2166 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2166 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Bintaro Business Center Jalan R.C. Veteran Nomor 1-I
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA, vs PT HANDARU ADHIPUTRA
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2166 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Surya No. 1, Kota Surabaya, yang diwakili oleh Ir. Sri Mulyono, MM., Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. Aris Abdullah, SH.,MSi.,MH., Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan kawan-kawan, berkantor di Jalan Taman Surya No. 1, Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
melawan
PT HANDARU ADHIPUTRA, berkedudukan di YRS II No. 8, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan/atau di Jalan Karah Agung VII, No. 17 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rifani Fauzi, SH., Advokat, berkantor di Jalan Babadan Rukun II, No. 17 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2012, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
dan
IR. SUSPRIJANTO, MM., KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Type A RS Dr. Soewandhie Surabaya, berkedudukan di Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa antara pihak Penggugat dengan Turut Tergugat telah terjadi suatu kesepakatan bersama dan telah menanda tangani suatu akte yang tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nomor: 645.3/1315/436.6.2/2009, tertanggal 10 Juli 2009 dan Addendum-1 No. 645.3/2470.17/436.6.2/2009, tanggal 17 November 2009. Dalam Pembangunan Gedung Type A RS Dr. Soewandhie;
2. Bahwa Turut Tergugat dalam Perjanjian adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Type A RS. Dr. Soewandhie Kota Surabaya. Sedangkan Tergugat adalah sebagai pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan kepada Penggugat. Sehingga keduanya mempunyai tanggungjawab dalam perkara a quo;
3. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Penggugat mengajukan permohonan pembayaran angsuran/termin ke-II kepada Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pembangunan gedung dan peralatan RS. Dr. Soewandhie Pemerintah Kota Surabaya;
4. Bahwa kemajuan proyek yang dilaksanakan/dicapai oleh pihak Penggugat adalah 60,387% (enam puluh koma tiga delapan tujuh persen), berdasarkan Berita Pemeriksaan Bersama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Fisik Pekerjan Dalam Rangka Pembayaran Angsuran kedua
No: 645.312750.42/436.6.212009 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (pertama/STT-I) No: 645.312750.42/436.6.212009, yang keduanya tertanggaI 23 Desember 2009, yang telah diterima dan disetujui serta ditandatangani oleh pihak Turut Tergugat;
5. Bahwa pihak Penggugat telah membuat Iaporan Pemeriksaan Pekerjaan dan permohonan pembayaran angsuran ke-2 dan STT-l tersebut kepada Tergugat dimana diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Turut Tergugat), akan tetapi pihak para Tergugat melalui wakil-wakilnya tidak dapat memenuhi permohonan Pembayaran tersebut;
6. Bahwa oleh karena tagihan Penggugat pada Tergugat belum juga dlbayar sampai berakhirnya tahun 2009, maka kemudian Penggugat melakukan gagatan wanprestasi kepada Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomer 323/Pdt.G/2010/PN.Sby, dimana dalam amar putusannya Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji), sehingga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pengugat sebesar Rp1.350.648.765,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima Rupiah);
7. Bahwa pengaturan mengenai sanksi keterlambatan bagi pengguna barang/jasa (i.c. Para Tergugat), sebagaimana nampak dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 37 ayat (2) berbunyai sebagai berikut :
"Bila terjadi keterlambatann pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarnya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku";
Bahwa dengan adanya klausa sanksi bagi pengguna barang/jasa (Pemerintah) dalam Keppres No.80 Tahun 2003 tersebut, menunjukkan kontrak pengadaan oleh pemerintah secara normatif terdapat kewajiban kontraktual yang dilakukan bila kesalahan terdapat pada pemerintah sebagai pengguna barang/jasa. Dalam hal ini menurut Prof.Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH.,MHum., dalam bukunya Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah, mengatakan: "Berapa sesungguhnya kerugian yang diderita oleh pihak lain tidak lagi menjadi hal yang perlu dibuktikan. Penggugat dalam kaitan ini cukup membuktikan adanya kesalahan Tergugat yakni telah melakukan pelanggaran atas kewajiban kontraktualnya";
(Prof.Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH., Hukum Perjanjian Prinsip Hukum
Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah, Penerbit LaksBang Press Indo, hal.298);
8. Bahwa setelah gugatan No 323/Pdt.G/2010IPN.Sby., yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht) diberitahukan kepada Tergugat, dimana Tergugat seharusnya membayar sesuai putusan pengadilan sebesar Rp1.350.648. 765,00 namun pada kenyataannya Tergugat telah melakukan pemotongan terbadap tagihan tersebut yaitu uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp388.372.440,00 dan denda ganti rugi sebesar Rp410.902.200,00
seluruhnya berumlah Rp799.274.640,00 Sehingga dengan demlkian perbuatan Tergugat tersebut apat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak tagih dari Penggugat;
9. Bahwa dengan demikian sah menurut hukum Penggugat meminta pada Tergugat untuk mengembalikan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp388.372.440,00 dan denda ganti rugi sebesar Rp410.902.200,00 sehingga selruhnya berjamla Rp799.274.640,00 kepada Penggugat;
10. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut di atas, dimana Para Tergugat telah melakukan kesalahan, maka sangat adil menurut hukum Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 23 ayat (4) surat Perjanjian Kontrak berupa :
1. Jaminan pelaksanaan menjadi milik Pihak Pertama;
2. Jaminan uang muka (jika ada) menjadi milik Pihak Pertama;
3. Sisa uang muka (jika ada haruss dilunasi oleh Pihak Kedua;
4. Membayar denda dan ganti rugi 5% kepada daerah;
5. Pengenaan daftar hitam (blacklist) untuk jangka waktu 2 (dun) tahun;
11. Bahwa oleh karena adanya kesalahan para Tergugat yang menyebabkan kerugian pihak Penggugat, maka sudah sepatutnya pengenaan daftar hitam (blacklist) sangat merugikan dan mengancam eksistensi Penggugat dalam bisnis pengadaan barang dan jasa, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tuntutan provisionil Penggugat untuk menghukum Para Tergugat tidak mengenakan daftar hitam (blacklist) pada Penggugat sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
12. Bahwa agar Para Tergugat mentaati dan segera melaksanakan putusan perkara ini, maka Penggugat mobon Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
13. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan sempurna maka sesuai Pasal 180 HIR, dan berdasarkan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000, dimana di dalamnya telah dijelaskan pada point 4 huruf f, putusan serta merta dapat dilakuka bila:
"Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan", maka sepantasnya menurut hukum putusan serta merta dapat dikabulkan, untuk itu kami mohon Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang terhormat menjatuhkan putusan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun bentuk upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Provisi Pengugat;
2. Menghukum Para Tergugat untuk tidak memberikan daftar hitam (blacklist) pada PT. Handaru Adhiputra (Penggugat), sebagai rekanan Pemerintah daerah Kota Surabaya dan apabila telah dikenakan daftar hitam (blacklist) pada PT. Handaru Adhiputra (Penggugat) dilakukan pencabutan daftar hitam (blacklist) tersebut;
3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum daIam Pasal 23 ayat (4) Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Nomor: 645.3/1315/436.6.2/2009, tertanggal 10 Juli 2009 dan Addendum-l No. 645.3/2470.17/436.6.2/2009, tanggal 17 November 2009. Dalam Pembangunan Gedung Type A RS. Dr. Soewandhie;
4. Menyatakan Jaminan Pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/diuangkan
oleh Tergugat;
5. Menyatakan tidak sah pemotongan oleh Tergugat berupa uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp388.372.440,00 dan denda ganti rugi sebesar
Rp410.902.200,00
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp388.372.440,00 dan denda ganti rugi sebesar Rp410.902.200,00 sehingga seluruhnya berjumlah Rp799.274.640,00 kepada Penggugat;
7. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan atas barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak dalam kekuasaan Tergugat sebagai Pengguna Barang;
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
9. Menghukum Para Tergugat melaksanakan putusan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun Para Tergugat mengadakun Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
10. Menghukum Turut Tergugat mematuhi putusan perkara ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
ATAU:
-- Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Obscuur Libel:
Bahwa secara fakta ternyata Penggugat berupaya menggeneralisir kedudukan Tergugat sebagai pihak-pihak dalam komparisi yang keliru yang menyebabkan gugatan kabur. Hal tersebut terlihat dalam posita gugatan angka 2 yang menyebutkan:
“.......... Sedangkan Tergugat adalah sebagai pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan kepada Penggugat. Sehingga keduanya mempunyai tanggung jawab dalam perkara a quo....";
Dalil tersebut yang menyatakan keduanya mempunyai tanggung jawab adalah kabur dan patut ditolak karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah ke tujuh kalinya dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, Pasal 1 angka 2 mengatur
bahwa:
"........Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu........”
