41/PID.Sus/2010/PN.F
Putusan PN FAK FAK Nomor 41/PID.Sus/2010/PN.F
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHEN XIN MIN
pidana penjara selama 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor : 41/PID.Sus/2010/PN.F.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Fakfak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : CHEN XINMIN ;
Tempat lahir : Fujian ;
Umur/ tanggal lahir : 41 tahun / 21 Juli 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki- laki ;
Kebangsaaan : China ;
Tempat tinggal : Mess PT Avona Mina Lestari Kaimana ;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : Karyawan PT. Avona Mina Lestari Kaimana ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik Polda Papua tanggal 03 April 2010 Nomor . Pol: SP-Han/55/IV/2010 /Dit. Reskrim dengan jenis Penahanan RUTAN di Polda Papua sejak tanggal 03 April 2010 s/d tanggal 22 April 2010 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tanggal 21 April 2010 Nomor:B-36/T.1.14/Epp.2/04/2010 dengan jenis Penahanan RUTAN Polda Papua sejak tanggal 23 April 2010 s/d tanggal 01 Juni 2010 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak tanggal 26 Mei 2010 Nomor: PRINT-198/T.1.14/Ep.2/05/2010 dengan jenis Penahanan RUTAN di Fakfak sejak tanggal 26 Mei 2010 s/d tanggal 14 Juni 2010;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 27 Mei 2010 Nomor : 63/Pen.Pid/2010/PN.F sejak tanggal 27 Mei 2010 s/d tanggal 25 Juni 2010 di RUTAN Fakfak ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 21 Juni 2010 Nomor : 86 /Pen.Pid/2010/PN.F. dengan jenis Penahan RUTAN, sejak tanggal 26 Juni 2010 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2010 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama WEMPY ERUBUN, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Mei 2010, yang telah didafatarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 31 Mei 2010 dibawah Nomor: W30.U6/KP.04.08-21/V/2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum pada tanggal 05 Juli 2010, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CHEN XINMIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-undang RI No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian;
Menghukum terdakwa CHEN XINMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah foto copy buku Pasport China Nomor : A00043079 atas nama CHIEN XINMIN yang telah dilegalisir ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
Setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa di depan persidangan pada tanggal 07 Juli 2010 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum dengan alasan yang bertanggung jawab atas penempatan terdakwa untuk bekerja sebagai mekanik di bengkel adalah pimpinan perusahan (PT Avona Mina Lestari), atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan menurut rasa keadilan ;
Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum atas pembelaan/pledoi Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 14 Juli 2010, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannyanya semula ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan/replik Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan duplik yang disampaikan secara lisan pada tanggal 14 Juli 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/pledoinya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa CHEN XIN MIN pada tanggal 25 Maret 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010, bertempat di PT Avona Mina Lestari yang berada di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Sejak tanggal 13 Oktober 2009, terdakwa bekerja di PT Avona Mina Lestari Kaimana sebagai Tukang Masak/Koki dengan gaji kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebulan;
Terdakwa bekerja di PT Avona Mina Lestari Kaimana karena telah memiliki Paspor dan Izin Keiimigrasian dalam bentuk Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) Nomor IMI.3.GR.01.12.8691.H tanggal 30 November 2009 yang izinnya berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2010;
Pada tanggal 25 Maret 2010, tim dari Polda Papua melakukan pemeriksaan di PT Avona Mina Lestari Kaimana dan ditemukan ada 13 (tiga belas) orang asing yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang tercantum pada Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS) maupun DAHSUSKIM, yang salah satunya adalah terdakwa yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang tercantum pada DAHSUSKIM;
Bahwa terdakwa mengetahui jabatan/ pekerjaan yang tercantum pada DAHSUSKIM tersebut adalah sebagai ABK KM Kimaam Jaya 28, namun pada kenyataannya terdakwa bekerja di PT Avona Mina Lestari Kaimana sebagai Tukang masak/koki;
Menurut ADITYO AGUNG NUGROHO, SH (Kasubsi Komunikasi Keimigrasian pada kantor Imigrasi klas II Sorong), bahwa selain KITAS, masih ada surat dalam bentuk Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) yang diperuntukkan bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, nahkoda, awak kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan RI, perairan nusantara, laut territorial, Instalasi Landas Kontinen atau pada Zona Ekonomi Eksklusif, yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-undang RI No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ataupun bantahan dan mohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya masing-masing di depan persidangan, namun meskipun saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara sah saksi-saksi tersebut tidak datang menghadap dipersidangan sehingga atas persetujuan terdakwa keterangan saksi-saksi tersebut yang telah diberikan di depan penyidik dengan dibawah sumpah oleh Penuntut Umum dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUGENG, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Avona, Mina Lestari sejak tanggal 9 Oktober 2004 Dengan Jabatan Sebagai Staf Personalia di PT. Avona Mina Lestari dan tugas saksi adalah membuat laporan Jamsostek, kontrak kerja karyawan, dan membuat laporan karyawan dan saya mempertanggung jawabkan semua pekerjaan saya kepada Manager personalia vaitu saudara UNTUNG SAWIR ;
Bahwa, PT. Avona Mina Lestari bergerak dibidang usaha perikanan yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan dan udang ;
Bahwa karyawan PT. Avona Mina Lestari kurang lebih sekitar 1.066 (seribu enam puluh enam) orang dan tidak termasuk orang asing sedangkan warga negara asing yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari sebanyak 13 (tiga betas) orang yaitu terdiri dari 2 (due) orang asing warga negara Malaysia dan 11 (sebeias) orang warga negara China terdiri dari :
TIONG ING TIONG warga negara Malaysia.
DAI SING TECK warga negara Malaysia.
QIU RUINING warga negara China.
SUN JIE warga negara China.
LIANG JUN XIN warga negara China.
LIANG TIAN XIN warga negara China.
ZHAO LE YAN warga negara China.
FAN GUO QIAO warga negara China.
GAO DAHUAN warga negara China.
CHEN XINMIN warga negara China.
LAN YIFU warga negara China.
ZHAO BENQIANG warga negara China.
