59/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 59/PDT/2018/PT PLK
. Kiswandi vs Nuni, dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat-I Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 54 /Pdt.G/2018 /PN.Plk tanggal 18 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 59/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Kiswandi, bertempat tinggal di Desa Simpang Berambai RT.15/RW II, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat-I ;
Untuk selanjutnya Pembanding semula Tergugat I,telah memberikan kuasa kepada GIDEON SILAEN, SH Advokat yang beralamat di Jalan Camar Palangka Raya berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 April 2018 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor 172/IV/2018/SK/PN.Plk pada tanggal 4 April 2018 ;
L a w a n
Nuni, beralamat di Jalan Sangkurun No.33, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dalam hal ini memberikan kuasa kepada Advokat Pua Hardinata, S.H.,MH dan ADI, SH pada kantor Advokat-Pengacara PUA HADINATA,SH yang beralamat di Jalan Nuri No.4 Palangka Raya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Maret 2018 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 146/III/2018/SK/PN. Plk tanggal 20 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Penggugat ;
Dan
Muhamad Satta Alias Muhamad Hatta, bertempat tinggal di Jalan Usang RT.016/005, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-I dahulu Tergugat II;
Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kurun, bertempat tinggal di Jalan Tjilik Riwut Nomor 47 Kuala Kurun, Kecamatan Kurun ,Kabupaten Gunung Mas , selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-II semula Tergugat III;
Untuk selanjutnya Turut Terbanding-I semula Tergugat-II dan Turut Terbanding-II semula Tergugat III semuanya dahulu disebut sebagai Para Tergugat telah memberikan kuasa kepada GIDEON SILAEN, SH Advokat yang beralamat di Jalan Camar Palangka Raya berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 April 2018 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor 172/IV/2018/SK/PN.Plk pada tanggal 4 April 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 19 September 2018 Nomor 59/Pen.PDT/2018/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Penunjukan Panitera Sidang oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 September 2018 Nomor 59/Pen.PDT/2018/PT PLK., untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
3. Telah membaca pula berkas perkara Nomor 54/Pdt.G/2018/PN.Plk, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Maret 2018 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 20 Maret 2018 dalam register perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Plk telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada memiliki tanah perwatasan untuk lahan kebun dan ladang berdasarkan Verklaring tahun 1947 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Kampoeng Koeala Koeroen H. Gaman dan H. Hoedik sebagai tetoea Kampoeng ( tulisan ejaan lama ) yang melakukan Koemisi lapangan pasca kebakaran lahan kebun dilokasi tanah A. Djoenas Bin Saleh dan telah menentukan hasil komisi lapangan ukuran fisik tanah dahulu waktu itu sebagai berikut :
Sebelah Utara memanjang kesebelah Timur panjangnya 286 meter ;
Sebelah Timur memanjang kesebelah selatan panjangnya 516 meter ;
Sebelah Selatan memanjang kesebelah Barat panjangnya 286 meter ;
Sebelah Barat memanjang kesebelah utara panjangnya 516 meter ;
Dan fakta fakta yang terang benderang tertuang dalam Hasil Komisi lapangan bahwa sisa dari kebun dan yang masih ada saat itu berupa tanaman karet ada 75 pohon/ batang dan yang bisa disadap 2/3 dari jumlah pohon tersebut yang telah diukur oleh Kepala Kampoeng Koroen dan tetoea Kampoeng beserta pemilik tanah disekitarnya yang berdekatan masing masing bernama Ali Dese , Bahak Salingkat , Otjoeng Tindan dan Paria Binti Oebai ;
Bahwa Hasil Komisi Kepala Kampoeng Koeron tahun 1947 tersebut telah menemukan ukuran tanah dan letaknya yang dahulu dikenal berada di Kampung Kurun seberang , sekarang dengan pembuatan /pembangunan Jalan Kuala Kurun - Sei Hanyo bergeser kearah Barat dari Jalan K.Koeroen - Sei Hanyo dulu ( namanya jalan lama yaitu Jalan Kuli ) ;
Bahwa tanah Penggugat tersebut merupakan bentuk pengakuan atau secara de facto dari Kepala Kampoeng Koeron milik A. Djoenas Bin Saleh ( Alm ) dan kemudian oleh pemilik tanah diberikan atau dihibahkan secara adat kepada Imel Saleh A.Djonas (suami penggugat ) sebagai jujuran atau pelaku adat perkawinan anaknya laki laki dimaksud ;
Bahwa selama hidup suami Penggugat tanah / kebun tersebut selalu dipelihara ditanami kebun karet , cengkeh rambutan dan durian dan dibangun pondok dari papan dan atap sengkuak berukuran 5 meter x 7 meter atau seluas 35 M2 , yang sampai saat ini masih sebagian tanaman masih hidup ;
Bahwa pada tahun 1974 sempat terjadi kebakaran lagi dalam lokasi yang sama di lahan kebun dan ladang Penggugat, sehingga Pondok dari papan dan atap sengkuak tersebut terbakar dan kondisi tanah pasca kebakaran pada tahun 1947 sebagian telah disetujui mertua Penggugat dipinjamkan pakaikan kepada penggarap tanah disekitarnya yang berdekatan sebagaimana angka 1 posita diatas untuk berladang / bercocok tanam dan sekaligus di ikhlaskan sebagai bentuk kompensasi lahannya ikut terbakar ;
Bahwa pada tahun 1981 antara suami Penggugat ( Imel Saleh ) dengan Werly Y. Embang pernah oleh Werly Y. Embang mengclaim sebahagian tanah tersebut, namun telah diselesaikan oleh Kedamangan Kurun pada tanggal,4 April 1981 yang membenarkan dan menguatkan bahwa tanah dari sebahagian yang diclaim tersebut adalah bukan miliknya Werly Y. Embang tetapi milik dari peninggalan A. Djoenas Saleh , hal ini membuktikan bahwa tanah orang tua Tergugat II ( Muhamad Satta) bernama DUKACIL sudah dikuasai orang lain yang letaknya bukan diatas tanah terperkara atau tanah dari milik A. Djoenas Saleh ( mertua Penggugat ) ;
Bahwa sisa tanah Penggugat setelah disetujui dilepaskan secara sukarela/ di ikhlaskan kepada penggarap tanah disekitarnya yang berdekatan sebagaimana angka 1 posita diatas untuk berladang / bercocok tanam dan sekaligus sebagai bentuk kompensasi diberikan A. Djoenas Saleh, karena lahannya warga sekitarnya ikut terbakar , yang posisi letaknya sekarang seperti semula , kendati dibuatnya pembangunan jalan baru yaitu lokasi tanahnya terletak disebelah kiri arah jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo , Sehingga sisa ukuran tanah yang riil setelah dikurangi untuk penggarap lahan yang dilepaskan mertua Penggugat ( A. Djonas Saleh ) dan diketahui suami Penggugat ( Imel Saleh ) , ukuran dan batasnya menjadi:
Panjang : 220 meter ( Dua ratus dua puluh meter ) ;
Lebar : 150 meter ( Seratus lima puluh meter ) ;
Luas : 33.000 M2 ( Tiga puluh tiga ribu meter persegi )
Batas- batasnya :
Sebelah Utara : Salundik B. Gohong ( SHM No. 499 tahun 1998 ) ;
Sebelah Timur : Jalan Kurun – Sei Hanyo ;
Sebelah Selatan : GKE Jemaat Kuala Kurun ;
Sebelah Barat : Belukar/ hutan muda ;
Kepemilikan tanah Salundik B. Gohong ( SHM No.499 Tahun 1998 ) batas disebelah selatan sebagaimana peta gambar situasi tanah dalam SHM , jelas diakui tanah yang berbatasan sebelah selatan dengan tanah milik Imel Saleh ( Alm) yang ditanda tangani oleh anak Penggugat bernama Dirun I. Saleh ;
Bahwa untuk penyesuaian dan pembaharuan surat tanah yang berasal dari Verklaring Tahun 1947 menjadi Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) , Penggugat mengurus SPT ke Kelurahan Kurun , Namun oleh Kelurahan ditolak , karena ada keberatan dari pihak Tergugat II ( Muhamad Satta ) , kemudian oleh Kelurahan Kurun dilakukan mediasi tetapi tidak ada penyelesaian perdamaian oleh Tim Kelurahan Kurun ;
