44/Pid.Sus-Anak/2017/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2017/PN Mnd
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur ” ; Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN dikembalikan kepada orang tuanya ; Membebankan kepada Terdakwa anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 44/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili Perkara-Perkara Pidana Khusus Anak dalam Tingkat Pertama dengan acara Khusus telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PUTRA ALEXANDER NAYOAN.
Tempat lahir : Manado.
Umur/ tanggal lahir : 14 tahun/ 12 Agustus 2003.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Pall IV Lingkungan IV Kecamatan
Tikala Kota Manado.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Pelajar.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : ANTONIUS RAWUNG, SH dan CLIFT PITOY, SH. Keduanya adalah Advokat berkantor pada Kantor Hukum Rawung and Pitoy’s Law Firm beralamat di Kelurahan Kleak No. 158 Malalayang Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Desember 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Desember 2017 dibawah Register No.971/SK/2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 44/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd. tanggal 15 November 2017 tentang Penunjukan Hakim Anak ;
Setelah membaca surat penetapan Hakim Anak Nomor : 44/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd. tanggal 16 November 2017 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas Manado yang dibuat oleh ARDI B. ARING. No. I.B/41/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah membaca Surat Visum Et Repertum ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDM-45/Mnd/Euh.2/11/2017 tanggal 27 Februari 2018 yang menuntut agar Hakim Anak Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan hukuman terhadap anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahunpenjara dikurangi selama anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN berada dalam tahanan sementara dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar kepada anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 6 Maret 2018 yang pada pokoknya agar kepada Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menanggapinya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan tertanggal 02 November 2017, No. Reg. Perkara : PDM- 45/Mnd/Euh.2/11/2017 sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia Anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN pada sekitar bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di didalam mobil yang rusak dan di tempat pekuburan Kinanam yang terletak di Kelurahan Pall IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap CHESILIA VANESA TAWALUYAN yang pada saat kejadian masih berumur 4 (empat) Tahun sesuai dengan yang diterangkan dalam Surat Keterangan Lahir dari Pemerintah Kota Manado Dinas Kesehatan Puskesmas Bahu Kecamatan Malalayang No. 473/12 tertanggal 09 September 2012 an. CHESILIA VANESA TAWALUYAN,adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2016, berawal ketika anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mendatangi rumah saksi korban CHESILIA VANESA TAWALUYAN untuk bermain Neka (kelereng Besar), setelah beberapa saat bermain, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mau pulang ke rumahnya namun saksi korban memanggil anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN untuk kembali bermain, kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN yang melihat keadan rumah saksi korban dalam keadaan kosong lalu mengajak saksi korban untuk bermain di dalam mobil rusak yang berada di depan rumah saksi korban, pada saat didalam mobir rusak tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan setelah itu menyuruh saksi korban untuk menghisap alat kemaluannya namun pada saat itu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN melihat kakak dari saksi korban yaitu JEREMY TAWALUYAN baru pulang dari sekolah sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakak saksi korban JEREMY TAWALUYAN pergi bermain di daerah pekuburan Kinanam dan setelah sampai di pekuburan tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan membuka celana saksi korban lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk berbaring lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN membuka resleting celananya, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang pantat saksi korban namun alat kemaluannya tidak bisa masuk lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban sebanyak beberapa kali namun tidak bisa masuk sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk memakai kembali celanya Kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakanya saksi JEREMY TAWALUYAN untuk pulang ke rumah.
Bahwa akibat perbuatan anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor : R/330/VER/VIII/2017/PPT tanggal 31 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh dr. AMELIA SAKUL bersama bidan pendamping CICILIA GALA, Amd.Keb, Menerangka saksi korban mengalami : Terdapat luka robekan baru pada selaput dara dari posisi 12 sesuai arah jarum jam, Tampak warna kemerahan pada kemaluan, Tidak tampak robekan atau kemerahan di sekitar anus, dengan kesimpulan : Pada saat diperiksan tampak robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melalui liang kemaluan, Tidak tampak tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban (Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN pada sekitar bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di didalam mobil yang rusak dan di tempat pekuburan Kinanam yang terletak di Kelurahan Pall IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terhadap CHESILIA VANESA TAWALUYAN yang pada saat kejadian masih berumur 4 (empat) Tahun sesuai dengan yang diterangkan dalam Surat Keterangan Lahir dari Pemerintah Kota Manado Dinas Kesehatan Puskesmas Bahu Kecamatan Malalayang No. 473/12 tertanggal 09 September 2012 an. CHESILIA VANESA TAWALUYAN,adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2016, berawal ketika anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mendatangi rumah saksi korban CHESILIA VANESA TAWALUYAN untuk bermain Neka (kelereng Besar), setelah beberapa saat bermain, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mau pulang ke rumahnya namun saksi korban memanggil anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN untuk kembali bermain, kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN yang melihat keadan rumah saksi korban dalam keadaan kosong lalu mengajak saksi korban untuk bermain di dalam mobil rusak yang berada di depan rumah saksi korban, pada saat didalam mobir rusak tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan setelah itu menyuruh saksi korban untuk menghisap alat kemaluannya namun pada saat itu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN melihat kakak dari saksi korban yaitu JEREMY TAWALUYAN baru pulang dari sekolah sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakak saksi korban JEREMY TAWALUYAN pergi bermain di daerah pekuburan Kinanam dan setelah sampai di pekuburan tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan membuka celana saksi korban lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk berbaring lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN membuka resleting celananya, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang pantat saksi korban namun alat kemaluannya tidak bisa masuk lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban sebanyak beberapa kali namun tidak bisa masuk sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk memakai kembali celanya Kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakanya saksi JEREMY TAWALUYAN untuk pulang ke rumah.
Bahwa akibat perbuatan anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor : R/330/VER/VIII/2017/PPT tanggal 31 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh dr. AMELIA SAKUL bersama bidan pendamping CICILIA GALA, Amd.Keb, Menerangka saksi korban mengalami : Terdapat luka robekan baru pada selaput dara dari posisi 12 sesuai arah jarum jam, Tampak warna kemerahan pada kemaluan, Tidak tampak robekan atau kemerahan di sekitar anus, dengan kesimpulan : Pada saat diperiksan tampak robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melalui liang kemaluan, Tidak tampak tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban (Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah/janji pada pokonya saksi-saksi menerangkan sebagai berikut :
Saksi STEVE YEREMIA INGKIRIWANG.
Bahwa pada bulan Agustus 2016 pada hari dan tanggal Saksi sudah lupa jam pada waktu siang dipekuburan paal 4;
Bahwa rumah Saksi dengan Korban berdekatan sebanyak 2 (dua) rumah;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadian pada saat itu Terdakwa membujuk Korban dengan memberi kelereng;
Bahwa jarak rumah Saksi dan tempat kejadian berdekatan;
Bahwa korban masih sekolah duduk di kelas 3 SD;
Bahwa dikompleks pekuburan sudah ada Korban dengan teman – temannya yang sedang bermain;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak bilang apa – apa, kemudian Terdakwa memaksa Korban dan tarik tangan Korban dan kemudian Terdakwa membuka celana Korban dan memasukkan batang kemaluan dan Saksi lihat dikemaluan Korban keluar darah;
Bahwa tidak terlalu lama Terdakwa memasukan kemaluannya kepada Korban;
Bahwa saat kejadian ada kakak korban ditempat tersebut, Karena Kakak korban berteman dengan Terdakwa;
Bahwa waktu itu kakak Korban melarang tetapi Terdakwa mengatakan tidak apa – apa;
Bahwa saksi waktu itu juga melarang tapi Terdakwa tetap melakukannya;
Bahwa saat itu ada Saksi, Saksi Verel Mantiri, Jeremy Tawalujan dan anak – anak yang masih kecil;
Bahwa setelah itu Korban dan Kakaknya pulang kerumah dan melaporkan kepada mami dan papinya;
Bahwa rumah saksi dengan Terdakwa jaraknya berjauhan;
Bahwa Terdakwa yang pegang dan membawa Korban ke kubur dan membuju akan bermain kelereng;
Bahwa pada waktu itu ditempat kejadian Terdakwa bertanya – Tanya mana cia (Korban);
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak melucur celana Korban dan pada saat itu Korban memakai Rok;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MEISKE PUA.
