173/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 173/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JARKANI alias ANANG BADRUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JARKANI alias ANANG BADRUDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) tahundan dendaRp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar celana panjang motif kotak-kotak warna putih; ï€ 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru muda; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 1 (satu) unit handphone merek BlackBerry Gemini warna putih; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor173/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : JARKANI alias ANANG
bin BADRUDIN;
Tempat lahir : Tanah Intan;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/20 Mei 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tanah Intan RT. 01, Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Banjar,
Provinsi Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 7 Maret 2016; ---------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016; --------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal21 Mei 2016; -------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016; ------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 15Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016; -----------------------
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 14 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016; ----------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. RAHMI FAUZI, S.H dan Sdr. MUHAMMAD NOOR, S.H, Advokat atau Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Intan yang berkantor di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29, RT. 6, RW. 7, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertindak berdasarkan Penetapan Nomor 173/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang Penunjukan Penasihat Hukum, tanggal 24 Mei 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 16 Mei 2016, Nomor173/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapuratanggal 16 Mei 2016, Nomor173/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut; ------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap Saksi Korban ULFAH yang berumur 17 tahun”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDINselama 8(delapan) tahunpenjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang motif kotak-kotak warna putih; ------
1 (satu) lembar baju lengan panjang dengan kancing 3 di depan warna biru malam; ---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI; -------
1 (satu) buah handphone BlackBerry Gemini warna putih; -----------
Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------
Menetapkan agarTerdakwa supaya dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu Rupiah); -----------------------------
Setelah mendengar PermohonanPenasihat Hukum Terdakwa/Terdakwayang pada pokoknya menyatakan: ----------------------------------------------------------
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa telah sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, kecuali sepanjang mengenai hukuman/pidana yang dimohonkan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tersebut. Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa merasa hal tersebut masih terlalu berat, untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman/pidana yang seringan-ringannya terhadap diri Terdakwa; ---------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan demikian halnya Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonan semula; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: --------------------------
PERTAMA; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDINpada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2016, bertempat di Hutan Kebun Karet a atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa perkaranya,“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------
---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di hutan kebun karet kemudian Terdakwa mengirimkan pesan lewat handphone kepada Saksi ULFAH untuk menemuinya di hutan kebun karet, lalu sesampainya di sana Saksi ULFAH bersama dengan Saksi SARAH bertemu dengan Terdakwa, kemudian langsung menarik paksa Saksi ULFAH untuk masuk ke dalam hutan karet dengan melakukan pengancaman dengan mengatakan kepada Saksi ULFAH “Kalau kada nurut atau kada mau aku tampar”, lalu Terdakwa memberikan minuman gelas mineral aqua yang telah bercampur obat anti hamil yang terlihat dari warnanya agak keruh untuk meminumnya dan menghabiskannya namun Saksi ULFAH tidak menghabiskan minuman tersebut; ----------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian Terdakwa langsung mencium bibirnya dan meremas-remas, menghisap kedua puting payudara Saksi ULFAH, lalu kedua tangan Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi ULFAH dengan cara menarik paksa celana sampai terlepas, kemudian Terdakwa melepaskan celananya lalu salah satu jari tangan kirinya dimasukkan ke dalam lubang kemaluan (vagina) Saksi ULFAH dengan cara dimaju mundurkan, lalu Terdakwa membuka kaki Saksi ULFAH disertai dengan perkataan “Batisnya bujur-bujur” kemudian Terdakwa langsung menindih badan Saksi ULFAH dan berusaha memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Saksi ULFAH, setelah berhasil Terdakwa menyetubuhi Saksi ULFAH kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi ULFAH berganti posisi dengan cara duduk di atas Terdakwa sambil berhadap-hadapan, kemudian Terdakwa merekam persetubuhan tersebut dengan menggunakan kamera video HP Terdakwa, namun Saksi ULFAH menolak untuk direkam dengan cara berusaha merebut HP Terdakwa sehingga HP Terdakwa terjatuh, tetapi Terdakwa mengambil handphonenya kembali untuk direkamnya lagi, kemudian Terdakwa terus menyetubuhi Saksi ULFAH dengan cara menggoyang-goyang pantatnya maju mundur kurang lebih selama 2 (dua) menit, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi ULFAH untuk tiduran di atas jaket Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan lagi kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Saksi ULFAH sambil menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di kemaluan (vagina) Saksi ULFAH, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi ULFAH mengakibatkan Saksi ULFAH menangis karena takut dipukul oleh Terdakwa dan Saksi ULFAH juga merasakan sakit pada kemaluannya setelah dipaksa bersetubuh oleh Terdakwa; ---------------------------------------
---------Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ULFAH dan menyuruh Saksi ULFAH untuk datang lagi ke hutan kebun karet yang mana di tempat tersebut Terdakwa sudah menunggu Saksi ULFAH, sambil memaksa Saksi ULFAH untuk melakukan persetubuhan lagi untuk yang kedua kalinya disertai dengan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa apabila Saksi ULFAH tidak mau melakukan persetubuhan lagi maka Terdakwa akan menyebarkan video persetubuhan Terdakwa dengan Saksi ULFAH, kemudian bertempat di hutan kebun karet Saksi ULFAH kembali datang ke tempat tersebut dan Terdakwa sudah menunggu, lalu Terdakwa menyuruh Saksi ULFAH untuk masuk ke dalam hutan kebun karet bersama dengan Terdakwa, sesampainya di tengah hutan kebun karet tersebut Terdakwa langsung membuka sajadah yang Terdakwa bawa, lalu Saksi ULFAH disuruh duduk di atas sajadah tersebut, kemudian Terdakwa membuka resleting celananya sambil mengeluarkan kemaluannya (penis) dan menyuruh Saksi ULFAH untuk memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam mulut Saksi ULFAH namun Saksi ULFAH menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa sambil membuka rok Saksi ULFAH ke arah atas, lalu Saksi ULFAH melepas sendiri celana dalam yang dipakainya untuk memperlihatkan bahwa Saksi ULFAH pada saat itu sedang haid (datang bulan), tanpa memperdulikan perkataan Saksi ULFAH tersebut Terdakwa berkata kepada Saksi ULFAH “Pian di atas” lalu Saksi ULFAH disuruh rebahan di atas badan Terdakwa, kemudian Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya ke atas ke bawah kurang lebih selama 4 (empat) menit, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ULFAH untuk berganti posisi yaitu berada di abwah Terdakwa, lalu Terdakwa menindih Saksi ULFAH sambil bergerak maju mundur kemaluan (penis) Terdakwa kurang lebih 2 (dua) menit, lalu Terdakwa mencabut kemaluannya, kemudian Terdakwa meremas-remas payudara, setelah Terdakwa puas atas perbuatannya Terdakwa menyuruh Saksi ULFAH memakai pakaian lagi dan pada saat Saksi ULFAH ingin pulang Terdakwa meremas lagi payudara Saksi ULFAH dan mencium lagi bibir Saksi ULFAH, pada saat itu Saksi ULFAH tidak berani melawan karena takut hanya diam sambil menangis; -----------
---------Bahwa diketahui Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI masih berusia 17 (tujuhbelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, yang dikuatkan dengan Akta Kelahiran Nomor: 18469/TLB/XII-2010 tanggal 23 November 2010; ---------------------
---------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor: 357/005/MR/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 yang ditanda-tangani dr. D.C BIMANTARA, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama ULFAH binti ASNO PARIANI umur 17 (tujuhbelas) tahun, didapatkan: -----
Kepala : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada/Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Penggung/Pinggang : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan : Vagina : kelainan, terdapat luka robek pada Hymen pada arah jam dua, lima, delapan dan sepuluh terdapat luka lama oleh benda tumpul;
Kesimpulan: didapatkan Hymen luka robek lama tampak pada arah jam dua, lima, delapan dan sepuluh terdapat luka lama oleh benda tumpul; ---
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -------------------------------------------------
Atau KEDUA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDINpada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2016, bertempat di Hutan Kebun Karet a atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa perkaranya, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di hutan kebun karet kemudian Terdakwa mengirimkan pesan lewat handphone kepada Saksi ULFAH untuk menemuinya di hutan kebun karet, lalu sesampainya di sana Saksi ULFAH bersama dengan Saksi SARAH bertemu dengan Terdakwa, kemudian langsung menarik paksa Saksi ULFAH untuk masuk ke dalam hutan karet dengan melakukan pengancaman dengan mengatakan kepada Saksi ULFAH “Kalau kada nurut atau kada mau aku tampar”, lalu Terdakwa memberikan minuman gelas mineral aqua yang telah bercampur obat anti hamil yang terlihat dari warnanya agak keruh untuk meminumnya dan menghabiskannya namun Saksi ULFAH tidak menghabiskan minuman tersebut; ----------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi ULFAH dengan cara mencium bibirnya sambil meremas-remas, menghisap kedua puting payudara Saksi ULFAH, lalu kedua tangan Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi ULFAH dengan cara menarik paksa celana sampai terlepas, kemudian Terdakwa melakukan perbuatan cabul lagi terhadap Saksi ULFAH dengan cara lalu salah satu jari tangan kirinya dimasukkan ke dalam lubang kemaluan (vagina) Saksi ULFAH dengan cara dimaju mundurkan, lalu Terdakwa membuka kaki Saksi ULFAH disertai dengan perkataan “Batisnya bujur-bujur” kemudian Terdakwa langsung menindih badan Saksi ULFAH sambil berusaha memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Saksi ULFAH, kemudian Terdakwa merekam semua perbuatan Terdakwa terhadap Saksi ULFAH dengan menggunakan kamera video HP Terdakwa, namun Saksi ULFAH menolak untuk direkam dengan cara berusaha merebut HP Terdakwa sehingga HP Terdakwa terjatuh, tetapi Terdakwa mengambil handphonenya kembali untuk direkamnya lagi, kemudian akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi ULFAH mengakibatkan Saksi ULFAH menangis karena takut dipukul oleh Terdakwa dan Saksi ULFAH juga merasakan sakit pada kemaluannya setelah dicabuli oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------
---------Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ULFAH dan menyuruh Saksi ULFAH untuk datang lagi ke hutan kebun karet yang mana di tempat tersebut Terdakwa sudah menunggu Saksi ULFAH, yang mana Terdakwa sudah punya niat lagi untuk melakukan perbuatan cabul lagi kepada Saksi ULFAH untuk yang kedua kalinya disertai dengan ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa apabila Saksi ULFAH tidak mau datang maka Terdakwa akan menyebarkan video tersebut, kemudian Saksi ULFAH kembali datang ke hutan kebun karet yang mana Terdakwa sudah menunggu, lalu Terdakwa menyuruh Saksi ULFAH untuk masuk ke dalam hutan kebun karet bersama dengan Terdakwa, sesampainya di tengah hutan kebun karet tersebut Terdakwa langsung membuka sajadah yang Terdakwa bawa, lalu Saksi ULFAH disuruh duduk di atas sajadah tersebut, kemudian Terdakwa memaksa Saksi ULFAH untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara membuka resleting celananya sambil mengeluarkan kemaluannya (penis) dan menyuruh Saksi ULFAH untuk memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam mulut Saksi ULFAH namun Saksi ULFAH menolak, tetapi Terdakwa terus memaksa sambil membuka rok Saksi ULFAH ke arah atas, lalu Saksi ULFAH melepas sendiri celana dalam yang dipakainya untuk memperlihatkan bahwa Saksi ULFAH pada saat itu sedang haid (datang bulan), kemudian Terdakwa melakukan perbuatan cabul lagi lagi terhadap Saksi ULFAH dengan cara meremas-remas payudara, setelah Terdakwa puas atas perbuatannya Terdakwa menyuruh Saksi ULFAH memakai pakaian lagi dan pada saat Saksi ULFAH ingin pulang Terdakwa mengulangi lagi perbuatan cabulnya dengan cara meremas lagi payudara Saksi ULFAH dan mencium lagi bibir Saksi ULFAH, pada saat itu Saksi ULFAH tidak berani melawan karena takut hanya diam sambil menangis; ------------------
---------Bahwa diketahui Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI masih berusia 17 (tujuhbelas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, yang dikuatkan dengan Akta Kelahiran Nomor: 18469/TLB/XII-2010 tanggal 23 November 2010; ---------------------
---------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor: 357/005/MR/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 yang ditanda-tangani dr. D.C BIMANTARA, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama ULFAH binti ASNO PARIANI umur 17 (tujuhbelas) tahun, didapatkan: -----
Kepala : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada/Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Penggung/Pinggang : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan : Vagina : kelainan, terdapat luka robek pada Hymen pada arah jam dua, lima, delapan dan sepuluh terdapat luka lama oleh benda tumpul;
Kesimpulan: didapatkan Hymen luka robek lama tampak pada arah jam dua, lima, delapan dan sepuluh terdapat luka lama oleh benda tumpul; ---
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di sebuah kebun karet milik masyarakat, yang berlokasi di Desa Sungai Jaring, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, telah terjadi perbuatan asusila yang menimpa diri Saksi yang dilakukan oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan asusila di atas pertama kali terjadi adalah berawal dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN kepada Saksi yang pada intinya mengajak untuk berbicara dan bertemu pada waktu dan di tempat tersebut di atas, dan atas ajakan tersebut Saksi menyetujuinya sehingga pada akhirnya Saksi datang bersama dengan Saksi SARAH binti HUSAINI, sedangkan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN datang bersama dengan Saksi SAUFIAOR alias UFI bin JUN; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di lokasi dimaksud, Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN meminta Saksi untuk berjalan masuk ke dalam kebun karet bersama dengan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN dengan cara menarik lengan Saksi dan mendorong tubuh Saksi dari belakang, dan setelah cukup jauh memasuki areal kebun karet maka secara tidak diduga Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN mendesak Saksi agar bersedia berhubungan badan dengan dirinya, dan pada saat Saksi menyatakan penolakan atas ajakan tersebut maka Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN secara tiba-tiba mencumbu Saksi dengan cara mencium bibir, meremas payudara dan/serta menghisap puting payudara Saksi dengan menyingkap terlebih dahulu pakaian yang Saksi kenakan; -------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN tidak berhenti disitu, melainkan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN tersebut secara paksa menurunkan celana panjang beserta dengan celana dalam yang Saksi kenakan sampai sebatas lutut, segera setelah Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN melucuti pakaiannya maka seketika itu juga Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN berupaya memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi; -------------------------------------
Bahwa pada akhirnya alat kelamin Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN berhasil masuk sepenuhnya ke dalam alat kelamin Saksi, perbuatan manadilakukan denganposisi tubuh yang bervariasi di mana dalam satu kesempatan Saksi diminta untuk berada di atas dan pada kesempatan lain Saksi diminta untuk berada di bawah; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN sembari melakukan perekaman dengan menggunakan handphone BlackBerry miliknya; --
Bahwa beberapa waktu kemudian terjadi lagi perbuatan yang serupa sebagaimana perbuatan di atas yang disertai dengan oral seks yang dilakukan oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN terhadap diri Saksi di mana dalam peristiwa yang kedua tersebut Saksi sedang dalam keadaan haid (menstruasi), akan tetapi Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN tidak mengacuhkan keadaan tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi ditemani (kembali) oleh Saksi SARAH binti HUSAINI, sedangkan Terdakwa JARKANI alias ANANG BADRUDIN datang bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIZKIalias RIZKI bin PAHRIANNOR; ---------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan kedua tersebut terjadi oleh karena Saksi menerima ancaman dari Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN berupa penyebarluasan rekaman video yang berisi adegan seksual di antara Saksi dengan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN dan/serta adanya ancaman via pesan singkat yang dikirimkan Terdakwa JARKANI alias ANANG BADRUDIN kepada Saksi yang menyatakan teman dekat (kekasih) Saksi akan dibunuh apabila Saksi tidak bersedia memenuhi keinginan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN untuk itu; --------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyatakan keberatan perihal perbuatan memaksa dan mengancam tersebut, oleh karena persetubuhan di antara Terdakwa dan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI tersebut pada dasarnya dilakukan tanpa paksaan; --------------------
Saksi ASNO PARIANI alias PARIANI bin ASNAWI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa bermula dari perubahan sikap dari Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI yang pemurung dan seperti berada di dalam tekanan maka selanjutnya Saksi mempertanyakan sikap Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI tersebut dan secara tidak terduga Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI memberikan penjelasan kepada Saksi ihwal peristiwa tidak senonoh/asusila yang menimpa dirinya; ---------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut adalah berupa tindakan persetubuhan yang terjadi di antara Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN dengan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI yang seluruhnya dilakukan oleh Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI dalam keadaan terpaksa oleh karena perasaan takut; ------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 Saksi melaporkan peristiwa tersebut melalui Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat guna diproses lebih lanjut; ---------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui; --------------------------------------------------------------------------
Saksi SARAH binti HUSAINI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di sebuah kebun karet milik masyarakat, yang berlokasi di Desa Sungai Jaring, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Saksi menemani Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI untuk bertemu dengan Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kedua pertemuan tersebut Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN secara berturut-turut dan bergantian ditemani pula oleh rekannya yakni, Saksi SAUFIAOR alias UFI bin JUN dan Saksi MUHAMMAD RIZKIalias RIZKI bin PAHRIANNOR; --
Bahwa dalam kedua pertemuan tersebut di atas Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI dan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN tidak berada di dekat dan di hadapan Saksi, melainkan sempat masuk ke dalam kebun karet selama kurang lebih 30 (tigapuluh) menit sehingga Saksi sendiri tidak mengetahui secara pasti ihwal peristiwa yang terjadi dan tidak memperoleh informasi perihal apa yang dibicarakan dan/atau apa yang sesungguhnya terjadi di dalam kebun karet tersebut?! ----------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD SAUFIANOR alias UFI bin JUN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di sebuah kebun karet milik masyarakat, yang berlokasi di Desa Sungai Jaring, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Saksi menemani Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN untuk bertemu dengan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI, yang pada saat itu datang bersama dengan Saksi SARAH binti HUSAINI; -------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan tersebut di atas Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI dan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN tidak berada di dekat dan di hadapan Saksi, melainkan sempat masuk ke dalam kebun karet selama kurang lebih 30 (tigapuluh) menit sehingga Saksi sendiri tidak mengetahui secara pasti ihwal peristiwa yang terjadi dan tidak memperoleh informasi perihal apa yang dibicarakan dan/atau apa yang sesungguhnya terjadi di dalam kebun karet tersebut?! ------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD RIZKI alias RIZKI bin PAHRIANNOR
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di sebuah kebun karet milik masyarakat, yang berlokasi di Desa Sungai Jaring, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Saksi menemani Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN untuk bertemu dengan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI, yang pada saat itu datang bersama dengan Saksi SARAH binti HUSAINI; -------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan tersebut di atas Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI dan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN tidak berada di dekat dan di hadapan Saksi, melainkan sempat masuk ke dalam kebun karet selama kurang lebih 30 (tigapuluh) menit sehingga Saksi sendiri tidak mengetahui secara pasti ihwal peristiwa yang terjadi dan tidak memperoleh informasi perihal apa yang dibicarakan dan/atau apa yang sesungguhnya terjadi di dalam kebun karet tersebut?! ------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwauntuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang Ahli, yakni Sdr. MUHAMMAD SYAHRUM MUBARAK, S.H alias MUBARAK bin H. JUHRAN. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat apabila Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tersebut, baik secara formil ataupun secara materiil, telah ternyata tidak dalam kapasitas untuk itu. Maka dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendirian, adalah tepat apabila keberadaan/kehadiran Ahli tersebut apabila dikesampingkan dan seluruh keterangannya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak2(dua) item, berupa: ---------------------------------------------------------------
Visum et Repertum Nomor: 357/005/MR/III/2016tanggal 15 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura; ---------------------------------------------------
Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL7540075094 atas nama ULFAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar; -------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa terjadinya perbuatan persetubuhan di antara Terdakwa dengan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI semata-mata dilakukan oleh karena perasaan suka sama suka dengan tanpa paksaan berupa apapun oleh karena pada saat peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Terdakwa dan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI adalah merupakan sepasang kekasih; -----------------------------------------
Bahwa tidak benar apabila Terdakwa pernah melakukan ancaman melalui pesan singkat kepada Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI terkait ancaman akan membunuh teman dekat (kekasih)Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI apabila Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI tersebut menolak berhubungan badan dengan Terdakwa; --
Bahwa perekaman/pengambilan gambar terkait dengan adegan seksual di antara Terdakwa dengan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI dimaksud adalah guna kepentingan Terdakwa semata dan tidak dengan maksud sebagai alat dalam menekan Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI sehingga bersedia untuk bersetubuh kembali dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui status daripada Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI yang merupakan seorang siswi/pelajar kelas 11 (sebelas) pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pengaron; -----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang motif kotak-kotak warna putih; ---------
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru muda; ------------
1 (satu) unit handphone merek BlackBerry Gemini warna putih; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti suratdan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 WITA dan pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di sebuah kebun karet milik masyarakat, yang berlokasi di Desa Sungai Jaring, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, telah terjadi perbuatan/tindakan asusila terhadap Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI (dalam hal ini merupakan seorang anak oleh karena belum genap berusia 18 [delapanbelas] tahun) yang dilakukan secara berulang/berturut-turut oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG bin BADRUDIN; ------------------
Bahwa benar dalam perbuatan/tindakan asusila tersebut, Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN telah sampai kepada tahap persetubuhan yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas; --------------------------------------------
Bahwa benar selain daripada persetubuhan, Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDINtelah pula melakukan melakukan serangkaian perbuatan cabul terhadap Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI berupa: mencium bibir, meremas-remas dan menghisap puting payudara serta memaksa sedemikian rupa agar Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI bersedia melakukan oral seks terhadap kemaluan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN; ----------
Bahwa benarperbuatan/tindakan asusila tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sedemikian rupa tekanan psikologis Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI sehingga dengan terpaksa membiarkan dirinya dicabuli, dipaksa berbuat cabul dan/serta disetubuhi oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:-----
Unsur “setiap orang”; ---------------------------------------------------------------------
Unsur melakukanancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN kedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi; -----
Ad. 2 Unsur melakukanancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; ---------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -----------
Ancaman kekerasan: bentuk intimidasi tentang akan dilakukannya tindakan fisik yang cenderung mengarah kepada penganiayaan dan/atau bersifat menciderai termasuk di dalamnya kekerasan yang menyerang dari aspek mental dan kehidupan sosial korban; -------------------------------------------
Memaksa:meminta dengan keras/paksa atau mendesak sedemikian rupa; -
Anak: yang belum genap berusia 18 (delapanbelas) tahun dan/atau belum pernah kawin; ----------------------------------------------------------------------------------
Persetubuhan: kontak seksual berupa masuknya sedemikian rupa alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; --------------------------------
-------------Menimbang, bahwaTerdakwaJARKANI alias ANANG binBADRUDIN telah sedemikian rupa melakukan persetubuhan (dalam hal ini telah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan) yang dilakukan dengan dan/atau terhadap Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI (korban) secara berulang dan berturut-turut dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) bulan. Perbuatan mana dilakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN tanpa adanya suatu ikatan perkawinan di antara keduanya baik yang dilakukan secara resmi berdasarkan hukum negara ataupun secara keagamaan; -------------------------
-------------Menimbang, bahwadengan fakta di atas maka yang harus dibuktikan selanjutnya adalah keadaan yang melandasi perbuatan tersebut, apakah hal tersebut dilakukan dengan suatu keterpaksaan atau memang merupakan kehendak bersama di antara keduanya?! ------------------------------
-------------Menimbang, bahwaapabila menilai kondisi psikologis korbanpada saat terjadinya peristiwa persetubuhan yang pertama:dengan berkaca kepada status korban yang hanya seorang remaja perempuan,yang dihadapkan kepada suatu situasiyang tidak pernahterbayangankan sebelumnya, di manakorban tersebutberada di suatu tempat/lokasi yang relatif cukup sepi (dalam hal ini areal perkebunan karet) bersama dengan seorang laki-laki dewasa dengan hasrat seksual yang sedang membuncah yang selanjutnya telah secara terbuka dan menggebu-gebu menyatakan keinginannya untuk bersetubuh dengan korban yang ditindak-lanjuti dengan sikap spontan yang berupa serangkaian perbuatan cabul (mencium bibir, meremas payudara dan/serta menghisap puting payudara) maka dalam keadaan yang demikian dapat dipastikan apabila korbanpada saat itu berada pada posisi tertekan, dihantui perasaan takut dan merasa tidak berdaya serta tidak dapat berfikir jernih oleh karena telah membayangkansegala resiko yang dapat diterimanya apabila menolak keinginan daripada Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN tersebut; ---------------------
-------------Menimbang, bahwa maka dengan segala variabel tersebutwajar apabila korban terpaksa menuruti keinginan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN dan seakan-akan dengan suka rela membiarkan dirinya disetubuhi sedemikian rupa; -----------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa terkait persetubuhan yang terjadi untuk kedua kalinya, korban kembali dihadapkan kepada keadaan di mana dirinya dipojokkan dan merasa di-intimidasi sedemikian rupa agar bersedia melakukan kembali serangkaian perbuatan cabul sampai dengan persetubuhan dengan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN, mengingat Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN memiliki rekaman video yang berisi adegan seksual di antara korban dengan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN terkait peristiwa asusila sebelumnya yang sewaktu-waktu dapat disebar-luaskan sebagaimana pernyataan Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN kepada korban; ------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sangat tidak mungkin apabila dalam terjadinya peristiwa persetubuhan yang kedua tersebut adalah suatu hubungan suka sama suka/kehendak bersama, mengingat keadaan korban pada saat itu sedang haid (menstruasi), di mana dalam keadaan demikian ~ secara keilmuan ~ sangat tidak wajar apabila korban memiliki hasrat untuk bersetubuh oleh karena kondisi biologis dan psikologis tubuh yang tidak memungkinkan dan/atau tidak siap untuk itu; -----------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dalam perbuatannya tersebut, Terdakwa JARKANI alias ANANG binBADRUDIN sadar dan faham sepenuhnya apabila korban belum genap berusia 18 (delapan) belas tahun dan/atau belum pernah kawin (dalam hal ini masih menyandang status anak/di bawah umur); --------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka Menurut Majelis hakim unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakimberkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub bKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa: “1 (satu) lembar celana panjang motif kotak-kotak warna putih”dan “1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru muda”, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Saksi ULFAH binti ASNO PARIANI dan oleh karena barang bukti tersebut memiliki keterkaitan secara tidak langsung dengan peristiwa tindak pidana yang menimpa diri korban tersebut,dengan maksud untuk mencegah timbulnya perasaan trauma yang terus menerus maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut“dirampas untuk dimusnahkan”,dan barang bukti berupa: “1 (satu) unit handphone merek BlackBerry Gemini warna putih”,oleh karena barang bukti tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian tindak pidanaa quodan untuk mencegah terjadinya pengulangan perbuatan maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut “dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan; ------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kultur masyarakat setempat yang berbudaya dan religius; ----------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi merusak masa depan korban; ------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri untuk ke depannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JARKANI alias ANANG BADRUDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) tahundan dendaRp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; -------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang motif kotak-kotak warna putih; ---------
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru muda; ------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merek BlackBerry Gemini warna putih; --------
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah); -------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 31 Agustus 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H.,M.Humselaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.Hdan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Knmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh SAJIMIN S.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. ANA MUZAYYANAH, S.H. TRI RISWANTI, S.H.,M.Hum.
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
FATMAWATI, S.H.