LIN XIN PIN warga negara China. ;
Bahwa, saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa bekerja di PT. Avona Mina Lestari karena tidak tercatat di bagian personalia dan yang jelas pada saat saksi masuk di Perusahaan sebagian sudah ada dan sebagian lagi belum ada karena sering bergantian ;
Bahwa ijin yang dimiliki ke 13 orang asing yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari untuk masuk ke Indonesia adalah Paspor dan Visa sedangkan Ijin Keimigrasian yang dimiliki adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) sedangkan ijin kerja adalah berupa ijin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ;
Bahwa, terdakwa CHEN XINMIN adalah orang asing pemegang DAHSUSKIM yang jabatannya sebagai ABK KM Kimaam Jaya 28 namun kenyataannya kegiatan yang dilakukan sehari-hari oleh terdakwa CHEN XIN MIN sebagai tukang masak / koki pada PT. Avona Mina Lestari ;
Saksi tidak tahu latar belakang pendidikan dari ke 13 orang warga negara asing tersebut yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari, karma di kantor hanya ada arsip berupa pasport, Visa, KITAS, DAHSUSKIM dan IMTA sedangkan RPTKA tidak ada sehingga apabila ada, kita bisa dilihat dari RPTKA tersebut ;
Bahwa orang asing yang pemegang ijin keimigrasian berupa DAHSUSKIM tidak pernah bekerja diatas kapal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi UNTUNG SAWIR, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Avona Mina Lestari sejak tangga) 9 Oktober 2004 Dengan Jabatan Sebagai Staf Personalia di PT. Avona Mina Lestari dan tugas saksi adalah membuat laporan Jamsostek, kontrak kerja karyawan, dan membuat laporan karyawan dan saya mempertanggung jawabkan semua pekerjaannya kepada Manager personalia vaitu saudara UNTUNG SAWIR ;
Bahwa, PT. Avona Mina Lestari bergerak dibidang usaha perikanan yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan dan udang ;
Bahwa karyawan PT. Avona Mina Lestari kurang lebih sekitar 1.066 (seribu enam puluh enam) orang dan tidak termasuk orang asing sedangkan warga negara asing yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari sebanyak 13 (tiga belas orang yaitu terdiri dari 2 (dua) orang asing warga negara Malaysia dan 11 (sebelas) orang warga negara China terdiri dari :
TIONG ING TIONG warga negara Malaysia.
DAI SING TECK warga negara Malaysia.
QIU RUINING warga negara China.
SUN JIE warga negara China.
LIANG JUN XIN warga negara China.
LIANG TIAN XIN warga negara China.
ZHAO LE YAN warga negara China.
FAN GUO QIAO warga negara China.
GAO DAHUAN warga negara China.
CHEN XINMIN warga negara China.
LAN YIFU warga negara China.
ZHAO BENQIANG warga negara China.
LIN XIN PIN warga negara China. ;
Bahwa, saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa bekerja di PT. Avona Mina Lestari karena tidak tercatat di bagian personalia dan yang jelas pada saat saksi masuk di Perusahaan sebagian sudah ada dan sebagian lagi belum ada karena sering bergantian ;
Bahwa ijin yang dimiliki ke 13 orang asing yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari untuk masuk ke Indonesia adalah Paspor dan Visa sedangkan Ijin Keimigrasian yang dimiliki adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) sedangkan ijin kerja adalah berupa ijin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ;
Bahwa, terdaklwa CHEN XIN MIN adalah orang asing pemegang DAHSUSKIM yang jabatannya sebagai ABK KM Kimam Jaya 28 namun kenyataannya kegiatan yang dilakukan sehari-hari oleh terdakwa CHEN XIN MIN sebagai tukang masak / koki pada PT. avona Mina Lestari Kaimana ;
Saksi tidak tahu latar belakang pendidikan dari ke 13 orang warga negara asing tersebut yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari, karma di kantor hanya ada arsip berupa pasport, Visa, KITAS, DAHSUSKIM dan IMTA 'sedangkan RPTKA tidak ada sehingga apabila ada kita bisa dilihat dari RPTKA tersebut;
Bahwa orang asing yang pemegang ijin keimigrasian berupa DAHSUSKIM tidak pernah bekerja diatas kapal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi WASIM B. RASJO, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Avona Mina Lestari sekitar tahun 2008 dan Jabatan sebagai Manager PT, Avona Mina Lestari di Kaimana dan tugas mengatur kegiatan operasional Perusahaan Berta mengurus administrasi Perusahaan dengan pihak luar terutama Pemda Kaimana dan saksi bertanggung jawab kepada Direktur PT. Avona Mina Lestari di Jakarta yaitu saudara SUTARNO SUGONDO;
Bahwa, PT. Avona Mina Lestari berada di Desa Siawatan Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana bergerak dibidang usaha perikanan ;
Bahwa, struktur organisasi pada PT. Avona Mina lestari adalah Komisaris TIONG SEE CHUI sedangkan sebagai Direktur adalah Srd. SUTARNO SUGONDO di Jakarta dan Manager di Kaimana adalah saksi sendiri ;
Bahwa, Jumlah karyawan PT. Avona Mina Lestari sebanyak 1.066 orang warga negara Indonesia dan 14 orang warga negara asing namun 1 orang warga negara asing sedang melaksanakan cuti atas nama LIN ZHENXIN ;
Bahwa, ke- 13 orang asing tersebut adalah :
TIONG ING TIONG warga negara Malaysia.
DAI SING TECK warga negara Malaysia.
QIU RUINING warga negara China.
SUN JIE warga negara China.
LIANG JUN XIN warga negara China.
LIANG TIAN XIN warga negara China.
ZHAO LE YAN warga negara China.
FAN GUO QIAO warga negara China.
GAO DAHUAN warga negara China.
CHEN XINMIN warga negara China.
LAN YIFU warga negara China.
ZHAO BENQIANG warga negara China.
LIN XIN PIN warga negara China. ;
Bahw, orang asing yang bekerja di PT. Avona Mina lestari kaimana yang pemegang KITAS adalah :
TIONG ING TIONG Jabatannya sebagai Productin Eng. Tech.
