170/PID.SUS/2015/PN.Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 170/PID.SUS/2015/PN.Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NORMAN alias AMANG Bin (Alm) AHMAD
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa NORMAN Alias AMANG Bin (Alm) AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar “ - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsider : 1(satu) bulan kurungan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ; - Menetapkankan barang bukti berupa : - Destro Warna Kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir / bungkus plastic kecil + 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ; - Destro Warna Biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus plastic kecil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir. - Destro Warna Putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir - Zenith / carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butir. - Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir. - 1 (satu) kotak reciver merk Orange Tv Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
P U T U S A N
NO: 170/PID.SUS/2015/PN.Bln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NORMAN alias AMANG Bin (Alm) AHMAD
Tempat lahir : Amuntai
Umur / tanggal lahir : : 60 tahun / 01 Juli 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Rajawali No.122 RT.07 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 04 April 205 s.d. tanggal 23 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 April 2015 s.d. tanggal 13 Mei 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2015 s.d. tanggal 07 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 28 Mei 2015 s.d. tanggal 26 Juni 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 27 Juni 2015 s.d. tanggal 25 Agustus 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor.170/Pen.Pid/2015/PN.Bln, tanggal 28 Mei 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batulicin Nomor.170/Pen.Pid/2015/PN.Bln , tanggal 28 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Batulicin berikut Surat Dakwaan No.Reg.Perkara.No:PDM-96/BTL/Euh.2/05/2015 ,tertanggal 27 Mei 2015 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM- PDM – 96 /Q.3.21/05/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NORMAN Alias AMANG Bin (Alm) AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NORMAN ALIAS AMANG Bin (Alm) AHMAD dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir /bungkus plastik kecil + 1(satu) bungkus isi (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ;
Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir/bungkus plastik kecdil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir ;
Destro warna putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) yang bungkus yang berisi 5 (lima) butir/bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir ;
Zenith/carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butiur ;
Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir ;
1 (satu) kotak receiver merk Orange Tv
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- Dirampas untuk negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa di berikan keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Duplik yang disampaikan terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di depan sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa NORMAN Als AMANG Bin (Alm) AHMAD , pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2015, bertempat di Pasar Atas Bamega Pura Desa Sungai Danau Kec.Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau menegdarkan sediaan farmasi dan/.atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diats, sdr.Erwin dan sdr.Dimas (keduanya merupakan anggota Polsek Satui) mendapatkan informasi dar masyarakat bahwa terdakwa menjual obat Dextro, Zenith/Carnophen,dan Somadril di toko terdakwa yang beralamat di Pasar Atas Bamega Pura Desa Sungai Danau Kec.Satui Kabupaten Tanah Bumbu kemudian sdr.Erwin dan sdr.Dimas melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan Dextro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir/bungkus plastik kecil+ 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir, Dextro warna putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir/bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir, Zenith/Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir+2 (dua) butir sebanyak 102 (seratus dua) butir, Somadril Compasitun isi 7 (tujuh) butir, yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak receiver merk orange TV dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obat tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sales Obat yang terdakwa tidak mengenalinya yang pada saat itu datang menawarkan pbat-obatan jenis Carnophen/Zenith dan Dextro dimana dari penjualan Carnophen/Zenith terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbox atau 10 keping dan untuk Dextro sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox 400 butir ;
Bahwa terdakwa menjual Carnophen/Zenith dengan harga Rp.400.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping dan perbutirnya terdakwa jual seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan obat Dextro terdakwa menjual 1 (satu) bungkus berisi 6 butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Badan POM RI di Banjarmasin :
