96/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 96/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI
1. Menyatakan terdakwa Suharjono Efendi bin Senin Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “
P U T U S A N
Nomor : 96/Pid.Sus/2014/PN.Kd.Mn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI | |
| Tempat lahir | : | Bukit Tinggi | |
| Umur/Tgl.lahir | : | 49 Tahun / 02 Pebruari 1965 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Pucangrejo 3 Rt.012, Rw.004, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun; | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa telah ditahan : :
Penuntut Umum , Penahanan rumah sejak tanggal 29 April 2014 s/d 18 Mei 2014 ;
Hakim, Penahanan rumah sejak tanggal : 07 Mei 2014 s/d 05 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri, Penahanan rumah 6 Juni 2014 s/d 4 Agustus 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara,
Telah memeperhatikan keterangan para saksi dan Terdakwa, surat barang bukti:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, di persidangan tertanggal 8 Juli 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan alternatif kedua kami ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream ;
22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua day cream ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua Night cream ;
11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna kuning ;
9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna putih ;
1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream VIT E ;
1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream VIT E ;
- 1( satu) potongan kertas yang tertera pembelian kosmetik beserta besarnya harga ( tanda /bukti pembelian );
Dirampas untuk dimusnakan;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengaku bersalah berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014 No.REG.PERK.PDM-18/Euh.2/04/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Toko “ Anik “, Pasar Kojo Jl. Setia Budi Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA, masing-masing dari Sat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko “ Anik “ milik Terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI menjual sediaan farmasi berupa kosmetik yang ijin edarnya di batalkan/ ditarik, atas informasi tersebut saksi YAHANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA mengadakan penyelidikan dan DANI EKA SANJAYA membeli kosmetik di Toko Anik yaitu : 1 ( satu ) botol/pot kosmetik racikan Ling Zhi day cream with vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD1004700484 dan 1 (satu) botol kosmetik racikan Ling Zhi night cream with vit E tertera di praoduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD1004700436 dengan harga Rp. 28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ), kemudian saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA dan team dari Sat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Toko “Anik” milik Terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI tersebut dan dalam pemeriksaan dan penggledahan tersebut diketemukan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream white Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;
22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream white Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;
11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ;
11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ;
Bahwa barang-barang bukti tersebut di atas yang diamankan dari Toko “ Anik “ milik terdakwa bukanlah sediaan farmasi yang dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut ijin edarnya telah dibatalkan/ ditarik sebagaimana yang tertuang dalam Public warning No. KH. 00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 yang memuat dartar kosmetik perawatan mengandung bahan berbahaya/ dilarang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI ;
Perbuatan terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Toko “ Anik “, Pasar Kojo Jl. Setia Budi Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA, masing-masing dari Sat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko “ Anik “ milik Terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI menjual sediaan farmasi berupa kosmetik yang ijin edarnya di batalkan/ ditarik, atas informasi tersebut saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA mengadakan penyelidikan dan DANI EKA SANJAYA membeli kosmetik di Toko Anik yaitu : 1 ( satu ) botol/pot kosmetik racikan Ling Zhi day cream with vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD1004700484 dan 1 (satu) botol/ pot kosmetik racikan Ling Zhi night cream with vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD1004700436 dengan harga Rp. 28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ), kemudian saksi YANES SETIAWAN dan saksi DANI EKA SANJAYA dan team dari Sat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Toko “Anik” milik Terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI tersebut dan dalam pemeriksaan dan penggledahan tersebut diketemukan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;
22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;
11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ;
