154/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower, Lantai 22, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Also in 17 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 154/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Eka Dewi Iswanti, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1222/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP: 01.000.573.4-052.000, tempat kedudukan di Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini diwakili oleh Wolfram Reinhard Kalt, pekerjaan Presiden Direktur PT. South Pacific Viscose, beralamat kantor di Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012, Tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding atas dikeluarkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-309/WPJ.07/2011 tertanggal 9 Februari 2011 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKBT PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00006/307/08/052/10 tertanggal 18 Februari 2011, yang pada intinya menambah besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan melalui Surat Keberatan Nomor 096/ACN/2010 tanggal 14 Mei 2010, SKPKBT PPN Masa Pajak Agustus 2008 tersebut merupakan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding;
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pengadilan Pajak;
Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding“;
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan, adapun Keputusan keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Februari 2011 dan salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa berkaitan dengan pasal di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sejumlah Rp.10.120.370,00 pada tanggal 3 Mei 2011, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;
Pasal 27 ayat (5a) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar penyampaian Surat Banding ini dapat diterima dan untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
POKOK PERMOHONAN BANDING;
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN PPN MASA PAJAK AGUSTUS 2008;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, perhitungan PPN Kurang Bayar menurut Terbanding sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-309/WPJ.07/2011 tertanggal 9 Februari 2011 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang Kurang / (Lebih) Bayar | 20.856.931 | 5.060.185 | 25.917.116 |
| Sanksi Bunga | - | ‑ | |
| Sanksi Kenaikan | 20.856.931 | 5.060.185 | 25.917.116 |
| Jumlah PPN ymh / (Lebih) dibayar | 41.713.862 | 10.120.370 | 51.834.232 |
KOREKSI TERBANDING;
Bahwa berdasarkan SKPKBT PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00006/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010 yang menambah jumlah pajak kurang bayar Pemohon Banding melalui KEP-309/WPJ.07/2011 tertanggal 9 Februari 2011, rincian koreksi adalah sebagai berikut:
| Uraian | DPP |
| Ekspor | 138.364.038.411 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 76.987.181.500 |
| Nota Retur yang tidak diperhitungkan | 259.171.159 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 37.111.107.760 |
| Total Penyerahan menurut Terbanding | 252.721.498.830 |
Bahwa berdasarkan tabel di atas yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi atas DPP PPN sebesar Rp.259.171.159,00;
ALASAN BANDING;
Koreksi Positif atas DPP PPN sebesar Rp.259.171.159,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang disampaikan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp259.171.159,00 atas pengembalian penjualan dari PT. Dhanar Mas Concern yang disebabkan oleh karena tidak dicantumkannya tanggal faktur pajak pada Nota Retur dari barang yang dikembalikan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN dan PPnBM untuk barang kena pajak yang dikembalikan, disebutkan bahwa Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan Nomor dan Tanggal Faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp259.171.159,00 dengan alasan sebagai berikut:
ALASAN FORMAL;
Bahwa adapun alasan formal atas penerbitan SKPKBT tersebut adalah sebagai berikut :
a. Dasar koreksi Terbanding dalam SKPKBT tersebut adalah karena adanya selisih penjualan menurut Terbanding dan Pemohon Banding dimana koreksi tersebut dibagi 12 (dua belas) bulan sehingga masing-masing koreksi per bulan adalah sebesar Rp.208.569.313,00;
b. Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak dapat secara langsung diterapkan sehingga timbul produk hukum berupa SKPKBT, berdasarkan Pasal 15 UU KUP dijelaskan bahwa SKPKBT dapat diterbitkan dalam hal data baru dan atau data yang semula belum terungkap, dalam pemeriksaan terdahulu atas restitusi PPN Masa Agustus Pemohon Banding telah meminjamkan data yang berkaitan dengan peredaran usaha sehingga menurut Pemohon Banding apabila dalam pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar PPh Badan tahun 2008 hal itu dianggap sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap sehingga dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPKBT menurut Pemohon Banding tidak tepat;
Bahwa menurut Pemohon Banding dalam keputusannya, pihak Terbanding pada tingkat keberatan telah memutuskan sengketa secara sepihak dimana syarat formal penerbitan SKPKBT tersebut tidak dipertimbangkan selain hal itu dalam keputusan pihak Terbanding pada tingkat keberatan telah terjadi pergeseran dasar hukum dimana pada saat pemeriksaan koreksi didasarkan pada ekualisasi namun pada saat memutus sengketa keberatan diputus berdasarkan alasan adanya Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan;
ALASAN MATERIAL;
Bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi ketidak konsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding, Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidak konsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Agustus 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua betas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan;
Bahwa telah terjadi ketidak konsistenan dalam hal penerapan koreksi antara PPh Badan dengan PPN, pada saat melakukan koreksi PPh Badan total penjualan lokal Pemohon Banding menurut Terbanding adalah Rp1.512.235.903.433,00 namun pada saat melakukan koreksi atas DPP PPN maka Terbanding menggunakan angka yang berbeda dimana DPP PPN atas penjualan lokal adalah Rp1.521.754.140.216,00, berdasarkan hal ini menurut Pemohon Banding hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan, dengan demikian, perhitungan SKPKBT PPN Nomor 00006/307/08/052/10 tertanggal 18 Februari 2010 Masa Pajak Agustus 2008 seharusnya adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Menurut Pemohon Banding |
| (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
a.1. Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luara Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 138.364.038.411 76.987.181.500 - 37.111.107.760 - 252.462.327.671 - 252.462.327.671 - - - - - - |
| 2. | Penghitungan PPN Lebih Bayar
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. PPN yang seharusnya tidak terutang: e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (b.6-c.3-a) atau d.4 | 7.698.718.150 - 14.100.482.935 - - - 14.100.482.935 - - (6.401.764.785) |
| 3. | Kelebihan pajak yang sudah:
| - - - |
| 4. | Jumlah PPN yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang (2.e - 3.c) | (6.401.764.785) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012, Tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00006/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010, atas nama: PT. South Pacific Viscose, NPWP : 01.000.573.4-052.000, alamat: Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp252.462.327.761,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 7.698.718.150,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.100.482.935,00
PPN yang kurang/ lebih dibayar (Rp 6.401.764.785,00)
SKPLB (Rp 6.401.764.785,00)
Jumlah perhitungan PPN yang masih
harus dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/ 16/2012, Tanggal 3 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1222/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1255/SP.51/AB/VIII/2012, Tanggal 15 Agustus 2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 yang diputus tanggal 2 Februari 2012 dan diucapkan pada tanggal 3 Mei 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan: “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00006/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010, atas nama : PT. South Pacific Viscose, NPWP : 01.000.573.4-052.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012, atas nama : PT. South Pacific Viscose (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P-597/SP.23/2012 tanggal 24 Mei 2012 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 31 Mei 2012 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2012053103100002 tanggal 31 Mei 2012;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp259.171.160,00;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 alinea ke-2
“Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp259.171.160,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp259.171.160,00 untuk masa pajak Agustus 2008 tersebut juga tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 5A
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;”
Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK 596/KMK.04/1994), menyatakan :
Pasal 1 ayat (1)
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak;”
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4);
“(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal pembuatan Nota retur;
Tanda tangan pembeli.
(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;”
Pasal 5
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;”
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1);
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Penjelasan Pasal 69 ayat (1);
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2;
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78;
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 dapat diketahui :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha industri serat/benang filamen buatan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-145/WPJ.07/ KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010, diketahui Bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
Bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa Agustus 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp259.171.160,00 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual;
Bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp208.569.313,00 menjadi Rp259.171.160,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi DPP PPN secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan;
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa Maret 2008, meliputi:
Nota Retur Nomor 010-970-00152 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama pembeli PT Dhanar Mas Concern;
Nota Retur Nomor 010-970-00153 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama pembeli PT Dhanar Mas Concern;
diketahui bahwa Nota Retur tersebut tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan alasan bahwa pada saat proses keberatan, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Penghasilan Badan yang berkaitan dengan Obyek/DPP PPN (Retur Penjualan) telah dikabulkan seluruhnya sehingga dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sudah tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan Obyek/DPP PPN (Retur Penjualan);
Bahwa kemudian Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi DPP PPN dengan pertimbangan sebagaimana telah dikutip pada angka 1 di atas;
Bahwa terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan:
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp259.171.160,00 untuk masa pajak Agustus 2008 dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp259.171.160,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan;
Bahwa fakta yang ada, dalam putusan Majelis tidak diungkapkan secara jelas mengenai pemeriksaan ataupun pembuktian yang dilakukan, termasuk ketidakjelasan alat bukti yang dipergunakan Majelis dalam mengambil kesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp259.171.160,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan;
Bahwa ketidakjelasan alat bukti yang dipergunakan dalam mengambil putusan, menyebabkan putusan Majelis Hakim bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dalam sistem pepajakan di Indonesia, terdapat perbedaan perlakuan untuk menentukan keabsahan sebuah transaksi dalam Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dalam Pajak Penghasilan, keabsahan sebuah transaksi lebih dititikberatkan pada aspek kebenaran material. Sedangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai, sebelum dilakukan pengujian mengenai aspek kebenaran material, keabsahan sebuah transaksi terlebih dahulu harus memenuhi aspek kebenaran formal;
Hal tersebut akan menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan sebuah transaksi dalam Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Perbedaan perlakuan tersebut dapat dicontohkan sebagai berikut :
Ketika sebuah Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan/aspek kebenaran formal (perlakuan dalam Pajak Pertambahan Nilai), tidak berarti bahwa pembelian yang dilakukan menjadi tidak sah/tidak diakui (perlakuan dalam Pajak Penghasilan);
Ketika potongan harga/diskon tidak dicantumkan dalam sebuah Faktur Pajak (tidak memenuhi ketentuan/aspek kebenaran formal), akan mengakibatkan potongan harga/diskon tersebut tidak dapat mengurangi DPP PPN dan Pajak Keluaran (perlakuan dalam Pajak Pertambahan Nilai). Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa potongan harga/diskon secara material menjadi tidak sah/tidak diakui sebagai pengurang penjualan (perlakuan dalam Pajak Penghasilan);
Demikian juga dengan perlakuan Retur Penjualan, yang lebih detail dijelaskan dalam uraian-uraian selanjutnya;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. Untuk pengaturan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, dilimpahkan/ didelegasikan kepada Menteri Keuangan;
Bahwa sebagai bentuk pelaksanakan ketentuan Pasal 5A Undang-Undang PPN, Menteri Keuangan menetapkan KMK 596/KMK.04/1994. Dan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam KMK 596/KMK.04/1994, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut SE-12/PJ.54/1995);
Bahwa dalam SE-12/PJ.54/1995, diatur hal-hal sebagai berikut :
Angka 1;
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana;
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Angka 5;
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
Angka 7
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
Nomor urut;
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
Tanggal Pembuatan Nota Retur;
Tanda tangan pembeli.
Angka 8;
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.
Bahwa dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam KMK 596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995 sebagaimana telah dikutipkan di atas, dapat ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :
Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan merupakan salah satu keterangan yang sekurang-kurangnya harus dicantumkan dalam Nota Retur;
Apabila keterangan mengenai Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dicantumkan dalam Nota Retur, maka Nota Retur tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;
Bahwa fakta yang ada, terkait Nota Retur yang menjadi pokok sengketa, fakta yuridisnya Nota Retur dalam sengketa a quo tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, maka Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPN Masa Agustus 2008 sebesar Rp259.171.160,00 tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi DPP PPN dan Pajak Keluaran bagi penjual serta Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;
Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam KMK 596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995;
Bahwa sebagai tambahan informasi, karena Nota Retur dibuat oleh pembeli, apabila Nota Retur tersebut tidak sesuai ketentuan, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjual dapat dan berkewajiban menolak Nota Retur tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa diakuinya Nota Retur (yang tidak sesuai ketentuan) oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nyata-nyata merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa apabila sejak awal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak Nota Retur yang dibuat pembeli karena tidak sesuai ketentuan, maka pembeli tetap berhak/dapat mengkreditkan pajak masukan secara utuh tanpa dikurangi adanya Nota Retur. Hal ini menunjukkan bahwa pembeli tidak akan dirugikan karena adanya ketentuan yang mengatur tentang syarat atau aspek kebenaran formal dari penerbitan/ pembuatan Nota Retur;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp259.171.160,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 tersebut harus dibatalkan.
VI. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang menyatakan :
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00006/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010, atas nama : PT. South Pacific Viscose, NPWP : 01.000.573.4-052.000, alamat : Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930, sehingga perhitungan pajak menjadi seperti perhitungan di atas,
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37983/PP/M.II/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00006/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 01.000.573.4-052.000, sehingga pajak yang terutang menjadi Lebih Bayar sebesar Rp6.401.764.785,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan tentang koreksi perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp259.171.160,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena koreksi Terbanding atas Reteur Penjualan sebesar Rp2.481.301.924,00 telah dibatalkan karena Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah menunjukkan bukti pendukung Nota Reteur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN, dengan demikian di dalam Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi yang berkaitan dengan PPN, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahanankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754