616 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Imam Bonjol No.18
Also in 29 other cases
- 733 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (12 July 2017) — Mahkamah Agung
- 354/B/PK/PJK/2015 (31 July 2015) — Mahkamah Agung
- 68/Pdt.Sus/2016/PN.Psp (10 November 2016) — PN Padang Sidempuan
- 1013 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (19 September 2017) — Mahkamah Agung
- 11/Pdt.G/2017/PN Kis (13 April 2017) — PN Kisaran
- 11/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Psp (20 March 2017) — PN Padang Sidempuan
N.O
P U T U S A N
Nomor 616/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, diwakili oleh Gus Irawan, selaku Direktur Utama, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Medan Polonia, Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Robby Sumargo, KKP SUMARGO & ASSOCIATES MITRA NETRAL CONSULTING, beralamat di Jl. Palang Merah No.38 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/SA-BSU/IV-2011, tanggal 20 April 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-937/PJ/2011, tanggal 22 Juli 2011,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 28348/PP/M.X/15/2011 tanggal 10 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan telah diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-246/WPJ.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/123/07 tanggal 3 Mei 2007, dimana dalam keputusan tersebut menyatakan menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, menjadi jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp.49.981.947.043,00 termasuk didalamnya sanksi administrasi sebesar Rp.16.210.361.203,00, maka Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding sebagaimana tersebut diatas dengan uraian banding sebagai berikut:
Dasar Hukum :
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Dasar Penetapan Pajak :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/123/07 tanggal 3 Mei 2007 sebesar Rp.50.517.031.364,00 termasuk didalamnya sanksi administrasi bunga Rp.16.383.902.064,00;
2. Pajak terutang Rp.34.133.129.300,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 tersebut diatas berdasarkan hasil koreksi pemeriksaan yang tercantum dalam lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/123/07 tanggal 3 Mei 2007. Hasil koreksi Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut :
-
-
1. Penghasilan Netto Rp 153.893.539.120,00 2. Penghasilan Kena Pajak Rp 113.835.431.856,00 3. Pajak Penghasilan yang terutang Rp 34.133.129.300,00 4. Kredit Pajak Rp 0,00 5. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 34.133.129.300,00 6. Sanksi Administrasi Rp (16.383.902.064,00) 7. Jumlah yang masih harus dibayar Rp 50.517.031.364,00
-
dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
Beban Surat Kabar dan Majalah Rp 91.139.600,00 Beban Pajak PPh Pasal 21 Rp 4.579.517.334,00 Beban Pertemuan dan Rapat Rp 1.002.285.528,00 B. Umum (B. Peresmian Gedung) Rp 175.271.895,00 Beban Penghapusan Pinjaman Rp 25.828.907.808,00 Beban Pajak Tangguhan Rp 38.339.465.944,00 Rugi yang dapat dikompensasi Rp 40.058.107.264,00 Jumlah Rp 110.074.695.373,00
-
Bahwa berdasarkan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Badan tersebut, Pemeriksa menetapkan Pajak Penghasilan Badan yang terutang sebesar Rp 34.133.129.300,00 dan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) sebesar Rp 16.383.902.064,00 ;
Bahwa dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-246/WPJ.01/2008 tanggal 16 Juli 2008, jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi :
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangkan/ (Dibatalkan) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Netto | 153.893.539.120,00 | (1.205.145.723,00) | 152.688.393.397,00 |
| Kompensasi Kerugian | (40.058.107.264,00) | 0,00 | (40.058.107.264,00) |
| Penghasilan Kena Pajak | 113.835.431.856,00 | (1.205.145.723,00) | 112.630.286.133,00 |
| PPh Terutang | 34.113.129.300,00 | (361.543.460,00) | 33.751.585.840,00 |
| Kredit Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 34.113.129.300,00 | (361.543.460,00) | 33.751.585.840,00 |
| Sanksi Administrasi | 16.383.902.064,00 | (173.540.861,00) | 16.210.361.203,00 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 50.497.031.364,00 | (535.084.321,00) | 49.961.947.043,00 |
Uraian Banding :
Bahwa berdasarkan hasil koreksi yang digunakan untuk menentukan pajak terutang diatas, uraian banding yang dapat Pemohon Banding sampaikan terhadap koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Beban Penghapusan Pinjaman :
Bahwa koreksi positif atas beban penghapusan pinjaman sebesar Rp.25.828.907.808,00 tidak dapat Pemohon Banding terima seluruhnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 Pasal 9 ayat 1 huruf c serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/KMK.04/1999 tanggal 16 Februari 1999 sebagaimana perubahan terakhir KMK Nomor 204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 dan KMK RI Nomor 543/KMK.06/2003 tanggal 18 Desember 2003 sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.012/2006 tanggal 26 Juni 2006. Menurut pendapat Pemohon Banding, nilai sebesar Rp.16.281.677.016,60 merupakan penghapusan buku dan bukan penghapusan tagih, artinya masih dalam tahap penagihan, sedangkan nilai sebesar Rp.9.547.230.792,31, merupakan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.25.828.907.808,00 dapat dijadikan atau diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa sebagai informasi, beban penghapusan pinjaman telah Pemohon Banding lakukan pada setiap kantor cabang Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia pada Surat Edaran Nomor 31/11/UPPB tanggal
12 November 1998 dan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68/KMK.04/1999 tanggal 16 Februari 1999 sebagaimana perubahan terakhir KMK Nomor 204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000;
Bahwa sebagai Bank yang termasuk dalam program Rekapitalisasi maka cadangan tersebut juga Pemohon Banding lakukan untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan Rekapitalisasi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum. Berdasarkan Pasal 3 maka keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi didasarkan pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum. Berdasarkan Bab VI Pasal 19 Keputusan Bersama tersebut diatur mengenai Divestasi Saham Milik Pemerintah;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;
Bahwa Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian Saham Negara. Sesuai dengan Pasal 4 KMK tersebut, Divestasi dapat dilakukan apabila tingkat kesehatan Pemohon Banding tetap sehat setelah pelaksanaan Divestasi yang dinyatakan dalam keterangan tertulis dari Bank Indonesia;
Bahwa salah satu persyaratan tingkat kesehatan untuk menjadi bank sehat adalah kredit bermasalah (non performing loan) secara neto tidak boleh lebih dari 5% dari total kredit dan apabila kredit bermasalahnya secara neto lebih dari 5% dari total kredit maka bank tersebut memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehinga bank tersebut ditempatkan dalam pengawasan intensif Bank Indonesia sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Perhitungan kredit bermasalah secara neto adalah kredit bermasalah dikurangi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif lalu dibagi total kredit;
Bahwa untuk memenuhi kriteria Bank Sehat sehingga Divestasi dapat dilakukan sesuai dengan KMK RI Nomor 543/KMK.06/2003 maka Pemohon Banding membentuk cadangan untuk memperoleh kredit bermasalah secara neto tidak lebih dari 5%;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas beban penghapusan pinjaman sebesar Rp.25.828.907.808,00 dapat dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL;
Beban Pajak Tangguhan :
Bahwa koreksi positif atas beban pajak tangguhan sebesar
Rp.38.339.465.944,00 tidak dapat Pemohon Banding terima seluruhnya. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagaimana perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dimana beban tersebut diperbolehkan sebagai pengurang Laba sebelum Pajak (Laba fiskal). Menurut pendapat Pemohon Banding, pembukuan beban tersebut telah Pemohon Banding terapkan secara konsisten atau menganut Prinsip Taat Azas sejak tahun 2001 berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Nomor 46 (PSAK No. 46) sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa pembukuan perusahaan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
Bahwa beban pajak tangguhan tersebut dapat mengurangi laba fiskal sesuai dengan paragraf 66, 67, 69, 70 dan 73 PSAK No. 46 yang juga dibenarkan oleh Auditor Independen sebagaimana tercermin pada Laporan Auditor Independen Nomor BSU03/02/RS/04 tanggal 27 Februari 2004 yang ditandatangani Kantor Akuntan Publik Hendrawinata & Rekan halaman 3, 14 dan halaman 31 sampai dengan 34;
Bahwa pengungkapan atau pengakuan Beban (Pendapatan) Pajak Tangguhan pertama kali dilakukan pada tahun 2001 sesuai dengan berlakunya PSAK Nomor 46 tanggal 1 Januari 2001 yang diterapkan secara retrospektif (penyajian kembali). Berikut perincian pembebanan pajak tangguhan yang Pemohon Banding bebankan secara konsisten atau taat azas sejak tahun 2001:
| Uraian | Sebelum Penerapan (Rp) | Restrospektif Setelah Penerapan PSAK 46 (Rp) |
Tahun 2000 Aktiva Pajak Tangguhan | Nihil | 89.154.602.460,00 |
| Sisa Rugi fiskal 2000 | (386.336.610.660,00) | (297.182.008.200,00) |
| Pendapatan Pajak Tangguhan (30% x Rugi) | -- | (89.154.602.460,00) |
| Tahun 2001 | ||
| Aktiva Pajak Tangguhan | -- | 79.826.048.819,00 |
| Sisa Rugi fiskal 2001 | (275.415.383.038,00) | (266.086.829.397,00) |
| Beban Pajak Tangguhan (30% x Rugi) | 9.328.553.641,00 | -- |
| Tahun 2002 | ||
| Aktiva Pajak Tangguhan | -- | 61.088.564.207,00 |
| Sisa Rugi fiskal 2002 | (222.366.031.970,00) | (203.628.547.358) |
| Beban Pajak Tangguhan (30% x Rugi) | 18.737.484.612,00 | -- |
| Tahun 2003 | ||
| Aktiva Pajak Tangguhan | -- | 22.749.098.263,00 |
| Sisa Rugi fiskal 2003 | (114.169.793.488,00) | (75.830.327.544,00) |
| Beban Pajak Tangguhan (30% x Rugi) | 38.339.465.944,00 | -- |
| Tahun 2004 | ||
| Aktiva Pajak Tangguhan | -- | Nihil |
| Sisa Rugi fiskal 2004 | (98.579.425.807,00) | (75.830.327.544,00) |
| Beban Pajak Tangguhan (30% x Rugi) | 22.749.098.263,00 | -- |
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas beban pajak tangguhan sebesar Rp 38.339.465.944,00 dapat dibatalkan seluruhnya menjadi Nihil;
Rugi yang dapat dikompensasi :
Bahwa kompensasi kerugian sebesar Rp 40.058.107.264,00 tidak dapat Pemohon Banding terima seluruhnya. Berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen Pemohon Banding Tahun Pajak 1998 sampai dengan 2003, Pemohon Banding menolak koreksi atas kompensasi kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, berikut rinciannya:
-
Rugi Fiskal
(tahun)
Fiskus (Rp) Audit Report (Rp) 1998 (127.648.366.777,00) 0,00 Revaluasi AT 104.331.218.622,00 0,00 1999 (149.994.473.772,00) 0,00 2000 18.850.574.688,00 0,00 2001 (154.461.047.239,00) 0,00 2002 (104.676.835.657,00) 0,00 2003 (40.058.107.264,00) (203.628.547.358,00)
Bahwa rincian atas Rugi di tahun 2002 yang dikompensasikan ke tahun pajak 2003, sebagai berikut:
-
Keterangan Jumlah (Rp) Rugi fiskal tahun buku 1998 berdasarkan SKP (127.648.366.777,00) Rugi Fiskal tahun buku 1999 (161.044.320.490,00) Koreksi laba rugi tahun lalu (18.818.651.819,00) Laba fiskal tahun buku 2000 10.329.330.886,00 Sisa rugi fiskal tahun 1998 s/d 2000 (297.182.008.200,00) Laba fiskal tahun buku 2001 31.095.178.803,00 Sisa rugi fiskal tahun 1998 s/d 2001 (266.086.829.397,00) Laba fiskal tahun-tahun berjalan 62.458.282.039,00 Sisa rugi fiskal tahun 1998 s/d 2002 (203.628.547.358,00)
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding mohon agar kompensasi kerugian sebesar Rp.40.058.107.264,00 dapat dibatalkan seluruhnya menjadi Nihil;
Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam uraian banding diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-246/WPJ.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/123/07 tanggal 3 Mei 2007 dapat dibatalkan seluruhnya dan jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang menjadi Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Banding | Rp | 127.798.219.814,00 |
| Koreksi Beban Pajak PPh Pasal 21 | Rp | 4.579.517.334,00 |
| Penghasilan Kena Pajak setelah koreksi | Rp | 132.377.737.148,00 |
| Kompensasi kerugian | Rp | (203.628.547.358,00) |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp | 0,00 |
| PPh yang kurang dibayar | Rp | 0,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp | 0,00 |
| Pajak yang masih harus dibayar | Rp | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 28348/PP/M.X/15/2010 tanggal 10 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-246/WPJ.01/2008 tanggal 16 Juli 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00001/206/03/123/07 tanggal 3 Mei 2007, atas nama : PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, NPWP: 01.100.437.1-123.000, alamat : Jl. Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Medan Polonia, Medan, 20152, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 143.141.162.605,-
Kompensasi Kerugian Rp. 85.709.072.740,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 57.432.089.865,-
Pajak Terutang Rp. 17.212.126.700,-
Kredit Pajak Rp. -
Pajak yang tidak/ kurang dibayar Rp. 17.212.126.700,-
Sanksi Adm Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 8.261.820.816,-
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 25.473.947.516,-
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 28348/PP/M.X/ 15/2010 tanggal 10 Januari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 April 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 15 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-804/SP.52/AB/VI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak barulah pada tanggal 15 Juni 2011 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28348/PP/M.X/15/2010 tanggal 10 Januari 2011 telah terjadi pada tanggal 27 Januari, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali ini telah melampaui tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS. dan Marina Sidabutar, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754