16/Pid.Sus/2015/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN
- Menyatakan Terdakwa AMIN AGUS TORSULU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTRI DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI ” ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) Bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkannya ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam dalam tahanan ; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO : 16 / Pid.Sus / 2015 / PN-Tte
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Ternate Cabang Jailolo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------------
-
Nama : AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN Tempat Lahir : Tombra Umur : 55 tahun / 13 Agustus 1959 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec.Jailolo Kab. Halmahera Barat. Agama : Islam Pekerjaan : Anggota Polri
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan Penahanan pada tiap-tiap tingkatan yaitu ;--------
Penangkapan oleh Penyidik Nomor : SP-KAP/38/XII/2014/Reskrim tanggal 18 Desember 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/28/XII/2014/Reskrim tanggal 19 Desember 2014, sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d 07 Januari 2015, Tahanan Rutan ; ----------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ternate di Jailolo Nomor : Print-01/S.2.10.7/Epp.2/01/2015 tanggal 05 Januari 2015, sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015, Tahanan Rutan ; -----------------
Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor : Print-13/S.2.10.7/Ep.2/01/2015 tanggal 23 Januari 2015, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015. Tahanan Rutan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 16/Pid.Sus/2015/PN Tte tanggal 27 Januari 2015, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2015 ; -----------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ................ Nomor : .......................... ;-----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;-----------------------------------------
Setelah membaca risalah pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;---------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AMIN AGUS TORSULU alias AMIN bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; ---------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMIN AGUS TORSULU dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menerima tuntutan Penuntut Umum tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap bertahan pada Tuntutan dan Pembelaannya semula ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 08.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Desember tahun 2014, bertempat di rumah kos-kosan yang ditempati oleh terdakwa AMIN di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi korban Salmina Dogouru Alias Mina bersama-sama dengan saksi Marlisa Torsulu Alias Lisa mendatangi rumah kos-kosan yang ditempati oleh terdakwa AMIN dengan maksud untuk mengambil helm dan kaca spion milik saksi korban Salmina, sesampainya di tempat tinggal terdakwa AMIN, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa AMIN, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa AMIN mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa AMIN mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa AMIN langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa AMIN menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban Salmina dengan terdakwa AMIN masih terikat dalam suatu perkawinan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Kantor Pencatatn Sipil Ternate nomor 477.3/38/1981 tanggal 22 September 1981, pada tanggal 06 Agustus 1981 telah dilangsungkan pernikahan antara saksi korban Salmina dengan terdakwa AMIN, mereka sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak. ------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai seorang ibu rumah tangga, seperti kegiatan mencuci dan memasak serta untuk buang air saja sudah kesulitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan hasil pemeriksaan :
I. Pemeriksaan luar
1. Anggota gerak
i. Tangan Kanan : Pada lengan bawah sepertiga bawah bagian luar terdapat luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas.
ii. Tangan kiri : Pada pergelangan tangan hingga punggung telapak tangan luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas disertai dengan adanya keterbatasan gerak pada sendi pergelangan tangan dikarenakan nyeri.
II. Pemeriksaan penunjang
1. Foto X-ray pergelangan tangan kiri : tidak tampak kelainan radiologi pada foto.
Kesimpulan : Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul. -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ----------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 08.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Desember tahun 2014, bertempat di rumah kos-kosan yang ditempati oleh terdakwa AMIN di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi korban Salmina Dogouru Alias Mina bersama-sama dengan saksi Marlisa Torsulu Alias Lisa mendatangi rumah kos-kosan yang ditempati oleh terdakwa AMIN dengan maksud untuk mengambil helm dan kaca spion milik saksi korban Salmina, sesampainya di tempat tinggal terdakwa AMIN, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa AMIN, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa AMIN mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa AMIN mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa AMIN langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa AMIN menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban Salmina dengan terdakwa AMIN masih terikat dalam suatu perkawinan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Kantor Pencatatn Sipil Ternate nomor 477.3/38/1981 tanggal 22 September 1981, pada tanggal 06 Agustus 1981 telah dilangsungkan pernikahan antara saksi korban Salmina dengan terdakwa AMIN, mereka sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak. ------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan hasil pemeriksaan :
I. Pemeriksaan luar
1. Anggota gerak
i. Tangan Kanan : Pada lengan bawah sepertiga bawah bagian luar terdapat luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas.
ii. Tangan kiri : Pada pergelangan tangan hingga punggung telapak tangan luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas disertai dengan adanya keterbatasan gerak pada sendi pergelangan tangan dikarenakan nyeri.
II. Pemeriksaan penunjang
1. Foto X-ray pergelangan tangan kiri : tidak tampak kelainan radiologi pada foto.
Kesimpulan : Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul. -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 08.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Desember tahun 2014, bertempat di rumah kos-kosan yang ditempati oleh terdakwa AMIN di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Salmina Dogouru Alias Mina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi korban Salmina Dogouru Alias Mina bersama-sama dengan saksi Marlisa Torsulu Alias Lisa mendatangi rumah kos-kosan yang ditempati oleh terdakwa AMIN dengan maksud untuk mengambil helm dan kaca spion milik saksi korban Salmina, sesampainya di tempat tinggal terdakwa AMIN, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa AMIN, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa AMIN mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa AMIN mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa AMIN langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa AMIN menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan hasil pemeriksaan :
I. Pemeriksaan luar
1. Anggota gerak
i. Tangan Kanan
Pada lengan bawah sepertiga bawah bagian luar terdapat luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas.
ii. Tangan kiri
Pada pergelangan tangan hingga punggung telapak tangan luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas disertai dengan adanya keterbatasan gerak pada sendi pergelangan tangan dikarenakan nyeri.
II. Pemeriksaan penunjang
1. Foto X-ray pergelangan tangn kiri : tidak tampak kelainan radiologi pada foto.
Kesimpulan : Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul. ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Korban Salmina Dogouru alias Mina, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa Amin Agus Torsulu yang juga adalah suami dari Saksi Korban ; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban menikah pada tanggal 09 Agustus 1981 dan telah dikaruniai 2 orang anak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 08.30 wit bertempat di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Amin Agus Torsulu ; --------
Bahwa Terdakwa melakukan Kekerasan terhadap Saksi Korban awalnya Saksi Korban dengan Sdri. Lisa datang ke tempat tinggal Terdakwa Amin Agus Torsulu dengan tujuan untuk mengambil helm dan kaca spion, setelah sampai di tempat tinggal terdakwa Amin, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa Amin, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa Amin langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa Amin menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain melakukan kekerasan kepada Saksi Korban, pada saat yang sama Terdakwa juga menampar pipi sebelah kiri Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa sebanyak satu kali serta melempar saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dengan menggunakan Handphone yang mengenai tulang belakang, selanjutnya ketika Saksi Korban serta Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa hendak pulang Terdakwa dengan menggunakan sebuah balok ukuran kecil yang kemudian dilempar serta mengena pada Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi Korban dan Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dari rumah Terdakwa langsung menuju ke Kantor Polisi melaporkan kejadian tersebut untuk selanjutnya diproses ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan Kesimpulan Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun Saksi Korban dan Terdakwa sebagai suami istri namun antara Saksi Korban dan Terdakwa sudah berpisah sejak kurang lebih 4 (empat) tahun karena Terdakwa sudah kawin dengan perempuan lain dan selama berpisah Terdakwa hanya memberikan uang tunjangan istri kepada Saksi Korban sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), namun sejak bulan Oktober sampai sekarang ini Terdakwa sudah tidak lagi memberikan uang kepada Saksi Korban ; -----------------------------------
Bahwa sekarang Saksi Korban sudah bisa beraktifitas sebagaimana biasanya, namun belum bisa melakukan kegiatan seperti mencuci dan memasak karena pergelangan tangan kiri Saksi Korban masih terasa sakit ; ---------------------------------------------------
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ; -------------------------
Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa , Saksi memberikan keterangannya dipersidangan tidak dibawah sumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya sebagai berikut : -------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi adalah anak angkat sedangkan Terdakwa dan Saksi Korban Salmina Dogoru alias Mina adalah orang tua angkat ; ----
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa Amin Agus Torsulu yang juga adalah suami dari Saksi Korban atau orang tua angkat Saksi ; -----------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 08.30 wit bertempat di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Amin Agus Torsulu ; --------
