84/Pid.Sus/2016/PN.BLK.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN.BLK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO ,JPU,SUPRIYADI, SH
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN.BLK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bulukumba yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO;
Tempat lahir : Bulukumba;
Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 18 Agustus 1994;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Dato Tiro Kel. Ela-Ela Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, sejak tanggal 08 2015 sampai Juni 2016 sampai dengan tanggal 07 Juli 2016;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, sejak tanggal 08 Juli 2016 sampai dengan tanggal 5 September 2016;
Terdakwa tidak di persidangan didampingi Penasihat Hukum atas permintaan sendiri
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaa alternative kedua yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ddan denda Rp.1 milyar subsidair 1 tahun kurungan potong masa tahanan;
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
------------ Bahwa ia terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO Pada hari yang sudah tidak diingat kembali antara dalam bulan Oktober 2015 sd Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 sd Maret 2016 atau masih dalam suatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2015 sd 2016 bertempat di Jl.Teratai Kel.Caile Kab.Bulukumba,Jl.Kusuma Bangsa Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan di Katangka-Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri bulukumba berdasarkan bulukumba sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, ”setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut“, yang mana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada suatu waktu dan tempat diatas dimana saat itu saksi korban yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Nomor 4181/CS/VIII/2004 tanggal 25 Agustus 2014 ditandatangani oleh Drs.NASARUDDIN GAU dimana masih berumur 17 tahun yang saat itu sekitar bulan september tahun 2015 (hari serta tanggal tak diingat lagi) mengenal terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO melalui jejaring sosial yakni facebook yang kemudian masih dalam bulan september 2015 berpacaran.
Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu dalam hubungan pacaran antara saksi korban dan terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO dalam rentang waktu antara dalam bulan Oktober 2015 sd Maret 2016 terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO melakukan percabulan kepada saksi korban yaitu :
Periode Oktober Tahun 2015 sd November 2015 (hari serta tanggal sudah tidak diingat lagi) melakukan percabulan sebanyak 5 (lima) kali ditempat berbeda masih dalam wilayah Kab.Bulukumba
Percabulan 1 (pertama)
Dimana terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO yang berfrofesi sebagai supir angkutan kota sering menjemput saksi korban saat pulang sekolah di MAN Bulukumba dengan mobil angkutan kota-nya yang kemudian memarkirkan mobilnya di Jl.Teratai Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-2 (dua)
Terdakwa ISMAIL sekitar kurang lebih satu minggu kemudian setelah kejadian pertama menjemput saksi korban saat pulang sekolah di MAN Bulukumba dengan mobil angkutan kota-nya mengajak hubungan seksual di pinggir jalan persisya di Jl.Kusuma Bangsa Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-3 (tiga)
Kemudian pada Bulan November 2015 dimana hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di Jl.Teratai Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-4 (empat)
Kemudian pada Bulan November 2015 dimana hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di Jl.Teratai Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-5 (lima)
Kemudian pada Bulan November 2015 dimana hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di depan kantor/gedung JSN 45 Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Periode Januari 2016 sd Maret 2016 (hari serta tanggal sudah tidak diingat lagi) melakukan percabulan berupa hubungan seksual yang sudah tidak diingat lagi (lebih dari satu kali) di kos-kosan didaerah katangka-makassar dengan cara sebagai berikut
Pada periode tersebut terdakwa ISMAIL melakukan hubungan seksual kepada saksi korban didalam rumah kos yang ditempati bersama didaerah Katangka-Makassar yang sudah tidak diingat lagi dimana seiap ada kesempatan dan menginginkannya maka terdakwa ISMAIL dan saksi korban melakukannya dimana pada saat terdakwa ISMAIL pulang kerja dan mengajak saksi korban dimana saksi korban menggunakan sarung dimana terdakwa ISMAIL selalu membujuk dan merayu “bersedia menikahi saksi korban jika terjadi sesuatu pada diri saksi WIDYA” kemudian terdakwa ISMAIL memeluk dan mencium pipi dan bibir kemudian terdakwa ISMAIL dengan tangannya memegang kemaluan saksi korban hingga basah dan kemudian terdakwa ISMAIL membukan celana dalam dimana kemaluannya dalam keadaan tegang/berdiri dan memasukkannya kemaluan terdakwa ISMAIL kedalam kemaluan saksi korban kemudian menggerakkan pantat maju mundur selama beberapa kali sehingga membuat terdakwa ISMAIL merasa kenikmatan dan mengeluarkan cairan putih atau sperma diatas lantai.
Bahwa terdakwa ISMAIL dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban di kos-kosan katangka-makassar selalu dilakukan dengan cara-cara yang sama dan telah melakukannya hingga beberapa kali.
Bahwa saat terdakwa ISMAIL melakukan persetubuhan kepada saksi korban saat itu saksi korban adalah seorang pelajar dari siswi MAN Bulukumba kelas III dan tidak dalam satu ikatan perkawinan yang sah dan tanpa ijin dari orang tua saksi korban
Bahwa sekitar bulan maret 2016 terdakwa ISMAIL dan saksi korban dijemput oleh petugas dari Polsek Ujungbulu Polres Bulukumba berdasarkan informasi dari informan pada hari selasa tanggal 22 maret 2016 yang kemudian terdakwa ditahan.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Refertum RSUD H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA Nomor : 04/RSUD-BLK/VER/06.V/2016 tanggal 15 April 2016 ditanda tangani oleh dr.Hj.Andi Asniar Siri,Sp.OG,M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar
Tampak darah haid keluar dari introitus vagina.
Terdapat luka lama/robekan pada haymen diarah jam 3,5,6,7,9,11
Kesimpulan
Selaput darah tidak utuh lagi (intake).
Plano test (-).
------------------- Perbuatan terdakwa ISMAIL BASTIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf d UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. ------------------
ATAU
K E D U A
------------ Bahwa ia terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO Pada hari yang sudah tidak diingat kembali antara dalam bulan Oktober 2015 sd Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 sd Maret 2016 atau masih dalam suatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2015 sd 2016 bertempat di Jl.Teratai Kel.Caile Kab.Bulukumba,Jl.Kusuma Bangsa Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan di Katangka-Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri bulukumba berdasarkan bulukumba sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, ”setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut“, yang mana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada suatu waktu dan tempat diatas dimana saat itu saksi korban yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Nomor 4181/CS/VIII/2004 tanggal 25 Agustus 2014 ditandatangani oleh Drs.NASARUDDIN GAU dimana masih berumur 17 tahun yang saat itu sekitar bulan september tahun 2015 (hari serta tanggal tak diingat lagi) mengenal terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO melalui jejaring sosial yakni facebook yang kemudian masih dalam bulan september 2015 berpacaran.
Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu dalam hubungan pacaran antara saksi korban dan terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO dalam rentang waktu antara dalam bulan Oktober 2015 sd Maret 2016 terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO melakukan percabulan kepada saksi korban yaitu :
Periode Oktober Tahun 2015 sd November 2015 (hari serta tanggal sudah tidak diingat lagi) melakukan percabulan sebanyak 5 (lima) kali ditempat berbeda masih dalam wilayah Kab.Bulukumba;
Percabulan 1 (pertama)
Dimana terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO yang berfrofesi sebagai supir angkutan kota sering menjemput saksi korban saat pulang sekolah di MAN Bulukumba dengan mobil angkutan kota-nya yang kemudian memarkirkan mobilnya di Jl.Teratai Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-2 (dua)
Terdakwa ISMAIL sekitar kurang lebih satu minggu kemudian setelah kejadian pertama menjemput saksi korban saat pulang sekolah di MAN Bulukumba dengan mobil angkutan kota-nya mengajak hubungan seksual di pinggir jalan persisya di Jl.Kusuma Bangsa Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-3 (tiga)
Kemudian pada Bulan November 2015 dimana hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di Jl.Teratai Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-4 (empat)
Kemudian pada Bulan November 2015 dimana hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di Jl.Teratai Kel.Caile Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Percabulan Ke-5 (lima)
Kemudian pada Bulan November 2015 dimana hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di depan kantor/gedung JSN 45 Bulukumba dimana didalam mobil tersebut terdakwa ISMAIL BASTIN Alias Bin A.BASO mengajak untuk melakukan hubungan intim (seksual) yang pada awalnya saksi korban menolak namun terdakwa merayu serta membujuk dan berjanji kepada saksi korban untuk melakukannya dengan mengatakan bahwa “terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab“ dimana tangan terdakwa memeluk tubuh terdakwa seluruh tubuh sampai kebagian yang sensitif serta mencium dengan mulutnya ke bagian wajah,badan dan seluruh tubuh dan kemudian membaringkan saksi korban dilantai mobil yang sudah dialasi sebelumnya kemudian terdakwa mengangkat rok saksi korban sampai diatas paha dan membuka celana dalam saksi korban hingga terlepas yang kemudian terdakwa membuka celananya serta celana dalamnya dimana kemaluan/alat vital terdakwa sudah dalam keadaan tegak/berdiri dan mulai memasukkannya kedalam kemaluan/alat vital (vagina) saksi korban hingga akhirnya masuk kedalam yang kemudian kelamin terdakwa maju dan mundur/keluar masuk secara berulang kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) hingga merasa kenikmatan diatas lantai mobil dan kemudian saksi korban memakai sendiri celana-nya dan mulai merapikan pakaiannya dan begitupula dengan terdakwa dan kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban kerumahnya.
Periode Januari 2016 sd Maret 2016 (hari serta tanggal sudah tidak diingat lagi) melakukan percabulan berupa hubungan seksual yang sudah tidak diingat lagi (lebih dari satu kali) di kos-kosan didaerah katangka-makassar dengan cara sebagai berikut
Pada periode tersebut terdakwa ISMAIL melakukan hubungan seksual kepada saksi korban didalam rumah kos yang ditempati bersama didaerah Katangka-Makassar yang sudah tidak diingat lagi dimana seiap ada kesempatan dan menginginkannya maka terdakwa ISMAIL dan saksi korban melakukannya dimana pada saat terdakwa ISMAIL pulang kerja dan mengajak saksi korban dimana saksi korban menggunakan sarung dimana terdakwa ISMAIL selalu membujuk dan merayu “bersedia menikahi saksi korban jika terjadi sesuatu pada diri saksi korban” kemudian terdakwa ISMAIL memeluk dan mencium pipi dan bibir kemudian terdakwa ISMAIL dengan tangannya memegang kemaluan saksi korban hingga basah dan kemudian terdakwa ISMAIL membukan celana dalam dimana kemaluannya dalam keadaan tegang/berdiri dan memasukkannya kemaluan terdakwa ISMAIL kedalam kemaluan saksi korban kemudian menggerakkan pantat maju mundur selama beberapa kali sehingga membuat terdakwa ISMAIL merasa kenikmatan dan mengeluarkan cairan putih atau sperma diatas lantai.
Bahwa terdakwa ISMAIL dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban di kos-kosan katangka-makassar selalu dilakukan dengan cara-cara yang sama dan telah melakukannya hingga beberapa kali.
Bahwa saat terdakwa ISMAIL melakukan persetubuhan kepada saksi korban saat itu saksi korban adalah seorang pelajar dari siswi MAN Bulukumba kelas III dan tidak dalam satu ikatan perkawinan yang sah dan tanpa ijin dari orang tua saksi korban.
Bahwa sekitar bulan maret 2016 terdakwa ISMAIL dan saksi korban dijemput oleh petugas dari Polsek Ujungbulu Polres Bulukumba berdasarkan informasi dari informan pada hari selasa tanggal 22 maret 2016 yang kemudian terdakwa ditahan.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Refertum RSUD H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA Nomor : 04/RSUD-BLK/VER/06.V/2016 tanggal 15 April 2016 ditanda tangani oleh dr.Hj.Andi Asniar Siri,Sp.OG,M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar
Tampak darah haid keluar dari introitus vagina.
Terdapat luka lama/robekan pada haymen diarah jam 3,5,6,7,9,11
Kesimpulan
Selaput darah tidak utuh lagi (intake).
Plano test (-).
------------------- Perbuatan terdakwa ISMAIL BASTIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf e UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. ------------------
Atau
KETIGA
------------ Bahwa ia terdakwa ISMAIL BASTIN Alias MAIL Bin A.BASO Pada tanggal 25 bulan Januari 2016 sd Maret 2016 sekitar jam 18.30 wita atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu dan dalam rentang waktu bulan januari-maret dan atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Jl.Sungai Celendu Kel.Kasimpureng Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan di Katangka-Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri bulukumba berdasarkan bulukumba sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, ”barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah “, yang mana Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika hari selasa tanggal 25 januari 2016 sekitar pukul 18.30 wita dimana saksi korban yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil Nomor 4181/CS/VIII/2004 tanggal 25 Agustus 2014 ditandatangani oleh Drs.NASARUDDIN GAU dimana masih berumur 17 tahun datang kerumah lel.ASRI di Jl.Sungai Celendu Kel.Kasimpureng Kec.Ujungloe Kab.Bulukumba dimana saksi korban bercerita kepada lel.ASRI perihal hubungan saksi korban dan terdakwa ISMAIL yang tidak direstui oleh saksi SUKARDI dan saksi MARYAM selaku orng tua kandung saksi korban.
Bahwa kemudian tidak lama kemudian terdakwa ISMAIL Alias MAIL datang kerumah lel.ASRI dan tak lama terdakwa ISMAIL pergi bersama dengan temannya meninggalkan rumah lel.ASRI.
Bahwa dalam waktu bersamaan ditempat lain sekitar jam 18.30 wita saksi SUKARDI Bin PANIKKAI dan saksi MARYAM Binti ABD.HAMID datang kerumah saksi H.ABD.RAHMAN SE Bin H.ABD.MAJID memberitahukan bahwa saksi korban yang merupakan anak kandung saksi SUKARDI dan saksi MARYAM meninggalkan rumah dan tidak kembali dan atas dasar itulah saksi H.ABD RAHMAN selaku kepala lingkungan caile berusaha untuk mencari keberadaan saksi korban dengan cara menemui atasan/bos dari terdakwa ISMAIL yaitu lel ANCU yang tinggal dicendana dimana lel.ANCU menghubungi handphone terdakwa ISMAIL namun yang mengangkat dan menjawab adalah Per.NENGRUM yang merupakan kakak perempuan terdakwa ISMAIL dimana per.NENGRUM menjawab dan menjelaskan bahwa lel ISMAIL (terdakwa) tidak ada dirumah dan sedang keluar bersama lel.ASRI.
Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi H.ABD.RAHMAN dan lel ANCU menuju kerumah lel.ASRI di Jl.Sungai Celendu Kel.Kasimpurang Kab.Bulukumba dan ketika sampai dirumah lel.ASRI, lel ANCU memanggil lel.ASRI dan bertemu yang kemudian lel ASRI menjelaskan bahwa terdakwa ISMAIL dan saksi korban berada didalam rumah setlah itu saksi H.ABD.RAHMAN masuk kedalam rumah dan membujuk saksi korban untuk ikut pulang kemabali kerumah dan pada akhirnya saksi korban sepakat dan mau mengikuti saksi ABD.RAHMAN untuk pulang kerumah.
Bahwa ketika saksi korban keluar bersama saksi ABD.RAHMAN untuk pulang kerumah dengan berjalan kaki dan saat berada di bundran pinisi terdakwa ISMAIL yang saat itu berada dibelakang saksi korban dan saksi ABD.RAHMAN,TERDAKWA ISMAIL memberi kode dari arah belakang tanpa sepengetahuan saksi ABD.RAHMAN sehingga saat itu saksi korban berpura-pura akan membuang air kecil dan akhirnya lolos dan meninggalkan saksi ABD.RAHMAN.
Bahwa kemudian saat saksi korban berada dalam penguasaan terdakwa ISMAIL meninggalkan tempat tersebut yang sebelumnya telah merayu serta berjanji “bersedia menikahi saksi korban jika terjadi sesuatu pada diri saksi korban”dan kemudian terdakwa ISMAIL pulang kerumahnya mengambil beberapa lembar pakaiannya lalu menuju ke perbatasan bulukumba bersama saksi korban lalu kemudian esok harinya sekitar pukul 04.30 wita terdakwa ISMAIL dan saksi korban menaiki mobil angkutan makassar dan meninggalkan kota bulukumba dan setibanya di makassar jam 07.00 wita terdakwa ISMAIL dan saksi korban beristirahat di masjid dan tanpa sengaja bertemu lel.KAHAR dan membewa terdakwa ISMAIL serta saksi korban tinggal dikosan miliknya dan kurang lebih satu minggu lel KAHAR mencarikan kos-kosan yang ditempati terdakwa ISMAIL dan saksi korban diderah Katangka-Makassar selama januari sd maret 2016.
Bahwa selama tinggal dalam 1 (satu) kos-kosan yang sama terdakwa ISMAIL dan saksi korban melakukan hubungan seksual layaknya hubungan suami istri yang sudah tidak diingatny hingga akhirnya sekitar bulan maret 2016 terdakwa ISMAIL dan saksi korban dijemput oleh petugas dari Polsek Ujungbulu Polres Bulukumba pada hari selasa tanggal 22 maret 2016 yang kemudian terdakwa ditahan.
Bahwa selama dikos-kosan terdakwa ISMAIL berjanji kepada saksi korban bahwa dirinya bersedia menikahi saksi korban jika terjadi sesuatu pada diri saksi korban.
Bahwa ketika terdakwa ISMAIL membawa pergi saksi korban pada saat itu tidak dengan seijin orang tua kandung saksi korban dan saksi korban berumur 17 tahun siswi kelas III MAN BULUKUMBA.
------------------- Perbuatan terdakwa ISMAIL BASTIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP. ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi korban (saksi korban), tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi dan terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa sejak bulan Oktober 2015 dimana saksi dan terdakwa sering melakukan persetubuhan atau pencabulan ditempat yang berbeda-beda yaki di atas angkutan kota yang disupiri terdakwa di Kab. Bulukumba dan terakhir pada bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 di rumah Kos jalan Katangka Kab. Gowa ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara terdakwa menjemput saksi di sekolah dan membawa saksi ke jalan Teratai Kel. Caile K. Ujung bulu Kab. Bulukumba kemudian terdakwa memarkir mobil angkotnya di pinggir jalan dan mengajak saksi untuk berhubunan badan dimana terdakwa membujuk saksi dan berjanj jika terjadi sesuatu maka terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi kemudian terdakwa mulai memeluk dan menciumi saksi selanjutnya membaringkan saksi di lantai mobil angkot yang sudak dialasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi dan membuka celana dalam saksi sembari terdakwa membuka celana sendiri dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi dan kemaluan terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi berulangkali hingga mengeluarkan sperma yang ditumpah di atas lantai mobil kemudian saksi dan terdakwa memakai celana masing-masing kembali;
bahwa benar perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulangkali tanpa ada paksaan selain mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada diri terdakwa termasuk pada saat terdakwa mengajak saksi untuk tinggal serumah di rumah kos-kosan di makasar selama 3 bulan;
Bahwa benar hubungan saksi dan terdakwa tidak direstui oleh keluarga saksi;
Bahwa benar saksi lahir pada tanggal 12 Desember 1998 atau sudah berumur 17 tahun lebih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
SUKARDI Bin PANIKKAI,:
Bahwa saksi korban adalah anak saksi, lahir pada tanggal 12 Desember 1998 dan masih duduk dibangku kelas III SMA;
Bahwa benar terdakwa telah membawa lari anak saksi tanpa persetujuan saksi sebagai orang tua saksi korban dan membawa ke Makassar selama 3 bulan lamanya yakni sejak januari sampai Maret 2016;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian haya mendapat informasi dari H.RAHMAN kepala lingkungan Caile yang melihat saksi korban bersama terdakwa dan ketika disuruh pulang oleh H. RAHMAN saksi korban menolak dan pergi kembali bersama terdakwa hingga kemudian ditemukan tinggal bersama di rumah kos-kos di jalan Katangka Kab. Gowa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
MARYAM Binti ABD. HAMID :
Bahwa saksi korban adalah anak saksi, lahir pada tanggal 12 Desember 1998 dan masih duduk dibangku kelas III SMA;
Bahwa benar terdakwa telah membawa lari anak saksi tanpa persetujuan saksi sebagai orang tua saksi korban dan membawa ke Makassar selama 3 bulan lamanya yakni sejak januari sampai Maret 2016;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian haya mendapat informasi dari H.RAHMAN kepala lingkungan Caile yang melihat saksi korban bersama terdakwa dan ketika disuruh pulang oleh H. RAHMAN saksi korban menolak dan pergi kembali bersama terdakwa hingga kemudian ditemukan tinggal bersama di rumah kos-kos di jalan Katangka Kab. Gowa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
H. ABD. RAHMAN :
Bahwa benar pada hari Selasa tangga 25 januari 2016 sekitar pukul 18.30 wita, orang tua saksi korban datang menemui saksi dan melaporkan bahwa saksi korban pergi kembali meninggalkan rumah;
Bahwa benar saksi pernah membujuk saksi korban yang tinggal di rumah terdakwa untuk pulang ke rumahnya namun saksi korban menolak dan kabur kembali;
Bahwa benar pihak kepolisian yan menemukan terdakwa bersama dengan saksi korban tinggal serumah di kos-kosan di daerah Sungguminasa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara Terdakwa, telah pula dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 04/RSUD-BLK/VER/06.V/2016 tertanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. ANDI ASNIAR SIRI, Sp.OG. M.Kes. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA dengan pemeriksaan luar :
Tampak darah haid keluar dari introitus vagina;
Tampak luka lama/robekan pada hymen di arah jam 3,5,6,7,9, 11
Kesimpulan :
Selaput darah tidak utuh lagi (intake);
Plano test (-)
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran menerangkan bahwa saksi korban lahir di Bulukumba pada tanggal 12 Desember 1998
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa di persidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi korban yang merupakan pacar terdakwa sendiri;
Bahwa saksi korban pacaran dengan terdakwa sejak bulan Oktober 2015 dimana saksi dan terdakwa sering melakukan persetubuhan atau pencabulan ditempat yang berbeda-beda yakni di atas angkutan kota yang disupiri terdakwa di Kab. Bulukumba dan terakhir pada bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 di rumah Kos jalan Katangka Kab. Gowa
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara terdakwa menjemput saksi di sekolah dan membawa saksi ke jalan Teratai Kel. Caile K. Ujung bulu Kab. Bulukumba kemudian terdakwa memarkir mobil angkotnya di pinggir jalan dan mengajak saksi untuk berhubunan badan dimana terdakwa membujuk saksi dan berjanj jika terjadi sesuatu maka terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi kemudian terdakwa mulai memeluk dan menciumi saksi selanjutnya membaringkan saksi di lantai mobil angkot yang sudak dialasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi dan membuka celana dalam saksi sembari terdakwa membuka celana sendiri dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi dan kemaluan terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi berulangkali hingga mengeluarkan sperma yang ditumpah di atas lantai mobil kemudian saksi dan terdakwa memakai celana masing-masing kembali;
bahwa benar perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulangkali tanpa ada paksaan selain mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada diri terdakwa termasuk pada saat terdakwa mengajak saksi untuk tinggal serumah di rumah kos-kosan di makasar selama 3 bulan;
Bahwa benar hubungan saksi dan terdakwa tidak direstui oleh keluarga saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban pacaran dengan terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO ALAM sejak bulan Oktober 2015 dimana saksi dan terdakwa sering melakukan persetubuhan atau pencabulan ditempat yang berbeda-beda yakni di atas angkutan kota yang disupiri terdakwa di Kab. Bulukumba dan terakhir pada bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 di rumah Kos jalan Katangka Kab. Gowa
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara terdakwa menjemput saksi di sekolah dan membawa saksi ke jalan Teratai Kel. Caile K. Ujung bulu Kab. Bulukumba kemudian terdakwa memarkir mobil angkotnya di pinggir jalan dan mengajak saksi untuk berhubunan badan dimana terdakwa membujuk saksi dan berjanj jika terjadi sesuatu maka terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi kemudian terdakwa mulai memeluk dan menciumi saksi selanjutnya membaringkan saksi di lantai mobil angkot yang sudak dialasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi dan membuka celana dalam saksi sembari terdakwa membuka celana sendiri dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi dan kemaluan terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi berulangkali hingga mengeluarkan sperma yang ditumpah di atas lantai mobil kemudian saksi dan terdakwa memakai celana masing-masing kembali;
Bahwa benar perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulangkali tanpa ada paksaan selain mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada diri terdakwa termasuk pada saat terdakwa mengajak saksi untuk tinggal serumah di rumah kos-kosan di daerah Sungguminasa selama 2 bulan lebih yakni dari Januari 2016 sampai dengan Maret 2016;
Bahwa benar saksi korban masih duduk di bangku kelas III SMA dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran menerangkan bahwa saksi korban lahir di Bulukumba pada tanggal 12 Desember 1998 dengan kata lain masih berumur 17 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sependapat Penuntut Umum bahwa yang lebih tepat dipertimbangkan adalah dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO ALAM dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dilarang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak;
Menimbang, bahwa menurut S.R. SIANTURI, S.H., dalam bukunya yang berjudul : “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” Penerbit Alumni Ahaem-Petehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan ”kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya bacalah Pasal 89 KUHPidana yang berbunyi ”Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”, sedangkan yang dimaksud dengan ”ancaman kekerasan” adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Menurut S.R. SIANTURI, S.H., dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” Penerbit Alumni Ahaem-Petehaem, 1989, hal. 231, suatu contoh tentang kekerasan ialah menarik dan sembari meluncurkan celana wanita;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 552.K/Pid.1994, bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan), psychis dengan paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan” adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk memperdayai orang lain dengan kata-kata supaya orang lain tersebut mengikuti (percaya) dengan apa yang dikatakan (dikehendaki) oleh orang tersebut, dan setelah apa yang dikehendaki orang tersebut tercapai, orang tersebut tidak menepati apa yang dikatakannya (berbohong);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”membujuk” yaitu berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, bukan ”memaksa”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, konsekwensi dari sifat alternatif ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak perlu meliputi semua perbuatan tersebut, melainkan cukup salah satunya saja. Dalam hal terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan adalah merupakan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa saksi korban pacaran dengan terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO ALAM sejak bulan Oktober 2015 dimana saksi dan terdakwa sering melakukan hubungan badan (nafsu birahi) ditempat yang berbeda-beda yakni di atas angkutan kota yang disupiri terdakwa di Kab. Bulukumba dan terakhir pada bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 di rumah Kos jalan Katangka Kab. Gowa
Menimbang, Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara terdakwa menjemput saksi di sekolah dan membawa saksi ke jalan Teratai Kel. Caile K. Ujung bulu Kab. Bulukumba kemudian terdakwa memarkir mobil angkotnya di pinggir jalan dan mengajak saksi untuk berhubunan badan dimana terdakwa membujuk saksi dan berjanj jika terjadi sesuatu maka terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi hingga kemudian saksi bersedia mengikuti kemauan terdakwa kemudian terdakwa mulai memeluk dan menciumi saksi selanjutnya membaringkan saksi di lantai mobil angkot yang sudak dialasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi dan membuka celana dalam saksi sembari terdakwa membuka celana sendiri dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi dan kemaluan terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi berulangkali hingga mengeluarkan sperma yang ditumpah di atas lantai mobil kemudian saksi dan terdakwa memakai celana masing-masing kembali;
Menimbang, bahwa benar perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulangkali tanpa ada paksaan selain mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada diri terdakwa termasuk pada saat terdakwa mengajak saksi untuk tinggal serumah di rumah kos-kosan di daerah Sungguminasa selama 2 bulan lebih yakni dari Januari 2016 sampai dengan Maret 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran menerangkan bahwa saksi korban lahir di Bulukumba pada tanggal 12 Desember 1998 dengan kata lain masih berumur 17 tahun dengan kata lain bahwa saksi korban masih anak-anak berdasarkan Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-timbangan tersebut, Menurut penilai majelis Hakim bahwa terdakwa telah membujuk seorang anak dalam hal ini saksi korban;
Dengan demikian unsur ”Dilarang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak” telah terpenuhi;
Ad. 3. Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul, menurut R. SOESILO dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", Penerbit Politeia Bogor, Cetakan Ulang Tahun 1996, hal. 212, adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara terdakwa menjemput saksi di sekolah dan membawa saksi ke jalan Teratai Kel. Caile K. Ujung bulu Kab. Bulukumba kemudian terdakwa memarkir mobil angkotnya di pinggir jalan dan mengajak saksi untuk berhubunan badan dimana terdakwa membujuk saksi dan berjanj jika terjadi sesuatu maka terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi hingga kemudian saksi bersedia mengikuti kemauan terdakwa kemudian terdakwa mulai memeluk dan menciumi saksi selanjutnya membaringkan saksi di lantai mobil angkot yang sudak dialasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat rok saksi dan membuka celana dalam saksi sembari terdakwa membuka celana sendiri dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi dan kemaluan terdakwa keluar masuk kedalam kemaluan saksi berulangkali hingga mengeluarkan sperma yang ditumpah di atas lantai mobil kemudian saksi dan terdakwa memakai celana masing-masing kembali;
Menimbang, bahwa benar perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulangkali tanpa ada paksaan selain mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada diri terdakwa termasuk pada saat terdakwa mengajak saksi untuk tinggal serumah di rumah kos-kosan di daerah Sungguminasa selama 2 bulan lebih yakni dari Januari 2016 sampai dengan Maret 2016;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang Terdakwa lakukan kepada saksi korban sebagaimana Majelis Hakim uraikan di atas, adalah melanggar kesusilaan dan semuanya dalam lingkup nafsu kelamin (cabul);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ”melakukan perbuatan cabul”, telah terpenuhi menurut hukum;
ad. 4. Dilakukan secara Berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa saksi korban pacaran dengan terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO ALAM sejak bulan Oktober 2015 dimana saksi dan terdakwa sering melakukan hubungan badan (nafsu birahi) ditempat yang berbeda-beda yakni di atas angkutan kota yang disupiri terdakwa di Kab. Bulukumba dan terakhir pada bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 di rumah Kos jalan Katangka Kab. Gowa
Dengan demikian unsure “dilakukan secara berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair dan seterusnya, tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan denda yang berat ringannya (straafmaat) sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum, agama, dan kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ISMAIL BASTIAN alias MAIL Bin A. BASO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MelakukanBujuk RayuUntuk Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak secara Berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh IWAN HARRY WINARTO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, LULIK DJATIKUMORO, SH., MH., dan NURSINAH, SH., MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim–Hakim Anggota tersebut, dibantu MUH. SYAHRIR, SH Panitera Pengganti dengan dihadiri SUPRIYADI, SH., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
LULIK DJATIKUMORO, SH., MH.,IWAN HARRY WINARTO, SH.,MH., SH.
NURSINAH, SH., MH., .
Panitera Pengganti,
MUH. SYAHRIR, SH.