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0074.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan sisi lainnya yang mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol maka obat Zenith tersebut termasuk di dalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar carnophen tablet yang termasuk di dalam Kategori obat bebas terbatas ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0075.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang mengandung Parasetamol , Kafein, dan Karisoprodol maka obat Somadril Compositum tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Repbulik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0071.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya yang mengandung Dekstrometorphan HBr maka obat dekstro tersebut termasuk di dalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar Dekstro warna kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung dekstromethorpan HBr yang termasuk di dalam kategori obat bebas terbatas ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0072.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet bentuk oval berwarna biru dengan penandaan ZP pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Dekstrometorphan HBr maka onbat dekstro warna biru tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dektro warna biru dengan logo ZP dengan hasil mengandung dektromethorphan HBr yang termasuk di dalam kategori obat bebas terbatas ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0073.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan huruf Y pada satu sisi lainnya yang mengandung Trihexyphenidyl HCL maka obat Dektro warna putih tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dnegan Surat Keputusan Badan Pengawas No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dekstro tablet dengan logo huruf Y dengan hasil mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk di dalam kategori obat bebas terbatas ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen dan obat Dekstromethophan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NORMAN Als AMANG Bin (Alm) AHMAD , pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2015, bertempat di Pasar Atas Bamega Pura Desa Sungai Danau Kec.Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diats, sdr.Erwin dan sdr.Dimas (keduanya merupakan anggota Polsek Satui) mendapatkan informasi dar masyarakat bahwa terdakwa menjual obat Dextro, Zenith/Carnophen,dan Somadril di toko terdakwa yang beralamat di Pasar Atas Bamega Pura Desa Sungai Danau Kec.Satui Kabupaten Tanah Bumbu kemudian sdr.Erwin dan sdr.Dimas melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan Dextro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir/bungkus plastik kecil+ 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir, Dextro warna putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir/bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir, Zenith/Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir+2 (dua) butir sebanyak 102 (seratus dua) butir, Somadril Compasitun isi 7 (tujuh) butir, yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak receiver merk orange TV dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obat tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sales Obat yang terdakwa tidak mengenalinya yang pada saat itu datang menawarkan pbat-obatan jenis Carnophen/Zenith dan Dextro dimana dari penjualan Carnophen/Zenith terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbox atau 10 keping dan untuk Dextro sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbox 400 butir ;
Bahwa terdakwa menjual Carnophen/Zenith dengan harga Rp.400.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping dan perbutirnya terdakwa jual seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan obat Dextro terdakwa menjual 1 (satu) bungkus berisi 6 butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Badan POM RI di Banjarmasin :
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0074.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan sisi lainnya yang mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol maka obat Zenith tersebut termasuk di dalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar carnophen tablet yang termasuk di dalam Kategori obat bebas terbatas ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0075.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang mengandung Parasetamol , Kafein, dan Karisoprodol maka obat Somadril Compositum tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Repbulik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0071.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya yang mengandung Dekstrometorphan HBr maka obat dekstro tersebut termasuk di dalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar Dekstro warna kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung dekstromethorpan HBr yang termasuk di dalam kategori obat bebas terbatas ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0072.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet bentuk oval berwarna biru dengan penandaan ZP pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Dekstrometorphan HBr maka onbat dekstro warna biru tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dektro warna biru dengan logo ZP dengan hasil mengandung dektromethorphan HBr yang termasuk di dalam kategori obat bebas terbatas ;
Nomor : PM.01.06.1001.04.15.0073.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Dra.Mahdalena , Apt., M.Si dengan hasil tablet warna putih dengan penandaan huruf Y pada satu sisi lainnya yang mengandung Trihexyphenidyl HCL maka obat Dektro warna putih tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan izin edarnya sesuai dnegan Surat Keputusan Badan Pengawas No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dekstro tablet dengan logo huruf Y dengan hasil mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk di dalam kategori obat bebas terbatas ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen dan obat Dekstromethophan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti maksud dan isi dari dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ERWIN HADIANSYAH