Bahwa tanah milik Penggugat dijual secara diam diam oleh Tergugat II ( Muhamad Satta ) kepada Tergugat I ( Kiswandi ) pada tanggal,3 April 2014 seharga Rp.17.500 .000,- ( Tujuh belas Juta lima ratus ribu rupiah ) dengan ukuran 30 meter x 220 meter atau seluas 6.600 M2 ( Enam ribu enam ratus meter persegi ) yang lokasi dan kedudukannya secara keseluruhan diatas tanah Penggugat yang terletak di jalan Kurun - Sei Hanyo RT.14 RW 02 ( Kuala Kurun seberang ) ;
Bahwa selanjutnya tergugat II membawa sengketa tanah tersebut dengan menggugat secara adat kepada Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kurun dan berakhir dengan Keputusan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun No.05 /Kep –MAKEL-KK/II-2018 Tentang Sengketa Tanah Perwatasan antara Saudara Kiswandi / Muhamad Satta H. Idris dengan Saudara Drs. Awan Saleh, Msi . Dalam Keputusan Mantir Adat sangat merugikan Penggugat lebih lebih ada klausul diberikan batas waktu 21 ( dua puluh satu ) hari untuk mengajukan Banding ke pihak Kedamangan yang tidak ada dasar hukumnya ( Hukum Acaranya ) sejak ditetapkan tanggal,26 Februari 2018 . Atas Keputusan tersebut oleh anak Penggugat bernama Drs. Awan Saleh,Msi menindak lanjuti permohonan banding kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun dengan surat tertanggal,27 Februari 2018 , namun oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun dengan suratnya No.15/DKA/KK/III/2018 tanggal,05 Maret 2018 menanggapi dengan tidak menindak lanjutinya dengan alasan sebagai berikut :
Mengingat masa jabatan Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun akan segera berakhir dalam waktu tidak cukup lama ;
Mengingat kasus di Kantor Damang cukup banyak dan harus diselesaikan sebelum berakhir jabatan Damang Kepala Adat ;
Setelah kami rapat di Kantor Damang Kepala Adat dan memperhitungkan sisa jabatan Damang Kepala Adat tidak mungkin kami selesaikan gugatan banding ; Dan disarankan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya ;
Bahwa dengan demikian, dapat dimaknai bahwa Keputusan Mantir Adat Kelurahan Kurun hanya sebagai dokumen Mantir Adat belaka yang tidak di respon Kedamangan dan menjadi prematur kembali atau tidak mengikat bagi Kedamangan serta di ranah hukum positip ;
Bahwa berdasarkan alasan dan hal hal yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut diatas , maka Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan kegiatan apapun diatas tanah sengketa sampai putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde );
II . DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri sendiri atau bersama sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo dengan ukuran dan batas batasnya yang semula berasal dari A. Djoenas Saleh ( Alm ) yang diberikan kepada Imel Saleh ( Alm / suami Penggugat ) berdasarkan Verklaring Tahun 1947 Hasil pengakuan Koemisi lapangan Kepala Kampung Kurun bernama H. Gaman dan tetuha Kampung Kurun bernama W.Hoedik, dan Hasil Perdamaian Adat di Kedamangan Kurun pada tanggal,4 April 1981 yaitu:
Sebelah Utara memanjang kesebelah Timur panjangnya 286 meter ;
Sebelah Timur memanjang kesebelah selatan panjangnya 516 meter
Sebelah Selatan memanjang kesebelah Barat panjangnya 286 meter’
Sebelah Barat memanjang kesebelah utara panjangnya 516 meter ;
Yang terletak disebelah kiri arah jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo , dan yang masih tersisa ukuran tanah Penggugat dan batasnya yang riil menjadi :
Panjang : 220 meter ( Dua ratus dua puluh meter ) ;
Lebar : 150 meter ( Seratus lima puluh meter ) ;
Luas : 33.000 M2 (Tiga puluh tiga ribu meter persegi);
Batas- batasnya :
Sebelah Utara : Salundik B. Gohong ( SHM No.499 / 1998 ) ;
Sebelah Timur : Jalan Kurun – Sei Hanyo ;
Sebelah Selatan : GKE Jemaat Kuala Kurun ;
Sebelah Barat : Belukar / hutan muda ;
Menyatakan Keputusan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun No.05 /Kep –MAKEL-KK/II-2018 Tentang Sengketa Tanah Perwatasan antara Saudara Kiswandi / Muhamad Satta H. Idris dengan Saudara Drs. Awan Saleh, Msi yang merugikan Penggugat yang dengan klausul diberikan batas waktu 21 ( dua puluh satu ) hari untuk mengajukan Banding ke pihak Kedamangan yang tidak ada dasar hukumnya ( Hukum Acaranya ) sejak ditetapkan tanggal,26 Februari 2018 dan tidak ditindaklanjuti oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan jual beli dibawah tangan antara Tergugat II ( Muhamad Satta) dengan Tergugat I ( Kiswandi ) berdasarkan kuitansi tertanggal, 3 April 2014 atas tanah ukuran 30 meter dan 220 meter atau seluas 6.600 M2 ( enam ribu enam ratus meter persegi ) yang lokasi dan kedudukannya seluruhnya diatas tanah Penggugat yang terletak di Jalan Kurun- Sei Hanyo RT.14 RW 02 ( Kuala Kurun seberang ) batal demi hukum ;
Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I , Tergugat II ) atau siapapun (tanpa terkecuali) yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun ;
Menghukum Para Tergugat ( tanpa terkecuali ) untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom ) masing masing sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) perhari lalai memenuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (et a qou et bono ) .
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Penggugat menyatakan ada perubahan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada Posita gugatan sebagai berikut :
Pada halam 3 angka 7 baris 26 :
Semula berbunyi :
Batas – batasnya :
Sebelah Utara : Salundik B. Gohong (SHM No. 499 Tahun 1998);
Sebelah Timur : Jalan Kurun – Sei Hanyo;
Sebelah Selatan : GKE Jemaat Kuala Kurun;
Sebelah Barat : Belukar / Hutan Muda;
Dirubah menjadi :
Batas – batasnya :
Sebelah Utara : Salundik B. Gohong (SHM No. 499 Tahun 1998);
Sebelah Timur : Jalan Kurun – Sei Hanyo;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Penggugat;
Sebelah Barat : Belukar/Hutan Muda;
Pada halaman 3 dan 4 angka 9 baris 2 :
Semula berbunyi :
Yang lokasi dan kedudukannya secara keseluruhan diatas tanah Penggugat yang terletak di Jalan Kurun – Sei Hanyo RT.14 RW. 02 (Kuala Kurun Seberang);
Berubah menjadi :Yang lokasi dan kedudukannya sebagian dari tanah Penggugat yang terletak di Jalan Kurun Sei Hanyo RT. 14 RW. 02 (Kuala Kurun Seberang);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Penggugat secara keliru menggugat M Hatta alias M Satta secara Personal sebagai Tergugat II, sebab tanah yang dijual Tergugat II kepada Tergugat I adalah tanah waris yang belum dibagi oleh ahli waris H.Idris (alm) dengan istrinya Jawun (alm), berdasarkan alasan itu, maka gugatan harus ditujukan kepada para ahli waris H Idris (alm).
Gugatan Penggugat secara Keliru menarik Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kurun sebagai Tergugat III dalam perkara ini, karena Mantir Perdamaian Adat adalah Lembaga Adat yang sah dan diakui, harusnya yang digugat adalah keputusan lembaga itu sendiri.
Gugatan Penggugat kabur dengan alasan bahwa sesuai penjelasan gugatan Penggugat pada point, 8,9,10 menyatakan bahwa Penggugat berkeinginan membuat pembaharuan surat tanah dari Verklaring tahun 1947 menjadi SPT di Kelurahan Kurun, akan tetapi permohonan Penggugat ditolak oleh kelurahan Kurun karena ada keberatan dari Tergugat II, kemudian penggugat menjelaskan pada gugatan point 10, tergugat II membawa sengketa ini ke pihak Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kurun, dan berakhir dengan keputusan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kurun No: 05/Kep-MAKEL-KK/II-2018 tentang sengketa tanah Perbatasan antara sdr Kiswandi/ Muhammad Satta H Idris dengan sdr Drs Awan Saleh Msi, dimana menurut Penggugat keputusan itu merugikan Penggugat, atas keputusan tersebut anak Penggugat bernama Drs Awan Saleh Msi mengajukan banding ke Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun, namun oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun menolak permohonan Banding dari anak penggugat dengan beberapa pertimbangan.