Bahwa Terdakwa melakukan Kekerasan terhadap Saksi Korban awalnya Saksi Korban dengan Sdri. Lisa datang ke tempat tinggal Terdakwa Amin Agus Torsulu dengan tujuan untuk mengambil helm dan kaca spion, setelah sampai di tempat tinggal terdakwa Amin, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa Amin, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa Amin langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa Amin menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain melakukan kekerasan kepada Saksi Korban, pada saat yang sama Terdakwa juga menampar pipi sebelah kiri Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa sebanyak satu kali serta melempar saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dengan menggunakan Handphone yang mengenai tulang belakang, selanjutnya ketika Saksi Korban serta Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa hendak pulang Terdakwa dengan menggunakan sebuah balok ukuran kecil yang kemudian dilempar serta mengena pada tubuh bagian belakang Saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi Korban dan Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dari rumah Terdakwa langsung menuju ke Kantor Polisi melaporkan kejadian tersebut untuk selanjutnya diproses ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan pergelangan tangan Saksi Korban mengalami luka memar dan bengkak serta sampai saat ini belum dapat melakukan aktifitas seperti mencuci dan memasak karena tangan kiri Saksi Korban masih terasa sakit ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ; ------------------------
Saksi Yohana Botha alias Ana , keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa Amin Agus Torsulu yang juga adalah suami dari Saksi Korban atau orang tua angkat Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai kejadian kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Korban Salmina Dogoru alias Mina, Saksi tidak melihatnya secara langsung namun Saksi hanya dengar dari cerita Saksi Korban ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Saksi melihat tangan kiri dari Saksi Korban Salmina Dogoru alias Mina Bengkak, Saksi tanya kepada Saksi Korban “ Kenapa tangannya Bengkak “ yang dijawab oleh Saksi Korban Salima Dogoru alias Mina, bahwa “Tadi Pa Agus ada tola kong jatuh” (dialek Ternate) yang artinya “Tadi Pa Agus mendorong saya setelah saya jatuh sehingga tangan saya bengkak” , setelah itu Saksi mengatakan “kasihan” kalo begitu nanti sabantar papa pulang baru papa yang urut “ ; -----------------------------------
Bahwa sebelum kejadian tersebut Saksi Korban Salmina Dogoru selama ini baik-baik saja namun setelah kejadian tersebut tangan kiri Saksi Korban Salmina Dogoru bengkak; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini Terdakwa dan Saksi Korban Salmina Dogoru adalah suami istri namun sudah tidak tinggal serumah lagi ; ------------------------------------------------------
Bahwa apa penyebab masalah sehingga Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Korban, Saksi tidak tahu ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Amin Agus Torsulu, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban Salmina Dogoru yang juga adalah merupakan istri sah Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban menikah pada tanggal 09 Agustus 1981 dan telah dikaruniai 2 orang anak ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 08.30 wit bertempat di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Amin Agus Torsulu ; --------
Bahwa Terdakwa melakukan Kekerasan terhadap Saksi Korban awalnya Saksi Korban dengan Sdri. Lisa datang ke tempat tinggal Terdakwa Amin Agus Torsulu dengan tujuan untuk mengambil helm dan kaca spion, setelah sampai di tempat tinggal terdakwa Amin, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa Amin, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa Amin langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa Amin menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain melakukan kekerasan kepada Saksi Korban, pada saat yang sama Terdakwa juga menampar pipi sebelah kiri Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa sebanyak satu kali serta melempar saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dengan menggunakan Handphone yang mengenai tulang belakang, selanjutnya ketika Saksi Korban serta Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa hendak pulang Terdakwa dengan menggunakan sebuah balok ukuran kecil yang kemudian dilempar serta mengena pada Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi Korban dan Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dari rumah Terdakwa langsung menuju ke Kantor Polisi melaporkan kejadian tersebut untuk selanjutnya diproses ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan Kesimpulan Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun Saksi Korban dan Terdakwa sebagai suami istri namun antara Saksi Korban dan Terdakwa sudah berpisah sejak kurang lebih 4 (empat) tahun karena Terdakwa sudah kawin dengan perempuan lain dan selama berpisah Terdakwa hanya memberikan uang tunjangan istri kepada Saksi Korban sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), namun sejak bulan Oktober sampai sekarang ini Terdakwa sudah tidak lagi memberikan uang kepada Saksi Korban ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Bukti surat berupa hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan hasil pemeriksaan :
I. Pemeriksaan luar
1. Anggota gerak
i. Tangan Kanan : Pada lengan bawah sepertiga bawah bagian luar terdapat luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas.
ii. Tangan kiri : Pada pergelangan tangan hingga punggung telapak tangan luka memar dan bengkak dengan batas tidak tegas disertai dengan adanya keterbatasan gerak pada sendi pergelangan tangan dikarenakan nyeri.