11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ;
Bahwa barang-barang bukti tersebut di atas adalah sediaan farmasi berupa kosmetik yang ijin edarnya telah dibatalkan/ ditarik sebagaimana yang tertuang dalam Public warning No. KH. 00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 yang memuat dartar kosmetik perawatan mengandung bahan berbahaya/ dilarang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI ;
Bahwa barang-barang bukti tersebut di atas yang diamnkan dari Toko “Anik” milik terdakwa, diedarkan oleh terdakwa dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan obat berkhasiat obat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Perbuatan terdakwa SUHARJONO EFENDI bin SENIN EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
WIWIK WINDARTI,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda, ada hubungan kerja pada Terdakwa dengan mendapat upah atau gaji dari pada Terdakwa ;
Bawa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Anik dalam pasar Kojo Jl. Setia Budi Kota Madiun petugas Kepolisian melakukan pengeledahan dan ditemukan 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream ; 22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream ; 7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua day cream ; 7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua Night cream ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna kuning ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna putih ;1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream VIT E ; 1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream VIT E ; 1 ( satu) potongan kertas yang tertera pembelian kosmetik beserta besarnya harga ( tanda /bukti pembelian );
Bahwa pemilik Toko Anik dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi Kota Madiun adalah Bu Anik dan Terdakwa;
Bahwa Saksi kerja di Toko Anik tersebut ;
Bahwa Saksi sudah 1 ( satu ) tahun bekerja di Toko Anik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kosmetik dari Sales ;
Bahwa yang membeli kosmetik tersebut dari sales adalah Bu Anik dan Terdakwa ;
Bahwa yang menjual ke pelanggan berdasarkan perintah Bu Anik dan Terdakwa ;
Bahwa yang dijual di Toko Anik Selain obat juga ada kosmetik;
Bahwa Saksi sudah tidak bekerja di Toko Anik lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam kemasan kosmetik yang disita petugas Kepolisian ada izin edar BPOM atau tidak karena Saksi tidak pernah melihat ;
Bahwa benar 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua day cream ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua Night cream ;1 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna kuning ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna putih ;1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream VIT E ; 1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream VIT E ; 1 ( satu) potongan kertas yang tertera pembelian kosmetik beserta besarnya harga ( tanda /bukti pembelian ) ;dijual di Toko Anik;
Bawa yang melakukan penggeledahan adalah petugas dari Polres Madiun Kota ;
Bahwa petugas dari Polres Madiun Kota tersebut dilengkapi dengan surat perintah tugas;
Bahwa barang yang ditemukan adalah kosmetik racikan ;
Bahwa pemilik pemilik kosmetik racikan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Toko Anik menyediakan kosmetik tersebut kira-kira 3 (tiga) bulan yang lalu ;
Bahwa Terdakwa membeli kosmetik tersebut lebih dari 2 ( dua ) kali ;
Bahwa Terdakwa mendapat barang tersebut dari sales Kira-kira 3 (tiga) bulan ;
Bahwa konsumen ada yang beli banyak juga ada yang beli sedikit ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
SUGENG PRAYITNA,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak mendapat upah atau gaji dari Terdakwa:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan perkara adanya penggeledahan terhadap Toko Anik yang terletak didalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun;
Bahwa Pemilik Toko Anik tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi dipanggil petugas untuk menyaksikan penggeledahan Toko Anik yang terletak didalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar pukul 10.00 WIB;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa dan istrinya ada di Toko Anik yang terletak didalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun;
Bahwa pada waktu penggeledahan tersebut ditemukan kosmetik racikan yang tidak ada izin edarnya ;
Bahwa pada saat Saksi datang sebagian kosmetik tanpa izin edar tersebut sudah ada dimeja dan sebagian belum ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik kosmetik tersebut , yang Saksi tahu barang tersebut dipajang di dalam Toko Anik ;
Bawa tujuan kosmetik tersebut dipajang adalah untuk dijual ;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Terdakwa memperoleh kosmetik tersebut ;
Bahwa saksi adalah petugas kebersihan di Pasar Kojo ;
Bahwa Saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan tersebut ;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan petugas menunjukan surat perintah tugas;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
DANI EKA SANJAYA,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bawa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja Terdakwa