Atas penjelasan Penggugat tersebut diatas seharusnya yang digugat adalah Damang kepala Adat Kecamatan Kurun karena menolak menerima permohonan Banding atas keputusan Mantir Perdamaian Adat tersebut, atau setidak-tidaknya menarik Damang Kepala Adat menjadi Pihak Tergugat dalam perkara ini.
Berdasarkan Penjelasan eksepsi tersebut diatas, Para Tergugat mohon kepada Ketua/ Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :
Menerima eksepsi Tergugat I,II,II tersebut.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa para tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas-tegas.
Bahwa pata tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat pada point 1, 2, yang menjelaskan Penggugat ada memiliki tanah berdasarkan Verklaring tahun 1947 dengan ukuran fisik tanah waktu itu sebagai berikut :
Sebelah utara memanjang sebelah Timur Panjang 286 M
Sebelah Timur memanjang sebelah selatan panjang 516 M
Sebelah selatan memenjang kesebelah barat panjang 286 M
Sebelah barat memanjang kesebelah Utara panjang 516 M
Penjelasan Penggugat memiliki tanah berdasarkan Verklaring tahun 1947 yang disertai dengan ukuran Panjang patut dicurigai sebab masyarakat Kurun pada umumnya mengetahui bahwa verklaring tahun 1947 itu diterbitkan karena ada Kebakaran getah (kebun Karet) milik Djoenas Bin Saleh, surat verklaring ini tidak ada kaitannya dengan ukuran tanah Panjang maupun Lebar seperti yang penggugat dalilkan.
Bahwa sepengetahuan masyarakat disekitar Kecamatan Kurun dan juga sepengetahuan para Tergugat, disekitar tanah sengketa ada 2 (dua) macam surat Verklaring yakni verklaring 1 Juni 1947 dan Verklaring 1 Juli 1947, dimana verklaring 1 Juni 1949 menjelaskan masalah tanah milik IMEL SALEH ukuran tanah 150 M yang berbatasan langsung dengan tanah Warly Y Embang dan tanah Dukacil orang tua dari Tergugat II, penjelasan ini dikuatkan dengan surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun tanggal 04 April 1981 No: 4/D.P/1981 tentang sengketa tanah sdr Warly.Y.Embang dgn Imel Saleh, sedangkan Verklaring tanggal 1 Juli 1947 menjelaskan masalah kebakaran kebun karet (kebun getah) milik A Djoenas Bin Saleh (alm) dan Verklaring 1 Juli 1947 tersebut tidak menggunakan ukuran tanah Panjang Lebar seperti yang didalilkan Penggugat .
Kemudian pada tahun 2001 ada sengketa tanah disekitar tanah sengketa sekarang ini, yakni antara Imel saleh (suami Penggugat) dengan Barendeng H Umar, surat Verklaring tanggal 1 Juli 1947 itu tetap dijadikan bukti surat pada saat sidang di Kantor Kedemangan Kecamatan Kurun, verklaring 1 Juli 1947 itu tidak tercatat ukuran tanah seperti yang Penggugat jelaskan sekarang ini yakni :
Sebelah utara memanjang kesebelah Timur panjang 286 M
Sebelah Timur memanjang sebelah selatan Panjang 516 M
Sebelah selatan memanjang kesebelah Barat panjang 286 M
Sebelah Barat memanjang kesebelah Utara Panjang 516 M
Kemudian tahun 2018 ini terjadi sengketa antara ibu NUNI (Penggugat) dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana penggugat jelaskan dalam gugatan point 10, ternyata verklaring 1 Juli 1947 sudah memiliki ukuran tanah sebagaimana Penggugat jelaskan dalam gugatan pada point 1, keberadaan ukuran tanah didalam verklaring 1 Juli 1947 tersebut patut dicurigai, sebab setelah dibuat ukuran tanah didalam Verklaring 1 Juli 1947 tersebut akhirnya merugikan orang banyak, karena verklaring 1 Juli 1947 dibuat seperti karet, ditarik panjang boleh dan ditarik lebar juga boleh dan terbukti tanah yang jaraknya kurang lebih 1 KM dari Jln Sei Hanyo ke Jln Simpang Kameloh diakui Penggugat melalui anaknya Drs Awan Saleh,Msi masih termasuk bagian dari Verklaring 1 Juli 1947 tersebut, akhirnya ARI SANDI dan NANDA AGUSTRIANTO korban Verklaring Karet 1 Juli 1947 tersebut.
Kemudian Penggugat dalam gugatannya point 7, menyatakan bahwa disebelah Utara tanah penggugat/ tanah sengketa berbatas dengan Salundik B Gohong (SHM No.499 tahun 1998) yang tanah perbatasannnya ditandatangani oleh anaknya penggugat bernama DIRUN I SALEH.
Bahwa berdasarkan uraian jawaban para tergugat pada point 5 dan 6 tersebut diatas, para Tergugat mengingatkan Penggugat maupun anak Penggugat Dirun I Saleh, agar jangan terlalu serakah terhadap harta dunia dan jangan menghalalkan segala cara, jangan melupakan hubungan keluarga karena mencari harta dunia, sebab masyarakat Kuala Kurun pada umumnya mengetahui bahwa Verklaring tanggal 1 Juli 1947 diterbitkan untuk apa, apakah Penggugat menyadari penambahan kalimat atau hurup didalam verklaring 1 Juli 1947 tersebut akan merugikan orang banyak atau tidak? Bahwa untuk menjaga keharmonisan masyarakat adat di Kuala Kurun yang mayoritas masih terikat hubungan keluarga satu dengan yang lainnya serta menjaga terjadinya gesekan emosiaonal di tengah masyarakat, maka jalan satu-satunya adalah mengajukan laporan pengaduan Pidana ke Polres Gunung Mas dengan tuduhan membuat keterangan Palsu, memalsukan surat-surat yang dituangkan didalam Verklaring 1 Juli 1947 dengan sengaja melanggar Pasal 263 KUH Pidana.
Kemudian Penggugat menjelaskan dalam gugatan point 8, dimana menurut penggugat, bahwa Penggugat mengajukan permohonan penyesuaian/ pembaharuan Verklaring 1 Juli 1947 menjadi Surat Pernyataan Tanah (SPT) akan tetapi ditolak oleh Kelurahan Kurun, penolakan Kelurahan Kurun membuktikan bahwa Verklaring 1 Juli 1947 bukanlah verklaring tanah.
Bahwa disekitar tanah sengketa, pada tahun 1981 ada sengketa tanah yang diselesaikan di tingkat Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun antara Warly Y Embang dengan Imel Saleh (suami Penggugat), melalui Keputusan damang Kepala Adat waktu itu sudah ditentukan ukuran masing-masing pemilik tanah yakni Warly Y Embang 155 M dan Imel Saleh (Suami penggugat) 150 M kemudian untuk Dukacil (orang tua Tergugat II) ditetapkan sebagai berikut :
Lebar sebelah Selatan 220 M.
Lebar sebelah Utara 115 M.
Panjang sebelah Timur 145 M
Panjang sebelah Barat 135 M.
Dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan SeiHanyo
Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Muda
Sebelah Timur berbatas dengan H Gaman/ SalundikGohong
Sebelah Timur berbatas dengan Imel Saleh
Bahwa penetapan ukuran tanah untuk Penggugat 150 M oleh Keputusan damang kepala Adat tanggal 04 April 1981 adalah berdasarkan Verklaring 1 Juni 1947 atas nama Penggugat yang Penggugat ajukan bukti surat waktu itu.
Kemudian Para Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat pada point 9, dengan alasan bahwa tanah yang dijual Tergugat II kepada Tergugat I adalah tanah milik Dukacil (alm) orang tua Tergugat II, banyak orang mengetahui bahwa tanah perkara adalah kebun karet Dukacil (alm), yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Damang Kapala Adat No : 4/D.P/1981 tanggal 04 April 1981. Tentang sengketa tanah antara Warly Y Embang dengan Imel Saleh, yang kemudian oleh Damang Kepala Adat waktu itu SERTA MERTA memutuskan letak tanah milik Dukacil, ukuran dan batas-batas, dengan tujuan agar dikemudian hari tidak lagi terjadi sengketa-sengketa tanah dikemudian hari.
