267/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 267/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HUMALA RITONGA
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 267/PID.SUS/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : xxxxxxxx
Tempat lahir : Batu Mamak;
Umur/Tanggal lahir : 61 Tahun/17 September 1954;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : xxxxxxxxx ;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2015
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung I, sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung II, sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2015
5. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015;
7. Perpanjangan 0leh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016;
8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi I, sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi II, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
10. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11 April 2016 sampai
dengan tanggal 10 Mei 2016 ;
11. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11
Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juli 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum xxxxxx Sitompul, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum beralamat kantor di di Jalan Menteng Raya Ujung No. 69A Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Desember 2015;
PENGADILAN TINGGITERSEBUT
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 267/PID.SUS/2016/PT MDN tanggal 18 Mei 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 239/Pid.Sus/ 2015/ PN Trt. tanggal 06 April 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun dengan bentuk dakwaan Subsidaritas tanggal 10 Nopember 2015, dengan No. Reg.Perk: PDM–47/TARUT/11/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PERIMAIR :
Bahwa Terdakwa xxxxxxxxx pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira pukul 13.00, hari Jumat tanggal 4 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib, hari Jumat 11 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib, hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekira pukul 12.30 Wib dan hari Senin tanggal 14 April 2014 Wib sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2014 bertempat di xxxxxxxxx Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung ?jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekira pukul 13.00 Wib anak xxxxxxxxx sedang mencuci piring di air Pancuran tepatnya disamping rumah terdakwa xxxxxxxxx pada saat itu anak xxxxxxxxxx.xxxxx hendak membuang air kotor dari dalam ember tiba-tiba terdakwa menangkap kedua tangan anak xxxxxxxx dari arah belakang kemudian xxxxxxxxx menangis dengan mengatakan ?xxxxxxxxxxxx AU? artinya ?xxxxxxxxxxxx MAU MENCUCI PIRING AKU? akan tetapi terdakwa tidak perduli dan mengatakan ?SO HO DISI? artinya ? DIAMLAH KAU DISITU? kemudian terdakwa menggendong xxxxxxx dan dibawa ke rumah terdakwa tepatnya kedalam kamar terdakwa, sesampainya dikamar terdakwa kemudian terdakwa merebahkan xxxxxxxxxx dilantai kamar yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam anak xxxxxxxxxxx hingga terlepas kemudian pada saat terdakwa membuka sarung dan celana pendeknya, xxxxxxxxxxx menoleh kesamping selanjutnya terdakwa mengangkangkan/membuka kedua kaki xxxxx xxxxxxxxxx selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin anak xxxxxxxxxxx kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan selang beberapa menit terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin anak xxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya anak xxxxxxxxxxx memakai celana dalam dan celana panjangnya dan terdakwa juga memakai sarungnya akan tetapi celana pendek terdakwa dipegang oleh terdakwa dan keluar dari kamar. Setelah xxxxxxxx.xxxxx selesai memakai celana dalam dan celana panjangnya kemudian anak xxxxx xxxxxxx keluar dari kamar selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada anak xxxxxx seraya mengatakan ? UNANG PABOA? artinya ? JANGAN KASIH TAHU? selanjutnya anak xxxxxxx xxxxxxxx menerima uang tersebut sambil terdakwa mengatakan ? LAMANE LAHO MAHO? artinya ? PERGILAH KAU? kemudian xxxxxxxxxx keluar dari rumah terdakwa sementara terdakwa tinggal dirumahnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib anak xxxxxxxxxxx sedang mencuci pakaian di air pancuran yang letaknya tepat disamping rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga Kab. Tapanuli Utara, pada saat anak xxxxxxxx. xxxxx sedang membilas pakaian tiba-tiba terdakwa memegang tangannya dari belakang dan tangan yang satu lagi memegang punggung anak xxxxxxxxxx selanjutnya terdakwa menendang kaki kiri anak xxxxxxxxx xxx sehingga anak xxxxxxxxx terduduk dan tidak berdaya kemudian terdakwa menggendong anak xxxxxxxxx dan dibawa kerumah tepatnya didalam kamar terdakwa. Sesampainya dikamar terdakwa kemudian terdakwa merebahkan xxxxxxxxxx dilantai kamar yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam xxxxxxxxxx hingga terlepas kemudian pada saat terdakwa membuka sarung dan celana pendeknya, xxxxxxxxxxx menoleh kesamping selanjutnya terdakwa mengangkangkan/membuka kedua kaki anak xxxxxxxxx xxxxx sehingga kaki xxxxxxxxxxx terbuka kekanan dan kekiri, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin xxxxxxxxxxxdan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan selang beberapa menit terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin xxxxxxxx Selanjutnya xxxxxxxx memakai celana dalam dan celana panjangnya dan terdakwa juga memakai sarungnya kemudian terdakwa keluar dari kamar. Setelah xxxxxxx selesai memakai celana dalam dan celana panjangnya kemudian xxxxxxxxxxxxxx keluar dari kamar selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada xxxxxxx xxxxxxxx. xxxxx seraya mengatakan ? UNANG PABOA? artinya ?JANGAN KASIH TAHU? selanjutnya anak xxxxxxxxxx menerima uang tersebut sambil terdakwa mengatakan ? LAMANE LAHO MAHO ? artinya ? PERGILAH KAU? kemudian xxxxxx keluar dari rumah terdakwa sementara terdakwa tinggal dirumahnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib sewaktu anak xxxxxxx pulang sekolah dan bermaim-main di halaman rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I, Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara, pada saat itu terdakwa memanggil anak xxxxxxxx dengan mengatakan ? xxxxxxxxx artinya ? xxxxx KESINI DULU? mendengar suara terdakwa berasal dari dapur rumah terdakwa sehingga anak xxxxx xxxxxxx masuk kedalam rumah terdakwa dan menuju kedapur dan menghampiri terdakwa selanjutnya anak xxxxxxxx bertanya ? AHAI AMANGBORU ? artinya ? APA AMANGBORU? dan terdakwa menjawab ? DIHO BONBON? artinya ? SAMA KAUNYA BONBON ? kemudian anak xxxxxxxxxx Als. xxxxxx menjawab ? DI AHU? artinya ? SAMA AKU? selanjutnya terdakwa menarik dan mempelintir tangan anak xxxxxxkebelakang tubuh anak xxxxxxx sehingga anak xxxxxxxxx tidak berdaya, selanjutnya terdakwa menggendong anak xxxxxxxxx dan membawanya masuk kedalam kamar terdakwa kemudian terdakwa merebahkan xxxxxxx xxxx dilantai kamar yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam xxxxxxxxx hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak xxxxxxx selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin anak xxxxxx xxxxxxxx dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan selang beberapa menit terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin xxxxxxxx Selanjutnya xxxxxx xxxx memakai celana dalam dan celana panjangnya dan terdakwa juga memakai sarungnya dan keluar dari kamar selanjutnya anak xxxxxxxxxx juga keluar dari kamar kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada anak xxxxxxx seraya mengatakan ? UNANG PABOA? artinya ? JANGAN KASIH TAHU? selanjutnya anak xxxxxxxxx menerima uang tersebut sambil terdakwa mengatakan ? LAMANE LAHO MAHO ? artinya ? PERGILAH KAU? kemudian anak xxxxxxxx keluar dari rumah terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekira pukul 12.30 Wib anak xxxxxxxxx sedang mencari plastik disekitar air pancuran disamping rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara, kemudian terdakwa memanggil anak xxxxxxxxx dengan mengatakan ? xxxxx RO SON JO ASA MAMUTIK CABE ? artinya ?xxxxxxx, selanjutnya anak xxxxxxxx menjawab ? DANG ADONG SOLOP HU AMANGBORU? artinya ? GAK ADA SELOPKU AMANGBORU? kemudian dijawab oleh terdakwa ?DANG POLA I HU OPPA PE HO? artinya ? GAK APA ITU, KUGENDONG PUN KAU? dan dijawab oleh anak xxxxxxxx?AH... MAILA AU? artinya ?AH... MALU AKU? selanjutnya terdakwa masuk kedalam dapur rumah terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar dan anak xxxxxxxxx melihat ada sarung dipundak terdakwa, selanjutnya terdakwa menggendong anak xxxxxx dengan posisi didepan terdakwa dan kedua tangan terdakwa dipunggung anak xxxxxxxxx akan tetapi anak xxxxxxxxxxx berusaha belepaskan diri atau berontak dengan cara menggerak-gerakkan kedua kakinya hingga anak xxxxxxxxxx terlepas dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa mempelintir tangan kanan anak xxxxxxxxxxxx kemudian mengangkat dan mengendongnya dengan posisi anak xxxxxxxxx dipunggung terdakwa, kemudian terdakwa membawa anak xxxxxxxxxxx kekebun kopi milik terdakwa selanjutnya terdakwa menggelar sarung milik terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa merebahkan anak xxxxxxxx Als. Xxxxx diatas sarung tersebut, selanjutnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam anak xxxxxxxxx dan terdakwa juga membuka handuk yang dipakainya selanjutnya terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak xxxxxx kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak xxxxxxxx sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin anak xxxxxxx ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib anak xxxxxxxxxx sedang mencari plastik disamping rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara, selanjutnya terdakwa muncul dari jendela dengan mengatakan ? xxxxx ? dan dijawab oleh anak xxxxxxx ? OU ? kemudian terdakwa mengatakan ? LAO JO HI TU POLAK ON ? artinya ? PERGI DULU KITA KE KEBUN ? dan dijawab oleh anak xxxxxxxxxx SOLOP HU AMANGBORU? artinya ? GAK ADA SELOPKU AMANGBORU ? selanjutnya terdakwa mengatakan ?HU OPPA PE HO? artinya KU GENDONG PUN KAU? selanjutnya terdakwa keluar dari dapur dan mendekati anak xxxxxxxxx dengan mengatakan ? BETA MA? artinya ?AYO LAH ? dan kembali dijawab anak xxxxxxxxx ?AH DANG OLO AU? artinya ?AH GAK MAU AKU? selanjutnya terdakwa menggendong anak xxxxxxxxx dengan posisi di depan terdakwa namun anak xxxxxxxxx berusaha melepaskan diri dengan berontak hingga terlepas dari gendongan terdakwa dan terdakwa berusaha kembali menggendong anak xxxxxxxx dan sesampainya dikebun kopi milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan anak xxxxxxxxxxx ditanah, selanjutnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam anak xxxxxxxx xxxxxxx dan terdakwa juga membuka sarungnya selanjutnya terdakwa mengangkangkan/membuka kedua kaki anak xxxxx xxxx Als. xxxxx, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak xxxxxxxxx sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin anak xxxxxxx ;
Bahwa perbuatan terdakwa xxxxxxxx yang melakukan persetubuhan dengan anak xxxxxxxx diketahui oleh orang tua korban yaitu saksi xxxxxxxxx dan saksi xxxxxxxx atas informasi dari anak xxxxxxx xxxxxx Als. xxxxx sendiri kepada orang tuanya bahwa terdakwa HUMALA RITONGA Als. OP. MARADONG sudah 5 (lima) kali melakukan persetubuhan dengan anak xxxxxxxxxxx hal tersebut terungkap karena saksi xxxxxxxxx Als. BAPAK xxxxxxx melihat anaknya sering sakit demam dan muntah-muntah sehingga saksi xxxxxxxx HASIBUAN Als. BAPAK xxxxx merasa curiga dan menanyakan apa yang dialami oleh anak xxxxxx xxxxx. Sebelum perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, saksi xxxxxx Br. LUBIS Als. xxxxxxx dan anak xxxxxxxxxxxx terlebih dahulu meminta pendapat kepada saksi xxxxxxxx Als. BAPAK xxxxxx tentang kejadian yang dialami oleh anak xxxxxxxxx sehingga anak xxxxxxx xxxxx menceritakan langsung perbuatan terdakwa kepada saksi xxxxxxxx Als. BAPAK xxxxxx bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan persetubuhan dengan anakxxxxxxxxx xxxxxxx ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa HUMALA RITONGA Als. OP. MARADONG sehingga anak xxxxxxxxx Als. xxxxxx mengalami kesakitan pada alat kelaminnya saat buang air kecil dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter bahwa pada selaput dara anak xxxxxxxxx xxxxxxxx dijumpai robekan pada posisi jam satu, jam enam, jam sebelas sampai kedasar/pinggir, lobang selaput dara erosi melingkar dan dapat dilewati 1 jari telunjuk longgar tanpa nyeri, sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor:440/3852/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung yang dibuat oleh dr. TUNGGUL PASARIBU, Sp.OG;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa xxxxxx RITONGA Als. OP. xxxxxxx pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira pukul 13.00, hari Jumat tanggal 4 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib, hari Jumat 11 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib, hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekira pukul 12.30 Wib dan hari Senin tanggal 14 April 2014 Wib sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2014 bertempat di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung ?jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekira pukul 13.00 Wib anak xxxxxxxxx sedang mencuci piring di air Pancuran tepatnya disamping rumah terdakwa HUMALA RITONGA Als. OP. MARADONG pada saat itu anak xxxxxxxxxx hendak membuang air kotor dari dalam ember tiba-tiba terdakwa datang menghampiri anak xxxxxxxxxx kemudian terdakwa menggendong xxxxxxxxxxx dan dibawa ke rumah terdakwa tepatnya kedalam kamar terdakwa, sesampainya dikamar terdakwa kemudian terdakwa merebahkan LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN dilantai kamar yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN hingga terlepas kemudian pada saat terdakwa membuka sarung dan celana pendeknya, xxxxxxxxxxxxxx menoleh kesamping selanjutnya terdakwa mengangkangkan/membuka kedua kaki xxxxxxxxxx Als. xxxxxxx selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin anak xxxxxxxxxxxxx. xxxxx kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan selang beberapa menit terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin anak xxxxxxxxx Selanjutnya anak xxxxxxxxxx memakai celana dalam dan celana panjangnya dan terdakwa juga memakai sarungnya akan tetapi celana pendek terdakwa dipegang oleh terdakwa dan keluar dari kamar. Setelah xxxxxxxxxxx selesai memakai celana dalam dan celana panjangnya kemudian anak xxxxxxx xxxxxx Als. xxxxxx keluar dari kamar selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada anak xxxxxxxx seraya mengatakan ? UNANG PABOA? artinya ?JANGAN KASIH TAHU? selanjutnya anak xxxxxxxxxxx menerima uang tersebut sambil terdakwa mengatakan ? LAMANE LAHO MAHO? artinya ? PERGILAH KAU? kemudian xxxxxxxxx keluar dari rumah terdakwa sementara terdakwa tinggal dirumahnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib anak xxxxxxxxxx sedang mencuci pakaian di air pancuran yang letaknya tepat disamping rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga Kab. Tapanuli Utara, pada saat anak xxxxxxxxxx Als. xxx sedang membilas pakaian tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menggendong anak xxxxxxxxx Als. xxxxx dan dibawa kerumah tepatnya didalam kamar terdakwa. Sesampainya dikamar terdakwa kemudian terdakwa merebahkan xxxxxxxxx dilantai kamar yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam xxxxxxx Als. xxxxxx hingga terlepas kemudian pada saat terdakwa membuka sarung dan celana pendeknya, xxxxxxxxxx menoleh kesamping selanjutnya terdakwa mengangkangkan/membuka kedua kaki anak xxxxxxx Als. xxxxx sehingga kaki xxxxxxxxx Als. Lxxxxx terbuka kekanan dan kekiri, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin xxxxxx xxxxxxxxxxxxx dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan selang beberapa menit terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin xxxxxx Als. xxxxx. Selanjutnya xxxxxx Als. Xxxxx memakai celana dalam dan celana panjangnya dan terdakwa juga memakai sarungnya kemudian terdakwa keluar dari kamar. Setelah xxxxxxxx Als. xxxxxx selesai memakai celana dalam dan celana panjangnya kemudian xxxxx SARI xxxxx Als. xxx keluar dari kamar selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada xxxxxxxxx Als.xxxxx seraya mengatakan ?UNANG PABOA? artinya ?JANGAN KASIH TAHU? selanjutnya anak xxxxxxxxx Als. Xxxxx menerima uang tersebut sambil terdakwa mengatakan ? LAMANE LAHO MAHO? artinya ? PERGILAH KAU? kemudian xxxxxxxxxx Als. Xxxxx keluar dari rumah terdakwa sementara terdakwa tinggal dirumahnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 12.00 Wib sewaktu anak xxxxxxxx Als. xxxxx pulang sekolah dan bermaim-main di halaman rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I, Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara, pada saat itu terdakwa memanggil anak xxxxxxxxxx dengan mengatakan ? LISAN RO JO TUSON? artinya ? LISAN KESINI DULU? mendengar suara terdakwa berasal dari dapur rumah terdakwa sehingga anak xxxxxxxxxx Als.xxxx masuk kedalam rumah terdakwa dan menuju kedapur dan menghampiri terdakwa selanjutnya anak xxxxxxxxxxxx Als. xxxx bertanya ? AHAI AMANGBORU?? artinya ?APA AMANGBORU?? dan terdakwa menjawab ?DI HO BONBON?? artinya ?SAMA KAUNYA BONBON?? kemudian anak xxxxxx Als.xxxx menjawab ? DI AHU? artinya ? SAMA AKU? selanjutnya terdakwa menggendong anak xxxxxxxxxx Als. xxxxx dan membawanya masuk kedalam kamar terdakwa kemudian terdakwa merebahkan LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN dilantai kamar yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam xxxxxxxx Als. xxxx hingga terlepas kemudian terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak xxxxx HASIBUAN Als. Xxxxx selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin anak xxxxxxxxxxx Als.xxxxxx dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan selang beberapa menit terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin xxxxxxxxx Als. xxxxxx Selanjutnya xxxxxxxxxxx Als. xxxxxx memakai celana dalam dan celana panjangnya dan terdakwa juga memakai sarungnya dan keluar dari kamar selanjutnya anak LISAN SARI HASIBUAN Als. xxxxxx juga keluar dari kamar kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada anak xxxxxxxxxxx Als. Xxxx seraya mengatakan ? UNANG PABOA? artinya ?JANGAN KASIH TAHU? selanjutnya anak xxxxxxx menerima uang tersebut sambil terdakwa mengatakan ? LAMANE LAHO MAHO? artinya ? PERGILAH KAU? kemudian anak xxxxxxxxxx keluar dari rumah terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekira pukul 12.30 Wib anak xxxxxxxxxxxxx sedang mencari plastik disekitar air pancuran disamping rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara, kemudian terdakwa memanggil anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN dengan mengatakan ? LISAN RO SON JO ASA MAMUTIK CABE? artinya ?xxxxxxx BIAR xxxxxxxx?, selanjutnya anak xxxxxxx xxxxxxxx Als. Xxxxx menjawab ? DANG ADONG SOLOP HU AMANGBORU? artinya ?GAK ADA SELOPKU AMANGBORU? kemudian dijawab oleh terdakwa ?DANG POLA I HU OPPA PE HO? artinya ? GAK APA ITU, KUGENDONG PUN KAU? dan dijawab oleh anak xxxxxxx xxxxxxxxxxx ?AH... MAILA AU? artinya ?AH... MALU AKU? selanjutnya terdakwa masuk kedalam dapur rumah terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar dan anak xxxxxxx Als.xxxxx melihat ada sarung dipundak terdakwa, selanjutnya terdakwa menggendong anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN dengan posisi didepan terdakwa dan kedua tangan terdakwa dipunggung anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN, kemudian anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN berontak dengan cara menggerak-gerakkan kedua kakinya hingga anak xxxxxx Als. xxxxxx terlepas dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengangkat dan mengendongnya dengan posisi anak xxxxxxxx Als. xxx dipunggung terdakwa, kemudian terdakwa membawa anak xxxxxxx Als. xxxxx kekebun kopi milik terdakwa selanjutnya terdakwa menggelar sarung milik terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa merebahkan anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN diatas sarung tersebut, selanjutnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam anak xxxxxx Als. xxxxxxxdan terdakwa juga membuka handuk yang dipakainya selanjutnya terdakwa mengangkangkan kedua kaki anak xxxxxxxx Als. xxxxx kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak xxxxxxx HASIBUAN Als. Xxxxxx sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin anak xxxxxxx HASIBUAN Als. xxxxx ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib anak xxxxxxx Als. xxxxx sedang mencari plastik disamping rumah terdakwa di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara, selanjutnya terdakwa muncul dari jendela dengan mengatakan ?LISAN? dan dijawab oleh anak xxxxxxxxx Als. xxxx ? OU ? kemudian terdakwa mengatakan ? LAO JO HI TU POLAK ON ? artinya ? PERGI DULU KITA KE KEBUN? dan dijawab oleh anak xxxxxx Als. xxxxx ? DANG ADONG SOLOP HU AMANGBORU? artinya ? GAK ADA SELOPKU AMANGBORU? selanjutnya terdakwa mengatakan ? HU OPPA PE HO? artinya KU GENDONG PUN KAU? selanjutnya terdakwa keluar dari dapur dan mendekati anak xxxxxxxx Als. xxxxxx dengan mengatakan ?BETA MA? artinya ?AYO LAH? dan kembali dijawab anak xxxxxxxx Als. xxxxx ? AH DANG OLO AU? artinya ?AH GAK MAU AKU? selanjutnya terdakwa menggendong anak xxxxxxx Als. xxxx dengan posisi di depan terdakwa dan sesampainya dikebun kopi milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan anak xxxxxx Als. Lxxxx ditanah, selanjutnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam anak xxxxx Als. xxxxxx dan terdakwa juga membuka sarungnya selanjutnya terdakwa mengangkangkan/membuka kedua kaki anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin anak xxxxxxx Als. Xxx ;
Bahwa perbuatan terdakwa xxxxxxx RITONGA Als. OP. Xxxx yang melakukan persetubuhan dengan anak xxxxx HASIBUAN Als. Xxxx diketahui oleh orang tua korban yaitu saksi xxxxx HASIBUAN Als. BAPAK xxxx dan saksi xxxxxx Br. LUBIS Als.xxxxx NONDANG atas informasi dari anak xxxxxxx HASIBUAN Als. xxxxx sendiri kepada orang tuanya bahwa terdakwa xxxsxx RITONGA Als. OP. xxxxxx sudah 5 (lima) kali melakukan persetubuhan dengan anak xxxxxx Als.xxxx, hal tersebut terungkap karena saksi xxxxxxxxx Als. BAPAK NONDANG melihat anaknya sering sakit demam dan muntah-muntah sehingga saksi xxxxxx HASIBUAN Als. BAPAK xxxxx merasa curiga dan menanyakan apa yang dialami oleh anak xxxxxxxxx HASIBUAN Als. xxxxx Sebelum perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, saksi xxxxx Br. xxxxxxx Als. xxxxxx xxxxxx dan anak xxxxxxxxx HASIBUAN Als. LIxxx terlebih dahulu meminta pendapat kepada saksi xxxxxxx Als. BAPAK xxxxxx tentang kejadian yang dialami oleh anak xxxxxx HASIBUAN Als.xxxxx, sehingga anak xxxxxxx xxxxxxxx LIxxxxx menceritakan langsung perbuatan terdakwa kepada saksi xxxxxxx TICOALU Als. BAPAKxxxxxx bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan persetubuhan dengan anak xxxxxx HASIBUAN Als. Xxxxx ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa xxxxxx RITONGA Als. xxxxxxxxx sehingga anak xxxxxx HASIBUAN Als.xxxx mengalami kesakitan pada alat kelaminnya saat buang air kecil dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter bahwa pada selaput dara anak xxxxxxxxx HASIBUAN Als. xxxxxx dijumpai robekan pada posisi jam satu, jam enam, jam sebelas sampai kedasar/pinggir, lobang selaput dara erosi melingkar dan dapat dilewati 1 jari telunjuk longgar tanpa nyeri, sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor:440/3852/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung yang dibuat oleh dr. TUNGGUL PASARIBU, Sp.OG;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HUMALA RITONGA Als. OP. MARADONG pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira pukul 13.00 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung? melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul? perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal ketika anak xxxxx HASIBUAN Als.xxxx sedang bermain-main dirumah terdakwa xxxxxxx RITONGA Als. OP. xxxx Dusun Batu Mamak Desa Lontung Jae I Kec. Garoga, Kab. Tapanuli Utara tepatnya didapur rumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak xxxxxxx HASIBUAN Als. xxxx mengambil beras di dalam kamar terdakwa dengan tujuan agar terdakwa bisa melakukan pencabulan terhadap anak LISAN SARI HASIBUAN Als. LISAN . Selanjutnya anak xxxx HASIBUAN Als. xxxxx pergi ke dalam kamar terdakwa dan sesampainya dikamar tidur terdakwa, kemudian anak xxxxx HASIBUAN Als. xxxxx mengatakan ? DANG ADONG HU BERENG BORAS AMANGBORU? artinya ?TIDAK ADA KULIHAT BERAS AMANGBORU? selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar terdakwa dan langsung memangku anak xxxxxxx HASIBUAN Als. xxxx dengan posisi terdakwa berhadapan dengan anak xxxxxx HASIBUAN Als. Xxxx, kemudian terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri anak xxxx xxxxx HASIBUAN Als. xxxxxx dan membuka celana panjang dan celana dalam anak xxxxx xxxxxx Als. xxxx kemudian terdakwa menyentuh alat kelamin anak xxxxxx HASIBUAN Als. xxxx dengan menggunakan jari-jari terdakwa dan terdakwa juga memasukkan jari-jarinya kedalam kemaluan anak xxxxxxxx HASIBUAN Als. Xxxxx, setelah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang kepada anak xxxxx HASIBUAN Als. Xxx sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seraya mengatakan ? NION HEPENG NAENG JAJAN MU? artinya ? INI UANGMU BUAT JAJANMU? kemudian anak xxxxxxx HASIBUAN Als. Xxxxx pergi keluar dari rumah terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa xxxxxxxx RITONGA Als. OP. xxxxxxx yang melakukan pencabulan dengan anak xxxxx HASIBUAN Als. xxxxx diketahui oleh orang tua korban yaitu saksi xxxxxx HASIBUAN Als. BAPAK xxxxxx dan saksi xxxxxxx LUBIS Als. xxxxxxx atas informasi dari anak xxxxxxx HASIBUAN Als. xxxxx sendiri kepada orang tuanya bahwa terdakwa xxxxxx RITONGA Als. OP. xxxxx sudah 5 (lima) kali melakukan persetubuhan dengan anak xxxxx SARI HASIBUAN Als. xxxxx, hal tersebut terungkap karena saksi xxxxxxxxxx Als. BAPAK xxxxxxx melihat anaknya sering sakit demam dan muntah-muntah sehingga saksi xxxxx HASIBUAN Als. BAPAK xxxxx merasa curiga dan menanyakan apa yang dialami oleh anak xxxxxxxxI HASIBUAN Als. xxxxxx Sebelum perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, saksixxxxxx Br. xxx Als. xxxxx xxxxx dan anak xxxxxx HASIBUAN Als.xxx terlebih dahulu meminta pendapat kepada saksi xxxxxx TICOALU Als. BAPAK xxxxxx tentang kejadian yang dialami oleh anak xxxxxx Als. xxxx sehingga anak xxxxx HASIBUAN Als. Xxxxx menceritakan langsung perbuatan terdakwa kepada saksi xxxxxxx xxxxxx Als. BAPAK xxxxxx bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan pencabulan dengan anak xxxxxxx HASIBUAN Als. Xxxxxx ;
Bahwa akibat pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa xxxxxxx RITONGA Als. OP. xxxxxxxx sehingga anak xxxxxxxx Als. xxxxxmengalami kesakitan pada alat kelaminnya saat buang air kecil dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter bahwa pada selaput dara anak xxxxx HASIBUAN Als.xxxxxx dijumpai robekan pada posisi jam satu, jam enam, jam sebelas sampai kedasar/pinggir, lobang selaput dara erosi melingkar dan dapat dilewati 1 jari telunjuk longgar tanpa nyeri, sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor:440/3852/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung yang dibuat oleh dr. TUNGGUL PASARIBU, Sp.OG;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinikan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa pada Dakwaan Primair Pasal 81 ayat 1 jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, oleh karena itu ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa xxxxxxx RITONGA Als OPUNG xxxxxxxx telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 76 D jo pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa xxxx RITONGA Als OPUNG xxxxxxx dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2. 000 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan tersebut Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 23 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa xxxxx RITONGA Als xxxxxxxx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Alternative Pertama Primair yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2004 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menyatakan terdakwa xxxxxxx RITONGA Als OPUNG xxxxxxxxx, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternative Pertama Subsidair yaitu pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Membebaskan Terdakwa xxxxxxxx Als OPUNG xxxxx dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa xxxxxxx RITONGA Als xxxxxx MARADONG dari semua tuntutan hukum (onslaag) van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Membebaskan terdakwa HUMALA RITONGA Als OPUNG MARADONG dari tahanan;
Mengembalikan nama baik xxxxxxx RITONGA Als xxxxxx di masyarakat dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian media massa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menanggapi pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung telah menjatuhkan putusan Nomor 239/Pid.Sus/2015/PN-Trt pada tanggal 06 April 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa xxxxxx RITONGA Als. OP. xxxxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dbayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding Nomor 15/Bdg/Pid/2016/PN-Trt. tanggal 11 April 2016. Permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 April 2016 ;
Menimbang, bahwa walaupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding dalam perkara ini, tetapi yang bersangkutan tidak ada mengajukan Memori Bandingnya dalam perkara a quo tersebut ;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Tarutung dengan suratnya tanggal 15 April 2016 No. W2.U6.35/PID/IV/2016 telah memberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung ;
Menimbang bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa/Penasihat hukumnya tidak mengajukan Memori Banding dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim Tingkat banding tidak mengetahui dengan alasan apa Terdakwa/Penasihat Hukumnya keberatan terhadap putusan Pengadilan Negerti Tarutung No. 239/Pid.Sus/2015/PN-Trt tanggal 06 April 2016 yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa setelah membaca, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan, baik Berita Acara persidangan, keterangan para saksi dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 239/Pid.Sus/ 2015/PN-Trt tanggal 06 April 2016, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya “ sebagaimana dalam dakwaan Primair “ melanggar Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dari alat-alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, telah tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, menurut Pengadilan Tinggi, pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar sesuai dengan kesalahan Terdakwa, telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan dapat memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 239/Pid.Sus/2015/PN-Trt tanggal 06 April 2016 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal.21 jo.27(1),(2) pasal 193 (2)b KUHAP dan tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014/ Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pisdana serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
--- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
--- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.239/Pid.Sus/2015 /PN-Trt, tanggal 06 April 2016 yang dimintakan banding tersebut ;
--- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
--- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., M.H., dan YANSEN PASARIBU, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 No. 267/Pid.Sus/2016/PT-Mdn dan putusan ini diucapkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MUSALLIM,SIREGAR, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh: Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
2. YANSEN PASARIBU, S.H.
Panitera Pengganti,
MUSALLIM SIREGAR, S.H.