Bahwa saksi mengerti dimintaiketerangan sehubungan dengan masalah tindak pidana perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak;
Bahwa kejadian terjadi di pekuburan yang bertempat di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul adalah Terdakwa sendiri dan yang menjadi Korbannya adalah anak Saksi yang bernama CECILIA TAWALUJAN;
Bahwa saksi jelaskan perbuatan tersebut menurut pengakuan Korban yang mana Terdakwa ada memasukan batang kemaluannya dimulut dan dikemaluan Korban;
Bahwa antara Saksi dengan Terdakwa merupakan tetangga satu kompleks di Kelurahan Paal IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi CECILIA TAWALUJAN.
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa sendiri dan menjadi Korbannya adalah saksi ;
Bahwa Kejadiannya Saksi sudah tidak ingat kapan dan dimana;
Bahwa cara saat itu Terdakwa ada memasukan kemaluannya di kemaluan Saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi tidur lalu Terdakwa akan setubuhi;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi JEREMY TAWALUJAN.
Bahwa perkara Terdakwa didepan persidangan adalah perbuatan cabul;
Bahwa kejadian terjadi di Kuburan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul adalah Terdakwa terhadap Adik Saksi;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat langsung kejadiannya;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan memasukan batang kemaluannya di kemaluan Adik Saksi;
Bahwa banyak kali Terdakwa melakukan perbuatan cabul;
Bahwa saksi tidak melihat kalau darah keluar;
Bahwa waktu kejadian ada Saksi, Korban dan Saksi STEVE YEREMIA INGKIRIWANG dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Kami bermain di mobil lalu kami pergi ke kubur;
Bahwa Terdakwa yang memanggil adik Saksi untuk bermain dikubur;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor : R/330/VER/VIII/2017/PPT tanggal 31 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh dr. AMELIA SAKUL bersama bidan pendamping CICILIA GALA, Amd.Keb.
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa PUTRA ALEXANDER NAYOAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada bulan Agustus 2016 bertempat di depan rumah Korban tepatnya didalam mobil yang rusak dan dipekuburan di Kelurahan Paal IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul adalah Terdakwa sendiri dan Korbannya adalah CICILIA TAWALUJAN;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak Korban untuk masuk kedalam mobil yang rusak didepan rumahnya Korban dan kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk menghisap kemaluan Terdakwa kepada Korban namun tidak sempat dan kemudian pada saat di pekuburan Terdakwa mencium bibir Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang digunakan oleh Korban sampai dengan sebatas lutut, kemudian Terdakwa menyuruh Korban untuk berbaring disalah satu kuburan dan kemudian Terdakwa mencoba memasukan batang kemaluan Terdakwa melalui pantat Korban namun tidak masuk, kemudian Terdakwa mencoba memasukan lagi batang kemaluan Terdakwa divagina Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban sudah 2 (dua) kali;
Bahwa waktu itu tidak mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa pernah menonton film porno;
Bahwa sebelumnya belum pernah melakukan seperti itu;
Bahwa Terdakwa menontot film porno dari Handphone teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui atas perbuataan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa ia Anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN pada sekitar bulan Agustus tahun 2016 bertempat di didalam mobil yang rusak dan di tempat pekuburan Kinanam yang terletak di Kelurahan Pall IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado, telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2016, berawal ketika anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mendatangi rumah saksi korban CHESILIA VANESA TAWALUYAN untuk bermain Neka (kelereng Besar), setelah beberapa saat bermain, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mau pulang ke rumahnya namun saksi korban memanggil anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN untuk kembali bermain, kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN yang melihat keadan rumah saksi korban dalam keadaan kosong lalu mengajak saksi korban untuk bermain di dalam mobil rusak yang berada di depan rumah saksi korban, pada saat didalam mobir rusak tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan setelah itu menyuruh saksi korban untuk menghisap alat kemaluannya namun pada saat itu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN melihat kakak dari saksi korban yaitu JEREMY TAWALUYAN baru pulang dari sekolah sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakak saksi korban JEREMY TAWALUYAN pergi bermain di daerah pekuburan Kinanam dan setelah sampai di pekuburan tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan membuka celana saksi korban lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk berbaring lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN membuka resleting celananya, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang pantat saksi korban namun alat kemaluannya tidak bisa masuk lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban sebanyak beberapa kali namun tidak bisa masuk sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk memakai kembali celanya Kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakanya saksi JEREMY TAWALUYAN untuk pulang ke rumah;
Bahwa akibat perbuatan anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor : R/330/VER/VIII/2017/PPT tanggal 31 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh dr. AMELIA SAKUL bersama bidan pendamping CICILIA GALA, Amd.Keb, Menerangka saksi korban mengalami : Terdapat luka robekan baru pada selaput dara dari posisi 12 sesuai arah jarum jam, Tampak warna kemerahan pada kemaluan, Tidak tampak robekan atau kemerahan di sekitar anus, dengan kesimpulan : Pada saat diperiksan tampak robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melalui liang kemaluan, Tidak tampak tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban (Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :
Kesatu : Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua : Melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif sehingga dengan demikian Hakim dapat memilih dakwaan yang tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, dihubungkan dengan dakwaan Penunutut Umum, Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan adalah Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang dengan sengaja.
