Bayu dan Ibunya yang bernama Susi dan Bayu ada datang ketempat Terdakwa ;
Bahwa Bayu datang untuk mengumpulkan Pinang sekira jam 11.00 siang;
Bahwa Terdakwa ingat Bayu datang dengan cara mengetuk pintu rumah lalu masuk kedalam kamar Terdakwa ;
Bahwa pada saat Gian dan Bayu datang kerumah Terdakwa, Terdakwa sedang tidur lalu Gian dan Bayu membuka celana Terdakwa setelah itu dipukul-pukulnya (burung) kemaluan Terdakwa, kemudian burung Terdakwa dimasukan kepaha Bayu setelah itu Gian dan Bayu minta uang Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah untuk masing-masingnya, lalu Gian dan Bayu keluar dari kamar Terdakwa dan kamar itu Terdakwa kunci;
Bahwa burung Terdakwa digosok-gosokan ke anus Gian dan Bayu kemudian mengeluarkan air seperti air santan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan saksi Putra;
Bahwa Terdakwa ada kenal dengan saksi Najwa dan Najwa pernah datang kerumah Terdakwa untuk mencongkel pinang;
Bahwa burung Terdakwa dipegang pakai tangan Gian kemudian Terdakwa memberikan roti kepada Gian;
Bahwa Terdakwa merasakan geli dan senang pada saat burung Terdakwa digosok ke anus Gian;
Bahwa yang menggosok burung Terdakwa ke anus Gian adalah Bayu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan alat bukti surat berupa :
1 (satu) lembar Hasil Pemeriksaan Visum Et Revertum Psychiatricum nomor 441/495-YM/V/2016 dari Rumah Sakit Jiwa Prof HB SAANIN Padang yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr. Dian Budianti Amalina, M Ked. K.J, Sp. K. J pada tanggal 11 Mei 2016;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi A de charge dan Ahli yang telah diperiksa dibawah sumpah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi RUSLATIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dengan Terdakwa sejak saksi sekolah di SD sampai sekarang;
Bahwa sekarang saksi menjabat sebagai Walinagari di Sibarambang sejak Januari tahun 2016;
Bahwa menurut saksi Terdakwa termasuk kategori bodoh tapi tingkah laku Terdakwa tidak bodoh ;
Bahwa kebiasaan Terdakwa yang saksi tahu disuruh orang atau anak kecil Terdakwa mau saja dan disuruh menyanyi dan merokok juga mau;
Bahwa saksi tahu Terdakwa dulunya tinggal bersama dengan kakaknya dan sekarang tinggal bersama anak kakaknya;
Bahwa saksi tahu dengan permasalahan yang dialami oleh Terdakwa dapat cerita dari adik saksi yang dinas di Lapas Solok;
Bahwa pada bulan Maret 2016 keluarga Terdakwa minta surat keterangan terdakwa adalah orang yang kurang kesempurnaan akalnya kepada saksi ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tidak pernah menikah ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa suka meminta uang dan makanan kepada orang lain ;
Bahwa saksi tahu anak-anak senang bermain dengan Terdakwa ;
Bahwa komunikasi saksi dengan Terdakwa selalu tidak nyambung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
2. Saksi HERMAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dengan Terdakwa karena saksi pernah bekerja dirumah keluarga Terdakwa mencuci dan menggosok pakaian ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tinggal dirumah anak adik Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu tingkah lalu Terdakwa termasuk kategori bodoh ;
Bahwa saksi tahu banyak anak-anak yang datang mengganggu Terdakwa untuk minta uang dan kerupuk ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tidak pernah mengganggu anak-anak ;
Bahwa saksi lihat anak-anak sewaktu bermain dengan Terdakwa merasa senang dan gembira ;
Bahwa saksi tidak tahu ada anak-anak yang dicabuli oleh Terdakwa ;
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa dekat dan saksi membenarkan TKP yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum ;
Bahwa saksi ingat Terdakwa pernah juga diberi roti dan kerupuk oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah lihat Terdakwa shalat tapi tidak sempurna ;
Bahwa saksi bekerja dirumah keluarga Terdakwa sudah ± 2 (dua) tahun ;
Bahwa tingkah laku Terdakwa termasuk kategori bodoh contohnya kalau saksi panggil Terdakwa tertawa terbahak-bahak ;
Bahwa pada saat saksi bekerja dirumah keluarga Terdakwa, saksi ada melihat Terdakwa pergi untuk berbelanja ke warung tapi tidak dibayar dan yang punya warung ikhlaskan saja ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
3. Saksi ASMURNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi adalah kakak iparnya ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa ada masalah dan saksi baru tahu sewaktu dikantor Polisi ;