Para Tergugat menolak Gugatan Penggugat Dalam Provisi, sebab jauh hari sebelum perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sampai sekarang tanah sengketa dikuasai Penggugat, Penggugat melakukan aktivitas dilokasi tanah perkara, Penggugat mendoser tanah kebun karet Tergugat II hingga rata dengan tanah dan kemudian menanam sawit diatas tanah Tergugat I dan II.
Berdasarkan jawaban tersebut diatas, mohon dengan hormat, kiranya Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak gugatan Pengggugat seluruhnya dan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara,
DALAM REKONVENSI :
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam konvensi di anggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekonvensi;
Bahwa sebagaimana fakta sejarah membuktikan di atas tanah sengketa orang tua Penggugat II Reconvensi ( Tergugat II) berkebun karet diatas tanah sengketa yang berbatasan langsung dengan tanah Tergugat Rekonvensi (Penggugat) berdasarkan verklaring 1 Juni 1947, maka Tergugat Rekonvensi tidak dapat berkata lain selain tanah yang disengketakan ini adalah kebun karet orang tua Penggugat II Rekonvensi bernama Dukacil (alm).
Bahwa sebagaimana hasil keputusan damang Kepala Adat Kecamatan Kurun No : 4/D.P/1981 tanggal 04 April 1981 yang memutuskan secara tegas, yang menyatakan bahwa ukuran tanah 305 M di bagi 2 (dua) yaitu 150 M untuk bagian Imel Saleh dan 155 untuk bagian Warly Y Embang, sedangkan tanah milik Dukacil (orang tua Penggugat II Reconvensi) ditetapkan sebelah Selatan 220 M mengikuti jalan Sei hanyo, sebelah Utara 115 M, sebelah Timur 145 M dan sebelah Barat 135 M, keputusan Damang Kapala Adat diucapkan 36 tahun yang silam diterima oleh semua pihak yakni Warly.Y. Embang, Imel Saleh dan Dukacil, dan Keputusan damang Kapala Adat tahun 1981 dianggap Penggugat tidak sah setelah Penggugat membuat penambahan kata atau kalimat pada verklaring 1 Juli 1947 tersebut.
Bahwa sejak keputusan damang Kepala Adat tahun 1981 tersebut, masing-masing pihak yakni Warly Y Embang, Imel Saleh dan Dukacil mengurus kebunnya masing-masing tanpa ada gangguan dari pihak lain termasuk dari Tergugat Rekonvensi itu sendiri.
Bahwa karena tanah sengketa adalah tanah milik Dukacil (Alm) yang sekarang dikuasai dan dijaga oleh ahli warisnya termasuk Penggugat II Rekonvensi, maka sudah sewajarnya tanah tersebut ditetapkan tanah milik Penggugat I dan II Rekonvensi.
Bahwa diatas tanah sengketa adalah kebun karet orang tua Penggugat II Rekonvensi yang ditanam dijaga secara terus menerus dan di panen, akan tetapi sekitar tahun 2017/2018 ini Tergugat Rekonvensi melakukan tindakan Hukum membabi buta, seakan manusia kebal Hukum dan dapat melakukan sekehendak hati dan pikirannya dimana kebun karet Penggugat II Rekonvensi digusur, diratakan menggunakan doser /alat Berat sehingga jejak tanam tumbuk kebun Karet milik Penggugat Rekonvensi II diatas tanah sengketa sudah tidak kelihatan lagi, Tergugat Rekonvensi mengganti tanaman Karet menjadi kebun Sawit dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kepemilikan tanah Penggugat II Rekonvensi diatas tanah sengketa.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi menggusur kebun karet milik orang tua Penggugat II Rekonvensi diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan harus dituntut mengganti kerugian, dan apabila nantinya terbukti melalui keterangan-keterangan saksi-saksi bahwa diatas tanah Penggugat II Rekonvensi terdapat kebun karet milik Dukacil (alm) tetapi sudah di doser/ dirusak Tergugat Rekonvensi dan kemudian Verklaring 1 Juli 1947 dibuktikan Palsu, maka wajar dan pantas apabila Tergugat Rekonvensi dituntut secara Hukum Perdata dan Pidana melakukan Tindak Pidana Pengrusakan.
Bahwa berdasarkan segala apa yang diuraikan oleh Para penggugat Rekonvensi tersebut diatas, kiranya Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyataakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tanah sengketa ukuran :
Lebar arah selatan 220 M
Lebar arah utara 115 M
Panjang arah Timur 145 M
Panjang arah Barat 135 M
Dengan batas-batas :
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Menuju Sei hanyo
Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Muda
Sebelah Timur berbatas dengan H Gaman/ Salundik Gohong
Sebelah Barat berbatas dengan Imel Saleh.
Adalah milik Penggugat Rekonvensi I dan II.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan tanah ukuran
Lebar arah selatan 220 M
Lebar arah utara 115 M
Panjang arah Timur 145 M
Panjang arah Barat 135 M
Dengan batas-batas :
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Menuju Sei hanyo
Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Muda
Sebelah Timur berbatas dengan H Gaman/ Salundik Gohong
Sebelah Barat berbatas dengan Imel Saleh.
Adalah milik Penggugat Rekonvensi I dan II.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan Melawan Hukum yakni menebang/ Merusak kebun karet milik Penggugat Rekonvensi II diatas tanah sengketa.
Menghukum Tergugat Rekonvensi mencabut tanaman sawit diatas tanah Penggugat Rekonvensi I dan II, dalam seketika sejak perkara ini berkekuatan Hukum tetap dan dilaksanakan.
Membebankan biaya perkara terdap Tergugat Rekonvensi.
Subsidaer :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Juli 2018, Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Plk yang amar selengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri sendiri atau bersama sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo dengan ukuran dan batas batasnya yang semula berasal dari A. Djoenas Saleh (Alm) yang diberikan kepada Imel Saleh (Alm / suami Penggugat) berdasarkan Verklaring Tahun 1947 Hasil pengakuan Koemisi lapangan Kepala Kampung Kurun bernama H. Gaman dan tetuha Kampung Kurun bernama W. Hoedik, dan Hasil Perdamaian Adat di Kedamangan Kurun pada tanggal, 4 April 1981 yaitu:
Sebelah Utara memanjang kesebelah Timur panjangnya 286 meter ;
Sebelah Timur memanjang kesebelah selatan panjangnya 516 meter ;
Sebelah Selatan memanjang kesebelah Barat panjangnya 286 meter ;
Sebelah Barat memanjang kesebelah utara panjangnya 516 meter ;
Yang terletak disebelah kiri arah jalan Kuala Kurun – Sei Hanyo, dan yang masih tersisa ukuran tanah Penggugat dan batasnya yang riil menjadi :
Panjang : 220 meter ( Dua ratus dua puluh meter ) ;
Lebar : 150 meter ( Seratus lima puluh meter ) ;
Luas : 33.000 M2 ( Tiga puluh tiga ribu meter persegi) ;
Batas- batasnya :
Sebelah Utara : Salundik B. Gohong ( SHM No.499 / 1998 ) ;
Sebelah Timur : Jalan Kurun – Sei Hanyo ;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Penggugat ;
Sebelah Barat : Belukar / hutan muda ;
Menyatakan Keputusan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun No.05 /Kep –MAKEL-KK/II-2018 Tentang Sengketa Tanah Perwatasan antara Saudara Kiswandi / Muhamad Satta H. Idris dengan Saudara Drs. Awan Saleh, Msi yang merugikan Penggugat yang dengan klausul diberikan batas waktu 21 ( dua puluh satu ) hari untuk mengajukan Banding ke pihak Kedamangan yang tidak ada dasar hukumnya ( Hukum Acaranya ) sejak ditetapkan, tanggal 26 Februari 2018 dan tidak ditindaklanjuti oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan jual beli dibawah tangan antara Tergugat II ( Muhamad Satta) dengan Tergugat I ( Kiswandi ) berdasarkan kuitansi tertanggal, 3 April 2014 atas tanah ukuran 30 meter dan 220 meter atau seluas 6.600 M2 ( enam ribu enam ratus meter persegi ) yang lokasi dan kedudukannya seluruhnya diatas tanah Penggugat yang terletak di Jalan Kurun- Sei Hanyo RT.14 RW 02 ( Kuala Kurun seberang ) batal demi hukum ;
Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) atau siapapun (tanpa terkecuali) yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) masing masing sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) perhari lalai memenuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.594.000,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018 Pembanding semula Tergugat-I telah menyatakan banding dihadapan H.M Khusaeri Anwar SH MH .Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya atas putusan Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 18 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Akta pernyataan banding dari Pembanding semula Tergugat-I telah diberitahukan secara resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 2 Agustus 2018, kepada Turut Terbanding –I semula Tergugat-II tertanggal 15 Agustus 2018, kepada Turut Terbanding –II semula Tergugat-III tertanggal 15 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Tergugat-I telah melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding yang berisi sebagai berikut;
1. Bahwa pada halaman 19 alinea ke-3 putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim menyatakan :
“ Bahwa berdasarkan bukti P-1 yaitu verklaring tanggal 1 Djuli 1947 didapati fakta hukum bahwa verklaring tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kampung Koela Koeroen bernama H.GAMAN dan H.HOEDIK sebagai tetoea Kampoeng yang melakukan Komisi lapangan pasca kebakaran lahan kebun di lokasi tanah A DJOENAS SALEH dan verklaring tanggal 1 Juli 1947 tersebut menjadi dasar dari alas hak milik Terbanding /dahulu Penggugat terhadap tanah objek sengketa “ sedangkan untuk membuktikan bahwa tanah sengketa dalam perkara a quo merupakan milik penggugat dahulu , sekarang Terbanding tidak berdasarkan atas asas kepemilikan yang patut dan sah menurut hukum ;
Bahwa Pembanding / Tergugat merasa sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, yang menganggap bahwa tanah sengketa dalam perkara a quo adalah milik Penggugat dahulu / sekarang Terbanding yang didapati fakta hukum bahwa verklaring setelah melakukan komisi lapangan pasca kebakaran lahan kebun dilokasi tanah A.DJOENAS ;
Bahwa ternyata Majelis Hakim dalam perkara a quo menutup mata terhadap bukti P–1 Terbanding / semula Penggugat berupa veklaring tanggal 1 Juli 1947 tersebut yang tidak ditanda tangan oleh pemerintah Desa Kuala Kurun , tidak tertera ukuran atau luas tanah dan tidak ada cap/stempel kepala Desa Kuala Kurun yang menjadi dasar penggugat semula / sekarang Terbanding mengajukan gugatan pada pengadilan Negeri Palangka Raya ;
Bahwa dengan demikian dalam pertimbangan Hakim tentang bukti P-8 halaman 19 baris ke 32 yaitu Keputusan / perdamaian sidang kerapatan Adat Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun di Kuala Kurun pada tanggal 4 April 1981 / Nomor :4 /D.P/1981 didapat fakta hukum bahwa antara WERLY Y.EMBANG dengan IMEL SALEH (suami Penggugat ) telah terjadi sengeketa mengenai tanah perwatasan dan pendapat yang dijadikan bukti P-8 adalah benar adanya akan tetapi letak atau Objek tanah yang diputuskan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun tahun 1981 berjarak kurang lebih 305 (tiga ratus )meter dari tanah yang dimiliki oleh pembanding I / dahulu Tergugat I ;
Oleh karenanya kehilapan hakim memberikan pertimbangan pada keputusan / Perdamaian Sidang Kerapatan Adat Damang Kepala adat Kecamatan kurun telah nyata dan jelas menyebut bahwa tanah sengketa dalam perkara a quo adalah tanah IMEL SALEH (suami Pembanding / dahulu pengugat tidak berlasan hukum ;
Bahwa sehingga terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut Pembanding / dahulu Tergugat merasa keberatan karena pertimbangan tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 283 R.Bg. Jo pasal 1865 KUH-Perdata Penggugat dahulu / sekarang terbanding haruslah dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Sehingga dengan demikian sangat bertolak belakang dengan ketentuan pasal 283 R.Bg. Jo pasal 1865 KUH-Perdata jika Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menggunakan surat verklaring 1 Juli 1947 yang tidak pernah dibuktikan atau diperlihatkan pada persidangan Surat Aslinya, yang tidak diketahui olek pemerintah desa kurun pada saat itu dan tidak terdaftar pada kantor pemerintah desa maupun Kecamatan Kurun dan tidak terdaftar pula di Kantor Pertanahan Kuala Kurun menjadi alas Hak kepemilikan pengugat dahulu / sekarang Terbanding oleh karenanya pertimbangan tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum ;
2. Bahwa adapun mengenai pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 18 alinea ke-6 sangat bertentangan dengan fakta dilapangan , pada saat pemeriksaan setempat tidak dilakukan pengukuran sehingga luas tanah yang menjadi objek perkara tidak didapat karena objek perkara yang ditunjuk oleh Penggugat / sekarang Terbanding adalah kepunyaan pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan tanah terperkara ; Akan tetapi ternyata Terbanding sekarang / dulu Penggugat bersama-sama dengan saksi SALUNDIK B.GOHONG , dengan sengaja mengaburkan kepemilikan tanah sengketa dalam perkara a quo padahal keterangan saksi WERLY T.EMBANG dari tergugat dulu / sekarang pembanding tidak dipertimbangkan dengan seutuhnya ;
Bahwa sehingga dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 17 alinea ke-5 serta pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 18 alinea ke-6 putusan a quo adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum. ;
Bahwa dalam pertimbangan putusan a quo tersebut kelihatan dengan jelas keberpihakan Majelis Hakim, dimana pemeriksaan setempat dilakukan di atas tanah sengketa perkara a quo akan tetapi dalam pemeriksaan setempat Majelis Hakim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Terbanding sekarang / dahulu Penggugat dan saksi Sdr. . SALUNDIK B.GOHONG Seperti diketahui bahwa untuk lokasi ada 2 (dua) bidang dalam satu hamparan dan tidak saling berbatasan atau berhalatan ;
Bahwa sehingga dengan demikian terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut Pembanding / dahulu Tergugat merasa keberatan karena pertimbangan tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum ;
MENGENAI TIDAK DIPERTIMBANGKANNYA SECARA OBYEKTIF KETERANGAN – KETERANGAN SAKSI BAIK KETERANGAN– KETERANGAN SAKSI DARI PARA PENGGUGAT MAUPUN KETERANGAN – KETERANGAN SAKSI DARI TERGUGAT, JUGA SELAIN DARI PADA ITU MENGENAI TIDAK DIPERTIMBANGKANNYA SECARA OBYEKTIF BUKTI SURAT–BUKTI SURAT BAIK BUKTI SURAT DARI PARA PENGGUGAT MAUPUN BUKTI SURAT DARI TERGUGAT
Bahwa saksi WERLI Y. EMBANG , menerangkan pada saat persidangan di pengadilan Tingkat Pertama menyatakan Veklaring 1 Juni 1947 , benar A.DJUNAS IMEL SALEH berbatasan langsung dengan HAJI DUKACIL/BAPAK JAHARI ; akan tetapi Verklaring 1 Djuni 1947 tidak ditunjukan pada saat pembuktian di persidangan pengadilan tingkat Pertama , sehingga patut dicurigai keberpihakan Majelis hakim terhadap Penggugat dahulu / sekarang terbanding kenapa tidak dimunculkan Verklaring 1 Djuni 1947 dan dicatat dalam putusan Majelis hakim Dengan demikian kehilapan majelis hakim Tingkat Pertama yang menggunakan Veklaring tanggal tanggal 1 Djuli 1947 adalah Veklaring (keterangan) kebakaran kebun karet. selanjut Veklaring 1 djuli 1947 yang tidak ada diketahui oleh pemerintah kampung pada saat penerbitan veklaring dimaksud sehingga Verklaring 1 Djuli 1947 tidak pernah ada dan diduga dibuat rekayasa oleh Penggugat dahulu / sekarang terbanding untuk mengaburkan fakta veklaring yang sebenarnya.