II. Pemeriksaan penunjang
1. Foto X-ray pergelangan tangan kiri : tidak tampak kelainan radiologi pada foto.
Kesimpulan : Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya maka Majelis perlu terlebih dahulu meninjau unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaaan dalam perkara ini ;-------------------------------------------
Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU.No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU.No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa adalah Dakwaan yang dibuat secara Alternatif dengan mencantumkan kata “ATAU” diantara kedua Dakwaan tersebut, maka berdasarkan teori Pembuktian Hukum Acara Pidana, Dakwaan yang demikian memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih salah satu dari dakwaan tersebut yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan tanpa harus membuktikan dakwaan secara berurutan ; ----------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata lebih mengarah pada unsur-unsur dalam Dakwaan Kedua, oleh karenanya Dakwaan yang dipilih dan dianggap tepat untuk dibuktikan adalah Dakwaan yang Kedua ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua, Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU.No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur – unsurnya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ------------
Ad : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah Siapa saja, Subyek Hukum baik Orang Perorangan (Naturlijke) maupun Badan Hukum (Persoonlijke) pendukung Hak dan Kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ; ------
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan ini adalah TerdakwaAmin Agus Torsulu yang jati dirinya atau identitasnya bersesuaian dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan disamping itu sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dalam diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa harus dinyatakan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” tersebut telah terpenuhi; ---------------------------------
Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini sifatnya alternatif maka jika salah satu unsur telah terbukti maka seluruh unsur dianggap telah terbukti ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam kekerasan fisik adalah ; dengan sengaja merusak kesehatan, menimbulkan penderitaan, rasa sakit atau luka ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 477.3/387/1981 yang menerangkan bahwa antara Terdakwa Agustinus Torsulu dengan Saksi Korban Salmina Dogouru adalah suami istri yang telah melakukan pernikahan yang sah sehingga dengan demikian oleh karena Terdakwa dengan Saksi Korban adalah suami istri maka dengan demikian termasuk dalam lingkup rumah tangga ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Korban, Saksi Marlisa Dogouru, Saksi Yohana Botha dan pengakuan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti Surat berupa Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Bahwa kejadian kekerasan dalam dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar jam 08.30 wit bertempat di Desa Soakonora Dusun Kusumadehe Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat tepatnya di rumah kos-kosan Terdakwa Amin Agus Torsulu ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan Kekerasan terhadap Saksi Korban awalnya Saksi Korban dengan Sdri. Lisa datang ke tempat tinggal Terdakwa Amin Agus Torsulu dengan tujuan untuk mengambil helm dan kaca spion, setelah sampai di tempat tinggal terdakwa Amin, saksi korban Salmina langsung bertemu dengan terdakwa Amin, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “dimana helm dan kaca spion, saya mau ambil.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “saya tidak pernah ambil, siapa bilang saya ambil helm dengan kaca spion.”, kemudian saksi korban Salmina mengatakan “Saudari Lisa bilang kamu yang ambil helm dan kaca spion.”, kemudian terdakwa Amin mengatakan “Lisa kapan papa ambil helm dengan kaca spion, sedangkan papa tidak pernah ke rumah.”, kemudian saksi Lisa mengatakan “Papa tu tukang bafoya, papa yang ambe helm deng kaca spion waktu Lisa datang ke papa pe rumah.” (dialeg Ternate yang artinya papa itu tukang bohong, papa yang ambil helm dengan kaca spion waktu Lisa datang ke rumah papa), kemudian secara tiba-tiba terdakwa Amin langsung mendorong dada saksi korban Salmina, sehingga menyebabkan saksi korban Salmina terjatuh dari teras rumah ke tanah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) cm dengan posisi terlentang sambil kedua tangan saksi korban Salmina menahan tubuhnya, namun tangan saksi korban Salmina tidak mampu menahan berat tubuhnya, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina lebam dan bengkak, sementara saksi korban Salmina dalam posisi terlentang tersebut, terdakwa Amin menarik tangan kiri saksi korban Salmina yang sudah dalam keadaan lebam dan bengkak, sehingga tangan kiri saksi korban Salmina semakin bengkak ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain melakukan kekerasan kepada Saksi