DAI SING TECK Jabatannya sebagai Quality Control Teck.
QIU RUINING Jabatannya sebagai Maint. Eng. Teck.
SUN JIE Jabatannya sebagai Production Manager.
Sedangkan pemegang DAHSUSKIM adalah :
LIANG JUNXIN Jabatannya sebagai ABK.
LIANG TIANXIN Jabatannya sebagai ABK.
ZHAO LE YAN Jabatannya sebagai ABK.
FAN GUO QIAO Jabatannya sebagai ABK.
GAO DAHUAN Jabatannya sebagai ABK.
CHEN XINMIN Jabatannya sebagai ABK.
LAN YIFU Jabatannya sebagai ABK.
ZHAO BENQIANG Jabatannya sebagai ABK.
LIN XIN PIN Jabatannya sebagai ABK. ;
Bahwa kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh terdakwa CHEN XIN MIN adalah sebagai tukang masak / koki pada PT. Avona Mina Lestari Kaimana ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap ke 13 orang asing tersebut adalah pihak PT. Avona Mina Lestari di Jakarta termasuk yang menggaji orang asing tersebut ;
Tanggapan terdakwa:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUEP, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Avona Mina Lestari sekitar tahun 2003 dan Jabatan sebagai Pelaut (Nahkoda KM. Kimaam Jaya 28) dan tugas saksi seiaku Nahkoda KM. Kimaam Jaya 28 adalah menjalankan atau mengoperasikan kapal untuk melakukan kegiatan penangkapan udang dan semua kegiatan diatas kapal ;
Bahwa, KM. Kimaam Jaya 28 adalah milik Perusahaan PT. Avona Mina Lestari dan jumlah Anak Buah Kapal (ASK) di Kapal KM Kimaam Jaya 28 sebanyak 14 (empat betas) orang dan tidak ada warga negara asing yang bekerja di atas kapal KM Kimaam Jaya 28 semenjak saksi menjadi Nahkoda KM. Kimaam Jaya 28 dari tahun 2003 ;
Bahwa saudara CHEN XIN MIN warga negara China tidak pernah bekerja diatas Kapal KM Kimam Jaya 28 ;
Bahwa, Anak Buah Kapal (ABK) KM. Kimaam Jaya 28 adalah
SUWANDI Jabatannya sebagai Mualim.
M. RASID Jabatannya sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM)
TRI PONO Jabatannya sebagai Masinis.
SUPRIYANTO Jabatannya sebagai Masinis.
ANDERSON Jabatannya sebagai Olimen.
DEHARTON Jabatannya sebagai Bosmen.
SYUKUR Jabatannya sebagai Klasi.
SAINO Jabatannya sebagai Klasi.
YUDI ASMARA Jabatannya sebagai Kiasi.
RIDWAN Jabatannya sebagai Klasi.
RISKI Jabatannya sebagai Klasi.
EDI SAPUTRO Jabatannya sebagai Kapros.
ANIS Y.F. Jabatannya sebagai Aspros.
SON Jabatannya sebagai Koki. ;
Bahwa, KM. Bintuni Jaya 33 dinahkodai oleh AJID. KM. Bintuni Jaya 27 dinahkodai oleh RAMLI dan KM. Bintuni Jaya 26 dinahkodai oleh HAIRUL ;
Bahwa KM. Bintuni Jaya 33, KM Bintuni Jaya 27 dan KM Bintuni Jaya 26, tidak ada orang asing yang bekerja diatas Kapal tersebut dan ke tiga Kapal tersebut saat itu Masih berlayar di laut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MAWARDI, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Avona Mina Lestari sekitar tahun 2003 dan Jabatan sebagai Pelaut (Nahkoda KM. Avona Jaya 18) dan tugas saksi selaku Nahkoda KM. Avona Jaya 18 adalah menjalankan atau mengoperasikan kapal untuk melakukan kegiatan penangkapan udang dan semua kegiatan diatas kapal ;
Bahwa, KM. Avona Jaya 18 adalah milik Perusahaan PT. Avona Mina Lestari clan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal KM Avona Jaya 18 sebanyak 15 (lima belas) orang dan tidak ada warga negara asing yang bekerja di atas kapal KM Avona Jaya 18 semenjak saksi menjadi Nahkoda KM. Avona Jaya 18 dari tahun 2003 ;
Bahwa saudara ZHAO BENQIANG, GAO DAHUAN, LIANG JUN XIN dan LIANG TIAN XIN warga negara China tidak pernah bekerja diatas Kapal KM Avona Jaya 18 sejak tahun 2003.
Anak Buah Kapal (ABK) KM. Avona Jaya 18 adalah :
LAMIDI Jabatan sebagai KKM.
MORRY Jabatan sebagai Mualim.
SARIMIN Jabatan sebagai aspros.
AGUS SANTOSO Jabatan sebagai Masinis.
ARNOL NORI Jabatan sebagai Klasi.
ANDRYONO Jabatan sebagai Klasi.
SAHRAI KADIR Jabatan sebagai Klasi.
RONI. R. Jabatan sebagai Klasi.
HAIRUN Jabatan sebagai Klasi.
PETIRUS Jabatan sebagai Olimen.
ARYANTO Jabatan sebaggai, aspros.
AMIR NABABAN Jabatan sebagai aspros.
SUPRYONO Jabatan sebagai koki.
ALAN FIRMANSYAH Jabatan sebagai Masinis.