Bahwa Bukti surat T.I perlu diketahui pula Veklaring (keterangan) tertanggal 1 Djuli 1947 adalah bukan veklaring (keterangan) tanah , melainkan Veklaring (keterangan) sebagai berita acara untuk menerangkan kebakaran tanggal 16 Maret 1947. Oleh karenanya kehilapan hakim yang menentukan Veklaring ( keterangan) sebagai alas hak kepemilikan Penggugat dahulu / sekarang Terbanding adalah sangat keliru dan tidak beralasan hukum ;
Bahwa terhadap amar putusan majelis hakim nomor 54/Pdt.G/2018 / PN.Plk Poin (3) baris 25-27 halaman 5 adalah isi atau bunyi verklaring 1 Djuni 1947 yang tidak bisa ditunjukan oleh Penggugat semula / sekarang terbanding pada persidangan tingkat pertama ; bukan isi dari hasil keputusan perdamaian Adat Kedamangan Kurun pada tanggal 4 April 1981.
Bahwa terhadap verklaring dalam perkara a quo ada dua (2) verklaring : yakni verklaring 1 Djuni 1947 dan Verklaring 1 Djuli 1947 , namun kedua verklaring tersebut tidak pernah dihadirkan Verklaring Aslinya ketika saat pembuktian dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama.
Bahwa terhadap Bukti T.I / Veklaring tertanggal 1 Djuli 1947 kalau diperhatikan dilapangan adanya banyak pihak / tanah masyarakat yang di kliem oleh Penggugat dahulu / sekarang Termohon Banding yaitu memperkarakan WERLI Y.EMBANG (vide putusan Damang Kecamatan Kurun 4 April 1981 No.4 .D /1981) , selanjutnya Penggugat dahulu / sekarang Terbanding menggugat ARI SANDI (vide permohanan pembatalan penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) An.ARISANDI yang disampaikan kepada Lurah Kuala Kurun yang dibuat dan ditanda tangan oleh Drs.AWAN SALEH, Msi tanggal 30 Oktober 2015 telah jelas dalam peta yang dibuat oleh Drs.AWAN SALEH, Msi sebagai lampiran surat yang diajukan kepada Lurah Kuala Kurun) dengan menggunakan surat 1 Djuli 1947 sedangkan jarak dari lokasi ARI SANDI dengan tanah yang diperkarakan oleh Penggugat semua / sekarang Terbanging melawan Tergugat I dahulu / sekarang pemohon Banding dengan jarak kurang lebih 700 (tujuh ratus meter ) kemudian penggugat dahulu / sekarang terbanding menggugat lagi sdr (i) JASTUNIK G.ATTAN masih menggunakan Veklaring (keterangan ) 1 Djuli 1947 sedangkan jarak dari objek / lokasi JASTUNIK G.ATTAN dengan tanah /lokasi yang disengketakan oleh Penggugat semula / sekarang Terbanding melawan Tergugat I dahulu / sekarang pemohon Banding dengan jarak kurang kurang lebih 260 (dua ratus enam puluh meter ) ; ini merupakan strategi Penggugat dahulu / sekarang terbanding untuk menguasai tanah agar permasalahannya dibawa ke pemerintah desa atau kedemangan untuk mendapat pengakuan hak atas tanah yang bukan miliknya. Oleh karenanya kekeliruan hakim yang menggunakan Veklaring 1 Djuli 1947 adalah tidak tepat dan beralasan hukum ;
Keterangan :
Fakta Lapangan dan Keterangan situasi peta / lokasi yang digambarkan oleh Drs.AWAN SALEH, M.Si , NUNI ; ahli waris A.DJUNAS I SALEH (alm) selalu mengajukan Gugatan dan mengklaim tanah orang lain menggunakan Veklaring 1 Djuli 1947
Lokasi tanah ARI SANDI yang digugat oleh Drs.AWAN SALEH, M.Si Ahli Waris A.Djunas Saleh masih menggunakan Veklaring 1 Djuli 1947
Lokasi tanah yang Ahli waris BARENDENG H.UMAR / sdr (i) (JASTUNIK G.ATTAN) 2 (dua setifikat No.78 dan no. 21) yang digugat oleh Drs .Awan Saleh, M.Si tahun 2015 menggunakan Veklaring 1 Djuli 1947
Lokasi tanah KISWANDI / H..DUKACIL/
BP.JAHARI yang digugat oleh NUNI
Ahli Waris A.Djunas Saleh masih menggunakan
Veklaring 1 Djuli 1947
Bahwa sehingga dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim halaman 27 baris ke 25 -52 adalah hal yang keliru dan kehilapan hakim telah menunjukan keberpihakannya terhadap perkara a quo , sangat bertolak belakang dengan ketentuan pasal 283 R.Bg. Jo pasal 1865 KUH-Perdata jika Majelis Hakim Pengadilan menggunakan surat surat verklaring 1 Juli 1947 yang tidak pernah dibuktikan atau diperlihatkan pada persidangan surat Aslinya, yang tidak diketahui olek pemerintah desa kurun pada saat itu dan tidak terdaftar pada kantor pemerintah desa maupun Kecamatan Kurun dan tidak terdaftar pula di kantor pertanahan Kuala Kurun menjadi alas Hak kepemilikan pengugat dahulu / sekarang terbanding , oleh karenanya pertimbangan tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum ;
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai kompetensi absolute ;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menolak Eksepsi Tergugat dahulu / sekarang pembanding tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur) ;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan dalil-dalil pada eksepsi yang diajukan Tergugat (Pemohon Banding). Dimana Majelis Hakim menggunakan hanya 1 (satu) teori dalam menyimpulkan perkara ini yakni teori individualisasi. Meskipun dalam teori individualisasi juga dimungkinkan namun masih terdapat kekurangan dari teori ini. Sebab untuk menilai dan menyimpulkan suatu perkara dibutuhkan teori pembanding agar terdapat keadilan bagi para pihak ;
Bahwa alasan yang diajukannya gugatan dalam perkara a quo didasarkan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang disangkakan kepada Tergugat (Pemohon Banding). Meskipun dalam “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak perlu dibuktikan adanya unsur “persetujuan” atau “kesepakatan” dan juga “causa yang diperbolehkan”, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata ;
Bahwa menimbang pendapat Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang mendasarkan pada teori bahwa adalah hak setiap Penggugat untuk menggugat dan menentukan pihak-pihak yang akan digugatnya, semestinya tidak dipandang secara sempit ;
Bahwa dalam perkara a quo terdapat rangkaian peristiwa yang harus uraikan oleh Penggugat yang melibatkan beberapa pihak didalamnya, yakni mulai dari pihak-pihak terkait yang menerbitkan surat keterangan tanah sampai dengan pihak-pihak mana yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tentang kepemilikan tanah atau hak seseorang ;
Bahwa sebagaimana yang telah dikemukan oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi dan Jawaban, Duplik serta kesimpulan terdapat andil besar pihak lain sehingga tercipta rangkaian fakta hukum yang harus diungkapkan dalam persidangan. hal ini sesuai dengan adagium hukum : jus in causa positum (dalam fakta terkandung hukum) ;
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur).
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan pemeriksaan pokok perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat (Termohon Banding) seluruhnya.
Bahwa terdapat keberpihakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini dengan seolah beban pembuktian dipikul oleh Tergugat dahulu / sekarang Pemohon banding , sementara sesuai dengan asas hukum acara perdata dan Pasal 283 RBg dinyatakan “barangsiapa mendalilkan suatu hak atau mengajukan suatu peristiwa hukum untuk menegaskan haknya atau untuk membatalkan adanya hak orang lain, harus mebuktikan hak atau peristiwa itu”.