Bahwa saksi membenarkan gambar TKP tempat tinggal Terdakwa rumahnya sejajar dengan dapur sejalan dengan tempat tidur terdakwa, juga ada pintu tersendiri ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa termasuk kategori orang bodoh ;
Bahwa saksi tahu anak-anak sering minta uang dan kue kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah cerita kepada saksi uang Terdakwa sering diambil oleh anak-anak ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa shalat baru satu rakaat sudah salam ;
Bahwa saksi pernah lihat Terdakwa disuruh untuk menyanyi dan Terdakwa tertawa-tawa ;
Bahwa Terdakwa sering diminta diantar kerumah tempat keluarganya kepada saksi ;
Bahwa saksi ada melihat Terdakwa pernah diganggu oleh anak-anak sedang tidur ;
Bahwa untuk makan kalau Terdakwa sudah lapar baru minta diambilkan makanan;
Bahwa saksi tahu waktu anak-anak main pagi, siang, sore dirumah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ada melihat anak-anak main dirumah Terdakwa diwaktu magrib ;
Bahwa saksi tahu anak-anak yang main kerumah Terdakwa bernama Najwa, Gian, dan Bayu;
Bahwa Terdakwa dapat uang dari hasil menjual buah pinang yang telah diambil isinya da minta tolong menjualkan kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
4. Saksi BOY SOFASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa semejak kecil ;
Bahwa Terdakwa pernah tinggal dirumah saksi bersama ibunya ;
Bahwa semenjak ibu Terdakwa meninggal Terdakwa tinggal bersama ibu saksi semenjak saksi kelas III SD ;
Bahwa menurut saksi Terdakwa termasuk katergori bodoh, tapi tingkah lakunya tidak bodoh diperintahkan dulu baru dilaksanakan ;
Bahwa Terdakwa suka menyanyi sendiri kalau shalat sesuka hati tidak beraturan dan tidak ada berpikiran negatif ;
Bahwa Terdakwa dengan saksi pernah tidur dalam satu kamar sejak saksi kelas III SD sampai kelas VI SD ;
Bahwa saksi tahu didekat sekeliling rumah Terdakwa menyebutkan Terdakwa bodoh ;
Bahwa saksi tahu ada anak-anak yang datang kerumah Terdakwa untuk meminta uang kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa sering memisahkan isi buah pinang untuk dijual ;
Bahwa Terdakwa bertingkah laku tidak seperti orang normal ;
Bahwa saksi tahu dulunya pekerjaan Terdakwa bekerja mengembala sapi, dan membawa sapi kekandangnya dan diperintahkan 3 (tiga) kali baru mau Terdakwa kerjakan ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tidak pernah sekolah, Terdakwa tidak bisa mencari uang danTerdakwa tidak ada keinginan untuk memilik istri;
Bahwa saksi pada saat SMP sudah tidak sekolah lagi dikampung hanya sekali seminggu pulang kampung dan ada bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa dari dulu saksi tahu cara Terdakwa berbicara gagap tidak lancar ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa ada mengambil kerupuk diwarung dekat rumahnya dan yang membayarkan biasanya saksi atau keluarga yang lain, kadang orang pemilik warung juga mengikhlaskannya saja;
Bahwa saksi selama tidur didalam satu kamar dengan Terdakwa tidak pernah melihat Terdakwa membuka celananya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
5. Ahli DIAN BUDIANTI AMALINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dimintakan untuk melakukan pengujian terhadap Terdakwa ;
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada tanggal 11 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Tim dengan hasil Visum keterangan IQ Terdakwa termasuk sedang (55), keadaan tersebut merupakan bawaan dari lahir dengan pikiran Terdakwa yang kurang normal;
Bahwa kategori penjelasan tentang IQ seperti contoh IQ 20-30 termasuk berat, IQ 35-55 termasuk sedang, IQ 55-70 termasuk ringan, IQ 70 keatas baru termasuk normal dan IQ 90-98 diatas normal;
Bahwa hasil visum seperti Terdakwa tidak ditemukan pada kejiwaan anak-anak hanya saja IQ sepeti Terdakwa dibawa dari lahir karena pikiran Terdakwa yang kurang ;
Bahwa terhadap Terdakwa ada diadakan pengawasan seperti halnya Terdakwa mandi dan menukar pakaian Terdakwa bisa lakukan sendiri hanya saja Terdakwa tidak ada rasa malu ;
Bahwa Terdakwa mengenali uang tapi hanya dengan uang bernilai Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah saja;
Bahwa Terdakwa dilakukan pemeriksaan dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2016 dengan penjelasan Terdakwa berpenampilan sesuai dengan usianya, cukup rapi dalam berpakaian, berprilaku dan aktifitas motorik secara umum tampak tenang, Terdakwa kooperatif terhadap pemeriksaan, Terdakwa memiliki hambatan dalam berkomunikasi, bicara gagap dan sering mengulang kata-kata yang diucapkannya ;
Bahwa komunikasi yang Terdakwa lakukan hanya terbatas pada hal-hal konkrit saja tanpa adanya pendalaman makna dari informasi, Terdakwa kurang paham terhadap pertanyaan yang diberikan oleh pemeriksa, ditambah lagi telinga sebelah kanan Terdakwa sudah lama tuli sehingga bertanya sering diajukan berulang kali ;
Bahwa Terdakwa ada menjelaskan tentang kejadian yang pernah dialaminya yaitu perbuatan cabul, namun ketika ditanya oleh ahli apakah perbuatan itu salah atau benar terdakwa mengatakan salah tetapi dengan raut wajah biasa saja dan tanpa rasa berdosa;
Bahwa hasil pemeriksaan psikologi terdakwa didapatkan hasil pemeriksaan dengan intelegensia IQ : 55, hasil tes fungsi luhur tampak adanya penurunan fungsi kognitif yaitu rendahnya kemampuan kognitif dalam menilai ataupun mengingat yang didasari oleh usianya yang telah lanjut;
Bahwa dari hasil kesimpulan terhadap Terdakwa adalah penyandang gangguan retardasi mental dalam kategori sedang dengan IQ : 55, kemampuan yang ada pada IQ tersebut memiliki pola pikir dan problem solving (penyelesaian masalah) serta kemampuan adaptasi social setara dengan anak usia 7 (tujuh) Tahun, pemahaman terhadap konsep benar atau salah serta bentuk konsekuensi terhadap konsep tersebut tidak dipahami secara baik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat keterangan visum et repertum dari RSUD Solok Nomor: 181/151/TU-RS/Visum/2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Solok yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Rahmat Haris Pribadi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah diperiksa seorang anak laki-laki umur 7 tahun dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, pada pemeriksaan anus tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dan kutipan akta kelahiran Nomor : AL 5580023421, tanggal 26 Januari 2012 an. Gian Frish yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok yang menyatakan bahwa saksi Gian Frish lahir pada tanggal 3 September 2008;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan ini tidak diajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, maupun keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya seperti yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim memperoleh Petunjuk, keadaan dan fakta-fakta dalam perkara ini yang dapat disimpulkan sebagai berikut
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap saksi Gian dan Bayu ;
Bahwa selain Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Terdakwa juga didampingi oleh keponakannya yang bernama Azdadila Pibnori karena terdakwa kurang mengerti/komunikasi tidak menyambung;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Agustus 2015 dan pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekitar pukul 10.00 wib bertempat didalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Pincuran Sawah Ambacang Gurun Bagan Rt. 02 RW. 04 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok;
Bahwa berawal saksi Gian dan saksi Bayu datang dengan cara mengetuk pintu rumah lalu masuk kedalam kamar Terdakwa untuk bermain ditempat tidur Terdakwa, kemudian saksi Gian dan saksi Bayu membuka celana Terdakwa dan memegang-megang kemaluan Terdakwa secara bergantian hingga ereksi, lalu anak Gian dan Bayu membuka celana mereka dan menyuruh Terdakwa menggosok-gosokan kemaluannya ke dalam anus Gian dan Bayu secara bergantian;
Bahwa akibatnya Terdakwa merasa senang dan nikmat karena geli kemudian ada cairan seperti santan/sperma yang keluar dari kemaluan Terdakwa ;
Bahwa setelah melakukan hal tersebut saksi Gian dan Bayu meminta uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikannya ;
Bahwa saksi Gian dan saksi Bayu masih berusia anak - anak;
Bahwa berdasarkan surat keterangan visum et repertum dari RSUD Solok Nomor: 181/151/TU-RS/Visum/2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Solok yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Rahmat Haris Pribadi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah diperiksa seorang anak laki-laki umur 7 tahun dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, pada pemeriksaan anus tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Revertum Psychiatricum nomor 441/495-YM/V/2016 dari Rumah Sakit Jiwa Prof HB SAANIN Padang yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr. Dian Budianti Amalina, M Ked. K.J, Sp. K. J pada tanggal 11 Mei 2016;
Bahwa Terdakwa dilakukan pemeriksaan dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2016 di rumah sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang dengan penjelasan Terdakwa memiliki hambatan dalam berkomunikasi, bicara gagap dan sering mengulang kata-kata yang diucapkannya ;
Bahwa komunikasi yang Terdakwa lakukan hanya terbatas pada hal-hal konkrit saja tanpa adanya pendalaman makna dari informasi, Terdakwa kurang paham terhadap pertanyaan yang diberikan oleh pemeriksa, ditambah lagi telinga sebelah kanan Terdakwa sudah lama tuli sehingga bertanya sering diajukan berulang kali ;
Bahwa hasil pemeriksaan psikologi terdakwa didapatkan hasil pemeriksaan dengan intelegensia IQ : 55, hasil tes fungsi luhur tampak adanya penurunan fungsi kognitif yaitu rendahnya kemampuan kognitif dalam menilai ataupun mengingat yang didasari oleh usianya yang telah lanjut;
Bahwa dari hasil kesimpulan terhadap Terdakwa adalah penyandang gangguan retardasi mental dalam kategori sedang dengan IQ : 55, kemampuan yang ada pada IQ tersebut memiliki pola pikir dan problem solving (penyelesaian masalah) serta kemampuan adaptasi social setara dengan anak usia 7 (tujuh) Tahun, pemahaman terhadap konsep benar atau salah serta bentuk konsekuensi terhadap konsep tersebut tidak dipahami secara baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang Unsur Kesatu “barang siapa” :
Menimbang, bahwa pengertian kata “Barang Siapa“ adalah orang sebagai “subyek hukum” yang mana merupakan pelaku sendiri yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Satimir Pgl. Gagok kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa, dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Tentang Unsur Kedua “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan. Sedangkan pengertian pencabulan adalah Kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban”. Termasuk kontak fisik yang tidak pantas, membuat anak melihat tindakan seksual atau pornografi, menggunakan seorang anak untuk membuat pornografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak, perhubungan kelamin antara jenis kelamin yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, terungkap fakta pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di didalam kamar dirumah terdakwa Satimir Pgl Gagok di Pincuran sawah ambacang Gurun Bagan RT 002 RW 004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, terdakwa Satimir Pgl. Gagok didatangi rumahnya oleh saksi korban Gian Frish (umur 7 tahun dan berjenis kelamin laki-laki) dan temannya yaitu saksi Wahyu Rahmat Fauzi Pgl. Bayu (umur 8 tahun dan berjenis kelamin laki-laki);
Menimbang, bahwa berawal saksi Gian dan saksi Bayu datang dengan cara mengetuk pintu rumah lalu masuk kedalam kamar Terdakwa untuk bermain ditempat tidur Terdakwa, kemudian saksi Gian dan Bayu membuka celana Terdakwa dan memegang-megang kemaluan Terdakwa secara bergantian hingga ereksi, lalu saksi Gian dan Bayu membuka celana mereka dan menyuruh Terdakwa menggosok-gosokan kemaluannya ke anus Gian dan Bayu secara bergantian, kemudian Terdakwa menggosok-gosokan kemaluannya ke anus saksi Gian dan Bayu dan tak lama kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan/sperma dan Terdakwa merasa senang dan nikmat karena adanya cairan seperti santan yang keluar dari kemaluan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah melakukan hal tersebut saksi Gian dan Bayu meminta uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikannya, kemudian saksi Gian dan saksi Bayu pergi dari rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua ini “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 292 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim membaca, mempelajari dan menganalisa tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum secara integral dan komprehensif maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya incasu Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan alternative kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa mengosokan kelaminnya ke anus saksi Gian Fris pgl. Gian dilakukan tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, melainkan Terdakwa mengosokan kelaminnya ke anus saksi Gian Fris pgl. Gian tersebut karena disuruh oleh saksi Gian Fris pgl. Gian dan saksi Wahyu Rahmat Fauzi Pgl. Bayu;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa yang berpendapat perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum akan dipertimbangkan oleh Majelis hakim sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut pendapat Drs. PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1984, halaman 376 disebutkan bahwa pasal 44 KUHP ini mengatur tentang “ontoerekenbaarheid” yaitu sesuatu tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena hal-hal yang terdapat pada diri pelaku ;
Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (1) KUHP telah menyebutkan : “barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”, Kemudian dalam komentarnya, R.Soesilo dalam bukunya berpendapat :
Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “ akal ” disini adalah kekuatan pikiran, daya pikiran, kecerdasan pikiran. Jadi yang dianggap sebagai kurang sempurna akalnya itu misalnya idiot, imbicil, buta tuli dan bisu mulai lahir. Orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, akan tetapi karena cacat-cacatnya mulai lahir, sehingga pikirannya tetap sebagai kanak-kanak ;
Sakit berubah akalnya. Yang dapat masuk dalam pengertian ini misalnya : sakit gila, manie, hysteri, epilepsie, melancholie dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, yaitu saksi Ruslatif, saksi Hermawati, saksi Boy Sofasri, saksi Asmurni telah diterangkan :
Bahwa saksi Ruslatif sebagai wali Nagari Sibarambang Kampung terdakwa menerangkan bahwa dalam kesehariannya tingkah laku Terdakwa tidak sewajarnya karena idiot dan kurang akal, sedang sekolahnyapun Terdakwa tidak lulus Sekolah Dasar ;
Bahwa yang saksi maksud dengan tidak sewajarnya tersebut, misalnya apa yang disuruh oleh orang bahkan anak kecil, terdakwa mau saja melakukannya, dan terdakwa hampir tiap hari mainnya sama anak-anak kecil, selain itu bila Terdakwa diajak bicara tidak menyambung ;
Bahwa saksi Hermawati membenarkan keterangan saksi Ruslatif yang menyatakan tingkah lalu Terdakwa termasuk ketegori bodoh contohnya kalau saksi panggil Terdakwa tertawa terbahak-bahak, Terdakwa shalat tapi tidak sempurna dan saksi ada melihat Terdakwa pergi untuk berbelanja ke warung tapi tidak dibayar dan yang punya warung ikhlaskan saja;
Bahwa kemudian saksi Boy Sofasri, saksi Asmurni sebagai keponakan dan kakak ipar terdakwa walaupun tidak disumpah telah membenarkan pula keterangan saksi Hermawati dan saksi Ruslatif tersebut yang menerangkan bahwa lingkungan sekitar menganggap terdakwa sebagai orang bodoh yang sering di suruh - suruh orang bahkan oleh anak kecil;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan ahli dr. Dian Budianti Amalina, M. Ked.K.J, Sp.K.J menerangkan bahwa ahli sebagai dokter jiwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. SAANIN Padang pernah memeriksa terdakwa dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2016 atas permintaan Penasehat untuk memeriksa tingkat kecerdasan terdakwa kemudian ahli dengan tim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat Keterangan Visum et Repertum Psychiatrictum di rumah sakit Jiwa Prof.. HB Saanin Padang No.441/495-YM/V/2016 tanggal 11 mei 2016 a/n SATIMIR pgl gagok yang dibuat dan ditanda tangani oleh ahli;
Menimbang, bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan cara wawancara dan pengamatan pada yang bersangkutan, serta pemeriksaan tingkat kecerdasaran/intelegensi yang dilakukan oleh psikolog Neny Andriani, M.Psi Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Bahwa IQ Terdakwa termasuk sedang (55), keadaan tersebut merupakan bawaan dari lahir dengan pikiran Terdakwa yang kurang normal;
Bahwa kategori IQ 20-30 termasuk berat, IQ 35-55 termasuk sedang, IQ 55-70 termasuk ringan, IQ 70 keatas baru termasuk normal dan IQ 90-98 diatas normal;
Bahwa terhadap Terdakwa ada diadakan pengawasan seperti halnya Terdakwa mandi dan menukar pakaian Terdakwa bisa lakukan sendiri hanya saja Terdakwa tidak ada rasa malu ;
Bahwa Terdakwa berpenampilan sesuai dengan usianya, cukup rapi dalam berpakaian, berprilaku dan aktifitas motorik secara umum tampak tenang, Terdakwa kooperatif terhadap pemeriksaan, Terdakwa memiliki hambatan dalam berkomunikasi, bicara gagap dan sering mengulang kata-kata yang diucapkannya ;
Bahwa komunikasi yang Terdakwa lakukan hanya terbatas pada hal-hal konkrit saja tanpa adanya pendalaman makna dari informasi, Terdakwa kurang paham terhadap pertanyaan yang diberikan oleh pemeriksa, ditambah lagi telinga sebelah kanan Terdakwa sudah lama tuli sehingga bertanya sering diajukan berulang kali ;
Bahwa Terdakwa ada menjelaskan tentang kejadian yang pernah dialaminya yaitu perbuatan cabul, namun ketika ditanya oleh ahli apakah perbuatan itu salah atau benar terdakwa mengatakan salah tetapi dengan raut wajah biasa saja dan tanpa rasa berdosa;