M. BASIR Jabatan sebagai bosmen. ;
Bahwa, KM. Bintuni Jaya 33 dinahkodai oleh AJID. KM. Bintuni Jaya 27 dinahkodai oleh RAMLI dan KM. Bintuni Jaya 26 dinahkodai oleh HAIRUL ;
Bahwa KM. Bintuni Jaya 33, KM Bintuni Jaya 27 dan KM Bintuni Jaya 26, tidak ada orang asing yang bekerja diatas Kapal tersebut dan ke tiga Kapal tersebut saat itu Masih berlayar di laut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi EFLIN MANGEMBULUDE, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Avona Mina Lestari di Sorong sejak tahun 2005 dan jabatan saksi sebagai staf umum yang mengurus tentang dokumen-dokumen Tenaga Asing Perusahaan PT. Avona Mina Lestari di Kaimana ;
Bahwa, tugas saksi sebagai staf umum yang mengurus tentang dokumendokumen warga negara asing yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari khusus di Sorong contoh seperti mengurus KITAS baru berdasarkan dokumen-dokumen yang ads ke kantor Imigrasi Klas II Sorong seperti TA 01 (Pra IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sedangkan untuk pengurusan perpanjang KITAS adalah RPTKA dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ;
Bahwa, saksi pernah mengurus tentang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas maupun Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) atas nama TIONG ING TIONG, DAI SING TECK, QIU RUINING, SUN JIE, LIN XINPIN, LAN YINFU dan CHEN XINMIN, sedangkan selebihnya tidak ;
Bahwa, adapun dokumen yang saksi urus adalah Izin Keimigrasian berupa Izin Tinggal terbatas mulai pengurusan KITAS baru sampai dengan perpanjangan KITAS atas nama TIONG ING TIONG, DAI SING TECK, QIU RUIMING dan SUN JIE, sedangkan DAHSUSKIM atas nama LIN XINPIN, LAN YINFU dan CHEN XIN MIN ;
Bahwa, persyaratan untuk mendapatkan KITAS baru adalah :
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
TA 01 (Pra MTA) atau data orang asing seperti, jabatan, dan masa kerjanya yang diterbitkan dari Dept. tenaga kerja.
sedangkan persyaratan perpanjangan KITAS adalah :
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
IMIA
dan persyaratan untuk DAHSUSKIM adalah berdasarkan SK Dirjen Imigrasi Jakarta ;
Bahwa, pada saat pengurusan KITAS baru, orang asing tersebut datang ke kantor Imigrasi Klas II Sorong untuk sidik jari dan foto, sedangkan untuk perpanjangan KITAS, tidak perlu dan pengurus sendiri begitu pula dalam pengurusan DAHSUSKIM ;
Bahwa, dokumen asli Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) orang asing atas nama LIN XINPIN, LAN YINFU dan CHEN XINMIN berada di kantor PT. Avona Mina Lestari ;
Bahwa, yang menjadi sponsor orang asing atas nama TIONG ING TIONG, DAI SING TECK, QIU RUINING, SUN JIE, LIN XINPIN, LAN YINFU dan CHEN XINMIN adalah PT. Avona Mina Lestari ;
Bahwa, saksi tidak tahu mengenai kontrak kerja antara orang asing dengan pihak Perusahaan, yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YULIA E. KUSDININGSIH, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi PNS di kantor Imigrasi Klas II Sorong sejak 1982 dan Jabatan terakhir saksi adalah Kepala Urusan Kepegawaian dengan togas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Urusan Kepegawaian adalah mengurus permasalahan urusan kepegawaian lingkup kantor Imigrasi Klas II Sorong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Pengurusan kenaikan pangkat dan pension, mutasi dan sebagainya yang menyangkut kepegawaian dan juga membantu mempersiapkan formulil, orang asing dan orang Indonesia ;
Bahwa bagian teknis dalam pengurusan Izin Kemigrasian yaitu pada bagian seksi lalu lintas keimigrasian kantor Imigrasi Klas II Sorong dan yang menjadi kepala seksinya adalah MURIA ANDI S.Sos do kebetulan yang bersangkutan saat sedang tidak berada di tempat (Izin keluarga) ;
Bahwa Pejabat yang menerbitkan izin keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas maupun peneraan DAHSUSKIM dalam pasport adalah Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sorong yaitu DADDY SURYADI, SH, kemudian apabila Kepala Kantor tidak berada di tempat kemudian Kepala Kantor menunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala kantor Imigrasi Sorong tentang Penandatanganan Surat Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Keimigrasian ;
Bahwa setiap tahun Kepala pasti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sorong dan pada tahun 2009 yaitu SK Nomor : W33.IMI.2-096.KP.04.01 tahun 2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang menunjuk Sdr. THINUS SIDALLE, SH, MURIA ANDI, S.Sos, ADITYO AGUNG NUGROHO, YUGO PRAKOSO, SH dan Sdr. AGUS TRIHARTO HARI SADINO, Adm.Im,S.Sos untuk penandatanganan Surat perjalanan Republik Indonesia dan Izin Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AAN ANWAS, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sendiri karena pada tanggal 25 Maret 2010 saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan, Perikanan dan Keimigrasian di wilayah hukum Polres Kaimana dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dibidang Keimigrasian ;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan, Perikanan dan Keimigrasian di wilayah hukum Polres Kaimana bersama AKP. RIDO PURBA selaku Komandan Tim dan IPDA. TOMMY H. PONTORORING selaku Panit Sat IV Tipiter Dit Reskrim Polda Papua ;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan adalah Surat Perintah Tugas Dir Reskrim Nomor. : Springas / 77 / III / 2010 / Dit Reskrim, tanggal 24 Maret 2010 perihal untuk melakukan Penvelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang Kehutanan, Perikanan dan Keimigrasian di wilayah hukum Polres Kaimana ;
Bahwa, setelah melakukan pemeriksaan administrasi atau legalitas usaha perikanan bahwa tidak ditemukan adanya pidana sedangkan terhadap dokumen keimigrasian ditemukan adanya pidana yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya berdasarkan keterangan karyawan bagian personalia PT. Avona Mina Lestari bahwa ada 13 (tiga belas) orang asing bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang tertera dalam Izin keimigrasian berupa KITAS dan DAHSUSKIM ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama IPDA TOMMY H. PONTORORING melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh 13 (tiga belas) orang asing tersebut yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai mekanik di bengkel PT. Avona Mina Lestari tidak sesuai dengan yang tercantum di DAHSUSKIM yang dimilikinya yaitu sebagai ABK KM. Kimam Jaya 28 ;
