646/Pid.B/2015/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 646/Pid.B/2015/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIWI KARTONO Bin M.ALI
1. Menyatakan Terdakwa SIWI KARTONO Bin M.ALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga“; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah milik istri Lisna Mida Binti Saudi pasangan dari suami Siwi Kartono Bin M.Ali dengan Nomor: 113/03/III/2004; Dikembalikan kepada saksi korban Lisna Mida Binti Saudi 6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor:646/Pid.B/2015/PN.Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SIWI KARTONO Bin M.ALI;
Tempat Lahir : Kayuara Kuning (Banyuasin);
Umur/Tgl.Lahir : 34 Tahun / 12 April 1981 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Kayuara Kuning RT.04 RW.02 Kel. Kayuara
Kuning Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditahan dalam Rutan masing-masing oleh :
Penyidik Tidak Dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu sejak tanggal 03 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015;
Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 646/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 03 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 646/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 03 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SIWI KARTONO Bin M.ALI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap SIWI KARTONO Bin M.ALI berupa Pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah milik istri Lisna Mida Binti Saudi pasangan dari suami Siwi Kartono Bin M.Ali dengan Nomor: 113/03/III/2004;
Dikembalikan kepada saksi korban Lisna Mida Binti Saudi
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan pemohon secara lisan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengarkan Replik Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di depan teras rumah saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI yang terletak di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang dan memeriksa perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI (berkasarkan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuasin III Nomor : 113/03/III/2004 tertanggal 01 Maret 2004), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu da tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban hendak ikut dengan terdakwa untuk menjual burung peliharaan namun tidak diijinkan oleh terdakwa sehingga saksi korban menghalangi terdakwa dan meminta agar terdakwa tetap mengajak saksi korban untuk ikut berjualan burung karena dihalangi saksi korban selanjutnya terdakwa berkata “dak usahlah dek, jangan buat aku emosi” dan dijawab oleh saksi korban “ ngapo pulo nak emoasi, aku Cuma nak melok” selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menendang wadah makanan yang berada diatas meja lalu saksi korban bertanya “ngapo barang tu diempaske, kalo kau cak itu burung kau aku lepaske” lalu saksi korban menendang sangkar burung milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga saksi korban hampir terjatuh, lalu terdakwa langsung membenturkan kepala terdakwa ke bagian kening kepala saksi korban hingga saksi korban mengalami memar selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI tersebut saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI mengalami bengkak pada dahi kiri sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/034/VER-H/RSUD/2015 tanggal 23 Mei 2015 yang dibuat dn ditandatangani oleh dr. Maya Novariza Doker Umum pada RSUD Banyuasin dan saksi korban mengalami saksi mengalami sakit pada bagian mata dn pusing;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di depan teras rumah saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI yang terletak di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sekayu yang berwenang dan memeriksa perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami yaitu terdakwa terhadap istri yaitu saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu da tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban hendak ikut dengan terdakwa untuk menjual burung peliharaan namun tidak diijinkan oleh terdakwa sehingga saksi korban menghalangi terdakwa dan meminta agar terdakwa tetap mengajak saksi korban untuk ikut berjualan burung karena dihalangi saksi korban selanjutnya terdakwa berkata “dak usahlah dek, jangan buat aku emosi” dan dijawab oleh saksi korban “ ngapo pulo nak emoasi, aku Cuma nak melok” selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menendang wadah makanan yang berada diatas meja lalu saksi korban bertanya “ngapo barang tu diempaske, kalo kau cak itu burung kau aku lepaske” lalu saksi korban menendang sangkar burung milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga saksi korban hamper terjatuh, lalu terdakwa langsung membenturkan kepala terdakwa ke bagian kening kepala saksi korban hingga saksi korban mengalami memar selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI tersebut saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI mengalami bengkak pada dahi kiri sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/034/VER-H/RSUD/2015 tanggal 23 Mei 2015 yang dibuat dn ditandatangani oleh dr. Maya Novariza Doker Umum pada RSUD Banyuasin dan perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulka halangan bagi saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI untuk melakukan kegiatan sehari-hari;
Bahwa berkasarkan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuasin III Nomor : 113/03/III/2004 tertanggal 01 Maret 2004 menerangkan bahwa LISNA MIDI Binti SAUDI telah menikah dengan terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI pada tanggal 19 Februari 2004;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Lisna Midi Binti Saudi, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan teras rumah Saksi yang beralamat di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa sedangkan korbannya Saksi sendiri;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga terhadap Saksi tersebut hanya menggunakan tangan kosong dan keningnya yaitu dengan cara mendorong Saksi dengan menggunakan kedua tangannya hingga hampir terjatuh, lalu terdakwa langsung membenturkan kepala terdakwa ke bagian kening kepala Saksi ;
Bahwa atas benturan tersebut dahi Saksi bengkak, sehingga Saksi merasakan sakit dan pusing ;
Bahwa dengan luka tersebut Saksi masih dapat menjalankan aktifitas seperti biasannya;
Bahwa benar Saksi dan Terdakwa suami istri berdasarkan buku nikah Nomor: 113/03/III/2004 dan sudah mempunyai seorang anak bernama DIMAS NUGROHO yang berusia 8 (delapan) tahun ;
Bahwa kejadian tersebut disebebkan masalah terdakwa tidak mau mengajak Saksi menjual burung;
Bahwa ada yang melihat kejadian tersebut yaitu NURLINA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Samsidar Bin Saudi, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan teras rumah Lisna Midi Binti Saudi yang beralamat di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa sedangkan korbannya adik Saksi sendiri bernama Lisna Midi Binti Saudi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dengan cara ketika Saksi sedang mengendarai mobil korban menelpon Saksi dan mengatakan “TOLONG AKU DIPUKULI BAPAKNYO DIMAS), lalu Saksi kerumah korban namun korban tidak ada dan Saksi bertanya kepada tetangganya bernama NURLINA katanya korban sedang melapor ke Polres Banyuasin;
Bahwa setelah kejadian Saksi ada melihat korban mengalami luka yaitu bengkak keningnya ;
Bahwa Saksi korban masih dapat menjalankan aktifitas seperti biasannya;
Bahwa benar saksi korban dan Terdakwa suami istri yang menikah tahun 2004 dan sudah punya anak bernama DIMAS NUGROHO ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Nurlina Binti Ali Mansyur, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan teras rumah Lisna Midi Binti Saudi yang beralamat di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa sedangkan korbannya Lisna Midi Binti Saudi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dengan cara ketika Saksi sedang duduk didepan teras rumah, tiba-tiba terdengar suara ribut-ribut dari rumah korban, lalu Saksi masuk kedalam rumah Saksi, tapi masih terdengar suara ribut, kemudian Saksi keluar lagi dan mendengar suara ‘AKU MELOK PEGI JUALAN BURUNG” dijawab Terdakwa ‘IDAK USAH” lalu Saksi melihat terdakwa membentukan keningnya ke kening korban lalu korban menangis dan meminta tolong dan Saksi mendekati korban dan berkata “SUDAHLAH” dan korban berkata “SAKIT NIAN KEPALA AKU YUK” kemudian Saksi masuk kerumah Saksi lagi;
Bahwa setelah kejadian Saksi ada melihat korban mengalami luka yaitu bengkak keningnya ;
Bahwa Saksi korban masih dapat menjalankan aktifitas seperti biasannya;
Bahwa benar saksi korban dan Terdakwa suami istri dan sudah punya anak bernama DIMAS NUGROHO umurnya sekitar 8 (delapan) tahun ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban tersebut karena ketika Terdakwa mau berjualan burung, korban memaksa ikut karena tidak Terdakwa ajak, korban memukuli burung-burung menggunakan helm, sehingga Terdakwa rebut helmnya sehingga terjadi tarik-menarik tiba-tiba kening Terdakwa berbenturan dengan kening korban, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan korban ;
Bahwa benar Terdakwa adalah istri saksi korban dan benar barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) buah buku nikah milik istri Lisna Mida Binti Saudi pasangan dari suami Siwi Kartono Bin M.Ali dengan Nomor: 113/03/III/2004;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah melakukan kekerasan terhadap saksi korban ;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa tersebut adalah salah dan Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara Penyidik telah dilampirkan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 445/034/VER-H/RSUD/2015 tanggal 23 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maya Novariza Doker Umum pada RSUD Banyuasin dengan kesimpulan bahwa saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI mengalami bengkak pada dahi kiri ukuran diameter 4 cm;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diatas turut juga diajukan kepersidangan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah milik istri Lisna Mida Binti Saudi pasangan dari suami Siwi Kartono Bin M.Ali dengan Nomor: 113/03/III/2004;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan dipersidangan maka patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kekerasan fisik pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan teras rumah saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI yang beralamat di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin;
Bahwa kekerasan fisik tersebut dilakukan terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI selaku suami terhadap saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI selaku istrinya yang sah berdasarkan buku nikah Nomor: 113/03/III/2004;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal adanya ribut mulut antara terdakwa dan korban masalah korban yang ingin ikut terdakwa menjual burung namun tidak diajak oleh Terdakwa, sehingga korban selalu mencegah terdakwa pergi lalu terdakwa mendekati korban dan langsung membenturkan dahinya ke dahi korban sehingga korban mengalami bengkak pada dahi kiri berdiameter 4 cm ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaiana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dalam perumusan deliknya terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
AD.1 UNSUR “SETIAP ORANG;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama SIWI KARTONO BIN M. ALI yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
AD.2. UNSUR “TELAH MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar telah terjadi kekerasan fisik pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan teras rumah saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI yang beralamat di Kayuara Kuning Rt. 005 Rw. 003 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI selaku suami terhadap saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI selaku istrinya yang sah berawal adanya ribut mulut antara terdakwa dan korban masalah korban yang ingin ikut terdakwa menjual burung namun tidak diajak oleh Terdakwa, sehingga korban selalu mencegah terdakwa pergi lalu terdakwa mendekati korban dan langsung membenturkan dahinya ke dahi korban sehingga korban mengalami bengkak pada dahi kiri berdiameter 4 cm ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membenturkan keningnya ke kening korban dan mengakibatkan luka pada kening korban, maka unsur ke-2 (dua) menurut Majelis Hkaim telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR “DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kekerasan fisik tersebut dilakukan terdakwa SIWI KARTONO Bin M. ALI selaku suami terhadap saksi korban LISNA MIDI Binti SAUDI selaku istrinya yang sah berdasarkan buku nikah Nomor: 113/03/III/2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan faktaa hukum diatas maka unsur ke-3 (tiga) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan oleh karenannya terhadap akwaan Subsidair tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah milik istri Lisna Mida Binti Saudi pasangan dari suami Siwi Kartono Bin M.Ali dengan Nomor: 113/03/III/2004, karena disita dari saksi korban Lisna Midi Binti Saudi maka ditetapkan supaya dikembalikan kepada saksi korban Lisna Midi Binti Saudi;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa adalah seorang suami atau kepala keluarga bagi korban;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SIWI KARTONO Bin M.ALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga“;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah milik istri Lisna Mida Binti Saudi pasangan dari suami Siwi Kartono Bin M.Ali dengan Nomor: 113/03/III/2004;
Dikembalikan kepada saksi korban Lisna Mida Binti Saudi
Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari SENIN tanggal 12 OKTOBER 2015, oleh kami ARLEN VERONICA, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, KEMAS REYNALD MEI, SH. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh YUSMAN PASYA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, dan dihadiri pula oleh. FRANSISCA SIAMBATON, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
KEMAS REYNALD MEI, SH. ARLEN VERONICA, SH.
PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI,
YUSMAN PASYA, SH.