Bawa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan Saksi bersama team yang salah satunya Yanes Setiawan telah melakukan penggeledahan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun yang diduga menjual produk kosmetik yang izin edarnya ditarik ;
Bahwa pemilik Toko Anik adalah Terdakwa yang bernama Suharjono ;
Bahwa pada awalnya Saksi beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Anik menjual kosmetik yang izin edarnya ditarik selanjutnya Saksi bersama team melakukan penyelidikan dengan cara membeli kosmetik tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan hasil kosmetik tersebut izin edarnya ditarik oleh BPOM RI ;
Bahwa merk kosmetik racikan adalah Ling Zhi ;
- Bahwa Saksi membeli 2 (dua) pot kosmetik dengan harga Rp. 28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
Bahwa setelah memperoleh kosmetik tersebut Saksi bersama team melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Toko Anik ;
Bahwa pada saat Saksi bersama team melakukan penggeledahan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas ;
Bahwa selain disaksikan pemilik Toko Anik juga disaksikan oleh Sugeng Prayitna salah satu Pegawai Dinas Pasar ;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ;
Bahwa kosmetik tersebut ditemukan di etalase Toko Anik ;
Bahwa maksud dan tujuan pemilik Toko menaruh kosmetik tersebut dalam etalase untuk dijual ;
Bahwa saksi mengetahui kosmetik racikan tersebut ditarik ijin edarnya dari Public Warning No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh BPOM RI ;
Bahwa Terdakwa mengakui kosmetik tersebut miliknya, yang pada saat disita ada dalam etalase Toko Anik milik Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
YANES SETIAWAN,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bawa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja Terdakwa
Bawa Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan Saksi bersama team yang salah satunya Dani Eka Sanjaya telah melakukan penggeledahan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun ;yang diduga menjual produk kosmetik yang izin edarnya ditarik ;
Bahwa pemilik Toko Anik adalah Terdakwa yang bernama Suharjono ;
Bahwa pada awalnya Saksi beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Anik menjual kosmetik yang izin edarnya ditarik selanjutnya Saksi bersama team melakukan penyelidikan dengan cara membeli kosmetik tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan hasil kosmetik tersebut izin edarnya ditarik oleh BPOM RI ;
Bahwa merk kosmetik racikan adalah Ling Zhi ;
Bahwa Saksi membeli 2 (dua) pot kosmetik dengan harga Rp. 28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
Bahwa setelah memperoleh kosmetik tersebut Saksi bersama team melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Toko Anik ;
Bahwa pada saat Saksi bersama team melakukan penggeledahan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas ;
Bahwa selain disaksikan pemilik Toko Anik juga disaksikan oleh Sugeng Prayitna salah satu Pegawai Dinas Pasar ;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ;
Bahwa kosmetik tersebut ditemukan di etalase Toko Anik ;
Bahwa maksud dan tujuan pemilik Toko menaruh kosmetik tersebut dalam etalase untuk dijual ;
Bahwa saksi mengetahui kosmetik racikan tersebut ditarik ijin edarnya dari Public Warning No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh BPOM RI ;
Bahwa Terdakwa mengakui kosmetik tersebut miliknya, yang pada saat disita ada dalam etalase Toko Anik milik Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli yaitu :
IKA MAYAWATI, S.Farm, Apt,
Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa ;
Bahwa Ahli dimintai pendapat sebagai ahli karena ada surat panggilan dari Kepolisian Resort Kota Madiun dengan adanya seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi yang berupa kosmetik yang tidak memenuhi standart keamanan ;
Bahwa ahli adalah Apoteker Gudang Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Madiun ;
Bawa Ahli adalah Sarjana farmasi Apoteker ;
Bahwa 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ; merupakan sediaan farmasi berupa kosmetik ;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Balai Besar POM RI di Surabaya menyatakan bahwa sediaan kosmetik ini untuk izin edarnya dibatalkan karena tidak terjamin standart keamanan dan mutunya ;
Bahwa menurut Ahli produk itu tidak aman dan tidak memenuhi standart ;
Bahwa nomor izin pendaftaran yang tertera dalam kemasan tersebut sudah tidak berlaku sejak dikeluarkan Public Warning dari BPOM ;
Bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Badan POM RI Nomor KH.00.01.432503 tanggal 11 Juni 2009 dan sudah disosialisasikan oleh Pemerintah melalui Media masa ataupun internet ;
Bahwa izin edar dibatalkan karena kosmetik tersebut mengandung merkury dan Hidrokinon ;
Bahwa dampak pemakaian Merkury/air raksa termasuk logam berat, berbahaya dalam kosmetik yang dista tersebut bisa menyebabkan perubahan kulit, iritasi dan kerusakan pada susunan saraf, Hidrokinon termasuk obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter;
Bahwa kandungan yang berbahaya dalam kosmetik tersebut adalah Merkury dan Hidrokinon ;
Bahwa Merkury menyebabkan cacat pada janin sedangkan Hidrokinon bisa menyebabkan alergi ;