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad. 1. Unsur Setiap orang,
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah dimaksud sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku delik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN, telah melakukan delik yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap diri terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-1 ini telah terbukti secara syah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Yang dengan sengaja.
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi terhadap kesengajaan tersebut tetapi kesengajaan sebagaimana tercantum dalam Wetboek van Strafrecht 1809 yaitu “kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang”. Bahwa kemudian di dalam Teori Hukum Pidana dikenal tiga corak “Kesengajaan”, yaitu ( Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas Hukum Pidana ) :
Kesengajaan sebagai Maksud, yaitu adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa.
Kesengajaan sebagai Kepastian, Keharusan, yaitu bahwa terdakwa mengetahui, menginsyafi atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya.
Kesengajaan sebagai Kemungkinan (dolus eventualis), dengan dua syaratnya, yaitu terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pikul resikonya. Untuk syarat pertama dapat dibuktikan dari kecerdasan pikirannya dapat disimpulkan antara lain dari pengalaman, pendidikannya atau lapisan masyarakat mana terdakwa hidup sedangkan syarat kedua dapat dibuktikan dari ucapan-ucapan terdakwa di sekitar perbuatan, tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak diingini dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasrkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat serta keterangan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN bahwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2016 bertempat di didalam mobil yang rusak dan di tempat pekuburan Kinanam yang terletak di Kelurahan Pall IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN yang melihat keadan rumah saksi korban dalam keadaan kosong lalu mengajak saksi korban untuk bermain di dalam mobil rusak yang berada di depan rumah saksi korban, pada saat didalam mobil rusak tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan setelah itu menyuruh saksi korban untuk menghisap alat kemaluannya namun pada saat itu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN melihat kakak dari saksi korban yaitu JEREMY TAWALUYAN baru pulang dari sekolah sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakak saksi korban JEREMY TAWALUYAN pergi bermain di daerah pekuburan Kinanam dan setelah sampai di pekuburan tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan membuka celana saksi korban lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk berbaring lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN membuka resleting celananya, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang pantat saksi korban namun alat kemaluannya tidak bisa masuk lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban sebanyak beberapa kali namun tidak bisa masuk sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk memakai kembali celanya Kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakanya saksi JEREMY TAWALUYAN untuk pulang ke rumah, Bahwa benar pada saat kejadian umur saksi korban yaitu 4 (empat) tahun sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Pemerintah Kota Manado Dinas Kesehatan Puskesmas Bahu Kecamatan Malalayang No. 473/12 tertanggal 09 September 2012 an. CHESILIA VANESA TAWALUYAN (surat Keterangan Lahir terlampir dalam berkas perkara) dan akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor : R/330/VER/VIII/2017/PPT tanggal 31 Agustus 2016 dan ditandatangani oleh dr. AMELIA SAKUL bersama bidan pendamping CICILIA GALA, Amd.Keb, Menerangka saksi korban mengalami : Terdapat luka robekan baru pada selaput dara dari posisi 12 sesuai arah jarum jam, Tampak warna kemerahan pada kemaluan, Tidak tampak robekan atau kemerahan di sekitar anus, dengan kesimpulan : Pada saat diperiksan tampak robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melalui liang kemaluan, Tidak tampak tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban (Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-2 ini telah terbukti secara syah menurut hukum.
Ad. 3. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat serta keterangan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN, diperoleh fakta bahwa pada sekitar bulan Agustus 2016, bertempat di didalam mobil yang rusak dan di tempat pekuburan Kinanam yang terletak di Kelurahan Pall IV Lingkungan IV Kecamatan Tikala Kota Manado, berawal ketika anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mendatangi rumah saksi korban CHESILIA VANESA TAWALUYAN untuk bermain Neka (kelereng Besar), setelah beberapa saat bermain, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mau pulang ke rumahnya namun saksi korban memanggil anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN untuk kembali bermain, kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN yang melihat keadan rumah saksi korban dalam keadaan kosong lalu mengajak saksi korban untuk bermain di dalam mobil rusak yang berada di depan rumah saksi korban, pada saat didalam mobil rusak tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan setelah itu menyuruh saksi korban untuk menghisap alat kemaluannya namun pada saat itu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN melihat kakak dari saksi korban yaitu JEREMY TAWALUYAN baru pulang dari sekolah sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengurungkan niatnya tersebut, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakak saksi korban JEREMY TAWALUYAN pergi bermain di daerah pekuburan Kinanam dan setelah sampai di pekuburan tersebut, anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mulai mencium bibir saksi korban dan membuka celana saksi korban lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk berbaring lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN membuka resleting celananya, selanjutnya anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang pantat saksi korban namun alat kemaluannya tidak bisa masuk lalu anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN memasukan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban sebanyak beberapa kali namun tidak bisa masuk sehingga anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN menyuruh saksi korban untuk memakai kembali celanya Kemudian anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengajak saksi korban dan kakanya saksi JEREMY TAWALUYAN untuk pulang ke rumah.
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, saksi korban masih berumur 4 (empat) tahun sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Pemerintah Kota Manado Dinas Kesehatan Puskesmas Bahu Kecamatan Malalayang No. 473/12 tertanggal 09 September 2012 an. CHESILIA VANESA TAWALUYAN (surat Keterangan Lahir terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-3 ini telah terbukti secara syah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kwalifikasi seperti dirumuskan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinlah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu tersebut sehingga patut untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana agar nantinya dikemudian hari menjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Litmas dari Bapas Manado tertanggal 29 Maret 2017 No. IB/41/III/2017, yang pada pokoknya apabila terdakwa terbukti bersalah menurut hukum agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf (b) angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Terdakwa ditempatkan dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Manado ( Penuntut Umum ) dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Manado, sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berbunyi : Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan ayat (2) : Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berbunyi : tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi : a. pengembalian kepada orang tua/wali, b. penyerahan kepada seseorang, c. perawatan di Rumah Sakit Jiwa, d. perawatan di LPKS, e. kewajiban mengikuti pendidikn formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, f. pencabutan surat izin mengemudi dan/atau, g. perbaikan akibat tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah ternyata bahwa Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN pada saat melakukan perbuatan tersebut yaitu bulan Agustus 2016 masih berumur 13 ( tiga belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dikaitkan dengan ketentuan dalam pasal 69 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa terhadap diri Terdakwa hanya dapat dikenai tindakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal- hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN itu sendiri.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN berlaku sopan dalam persidangan.
Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN mengakui terus terang dan menyesal perbuatannya.
Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN masih anak yang berumur 14 (empat belas) tahun dan masih sementara bersekolah.
Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN belum pernah dihukum.
Antara Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN dengan saksi korban sudah berdamai di depan persidangan.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur” ;
Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa anak PUTRA ALEXANDER NAYOAN dikembalikan kepada orang tuanya ;
Membebankan kepada Terdakwa anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus oleh kami : ARKANU, SH.MHum, selaku Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 10 April 2018, oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh NANSI M.N. TIWOW, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh EDWIN B.F. TUMUNDO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
Ttd. Ttd.
NANSI M.N. TIWOW, SH. ARKANU,SH.MHum.