Bahwa dalam perkara a quo, tidak ada satupun fakta hukum yang menyatakan bahwa Pemohon Banding (Tergugat) telah melakukan PMH sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon Banding (Penggugat), namun disatu sisi malah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang meneguhkan pendirian bahwa Pemohon Banding (Tergugat) tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah sebagai pemilik lahan sebagaimana yang diterangkan pada bukti yang disampaikan oleh Tergugat dahulu / sekarang pemohon banding (vide putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun tanggal 4 April 1981 , vide berita Acara Hasil Komsisi TIM Kedamangan Kurun di Lokasi Tanah Sengketa antara Barendeng H.Umar dan Imanuel Y. Saleh di Jalan Sei Hanyo Kuala Kurun tanggal 19 November 2001 , Musyawarah Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Kelurahan Kuala Kurun Nomor : 591.1/90/II/Pem.2017, Vide Keputusan Mantir Perdamian Adat Kelurahan Kuala Kurun nomor : 05/Kep-MENKEL-KK/II-2018 tentang sengketa tanah perwatasan antara saudara KISWANDI / MUHAMAD SATTA H.IDRIS dengan SAUDARA Drs.AWAN I.SALEH,M.Si tanggal 15 Februari 2018) dan surat surat lain yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang / dahulu tergugat ;
Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengadili
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 54/Pdt.G/2018/PN.Plk, tanggal 18 Juli 2018
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat semual / sekarang Terbanding.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
ex aequo ex bono ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding / semula Tergugat-I tersebut, Terbanding / semula Penggugqt melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ;
Bahwa pertama tama Penggugat menanggapi alasan -alasan alasan permohonan banding dari pembanding yaitu salah satu dari Tergugat semula yakni Tergugat I , sedangkan Tergugat II dan Tergugat III otomatis menerima atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri a qou dan dalam prolog memori banding ,pembanding bertutur tentang mekanisme permohonan banding dengan mencantumkan yaitu ayat ( 3 ) pasal 147 dan pasal 190 , Namun ketentuan dimaksud tidak dapat dimaknai karena ketidakjelasanya.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya a qou , Penggugat/ Terbanding berpendapat sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta fakta hukum dan bukti bukti baik surat maupun saksi saksi tidak terbantahkan oleh Pembanding/ para tergugat serta didukung dengan hasil pemeriksaan setempat di objek sengketa ;
Bahwa alasan alasan dan substansi memori banding pembanding merupakan mengulang atas jawaban jawaban dan duplik dipersidangan dari para Tergugat / Pembanding ; Namun perlu Terbanding tegaskan bahwa bukti P.1 yaitu Verklaring 1 Djuli 1947 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kampoeng Koela Koeroen bernama H. Gaman dan H. Hoedik sebagai tetoea kampung yang melakukan komisi lapangan pasca kebakaran lahan kebun di lokasi tanah A. DJOENAS SALEH , dan sangat jelas lokasi /letaknya sesuai objek sengketa dan oleh Penggugat/ Terbanding menunjuk dan mengukurnya dalam pemeriksaan setempat dengan kondisi/ kenyataan diatas tanah objek sengketa ada tanaman yang masih hidup berupa pohon durian dan rambutan yang ditanam suami Penggugat Nuni , masih ada dalam keadaan utuh , Sedangkan Tergugat I / Pembanding dan Tergugat II mana ada surat bukti atas tanah yang dipegang/ dasar penguasaannya atas tanah dimaksud yang dapat mengalahkan kekuatan bukti surat Penggugat / Terbanding berupa P.1 - Verklaring 1 djuli 1947 , Verklaring ini memang sangat sederhana pembuatannya , namun di era zaman tahun 1947 mana ada cap stempel bisa dipesan untuk membuatnya di Kuala Kurun yang waktu itu alat transportasi air dari Banjarmasin ke Kuala Kurun mencapai sebulan ( Palangka Raya peletakan batu pertama 27 Djuli 1957 berdirinya Propinsi Kalimantan Tengah ) , dengan surat segel tahun keluarannya jelas secara hukum adat hak perorangan sudah cukup dasar hukum haknya Penggugat/ Terbanding dalam menggarap / membuka tanah sebagai izin dari Kepala Kampung yang menandatanganinya selaku pihak yang berwenang ; Pemerintah Desa Kuala Kurun mana ada ? waktu itu yang sebutannya ,selain Kepala Kampung ada sebutan Pembakal , yang kini baru era tahun 1990 sebutan nomenklator Pemerintah Desa yang mempunyai Kantor sendiri dan administrasi pemerintah desa yang sudah bagus dan sekarang ada Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa ;
Bahwa tentang bukti P.8 yaitu keputusan / perdamaian sidang Kerapatan Adat Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun di Kuala Kurun pada tanggal,4 April 1981 / Nomor 4/ D.P/1981 antara Werly Y. Embang dengan Imel Saleh ( suami Penggugat ) adalah objek diluar tanah sengketa yang tidak ada hubungannya dengan tanah terperkara sekarang ; Memang Tergugat I / Pembanding membeli tanah dari tergugat II dengan harga Rp.17.500 ( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) adalah tanah yang dijual tanah orang lain, karena tanpa dasar hak yang jelas yang menjadi peganganya tergugat II ; Sehingga pada pemeriksaan setempat oleh kuasa para tergugat / para tergugat prinsipal tidak dapat menunjuk dan mengukur titik batas tanah objek tanah sengketa yang di claimnya untuk dipertahankan para Tergugat ;
Bahwa Majelis Hakim sudah tepat mempertimbangkan Putusannya dengan telah memberikan kesempatan kepada para pihak membuktikan dalil gugatan dan bantahannya masing masing yaitu Verklaring 1 djuli 1947 yang ditandatangani oleh H. Gaman sebagai Kepala Kampung Kuala Kurun yang diakui oleh saksi Penggugat bernama NETTY yang merupakan cucu almarhum H. Gaman dengan memberikan contoh/ eksperimen specimen tanda tangan kakeknya tersebut ,dan pihak Tergugat I/ pembanding dan tergugat II ternyata tidak bisa membuktikan bantahannya dengan tanpa menghadirkan bukti surat sebagai alas haknya , hanya dengan menggunakan P.8 bukti dari Penggugat/ terbanding yaitu perdamaian adat antara Werly Y. Embang dengan Imel Saleh ;
Penggugat/ terbanding telah memperlihatkan Verklaring 1 djuli 1947 dihadapan Majelis Hakim , usianya sudah 79 tahun . Bila pembanding/ Tergugat I ingin mencari register di Kantor Pemerintah Kelurahan Kuala Kurun atau didaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas adalah hanya mencari cari suatu alasan yang tidak masuk akal , mana mungkin Terbanding/ Penggugat mengurus sertifikat hak milik ( SHM ) ketika saat mengurus ditingkat Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) di Kelurahan Kuala Kurun sudah dihalang halangi , sehingga pengurusan surat tanah untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang dengan SPT menjadi terkendala ;
Bahwa dalam pemeriksaan setempat atas usul kuasa para Tergugat/ pembanding untuk melakukan pengukuran tanah objek sengketa telah dilakukan , dan pada giliran para tergugat / Pembanding ditawarkan Majelis Hakim , namun kuasa para tergugat memandang sudah cukup karena objek sengketa yang dimaksud adalah sama , sehingga tidak dilakukan pengukuran disamping itu secara hukum tidak pernah dilakukan tuntutan rekonpensi atas tanah yang diclaim para tergugat , dan terkesan para tergugat tidak sehelaipun surat tanahnya yang merupakan peninggalan datu leluhurnya H. DUKACIL / H. JAHARI untuk bisa melakukan pengukuran tanah tersebut ( hanya mengharap harap dari ukuran yang dilakukan Penggugat /pembanding ) ;
Bahwa bukti P.2 ( Sertifikat Hak Milik No. 499 Tahun 1998 ) atas nama Salundik B. Gohong sangat jelas batas disebelah selatan berbatas dengan Dirun Saleh ( anak penggugat yang dikuasakan menandatangani pengukuran SHM oleh Nuni ) ; Bahwa dengan bukti P.1 dan P.2 .dikuatkan lagi dengan hasil Komisi atas tanah Salundik B. Gohong yang bertanda bukti P.3 yang menyebutkan batas tanahnya disebelah selatan dengan tanah A. Djonas Saleh ( mertua penggugat ) kebelakang panjangnya 170 meter , dan hal ini keterangan saksi Salundik B. Gohong dihadapan Majelis Hakim tidak terbantahkan oleh para Tergugat/ Pembanding . Dan dikaitkan dengan keterangan saksi Eva Yan Gaman sangat jelas ke 2 ( dua ) orang saksi saling mendukung membenarkan tanah Penggugat sebagai pemiliknya berasal dari mertuanya yang turun kepada anaknya Imel Saleh ( suami Penggugat ) . Sedangkan tanah Tergugat I/ Pembanding yang asalnya di jual Tergugat II sebesar Rp. 17.500.000,-( Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) atau bukti P.4 hanya merupakan akal akalan semata untuk mendapatkan pengakuan dari Ketua RT. 14 Ababo T. Gasan , yang dalam keterangan kesaksianya pernah ditolaknya untuk mengetahui dalam penandatanganan Surat Jual Beli tanggal,3 Maret 2014 , Sebenarnya Ketua RT kapasitasnya tidak ada kewenangan dalam ikut mengetahui dan menanda tangani transaksi jual beli tanah, akan tetapi kedatangan Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II yang kedua kali kerumah Ketua RT. 14 dengan melampirkan Keputusan / Perdamaian tanggal,4 April 1981 ( bukti P.8 ) , maka Ababo T. Gasan ( saksi Tergugat / Ketua RT. 14 ) tergerak hati mau menandatanganinya ; Jual beli tanah hanya dengan Keputusan / Perdamaian antara suami Penggugat ( Imel A. Saleh ) dengan Werly Y. Embang yang lokasinya bukan diatas tanah sengketa ;
Bahwa yang disinggung Pembanding/ Tergugat I verklaring 1 Djuni 1947 bukan lokasinya di atas tanah sengketa , karena tanah sengketa verklaring tanggal, 1 Djuli 1947 : Jadi Pembanding/ Tergugat I harus membedakan bulan penerbitannya pada bulan Djuni 1947 dan Djuli 1947, dan bukti Verkalring yang disebutkan tanggal,1 Djuni 1947 kenapa ? Pembamding/ Tergugat I dan Tergugat II tidak menjadi bukti dalam perkara ini ; Tidak ada kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bukti surat yang tidak diajukan oleh para pihak , karena kedudukan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata adalah bersifat pasif , tidak ada Hakim berfihak kepada pihak tertentu jika tidak mempertimbangkan nilai bukti surat, jika tidak dijadikan sebagai bukti surat para pihak ;
Bahwa sengketa tanah antara Werly Y. Embang dengan Imel Saleh telah selesai ditingkat Kedamangan Kuala Kurun dengan putusan Damang KualaKurun bahwa tanah sengketa dibagi dua sama rata ( bukti P.8 ) ; dan Pembanding / Tergugat I dengan mengaitkan dengan keberatan atas pembuatan surat pernyataan tanah ( SPT ) atas nama Arisandi maupun Jastonik G. Attan adalah tanah diluar sengketa dan masalahnya sudah selesai , tidak ada kapasitas pembanding/ tergugat I mengukit ungkit nya karena bukan masalah Pembanding/ Tergugat I ;
Berdasarkan hal hal tersebut diatas , Terbanding / Penggugat mohon kehadapan Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya di Palangka Raya memutuskan sebagai berikut :
Menerima kontra banding dari Terbanding / Penggugat asal ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Nomor 54/ Pdt.G/2018/PN.PLK tertanggal, 20 Juli 2018 , ;
Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage) sebagaimana dalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding No. 54Pdt.G/20178 PN Plk kepada Pembanding / semula Tergugat I tertanggal 20 Agustus,kepada Terbanding semula Penggugat tertanggal 6 Agustus 2018, Turut Terbanding -I/ semula Tergugat-II ,Turut Terbanding-II semula Tergugat-III , masing - masing pada tanggal 15 Agustus 2018, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan tenggang waktu14 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 18 Juli 2018 Nomor 54/Pdt.G/2018/PN.Plk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Tergugat-I tertanggal 6 Agustus 2018 dan Kontra Memori Banding oleh Terbanding/semula Penggugat tertanggal 13 Agustus 2018 berpendapat dan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang bahwa alasan memori banding pembanding merupakan mengulang atas jawaban jawaban dan duplik dipersidangan dari para Tergugat / Pembanding ; dan untuk diperjelas bahwa bukti P.1 yaitu Verklaring 1 Djuli 1947 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kampoeng Koela Koeroen bernama H. Gaman dan H. Hoedik sebagai tetoea kampung yang melakukan komisi lapangan pasca kebakaran lahan kebun di lokasi tanah A. DJOENAS SALEH , dan sangat jelas lokasi /letaknya sesuai objek sengketa dan oleh Penggugat/ Terbanding menunjuk dan mengukurnya dalam pemeriksaan setempat;
Menimbang bahwa Tergugat I / Pembanding dan Tergugat II yang mana tidak ada surat bukti atas tanah yang dipegang/ dasar penguasaannya atas tanah dimaksud yang dapat mengalahkan kekuatan bukti surat Penggugat / Terbanding berupa P.1 - Verklaring 1 djuli 1947 , dengan surat segel tahun keluarannya jelas secara hukum adat hak perorangan sudah cukup dasar hukum haknya Penggugat/ Terbanding dalam menggarap / membuka tanah sebagai izin dari Kepala Kampung yang menandatanganinya selaku pihak yang berwenang ; Pemerintah Desa waktu itu ;
Menimbang bahwa bukti P.8 yaitu keputusan / perdamaian sidang Kerapatan Adat Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun di Kuala Kurun pada tanggal,4 April 1981 / Nomor 4/ D.P/1981 antara Werly Y. Embang dengan Imel Saleh ( suami Penggugat ) adalah objek diluar tanah sengketa yang tidak ada hubungannya dengan tanah terperkara sekarang;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat mempertimbangkan Putusannya dengan telah memberikan kesempatan kepada para pihak membuktikan dalil gugatan dan bantahannya masing masing yaitu Verklaring 1 djuli 1947 yang ditandatangani oleh H. Gaman sebagai Kepala Kampung Kuala Kurun yang diakui oleh saksi Penggugat bernama NETTY yang merupakan cucu almarhum H. Gaman dengan memberikan contoh/ eksperimen specimen tanda tangan kakeknya tersebut ,dan pihak Tergugat I/ pembanding dan tergugat II ternyata tidak bisa membuktikan bantahannya dengan tanpa menghadirkan bukti surat sebagai alas haknya ;
Menimbang bahwa Penggugat/ terbanding telah memperlihatkan Verklaring 1 djuli 1947 dihadapan Majelis Hakim , usianya sudah 79 tahun . Bahwa dalam pemeriksaan setempat atas usul kuasa para Tergugat/ pembanding untuk melakukan pengukuran tanah objek sengketa telah dilakukan , dan pada giliran para tergugat / Pembanding ditawarkan Majelis Hakim , namun kuasa para tergugat memandang sudah cukup karena objek sengketa yang dimaksud adalah sama ;
Menimbang bahwa bukti P.2 ( Sertifikat Hak Milik No. 499 Tahun 1998 ) atas nama Salundik B. Gohong sangat jelas batas disebelah selatan berbatas dengan Dirun Saleh ( anak penggugat yang dikuasakan menandatangani pengukuran SHM oleh Nuni ) ; Bahwa dengan bukti P.1 dan P.2 .dikuatkan lagi dengan hasil Komisi atas tanah Salundik B. Gohong yang bertanda bukti P.3 yang menyebutkan batas tanahnya disebelah selatan dengan tanah A. Djonas Saleh ( mertua penggugat ) kebelakang panjangnya 170 meter , dan hal ini keterangan saksi Salundik B. Gohong dihadapan Majelis Hakim tidak terbantahkan oleh para Tergugat/ Pembanding . Dan dikaitkan dengan keterangan saksi Eva Yan Gaman sangat jelas ke 2 ( dua ) orang saksi saling mendukung membenarkan tanah Penggugat sebagai pemiliknya berasal dari mertuanya yang turun kepada anaknya Imel Saleh ( suami Penggugat ) ;
Menimbang bahwa yang disinggung Pembanding/ Tergugat I verklaring 1 Djuni 1947 bukan lokasinya di atas tanah sengketa , karena tanah sengketa atas dasar verklaring tanggal, 1 Djuli 1947 : Bahwa tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya berpendapat yang memeriksa perkara di tingkat banding berpendapat Putusan tingkat pertama dalam memeriksa perkara ini sudah tepat dan benar untuk dipertahankan selanjutnya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Nomor 54/ Pdt.G/2018/PN.PLK tertanggal, 18 Juli 2018 tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat I dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat ketentuan pasal-pasal dari R.Bg, pasal 1365 KUH Perdata serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat-I Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 54 /Pdt.G/2018 /PN.Plk tanggal 18 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2018 oleh kami H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, dengan PUDJI TRI RAHADI, S.H. dan SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 19 September 2018 Nomor 59/Pen.PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh JOHN MORTON ABDURRAHMAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
ttd ttd
PUDJI TRI RAHADI, S.H.H. MOHAMMAD IDROES, S.H.,M.Hum
ttd
SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
JOHN MORTON ABDURRAHMAN, S.H.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ……………….Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses ……………….............Rp.139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
untuk salinan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
PLH Panitera
JOHN MORTON ABDURRAHMAN,SH
NIP.197207101999031003