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polsek Satui yang melakukan penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Pasar Bamega Pura Desa Sungai Danau Keamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual obat merk Carnophen / Zenith di toko terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota Polisi Polsek Satui lainnya menuju Pasar Bamega dan melihat Sdr. Jaja Andika baru saja membeli obat Carnophen / Zenith ;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan obat carnophen / zenith sebanyak 10 (sepuluh) keping dan 2 (dua) butir, destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus, Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus, Destro warna putih ebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus, Somadril Campatisum isi 7 (tujuh) butir yang disimpan terdakwa didalam kotk receiver merk orange tv dan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Carnophen / Zenith;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnophen / zenith dan destro dari sales obat yang mengantarkan obat-obat tersebut ke terdakwa dari banjarmasin dan menitipkan obat tersebut untuk dijual terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari penjualan carnophen dan destro tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi DIMAS WONGSO CIPUTRA,
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polsek Satui yang melakukan penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Pasar Bamega Pura Desa Sungai Danau Keamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual obat merk Carnophen / Zenith di toko terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota Polisi Polsek Satui lainnya menuju Pasar Bamega dan melihat Sdr. Jaja Andika baru saja membeli obat Carnophen / Zenith ;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan obat carnophen / zenith sebanyak 10 (sepuluh) keping dan 2 (dua) butir, destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus, Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus, Destro warna putih ebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus, Somadril Campatisum isi 7 (tujuh) butir yang disimpan terdakwa didalam kotk receiver merk orange tv dan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Carnophen / Zenith;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnophen / zenith dan destro dari sales obat yang mengantarkan obat-obat tersebut ke terdakwa dari banjarmasin dan menitipkan obat tersebut untuk dijual terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari penjualan carnophen dan destro tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi JAJA ANDIKA RAHMAN Bin MUGI DARUSMAN,
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Pasar Bamega Pura Desa Sungai Danau Keamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu saksi membeli obat Carnophen / Zenith dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp.5.000. (lima ribu rupiah) perbutirnya ;
Bahwa carnophen tersebut dibeli oleh saksi untuk digunakan sendiri ;
Bahwa terdakwa menjual carnophen tersebut sudah kurang lebih selama 2 (dua) bulan) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli bernama MELIA SATRI , menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi harus ada ijin dari Dinas Kesehatan dan harus memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan.
Bahwa obat carnophen tersebut sudah ditarik izin edarnya berdasarkan surat keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan izin edar Carnophen tablet ;
Bahwa Somadril termasuk dalam kategori keras yang mana obat dalam kategori tersebut hanya dapat diperjul belikan oleh Apotik dengan resep Dokter ;
Bahwa obat dextromertophan termasuk didalam obat bebas terbatas yang hanya dapat diperjual belikan di apotek atau toko obat yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kemnetrian Kesehatan atau Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
- Destro Warna Kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir / bungkus plastic kecil + 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ;
- Destro Warna Biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus plastic kecil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir.
- Destro Warna Putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir
- Zenith / carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butir.
- Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir.
- 1 (satu) kotak reciver merk Orange Tv
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah di dengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Pasar Bamega Pura Desa Sungai Danau Keamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu terdakwa menjual obat Carnophen kepada Sdr. Jaja Andika sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah) perbutirnya;
Bahwa terdakwa dalam memperjual belikan obat carnophen dan obat dextromertophan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari kementrian Kesehatan ataupun Dinas Kesehatan ;
Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan oleh Polisi Polsek Satui didapati obat carnophen / zenith sebanyak 10 (sepuluh) keping dan 2 (dua) butir, destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus, Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus, Destro warna putih ebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus, Somadril Campatisum isi 7 (tujuh) butir yang disimpan terdakwa didalam kotk receiver merk orange tv dan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Carnophen / Zenith ;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnophen / zenith dan destro dari sales obat yang mengantarkan obat-obat tersebut ke terdakwa dari banjarmasin dan menitipkan obat tersebut untuk dijual terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari penjualan carnophen dan destro tersebut ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan bukti surat berupa :
Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin No. PM.01.06.1001.04.15.0074.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra.Apt.M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko yang menyatakan barang bukti tablet Zenith tablet putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan sisi lainnya positip mengandung karisoprodol, Parasetamol dan kaffein.
Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin No. PM.01.06.1001.04.15.0075.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra.Apt.M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko yang menyatakan barang bukti Somadril Compositum tablet putih dengan penandaan PCC pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya positip mengandung karisoprodol, Parasetamol dan kaffein.
Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin No. PM.01.06.1001.04.15.0072.LP tanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra.Apt.M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko yang menyatakan barang bukti Dextromethorpan kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positip mengandung Dextrometorphan HBr.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka terdapat persesuaian antara alat-alat bukti tersebut maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi Erwin Hadiansyah dan saksi Dimas wongso Ciputra selaku anggota Polisi Polsek Satui pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Pasar Bamega Pura Desa Sungai Danau Keamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi dari anggota kepolisian Polsek Satui mendapatkan informasi terdakwa menjual obat merk Carnophen / Zenith di toko terdakwa ;
Bahwa benar kemudian saksi Erwin Hadiansyah bersama dengan saksi Dimas Wongso Ciputra dengan anggota Polisi Polsek Satui lainnya menuju Pasar Bamega dan melihat Sdr. Jaja Andika baru saja membeli obat Carnophen / Zenith;
Bahwa benar kemudian saksi Erwin Hadiansyah dan Dimas Wongso Ciputra melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan obat carnophen / zenith sebanyak 10 (sepuluh) keping dan 2 (dua) butir destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus, Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus, Destro warna putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus, Somadril Campatisum isi 7 (tujuh) butir yang disimpan terdakwa didalam kotk receiver merk orange tv dan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Carnophen / Zenith;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan carnophen / zenith dan destro dari sales obat yang mengantarkan obat-obat tersebut ke terdakwa dari banjarmasin dan menitipkan obat tersebut untuk dijual terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari penjualan carnophen dan destro tersebut;
Bahwa benar dalam mengedarkan sediaan farmasi harus ada ijin dari Dinas Kesehatan dan harus memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari Dinas Kesehatan dalam menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar terdakwa bukanlah seorang farmasi dan tempat terdakwa menjual obat-obat tersebut bukanlah apotek melainkan toko peralatan musik ;
Bahwa benar dari keterangan ahli obat-obat yang dijual terdakwa obat carnophen tersebut sudah ditarik izin edarnya berdasarkan surat keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan izin edar Carnophen tablet ;
Bahwa benar dari keterangan ahli disebutkan Somadril termasuk dalam kategori keras yang mana obat dalam kategori tersebut hanya dapat diperjul belikan oleh Apotik dengan resep Dokter;
Bahwa benar obat dextromertophan termasuk didalam obat bebas terbatas yang hanya dapat diperjual belikan di apotek atau toko obat yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kemnetrian Kesehatan atau Dinas Kesehatan;
Bahwa benar barang bukti berupa : Destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir /bungkus plastik kecil + 1(satu) bungkus isi (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ;
Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir/bungkus plastik kecdil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir ;
Destro warna putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) yang bungkus yang berisi 5 (lima) butir/bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir ; Zenith/carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butiur ; Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir ;
1 (satu) kotak receiver merk Orange Tv dan Uang tunai Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- telah dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa yang digeledah dari toko terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah termuat dalam putusan dan telah dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Menimbang, bahwa seseorang untuk dapat dipersalahkan apakah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan haruslah dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya terdakwa haruslah dipenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Jo.Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Kedua melanggar Kedua melanggar Pasal 198 Jo.pasal 108 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di dakwa dengan dakwaan Alternatif , maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling tepat dan adil dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan adalah dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Jo.Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Ad1.Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja atau setiap orang yang menjadi pelaku tindak pidana dan merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan serta tidak dikecualikan oleh undang-undang tanpa terkecuali terdakwa ;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan serta menuntut terdakwa yang bernama NORMAN Als AMANG Bin (Alm) AHMAD selama pemeriksaan di persidangan sehat jasmani dan rohaninya ;
Bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana , baik merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;
Bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. Menurut Memorie van Toelichting (Memori penjelasan) mengartikan kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana , yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian , “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang, maka kesengajaan disini adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk berbuat tidak baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , disebutkan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat , obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan dihubungkan dengan pengertian unsur maka akan diuraikan perbuatan terdakwa yang dilarang oleh undang akan tetapi terdakwa menghendakinya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Erwin Hadiansyah dan saksi Dimas Wongso Ciputra selaku anggota Polisi Polsek Satui pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Pasar Bamega Pura Desa Sungai Danau Keamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi dari anggota kepolisian Polsek Satui mendapatkan informasi terdakwa menjual obat merk Carnophen / Zenith di toko terdakwa kemudian saksi Erwin Hadiansyah