57/Pid.B/2011/PN.SML
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 57/Pid.B/2011/PN.SML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NY. ROLLY RANGKORATAT
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Korupsi” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
No.57/Pid.B/2011/PN.SML.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NY. ROLLY RANGKORATAT ;--------------------
Tempat lahir : Saumlaki ;--------------------------------------------
Umur / tanggal Lahir : 47 Tahun / 13 September 1961 ;-----------------
Jenis Kelamin : Perempuan ;------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat;-
Agama : Kristen Protestan ;----------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktris CV Daiktutu Indah) ;----
Pendidikan : SLTP Tamat ;-----------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 6 Juni 2011 sampai dengan tanggal 25 Juni 2011;-------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juni 2011 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2011 ;----------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 5 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 3 September 2011 ;---------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 14 September 2011 ;---------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 8 September 2011 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2011 ;------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 8 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 6 Desember 2011 ;----------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, sejak tanggal 7 Desember 2011 sampai dengan tanggal 5 Januari 2012 ;-----------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, sejak tanggal 6 Januari 2012 sampai dengan tanggal 4 Februari 2012 ;------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama THOMAS WATTIMURY, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 September 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki pada tanggal 8 September 2011 dibawah Nomor : W27-U4/24/HK.01/IX/2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;------------------------
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Subsidair ;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------
Barang bukti uang dengan nilai nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1217 lembar, 1 lembar nominal Rp.5.000,- dan 1 lembar Rp.1000,- dengan jumlah total Rp.121.706.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah) disita dari terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT sebagaimana terlampir dalam berita acara penyitaan barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, dirampas untuk Negara sekaligus sebagai uang pengganti kerugian Negara ;---------------------------------------------------------------
DPA-SKPD Dinas PU Propinsi Maluku tahun 2007 ;----------------------
Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tanggal 2 April 2007 ;-----------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Nomor : 05/KTPS/2007 tanggal 15 Januari 2007 ttg Pengangkatan PPTK ;----
Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 08 Tahun 2007 tanggal 12 Januri 2007 tentang Penunjukan penetapan bendahara pengeluaran dan penerimaan serta para pembantu bendahara dalam lingkungan Pemerintahan Propinsi Maluku TA 2007 ;----------------------------------
Surat Keputusan Nomor : 05/KPTS/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pengelola PPTK SKPD Dinas Pekerjaan Umum TA 2007 ;---------------------------------------------------
Surat Kabar Dewa tanggal 08 Juni 2007 ;----------------------------------
Kontrak Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/31 tanggal 23 Juli 2007 ;----------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;----------------------------------
Akta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007 ;------------------------
Surat pemberitahuan persetujuan kredit Nomor : AMB/02/420 tanggal 20 Agustus 2007 beserta lampiran terdiri Perjanjian kredit, Biodata perusahaan CV Daiktutu Indah ;-----------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 ;------------------------------
Berita Acara serah terima I ;--------------------------------------------------
Berita Acara serah terima II ;--------------------------------------------------
Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal 19 November 2007 ;----------------------------------------------------------------
Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 13 Desember 2007 ;----------------
Termin I/MC-01 (95%) ;--------------------------------------------------------
SPM/402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan lampiran ;-------------------------------------------------------------------------
SPM/403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan lampiran ;-------------------------------------------------------------------------
SP2D Nomor : 2729/LS/2007 tanggal 24 Desember 2007 ;-------------
SP2D Nomor : 2730/LS/2007 tanggal 24 Desember 2007 ;-------------
Rekening koran No : 0501022870 pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;---------------------------------------------------------------------------
Rekening koran CV. Daiktutu Indah ; --------------------------------------
Brang bukti no urut 2 sampai dengan nomor urut 23, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu berkas perkara atas nama terdakwa sdr. Anthon Sapakoly, SE (dalam berkas terpisah penuntutannya) ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan tertanggal 13 Desember 2011, pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;--------------------
Menyatakan Ny. ROLLI RANGKORATAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsidair ;-------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan subsidair dan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum ;---------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada negara ;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan dengan saksi Anthon Sapakoly, S.E. dan saksi Vincent Ergart Kastanya (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku untuk pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) unit Lokasi Desa Oirata Barat Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2007 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.01.25 04 5 2 dengan alokasi anggaran untuk proyek Pembangunan Sumu Bor 1 (satu) buah dengan nilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk lokasi Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan yang dalam pelaksanaannya diubah menjadi pembangunan sumur dangkal sebanyak 3 (tiga) unit ;
Bahwa kemudian oleh Panitia lelang dilakukan dengan Pelelangan Umum dan CV Daiktutu Indah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 32/PPL/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 11 Juli 2007 dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 32/UM/PNT/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 13 Juli 2007 untuk Proyek Pekerjaan 3 (tiga) Sumur Dangkal dengan lokasi Kegiatan di Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan Kisar, dengan harga penawaran terkoreksi Rp.284.853.000,- selanjutnya oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku bersama Direktris CV Daiktutu Indah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 untuk melaksanakan Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) unit senilai Rp.248.853.000,- dengan waktu pelaksanaan Penyelesaian Pekerjaan 180 hari kalender yaitu tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan 19 November 2007 terhitung sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| N O | URAIAN KERJA | HARGA SAT (Rp) | JML HARGA (Rp) | TAHAP SELURUH PEKERJAAN (%) |
| 1 | 2 | 5 | 6 | 7 |
| I. | Pekerjaan Persiapan | |||
| 8.000.000,- 3.000.000,- 2.500.000,- 1.033.000,- | 8.000.000,- 3.000.000,- 2.500.000,- 1.033.000,- | 9,64 3,62 3,01 1,25 | |
| II. | Pekerjaan Tanah | |||
| 19.960,- 36.646,- 9.568,- 331.300,- 206.175,- 331.300,- 600.000,- | 138.522,- 2.785.096,- 99.322,- 132.520,- 82.470,- 1.159.550,- 600.000,- | 0,17 3,36 0,12 0,16 0,10 1,40 0,72 | |
| III | Pekerjaan Beton, Pasangan, Plesteran & lain-lain | |||
| 771.516,- 200.000,- 3.771.516,- 850.000,- 50.000,- 2.000.000,- 826.407,- 858.204,- 32.884,- 2.000.000,- 6.256,- | 771.516,- 200.000,- 3.771.516,- 850.000,- 50.000,- 2.000.000,- 826.407,- 858.204,- 32.884,- 2.000.000,- 6.256,- | 47,74 5,79 2,96 0,37 0,72 2,41 1,49 1,40 2,09 2,41 0,12 | |
| IV | Pemasangan Pipa/Pompa Dragon | |||
| 5.000.000,- 1.500.000,- 12.966,- 3.744.385,- 300.000,- | 5.000.000,- 1.500.000,- 12.966,- 3.744.385,- 300.000,- | 6,03 1,81 0,08 0,68 0,36 | |
| Jumlah 3 (tiga) unit | 82.951.193,- 248.853.580,- | 100 |
- Bahwa sebelum Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat dilelang oleh Panitia lelang, saksi Anthon Sapakoly, SE sebagai Direktur Perusahaan ”UD Dua Nona”, meminta secara lisan karena hubungan sebagai teman kepada saksi Karel Rangkoratat (suami dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) untuk meminjamkan data-data perusahaan CV Daiktutu Indah (Direktris terdakwa Rolly Rangkoratat) untuk mengikuti proses lelang dimaksud karena saksi Anthon Sapakoly yang memiliki perusahaan yang bernama “UD Dua Nona” tidak memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, kemudian oleh terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagai Direktris CV Daiktutu Indah memberikan data-data perusahaan untuk dipakai dalam mengikuti proses tender kepada saksi Anthon Sapakoly sehingga CV Daiktutu Indah menjadi pemenang tender atas Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata selanjutnya ditindak lanjuti dengan terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat memberikan Surat Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007 yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH. Adalah meliputi :
Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti tender ;
Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB ;
Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab. MTB ;
Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud ;
Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab. MTB dan penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut ;
Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanan itu dengan demikian menandatangani cek-cek/giro biljet-giro biljet ;
Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan ;
(Memberikan Surat Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly, SE. sangat bertentangan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam Pasal 32 ayat (4) “Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang atau jasa spesialis”).
- Bahwa kemudian saksi Anthon Sapakoly, SE (Kuasa Direktur) yang sudah mendapat Kuasa Usaha atas CV Daiktutu Indah membuat Surat Permohonan Kredit ke PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 08 Agustus 2007 perihal Permohonan Kredit Modal Kerja sebesar Rp.100.000.000,- dengan Jaminan Proyek Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Oirata Barat, selanjutnya oleh PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon menyetujui permohonan dimaksud dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp.100.000.000,- selanjutnya saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mencairkan dana kredit modal kerja untuk kepentingan pribadinya dan tidak melaksanakan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan isi akta surat kuasa atas pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan, hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat meyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab ;
- Bahwa setelah saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mendapat dana modal kerja sebesar Rp.100.000.000,- atas jaminan proyek pekerjaan 3 (tiga) Sumur dangkal di Desa Oirata Barat, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Kuasa Usaha yang ditandatanganinya bersama terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat, kemudian saksi Ismail Usemahu (Kepala Sub Dinas Pengembangan Pemukiman dan Tata Bangunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengetahui pekerjaan belum dilaksanakan atas laporan dari saksi Karel Rangkoratat segera menyuruh saksi Karel Rangkoratat (suami dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud, saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mendapat modal kerja berupa pinjaman kredit dari PT Bank Maluku Cabang Ambon dengan menjaminkan Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat dan tidak melaksanakan pekerjaan sebagai isi Surat Kuasa Usaha dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sangat bertentangan Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab”.
- Bahwa selanjutnya saksi Karel Rangkoratat melakukan pekerjaan penggalian lubang dengan kedalaman bervariasi yaitu 9 m, 13 m, dan 23 m dan sama sekali belum menemukan sumber air dan pekerjaan belum 100 % dan item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
a) Tahapan pekerjaan Tanah yang belum dikerjakan meliputi :
1. urugan kembali bekas galian
2. urug kerikil T=8 cm
3. urug pasir T=8 cm
4. timbunan kerikil T=20 cm
5. lapisan ijuk T=5 cm
b) Tahapan pekerjaan Beton, Pasangan dan plesteran yang belum dikerjakan meliputi :
1. pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2. pemasangan cincin sumur
3. plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3
4. manhole dari plat baja T=3mm uk. 60x60 cm
5. pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
6. pipa ø 25 mm T= 12 m
7. pasangan batu kali 1:3
8. beton tumbuk camp 1: 3 : 5
9. plesteran camp 1 : 3
10. pembuatan rembesan
11. acian sumur
c) Tahapan pekerjaan pemasangan pipa/pompa dragon yang belum dikerjakan meliputi :
1. pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV ¼
2. pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
3. cat kayu
4. pasangan kayu 10/10
5. blok kontrol
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 08 Maret 2011, nilai realisasi pekerjaan berdasarkan RAB Kontrak dan Pengukuran atas Volume pekerjaan adalah sejumlah Rp. 50.420.041,81 (termasuk PPN) dengan garis besar perhitungan sebagai berikut :
-
Sumur Nilai Rp. Kontrak Realisasi Selisih 1 2 3 4 I. 82.951.193,57 13.693.495,68 68.257.697,89 II. 82.951.193,57 36.726.546,13 46,224,647,44 III. 82.951.193,57 0,00 82.951.193,57 Jumlah 248.858.580,71 50.420.041,81 198.433.538,90
Bahwa kemudian terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagai Direktur CV Daiktutu Indah membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/CV-Daiktutu Indah/XI/2007 tanggal 19 November 2007 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang berisi permohonan diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan juga terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/PPAngsur/APBD/FSK/XI/2007 tanggal 19 November 2007 perihal Persetujuan Pembayaran Angsuran II retensi 5%, oleh saksi Vincent Ergart Kastanya sebagai PPTK membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, dimana saksi Vincent Ergart Kastanya tidak turun kelapangan memeriksa kemajuan pekerjaan sehingga membuat (data Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang salah/tidak benar) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007 dan Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan, yang berisi kemajuan pekerjaan sebesar 100% berhasil namunpun kenyataan di lapangan Sumur 3 (tiga) buah belum sesuai dengan bestek dan belum menemukan sumber mata air, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Angsuran I senilai Rp.236.410.350,- untuk 95% dan Berita Acara Pembayaran Angsuran II senilai Rp.12.442.650.00 untuk retensi 5%, Permintaan secara tertulis oleh terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) namunpun kenyataan di lapangan penyelesaian pekerjaan belum 100% atau baru volume pekerjaan sesuai perhitungan staf ahli dari Dinas PU Kabupaten Maluku Barat Daya baru realisasi pekerjaan sebesar Rp.50.420.041,81 dari nilai kontrak sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa “setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan”. dan tindakan PPTK saksi Vincent Ergart Kastanya yang tidak turun lapangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” jo. Pasal 36 ayat 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 “Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak).
Bahwa kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Dinas PU Provinsi Maluku membuat SPP Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan uraian Pembayaran Angsuran I dan Angsuran II sebagai retensi 5% Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 Unit di Desa Oirata Barat sebesar Rp.248.853.000,- yang ditandatangani oleh Ny. H. J. Tamaela, S.Sos sebagai (Bendahara Pengeluaran) dan saksi Vincent Ergart Kastanya sebagai (PPTK) kemudian oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp.210.620.130,- (95%) dan SPM Nomor : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp.11.086.270,- (5%) dan oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku mengeluarkan SP2D No : 2729/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 senilai Rp.210.630.130,- dan SP2D No : 2730/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 sebesar Rp.11.088.270,- kemudian dimasukan ke nomor rekening 0501022870 tanggal 26 Desember 2007 atas nama CV Daiktutu Indah.
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Bahwa pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 33 ayat 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah “Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistim sertifikat bulanan atau sistim termin, dengan memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak” jo Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Pembayaran retensi 5% atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) buah sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 Tahun 2003 “Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan “.
Bahwa berdasarkan surat hasil audit pemeriksaan BPKP Propinsi Maluku sebagai alat bukti petunjuk Nomor : S-1264/PW25/5/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan tiga unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang diterima sebagai berikut :
-
1. Jumlah dana yang dicairkan Rp. 248.853.000,- 2. Pajak yang dipotong dan disetorkan Rp. 27.147.600,- 3. Jumlah dana yang dibayarkan (1-2) Rp. 211.705.400,- 4. Realisasi sumur yang telah diselesaikan dan manfaat yang telah diperoleh Negara sesuai kontrak Rp. 0,- 5. Kerugian keuangan Negara/Daerah (3-4) Rp. 211.705.400,-
Berita Acara Pemeriksaan prestasi yang menyatakan fisik telah selesai 100% dan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga jumlah dana Rp.211.705.400,- yang telah diterima CV Daiktutu Indah, per 31 Desember 2007 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima” Jo. Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat sampai berakhirnya masa kontrak belum berhasil diselesaikan karena awalnya CV Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly, SE yang sudah mendapat modal kerja Rp.100.000.000,- dari PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan cara menjaminkan Pekerjaan Pembuatan Tiga Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dengan lampiran SPMK No. KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, namun saksi Anthon Sapakoly sebagai Kuasa Direktur tidak mengerjakannya sebagaimana isi akta Kuasa Usaha, sehingga terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat (Direktris CV Daiktutu Indah) melanjutkan pekerjaan namunpun tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan Pembangunan tiga sumur dangkal tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp.211.705.400,- (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena 3 (tiga) Sumur dilihat dari segi manfaat belum dirasakan oleh masyarakat Desa Oirata Barat.
Perbuatan terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan dengan saudara Anthon Sapakoly, S.E. dan saudara Vincent Ergart Kastanya (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku untuk Pekerjaan Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) unit Lokasi Desa Oirata Barat Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, Nomor Kode Mata Anggaran 1.03.01.25 04 5 2 dengan alokasi anggaran untuk proyek Pembangunan Sumu Bor 1 (satu) buah dengan nilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk lokasi Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan yang dalam pelaksanaannya diubah menjadi pembangunan sumur dangkal sebanyak 3 (tiga) unit ;
Bahwa kemudian oleh Panitia lelang dilakukan dengan Pelelangan Umum dan CV Daiktutu Indah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 32/PPL/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 11 Juli 2007 dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 32/UM/PNT/APBD/P2TB/VII/2007 tanggal 13 Juli 2007 untuk Proyek Pekerjaan 3 (tiga) Sumur Dangkal dengan Lokasi Kegiatan di Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan Kisar, dengan harga penawaran terkoreksi Rp.284.853.000,- selanjutnya oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku bersama Direktris CV Daiktutu Indah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 untuk melaksanakan Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) unit senilai Rp.248.853.000,- dengan waktu pelaksanaan Penyelesaian Pekerjaan 180 hari kalender yaitu tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan 19 November 2007 terhitung sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| N O | URAIAN KERJA | HARGA SAT (Rp) | JML HARGA (Rp) | TAHAP SELURUH PEKERJAAN (%) |
| 1 | 2 | 5 | 6 | 7 |
| I. | Pekerjaan Persiapan | |||
| 8.000.000,- 3.000.000,- 2.500.000,- 1.033.000,- | 8.000.000,- 3.000.000,- 2.500.000,- 1.033.000,- | 9,64 3,62 3,01 1,25 | |
| II. | Pekerjaan Tanah | |||
| 19.960,- 36.646,- 9.568,- 331.300,- 206.175,- 331.300,- 600.000,- | 138.522,- 2.785.096,- 99.322,- 132.520,- 82.470,- 1.159.550,- 600.000,- | 0,17 3,36 0,12 0,16 0,10 1,40 0,72 | |
| III | Pekerjaan Beton, Pasangan, Plesteran & lain-lain | |||
| 771.516,- 200.000,- 3.771.516,- 850.000,- 50.000,- 2.000.000,- 826.407,- 858.204,- 32.884,- 2.000.000,- 6.256,- | 771.516,- 200.000,- 3.771.516,- 850.000,- 50.000,- 2.000.000,- 826.407,- 858.204,- 32.884,- 2.000.000,- 6.256,- | 47,74 5,79 2,96 0,37 0,72 2,41 1,49 1,40 2,09 2,41 0,12 | |
| IV | Pemasangan Pipa/Pompa Dragon | |||
| 5.000.000,- 1.500.000,- 12.966,- 3.744.385,- 300.000,- | 5.000.000,- 1.500.000,- 12.966,- 3.744.385,- 300.000,- | 6,03 1,81 0,08 0,68 0,36 | |
| Jumlah 3 (tiga) unit | 82.951.193,- 248.853.580,- | 100 |
- Bahwa sebelum Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat dilelang oleh Panitia lelang, saksi Anthon Sapakoly, SE sebagai Direktur Perusahaan ”UD Dua Nona”, meminta secara lisan karena hubungan sebagai teman kepada saksi Karel Rangkoratat (suami dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) untuk meminjamkan data-data perusahaan CV Daiktutu Indah (Direktris terdakwa Rolly Rangkoratat) untuk mengikuti proses lelang dimaksud karena saksi Anthon Sapakoly yang memiliki perusahaan yang bernama “UD Dua Nona” tidak memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Tahun 2007, kemudian oleh terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagai Direktris CV Daiktutu Indah memberikan data-data perusahaan untuk dipakai dalam mengikuti proses tender kepada saksi Anthon Sapakoly sehingga CV Daiktutu Indah menjadi pemenang tender atas Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata selanjutnya ditindak lanjuti dengan terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat memberikan Surat Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007 yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH. Adalah meliputi :
Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti tender ;
Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB ;
Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab. MTB ;
Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud ;
Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kab. MTB dan penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut ;
Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanan itu dengan demikian menandatangani cek-cek/giro biljet-giro biljet ;
Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan ;
(Memberikan Surat Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly, SE. sangat bertentangan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dalam Pasal 32 ayat (4) “Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang atau jasa spesialis”).