Korban, pada saat yang sama Terdakwa juga menampar pipi sebelah kiri Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa sebanyak satu kali serta melempar saksi Marlisa Torsulu alias Lisa dengan menggunakan Handphone yang mengenai tulang belakang, selanjutnya ketika Saksi Korban serta Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa hendak pulang Terdakwa dengan menggunakan sebuah balok ukuran kecil yang kemudian dilempar serta mengena pada Saksi Marlisa Torsulu alias Lisa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMIN AGUS TORSULU Alias AMIN, saksi korban Salmina mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo nomor : 445/1212/RSUD/2014 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, yaitu dr. Arthur H. Makapuan NIP. 19770401 200903 1 001, dengan Kesimpulan Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut didapatkan adanya luka dan bengkak akibat trauma benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun Saksi Korban dan Terdakwa sebagai suami istri namun antara Saksi Korban dan Terdakwa sudah berpisah sejak kurang lebih 4 (empat) tahun karena Terdakwa sudah kawin dengan perempuan lain dan selama berpisah Terdakwa hanya memberikan uang tunjangan istri kepada Saksi Korban sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), namun sejak bulan Oktober sampai sekarang ini Terdakwa sudah tidak lagi memberikan uang kepada Saksi Korban ; ------------------------------------
Bahwa dari perkawinan Terdakwa dan Saksi Korban telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan maka dapat diketahui bahwa perbuatan kekerasan oleh Terdakwa sebagai suami yang dilakukan kepada Saksi Korban sebagai istri termasuk dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, dari keterangan Saksi Korban Salmina Dogouru yang menerangkan bahwa Saksi Korban sudah sembuh dan namun belum dapat beraktifitas sebagaimana biasanya seperti mencuci karena pergelangan tangan kiri Saksi Korban masih terasa sakit demikian juga antara Saksi Korban dengan Terdakwa belum ada perdamaian oleh karena Terdakwa sudah kawin lagi dengan perempuan lain sehingga hal ini menyebabkan hubungan antara Saksi Korban dengan Terdakwa sebagai suami istri sudah tidak harmonis lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “ Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” telah terpenuhi ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa maka perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 44 ayat (4) UU.No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal pada diri Terdakwa yang dapat dijadikannya sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukannya, sehingga oleh karenanya maka Terdakwa tetap dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut dan sudah sepantasnya pula untuk dijatuhi pidana ;---------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal penjatuhan pidana tidak semata-mata hanya memperhatikan kepentingan Saksi Korban saja akan tetapi juga harus memperhatikan hak dan kepentingan Terdakwa sebagaimana layaknya; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan pidana yang akan dijatuhkan nantinya Majelis Hakim berpendapat bahwa hal itu telah cukup menginsyafkan Terdakwa akan kesalahannya dan telah pula memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pada dasarnya maksud dan tujuan penegakan hukum pidana adalah untuk menjaga keseimbangan tata tertib dalam masyarakat dan mencegah pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah menimbulkan efek jera dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta keadilan; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;---------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa didasarkan pada sikap Terdakwa yang emosional ; ------------------------
Terdakwa sebagai Anggota Polri tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang kepala keluarga ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan berlaku sopan dalam persidangan ;-------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;---------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;--
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU.No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AMIN AGUS TORSULU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTRI DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI ” ; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) Bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkannya ; -----------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam dalam tahanan ; ------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2015 , oleh kami HAMZAH KAILUL, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, WILSON SHRIVER,SH dan SLAMET BUDIONO SH. MH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SUMARTINI WARDIO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh REZA FAIZAL. SH sebagai Penuntut Umum dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa. -------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA HAMZAH KAILUL, SH |
| PANITERA PENGGANTI SUMARTINI WARDIO |