Atas keterangan Ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream ;
22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua day cream ;
7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua Night cream ;
11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna kuning ;
9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna putih ;
1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream VIT E ;
1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream VIT E ;
1 ( satu) potongan kertas yang tertera pembelian kosmetik beserta besarnya harga ( tanda /bukti pembelian ) ;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya penggeledahan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun , yang diduga menjual produk kosmetik yang izin edarnya ditarik ;
Bahwa benar pada saat penggeledahan ditemukan 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ;
Bahwa benar hasil pemeriksaan dari Balai Besar POM RI di Surabaya menyatakan bahwa sediaan kosmetik tersebut untuk izin edarnya dibatalkan karena tidak terjamin standart keamanan dan mutunya ;
Bahwa benar menurut Ahli produk itu tidak aman dan tidak memenuhi standart ;
Bahwa benar nomor izin pendaftaran yang tertera dalam kemasan tersebut sudah tidak berlaku sejak dikeluarkan Public Warning dari BPOM ;
Bahwa benar Surat yang dikeluarkan oleh Badan POM RI Nomor KH.00.01.432503 tanggal 11 Juni 2009 dan sudah disosialisasikan oleh Pemerintah melalui Media masa ataupun internet ;
Bahwa benar izin edar dibatalkan karena kosmetik tersebut mengandung merkury dan Hidrokinon ;
Bahwa benar dampak pemakaian Merkury/air raksa termasuk logam berat, berbahaya dalam kosmetik yang dista tersebut bisa menyebabkan perubahan kulit, iritasi dan kerusakan pada susunan saraf, Hidrokinon termasuk obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter;
Bahwa benar kandungan yang berbahaya dalam kosmetik tersebut adalah Merkury dan Hidrokinon ;
Bahwa benar Merkury menyebabkan cacat pada janin sedangkan Hidrokinon bisa menyebabkan alergi ;
Bahwa benar Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun dijual Kosmetik, buku, alat dapur dan lain-lain ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa didatangi oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota, karena di dalam toko milik Terdakwa kedapatan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak ada izinnya selanjutnya Terdakwa di panggil ke Polres Madiun Kota;
Bahwa benar Terdakwa sudah lama memiliki Toko Anik;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kosmetik tersebut dari sales ;
Bahwa sales yang menjual kosmetik tersebut 1 (satu) orang ;
Bahwa benar kosmetik yang menjadi barang bukti di persidangan adalah kosmetik yang disita dari Toko Anik milik Terdakwa ;
Bahwa benar guna kosmetik tersebut Cream untuk kecantikan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah memeriksa izin kosmetik tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak kenal dengan sales yang menawarkan kosmetik tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa menjual kosmetik tersebut sejak satu bulan yang lalu;
Bahwa benar Toko Anik milik Terdakwa mendapat kiriman kosmetik tersebut satu minggu sekali ;
Bahwa benar Terdakwa mulai menjual kosmetik tersebut karena ada konsumen yang menanyakan apakah ada cream cleansing, selanjutnya ada sales datang menawarkan akhirnya Terdakwa membeli untuk Terdakwa jual di toko ;
Bahwa benar kosmetik tersebut ada 3 (tiga) jenis, yaitu cream warna putih, kuning dan hijau ;
Bahwa benar Terdakwa membeli kosmetik tersebut 1 (satu) dosin dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bawa benar Terdakwa menjual 1 (satu) biji harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar pembeli kosmetik 3 (tiga) jenis, yaitu cream warna putih, kuning dan hijau banyak;
Bahwa benar pembeli kosmetik tersebut kebanyakan ibu-ibu ;
Bahwa benar fungsi kosmetik yang dijual Terdakwa untuk pemutih ;
Bahwa benar saat sales menawarkan kosmetik tersebut Terdakwa tidak menanyakan izin edarnya;
Bahwa benar sales yang menjual ke Terdakwa tidak menyampaikan bahwa produk kosmetik tersebut sudah diuji ;
Bahwa benar kerugian Terdakwa karena membeli kosmetik tersebut kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa benar yang melakukan penggeledahan di Toko Anik milik Terdakwa adalah Petugas Kepolisian Polresta Madiun Kota;
Bahwa benar pelanggan kosmetik 3 (tiga) jenis, yaitu cream warna putih, kuning dan hijau masih ada mencarinya;
Bahwa benar sales yang menjual kosmetik tersebut sudah tidak ada lagi;
Bahwa benar tidak ada konsumen yang protes karena wajahnya rusak ;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa benar Petugas kepolisian menemukan Kosmetik jenis Ling shi Night Cream, Day Cream, Lien-hua Day Cream, Night Cream dan Whitening ;
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesal karena menjual kosmetik yang telah ditarik izin edarnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya penggeledahan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun , yang diduga menjual produk kosmetik yang izin edarnya ditarik ;
Bahwa benar pada awalnya Petugas Polres Madiun Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Anik menjual kosmetik yang izin edarnya ditarik selanjutnya Saksi bersama team melakukan penyelidikan dengan cara membeli kosmetik tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dengan hasil kosmetik tersebut izin edarnya ditarik oleh BPOM RI ;
Bahwa benar merk kosmetik racikan adalah Ling Zhi ;
Bahwa benar Petugas Polres Madiun Kota membeli 2 (dua) pot kosmetik dengan harga Rp. 28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
Bahwa benar setelah memperoleh kosmetik tersebut Petugas Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Toko Anik ;
Bahwa benar pada saat Petugas Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas ;
Bahwa benar selain disaksikan pemilik Toko Anik juga disaksikan oleh Sugeng Prayitna salah satu Pegawai Dinas Pasar ;
Bahwa benar pada saat penggeledahan ditemukan 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ;
Bahwa benar 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 ; merupakan sediaan farmasi berupa kosmetik ;
Bahwa benar Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar di Toko Anik di dalam Pasar Kojo Jl. Setia Budi, Kota Madiun dijual Kosmetik, buku, alat dapur dan lain-lain ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa didatangi oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota, karena di dalam toko milik Terdakwa kedapatan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak ada izinnya selanjutnya Terdakwa di panggil ke Polres Madiun Kota;
Bahwa benar Terdakwa sudah lama memiliki Toko Anik;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kosmetik tersebut dari sales ;
Bahwa benar sales yang menjual kosmetik tersebut 1 (satu) orang ;
Bahwa benar kosmetik yang menjadi barang bukti di persidangan adalah kosmetik yang disita dari Toko Anik milik Terdakwa ;
Bahwa benar guna kosmetik tersebut Cream untuk kecantikan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah memeriksa izin kosmetik tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak kenal dengan sales yang menawarkan kosmetik tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa menjual kosmetik tersebut sejak satu bulan yang lalu;
Bahwa benar Toko Anik milik Terdakwa mendapat kiriman kosmetik tersebut satu minggu sekali ;
Bahwa benar Terdakwa mulai menjual kosmetik tersebut karena ada konsumen yang menanyakan apakah ada cream cleansing, selanjutnya ada sales datang menawarkan akhirnya Terdakwa membeli untuk Terdakwa jual di toko ;
Bahwa benar kosmetik tersebut ada 3 (tiga) jenis, yaitu cream warna putih, kuning dan hijau ;
Bahwa benar Terdakwa membeli kosmetik tersebut 1 (satu) dosin dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bawa benar Terdakwa menjual 1 (satu) biji harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar pembeli kosmetik Ling shi Night Cream, Day Cream, Lien-hua Day Cream, Night Cream dan Whitening banyak;
Bahwa benar pembeli kosmetik Ling shi Night Cream, Day Cream, Lien-hua Day Cream, Night Cream dan Whitening tersebut kebanyakan ibu-ibu ;
Bahwa benar fungsi kosmetik tersebut untuk pemutih ;
Bahwa saat sales menawarkan kosmetik tersebut Terdakwa tidak menanyakan izin edarnya;
Bahwa benar sales tersebut tidak menyampaikan bahwa produk kosmetik tersebut sudah diuji ;
Bahwa benar kerugian terdakwa karena membeli kosmetik tersebut kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa benar yang melakukan penggeledahan di Toko Anik milik Terdakwa adalah Petugas Kepolisian Polresta Madiun Kota;
Bahwa benar pelanggan kosmetik 3 (tiga) jenis, yaitu cream warna putih, kuning dan hijau masih ada mencarinya;
Bahwa benar sales yang menjual kosmetik tersebut sudah tidak ada lagi;
Bahwa benar tidak ada konsumen yang protes karena wajahnya rusak ;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Petugas kepolisian menemukan Kosmetik jenis Ling shi Night Cream, Day Cream, Lien-hua Day Cream, Night Cream dan Whitening ;
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesal karena menjual kosmetik yang telah ditarik izin edarnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam
Kesatu : Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Atau
Kedua : Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan unsur unsurnya antara lain
1. Setiap orang
2.Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewjiban;
Menimbang terdakwa Suharjono Efendi bin Senin Efendi berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa identitas terdakwa yang ada dalam dakwaannya sama dengan identitas terdakwa yang hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa Suharjono Efendi bin Senin Efendi dapat disimpulkan bahwa terdakwa Suharjono Efendi bin Senin Efendi manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya hubungan antara niat melakukan perbuatan dengan hasil yang akan dicapai apabila perbuatan itu dilaksanakan. Sipelaku mengetahui dan menghendaki atau patut memperkirakan bahwa perbuatan tersebut akan menimbulkan suatu akibat tertentu;
Menimbang, bahwa saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membeli 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ;22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik racikan LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ;7 (tujuh) botol/ pot kosmetik CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ;11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 karena ada konsumen yang menanyakan apakah ada cream cleansing, selanjutnya ada sales datang menawarkan akhirnya Terdakwa membeli untuk Terdakwa jual di toko:
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Saksi-saksi menerangkan bahwa Terdakwa membeli kosmetik tersebut 1 (satu) dosin dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) biji harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa apabila kita cermati perbuatan Terdakwa membeli dan selanjutnya menjual kosmetik tersebut tanpak niat Terdakwa untuk mengedarkan kosmeti karena dengan membeli dan menjual Terdakwa pasti mengetahui apabila membeli kosmetik dan kemudian menjual kepada orang lain membuat kosmetik tersebut dapat beredar ke konsumen atau orang yang memakai kosmetik tersebut. Dari perbuatan Terdakwa membeli dan menjual kosmetik tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk mengedarkan dan mengetahui apabila dijual maka barang tersebut akan sampai atau dipakai oleh orang yang membeli kosmetik tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) memerintahkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa berdasarkan public warning /peringatan nomor :KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 dan lampiranya izin edar kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ; LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ; CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ; CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ; CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 telah dibatalan;
Menimbang, bahwa izin edar sudah dibatalkan maka kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ; LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ; CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ; CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ; CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 sudah tidak mempunyai izin edar;
Menimbang, bawa ahli dalam perkara ini menerangkan bahwa kosmetik racikan LING ZHI day cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700484 ; LING ZHI Night cream with Vit E tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ; CR LIEN HUA bunga teratai day cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700435 ; CR LIEN HUA bunga teratai Night cream, tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700436 ; CR UV Whitening day warna kuning tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700438 ; CR UV Whitening day warna putih tertera di produksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera, Cilegon, Indonesia Bach No. POM CD 1004700481 adalah sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka terdakwa mengedarkan sedian farmasi tanpa izin edar oleh karena itu unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani m
ketentuan
embayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa barang bukti 24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream ; 22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream ; 7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua day cream ; 7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua Night cream ; 11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna kuning ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna putih ; 1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream VIT E ; 1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream VIT E ; adalah barang yang dilarang peredarannya maka diperintahkan untuk dimusnakan
Menimbang, bahwa barang bukti 1 ( satu) potongan kertas yang tertera pembelian kosmetik beserta besarnya harga ( tanda /bukti pembelian ) tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terdakwa telah ditahan dengan perintah penahanan yang sah maka pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap para terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Suharjono Efendi bin Senin Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat ) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream ; 22 (dua puluh dua ) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream ; 7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua day cream ; 7 (tujuh) botol/ pot kosmetik Lien Hua Night cream ; 11 (sebelas) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna kuning ; 9 (sembilan) botol/ pot kosmetik CR UV Whitening warna putih ; 1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie day cream VIT E ; 1 (satu) botol/ pot kosmetik Lien Zie Night cream VIT E dimusnakan;
1 ( satu) potongan kertas yang tertera pembelian kosmetik beserta besarnya harga ( tanda /bukti pembelian ) tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Madiun pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 oleh : RIGHTMEN MS SITUMORANG, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA GEDE RAI AGUNG P, S.H. dan MAULIA MARTWENTY INE, S.H.,M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh BUDRI HERLANDIN SOENARYO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh KHARISMA HADIANI, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Madiun dan terdakwa ;
| Hakim anggota | Hakim Ketua Majelis |
| DEWA G.RAI .A.P, S.H. MAULIA MARTWENTY INE, SH.,M.H. | RIGHTMEN MSSITUMORANG, S.H.,M.H. Panitera Pengganti BUDRI HERLANDIN SOENARYO. |