bersama dengan saksi Dimas Wongso Ciputra dengan anggota Polisi Polsek Satui lainnya menuju Pasar Bamega dan melihat Sdr. Jaja Andika baru saja membeli obat Carnophen / Zenith kemudian saksi Erwin Hadiansyah dan Dimas Wongso Ciputra melakukan penggeledahan di toko terdakwa dan menemukan obat carnophen / zenith sebanyak 10 (sepuluh) keping dan 2 (dua) butir destro warna kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus, Destro warna biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus, Destro warna putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus, Somadril Campatisum isi 7 (tujuh) butir yang disimpan terdakwa didalam kotk receiver merk orange tv dan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan Carnophen / Zenith, selanjutnya dari pengakuan terdakwa dipersidangan terdakwa mendapatkan carnophen / zenith dan destro dari sales obat yang mengantarkan obat-obat tersebut ke terdakwa dari Banjarmasin dan menitipkan obat tersebut untuk dijual terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari penjualan carnophen dan destro tersebut ;
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa yang telah menjual obat sesuai dari barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : Destro Warna Kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir / bungkus plastic kecil + 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ; Destro Warna Biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus plastic kecil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir ; Destro Warna Putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir ; Zenith / carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butir ; Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir yang disimpan dalam 1 (satu) kotak reciver merk Orange Tv berdasarkan keterangan ahli dalam mengedarkan sediaan farmasi harus ada ijin dari Dinas Kesehatan dan harus memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari Dinas Kesehatan dalam menjual obat-obatan tersebut dan juga terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tempat terdakwa menjual obat-obat tersebut bukanlah apotek melainkan toko peralatan musik dan terhadap obat-obat yang dijual terdakwa obat carnophen tersebut sudah ditarik izin edarnya berdasarkan surat keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan izin edar Carnophen tablet , dan terhadap barang bukti Somadril termasuk dalam kategori keras yang mana obat dalam kategori tersebut hanya dapat diperjul belikan oleh Apotik dengan resep Dokter sedangkan obat dextromertophan termasuk didalam obat bebas terbatas yang hanya dapat diperjual belikan di apotek atau toko obat yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan atau Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas , Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk mengedarkan sediaan farmasi, sebab terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin edar dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengedarkan kefarmasian akan tetapi terdakwa menghendaki mengedarkan obat-obat yang dijual di tokonya maka hal ini bertentangan dengan undang-undang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Kesatu telah terpenuhi, maka dakwaan Kesatu harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan , maka terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dikwalifikasikan “Tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukannya pada diri terdakwa alasan pembenar dan alasan pemaaf akan perbuatan yang telah dilakukannya,maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa mengingat tidak adanya alasan yang dapat mengalihkan penahanan terdakwa maka kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;tatusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: Destro Warna Kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir / bungkus plastic kecil + 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ; Destro Warna Biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus plastic kecil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir ; -Destro Warna Putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir ; Zenith / carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butir; Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir ; 1 (satu) kotak reciver merk Orange Tv, adalah barang bukti yang tidak dapat dimanfaatkan lagi dan dikhawatirkan disalahgunakan maka akan dirampas untuk dimusnahkan ; uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana , berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernaha dihukum ;
Terdakwa sudah tua ;
Mengingat akan Pasal 197 Jo.Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NORMAN Alias AMANG Bin (Alm) AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsider : 1(satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menetapkankan barang bukti berupa :
- Destro Warna Kuning sebanyak 515 (lima ratus lima belas) bungkus yang berisi 6 (enam) butir / bungkus plastic kecil + 1 (satu) bungkus isi 5 (lima) butir dengan jumlah 3.095 (tiga ribu sembilan puluh lima) butir ;
- Destro Warna Biru sebanyak 404 (empat ratus empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus plastic kecil jumlah 2.020 (dua ribu dua puluh) butir.
- Destro Warna Putih sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) bungkus yang berisi 5 (lima) butir / bungkus dengan jumlah 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) butir
- Zenith / carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir + 2 (dua) butir jumlah 102 butir.
- Somadril Campasitum isi 7 (tujuh) butir.
- 1 (satu) kotak reciver merk Orange Tv
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratn Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : Rabu, tanggal 07 Juli 2015 , oleh kami FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis , VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH dan HARRIES KONSTITUANTO,S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan ini telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh HERI HARJANTO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dengan dihadiri oleh HARRY FAUZAN ,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua
VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH FIDIYAWAN SATRIANTORO,S.H
HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn
Panitera Pengganti
HERI HARJANTO,S.H