Bahwa hasil pemeriksaan psikologi terdakwa didapatkan hasil pemeriksaan dengan intelegensia IQ : 55, hasil tes fungsi luhur tampak adanya penurunan fungsi kognitif yaitu rendahnya kemampuan kognitif dalam menilai ataupun mengingat yang didasari oleh usianya yang telah lanjut;
Bahwa dari hasil kesimpulan terhadap Terdakwa adalah penyandang gangguan retardasi mental dalam kategori sedang dengan IQ : 55, kemampuan yang ada pada IQ tersebut memiliki pola pikir dan problem solving (penyelesaian masalah) serta kemampuan adaptasi social setara dengan anak usia 7 (tujuh) Tahun, pemahaman terhadap konsep benar atau salah serta bentuk konsekuensi terhadap konsep tersebut tidak dipahami secara baik ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ahli berkesimpulan bahwa terdakwa tergolong mengalami retardasi mental dalam kategori sedang dengan IQ : 55, kemampuan yang ada pada IQ tersebut memiliki pola pikir dan problem solving (penyelesaian masalah) serta kemampuan adaptasi social setara dengan anak usia 7 (tujuh) Tahun, pemahaman terhadap konsep benar atau salah serta bentuk konsekuensi terhadap konsep tersebut tidak dipahami secara baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gangguan jiwa menurut ahli adalah suatu gangguan bisa pikiran, perasaan, perilaku, emosi, kecerdasan sehingga berdampak pada ganggungan kehidupan penderita yang bersangkutan. Ciri-ciri seseorang yang terkena gangguan jiwa terletak pada titik berat bagian mana dari penderita yang terganggu sebagai penyebab seseorang terganggu jiwanya ;
Menimbang, bahwa gangguan jiwa bisa disebabkan karena ada faktor genetik, lingkungan dan gangguan fisik pada yang bersangkutan sehingga bisa bermanifestasi misalnya disebabkan karena seseorang menderita sakit tertentu (tumor otak) yang menekan jaringan otak maka timbul keanehan pada perilaku yang bersangkutan, bisa juga gangguan kejiwaan yang disebabkan karena kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan gangguan pada otaknya ;
Menimbang, bahwa untuk penderita retardasi mental sedang ia hanya bisa melakukan saja tanpa bisa memahami apa yang dikerjakannya tersebut dan penderita retardasi mental dalam kategori sedang tersebut mudah dipengaruhi, dibohongi dan disugesti oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa juga telah menunjukkan sikap - sikap sebagaimana disebutkan dalam surat keterangan ahli kedokteran jiwa, Nomor : 441/495-YM/V/2016 tanggal 11 Mei 2016, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar terdakwa memang mengalami gangguan kejiwaan karena kurang sempurna akalnya yang disebabkan bawaan dari lahir dengan pikiran Terdakwa yang kurang normal dan dipersidangan terdakwa menunjukkan sikap tingkah laku yang tidak sewajarnya dalam usianya serta terdakwa kurang menyambung bila berkomunikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar terdakwa adalah penderita retardasi mental dalam kategori sedang, dimana terdakwa tidak bisa memahami apa yang dikerjakannya sehingga mudah dipengaruhi, dibohongi dan disugesti oleh orang lain, karena kurang sempurna akalnya oleh karena mana sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP tersebut, Majelis menilai keadaan terdakwa yang menderita retardasi mental dalam kategori sedang tersebut adalah merupakan alasan pemaaf sehingga terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah terbukti tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP, Majelis berpendapat dan sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut dan oleh karenanya kepada terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka kepada terdakwa harus dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 292 KUHP dan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan pasal 191 ayat (2) HUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SATIMIR Panggilan GAGOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga, tetapi Terdakwa tidak dapat dihukum karena alasan pemaaf;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Rabu, 27 Juli 2016 oleh ALDARADA PUTRA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan ZULFANURFITRI, S.H., dan AFDIL AZIZI, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 1 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dan Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZARMAINI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Solok, serta dihadiri ANTI BARLIANA MURDINI, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ZULFANURFITRI, S.H . ALDARADA PUTRA, S.H.
AFDIL AZIZI, S.H., M.Kn.
PANITERA PENGGANTI
ZARMAINI.