235/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI
1. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 2. Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN Alias IMIN Bin SAMSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam”; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor235/Pid.Sus/2016/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUSLIMIN Alias IMIN Bin SAMSI;
Tempat Lahir : Sungai Limau;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/15 Mei 1989;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sungai Limau, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 Agustus 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/06/VIII/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 06 Agustus 2016 Nomor SP-Han/06/VIII/2016/Reskrim sejak tanggal 06 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 23 Agustus 2016 Nomor B-266/Q.3.12/Euh.1/08/2016 sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 14 September 2016 Nomor: PRINT-160/Q.3.12/Euh.2/09/2016 sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 19 September 2016 Nomor 235/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 06 Oktober 2016 Nomor 235/Pid.PHm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 19 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 235/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 19 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUSLIMIN Alias IMIN Bin SAMSI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”membawa senjata penusuk atau senjata penikam tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIMIN Alias IMIN Bin SAMSI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus Tahun 2016 (dua ribu enam belas) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2016 (dua ribu enam belas), bertempat di Jl. Berangas km 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi SUGIHARTO bersama saksi AMRULLAH (Petugas Kepolisian Sektor Pulau Laut Timur) mencurigai terdakwa yang bersama dengan saksi AMIN Bin RAWING yang sedang ribut-ribut dipinggir jalan dengan berteriak-teriak yang kemudian diketahui dalam keadaan mabuk setelah meminum tuak, saat dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap terdakwa dan kedapatan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju, Terdakwa membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin yang syah dari pihak yang berwenang ;
Akhirnya atas perbuatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Pulau Laut Timur guna proses hukum lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUGIHARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara membawa senjata tajam tanpa ijin;
- Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi dan rekan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi menangkap dan mengamankan terdakwa bersama rekan saksi yaitu saudara Amrullah.
- Bahwa saksi menangkap terdakwa dalam keadaan mabuk berat dan membuat keributan dengan berteriak-teriak karena bertengkar dengan temannya dipinggir jalan.
- Bahwa saat saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju yang dikenakan oleh terdakwa;
- Bahwa saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
AMIN Bin RAWING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara membawa senjata tajam tanpa ijin;
- Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisan dari Polsek Pulau Laut Timur pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa awalnya saksi dan terdakwa berangkat dari Sungai Limau menuju Kotabaru menggunakan sepeda motor saksi untuk jalan-jalan;
- Bahwa ditengah perjalanan sepeda motor saksi kehabisan bensin dan kemudian saksi dan terdakwa bermaksud mengisi bensin di warung di pinggir Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru akan tetapi warung tersebut telah tutup.
- Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motor saksi dan berteriak-teriak serta menggedor pintu rumah pemilik warung tersebut.
- Bahwa saksi bermaksud menegur terdakwa agar tidak membuat keributan akan tetapi terdakwa berbalik memarahi saksi dan akhirnya terjadi pertengkaran antara saksi dan terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi dan terdakwa bertengkar tersebut datang Anggota Kepolisian dari Pulau Laut Timur dan mengamankan terdakwa;
- Bahwa saat Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju yang dikenakan oleh terdakwa;
- Bahwa saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi AMRULLAH, di bawah sumpah dibacakan keterangannya disidang pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara membawa senjata tajam tanpa ijin;
- Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi dan rekan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi menangkap dan mengamankan terdakwa bersama rekan saksi yaitu saudara Sugiharto.
- Bahwa saksi menangkap terdakwa dalam keadaan mabuk berat dan membuat keributan dengan berteriak-teriak karena bertengkar dengan temannya dipinggir jalan.
- Bahwa saat saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju yang dikenakan oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Bahwa saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Pulau Laut Timur sebanyak 2 (dua) orang tepatnya pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa awalnya terdakwa dan teman terdakwa yang bernama saudara Amin berangkat dari Sungai Limau menuju Kotabaru menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan;
- Bahwa ditengah perjalanan sepeda motor saudara Amin kehabisan bensin dan kemudian terdakwa dan saudara Amin bermaksud mengisi bensin di warung di pinggir Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru akan tetapi warung tersebut telah tutup.
- Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berteriak-teriak serta menggedor pintu rumah pemilik warung tersebut.
- Bahwa saudara Amin bermaksud menegur terdakwa agar tidak membuat keributan akan tetapi terdakwa berbalik memarahi saudara Amin dan akhirnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saudara Amin.
- Bahwa pada saat terdakwa dan saudara Amin bertengkar tersebut datang Anggota Kepolisian dari Pulau Laut Timur dan mengamankan terdakwa;
- Bahwa saat Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju yang dikenakan oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Bahwa saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya;.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI telah ditangkap oleh saksi SUGIHARTO dan AMRULLAH selaku Anggota Kepolisian Sektor Pulau Laut Timur karena telah membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru;
Bahwa peristiwa tersebut berawal terdakwa dan teman terdakwa yang bernama saudara Amin berangkat dari Sungai Limau menuju Kotabaru menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan;
- Bahwa ditengah perjalanan sepeda motor saudara Amin kehabisan bensin dan kemudian terdakwa dan saudara Amin bermaksud mengisi bensin di warung di pinggir Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru akan tetapi warung tersebut telah tutup.
- Bahwa kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berteriak-teriak serta menggedor pintu rumah pemilik warung tersebut.
- Bahwa saudara Amin bermaksud menegur terdakwa agar tidak membuat keributan akan tetapi terdakwa berbalik memarahi saudara Amin dan akhirnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saudara Amin.
- Bahwa pada saat terdakwa dan saudara Amin bertengkar tersebut datang Anggota Kepolisian dari Pulau Laut Timur dan mengamankan terdakwa;
- Bahwa saat Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju yang dikenakan oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Unsur tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 15 September 2016 No.Reg.Perkara : PDM-156/Q.3.12/Euh.2/09/2016 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI; Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa MUSLIMIN Als IMIN Bin SAMSI yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternative artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa bermula terdakwa dan teman terdakwa yang bernama saudara Amin berangkat dari Sungai Limau menuju Kotabaru menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan dan ditengah perjalanan sepeda motor saudara Amin kehabisan bensin dan kemudian terdakwa dan saudara Amin bermaksud mengisi bensin di warung di pinggir Jalan Berangas Km. 16,5 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru akan tetapi warung tersebut telah tutup selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan berteriak-teriak serta menggedor pintu rumah pemilik warung tersebut. Melihat hal tersebut saudara Amin bermaksud menegur terdakwa agar tidak membuat keributan akan tetapi terdakwa berbalik memarahi saudara Amin dan akhirnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saudara Amin dan pada saat terdakwa dan saudara Amin bertengkar tersebut datang Anggota Kepolisian dari Pulau Laut Timur dan mengamankan terdakwa. Bahwa saat Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ditutupi dengan baju yang dikenakan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang adalah milik terdakwa dan tujuan membawa bukan untuk maksud apa-apa, hanya untuk berjaga-jaga diri karena sudah malam dan melewati daerah rawan;
Menimbang, bahwa senjata jenis penikam tersebut, termasuk sebagai senjata tajam yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk menikam atau menusuk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur membawa senjata penikam atau penusuk telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang”
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagaimana unsur diatas yang telah terbukti, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini pun telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdawa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta segala ketentuan yang bersangkutan dan berlaku;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN Alias IMIN Bin SAMSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari KAMIS, tanggal 27 OKTOBER 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh BAMBANG WINARNO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |