85/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 85/Pdt/2014/PT SMG
Other Participants (1)
MUHAMAD FAUZAN
Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus nomor 26 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds. tanggal 3 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat / Pembanding membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 85 / Pdt / 2014 / PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 03 Maret 2014 nomor 85 / Pdt / 2014 / PT. Smg. dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
MUHAMAD FAUZAN,
Laki-laki, umur 29 tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Kaliwungu RT. 05 RW. 01, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus – Jawa Tengah ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Nama : SRI KADARWATI,S.H.
Pekerjaan : Advokat / Penasehat Hukum
Alamat : Desa Kaliwungu RT. 05 RW. 01, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Mei 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 29 Mei 2013 ;
Semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding ;
MELAWAN
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk DSP UNIT PASAR JEMBER – KUDUS yang berkantor di Jalan HM.Subchan No.43 A-B Kudus, Jawa Tengah ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
ARI KUSUMAWATI,dkk
Selaku Karyawan pada PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk., cq Danamon Simpan Pinjam Pasar Model Unit Jember, yang beralamat di Jl. HM Subchan No. 43 A-B Kudus Lt.1, Jawa Tengah ;
Selanjutnya dilakukan pencabutan Kuasa dan diganti oleh :
IMAM SETIADI,S.H.
CHANDRA B.N.,S.H.,M.H.
Para Advokat / Pengacara pada Kantor Advokat Imam Setiadi & Partners, Jl.Sambiroto Baru No.42 Semarang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juli 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 15 Juli 2013 ;
Semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 29 Mei 2013 telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan dalil gugatan sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT
Bahwa, PENGGUGAT adalah Warga Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, "yang merupakan konsumen / Debitur dari TERGUGAT, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha", dalam hal ini PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Cq PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk DSP UNIT PASAR JEMBER - KUDUS yang berkantor di Jalan HM.Subchan No.43 A-B Kudus – Jawa Tengah ;
Bahwa, PENGGUGAT adalah Debitur dari TERGUGAT yang mendapat fasilitas kredit MODAL KERJA dengan Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) ;
Bahwa, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PENGGUGAT adalah Warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ;
Bahwa, PENGGUGAT adalah Warga Negara Republik Indonesia, yang mengagunkan / menjaminkan tanah beserta bangunannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.634 Tahun 1996, yang terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus atas nama MUAWANAH & AHNUH kepada PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Cq PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk DSP UNIT PASAR JEMBER - KUDUS yang berkantor di Jalan HM.Subchan No.43 A-B Kudus – Jawa Tengah ;
Bahwa, sejak UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diundangkan, Konsumen dalam menandatangani setiap Akta / Perjanjian yang mengikat dilindungi oleh Undang-Undang ini dari tindakan Bank atau Pelaku usaha yang tidak patuh pada Peraturan dan Perundangan yang ada, sesuai yang dimaksud dalam pasal 1 angka 10 UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Bahwa, PENGGUGAT adalah Warga Negara Republik Indonesia, yang diberi hak untuk menggugat Pelaku usaha apabila musyawarah dan/atau mufakat menemui jalan buntu, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, TERGUGAT adalah Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Bank, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi ;
Bahwa, dalam menjalankan usahanya, TERGUGAT dilarang membuat Akta / Perjanjian yang mencantumkan salah satu dari 8 (delapan) larangan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
Bahwa, TERGUGAT adalah Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Bank dengan nama PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Cq PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk DSP UNIT PASAR JEMBER - KUDUS yang berkantor di Jalan
HM.Subchan No.43 A-B Kudus – Jawa Tengah yang telah membuat Perjanjian Kredit yang sebagian isinya bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 dengan Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) ;
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan pasal 48 UU RI No.8 TH 1999 "Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum ;
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan pasal 46 Ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 :
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan,
kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama,
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya,
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit ;
Bahwa, PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan,
dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar" ;
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa, pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2012, TERGUGAT diwakili oleh : ARI KUSUMAWATI dan HASYIM ASY’ARI bertindak dalam Jabatannya selaku UNIT MANAGER dan CREDIT OFFICER PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk berkedudukan di Jakarta Cq PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk DSP UNIT PASAR JEMBER - KUDUS yang berkantor di Jalan HM.Subchan No.43 A-B Kudus – Jawa Tengah, yang telah mencantumkan Larangan UU RI No.8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1) atas Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN untuk ditandatangani oleh PENGGUGAT ;
Bahwa, oleh karena Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 yang dibuat terlebih dahulu secara baku oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) atas nama MUHAMMAD FAUZAN, sehingga PENGGUGAT harus tunduk dan patuh pada Perjanjian Kredit tersebut tanpa diberi hak untuk keberatan atas isi Perjanjian Kredit tersebut ;
Bahwa, dalam perjalanan usaha Penggugat mengalami penurunan pendapatan sehingga pembayaran kreditnya terganggu, namun Penggugat masih memiliki keinginan untuk melunasi hutangnya, yang Penggugat sesalkan adalah cara-cara penagihan Petugas dari Tergugat yang arogan dan selalu menakut-nakuti akan melelang aset Penggugat yang diagunkan pada kantor Tergugat, sehingga Penggugat sekeluarga mengalami Stres yang berkepanjangan oleh karena selalu diteror dan di takut-takuti akan melelang aset milik Penggugat, teror-teror dari Tergugat membuat STRES keluarga Penggugat ;
Bahwa, atas perbuatan Tergugat secara Pshykis Penggugat sekeluarga menderita kerugian yang tak ternilai dengan uang, Penggugat beberapa kali datang kekantor Tergugat untuk meminta keringanan dan solusi namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat sehingga Penggugat menjadi resah dan gelisah, atas kejadian demi kejadian yang membuat keluarga Penggugat tidak nyaman lagi maka dengan berat hati terpaksa Penggugat memberanikan diri Menggugat Pencantuman Klausula Baku UUPK agar diadili dan diputus Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) “Batal Demi Hukum” sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) UU RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan memerintahkan agar dibuat Perjanjian baru yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ;
Bahwa, dalam Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) tersebut dengan jelas sebagian isinya bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No : 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain :
Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 (UUPK) Tentang pencantuman klausula baku yang dilarang Tertuang pada Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) tertuang dalam Pasal 2 tentang KUASA MENDEBET REKENING tertulis “Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” Klausul ini melanggar pasal 18 (1) huruf d UUPK ;
Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 (UUPK) Tentang pencantuman klausula baku yang dilarang Tertuang juga pada Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) tertuang juga pada Pasal 7 ayat (2) tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHASILAN BANK, tertulis “Apabila terjadi perubahan pada peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaannya atau penafsirannya atau hal-hal lain yang mengakibatkan bertambahnya biaya (seperti, namun tidak terbatas pada pengenaan pajak, bea, pungutan persyaratan pencadangan atau biaya lain yang timbul sebagai akibat perubahan pada keadaan pasar/market disruption) pada BANK sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dalam perjanjian ini merupakan tanggungan DEBITUR”Klausula ini melanggar Pasal 18 (1) huruf g UUPK ;
Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 (UUPK) Tentang pencantuman klausula baku yang dilarang Tertuang juga pada Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) tertuang juga pada Pasal 11 ayat (1) tentang PENGALIHAN HAK, tertulis “DEBITUR setuju bahwa apabila dianggap perlu oleh BANK, berdasarkan pertimbangannya sendiri BANK mempunyai hak untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan kepada DEBITUR berdasarkan perjanjian ( berikut setiap perubahan, penambahan atau perpanjangannya) kepada pihak lainnya. Dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan perjanjian ini” Klausula ini melanggar Pasal 18 (1) huruf d dan g UUPK ;
Pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 (UUPK) Tentang pencantuman klausula baku yang dilarang Tertuang juga pada Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) tertuang juga pada Pasal 14 ayat (1) tentang KETENTUAN PENUTUP, tertulis “DEBITUR dengan ini menyatakan bahwa DEBITUR tunduk kepada semua peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai kredit yang ada pada BANK” Klausula ini melanggar Pasal 18 (1) huruf g dan juga pada Pasal14 ayat (3), tertulis “Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia”klausula ini melanggar Pasal 18 (1) huruf d UUPK ;
6. Bahwa, dapat Penggugat uraikan Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yang Memuat Klausula Baku Terlarang sesuai yang dimaksud pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai berikut :
Menurut UU RI No.8 TH 1999 (UUPK) "Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen" (Pasal 1 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Terdapat klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam dokumen dan/atau perjanjian sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen,
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran,
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa,
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya,
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
7. Bahwa, dalam Pasal 18 ayat (2) UU RI No. 8 TH 1999 juga menyebutkan :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebut dicantumkan dalam suatu perjanjian ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu Penggugat kemukakan hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri,
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian,
Ada suatu hal tertentu,
Adanya suatu sebab yang halal,
Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
tidak bertentangan dengan kesusilaan,
tidak bertentangan dengan undang-undang. (dalam hal ini bertentangan dengan UU RI No.8 TH 1999)
Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU RI No.8 TH 1999 tersebut yang menekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UU RI TH 1999, juga mengatur :
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Sehingga dapat disimpulkan :
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal 1320 juntis Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah.
V. KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa, mengingat pekerjaan PENGGUGAT sebagai pengusaha Swasta, maka sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan TERGUGAT, telah menciptakan ketakutan bagi seluruh keluarga serta telah merusak kredibilitas PENGGUGAT di lingkungan sekitar tempat PENGGUGAT tinggal. Oleh sebab itu, maka atas semua keresahan, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah PENGGUGAT alami akibat dari pelanggaran UU RI No.8 TH 1999 yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat Dibatalkan demi hukum ;
VI. PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan seperti terurai diatas, untuk selanjutnya mengacu dan merujuk asas LEX SPECIALIS DEROGATE LEGI GENERALI Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999, maka Penggugat mohon kehadapan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara aquo bertindak arief dan bijaksana untuk dapatnya memberikan keadilan diatas kebenaran serta berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Terbukti Mencantumkan Klausula yang dilarang oleh Undang-Undang No.8 TH 1999 sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf – d dan huruf – g Tentang Perlindungan Konsumen pada Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) ;
Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN yang dibuat oleh TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal sepuluh bulan Agustus tahun duaribu dua belas (10-08-2012) tersebut bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf – d dan huruf – g Undang-Undang RI No : 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dinyatakan Batal Demi Hukum ;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membuat Perjanjian baru, pengganti Perjanjian Kredit Nomor : 0000034/PK/02779/0600/0812 atas nama MUHAMMAD FAUZAN tanpa mencantumkan kalusula baku yang dilarang dalam 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij Vorraad) ;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa TERGUGAT menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya menurut hukum ;
Exceptio Obscuur Libel, Diskualifikasi In Person dan Error In Persona
Setelah mencermati seluruh dalil surat gugatan PENGGUGAT menunjukkan bahwa isi surat gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan pada suatu sengketa sehingga dianggap tidak mempunyai dasar hukum atau tidak jelas dasar hukumnya (rechts grond). Pokok dari isi surat gugatan PENGGUGAT adalah pencantuman klausula baku yang dilarang sebagaimana maksud Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen) pada perjanjian kredit PENGGUGAT pada TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit No. : 0000034/PK/02779/0600/0812 tanggal 10 Agustus 2012 (selanjutnya disebut “PERJANJIAN KREDIT”).
Bahwa PENGGUGAT merupakan DEBITOR dari TERGUGAT dan sudah seharusnya PENGGUGAT patuh dan taat atas ketentuan yang telah disepakati dan ditandatanganinya dalam PERJANJIAN KREDIT. Dimana baik PENGGUGAT dan TERGUGAT mempunyai hak dan kewajiban yang telah dituangkan dalam PERJANJIAN KREDIT. Bahwa gugatan a-quo yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sangat tidak beralasan karena nyata-nyata tidak berdasarkan adanya permasalahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak didasarkan pada suatu sengketa maka gugatan tersebut adalah kabur (obscuur libel). Bahwa terhadap gugatan yang demikian Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan MARI No. 495.K/Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1975 menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku debitor hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap kreditornya, sedangkan bagi suatu pengajuan gugatan harus ada suatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai TERGUGAT dalam suatu proses peradilan.
Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut mempertimbangkan :
Gugatan tanpa didasari adanya persengketaan ;
PENGGUGAT sebagai DEBITUR, pada dasarnya hanya dibebani kewajiban untuk membayar utang dan tidak mempunyai hak terhadap krediturnya :
Untuk mengajukan gugatan dalam hubungan kewajiban hak antara kedua belah pihak baru dapat dibenarkan hukum apabila telah timbul atau telah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh pihak lain.
Bahwa surat gugatan PENGGUGAT menunjukkan tidak adanya sengketa dan tidak ada hak PENGGUGAT yang dilanggar oleh TERGUGAT ataupun kerugian yang ditimbulkan yang mendasari atau dijadikannya suatu alasan untuk menggugat TERGUGAT. Dengan demikian surat gugatan PENGGUGAT tidak jelas dasar hukumnya atau tidak berdasar hukum, surat gugatan yang demikian tidak terang (Obscuur Libel) atau isinya gelap (onduidelijk). : sehingga PENGGUGAT tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan kepada pihak lain karena tidak adanya alasan sengketa hukum atau hak yang dilanggar (Diskualifiaksi In Person)) ; dan dengan demikian TERGUGAT tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam suatu proses peradilan (Error In Persona) . Berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TERGUGAT mohon agar apa yang telah tertuang pada jawaban dalam eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan TERGUGAT secara tegas menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT tidak akan menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT satu persatu tetapi hanya pada pokoknya saja ;
Bahwa TERGUGAT selaku lembaga perbankan yang salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga penyalur kredit memiliki risiko, karena itu penyalurannya harus hati-hati dan memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat serta kredit yang disalurkan ke masyarakat harus memiliki jaminan bahwa kredit akan dapat dikembalikan. Dalam memberikan kredit awalnya TERGUGAT wajib mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan ;
Bahwa penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit di perbankan merupakan hal umum yang merupakan bagian dari kebijakan dalam dunia perbankan, kebijakan ini pun dibentuk berdasarkan pengalaman dan asumsi logis berupa pertimbangan pelayanan dan efisiensi waktu yang sangat dibutuhkan dalam bidang jasa perbankan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan khususnya dengan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan, maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen ;
Bahwa menjawab dalil gugatan PENGGUGAT apakah klausula baku dalam PERJANJIAN KREDIT telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya mengenai pencantuman klausula baku sebagaimana maksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf “d” dan “g” Perlindungan Konsumen ? TERGUGAT bersama ini menolak secara tegas seluruh dalil surat gugatan PENGGUGAT tersebut. Bahwa sepanjang perjanjian baku tidak masuk dalam kriteria yang dilarang sebagaimana maksud dari Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen dimana perjanjian tersebut telah dibuat berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dari PARA PIHAK dimana dibuktikan dengan dibubuhkannya tandatangan PARA PIHAK maka perjanjian tersebut memiliki alas hukum yang memenuhi unsur Pasal 1338 KUHPerdata :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang, persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa untuk menjawab secara utuh gugatan PENGGUGAT maka perkenankanlah TERGUGAT menguraikan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagai hubungan antara debitur dengan kreditur dalam hal pemberian kredit atau pinjaman, dan untuk jelasnya TERGUGAT paparkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam pemberian kredit / pinjaman, yang dituangkan ke dalam suatu perjanjian kredit sebagaimana Perjanjian Kredit No. : 0000034/PK/02779/0600/0812 tanggal 10 Agustus 2012 ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut PENGGUGAT telah mendapatkan fasilitas kredit rekening koran untuk modal kerja dari TERGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan telah diterima seluruhnya oleh PENGGUGAT :
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya pengembalian kredit atau pembayaran lunas hutang-hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT dengan persetujuan MUAWANAH dan AHNUH telah menyerahkan jaminan kepada TERGUGAT berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat HM No. 634/Kaliwungu seluas + 570 M2 atas nama MUAWANAH & AHNUH ;
Bahwa terhadap jaminan kredit tersebut telah dibebani hak tanggungan peringkat pertama sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. : 3095/ 2012 tanggal 12 September 2012 senilai Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1950/2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan Soegianto, S.H.,MKn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Kudus ;
Bahwa lahirnya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai hubungan antara DEBITUR dan KREDITUR diawali dengan diajukannya permohonan kredit dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam aplikasi permohonan kredit yang diisi dan ditandatangani oleh PENGGUGAT. Bahwa menindaklanjuti permohonan kredit PENGGUGAT tersebut kemudian tercapai kesepakatan untuk pemberian kredit yang mana dituangkan dalam PERJANJIAN KREDIT dimana isinya telah dibaca dan dimengerti oleh PARA PIHAK untuk disepakati dan ditandatangani. Bahwa berdasarkan hubungan hukum diatas maka dapat ditarik hal-hal penting sebagai berikut ;
Bahwa PERJANJIAN KREDIT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana telah terpenuhi unsur-unsurnya yaitu ; adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri ; kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian ; ada suatu hal tertentu ; adanya sebab yang halal ;
Bahwa PERJANJIAN KREDIT yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT dan sudah semestinya PARA PIHAK mentaati segala ketentuan yang termuat dalam kesepakatan tersebut (vide Pasal 1338 KUHPer) ;
Bahwa hubungan hukum antara KREDITOR dan DEBITOR tersebut bukan hubungan antara PENJUAL BARANG dan PEMBELI dalam jual beli barang secara angsuran ;
Bahwa PENGGUGAT sejak awal telah diberikan hak dan kesempatan untuk mempelajari dan mengerti maksud dan isi dari Perjanjian Kredit sehingga apabila PENGGUGAT merasa keberatan, dirugikan dan tidak sepakat dengan isi Perjanjian Kredit maka PENGGUGAT dapat menolak dan tidak menyetujui dengan cara tidak menandatangani PERJANJIAN KREDIT ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka TERGUGAT menolak tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa klausula dalam PERJANJIAN KREDIT adalah bertentangan dengan yang dimaksud ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf “d” dan “g” UU Perlindungan Konsumen. Bahwa UU Perlindungan Konsumen telah menyatakan dengan tegas kriteria apa saja yang tidak diperbolehkan dalam menggunakan klausula baku. Untuk itu TERGUGAT akan menanggapi dalil posita surat gugatan PENGGUGAT perihal uraian fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa dalam PERJANJIAN KREDIT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak terdapat klausula baku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf “d” UU Perlindungan Konsumen. TERGUGAT tegaskan maksud dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d tersebut jelas-jelas ditujukan pada peristiwa hukum atas pembelian suatu barang secara angsuran. Jadi ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang notabene adalah hubungan hukum hutang piutang untuk modal kerja PENGGUGAT dengan jaminan benda tidak bergerak. Dengan demikian dalil posita gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka 5 (lima) poin pertama, ketiga dan kempat pada uraian fakta-fakta hukum sudah sepatutnya untuk ditolak ;
Bahwa ketentuan-ketentuan dalam PERJANJIAN KREDIT tidak terdapat klausula baku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf “g” UU Perlindungan Konsumen. TERGUGAT tegaskan tidak ada ketentuan atau klausul dalam PERJANJIAN KREDIT masuk dalam kriteria Pasal 18 ayat (1) huruf “g” UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh TERGUGAT dalam masa PENGGUGAT memanfaatkan jasa yang dibelinya. Maksud yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Perjanjian Kredit berbeda dengan kriteria diatas, jadi perubahan peraturan perundang-undangan tidak sama dengan perubahan peraturan baru atau tambahan yang dibuat sepihak. Bahwa segala ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kredit sudah dijelaskan dan dimengerti sebelum disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan apabila PENGGUGAT tidak menyetujuinya maka sejak awal PENGGUGAT dapat menolak dan tidak sepakat dengan tidak menandatangani Perjanjian Kredit. Dengan demikian dalil posita gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka 5 (lima) poin kedua dan ketiga pada uraian fakta-fakta hukum PENGGUGAT sudah sepatutnya untuk ditolak ;
Bahwa dalil posita gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka 3 (tiga) pada uraian fakta-fakta hukum sudah sepatutnya untuk ditolak karena tidak beralasan. Sudah merupakan hal yang layak dan hak dari TERGUGAT selaku Kreditor melakukan penagihan atas hutang-hutang Debitornya yang macet dan tidak terbayar. Akan tetapi mekanisme penagihan tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itupun juga telah sesuai dengan ketentuan hukum ;
Bahwa PERJANJIAN KREDIT ditulis dengan tulisan yang mudah dan dapat dibaca, tidak ada bentuknya yang sulit dilihat dan susah untuk dimengerti serta sudah dijelaskan sebelumnya, faktanya tidak ada keberatan atau sanggahan dari PENGGUGAT saat menandatangani perjanjian kredit terhadap hal yang tidak dapat dibaca atau dimengerti, dengan demikian dalil posita gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka 2 (dua) pada uraian fakta-fakta hukum PENGGUGAT adalah tidak beralasan dan sudah sepatutnya untuk ditolak ;
Bahwa oleh karena PERJANJIAN KREDIT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah telah sesuai dan berdasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 1337 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen maka Perjanjian Kredit tersebuat adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi PARA PIHAK yang membuatnya, sehingga Para Pihak harus tunduk dan taat untuk menjalankan isi Perjanjian Kredit yang telah dibuat sebagaimana Undang-Undang, sesuai dengan asas hukum pacta sunt servanda(vide Pasal 1338 KUHPerdata). Dengan demikian dalil posita gugatan PENGGUGAT sebagaimana angka 6 (enam) dan 7 (tujuh) pada uraian fakta-fakta hukum sudah sepatutnya untuk dikesampingkan oleh Pengadilan ;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka tuntutan PENGGUGAT PERJANJIAN KREDIT telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d dan g UU Perlindungan Konsumen adalah tidak beralasan dan sudah sepatutnya ditolak oleh pengadilan.
Bahwa perlu diketahui oleh Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa diajukannya gugatan a-quo oleh PENGGUGAT hanyalah upaya PENGGUGAT untuk menghindar dari kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam PERJANJIAN KREDIT. Bilamana PENGGUGAT merasa tidak setuju atau keberatan dengan isi perjanjian kenapa sejak awal tidak menyampaikan hal tersebut sebelum ditandatanganinya PERJANJIAN KREDIT dan telah menerima uang pinjaman. Dengan ditandatanganinya PERJANJIAN KREDIT dan diterimanya pencairan dana pinjaman oleh PENGGUGAT merupakan persetujuan dari PARA PIHAK atas kesepakatan yang dibuatnya. Mengapa PENGGUGAT mempermasalahkan keabsahan perjanjian kredit tatkala PENGGUGAT tidak lancar dalam melaksanakan kewajibannya selaku debitur, atau barangkali PENGGUGAT khawatir karena jangka waktu kredit sudah hampir jatuh tempo dan PENGGUGAT telah lalai / wanprestasi. Untuk itu TERGUGAT telah beberapakali memberikan SURAT PERINGATAN / SOMASI kepada PENGGUGAT, akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan dan justru mengajukan gugatan a-quo. Dengan demikian PENGGUGAT adalah termasuk debitur yang beritikad tidak baik dan sudah semestinya PENGGUGAT tidak mendapatkan perlindungan hukum ;
Bahwa, oleh karena PENGGUGAT telah lalai/wanprestasi tidak membayar kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Undang-Undang Hak Tanggungan atas Tanah dan Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, TERGUGAT selaku Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk dapat menjual agunan kredit (obyek hak tanggungan) melalui suatu pelelangan dimuka umum serta mengambil pelunasan atas piutangnya ;
Bahwa berdasarkan apa yang telah TERGUGAT uraikan diatas, perkenankanlah TERGUGAT mohon Majelis Hakim yang Terhormat berkenan memeriksa yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1975 yang pokoknya menyatakan bahwa Penggugat sebagai debitor hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap kreditornya, sedangkan bagi suatu pengajuan gugatan harus ada suatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan. Dengan demikian PENGGUGAT in casu tidak berhak untuk mengajukan gugatan kepada TERGUGAT dan sudah sepatutnya melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran dan pelunasan hutang. Dengan demikian surat gugatan PENGGUGAT sudah seharusnya ditolak seluruhnya oleh Majelis Yang Terhormat ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan dalam perkara ini hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi TERGUGAT ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama / Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 3 Oktober 2013 dalam register perkara nomor 26 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds. telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Membaca, Akta pernyataan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2013 Kuasa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Kudus tanggal 03 Oktober 2013 nomor 26 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kudus bertanggal 22 Oktober 2013 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat / Terbanding ;
Membaca, Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kudus masing-masing bertanggal 31 Oktober 2013 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Kudus sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat sebagai Pembanding dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 3 Oktober 2013 nomor 26 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds., maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 3 Oktober 2013 nomor 26 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah dalam perkara ini maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat :
- Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-undang nomor 49 tahun 2009 jo Undang-undang nomor 8 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum ;
- Undang-undang nomor 20 tahun 1947 tanggal 24 Juni 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan
- Peraturan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus nomor 26 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds. tanggal 3 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menghukum Penggugat / Pembanding membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 oleh kami AA. ANOM HARTANINDITA, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, UNTUNG WIDARTO, S.H.M.H. dan I WAYAN KOTA, S.H.M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu HADI PITONO, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
AA. ANOM HARTANINDITA, SH.MH.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
UNTUNG WIDARTO, S.H.M.H. I WAYAN KOTA, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
HADI PITONO, SH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )