314/Pid.B/2010/PN.KSP
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 314/Pid.B/2010/PN.KSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID HASAN Bin SAID JAFAR
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
P U T U S A N
Nomor : 314 / Pid.B / 2010 / PN.KSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : SAID HASAN Bin SAID JAFAR;
Tempat Lahir : Sigli;.
Umur/tanggal Lahir : 44 tahun / 02 Oktober 1965;.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Alur Cucur, Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. KARYA MUDA
RANTAU);
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditahan oleh Penyidik Tanggal 04 Juni 2010 Nomor Pol SP.Han/60./VI/2010/ Reskrim sejak tanggal 05 Juni 2010 sampai dengan 24 Juni 2010 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 23 Juni 2010 Nomor.B-1472/N.1.1/Ed.1/06/2010 sejak tanggal 25 Juni 2010 sampai dengan 08 Juli 2010 ;
Penangguhan Penahanan oleh Polda Aceh tanggal 09 Juli 2010, No. SP-Han 60.c/VII/2010/Dit Reskrim sejak tanggal 09 Juli 2010 sampai dengan tanggal 29 September 2010;
Penuntut Umum tanggal 23 September 2010, No Print : 05/N.1.22/Ft.1/09/2010 sejak tanggal 23 September 2010 sampai dengan tanggal 29 September 2010 ;
Penetapan Perintah Penahanan Hakim tanggal 30 September 2010, Nomor.350/Pen.Pid/2010 PN.Ksp sejak tanggal 30 September 2010 sampai dengan 29 Oktober 2010;
Penetapan Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 26 Oktober 2010 ,Nomor : 314/Pen.Pid/2010/PN.Ksp sejak tanggal 30 Oktober 2010 sampai dengan 28 Desember 2010;
Perpanjangan Penahanan yang Pertama (1) oleh Ketua pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan Surat Penetapan No.1013 / Pen.Pid / 2010 / PT. BNA tertanggal 29 Desember 2010 terhitung sejak tanggal 29 Desember 2010 sampai dengan tangggal 27 Januari 2011 di Rumah Tahanan Negara Kualasimpang;
Perpanjangan Penahanan yang kedua (2) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan Surat Penetapan No 65./Pen.Pid/2011/PT.BNA tertanggal 31 Januari 2011 terhitung sejak tanggal 28 Januari 2011 s/d tanggal 26 Februari 2011 di rumah tahanan Negara .
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Surat tanda terima pelimpahan perkara Acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa SAID HASAN BIN SAID JAFAR dari Kepala Kejaksaan Negeri KUALASIMPANG No.B-06/N.1.22/FT.1/09/2010 tertanggal 30 September 2010. yang diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kualasimpang tertanggal 30 September 2010;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 314 / Pen.Pid / B / 2010 / PN.KSP tertanggal 01 Oktober 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 314/ Pen.Pid / B/2010/PN. Ksp tertanggal 01 Oktober 2010;
Surat Penetapan Majelis Hakim No.314/Pen.Pid/2010/PN-Ksp tertanggal 01 Oktober 2010 tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat surat dan risalah Berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam perkara terdakwa tersebut;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 30 Agustus 2010 dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk :PDS-06/Ft.1./K.Simp/09/2010 tertanggal 30 September 2010;
Keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 18 Februari 2010 yang pada pokoknya minta agar Pengadilan Negeri Kualasimpang menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan Subsidiair dalam Surat Dakwaan kami;
Membebaskan terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR dari dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 158.773.227,20 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli kaki cek Bilyet Giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Langsa No. GEL 748841 tanggal 31 Desember 2008 atas nama SAID HASAN jumlah Rp. 29.199.723,- keperluan PT. Karya Muda Rantau.
1 (satu) lembar asli kaki cek Bilyet Giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Langsa No. GEL 748840 tanggal 31 Desember 2008 atas nama SAID HASAN jumlah Rp. 554.794.749,- keperluan PT. Karya Muda Rantau.
1 (satu) lembar print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia periode 01 Januari 2009 sampai dengan 28 Januari 2009 dengan nomor rekening 0000042-01-000065-30-7 rekening pemegang kas Pemerintah Aceh Tamiang Jalan Medan – Banda Aceh Kuala Simpang.
2 (dua) lembar buku Kas Penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008, yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 133 tahun 2008 tentang penetapan penunjukan pejabat pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2008, beserta satu lembar lampiran, yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 554.794.749.00,- yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli konsep surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 554.794.749.00,- yang diparaf oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.--
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Dokumen nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar SPM nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli ringkasan SPP nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli rincian SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).---
2 (dua ) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 207 tahun 2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang penetapan saldo akhir belanja atas kegiatan pada DPA-L Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang mendahuli pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Aceh Tamiang berserta lampiran 11 (sembelas lembar, yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 beserta 18 (delapan belas) lembar lampirannya, yang dilegalisir.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –I (pertama) nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 27 Desember 2007 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 11/KMR/XII/2007 tanggal 21 Desember 2007 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 11/KMR/XII/2007 tanggal 21 Desember 2007 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –II (kedua) nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 10 Pebruari 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –III (ketiga) nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Pebruari 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 04 Maret 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –IV (keempat) nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 04 Maret 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
1 (satu) exsemplar surat perjanjian addendum –V (lima) nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 29.199.723,- yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli konsep surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 29.199.723,- yang diparaf oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.--
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Dokumen nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar SPM nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli ringkasan SPP nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli rincian SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
2 (dua ) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
5 (lima) lembar asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar Final Hand Over (FHO) nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 03 November 2008 pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 beserta 18 (delapan belas) lembar lampirannya, yang dilegalisir.-
3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 207 tahun 2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang penetapan saldo akhir belanja atas kegiatan pada DPA-L Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang mendahuli pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Aceh Tamiang berserta lampiran 11 (sembelas lembar, yang telah dilegalisir.
2 (Dua) lembar asli Pengumuman Pelelangan Nomor : 01/600/PAN-APBD/2007 tanggal 18 september 2007.
1 (Satu) lembar asli Daftar perusahaan paket pengaspalan jalan desa suka mulia-Suka Damai 6000. M2 Kode paket : JL-07 Klasifikasi : K-I.
4 (Empat) lembar asli SK Kepala Dinas PU Kab. Aceh tamiang Nomor : 529/600/2007 tanggal 04 September 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Kontruksi dilingkungan Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang Dana APBD T.A. 2007. dan 1 (satu) lembar Asli Lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Schedule Pengadaan Jasa Kontruksi Pelelangan Umum Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) lembar asli Pakta Integrasi.
3 (Tiga) lembar asli Berita Acara Penjelasan (Aanwizing) Kantor Nomor : 03/PAN-APBD/2007 tanggal 28 september 2007.
3 (Tiga) lembar asli Berita Acara Penjelasan (Aanwizing) Lapangan Nomor : 24/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 01 Oktober 2007.
2 (Dua) lembar asli Absen Penjelasan (Aanwizing) Lapangan Nomor : 24/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanpa tanggal bulan Oktober 2007.
1 (Satu) lembar asli Rekafitulasi Perkiraan harga Pekerjaan tanpa tanggal, bulan September 2007.
10 (Sepuluh) Lembar Asli Daftar Kuantitas Harga.
1 (Satu) lembar asli Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 110/600/JL-07/PAN-APB/2007 tanggal 29 Oktober 2007.
1 (Satu) lembar asli Absen Pemasukan Penawaran .
1 (Satu) lembar asli Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 196/600/JL-07/PAN-APB/2007 tanpa tanggal dan bulan tahun 2007.
1 (Satu) lembar asli Lembar Visual Pembukaan Berkas Penawaran.
3 (Tiga) Lembar Asli Evaluasi Kualifikasi CV. KARYA MUDA RANTAU.
2 (Dua) Lembar Berita Acara Avaluasi Pelelangan Nomor : 282.1/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 04 nopember 2007.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Nomor : 369.1/600/JL-07/PAN-APND/2007 tanggal 05 Nopember 2007 tentang Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Sauka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda mulia ( JL-07), Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Nomor : 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 tentang Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Sauka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda mulia ( JL-07), Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) lembar asli Pengumuman pelelangan nomor : 455.1/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 06 Nopember 2007.
1 (Satu) lembar asli Koreksi ARIMATIK Pelelangan umum Pasca Kualifikasi Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) Ekxamplar asli Dokumen Penawaran Dinas Pekerjaan Umum Daerah Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6.000 M2 (Kode Paket JL-07). T.A. 2007.-
1 (Satu) Ekxamplar asli Dokumen Pelelangan Umum penyedia Jasa kontruksi Pasca Kualifikasi untuk Kontrak Harga Satuan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang
1 (satu) buah Buku Asli Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor : 20 tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 18 Desember 2008 (buku II).
1 (satu) buah Buku Asli DPA-L-SKPD nomor : 1.03.01.02.03.5.2.L tanggal 28 April 2008.
1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2007 tanggal 18 Desember 2007 (buku II).--
1 (satu) eksamplar surat perjanjian kerja jasa kontruksi (kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 November 2007 yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar DPPA Tahun Anggaran 2008 tanggal 18 Desember 2008 yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar asli DPA-SKPD tahun anggaran 2007 nomor : 1.03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007.
1 (satu) buah Buku asli buku Kas umum (BKU) Desember tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli surat penolakan penerbitan SP2D tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008
1 (satu) lembar asli surat perintah membayar (SPM) nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 24 Desember 2008. --
1 (satu) lembar asli lampiran SPP LS Barang dan jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) asli lembar rincian penggunaan dana SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli tanda penerimaan pembayaran lunas 100 % kepada Direktur CV. Archetic Konsultan tanggal 24 Desember 2008.
10 (sepuluh) lembar asli Surat setoran pajak (SSP) dari konsultan CV. Archetic Konsultan tanpa tanggal tahun 2008.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran pekerjaan 100 % nomor : 54/ARC/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.
1 (satu) lembar asli Berita acara serah terima pekerjaan nomor : 31/BASTP-BM/2007 tanggal 18 Desember 2007.
1 (satu) lembar asli Berita acara penyelesaian pekerjaan nomor : 38/BAPP-BM/2007 tanggal 14 Desember 2007.
4 (empat) lembar ringkasan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah buku asli laporan Realisasi fisik dan non fisik Dinas pekerjaan umum daerah Kab. Aceh Tamiang per Januari s/d 31 Desember 2007 tanggal 21 Januari 2008.
1 (satu) buah buku asli laporan fisik Dinas pekerjaan umum daerah Kab. Aceh Tamiang tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Kab. Aceh Tamiang nomor 10 tahun 2007 tentang APBD Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 tanggal 15 Juni 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah asli buku Qanun Kab. Aceh Tamiang nomor : 1 Tahun 2008 tentang APBD tanggal 24 Maret 2008.
1 (satu) buah asli buku Qanun Kab. Aceh Tamiang nomor : 2 Tahun 2008 tentang perubahan APBD (P-APBD) tanggal 18 Desember 2008.
3 (Tiga) lembar asli Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 07 Mei 2008 pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar asli Surat ketua PHO Nomor 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 perihal Evaluasi pekerjaan untuk Provisional Hand Over (PHO) paket pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 05 Mei 2008.
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008.
1 (Satu) lembar Lampiran I Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008
1 (Satu) lembar Lampiran II Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008
6 (Enam) lembar Leges SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 173 tahun 2009 tanggal 03 April 2009 tenteng Penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelolaan keuangan pada dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.
1 (Satu) lembar Leges Surat pernyataan melaksanakan tugas Nomor : BKD.824/011/2008 tanggal 28 Pebruari 2008.
2 (Dua) lembar Leges SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKD.821.2/01/2008 tanggal 25 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan 4 (empat) lembar Lampirannya.
1 (Satu) Ekxamplar Asli Dokumen Kontrak Nomor 516.17/607/2007 tangal 15 Agustus 2007 Pekerjaan Perencanaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2.
6 (Enam) lembar Asli Laporan hasil pengujian kepadatan lapangan Lapis Pondasi Atas (LPA) pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2. Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan PT Karya Muda Rantau tanggal 27 Maret 2008.
1 (Satu) Ekxamplar Asli (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi Nomor 2367/607/2007 tangal 20 Nopember 2007 tentang Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009. Yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKD.800/3956/2008 tangal 28 Nopember 2008, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) Surat Perintah Non Aktif Nomor : BKPP.800/3085/2009 tangal 03 Nopember 2009 yang sudah di legalisir.
2 (Dua) lembar petikan Keputusan Gubernur NAD Nomor :112/UP/1979 tangal 23 April 1079.
3 (Tiga) lembar Asli SK Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan / Pengangkatan Panitia PHO pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Taminag tahun Anggaran 2008.
2 (Dua) lembar SK Bupati Aceh Tamiang Nomor :996/BPKD/2007 tangal 04 Mei 2007. Tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nomor :06 SPK.900.2007 tentang penetapan penunjukan pejabat yang berwenang, mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah ruanglingkup Kb. Aceh Tamiang T.A. 2007. Dan 2 (Dua) lembar lampirannya, Yang telah di legalisir.
2 (Dua) lembar SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 152 tahun 2008 tangal 14 Mei 2008. Tentang Penetapan penunjukan pejabat yang berwenang mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah Dinas PU Kab. Aceh Tamiang T.A 2008 dan 1 (Satu) lembar lampirannya yang telah di legalisir.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 51/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Tahap - I Nomor : 371/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Lapangan Nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1 (Satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati aceh Tamiang Nomor : Peg.813.3/18/2002 tanggal 08 April 2002 yang telah di legalisir.
2 (Dua) lembar SK Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PPTK pada Dinas Pekerjaan umum Kab. Aceh Tamiang T.A. 2008 dan 2 (Dua) lampiran yang telah di legalisir.
1 (Satu) Ekxampler Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Pengawasan 9Supervisi Kontruksi) kegiatan perencanaan dan Pengawasan Prasarana Jalan dan Jembatan Nomor 600.620/2454.17/2007 tangal 12 Nopember 2007 Pengawasan/Supervisi Kontruksi Pekerjaan Perencanaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2.
1 (Satu) lembar Asli Surat Rapat Evaluasi Pekerjaan dalam Rangka serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 01-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 30 April 2008.
1 (Satu) lembar Asli Surat Permohonan serah Terima pekerjaan tahap Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia- suka Damai 6000 M2 Nomor : 27/PPTK/BM/IV/2008 tanggal 29 April 2008.
1 (Satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengajuan serah Terima pekerjaan tahap Pertama (PHO) Nomor : 55/KMR/IV/2008 tanggal 28 April 2008.
1 (Satu) Ekxamplar Asli Foto tanpa tanggal dan bulan tahun 2007, Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan desa Suka Mulia-Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 M2.
3 (Tiga) lembar asli SK Kadis PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 250.11/600/2007 tanggal 09 Juli 2007 tenteng Penunjukan Asisten Teknis, Staf Administrasi dan ataf Pengawas Lapangan.
2 (Dua) lembar asli Laporan Bulanan Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
4 (Empat) lembar asli Laporan Mingguan Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
22 (Dua puluh dua) asli Laporan Harian Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
5 (Lima) lembar asli Back Up data Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau yang di buat oleh Dinas PU Kab. Aceh tamiang.
3 (tiga) lembar photo copy SK Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600. 810 322/ 2008 tanggal 01 Juli 2008 tentang pembentyukan / pengangkatan Panitia PHO/ FHO dinas PU Kab. Aceh Tamiang Tahun 2008.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa NASRUDDIN, ST Bin M. SYARIF;
Menetapkan supaya terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa pada dasarnya tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi terdakwa hanya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringan karena menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonannya, penuntut umum tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
-----------Bahwa Terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 154 tanggal 29 Maret 2005 yang kemudian ditunjuk selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Kode Paket (JL-07) berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran No. 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 dan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu bersama dengan NASRUDDIN, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Nopember 2007 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat baik di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Tamiang Kav. H3 Karang Baru maupun di Jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 1.03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007 pada uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kode Rekening 5.2.3.21.01 terdapat pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 2.000 x 3 M Kec. Banda Mulia dengan pagu anggaran sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Aceh Tamiang.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2008, dana/anggaran atas pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 2.000 x 3 M Kec. Banda Mulia tersebut diluncurkan kembali berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 1.03.01.15.11-L.5.2 tanggal 18 Desember 2008 pada uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kode Rekening 5.2.3.21.01 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan tender/pelelangan atas pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 2.000 x 3 M Kec. Banda Mulia tersebut oleh Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang, maka Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran telah menunjuk PT. KARYA MUDA RANTAU sebagai Penyedia Jasa untuk pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Nomor : 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 perihal Penetapan pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Sumber Dana APBD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 dan Surat Nomor : 2231/600/2007 tanggal 19 Nopember 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Kode Paket (JL-07).
Bahwa untuk mengawasi/supervisi konstruksi pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang telah menunjuk/menetapkan CV. ARCHETICS CONSULTANT dengan Direktur Utamanya Ir. TONY DHARMAWAN berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Bina Marga dan Ir. TONY DHARMAWAN selaku Direktur Utama CV. ARCHETICS CONSULTANT.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Nopember 2007 dengan diketahui/disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang, maka NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Kec. Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, Seruway Dan Kec. Rantau (Pihak Pertama) dengan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) telah menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 untuk Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut dengan harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja adalah 30 (tiga puluh) hari kelender.
Bahwa sesuai dengan Surat yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Kec. Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, Seruway Dan Kec. Rantau Nomor : 2498/622/2007 tanggal 21 Nopember 2007 perihal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia diketahui jika jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan selama 30 (tiga puluh hari) kelender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan atau sejak tanggal 21 Nopember 2007 sampai dengan tanggal 19 Desember 2007, dengan masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh hari) kelender terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan atau sejak tanggal 21 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut pada tanggal 19 Desember 2007, penyelesaian pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang baru mencapai 35% dengan realisasi anggaran/dana atas penyelesaian pekerjaan tersebut sebesar 0% (anggaran/dana atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum ditarik/dibayarkan kepada PT. KARYA MUDA RANTAU selaku Penyedia Jasa) sebagaimana yang tertuang dalam Buku Laporan Realisasi Fisik dan Non Fisik Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang per Januari sampai dengan 31 Desember 2007 tertanggal 21 Januari 2008.
Bahwa kemudian terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, telah dilakukan 5 (lima) kali Addendum/perubahan atas Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, yakni :
Berdasarkan Addendum-I (Pertama) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah (30+30)=60 (enam puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 21 Desember 2007 sampai dengan 17 Januari 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 16 Juli 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena terkendala dengan keadaan curah hujan yang cukup tinggi;
Berdasarkan Addendum-II (Kedua) Nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan 15 Februari 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 14 Februari 2008 sampai dengan 21 Agustus 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena anggaran biaya untuk pekerjaan belum jelas;
Berdasarkan Addendum-III (Ketiga) Nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Februari 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 14 Maret 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 15 Maret 2008 sampai dengan 11 September 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena anggaran biaya untuk pekerjaan belum jelas;
Berdasarkan Addendum-IV (Keempat) Nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh SUBAGIO S, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan 10 April 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 11 April 2008 sampai dengan 8 Oktober 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena anggaran biaya untuk pekerjaan belum jelas;
Berdasarkan Addendum-V (Kelima) Nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh SUBAGIO S, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 08 April 2008 sampai dengan 08 Mei 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan 05 Nopember 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena terkendala dengan keadaan curah hujan yang cukup tinggi.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008, Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU yang merupakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada M. SADELI BETH berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor : 26 Tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH., namun karena M. SADELI BETH mengalami kesulitan keuangan maka pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada M. SADELI BETH tersebut dibatalkan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Nopember 2008 berdasarkan Akta Nomor : 113 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2008 itu juga, Terdakwa kembali mengalihkan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut kepada MOSES TAMBUNAN berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor : 114 Tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah mendapatkan keuntungan/fee perusahaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh Panitia Provosional Hand Over/PHO (Panitia Serah Terima Tahap I) berdasarkan Daftar Hasil Pemeriksaan Administrasi (Lampiran I & II Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan) Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008, dan Surat Nomor : 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang Evaluasi Untuk Provosional Hand Over (PHO) Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100% dan menyatakan kepada PPTK bahwa Provosional Hand Over/PHO (Panitia Serah Terima Tahap I) dapat dilaksanakan. Namun Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut di atas tidak benar karena pemeriksaan administrasi dan lapangan yang dilakukan oleh Panitia PHO terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tidak dilakukan pada bulan Mei 2008, melainkan pada awal bulan Desember 2008 setelah NASRUDDIN, ST selaku PPTK mengajukan permintaan Serah Terima Pekerjaan (tanggal dan bulan dibuat berlaku surut) dan juga terhadap pekerjaan tersebut, Panitia PHO tidak melakukan pengukuran ketebalan Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC).
Kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) Nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 3 Nopember 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) tersebut juga dibuat tanpa adanya Evaluasi Akhir dan Berita Acara Final Hand Over/FHO (Serah Terima tahap II) dari Panitia Final Hand Over/FHO (Panitia Serah Terima Tahap II).
Bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) tersebut telah dilakukan pembayaran langsung ke rekening Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU dengan Nomor Rekening : 100.01.04.127326.3 pada PT. BANK SUMUT CABANG UTAMA MEDAN, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran termin I 95% sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk pajak di dalamnya, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008;
Pembayaran termin II 5% (retensi) sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) termasuk pajak di dalamnya, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran untuk pekerjaan AC-WC yang dilakukan oleh Bidang Pengujian Dan Peralatan Dinas Bina Marga Dan Cipta Karya Prov. Aceh sebagaimana Laporan Pemeriksaan Fisik Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Tahun 2007 tertanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Tenaga/Saksi Ahli An. Ir. YUSRI YUNUS, M.Si dengan Surat Pengantar Nomor : 15/Bd.D/2010 tanggal 10 Februari 2010 diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang hanya dilaksanakan untuk lapisan Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) t = 5 cm adalah :
Luas yang dihampar memenuhi 6.133,95 M2 dari 6.000 M2.
Tebal Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) yang dipersyaratkan t = 5 cm hanya dilaksanakan 1,26 cm – 3 cm.
Akibat Tebal yang tidak memenuhi syarat maka terdapat selisih volume sebesar 18,7 M2 identik dengan 62,4% yang tidak dilaksanakan.
Sehingga dengan demikian hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU/Penyedia Jasa tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut kepada M. SADELI BETH dan MOSES TAMBUNAN serta menandatangani Provosional Hand Over/PHO (Serah Terima Tahap I) dan Final Hand Over/FHO (Serah Terima tahap II) padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yakni :
Pasal 3 huruf f Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa”;
Pasal 5 huruf f Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa”;
Pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”;
Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain”;
Pasal 49 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah ; Tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 213.773.227, 20,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pada Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : LAP-127/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ---------------------------
SUBSIDAIR :
-------------Bahwa Terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 154 tanggal 29 Maret 2005 yang kemudian ditunjuk selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Kode Paket (JL-07) berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran No. 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 dan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu bersama dengan NASRUDDIN, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Nopember 2007 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat baik di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang dengan alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Tamiang Kav. H3 Karang Baru maupun di Jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Kode Paket (JL-07), Terdakwa (Pihak Kedua) mempunyai kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, yakni sebagai berikut :
Pihak Kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Pihak Kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sampai diterima dengan baik oleh Pihak Pertama.
Kemudian juga Terdakwa mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak pengguna barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak pengguna barang/jasa;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna barang/jasa;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/ gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain sebagai akibat kegiatan kontraktor.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007, di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 1.03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007 pada uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kode Rekening 5.2.3.21.01 terdapat pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 2.000 x 3 M Kec. Banda Mulia dengan pagu anggaran sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Aceh Tamiang.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2008, dana/anggaran atas pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 2.000 x 3 M Kec. Banda Mulia tersebut diluncurkan kembali berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 1.03.01.15.11-L.5.2 tanggal 18 Desember 2008 pada uraian Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Kode Rekening 5.2.3.21.01 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa setelah dilakukan tender/pelelangan atas pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 2.000 x 3 M Kec. Banda Mulia tersebut oleh Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang, maka Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran telah menunjuk PT. KARYA MUDA RANTAU sebagai Penyedia Jasa untuk pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Nomor : 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 perihal Penetapan pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Sumber Dana APBD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 dan Surat Nomor : 2231/600/2007 tanggal 19 Nopember 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Kode Paket (JL-07).
Bahwa untuk mengawasi/supervisi konstruksi pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang telah menunjuk/menetapkan CV. ARCHETICS CONSULTANT dengan Direktur Utamanya Ir. TONY DHARMAWAN berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Bina Marga dan Ir. TONY DHARMAWAN selaku Direktur Utama CV. ARCHETICS CONSULTANT.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Nopember 2007 dengan diketahui/disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang, maka NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Kec. Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, Seruway Dan Kec. Rantau (Pihak Pertama) dengan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) telah menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 untuk Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut dengan harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja adalah 30 (tiga puluh) hari kelender.
Bahwa sesuai dengan Surat yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Kec. Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, Seruway Dan Kec. Rantau Nomor : 2498/622/2007 tanggal 21 Nopember 2007 perihal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia diketahui jika jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan selama 30 (tiga puluh hari) kelender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan atau sejak tanggal 21 Nopember 2007 sampai dengan tanggal 19 Desember 2007, dengan masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh hari) kelender terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan atau sejak tanggal 21 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut pada tanggal 19 Desember 2007, penyelesaian pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang baru mencapai 35% dengan realisasi anggaran/dana atas penyelesaian pekerjaan tersebut sebesar 0% (anggaran/dana atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum ditarik/dibayarkan kepada PT. KARYA MUDA RANTAU selaku Penyedia Jasa) sebagaimana yang tertuang dalam Buku Laporan Realisasi Fisik dan Non Fisik Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang per Januari sampai dengan 31 Desember 2007 tertanggal 21 Januari 2008.
Bahwa kemudian terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, telah dilakukan 5 (lima) kali Addendum/perubahan atas Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, yakni :
Berdasarkan Addendum-I (Pertama) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 27 Desember 2007 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah (30+30)=60 (enam puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 21 Desember 2007 sampai dengan 17 Januari 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 16 Juli 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena terkendala dengan keadaan curah hujan yang cukup tinggi;
Berdasarkan Addendum-II (Kedua) Nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan 15 Februari 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 14 Februari 2008 sampai dengan 21 Agustus 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena anggaran biaya untuk pekerjaan belum jelas;
Berdasarkan Addendum-III (Ketiga) Nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Februari 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh Ir. ZULKIFLI, MM selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 14 Maret 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 15 Maret 2008 sampai dengan 11 September 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena anggaran biaya untuk pekerjaan belum jelas;
Berdasarkan Addendum-IV (Keempat) Nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh SUBAGIO S, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan 10 April 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 11 April 2008 sampai dengan 8 Oktober 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena anggaran biaya untuk pekerjaan belum jelas;
Berdasarkan Addendum-V (Kelima) Nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008 yang ditandatangani oleh NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan Tahun Anggaran 2007 (Pihak Pertama) dan Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU (Pihak Kedua) dengan disetujui oleh SUBAGIO S, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang untuk penambahan waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender yaitu dari tanggal 08 April 2008 sampai dengan 08 Mei 2008 dan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kelender sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan 05 Nopember 2008. Alasan dilakukannya Addendum karena terkendala dengan keadaan curah hujan yang cukup tinggi.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008, Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU yang merupakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada M. SADELI BETH berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor : 26 Tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH., namun karena M. SADELI BETH mengalami kesulitan keuangan maka pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada M. SADELI BETH tersebut dibatalkan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Nopember 2008 berdasarkan Akta Nomor : 113 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2008 itu juga, Terdakwa kembali mengalihkan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut kepada MOSES TAMBUNAN berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor : 114 Tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah mendapatkan keuntungan/fee perusahaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh Panitia Provosional Hand Over/PHO (Panitia Serah Terima Tahap I) berdasarkan Daftar Hasil Pemeriksaan Administrasi (Lampiran I & II Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan) Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008, dan Surat Nomor : 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang Evaluasi Untuk Provosional Hand Over (PHO) Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100% dan menyatakan kepada PPTK bahwa Provosional Hand Over/PHO (Panitia Serah Terima Tahap I) dapat dilaksanakan. Namun Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut di atas tidak benar karena pemeriksaan administrasi dan lapangan yang dilakukan oleh Panitia PHO terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tidak dilakukan pada bulan Mei 2008, melainkan pada awal bulan Desember 2008 setelah NASRUDDIN, ST selaku PPTK mengajukan permintaan Serah Terima Pekerjaan (tanggal dan bulan dibuat berlaku surut) dan juga terhadap pekerjaan tersebut, Panitia PHO tidak melakukan pengukuran ketebalan Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC).
Kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor :600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) Nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 3 Nopember 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) tersebut juga dibuat tanpa adanya Evaluasi Akhir dan Berita Acara Final Hand Over/FHO (Serah Terima tahap II) dari Panitia Final Hand Over/FHO (Panitia Serah Terima Tahap II).
Bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) tersebut telah dilakukan pembayaran langsung ke rekening Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU dengan Nomor Rekening : 100.01.04.127326.3 pada PT. BANK SUMUT CABANG UTAMA MEDAN, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran termin I 95% sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk pajak di dalamnya, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008;
Pembayaran termin II 5% (retensi) sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) termasuk pajak di dalamnya, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran untuk pekerjaan AC-WC yang dilakukan oleh Bidang Pengujian Dan Peralatan Dinas Bina Marga Dan Cipta Karya Prov. Aceh sebagaimana Laporan Pemeriksaan Fisik Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Tahun 2007 tertanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Tenaga/Saksi Ahli An. Ir. YUSRI YUNUS, M.Si dengan Surat Pengantar Nomor : 15/Bd.D/2010 tanggal 10 Februari 2010 diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang hanya dilaksanakan untuk lapisan Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) t = 5 cm adalah :
Luas yang dihampar memenuhi 6.133,95 M2 dari 6.000 M2.
Tebal Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) yang dipersyaratkan t = 5 cm hanya dilaksanakan 1,26 cm – 3 cm.
Akibat Tebal yang tidak memenuhi syarat maka terdapat selisih volume sebesar 18,7 M2 identik dengan 62,4% yang tidak dilaksanakan.
Sehingga dengan demikian hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU/Penyedia Jasa tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Kode Paket (JL-07), yakni :
Terdakwa tidak melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Terdakwa tidak melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sampai diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
Terdakwa tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Terdakwa tidak menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dimana Terdakwa telah mengalihkan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut kepada M. SADELI BETH dan MOSES TAMBUNAN serta menandatangani Provosional Hand Over/PHO (Serah Terima Tahap I) dan Final Hand Over/FHO (Serah Terima tahap II) padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maka Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang ada padanya selaku Penyedia Jasa, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 213.773.227, 20,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pada Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : LAP-127/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut agama Islam dan menerangkan sebagai berikut:
Keterangan saksi Drs. JAMALUDDIN BIN MUHAMMAD ZAINUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa saksi pada tahun 2007 adalah PNS Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dengan Jabatan Sekretaris pada Dinas PU Kab. Aceh Tamiang s/d April 2008;
Bahwa proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008, jabatan saksi dalam proyek tersebut adalah selaku Ketua panitia pengadaan barang Dan jasa pada Dinas PU Kab. Aceh Tamiang, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 529/600/2007 tanggal 4 September 2007;
Bahwa riwayat pengalaman saksi menjadi panitia lelang adalah sebagai berikut yaitu:
Pada tahun 2005 pernah menjadi Ketua panitia Pengadaan Barang dan jasa terhadap proyek jalan dan jembatan yang berada dibawah Dinas PU Kab. Aceh Tamiang;
Pada bulan Oktober 2007 menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa terhadap paket pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 200;
Bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 bersama-sama dengan:
1) Drs. JAMALUDDIN, (saksi sendiri) selaku Ketua Panitia.
2) SOFYAN, SE selaku Sekretaris Panitia.
3) FACHRUDDIN, ST Selaku anggota.
4) ZULKHIARNI, ST, Selaku anggota.
5) ABDUL AZIS, Selaku anggota.
6) AHMAD, Selaku anggota.
7) RINALDO JAYA SYAHPUTRA, A.Md.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pengadaan dan lokasi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan HPS;
Menyiapkan dokumen pengadaan, dokumen pascakualifikasi termasuk kriteria dan tatacara penilaian penawaran;
Memberi penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian surat penawaran dan tata cara evaluasinya yang dimuat dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan;
Menilai penawaran, mengadakan klarifikasi;
Mengusulkan calon pemenang penyedia jasa konstruksi kepada kepala dinas PU Kab. Aceh Tamiang;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Membuat Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna jasa yakni Kepala Dinas PU;
Bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Pada Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah saksi NASRUDDIN, ST;
Bahwa Pengguna anggaran / pengguna jasa pada Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah saksi Ir. ZULKIFLI, MM;
Bahwa sumber anggaran APBD 2007 yang dimasukkan dalam DPA – SKPD DINAS PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 1-03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007, pagu anggaran Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan nomor rekening : 5.2.3.21.01 dengan uraian kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2;
Sedangkan harga yang terkontrak adalah Rp. 655.504.000,-(enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa Kontraktor Pelaksana pada Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2 adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN;
Bahwa penunjukan Kontraktor pelaksananya adalah sistem Tender bebas Metoda pascakualifikasi;
Bahwa Dasar dan pedoman panitia lelang dalam melaksanakan sistem Tender bebas Metoda pascakualifikasi adalah Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya;
Bahwa Klasifikasi dan kualifikasi dari PT. Karya Muda Rantau, Klasifikasi Sub Bidang/ Bagian Sub Bidang SP 002 Jalan dan Jembatan dan Landasan dan lokasi Pengeboran Darat, kualifikasi K1 sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 16-0058/GAPENSI/01/04/03 tanggal 14 April yang dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Daerah Gabungan pelaksana Kontruksi Daerah NAD yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2005 yang diperpanjang sampai dengan Desember 2007;
Bahwa panitia pengadaan terhadap Pekerjaan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2 ada membuat dokumen Pengadaan Pascakualifikasi, yang isinya:
BAB I Intruksi kepada peserta lelang.
BAB II Data lelang.
BAB III Bentuk surat Penawaran, lampiran, surat penujukan dan surat perjanjian.
BAB IV Syarat-syarat khusus kontrak.
BAB VI gambar Tekhnis.
BAB VII Gambar tehknis .
BAB VIII daftar kuantitas, analisa harga satuan, dan metoda pelaksanaan.
BAB IX Bentuk – bentuk Jaminan.
Bahwa panitia pengadaan ada melampirkan gambar Rencana (Shop Drawing) dari CV. Aceh Beutari konsultan dan ada melampirkan Daftar Kuantitas dan harga (harganya Kosong) yang dibuat oleh Panitia didalam dokumen Pengadaan Pascakulaifikasi, yaitu yang saksi peroleh dari PPTK (saksi NASRUDDIN, ST) berupa Gambar Rencana (Shop Drawing) dan EE (Engeneering Estimate).
Bahwa Panitia Pengadaan Pasca Kualifikasi ada membuat dan mengusulkan HPS (Harga perhitungan Sendiri) kepada PPTK yaitu sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah ) yang ditetapkan oleh PPTK saksi NASRUDDIN, ST.
Bahwa acuan atau referensi Panitia pengadaan Barang dan Jasa Metoda Pascakualifikasi dalam menyusun HPS/OE adalah berdasarkan EE (Estimate Enginering) yang dibuat oleh konsultan perencana CV. Aceh Beutari konsultan (Direkturnya saksi Ir. TATAR FUADI, ST) sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah ).
Benar Persyaratanya bagi penyedia barang dan jasa untuk Pegadaan kegiatan Pengadaan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2 sebagai berikut:
- Adanya perusahaan.
- Memliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan menunjukan aslinya.
- Memiliki NPWP.
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku .
- Memiliki Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
- Memiliki SITU yang masih berlaku.
- Jaminan penawaran dari asuransi.
- Memiliki akte pendirian perusahaan dan perubahannya dengan memperlihatkan yang Aslinya.
- Memiliki Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional (IUJK) yang masih berlaku dan memperlihatkan aslinya.
- Lunas pajak PPH tahun 2007.
- Memiliki Tenaga Ahli.
- Pendaftaran dilakukan oleh Direktur atau Kuasa Direktur yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya.
- Sumber dana APBD Murni tahun anggaran 2007.
- Sumber Dana APBN.
- Kalisifikasi perusahaan K1 (Kecil 1).
Bahwa Pada Tanggal 30 Oktober 2007 Di Kantor Dinas Pu Kab. Aceh Tamiang Yang dituangkan dalam berita acara evaluasi pelelangan hari rabu tanggal 31 oktober 2007 yang melakukan Evaluasi yang terlibat langsung 3 (tiga) Orang yaitu:
a. SOFYAN, SE selaku anggota.
b. FACHRUDDIN, ST, selaku anggota.
c. RINALDO JAYA SYAHPUTRA selaku anggota .
d. ZULKHIARNI, ST. Selaku anggota.
Bahwa daftar perusahan yang lulus pascakualifikasi adalah sebanyak 1 (satu) perusahan yaitu PT. Karya Muda Rantau;
Bahwa Harga penawaran yang diajukan PT. Karya Muda Rantau adalah Rp. 655.504,770,39 (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupaih koma tiga puluh sembilan sen) dan dibulatkan menjadi Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah);
Bahwa metoda evaluasi dokumen kualifikasi dengan Metoda PascaKualifikasi, evaluasi penawaran adalah SISTIM GUGUR, dan untuk penyampaian dokumen penawarannya menggunakan Metoda satu sampul;
Bahwa evaluasi terhadap PT. Karya Muda Rantau adalah memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan saksi SYOFYAN, SE Bin YUNUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga ;
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris lelang, yang mengangkat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab Aceh Tamiang berdasarkan SK nomor : 529/600/2007 tanggal 4 September 2007 tentang pembentukan panitia pengadaan jasa Kontruksi di lingkungan Dinas pekerjaan umum daerah Kab Aceh Tamiang Dana APBD Tahun anggaran 2007 dan dalam melaksanakan pekerjaan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan umum daerah Kab Aceh Tamiang saksi Ir. Zulkifli,MM ;
Bahwa saksi diangkat menjadi PNS pada tahun 1985 di tempatkan di Kantor Bupati Aceh Timur, jabatan saksi sekarang ini adalah Kasie pemamfaatan energi dan kelistrikan pada Dinas pertambangan dan energi Kab Aceh Tamiang semenjak februari 2009 s/ d saat sekarang ini ;
Bahwa saksi tidak ada honor panitia lelang pada Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) TA 2007 dan TA 2008 ;
Bahwa Besar anggaran yang dianggarkan dari APBD TA 2007 dan APBD TA. 2008 untuk Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Susa Mulia – Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang adalah berdasarkan :
Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPA SKPD) Dinas pekerjaan Umum Daerah TA 2007 Nomor DPA SKPD 1.03 01 15 11 5 2 Kab Aceh Tamiang nomor rekening 5.2.3.21.01 uraian Belanja modal pengadaan Kontruksi jalan , pengaspalan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m Kec Banda Muku volume 6000 m permeter Rp. 115,000,- jumlah Rp. 690.000.000,- tanggal 19 Juni 2007.
Kemudian terjadi perubahan yang di cantumkan di :
Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan perangkat kerja daerah (DPA-L-SKPD) TA 2008 Belanja langsung program / kegiatan lanjutan Nomor DPA SKPD 1.03 01 15 11 5 2 L Kab Aceh Tamiang TA 2008 nomor rekening 5.2.3.21.01 uraian Belanja modal pengadaan Kontruksi jalan , pengaspalan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m jumlah Rp. 655.504.000,- tanggal 28 April 2008. Nilai kontrak Rp. 655.504.000,- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa ikut serta bersama-sama sebagai Panitia Pengadaan Jasa kontruksi sesuai dengan SK nomor : 529/600/2007 tanggal 4 September 2007 tentang pembentukan panitia pengadaan jasa Kontruksi di lingkungan Dinas pekerjaan umum daerah Kab Aceh Tamiang Dana APBD Tahun anggaran 2007 pada Dinas pekerjaan umum Kab Aceh Tamiang, adalah sebagai berikut :
1). Drs. JAMALUDDIN selaku Ketua Lelang.
2). SOFYAN,SE ( Saksi sendiri) selaku Sekretaris lelang
3). FACHRUDDIN, ST selaku anggota.
4). ZULKHIARNI,ST selaku anggota.
5). ABDUL AZIS selaku anggota.
6). AHMAD selaku anggota.
7). RINALDO JAYA SYAHPUTRA,A.Md.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris panitia lelang adalah :
- Menyusun jadwal dan menetapkan tata cara pengadaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan mempersiapkan harga perkiraan sendiri.
Menyiapkan Dokumen pengadaan , dokumen prakualifikasi termasuk kriteria dan tata cara penilaian penawaran.
Mengumumkan pengadaan jsa kontruksi melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Bila dalam proses prakualifikasi jumlah peserta pelelangan yang mendaftar dan memenuhi syarat kurang dari 3 calon dapat di tempuh dengan cara pemilihan langsung.
Memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian surat penawaran dan tatacara evaluasinya yang di muat dalam berita acara pemberian penjelasan.
Membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaan surat penawaran.
Menilai penawaran yang masuk, mengadakan krarifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan dan membuat berita acara dari kegiatan tersebut.
Mengusul calon penyedia jasa kontruksi yang secara teknis memenuhi syarat, harga wajar dan dapat di pertanggung jawabkan .
Menanadatangani fakta integritas sebelum pengadaan pelakasanaan Barang / jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna jasa yakni kepala Dinas pekerjaan umum daerah Kab Aceh Tamiang.
Bahwa Pengguna Anggaran saksi Ir.ZULKIFLI, MM. Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK yaitu saksi NASRUDDIN,ST ;
Bahwa Kontraktor pelaksana / pemenang pada pekerjaan Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) TA 2007 dan TA 2008 adalah PT. KARYA MUDA RANTAU dengan Direkturnya An. Terdakwa SAID HASAN ;
Bahwa penunjukan Rekanan Pelaksana kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang Metoda Pelelangan Umum secara Pasca Kualifikasi ;
Bahwa Klasifikasi dan kualifikasi dari PT. KARYA MUDA RANTAU adalah Jalan Jembatan landasan dan lokasi, pengeboran darat, , Kualifikasi K-1 (K-satu) ;
Bahwa Panitia Pengadaan mendapatkan Gambar berikut Daftar Kuantitas dan harga (Rab volume yang harganya Kosong) tersebut adalah diserahkan oleh saksi NASRUDDIN,ST berupa Gambar dan EE (Engeneering Estimate). Yang sudah ada dalam dokumen lelang ;
Bahwa Yang membuat gambar dan EE tersebut adalah dari pejabat konsultan perencana yang di serahkan kepada PPTK, Sedangkan yang membuat Spesifikasi Teknis adalah PPTK disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang ada dalam EE ;
Bahwa dalam dokumen pelelangan tersebut yang buat spesifikasi Teknis adalah PPTK untuk seluruh paket pekerjaan TA 2007 termasuk Pekerjaan kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang tersebut.
Bahwa Panitia pengadaan ada membuat HPS/OE dan diusulkan ke PPTK serta ditetapkan oleh PPTK, serta besar HPS terhadap Pekerjaan kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang tersebut dengan pagu Rp. 690.000.000,- ;
Bahwa acuan atau referensi Panitia pengadaan menyusun HPS tersebut adalah berdasarkan EE (Estimate Enginering) dari PPTK ;
Bahwa HPS/OE dengan cara di susun oleh panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas pekerjaan umum Kab Aceh Tamiang sesuai dengan SK nomor : 529/600/2007 tanggal 4 September 2007 tentang pembentukan panitia pengadaan jasa Kontruksi di lingkungan Dinas pekerjaan umum daerah Kab Aceh Tamiang Dana APBD Tahun anggaran 2007 pada Dinas pekerjaan umum Kab Aceh Tamiang, adalah sebagai berikut :
1). Drs. JAMALUDDIN selaku Ketua Lelang.
2). SOFYAN,SE ( Saya sendiri) selaku Sekretaris lelang
3). FACHRUDDIN, ST selaku anggota.
4). ZULKHIARNI,ST selaku anggota.
5). ABDUL AZIS selaku anggota.
6). AHMAD selaku anggota.
7). RINALDO JAYA SYAHPUTRA,A.Md.
OE / HPS di susun berpedoman kepada EE, harga satuan pokok Bupati tahun berjalan dan harga pasar yang berkembang pada saat proses tender yang sedang berlangsung dengan melakukan pengkajian overlay (mencocokkan) dengan semua dokumen EE dan harga satuan pokok Bupati sehingga di peroleh kewajaran harga ;
Bahwa Perusahaan yang mendaftar di Paket pekerjaan kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang sebanyak 9 Perusahaan, sebagai berikut:
1. PT. KARYA MUDA RANTAU
2. CV. BAMBANG JAYA
3. CV. RATIH KORPORATION
4. CV. ARTHA YUDHA UTAMA
5. CV. PUTRA KHALID
6. CV. PORTUNA
7. CV. SERBA USAHA
8. CV. SUARNA DWIPA
9. KOPERASI INDUK LSM
Dan yang mengikuti aanwijzing tidak bisa saksi jelaskan karena daftar hadirnya hilang namun yang ada menanadatangani di dokumen daftar berita acara aanwijzing 2 perusahaan CV. Tamiang Jaya, Cv. Bina Dinda, dan yang memasukkan penawaran sebanyak 4 Perusahaan antara lain :
CV. HARAPAN INSA Rp. 668.758.000,-
PT. KARYA MUDA RANTAU RP. 655.504.000,-
CV. DEDE HARNIE RP. 654.289.000,-
BAMBANG JAYA RP. 6.61.778.000,-
Yang lulus hanya PT. KARYA MUDA RANTAU RP. 655.504.000,- untuk paket pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang ;
Bahwa metoda evaluasi penawaran adalah SISTIM GUGUR, dan untuk penyampaian dokumen penawarannya menggunakan Metoda dua sampul ;
Bahwa Pengguna anggaran saksi Ir. ZULKIFLI,MM, tanggal 6 Nopember 2007 sesuai surat Kepala Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab Aceh Tamiang nomor 1357/600/2007 ;
Bahwa setelah pengumuman pemenang pada tanggal 6 Nopember 2007 tugas saya dan tanggung jawab saya sebagai sekretaris lelang selesai ;
Bahwa sudah di buat : Nomor kontrak kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang : 2367/607/2007, tanggal 20 Nopember 2007 antara Pejabat Pelaksana Teknis jalan dan jembatan Saksi NASRUDDIN,ST dan PT. Karya Muda Rantau terdakwa SAID HASAN, mulai berlaku hari selasa tanggal 20 Nopember 2007 hingga 19 Desember 2007 ;
Bahwa yang menandatangani seluruh dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi berikut lampirannya PT. KARYA MUDA RANTAU adalah Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU terdakwa SAID HASAN sebagaimana tercantum dalam akte notaris 154 tanggal 29 Maret 2005 ;
Bahwa Sesuai dengan kontrak nomor :2367/607/2007, tanggal 20 Nopember 2007 antara Pejabat Pelaksana Teknis jalan dan jembatan An. Saksi NASRUDDIN,ST dan PT. Karya Muda Rantau Terdakwa SAID HASAN, mulai berlaku hari selasa tanggal 20 Nopember 2007 hingga 19 Desember 2007 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan SUBAGIO SLAMET, ST Bin TRUBUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga ;
Bahwa saksi mengerti tentang proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 yang bersumber dari DPA-SKPD Dinas PU Kab. Aceh Tamiang, hubungan dan jabatan Saksi dalam proyek tersebut pada tahun 2008 adalah sebagai Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dan selaku Pengguna Anggaran, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang nomor dan tanggalnya Saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa sesuai dengan jabatan Saksi sebagai Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dan selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2008 Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Membuat program kerja dilingkup Dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang meliputi bidang pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya.
Memberikan laporan tentang program yang dikelola oleh dinas PU Kab. Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang.
Melakukan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang.
Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang ada di lingkup Dinas PU Kab. Aceh Tamiang salah satunya menandatangi administrasi yang berhubungan dengan Proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2008.
dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Tamiang (Drs. H.ABDUL LATIEF) ;
Bahwa jabatan saksi selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang atau pengguna anggaran pada tahun 2007 sebelum Saksi menjabat Kadis PU pada saat dilaksanakan proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi Ir. ZULKIFLI MM ;
Bahwa yang menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang atau pengguna anggaran setelah Saksi pada tahun anggaran 2008 terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi YUSHAMDI, ST ;
Bahwa yang menjabat selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan (PPTK) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang pada tahun anggaran 2007 adalah saksi NASRUDDIN, ST dan yang menjabat PPTK tahun anggaran 2008 adalah juga saksi NASRUDDIN, ST terhadap pekerjaan tersebut yang dilanjutkan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjabat selaku Bendaharawan pengeluaran dan Pejabat Penata usahaan keuangan pada tahun anggaran 2007 terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang, namun Saksi mengetahui Bendaharawan Pengeluaran Tahun anggara 2008 yaitu Saksi JUANDA dan Pejabat penata usahaan keuangan Saksi SULAIMAN ;
Bahwa Kontraktor pelaksana terhadap kegiatan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang pada saat Saksi menjabat selaku pengguna anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang TA. 2008 adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk selaku Konsultan Pengawas pada tahun 2007 pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dan Saksi tidak ingat apakah Konsultan Pengawas tersebut juga yang melaksanakan pengawasan pada tahun anggaran 2008 terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang ;
Bahwa saksi pada saat menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang periode tanggal 1 Maret 2008 s/d 24 Nopember 2008 Saksi tidak ingat apakah ada menunjuk Pengawas dari PU dan Saksi tidak ingat siapa pengawas pada tahun 2008, sedangkan pengawas Dinas PU tahun anggaran 2007 Saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pada saat Saksi menjabat selaku Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang periode tanggal 1 Maret 2008 s/d 24 Nopember 2008 Saksi pernah menandatangani Adendum IV dan V terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang yaitu:
Surat Perjanjian Adendum – IV (keempat) Nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008, dengan jangka waktu penambahan adalah 30 Hari kalender yaitu dari tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan 10 April 2008.
b. Surat Perjanjian Adendum – V (kelima) Nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 7 April 2008, dengan jangka waktu penambahan adalah 30 Hari kalender yaitu dari tanggal 18 April 2008 sampai dengan 08 Mei 2008.
Bahwa sumber dana untuk proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang untuk tahun anggaran 2008 adalah Untuk tahun anggaran 2008 sumber dana adalah Dokumen Pelaksanaan anggaran kerja perangkat Daerah (DPA-L-SKPD) Dinas PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 1.03.01.02.03.5.2.L tanggal 28 April 2008, pagu anggaran Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan nomor rekening : 5.2.3.21.01 dengan uraian kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter ;
Bahwa Tim PHO melaksanakan tugas setelah ada pengajuan surat permintaaan pemeriksaan dilapangan dari PPTK, dalam hal ini PPTK tidak mengajukan permintaan pemeriksaan lapangan kepada Tim PHO disebabkan setelah keluar surat SK Tim PHO, mengingat terhadap proyek pengaspalan jalan Desa suka Mulia- Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang belum selesai hingga akhir masa jabatan Saksi tertanggal 24 Nopember 2008 dan hingga rentan waktu tersebut Tim PHO tidak ada melaporkan tentang hasil pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia- Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang ;
Bahwa karena surat itu dikeluarkan dan diperuntukkan untuk keseluruhan proyek yang ada dilingkup Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dan bukan khusus untuk proyek pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia, dengan pertimbangan ada proyek yang bernilai kontrak Kecil yang akan selesai dalam waktu dekat.
Bahwa terhadap surat – surat dan berita acara setelah Saksi amati dan cermati adalah sebagai berikut :
a. Terhadap 2 (dua) lembar Berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008, pernah Saksi tanda tangani dan benar tanda tangan Saksi.
b. Terhadap 1 (satu) lembar berita Acara pemeriksaan pekerjaan lapangan Tahap I no : 371 BM - tanggal 30 April 2008, Saksi tidak pernah menandatangani dan bukan tanda tangan Saksi.
c. 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan nomor : 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008 Saksi tidak pernah menandatangani dan bukan tanda tangan Saksi.
d. 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan nomor : 51/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008 Saksi tidak pernah menandatangani dan bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa setelah Saksi cermati dengan seksama 1 (satu) eksamplar surat perjanjian Addendum IV (keempat) nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008 terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia 6.000 M2 (JL 07) yang diperlihatkan dipersidangan tanda tangan selaku yang menyetujui adalah bukan tanda tangan Saksi ;
Bahwa berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 Saksi tanda tangani pada sekira awal bulan Desember di ruangan unit III Pidkor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang,karena status Saksi pada Saat itu menjadi Tahanan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang sedangkan tanggal dan bulan tidak sesuai dengan saat Saksi tanda tangani ;
Bahwa yang mengantarkan atau menyerahkan dokumen Berita Acara Serah Terima tahap pertama tersebut untuk Saksi tanda tangani adalah Saksi INDRA, umur 24 tahun pekerjaan PNS (ADC Kadis PU Kab. Aceh Tamiang), alamat Rantau Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang ;
Bahwa pada saat menandatangani Berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 , Saksi tidak ada membaca berita acara tersebut karena dokumen yang harus Saksi tanda tangani terlalu banyak ;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Berita acara serah terima pekerjaan terhadap pekerjaaan pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang diruang Unit III Pidkor Sat Reskrim polres Aceh Tamiang, Saksi sudah tidak menjadi Kepala Dinas PU terhitung tanggal 1 Desember 2008 ;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tahap II (FHO) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa Volume dan Bobot kemajuan pekerjaan pada saat Saksi menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 hingga tanggal 1 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya .
Keterangan SULAIMAN Bin T. ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1987 dan jabatan Saya pada tahun 2007 dan tahun 2008 adalah Selaku Kasubbag Keuangan dan Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang dan yang mengangkat saksi menjadi Kasubbag Keuangan dan perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang yang pada saat itu dijabat oleh Drs. ABDUL LATIEF adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor dan tanggal Saya tidak ingat lagi ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kasubbag Keuangan dan perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang adalah :
Menyusun dan mengajukan anggaran Belanja Dinas untuk tahun anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang kepada Bupati Cq. BPKD Bahagian Anggaran yang pada saat itu dijabat oleh Saudara Ir. ADI DARMA, M.Si.
Membuat Laporan bulanan dan tahunan pada anggaran yang berjalan kepada Bupati CQ BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kab. Aceh Tamiang.
Membuat buku DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang yang dijabat oleh YUSHAMDI, ST.
Bahwa selain jabatan struktrural saksi mempunyai jabatan lain atau hubungan hukum terhadap pengajuan pencairan dana atas pengajuan belanja Langsung dan tidak langsung adalah selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK).
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) adalah :
Melakukan Verifikasi/ penelitian kelengkapan SPP (surat permintaan pembayaran) ataupun Dokumen - dokumen yang diajukan oleh Bendaharawan.
Membuat SPM (Surat Perintah Membayar) dan membawa ke Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
Melakukan Verifikasi/ cek list jumlah anggaran yang diminta oleh Bendaharawan dengan PAGU yang tersedia didalam DPA.
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saya bertanggungajawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang yang pada tahun 2007 dijabat oleh saksi Ir. ZULKIFLI, MM dan pada tahun 2008 dijabat oleh saksi SUBAGIO,S, ST dan YUSHAMDI, ST.
Bahwa selaku Pejabat Penatausaha Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang yang menjadi dasar hukum atau pedoman pengelolaan Keuangan Daerah pada tahun 2007 dan tahun 2008 adalah Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Kab. Aceh Tamiang tahun 2008 tentang tata cara pengajuan SPP ( surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dilingkungan Pemda Kab. Aceh Tamiang ;
Bahwa saksi pernah melakukan penelitian terhadap pengajuan SPP nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan kelengkapan yang Saya lakukan penelitian hingga dikeluarkan SPM adalah meneliti Kelengkapan antara lain :
Adanya kontrak Kerja nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 atas nama PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia suka damai 2000x3 M2 (lanjutan) Kec. Banda Mulia.
Addendum 95 % nomor 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008.
Progres kemajuan pekerjaan nomor 51/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 30ril 2008 yang ditandatangani oleh Konsultan pengawas saksi Ir. TONI DARMAWAN dan Direktur PT. Karya Muda Rantau terdakwa SAID HASAN dan PPTK saksi NASRUDDIN, ST dan mengetahui/ menyetujui pengguna anggaran saksi SUBAGIO, S, ST.
Foto atau gambar 0 % s/d 100 % yang diparaf dan tandatangani oleh PPTK saksi NASRUDDIN, ST dan mengetahui Kepala SKPD saksi SUBAGIO,S, ST.
PHO (Provisional Hand Over)/ serah terima pekerjaan tahap I nomor : 600.620/365.4/2008 tanggal 07 Mei 2008.
Berita Acara pembayaran termin 95 % senilai Rp. 622.728.800,- tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Pihak pertama PPTK, Pihak II terdakwa Said HASAN dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran saksi JUANDA mengetahui menyetujui Plt. Kepala Pekerjaan Umum YUSHAMDI, ST.
Kwitansi pembayaran 95 % pada Direktur karya Muda Rantau terdakwa SAID HASAN senilai Rp. 622.728.800,- tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani oleh yang menerima terdakwa SAID HASAN Direktur, Bendahara pengeluaran saksi JUANDA dan PPTK terdakwa NASRUDIN dan kepala dinas YUSHAMDI, ST.
Berita Acara Penyelesaian pekerjaan lapangan nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008 perihal menyatakan prestasi pekerjaan selesai 100 % yang ditandatangani oleh Direktur PT. Karya Muda Rantau terdakwa SAID HASAN, PPTK saksi NASRUDDIN, ST.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan nomor : 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008 perihal menyatakan prestasi pekerjaan selesai 100 % yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas CV. Arthetics Consultant saksi Ir. TONI DARMAWAN (Direktur) dan Direktur PT. Karya Muda Rantau terdakwa SAID HASAN dan PPTK saksi NASRUDDIN, ST mengetahui Kepala Dinas saksi SUBAGIO, S,ST.
Surat Permintaan Pembayaran SPP1.
Surat Permintaan Pembayaran SPP2.
Pengantar dari Bendaharawan mengetahui PPTK.
Rincian SPP.
Bahwa terhadap pengajuan SPP nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan SPM dengan nomor SPM : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 untuk pembayaran pengaspalan jalan suka Mulai suka damai 2000X3M2 (lanjutan) Kec. Banda Mulai tahun anggaran 2008 kepada terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU melalui rekening PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan dengan Nomor Rekening 100.01.04.127326.3 atas nama PT. Karya Muda Rantau sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang ditandatangani oleh YUSHAMDI, ST (selaku Kepala Dinas) ;
Bahwa saksi pernah melakukan penelitian terhadap pengajuan SPP nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan kelengkapan yang Saya lakukan penelitian hingga dikeluarkan SPM adalah meneliti Kelengkapan antara lain :
Berita Acara pembayaran termin 5 % senilai Rp. 32.775.200,- tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Pihak pertama PPTK, Pihak II terdakwa SAID HASAN dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran saksi JUANDA mengetahui menyetujui Plt. Kepala Pekerjaan Umum YUSHAMDI, ST.
Kwitansi pembayaran 5 % pada Direktur Kkarya Muda Rantau SAID HASAN senilai Rp. 32.775.200,- tanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani oleh yang menerima terdakwa SAID HASAN Direktur, Bendahara pengeluaran saksi JUANDA dan PPTK saksi NASRUDDIN,ST dan kepala dinas YUSHAMDI, ST.
FHO (Final Hand Over) berita acara serah terima tahap akhir nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 03 Nopember 2008.
Bahwa pengajuan SPP nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan SPM dengan nomor SPM : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 untuk pembayaran kepada terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU untuk pembayaran Penarikan Termin 5 % pada kegiatan pembayaran pengaspalan jalan suka Mulai suka damai 2000 X 3M2 (lanjutan) Kec. Banda Mulai tahun anggaran 2008 melalui rekening PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan dengan Nomor Rekening 100.01.04.127326.3 atas nama PT. Karya Muda Rantau sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yaitu YUSHAMDI, ST ;
Bahwa terhadap pengajuan SPM tersebut diatas yang ditunjukan pembayarannya kepada Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU terdakwa SAID HASAN telah diterbitkan SP2D oleh BUD Kab. Aceh Tamiang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Terhadap pengajuan SPM : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 untuk pengajuan pembayaran 95 % sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dengan SP2D nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Terhadap pengajuan SPM 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 untuk pengajuan pembayaran 5 % sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) dengan SP2D nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Bahwa terhadap nilai kotrak dari proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan nomor kontrak 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN ;
Bahwa sumber dana dari proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000 M2 Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah dari APBD tahun anggaran 2007 dilanjutkan pembayaran tahun anggaran 2008.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) tersebut selesai dikerjakan yang saksi tahu pada saat Bendahara mengajukan SPP pada Saksi ;
Bahwa nomor rekening yang tertera dalam kontrak adalah benar nomor rekening dari PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN adalah berdasarkan Surat Keterangan Bank Nomor 5917/CU/PN-PIN/SKB/2008 yang ditandatangani di Medan pada tanggal 01 Desember 2008 ;
Bahwa setelah SPM tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala SKPD selanjutnya diajukan ke BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang pada saat itu dijabat oleh saksi Ir. ADI DARMA M, Si ;
Bahwa setelah SPM diajukan ke BPKD maka tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPK untuk proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) telah selesai ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi JUANDA, A.md Bin RIDWAN OK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga ;
Bahwa saksi diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2001 di Aceh Timur, selaku Staf Dinas PU Aceh Tamiang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang adalah sebagai berikut :
Meneliti kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas pengajuan oleh PPTK seluruh bagian di dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Mengajukan SPP sebagaimana dimaksud diatas kepada Pejabat Penata Usahaan Keuangan untuk diverifikasi dan kemudian setelah diverifikasi diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) oleh Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
Menandatangani Kwitansi Pembayaran.
Menerima tembusan SP2D berikut Bilyet Giro apabila untuk pembayaran rutin.
Membuat Buku Kas Umum (BKU).
Membuat buku realisasi fisik keuangan.
Menerima pembayaran atas tagihan rutin.
Dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU Aceh Tamiang yang bernama YUSHAMDI, ST.
Bahwa adapun lampiran yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan SPP dan SPM ke BPKD sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor : 13 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
Salinan SPD (surat Penyedian dana).
Permohonan pembayaran dari pihak ketiga kepada PPTK Untuk pembayaran langsung/LS).
Kontrak.
Progres.
SPP.
Surat pengantar SPP.
Ringkasan SPP.
Perincian SPP.
Lampiran SPP.
Berita acara pembayaran.
Kwitansi Pembayaran.
SPM.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Penelitian kelengkapan SPM.
Surat Pernyataan kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen.
Bahwa mekanisme dan prosedur pencairan dana dari kas daerah Kab. Aceh Tamiang atas pengajuan pencairan dana dari Dinas PU yang Saya laksanakan untuk pengajuan pengadaan barang dan jasa untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang yaitu :
Salinan SPD.
Kontrak.
Permohonan pembayaran dari pihak ketiga.
Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan/Progres.
Photo /dokumentasi.
Berita acara Penyelesaian pekerjaan .
Berita acara serah terima pekerjaan.
Berita Acara pembayaran.
Tanda terima bermaterai.
Jaminan pemeliharaan.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP.
Berita acara penyelesaian pekerjaan.
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran.
Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan Dokumen.
Bahwa hubungan dan jabatan saksi dalam kegiatan tersebut adalah selaku bendaharawan pengeluaran dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang salah satunya melaksanakan penelitian kelengkapan SPP terhadap pembayaran kegiatan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Karya Muda Rantau, jabatan selaku Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tahun 2007 yang diubah pada setiap tahunnya ;
Bahwa sumber dana dan alokasi/pagu anggaran pada Tahun 2007 dan kemudian diluncurkan pada tahun 2008 untuk Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dan tercantum anggaran adalah sebagai berikut :
Untuk tahun anggaran 2007 sumber dana adalah Dokumen Pelaksanaan anggaran kerja perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 1-03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007, pagu anggaran Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan nomor rekening : 5.2.3.21.01 dengan uraian kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 10 tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kab. Aceh Tamiang.
Untuk tahun anggaran 2008 sumber dana adalah Dokumen Pelaksanaan anggaran kerja perangkat Daerah (DPA-L-SKPD) Dinas PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 1.03.01.02.03.5.2.L tanggal 28 April 2008, pagu anggaran Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan nomor rekening : 5.2.3.21.01 dengan uraian kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter.
Bahwa sesuai dengan DPA-SKPD TA. 2007 dan DPA-L –SKPD TA. 2008 diatas, termasuk ke program dan kegiatan apakah Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter (Lanjutan) termasuk ke dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Kecamatan Banda Mulia ;
Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter (Lanjutan) adalah saksi NASRUDDIN,ST sesuai dengan penunjukan dari Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang nomor : SK 600.810.3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat pelaksana tekhnis Kegiatan (PPTK) TA. 2008 ;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter (Lanjutan), ada 3 (tiga) pengguna Anggaran yaitu :
Untuk tahap Pelelangan dan Kontrak, Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran adalah Saksi Ir. ZULKIFLI, MM.
Untuk tahap pemeriksaan pekerjaan, serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO), Serah terima akhir Pekerjaan (FHO), selaku Pengguna anggaran adalah SUBAGIO, SLAMET ST .
Untuk Tahap Pencairan Dana/pembayaran, Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran adalah YUSHAMDI, ST.
Bahwa saksi selaku Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU Aceh Tamiang pernah mengajukan pencairan dana untuk Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter (Lanjutan). Untuk tahun 2007 belum ada pengajuan, sedangkan tahun 2008 dibayarkan, yaitu dengan 2 (dua) termin :
Termin I 95 % sebesar Rp 622.728.800,(enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) termasuk pajak didalamnya, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Termin II 5 % (retensi) sebesar Rp 32.775.200,-(tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) termasuk pajak didalamnya, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Yang dibayarkan langsung ke Rekening Rekanan terdakwa An. SAID HASAN Direktur PT. Karya Muda Rantau dengan dengan No. Rekening : 100.01.04.127326.3 pada PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan.
Bahwa Proses pengajuan pencairan dana hingga keluarnya SP2D terhadap Pekerjaan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000 x 3 meter (Lanjutan) tersebut adalah :
Awalnya Direktur PT. Karya Muda Rantau mengajukan surat permohonan pembayaran 95 % kepada Pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dengan surat tanpa nomor tanggal 4 April 2008.
Pada tanggal 30 April 2008 Konsultan pengawas menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan dengan surat nomor :51/BAPPL/BL-BM/2008.
Pada tanggal 30 April PPTK (saksi NASRUDDIN,ST) menerbitkan berita acara penyelesaian lapangan nomor : 46 / BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 april 2008.
PPTK menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan tahap 1 nomor 37/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
Tanggal 7 Mei 2008 Panitia PHO menerbitkan surat serah terima pekerjaan nomor : 600./3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008.
PPTK melampirkan Photo pelaksanaan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %.
Kemudian PPTK mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dengan surat Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 kepada Bendaharawan pengeluaran untuk diteliti kelengkapannya.
Bendaharawan pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen SPP beserta lampirannya kepada Pejabata Penata Usahaan Keuangan (saksi SULAIMAN) untuk diferivikasi, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna anggaran, dalam hal ini SPM dibuat oleh Pejabat penata Usahaan Keuangan (PPK).
Pengguna anggaran (YUSHAMDI,ST) mengajukan SPM tersebut ke Badan Pengelolaan Daerah (BPKD)/ Kuasa BUD (M. RAUDHI, M.Si) untuk diterbitkan SP2D.
Kemudian Kuasa BUD melakukan ferivikasi, setelah sesuai dekeluarkan SP2D dan kemudian dibayarkan kerekening direktur PT. Karya Muda Rantau terdakwa SAID HASAN.
Kemudian Bendaharawan menerima tembusan SP2D dari Kuasa BUD dan kemudian mencatat pengeluaran tersebut dalam buku Kas Umum.
Bahwa Dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana tersebut per Terminnya adalah :
Pembayaran Tahap I 95 % sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) :
Surat Pernyataan tanggung jawab nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Kepala SKPD saksi YUSHAMDI, ST.
Surat Pernyataan kelengkapan dan kebenaran dan keabsahan dokumen nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Kepala SKPD saksi YUSHAMDI, ST.
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Kepala SKPD saksi YUSHAMDI, ST.
Cek list penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Pejabat penata usahaan Keuangan Saudara SULAIMAN.
Surat Pengantar SPP nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 desember 2008 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK, selanjutnya diparaf (ferivikasi) oleh Pejabat penata Usahaan Keuangan.
Ringkasan SPP nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 desember 2008 ditandatangani oleh Bendaharawan pengeluaran dan pejabat Pelaksana tehknis Kegiatan (PPTK) dan paraf verifikasi oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK).
Rincian SPP nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran dan diparaf Verifikasi oleh Pejabat Penata Usahaan keuangan.
Berita Acara Pembayaran nomor :1787/LS/2008 tanggal 23 desember 2008 ditandatangani oleh terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Bendaharawan Pengelauran dan Pengguna anggaran saksi YUSHAMDI dan diparaf Verifikasi.
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, ditanda tangani oleh terdakwa SAID HASAN Direktur PT. Karya Muda Rantau, PPTK, Bendaharawan pengeluaran dan Pengguna anggaran, paraf verifikasi dari PPK.
Photo pekerjaan pengasapalan jalan suka mulia suka damai kec. Banda Mulia 6000 M2 (0%,50% dan 100%), ditanda tangani oleh PPTK dan Kepala Dinas PU SUBAGIO. S, ST.
Permohonan pembayaran dari terdakwa SAID HASAN Selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau tanggal 04 April 2008.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan/ pogres nomor ; 51 /BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 30 April 2008 ditandatangani oleh SAID HASAN, Ir. Tony DARMAWAN selaku Direktur CV. Archetik Konsultan, PPTK, SUBAGIO.S,ST selaku Pengguna Anggaran.
Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan nomor : 46/BM-JL/SPPP/2008 tanggal 30 april 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau).
Berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan Tahap I nomor : 37/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008 ditandatangani oleh ir. TONY DARMAWAN (Direktur CV. Archetik Konsultan), PPTK (NASRUDDIN) dan Kadis PU Kab. Aceh Tamiang (SUBAGIO.S,ST).
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan lapangan nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
Berita acara pemeriksaaan pekerjaan lapangan nomor : 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa SAID HASAN(Direktur PT. Karya Muda Rantau), TONY DARMAWAN (Direktur CV. Archetik Konsultan), PPTK (saksi NASRUDDIN,ST) dan Kadis PU Kab. Aceh Tamiang (SUBAGIO.S,ST).
Surat penyediaan Dana nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 ditanda tangani BUD (Ir. ADI DHARMA, M.Si).
Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor :207 tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penetapan Saldo akhir belanja atas kegiatan pada belanja atas kegiatan pada DPA-L dinas Pekerjaan Umum daerah Kab.Aceh Tamiang mendahului pengesahan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2008.
Provosional Hand Over (PHO) nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 ditandatangani oleh ketua Panitia serah terima pekerjaan (M.FADHIL,A.Md), sekretaris panitia SUCIPTO, A.Md dan anggota, Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa SAID HASAN) dan PPTK (saksi NASRUDDIN,ST) dan Pengguna Anggaran (SUBAGIO.S,ST).
Surat Perjanjian Kerja jasa Kontruksi (Kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 26 Nopember 2007 yang ditanda tangani oleh PPTK (terdakwa NASRUDDIN) dan terdakwa SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) dan Kadis PU Kab. Aceh Tamiang (Ir. ZULKIFLI,MM).
Surat Perjanjian Adendum 1 (Pertama) nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 27 Desember 2007, yang ditanda tangani oleh terdakwa NASRUDDIN selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kaidis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Adendum 2 (dua) nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008, yang ditanda tangani oleh terdakwa NASRUDDIN selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kaidis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Adendum 3 (tiga) nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Pebruari 2008, yang ditanda tangani oleh terdakwa NASRUDDIN selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kaidis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Adendum 4 (empat) nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008, yang ditanda tangani oleh terdakwa NASRUDDIN selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Adendum 5 (tiga) nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008, yang ditanda tangani oleh terdakwa NASRUDDIN selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kaidis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) nomor : 4205 tanggal 31 Desember 2008 995 %) sebesar Rp. 622.728.800,- (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Pembayaran Tahap II 5 % sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) :
Surat Permohonan pembayaran 5 % (retensi) tanpa nomor /KMR/2008 tanggal 4 April 2008 dari Direktur PT. Karya Muda Rantau (SAID HASAN).
Surat Pernyataan tanggung jawab nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Kepala SKPD saudara YUSHAMDI, ST
Surat Pernyataan kelengkapan dan kebenaran dan keabsahan dokumen nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Kepala SKPD saudara YUSHAMDI, ST.
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Kepala SKPD saudara YUSHAMDI, ST.
Cek list penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Pejabat penata usahaan Keuangan Saudara SULAIMAN.
Surat Pengantar SPP nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK, selanjutnya diparaf (ferivikasi) oleh Pejabat penata Usahaan Keuangan.
Ringkasan SPP nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh Bendaharawan pengeluaran dan pejabat Pelaksana tehknis Kegiatan (PPTK) dan paraf verifikasi oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK).
Rincian SPP nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran, PPTK dan diparaf Verifikasi oleh Pejabat Penata Usahaan keuangan.
Berita Acara Pembayaran nomor :1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 ditandatangani oleh terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Bendaharawan Pengelauran dan Pengguna anggaran YUSHAMDI dan diparaf Verifikasi.
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, ditanda tangani oleh terdakwa SAID HASAN Direktur PT. Karya Muda Rantau, PPTK, Bendaharawan pengeluaran dan Pengguna anggaran, paraf verifikasi dari PPK.
Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) nomor : 4206 tanggal 31 Desember 2008 (5 %) sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah).
Final Hand Over (FHO) nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 3 Nopember 2008, ditandatangani oleh PPTK (saksi NASRUDDIN,ST) dan Pengguna Anggaran (SUBAGIO.S,ST) dan terdakwa SAID HASAN (direktur PT. Karya Muda Rantau).
Bahwa realisasi keuangan yang bersumber APBD 2008 (DPA-L-SKPD Dinas PU Kab. Aceh Tamiang TA.2008) yang telah dibayarkan untuk Pekerjaan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter (Lanjutan), setelah di potong PPN dan PPh adalah :
Untuk Tahap 1 (95 %):Rp. 622.728.800,-
Potongan PPN 10 % = Rp. 56.611.709)
Potongan PPH 2 % = Rp. 11.322.342 + Rp. 67.934.051,-
Realisasi I= Rp. 554.794.749
Untuk Tahap II (5%) Rp. 32.775.200
Potongan PPN 10 % = Rp. 2.979.564
Potongan PPH 2 % = Rp. 595.913 + Rp. 3.575.477,-
Realisasi II= Rp. 29.199.723
Nilai Kontrak =Rp.655.504.000, -
Jumlah seluruhnya yang telah dibayarkan kepada PT. Karya Muda Rantau : realisasi Tahap 1 (Rp. 554.794.749) + realisasi Tahap II (Rp. 29.199.723) = Rp. 583.994.472,-.
Bahwa terhadap realisasi keuangan dan realisasi fisik terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter (Lanjutan) telah selesai 100 % dan telah dibukukan, yaitu dalam Buku Kas Umum (BKU) tahun 2008 dan buku realisasi fisik keuangan (RFK) tahun 2008 dan dapat Saya perlihatkan kepada Pemeriksa ;
Bahwa Saksi selaku Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU Aceh Tamiang Saksi pernah mengajukan pencairan dana untuk pencairan dana untuk Kegiatan pengawasan/Supervisi Konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan suka mulia suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang yaitu untuk pembayaran 100 % kepada Kuasa BUD (M.RAUDI), namun dikembalikan kepada saksi dan tidak dilakukan pembayaran terhadap kegiatan pengawasan tersebut sesuai dengan surat penolakan penerbitan SP2D nomor : 851 tanggal 31 Desember 2008 antara lain berbunyi :
Surat pernyataan tanggung jawab dan surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen belum distempel dinas.
SPK belum dilampirkan.
SPD dan SK Bupati belum dilampirkan.
SSP PPN dan SSP PPH belum dilampirkan.
Semua berkas belum di stempel dinas.
Setelah dikembalikan berkas pencairan dana tersebut oleh BUD/Kuasa BUD atas kekurangan dokumen sudah saksi penuhi dengan melampirkan dan menstempel dokumen yang belum dilampirkan dan distempel sesuai petunjuk, namun karena waktu pengembalian penyerahan dokumen tersebut kepada saksi tertanggal 31 Desember 2008 Saya tidak bisa mengajukan kembali untuk pencairan dana dimaksud disebabkan mati tahun anggaran.
Bahwa saat sekarang ini belum dilakukan pembayaran terhadap kegiatan pengawasan ;
Bahwa benar Dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana tersebut adalah :
Surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1835 /LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Surat pernyataan kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen nomor ; 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Surat perintah Membayar (SPM) nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Cek List penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 24 desember 2008.
Surat pengantar SPP nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Surat ringkasan SPP nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Rincian SPP nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Berita Acara pembayaran nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
Tanda penerimaan tanggal 24 Desember 2008.
Faktur Pajak tanggal 24 Desember 2008.
Bahwa Realisasi Fisik dan Keuangan Tahun 2008 terhadap Kegiatan pengawasan/Supervisi Konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan suka mulia suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah secara Global yaitu anggaran sebesar Rp. 50.600.000 (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah), yang telah ter realisasi fisik adalah 100 % realisasi keuangan 0 % sedangkan sisanya tetap Rp Rp. 50.600.000 (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) dana sisa tersebut masih tersimpan dalam Rekening Kas Daerah, dan tidak lanjut terhadap dana tersebut akan dimasukkan ke dalam Hutang daerah pada tahun 2008 yang akan diusulkan untuk dibayar pada tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Ir. ADI DARMA M.Si Bin ADI RAJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1995 di Kab. Aceh Timur dan jabatan saksi pada tahun 2008 adalah Kepala BPKD Kab. Tamiang dan yang mengangkat menjadi Kepala BPKD adalah BUPATI Kab. Aceh Tamiang yang dijabat oleh ABDUL LATIF berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor dan tanggal Saksi tidak ingat lagi dan kemudian diangkat sebagai BUD berdasarkan keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 133 tahun 2008 tentang penetapan penunjukan pejabat pengelola keuangan daeran Kab. Aeh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 05 Mei 2008 ;
Bahwa jabatan dalam pelaksanaan dana APBD T.A. 2008 pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia –Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) berdasarkan keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 133 tahun 2008 tentang penetapan penunjukan pejabat pengelola keuangan Daerah Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 05 Mei 2008 ;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi adalah :
Menandatangani Bilyet Giro diatas satu milyar sampai dengan tidak terbatas.
Menandatangani surat persedianan dana (SPD).
Menandatangani surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP).
Pengesahan pembayaran dan surat penagihan utang Piutang Daerah Kab. Aceh Tamiang.
Melaksanakan pungutan pajak Daerah Kab. Aceh Tamiang.
Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut saksi bertanggungjawab kepada Bupati Kab. Aceh Tamiang selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah yang dijabat oleh Sdr. ABDUL LATIF.
Bahwa Selaku BUD Pemdakab Aceh Tamiang yang menjadi dasar atau pedoman pengelolan keuangan daerah pada tahun 2008 yang saksi gunakan adalah sebagai berikut :
Qanun nomor : 1 tahun 2008 tentang APBD.
Peraturan Bupati nomor : 5 tahun 2008 tentang penjabaran APBD tahun 2008.
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Surat Edaran Mendagri nomor : 900/BAKD/2007 tentang sistem dan petunjuk tata usaha keuangan Daerah.
Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
Bahwa SKPD mengajukan SPM pada kuasa BUD atas rekening belanja yang diajukan selanjutnya kuasa BUD meneliti kesesuaian rekening dan jumlah tagihan pada APBD/ DPA untuk masing-masing SKPD selanjutnya kuasa BUD akan menerbitkan SP2D atas tagihan tersebut, apabila dokumen yang diajukan telah sesuai. ;
Bahwa selaku BUD Pemkab. Aceh Tamiang pada tahun 2008 dengan rekening Dinas pengeluaran BUD pada Bank BRI Kantor Cabang Langsa dengan nomor rekening 004201000065307 adalah berdasarkan speciment tanda tangan Kuasa BUD saksi Drs. M. RAUDHI, M.Si berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 133 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang penetapan penunjukan pejabat pengelola keuangan Daerah Kab. Aceh Tamiang tahun 2008;
Bahwa kelengkapan yang harus dilampirkan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengajuan surat perintah membayar langsung (SPM - LS) untuk pihak ketiga agar dapat diterbitkannya Surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor : 13 tahun 2006 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 15 tahun 2008 adalah :
Surat Penyediaan Dana (SPD).
Surat Pengantar SPP – LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
SPM-LS.
Kontrak / Surat Perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak).
Berita acara pembayaran.
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak.
Berita acara serah terima pekerjaan untuk pembayaran 100 %.
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap, sah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan menjadi tanggung jawab SKPD sepenuhnya.
Surat penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditangani oleh PPK SKPD.
Setelah terjadinya Gempa dan Gelombang Tsunami rumah yang Saksi sewa tidak ada lagi hancur dan selanjutnya Saksi numpang di rumah Famili saksi yang bernama Nyak WA BAT sampai dengan sekarang.
Bahwa terhadap SP2D untuk pembayaran terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) sudah dilakukan pembayaran oleh Kuasa BUD terhadap kegiatan fisik kepada pihak ketiga dan dibayarkan sesuai dengan pengajuan SPM tersebut dan telah dibukukan dalam buku kas umum BUD oleh Kuasa BUD Kab. Aceh Tamiang saksi Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M.Si ;
Bahwa pengajuan SPM untuk diterbitkan SP2D dari pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan nomor kontrak : 2367/607/2007 tanggal 16 Nopember 2007 sudah diajukan kepada kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D berdasarkan dokumen yang ada ;
Bahwa penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD untuk pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia –Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan nomor kontrak : 2367/607/2007 tanggal 16 Nopember 2007 sudah sesuai dengan kelengkapan administrasi karena kalau tidak sesuai akan ditolak dan tidak akan diterbitkan SP2D ;
Bahwa berdasarkan dokumen SP2D yang ada kuasa BUD telah menerbitkan SP2D untuk pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia –Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) yang ditujukan pembayarannya kepada Direktur PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Terhadap pengajuan SPM nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 untuk pengajuan pembayaran 95 % sebesar Rp. 554.794.749,- dengan SP2D nomor : 4205/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008,.
Terhadap pengajuan SPM nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 untuk pengajuan pembayaran 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- dengan SP2D nomor: 4206/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Bahwa yang melakukan pencairan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia –Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah Kuasa BUD Kab. Aceh Tamiang berdasarkan surat perintah membayar dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang selaku pengguna anggaran ;
Bahwa berdasarkan dokumen besarnya anggaran yang dianggarkan dari APBD TA. 2008 untuk pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah berdasarkan DPAL SKPD nomor : 1.03.01.15.11.5.2 L tanggal 28 April 2008 dengan Kode rekening 5.2.3.21.01 besarnya anggaran sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia –Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) ;
Bahwa untuk penerbitan SP2D terhadap Pengawasan / supervisi Konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) nomor kontrak : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 berdasarkan dokumen yang ada sudah pernah diajukan namun ditolak oleh Kuasa BUD tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan surat penolakan penerbitan SP2D yang ditujukan kepada SKPD PUD Kab. Aceh Tamiang dikarenakan “tidak memenuhi syarat untuk diproses yaitu kekurangan data sebagai berikut :
Surat pernyataan tanggung jawab dan surat kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen belum distempel dinas.
Surat Perintah kerja belum dilampirkan.
SPD dan SK Bupati belum dilampirkan.
SSP PPN dan SSP PPH belum dilampirkan.
Semua berkas belum distempel Dinas.
Dan hingga saat sekarang ini belum pernah diajukan kembali.
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Pemeriksa yang melakukan Pengawasan / supervisi Konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) nomor kontrak : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 adalah CV. Archetics Consultan yang beralamat di Jalan Syiah Kuala No. 7A Tualang Tengoh - Langsa dengan Direktur Ir. TONI DHARMAWAN ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap kebenaran dan keabsahan terhadap pengajuan dokumen - dokumen dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia –Suka Damai 2000 x 3 M (lanjutan) Kec. Banda Mulia (kode paket 2) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) untuk diterbitkan SP2D adalah Kepala SKPD sesuai dengan surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen yang ditandatangani Kepala SKPD sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 pasal 216 ayat 5 huruf a tentang kelengkapan dokumen SPM LS untuk penerbitan SP2D pada huruf a disebutkan surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/ kuasa penggunan anggaran ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1990 di APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri) Banda Aceh selaku Mahasiswa yang melaksanakan tugas belajar, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Prov. NAD ;
Jabatan saksi sekarang ini sebagai Camat Banda Mulia terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2009 berdasarkan surat keputusan Bupati Tamiang.
Bahwa dalam Pelaksananaan dana APBD T.A. 2008 Pada Pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Desa Susa Mulia – Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Aceh Tamiang selaku Kuasa Bendaraha Umum Daerah (Kuasa BUD) Kab. Aceh Tamiang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang (ABDUL LATIEF) Nomor : 133 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa BUD Kab. Aceh Tamiang adalah :
Menyiapkan surat penyediaan dana (SPD).
Menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
Memantau pelaksanaan penerimaaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan /atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksaanaan dalam APBD.
Menyimpan uang daerah.
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menata usahakan investasi daerah.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Melakukan penagihan piutang Daerah.
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung atas pelaksanaan tugasnyanya Kepada BUD yaitu saksi Ir. ADI DARMA, M.Si.
Bahwa benar selaku Kuasa BUD Setda Kab. Aceh Tamiang mempunyai wewenang menandatangani berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang (ABDUL LATIEF) Nomor : 133 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 adalah untuk menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan menandatangani Cheque/ Bilyet Giro dengan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan dapat menandatangani sampai dengan tidak terbatas sepanjang pejabat BUD tidak berada ditempat dengan membubuhi stempel Kuasa BUD
Bahwa yang menjadi dasar hukum atau pedoman pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2008 yang saya gunakan selaku Kuasa BUD Setda Kab. Aceh Tamiang adalah :
Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuagan daerah.
Permendagri Nomor : 59 tahun 2007 tentang perubaan atas permendagri Nomor : 13 tahun 2006.
Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pedoman sistem dan prosedur penataan usahaan dan akuntasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/316/BAKD tangga 5 April tahun 2007.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER- 66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara
Bahwa sistem pencairan dana menurut Permendagri nomor : 13 tahun 2006 adalah :
Menyiapkan anggaran kas.
Menyiapkan surat penyediaan dana (SPD).
Setelah SPD ditandatangani kemudian SKPD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas kegiatan sesuai yang tertera dalam SPM setelah SPM diajukan kepada Kuasa BUD, kuasa BUD melaksanakan Verifikasi atas perintah pembayaran tersebut kemudian apabila sesuai dengan kode rekening dan pagu anggaran yang terdapat pada APBD kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Untuk pembayaran SPM–LS pada SP2D dibayar langsung kerekening pihak penyedia barang dan jasa sedangkan untuk belanja operasional kantor dibayar masing-masing Bendahara pengeluaran dari rekening Kas Daerah yang terdapat pada Bank.
Setelah dilakukan pembayaran kepada yang tertera dalam SPM kemudian saksi membukukan pembayaran tersebut kedalam buku kas umum.
Melakukan pemotongan pajak sesuai dengan yang tertera dalam SPM.
Setelah kita himpun selanjutnya kita setorkan ke Bank
Bahwa kelengkapan yang harus dilampirkan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengajuan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) untuk diterbitkannya Surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor : 13 tahun 2006 adalah :
Surat Penyediaan dana (SPD).
Surat Pengantar SPP-LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
SPM-LS.
Kontrak / surat perjanjian kerja (bukan dokumen kontrak).
Berita acara pembayaran.
Kwitansi, SSP PPN dan PPH serta Faktur pajak.
Berita Acara serah terima pekerjaan untuk pembayaran 100 % (dapat melampirkan jaminan pemeliharaan).
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/ kuasa penguna anggaran.
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran/ kuasa penguna anggaran yang menyatakan bahwa dokumen SPP yang lengkap syah dan benar berada pada SKPD yang bersangkutan dan menjadi tugas dan tanggungjawab SKPD sepenuhnya.
Surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat penata usahaan keuangan) SKPD.
Dalam hal ini saksi melakukan pembayaran tersebut juga mengacu Kepada peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 11 tahun 2008 tanggal 24 Juni 2008 tentang tata cara pengajukan pembayaran SPP – UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS, penerbitan SPM pada SKPD dalam kabupaten Aceh Tamiang dan penerbitan SP2D pada BPKD Kab. Aceh Tamiang danperaturan Bupati Aceh Tamiang No. 15 tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang perubahan atas pertauran Bupati Aceh Tamiang No. 11 tahun 2008 tentang tata cara pengajuan pembayaran SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS penerbitan SPM pada SKPD dalam Kab. Aceh Tamiang dan penerbitan SP2D pada BPKD Kab. Aceh Tamiang yang intinya menyempurnakan peraturan Bupati No. 11 tahun 2008.
Bahwa alokasi dana untuk SKPD Dinas PU Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan DPPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) T.A. 2008 adalah dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 167.093.066.760,-
Bahwa benar Besar anggaran yang dianggarkan dari APBD TA. 2008 untuk Pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Desa Susa Mulia – Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang adalah berdasarkan :
Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPA SKPD) Dinas pekerjaan Umum Daerah TA 2007 Nomor DPA SKPD 1.03 01 15 11 5 2 Kab Aceh Tamiang nomor rekening 5.2.3.21.01 uraian Belanja modal pengadaan Kontruksi jalan , pengaspalan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m Kec Banda Muku volume 6000 m permeter Rp. 115,000,- jumlah Rp. 690.000.000,- tanggal 19 Juni 2007.
Kemudian terjadi perubahan yang di cantumkan di :
Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan satuan perangkat kerja daerah ( DPA-L-SKPD) TA 2008 Belanja langsung program / kegiatan lanjutan Nomor DPA SKPD 1.03 01 15 11 5 2 L Kab Aceh Tamiang TA 2008 nomor rekening 5.2.3.21.01 uraian Belanja modal pengadaan Kontruksi jalan , pengaspalan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m jumlah Rp. 655.504.000,- tanggal 28 April 2008.
Nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan DPPA SKPD diatas, Pekerjaan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m Kec. Banda Mulia termasuk ke dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Pembangunan Jalan Kecamatan Banda Mulia ;
Bahwa Menurut dokumen SPM yang ada sama saya selaku Kuasa BUD, PPTK Pekerjaan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m Kec. Banda Mulia adalah saksi NASRUDDIN, ST ;
Bahwa Menurut dokumen SPM yang ada sama saya selaku Kuasa BUD, pada pelaksanaan Pekerjaan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m Kec. Banda Mulia tersebut, pengguna Anggaran adalah saksi YUSHAMDI, ST ;
Bahwa selaku Kuasa BUD Kab. Aceh Tamiang pernah membayar Pekerjaan jalan Desa Suka mulia- sukadamai 2.000 X 3 m Kec. Banda Mulia yaitu 2 (Dua) Kali setelah dipotong PPN dan PPh :
Bertempat di Karang Baru tanggal 31 Desember 2008 berupa Pembayaran lunas 95 %untuk pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 ( lanjutan) Kec. Banda Mulia ( Kode paket 2) sesuai P-APBD TA 2008 sejumlah Rp. 554,794,749,- (Lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah.
Bertempat di Karang Baru tanggal 31 Desember 2008 berupa Pembayaran lunas 5 % untuk pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 ( lanjutan) Kec. Banda Mulia ( Kode paket 2) sesuai P-APBD TA 2008 sejumlah Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
Yang saksi bayarkan langsung dengan menggunakan Bilyet Giro ke Rekening Rekanan An. Terdakwa Said Hasan ( Direktur PT. Karya Muda Rantau) dengan No. Rekening PT. Bank Sumut Cabang Syariat Medan Nomor : 100.01.04.127326.3 sesuai yang diperintahkan dalam dalam SPM nomor 1787 / LS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008.
Bahwa pembayaran atau pengeluaran tersebut dari APBD tahun 2008 selain dari pada yang tercatat dalam SP2D adalah :
Kaki Bilyet Giro Nomor : GEL 748840.
Kaki Bilyet Giro Nomor : GEL 748841.
Rekening Koran Rekening Giro Bank BRI Cabang Langsa No. Rekening : 004201000065307 An. PEMEGANG KAS PEMERINTAH ACEH TAMIANG.
Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran :
Pemb. SP2D No 4205/LS/2008 tgl31-12-2008 An. Said Hasan / Dir PT. Karya Muda Rantau / Dinas PU potongan PPN Rp. 56,611,709,- dan Potongan PPH Rp. 11,322,342,-.
Pemb. SP2D No 4206/LS/2008 tgl 31-12-2008 An. Said Hasan / Dir PT. Karya Muda Rantau / Dinas PU potongan PPN Rp. 2,979,564,- dan Potongan PPH Rp. 595,913,-.
Speciment tanda tangan saya selaku Kuasa BUD di Bank BRI Cabang Langsa No. Rekening : 004201000065307 An. PEMEGANG KAS PEMERINTAH ACEH TAMIANG.
Bahwa Proses Pembayaran biaya tersebut adalah :
Awalnya SKPD mengajukan SPD ke BPKD, kemudian SPD ditandatangani oleh Kepala BPKD (Ir. ADI DARMA, M.Si) dan SPD diterbitkan dan diserahkan kepada SKPD, dalam hal ini Bendaharawan Pengeluaran yang mengurusnya.
Kemudian PPTK SKPD menyiapkan Dokumen kegiatan, dan dokumen kegiatan tersebut diserahkan kepada Bendaharawan, lalu bendaharawan menyusun dokumen dan menyiapkan SPP apabila dokumen permintaan tersebut sudah sesuai dengan pekerjaan dilapangan atau ketentuan permintaan SPP.
Lalu SPP yang telah disipkan oleh Bendaharawan diserahkan kepada PPK SKPD untuk di verifikasi secara administratif.
Setelah sesuai dengan ketentuan maka PPK menerbitkan SPM untuk ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran.
Setelah ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran, dibuat Surat Pernyataan tanggung jawab dan Surat kelengkapan dan keabsahan dokumen SPP yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran.
Kemudian SPM tersebut berikut lampirannya diajukan ke Kuasa BUD (saya) untuk diterbitkan SP2D.
Setelah dokumen SPM diterima oleh Kuasa BUD lalu diagendakan untuk dilakukan verifikasi oleh Staf Kabid Pembendaharaan sesuai dengan bidangnya, dan verifikasi yang paling mendasar atau subtansi verifikasi adalah kesesuaian antara uang yang tersedia pada APBD dengan perintah pada SPM termasuk Nomor Rekening Kegiatan.
Setelah seluruh dokumen SPM dinyatakan lengkap, lalu Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
Bahwa Dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana tersebut per tahapnya sebagai berikut :
Pembayaran pertama 95 % sebesar Rp. 554,794,749,- (Lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah:
SP2D Nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31Desember 2008.
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor 1056 tanggal 14 Agustus 2008, yang ditanda tangani oleh PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ir. ADI DARMA, M.Si).
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia beserta Addendum ke 5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
SPM Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pengantar SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Ringkasan SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Rincian SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. JUANDA, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa SAID HASAN selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara JUANDA selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Pembayaran kedua 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
SP2D Nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31Desember 2008.
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor 1056 tanggal 14 Agustus 2008, yang ditanda tangani oleh PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ir. ADI DARMA, M.Si).
Tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia beserta addendum ke 5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
SPM Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pengantar SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Ringkasan SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Rincian SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa SAID HASAN), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. JUANDA, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa SAID HASAN selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD JUANDA selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Bahwa berdasarkan perintah perintah Kepala SKPD pembayaran yang saksi lakukan kepada PT. Karya muda Rantau An. Terdakwa SAID HASAN.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi NASRUDDIN, ST Bin M. SYARIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 Desember 2001 oleh Bupati Aceh Timur An. Drs. Azman Usmanuddin, MM, bertempat di Aceh Timur, SK nomor : Peg.813.3/18/2002 tanggal 8 April 2002. Saat sekarang ini jabatan saksi adalah Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan pada Bidang Bina Program dan pelaporan Dinas Pekerjaan Umum Kab Aceh Tamiang berdasarkan Surat keputusan Bupati No : BKPP.821.4/06/2009 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Stuktural tanggal 20 April 2009, jabatan tersebut 7 bulan berjalan.
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia – Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah ) berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang nomor : 996/BPKD/2007 tentang perubahan atas keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 06/Ku.900/2007, tanggal 4 Mei 2007 tentang penetapan penunjukan pejabat yang berwenang mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup Kab Aceh Tamiang TA 2007.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri dalam Negeri pasal 12 ayat 5 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran Pelaksanaan kegiatan.
Kewenangan selaku PPTK adalah menyetujui permohonan pengajuan uang muka.
Dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600.810/3035 2008 tanggal 16 Mesi 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen PPK/ PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Tamiang tahun anggaran 2008.
Tugas dan tanggung jawab PPK / PPTK :
Mengendalikan Pelaksana Kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara tertulis setiap bulannya.
Menyiapkan dan menandatangani dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menyiapakn perencanaan, perhitungan anggaran biaya dan dokumen lainnya untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Memimpin dan melakukan kegiatan sesuai APBD dan bertanggung jawab baik dari segi fisik dan keuangan maupun segi efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Dalam melaksanakan tugas berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Tamiang.
Melakukan koordinasi dengan Kepala bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab penuh kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa yang menjabat selaku Pengguna anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah ) dari Dana APBD T.A. 2007 yang di luncurkan TA 2008 adalah sebagai berikut :
TA 2007 s/ d Februari 2008 saksi Ir. Zulkifli,MM
Maret 2008 s/ dNopember 2008 saksi Subagio
Nopember 2008 s/ d Oktober 2008 saksi Yushamdi
Nopember 2009 sampai dengan saat sekarang di jabat kembali oleh saksi Zulkifli, MM.
Bahwa Pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pembayaran 95 % dan 5 % pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah ) dari Dana APBD T.A. 2007 yang di luncurkan TA 2008 adalah saksi YUSHAMDI,ST (yang menjabat pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna anggaran Nopember 2008 s/ d Oktober 2008 ) dikarenakan semua dokumen SPP, SPM di tanda tangani oleh saksi YUSHAMDI,ST.
Bahwa Alokasi dana pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang Rp. 690.000.000,- tercantum di Penjabaran APBD TA 2007, nomor rekening : 1.03.01.15.11.5.2.3.21.01.2, yang terkontrakkan Rp. 655.504000,-
Bahwa pekerjaan fisik yang di mulai pekerjaan sekira tanggal 25 Nopember 2007 realisasi fisik sekira 35 % namun sampai berakhirnya kontrak tanggal 19 Desember 2007 tidak di lakukan penarikan dan pembayaran terhadap kontraktor pelaksanaanya pada tahun 2007 dan baru di lakukan pembayaran TA 2008 sumber dana adalah DPA-L-SKPD Dinas PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 1.03.01.02.03.5.2.L tgl 28 April 2008, pagu anggaran Rp. 655.504.000,- nomor rekening : 5.2.3.21.01 dengan uraian kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter.
Bahwa Nomor kontrak kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang : 2367/607/2007, tanggal 20 Nopember 2007 antara Pejabat Pelaksana Teknis jalan dan jembatan dan PT. Karya Muda Rantau An. Said hasan, mulai berlaku hari selasa tanggal 20 Nopember 2007 hingga 19 Desember 2007.
Bahwa sesuai dengan laporan harian tanggal 26 Nopember 2007 dari pengawas Dinas Pu saksi Mahyuddin, kontraktor PT. Karya Muda Rantau mulai melaksanakan pekerjaan tanggal 26 Nopember 2007 berupa kegiatan timbunan pilihan dan hingga berakhirnya kontrak tanggal 19 Desember 2007 pekerjaan hanya sampai dengan agrigat kelas A ( Pekerjaan hanya 35 % dari total 100 %).
Bahwa saksi tidak mengambil tindakan apapun terhadap CV. Arthetics consultant Ir. Tony Darmawan terhadap tidak melaksanakan kegiatan pengawasan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang dan juga tidak membuat laporan kepada pengguna anggaran / Kadis PU Kab Tamiang atas konsultan tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena konsultan tidak pernah menjumpai terdakwa.
Bahwa kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang ada ditunjuk pengawas Teknis yaitu saksi MAHYUDDIN sesuai dengan Surat keputusan kepala dinas Pekerjaan umum Aceh Tamiang nomor : 250.1.600/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang penunjukan asisten teknis, Staf administrasi dan staf pengawasan lapangan yang pada saat itu di jabat oleh saksi Zulkifli,MM.
Bahwa Yang menetapkan pemenang lelang PT. Karya muda rantau sebagai pemenang lelang adalah saksi Zulkifli,MM sesuai dengan surat penunjukan nomor 2231/600/2007 di karang baru tanggal 19 Nopember 2007.
Jenis kontrak untuk pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang ada ditunjuk pengawas Teknis, menggunakan jenis kontrak harga satuan yaitu kontrak pengadaan barang dan jasa atau penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetapn untuk setiap satuan / unsur pekerjaan dengan spesipikasi teknis tertentu yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan pembayarannya di dasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar- benar telah di laksanakan oleh penyedia barang / jasa.
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) untuk pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang nomor 2498/622/2007, karang baru 21 November 2007.
Bahwa setelah panitia menetapkan hasil tender yang di menangkan oleh PT. KARYA MUDA RANTAU dan di keluarkan surat penunjukan penyedia jasa oleh Kadis PU saksi Zulkifli,MM,selanjutnya terdakwa di tunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tamiang sebagai PPTK yang kemudian saksi mempersiapkan Administrasi untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, selanjutnya tanggal 21 Nopember 2007 kepala dinas PU Kab. Aceh Tamiang mengeluarkan Surat Perintah mulai kerja (SPMK) yang kemudian saksi menindak lanjuti dengan memberikan Surat Penyerahan Lapangan pekerjaan kepada Rekanan pada tanggal 21 November.
Bahwa Dan hasil pantauan saksi dan staf pengawas lapangan hingga surat tersebut di berikan kepada saksi pekerjaan di lapangan masih tetap 35,05 % , dan mulai saat itu kontraktor tidak pernah melakukan komunikasi lagi dengan saksi, pada Desember 2008 saksi Sadeli Beth melaporkan kepada saksi bahwa pekerjaan pengaspalan telah selesai 100 % kemudian saksi bersama saksi Mahyuddin pergi ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata setelah saksi di lapangan melihat : pengaspalan sudah di lakukan mulai STA. 0 s/d STA 1100 di tambah beberapa ratus meter ke arah STA 1775 dan tidak di aspal keseluruhan sebagaimana di Sket Situasi melainkan di alihkan pengaspalan ke ruas jalan lain yang tidak sesuai dengan letak di peta/ Sket Situasi yang di keluarkan oleh Dinas Pekerjaan umum pada gambar rencana di dalam lampiran kontrak dan terdakwa melihat kondisi aspalnya tipis dan pecah- pecah sehingga pengerjaan jalan tidak sempurna.
Bahwa tidak ada konsultan pengawas di karenakan pada saat itu mulai kontrak 20 Nopember 2007 sehingga pekerjaan mendesak langsung di kerjakan tanpa konsultan pengawas dan sampai selesai pekerjaan pun tidak ada konsultan pengawas.
Bahwa terdakwa Ada melakukan pemeriksaan lapangan dan tidak membuat berita acara pemeriksaan lapangan namun hanya surat penyerahan lapangan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang nomor 2593/622/2007 di Karang baru tanggal 21 November 2007.
Bahwa Sesuai dengan kontrak dan Gambar perencanaan pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia-suka adamai 6.000 M2 kecamatan Banda Mulia ( L-07) Kab Aceh Tamiang ketebalan lapis aus aspal beton ( AC-WC) adalah 5 Cm.
Bahwa Dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana 100 % dalam dua berkas, yaitu sebagai berikut :
Berkas pertama 95 % sebesar Rp. 554,794,749,- (Lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah.
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor 1056 tanggal 14 Agustus 2008, yang ditanda tangani oleh PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ir. ADI DARMA, M.Si).
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia beserta Addendum ke 5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD saksi YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
SPM Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD saksi YUSHAMDI, ST.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Surat Pengantar SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Ringkasan SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Rincian SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa SAID HASAN), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran saksi YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (saksi YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Berkas kedua 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor 1056 tanggal 14 Agustus 2008, yang ditanda tangani oleh PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (saksi Ir. ADI DARMA, M.Si).
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia beserta addendum ke 5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas (saksi YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
SPM Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD saksi YUSHAMDI, ST.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Surat Pengantar SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Ringkasan SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Rincian SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa SAID HASAN), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran saksi YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa SAID HASAN selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (saksi YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Bahwa saksi tidak pernah melakukan core drill atau pengujian kepadatan lapangan lapis pondasi atas lapisan permukaan atas terhadap pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia-suka damai 6.000 M2 kecamatan Banda Mulia ( L-07) Kab Aceh Tamiang di karenakan sesuai dengan laporan lisan saksi kepada kadis saksi YUSHAMDI,ST bahwa pekerjaan tidak bagus dan belum selesai / pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak namun Kadis sudah memerintahkan saksi untu tanda tangan dokumen pengajuan pembayaran 100 %.
Bahwa saksi tidak mengendalikan kegiatan dengan baik karena tidak membuat back up data hingga 100 % hingga selesaianya pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia-suka damai 6.000 M2 kecamatan Banda Mulia ( L-07) Kab Aceh Tamiang kepada penyidik, saksi membuat laporan berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan nomor 51/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 30 April 2008 dengan bobot pekerjaan 100 % yang tidak benar serta dokumen kelengkapan untuk pengajuan pembayaran lainnya dengan kenyataan di lapangan karena pekerjaan tersebut belum selesai dengan baik dan adanya pekerjaan tidak sesuai dengan gambar perencanaan serta menyiapkan dokumen pembayaran yang sudah saksi ketahui pekerjaan tersebut belum selesai dengan baik dan adanya pekerjaan tidak sesuai dengan gambar perencanaan / kontrak.
Bahwa Provisional Hand Over ( PHO) nomor : 600.620/3065.4/ 2008 tanggal 07 Mei 2008 pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia-suka damai 6.000 M2 kecamatan Banda Mulia ( L-07) Kab Aceh Tamiang adalah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja tim FHO dan saksi yang menandatangani Berita acara serah terima pekerjaan tahap II/ FHO nomor 600.620/5632.1/2008 tanggal 3 Nopember 2008 karena kelalaian saksi seharusnya tim FAO yang tanda tangan.
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan dengan benar hingga selesainya pengaspalan jalan desa suka mulia-suka damai 6.000 M2 kecamatan Banda Mulia ( L-07) Kab Aceh Tamiang ketebalan rata- rata pengaspalan Jalan tersebut 1,5 s/d 3,5 cm sehingga tidak sesuai dengan Kontrak yang ditentukan 5 Cm menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain (terdakwa SAID HASAN).
Bahwa saksi tidak melaksanakan pengawasan secara teknis sehingga pengaspalan jalan desa suka mulia-suka damai 6.000 M2 kecamatan Banda Mulia ( L-07) Kab Aceh Tamiang ketebalan rata- rata 1,5 s/d 3,5 cm tidak sesuai dengan Kontrak yang ditentukan 5 Cm adalah Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan pengaspalan tidak melakukan koordinasi dengan saksi dan pengawas lapangan saksi Mahyuddin sehingga saksi dan pengawas lapangan tidak bisa mengawasi langsung pengaspalan jalan tersebut.
Bahwa Pengawas Teknis sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Surat Tugas dan penyebab Tidak ada Beck Up data berupa laporan harian, mingguan dan Bulanan hingga sampai 100 % adalah karena Kontraktor PT. Karya muda rantau sewaktu mengerjakan pengaspalan tidak pernah berkoordinasi dengan saksi selaku PPTK.
Bahwa ada menandatangani semua Dokumen yang sudah saksi jelaskan ada saksi tanda tangani dokumen pencairan 95 % dan 100 %.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6000 M2 tidak sesuai dengan Kontrak ( Daftar Kuantitas dan harga) yang di mintakan Lapis aus aspal Beton 5 Cm adalah saksi selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan sebagaimana di maksud dalam pasal 6 dan kontrak surat perjanjian nomor 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Ir. TONY DHARMAWAN Bin MAHMUD AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa saksi adalah selaku Direktur Utama CV. Archetics Consultant yang beralamat di Jl. Syiah Kuala No. 07 Tualang Tengoh Langsa Kota berdasarkan akte Notaris Riza Octariana,SH nomor : 156 September 2003, yang Saksi jabat sejak tanggal 30 September 2003 hingga saat sekarang ini.
Bahwa dengan pekerjaan dikarenakan saksi ada menyerahkan Stempel perusahaan CV. ARCHETICS CONSULTANT kepada saksi PUTRA ( PNS pada Kantor Dinas Pekerjaan umum Aceh Tamiang) yang akan digunakan untuk menstempel Kontrak yang telah di perbanyak untuk pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa saksi tidak mengetahuai mengapa dalam surat perjanjian (kontrak) konsultan pengawasan (Supervisi Konstruksi) kegiatan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 pengawasan / supervisi konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang akan tetapi nama dan stempel Saksi selaku pihak kedua CV. ARCHETIC CONSULTANT adalah benar nama dan stempel saksi namun tandatangan yang tertera dalam surat perjanjian (kontrak) konsultan pengawasan (Supervisi Konstruksi) kegiatan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 pengawasan / supervisi konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut dipalsukan oleh orang lain yang tidak Saksi ketahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bagaimana langsung CV. ARCHETIC CONSULTANT selaku konsultan pengawas pekerjaan proses penunjukan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang membuat dan melengkapi seluruh dokumen Administrasi penunjukan langsung pengawas pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang
Bahwa sekira bulan September 2007 Saksi menerima telpon dari Saksi PUTRA untuk menjumpainya dan berselang beberapa hari kemudian Saksi menjumpai Saksi PUTRA didalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan antara Saksi dan Saksi PUTRA yaitu Saksi PUTRA meminta Profil perusahaan karena ada kegiatan pekerjaan pengawasan Konsultan yang bersifat PL (penunjukan langsung) dan selanjutnya mengatakan nanti akan diberitahukan paket yang mana yang akan dikerjakan dan beberapa hari kemudian Saksi memberikan profil perusahaan kepada Saksi PUTRA setelah itu Saksi tidak mengetahui kelanjutannya.
Bahwa jabatan Saksi PUTRA, umur 30 tahun, pekerjaan PNS, alamat Saksi tidak mengetahuinya sehingga meminta Profil Perusahaan CV. Archetics Consultant kepada Saksi selaku Direktur CV. Archetic Consultant adalah sehubungan Saksi PUTRA Staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamang.
Bahwa saksi tidak kenal/ mengetahui dokumen kontrak nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 pengawasan / supervisi kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang tersebut dan Saksi selaku Direktur CV. Archetics Consultant tidak pernah menandatangani dan membubuhkan stempel kontrak tersebut dan Saksi jelaskan tandatangan yang tertera dalam profil perusahaan adalah benar tandatangan Saksi sendiri selaku Direktur CV. Archetics Consultant.
Bahwa dokumen perjanjian (kontrak) yang dipalsukan tandatangan Saksi adalah adalah sebagai berikut :
Surat perjanjian (kontrak) nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 pengawasan / supervisi kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang.
Surat usulan teknis tanggal 29 Oktober 2007.
Surat pernyataan minat tanggal 29 Oktober 2007.
Berita acara pembayaran konsultan pengawas.
Tanda terima penerimaan dari Bendaharawan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang tanggal 23 Desember 2008.
Surat permohonan pembayaran pekerjaan 100 %.
Bahwa tidak benar tandatangan atas nama konsultan CV. ARTHETICS Consultan atas nama Saksi (Ir. TONI DHARMAWAN) yang menyatakan bobot pekerjaan tersebut sudah mencapai 100 %.
Bahwa benar setelah Saksi diperlihatkan :
Surat pernyataan penyelesaian pekerjaan nomor : No. 46/BM-JL/SPPP/2008 tanggal 30 April 2008.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan lapangan No. 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan lapangan tahap I No. 37/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
Bahwa tandatangan atas nama konsultan CV. Arthetics Consultant atas nama Saksi (Ir. TONI DHARMAWAN) adalah bukan tandatangan Saksi melainkan dipalsukan.
Bahwa nomor rekening : 040.01.05.910.224-1 Bank BPD Aceh Cabang Langsa, adalah benar nomor rekening yang sama yang terdapat dalam profil perusahaan Saksi.
Bahwa saksi pernah memberikan stempel perusahaan kepada Saksi PUTRA pada tanggal dan bulan bulan Saksi tidak ingat lagi tahun akhir 2007 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang karena Saksi PUTRA meminta kepada Saksi dengan alasan untuk keperluan stempel kontrak yang telah Saksi tanda tangani dengan Saksi ZULKIFLI, ST selaku pejabat pelaksana tehnik kegiatan perencanaan dan pengawasan Bidang Bina Marga.
Bahwa Saksi menerangkan setelah dan Saksi perhatikan 1 (satu) exsemplar Surat Perjanjian (Kontrak) konsultan pengawasan (supervisi Kontruksi) kegiatan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 pengawasan/ supervisi kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang yang diperlihatkan oleh Pemeriksa kontrak tersebut bukan kontrak yang Saksi tandatangani dengan Saksi ZULKIFLI, ST.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Perjanjian (Kontrak) konsultan pengawasan (supervisi Kontruksi) kegiatan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 pengawasan/ supervisi kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa maksud dan tujuan tandatangan Saksi dipalsukan dengan mengunakan stempel asli perusahaan Saksi adalah supaya dapat melakukan pengawasan/ supervisi konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dan bisa melakukan penarikan uang oleh yang memalsukan kontrak tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan Akibat yang ditimbulkan adalah dengan adanya kontrak maka dapat melakukan pekerjaan pengawasan / supervisi konstruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan imbalan/ jasa atas stempel yang Saksi serahkan kepada Saksi PUTRA tersebut hingga keluarnya kontrak nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi SUCIPTO,A.Md Bin PONIZAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa saksi mengerti tentang proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008, hubungan dan jabatan saksi dalam proyek tersebut adalah selaku Sekretaris Tim PHO (serah terima Tahap I), yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor ; 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan /pengangkatan Panitia PHO pada Dinas pekerjaan Umum Daerah kab. Aceh tamiang Tahun anggaran 2008.
Bahwa Selaku Sekretaris Tim PHO (serah terima Tahap I) pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Mengadakan pertemuan serta mempertimbangkan laporan yang dibuat oleh tim supervisi.
Meneliti secara cermat surat perjanjian atau kontrak, Rencana anggaran biaya (RAB), bestek dan gambar pelaksanaan.
Melakukan Peninjauan dilapangan untuk melaksanakan pemeriksaan mutu, melakukan pengukuran.
Mengadakan rapat kedua serta penilaian terhadap hasil kerja.
Menyusun laporan berita acara akhir.
Menilai item pekerjaan perbaikan yang harus diadakan.
Menetapkan masa tenggang waktu penyempurnaan pekerjaan.
Mengeluarkan surat persetujuan untuk disampaikan kepada kepala Dinas PU Aceh Tamiang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungajawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa yang menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi SUBAGIO.S,ST.
Bahwa Saksi menerangkan yang menjabat selaku PPTK pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi NASRUDDIN,ST.
Bahwa menjabat selaku Ketua Panitia serah terima (PHO) pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi M. FADHIL,A.Md.
Bahwa yang menjabat selaku Ketua Panitia dan sekretaris serah terima tahap II (FHO) pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah :
Saksi SYAHRUDDIN selaku Ketua Panitia FHO.
Saksi MAHMUDDIN Selaku sekretaris FHO.
Bahwa kontraktor Pelaksana pada pekerjaan terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN, dapat saksi katakan yang melaksakan pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan dilapangan adalah IRHAM, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kede Besi/Desa Kesehatan Kota Kuala Simpang.
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab selaku Sekretaris panitia PHO, Saksi dan panitia PHO mulai melaksanakan pekerjaan dari akhir bulan April sampai dengan awal bulan Mei 2008 dengan kegiatan yang dilakukan :
Pada tanggal 28 April 2008 kontraktor (Direktur PT. Karya Muda Rantau) mengajukan permohonan serah terima pekerjaan tahap pertama kepada PPTK (terdakwa Nasruddin.ST) dengan surat nomor : 55 / AMR/IV/2008 tanggal 28 April 2008.
Pada Tanggal 29 April 2008, PPTK meminta kepada Ketua Panitia serah terima pekerjaan (saksi M. Fadhil,A.Md) untuk serah terima pekerjaan tahap pertama terhadap paket pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2, dengan surat nomor : 27/PPTK/BM/2008 tanggal 29 April 2008.
Pada tanggal 30 April 2008, Ketua Panitia mengundang Direktur PT. Karya Muda Rantau dan Panitia serah terima untuk dilakukan rapat evaluasi pekerjaan serah terima tahap pertama, dengan surat nomor : 01-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 30 April 2008.
Pada tanggal 02 Mei 2008 dibuatkan berita acara rapat pendahuluan dengan Berita acara rapat pendahuluan nomor : 02-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008.
Pada Tanggal 3 s/d 4 Mei 2008 dilakukan pemeriksaan lapangan dengan cara :
Mengukur panjang jalan dengan menggunakan meteran biasa.
Mengukur Lebar Jalan dengan menggunakan meteran biasa.
Pada tanggal 5 Mei 2008, Panitia serah terima membuatkan berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam berita acara nomor ; 03-27/PAN-PHO/BM?2008 tanggal 5 Mei 2008.
Pada tanggal 6 Mei 2008, Ketua Panitia serah terima mengajukan hasil evaluasi Untuk PHO paket pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia –Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100 % dan menyatakan PHO dapat dilaksanakan kepada PPTK, dengan surat nomor :04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008.
Pada tanggal 07 Mei 2008 Panitia membuatkan berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama dengan nomor : 600.620/3065.4/2008 yang ditandatangani oleh PPTK, direktur PT. Karya Muda Rantau dan Kadis PU Kab. Aceh Tamiang saksi SUBAGIO.S,ST.
Bahwa yang diikutsertakan bersama-sama dengan saksi pada pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulai 6000 m2 yang terdiri dari :
Saksi M. FADHIL,A.Md selaku ketua.
SUCIPTO,A.Md, (saksi sendiri) selaku Sekretaris.
Saksi MUZAHAR selaku Anggota.
Saksi AGUS JAILANI selaku Anggota.
Bahwa Konsultan Pengawas dan pengawas dari dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia 6000 m2 Kab. Aceh Tamiang yaitu :
Pengawas dari Dinas PU Kab. Aceh Tamiang adalah saksi MAHYUDDIN.
Konsultan Pengawas saksi tidak mengetahui karena tidak pernah berjumpa dilapangan.
Bahwa pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 m2, dengan nilai kontrak Rp. 655.504.000 yang bersumber dari Dana APBD Lanjutan Tahun anggaran 2008 sesuai dengan Kontrak kerja dan adendum 1 s/d adendum 5.
Bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia 6000 m2 Kab. Aceh Tamiang, pada saat Saksi melakukan pemeriksaan selaku tim PHO tidak ada hadir Konsultan Pengawas dan pengawas dari dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa item pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Karya Muda Rantau terhadap pekerjaaan pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan kontrak adalah :
Drainase ;
Gorong-gorong.
Pekerjaan Tanah ;
Galian biasa.
Timbunan pilihan.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan
Lapis Pondasi Agreagat Kelas B.
Perkerasan Berbutir ;
Lapis Pondasi Agregat kelas A.
Perkerasan Aspal ;
Lapis Resap Pengikat.
Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) T= 5 cm.
Bahwa benar selaku Sekretaris PHO saksi dan Tim PHO tidak ada mengecek berapa ketebalan lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Damai – Suka Mulia Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa panjang dan lebar jalan aspal yang saksi dan Tim lakukan pengukuran terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Damai – Suka Mulia Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang adalah :
Panjang 2000 Meter.
Lebar jalan 3 Meter.
Bahwa apabila ketebalan lapis aus aspal yang ditentukan dalam kontrak adalah AC-WC T= 5 CM, maka Volume yang seharusnya dikerjakan oleh Kontraktor PT. Karya Muda Rantau adalah : Volume = Panjang x lebar x tebal = 6000 M2 x 0,05 (2000 Mx3 M x5 cm) = 300 M3. Jika demikian kebutuhan aspal yang diperlukan adalah = 300 M3 x 2,3 Ton per M3 = 690 Ton.
Bahwa terhadap dokumen berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam berita acara nomor ; 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008 dan dokumen surat nomor :04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang hasil evaluasi Untuk PHO paket pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia –Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100 % dan menyatakan PHO dapat dilaksanakan kepada PPTK yang diterbitkan oleh Panitia PHO tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
Bahwa terhadap sudah diserah terimakan(PHO) namun tidak dilakukan Core Drill atau pengujian Lab.
Bahwa pada saat pemeriksaan secara Visual dilapangan yang dilaksanakan oleh Saksi dan tim PHO Saksi tidak menemukan kejanggalan terhadap ketebalan aspal tersebut karena secara kasat mata tidak bisa diketahui kecuali bila dilakukan core drill.
Bahwa core drill tersebut disyaratkan dalam melakukan pemeriksaan atas ketebalan aspal atas suatu proyek yang dilakukan oleh tim PHO.
Bahwa terhadap pemeriksaan ketebalan aspal terhadap proyek pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 Saksi dan tim PHO Saksi dan tim memang tidak melakukan Core drill walaupun core drill tersebut merupakan persyaratan dalam melakukan pemeriksaan.
Bahwa tanpa dokumen berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam berita acara nomor ; 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008 dan dokumen surat nomor :04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang hasil evaluasi Untuk PHO paket pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia –Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100 % dan menyatakan PHO dapat dilaksanakan kepada PPTK, terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 tidak dapat dibayarkan sebesar 95 %, karena untuk 5 % harus melalui pemeriksaan tim FHO.
Bahwa yang hadir pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh Tim PHO terhadap proyek Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia- Suka Damai Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang 6000 M2 adalah saksi dan seluruh Tim PHO Saja.
Bahwa Saksi dan tim PHO tidak ada menerima imbalan baik berupa uang atau barang atau janji-janji baik dari Kontraktor atau konsultan Pengawas atau pihak lain sehubungan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut sampai ke pembayaran 100 %.
Bahwa hasil pemeriksaan dilapangan saksi dan Tim PHO ada melaporkan hasil pemeriksaan dilapangan kepada Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang saksi SUBAGIO.S,ST yang dilaporkan pada bulan Mei 2008 oleh saksi dan Ketua Tim PHO saksi M. FADHIL,A.Md.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi MAHYUDDIN Bin USMAN A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil tahun 2001 berdasarkan SK Bupati Kab. Aceh Timur dan pekerjaan saksi pada tahun 2007 adalah PNS (pegawai Negeri Sipil) pada Dinas Pekerjaan Umum sub Bina Marga Kab. Aceh Tamiang dan pekerjaan tersebut sejak tahun 2001 sampai sekarang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa
Saksi kenal dengan saksi Ir. ZULKIFLI, MM, jabatan selaku Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang sejak tahun 2003 pada saat dia menjabat sebagi Kadis PU Kab. Aceh Tamiang saksi tidak ada hubungan family atau keluarga dengannya hanya sebatas bawahan dan atasan.
Saksi kenal dengan saksi SUBAGIO,S, ST, jabatan mantan Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang sejak tahun 2007 di Kab. Aceh Tamiang pada saat dia menjabat sebagi Kadis PU Kab. Aceh Tamiang saksi tidak ada hubungan family atau keluarga dengannya hanya sebatas bawahan dan atasan.
Saksi kenal dengan Saksi YUSHAMDI, ST Jabatan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang sejak tahun 2001 pada dia menjabat sebagai Kabid Cipta Karya saksi tidak ada hubungan family atau keluarga dengannya hanya sebatas bawahan dan atasan.
Saksi kenal dengan saksi NASRUDDIN, ST, selaku PPTK Dinas pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang sejak tahun 2006 pada saat menjabat sebagai PPTK saksi tidak ada hubungan family atau keluarga dengannya hanya sebatas bawahan dan atasan.
Saksi tidak mengenal dengan Saksi Ir. TONY DHARMAWAN, selaku Consultan Pengawas.
Saksi tidak mengenal dengan terdakwa SAID HASAN, selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2001 s/d sekarang sebagai staf Dinas Pekerjaan Kab. Aceh Taming.
Bahwa terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) sedangkan hubungan dan jabatan Saksi terhadap proyek tersebut adalah selaku Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang dan yang menjadi dasar hukum pengangkatan Saksi dalam kegiatan tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 250.1.600/2007 tanggal 09 Juli 2007 tentang penunjukan asisten teknis, staf administrasi dan staf pengawas lapangan yang pada saat itu dijabat oleh Saksi ZULKIFLI, MM.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Saksi selaku pengawas dari Dinas PU Kab. Aceh Tamiang terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah :
Mengawasi kegiatan penyiapan badan jalan dilapangan terhadap kinerja barang/ jasa (kontraktor) pelaksana fisik dilapangan sehingga pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi tehnis dan ketentuan yang ada (tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah dan tepat sasaran).
Memberi petunjuk tehnis dan melaporkan secara secara periodik progres fisik serta permasalahan yang ditemui dilapangan.
Dan dalam melaksanakan tugas tersebut Saksi bertanggungjawab kepada PPTK saksi NASRUDDIN, ST.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Saksi selaku pengawas dari Dinas PU Kab. Aceh Tamiang terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) adalah mengawasi pelaksanaan kegiatan dilapangan sesuai dengan Spesifikasi dalam kontrak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan dan dalam melaksanakan tugas tersebut Saksi bertanggungjawab kepada PPTK saksi NASRUDDIN, ST.
Bahwa nilai kontrak pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 berdasarkan surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak) nomor 2367/607/2007 tanggal 20 November 2007 adalah sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa Kepala Dinas pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang saat penandatanganan kontrak adalah Saksi ZUKIFLI, MM dan yang melaksanakan pekerjaan tersebut Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa yang menjadi acuan atau pedoman Spesifikasi tehnis dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah Perkiraan harga pekerjaan (RAB) dari hasil penawaran yang terkontrak dan dokumen kontrak.
Bahwa benar terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 tidak ada dibuat jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa saksi mulai melakukan pengawasan lapangan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 tersebut adalah sejak tanggal 25 November 2007 s/d 31 Desember 2007.
Bahwa pada tahun 2008 Saksi masih mengawasi pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 atas permintaan dari PPTK saksi NASRUDDIN, ST namun tidak ada surat tugas kepada Saksi.
Bahwa tidak ada arahan yang diberikan oleh PPTK (saksi NASRUDDIN ST) kepada Saksi karena kami sama-sama turun kelapangan.
Bahwa tahap-tahap pekerjaan yang Saksi lakukan dan awasi yang sudah dikerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah :
Tahap pertama adalah melakukan pengawasan terhadap pengukuran badan jalan dan lebar jalan dengan mengunakan alat meteran dan pemasangan patok STA yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan adalah Alm OYON alamat MEDAN.
Tahap kedua adalah melakukan pengawasan penyiapan badan jalan seperti pembongkaran pembersihan lapangan dari tanah yang berlumpur daerah semak dan hal ini tidak termasuk dalam RAB kontrak yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan Alm OYON alamt Medan.
Tahap ketiga adalah melakukan pengawasan pekerjaan timbunan pilihan (tanah batu) yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan oleh OYON alamt Medan.
Tahap keempat adalah melakukan pengawasan pekerjaan penimbunan dengan mengunakan lapis pondasi agregat klas B dilanjutkan dengan pondasi agregat klas A yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan oleh OYON alamt Medan, sisa Lapis Pondasi Agregat klas A dan aspal diselesaikan oleh IRHAM.
Dan setelah tahap keempat Saksi tidak lagi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 tetapi Saksi hanya ikut membantu mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan itupun atas permintaan PPTK (saksi NASRUDDIN, ST) dan tanpa dilengkapi SK dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa melakukan pengawasan adalah dengan mengunakan alat palu dan pahat serta meteran.
Bahwa benar Saksi ada melakukan pengawasan pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 sesuai dengan kontrak adalah :
Panjang 1822 Meter.
Lebar bervariasi antara 3 m s/d 3,5 vol. 6000 M2.
Ketebalan 5 Cm gembur.
Bahwa terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 Saksi ada melakukan pencatatan atau laporan dalam bentuk laporan harian, Mingguan dan bulanan dan selanjutnya Saksi melaporkan setiap kegiatan kepada saksi NASRUDDIN, ST selaku PPTK dan saksi NASRUDDIN, ST membuat Laporan Realisasi fisik terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa kondisi cuaca pada saat Saksi melakukan pengawasan Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007:
Pada tanggal 25,26,27 November 2007 cuaca cerah.
Pada tanggal 01,02,03,08,09,10,11,14,15 cuaca cerah.
Data diatas berdasarkan data laporan harian dari kontraktor dan dapat Saksi perlihatkan kepada Penyidik.
Bahwa terakhir kontraktor PT. Karya Muda Rantau melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pihak Konsultan ada melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan yang dituangkan dalam masing-masing berita acara sistem pembayaran terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007.
Bahwa terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 sudah diserahterimakan dari pihak kontraktor ke pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang berdasarkan instruksi dari Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Saksi YUSHAMDI, ST yang berisikan bahwa untuk penyelamatan anggaran walaupun pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa Saksi selaku Pengawas lapangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 tidak sesuai dengan kontrak karena menurut pengamatan Saksi ketebalan aspal tidak sesuai dengan kontrak dikarena yang ditugaskan untuk mengerjakan proyek tersebut atas nama M. SADELI BETH mengatakan uang untuk mengerjakan proyek tersebut sudah tidak mencukupi lagi untuk dikerjakan dengan ketebalan 5 Cm yang hanya bias dikerjakan dengan ketebalan 2 cm dan hal ini juga Saksi tanykan kepada PPTK dan PPTK menjawab memang benar biaya untuk pekerjaan tersebut sudah tidak mencukupi.
Bahwa Saksi tidak memaraf seluruh dokumen berita Acara penyelesaian pekerjaan lapangan tahap akhir.
Bahwa cara menghitung volume pekerjaan yang telah Saksi lakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah dengan cara melakukan pengukuran ketebalan panjang kali lebar.
Bahwa setelah Saksi mengawasi pekerjaan pada tanggal 25 November 2007 s/d 31 Desember 2007 yang mencapai 35,05 % setelah itu Saksi tidak mengawasi pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Konsultan pengawas terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007.
Bahwa Saksi selaku pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang tidak ada dilakukan Kor driil terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007.
Bahwa akibat yang ditimbulkan terhadap pekerjaan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 tidak dikerjakan sesuai dengan RAB adalah :
Jalan cepat rusak.
Jalan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dan akan menimbulkan kerugian Negara.
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan imbalan / jasa dalam melaksanakan tugas Saksi selaku Pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi MUHAMMAD FADHIL,A.Md Bin SYAHRUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa pekerjaan saksi pada tahun 2007 adalah adalah PNS Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dengan jabatan Staf Bidang Bina Marga Dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang Saksi jabat sejak awal Januari tahun 2007 sampai dengan sekarang.
Bahwa Saksi mengerti tentang proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 yang bersumber dari DPA-SKPA Dinas PU Kab. Aceh Tamiang, hubungan dan jabatan Saksi dalam proyek tersebut adalah selaku Ketua Tim PHO (serah terima Tahap I), yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan /pengangkatan Panitia PHO pada Dinas pekerjaan Umum Daerah kab. Aceh Tamiang Tahun anggaran 2008.
Bahwa Selaku Ketua Tim PHO (serah terima Tahap I) pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Mengadakan pertemuan serta mempertimbangkan laporan yang dibuat oleh tim supervisi.
Meneliti secara cermat surat perjanjian atau kontrak, Rencana anggaran biaya (RAB), bestek dan gambar pelaksanaan.
Melakukan Peninjauan dilapangan untuk melaksanakan pemeriksaan mutu, melakukan pengukuran.
Mengadakan rapat kedua serta penilaian terhadap hasil kerja.
Menyusun laporan berita acara akhir.
Menilai item pekerjaan perbaikan yang harus diadakan.
Menetapkan masa tenggang waktu penyempurnaan pekerjaan.
Mengeluarkan surat persetujuan untuk disampaikan kepada kepala Dinas PU Aceh Tamiang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungajawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa yang menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi SUBAGIO.S,ST.
Bahwa yang menjabat selaku PPTK pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi NASRUDDIN,ST.
Bahwa yang menjabat selaku Ketua Panitia serah terima (PHO) pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi SUCIPTO,A.Md.
Bahwa yang menjabat selaku Ketua Panitia dan sekretaris serah terima tahap II (FHO) pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah :
SYAHRUDDIN selaku KetuaPanitia FHO.
MAHMUDDIN Selaku sekretaris FHO.
Bahwa kontraktor Pelaksana pada pekerjaan terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur yang Saksi tidak tidak tahu, dapat Saksi menerangkan yang melaksakan pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan dilapangan adalah IRHAM, umur + 37 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab selaku Ketua panitia PHO, Saksi dan panitia PHO mulai melaksanakan pekerjaan seharusnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan /pengangkatan Panitia PHO pada Dinas pekerjaan Umum Daerah kab. Aceh Tamiang Tahun anggaran 2008 dilaksanakan pada bulan April 2008, tetapi Saksi dan Panitia PHO baru melaksanakan tugas pemeriksaan pada awal bulan Desember 2008 dengan kegiatan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan :
Pada awal bulan Desember 2008 dilakukan pertemuan di Kantor Dinas PU yang dihadiri oleh yang mewakili Kontraktor PT. Karya Muda Rantau Saksi IRHAM dan seluruh tim PHO untuk membicarakan perihal pemeriksaan administrasi dalam pemeriksaan lapangan untuk dilakukan serah terima tahap I dan apabila dijumpai hal-hal yang menyimpang /tidak sesuai dengan Surat perintah Kerja (Kontrak) maka kontraktor Pelaksana/Pemnyedia Jasa Kontruksi harus segera memperbaiki pekerjaannya.
Kemudian Tim PHO melakukan pemeriksaan lapangan dengan cara :
Mengukur panjang jalan dengan menggunakan meteran biasa.
Mengukur Lebar Jalan dengan menggunakan meteran biasa.
Memeriksa Photo 0 %, 50 % dan 100 % .
Bahwa yang diikutsertakan bersama-sama dengan Saksi pada pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulai 6000 m2 yang terdiri dari :
M. FADHIL,A.Md (saksi senidri) selaku ketua.
SUCIPTO,A.Md, selaku Sekretaris.
MUZAHAR selaku Anggota.
AGUS JAILANI selaku Anggota.
Bahwa yang diikutsertakan bersama-sama dengan Saksi pada pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia adalah Saksi dan tim PHO saja.
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Panitia PHO tersebut dalam pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan pekerjaan dilapangan ada dituangkan dalam berita acara jika ada apa saja berita acara terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 yaitu :
Surat Permohonan serah terima pekerjaan tahap pertama kepada PPTK (saksi Nasruddin.ST) dengan surat nomor : 55 / AMR/IV/2008 tanggal 28 April 2008.
Surat nomor : 27/PPTK/BM/2008 tanggal 29 April 2008. Perihal, PPTK meminta kepada Ketua Panitia serah terima pekerjaan (saksi M. Fadhil,A.Md) untuk serah terima pekerjaan tahap pertama terhadap paket pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2.
Surat nomor : 01-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 30 April 2008, perihal Ketua Panitia mengundang Direktur PT. Karya Muda Rantau dan Panitia serah terima untuk dilakukan rapat evaluasi pekerjaan serah terima tahap pertama.
Berita acara rapat pendahuluan nomor : 02-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008.
Daftar Hasil Pemeriksaan administrasi (lampiran I & II berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan ) nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008.
Berita acara nomor ; 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008, tentang berita acara hasil pemeriksaan lapangan.
Surat nomor :04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008, tentang hasil evaluasi Untuk PHO paket pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia –Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100 % dan menyatakan PHO dapat dilaksanakan kepada PPTK.
Surat nomor : 600.620/3065.4/2008 yang ditandatangani oleh PPTK, Direktur PT. Karya Muda Rantau dan Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Saksi SUBAGIO.S,ST pada tanggal 07 Mei 2008, tentang berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama.
Bahwa setelah Saksi dan Tim PHO menerima Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan /pengangkatan Panitia PHO pada Dinas pekerjaan Umum Daerah kab. Aceh Tamiang Tahun anggaran 2008 dari pihak PPTK (NASRUDIN, ST) tidak mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan sesuai dengan tanggal keluar SK tersebut, PPTK baru mengajukan permintaan serah terima pekerjaan pada awal bulan Desember 2008, baru kemudian Saksi dan Tim PHO melaksanakan pemeriksaan, maka surat dan berita acara tersebut dibuat tanggal dan bulan berlaku surut.
Bahwa yang membuat surat berlaku surut berikut berita acara yang ditandatangani oleh Saksi selaku ketua panitia PHO atas kesepakatan Panitia PHO dengan tujuan karena sesuai dengan Adendum V pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang berakhir tanggal 8 Mei 2008 sehingga apabila surat dan berita acara tersebut tidak dibuat berlaku surut atau mengikuti tanggal pemeriksaan lapangan yaitu pada bulan Desember 2008, maka terhadap pekerjaan tersebut tidak bisa diproses oleh Bagian keuangan.
Bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia 6000 m2 Kab. Aceh Tamiang, pada saat Saksi melakukan pemeriksaan selaku Ketua tim PHO dan anggota Tim PHO tidak ada hadir Konsultan Pengawas dan pengawas dari dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Konsultan Pengawas yang saksi ketahui pengawas dari dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulia 6000 m2 Kab. Aceh Tamiang yaitu :
Pengawas dari Dinas PU Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi MAHYUDDIN.
Konsultan Pengawas saksi tidak mengetahui karena tidak pernah berjumpa dilapangan.
Bahwa item pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Karya Muda Rantau terhadap pekerjaaan pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan kontrak adalah :
Drainase ;
Gorong-gorong.
Pekerjaan Tanah :
Galian biasa.
Timbunan pilihan.
Pelebaran Perkerasan dan bahu jalan
Lapis Pondasi Agregat Kelas B.
Perkerasan Berbutir :
Lapis Pondasi Agregat kelas A.
Perkerasan Aspal :
Lapis Resap Pengikat.
Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) T= 5 cm.
Bahwa selaku Ketua PHO dan Tim PHO tidak ada mengecek berapa ketebalan lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Damai – Suka Mulia Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa terhadap panjang dan lebar jalan aspal Saksi dan Tim ada melakukan pengukuran terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Damai – Suka Mulia Kec. Banda Mulia 6000 M2 Kab. Aceh Tamiang adalah :
Panjang 2000 Meter.
Lebar Jalan dengan rata - rata 3 Meter.
Bahwa apabila ketebalan lapis aus aspal yang ditentukan dalam kontrak adalah AC-WC T= 5 CM, maka Volume yang seharusnya dikerjakan oleh Kontraktor PT. Karya Muda Rantau adalah : Volume = Panjang x lebar x tebal = 6000 M2 x 0,05 (2000 Mx3 M x5 cm) = 300 M3. Jika demikian kebutuhan aspal yang diperlukan adalah = 300 M3 x 2,3 Ton per M3 = 690 Ton.
Bahwa apabila Saksi dan tim PHO hanya mengukur panjang dan lebar jalan dan tidak melakukan pengukuran atas ketebalan Aspal maka terhadap Volume item pekerjaan aspal yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Karya Muda Rantau tidak dapat diketahui jumlahnya.
Bahwa jika Volume item ketebalan aspal yang dikerjakan tidak sesuai dengan Volume yang ditentukan sesuai dengan kontrak siapa yang berwenang menyuruh memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Saksi dan Tim PHO adalah Panitia menyampaikan kekurangan Volume pekerjaan kepada PPTK dan kemudian PPTK memerintahkan kontraktor untuk menyempurnakan pekerjaan tersebut .
Bahwa terhadap sudah diserah terimakan(PHO) namun tidak dilakukan Core Drill atau pengujian Lab.
Bahwa Pada saat pemeriksaan secara Visual dilapangan yang dilaksanakan oleh Saksi dan tim PHO Saksi tidak menemukan kejanggalan terhadap ketebalan aspal tersebut karena secara kasat mata tidak bisa diketahui kecuali bila dilakukan core drill.
Bahwa core drill tersebut bukan merupakah suatu yang disyaratkan dalam melakukan pemeriksaan atas ketebalan aspal atas suatu proyek yang dilakukan oleh tim PHO dan Saksi juga tidak mengetahui adakah cara lain untuk mengetahui ketebalan aspal tersebut.
Bahwa apabila Saksi dan Tim PHO tidak mengetahui berapa Volume item pekerjaan aspal pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan maka terhadap item pekerjaan aspal tersebut seharusnya tidak dapat dinyatakan selesai 100 % dan tidak dapat dibayarkan seluruhnya.
Bahwa Sesuai dengan jawaban Saksi pada point 11 benar bahwa Saksi dan Tim PHO baru melaksanakan tugas pemeriksaan pada awal bulan Desember 2008 dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Saksi yang tertuang dalam SK Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan /pengangkatan Panitia PHO pada Dinas pekerjaan Umum Daerah kab. Aceh Tamiang Tahun anggaran 2008 bahwa dalam melaksanakan tugas Saksi bertangung jawab kepada Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Saksi SUBAGIO.S,ST. Dan saksi menerangkan setelah melaksanakan tugas pemeriksaan selaku Ketua Tim PHO Saksi ada melaporkan secara lisan kepada Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang saat itu sudah dijabat oleh Saksi YUSHAMDI,ST melalui PPTK tentang hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa setelah Saksi melaporkan kepada PPTK bahwa pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia-suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 M2 tidak sesuai dengan kontrak kemudian PPTK melaporkan hal tersebut kepada Kadis PU yang dijabat Oleh Saksi YUSHAMDI,ST, dan Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut ada dilakukan penyempurnaan.
Bahwa mengapa Saksi mengeluarkan surat yang berlaku surut yang ditandatangani oleh Ketua Panitia PHO (saksi sendiri) dengan surat nomor : 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008, tentang hasil evaluasi Untuk PHO paket pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia –Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100 % dan menyatakan PHO dapat dilaksanakan kepada PPTK sedangkan Saksi melaporkan kepada PPTK bahwa pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak hal tersebut disebabkan bahwa PPTK mendapatkan perintah dari Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Saksi YUSHAMDI, ST agar tetap dilakukan pembayaran dengan catatan Giro akan diberikan kepada kontraktor PT. Karya Rantau setelah dilakukan penyempurnaan pekerjaan dan setelah ada persetujuan dari Pengguna anggaran (saksi YUSHAMDI,ST) dan memberitahukan kepada saksi, kemudian saksi menyesuaikan surat tersebut dengan berakhirnya Adendum V.
Bahwa tanpa persetujuan Saksi dan Tim PHO proyek pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 tidak dapat diserah terimakan.
Bahwa tanpa dokumen berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam berita acara nomor ; 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008 dan dokumen surat nomor :04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang hasil evaluasi Untuk PHO paket pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia –Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100 % dan menyatakan PHO dapat dilaksanakan kepada PPTK, terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 tidak dapat diproses Untuk pengamprahan sebesar 95 %, karena untuk 5 % harus melalui pemeriksaan tim FHO.
Bahwa yang hadir pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh Tim PHO terhadap proyek Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia- Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 6000 M2 adalah Saksi dan seluruh Tim PHO Saja.
Bahwa Saksi dan tim PHO tidak ada menerima imbalan baik berupa uang atau barang atau janji-janji baik dari Kontraktor atau konsultan Pengawas atau pihak lain sehubungan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut sampai ke pembayaran 100 %.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi YUSHAMDI, ST BIN MUHAMMAD YASIN ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa Saksi menjabatan dalam Pelaksananaan dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2008 pada proses pencairan dana pada Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah). adalah sejak tanggal 01 Desember 2008 sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran, sesuai dengan Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang (Drs. H. ABDUL LATIEF) Nomor : BKD.800/3956/2008 tanggal 28 Nopember 2008.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran adalah sesuai dengan Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang (Drs. H. ABDUL LATIEF) Nomor : BKD.800/3956/2008 tanggal 28 Nopember 2008 adalah untuk menandatangani hal-hal yang menyangkut bidang keuangan dan Administrasi Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung atas pelaksanaan tugasnya Kepada Bupati Aceh Tamiang (Drs. H. ABDUL LATIEF).
Bahwa Kadis PU Kab. Aceh Tamiang sebelum saksi menjabat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas sejak tanggal 01 Desember 2008 adalah Saksi SUBAGIO, S. ST dan setelah saksi menjabat terhitung tanggal 4 Nopember 2009 di jabat oleh saksi Ir. ZULKIFLI,MM.
Bahwa orang- orang yang ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang, nilai kontrak Rp. 655.504.000,- ( Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah ) dari Dana APBD T.A. 2007 yang di luncurkan TA 2008 , yang di tanyakan penyidik kepada saksi tidak bisa saksi jelaskan semua dikarenakan pejabat- pejabat tersebut di tunjuk pada saat saksi belum menjabat di tahun 2007 namun yang sering berhubungan dengan saksi adalah PPTK saksi NASRUDDIN,ST dan Bendahara pengeluaran saksi JUANDA,Amd.
Bahwa Alokasi dana pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang Rp. 690.000.000,- tercantum di Penjabaran APBD TA 2007, nomor rekening : 1.03.01.15.11.5.2.3.21.01.2, yang terkontrakkan Rp. 655.504000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perkembangan pekerjaan tersebut, namun setelah saksi masuk menjadi pelaksana kepala Dinas PU Aceh Tamiang Desember 2008 pekerjaan sudah selesai dengan di sodorkan Dokumen SPM kepada saksi.
Bahwa Nomor kontrak kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang : 2367/607/2007, tanggal 20 Nopember 2007 antara Pejabat Pelaksana Teknis An. Saksi NASRUDDIN,ST dan PT. Karya Muda Rantau An. Terdakwa SAID HASAN, mulai berlaku hari selasa tanggal 20 Nopember 2007 hingga 19 Desember 2007 , sanksi jika tidak selesai tepat waktu maka akan di kenakan sangsi sebagaimana yang di jelaskan di dalam syarat- syarat kontrak .
Bahwa Surat perjanjian nomor 2367/607/2007 adalah dasar hukum kontrak antara pejabat pelaksana Teknis kegiatan prasarana jalana dan jembatan kec mayak payed Banda mulia seuruway dan Kec Rantau An. Saksi NASRUDDIN,ST dengan PT. Karya Muda Rantau An. Terdakwa Said Hasan dan pasal yang mencantumkan bahwa kontraktor pelaksana PT. Karya muda rantau wajib melaksanakan , menyelesaiakan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak sampai di terima dengan baik oleh pihak pertama (Dinas PU Aceh Tamiang) adalah pasal 5 dalam surat perjanjian.
Bahwa terhadap kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang ada ditunjuk Konsultan Perencana, jika ada siapa dan bagaimana proses penujukannya serta berapa nilai kontraknya saksi Tidak mengetahui dikarenakan pada saat itu saksi belum menjabat.
Bahwa Terhadap proyek tersebut ada dibuat Estimate enginering (EE) / rencana anggaran biaya jika ada siapa yang membuatnya serta berapa nilai EE Saksi Tidak mengetahuinya dikarenakan pada saat itu saksi belum menjabat.
Bahwa Terhadap pekerjaan tersebut ada dibuatkan Gambar Design dikarenakan pada saat itu saksi belum menjabat.
Bahwa benar yang menjadi dasar penyusunan EE terhadap analisa harga dan upah terhadap proyek saksi tidak mengetahuinya dikarenakan pada saat itu saksi belum menjabat.
Bahwa terhadap kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang ada ditunjuk konsultan Pengawas yaitu CV. Arthetics consultant saksi Ir. Tony Darmawan dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 13.100.000,- ( Tiga belas juta seratus ribu rupiah) namun penunjukan tersebut pada saat saksi SUBAGIO.S Kepala Dinas PU Aceh Tamiang.
Bahwa Kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang ada ditunjuk pengawas Teknis yaitu Saksi MAHYUDDIN sesuai dengan Surat keputusan kepala dinas Pekerjaan umum Aceh Tamiang nomor : 250.1.600/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang penunjukan asisten teknis, Staf administrasi dan staf pengawasan lapangan yang pada saat itu di jabat oleh saksi Zulkifli,MM.
Bahwa Yang menetapkan pemenang lelang PT. Karya muda rantau sebagai pemenang lelang adalah saksi Zulkifli,MM sesuai dengan surat penunjukan nomor 2231/600/2007 di karang baru tanggal 19 Nopember 2007.
Bahwa Kontraktor Pelaksana pekerjaan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang adalah Karya muda rantau yang Direkturnya bernama SAID HASAN berdasarkan kontrak nomor 2367/607/2007 tanggal 26 Nopember 2007.
Bahwa Jenis kontrak untuk pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang ada ditunjuk pengawas Teknis, menggunakan jenis kontrak harga satuan yaitu kontrak pengadaan barang dan jasa atau penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetapn untuk setiap satuan / unsur pekerjaan dengan spesipikasi teknis tertentu yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan pembayarannya di dasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar- benar telah di laksanakan oleh penyedia barang / jasa.
Bahwa surat perintah mulai kerja ( SPMK) untuk pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang nomor 2498/622/2007, karang baru 21 November 2007 yang di tanda tangani oleh saksi NASRUDDIN,ST.
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani dan saksi usulkan yang menyangkut bidang keuangan pada pekerjaan tersebut adalah dokumen untuk pembayaran- pembayaran sebagai berikut :
Pertama 95 % sebesar Rp. 554,794,749,- (Lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang saksi tanda tangani selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (saksi sendiri YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang saksi tanda tangani selaku Kepala SKPD An. saksi sendiri YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
SPM Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang saksi tanda tangani selaku SKPD An. Saksi sendiri YUSHAMDI, ST.
Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Saksi Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui saksi selaku Pengguna anggaran An. Saksi sendiri YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (saksi SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa Said Hasan selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda selaku yang membayar dan saksi setujui dibayar selaku Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Kedua 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang saksi tanda tangani selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang saksi tanda tangani selaku Kepala SKPD An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
SPM Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang saksi tanda tangani selaku SKPD An. YUSHAMDI, ST .
Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui saksi selaku Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa Said Hasan selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda selaku yang membayar dan saksi setujui dibayar selaku Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Bahwa proses penandatangan dokumen-dokumen pembayaran untuk 95 % sebagai berikut :
Awalnya kontraktor bermohon pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya kepada PPTK yang kemajuan pekerjaan 95 % dan 100 %
Selanjutnya PPTK mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada Bendahara pengeluaran dengan melampirkan dokumen Teknis yang telah ditandatangani oleh Kontraktor, konsultan pengawas dan PPTK.
Setelah dokumen SPP lengkap, oleh Bendahara pengeluaran menandatangani SPP, dan menyiapkan SPM (Surat Perintah Membayar) serta diajukan kepada PPK (Pejabat Penatausahaan Keungan) guna di verifikasi.
Setelah diverifikasi oleh saksi Sulaiman seluruh dokumen yaitu SPM, SPP dan berikut lampiran dokumen Teknis diajukan kepada saksi selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Lalu saksi menandatangani SPM, dan dokumen lampiran SPP, kemudian dikembalikan kepada Bendahara pengeluaran guna diajukan ke Kuasa BUD untuk pembayaran.
Bahwa Dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan pencairan dana tersebut per tahapnya sebagai berikut :
Untuk proses pembayaran pertama 95 % sebesar Rp. 554,794,749,- (Lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dokumen yang di ajukan kepada saksi oleh stah keuangan Dinas pekerjaan umum sebagai berikut :
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor 1056 tanggal 14 Agustus 2008, yang ditanda tangani oleh PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ir. ADI DARMA, M.Si).
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia beserta Addendum ke 5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
SPM Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pengantar SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Ringkasan SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Rincian SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan lapangan tahap I nomor 37/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008, yang ditanda tangani oleh penyedia jasa PT. Karya muda rantau saksi terdakwa SAID HASAN, Konsultan supervisi CV. Arthetics Consultant Ir. Toni Darmawan, Pengendali Kegiatan An. saksi NASRUDDIN, ST, mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan umum saksi SUBAGIO, S, ST.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan lapangan nomor 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008, yang ditanda tangani oleh penyedia jasa PT. Karya muda rantau terdakwa SAID HASAN, Konsultan supervisi CV. Arthetics Consultant Ir. Toni Darmawan, Pengendali Kegiatan An. saksi NASRUDDIN, ST, mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan umum saksi SUBAGIO, S, ST.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan lapangan nomor 51/BAPPL/-JL-BM /2008 tanggal 30 April 2008, yang ditanda tangani oleh penyedia jasa PT. Karya muda rantau terdakwa SAID HASAN, Konsultan supervisi CV. Arthetics Consultant Ir. Toni Darmawan, Pengendali Kegiatan An. saksi NASRUDDIN, ST, mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan umum saksi SUBAGIO, S, ST menyatakan proggres pekerjaan 100 %.
Berita Acara Penyelesaian pekerjaan lapangan nomor 46/ BM-JL/ BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008, yang ditanda tangani oleh penyedia jasa PT. Karya muda rantau terdakwa SAID HASAN, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan An. saksi NASRUDDIN, ST, mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja 100%.
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa Said Hasan selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita acara serah terima barang dan jasa nomor 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008, pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia .
Untuk proses Pembayaran kedua 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
SPD (Surat Penyediaan Dana) Nomor 1056 tanggal 14 Agustus 2008, yang ditanda tangani oleh PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Ir. ADI DARMA, M.Si).
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia- Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia beserta addendum ke 5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pernyataan Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD An. YUSHAMDI, ST, distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
SPM Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
Surat Pengantar SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Ringkasan SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Rincian SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (saksi NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (terdakwa Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau terdakwa Said Hasan selaku penerima, PPTK (saksi NASRUDDIN, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saksi Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
Berita acara serah terima barang dan jasa nomor 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008, pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia .
Bahwa Yang menyebabkan saksi menandatangani Dokumen SPM tersebut di atas karena pihak pihak yang berkepentingan PPTK An. saksi NASRUDDIN,ST, Bendahara pengeluaran An. Juanda, Amd, Pejabat Penata usahaan keuangan ( PPK) An. Sulaiman, Konsultan pengawas An. Ir. Tini Darmawan, Penyedia jasa An. Said Hasan, Tim PHO saksi Fadil, Amd sudah memaraf dan menandatangani dokumen Lampiran SPP dan SPM tersebut sebagaimana yang telah saksi uraikan di poin nomor 27 di atas.
Bahwa hanya menanyakan kepada saksi NASRUDDIN,ST selaku PPTK dan PPTK mengatakan bahwa sudah sesuai dengan proggres 100 % no 51 / BAPPL/JL-BM/2008, sedangkan dengan Ir. Toni Darmawan( Consultan pengawas / CV. Arthetics Consultant dan terdakwa Said Hasan direktur PT. Karya muda rantau , saksi SUBAGIO, S, ST saksi tidak melakukan koordinasi dan konfirmasi dalam hal kebenaran proggres tersebut.
Bahwa karena berdasarkan penjelasan Bendahara pengeluaran saksi Juanda kepada saksi bahwa PPTK An. saksi NASRUDDIN, ST baru mengajukan dan melengkapi Dokumen proggres 100 % no 51 / BAPPL/JL-BM/2008, pada Desember 2008.
Bahwa PPTK An. saksi NASRUDDIN,ST Ada menerangkan di ruangan saksi dimana proggres 100 % ini di buat sewaktu masih Saksi Subagio,S.
Bahwa Saksi tidak ada menilai hasil pekerjaan tersebut, dikarenakan sudah ada kewenangan masing- masing , berupa PPTK dan Tim FHO secata teknis bertanggung jawab terhadap kebenaran penyelesaian pekerjaan 100 % dan saksi sudah menanyakan langsung kepada PPTK “ apakah pekerjaan Pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec Banda Mulia Kab Tamiang sudah selesai” kemudian PPTK An. terdakwa Nasruddin ST menjawab “ Selesai” sehingga saksi menandatangani dokumen pengajauan pembayaran kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan saksi tidak ada memerintahkan untuk dilakukan Kors atau pengukuran kembali terhadap hasil pekerjaan, namun saksi ada menanyakan ke PPTK “apakah pekerjaan sudah sesuai dengan Kontrak ?” dan pada waktu itu PPTK (saksi NASRUDDIN,ST) menjawab “pekerjaan sudah selesai dan sesuai dengan kontrak”.
Bahwa Saksi Tidak mengetahui Berapa Volume dan ketebalan AC-BC sesuai dengan RAB dan Gambar perencanaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengetahui berapa Volume dan ketebalan AC-BC yang terpasang.
Bahwa Serah terima pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang dari Kontraktor kepada PPTK dan mengetahui saksi selaku Pengguna Anggaran yaitu pada tanggal 3 Nopember 2008 di Kantor Dinas PU Aceh Tamiang.
Bahwa saksi tidak melaksanakan penilaian terhadap hasil pekerjaan tersebut adalah karena saksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran/barang melaksanakan tugas sudah ada dibantu oleh PPTK dan Tim PHO atau tim Panitia Serah Terima untuk melaksanakan tugas penilaian tersebut yaitu PPTK berdasarkan penunjukan SK Bupati sedangkan Tim PHO berdasarkan penunjukan SK Kadis PU Aceh Tamiang yang lama (saksi SUBAGIO, S, ST).
Bahwa Yang termasuk dalam Tim Panitia Serah terima pekerjaan (PHO) adalah :
M. FADIL.AMd selaku Ketua.
SUCIPTO,Amd selaku Sekretaris.
AGUS JAILANI selaku Anggota.
MUZAHAR selaku Anggota.
Bahwa pada bulan Desember 2008 saksi memanggil PPTK terdakwa Nasruddin dan saksi menanyakan bagaimana pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang, apa sudah di kerjakan dan sudah di perbaiki kerusakannya, Nasruddin menjawab “ sudah” selanjutnya ada laporan PPTK dalam bentuk berita acara pemeriksaan pekerjaan lapangan bahwa pekerjaan sudah 100 % yang terlampir di dokumen pembayaran sebagai lampiran SPM dan berita acara tersebut di buat pada saat kadis saksi Subagio,S.
Bahwa Akibatnya kontraktor mendapatkan keuntungan dan setelah saksi lihat jalan sudah mulai rusak dan masyarakat tidak bisa memamfaatkan jalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang secara maximal.
Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan dalam bentuk apapun Sehubungan dengan Saksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang, menandatangani dokumen SPM berikut dokumen lampiran guna pembayaran pekerjaan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi IRWANSYAH, ST Bin IDRIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar - benarnya sehubungan dengan Perkara Dugaan TP. Korupsi dan penyimpangan penggunaan dana APBD T.A. 2008 dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan Pekerjaan Saksi saat sekarang Wiraswasta dengan jabatan Direktur CV. P - Theta Consulting Engineers.
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Ir. TONY DARMAWAN, Direktur CV. Archetic Consultan sejak tahun 1990 di Banda Aceh pada saat sama-sama menjadi Mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
Bahwa Saksi pernah bekerja atau menjadi tenaga kerja kontrak pada CV. Archetic Consultan dengan Direktur saksi Ir. TONY DARMAWAN yaitu pada sekitar tahun 2003 terhadap proyek Pengaspalan Jalan di Kec. Seuruway Kab. Aceh Tamiang yang berada dibawah Dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengerti dan tidak pernah bekerja pada CV. Archetic Consultan terhadap proyek pengawasan / supervisi Kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tahun 2007/ 2008 yang dilaksanakan oleh CV. ARCHETICS CONSULTANT.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi ZULKIFLI, ST Bin AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar - benarnya sehubungan dengan Perkara Dugaan TP. Korupsi dan penyimpangan penggunaan dana APBD T.A. 2008 dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang (lanjutan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan Hubungannya dengan pekerjaan di maksud adalah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan perencanaan dan pengawasan Bidang Bina Marga pada tahun 2007 termasuk kegiatan pekerjaan pengaspalan Jalan suka mulia –suka damai 6000 m2 Kec. Banda Mulia Kab Aceh Tamiang.
Bahwa saksi menerangkan Tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK perencanaan dan pengawasan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah sebagai mana dimaksud dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 di pasal 12 antara lain sebagai berikut :
Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran Pelaksanaan kegiatan.
Dan dalam melaksanakan pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada pengguna Anggaran .
Bahwa nama perusahaan dan siapa yang menunjuk serta menetapkan perusahaan perencanaan dan perusahaan yang melakukan pengawasan / supervisi pada pekerjaan pengaspalan Jalan suka mulia –suka damai 6000 m2 Kec. Banda Mulia Kab Aceh Tamiang adalah :
Cv. Aceh Beutari Konsultant , Wakil Direkturnya saksi Tatar Fuady, yang melakukan pekerjaan perencanaan pengaspalan jalan Sukamulia-Suka damai 6.000 m2 Kec Banda Mulia ( Jl-07) Kab Aceh Tamiang Kec. Banda Mulia, yang menunjuk adalah Pejabat pengadaan Jasa Konsultan Yaufi,ST dan yang menetapkan sebagi pemenang adalah Kepala Dinas An. Ir. Zulkifli,MM sedangkan yang menandatangani perjanjian pekerjaan dengan saksi.
CV. Archetic Consultan saksi Ir. Tony Dharmawan yang melakukan pengawasan /supervisi kontruksi pengaspalan jalan Suka mulia- suka damai 6000m2 d Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh tamiang, yang mengusulkan sebagai pemenang adalah saksi Yaifi,St (Pejabat pengadaan) sedangkan yang menetapkananya adalah kadis PU Ir. Zulkifli,MM, sedangkan tanda tangan kontrak dengana saksi .
Bahwa Saksi menerangkan Cv. Aceh Beutari Konsultant , Wakil Direkturnya saksi Tatar Fuady dan CV. Archetic Consultan Direkturnya An. Ir. Tony Dharmawan menanda tangani kontrak dengan saksi aselaku Pejabat pelaksana Teknis kegiatan Perencanaan dan Pengawasan.
Bahwa Saksi menandatangani surat perjanjian ( Kontrak) nomor 516.17/607/2007 dengan CV. ACEH BEUTARI CONSULTANT An. TATAR FUADY,ST pada hari rabu tanggal 15 Agustus 2007 di Kantor Dinas Pekerjaan umum Kab Aceh Tamiang.
Bahwa Saksi menandatangani surat perjanjian (Kontrak) nomor 600.620/2454.17/2007 dengan CV. ARCHETICS CONSULTANT An. Ir. Tony Dharmawan pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2007 di Kantor Dinas Pekerjaan umum Kab Aceh Tamiang.
Bahwa Kontraktor pelaksana PT. Karya Muda Rantau An. Said hasan harus berpedoman kepada Gambar Tipical crossection karena Gambar tersebut merupakan bagian dari syarat- syarat dari kontrak yang telah di tanda tangani oleh Said Hasan selaku kontraktor pelaksana sebagaimana di cantumkan dalam pasal 3 naskah kontrak yang menerangkan Dokumen kontrak yang di tentukan di bawah ini harus di baca serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak .
Bahwa Yang mengeluarkan Surat perintah mulai kerja untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan/ supervisi kontruksi pengaspalan jalan Sukamulia-Suka damai 6.000 m2 Kec Banda Mulia ( Jl-07) Kab Aceh Tamiang Kec. Banda Mulia adalah saksi pada tanggal 12 Nopember 2007 dengan nomor surat 600.620/2680.20/2007.
Bahwa Tanggung jawab saksi sebagai bidang perencanaan jalan dan jembatan pada pekerjaan pengaspalan jalan Sukamulia-Suka damai 6.000 m2 Kec Banda Mulia ( Jl-07) Kab Aceh Tamiang Kec. Banda Mulia adalah sampai dengan selesainya pekerjaan yang di buktikan dengan Berita acara kemajuan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak pasal 6 huruf c.
Bahwa CV. Archetic Consultant tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dan tidak di ajukan kepada saksi Berita acara kemajuan pelaksanaan pekerjaan dal laporan berupa progres kemajuan pekerjaan mulai dari kontrak tanggal 13 Nopember 2007 s/d berakhirnya kontrak tanggal 26 Desember 2007.
Bahwa saksi melakukan pembayaran kepada perusahaan CV. Archetic Consultant nomor 040.01.05.910.224-1 pada bank BPD Aceh Cabang langsa.
Bahwa Akibat negara mengalami kerugian dan masyarakat tidak maksimal bisa menikmati jalan yang bagus dan terganggunya pembangunan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi ADE PUTRA WIJAYA SEREGAR,ST Bin SYAMSUDDIN SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa Saksi tidak pernah menyiapkan dokumen kontrak dalam hal membantu ZULKIFLI, ST ( PPTK Konsultan tahun 2007 di Dinas PU Aceh Tamiang).
Bahwa Saksi tidak mengerti dan tidak pernah mengerjakan sesuatu kepada CV. Archetic Consultan termasuk proyek pengawasan / supervisi Kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tahun 2007/ 2008 .
Bahwa menerangkan Pada tahun 2002 setelah selesai saksi kuliah saksi mengenal saksi Tony Darmawan selanjutnya saksi pernah bekerja di Konsultan pada tahun 2003 dan pertemanan saksi adengan saksi Tony Darmawan berlanjut sambil membicarakan pekerjaan- pekerjaan konsultan dan saksi tidak pernah meminjam perusahaan yang bersangkutan termasuk tidak pernah bekerja sama dalam hal pengerjaan proyek dan sambil berlanjut saksi bekerja sama saksi TARMIZI yang nama perusahaannya saksi sudah lupa, itupun saksi bekerja hanya 6 bulan selanjutnya pada tahun 2003 saksi di terima PNS di SUMUT dan tidak pernah bertemu lagi dengan saksi Tony Darmawan, selanjutnya pada tahun 2005 saksi pindah tugas ke dinas PU Aceh Tamiang dan di tempatkan di Bidang Bina Program selanjutnya pada tahun 2006 saksi di mutasikan ke Bidang Bina marga, pada tahun 2007 saksi bertemu lagi dengan Tony Darmawan di Langsa dan kami cerita- cerita karena sudah lama atidak bertemu dan Tony Darmawan menanyakan kegiatan , saksi menerangkan bahwa saksi sudah jadi PNS dan saat itu saksi di tempatkan di PU Aceh Tamiang, selanjutnya pernah beberapa kali bertemu di PU Tamiang, kemudian saksi mengetahui saksi TONY DARMAWAN ada mengurus paket pekerjaan yang kegiatannya saksi sudah lupa namun proyek APBN tahun 2007, saksi Tony mengusulkan perencanaan paket APBN di bidang Bina marga dan setelah saksi Cek ternyata CV. Archetic Consultan ada yang kelupaan stempel dokumennya dan saksi meminta agar saksi TONY menstempel dokumen tersebut ke Kantor PU, saksi Tony Darmawan mengatakan tidak sempat/ berhalangan karena sudah berada di Langsa sehingga saksi TONY mengirim Stempel perusahaannya melalui angkutan langsa –Kuala simpang selanjutnya saksi mengambil stempel tersebut dan menstempel dokumen milik saksi TONY yang belum di stempel. Selanjutnya saksi sudah mengembalikan Stempel tersebut kepada TONY DARMAWAN, namu saksi TONY DARMAWAN pernah menanyakan lagi kepada saksi perihak stempel tersebut dan saksi mengaku sudah mengembalikan namu TONY DARMAWAN mengatakan saksi belu mengembalikan, saksi menanggapi “ kalau demikian berarti sudah hilang”.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dokumen kontrak konsultan pengawas CV. Archetic Consultan proyek pengawasan / supervisi Kontruksi pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tahun 2007/ 2008.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Ir. ZULKIFLI MM Bin ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga
Bahwa Saksi mengetahui tentang proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2008, hubungan dan jabatan saksi dalam proyek tersebut adalah selaku Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan Saksi dan pernah bertugas adalah sebagai berikut yaitu :
Pada tahun 1992 s/d 2004 bertugas di dinas PU Kab. Aceh Timur dengan jabatan Staf Bina Marga.
Pada tahun 2004 s/d 2005 bertugas di Kantor BKD Kab. Aceh Timur.
Pada tahun 2005 s/d Pebruari 2008 menjadi Kadis PU Kab. Aceh Tamiang.
Pada Pebruari 2008 s/d sekarang menjabat kepala Bappeda Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa benar yang menjadi Panitia lelang pengadaan barang dan jasa Pada pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah sebagai berikut :
Drs. JAMALUDDIN, selaku Ketua Panitia.
SOFYAN, SE selaku Sekretaris Panitia.
FACHRUDDIN, ST Selaku anggota.
ZULKHIARNI, ST, Selaku anggota.
ABDUL AZIS, Selaku anggota.
AHMAD, Selaku anggota.
RINALDO JAYA SYAHPUTRA, A.Md.
Sesuai dengan Surat keputusan Kepal Dinas Pu Kab. Aceh tamiang nomor : 529/600/2007 tanggal 4 September 2007.
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Pengguna anggaran Pada Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah :
Bertanggung jawab secara umum terhadap terlaksananya Proyek .
Menandatangani kontrak selaku yang mengetahui.
Menandatangi SPM dan administrasi pembayaran yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan tersebut.
Bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Pada Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah saksi NASRUDDIN, ST.
Bahwa Kontraktor Pelaksana terhadap kegiatan Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa ada ditunjuk Konsultan pengawas kegiatan Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 yaitu CV. Archetic konsultan dengan Direktur Ir. TONY DARMAWAN.
Bahwa konsultan perencana proyek Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah CV. Aceh Beutari konsultan (Direkturnya Ir. TATAR FUADI, ST) sumber anggaran APBD 2007.
Bahwa terhadap proyek Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 ada ditunjuk Pengawas dari Dinas PU Kab. Aceh Tamiang yaitu Saksi MAHYUDDDIN.
Bahwa Saksi menerangkan penunjukan Kontraktor pelaksananya adalah sistem Tender bebas Metoda pascakualifikasi.
Bahwa Metoda penujukan Konsultan perencana adalah dengan sistem penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.270.000,- (dua puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa Metoda penujukan Konsultan pengawas adalah dengan sistem penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah).
Bahwa Dasar dan pedoman Saksi dan panitia lelang dalam melaksanakan sistem pengadaan barang dan jasa terhadap ketuga pakaet pekerjaan tersebut adalah Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Bahwa yang menjadi pengguna anggaran pada tahun anggaran 2008 setelah Saksi menjabat adalah Saksi SUBAGIO. S, ST terhitung tanggal 28 Pebruari 2008.
Bahwa nilai kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan suka Mulia –Suka damai 6000 m2 kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang adalah sebesar Rp. 655.504.000,- (lima ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) sesuai dengan kontrak nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, dengan jangka pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 20 Nopember sampai dengan 20 Desember 2008.
Bahwa terhadap pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan suka Mulia –Suka damai 6000 m2 kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang tahun 2007 belum selesai dikerjakan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak disebabkan karena kondisi cuaca yang banyak curah hujan.
Bahwa Saksi menerangkan realisasi Fisik dan keuangan pada tahun 2007 hingga akhir masa kontrak tertanggal 20 Desember 2007 adalah Realisasi fisik sebesar 35 % dan realisasi keunagan 0 %.
Bahwa terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan suka Mulia –Suka damai 6000 m2 kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang tahun 2007 ada dilanjutkan pada tahun 2008 sesuai dengan :
Surat Perjanjian Adendum 1 (Pertama) nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 21 Desember 2007, terhitung tanggal 21 Desember s/d 17 Januari 2008 , yang ditanda tangani oleh saksi NASRUDDIn selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan saksi Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Adendum 2 (dua) nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008, terhitung 16 Januari 2008 s/d 15 Pebruari 2008 yang ditanda tangani oleh saksi NASRUDDIn selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan saksi Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang.
Surat Perjanjian Adendum 3 (tiga) nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Pebruari 2008 terhitung tanggal 13 Pebruari s/d 14 maret 2008, yang ditanda tangani oleh saksi NASRUDDIn selaku PPTK dan terdakwa SAID HASAN selaku Direktur PT. Karya MUDA RANTAU dan saksi Ir. ZULKIFLI, MM selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa realisasi fisik dan keuangan hingga berakhirnya Adendum 3 (terhitung tanggal 13 Pebruari s/d 14 Maret 2008) adalah realisasi fisik Saksi tidak ingat karena saksi sudah pindah tugas menjadi kepala Bappeda, sedangkan realisasi keuangan 0 %.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan pembayaran terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2 tahun anggaran 2007 hingga tanggal 28 Pebruari 2008 saat berakhirnya masa jabatan Saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi MUHD SADLY BETH Bin BAITAL IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai penerima Kuasa Direktur dari PT. Karya muda rantau untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia- suka damai 6000 m2 Kec Banda Mulia, Kab Aceh Tamiang ( JL- 07) Pada Dinas Pekerjaan umum daerah Kab Aceh Tamiang) berdasarkan Surat kuasa Direktur nomor 26 tanggal 14 Januari 2008.
Bahwa saksi menjelaskan Kuasa yang di berikan antara lain :
Mengadakan hubungan- hubungan lansung atau dengan surat menyurat kepada pimpinan proyek pekerjaan atau kepada instansi- instansi lain berhubung dengan proyek itu, menyediakan tenaga kerja, menyediakan / mengusahankan modal kerja untuk mendapatkan dan mengerjakan pelaksanaan proyek.
Apabila pekerjaan sudah di laksanakan sebagaimana mestinya melakukan penagikan kepada dan menerima pembayaran harga dari pimpinan / Bendahara proyek atas harga pekerjaan tersebut melalui kantor kas negara atau instansi- instansi resmi lainnya dengan menyalurkan ke dalam rekening perusahaan pada Bank yang di tunjuk sendiri oleh pemberi kuasa.
Pemberi kuasa wajib menyerahkan uang masuk ke dalam rekening perusahaan atas pekerjaan tersebut di atas kepada penerima kuasa, apabila pemberi kusa tidak menyerahkan uang tersebut kepada penerima kuasa maka pemberi kuasa dapat di tuntut di muka hukum. Untuk keperluan- keperluan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan- keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani segala surat- surat dan akta- akta, formulir- formulir yang berkaitan dengan proyek tersebut dan mengerjakan hal-hal yang di anggap baik demi mendapatkan dan mengerjakan pekerjaan tersebut dengan baik
Bahwa saksi selaku penerima kuasa Pelaksanaan proyek (Direktur PT. Karya Muda Rantau) pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 sesuai Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi (kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, yang saksi laksanakan pekerjaana sebagai berikut:
Melaksanakan pekerjaan sampai dengan pengerasan berupa tanah batu, koral, kerikil selanjutnya menggunakan Greder, mesin Giling dan setelah jalan tersebut pengerasan dan di karenakan saksi tidak punyan uang lagi untuk menyelesaikan pekerjaan berupa pengaspalan jalan tersebut, saksi mencari orang yang sanggup menyelesaikannya dan pada awal Nopember saksi bertemu dengan IRHAM ( Kontraktor) di Kantin BPKD Tamiang dan membicarakan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dan IRHAM menyanggupinya, akhirnya kami sepakat untuk pergi ke Notasis Netti sumiati,S, tanggal 28 Nopember 2008 saksi bersama Said hasan bertemu dengan IRHAM, Mosses Tambunan, pertama kami lakukan adalah saksi membatalkan surat kuasa nomor 26 tanggal 14 januari 2008 dengan melahirkan akta pembatalan nomor 113 28 Nopember 2008.
Said hasan membuat surat kuasa baru dengan nomor 114 tanggal 28 Nopember 2008 untuk atas nama Tuan Moses tambunan , yang mana isinya :
Mengadakan hubungan- hubungan lansung atau dengan surat menyurat kepada pimpinan proyek pekerjaan atau kepada instansi- instansi lain berhubung dengan proyek itu, menyediakan tenaga kerja, menyediakan / mengusahankan modal kerja untuk mendapatkan dan mengerjakan pelaksanaan proyek.
Apabila pekerjaan sudah di laksanakan sebagaimana mestinya melakukan penagikan kepada dan menerima pembayaran harga dari pimpinan / Bendahara proyek atas harga pekerjaan tersebut melalui kantor kas negara atau instansi- instansi resmi lainnya dengan menyalurkan ke dalam rekening perusdahaan pada Bank yang di tunjuk sendiri oleh pemberi kuasa
Pemberi kuasa wajib menyerahkan uang masuk ke dalam rekening perusahaan atas pekerjaan tersebut di atas kepada penerima kuasa, apabila pemberi kusa tidak menyerahkan uang tersebut kepada penerima kuasa maka pemberi kuasa dapat di tuntut di muka hukum
Untuk keperluan-keperluan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan- keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani segala surat- surat dan akta- akta, formulir- formulir yang berkaitan dengan proyek tersebut dan mengerjakan hal-hal yang di anggapn baik demi mendapatkan dan mengerjakan pekerjaan tersebut dengan baik
Bahwa telah terjadi pengalihan pekerjaan dari saksi ke terdakwa Said Hasan dan terdakwa Said hasan mengalihkan kembali kepada saksi Moses Tambunan dan harga pengalihannya masih sesuai dengan kontrak Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa Saksi hanya membuat perjanjian lisan dengan IRHAM selaku pihak penghubung antara saksi dengan MOSES TAMBUNAN (yang melanjutkan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah) adalah PT. Karya Muda Rantau , penjanjian lisannya dalah IRHAM akan membayar pekerjaan pengerasan kepada saksi Rp. 100.000.000,- di mana pembayaran pertama di bayarkan ke pada saksi setelah satu minggu terbitnya surat kuasa kepada saksi Moses Tambunan RP. 50.000.000,- dan itu di berikan kepada saksi tanpa ada kwitansi penerimaan dan sisanya Rp. 50.000.000,- lagi sampai saat sekarang ini tidak di berikan lagi kepada saksi sehingga dalam pelaksanaaan pekerjaan pengerasan jalan tersebut saksi menderita kerugian sekira Rp. 50.000.000,-.
Bahwa Uang yang di bayarkan kepada saksi Rp. 50.000.000,- oleh IRHAM adalah uang dari saksi Moses Tambunan pribadi dan saat itu belum ada terjadi pembayaran kegiatan proyek pengaspalan jalan suka mulia- suka damai.
Bahwa Dibayarnya pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah) adalah pada 31 Desember 2008 berupa Bilyet Giro Gerl 748840 Rp. 554.794.749 dan Bilyet Giro Gel 748841 Rp. 29.199.723 , uang tersebut semuanya masuk ke erekning saudara Moses Tambunan di Bank Sumut dengan Nomor Rekening 100.01.04.127326.3 Atas Nama PT. Karya Muda Rantau pada Bank PT SUMUT Cabang Utama MEdan.
Bahwa terhadap Akta surat Kuasa tanggal 14 Januari 2008 nomor : 26 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH yang berbunyi “ untuk melaksanakan pekerjaan” Saksi ada memberikan Keuntungan (FEE) perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa Said Hasan yaitu :
Tahap pertama pada tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat pada tahun 2008 di ruangan kerja Kantor saksi, Jalan Desa Kota Lintang Kec. Kuala Simpang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Tahap kedua pada tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat pada tahun 2008 di ruangan kerja Kantor saksi , Jalan Desa Kota Lintang Kec. Kuala Simpang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Tahap ketiga pada tanggal dan bulan yang saksi tidakk ingat pada tahun 2008 di ruangan kerja Kantor saksi , Jalan Desa Kota Lintang Kec. Kuala Simpang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Semua uang yang saksi serahkan kepada terdakwa SAID HSAN tersebut Tidak ada saksi Buat tanda terinya dan tidak ada saksi yang melihat pada saat saksi menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- tersebut adalah uang pribadi saksi yang telah saksi serahkan ke terdakwa Said hasan.
Bahwa Sesuai dengan kontrak pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah) ketebalannya dalah 5 cm.
Bahwa Tidak ada ketebalan mencapai 5 cm, saksi ketahui karena saksi pernah melihat sewaktu saksi Moses Tambulan melaksanakan pengaspalannya dan sudah pernah saksi ingatkan kepada pegawai saksi Moses di lapangan An. GIAR,namun tidak di Gubris.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi TATAR FUADI Bin ABDUL HAKIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga;
Bahwa saksi sebagai konsultan perencana dari Cv. Aceh Beutari Konsultant yang melakukan pekerjaan perencanaan pengaspalan jalan Sukamulia-Suka damai 6.000 m2 Kec Banda Mulia ( Jl-07) Kab Aceh Tamiang Kec. Banda Mulia, yang menunjuk adalah Pejabat pengadaan Jasa Konsultan Youfi,ST dan yang menetapkan sebagi pemenang adalah Kepala Dinas saksi Ir. Zulkifli,MM sedangkan yang menandatangani perjanjian pekerjaan dengan saksi adalah saksi ZULKIFLI,ST ( PPTK perencanaan Bidang Bina Marga).
Bahwa selaku wakil Direktur dari CV. ACEH BEUTARI CONSULTANT bersama saksi ZULKIFLI,ST ( PPTK perencanaan Bidang Bina Marga) menandatangani Surat perjanjian (kontrak) Pada tanggal 15 Agustus 2007 di Kantor Dinas Pekerjaan umum Kab Aceh Tamiang, kontrak nomor : 516.17/607/2007, nilai kontrak Rp. 20.270.000,- .
Bahwa sebagai wakil Direktur di cantumkan di pasal 5 akte perobahan nomor 107 menerangkan para persero Irma Juni dan tatar Fuadi bertindak sebagai persero pengurus berturut-turut dengan gelar Direktur dan Wakil Direktur dan kewenangan saksi menandatangani kontrak sebagai wakil Direktur CV. ACEH BEUTARI CONSULTANT tercantum di dalam akte perobahan nomor 107 anggaran di dasar pasal 5 yang bunyinya Direktur dan wakil Direktur baik secara bersama- sama maupun sendiri- sendiri bertanggung jawab dan berhak untuk menandatangani atas nama perseroan .
Bahwa saksi menerima pembayaran pekerjaan setelah saksi selesai melaksanakan pekerjaan , pembayaran luncuran pada tahun 2008 masuk ke rekening CV. Aceh Beutari Consultant di bank BPD Aceh Cabang Langsa nomor 040.01.05.901.291-5., uang yang masuk ke rekening setelah di potong PPN dan PPH jumlahnyan saksi tidak ingat lagi.
Bahwa Yang menunjuk CV. Aceh Beutari Consultant sebagai pelaksana kegiatan adalah PPTK saksi ZULKIFLI,ST pada tanggal 15 Agustus 2007 berdasarkan asurat penunjukan nomor : 518.17/622/2007.
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan kontrak saksi harus menyiapkan perencanaan pengaspalan jalan suka mulia- suka damai Kec Banda Mulia antara lain :
Tahap konsep rencana Teknis
Tahap Pra rencana Teknis
Tahap pengembangan rencana
Tahap rencana Detail
Tahap rencana berkala
Dan yang sudah saksi selesaikan dan serahkan kepada PPTK antara lain :
Dokumen lelang
Gambar rencana
RAB
Analisa
Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan membuat rencana ketebalan lapis luas aspal beton 5 Cm dari standar bina marga nasional.
Bahwa benar ketebalan aspal yang di rencanakan adalah 5 Cm tercantum dalam Gambar Long Section dan Crossection serta RAB devisi 6 , lebar 3 s/d 4 meter Crossection dan Long Section, semua itu sudah terlampir di dalam kontrak kerja nomor 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaskana harus berpedoman kepada kontrak dan Spesifikasi teknis yang telah di tentukan dalam kontrak , terhadap pekerjaan ini adalah Gambar rencana, Volume rencana dan Spesifikasi teknis.
Bahwa yang harus di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana adalah mulai STA (Stasion) 0 s/d STA ( stasion) 1+775
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi HADY AGRIANTO Bin M FITRIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga
Bahwa pekerjaanya saksi adalah Sebagai Staf laboratorium Dinas Kab Aceh Timur
Bahwa yang menunjuk saksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan umum Kab Aceh Timur An. H. M. Yusuf Adam, BRE, ST Cq Kepala laboratorium berdasarkan Surat Tugas yang nomor dan tanggalnya sudah Lupa.
Bahwa saksi turun ke lapangan pada tanggal 18 Maret 2008, yang ikut bersama saksi pada saat itu saksi Masjirin ( Staf Laboratorium), Sadeli Bath sebagai yang mewakili Kontraktor, Pengawas dari Dinas Pu Kab Aceh Tamiang saksi mahyuddin, dan saksi ada meminta juga supaya di datangkan Konsultan dan Pengawas namun penjelasan saduara Sadeli Bath yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Bahwa Saksi dan rekan saksi Masjirin melakukan pengujian kepadatan lapangan lapis pondasi atas ( lpa) pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 m 2 Kec Banda mulia Kab Aceh Tamiang dengan cara menggunakan Alat Sand Cone dengan menggunakan pasir Kuarsa per STA ( stasioning) terhadap 11 titik pengujian antara lain sebagai berikut :
No.
STA
Derajat kepadatan lapangan
Keterangan
1
0 + 000
95,33
2
0 + 200
95.63
3
0 + 400
95.19
4
0 + 600
95.57
5
0 + 800
95.57
6
1 + 000
95.63
7
1 + 200
95.39
8
1 + 400
95.47
9
1 + 600
95.72
10
1 + 800
95.25
11
2 + 000
95.19
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan sesuai dengan STA yang telah saksi jelaskan di atas terhadap pekerjaan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang belum layak untuk di lakukan pekerjaan selanjutnya karena jalan yang di kerjakan belum memenuhi spesifikasi kepadatan yang di syaratkan 100 % dari berat isi kering max laboratorium standar nasional dimana rata – rata per STA hasil pengujian kami adalah 95 % dari kepadatan jalan tersebut.
Bahwa ada berikan laporan kepada saksi Sadeli Bath yang mewakili PT. Karya Muda Rantau dan secara lisan pun saudah saksi sampaikan yang mana terhadap kepadatan yang di syaratkan belum terpenuhi supaya di lakukan pemadatan kembali sebelum di lakukan pekerjaan lanjutan berupa pengaspalan.
Bahwa Tidak pernah lagi PT. Karya Muda Rantau meminta saksi kembali untuk melakukan Sand Cone ( Tes Kepadatan lapis atas).
Bahwa Laporan Hasil pengujian kepadatan lapangan lapis pondasi atas ( lpa) pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 m 2 Kec Banda mulia Kab Aceh Tamiang yang saksi buat dan satu exsamplar sudah saksi serahkan kepada saksi Sadeli Bat yang mewakili PT. Karya Muda Rantau.
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | |
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi MAHMUDDIN S, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga
Bahwa saksi mengerti dengan tentang proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008, hubungan dan jabatan saksi dalam proyek tersebut adalah selaku Sekretaris Tim FHO (serah terima Tahap II), diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor ; 600.810/3322/2008 tanggal 01 Juli 2008 tentang Pembentukan /pengangkatan Panitia FHO pada Dinas pekerjaan Umum Daerah kab. Aceh tamiang Tahun anggaran 2008.
Bahwa mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Memonitoring masa pemeliharaan.
Membuat berita acara berita Acara Hasil Evaluasi/Pemeriksaan Pekerjaan.
Menyiapkan Administrasi.
Mengadakan rapat kedua serta penilaian terhadap hasil kerja.
Menyusun laporan berita acara akhir.
Menetapkan masa tenggang waktu penyempurnaan pekerjaan.
Mengeluarkan surat persetujuan untuk disampaikan kepada kepala Dinas PU.
Aceh Tamiang sebagai dasar pembuatan Berita Acara serah terima pekerjaan Akhir.
Bahwa yang menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (FHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi SUBAGIO.S,ST.
Bahwa yang menjabat selaku PPTK pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap kedua (FHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi NASRUDDIN,ST.
Bahwa Saksi menjabat selaku Ketua Panitia serah terima (PHO) pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi M. FADHIL,A.Md.
Bahwa yang menjabat selaku Ketua Panitia dan sekretaris serah terima tahap II (FHO) pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah : saksi SYAHRUDDIN selaku Ketua Panitia FHO.
Bahwa kontraktor Pelaksana pada pekerjaan terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa SAID HASAN, dapat Saksi jelaskan yang melaksakan pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan dilapangan adalah IRHAM, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Keude Besi/Desa Kesehatan Kota Kuala Simpang.
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2008 saksi selaku sekretaris FHO di perintahkan secara lisan oleh saksi NASRUDDIN, ST dan saksi Muhammad Fadhil ( Ketua PHO sebelum saksi) untuk melakukan Evaluasi ke lapangan selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke lapangan di mana menemukan badan jalan di 6 titik aspal dalam keadaan pecah dan saksi menandai aspal yang pecah tersebut dengan Cat Pilot warna Putih untuk di perbaiki, kemudian saksi melaporkan kepada PPTK saksi NASRUDDIN, ST supaya memperbaiki badan jalan di 6 titik dalam keadaan rusak dan selanjutnya setelah satu minggu kemudian saksi melihat di 6 titik yang rusak tersebut sudah di perbaiki selanjutnya Sekretaris melaporkan kepada saksi sudah bisa di siapkan berita acara aserah terima, selanjutnya kami menunggu Kontraktor An. Terdakwa SAID HASAN, PPTK An. Saksi NASRUDDIN,ST, ketua PHO An. Saksi MUHAMMAD HADHIL, ST untuk sama- sama ke lapangan melakukan Evaluasi Akhir namun mereka tidak pernah melakukan konsultasi dengan pihak kami selaku FHO sehingga kami tidak membuat berita acara FHO.
Bahwa yang diikutsertakan bersama-sama dengan Saksi pada pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulai 6000 m2 yang terdiri dari :
Drs. H. SAHRUDDIN selaku ketua.
MAHMUDDIN S, ST, (saksi sendiri) selaku Sekretaris.
WAN ZULHAM selaku Anggota.
ABDUL HAKIM selaku Anggota.
ALIMIN ICHSAN, ST selaku Anggota.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan terhadap pekerjaan Pengaspalan jalan Desa suka Mulia-Suka damai Kec. Banda Mulai 6000 m2 Pada Bulan Oktober tahun 2008 dan yang ikut serta dalam pengecekan tersebut adalah Sdra. ABDUL HAKIM. Serta Tim FHO sudah melakukan pengecekan sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa mekanisme pengecekan pekerjaan Tim FHO Adalah :
Adanya permintaan dari pelaksana pekerjaan (Kontraktor) secara tertulis untuk melakukan pengecekan terhadap pekerjaan.
Melakukan pengecekan secara Visual.
Bahwa Laporan pemeriksaan proyek pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai Kec. Banda Mulai Kab. Aceh Tamiang 6000 m2 tidak ada saksi buat karena saksi sudah melaporkan kepada PPTK bahwa kondisi jalan belum selesai dan perlu perbaikan lanjutan, oleh karena permintaan saksi untuk menghadirkan Konsultan Pelaksana, Kontraktor untuk bersama-sama kelapangan melakikan penilaian pekerjaan, namun tidak di penuhi PPTK. Sehinga sampai dengan saat ini Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Belum di buat.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Drs. H. SAHRUDDIN Bin MUHAMMAD AMIN MAJIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga
Bahwa Saksi Selaku Ketua Tim FHO (serah terima Tahap II) pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab mengeluarkan surat persetujuan kepada Kepala Dinas sebagai Dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa yang menjabat selaku Kadis PU Kab. Aceh Tamiang pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah Saksi SUBAGIO.S,ST.
Bahwa yang menjabat selaku PPTK pada tahun 2008 pada saat dilakukan serah terima tahap kedua (FHO) terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang adalah saksi NASRUDDIN,ST.
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Keyaub FHO saksi mulai melakukan pekerjaan tersebut mulai tanggal 1 Nopember 2008 :
Dapat saksi jelaskan pada tanggal 10 Nopember 2008 sekretaris FHO An. Mahmuddin, S.st di perintahkan secara lisan oleh saksi NASRUDDIN,ST dan saksi Muhammad Fadhil ( Ketua PHO sebelum saksi) untuk melakukan Evaluasi ke lapangan selanjutnya Sekretaris saksi melakukan pengecekan ke lapangan di mana menemukan badan jalan di 6 titik aspal dalam keadaan pecah dan di tandai dengan Cat Pilot warna Putih untuk di perbaiki, kemudian Sekretaris saksi melaporkan kepada PPTK saksi NASRUDDIN, ST supaya memperbaiki badan jalan di 6 titik dalam keadaan rusak dan selanjutnya setelah satu minggu kemudian sekretaris saksi melihat di 6 titik yang rusak tersebut sudah di perbaiki selanjutnya Sekretaris melaporkan kepada saksi sudah bisa di siapkan berita acara pemeriksaan lapangan tahap II, selanjutnya kami menunggu Kontraktor An. Terdakwa Said Hasan, PPTK An. Saksi NASRUDDIN,ST, ketua PHO An. Muhammad Hadhil, ST untuk sama- sama ke lapangan melakukan Evaluasi Akhir namun mereka tidak pernah melakukan konsultasi dengan pihak kami selaku FHO sehingga kami tidak membuat berita acara FHO tersebut.
Bahwa PPTK saksi Nasruddin, ST tidak bisa melakukan dan atau mengeluarkan Berita Acara Pekerjaan jalan 100 % tanpa adanya Fho.
Bahwa seharusnya PPTk saksi NASRUDDIN, ST tidak di benarkan mengeluarkan Berita acara pemeriksaan lapangan No 51 / BAPPL/ JL- BM/ 2008 tanggal 30 April 2008 dengan bobot 100 % dan Berita acara pemeriksaan lapangan No 52/BM- JL/ BAPPL/ 2008 tanggal 30 April 2008 perihal pengajuan permohonan penarikan uang 100 % dan Berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan No 46/ BM-JL/BAPPL/ 2008 perihal pengajuan penariakan uang 100 %,karena panitia FHO belum ada pada tanggal 30 April 2008 dan pekerjaan tersebut pun belum selesai pada 30 April 2008 sesuai dengan laporan sekretaris saksi An. Mahmuddin, SSt bahwa baru di perbaiki jalan tersebut pada bulan Nopember 2008.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi MOSES TAMBUNAN (atas persetujuan terdakwa keterangan saksi dibacakan dipersidangan ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 adalah saksi sebagai penerima kuasa dari Said Hasan( Direktur PT. Karya Muda Rantau) untuk melakasanakan pekerjaan pengaspalan Jalan Suka Mulia Suka Damai 6000 M2 ( Enam ribu meter persegi) Kec. Banda Mulia Kab Aceh Tamiang ( Jl-07) pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab Aceh Tamiang.
Bahwa menerima kuasa dari terdakwa Said Hasan pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 berdasarkan Surat kuasa Direktur nomor 114 di Notaris NETTI SUMIATI Notaris Kab Aceh Tamiang.
Bahwa pada pertengahan Nopember 2008 di tawarkan oleh saudara CRISTIAN TOBING di medan berupa pekerjaan pengaspalan di Tamiang, saudara Cristian Tobing mendapatkan informasi tersebut dari IRHAM di Tamiang, menindak lanjuti tawaran pekerjaan tersebut pada tanggal 28 Nopember 2008 saksi, Cristian Tobing, Rony, Supir ( Nando) berangkat ke Kab Aceh tamiang, setelah makan siang saksi dan tim bertemu dengan dengan Said Hasan, Sadeli Bath, Irham di Notaris Netti sumiati di Jaln Iskandar Muda Kuala Simpang, di Notaris tersebut antara saksi , Irham dan terdakwa Said hasan, saksi Sadeli Bath membicarakan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- , yang saat itu juga terdakwa Said Hasan ada memperlihatkan kontrak jalan tersebut kepada saksi kemudian inti dari perjanjian saksi selaku pemodal untuk pengaspalan sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah) dan perbaikan- perbaikan Rp. 55.900.000,- ( Lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang di janjikan kepada saksi oleh terdakwa Said Hasan Rp. 80.000.000,- ( Delapan puluh juta rupiah) selanjutnya lahirlah perjanjian hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 berdasarkan Surat kuasa Direktur nomor 114 di Notaris NETTI SUMIATI Notaris Kab Aceh Tamiang antara saksi dengan terdakwa Said Hasan.
Bahwa pada hari itu juga saksi memberikan Giro tanda jadi kepada saksi Sadeli Bath sejumlah Rp. 50.000.000,- , sekira pukul 19.00 Wib saksi dan rombongan bersama Irham ( yang memakai mobilya sendiri) akembali ke Medan. Tanggal 29 Nopember 2008 Irham, Cristian Tobing, Cs datang ke rumah saksi di Tengku Amir Hamzah Komplek ruko Griya riatur indah Blok B 206-208 medan membicarakan dengan saksi berupa modal kerja, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009 saksi memberika modal kerja kepada Irham sama titipan kekurangan fee Rp. 50.000.000,- untuk terdakwa Said Hasan.
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2009 saksi menghubungi IRHAM menyampaikan kepada saksi uang belum bisa di cairkan karena ada perbaikan – perbaikan pekerjaan,dan perbaikan tersebut Irham meminta dana kepada saksi Rp. 6.000.000,- sekira tanggal 15 januari 2009 saksi menghubungi Irham melalui Hpnya tidak aktif dan saksi Cari di alamatnya di Komp Pinang Baris Permai No 41 Kec Medan Sunggal tidak ada ( Sudah menghilang), selanjutnya saksi berkomunikasi dengan saksi Sadeli Bath dan saksi Sadeli mengatakan kepada saksi jalan tersebut harus di perbaiki dan uang belum bisa adi cairkan, karena saksi merasa uang untuk memperbaiki sudah saksi serahkan ke Irham selanjutnya pada pertengahan Januari saksi bersama Tobing, Iyud dan sopir pergi ke Tamiang menemui bagian Bendahara Kasda Kab Tamiang untuk melakukan pengecekan apakah uang sudah di bayar atau bagaimana kepada terdakwa Said hasan, di kantin saksi bertemu dengan saksi Sadeli dan terdakwa Said hasan dan saksi minta tolong ke mereka uang saksi kembalikan, terdakwa Said mengatakan perbaikan jalan belum selesai dan uang tidak bisa adi cairkan kemudian saksi Sadeli Bath dan terdakwa Said Hasan pulang dari Kantin Pemda Kab Tamiang selanjutnya karena saksi tidak yakin dengan penjelasan terdakwa said hasan saksi menemui Bendahara ( namanya tidak tau) dan bendahara tersebut menjelaskan kepada saksi bahwa Giro sudah di cairkan oleh saudara Said Hasan pada akhir Desember 2008.
Bahwa melakukan Clearing Cek giro Rp. 583.994.472,- ( lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) di Bank BRI cabang Kuala Simpang dan saksi clearing ke rekning An. PT. Karya Muda Rantau Nomor Rek : 100.01.04.127326.3 PT. Bank Sumut Cabang utama Medan.
Bahwa Sesuai dengan perjanjian hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 berdasarkan Surat kuasa Direktur nomor 114 di Notaris NETTI SUMIATI Notaris Kab Aceh Tamiang antara saksi dengan Said Hasan saksi bertanggung jawab kepada terdakwa Said Hasan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengarkan juga saksi Ahli yang pada pokoknya sebagi berikut :
Keterangan saksi Ir. YUSRI YUNUS, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga ;
Ahli menjelaskan :
Riwayat pendidikan saksi adalah sebagai berikut :
SD Muhammadyah Banda Aceh tahun 1963-1969.
SMP Negeri 1 Tapak Tuan tahun 1969-1972.
SMA Negeri 1 Tapak Tuan tahun 1972-1975.
S-1 Tehnik Sipil Universitas Gajah Mada Yogyakarta tahun 1977-1983.
S-2 Ekonomi Pembangunan Unsyiah Banda Aceh tahun 1999-2000.
Riwayat perkerjaan saksi adalah :
1985, masuk Departemen PU di Jakarta.
1986-1991, Asisten proyek jalan lingkar utara Semarang di Semarang.
1991, Pindah Ke Kanwil PU Aceh.
1992-1993, Pimbagpro Jalan Meulaboh-Tutut.
1993-1995, Pimbagpro Jalan Tapak Tuan-Batas Sumut.
1995-1997, Pimbagpro Jalan Alteri Kota Banda Aceh.
1997-2000, Pimpro Rehab Jalan dan Jembatan Aceh.
2000-2002, Pimpro Pembangunan Jalan dan Jembatan Aceh.
2002-2006, Kasubdin Jalan Kota Dinas Prasarana Wilayah NAD.
2006-2008, Kasubdin Penelitian dan pengembangan Dinas Prasarana Wilayah NAD.
2008 S/d sekarang, Kabid Pengujian dan peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. NAD.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2009 saksi selaku Ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh bersama dengan Tim, ada turun ke Lokasi Pekerjaan Pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan fisik atau volume Aspal yang ada pada hasil pekerjaan.
Bahwa Saksi dan tim melakukan pemeriksaan terhadap volume ketebalan aspal yang ada, khusus untuk pekerjaan AC-BC, sedangkan pekerjaan lainnya tidak bisa diadakan pemeriksaan karena data pembayaran (back Up data) tidak ada sehingga sulit diadakan pemeriksaan, untuk pemeriksaan AC-BC sebesar 6.000 m2 tim melakukan pemeriksaan dengan uji ketebalan dengan menggunakan mesin Core aspal (Aspal Core Machine), pelaksanaan Core (pemeriksaan ketebalan aspal) dan lebar aspal telah dilaksanakan :
Pada tanggal 10 Desember 2009 dengan mengambil contoh/sample 23 titik, terhadap 2 ( dua) jalan, dimana jalan I panjangnya 1.332 m dan jalan II panjangnya 560 m dan total panjang dari kedua jalan tersebut 1.892 m, yaitu :
No.
STA
PANJANG (M)
TEBAL (M)
LEBAR (M)
VOLUME (M2)
1
0 + 00 L
0
0,0146
7,9
0,0
2
0 + 005 L
5
0,0146
3,2
27,75
3
0 + 100 C
95
0,0126
3,2
304
4
0 + 200 R
100
0,0303
3,2
320
5
0 + 300 C
100
0,0296
3,2
321
6
0 + 400 L
100
0,0173
3,3
325
7
0 + 500 C
100
0,0176
3,3
330
8
0 + 600 R
100
0,0316
3,2
325
9
0 + 700 C
100
0,013
3,2
320
10
0 + 800 L
100
0,0133
3,1
315
11
0 + 900 C
100
0,0176
3,1
310
12
0 + 1000 L
100
0,0176
3,0
305
13
0 + 1100 C
100
0,0163
3,2
310
14
0 + 1200 R
100
0,016
3,6
340
15
0 +1300 C
100
0,018
3,6
360
16
0 + 1332
32
0,018
3,6
115,2
Sub Jumlah I
1626,75
No.
STA
PANJANG (M)
TEBAL (M)
LEBAR (M)
VOLUME (M2)
1
0 + 00 R
0
0,021
3,5
0,0
2
0 + 100 C
100
0,0123
3,2
335
3
0 + 200 L
100
0,0203
3,2
320
4
0 + 300 C
100
0,0193
3,2
320
5
0 + 400 R
100
0,0183
3,2
320
6
0 + 525 C
125
0,015
3,2
320
7
0 + 560
35
0,015
3,2
112
Sub Jumlah I
1807
Jumlah Total Tabel I + Tabel II
6133,95
Bahwa hasil pengamatan dokumen kontrak nomor 2367/607/2007 tanggal 26 Nopember 2007 , luas jalan yang di hampar adalah 6000 M2 dengan lebar 3 M dan tebal aspal (AC-BC) = 5 Cm namun hasil yang di dapat di lapangan di temukan :
Volume AC-WC : luas x tebal = 6.000,- x 0,05 = 300 m3
Hasil pemeriksaan di lapangan : luas yang di hampar 6.133,95 m2, tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas).
Bahwa saksi dan Tim sesuai dengan LAPORAN PEMERIKSAAN FISIK Paket Pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang yang telah kami buat dan kami kirimkan kepada Direktur Reserse Kriminal Polda NAD dengan Surat Pengantar Nomor : 15/Bd.D/2010 adalah:
Luas yang di hampar memenuhi 6.133,95 M2 dari 6.000 M2 .
Tebal lapis aus aspal beton (AC-WC) yang di persyaratkan t = 5 cm, hanya di laksanakan 1,26 cm -3 cm.
Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 187,2 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan.
Bahwa ketebalan AC-WC tersebut diatur dalam spesifikasi dan gambar rencana dalam Kontrak kerja, dan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut direncanakan ketebalan AC-WC 5 Cm, dan apabila AC-WC yang terpasang atau yang dilaksanakan rata-rata 1,26 cm -3 cm maka akibatnya adalah umur pemakaian jalan tersebut lebih pendek dan jalan cepat rusak.
Bahwa Volume yang tertulis dalam Daftar harga dan kuantitas adalah 6.000 m2 dan ketebalan AC-WC Gambar Rencana adalah 5 Cm, dan hasil pemeriksaan ketebalan AC-BC rata-rata 2,1-3 cm.
Keterangan saksi Ahli TAUFIK ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kerja maupun keluarga
Bahwa Ahli menjelaskan memliki sertifikasi dalam bidang Auditor antara lain :
Setifikat / Surat Tanda tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Management Audit Nomor : 01713/PP/BPKP/10/1988 tanggal 18 Oktober 1988.
Sertifikat / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Auditor Tinggkat terampil Nomor : 1319/SERTL/JFA-1100/BPKP/02/1998 tanggal 09 Oktober 1998.
Sertifikat/ Register Akuntan Negara Nomor: D-23.687 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : LK. 5802 tanggal 25 Agustus 1999.
Sertifikat/Surat tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Auditor Ahli Nomor : 1453/SERTL/JFA-1200/BPKP/02/1999 tanggal 31 Desember 1999.
Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Auditor Ketua Tim Nomor : 1339/SERTL/JFA-2100/BPKP/02/2001 tanggal 19 Pebruari 2001.
Bahwa BPKP berhak untuk menghitung kerugian keuangan Negara dan berhak melakukan Audit terhadap proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD T.A. 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPKP nomor KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang kerjasama dalam penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang beridikasi TP. Korupsi termasuk Dana Non Budgeter. Disamping itu pada penjelasan pasal 6 Undang - undang Nomor : 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan instansi yang “berwenang” termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahwa Ahli menjelaskan Sesuai Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor 22 yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dari hasil penelitian dan audit terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan atau diperlihatkan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Sat Ops III/Pidkor Polda Aceh kepada saksi, maka dapat ditemukan atau disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan antara lain :
Kontraktor saudara Said Hasan Telah mengalihkan pekerjaan kepada orang lain yaitu Sadeli Bath dan Moses dan tidak membuat Beck up data pengaspalan serta melakukan pengaspalan jalan tidak sesuai dengan yang di syaratkan ketebalan dalam Kontrak yaitu 5 Cm dan telah menerima pembayaran Bilyet Giro Nomor : GEL 748840 tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 554.794.749,00 dan Bilyet Giro Nomor : GEL 748841 tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 29.199.723,00 saksi NASRUDDIN,ST telah menyetujui Serah terima pekerjaan 100 % di mana pekerjaan tersebut di kerjakan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan Kontrak dimana yang di minta ketebalan 5 Cm dan mengusulkan SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 622.728.800,000.- ( 95 %) dan SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 32.775.200,00 ( 5 %). Saksi yushamdi,St menandatangani
SPM Nomor : 1787 / LS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 622.728.800,00 berdasarkan SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 622.728.800,000.- ( 95 %)
SPM Nomor : 1788 / LS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 32.775.200,00 berdasarkan SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 32.775.200,00 ( 5 %)
Pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang di pimpin oleh IR. YUSRI YUNUS di dapat tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas) Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 18,7 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar selaku Ahli turun ke Lokasi Pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Teulaga Meuku Paya Rehat 14.300 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang bersama – sama Tim Yaitu :
MAHLIADI,ST selaku Penyidik dari Dit Reskrim Polda Aceh.
RAHMAD,SE, selaku Penyidik Pembantu dari Dit Reskrim Polda Aceh.
IR. YUSRI YUNUS, M.Si selaku Ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. NAD.
Bahwa cara menghitung Kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia - Suka damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia ( Jl-07) Kab Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 622.728.800,000.- yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ulang yang dilakukan oleh AHLI dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. NAD yang didampingi Tim Penyidik Polda dan Tim Auditor BPKP, diketahui volume pengaspalan yang dikerjakan oleh kontraktor adalah sebesar Namun kenyataan di lapangan setelah di lakukan pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yang di pimpin oleh IR. YUSRI YUNUS di dapat tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas) Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 18,7 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar rincian perhitungan kerugian keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Aceh sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi–saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan, juga telah diperdengarkan pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan terdakwa pada tahun 2007 adalah adalah Wiraswasta dengan jabatan Direktur 1 PT. Karya Muda Rantau yang Saksi jabat sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa mengerti tentang proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008, hubungan dan jabatan Saksi dalam proyek tersebut adalah selaku pelaksana proyek (Direktur PT. Karya Muda Rantau), yang diangkat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi (kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007.
Bahwa Pelaksana proyek (Direktur PT. Karya Muda Rantau) pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 sesuai Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi (kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara dalam pekerjaan tersebut, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :
Pihak kedua Wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Pihak kedua Wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama.
Bahwa nilai kontrak pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 adalah sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa Nama perusahaan terdakwa selaku Kontraktor pelaksana pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah) adalah PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah) tersebut adalah dengan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dengan sistem Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi di Kantor Dinas PU Daerah kab. Aceh Tamiang pada bulan Oktober 2007.
Bahwa yang mendaftar untuk ikut dalam pelelangan umum Pasca Kualifikasi untuk pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah terdakwa sendiri selaku Direktur 1 PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa persyaratan tender yang ditentukan dalam pengumuman pelelangan umum Pascakualifikasi tersebut untuk dapat mengikuti pelelangan umum Pascakualifikas terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah perusahaan harus memiliki :
Adanya perusahaan.
Surat Pernyataan minat.
Memiliki Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
Lunas Pajak (SPT) dan Bulanan.
Akte Pendirian dan perubahannya.
Data Keuangan :
Susunan Kepemilikan Saham/ Modal.
Pajak.
Neraca Perusahaan terakhir.
Data personalia.
Data Peralatan/ Perlengkapan.
Data pengalaman Perusahaan.
Modal Kerja.
Surat Kebenaran Dokumen.
Surat pernyataan tidak menuntut.
Surat pernyataan tidak termasuk dalam daftar hitam.
Surat Pernyataan tidak termasuk dalam pengawasan pengadilan.
Bahwa benar yang dilampirkan dalam dokumen penawaran PT. Karya Muda Rantau adalah :
Surat Kuasa (bila diperlukan).
Jaminan Penawaran.
Daftar Kuantitas dan harga.
Daftar upah.
Daftar harga bahan.
Daftar Harga Peralatan.
Metode Pelaksanaan.
Jadwal waktu pelaksanaan.
Daftar Personil Inti.
Daftar peralatan utama.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Rekaman surat perjanjian kemitraan.
Yang menandatangani surat penawaran dari PT. Karya Muda Rantau adalah Saksi sendiri selaku Direktur 1 PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa terdakwa tidak mengikuti Aanwizing karena Saksi wakilkan kepada Staf Saksi namun Saksi tidak ingat dan Saksi tidak diberitahukan hasil aanwizing tersebut oleh Staf saksi tersebut.
Bahwa Panitia ada menetapkan HPS (harga perkiraan sendiri) dengan nilai yang terdakwa tidak ingat lagi.
Bahwa harga penawaran Perusahaan terdakwa (PT. Karya Muda Rantau) terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah).
Bahwa yang memenangkan pelelangan umum Pasca Kualifikasi terhadap Pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah PT. Karya Muda Rantau dengan Direktur terdakwa sendiri dan yang menandatangani kontrak selaku pihak pertama adalah Pejabat Pelaksana tehknis Kegiatan (PPTK) Prasarana Jalan dan jembatan Kec. Mayak Payed, Bendahara, Banda Mulia, seruway dan Kec. Rantau saksi NASRUDDIN, ST dan pihak kedua (Rekanan) terdakwa sendiri selaku penyedia jasa Kontruksi (Direktur) PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 yang dicantumkan dalam kontrak adalah :
Umum.
Drainase.
Pekerjaan Tanah.
Pelebaran perkerasan dan bahu jalan.
Perkerasan berbutir.
Perkerasan aspal.
Struktur.
Pengembalian Kondisi dan pekerjaan Minor.
Pekerjaan Harian.
Pemeliharaan rutin.
Yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tahap - tahap pekerjaan tersebut adalah analisa Harga satuan Penawaran Sendiri yang dicantumkan dalam kontrak.
Bahwa sistem pembayaran terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 % baru dilakukan pembayaran.
Bahwa nomor rekening PT. Karya Muda Rantau berikut speciment tanda tangan yang digunakan untuk menampung pembayaran pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 sistem pembayaran pekerjaan terhadap pengaspalan jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah dengan nomor rekening : 3521.01.00.89.77.533 An. PT. Karya Muda Rantau pada PT. Bank BRI Unit Kejuruan Muda Kec. Rantau kab. Aceh Tamiang dengan speciment tanda tangan terdakwa, nomor rekening tersebut sama dengan nomor rekening yang terdakwa ajukan dalam dokumen penawaran.
Bahwa terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 ada dibuatkan surat perintah mulai kerja (SPMK) yaitu tertanggal 21 Nopember 2007, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 30 (tiga) puluh hari kalender terhitung sejak SPMK dikeluarkan atau sejak tanggal 21 November s/d tanggal 19 Desember 2007.
Bahwa setelah penandatangan kontrak terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 ada dilakukan penyerahan lapangan oleh saksi NASRUDDIN selaku PPTK Jalan dan jembatan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang yang diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau sesuai dengan surat nomor : 2593/622/2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang Penyerahan lapangan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa yang menjadi pengguna anggaran/ Pengguna Jasa pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah saksi Ir. ZULKIFLI,MM.
Bahwa yang ditunjuk sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Kab. Aceh Tamiang pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah saksi MAHYUDDIN dan Saksi kenal sejak tanggal dan bulan terdakwa tidak ingat lagi pada tahun 2007 di Kuala Simpang, terdakwa tidak ada hubungan famili atau keluarga dengannya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjadi Konsultan pengawas terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007.
Bahwa ketebalan dan volume AC-BC (Lapis pengikat Aspal Beton) sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak adalah 5 CM dengan bobot 57.49
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang karena pekerjaan tersebut terdakwa serahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada saksi M. SADELI BETH, umur 33 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Rantau Desa Alur Cucu Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa sebab pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia - Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang terdakwa serahkan kepada saksi M. SADELI BETH karena modal kerja tidak mencukupi, dan terdakwa ada perjanjian tertulis dengan Saudara M. SADELI BETH yang tertuang dalam Akta surat Kuasa tanggal 14 Januari 2008 nomor : 26 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH yang berbunyi “ untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa terhadap Akta surat Kuasa tanggal 14 Januari 2008 nomor : 26 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH yang berbunyi “ untuk melaksanakan pekerjaan” terdakwa ada mendapatkan Keuntungan (FEE) perusahaan yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali oleh saksi M. SADELI BETH yaitu :
Tahap pertama pada tanggal dan bulan yang terdakwa tidak ingat pada tahun 2008 di ruangan kerja Kantor saksi M. SADELI BETH, Jalan Desa Kota Lintang Kec. Kuala Simpang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Tahap kedua pada tanggal dan bulan yang terdakwa tidak ingat pada tahun 2008 di ruangan kerja Kantor saksi M. SADELI BETH, Jalan Desa Kota Lintang Kec. Kuala Simpang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Tahap ketiga pada tanggal dan bulan yang terdakwa tidakk ingat pada tahun 2008 di ruangan kerja Kantor saksi SADELI BETH, Jalan Desa Kota Lintang Kec. Kuala Simpang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2007 pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak selesai dikerjakan dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2008 sesuai dengan :
Surat perjanjian Adendum – I (pertama) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18.1/2007 tanggal 27 Desember 2007, pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) jangka waktu pelaksanaan 17 Desember 2007 sampai dengan 17 Januari 2008 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 16 juli 2008.
Surat perjanjian Adendum – II (kedua) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18.2/2007 tanggal 27 Desember 2007, pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) jangka waktu penyelesaian pekerjaaan tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan 15 Pebruari 2008 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 14 Pebruari 2008 sampai dengan 21 agustus 2008.
Surat perjanjian Adendum – III (ketiga) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18.3/2007 tanggal 27 Desember 2007, pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) jangka waktu penyelesaian pekerjaaan tanggal 13 Pebruari 2008 sampai dengan 14 Maret 2008 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 15 Maret 2008 sampai dengan 11 September 2008.
Surat perjanjian Adendum – IV (keempat) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18.4/2007 tanggal 27 Desember 2007, pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) jangka waktu penyelesaian pekerjaaan tanggal 13 Pebruari 2008 sampai dengan 14 Maret 2008 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 14 Maret 2008 sampai dengan 11 September 2008.
Surat perjanjian Adendum – V (kelima) Nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18.5/2007 tanggal 27 Desember 2007, pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) jangka waktu penyelesaian pekerjaaan tanggal 08 April 2008 sampai dengan 08 Mei 2008 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan 05 Nopember 2008.
Bahwa saksi M. SADELI BETH melaksanakan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) sesuai Akta surat Kuasa tanggal 14 Januari 2008 nomor : 26 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH adalah satu hari setelah penandatangan Akta dimaksud yaitu tertanggal 15 Januari 2008.
Bahwa selama menyerahkan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) kepada Saudara M. SADELI BETH dari tanggal 15 Januari 2008 hingga berakhirnya Adendum V tertanggal 08 Mei 2008 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan 05 Nopember 2008, Saksi tidak melakukan pengawasan langsung dilapangan, namun terdakwa hanya menanyakan pekerbangan pekerjaan melalui saksi M. SADELI BETH.
Bahwa saksi M. SADELI BETH melaksanakan pekerjaaan tersebut tidak sampai selesai 100 %, hanya melaksanakan pekerjaan sampai batas perkerasan hal tersebut Saksi ketahui karena pada saat pengerasan jalan tersebut terdakwa ada turun kelapangan untuk melihat sejauh mana pekerjaan tersebut yang telah dikerjakan oleh saksi M. SADELI BETH.
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh saksi M. SADELI BETH akibat kesulitan keuangan, maka sekira awal bulan Nopember 2008 saksi M. SADELI melaporkan kepada terdakwa agar kelanjutan pekerjaan tersebut diserahkan kepada MOSES TAMBUNAN, umur 33 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan angsana Raya Nomor : 26, Kelurahan Helvetia Tengah Kec. Medan helvetia Kota Medan dan kemudian terdakwa menyetujuinya dan dibuatkan Surat Kuasa Direktur nomor : 14 tertanggal 28 Nopember 2008 oleh Notaris NETTY SUMIATY, SH yang berbunyi “ Untuk melaksanakan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia - Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) pada Dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa MOSES TAMBUNAN tidak tercantum namanya dalam Akte Pendirian dan perubahan PT. Karya Muda Rantau dan Saksi tidak mengetahui apakah hal tersebut bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 atau tidak.
Bahwa setelah pekerjaan tersebut diserahkan kepada MOSES TAMBUNAN pekerjaan tersebut selesai 100 %, dan Saksi mengetahui pekerjaan tersebut telah selesai dan sesuai dengan persyaratan dari pemberitahuan oleh saksi SADELI BETH.
Bahwa saksi M. SADELI BETH maupun a memberikan laporan kemajuan pekerjaan tersebut kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau, setelah mengetahui bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh MOSES TAMBUNAN melalui saksi SADELI BETH, Saksi tidak ada melakukan pengecekan kelapangan terhadap kesesuaian pekerjaan tersebut apakah sudah sesuai dengan kontrak.
Bahwa proyek Pengaspalan Jalan Desa suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 (JL-07) sudah diserah terimakan Tahap pertama dan tahap II yaitu :
Serah terima tahap pertama (PHO) nomor : 600.620/3065.4/2008 tertanggal 7 Mei 2008, yang menyerahkan Saksi selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau kepada PPTK Kegiatan Prasarana jalan dan jembatan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Serah terima tahap Kedua (FHO) nomor : 600.620/5632.1/2008 tertanggal 3 Nopember 2008 , yang menyerahkan Saksi selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau kepada PPTK Kegiatan Prasarana jalan dan jembatan Dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Yang melakukan pemeriksaan pekerjaan adalah Panitia serah terima pekerjaan Tahap pertama dan kedua yaitu saksi FADHIL selaku Ketua.
Bahwa Sesuai dengan lampiran Berita Acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 03-27/PAN-PHO/BM//2008 tanggal 02 Mei 2008 bahwa sesuai hasil pemeriksaaan administrasi oleh Ketua Panitia serah terima pekerjaan (saksi M. FADHIL, A,Md) bahwa kontraktor :
Laporan harian ada tetapi belum bisa diperlihatkan.
laporan Mingguan ada tetapi belum bisa diperlihatkan.
laporan Bulanan ada tetapi belum bisa diperlihatkan.
Photo sebelum dikerjakan ada dan bisa diperlihatkan.
Photo sedang dikerjakan ada dan bisa diperlihatkan.
Photo sesudah dikerjakan ada dan bisa diperlihatkan.
as Built Drawing tidak ada dibuat.
Back Up Data ada dan bisa diperlihatkan.
Bahwa yang membuat Back Up Data nomor :2367/607/2007 tanggal 16 Nopember 2007 dengan total Volume 6.007,50 M3 adalah saksi MAHYUDDIN dan terhadap Back Up Data tersebut ada terlebih dahulu dilakukan Koordril untuk ketebalan volume AC-BC (Lapis pengikat Aspal Beton) Saksi tidak ingat.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi M.SADELI BETH bahwa pekerjaan telah selesai namun terdakwa tidak mengetahui apakah proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang telah sesuai dikerjakan sesuai dengan persyaratan kontrak.
Bahwa pengguna anggaran/pengguna jasa Dinas PU Kab. Aceh Tamiang pada tahap serah terima pekerjaan dan pengguna anggaran/pengguna jasa pada saat pengajuan pencairan dana pada pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2008 :
Pengguna anggaran/pengguna jasa Dinas PU Kab. Aceh Tamiang pada tahap serah terima pekerjaan adalah saksi SUBAGIO.S,ST.
Pengguna anggaran/pengguna jasa pada saat pengajuan pencairan dana adalah saksi YUSHAMDI,ST.
Bahwa terhadap pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang telah dilakukan pembayaran, yang menandatangani administrasi pengajuan pencairan dana Atas nama Kontrakor PT. Karya Muda Rantau adalah terdakwa sendiri selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau.
Bahwa saksi ada mengajukan pencairan dana kepada PPTK Bidang jalan dan Jembatan (saksi NASRUDDIN,ST) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pengajuan pencairan dana untuk 95 % atau sebesar Rp. 622.728.800 (enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan surat permohonan Saksi dengan surat permohonan tanpa nomor /KMR/2008 tanggal 04 April 2008, Yang dibayarkan dalam bentuk Giro Bank BRI Cabang Langsa nomor : GEL 748840 tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 554.794.749,- (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
Pengajuan pencairan dana untuk 5 % atau sebesar Rp. 32.775.200,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan surat permohonan Saksi tanpa nomor /KMR/2008 tanggal 04 April 2008.
Yang dibayarkan dalam bentuk Giro Bank BRI Cabang Langsa nomor : GEL 748841 tanggal tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 29.199.723,- (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Yang dibayarkan dalam rekening nomor : 100.01.04.127326.3 pada PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan an. Direktur PT. Karya Muda Rantau yang diserahkan giro tersebut kepada Saksi oleh Kuasa BUD saksi RAUDY, M.Si melalui Staf KUASA BUD yang namanya HALMI USMAN.
Bahwa yang menyiapkan data administrasi untuk pencairan dana untuk PT. Karya Muda Rantau adalah IRHAM, umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Medan (alamat lengkap tidak diketahui), sedangkan yang membawa administrasi tersebut untuk ditandatangani dan distempel kepada Saksi adalah saksi SADELI BETH.
Bahwa sebab nomor rekening dalam administrasi dalam pengajuan pencairan dana bukan nomor rekening PT. Karya Muda Rantau dengan rekening nomor : 3521.01.00.89.77.533 An. PT. Karya Muda Rantau pada PT. Bank BRI Unit Kejuruan Muda Kec. Rantau kab. Aceh Tamiang dengan Speciment tanda tangan terdakwa SAID HASAN, melainkan yang dicantumkan nomor rekening :100.0104.1273.26.3 pada PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan karena setelah Saksi memberikan kuasa Direktur Kepada MOSES TAMBUNAN, untuk membuka rekening baru untuk menampung pembayaran kegiatan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang .
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa pembukaan rekening namun terdakwa hanya memberikan surat Kuasa Direktur kepada MOSES TAMBUNAN dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH yang salah satu pointnya berbunyi “ Penerima Kuasa dapat membukan rekening pada Bank manapun” Dasar Hukum pembukaan rekening adalah Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Bahwa MOSES TAMBUNAN selaku orang yang menerima Kuasa Direktur dari PT. Karya Muda Rantau pernah memberitahukan atas pembukaan rekening:100.0104.1273.26.3 pada PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan kepada Saksi selaku Direktur PT. Karya Muda Rantau sekira akhir bulan Nopember 2008 setelah penandatangan surat kuasa Direktur .
Bahwa Sesuai dengan bunyi Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH Seharusnya data administrasi pengajuan pencairan dana ditandatangani oleh MOSES TAMBUNAN namun tidak dilakukan karena pada saat pemberian surat kuasa Direktur kepada MOSES TAMBUNAN, terhadap kontrak kerja sudah terdakwa tanda tangani selaku direktur PT. Karya Muda Rantau sehingga PPTK Jalan dan jembatan saksi NASRUDDIN, ST tidak mau memproses pencairan dana jika data administrasi ditandatangani oleh MOSES TAMBUNAN.
Bahwa peran IRHAM sehingga yang menyiapkan dokumen pencairan dana adalah IRHAM karena pada awal sebelum terdakwa memberikan surat kuasa Direktur kepada MOSES TAMBUNAN terlebih dahulu IRHAM menjumpai saksi SADELI BETH dikantin Kantor BPKD Kab. Aceh Tamiang, jalan Ir. Haji Juanda Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang untuk meminta agar pekerjaan tersebut dibeli dan dikerjakan oleh IRHAM, kemudian saksi SADELI BETH menyampaikan keinginan IRHAM kepada terdakwa atas pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa menyetujui dan selanjutnya IRHAM mempertemukan terdakwa dengan saksi SADELI BETH dengan MOSES TAMBUNAN di kantor NOTARIS NETTY SUMIATI , SH di jalan Iskandar Muda nomor 17 Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang. Kemudian dibuatkanlah Akta Surat Kuasa Direktur antara terdakwa dengan MOSES TAMBUNAN. IRHAM bukan Staf yang bekerja pada perusahaan Saksi (PT. Karya Muda Rantau).
Bahwa atas pemberian pekerjaan tersebut kepada MOSES TAMBUNAN, menurut keterangan saksi SADELI LIBET harga pekerjaan tersebut dibeli oleh MOSES TAMBUNAN sesuai janji kepada saksi SADELI BETH adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun saksi SADELI BETH hanya menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya belum diberikan sampai dengan saat sekarang ini, kemudian saksi SADELI BETH memberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai uang tambahan FEE perusahaan.
Bahwa terhadap pemberian pekerjaan kepada saksi SADELI BETH sesuai dengan Akta Surat Kuasa nomor : 26 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH dan terhadap pemberian pekerjaan kepada saksi MOSES TAMBUNAN sesuai dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dalam hal ini PPTK Jalan dan jembatan saksi NASRUDDIN, ST.
Bahwa saksi SADLY BETH ada tercantum namanya dalam akta pendirian perusahaan dan akta perubahan PT. Karya Muda Rantau
Bahwa terdakwa tidak mengetahui atas pemberian pekerjaan seluruhnya baik kepada saksi SADELI BETH dan MOSES TAMBUNAN dibenarkan sesuai dengan aturan perjanjian dalam kontrak dan aturan Keppres 80 tahun 2003 dan perubahannya
Bahwa atas pemberian pekerjaan kepada Saudara MOSES TAMBUNAN terdakwa ada membatalkan perjanjian dengan saksi SADELY BETH dengan Akta Pembatalan nomor : 113 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATY, SH dan dapat diperlihatkan kepada pemeriksa.
Bahwa atas pemberian pekerjaan kepada MOSES TAMBUNAN, terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan (FEE) perusahaan.
Bahwa total keuntungan atau FEE perusahaan yang terdakwa peroleh dari pemberian pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang kepada saksi SADELI BETH adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa dengan menerima Keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari saksi SADELI BETH Saksi tidak merasa diuntungkan karena seharusnya saksi mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi SADELI BETH apabila pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh MOSES TAMBUNAN, namun kenyataannya tidak diberikan oleh MOSES TAMBUNAN setelah pencairan.
Menimbang bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa :
1 (satu) lembar asli kaki cek Bilyet Giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Langsa No. GEL 748841 tanggal 31 Desember 2008 atas nama SAID HASAN jumlah Rp. 29.199.723,- keperluan PT. Karya Muda Rantau.
1 (satu) lembar asli kaki cek Bilyet Giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Langsa No. GEL 748840 tanggal 31 Desember 2008 atas nama SAID HASAN jumlah Rp. 554.794.749,- keperluan PT. Karya Muda Rantau.
1 (satu) lembar print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia periode 01 Januari 2009 sampai dengan 28 Januari 2009 dengan nomor rekening 0000042-01-000065-30-7 rekening pemegang kas Pemerintah Aceh Tamiang Jalan Medan – Banda Aceh Kuala Simpang.
2 (dua) lembar buku Kas Penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008, yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 133 tahun 2008 tentang penetapan penunjukan pejabat pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2008, beserta satu lembar lampiran, yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 554.794.749.00,- yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli konsep surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 554.794.749.00,- yang diparaf oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.--
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Dokumen nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar SPM nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST
1 (satu) lembar asli surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli ringkasan SPP nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli rincian SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).---
2 (dua ) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 207 tahun 2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang penetapan saldo akhir belanja atas kegiatan pada DPA-L Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang mendahuli pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Aceh Tamiang berserta lampiran 11 (sembelas lembar, yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 beserta 18 (delapan belas) lembar lampirannya, yang dilegalisir.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –I (pertama) nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 27 Desember 2007 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 11/KMR/XII/2007 tanggal 21 Desember 2007 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 11/KMR/XII/2007 tanggal 21 Desember 2007 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –II (kedua) nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 10 Pebruari 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –III (ketiga) nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Pebruari 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 04 Maret 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –IV (keempat) nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 04 Maret 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
1 (satu) exsemplar surat perjanjian addendum –V (lima) nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 29.199.723,- yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli konsep surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 29.199.723,- yang diparaf oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.--
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Dokumen nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar SPM nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli ringkasan SPP nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli rincian SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
2 (dua ) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
5 (lima) lembar asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar Final Hand Over (FHO) nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 03 November 2008 pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 beserta 18 (delapan belas) lembar lampirannya, yang dilegalisir.-
3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 207 tahun 2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang penetapan saldo akhir belanja atas kegiatan pada DPA-L Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang mendahuli pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Aceh Tamiang berserta lampiran 11 (sembelas lembar, yang telah dilegalisir
2 (Dua) lembar asli Pengumuman Pelelangan Nomor : 01/600/PAN-APBD/2007 tanggal 18 september 2007.
1 (Satu) lembar asli Daftar perusahaan paket pengaspalan jalan desa suka mulia-Suka Damai 6000. M2 Kode paket : JL-07 Klasifikasi : K-I.
4 (Empat) lembar asli SK Kepala Dinas PU Kab. Aceh tamiang Nomor : 529/600/2007 tanggal 04 September 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Kontruksi dilingkungan Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang Dana APBD T.A. 2007. dan 1 (satu) lembar Asli Lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Schedule Pengadaan Jasa Kontruksi Pelelangan Umum Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) lembar asli Pakta Integrasi.
3 (Tiga) lembar asli Berita Acara Penjelasan (Aanwizing) Kantor Nomor : 03/PAN-APBD/2007 tanggal 28 september 2007.
3 (Tiga) lembar asli Berita Acara Penjelasan (Aanwizing) Lapangan Nomor : 24/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 01 Oktober 2007.
2 (Dua) lembar asli Absen Penjelasan (Aanwizing) Lapangan Nomor : 24/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanpa tanggal bulan Oktober 2007.
1 (Satu) lembar asli Rekafitulasi Perkiraan harga Pekerjaan tanpa tanggal, bulan September 2007.
10 (Sepuluh) Lembar Asli Daftar Kuantitas Harga.
1 (Satu) lembar asli Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 110/600/JL-07/PAN-APB/2007 tanggal 29 Oktober 2007.
1 (Satu) lembar asli Absen Pemasukan Penawaran .
1 (Satu) lembar asli Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 196/600/JL-07/PAN-APB/2007 tanpa tanggal dan bulan tahun 2007.
1 (Satu) lembar asli Lembar Visual Pembukaan Berkas Penawaran.
3 (Tiga) Lembar Asli Evaluasi Kualifikasi CV. KARYA MUDA RANTAU.
2 (Dua) Lembar Berita Acara Avaluasi Pelelangan Nomor : 282.1/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 04 nopember 2007.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Nomor : 369.1/600/JL-07/PAN-APND/2007 tanggal 05 Nopember 2007 tentang Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Sauka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda mulia ( JL-07), Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Nomor : 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 tentang Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Sauka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda mulia ( JL-07), Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) lembar asli Pengumuman pelelangan nomor : 455.1/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 06 Nopember 2007.
1 (Satu) lembar asli Koreksi ARIMATIK Pelelangan umum Pasca Kualifikasi Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) Ekxamplar asli Dokumen Penawaran Dinas Pekerjaan Umum Daerah Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6.000 M2 (Kode Paket JL-07). T.A. 2007.-
1 (Satu) Ekxamplar asli Dokumen Pelelangan Umum penyedia Jasa kontruksi Pasca Kualifikasi untuk Kontrak Harga Satuan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang
1 (satu) buah Buku Asli Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor : 20 tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 18 Desember 2008 (buku II).
1 (satu) buah Buku Asli DPA-L-SKPD nomor : 1.03.01.02.03.5.2.L tanggal 28 April 2008.
1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2007 tanggal 18 Desember 2007(buku II).
1 (satu) eksamplar surat perjanjian kerja jasa kontruksi (kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 November 2007 yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar DPPA Tahun Anggaran 2008 tanggal 18 Desember 2008 yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar asli DPA-SKPD tahun anggaran 2007 nomor : 1.03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007.
1 (satu) buah Buku asli buku Kas umum (BKU) Desember tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli surat penolakan penerbitan SP2D tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008
1 (satu) lembar asli surat perintah membayar (SPM) nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli lampiran SPP LS Barang dan jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) asli lembar rincian penggunaan dana SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli tanda penerimaan pembayaran lunas 100 % kepada Direktur CV. Archetic Konsultan tanggal 24 Desember 2008.
10 (sepuluh) lembar asli Surat setoran pajak (SSP) dari konsultan CV. Archetic Konsultan tanpa tanggal tahun 2008.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran pekerjaan 100 % nomor : 54/ARC/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.
1 (satu) lembar asli Berita acara serah terima pekerjaan nomor : 31/BASTP-BM/2007 tanggal 18 Desember 2007.
1 (satu) lembar asli Berita acara penyelesaian pekerjaan nomor : 38/BAPP-BM/2007 tanggal 14 Desember 2007.
4 (empat) lembar ringkasan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah buku asli laporan Realisasi fisik dan non fisik Dinas pekerjaan umum daerah Kab. Aceh Tamiang per Januari s/d 31 Desember 2007 tanggal 21 Januari 2008.
1 (satu) buah buku asli laporan fisik Dinas pekerjaan umum daerah Kab. Aceh Tamiang tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Kab. Aceh Tamiang nomor 10 tahun 2007 tentang APBD Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 tanggal 15 Juni 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah asli buku Qanun Kab. Aceh Tamiang nomor : 1 Tahun 2008 tentang APBD tanggal 24 Maret 2008.
1 (satu) buah asli buku Qanun Kab. Aceh Tamiang nomor : 2 Tahun 2008 tentang perubahan APBD (P-APBD) tanggal 18 Desember 2008.
3 (Tiga) lembar asli Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 07 Mei 2008 pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar asli Surat ketua PHO Nomor 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 perihal Evaluasi pekerjaan untuk Provisional Hand Over (PHO) paket pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 05 Mei 2008.
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008.
1 (Satu) lembar Lampiran I Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008
1 (Satu) lembar Lampiran II Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008
6 (Enam) lembar Leges SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 173 tahun 2009 tanggal 03 April 2009 tenteng Penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelolaan keuangan pada dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.
1 (Satu) lembar Leges Surat pernyataan melaksanakan tugas Nomor : BKD.824/011/2008 tanggal 28 Pebruari 2008.
2 (Dua) lembar Leges SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKD.821.2/01/2008 tanggal 25 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan 4 (empat) lembar Lampirannya.
1 (Satu) Ekxamplar Asli Dokumen Kontrak Nomor 516.17/607/2007 tangal 15 Agustus 2007 Pekerjaan Perencanaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2.
6 (Enam) lembar Asli Laporan hasil pengujian kepadatan lapangan Lapis Pondasi Atas (LPA) pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2. Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan PT Karya Muda Rantau tanggal 27 Maret 2008.
1 (Satu) Ekxamplar Asli (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi Nomor 2367/607/2007 tangal 20 Nopember 2007 tentang Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009. Yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKD.800/3956/2008 tangal 28 Nopember 2008, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) Surat Perintah Non Aktif Nomor : BKPP.800/3085/2009 tangal 03 Nopember 2009 yang sudah di legalisir.
2 (Dua) lembar petikan Keputusan Gubernur NAD Nomor :112/UP/1979 tangal 23 April 1079.
3 (Tiga) lembar Asli SK Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan / Pengangkatan Panitia PHO pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Taminag tahun Anggaran 2008.
2 (Dua) lembar SK Bupati Aceh Tamiang Nomor :996/BPKD/2007 tangal 04 Mei 2007. Tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nomor :06 SPK.900.2007 tentang penetapan penunjukan pejabat yang berwenang, mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah ruanglingkup Kb. Aceh Tamiang T.A. 2007. Dan 2 (Dua) lembar lampirannya, Yang telah di legalisir.
2 (Dua) lembar SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 152 tahun 2008 tangal 14 Mei 2008. Tentang Penetapan penunjukan pejabat yang berwenang mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah Dinas PU Kab. Aceh Tamiang T.A 2008 dan 1 (Satu) lembar lampirannya yang telah di legalisir.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 51/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Tahap - I Nomor : 371/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Lapangan Nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1 (Satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati aceh Tamiang Nomor : Peg.813.3/18/2002 tanggal 08 April 2002 yang telah di legalisir.
2 (Dua) lembar SK Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PPTK pada Dinas Pekerjaan umum Kab. Aceh Tamiang T.A. 2008 dan 2 (Dua) lampiran yang telah di legalisir.
1 (Satu) Ekxampler Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Pengawasan 9Supervisi Kontruksi) kegiatan perencanaan dan Pengawasan Prasarana Jalan dan Jembatan Nomor 600.620/2454.17/2007 tangal 12 Nopember 2007 Pengawasan/Supervisi Kontruksi Pekerjaan Perencanaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2.
1 (Satu) lembar Asli Surat Rapat Evaluasi Pekerjaan dalam Rangka serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 01-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 30 April 2008.
1 (Satu) lembar Asli Surat Permohonan serah Terima pekerjaan tahap Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia- suka Damai 6000 M2 Nomor : 27/PPTK/BM/IV/2008 tanggal 29 April 2008.
1 (Satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengajuan serah Terima pekerjaan tahap Pertama (PHO) Nomor : 55/KMR/IV/2008 tanggal 28 April 2008.
1 (Satu) Ekxamplar Asli Foto tanpa tanggal dan bulan tahun 2007, Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan desa Suka Mulia-Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 M2.
3 (Tiga) lembar asli SK Kadis PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 250.11/600/2007 tanggal 09 Juli 2007 tenteng Penunjukan Asisten Teknis, Staf Administrasi dan ataf Pengawas Lapangan.
2 (Dua) lembar asli Laporan Bulanan Pengaspalan jalan desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
4 (Empat) lembar asli Laporan Mingguan Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
22 (Dua puluh dua) asli Laporan Harian Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
5 (Lima) lembar asli Back Up data Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau yang di buat oleh Dinas PU Kab. Aceh tamiang.
3 (tiga) lembar photo copy SK Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600. 810 322/ 2008 tanggal 01 Juli 2008 tentang pembentyukan / pengangkatan Panitia PHO/ FHO dinas PU Kab. Aceh Tamiang Tahun 2008.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi dan masing-masing pihak membenarkannya ;
Menimbang, oleh karena dakwaan berbentuk subsidiaritas terlebih dahulu, majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair yang ancaman pidananya lebih berat dan apabila dakwaan kesatu tersebut tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya yang ancaman hukumannya lebih ringan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahaan atas undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan usur-unsur dalam dakwaan primer dan Subsider Majelis Hakim akan terlebih dahulu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPindana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Turut serta;
Ad. 1 . Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, dalam hal ini adalah siapa saja atau setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang, yang atas pertanyaan Majelis menerangkan nama dan identitasnya, dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan nama dan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, dan selama mengikuti proses persidangan terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik dan benar, serta tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa tidak sehat rohani, oleh karenanya apabila Terdakwa nantinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi dalam perkara ini;
Ad. 2. melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut di atas, maka Mejelis perlu untuk menjelaskan terlebih tentang pengertian dari secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “secara melawan hukum” menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum secara formil (formiele wederrechtelijkheid) maupun secara materiil (materiele wederrechtelijkheid), yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peraturan perundang – undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 perbuatan melawan hukum dapat di pidana apabila melawan hukum dalam arti formil yaitu harus melanggar peraturan perundangan, hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Lamintang (sebagaimana dikutip dari bukunya Leden Marpaung yang berjudul Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, halaman: 44-45), menerangkan bahwa menurut ajaran wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum) dalam arti formil, suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum) apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian memperkaya diri sendri atau orang lain atau suatu korporasi, secara harfiah, pengertian memperkaya dapat diberi arti yang lebih jelas, yaitu sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan, yang menurut Andi Hamzah (sebagaimana dikutip di dalam bukunya Drs. Adami Chazawi, SH, yang berjudul Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia, halaman: 39) diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi, SH, perbuatan memperkaya harus memenuhi unsur perolehan kekayaan, perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya, dan ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya, dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah, dan kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2005, halaman: 40);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pengertian melawan hukum di atas maka perbuatan memperkaya dapat diartikan bahwa ada ketidakseimbangan (selisih yang tidak wajar) antara penghasilan dengan sumber kekayaan (terdakwa/pelaku, orang lain atau suatu korporasi) yang diperoleh dari perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka diketahui bahwa terdakwa Direktur PT. Karya Muda Rantau telah melaksanakan pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000m2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA 2007/2008 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi (kontak) Nomor : 2367/607/20007 tanggal 20 Nopember 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah), dan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK) adalah NASRUDDIN, ST serta Ir.TONI DHARMAWAN sebagai Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan maka dibuatlah:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekejaan tersebut sudah selesai 35,05 % dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No. 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Nasruddin, ST, dan selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 35,05 % dengan nilai pertama 95 % sebesar Rp. 554.794,749 ( lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), lalu uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa pada tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4205/LS/2008 dan nilai kedua 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) lalu uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa pada tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4206/LS/2008 ;
Menimbang, bahwa setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU melalui Nomor Rekening : 100.01.04.127326.3 pada PT. BANK SUMUT CABANG UTAMA MEDAN, ternyata ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan berdasarkan laporan survey/laporan hasil pemeriksaan lapangan dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang Nomor.15/Bd.D/2010 tanggal 10 Februari 2010, karena tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.2367/607/2007 tanggal 20 Nopember Tahun 2007, yang meliputi:
Volume luas jalan yang di hampar adalah 6000 M2 dengan lebar 3 M dan tebal aspal (AC-BC) = 5 Cm namun hasil yang di dapat di lapangan di temukan :
Volume AC-WC : luas x tebal = 6.000,- x 0,05 = 300 m3
Hasil pemeriksaan di lapangan : luas yang di hampar 6.133,95 m2, tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas).
Luas yang di hampar memenuhi 6.133,95 M2 dari 6.000 M2 .
Tebal lapis aus aspal beton (AC-WC) yang di persyaratkan t = 5 cm, hanya di laksanakan 1,26 cm -3 cm.
Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 187,2 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan.
Ketebalan AC-WC tersebut diatur dalam spesifikasi dan gambar rencana dalam Kontrak kerja, dan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut direncanakan ketebalan AC-WC 5 Cm, dan apabila AC-WC yang terpasang atau yang dilaksanakan rata-rata 1,26 cm -3 cm maka akibatnya adalah umur pemakaian jalan tersebut lebih pendek dan jalan cepat rusak.
Volume yang tertulis dalam Daftar harga dan kuantitas adalah 6.000 m2 dan ketebalan AC-WC Gambar Rencana adalah 5 Cm, dan hasil pemeriksaan ketebalan AC-BC rata-rata 2,1-3 cm.
tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas) Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 18,7 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Menimbang, bahwa akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan desa suka mulia-suka damai Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen), sesesuai dengan hasil perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. Nomor : LAP-127/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010;
Menimbang, bahwa tidak selesainya pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6000 m2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang karena pekerjaan tersebut terdakwa serahkan kepada M. Sadeli Beth karena modal pekerjaan tidak mencukupi, akan tetapi terdakwa didalam dokumen kontrak kerja ada menandatangani kontrak proyek pekerjaan pengaspalan Desa Suka Mulia Damai 6000 m2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang;
Menimbang, bahwa terhadap pemberian pekerjaan kepada saksi SADELI BETH sesuai dengan Akta Surat Kuasa nomor : 26 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH dan terhadap pemberian pekerjaan kepada saksi MOSES TAMBUNAN sesuai dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak Dinas PU Kab. Aceh Tamiang dalam hal ini PPTK Jalan dan jembatan saksi NASRUDDIN, ST;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui atas pemberian pekerjaan seluruhnya baik kepada saksi SADELI BETH dan MOSES TAMBUNAN dibenarkan sesuai dengan aturan perjanjian dalam kontrak dan aturan Keppres 80 tahun 2003 dan perubahannya;
Menimbang, bahwa atas pemberian pekerjaan kepada Saudara MOSES TAMBUNAN terdakwa ada membatalkan perjanjian dengan saksi SADELY BETH dengan Akta Pembatalan nomor : 113 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATY, SH dan dapat diperlihatkan kepada pemeriksa;
Menimbang, bahwa atas pemberian pekerjaan kepada SADELY BETH dan selanjutnya oleh MOSES TAMBUNAN, terdakwa mendapatkan keuntungan (FEE) perusahaan yang terdakwa peroleh dari pemberian pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang kepada saksi SADELI BETH adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa telah melanggar Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas mengakibatkan surat kuasa direktur, yaitu pemberian pekerjaan kepada saksi MOSES TAMBUNAN sesuai dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH, adalah tidak dibenarkan karena saksi MOSES TAMBUNAN adalah pihak di luar PT. Karya Muda Rantau;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebagai Direktur dari PT. Karya Muda Rantau yang nyata-nyata menandatangani dokumen kontrak proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6000 m2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang dan selanjutnya Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007, kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) Nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 3 Nopember 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) tersebut juga dibuat tanpa adanya Evaluasi Akhir dan Berita Acara Final Hand Over/FHO (Serah Terima tahap II) dari Panitia Final Hand Over/FHO (Panitia Serah Terima Tahap II), oleh karena semua hal baerkaitan dengan hal tersebut di atas dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain, maka secara yuridis terdakwalah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah; Tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”
Menimbang, bahwa walaupun berdasarkan fakta hukum di atas telah terjadi kerugian negara akibat dari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut, namun perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri yang dibuktikan dengan adanya perolehan kekayaan atau perolehan kekayaan melampaui sumber kekayaannya atau kelebihan kekayaan yang tidak sah, tidak terbukti dalam dalam diri dan perbuatan terdakwa, atau dengan kata lain Penuntut Umum dalam perkara ini tidak dapat membuktikan bahwa kerugian negara tersebut secara nyata telah menambah kekayaan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa ternyata pula atas sejumlah kekayaan dari hasil perbuatan terdakwa termaksud baik untuk terdakwa, orang lain, atau korporasi, tidak didapatkan adanya suatu penyitaan ataupun tindakan hukum lain, maka majelis hakim pun tidak mendapatkan suatu kepastian yang nyata adanya pemambahan kekayaan baik terdakwa, orang lain, ataupun korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa maka unsur kedua ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer tersebut dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, sehingga unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka untuk selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan unsur- unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
turut serta melakukan;
Ad .1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang sudah terbukti didalam dakwaan primer maka dengan sendirinya dakwaan subsidair dengan unsur “ setiap orang “ sudah terbukti dan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim dengan adanya kata “atau” pada unsur ini menyebabkan unsur ini bersipat alternatif maksudnya cukup bila salah satu saja dari tujuan yang disebutkan itu terbukti maka unsur ini secara keseluruhan telah dapat dinyatakan terbukti, walaupun ada kalanya perbuatan tersebut ternyata menguntungkan selain diri sendiri ,dan terdakwa termasuk juga orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud “dengan tujuan”, Dengan demikian Majelis Hakim akan mencoba mencari pengertian dengan tujuan dari berbagai sumber yang layak;
Menimbang bahwa menurut Majelis hakim frasa “dengan tujuan” menunjukan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara implisit terkandung makna adanya unsur sengaja;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur tujuan, yaitu suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat (dalam hal ini adalah terdakwa) yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu perolehan keuntungan tidak harus terwujud dari perbuatan yang nyata karena perolehan keuntungan tersebut hanya merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja (Drs. Adamai Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2005, halaman 54), yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dari kualitas pribadi terdakwa, termasuk tingkat pendidikan dan kondisi sosialnya yang memungkinkan bagi si terdakwa untuk menyadari akan tujuan atau maksud dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa terdakwa adalah seseorang yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) No. 2367/607/20007 tanggal 20 Nopember 2007 ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Konstruksi atau pelaksana pekerjaan pengaspalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan tersebut selesai maka terdakwa bersama-sama dengan Nasruddin, ST membuat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pekerjaan selanjutnya pekerjaan tersebut dibayarkan sebanyak 2 (dua) termin dengan total uang sebesar Rp. Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Menimbang, bahwa ternyata prestasi kerja yang menurut terdakwa dan Nasruddin, ST Bin Adam selaku PPTK telah dilaksanakan 100%, ternyata tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sebagaimana laporan survey/laporan hasil pemeriksaan lapangan dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang Nomor.15/Bd.D/2010 tanggal 10 Februari 2010, karena tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.2367/607/2007 tanggal 20 Nopember Tahun 2007, yang meliputi:
Volume luas jalan yang di hampar adalah 6000 M2 dengan lebar 3 M dan tebal aspal (AC-BC) = 5 Cm namun hasil yang di dapat di lapangan di temukan :
Volume AC-WC : luas x tebal = 6.000,- x 0,05 = 300 m3
Hasil pemeriksaan di lapangan : luas yang di hampar 6.133,95 m2, tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas).
Luas yang di hampar memenuhi 6.133,95 M2 dari 6.000 M2 .
Tebal lapis aus aspal beton (AC-WC) yang di persyaratkan t = 5 cm, hanya di laksanakan 1,26 cm -3 cm.
Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 187,2 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan.
Ketebalan AC-WC tersebut diatur dalam spesifikasi dan gambar rencana dalam Kontrak kerja, dan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut direncanakan ketebalan AC-WC 5 Cm, dan apabila AC-WC yang terpasang atau yang dilaksanakan rata-rata 1,26 cm -3 cm maka akibatnya adalah umur pemakaian jalan tersebut lebih pendek dan jalan cepat rusak.
Volume yang tertulis dalam Daftar harga dan kuantitas adalah 6.000 m2 dan ketebalan AC-WC Gambar Rencana adalah 5 Cm, dan hasil pemeriksaan ketebalan AC-BC rata-rata 2,1-3 cm.
tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas) Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 18,7 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran pekerjaan dimaksud tidak melakukan tindakan apapun terhadap penyimpangan yang terjadi atas pekerjaan dimaksud sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan mengenai etika pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yaitu melaksanakan tugas secara tertib,disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a dan huruf f Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Menimbang, bahwa akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan desa suka mulia-suka damai Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen), sesesuai dengan hasil perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. Nomor : LAP-127/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas maka telah ternyata perbuatan terdakwa yang menandatangani dokumen- dokumen pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100 %, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar uang sebesar Rp. 213.773.227, 20,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen) dimana uang tersebut telah diterima terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau;
Meimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas maka telah ternyata perbuatan terdakwa bersama–sama dengan Nasruddin, ST telah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberi pengertian secara eksplisit tentang apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bila pengertian “penyalahgunaan kewenangan “ tidak diketemukan eksplesitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang terdapat dalam cabang hukum lain;
Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan menurut Majelis Hakim banyak diperbincangkan di bidang Hukum Administrasi Negara, maka Majelis Hakim akan mencoba mencari pengertian tersebut di bidang hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencoba menggali pengertian-pengertian tersebut dari pendapat ahli hukum maupun dari ketentuan hukum Adminsitrasi Negara ;
Menimbang, bahwa Prayudi Atmosudirdjo mengatakan “Di Indonesia istilah yang digunakan adalah “de’tournement de pouvoir” (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas,dalam arti materil) (Prayudi Atmosudirdjo; Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia Cetakan ke tujuh 1984 hal 88) ;
Menimbang, bahwa Oemar Seno Adji dalam buku Indriyanto, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Hal 67-68, menyebutkan Pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat diambil dari pengertian “menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 53 ayat 2 Huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan mempunyai arti yang sama dengan perbuatan melawan hukum dalam Hukum Administrasi negara yaitu “bahwa pejabat telah mempergunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari pada maksud yang diberikan wewenang tersebut” ;
Menimbang, bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Yang menyatakan bahwa “Penyalah gunaan wewenang adalah telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut” ;
Menimbang, bahwa secara lebih rinci R Wiyono, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah “menggunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;-( R Wiyono, Op.cit, hal 46)
Menimbang, bahwa selanjutnya juga diberi pengertian apa yang dimaksud dengan Kewenangan yaitu “ serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik” dalam hal ini terdakwa Said Hasan dengan terang telah menandatangi perjanjian kontrak selaku kuasa ditektur dari PT. Karya Muda rantau sedangkan yang dimaksud dengan “Kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi,peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi” dalam hal ini terdakwa sebagai kuasa Direktur dari PT. Karya Muda Rantau sedangkan yang dimaksud dengan Sarana adalah “cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi “ sehingga menurut Majelis Hakim karena sarana ada pada diri terdakwa untuk mengambil uang yang ada direkening terdakwa sebanyak 100 % dan menurut pengakuan terdakwa tidak pernah menerima uang tersebut;
Menurut E.Utrecht- Moh Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatan “ adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(zovee mogelijk naumkeurig omshreven) dan bersifat “Duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja” ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau telah melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Pengaspalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Kec. Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut maka terdakwa bersama- sama dengan Nasruddin, ST membuat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Pekerjaan selanjutnya pekerjaan tersebut dibayarkan sebanyak 2 (dua) termin dengan total uang sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah). sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Januari 2008, terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU yang merupakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada M. SADELI BETH berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor : 26 Tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH., namun karena M. SADELI BETH mengalami kesulitan keuangan maka pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada M. SADELI BETH tersebut dibatalkan oleh Terdakwa pada tanggal 28 Nopember 2008 berdasarkan Akta Nomor : 113 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2008 itu juga, Terdakwa telah kembali mengalihkan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut kepada MOSES TAMBUNAN berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor : 114 Tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH.
Menimbang, bahwa atas pengalihan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut, Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah mendapatkan keuntungan/fee perusahaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh Panitia Provosional Hand Over/PHO (Panitia Serah Terima Tahap I) berdasarkan Daftar Hasil Pemeriksaan Administrasi (Lampiran I & II Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan) Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 5 Mei 2008, dan Surat Nomor : 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang Evaluasi Untuk Provosional Hand Over (PHO) Paket Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia, yang menyatakan pemeriksaan administrasi dan lapangan telah mencapai tahap penyelesaian sebesar 100% dan menyatakan kepada PPTK bahwa Provosional Hand Over/PHO (Panitia Serah Terima Tahap I) dapat dilaksanakan. Namun Berita Acara Hasil Pemeriksaan tersebut di atas tidak benar karena pemeriksaan administrasi dan lapangan yang dilakukan oleh Panitia PHO terhadap pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tidak dilakukan pada bulan Mei 2008, melainkan pada awal bulan Desember 2008 setelah NASRUDDIN, ST selaku PPTK mengajukan permintaan Serah Terima Pekerjaan (tanggal dan bulan dibuat berlaku surut) dan juga terhadap pekerjaan tersebut, Panitia PHO tidak melakukan pengukuran ketebalan Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor: 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Direktur PT. KARYA MUDA RANTAU telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) Nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 3 Nopember 2008 bersama-sama dengan NASRUDDIN, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Prasarana Jalan Dan Jembatan, dan diketahui oleh SUBAGIO S, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang (Pengguna Anggaran), padahal hasil pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Kedua (Final Hand Over/FHO) tersebut juga dibuat tanpa adanya Evaluasi Akhir dan Berita Acara Final Hand Over/FHO (Serah Terima tahap II) dari Panitia Final Hand Over/FHO (Panitia Serah Terima Tahap II);
Menimbang, bahwa ternyata prestasi kerja yang menurut terdakwa dan Nasruddin, ST Bin Adam selaku PPTK telah dilaksanakan 100%, ternyata tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sebagaimana laporan survey/laporan hasil pemeriksaan lapangan dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang Nomor.15/Bd.D/2010 tanggal 10 Februari 2010, karena tidak sesesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.2367/607/2007 tanggal 20 Nopember Tahun 2007, yang meliputi:
Volume luas jalan yang di hampar adalah 6000 M2 dengan lebar 3 M dan tebal aspal (AC-BC) = 5 Cm namun hasil yang di dapat di lapangan di temukan :
Volume AC-WC : luas x tebal = 6.000,- x 0,05 = 300 m3
Hasil pemeriksaan di lapangan : luas yang di hampar 6.133,95 m2, tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas).
Luas yang di hampar memenuhi 6.133,95 M2 dari 6.000 M2 .
Tebal lapis aus aspal beton (AC-WC) yang di persyaratkan t = 5 cm, hanya di laksanakan 1,26 cm -3 cm.
Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 187,2 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan.
Ketebalan AC-WC tersebut diatur dalam spesifikasi dan gambar rencana dalam Kontrak kerja, dan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan desa Suka Mulia – Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang tersebut direncanakan ketebalan AC-WC 5 Cm, dan apabila AC-WC yang terpasang atau yang dilaksanakan rata-rata 1,26 cm -3 cm maka akibatnya adalah umur pemakaian jalan tersebut lebih pendek dan jalan cepat rusak.
Volume yang tertulis dalam Daftar harga dan kuantitas adalah 6.000 m2 dan ketebalan AC-WC Gambar Rencana adalah 5 Cm, dan hasil pemeriksaan ketebalan AC-BC rata-rata 2,1-3 cm.
tebal 1,26 – 3 cm di dapat volume = 112,8 m3 ( Perhitungan saesuai dengan tabel di atas) Akibat tebal yang tidak memenuhi syarat maka terhadap selisih volume sebesar 18,7 m2 identik dengan 62,4 % yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan diatas majelis berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad.4. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara menurut penjelasan UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara
Menimbang, bahwa sumber dana untuk penyelanggeraan proyek adalah anggaran APBD 2007 yang dimasukkan dalam DPA – SKPD DINAS PU Kab. Aceh Tamiang nomor : 1-03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007, pagu anggaran Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan nomor rekening : 5.2.3.21.01 dengan uraian kegiatan Pengaspalan jalan Suka Mulia Suka Damai Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang 2000x3 meter dengan Volume 6000 M2;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dengan terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa maka secara hukum unsur ini telah terbukti karena akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Nasruddin, ST, negara dirugikan sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen), sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyelesaian Jembatan Rangka Baja Simpang Kiri (Lanjutan) Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. LAP-127/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010;
Menimbang, bahwa kekurangan pekerjaan tersebut mengakibatkan negara atau setidak-tidaknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka majelis berpendapat unsur merugikan keuangan Negara telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.5. Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau telah melaksanakan Pekerjaan Penyelesaian Pengaspalan di Desa Suka Mulia-Suka Damai Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.2367/607/2007 tanggal 20 Nopember Tahun 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 655.504.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan maka dibuatlah:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan No. 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 2 Mei 2008 yang menerangkan bahwa terhadap pekejaan tersebut sudah selesai 35,05 % dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan No. 600.620/3065.4/2008 tanggal 7 Mei 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Nasruddin, ST, dan selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan penarikan uang dengan prestasi kerja sebesar 35,05 % dengan nilai pertama 95 % sebesar Rp. 554.794,749 ( lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), lalu uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa pada tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4205/LS/2008 dan nilai kedua 5 % sebesar Rp. 29.199.723,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) lalu uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa pada tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.4206/LS/2008 ;
Menimbang, bahwa ternyata prestasi kerja yang menurut terdakwa SAID HASAN, selaku Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau dan NASRUDDIN, ST selaku PPTK telah dilaksanakan 100%, ternyata tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, sebagaimana Hasil Laporan Fisik ditemukan penyimpangan pekerjaan dilapangan sesuai dengan laporan survey/ laporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Ahli Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Aceh atas permintaan Penyidik Polres Aceh Tamiang No.15/Bd.D/2010 tanggal 10 Februari 2007, dan pelaksanaan Penyelesaian Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia- Suka-Damai (lanjutan) tersebut, tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) No.2367/607/2007 tanggal 20 Nopember 2007;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersama dengan NASRUDIN, ST dalam melakukan perbuatan tersebut di atas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan subsidair telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan korupsi”;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dalam musyawarah majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota I yakni sdr. H.SUNOTO,S.H.,M.Kn., berdasarkan pasal 14 ayat 3 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Hakim Anggota I memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam pembuktian dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Hakim Anggota I berpendapat lain dengan membuktikan unsur ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa dalam konteks bahasa kata “memperkaya“ berasal dari kata dasar “kaya“ yang mendapatkan imbuhan awalan “me“ dan “per“, yang mengandung arti “membuat menjadi“. Dengan demikian memperkaya mengandung arti membuat menjadi kaya atau menambah kekayaaan. Kata “kaya“ sendiri parameternya adalah uang atau harta benda;
Menimbang, bahwa dalam konteks akademis memperkaya diri sendiri diartikan sebagai perbuatan apapun yang bertujuan menambah jumah kekayaan dari setiap orang yang melakukannya dan tidak harus dengan ketentuan jumlah limit tertentu;
Menimbang, bahwa dalam konteks pengertian yuridis yang dimaksud untuk memperkaya diri sendiri menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, SH adalah perbuatan korupsi memperkaya diri sendiri tidak perlu berarti membuat benar-benar telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yang banyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275.SK/Pid/1983 bahwa unsur memperkaya diri sendiri telah terbukti hanya dengan penerimaan fasilitas yang berlebihan dan keuntungan lainnya;
Menimbang, bahwa dari beberapa pengertian tersebut di atas maka unsur memperkaya diri sendiri tidak dilihat dari besar kecilnya nilai uang negara yang telah diambil oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa memperkaya dapat ditafsirkan membuat orang menjadi kaya tanpa melihat asal orang tersebut sudah kaya atau belum/tidak kaya (miskin);
Menimbang, bahwa parameter atau ukuran orang disebut kaya atau menambah kekayaan sangatlah relatif, dengan demikian Hakim Anggota I mempunyai pendapat lain yang berbeda dengan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dengan mengalihkan proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008 kepada saksi SADELI BETH sesuai dengan Akta Surat Kuasa nomor : 26 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH dan selanjutnya terhadap pemberian pekerjaan kepada saksi MOSES TAMBUNAN sesuai dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH dengan total keuntungan yang terdakwa peroleh dari pemberian pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang kepada saksi SADELI BETH adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas sesuai dengan pengertian “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1). (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hal. 40);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari proyek pekerjaan pengaspalan jalan Desa suka Mulia – Suka Damai 6000. M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang TA. 2007/2008, yang seharusnya proyek tersebut merupakan tanggung jawab dari Terdakwa ternyata dialihkan kepada saksi SADELI BETH dan kepada saksi MOSES TAMBUNAN;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui atas pemberian pekerjaan seluruhnya baik kepada saksi SADELI BETH dan MOSES TAMBUNAN dibenarkan sesuai dengan aturan perjanjian dalam kontrak dan aturan Keppres 80 tahun 2003 dan perubahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa telah melanggar Pasal 32 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas mengakibatkan surat kuasa direktur, yaitu pemberian pekerjaan kepada saksi MOSES TAMBUNAN sesuai dengan Surat Kuasa Direktur Nomor : 14 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris NETTY SUMIATI, SH, adalah tidak dibenarkan karena saksi MOSES TAMBUNAN adalah pihak di luar PT. Karya Muda Rantau;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebagai Direktur dari PT. Karya Muda Rantau dan semua hal berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan proyek di atas dilakukan oleh Terdakwa dan Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain, maka secara yuridis terdakwalah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut;
Menimbang, bahwa tidak selesainya pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia Suka Damai 6000 m2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang, karena pekerjaan tersebut terdakwa serahkan kepada M. Sadeli Beth karena modal pekerjaan tidak mencukupi, dan kemudian M. Sadeli Beth juga kekurangan modal sehingga dialihkan lagi ke Moses Tambunan, dan pekerjaan proyek yang dilakukan oleh Moses Tambunan penyelesaian pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah; Tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab”
Menimbang, bahwa akibat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan desa suka mulia-suka damai Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2008 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen), sesesuai dengan hasil perhitungan Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. Nomor : LAP-127/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tidak menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya dan mengalihkan pekerjaan proyek kepada orang lain sehingga berakibat pekerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 213.773.227,20 (Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dua puluh sen);
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I berpendapat sama mengenai unsur setiap orang, unsur melawan hukum, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan unsur turut serta, dari pertimbangan Hakim Majelis tersebut di atas, sehingga dengan demikian menurut pendapat Hakim Anggota I dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan korupsi”
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I sependapat dengan strafmaat penjatuhan pidana penjara yang terdapat dalam amar putusan ini, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan tersebut di atas, penjatuhan hukuman pidana pada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat adalah 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), hakim mempertimbangkan bahwa kesalahan terdakwa tersebut di atas kurang sebanding dengan rasa keadilan apabila dijatuhkan hukuman minimal dalam peraturan perundangan di atas, hakim selain mempertimbangkan dari segi kepastian hukum juga mempertimbangkan keadilan hukum, setelah mempertimbangkan dari faktor-faktor yang memperingan pidana bagi terdakwa maka hakim berdasarkan pendapat dari Profesor Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung RI yang ditulis oleh Aminul Umam pada makalah IDE DASAR SISTEM PIDANA MINIMUM KHUSUS DAN IMPLEMENTASINYA, varia peradilan nomor 279 bulan Februari 2009 halaman 67, bahwa “sosok hakim di tuntut melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, atas nama keadilan dalam keadaan tertentu (eksepsional) terhadap pidana minimum khusus tersebut harus dibuka kemungkinan untuk dapat turun, tetapi tidak turun bebas karena potensial menjadi sebuah tirani”.
Menimbang, bahwa apabila kepastian hukum di kaitkan dengan keadilan, maka akan kerap tidak sejalan satu sama lain. Adapun hal ini di karenakan di suatu sisi tidak jarang kepastian hukum mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan sebaliknya tidak jarang pula keadilan mengabaikan prinsip-prinsip kepastian hukum. Kemudian apabila dalam prakteknya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan. Alasannya adalah bahwa keadilan pada umumnya lahir dari hati nurani pemberi keadilan sedangkan kepastian hukum lahir dari sesuatu yang konkrit, hal tersebut diperkuat pula dengan perkataan bahwa hakim bukanlah corong Undang-undang;
Menimbang, bahwa rumusan strafmaat dalam Undang-undang yang mencantumkan pidana minimum khusus, belum adanya ”pola pemidanaan” yang dapat dipedomani oleh pemegang kebijakan legislasi, sehingga mengakibatkan adanya inkonsistensi formulasi pidana minimum khusus pada Undang-undang yang pada gilirannya berpontensial mempengaruhi efektifitas penegakan hukum di tingkat kebijakan aplikasi, ditulis oleh Aminul Umam pada makalah IDE DASAR SISTEM PIDANA MINIMUM KHUSUS DAN IMPLEMENTASINYA, varia peradilan nomor 279 bulan Februari 2009 halaman 67;
Menimbang, bahwa hakim tetap memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 (1) KUHAP Jo pasal 10 KUHP, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memerhatikan fakta hukum tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana”, maka Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada para Terdakwa sebagai berikut :
Jumlah uang yang diterima sebesar Rp. 213.773.227,20 ( Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen);
Sudah dikembalikan melalui Kejaksaan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Jumlah uang Pengganti sebesar Rp. 158.773.227,20 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3), maka Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan selama proses pemeriksaan dipersidangan dan tidak ada ditemukan hal hal yang dapat menghilangkan hak hak terdakwa maka patutlah untuk ditetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan selama proses pemeriksaan dan ternyata pula terdakwa dinyatakan bersalah maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman bukan semata mata untuk mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa tetapi juga harus dipertimbangkan dampak perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap negara dan masyarakat dan juga hukuman itu harus dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan maupun bagi orang lain untuk agar tidak berbuat seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 213.773.227,20 ( Dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen) dikurangkan dengan pengembalian uang sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian negara menjadi Rp. 158.773.227,20 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen).
Perbuatan terdakwa menghambat program Pemerintah R.I yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Hal-hal yang meringankan
Adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan berterus terang mengakui kesalahannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercacat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkenan dengan perkara ini terutama pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) ,ayat (3) Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ” ;
Membebaskan terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan Korupsi“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR membayar uang pengganti kerugian negara Rp.158.773.227,20 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh sen) ,apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 6 (enam) bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan agar lamanya terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli kaki cek Bilyet Giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Langsa No. GEL 748841 tanggal 31 Desember 2008 atas nama SAID HASAN jumlah Rp. 29.199.723,- keperluan PT. Karya Muda Rantau.
1 (satu) lembar asli kaki cek Bilyet Giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Langsa No. GEL 748840 tanggal 31 Desember 2008 atas nama SAID HASAN jumlah Rp. 554.794.749,- keperluan PT. Karya Muda Rantau.
1 (satu) lembar print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia periode 01 Januari 2009 sampai dengan 28 Januari 2009 dengan nomor rekening 0000042-01-000065-30-7 rekening pemegang kas Pemerintah Aceh Tamiang Jalan Medan – Banda Aceh Kuala Simpang.
2 (dua) lembar buku Kas Penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008, yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 133 tahun 2008 tentang penetapan penunjukan pejabat pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2008, beserta satu lembar lampiran, yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 554.794.749.00,- yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli konsep surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4205/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 554.794.749.00,- yang diparaf oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.--
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Dokumen nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar SPM nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST
1 (satu) lembar asli surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP Nomor : 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli ringkasan SPP nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli rincian SPP Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).---
2 (dua ) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor 1787/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 207 tahun 2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang penetapan saldo akhir belanja atas kegiatan pada DPA-L Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang mendahuli pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Aceh Tamiang berserta lampiran 11 (sembelas lembar, yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 beserta 18 (delapan belas) lembar lampirannya, yang dilegalisir.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –I (pertama) nomor : 600.620/ADD-I/2743.4.18/2007 tanggal 27 Desember 2007 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 11/KMR/XII/2007 tanggal 21 Desember 2007 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 11/KMR/XII/2007 tanggal 21 Desember 2007 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –II (kedua) nomor : 600.620/ADD-II/2743.4.18.2/2008 tanggal 15 Januari 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 10 Pebruari 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –III (ketiga) nomor : 600.620/ADD-III/2743.4.18.3/2008 tanggal 12 Pebruari 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 04 Maret 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
4 (empat) lembar asli surat perjanjian addendum –IV (keempat) nomor : 600.620/ADD-IV/2743.4.18.4/2008 tanggal 12 Maret 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat PT. Karya Muda Rantau nomor : 22/KMR/XII/2008 tanggal 04 Maret 2008 perihal permohonan penambahan waktu pelaksanaan.
1 (satu) exsemplar surat perjanjian addendum –V (lima) nomor : 600.620/ADD-V/2743.4.18.5/2008 tanggal 07 April 2008 pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia – suka Damai 6.000 M2 (JL-07).
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 29.199.723,- yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli konsep surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4206/LS/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk Sdr. SAID HASAN (Direktur PT. Karya Muda Rantau) uang sebesar Rp. 29.199.723,- yang diparaf oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Drs. MUHAMMAD RAUDHI, M,Si.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.--
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Dokumen nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Saudara YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar SPM nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SKPD An. YUSHAMDI, ST.
1 (satu) lembar asli surat Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli Surat Pengantar SPP Nomor : 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran di SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli ringkasan SPP nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN,ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar asli rincian SPP Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd mengetahui PPTK (NASRUDDIN, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
2 (dua ) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor 1788/LS/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama Pengendali Kegiatan (NASRUDDIN, ST), Pihak Kedua Kuasa Direktur PT. Karya Muda Rantau (Said Hasan), Bendaharawan Pengeluaran SKPD An. Juanda, Amd, mengetahui / menyetujui Pengguna anggaran An. YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
1 (satu) lembar tanda penerimaan tanggal 23 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Karya muda Rantau Said Hasan selaku penerima, PPTK (Nasruddin, ST), Bendaharawan Pengeluaran SKPD saudara Juanda selaku yang membayar dan setuju dibayar oleh Pengguna Anggaran Dinas PU Kab. Aceh Tamiang (YUSHAMDI, ST), distempel verifikasi dan diparaf oleh PPK (SULAIMAN).
5 (lima) lembar asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 2367/607/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar Final Hand Over (FHO) nomor : 600.620/5632.1/2008 tanggal 03 November 2008 pekerjaan pengaspalan jalan Ds. Suka Mulia-Suka Damai 2000 X 3 kec Banda Mulia.
3 (tiga) lembar surat penyediaan dana anggaran belanja daerah nomor : 1056 tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 beserta 18 (delapan belas) lembar lampirannya, yang dilegalisir.-
3 (tiga) lembar surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 207 tahun 2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang penetapan saldo akhir belanja atas kegiatan pada DPA-L Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang mendahuli pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Aceh Tamiang berserta lampiran 11 (sembelas lembar, yang telah dilegalisir
2 (Dua) lembar asli Pengumuman Pelelangan Nomor : 01/600/PAN-APBD/2007 tanggal 18 september 2007.
1 (Satu) lembar asli Daftar perusahaan paket pengaspalan jalan desa suka mulia-Suka Damai 6000. M2 Kode paket : JL-07 Klasifikasi : K-I.
4 (Empat) lembar asli SK Kepala Dinas PU Kab. Aceh tamiang Nomor : 529/600/2007 tanggal 04 September 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Kontruksi dilingkungan Dinas PU Daerah Kab. Aceh Tamiang Dana APBD T.A. 2007. dan 1 (satu) lembar Asli Lampirannya.
1 (Satu) lembar asli Schedule Pengadaan Jasa Kontruksi Pelelangan Umum Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) lembar asli Pakta Integrasi.
3 (Tiga) lembar asli Berita Acara Penjelasan (Aanwizing) Kantor Nomor : 03/PAN-APBD/2007 tanggal 28 september 2007.
3 (Tiga) lembar asli Berita Acara Penjelasan (Aanwizing) Lapangan Nomor : 24/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 01 Oktober 2007.
2 (Dua) lembar asli Absen Penjelasan (Aanwizing) Lapangan Nomor : 24/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanpa tanggal bulan Oktober 2007.
1 (Satu) lembar asli Rekafitulasi Perkiraan harga Pekerjaan tanpa tanggal, bulan September 2007.
10 (Sepuluh) Lembar Asli Daftar Kuantitas Harga.
1 (Satu) lembar asli Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 110/600/JL-07/PAN-APB/2007 tanggal 29 Oktober 2007.
1 (Satu) lembar asli Absen Pemasukan Penawaran .
1 (Satu) lembar asli Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 196/600/JL-07/PAN-APB/2007 tanpa tanggal dan bulan tahun 2007.
1 (Satu) lembar asli Lembar Visual Pembukaan Berkas Penawaran.
3 (Tiga) Lembar Asli Evaluasi Kualifikasi CV. KARYA MUDA RANTAU.
2 (Dua) Lembar Berita Acara Avaluasi Pelelangan Nomor : 282.1/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 04 nopember 2007.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Nomor : 369.1/600/JL-07/PAN-APND/2007 tanggal 05 Nopember 2007 tentang Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Sauka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda mulia ( JL-07), Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Nomor : 1357/600/2007 tanggal 06 Nopember 2007 tentang Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Sauka Mulia-Suka Damai 6.000 M2 Kec. Banda mulia ( JL-07), Sumber Dana APBD Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) lembar asli Pengumuman pelelangan nomor : 455.1/600/JL-07/PAN-APBD/2007 tanggal 06 Nopember 2007.
1 (Satu) lembar asli Koreksi ARIMATIK Pelelangan umum Pasca Kualifikasi Dinas Pekerjaan umum Daerah Kab. Aceh Tamiang T.A. 2007.
1 (Satu) Ekxamplar asli Dokumen Penawaran Dinas Pekerjaan Umum Daerah Pekerjaan Pengaspalan Jalan Desa Suka Mulia – Suka Damai 6.000 M2 (Kode Paket JL-07). T.A. 2007.-
1 (Satu) Ekxamplar asli Dokumen Pelelangan Umum penyedia Jasa kontruksi Pasca Kualifikasi untuk Kontrak Harga Satuan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kab. Aceh Tamiang
1 (satu) buah Buku Asli Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor : 20 tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2008 tanggal 18 Desember 2008 (buku II).
1 (satu) buah Buku Asli DPA-L-SKPD nomor : 1.03.01.02.03.5.2.L tanggal 28 April 2008.
1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2007 tanggal 18 Desember 2007(buku II).
1 (satu) eksamplar surat perjanjian kerja jasa kontruksi (kontrak) nomor : 2367/607/2007 tanggal 20 November 2007 yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar DPPA Tahun Anggaran 2008 tanggal 18 Desember 2008 yang telah dilegalisir.
3 (tiga) lembar asli DPA-SKPD tahun anggaran 2007 nomor : 1.03.01.15.11.5.2 tanggal 19 Juni 2007.
1 (satu) buah Buku asli buku Kas umum (BKU) Desember tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli surat penolakan penerbitan SP2D tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggung jawab nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah.
1 (satu) lembar asli surat pernyataan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008
1 (satu) lembar asli surat perintah membayar (SPM) nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli lampiran SPP LS Barang dan jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) asli lembar rincian penggunaan dana SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor : 1835/LS/2008 tanggal 24 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli tanda penerimaan pembayaran lunas 100 % kepada Direktur CV. Archetic Konsultan tanggal 24 Desember 2008.
10 (sepuluh) lembar asli Surat setoran pajak (SSP) dari konsultan CV. Archetic Konsultan tanpa tanggal tahun 2008.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran pekerjaan 100 % nomor : 54/ARC/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.
1 (satu) lembar asli Berita acara serah terima pekerjaan nomor : 31/BASTP-BM/2007 tanggal 18 Desember 2007.
1 (satu) lembar asli Berita acara penyelesaian pekerjaan nomor : 38/BAPP-BM/2007 tanggal 14 Desember 2007.
4 (empat) lembar ringkasan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 600.620/2454.17/2007 tanggal 12 Nopember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah buku asli laporan Realisasi fisik dan non fisik Dinas pekerjaan umum daerah Kab. Aceh Tamiang per Januari s/d 31 Desember 2007 tanggal 21 Januari 2008.
1 (satu) buah buku asli laporan fisik Dinas pekerjaan umum daerah Kab. Aceh Tamiang tanggal 31 Desember 2008.
1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Kab. Aceh Tamiang nomor 10 tahun 2007 tentang APBD Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007 tanggal 15 Juni 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah asli buku Qanun Kab. Aceh Tamiang nomor : 1 Tahun 2008 tentang APBD tanggal 24 Maret 2008.
1 (satu) buah asli buku Qanun Kab. Aceh Tamiang nomor : 2 Tahun 2008 tentang perubahan APBD (P-APBD) tanggal 18 Desember 2008.
3 (Tiga) lembar asli Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 600.620/3065.4/2008 tanggal 07 Mei 2008 pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar asli Surat ketua PHO Nomor 04-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 06 Mei 2008 perihal Evaluasi pekerjaan untuk Provisional Hand Over (PHO) paket pekerjaan pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai 6000 M2 Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 05 Mei 2008.
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008.
1 (Satu) lembar Lampiran I Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008
1 (Satu) lembar Lampiran II Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008
6 (Enam) lembar Leges SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 173 tahun 2009 tanggal 03 April 2009 tenteng Penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelolaan keuangan pada dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.
1 (Satu) lembar Leges Surat pernyataan melaksanakan tugas Nomor : BKD.824/011/2008 tanggal 28 Pebruari 2008.
2 (Dua) lembar Leges SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKD.821.2/01/2008 tanggal 25 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan 4 (empat) lembar Lampirannya.
1 (Satu) Ekxamplar Asli Dokumen Kontrak Nomor 516.17/607/2007 tangal 15 Agustus 2007 Pekerjaan Perencanaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2.
6 (Enam) lembar Asli Laporan hasil pengujian kepadatan lapangan Lapis Pondasi Atas (LPA) pekerjaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2. Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar Asli Surat Pernyataan PT Karya Muda Rantau tanggal 27 Maret 2008.
1 (Satu) Ekxamplar Asli (Kontrak) Surat Perjanjian Kerja Jasa Kontruksi Nomor 2367/607/2007 tangal 20 Nopember 2007 tentang Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2 Kec. Banda Mulia (JL-07) Kab. Aceh Tamiang.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009. Yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Bupati Aceh Tamiang tentang Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : BKPP.824/022/2009 tangal 27 Januari 2009, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) lembar Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKD.800/3956/2008 tangal 28 Nopember 2008, yang telah di Legalisir.
1 (Satu) Surat Perintah Non Aktif Nomor : BKPP.800/3085/2009 tangal 03 Nopember 2009 yang sudah di legalisir.
2 (Dua) lembar petikan Keputusan Gubernur NAD Nomor :112/UP/1979 tangal 23 April 1079.
3 (Tiga) lembar Asli SK Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 3016.1/600/2008 tanggal 01 April 2008 tentang Pembentukan / Pengangkatan Panitia PHO pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Taminag tahun Anggaran 2008.
2 (Dua) lembar SK Bupati Aceh Tamiang Nomor :996/BPKD/2007 tangal 04 Mei 2007. Tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nomor :06 SPK.900.2007 tentang penetapan penunjukan pejabat yang berwenang, mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah ruanglingkup Kb. Aceh Tamiang T.A. 2007. Dan 2 (Dua) lembar lampirannya, Yang telah di legalisir.
2 (Dua) lembar SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 152 tahun 2008 tangal 14 Mei 2008. Tentang Penetapan penunjukan pejabat yang berwenang mengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah Dinas PU Kab. Aceh Tamiang T.A 2008 dan 1 (Satu) lembar lampirannya yang telah di legalisir.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 51/BAPPL/JL-BM/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Nomor : 52/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan Tahap - I Nomor : 371/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Lapangan Nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1(Satu) lembar Asli Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 46/BM-JL/BAPPL/2008 tanggal 30 April 2008.
1 (Satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati aceh Tamiang Nomor : Peg.813.3/18/2002 tanggal 08 April 2002 yang telah di legalisir.
2 (Dua) lembar SK Kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600.810/3035/2008 tanggal 16 Mei 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PPTK pada Dinas Pekerjaan umum Kab. Aceh Tamiang T.A. 2008 dan 2 (Dua) lampiran yang telah di legalisir.
1 (Satu) Ekxampler Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Konsultan Pengawasan 9Supervisi Kontruksi) kegiatan perencanaan dan Pengawasan Prasarana Jalan dan Jembatan Nomor 600.620/2454.17/2007 tangal 12 Nopember 2007 Pengawasan/Supervisi Kontruksi Pekerjaan Perencanaan Pengaspalan jalan Desa Suka Mulia-Suka Damai Luas 6.000 M2.
1 (Satu) lembar Asli Surat Rapat Evaluasi Pekerjaan dalam Rangka serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 01-27/PAN-PHO/BM/2008 tanggal 30 April 2008.
1 (Satu) lembar Asli Surat Permohonan serah Terima pekerjaan tahap Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan pengaspalan jalan desa suka mulia- suka Damai 6000 M2 Nomor : 27/PPTK/BM/IV/2008 tanggal 29 April 2008.
1 (Satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengajuan serah Terima pekerjaan tahap Pertama (PHO) Nomor : 55/KMR/IV/2008 tanggal 28 April 2008.
1 (Satu) Ekxamplar Asli Foto tanpa tanggal dan bulan tahun 2007, Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan desa Suka Mulia-Suka Damai Kec. Banda Mulia 6000 M2.
3 (Tiga) lembar asli SK Kadis PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 250.11/600/2007 tanggal 09 Juli 2007 tenteng Penunjukan Asisten Teknis, Staf Administrasi dan ataf Pengawas Lapangan.
2 (Dua) lembar asli Laporan Bulanan Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
4 (Empat) lembar asli Laporan Mingguan Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
22 (Dua puluh dua) asli Laporan Harian Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau.
5 (Lima) lembar asli Back Up data Pengaspalan jalan desa Suka Mulis-Suka Damai 6000 M2 yang di kerjakan oleh PT. Karya Muda Rantau yang di buat oleh Dinas PU Kab. Aceh tamiang.
3 (tiga) lembar photo copy SK Kadis PU Kab. Aceh Tamiang Nomor : 600. 810 322/ 2008 tanggal 01 Juli 2008 tentang pembentyukan / pengangkatan Panitia PHO/ FHO dinas PU Kab. Aceh Tamiang Tahun 2008.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa NASRUDDIN, ST Bin M. SYARIF;
Membebankan agar terdakwa SAID HASAN Bin SAID JAFAR dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang pada Hari SENIN tanggal 21 FEBRUARI 2011 dengan dihadiri oleh FAUZUL HAMDI, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, H. SUNOTO, S.H.,M.Kn dan DIAN WICAYANTI, S.H. yang masing-masing selaku Hakim Anggota, dimana putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dengan didampingi oleh SAID SULAIMAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti, MUHAMMAD HAYKAL, S.H. masing-masing sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang , dan Terdakwa tersebut .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
1.H. SUNOTO,S.H.,M.Kn. FAUZUL HAMDI, S.H.,M.H.
2.DIAN WICAYANTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SAID SULAIMAN, S.H.