Lebih lanjut, dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 1 angka 25 mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat dengan Keputusan Pengguna Anggaran atau KPA pada Sekretariat Daerah, sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Dengan demikian Tergugat membantah dan menolak posita Penggugat karena tanggung jawab dalam perjanjian kontrak ada pada PPKm dan bukan menjadi tanggung jawab Tergugat;
2. Tidak Ada Hubungan Hukum
Bahwa sebagaimana telah diakui dalam posita gugatan Penggugat angka 1 yang menyebutkan:
“.......bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat telah terjadi kesepakatan bersama dan telah menandatangani suatu akte yang tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang No. 645.3/1315/436.6.2/009 tanggal 10 Juli 2009 dan Addendum-1 No. 645.3/2470.17/436.6.2/2009 tanggal 17 November 2009 Dalam Pembangunan Gedung Type A RS. Dr. Soewandhie......”;
Menurut hemat Tergugat posita tersebut adalah pengakuan yang sempurna yang tidak terbantahkan tentang akan adanya suatu akte perjanjian dengan pihak Turut Tergugat, kenyataannya secara fakta sampai saat ini Tergugat tidak pernah mengadakan ikatan kesepakatan dengan Penggugat, maka Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak Penggugat;
3. Nebis In Idem:
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan obyek yang sama dan materi gugatan yang sama pula dan sudah memiliki putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam gugatan perdata Nomor Perkara 323/Pdt.G/2010/PN.Sby., yang telah diputus oleh PN Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010. Adapun materi gugatan ini yang terjadi nebis in idem dengan materi gugatan awal yang telah diputus diuraikan sebagai berikut:
A. Posita
a. Pihak-pihak yang bersengketa
-- Penggugat: PT. HANDARU ADHIPUTRA
-- Tergugat : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya
b. Posita angka 5 dalam gugatan awal dinyatakan:
"...... bahwa kemajuan proyek yang telah dilaksanakan/dicapai oleh pihak Penggugat adalah 60,387 % (enam puluh koma tiga delapan tujuh persen)......”;
Hal tersebut nebis in idem dengan posita angka 4 gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
c. Posita angka 3 dalam gugatan awal dinyatakan:
“......bahwa antara Tegugat dan Penggugat terikat kontrak sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No. 645.3/1313/436.6.2/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nama kegiatan pembangunan gedung dan peralatan RSD. Dr. Soewandhie dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type A. RS. Dr. Soewandhie .....";
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan posita angka 1 gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
d. Posita angka 4 dan angka 7, dalam Pasal 4 gugatan awal dinyatakan:
"...... bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Penggugat mengajukan permohonan pembayaran angsuran/termin ke-II kepada Penguasa Pengguna Anggaran selaku PPKm.......“;
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan posita 3 dan 5 gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
B. Petitum
a. Provisi angka 2 dalam gugatan awal dinyatakan:
"..... menyatakan Penggugat tidak dapat di blacklist (daftar hitam) sebagai rekanan Pemerintah Kota Surabaya........" ;
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan provisi angka 2 gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
b. Provisi angka 3 dalam gugatan awal dinyatakan:
“.......Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/ diuangkan.......";
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan petitum pokok perkara angka 4 gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
Dalam Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa:
“........Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula .........”;
mengandung pengertian sebuah perkara dengan objek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 1012/Pdt.G/2010/PN./Sby., tanggal 12 mei 2011, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah pemotongan oleh Tergugat berupa uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp388.372.440,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah) dan denda ganti rugi sebesar Rp410.902.200,00 (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus dua ribu dua ratus Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp799.274.640,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh Rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai uang jaminan pelaksanaan dan denda ganti rugi sebesar Rp799.274.640,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh Rupiah);
5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat dan Turut Tergugat yang hingga kini ditaksir sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 692/Pdt/2011/PT.Sby., tanggal 22 Desember 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding, pada tanggal 17 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 1012/Pdt.G/2010/PN.Sby., jo Nomor 692/PDT/2011/PT.SBY., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat/Terbanding pada tanggal 19 April 2012;
Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 16 Maret 2012
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengandung kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar, hal tersebut terlihat dalam pertimbangannya Judex Facti mengenai penolakan eksepsi Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi karena sangatlah tidak adil dan tidak berdasar jikalau sampai pada pemeriksaan pokok perkara, eksepsi-eksepsi Tergugat/Pembanding yang berupa eksepsi prosesual diluar eksepsi kompetensi, tidak pernah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan eksepsi dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 136 HIR, yang berbunyi “Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”;
Dengan demikian putusan Judex Facti terjadi ketidakcermatan dalam mempertimbangkan eksepsi Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi;
2. Bahwa sampai saat ini Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi tidak pernah mengadakan ikatan perjanjian dan tidak mempunyai hubungan hukum perjanjian dengan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi melainkan yang benar adalah antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPKm), tetapi bukan dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No: 645.3/1315/436.6.2/2009 tertanggal 10 Juli 2009, dalam hal Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Gedung Kesehatan dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type A RS. Dr.Soewandhi Surabaya, (vide putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 323/Pdt.G/2010/ PN.Sby., tanggal 6 Juli 2010 tentang gugatan perdata mengenai Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) pada persoalan yang sama. Judex Facti lalai tidak pernah mempertimbangkan kondisi faktual yang terjadi.
3. Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Gedung Kesehatan dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type A RS. Dr.Soewandhi Surabaya, lokasi Kota Surabaya faktanya sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan dan melakukan pemotongan terhadap tagihan Penggugat/Terbanding dan mengenakan blacklist tidak bertentangan dengan hukum dan bahkan sudah sesuai dengan hukum, sebagaimana isi dari pada amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk perkara Nomor 323/Pdt.G/2010/PN.Sby tanggal 6 Juli 2010 yang telah menolak tuntutan provisi Penggugat, dalam petitumnya Penggugat menginginkan:
-- menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-- menyatakan Penggugat tidak dapat di blacklist (daftar hitam) sebagai rekanan Pemerintah Kota Surabaya sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
-- menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/ diuangkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
Begitu pula dalam pokok perkara putusan Nomor 323/Pdt.G/2010/PN.Sby tanggal 6 Juli 2010 tidak ada larangan untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, pengenaan denda maupun blakclist serta pembatalan perjanjian Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No: 645.3/ 1315/436.6.2/2009 tertanggal 10 Juli 2009. Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak tetap terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini sesuai asas Pacta Sunt Servanda yang dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu: (1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kensekuensi dari hak-hak yang diperolehnya;
4. Bahwa obyek dari perjanjian antara kedua belah pihak adalah proyek dengan nama kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Gedung Kesehatan dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type A RS. Dr.Soewandhi Surabaya, yang bertujuan untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara, sedangkan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100 % (sebagaimana telah diakui pada gugatannya angka angka 4 yaitu:“………..Bahwa kemajuan proyek yang dilaksanakan/dicapai oleh pihak Penggugat adalah 60,387% (enam puluh koma tiga delapan tujuh persen)……….”;
5. Sehingga apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut sangatlah merugikan rakyat terutama anak didik yang saat itu sedang mencari ilmu di lokasi tersebut. Dengan tidak mengurangi amar putusan Pengadilan Negeri untuk membayar nilai tagihan sesuai angka yang tercantum dalam amar putusan, tetapi demikian itu sangatlah pantas jika keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan sanksi ganti rugi, denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan, sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No: 645.3/1315/436.6.2/2009 tertanggal 10 Juli 2009, berikut addendum-addendumnya, Pasal 23 ayat (4) yang berbunyi:
“Pemutusan dan atau pembatalan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian Pihak Kedua dikenakan sanksi berupa:
a. Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Pihak Pertama;
b. Jaminan uang muka (jika ada) menjadi milik Pihak Pertama;
c. Sisa uang muka (jika ada) harus dilunasi oleh Pihak Kedua;
d. Membayar denda dan ganti rugi kepada daerah;
e. Pengenaan daftar hitam (blacklist) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;
Hal mana telah sesuai pula dengan temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
6. Judex Facti lalai dalam mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan. Bahwa pihak Turut Tergugat lah yang telah meletakkan dasar perjanjian yang mengikat para pihak sebagaimana dituangkan dalam Pakta Integritas tanggal 23 April 2009 yang sepakat untuk melaksanakan pekerjaan sampai selesai dengan segala konsekuensianya berikut penjelasan sanksi-sanksi berupa sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 angka 21 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Pakta Integritas adalah “Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penggunan barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencagah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa);
Dengan demikian Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena pencairan jaminan pelaksanaan proyek, pemotongan uang jaminan dan pengenaan denda ganti rugi sudah sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No: 645.3/1315/436.6.2/2009, tanggal 10 Juli 2009, berikut addendum-addendumnya dalam hal Pembangunan Gedung Type A RS. Dr. Soewandhi, temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Penggugat/Terbanding tanggal 23 April 2009 serta amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk perkara Nomor 323/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal 6 Juli 2010;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 6:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah tepat dan benar, karena sesuai dengan pemeriksaan di persidangan, Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Tergugat tidak membayar tagihan Penggugat secara penuh sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri in casu putusan Nomor 323/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal 6 Juli 2010, sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya bahwa pemotongan yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara a quo adalah sah;
Bahwa selain itu alasan Pemohon Kasasi pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2012 oleh Dr. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH.,SIP.,M.Hum., dan Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ ttd/
Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH.,SIP.,M.Hum.,Dr. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/
Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,00 ttd/
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi Rp489.000,00
J u m l a h …………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH.
NIP 1961 0313 1988 03 1003