- Bahwa kemudian saksi Anthon Sapakoly, SE (Kuasa Direktur) yang sudah mendapat Kuasa Usaha atas CV Daiktutu Indah membuat Surat Permohonan Kredit ke PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 08 Agustus 2007 perihal Permohonan Kredit Modal Kerja sebesar Rp.100.000.000,- dengan Jaminan Proyek Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Oirata Barat, selanjutnya oleh PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon menyetujui permohonan dimaksud dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp.100.000.000,- selanjutnya saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mencairkan dana kredit modal kerja untuk kepentingan pribadinya dan tidak melaksanakan pekerjaan secara bertanggungjawab sesuai dengan isi akta surat kuasa atas pembangunan 3 (tiga) Sumur Desa Oirata Barat Pulau-pulau Terselatan, hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu “tidak dapat meyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab ;
- Bahwa setelah saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mendapat dana modal kerja sebesar Rp.100.000.000,- atas jaminan proyek pekerjaan 3 (tiga) Sumur dangkal di Desa Oirata Barat, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Kuasa Usaha yang ditandatanganinya bersama terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat, kemudian saksi Ismail Usemahu (Kepala Sub Dinas Pengembangan Pemukiman dan Tata Bangunan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengetahui pekerjaan belum dilaksanakan atas laporan dari saksi Karel Rangkoratat segera menyuruh saksi Karel Rangkoratat (suami dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud, saksi Anthon Sapakoly (Kuasa Direktur) mendapat modal kerja berupa pinjaman kredit dari PT Bank Maluku Cabang Ambon dengan menjaminkan Proyek Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat dan tidak melaksanakan pekerjaan sebagai isi Surat Kuasa Usaha dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sangat bertentangan Pasal 49 ayat 2 huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab”.
- Bahwa selanjutnya saksi Karel Rangkoratat melakukan pekerjaan penggalian lubang dengan kedalaman bervariasi yaitu 9 m, 13 m, dan 23 m dan sama sekali belum menemukan sumber air dan pekerjaan belum 100 % dan item-item pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
a) Tahapan pekerjaan Tanah yang belum dikerjakan meliputi :
1. urugan kembali bekas galian
2. urug kerikil T=8 cm
3. urug pasir T=8 cm
4. timbunan kerikil T=20 cm
5. lapisan ijuk T=5 cm
b) Tahapan pekerjaan Beton, Pasangan dan plesteran yang belum dikerjakan meliputi :
1. pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
2. pemasangan cincin sumur
3. plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3
4. manhole dari plat baja T=3mm uk. 60x60 cm
5. pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
6. pipa ø 25 mm T= 12 m
7. pasangan batu kali 1:3
8. beton tumbuk camp 1: 3 : 5
9. plesteran camp 1 : 3
10. pembuatan rembesan
11. acian sumur
c) Tahapan pekerjaan pemasangan pipa/pompa dragon yang belum dikerjakan meliputi :
1. pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV ¼
2. pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
3. cat kayu
4. pasangan kayu 10/10
5. blok kontrol
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya tertanggal 08 Maret 2011, nilai realisasi pekerjaan berdasarkan RAB Kontrak dan Pengukuran atas Volume pekerjaan adalah sejumlah Rp. 50.420.041,81 (termasuk PPN) dengan garis besar perhitungan sebagai berikut :
-
Sumur Nilai Rp. Kontrak Realisasi Selisih 1 2 3 4 I. 82.951.193,57 13.693.495,68 68.257.697,89 II. 82.951.193,57 36.726.546,13 46,224,647,44 III. 82.951.193,57 0,00 82.951.193,57 Jumlah 248.858.580,71 50.420.041,81 198.433.538,90
Bahwa kemudian terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagai Direktur CV Daiktutu Indah membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/CV-Daiktutu Indah/XI/2007 tanggal 19 November 2007 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang berisi permohonan diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan juga terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat membuat dan menandatangani Surat Nomor : 15/PPAngsur/APBD/FSK/XI/2007 tanggal 19 November 2007 perihal Persetujuan Pembayaran Angsuran II retensi 5%, oleh saksi Vincent Ergart Kastanya sebagai PPTK membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, dimana saksi Vincent Ergart Kastanya tidak turun kelapangan memeriksa kemajuan pekerjaan sehingga membuat (data Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang salah/tidak benar) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007 dan Rekapitulasi Prestasi Pekerjaan, yang berisi kemajuan pekerjaan sebesar 100% berhasil namunpun kenyataan di lapangan Sumur 3 (tiga) buah belum sesuai dengan bestek dan belum menemukan sumber mata air, kemudian dibuatkan Berita Acara Pembayaran Angsuran I senilai Rp.236.410.350,- untuk 95% dan Berita Acara Pembayaran Angsuran II senilai Rp.12.442.650.00 untuk retensi 5%, Permintaan secara tertulis oleh terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) namunpun kenyataan di lapangan penyelesaian pekerjaan belum 100% atau baru volume pekerjaan sesuai perhitungan staf ahli dari Dinas PU Kabupaten Maluku Barat Daya baru realisasi pekerjaan sebesar Rp.50.420.041,81 dari nilai kontrak sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa “setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk menyerahkan pekerjaan”. dan tindakan PPTK saksi Vincent Ergart Kastanya yang tidak turun lapangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan 100%, secara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” jo. Pasal 36 ayat 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 “Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak).
Bahwa kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Dinas PU Provinsi Maluku membuat SPP Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan uraian Pembayaran Angsuran I dan Angsuran II sebagai retensi 5% Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 Unit di Desa Oirata Barat sebesar Rp.248.853.000,- yang ditandatangani oleh Ny. H. J. Tamaela, S.Sos sebagai (Bendahara Pengeluaran) dan saksi Vincent Ergart Kastanya sebagai (PPTK) kemudian oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp.210.620.130,- (95%) dan SPM Nomor : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 sebesar Rp.11.086.270,- (5%) dan oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku mengeluarkan SP2D No : 2729/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 senilai Rp.210.630.130,- dan SP2D No : 2730/Ls/2007 tanggal 24 Desember 2007 sebesar Rp.11.088.270,- kemudian dimasukan ke nomor rekening 0501022870 tanggal 26 Desember 2007 atas nama CV Daiktutu Indah.
Laporan kemajuan/prestasi pekerjaan dan bobot/volume kerja yang dijadikan dasar pembayaran adalah tidak benar/tidak sah adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Bahwa pembayaran atas APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Jo Pasal 33 ayat 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah “Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistim sertifikat bulanan atau sistim termin, dengan memperhitungkan uang muka dan kewajiban pajak” jo Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Pembayaran retensi 5% atas Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur Dangkal 3 (tiga) buah sangat bertentangan dengan Pasal 36 ayat 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia 80 Tahun 2003 “Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan “.
Bahwa berdasarkan surat hasil audit pemeriksaan BPKP Propinsi Maluku sebagai alat bukti petunjuk Nomor : S-1264/PW25/5/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan tiga unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dihitung dengan cara membandingkan antara jumlah pengeluaran Negara dengan nilai manfaat yang diterima sebagai berikut :
-
1. Jumlah dana yang dicairkan Rp. 248.853.000,- 2. Pajak yang dipotong dan disetorkan Rp. 27.147.600,- 3. Jumlah dana yang dibayarkan (1-2) Rp. 211.705.400,- 4. Realisasi sumur yang telah diselesaikan dan manfaat yang telah diperoleh Negara sesuai kontrak Rp. 0,- 5. Kerugian keuangan Negara/Daerah (3-4) Rp. 211.705.400,-
Berita Acara Pemeriksaan prestasi yang menyatakan fisik telah selesai 100% dan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga jumlah dana Rp.211.705.400,- yang telah diterima CV Daiktutu Indah, per 31 Desember 2007 adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima” Jo. Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : “bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat sampai berakhirnya masa kontrak belum berhasil diselesaikan karena awalnya CV Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly, SE yang sudah mendapat modal kerja Rp.100.000.000,- dari PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan cara menjaminkan Pekerjaan Pembuatan Tiga Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dengan lampiran SPMK No. KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, namun saksi Anthon Sapakoly sebagai Kuasa Direktur tidak mengerjakannya sebagaimana isi akta Kuasa Usaha, sehingga terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat (Direktris CV Daiktutu Indah) melanjutkan pekerjaan namunpun tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan Pembangunan tiga sumur dangkal tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus penyimpangan Pembangunan 3 (tiga) Sumur Dangkal Desa Oirata Barat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp.211.705.400,- (dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut karena 3 (tiga) Sumur dilihat dari segi manfaat belum dirasakan oleh masyarakat Desa Oirata Barat.
Perbuatan terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dan bukti surat di persidangan yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
Uang sejumlah 121.706.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang telah disita oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan telah dititipkan kepada JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal Juni 2011 serta yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) tertanggal 16 Desember 2011 ;----------------------------------------------------------------
DPA-SKPD Dinas PU Propinsi Maluku tahun 2007 ;-------------------------
Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tanggal 2 April 2007 ;--------------------------------------------------------------------------
Surat Kabar Dewa tanggal 08 Juni 2007 ;--------------------------------------
Kontrak Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/31 tanggal 23 Juli 2007 ;------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 ;----------------------------------
Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal 19 November 2007 ;--------------------------------------------------------------------
Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 13 Desember 2007 ;-------------------
Surat Perintah Pembayaran No : /LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 ;---------------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13 Desember 2007 sebesar 95 % ;-----------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Nomor : 05/KTPS/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Pengangkatan PPTK;--
Rekening No : 0501022870 pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;-
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;-------------------------------------
Akta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007 ;----------------------------
Termin I/MC-01 (95%) ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MARTHEN HARATILU
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan Sumur Dangkal yang terletak di Desa saksi di Desa Oirata Barat ;
Bahwa ada 3 (tiga) buah Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ;
Bahwa 2 (dua) buah Sumur Dangkal terletak di samping rumah saksi, dan 1 (satu) buah Sumur Dangkal terletak di samping rumah saksi Edy Katihara ;
Bahwa penggalian sumur dangkal tersebut dilakukan sekitar bulan April 2008 ;
Bahwa kedalaman dua buah sumur yang terletak di samping rumah saksi sekitar 10m dan sekitar 23m sedangkan sumur dangkal yang terletak di samping rumah saksi Edy Katihara kedalaman sekitar 11m;
Bahwa yang saksi dengar, anggaran untuk 1 (satu) buah sumur dangkal sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa tidak ada papan nama di lokasi penggalian sumur dangkal tersebut ;
Bahwa sumur-sumur dangkal tersebut tidak menghasilkan air ;
Bahwa sumur-sumur dangkal tersebut belum diplester hanya berbentuk galian tanah ;
Bahwa selama penggalian sumur dangkal tersebut saksi tidak pernah melihat Terdakwa datang ;
Bahwa setahu saksi ada dua kelompok yang datang mengerjakan sumur dangkal tersebut, yang mana kelompok I bekerja selama 6 (enam) bulan tetapi tidak mendapatkan air sehingga para pekerja tersebut pulang, kemudian kelompok II datang untuk bekerja selama 1 (satu) tahun tetapi tidak mendapatkan air dan pekerja tersebut juga pulang ;
Bahwa para pekerja sumur dangkal tersebut tinggal di rumah saksi dan saksi yang memberi makan kepada para pekerja ;
Bahwa para pekerja mengerjakan galian sumur dengan menggunakan pahat, linggis, martil dan skop ;
Bahwa sumur-sumur tersebut tidak memiliki air ;
Bahwa sumur-sumur tersebut belum diplester, masih dalam bentuk galian lubang saja ;
Bahwa sumur-sumur dangkal tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa Oirata Barat ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi EDI F. KATIHARA
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Oirata Barat sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa pada tahun 2007 pernah ada pembangunan 3 (tiga) unit Sumur gali di Desa Oirata Barat ;
Bahwa 1 (satu) unit Sumur bertempat di Horiara Taus di samping rumah saksi dan 2 (dua) unit bertempat di Seu Maa di samping rumah saksi Marthen Haratilu ;
Bahwa dilokasi pembangunan sumur tersebut tidak terdapat papan nama proyek ;
Bahwa saksi mendengar dari orang Dinas Pekerjaan Umum Propinsi yaitu Vincent Kastanya bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah Karel Rangkoratat ;
Bahwa pada awalnya ada 11 (sebelas) orang pekerja Sumur dari Saumlaki datang melaporkan diri di Desa Oirata Barat untuk mengerjakan 3 (tiga) unit sumur, kemudian saksi mengadakan rapat Desa dan dalam rapat saksi mengatakan bahwa di Desa Oirata Barat sulit untuk mendapatkan sumber air namun para pekerja mengatakan bahwa mereka bisa mendapatkan air dan sumur tersebut harus dikerjakan ;
Bahwa menurut para pekerja tersebut, yang menyuruh mengerjakan sumur tersebut adalah Kace Rangkoratat tetapi para pekerja tidak mengetahui nama perusahaannya yang mendapatkan pekerjaan pembangunan sumur tersebut ;
Bahwa para pekerja sendiri yang menunjuk titik lokasi penggalian sumur ;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang mengawai para pekerja mengerjakan penggalian 3 (tiga) unit sumur tersebut ;
Bahwa saksi melihat para pekerja melakukan penggalian sumur dengan menggunakan alat seperti linggis dan skop ;
Bahwa setahu saksi penggalian sumur tersebut dilakukan sekitar bulan September 2007 ;
Bahwa setahu saksi para pekerja pulang sekitar bulan Februari 2008 dan setahu saksi para pekerja pulang karena gagal menemukan air ;
Bahwa kemudian saksi selaku Kepala Desa menyurat ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pemerintah Daerah bahwa penggalian sumur tersebut gagal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui lagi apakah ada balasan terhadap surat saksi tersebut karena saksi sudah berhenti sebagai Kepala Desa Oirata Barat ;
Bahwa saksi hanya mendengar bahwa para pekerja kembali untuk melakukan penggalian sumur ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana untuk proyek pembangunan sumur tersebut ;
Bahwa setahu saksi pada waktu pekerjaan masih berjalan pernah ada pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi yaitu saksi Vincent Kastanya ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak pernah datang melihat proyek tersebut ;
Bahwa setahu saksi ketiga sumur tersebut sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat ;
Bahwa setahu saksi, ada pula penggalian sumur yang dilakukan di Pantai Jawalang ;
Bahwa Pantai Jawalang masuk dalam petuanan Desa Oirata Timur, tidak masuk Desa Oirata Barat ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi ANNIE LIESYE LABOBAR, ST., M.Si.
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang untuk pekerjaan pembangunan Sumur Dangkal yang dibiayai oleh APBD Propinsi Maluku tahun anggaran 2007 berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tertanggal 2 April 2007 ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Ketua Panitia Lelang adalah menyusun jadwal sesuai dengan paket yang akan dilelangkan, menyiapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan, mengevaluasi penawaran yang masuk, mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dan membuat laporan pelelangan ;
Bahwa terhadap proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal telah dilakukan proses lelang ;
Bahwa ada 5 (lima) rekanan yang mengikuti tender yaitu : CV. Weratutur Indah, CV. Daiktutu Indah, CV. Novalin, CV. Nusa Dua Prima dan CV. Tika ;
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Propinsi Maluku Tahun 2007, yang dibangun di Desa Oirata Barat adalah 1 (satu) sumur bor tetapi ternyata ada perubahan sehingga berdasarkan dokumen lelang yang diterima oleh Panitia Lelang, untuk dilelangkan adalah 3 (tiga) buah sumur dangkal;
Bahwa saksi mengetahui ada perubahan dari sumur bor ke sumur dangkal ;
Bahwa sesuai DPA, anggaran 1 (satu) buah sumur bor tersebut sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa yang memenangkan tender tersebut adalah CV. Daiktutu Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang hadir mewakili perusahaan CV. Daiktutu Indah mengikuti tender tersebut namun yang menjadi dasar kami adalah daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh direktur CV. Daiktutu Indah yaitu Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setelah ada pemenang tender selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan kepada Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SK pemenang tender ;
Bahwa sesuai dokumen kontrak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut adalah 120 hari kalender sejak tanggal 23 Juni 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007 sedangkan jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender sejak tanggal 20 November 2007 ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada orang lain melakukan pekerjaan sebuah proyek ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi DWIGHT CHARLY STANWYK LOPPIES
Bahwa saksi diangkat sebagai Sekretaris Panitia Lelang untuk pekerjaan pembangunan Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan P.p. Terselatan yang dibiayai oleh APBD Propinsi Maluku tahun anggaran 2007 berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tertanggal 2 April 2007 ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Sekretaris Panitia Lelang adalah bersama-sama dengan teman-teman Panitia Lelang menyusun jadwal sesuai dengan paket yang akan dilelangkan, menyiapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan, mengevaluasi penawaran yang masuk, mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dan membuat laporan pelelangan ;
Bahwa terhadap proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal telah dilakukan proses lelang ;
Bahwa ada 5 (lima) rekanan yang mengikuti tender yaitu : CV. Weratutur Indah, CV. Daiktutu Indah, CV. Novalin, CV. Nusa Dua Prima dan CV. Tika ;
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Propinsi Maluku Tahun 2007, yang dibangun di Desa Oirata Barat adalah 1 (satu) sumur bor tetapi ternyata ada perubahan sehingga berdasarkan dokumen lelang yang diterima oleh Panitia Lelang, untuk dilelangkan adalah 3 (tiga) buah sumur dangkal;
Bahwa saksi mengetahui ada perubahan dari sumur bor ke sumur dangkal ;
Bahwa sesuai DPA, anggaran 1 (satu) buah sumur bor tersebut sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa yang memenangkan tender tersebut adalah CV. Daiktutu Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang hadir mewakili perusahaan CV. Daiktutu Indah mengikuti tender tersebut namun yang menjadi dasar kami adalah daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh direktur CV. Daiktutu Indah yaitu Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setelah ada pemenang tender selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan kepada Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SK pemenang tender ;
Bahwa yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku adalah Ir. Antonius Sahaloho, MT. ;
Bahwa dalam dokumen penawaran, pekerjaan yang dicantumkan adalah pekerjaan persiapan, penggalian, pemasangan beton, plesteran, pemasangan pipa dan pompa dragon ;
Bahwa sesuai dokumen kontrak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut adalah 120 hari kalender sejak tanggal 23 Juni 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007 sedangkan jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender sejak tanggal 20 November 2007 ;
Bahwa dalam RAB sudah ditentukan kedalam sumur yaitu 12 (dua belas) meter ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi MATHEOS SAPTHU, SH., M.Si.