Bahwa, selanjutnya saksi bersama Tim, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terhadap 13 orang asing serta melakukan penyitaan terhadap KITAS serta melaporkan kepada Pimpinan saksi dalam hal ini Kasat IV Tipiter Dit Reskrim Polda Papua ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi TOMMY H. PONTORORING, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sendiri karena pada tanggal 25 Maret 2010 saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan, Perikanan dan Keimigrasian di wilayah hukum Polres Kaimana dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dibidang Keimigrasian ;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan, Perikanan dan Keimigrasian di wilayah hukum Polres Kaimana bersama AKP. RIDO PURBA selaku Komandan Tim dan BRIPKA AAN ANWAS ;
Bahwa dasarnya adalah Surat Perintah Tugas Dir Reskrim Nomor. : Springas / 77 / III / 2010 / Dit Reskrim, tanggal 24 Maret 2010 perihal untuk melakukan Penvelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang Kehutanan, Perikanan dan Keimigrasian di wilayah hukum Polres Kaimana ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan administrasi atau legalitas usaha perikanan bahwa tidak ditemukan adanya pidana sedangkan terhadap dokumen keimigrasian ditemukan adanya pidana yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya berdasarkan keterangan karyawan bagian personalia PT. Avona Mina Lestari bahwa ada 13 (tiga belas) orang asing bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang tertera dalam Izin keimigrasian berupa KITAS dan DAHSUSKIM ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama AAN ANWAS melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh 13 (tiga belas) orang asing tersebut yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana ;
Bahwa, selanjutnya saksi bersama Tim, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terhadap 13 orang asing serta melakukan penyitaan terhadap KITAS serta melaporkan kepada Pimpinan saksi dalam hal ini Kasat IV Tipiter Dit Reskrim Polda Papua ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUTARNO SUGONDO, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Direktur PT. Avona Mina Lestari sejak tahun 2008 dan Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur PT, Avona Mina Lestari yaitu mengatur semua kegiatan Perusahaan PT. Avona Mina Lestari khusus di Pusat (Jakarta) dan melakukan koordinasi dengan Pimpinan PT. Avona Mina Lestari di daerah (Kaimana) dengan saudara MAWARDI terutama yang menyangkut masalah keuangan, laporan hasil tangkapan serta pemasaran hasil tangkapan sedangkan teknis operasional di lapangan saya serahkan sepenuhnya kepada Pimpinan di Kaimana ;
Bahwa PT, Avona Mina Lestari yang berada di Kampung siawatan Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana bergerak dibidang usaha perikanan yaitu melakukan penangkapan ikan dan udang ;
Bahwa Struktur organisasi PT. Avona Mina Lestari yaitu saksi (SUTARNO SUGONDO) selaku Direktur, kemudian saksi membawahi Pimpinan PT. Avona Mina Lestari di Kaimana dalam hat ini saudara MAWARDI, selanjutnya saudara MAWARDI membawahi Kapala bagian logistik, kepala bagian personalia, kepala bagian logyard, dan seterusnya ;
Bahwa PT. Avona Mina Lestari mempekerjakan tenaga orang asing di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana ads sebanyak 13 (tiga belas) orang yaitu yang pemegang KITAS adalah :
TIONG ING TIONG Jabatannya sebagai Productin Eng. Tech.
DAI SING TECK Jabatannya sebagai Quality Control Teck.
QIU RUINING Jabatannya sebagai Maint. Eng. Teck.
SUN JIE Jabatannya sebagai Production Manager ;
Sedangkan pemegang DAHSUSKIM adalah :
LIANG JUNXIN Jabatannya sebagai ABK.
LIANG TIANXIN Jabatannya sebagai ABK.
ZHAO LE YAN Jabatannya sebagai ABK.
FAN GUO QIAO Jabatannya sebagai ABK.
GAO DAHUAN Jabatannya sebagai ABK.
CHEN XINMIN Jabatannya sebagai ABK.
LAN YIFU Jabatannya sebagai ABK.
ZHAO BENQIANG Jabatannya sebagai ABK.
LIN XIN PIN Jabatannya sebagai ABK. ;
Bahwa, saksi tidak tahu kegiatan atau pekerjaan apa yang dilakukan oleh ke 13 (tiga bales) orang asing di PT. Avona Mina Lestari di Kampung Siawatan Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana dan yang tahu adalah Pimpinan PT. Avona Mina Lestari di Kaimana karena sepenuhnya saksi serahkan operasional Perusahaan kepada Pimpinan PT. Avona Mina Lestari di daerah termasuk masalah orang asing ;
Bahwa yang menjadi sponsor orang asing tersebut adalah PT. Avona Mina Lestari yang Direkturnya saksi sendiri ;
Bahwa Pihak Perusahaan hanya menyerahkan data-data orang asing kepada pihak agen selanjutnya pihak agen mengurus semua dokumen-dokumen keimigrasian sampai dengan selesai dan dalam hal ini agen (jasa) yang mengurus adalah saudara YUSWANDI ;
Bahwa tidak ada kontrak kerja antara ke 13 (tiga bales) orang asing dengan pihak PT. Avona Mina Lestari ;
Bahwa yang menggaji ke 13 belas orang asing tersebut adalah Perusahaan PT. Avona Mina Lestari di Jakarta sedangkan gajinya berpariasi sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di bacakan keterangan ahli yang diambil dibawah sumpah didepan Penyidik Polda Papua yang keterangan selengkapnya sebagai berikut :
ADITYO AGUNG NUGROHO, SH, (Kasubsi Komunikasi dan Sarana Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Sorong), yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjadi pegawai kantor Imigrasi Klas II Sorong sejak 28 Juli 2007 dengan Jabatan sebagai Kasubsi Komunikasi clan Sarana Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Sorong dengan Tugas Ahli sebagai Kasubsi Komunikasi dan Sarana Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Sorong yaitu melakukan pengelolaan arsip WNI maupun WNA, memberikan informasi baik secara eksteren dan interen (keluar dan kedalam) atas perintah kepala Kantor dalam pelaksanaan pekerjaan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor saat ini atas nama Sdr. DADDY SURYADI,SH. ;
Bahwa Riwayat pendidikan Ahli, SD tahun 1986 di Semarang (Jawa tengah), SMP tahun 1989 di Kartasura (jaws Tengah), SMA tahun 1992 di Kartasura (Jawa Tengah) dan pendidikan strata Saltu tahun 2002 di Surakarta (Jawa Tengah) kemudian pada tahun 1997 latihan dasar militer 1997 di Kelapa Dua (Pusdik Bimas Polri), Imigrasi Keimigrasian tahun 1998 di Akademi imigrasi Cinere Jakarta Selatan, pendidikan kursus intelijen tahun 2007 di Satuan induk BAIS TNI di Cilendek Bogor ;
Bahwa sesuai dengan UU. No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian BAB I Pasal 1 angka 6 "Orang Asing adalah orang bukan warga negara Republik Indonesia" dan BAB IV pasal 24 ayat (1) " Setiap orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian sedangkan yang dimaksud Izin Keimigrasian berdasarkan Pasal 24 ayat (2) yaitu Izin Singgah, izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin tinggal tetap sedangkan “dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan” yaitu mengetahui bahwa suatu kegiatan/pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin Keimigrasian yang dimiliki ;
Bahwa, bentuk-bentuk Izin Keimigrasian berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian sebagaimana Pasal 24 ayat 2 terdiri atas : Izin Singgah, Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap ;
Bahwa, izin Singgah lama waktunya 14 (empat betas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin dan masa berlaku izin, Izin Kunjungan : lama waktunya maksimal 60 (enam puluh) hari, terdiri dari KITAS pendek (2 bulan atau 3 bulan), KITAS panjang (1 tahun dan 2 tahun) berlaku terhitung sejak tanggal diberikannya Izin dan masa berlaku izin dan untuk Izin Tinggal Tetap lama waktunya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya ijin dan masa berlaku ijin berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-IZ.01.10 tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Ijin Masuk dan Ijin Keimigrasian ;
Bahwa, izin Singgah berikan kepada orang asing yang memerlukan Singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal atau bergabung dengan alat angkut, Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing dalam rangka kunjungan untuk tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan social budaya atau Usaha, Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas untuk tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas dan Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap diwilayah Indonesia ;
Bahwa Sesuai dengan UU No. 9 tahun 1992 Pasal 1 angka 7 "Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan RI atau ditempat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia" dan sesuai dengan PP No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian BAB I Pasal 1 angka 1 "Visa dapat digoloncikan kedalam beberapa jenis yang meliputi Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Singgah, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas" ;
Bahwa Indeks Visa C 312 adalah diperuntukkan bagi Orang Asing yang bekerja sebagai Tenaga Ahli pada pemerintahan atau swasta ;
Bahwa, persyaratan khusus bagi Tenaga Kerja Asing sebagai Tenaga Ahli untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas yaitu harus melampirkan surat rekomendasi izin kerja dari instansi yang berwenang serta bukti tentang rencana penggunaan tenaga kerja dan rekomendasi dari instansi tehnis yang terkait yang sah dan berlaku ;
Bahwa, kewajiban seorang Warga Negara Asing diatur dalam UU No. 9 tahun 1992 Pasal 39 "Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya, perubahan status sipil kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya, Memperlihatkan Surat Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan oleh Pejabat Imigrasi, Mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari ;
Banwa apabila orang Asing pemegang Visa dengan Indeks 312 bagi yang bekerja sebagai Tenaga Ahli pada pemerintahaan atau swasta, akan akan diberikan Izin Tinggal Terbatas dalam bentuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ;
Bahwa, KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing sebagai Dokumen Keimigrasian yang merupakan identitas diri pemegangnya ;
Bahwa, KITAS adalah Izin Keimigrasian bagi orang asing pemegang Visa Tinggal terbatas sedangkan Pejabat yang berwenang menerbitkan KITAS adalah Dirjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan PP No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Ijin masuk clan Ijin Keimigrasian pada pasal 33 angka 3 ;
Bahwa, selain Ijin Tinggal Terbatas dalam bentuk Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi orang asing yang dapat melakukan pekerjaan atau dapat tinggal di wilayah Indonesia ada juga Surat dalam bentuk Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) yang diperuntukan bagi orang asing yang bekerja sebagai Tenaga Ahli, Nahkoda, Awak Kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Republik Indonesia, Perairan Nusantara, Laut Teritorial, Instalasi Landas kontinen atau pada Zona Ekonomi Eksklusif, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F658.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) ;
Bahwa Pejabat yang berwenang adalah Dirjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan PP No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Ijin masuk clan Ijin Keimigrasian pada pasal 33 angka 3, sedangkan Kantor Imigrasi melakukan peneraan dengan cara memberikan stempel pada pasport atau kertas apabila Pasport orang asing tersebut masih berada di Kapal, apabila kapal sudah merapat ke pelabuhan perusahaan akan di berikan peneraan berupa stempel pada Pasportnya ;
Bahwa yang dimaksud dengan Tindakan Keimigrasian berdasarkan Pasal 42 ayat (1) clan ayat (2) UU No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yaitu ayat (1) " Tindakan Keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan clan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau mentaab peraturan perundang-undangan yang berlaku, ayat (2) "Tindakan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
Pembatasan, perubahan, pembatalan Ijin keberadaan.
Larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia.
Pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia ;
Bahwa, apabila orang asing pemegang KITAS maupun DAHSUSKIM seperti para tersangka yang telah ditentukan jenis pekerjaannya Namun Fakta di lapangan dan telah cukup bukti keberadaan Orang Asing di PT. Avona Mina Lestari telah melakukan Kegiatan seharihari yang dilakukan adalah tidak seperti yang diijinkan Sehingga terhadap perbuatan 13 (tiga betas) orang asing tersebut di PT. Avona Mina Lestari yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Ijin Keimigrasian yang dimiliki adalah merupakan, perbuatan piclana, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 50 Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa atas keterangam ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
PIETER AKERINA,SE, (Kepala seksi penempatan tenaga kerja pada Dinas Tenaga kerja Prov. Papua), yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena jauh tempat kediaman dan telah dilakukan pemanggilan secara patut, keterangannya dibawah sumpah dalam BAP Penyidikan dibacakan dimuka sidang lalu diterjemahkan/ disampaikan oleh penerjemah kepada terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Riwayat pendidikan ahli yaitu SD, SMP, STM clan Sarjana Ekonomi berizasah selanjutnya ahli mengikuti pelatihan petugas lapangan proyek dan pernah mengikuti bimbingan teknis pengembangan sistem pelayanan tenaga kerja asing ;
Bahwa ahli pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Penyidik sebagai Saksi Ahli di bidang Ketenagakerjaan pads tahun 2006 oleh Penyidik Dit Reskrim Polda Papua ;
Bahwa, ada Surat Perintah Kepala Dinas Tenaga Kerja clan Kependudukan Nomor: 802 /1048 tanggal 14 Mei 2010 perihal untuk menjadi saksi Ahli pads Penyidikan Sdr. CHEN XIN MIN ;
Bahwa, persyaratan orang asing yang akan bekerja di Indonesia:
Harus bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Memiliki pendidikan clan atau pengalaman kerja paling kurang 5 tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Orang asing tersebut bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja WNI, khususnya tenaga kerja Indonesia Pendamping.
Memiliki IMTA tertulis dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh setiap badan hukum atau Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Negara Republik Indonesia adalah :
Pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja clan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk.
Berclasarkan RPTKA, RPTKA menjadi dasar untuk proses permohonan untuk mendapatkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai RPKTA,
Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing pemegang KITAS pads lokasi kerja seperti yang tercantum dalam IMTA sedangkan IMTA memuat Nama, Nama Perusahaan, Jabatan clan Lokasi kerja harus sesuai dengan IMTA yang bersangkutan.
Menunjuk sekurang-kLrangnya satu orang tenaga pendamping warga negara Indonesia.
Memberikan pelatihan-pelatihan kepada tenaga kerja pendamping ;
sedangkan dasar: UU No. 13 tahun 2003 pasal 45 ayat (1) huruf a dan b dan Kepmenakertrans No. Kep-20/Men/III/2004 pasal 2 ayat (3) ;
Bahwa, prosedur dan Syarat RPTKA adalah Pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis dan melampirkan :
Formulir RPTKA.
Surat Ijin Usaha dari instansi yang berwenang.
Akte pengesahan sebagai baclan hukum bagi Perusahaan yang berbadan hukum.
Keterangan berdomisili perusahaan dari Pemerintah claerah setempat.
Bagan Struktur Organisasi Perusahaan.
Copy surat penunjukan TKI sebagai tenaga penclamping.
Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang berlaku ;
Bahwa, prosedur dan syarat-syarat untuk mendapatkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) adalah Tahap pertama pemberi kerja harus mengajukan permohonan kepada Direktur Penyediaan dan penggunaan Tenaga kerja Depnakertrans untuk memperoleh rekomendasi guna mendapatkan Visa untuk bekerja dengan melampirkan :
Copy SK pengesahan RPTKA.
Copy Pasport TKA yang bersangkutan.
Daftar Riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan.
Copy ijasah dan atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan.
Pas poto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Selanjutnya Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Dirjen Imigrasi guna memperoleh Visa untuk bekerja dan KITAS.
Tahap kedua, untuk memperoleh IMTA, pemberi kerja harus menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
Copy KITAS untuk bekerja atas nama TKA yang bersangkutan.
Copy perjanjian kerja.
Bukti pembayaran clans konpensasi penggunaan TKA. ;
Bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep20/Men/III/2004 pasal 3, IMTA diterbitkan oleh Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Depnakertrans, sedangkan IMTA perpanjangan diterbitkan oleh Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Depnakertrans apabila lokasi kerjanya di beberapa Provinsi tetapi apabila lokasi kerjanya hanya pads satu Provinsi IMTA perpanjangan diterbitkan oleh Gubernur, Dalam prakteknya IMTA perpanjangan diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Papua ;
Bahwa, terhadap orang asing yang ditemukan oleh Penyidik Dit Reskrim Polda Papua pada tanggal 25 Maret 2010 yang bekerja di PT. Avona Mina Lestari di Kaimana yang melakukan tidak sesuai dengan Jabatan yang tertera dalam KITAS maupun DAHSUSKIM yaitu saudara GAO DAHUAN yaitu jabatannya sebagai ABK namun kenyataanya bekerja di bengkel pada PT. Avona Mina Lestari Kaimana ;
Menimbang, bahwa atas keterangam ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa pernah diperiksa di penyidik Polda Papua ;
Bahwa, terdakwa tidak dipaksa di penyidik untuk memberikan keterangan ;
Bahwa, keterangan terdakwa di penyidik benarr semua ;
Bahwa, yang memerintahkan terdakwauntuk bekerja bukan yang tercantumm pada ijin yang diberikan dari keimigrasian yaitu Pimpinan PT. Avona Mina Lestari ;
Bahwa, terdakwa tidak tahu siapa nama Pimpinan PT. Avona Mina Lestari Kaimana ;
Bahwa, terdakwa, belum pernah dihukum ;
Bahwa, Ijin yang diberikan oleh Keimigrasian adalah ijin untuk ABK KM Kimaam Jaya 28 ;
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap yaitu bekerja sebagai tukang masak / koki pada PT. Avona Mina lestari Kaimana ;
Bahwa, terdakwa tidak ada masalah lain yang berhubungan dengan hukum salain masalah keimigrasian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah foto copy buku Pasport China Nomor : A00043079 atas nama CHIEN XIN MIN yang telah dilegalisir ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tunggal, yakni melanggar Pasal 50 Undang-undang R I No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang asing ;
Dengan sengaja ;
Menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Orang Asing ;
Menimbang, bahwa pengertian “Orang Asing” sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang Undang Nomor 09 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan tindak pidana, maka terhadap unsur orang asing tersebut menunjuk pada setiap orang sebagai subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka sidang ;
Menimbang, bahwa karena orang perorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadirkan seorang terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama CHEN XIN MIN yang setelah dicocokkan dengan alat-alat bukti lainnya, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, telah cocok dan sesuai satu sama lain, sehingga dengan demikian maka terdakwa inilah, orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya terbukti, memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan berupa Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) atas nama CHEN XIN MIN telah ternyata bahwa terdakwa CHEN XIN MIN adalah warga Negara CINA yang memperoleh ijin tinggal di Indonesia untuk melakukan kegiatan atau bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM Kimam Jaya 28 milik PT Avona Mina Lestari Kaimana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Orang Asing” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana, pengertian “Dengan Sengaja” adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar oleh si pelaku dimana sebelumnya sudah mengetahui akan akibat dari perbuatannya jadi telah ada niat dari si pelaku untuk melakukan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi SUTARNO SUGONDO, saksi SUGENG, saksi UNTUNG SAWIR, saksi MAWARDI, saksi dan EFLIN MANGEMBULUDE, sebagai manager dan karyawan PT Avona Mina Lestari menerangkan bahwa ada juga warga negara asing yang bekerja pada PT Avona Mina Lestari diantaranya yaitu terdakwa yang adalah warga Negara Cina yang berdasarkan Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) terdakwa adalah sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM Kimam Jaya 28 namun pada kenyataannya sehari-hari terdakwa bekerja sebagai tukang masak / koki pada PT Avona Mina Lestari hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi AAN ANWAS dan saksi TOMMY H. PONTORORING sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan penyidikan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan atau bekerja pada PT Avona Mina Lestari tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya yakni seharusnya terdakwa bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM Kimam Jaya 28 akan tetapi terdakwa bekerja sebagai tukang masak / koki pada PT. Avona Mina Lestari Kaimana, hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi SUEB sebagai Nahkoda KM Avona Jaya 18 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak ada orang asing yang bekerja sebagai ABK KM Kimam Jaya 28 dan semua ABK KM Kimam Jaya 28 adalah warga Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi diatas bersesuaian pula dengan keterangan ahli ADITYO AGUNG NUGROHO, SH. dan PIETER AKERINA, SE. yang dipersidangan keterangannya dibacakan, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa sebagai pemegang Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan atau bekerja selain dari pada apa yang telah ditentukan dalam Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) yang diberikan kepadanya tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut diatas dibenarkan oleh terdakwa yang dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa adalah warga Negara CINA yang bekerja pada PT Avona Mina Lestari yang ditempatkan oleh managemen perusahan sebagai tukang masak / koki dan selama bekerja pada PT Avona Mina Lestari terdakwa tidak pernah bekerja di kapal ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa tersebut diatas diperkuat oleh barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa ijin tinggal terbatas dalam bentuk Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) Nomor : IMI.3.GR.01.12.8691 H tanggal 23 Juli 2009 atas nama CHEN XIN MIN yang berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2010 dengan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal KM Kimam Jaya 28 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai warga Negara China dengan ijin tinggal terbatas dalam bentuk Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) Nomor : IMI.3.GR.01.12.8691 H yang diberikan kepadanya mengetahui bahwa keberadaannya di Indonesia adalah untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) KM Kimam Jaya 28 milik PT Avona Mina Lestari namun secara sadar terdakwa bekerja sebagai tukang masak / koki di PT. Avona Mina Lestari dalam waktu yang lama sehingga menurut Majelis Hakim telah ada niat dari terdakwa untuk tidak mengindahkan ketentuan mengenai kegiatannya di Indonesia berdasarkan ijin tinggal terbatas diberikan kepadanya tersebut, oleh karenanya menurut Majelis Hakim bahwa unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Menyalahgunakan Atau Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Maksud Pemberian Izin Keimigrasian Yang Diberikan Kepadanya;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian unsur ini adalah bahwa si pelaku adalah warga Negara asing yang memperoleh ijin untuk tinggal di Indonesia dan melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dari pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya akan tetapi si pelaku tidak mengindahkan ijin tersebut dan bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dari pada pemberian ijin tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan atas nama CHIEN XINMIN sebagaimana telah diuraikan diatas yang karena persesuaiannya, telah ternyata bahwa terdakwa diizinkan tinggal di Indonesia berdasarkan Paspor dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) Nomor : IMI.3.GR.01.12.8691 H sampai dengan tanggal 13 Juli 2010 untuk melakukan kegiatan atau bekerja sebagai ABK KM Kimaam Jaya 28 dengan, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah bekerja sebagai ABK KM Kimaam Jaya 28 sebagaimana yang ditentukan dalam ijin tinggal terbatas yang dimilikinya tersebut akan tetapi terdakwa bekerja sebagai Tukang masak / koki di PT Avona Mina Lestari Kaimana dalam waktu yang lama (bukan insidentil) dan mendapat gaji ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas yang dimilikinya dengan bekerja di Indonesia selain apa yang ditentukan berdasarkan Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) Nomor : IMI.3.GR.01.12.8691 H yakni terdakwa seharusnya bekerja sebagai ABK KM Kimaam Jaya 28 akan tetapi pada kenyataannya terdakwa bekerja sebagai tukang masak / koki di PT Avona Mina Lestari, sehinga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Menyalahgunakan Atau Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Maksud Pemberian Izin Keimigrasian Yang Diberikan Kepadanya” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Atau Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Maksud Pemberian Izin Keimigrasian Yang Diberikan Kepadanya”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, yakni :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terusterang akan perbuatannya dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan merupakan balas dendam atau duka nestapa melainkan suatu bentuk pembelajaran kepada terdakwa dan masyarakat pada umumnya agar mentaati hukum dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dimana pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan Penahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus membayar biaya perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 50 Undang Undang R. I. Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangan-undangan lain yang berkaitan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa CHEN XIN MIN yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Atau Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Maksud Pemberian Izin Keimigrasian Yang Diberikan Kepadanya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah foto copy buku Pasport China Nomor : A00043079 atas nama CHIEN XINMIN yang telah dilegalisir ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak pada hari Jumat tanggal 16 JULI 2010 oleh kami MARSUDI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh TOTOK YANUARTO, SH.,MH. dan ALFONSUS NAHAK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ARYANDI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Fakfak dengan dihadiri oleh SUGIHARTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TOTOK YANUARTO, SH.,MH. M A R S U D I, S.H.
ALFONSUS NAHAK, S.H.
Panitera Pengganti,
A R Y A N D I, S.H.