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota Panitia Lelang untuk pekerjaan pembangunan Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan P.p. Terselatan yang dibiayai oleh APBD Propinsi Maluku tahun anggaran 2007 berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tertanggal 2 April 2007 ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku anggota Panitia Lelang adalah bersama-sama dengan teman-teman Panitia Lelang menyusun jadwal sesuai dengan paket yang akan dilelangkan, menyiapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan, mengevaluasi penawaran yang masuk, mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dan membuat laporan pelelangan ;
Bahwa terhadap proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal telah dilakukan proses lelang ;
Bahwa ada 5 (lima) rekanan yang mengikuti tender yaitu : CV. Weratutur Indah, CV. Daiktutu Indah, CV. Novalin, CV. Nusa Dua Prima dan CV. Tika ;
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Propinsi Maluku Tahun 2007, yang dibangun di Desa Oirata Barat adalah 1 (satu) sumur bor tetapi ternyata ada perubahan sehingga berdasarkan dokumen lelang yang diterima oleh Panitia Lelang, untuk dilelangkan adalah 3 (tiga) buah sumur dangkal;
Bahwa saksi mengetahui ada perubahan dari sumur bor ke sumur dangkal ;
Bahwa sesuai DPA, anggaran 1 (satu) buah sumur bor tersebut sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa yang memenangkan tender tersebut adalah CV. Daiktutu Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang hadir mewakili perusahaan CV. Daiktutu Indah mengikuti tender tersebut namun yang menjadi dasar kami adalah daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh direktur CV. Daiktutu Indah yaitu Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setelah ada pemenang tender selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan kepada Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SK pemenang tender ;
Bahwa pada waktu itu yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku adalah Ir. Antonius Sahaloho, MT. ;
Bahwa dalam dokumen penawaran, pekerjaan yang dicantumkan adalah pekerjaan persiapan, penggalian, pemasangan beton, plesteran, pemasangan pipa dan pompa dragon ;
Bahwa sesuai dokumen kontrak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut adalah 120 hari kalender sejak tanggal 23 Juni 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007 sedangkan jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender sejak tanggal 20 November 2007 ;
Bahwa setahu saksi cara melakukan perubahan terhadap suatu proyek yaitu setelah PPTK melakukan surfei lapangan kemudian dari hasil surfei diusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi untuk dilakukan refisi ;
Bahwa setahu saksi ada refisi dari Kepala Dinas terhadap 1 (satu) unit sumur bor menjadi 3 (tiga) unit sumur dangkal ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu dan Terdakwa tidak pernah menandatangani daftar hadir ;
Saksi DONALD LEWAKABESSY, SE.
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota Panitia Lelang untuk pekerjaan pembangunan Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan P.p. Terselatan yang dibiayai oleh APBD Propinsi Maluku tahun anggaran 2007 berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tertanggal 2 April 2007 ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku anggota Panitia Lelang adalah bersama-sama dengan teman-teman Panitia Lelang menyusun jadwal sesuai dengan paket yang akan dilelangkan, menyiapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan, mengevaluasi penawaran yang masuk, mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dan membuat laporan pelelangan ;
Bahwa terhadap proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal telah dilakukan proses lelang ;
Bahwa ada 5 (lima) rekanan yang mengikuti tender yaitu : CV. Weratutur Indah, CV. Daiktutu Indah, CV. Novalin, CV. Nusa Dua Prima dan CV. Tika ;
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Propinsi Maluku Tahun 2007, yang dibangun di Desa Oirata Barat adalah 1 (satu) sumur bor tetapi ternyata ada perubahan sehingga berdasarkan dokumen lelang yang diterima oleh Panitia Lelang, untuk dilelangkan adalah 3 (tiga) buah sumur dangkal;
Bahwa sesuai DPA, anggaran 1 (satu) buah sumur bor tersebut sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa yang memenangkan tender tersebut adalah CV. Daiktutu Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang hadir mewakili perusahaan CV. Daiktutu Indah mengikuti tender tersebut namun yang menjadi dasar kami adalah daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh direktur CV. Daiktutu Indah yaitu Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setelah ada pemenang tender selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan kepada Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SK pemenang tender ;
Bahwa pada waktu itu yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku adalah Ir. Antonius Sahaloho, MT. ;
Bahwa dalam dokumen penawaran, pekerjaan yang dicantumkan adalah pekerjaan persiapan, penggalian, pemasangan beton, plesteran, pemasangan pipa dan pompa dragon ;
Bahwa sesuai dokumen kontrak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut adalah 120 hari kalender sejak tanggal 23 Juni 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007 sedangkan jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender sejak tanggal 20 November 2007 ;
Bahwa setahu saksi cara melakukan perubahan terhadap suatu proyek yaitu setelah PPTK melakukan surfei lapangan kemudian dari hasil surfei diusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi untuk dilakukan refisi ;
Bahwa setahu saksi ada refisi dari Kepala Dinas terhadap 1 (satu) unit sumur bor menjadi 3 (tiga) unit sumur dangkal ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu dan Terdakwa tidak pernah menandatangani daftar hadir ;
Saksi MUSA HABIBUW, S.Sos.
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota Panitia Lelang untuk pekerjaan pembangunan Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan P.p. Terselatan yang dibiayai oleh APBD Propinsi Maluku tahun anggaran 2007 berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tertanggal 2 April 2007 ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku anggota Panitia Lelang adalah bersama-sama dengan teman-teman Panitia Lelang menyusun jadwal sesuai dengan paket yang akan dilelangkan, menyiapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan, mengevaluasi penawaran yang masuk, mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dan membuat laporan pelelangan ;
Bahwa terhadap proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal telah dilakukan proses lelang ;
Bahwa ada 5 (lima) rekanan yang mengikuti tender yaitu : CV. Weratutur Indah, CV. Daiktutu Indah, CV. Novalin, CV. Nusa Dua Prima dan CV. Tika ;
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Propinsi Maluku Tahun 2007, yang dibangun di Desa Oirata Barat adalah 1 (satu) sumur bor tetapi ternyata ada perubahan sehingga berdasarkan dokumen lelang yang diterima oleh Panitia Lelang, untuk dilelangkan adalah 3 (tiga) buah sumur dangkal;
Bahwa sesuai DPA, anggaran 1 (satu) buah sumur bor tersebut sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa yang memenangkan tender tersebut adalah CV. Daiktutu Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang hadir mewakili perusahaan CV. Daiktutu Indah mengikuti tender tersebut namun yang menjadi dasar kami adalah daftar hadir yang sudah ditandatangani oleh direktur CV. Daiktutu Indah yaitu Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setelah ada pemenang tender selanjutnya Panitia Lelang mengusulkan kepada Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerbitkan SK pemenang tender ;
Bahwa pada waktu itu yang menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku adalah Ir. Antonius Sahaloho, MT. ;
Bahwa dalam dokumen penawaran, pekerjaan yang dicantumkan adalah pekerjaan persiapan, penggalian, pemasangan beton, plesteran, pemasangan pipa dan pompa dragon ;
Bahwa sesuai dokumen kontrak, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut adalah 120 hari kalender sejak tanggal 23 Juni 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007 sedangkan jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender sejak tanggal 20 November 2007 ;
Bahwa setahu saksi cara melakukan perubahan terhadap suatu proyek yaitu setelah PPTK melakukan surfei lapangan kemudian dari hasil surfei diusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi untuk dilakukan refisi ;
Bahwa setahu saksi ada refisi dari Kepala Dinas terhadap 1 (satu) unit sumur bor menjadi 3 (tiga) unit sumur dangkal ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu dan Terdakwa tidak pernah menandatangani daftar hadir ;
Saksi Ny. HAPPY J. TAMAELA, S.Sos
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku sejak tahun 1992 kemudian saksi diangkat berdasarkan SK Gubernur sebagai Bendahara Pemegang Kas pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa tugas dan fungsi saksi adalah memproses penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), memproses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan memproses penerbitan kwitansi/bukti pembayaran yang dimintakan oleh PPTK ;
Bahwa setahu saksi yang menjadi PPTK dalam proyek pembangunan sumur dangkal di Desa Oirata Barat adalah saksi Vincent Kastanya ;
Bahwa sehubungan dengan proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal, seingat saksi pada tanggal 13 Desember 2007 saksi Vincent Kastanya bersama-sama dengan salah seorang dari perusahaan CV. Daiktutu Indah pernah datang kepada saksi menyerahkan dokumen untuk proses pencairan dana angsuran I dan retensi 5 % sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa pada waktu itu dokumen yang diserahkan kepada saksi adalah dokumen kontrak, Berita Acara Serah Terima I, Berita Acara Serah Terima II, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan, kemudian saksi membuat SPP untuk diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran lalu diterbitkan SPM dan setelah SPM diterbitkan lalu diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D kemudian dicairkan ke rekening pihak ketiga yaitu rekening CV. Daiktutu Indah;
Bahwa yang menandatangani SPP adalah saksi selaku bendahara pengeluaran sedangkan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa pencairan dana proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal langsung kerekening pihak ketiga dalam hal ini rekening CV. Daiktutu Indah jadi tidak melalui saksi ;
Bahwa dari kontrak yang ada, saksi tahu bahwa pemenang tender proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal adalah CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa yang menandatangani Berita Acara MC tahap I dan tahap II adalah pihak ketiga Ny. Rolly Rangkoratat dan Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa pada saat dokumen diserahkan kepada saksi untuk proses pencairan dana, semua dokumen sudah ditandatangani ;
Bahwa setahu saksi dokumen tersebut sudah diferifikasi oleh Zadrach Ayal karena ialah yang membuat SPM ;
Bahwa menurut saksi, pekerjaan sudah 95% artinya bahwa pekerjaan proyek sudah mencapai 95 % selesai ;
Bahwa pada saat dokumen diserahkan kepada saksi tidak ada foto dokumentasi perkembangan pekerjaan ;
Bahwa setahu saksi dana 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut sesuai DPA adalah Rp.250.000.000,- dan berdasarkan kontrak sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa barang bukti berupa :
Kwitansi/Bukti Pembayaran Serah Terima I sebesar 95 % tertanggal 13 Desember 2007 ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Serah Terima II sebesar 5 % tertanggal 13 Desember 2007 ;
SPP Pembayaran Angsuran I dan Retensi 5 % No. /LS/DPU/2007 tertanggal 13 Desember 2007 (nilai SPP Rp.248.853.000,-)
SPM Pembayaran Angsuran I No.402/LS/DPU/2007 tertanggal 13 Desember 2007 ;
SPM Pembayaran Retensi 5 % No.403/LS/DPU/2007 tertanggal 13 Desember 2007 ;
Berita Acara Serah Terima I ;
Berita Acara Serah Terima II ;
adalah benar ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen ;
bahwa keterangan lainnya Terdakwa tidak tahu ;
Saksi ABUBAKAR LATUKONSINA
Bahwa saksi diangkat sebagai PNS sejak tahun 1999 dan jabatan terakhir saksi adalah sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan SK Gubernur Maluku No. 118 Tahun 2003, sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi dalam hal mengelola keuangan dan aset Daerah adalah mengelola pendapatan dan belanja daerah dan berkaitan dengan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa saksi pernah menerbitkan SP2D terhadap proyek pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat pada tanggal 13 Desember 2007 ;
Bahwa proses penerbitan SP2D tersebut setelah SPP dan SPM dibuat oleh saksi Ny. Happy J. Tamaela (Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum) kemudian diserahkan kepada saksi untuk penerbitan SP2D ;
Bahwa saksi tidak melakukan ferifikasi terhadap SPM yang masuk karena sudah diferifikasi oleh staf saksi yang mana jika sudah diparaf oleh staf maka saksi tidak melakukan ferifikasi lagi ;
Bahwa setahu saksi dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut bersumber dari APBD I tahun 2007 ;
Bahwa setelah SP2D ditandatangani selanjutnya diterbitkan Cek sejumlah 90 % dan retensi 5 % kemudian diserahkan kepada yang berhak yaitu pihak ketiga yaitu Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa saksi tidak langsung menyerahkan cek tersebut kepada pihak ketiga tetapi yang menyerahkan adalah staf saksi ;
Bahwa saksi mengetahui pihak ketiga yang mengerjakan proyek 3 (tiga) unit sumur dangkal tersebut adalah Ny. Rolly Rangkoratat melalui dokumen yang masuk ;
Bahwa proses penerbitan SP2D harus pula disertai dengan dokumentasi pekerjaan ;
Bahwa apabila dokumentasi pekerjaan tidak ada maka SP2D tidak bisa keluar dan SP2D bisa keluar tetapi harus berdasarkan pada prestasi pekerjaan ;
Bahwa saksi baru mengetahui jika tidak disertai dengan dokumentasi;
Bahwa setahu saksi dana dicairkan melalui BPDM Ambon ;
Bahwa setahu saksi yang berhak menerima cek dan SP2D tersebut adalah Direktris CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa Nomor rekening yang tercantum dalam SP2D adalah rekening milik CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa sebelum saksi menerbitkan SP2D, Terdakwa tidak pernah mendatangi saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
bahwa tidak benar Terdakwa menerima Cek dan SP2D ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi MELKIANUS TUPAN
Bahwa saksi bekerja di BPDM sejak tahun 1988 kemudian pada bulan November 2006 sampai dengan Agustus 2008 saksi dimutasikan sebagai Kepala Seksi Pemasaran dan saat ini saksi telah dimutasikan sebagai wakil Pimpinan Cabang Utama bidang Operasional ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Pemasaran pada Cabang Utama bank Maluku Ambon mempunyai tugas dan kewenangan adalah sebagai salah satu anggota kelompok pemutus kredit yang bertugas meneliti hasil analisa kemudian berpendapat dapat disetujui, menolak atau disetujui dengan catatan yang diteruskan pimpinan ;
Bahwa dalam kaitan dengan proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat adalah saksi Anthon Sapakoly mengajukan kredit dalam kapasitas sebagai Kuasa Usaha dari Direktris CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi Anthon Sapakoly mengajukan Kredit ke Bank Maluku dengan Surat Permohonan tanggal 8 Agustus 2007 ;
Bahwa permohonan kredit saksi Anthon Sapakoly sebesar Rp.112.000.000,- tetapi yang disetujui sebesar Rp.100.000.000,- ;
Bahwa ada Surat Kuasa Usaha yang dibuat oleh Notaris Abigael Serworwora yang mana pemberi Kuasa adalah Ny. Rolly Rangkoratat dan penerima kuasa adalah saksi Anthon Sapakoly ;
Bahwa saksi tidak melihat Kuasa Usaha tersebut, saksi hanya mendapat salinan Akta Notaris ;
Bahwa saksi Anthon Sapakoly menjaminkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, Akta Kuasa Usaha Nomor : 18 tanggal 10 Agustus 2007, Surat Permohonan Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007 dan Sertifikat tanah atas nama Pilipus Hatu kemudian dalam permohonan kredit tersebut saksi Anthon Sapakoly memasukan persyaratan administrasi kredit berupa SIUP, SITU, TDP, NPWP dan Akta Perusahaan yang merupakan kepunyaan CV. Daiktutu Indah dengan Direktris Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa nilai proyek sesuai dengan SPMK tersebut sebesar Rp.248.853.000,- ;
Bahwa setahu saksi pinjaman tersebut telah dikembalikan pada tanggal 24 Desember 2007 melalui debet dari rekening CV. Daiktutu Indah Nomor : 0101112985 pada saat pencairan dana proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi KAREL S. RANGKORATAT
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah saksi Anthon Sapakoly ada mendapatkan proyek pembangunan Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat namun karena perusahaannya tidak memiliki kualifikasi pada sub bidang pekerjaan tersebut maka ia datang meminjam perusahaan saksi ;
Bahwa kemudian saksi mengatakan bahwa perusahaan saksi juga tidak masuk kualifikasi kemudian saksi menawarkan perusahaan isteri saksi (Terdakwa) ;
Bahwa nama perusahaan isteri saksi adalah CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa nilai proyek Sumur Dangkal tersebut adalah dua ratus juta lebih ;
Bahwa nama perusahaan saksi Anthon Sapakoly adalah UD. Dua Nona ;
Bahwa saksi Anthon Sapakoly bersedia kemudian saksi menyerahkan semua dokumen Cv. Daiktutu Indah yang kemudian digunakan saksi Anthon Sapakoly mengikuti tender proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal dan menang ;
Bahwa dokumen CV. Daiktutu Indah yang diserahkan adalah foto copy ;
Bahwa kemudian dikeluarkan SPMK atas nama isteri saksi ;
Bahwa kemudian saksi, saksi Anthon Sapakoly dan Welem Sapakoly ke Notaris membuat Kuasa Usaha ;
Bahwa isteri saksi tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan dalam membuat Kuasa Usaha tersebut ;
Bahwa Kuasa Usaha yang diberikan kepada saksi Anthon Sapakoly adalah untuk :
Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran dan tender ;
Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit sumur di Desa Oirata Barat Kab. MTB ;
Melakukan pekerjaan, membuat dan menandatangani Berita Acara atas hasil pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur tersebut ;
Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud ;
Kuasa ini diberikan samapi dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut ;
bahwa selanjutnya setelah Kuasa Usaha tersebut ditandatangani maka saksi Anthon Sapakoly menggunakan Kuasa Usaha tersebut dan juga SPMK sebagai jaminan untuk meminjam uang di Bank Maluku sejumlah Rp.100.000.000,- ;
bahwa setelah saksi Anthon Sapakoly mendapat Kuasa Usaha tersebut, saksi Anthon Sapakoly membuka rekening atas nama CV. Daiktutu Indah ;
bahwa setahu saksi yang menandatangani Kuasa Usaha adalah saksi Anthon Sapakoly dan Welem Sapakoly atas nama Terdakwa ;
bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani Daftar Hadir atas nama CV. Daiktutu Indah saat dilakukan tender ;
Bahwa saksi tidak memberitahukan isteri saksi kalau perusahaan CV. Daiktutu Indah dipinjamkan ;
Bahwa setahu saksi setelah saksi Anthon Sapakoly mencairkan dana, saksi Anthon Sapakoly tidak mengerjakan proyek tersebut kemudian saksi melaporkan kepada Ismail Usemahu pada bulan September 2007;
Bahwa saksi mengetahui saksi Anthon Sapakoly tidak melaksanakan proyek tersebut karena saksi Vincent Kastanya memberitahukan saksi kemudian saksi langsung turun kelapangan di Desa Oirata Barat dan melihat langsung ;
Bahwa setelah saksi melapor kepada Ismail Usemahu kemudian saksi perintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan menggali 2 (dua) Sumur tetapi gagal kemudian menggali Sumur yang ketiga tetapi juga gagal sehigga saksi menyuruh Kepala Desa Oirata Barat untuk membuat Surat ke Dinas PU Propinsi bahwa pekerjaan Sumur telah gagal.
Bahwa kedalaman Sumur yang digali adalah 18 meter, 20 meter dan 23 meter ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Vincent Kastanya selaku PPTK dan Ismail Usemahu mengadakan rapat kemudian sepakat untuk meninjau ke Pantai Jawalang untuk menggali 1 (satu) unit Sumur ;
Bahwa Sumur yang digali di Pantai Jawalang menghasilkan air dan sudah digunakan sudah dibuat rabat namun tidak ada pompa air (pompa dragon) hanya dibuat tiang kayu untuk menimba air ;
Bahwa batas waktu pengerjaan proyek tersebut Juli 2010 sampai dengan 120 hari kalender kedepan ;
Bahwa Sumur yang dibuat di Pantai Jawalang telah lewat waktu pengerjaan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal ;
Bahwa dana yang saksi gunakan untuk menggali 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut adalah dana saksi sendiri kemudian saksi meminta untuk dibayar barulah Ismail Usemahu mengirimkan saksi Rp.40.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui soal realisasi pembayaran dana proyek tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui soal pelaksanaan proyek tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor rekening CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum pekerjaan dilaksanakan, pernah dilakukan survei terlebih dahulu ;
Bahwa setahu saksi, saksi Anthon Sapakoly pernah bermasalah dengan hukum ;
Bahwa yang memegang nomor rekening CV. Daiktutu Indah adalah terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setahu saksi, Anthon Sapakoly sudah melunasi pinjamannya di Bank ;
Bahwa yang saksi tahu Anthon Sapakoly melunasi pinjamannya dari hasil pekerjaan proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ;
Bahwa saksi ke Desa Oirata Barat pada bulan September 2007 untuk membawa pekerja dan waktu itu saksi bertemu dengan Sekretaris Desa ;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk mengerjakan Sumur-sumur tersebut adalah Linggis, pikuel, skop ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak membawa pipa dan pompa air ;
Bahwa maksud dan tujuan membuat Sumur tersebut untuk mendapatkan air ;
Bahwa 3 (tiga) unit Sumur tersebut tidak bermanfaat ;
Bahwa proyek tersebut tidak bisa selesai karena ternyata tidak ada air;
Bahwa selain 3 (tiga) unit Sumur tersebut karena setelah digali ternyata tidak mendapatkan air maka kami melakukan penggalian Sumur di Pantai Jawalang dimana Sumur tersebut selesai dibuat dan sudah digunakan ;
Bahwa saksi tahu ada dana yag masuk ke rekening CV. Daiktutu Indah dari dana proyek 3 (tiga) unit Sumur tersebut ;
Bahwa yang menikmati dana dari proyek 3 (tiga) unit Sumur tersebut adalah saksi dan Terdakwa sebagai isteri saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ANTHON SAPAKOLY
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada tanggal 8 Agustus 2007 pada saat saksi mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BPDM Ambon dengan menggunakan jaminan SPMK dan Surat Kuasa Usaha dari terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa saksi mendapatkan SPMK dan Surat Kuasa Usaha tersebut dari Karel Rangkoratat ;
Bahwa pada awalnya saksi bertemu dengan saksi Karel Rangkoratat yang saksi sudah kenal lalu Karel Rangkoratat memberikan SPMK dari pekerjaan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal, kemudian dengan SPMK tersebut saksi mengajukan kredit di Bank, pada saat saksi mengajukan kredit dari pihak bank sarankan untuk dibuatkan Surat Kuasa Usaha karena SPMK yang saksi ajukan sebagai jaminan adalah CV. Daiktutu Indah yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu saksi kembali kepada Karel Rangkoratat lalu menyampaikan bahwa pihak bank menyarankan untuk membuat Surat Kuasa Usaha dari Direktris CV. Daiktutu Indah, kemudian Karel Rangkoratat menelpon Ny. Rolly Rangkoratat untuk dibuatkan Surat Kuasa dibawah tangan, selanjutnya Karel Rangkoratat mengatakan kepada saksi bahwa Surat Kuasa tersebut sudah dalam perjalanan ;
Bahwa saksi lupa apakah saksi pernah ke Notaris untuk menandatangani Kuasa Usaha ;
Bahwa seingat saksi hanya Surat Kuasa dibawah tangan bukan Akta Notaris ;
Bahwa Surat Kuasa tersebut isinya adalah untuk melakukan pinjaman uang di bank ;
Bahwa selain SPMK dan Surat Kuasa Usaha ada juga jaminan tambahan yaitu sebidang tanah di Laha ;
Bahwa setelah itu saksi mendapatkan kredit sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut saksi gunakan sebagai modal kerja untuk mengerjakan proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut dengan membeli peralatan kerja berupa cangkul, pikuel, skop dan lain-lain ;
Bahwa uang yang saksi pinjam dari Bank tersebut saksi gunakan untuk mengerjakan proyek tersebut karena saksi melakukan pinjaman untuk mengerjakan proyek tersebut ;
Bahwa setelah saksi mendapatkan pinjaman uang, saksi melakukan persiapan untuk menuju kelokasi, namun ketika saksi bertemu dengan Vincent Kastanya selaku PPTK dan saksi Karel Rangkoratat untuk membicarakan pekerjaan tersebut, kemudian saksi Karel Rangkoratat mengatakan bahwa biar ia saja yang ke Desa Oirata Barat untuk kerja karena disana daerahnya sulit ;
Bahwa saksi tidak mengerjakan pekerjaan 3 (tiga) unit Sumur tersebut sehingga saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000.000,- kepada saksi Karel Rangkoratat untuk melanjutkan pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan secara langsung dengan terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa setelah itu baru saksi tahu bahwa proyek tersebut tidak selesai dikerjakan ;
Bahwa uang pinjaman tersebut sudah dipotong langsung pada saat pencairan dana proyek tersebut ;
Bahwa benar keterangan saksi dalam berkas Penyidik point 5 yang menerangkan bahwa saksi pernah melobi proyek tersebut sehingga saksi dipercayakan oleh Karel Rangkoratat (suami Terdakwa) untuk mengerjakan proyek tersebut atas nama CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pinjaman uang di BPDM Ambon, saksi membuka rekening baru atas nama CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi lupa nomor rekening yang saksi buka tersebut ;
Bahwa saat saksi meminjam uang Rp.100.000.000,- di BPDM, saksi tidak memberitahukan kepada Terdakwa hanya kepada saksi Karel Rangkoratat ;
Bahwa yang memberikan SPMK kepada saksi adalah Welem Sapakoly;
Bahwa Welem Sapakoly adalah pembantu saksi Karel Rangkoratat sebagai Konsultan ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti tender yang ikut adalah CV. Daiktutu Indah ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
bahwa tidak benar Terdakwa ditelpon untuk membuat Surat Kuasa Usaha ;
bahwa keterangan lainnya Terdakwa tidak tahu ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi VINCENT ERGART KASTANYA
Bahwa saksi diangkat sebagai PPTK dalam proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat tahun 2007 oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan SK namun saksi sudah lupa tanggal dan nomor SKnya ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku PPTK adalah mempersiapkan seluruh dokumen pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan untuk kegiatan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur di Desa Oirata Barat, termasuk pengawasan, memeriksa dan menilai prestasi kerja, dan melaporkan kepada pimpinan ;
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas PU Propinsi Maluku, Desa Oirata Barat mendapatkan pembangunan 1 (satu) unit Sumur Bor dengan nilai proyek Rp.250.000.000,- dan setelah saksi diangkat sebagai PPTK, saksi mendapat tugas untuk melakukan survei di Desa Oirata Barat pada bulan Juni 2007 ternyata di lokasi Desa Oirata Barat tidak mempunyai debet air tanah sehingga saksi melaporkan kepada pimpinan dan mengusulkan perubahan atau refisi dari 1 (satu) unit Sumur Bor menjadi 3 (tiga) unit Sumur Dangkal dan disetujui oleh Kadis. Selanjutnya saksi mempersiapkan dokumen untuk dilakukan pelelangan dan setelah semua dokumen lelang dibuat, saksi menyerahkan kepada Panitia lelang untuk melakukan pelelangan ;
Bahwa berdasarkan pengumuman dari Panitia lelang, yang memenangkan tender adalah CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam dokumen kontrak kerja, namun yang saksi lihat dalam kontrak kerja tersebut, yang menandatangani kontrak adalah Direktris CV. Daiktutu Indah yaitu terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat dan Kepala Dinas PU ;
Bahwa setelah ada pemenang tender kemudian saksi menentukan titik-titik pengerjaan ;
Bahwa saksi sendiri yang menentukan titik pengerjaan, seharusnya dengan kontraktor tetapi kontraktornya tidak ada ;
Bahwa setelah menentukan titik pengerjaan kemudian saksi menghubungi saksi Karel Rangkoratat untuk melaksanakan proyek tersebut ;
Bahwa yang menandatangani SPMK adalah Kadis dan Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat ;
Bahwa saksi tidak menghubungi Terdakwa karena sebelumnya suami Terdakwa (Karel Rangkoratat) mendatangi saksi dan mengatakan bahwa dialah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya saksi Karel Rangkoratat menyanggupi untuk melaksanakan proyek tersebut ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Anthon Sapakoly di kantor tetapi bukan dalam urusan proyek ini ;
Bahwa saksi Anthon Sapakoly tidak pernah membicarakan tentang Kuasa Usaha dari CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa pada waktu proyek dikerjakan, saksi pernah ke Desa Oirata Barat untuk melakukan pengawasan ;
Bahwa telah dilakukan pembayaran termin berdasarkan permintaan pembayaran dari CV. Daiktutu Indah yang dibawa oleh salah seorang staf dari CV. Daiktutu Indah yaitu Welem Sapakoly maka saksi membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pretasi Kerja 100% yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran termin ;
Bahwa surat-surat yang merupakan syarat dalam permohonan pembayaran adalah laporan hasil pekerjaan, dokumentasi, Berita Acara Prestasi Kerja ;
Bahwa pembayaran dana untuk proyek tersebut hanya satu kali saja ;
Bahwa sebelum saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Pretasi Kerja 100%, saksi tidak turun melihat secara langsung hasil pekerjaan dilapangan ;
Bahwa saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Kerja 100% berdasarkan laporan lisan dari staf CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi selaku PPTK wajib turun kelapangan melakukan pemeriksaan sebelum membuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Kerja 100% ;
Bahwa jika saksi tidak turun kelapangan seharusnya tidak boleh dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Kerja 100% ;
Bahwa jika di lapangan ternyata pekerjaan belum selesai 100%, dana proyek tidak bisa dicairkan ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut adalah 120 hari kalender, sejak tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007 ;
Bahwa yang saksi tahu dana tersebut masuk ke rekening pihak ketiga yaitu CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi tahu dana sudah dicairkan ke rekening CV. Daiktutu Indah karena dari dokumen pencairan langsung dimasukkan ke rekening pihak ketiga yaitu CV. Daiktutu Indah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nomor rekening CV. Daiktutu Indah ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
bahwa tidak benar tandatangan Terdakwa dalam dokumen proyek karena Terdakwa tidak pernah bertandatangan ;
bahwa keterangan lainnya Terdakwa tidak tahu ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa untuk saksi MATHEUS A. MATITAPUTTY,SE., saksi Ir. ANTONIUS SAHALOHO, MT., saksi Ir. ISMAIL USEMAHU, MT., saksi JOHANIS TAHINLARU, saksi MONAJI SANAKY, A.Md dan saksi ZADRACH AYAL, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak hadir di persidangan, dan atas permintaan dari Penuntut Umum serta persetujuan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, keterangan saksi-saksi dibawah sumpah tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidikan, selanjutnya dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MATHEUS A. MATITAPUTTY, SE.
bahwa saksi mengerti diperiksa terkait dengan kegiatan proyek pembangunan 3 unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 ;
bahwa saksi tidak mengenal Ny. Rolly Rangkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah pelaksana proyek pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 dan tidak ada hubungan saudara/ keluarga dengan Sdr. Ny. Rolly Rangkoratat ;----------------------------- --
bahwa tugas dan kewenangan saksi adalah sebagai Pimpinan Cabang Bank Maluku yang bertugas meneliti hasil analisa Analisis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemasaran (Melkianus Tupan) kemudian dipelajari dan memenuhi ketentuan serta pendapat dari Kepala Seksi Pemasaran baru diambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui dan dikembalikan ke Seksi Pemasaran untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat pencairan untuk dicairkan kalau disetujui dan kalau tidak disetujui berarti ditolak ;
bahwa saksi ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat pernah mengajukan pinjaman kredit dan mendapatkan pinjaman dana dari PT. Bank Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;----------------------------------------------------------
Bahwa permohonan pinjaman dana yang diminta adalah sebesar Rp. 112.000.000,- tetapi Bank hanya menyetujui Rp. 100.000.000,- berdasarkan prosentase tertentu terhadap pembiayaan di Bank. sdr. ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat dikatakan berhak memiliki dana pinjaman Rp. 100.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Anthon Sapakoly selaku Kuasa Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat dikatakan telah berhak memiliki dana pinjaman tersebut pada waktu perjanjian kreditnya ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 21 Agustus 2007 melalui surat perjanjian kredit ;-----------------------------------------------------------------
bahwa untuk memperoleh pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000,- dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon saksi ANTHON SAPAKHOLY selaku Kuasa Usaha Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat mengajukan :
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 dan ;-------------------------
Akta Kuasa Usaha Nomor : 18 tanggal 10 Agustus 2007 dan Surat Permohonan Nomor : 14/CV.DI/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Kuasa Usaha tersebut meliputi :
Pengambilan dokumen, pembuatan penawaran, mengikuti tender ;
Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten MTB ;----------
Melakukan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di desa oirata barat Kab MTB ;-------------------------------------------------------
Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud ;--------
Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 unit sumur dangkal di desa Oirata Barat Kab MTB. ;-------------------
Bahwa berdasarkan SPMK No : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, Kepala Dinas PU Provinsi Maluku memerintahkan kepada Cv. Daiktutu Indah, alamat di Saumlaki MTB untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan sumur Oirata Barat Lokasi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sumber dana APBD TA 2007, nilai Kontrak Rp. 248.853.000 ;----------------------------
bahwa mekanisme proses pinjaman yang dilakukan oleh sdr. ANTHON SAPAKHOLY selaku Kuasa Usaha Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat sehingga ia dapat memperoleh pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000,- dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon adalah saksi ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Direktur Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat selaku pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri dengan data-data yang diperlukan sesuai persyaratan Bank, selanjutnya saksi meneruskan permohonannya Kepala Seksi Pemasaran ( Melkianus Tupan) kemudian di teruskan ke analis , setelah di analisa oleh analis dan hasil analis di teruskan ke kepala seksi pemasaran dan kepala seksi pemasaran menilai hasil analis tersebut/berpendapat dan di teruskan kepada pimpinan Bank Maluku Cabang Utama untuk di putuskan ; -------------------------------------------------------------------------
bahwa persyaratan yang diwajibkan oleh pihak PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon kepada sdr. ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Usaha Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat dalam proses mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000,- adalah :----------------------------------------------------------------------------
Ada Ijin Usaha (SIUP, SITU, TDP, NPWP dan Akta Perusahaan).
Adanya laporan keuangan
Ada dasar pembiayaan yang jelas
KTP pemohon
bahwa SIUP, SITU, TDP, NPWP dan Akta Perusahaan tersebut atas nama Ny. Rolly Ragkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah ;----------------
bahwa semua syarat yang diwajibkan kepada sdr. ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Usaha Direktris CV. Daiktutu Indah dapat dipenuhinya dengan memakai dokumen perusahaan Cv. Daiktutu Indah atas nama dengan dasar Kuasa Usaha No : 18 tanggal 10 Agustus 2007 ;--------------------------------------------------------------------
bahwa proses pinjaman dana tersebut dilengkapi dengan surat Kuasa dari Debitur atas nama sdr. ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Usaha Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat tertanggal 21 Agustus 2007, Surat Kepada pemberi Pekerjaan dalam hal ini Kepala Dinas PU Provinsi Maluku tertanggal 21 Agustus 2007 menyangkut pencairan termin pemohon melalui rekening pemohon No. 0101112985 atas nama Direktris Cv. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ; ------------
bahwa Perjanjian yang dibuat adalah Perjanjian Kredit Nomor : 97/PK/KMK/01/VIII/2007, tanggal 21 Agustus 2007. yang paling umum dalam perjanjian ini adalah :------------------------------------------
besarnya plafon adalah Rp. 100.000.000,- ;
jangka waktu selama 6 bulan dan suku bunga 17%/tahun ;
tujuan penggunaan membiayai proyek pembangunan sumur Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai SPMK Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32, tanggal 23 Juli 2007 ;
Agunan kredit atau jaminan kredit ;
Bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bank Maluku Cabang Utama Ambon, setiap nasabah yang mengajukan kredit dapat dilakukan verifikasi data terkait dengan administrasi yang diajukan dan hal itu dilakukan salah satunya call memo. Pada saat itu Bank Maluku Cabang Utama Ambon (abalis Sdr. Ny. N. Usman) melakukan call memo pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2007 dan hasil call memo dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku (Sdr. L. Labobar), berdasarkan konfirmasi adalah benar proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Daiktutu Indah dengan Direktris Sdr. Ny. Rolly Rangkoratat dan Proyek tersebut bersumber dari APBD yang pencairannya dicairkan lewat rekening pemohon di Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;---------------------------------------------------------
bahwa saksi ANTHONI SAPAKHOLY selaku Kuasa Direktris CV. Daiktutu Indah Ny. Rolly Rangkoratat pernah membuat surat perihal Penyaluran pembayaran termin proyek melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon kepada Kepala Dinas PU Provinsi Maluku (Sdr. Anthonius Sihaloho, MT) yang ditembuskan kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dan surat tersebut tidak ada nomor dan tertanggal 21 Agustus 2007 ;---------------------------------------------------
bahwa pelunasan dana pinjaman tersebut dilakukan melalui rekening CV. Daiktutu Indah Nomor : 0101112985 pada tanggal 21 Desember 2007, Dana sebesar Rp. 161.754.123,- sedangkan pendebetan (pelunasan pinjaman) dilakukan pada tanggal 24 Desember 2007 sebesar Rp. 101.322.222,16 ;---------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
15. Saksi Ir. ANTONIUS SAHALOHO, MT.
bahwa saksi dimintai keterangan dalam kaitan dengan pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahun Anggaran 2007 ;----
bahwa jabatan yang pernah saksi duduki adalah Kepala Dinas PU Provinsi Maluku – sampai dengan sekarang ;-------------------------------
bahwa saksi sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah ; -------------------------
bahwa pada Tahun Anggaran 2007 saksi masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Maluku, sedangkan Tugas dan fungsi saksi sebagai pengguana anggaran :--------------------------------------------------
Menyusun RKA-SKPD
Menyusun DPA-SKPD
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerima bukan pajak
Mengadakan ikatan kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapakan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
Mengelola barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinya
Mengawasi pelaksaan anggaran SKPD yang dipimpinya
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala Derah
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah
bahwa PPTK dalam proyek pembanggunan sumur tersebut adalah saudara Vincent Ergart Kastanya dan tugas PPTK yang saya ketahui adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;----------------------------
bahwa pengangkatan saudara Vincent Ergart Kastanya sebagai PPTK berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Nomor : 05/KPTS/2007 tanggal 15 Januari 2007 ;---------------
bahwa pembangunan 3 ( tiga ) unit sumur dangkal tersebut mencakup pekerjaan : -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan persiapan berupa mobilisasi peralatan tenaga dan bahan , dokumentasi dan pelaporan, pembersihan lokasi ( awal dan akhir ) pemasangan bouwplank.
Pekerjaan tanah berupa galian tanah, urugan kembali bekas galian, urug kerikil, urug pasir, timbunan Kerikil, lapisan ijuk.
Pekerjaan beton, pasangan, plesteran dan lain–lain berupa pembuatan/pencetakan cicin sumur, pemasangan cicin sumur, palt penutup sumur, manhole dari plat baja, pipa PVC AW untuk penghisap, pasangan batu kali, beton tumbuk, plesteran, pembuatan rembesan dan acian sumur.
Pemasangan pipa dragon berupa pengadaan pompa dragon lengkap dengan pipa isap, pemasangan pompa dragon, cat kayu, pasangan kayu, blok kontrol ;
bahwa besar dana yang dialokasikan untuk pembangunan 1 ( satu ) unit sumur bor yang kemudian dirubah menjadi 3 ( tiga ) unit sumur dangkal tersebut berdasarkan DPA-SKPD Dinas PU Provinsi Maluku TA 2007 Nomor : 1.03.01.25.04.52 alokasi dana yang dianggarkan untuk pembangunan 1 ( satu ) unit sumur bor di Desa Oirata Barat yang kemudian dilakukan perubahan menjadi 3 ( tiga ) unit sumur dangkal adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ;---------------------------------
bahwa Pelelangan pekerjaan pembangunan 3 ( tiga ) unit sumur dangkal tersebut diminati oleh 5 ( lima ) peserta dan pendaftaran perusahannya masing-masing Cv. Weratutur Indah, Cv. Daiktutu Indah, Cv. Novalin, Cv. Nusa Data Prima dan Cv. Tika ;-------------------
bahwa penetapan pemenang lelang diumum pada tanggal 11 Juni 2007 dan yang menjadi pemenang adalah CV.Daiktutu Indah dengan harga penawaran Rp. 248.853.000,- ;-----------------------------------------
bahwa metode pelelangan yang digunakan adalah metode Pelelangan Umum ( pasca kualifikasi ), metode pemasukan penawaran yang digunakan adalah Metode Satu Sampul, sedangkan metode evaluasi yang digunakan adalah Sistim Gugur ;----------------------------------------
bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Sumur dangkal 3 ( tiga ) unit di Oirata Barat kec Pp Terselatan saksi mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) untuk pembangunan sumur dangkal 3 ( tiga ) unit Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender dengan penawaran sebesar Rp. 248.853.000,- ( Dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) ;----------------
bahwa sesuai ringkasan kontrak pembangunan sumur dangkal 3 ( tiga ) unit di Desa Oirata Barat Nomor : 01.30.01.17.03.52 tanggal DIPA 27 Maret 2007, dalam pembangunan sumur dangkal 3 ( tiga ) unit di Desa Oirata Barat ada sanksi apabila terjadi keterlambatan penyelesaian dan apabila penyerahan tidak di lakukan tepat waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda keterlambatan 1/1000 setiap hari keterlambatan setinggi-tingginya 5% dari nilai kontrak ; ----
bahwa dalam hal pembayaran tahap I 95 % dan pembayaran tahap II 5 % , petugas verifikasi dan penerbit SPM adalah saudara Zadrac Ayal, S.Sos; -------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi mengeluarkan Surat Perintah Membayar ( SPM ) untuk pembayaran I dan pembayaran II pada tanggal 13 Desember 2007 ;---
bahwa isi surat permohonan pembayaran angsuran I Nomor : 15/CV.Daiktutu Indah/XI/2007, tanggal 19 November 2007 adalah bahwa surat permohonan pembayaran angsuran I tersebut ditanda tangani oleh Ny. Rolly Rangkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah yang di tujukan kepada kepala Dinas PU Provinsi Maluku untuk memohon pembayaran angsuran I serah terima I pekerjaan pembangunan sumur dangkal 3 ( tiga ) unit di Desa Oirata Barat Kab MTB , dengan memberikan rincian bahwa besarnya pembayaran angsuran I serah terima I adalah 95% ( 95%x Rp.248.853.000,- = Rp.236.410.350,- dan memohon agar pembayaran serah terima I tersebut disalurkan melalui rekening Cv. Daiktutu Indah melalui rekening No : 0501022870 pada PT Bank Maluku Cabang Utama ; ---------------------------------------------
bahwa isi surat permohonan pembayaran angsuran II Nomor : 15/BA-PP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007, tanggal 19 November 2007 adalah bahwa surat permohonan pembayaran angsuran II tersebut ditanda tangani oleh Ny. Rolly Rangkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah yang di tujukan kepada kepala Dinas PU Provinsi Maluku untuk memohon pembayaran angsuran II serah terima II pekerjaan pembangunan sumur dangkal 3 ( tiga ) unit di Desa Oirata Barat Kab MTB , dengan memberikan rincian bahwa besarnya pembayaran angsuran II serah terima I adalah 5% = Rp. 12.442.650,- dan memohon agar pembayaran serah terima I tersebut disalurkan melalui rekening Cv. Daiktutu Indah melalui rekening No : 0501022870 pada PT Bank Maluku Cabang Utama ;---------------------------------------------------------
Bahwa jumlah dana sebesar 95 % tahap I Rp.236.410.350,- setelah di potong pajak sebesar Rp. 25.790.220,- ( PPN sebesar Rp.21.491.850,- dan PPh sebesar Rp.4.298.370, ) maka jumlah bersih yang diterima oleh Ny. ROLLY RANGKORATAT Direktris CV.DAIKTUTU INDAH adalah sebesar Rp.210.620.130,- ; --------------------------------------------
Bahwa dana tahap II 5% sebesar Rp. 12.442.650,- setelah dipotong pajak PPN dan PPh sebesar Rp. 1.357.380,- ( PPN sebesar Rp.1.131.150,- dan PPh sebesar Rp. 226.230,- ) maka jumlah bersih yang diterima oleh Ny.ROLLY RANGKORATAT Direktri CV.Daiktutu Indah adalah sebesar Rp.11.085.270,- ; --------------------------------------
bahwa penerbitan SP2D berdasarkan SPP, SPM dan dokumen-dokumen kontrak berupa ringkasan kontrak, berita acara pembayaran MC-1,MC-II dan berita acara kemajuan pekerjaan maka pada tanggal 24 Desember 2007 SP2D untuk kegiatan pembangunan 3 ( tiga ) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat kec Pp Terselatan maka diterbitkan dan ditandatagani oleh kuasa Bendahara Umum Daerah, SP2D tersebut dapat di terbitkan setelah ada pengajuan SPP tertanggal 13 Desember 2007 yang di tandatangani oleh Ny. H.J. TAMAELA,S.Sos selaku bendahara pengeluaran dan SPM Nomor : 403/LS/DPU/2007, tertanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Ir ANTONIUS SIHALOHO.MT selaku pengguna anggaran, serta ringkasan kontrak yang mencantumkan : ---------------
Nomor dan tanggal DIPA : 01.30.01.07.03.53, tanggal 27 Maret 2007 ;---------------------------------------------------------------------------
Kode kegiatan : 1.03.01.25.04.5.2.3.23.06 ;------------------------------
Nomor dan tanggal SPK/Kontrak : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;--------------------------------
Nama kontraktor/perusahan : CV. Daiktutu Indah ;------------------
Alamat kontraktor : Saumlaki – Kabupaten MTB ;----------------------
Nilai SPK/Kontrak : Rp. 248.853.000,- ;----------------------------------
Uraian dan volume pekerjaan : pembagunan sumur dangkal 3 (tiga) unit, lokasi Desa Oirata Barat ;---------------------------------------------
Cara pembayaran : -----------------------------------------------------------
pembayaran serah terima I sebesar 95 %x Rp. 248.853.000,- = Rp. 236.410.350,- sesuai kontrak No. KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/31, tanggal 23 Juli 2007 dan berita pembayaran No : 15/BA-MC/APBD/XI/2007, tanggal 19 November 2007 di bayarkan kepada CV. Daiktutu Indah, yang mempunyai Nomor Rek.0501022870, pada PT.BANK MALUKU CABANG UTAMA AMBON dan di jamin pelaksanaan dari PT.ASURANSI PAROLAMAS dengan No : ABN/SBB/00524/07, tanggal 23 Juli 2007 ;-----------------------------------------------------
pembayaran serah terima II sebesar 5 %x Rp. 248.853.000,- = Rp. 12.442.650,- sesuai kontrak No.KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/31, tanggal 23 Juli 2007 dan berita pembayaran No. 15/BA-MC/APBD/XI/2007, tanggal 19 November 2007 di bayarkan kepada CV. Daiktutu Indah, yang mempunyai Nomor Rek.0501022870, pada PT.BANK MALUKU CABANG UTAMA AMBON dan di jamin pelaksanaan dari PT.ASURANSI PAROLAMAS dengan No : ABN/SBB/00524/07, tanggal 23 Juli 2007 ;-----------------------------------------------------
Jangka waktu pelaksanaan : 120 Hari kalender ;--------------------
Tanggal penyelesain : terhitung mulai tanggal 23 Juli 2007 s/d 19 November 2007 ;-------------------------------------------------------------
Jangka waktu pemeliharaan : 180 Hari kalender ( T.M.T ) 23 Juli 2007, dihitung sejak tanggal penyerahan Pertama ( PHO ) ; --------
bahwa SP2D untuk kegiatan tersebut diproses sejak tanggal 24 Desember 2007 ;------------------------------------------------------------------
bahwa kami menerbitkan SP2D disertai juga dengan cek senilai Rp. 248.853.000,- kepada Ny. Rolly Rangkoratat Direktris Cv. Daiktutu Indah ; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa Dana angsuran tahap I 95% sebesar Rp.210.620.130,- dan angsuran tahap II 5% sebesar Rp.11.085.270,- dibayar melalui rekening CV. Daiktutu Indah pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan nomor rekening : 0501022870 atas nama Ny ROLLY RANGKORATAT, Direktris CV.Daiktutu Indah ; ----------------------------
bahwa dana pembangunan 3 ( tiga ) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan TA 2007 bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 ;------------------------------------
bahwa dalam pembangunan 3 ( tiga ) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan TA 2007 saksi tidak menerima fee dalam bentuk apapun ;------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu bahwa tidak benar Terdakwa pernah mengajukan permohonan untuk pencairan dana ;---------------------------------------------
16. Saksi Ir. ISMAIL USEMAHU, MT.
bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan surat panggilan mengenai pelaksanaan pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2007 ;--------------------------------------------
bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Pengembangan Permukiman dan Tata Bangunan (P2TB) semenjak tahun 2005 ;------
bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kasubdin P2TB adalah :--
Membantu Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas menyiapkan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan permukiman dan tata bangunan ;----------------------------------------
Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan pengembangan permukiman dan tata bangunan ;----------------------------------------
Mengkoordinasikan pelaksanaan program pengembangan permukiman dan tata bangunan dengan instansi terkait guna terwujudnya keterpaduan program sesuai ketentuan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------
Menyiapkan pedoman pembinaan dan fasilitas pengembangan permukiman dan tata bangunan ;----------------------------------------
Melaksanakan pembinaan dan fasilitas pengembangan permukiman dan tata bangunan sesuai ketentuan yang berlaku ;-
Mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dibidang perumahan dan permukiman sesuai ketentuan yang berlaku;--------------------------
Melaksanakan pengelolaan pembangunan bangunan gedung pemerintah, rumah dinas dan bangunan gedung umum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku ;------------------------------------------
Melaksanakan infentarisasi kekayaan milik negara berupa tanah dan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku ;-------------
Melakukan penaksiran penilaian dalam rangka penjualan rumah negara, pelepasan dan penghapusan bangunan gedung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku ;---------------------------
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan permukiman dan tata bangunan ;--------------------
Membina dan mengawasi satuan kerja yang dibawahinya ;---------
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada kepala dinas melalui wakil kepala dinas ;-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai ketentuan yang berlaku ;--------------------------------------------------
bahwa selain menjabat sebagai Kasubdin P2TB saksi juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 05/KPTS/2007 tanggal 15 Januari 2007 ; -----------------------
bahwa tugas saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah membantu kepala Dinas dalam bidang P2TB, sedangkan kewenangannya adalah melakukan koordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, melakukan evaluasi dalam kegiatan dan menandatangani Berita Acara ; ------------------------------------------------
bahwa dalam TA 2007 ada alokasi dana untuk pelaksanaan pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan Kab Maluku Tenggara Barat ;-----------------
bahwa alokasi dana yang disediakan untuk pelaksanaan pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat, Kecamatan Pp Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2007 dalam DPA-SKPD sebesar Rp. 250.000.000,- yang dikontrakan sebesar Rp. 248.853.000,- ;--------------------------------------------------------------------
bahwa sumber dana pembangunan 3 unit sumur dangkal tersebut dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 ; ----------------------
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat, Kecamatan Pp Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2007, ada perjanjian kerja yang dibuat dan ditandatangani ; -------------------------------------------------------------
bahwa pihak-pihak yang menandatangani kontrak kerja pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA 2007 Nomor : KU.08.08 / APBD / PU-P2TB /VII/2007/31 tanggal 23 Juli 2007 adalah Ir. ANTHONIUS SIHALOHO, MT selaku Pengguna Anggaran dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama dan Ny. ROLLY RANGKORATAT Direktris Cv. Daiktutu Indah sebagai pihak kedua ;----
bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Juli 2007 s/d 19 Nopember 2007, sedangkan jangka waktu pemeliharaannya adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Nopember 2007 ; --------------
bahwa pembayaran angsuran/MC-01 95% dilaksanakan pada tanggal 19 Nopember 2007 berdasarkan Berita Acara Pembayaran tahap pertama ; --------------------------------------------------------------------------
bahwa besar dana MC-01 (95%) angsuran I yang disepakati dan dibayar kepada Ny. Rolly Rangkoratat Direktris Cv. Daiktutu Indah selaku pihak Kedua pada tanggal 19 Nopember 2007 adalah Rp. 236.410.350,- ;-------------------------------------------------------------------
bahwa Pembayaran MC-01 (95%) dapat dilakukan berdasarkan :-------
- DPA-SKPD Nomor : 1.03.01.25.04.52 tanggal 27 Maret 2007 ;--
Kontrak Kerja Nomor : KU.08.08./APBD/PU-P2TB/VII/2007/31 tanggal 23 Juli 2007 ;--------------------------------------------------
- Nilai kontrak sebesar Rp. 248.853.000,- ;---------------------------
Surat permohonan pembayaran angsuran MC-01 penyerahan I dari Cv. Daiktutu Indah Nomor : 15/Cv-Daiktutu Indah/XI/2007, tanggal 19 Nopember 2007 ;-----------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 15/BA-PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007, tanggal 19 Nopember 2007;--------
bahwa pembayaran angsuran II dilaksanakan sejak tanggal 19 November 2007 itu juga ;--------------------------------------------------------
bahwa selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran adalah diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenagan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas bidang P2TB (keciptakaryaan) Dinas PU Provinsi Maluku. Dalam hal wewenang dan tugas saksi adalah melakukan koordinasi dengan petugas PPTK yang lebih mengetahui kondisi suatu pekerjaan dilapangan, sehingga laporan yang disampaiakan oleh petugas PPTK menyangkut sumur dangkal di Desa Oirata Barat telah selesai, maka selaku atasan langsung dari PPTK secara langsung menyetujui pembayaran dimaksud atas permintaan Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris Cv. Daiktutu Indah. Setelah ada laporan dari Kepala Desa setempat pada tahun 2008 baru saya mengetahui persis bahwa secara nyata pekerjaan tersebut belum selesai ;------------
bahwa laporan yang disampaikan oleh sdr VENCE KASTANYA selaku PPTK kepada saksi disampaikan secara lisan dan disamping itu membawa serta Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang telah ditandatanganinya bersama dengan Ny. Rolly Rangkoratat Direktris Cv. Daiktutu Indah ; -------------------------------------------------
bahwa saksi menerima laporan perkembangan dari PPTK hanya 2 kali, waktunya saksi tidak ingat lagi kapan ;---------------------------------------
bahwa komponen-komponen pembangunan 3 unit sumur dangkal tersebut mencakup pekerjaan :------------------------------------------------
Pekerjaan persiapan berupa mobilisasi/demobilisasi peralatan tenaga & bahan, dokumentasi dan pelaporan, pembersihan lokasi (awal & akhir), pemasangan bouwplank ;---------------------------------
Pekerjaan tanah berupa galian tanah, urugan kembali bekas galian, urug kerikil, urug pasir, timbunan kerikil, lapisan ijuk ;--------------
Pekerjaan beton, pasangan, plesteran & lain-lain berupa pembuatan/pencetakan cincin sumur, pemasangan cincin sumur, palt penutup sumur, manhole dari plat baja, pipa PVC AW untuk penghisap, pasangan batu kali, beton tumbuk, plesteran, pembuatan rembesan dan acian sumur ;---------------------------------
Pemasangan pipa/pompa dragon berupa pengadaan pompa dragon lengkap dengan pipa isap, pemasangan pompa dragon, cat kayu, pasangan kayu, blok kontrol ;-----------------------------------------------
bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal 19 Nopember 2007 yang dibuat oleh Kontraktor dan diperiksa oleh PPTK sehingga saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjuti ke proses Berita Acara pembayaran ; --------------------
bahwa kewenangan saksi sebagai Kasubdin dan Kuasa Pengguna Anggaran menindak lanjuti administrasi pembayaran dari suatu pekerjaan berdasarkan pengajuan oleh kontraktor dan pemeriksaan oleh PPTK kepada saksi sehingga selaku Kuasa Pengguna Anggaran saksi melaksanakan proses selanjutnya yaitu menyetujui pelaksanaan pekerjaan yang diajukan namun dengan waktu berjalan saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum terselesaikan dilapangan setelah adanya laporan dari Kepala Desa setempat pada tahun 2008 ;
bahwa laporan yang disampaikan dari sdr Vence Kastanya selaku PPTK dalam beberapa kali :----------------------------------------------------
bahwa penggalian sudah dilakukan dengan kedalamannya lebih dari yang direncanakan dalam kontrak namun belum mendapatkan sumber air ;--------------------------------------------------------------------
Laporan berikutnya menyangkut penyelesaian pekerjaaan dilapangan (dengan dokumentasi dari kontraktor) dan kelengkapan administrasi pembayaran sehingga selaku atasan langsung dari PPTK yang lebih mengetahui kondisi lapangan, maka saksi menandatangani Berita Acara pembayaran dan progres pekerjaan ;
bahwa Berita Acara Pembayaran MC-01 Nomor : 15/BA-MC/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007, benar Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran ; -----------
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 15/BA-PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 benar Berita Acara tersebut yang diajukan oleh Direktris Cv. Daiktutu Indah dan diperiksa oleh sdr VENCE KASTANYA kemudian diajukan kepada saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk diketahui/disetujui ;---
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;---
17. Saksi JOHANIS TAHINLARU
Bahwa saksi dimintai keterangan berhubungan dengan pembangunan 3 unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun anggaran 2007 ;-------
Bahwa saksi dilantik tahun 2003 sebagai Kepala Soa Desa Oirata Barat, menjabat sampai sekarang ;--------------------------------------------
Bahwa tahun 2007 pernah ada pembangunan 3 unit Sumur gali di Desa Oirata Barat yang dikelola oleh Dinas PU Propinsi Maluku ;-------
Bahwa setahu saksi kontraktornya adalah Kace Rangkoratat ;-----------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Ny. Rolly Rangkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah ; -------------------------
Bahwa seingat saksi pekerjaan baru mulai dilaksanakan pada awal bulan September 2007 ;---------------------------------------------------------
Bahwa 3 unit Sumur tersebut belum selesai dikerjakan namun pada bulan Februari 2008 para karyawan yang melaksanakan pekerjaan penggalian sumur mulai mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sumur gali tersebut dibangun 1 unit bertempat di Horiara Taus dan 2 unit lainnya bertempat di Seu Maa (nama tempatnya) berada di samping rumah sdr Ateng Haratilu ;-------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini masyarakat Desa Oirata Barat belum dapat memanfaatkan 3 unit Sumur tersebut dalam pemenuhan kebutuhan air bersih ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini 3 unit Sumur yang digali belum menemukan sumber air dan kondisi fisik yang dibangun tidak layak karena belum dilaksanakan pekerjaan beton ;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar nilai kontrak pekerjaan tersebut dan juga sumber dana tetapi yang saksi pernah dengar dana pekerjaan tersebut berasal dari tingkat I Propinsi Maluku ;---------------
Bahwa Ny. Rolly Rangkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah tidak pernah berkunjung langsung ke lokasi proyek dan melihat langsung aktivitas pekerjaan dimaksud ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan sdr Vincent Kastanya dan setahu saksi yang bersangkutan tidak pernah turun untuk mengecek setiap tahapan perkembangan pekerjaan di lapangan ;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui penyampaian laporan progres pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan secara nyata pekerjaan belum diselesaikan 100% ;-----------------------------------------
Bahwa tidak pernah dilakukan survei lokasi untuk pelaksanaan pembangunan 3 unit Sumur gali tersebut ;----------------------------------
Bahwa berdasarkan kenyataan 3 unit Sumur gali yang dibangun di Desa Oirata Barat belum selesai 100% sehingga kalau ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat adalah rekayasa semata ;--------------
Bahwa 1 unit Sumur yang dibangun di samping rumah saksi baru mencapai kedalaman 13 m, dengan diameter kurang lebih 1,5 m dan belum menemukan sumber air serta belum dilaksanakan pekerjaan beton mencakup pemasangan gelang dan plesteran. Sedangkan 2 unit yang dibangun di samping rumah sdr Ateng Haratilu masing-masing baru mencapai kedalaman 11 m dan 23 m, dengan diameter kurang lebih 1 m, belum menemukan sumber air dan belum dilakukan pekerjaan beton berupa plesteran dan pemasangan gelang;--------------
Bahwa kontraktor tidak melanjutkan pekerjaan dilokasi lama bekas galian Sumur yang pernah digali, tetapi kembali membuat Sumur baru di lokasi Pantai Jawalang dengan kedalaman kurang lebih 6 m tanpa pemasangan gelang yang berjarak kurang lebih 2,5 km dari Desa Oirata Barat. Sumur tersebut telah menemukan sumber air tetapi mata air kurang kencang karena masih terhambat oleh batu besar di dalamnya ;---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
18. Saksi MONAJI SANAKY, A.Md
bahwa saksi dimintai keterangan dalam kaitan dengan pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahun Anggaran 2007 ;----
Bahwa saksi mulai menjadi CPNS di Dinas PU Provinsi Maluku sejak tahun 1990 , kemudian tahun 1991 diangkat menjadi PNS, dan pada tahun 2007 diberikan tanggungjawab sebagai Anggota panitia pelelangan pada Sub Dinas P2TB Dinas PU Provinsi Maluku ;-----------
bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku saksi sebagai staf pada Subdin Pengembangan Permukiman dan Tata Bangunan (P2TB) pada Dinas PU Provinsi Maluku ;--------------------------------------
bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi adalah membantu Satker dalam masalah Pembangunan SPAM, memonitoring laporan-laporan proyek dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ; -----------------
bahwa pada Tahun Anggaran 2007 saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pelelangan untuk paket pekerjaan APBD P2TB yang didalamnya termasuk pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan ;--------------------------------------
bahwa saksi diangkat sebagai Anggota panitia lelang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tanggal 2 April 2007 untuk pekerjaan pembangunan sumur dangkal yang dibiayai dari APBD Provinsi Maluku pada Dinas Pekerjaan Umum TA 2007 ;-------------------------------------------------------------------------------
bahwa tugas dan fungsi saya selaku Anggota panitia lelang adalah bersama-sama dengan teman-teman panitia yang lain kami membuat / menyusun jadwal sesuai dengan paket-paket yang akan dilelangkan, menyiapkan HPS ( harga perkiraan sendiri ), menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pengadaan barang atau jasa, mengevaluasi penawaran-penawaran yang ma, mengusulkan kepada pengguna anggaran dan membuat laporan pelelangan ;-------------------
Bahwa pekerjaan pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat mulai diumumkan pelelangannya melalui media masa surat khabar Dewa edisi tanggal 08 Juni 2007 dan mengumumkan secara resmi melalui papan pengumuman pada Dinas PU Provinsi Maluku ; --
bahwa berdasarkan DPA- SKPD Dinas PU Provinsi Maluku TA 2007 Nomor : 1.03.01.25.04.52 alokasi dana untuk pembangunan 3 unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat tidak ada, yang ada hanyalah pembangunan 1 unit sumur bor. Namun berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh sdr VENCE KASTANYA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maka dilakukan perubahan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen pelelangan dan diteruskan kepada kami panitia lelang yakni 1 unit sumur bor dirubah menjadi 3 unit sumur gali dengan tidak merubah pagu anggaran ;---------------------------------
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Dinas PU Provinsi Maluku TA 2007 Nomor : 1.03.01.25.04.52 alokasi dana yang dianggarkan untuk pembangunan 1 unit sumur bor di Desa Oirata Barat yang kemudian dilakukan perubahan menjadi 3 unit sumur dangkal/sumur gali adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ; ------------------------------------------
bahwa dana pembangunan 1 unit sumur bor yang kemudian dirubah menjadi 3 unit sumur dangkal tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2007 ;------------------------------------
bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan 3 unit sumur dangkal tersebut adalah 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 23 Juli 2007 s/d 19 Nopember 2007, sedangkan jangka waktu pemeliharaannya adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Nopember 2007 ;------------------------------------------
bahwa Pelelangan pekerjaan pembangunan 3 unit sumur dangkal tersebut diminati oleh 5 peserta dan mendaftarkan perusahaannya masing-masing adalah Cv. Tika, Cv. Daiktutu Indah, Cv. Nusa Data Prima, Cv. Novalin, dan Cv. Weratutur Indah ;-----------------------------
bahwa metode pelelangan yang digunakan adalah metode Pelelangan Umum, metode pemasukan penawaran yang digunakan adalah Metode Satu Sampul, sedangkan metode evaluasi yang digunakan adalah Sistim Gugur ;----------------------------------------------------------------------
bahwa dari 5 calon rekanan yang memasukan penawarannya setelah dievaluasi oleh Panitia Lelang maka ditetapkan yang memenuhi syarat administrasi, teknis dan kewajaran harga hanya 2 rekanan saja yakni Cv. Weratutur Indah dan Cv. Daiktutu Indah. Sedangkan 3 rekanan lainnya gugur pada saat evaluasi administrasi. Dengan demikian setelah dievaluasi 2 rekanan yang memenuhi syarat kami mengusulkan calon pemenang I adalah Cv. Daiktutu Indah dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp. 248.853.000,- sedangkan calon pemenang II sebagai cadangan adalah Cv. Weratutur Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp. 248.907.000,- dari total nilai HPS sebesar Rp. 250.000.000,- ; ---------------------------------------------------
bahwa HPS dihitung oleh PPTK berdasarkan perencanaan dan kami panitia melakukan koreksi berdasarkan Basic Price Dinas PU Provinsi Maluku ;----------------------------------------------------------------------------
bahwa dalam pelaksanaan lelang kami panitia ada memberikan Aanwijzing pada tanggal 18 Juni 2007 bertempat di ruang rapat kantor Dinas PU Provinsi Maluku. Aanwijzing secara umum disampaikan oleh panitia lelang sedangkan masalah teknis disampaikan oleh PPTK ;--------------------------------------------------------
bahwa setelah pengumuman pemenang lelang, tidak ada sanggahan dari peserta lelang yang dinyatakan gugur ; ---------------------------------
Bahwa perubahan kegiatan pekerjaan dari sumur bor menjadi 3 unit sumur gali bukan wewenang panitia, tetapi menjadi wewenang PPTK sdr VENCE KASTANYA, kami panitia hanya memproses pelelangan saja ;--------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang berwenang untuk merubah rencana pembangunan 1 unit sumur bor menjadi 3 unit sumur dangkal/sumur gali adalah PPTK sesuai hasil survey dilapangan dan atas permintaan masyarakat ; -----
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;---
19. Saksi ZADRACH AYAL
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan pembangunan 3 unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kecamatan Pp Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada TA 2007, kebetulan pada waktu itu saksi sebagai pembuat SPM (Surat Perintah Mambayar) pada Dinas PU Propinsi Maluku ;----------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi tidak lagi sebagai petugas Pembuat SPM pada Dinas PU Propinsi Maluku ;-----------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi selaku petugas Pembuat SPM adalah membantu bendahara pengeluaran untuk membuat pengetikan SPM ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu administrasi keuangan berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP) atas nama perusahaan CV. Daiktutu Indah karena tugas saksi hanya membuat SPM kalau dokumen SPP atas nama perusahaan CV. Daiktutu Indah yang dipimpin oleh Ny. Rolly Rangkoratat saksi pernah memprosesnya yaitu pada tanggal 13 Desember 2007 guna dilakukan pembayaran dana sebesar Rp.248.853.000,- sesuai dengan nilai kontrak ;-----------------------------
Bahwa SPM yang saksi buat tersebut berisikan sebagai pembayaran angsuran I dan retensi 5 % pekerjaan pembangunan sumur dangkal 3 unit di Desa Oirata Barat tanggal 13 Desember 2007, dan dengan jumlah uang sebesar Rp.236.410350.00,- pembayaran serah terima I sebesar 95% dari nilai kontrak pekerjaan pembangunan 3 unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat, dan retensi 5% sebesar Rp.12.442.650.00,- ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang diproses sesuai dengan permintaan adalah sebesar Rp.248.853.000,- dimana proses pembayaran termin I adalah 95% setelah dipotong pajak adalah 210.620.130,- dan termin II 5% adalah sebesar Rp.11.085.270,- ;-------------------------------------------------------
Bahwa besar dana yang dialokasikan dalam APBD TA 2007 yang dijabarkan lebih lanjut dalam DPA-SKPD Dinas PU Propinsi Maluku Nomor 1.03.01.25.04.52 adalah sebesar Rp.250.000.000,- ;--------------
Bahwa dana sebesar Rp.248.853.000,- sesuai dengan nilai kontraknya saksi hanya membuatkan SPM yang disuruh Bendahara Pengeluaran berdasarkan permintaan yang diajukan oleh sdr Vincent Kastanya selaku PPTK, sedangkan proses selanjutnya sampai pada pembayaran dananya kepada Ny. Rolly Rangkoratat Direktris CV. Daiktutu Indah melalui rekeningnya pada Bank Maluku Nomor : 0501022870 diproses dengan cara menerbitkan SP2D oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah sdr. A LATUCONSINA. Melalui SP2D itulah dana sebesar Rp.248.853.000,- dapat dicairkan ke rekening Ny. Rolly Rangkoratat Nomor : 0501022870 pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon sesuai dengan kontrak kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;------------------------------------
Bahwa saksi hanya membuat SPM, menyangkut dokumen yang diajukan oleh sdr Vincent Kastanya selaku PPTK kepada Bendahara Pengeluaran saksi tidak tahu ;-------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal ini sdr Vincent Kastanya memasukan dokumen permintaan pembayaran kepada pemegang kas untuk memproses pembayaran. Selanjutnya Bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen yang diajukan, setelah lengkap baru saksi membuat SPM kemudian diteruskan ke Bagian Perbendaharaan di Kantor Gubernur Maluku, dan selanjutnya mereka meneliti dan memproses SP2D guna dilakukan pembayaran dana kepada Kontraktor ;--------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;--
Menimbang, bahwa untuk ahli Drs. SOTARDUGA HUTABARAT, Ak., M.Si., CFE meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan, untuk itu atas permintaan dari Penuntut Umum dan persetujuan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, keterangan ahli dibawah sumpah tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidikan, selanjutnya dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai auditor di BPKP adalah mengelola sumber daya investigasi, merencanakan, mesupervisi dan melaksanakan kegiatan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli untuk kepentingan penegakan hukum, membimbing dan melatih staf audit dan tugas-tugas investigatif, dan kegiatan-kegiatan lain sesuai penugasan atasan langsung ;-------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada, kami berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Proyek Pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat, Kecamatan PP terselatan, Kab MTB TA 2007 sebesar rp. 221.705.400,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :-----
-
nomor uraian Rp. a. Nilai Kontrak 248.853.000,- b. Jumlah pembayaran kepada penyedia jasa 248.853.000,- c. Potongan pajak-pajak 27.147.600,- d. Pembayaran bersih kepada penyedia jasa 221.705.400,- e. Nilai manfaat yang diterima negara 0,00 f. Jumlah kerugian keuangan negara (d-e) 221.703.400,-
Ada nilai realisasi sebesar Rp. 50.420.041,81 tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah kerugian negara, karena :
Tidak memberi manfaat bagi negara sebagai mana tujuan kontrak yaitu memperoleh air bagi masyarakat dengan sumur dangkal, sampai dengan saat perhitungan kerugian negera tersebut pada bulan April 2011, dengan demikian tidak dapat diperhitungkan sebagai manfaat atas realisasi pembayaran tersebut ;------------------------------------------
Tidak dapat dicatat sebagai harta kekayaan negara, karena tidak memenuhi syarat kontrak ;------------------------------------------------------
Kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 1 UU Nomor 1 thaun 2004 Tentang Perbendaharan Negara adalah berkurangnya Kekayaan Negera berupa uang, barang dan atau surat berharga yang pasti jumlahnya, sebagai akibat dari perbutaan melawan hukum. Kerugian negara dalam ilmu akutansi berarti berkurangnya kekayaan negara tanpa perolehan manfaat bagi negara dengan nilai yang setara. Relaisasi pekerjaan seniali Rp. 50.420.041,81 tersebut hanya berupa lobang galian dan sedikit pasangan batu dan bukan merupakan sumur, sehingga tidak dapat dicatat sebagai harta negara karena tidak sesuai dengan Kepres RI No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak jelasnya manfaatnya, sedangkan kekayaan negara telah berkurang sejumlah Rp. 211.705,400 yaitu pembayaran kepenyedia jasa yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------------------
Metode yang kami pergunakan dalam menghitung kerugian atas pelaksanaan Proyek Pembangunan 3 (tiga) unit sumur dangkal di Desa Oirata Barat, Kec PP terselatan Kab MTB TA 2007 adalh membandingkan antara jumlah pengeluaran negara dengan nilai manfaat yang diterima negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi negara ;-----------------
Pencairan 100% dari Kas Daerah Prov Maluku sebesar Rp. 248.853.000,- sementara pekerjaan hanya ada lobang sumur yang tidak ada air, tidak dibenarkan pembayaran tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan :--------------------------------------------------------------
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 21 (1) bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima ;------------------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keunagan daerah Pasal 132 (1) bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lain meskipun oleh Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT telah pula memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah Direktris CV. Daiktutu Indah ;---------------
Bahwa Terdakwa sebagai Direktris CV. Daiktutu Indah sejak tahun 2005;
Bahw CV. Daiktutu Indah bergerak di bidang konstruksi ;--------------------
Bahwa CV. Daiktutu Indah berdiri berdasarkan Akta Notaris tahun 2005 yang berkedudukan di Saumlaki ;-------------------------------------------------
Bahwa CV. Daiktutu Indah tidak mempunyai cabang di daerah lain ;------
Bahwa proyek yang pernah dikerjakan CV. Daiktutu Indah adalah pada tahun 2006 mendapatkan 1 (satu) buah proyek pembangunan 1 (satu) ruang rawat inap pada Puskesmas Romean. Tahun 2007 juga mendapat 1 (satu) buah proyek air bersih di Desa Iblatmunta dan 1 (satu) buah proyek air bersih di Desa Tutukembong ;-----------------------------------------
Bahwa terhadap proyek-proyek tersebut Terdakwa yang menandatangani dokumen semua dokumen yang berkaitan dengan proses tender ;----------
Bahwa terhadap proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat, Terdakwa sama sekali tidak tahu menahu karena suami Terdakwa (Karel Rangkoratat) yang mengatur semuanya ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai rekening pada Bank Maluku tetapi Terdakwa lupa nomor rekeningnya ;----------------------------------------------
Bahwa ada dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat yang masuk di rekening Terdakwa namun Terdakwa tidak tahu berapa banyak karena ada pula dana yang masuk dari proyek-proyek yang lainnya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mengenal saksi Anthon Sapakoly saat ia menjabat sebagai Kepala BPDM Saumlaki ;--------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu saksi Anthon Sapakoly mendapat Kuasa Usaha, Terdakwa baru mengetahui pada bulan September 2007 saat suami Terdakwa menelpon saksi Anthon Sapakoli ;----------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu saksi Anthon Sapakoly meminjam uang di Bank ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa tentang proyek tersebut ;------------------------------------------------------------
Bahwa apabila perusahaan Terdakwa dipinjamkan kepada orang lain untuk mengerjakan proyek dan jika ada masalah dalam proyek tersebut maka Terdakwa sebagai Direktris yang bertanggungjawab ;------------------
Bahwa Terdakwa baru mengenal saksi Vincent Ergart Kastanya pada saat perkara ini sudah dikejaksaan ;----------------------------------------------------
Bahwa benar keterangan Terdakwa dalam BAP yang menerangkan bahwa nomor rekening Terdakwa adalah 0501022870 ;--------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa berada di Surabaya ;---------------------
Bahwa kalau dana sudah masuk dalam rekening Terdakwa yang berhak mengeluarkan uang dari rekening adalah Terdakwa ;--------------------------
Bahwa suami Terdakwa bisa mencairkan uang dari rekening Terdakwa asal sepengetahuan Terdakwa ;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru mengetahui nomor rekening 0101112985 saat diperiksa di Kejaksaan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan dana proyek tersebut sejumlah 100 juta lebih kepada pihak Kejaksaan ;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena Terdakwa telah menggunakan dana dari proyek tersebut yang masuk kerekening Terdakwa ;---------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa lagi ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan lainnya, dihubungkan pula dengan keterangan ahli, keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku tahun Anggaran 2007, Desa Oirata Barat Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat memperoleh pembangunan 1 (satu) unit Sumur Bor dengan alokasi anggaran sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa dari hasil Survei yang dilakukan oleh saksi Vincent Ergart Kastanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Desa Oirata Barat tidak memiliki debit air tanah sehingga saksi Vincent Ergart Kastanya mengusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku untuk dilakukan perubahan/refisi dari 1 (satu) unit Sumur Bor menjadi 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tanpa merubah pagu anggaran ;-----
Bahwa usulan perubahan/refisi dari 1 (satu) unit Sumur Bor menjadi 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut disetujui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku yang kemudian oleh saksi Vincent Ergart Kastanya menyiapkan dokumen lelang proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat untuk diserahkan kepada Panitia Lelang ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh Panitia Lelang kemudian melakukan pengumuman lelang terhadap pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat yang diminati oleh 5 (lima) perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pelelangan yaitu CV. Weratutur Indah, CV. Daiktutu Indah, CV. Novalin, CV. Nusa Data Prima dan CV. Tika ;----------------------
Bahwa Panitia Lelang telah menetapkan CV. Daiktutu Indah sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terendah Rp.248.853.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah dan saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;---------------------------------------
Bahwa saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;-------------
Bahwa jangka waktu penyelesaian pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu dari tanggal 23 Juli 2007 sampai dengan tanggal 19 November 2007, dengan komponen-komponen pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) meliputi:-----------------------------------------
Pekerjaan Persiapan :
Mobilisasi/demobilisasi peralatan, tenaga dan bahan
Dokumentasi dan pelaporan
Pembersihan lokasi awal dan akhir
Pemasangan bouwplank
Pekerjaan Tanah :
Galian Tanah < 1 m
Galian Tanah > 2-12 m
Urukan kembali bekas galian
Urukan kerikil T=8 cm
Urukan pasir T=8 cm
Timbunan kerikil T=20 cm
Lapisan ijuk T=5 cm
Pekerjaan beton, pasangan, plesteran dan lain-lain :
Pembuatan/pencetakan cincin sumur T=15 cm camp 1:2;3
pemasangan cincin sumur
plat penutup sumur T=10 cm camp 1:2:3
manhole dari plat baja T=3mm uk.60x60 cm
pipa PVC AW untuk penghisap ø 40 mm
pipa ø 25 mm T=12 m
pasangan batu kali 1:3
beton tumbuk camp 1:3:5
plesteran camp 1 : 3
pembuatan rembesan
acian sumur
Pemasangan pipa/pompa dragon :
pengadaan pompa dragon lengkap pipa isap GIV ¼
pemasangan pompa dragon lengkap dengan acecories
cat kayu
pasangan kayu 10/10
blok kontrol
Bahwa saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) melalui Welem Sapakoly menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 kepada saksi Anthon Sapakoly untuk mengerjakan proyek tersebut ;------
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, saksi Anthon Sapakoli, SE. mengajukan permohonan Kredit sebesar Rp.112.000.000,- pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Surat Permohonan Nomor : 014/CV.DI/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007, namun pihak bank menyarankan untuk membuat Surat Kuasa Usaha;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor : 18, tanggal 10 Agustus 2007, yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, S.H. di Ambon, terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah telah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoli, SE. ;-------------
Bahwa pemberian Kuasa Usaha oleh terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris Cv. Daiktutu Indah kepada saksi Anthon Sapakoly, SE meliputi :-------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan dokumen, membuat penawaran dan mengikuti tender ;
Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;-----------------------------------------------------------------
Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;-----------------
Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud ;----------
Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut ;--------------------------
Menghadap pembesar-pembesar, membela dan memajukan segala hak dan kepentingan perusahaan tersebut ;-------------------------------
Menghadap dimana perlu, minta dan memberikan keterangan, membuat atau suruh membuat surat-surat, menandatangani surat-surat, yang berkenaan dengan surat kuasa tersebut ;--------------------
Menghubungi instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta, badan-badan lainnya serta pejabat-pejabat yang bersangkutan ;------
Membeli dan menjual barang dagangan, baik dengan tunai maupun dengan kredit, menerima indontorder dan menetapkan harganya, mengirim, menerima atau menolak pesanan, menerima atau menyerahkan barang yang dibeli atau dijual, membayar atau menagih uang harga barang, menempatkan barang-barang dalam gudang, membeli dan menjual barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan lain-lainnya ;--------------
Mengisi segala macam daftar di kantor Pabean, menandatanganinya dan memberi segala keterangan yang diminta, membayar segala bea atau mengajukan keberatan terhadap besarnya bea ;--------------------
Membuat dan melaksanakan semua kontrak dagang/pemborongan dan meminta supaya kontrak itu dipenuhi oleh orang lain, memenuhi kontrak itu atau memecahkan satu dengan yang lain ;----
Membayar semua perjanjian asuransi, membayar preminya, mengatur claimnya atas segala kerugian ;----------------------------------
Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut, disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanannya itu dengan demikian menandatangani cek-cek dan/atau giro biljet-giro biljet ;-----------------------------------------------
Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan ; -----------------------
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor : 18 tangal 10 Agustus 2007 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, saksi Anthon Sapakoli, SE. kembali mengajukan permohonan pinjaman dana/Kredit pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Surat permohonan Nomor : 014/CV.DI/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007 dengan jaminan tambahan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Hatu ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh pihak Bank Maluku Cabang Utama Ambon setelah dianalisa menyetujui permohonan kredit saksi Anthon Sapakoly, SE. sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dicairkan melalui nomor rekening 0101112985 atas nama CV. Daiktutu Indah yang sebelumnya dibuka oleh saksi Anthon Sapakoly, SE ;-------------------------
Bahwa jangka waktu kredit berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 97/PK/KMK/01/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 21 Februari 2008 ;-------
Bahwa saksi Anthon Sapakoly, SE setelah memperoleh pinjaman dana/kredit dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tidak mengerjakan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ;----------
Bahwa saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) yang mengetahui dari saksi Vincent Ergart Kastanya bahwa pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat belum dikerjakan kemudian menyampaikan kepada saksi Ir. Ismail Usemahu ;--
Bahwa oleh saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) kemudian mengerjakan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat sekitar bulan September 2007, yang masing-masing 1 (satu) unit Sumur bertempat di Horiara Taus di samping rumah saksi Edi F. Katihara dan 2 (dua) unit bertempat di Seu Maa di samping rumah saksi Marthen Haratilu ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan batas waktu berakhirnya pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak yaitu tanggal 19 November 2007, 3 (tiga) unit Sumur yang digali oleh saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) masing-masing kedalaman sekitar 10 m, 11 m dan 23 m tidak menemukan sumber air dan hanya berbentuk lubang galian tanpa ada plesteran ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 15/CV-DAIKTUTU INDAH/XI/2007 tanggal 19 November 2007, Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah mengajukan permohonan pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan juga berdasarkan Surat Nomor :15/PPAngsur/CV-DAIKTUTU INDAH/XI/2007 tanggal 19 November 2007, Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (95%) dan angsuran II (5%) ; -----------------------------------------
Bahwa saksi Vincent Ergart Kastanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa turun kelapangan memeriksa hasil pekerjaan, kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No. : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007 dan Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Konstruksi No. : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007, dan kemudian oleh saksi Ir. ISMAIL USEMAHU, MT selaku Kuasa Pengguna Anggara dan saksi Ir. ANTONIUS SIHALOHO, MT selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani Berita Acara Pembayaran MC-01 dan MC-02 serta persetujuan pembayaran Angsuran I 95% dan angsuran II 5% ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasakan dokumen permohonan pembayaran angsuran I dan angsuran II tersebut kemudian oleh saksi Ny. HAPPY J. TAMAELA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : /LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007, kemudian oleh saksi Zadrach Ayal setelah diverifikasi, membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 dan Nomor : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran ;--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen permohonan pembayaran angsuran I dan angsuran II tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2729/LS/2007 dan Nomor : 2730/LS/2007 tertanggal 24 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi A. Latuconsina selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;-------------
Bahwa pencairan dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ditujukan kepada terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV Daiktutu Indah dengan nomor rekening 0501022870 masing-masing sebesar Rp.210.620.130,- dan Rp.11.085.270,- ;------------
Bahwa dari pencairan dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut oleh bank Maluku Cabang Utama Ambon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) juga digunakan sebagai pelunasan pinjaman/kredit saksi Anthon Sapakoly pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon yang didebet melalui rekening 0101112985 atas nama CV. Daiktutu Indah ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran angsuran I 95% dan angsuran II 5 % dana proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat kepada terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah yakni dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.221.705.400,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) akan tetapi pembangunan 3 (tiga) unit Sumur di Desa Oirata Barat tidak memiliki manfaat bagi masyarakat Desa Oirata Barat karena tidak menemukan sumber air dan hanya berbentuk galian tanah, sehingga dalam hal ini menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara c.q. Pemerintah Daerah Propinsi Maluku sebesar Rp. 221.705.400,- sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku, dengan perincian:
-
No. uraian Rp. a. Nilai Kontrak 248.853.000,- b. Jumlah pembayaran kepada penyedia jasa 248.853.000,- c. Potongan pajak-pajak 27.147.600,- d. Pembayaran bersih kepada penyedia jasa 221.705.400,- e. Nilai manfaat yang diterima negara 0,00 f. Jumlah kerugian keuangan negara (d-e) 221.705.400,-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal dalam dakwaan Penuntut Umum terhadap perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Subsidiairitas yaitu :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting) dalam hal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dalam pembuktian inti deliknya (bestaandeel delict) ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengkaji dan mempertimbangkan susunan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi ditemui bentuk dakwaan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi disusun secara subsidaritas yang sebagian besar menempatkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, dan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa jika mengkaji yurisprudensi dan doktrin ilmu hukum, maka susunan dakwaan secara subsidaritas hanya dapat diterapkan jika perbuatan pidana yang didakwakan sejenis, dalam pengertian inti perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak saling mengecualikan ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan kemudian apakah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berisikan tindak pidana yang sejenis?;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka Majelis Hakim akan berpedoman pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat inti delik (bestanddeel delict) berupa perbuatan “Melawan Hukum”, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sedangkan Ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat inti delik (bestaandeel delict) berupa perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mana perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga kedua bestanddeel delict dari kedua pasal yang didakwakan adalah saling mengecualikan; ------------------------
Bahwa perbuatan materiel (materiele feit) “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, berbeda secara interpretasi gramatikal dengan perbuatan materiel (materiele feit) “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” didalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai tujuan dari masing-masing pasal; ----------
Bahwa perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat umum (general), sedangkan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat khusus (specialiteit); -------------------
Bahwa dari segi Strafbaar feit Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan perbuatan melawan hukum sedangkan dari segi Strafbaar feit Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa bentuk dakwaan Penuntut umum pada perkara a quo kurang tepat diterapkan namun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dakwaan sudah diuraikan secara cermat hanya kurang tepat dalam penyusunan bentuk dakwaan yang digunakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan membaca dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo sebagai sebuah dakwaan alternatif, yang mana hal tersebut juga dimotivasi oleh beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya : ------------
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 606 K/Pid/1984 tanggal 30 Maret 1985 dengan kaidah hukum ”terhadap Dakwaan yang disusun secara subsidaritas, dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif”; --------------------
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1112 K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan kaidah hukum “Sekalipun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti dakwaan subsidaritas, akan tetapi karena unsur pokok pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berbeda yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan alternatif, dalam hal ini hakim bebas menentukan dakwaan mana yang cocok dengan kasus itu”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan pula dengan uraian dalam dakwaan Penuntut Umum pada perkara a quo dan kapasitas Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah maka dakwaan Penuntut Umum pada perkara a quo yang disusun secara subsidaritas akan dibaca oleh Majelis Hakim sebagai dakwaan alternatif, dengan konsekwensi yuridisnya yaitu Majelis Hakim bebas menentukan dakwaan apa yang paling tepat dengan pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kapasitas Terdakwa dikaitkan dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara subsidiairitas dibaca sebagai dakwaan alternatif dan Majelis Hakim telah memilih mempertimbangkan dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Pembelaan Terdakwa yang berkenaan dengan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya kecuali mempunyai kaitan dengan unsur-unsur Pasal dalam dakwaan yang dipertimbangkan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;-----------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;--------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-----------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
Ad. : 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan yang dimaksud dengan “ Setiap Orang” adalah orang perseorangan termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dari penegasan Pasal tersebut Unsur Setiap Orang sama halnya dengan unsur Barangsiapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk kepada Pelaku sebagai Subyek Hukum suatu Perbuatan Pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, oleh karena dalam perkara ini yang menjadi Subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT yang mana identitas selengkapnya telah dicocokan dengan identitas Terdakwa dipersidangan serta telah dibenarkan oleh Terdakwa dan juga sebagai subyek hukum Terdakwa mampu dengan tegas dan tanggap menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan Terdakwa juga sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa adalah merupakan orang sebagai subyek hukum yang mampu serta dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error ini Persona) yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada halaman 49 bahwa unsur setiap orang ini tidaklah tepat apabila unsur tersebut dipandang sebagai unsur perbuatan pidana sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum halaman 67, dan untuk membuktikan seseorang telah melakukan perbuatan pidana atau sebagai pelaku tindak pidana maka haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan, sedangkan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan bahwa unsur setiap orang ini baru dapat dipertimbangkan setelah unsur-unsur lainnya dalam Pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti, pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perumusan undang-undang mengenai setiap delict itu dapat dibagi menjadi beberapa unsur sedang unsur-unsur mana dapat dibagi lagi menjadi dua jenis unsur yaitu unsur-unsur objektif dan unsur-unsur subjektif ;
Menimbang, bahwa unsur subyektif terdiri dari hal dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terhadap perbuatan yang telah dilakukan atau “toerekeningsvatbaarheid” dan kesalahan seseorang atau schuld ;
Menimbang, bahwa baik doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa “toerekeningsvatbaarheid” itu haruslah dianggap sebagai unsur dari semua delict, oleh karenanya menurut Majelis Hakim “toerekeningsvatbaarheid” atau hal dapat dipertanggungjawabkannya seseorang terhadap perbuatannya haruslah dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim terhadap unsur “setiap orang” ini mengenai hal dapat dipertanggungjawabkannya Terdakwa terhadap perbuatannya sebagaimana diuraikan di atas, maka pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan unsur setiap orang ini baru dapat dipertimbangkan setelah unsur-unsur lainnya dalam Pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti, Majelis Hakim mengesampingkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Ad. : 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi pula dan sub unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kesengajaan (opzet als oogmerk) dan pada dasarnya tindak pidana korupsi adalah delik formil dimana opzet sebagai tujuan sehingga dalam hal ini seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan itu memang menjadi tujuan pelaku sehingga perbuatan itu dikehendaki dan dituju ;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau batin si pelaku yang ditujukan kepada memperoleh keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah adanya suatu tindakan atau rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengakibatkan atau mendatangkan peluang yang menguntungkan diri Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan :
Bahwa Panitia Lelang telah menetapkan CV. Daiktutu Indah sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terendah Rp.248.853.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah dan saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;---------------------------------------
Bahwa saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;-------------
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor : 18, tanggal 10 Agustus 2007, yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, S.H. di Ambon, terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah telah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoli, SE.
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor : 18 tangal 10 Agustus 2007 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, saksi Anthon Sapakoli, SE. kembali mengajukan permohonan pinjaman dana/Kredit pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Surat permohonan Nomor : 014/CV.DI/VIII/2007 tanggal 8 Agustus 2007 dengan jaminan tambahan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Hatu ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh pihak Bank Maluku Cabang Utama Ambon setelah dianalisa menyetujui permohonan kredit saksi Anthon Sapakoly, SE. sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dicairkan melalui nomor rekening 0101112985 atas nama CV. Daiktutu Indah yang sebelumnya dibuka oleh saksi Anthon Sapakoly, SE ;-------------------------
Bahwa saksi Anthon Sapakoly, SE setelah memperoleh pinjaman dana/kredit dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tidak mengerjakan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan adanya pemberian Kuasa Usaha oleh Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah kepada saksi Anthon Sapakoly, SE sebagaimana dalam Akta Kuasa Usaha Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007, yang kemudian dengan Akta Kuasa Usaha tersebut saksi Anthon Sapakoly, SE memperoleh pinjaman uang dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun setelah memperoleh pinjaman tersebut saksi Anthon Sapakoly, SE tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat maka menurut Majelis Hakim telah ada tujuan Terdakwa untuk menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah saksi Anthon Sapakoly, SE, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan orang lain” ini telah terpenuhi ;
Ad. : 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa didalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak menyatakan dengan tegas perumusan elemen melawan hukum ;
Menimbang bahwa unsur melawan hukum adalah merupakan unsur mutlak dari suatu tindak pidana, artinya setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukumnya, hal ini pun sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Kr/1969 tanggal 06 Juni 1970 yang menyatakan :
“Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur “sifat melawan hukum” dari perbuatan yang dituduhkan walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan”
Menimbang bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 572/K/Pid/2003 tanggal 04 Pebruari 2004 berpendapat bahwa perbuatan “Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah, yang bertentangan dengan hukum dan kebiasaan ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan adalah adanya peluang atau tersedianya waktu untuk melakukan perbuatan tertentu yang bertentangan dengan tugas pekerjaannya, sedangkan menyalahgunakan sarana dimaksudkan menggunakan sarana diluar dari tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa dengan adanya rumusan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, hal itu menurut Andi Hamzah menunjukkan bahwa Subyek Delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta hukum di pesidangan adalah merupakan Direktris CV. Daiktutu Indah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Soedarto (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, R. Wiyono, SH, Hal : 40-41) bahwa yang dimaksud dengan kedudukan disamping dapat dipangku oleh seorang Pegawai Negeri dapat juga dipangku oleh yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Soedarto tersebut yang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983 Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dapat dikemukakan mengenai kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk subyek hukum dalam hal ini orang perseorangan sebagai berikut :
Pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional ;------------------------------------------------------------------
Orang perseorangan yang bukan pegawai negeri, atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat termasuk dalam kapasitas “orang perseorangan yang bukan pegawai negeri” dan Terdakwa tersebut memiliki “kedudukan” sebagai Direktris CV. Daiktutu Indah ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa oleh Panitia Lelang telah menetapkan CV. Daiktutu Indah sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terendah Rp.248.853.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah dan saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;---------------------------------------
Bahwa saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;-------------
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor : 18, tanggal 10 Agustus 2007, yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, S.H. di Ambon, terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah telah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoli, SE. ;-------------
Bahwa pemberian Kuasa Usaha oleh terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah kepada saksi Anthon Sapakoly, SE meliputi :-------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan dokumen, membuat penawaran dan mengikuti tender ;
Membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat ;
Menandatangani semua dokumen atas pekerjaan dimaksud ;
Kuasa ini diberikan sampai dengan selesai pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut ;
Menghadap pembesar-pembesar, membela dan memajukan segala hak dan kepentingan perusahaan tersebut ;
Menghadap dimana perlu, minta dan memberikan keterangan, membuat atau suruh membuat surat-surat, menandatangani surat-surat, yang berkenaan dengan surat kuasa tersebut ;
Menghubungi instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta, badan-badan lainnya serta pejabat-pejabat yang bersangkutan ;
Membeli dan menjual barang dagangan, baik dengan tunai maupun dengan kredit, menerima indontorder dan menetapkan harganya, mengirim, menerima atau menolak pesanan, menerima atau menyerahkan barang yang dibeli atau dijual, membayar atau menagih uang harga barang, menempatkan barang-barang dalam gudang, membeli dan menjual barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan lain-lainnya ;
Mengisi segala macam daftar di kantor Pabean, menandatanganinya dan memberi segala keterangan yang diminta, membayar segala bea atau mengajukan keberatan terhadap besarnya bea ;
Membuat dan melaksanakan semua kontrak dagang/pemborongan dan meminta supaya kontrak itu dipenuhi oleh orang lain, memenuhi kontrak itu atau memecahkan satu dengan yang lain ;
Membayar semua perjanjian asuransi, membayar preminya, mengatur claimnya atas segala kerugian ;
Membuka rekening bank atas nama perseroan tersebut, disalah satu bank baik bank pemerintah maupun bank swasta kemudian menyimpan uang pada bank tersebut, serta menarik kembali uang simpanannya itu dengan demikian menandatangani cek-cek dan/atau giro biljet-giro biljet ;
Menandatangani surat-surat lainnya yang diperlukan guna perseroan tersebut tidak ada yang dikecualikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, CV. Daiktutu Indah yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat dan telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 oleh Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah dan saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran dan oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran telah pula mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, ini berarti Terdakwa selaku Direktris CV. Daktutu Indah telah diberi tanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat, namun berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa yang berkedudukan sebagai Direktris CV. Daiktutu Indah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoly, Kuasa mana berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007, antara lain meliputi melaksanakan pekerjaan, membuat dan menandatangani berita acara atas hasil pekerjaan pembuatan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Hal ini berarti Terdakwa telah mengalihkan tanggungjawabanya kepada saksi Anthon Sapakoly, SE untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat, yang mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, bahwa “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab sebagian pekerjaan utama dengan mengsubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan dengan alasan apapun kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang atau jasa spesialis” ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya halaman 58 menyatakan bahwa dari proses tender hingga permohonan pembayaran dilakukan oleh Welem Sapakoli bukan oleh Terdakwa selaku Direktris CV Daiktutu Indah ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
bahwa sekalipun dalam pembelaan Terdakwa dinyatakan bahwa dari proses tender hingga permohonan pembayaran dilakukan oleh Welem Sapakoli bukan oleh Terdakwa selaku Direktris CV Daiktutu Indah, dan dari keterangan Terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa, Terdakwa sama sekali tidak tahu menahu proyek 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat karena suami Terdakwa (Karel Rangkoratat) yang mengatur semuanya, namun dari bukti-bukti Surat berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007, Surat Permohonan Pembayaran Angsuran I dan II tanggal 19 November 2007, tandatangan yang tertera pada bukti-bukti Surat tersebut adalah tandatangan Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah, hal mana pula dari keterangan Terdakwa di persidangan menerangkan bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu saksi Anthon Sapakoly mendapat Kuasa Usaha, Terdakwa baru mengetahui pada bulan September 2007 saat suami Terdakwa menelpon saksi Anthon Sapakoli, namun dengan pengetahuan Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan-keberatan kepada pihak yang berwenang baik terhadap Kuasa Usaha yang telah diberikan kepada saksi Anthon Sapakoly, SE maupun terhadap bukti-bukti Surat yang ditandatangani atas nama Terdakwa oleh orang yang bukan Terdakwa. Dan dari keterangan Terdakwa di persidangan ternyata Terdakwa mengetahui adanya dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat yang masuk di rekening Terdakwa serta dari keterangan saksi Karel Rangkoratat (suami Terdakwa) di persidangan bahwa yang menikmati dana proyek 3 (tiga) unit Sumur tersebut adalah saksi dan Terdakwa, oleh karenanya menurut Majelis Hakim, Terdakwa telah secara tidak langsung membenarkan akan Akta Kuasa Usaha serta bukti-bukti Surat yang di dalamnya tercantum tandatangan Terdakwa sehingga Terdakwa tidaklah dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada halaman 59 yang menyatakan bahwa Terdakwa bukanlah pejabat publik sebagai penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan telah melanggar asas spesialitas, oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa “Kedudukan” dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak hanya dipangku oleh Pegawai Negeri tetapi dapat juga dipangku oleh yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta dan Majelis Hakim telah berpendapat Terdakwa tersebut memiliki “kedudukan” sebagai Direktris CV. Daiktutu Indah, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa tersebut lebih lanjut dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad. : 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara”, sebagaimana di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah.
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat merupakan hasil revisi terhadap pembangunan 1 (satu) unit Sumur Bor di Desa Oirata Barat berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat merupakan bagian dari “keuangan negara” ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Anthon Sapakoly, SE setelah memperoleh pinjaman dana/kredit dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tidak mengerjakan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ;----------
Bahwa saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) yang mengetahui dari saksi Vincent Ergart Kastanya bahwa pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat belum dikerjakan kemudian menyampaikan kepada saksi Ir. Ismail Usemahu ;--
Bahwa oleh saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) kemudian mengerjakan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat sekitar bulan September 2007, yang masing-masing 1 (satu) unit Sumur bertempat di Horiara Taus di samping rumah saksi Edi F. Katihara dan 2 (dua) unit bertempat di Seu Maa di samping rumah saksi Marthen Haratilu ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan batas waktu berakhirnya pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak yaitu tanggal 19 November 2007, 3 (tiga) unit Sumur yang digali oleh saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) masing-masing kedalaman sekitar 10 m, 11 m dan 23m tidak menemukan sumber air dan hanya berbentuk lubang galian tanpa ada plesteran ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 15/CV-DAIKTUTU INDAH/XI/2007 tanggal 19 November 2007, Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah mengajukan permohonan pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan berdasarkan Surat Nomor :15/PPAngsur/CV-DAIKTUTU INDAH/XI/2007 tanggal 19 November 2007, Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (95%) dan angsuran II (5%) ; -----------------------------------------
Bahwa saksi Vincent Ergart Kastanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa turun kelapangan memeriksa hasil pekerjaan, kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No. : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007 dan Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Konstruksi No. : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007, dan kemudian oleh saksi Ir. ISMAIL USEMAHU, MT selaku Kuasa Pengguna Anggara dan saksi Ir. ANTONIUS SIHALOHO, MT selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani Berita Acara Pembayaran MC-01 dan MC-02 serta persetujuan pembayaran Angsuran I 95% dan angsuran II 5% ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasakan dokumen permohonan pembayaran angsuran I dan angsuran II tersebut kemudian oleh saksi Ny. HAPPY J. TAMAELA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : /LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007, kemudian oleh saksi Zadrach Ayal setelah diverifikasi, membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 dan Nomor : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran ;--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen permohonan pembayaran angsuran I dan angsuran II tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2729/LS/2007 dan Nomor : 2730/LS/2007 tertanggal 24 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi A. Latuconsina selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;-------------
Bahwa pencairan dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ditujukan kepada saksi Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV Daiktutu Indah dengan nomor rekening 0501022870 masing-masing sebesar Rp.210.620.130,- dan Rp.11.085.270,- ;------------
Bahwa dari pencairan dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal tersebut oleh bank Maluku Cabang Utama Ambon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) juga digunakan sebagai pelunasan pinjaman/kredit saksi Anthon Sapakoly pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon yang didebet melalui rekening 0101112985 atas nama CV. Daiktutu Indah ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran angsuran I 95% dan angsuran II 5 % dana proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat kepada terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah yakni dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.221.705.400,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) akan tetapi pembangunan 3 (tiga) unit Sumur di Desa Oirata Barat tidak memiliki manfaat bagi masyarakat Desa Oirata Barat karena tidak menemukan sumber air dan hanya berbentuk galian tanah, sehingga dalam hal ini menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara c.q. Pemerintah Daerah Propinsi Maluku sebesar Rp. 221.705.400,- sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku, dengan perincian:
-
No. uraian Rp. a. Nilai Kontrak 248.853.000,- b. Jumlah pembayaran kepada penyedia jasa 248.853.000,- c. Potongan pajak-pajak 27.147.600,- d. Pembayaran bersih kepada penyedia jasa 221.705.400,- e. Nilai manfaat yang diterima negara 0,00 f. Jumlah kerugian keuangan negara (d-e) 221.705.400,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp.221.705.400,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi ;
Ad. : 5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ini secara eksplisit menentukan siapa yang dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, orang yang dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan (plegen), menyuruh lakukan (doen plegen), atau turut serta melakukan (medeplegen) ;
Menimbang, bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (plegen) ialah orang yang melakukan seluruh unsur delik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan menyuruh lakukan (doen plegen) adalah seseorang yang berkehendak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak melakukannya melainkan menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa sementara itu yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medeplegen) ialah dua orang atau lebih yang bersama – sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dengan kata lain, terdapat suatu mededaderschap apabila kerjasama para pelaku adalah demikian lengkapnya, sehingga perbuatan seorang dari mereka tidak berbentuk suatu badan ( HR. 9 Juni 1941 ) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Usaha Nomor : 18, tanggal 10 Agustus 2007, yang dibuat oleh Notaris Abigael Agnes Serworwora, S.H. di Ambon, terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah telah memberikan Kuasa Usaha kepada saksi Anthon Sapakoli, SE. ;-------------
Bahwa saksi Anthon Sapakoly, SE setelah memperoleh pinjaman dana/kredit dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tidak mengerjakan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ;----------
Bahwa oleh saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) kemudian mengerjakan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat sekitar bulan September 2007, yang masing-masing 1 (satu) unit Sumur bertempat di Horiara Taus di samping rumah saksi Edi F. Katihara dan 2 (dua) unit bertempat di Seu Maa di samping rumah saksi Marthen Haratilu ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan batas waktu berakhirnya pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak yaitu tanggal 19 November 2007, 3 (tiga) unit Sumur yang digali oleh saksi Karel Rangkoratat (suami terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat) masing-masing kedalaman sekitar 10 m, 11 m dan 23 m tidak menemukan sumber air dan hanya berbentuk lubang galian tanpa ada plesteran ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 15/CV-DAIKTUTU INDAH/XI/2007 tanggal 19 November 2007, Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah mengajukan permohonan pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan berdasarkan Surat Nomor :15/PPAngsur/CV-DAIKTUTU INDAH/XI/2007 tanggal 19 November 2007, Terdakwa selaku Direktris CV. Daiktutu Indah mengajukan permohonan pembayaran angsuran I (95%) dan angsuran II (5%) ; -----------------------------------------
Bahwa saksi Vincent Ergart Kastanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa turun kelapangan memeriksa hasil pekerjaan, kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No. : 15/BA.PPP/APBD/PU-P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007 dan Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Konstruksi No. : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 tanggal 19 November 2007, dan kemudian oleh saksi Ir. ISMAIL USEMAHU, MT selaku Kuasa Pengguna Anggara dan saksi Ir. ANTONIUS SIHALOHO, MT selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani Berita Acara Pembayaran MC-01 dan MC-02 serta persetujuan pembayaran Angsuran I 95% dan angsuran II 5% ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasakan dokumen permohonan pembayaran angsuran I dan angsuran II tersebut kemudian oleh saksi Ny. HAPPY J. TAMAELA selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : /LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007, kemudian oleh saksi Zadrach Ayal setelah diverifikasi, membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 402/LS/DPU/2007 dan Nomor : 403/LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Antonius Sihaloho, MT selaku Pengguna Anggaran ;--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen permohonan pembayaran angsuran I dan angsuran II tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2729/LS/2007 dan Nomor : 2730/LS/2007 tertanggal 24 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi A. Latuconsina selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;-------------
Bahwa pencairan dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat ditujukan kepada saksi Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV Daiktutu Indah dengan nomor rekening 0501022870 masing-masing sebesar Rp.210.620.130,- dan Rp.11.085.270,- ;------------
Bahwa dengan telah dilakukannya pembayaran angsuran I 95% dan angsuran II 5 % dana proyek pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat kepada terdakwa Ny. Rolly Rangkoratat selaku Direktris CV. Daiktutu Indah yakni dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.221.705.400,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) akan tetapi pembangunan 3 (tiga) unit Sumur di Desa Oirata Barat tidak memiliki manfaat bagi masyarakat Desa Oirata Barat karena tidak menemukan sumber air dan hanya berbentuk galian tanah, sehingga dalam hal ini menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara c.q. Pemerintah Daerah Propinsi Maluku sebesar Rp. 221.705.400,- ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 221.705.400,- tidak lain diantaranya disebabkan oleh peran Terdakwa, saksi Anthon Sapakoli, SE dan saksi Vincent Ergart Kastanya sebagaimana yang telah diuraikan diatas, atau dengan kata lain terjadinya pembayaran dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat sedangkan pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal yang telah dilakukan tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa Oirata Barat dikarenakan adanya perbuatan dua orang atau lebih yang bersama – sama melakukan suatu perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, terjadinya pembayaran dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat tidak lain dikarenakan adanya dua orang atau lebih yang bersama – sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dengan kata lain, terdapat suatu mededaderschap, karena kerjasama para pelaku adalah demikian lengkapnya in casu baik antara Terdakwa dengan saksi Anthon Sapakoly, SE maupun dengan saksi Vincent Ergart Kastanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa pembuktian tersebut telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian (bewijs minimum) dan selama pemeriksaan perkara berlangsung telah memberikan keyakinan yang cukup kepada Majelis Hakim akan perbuatan dan kesalahan Terdakwa, maka atas diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Korupsi” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat meniadakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pemidanaan atas sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya sehingga putusan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan dan mewujudkan kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap pembelaan Terdakwa yang memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsidair haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan berkenaan dengan diri Terdakwa maupun terhadap perbuatannya tersebut ;
Hal –hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi ;-----------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------
- Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut di atas, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai tindakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya tetapi pemidanaan juga bertujuan untuk dapat memperbaiki diri dan perilaku Terdakwa di kemudian hari agar menjadi lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selain terdapat ancaman pidana penjara juga terdapat ancaman pidana denda, maka Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan jumlah kerugian Negara dari pembayaran dana pembangunan 3 (tiga) unit Sumur Dangkal di Desa Oirata Barat adalah sebesar Rp. 221.705.400,-(dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) dan dari jumlah Kerugian Negara tersebut tidak seluruhnya diterima oleh Terdakwa namun oleh pihak Bank Maluku Cabang Utaman Ambon juga digunakan sebagai pelunasan pinjaman/kredit saksi Anthon Sapakoly, SE sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka pembebanan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa adalah selisih dari jumlah Kerugian Negara dikurangkan dengan jumlah pelunasan kredit saksi Anthon Sapakoly, SE yaitu Rp.221.705.400,--Rp.100.000.000,-=Rp.121.705.400,-. Dengan demikian terhadap Terdakwa dibebankan pembayaran uang pengganti adalah sebesar Rp.121.705.400,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan terhadap uang pengganti tersebut, ternyata Terdakwa telah mengembalikannya kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini dan telah dititipkan kepada JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal Juni 2011 serta yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) tertanggal 16 Desember 2011, maka terhadap Terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menetapkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan bukti surat berupa :
Uang sejumlah 121.706.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang telah disita oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan telah dititipkan kepada JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal Juni 2011 serta yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) tertanggal 16 Desember 2011 ;----------------------------------------------------------------
DPA-SKPD Dinas PU Propinsi Maluku tahun 2007 ;-------------------------
Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tanggal 2 April 2007 ;--------------------------------------------------------------------------
Surat Kabar Dewa tanggal 08 Juni 2007 ;--------------------------------------
Kontrak Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/31 tanggal 23 Juli 2007 ;-----------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 ; ---------------------------------
Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal 19 November 2007 ;--------------------------------------------------------------------
Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 13 Desember 2007 ;-------------------
Surat Perintah Pembayaran No : /LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 ;---------------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13 Desember 2007 sebesar 95 % ;-----------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Nomor : 05/KTPS/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Pengangkatan PPTK;---
Rekening No : 0501022870 pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;-
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;-------------------------------------
Akta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007 ;----------------------------
Termin I/MC-01 (95%) ;-----------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti dan bukti surat tersebut masih dipergunakan dalam perkara terdakwa VINCENT ERGART KASTANYA maka terhadap barang bukti dan bukti surat tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa VINCENT ERGART KASTANYA ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ny. ROLLY RANGKORATAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Korupsi” ;---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;--------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------
Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa :
Uang sejumlah 121.706.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang telah disita oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli dan telah dititipkan kepada JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal Juni 2011 serta yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari JOHOSUA ORAPLEAN (Kepala Bank BPDM Cabang Wonreli) tertanggal 16 Desember 2011 ;------------------------------------
DPA-SKPD Dinas PU Propinsi Maluku tahun 2007 ;---------------------
Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 98.b Tahun 2007 tanggal 2 April 2007 ;----------------------------------------------------------
Surat Kabar Dewa tanggal 08 Juni 2007 ;---------------------------------
Kontrak Kerja Nomor : KU.08.08/APBD/PU-P2TB/VII/2007/31 tanggal 23 Juli 2007 ;----------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan No : 15/BA.PPP/FSK/APBD-PU/P2TB/XI/2007 ; -----------------------------
Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal 19 November 2007 ;----------------------------------------------------------------
Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 13 Desember 2007 ;---------------
Surat Perintah Pembayaran No : /LS/DPU/2007 tanggal 13 Desember 2007 ;----------------------------------------------------------------
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 13 Desember 2007 sebesar 95 % ;-------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Nomor : 05/KTPS/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Pengangkatan PPTK;-----------------------------------------------------------------------------
Rekening No : 0501022870 pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;--------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 08.09/APBD/PU-P2TB/VII/2007/32 tanggal 23 Juli 2007 ;---------------------------------
Akta Notaris Nomor 18 tanggal 10 Agustus 2007 ;-----------------------
Termin I/MC-01 (95%) ;-------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa VINCENT ERGART KASTANYA ; ----------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2011 oleh kami PUTU GDE HARIADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. dan CHAHYAN UUN PRYATNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2012 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh ARTHUS LARWUY Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan dihadiri oleh TEGUH SUKEMI, S.H. Penuntut Umum serta Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. PUTU GDE HARIADI, S.H., M.H.
2. CHAHYAN UUN PRYATNA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ARTHUS LARWUY