310/PID.B/2013/PN.GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 310/PID.B/2013/PN.GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAFO’OLO LASE Alias TAFO.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TAFO’OLO LASE Alias TAFO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor honda/ NF 100 D (supra X) warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 JK, Nomor rangka MHIKEV8162K 133870, Nomor Mesin KEV8E1131365 dalam keadaan fantasi depan rusak ringan.; - 1 (satu) lembar STNK An. Budi Sulaeman dengan nomor STNK No. 0061019/sb/2008.; Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 310/ Pid.B /2013/PN-GS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa : ----------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | TAFO’OLO LASE Alias TAFO. ; ----------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Desa Simandraolo. ; ----------------------------------------------- |
| Umur/tanggal lahir | : | 23 Tahun. ; --------------------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. ; ---------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. ; --------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Dusun III Orahua Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan. ; ------------------------------------------------------------ |
| Agama | : | Kristen Katolik.; --------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa.; -------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat perintah/ Penetapan penahanan : ---
Penyidik, sejak tanggal 02 September 2013 s/d 21 September 2013. ;-------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2013 s/d 31 Oktober 2013. ;--------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2013 s/d 10 November 2013. ;-------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 11 November 2013 s/d 10 Desember 2013.;----------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 14 November 2013 s/d 13 Desember 2013.;--------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 14 Desember 2013 s/d 11 Februari 2014.;-------------------------------------
Terdakwa menyatakan dengan tegas tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dalam menghadapi perkara ini.;-----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut.;-------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa TAFO’OLO LASE Alias TAFO, Nomor : B- /N.2.22/Ep.3/11/2013, tertanggal 08 November 2013.; -----------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nomor : 310/ Pid.B / 2013 / PN-GS, tertanggal 14 November 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 310/ Pid.B / 2013/ PN-GS, tertanggal 14 November 2013, tentang Penetapan hari sidang.;-------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, membaca Surat Visum Et Repertum, serta mengamati dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan.; -----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-22/TDL/10/2013 atas nama Terdakwa Tafo’olo Lase Alias Tafo yang dibacakan pada tanggal 16 Januari 2014 di muka persidangan dan pada intinya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Tafo’olo Lase Alias Tafo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan kami.;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Tafo’olo Lase Alias Tafo selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.;--------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor honda/ NF 100 D (supra X) warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 JK, Nomor rangka MHIKEV8162K 133870, Nomor Mesin KEV8E1131365 dalam keadaan fantasi depan rusak ringan.;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK An. Budi Sulaeman dengan nomor STNK No. 0061019/sb/2008.;------------------------------------------------------------------
Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.;----------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).;----------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mengakui terus terang kesalahannya dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan akan lebih berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya.;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut lalu Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa yang telah menanggapi tanggapan Penuntut Umum secara lisan dengan menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada pembelaannya semula. ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM-22/TDL.03/10/2013, tertanggal 07 November 2013, sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Tafo’olo Lase Alias Tafo pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di jalan umum Mehaga Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain TANDRAOMASI BU’ULOLO meninggal dunia, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Supra X dengan Nomor Polisi BA 4210 JK dengan berboncengan dengan SOKHIATO HULU dan BOWOLI TELAUMBANUA hendak menuju pekan Halejalulu di Kec. Lahusa dan setibanya di jalan umum Teluk Dalam Gunungsitoli Desa Sitolu Banua Kec. Lahusa, Terdakwa melihat korban Tandraomasi Bu’ulolo sedang berdiri dibadan jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah Gunungsitoli menuju arah Teluk Dalam, Namun Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dan ketika jarak sekira 1 meter, korban Tandraomasi Bu’ulolo hendak menyeberang namun tiba-tiba terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut dengan kecepatan tinggi terkejut sehingga terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut dan akhirnya terdakwa menabrak korban tersebut sehingga korban terlempar keatas aspal dan kepalanya membentur aspal;-----------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motor korban meninggal dunia sesuai dengan visum et repertum nomor : 441/935/VER/XII/2013 tanggal 11 September 2013 untuk Tandaraomasi Bu’ulolo, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Mardian Simamora yaitu dokter pemerintah pada Puskesmas Perawatan Plus Lahusa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :-------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Kepala/ Leher;-----------------------------------------------------------
Kepala : Luka terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran P : 5cm, L : 3cm;-----------------------------------------------------
Muka : Keluar darah dari kedua lubang hidung secara terus menerus;-------------------------------------------------------------
Anggota gerak ;-------------------------------------------------------------------------
Atas : luka lecet pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran P : 3, L : 2 cm ;--------------------------------------------------------
Bawah : tidak dijumpai kelainan ;------------------------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------
Luka terbuka pada bagian kepala belakang, tulang kepala bagian belakang, luka lecet pada lengan bawah sebelah kiri, darah keluar dari kepala belakang dan kedua lobang hidung secara terus menerus, dari hasil pemeriksaan luar atas, kematian disebabkan karena akibat perndarahan yang banyak dan trauma capitis ;--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi Dakwaan Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi atas Surat Dakwaan tersebut. ; --------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim di muka persidangan agar terhadap keterangan saksi Asazanolo Telaumbanua, saksi Yohanes Baene Alias Yoha, saksi Bowoli Telaumbanua Alias Ama Erni dan saksi Asaria Bu’ulolo sebagaimana telah diberikan di bawah sumpah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidik supaya dibacakan dimuka persidangan karena menurut Penuntut Umum, saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun berhalangan hadir di persidangan.;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membacakan masing-masing keterangan para saksi yang dimohonkan dipersidangan tersebut, yang mana masing-masing dari para saksi tersebut telah memberikan keterangannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------
Saksi Asazanolo Telaumbanua :------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.;---
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.;----------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa kecelakaan Lalu Lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa sitolubanua Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan, antara 1 (satu) unit Sepeda motor menambrak /kontra penjalan kaki.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebab dan akibat dari kecelakaan dikarenakan pengendara sepeda motor berkendara dengan kurang hati-hati dan berkendara dengan kecepatan tinggi serta membonceng 2 (dua) orang sehingga pengedara tidak dapat mengontrol laju sepeda motornya dan tidak memperhatikan penjalan kaki yang sedang berdiri dipinggir badan jalan sehingga menambrak samping pejalan kaki yang menyebabkan penjalan kaki terjatuh dan mengalami luka robek dikepala.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa keadaan cuaca pada saat itu pagi hari cerah , jalan lurus, dan arus lalu lintas sepi.;------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa bahwa pada saat kecelakaan terjadi saski berada ditempat tidak jauh dari tempat kejadian yang sedang mengocok semen yang jaraknya sekitar 3 (tiga) meter.;----------------------
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan yang diberikannya dihadapan Penyidik adalah benar tanpa ada pengaruh dari siapapun juga.;----------------------------------------------------------------------------------
Saksi Yohanes Baene Alias Yoha :---------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.;----
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.;----------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa kecelakaan Lalu Lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa sitolubanua Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan, antara 1 (satu) unit Sepeda motor menambrak /kontra penjalan kaki.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebab dan akibat dari kecelakaan dikarenakan pengendara sepeda motor berkendara dengan kurang hati-hati dan berkendara dengan kecepatan tinggi serta membonceng 2 (dua) orang sehingga pengedara tidak dapat mengontrol laju sepeda motornya dan tidak memperhatikan penjalan kaki yang sedang berdiri dipinggir badan jalan sehingga menambrak samping pejalan kaki yang menyebabkan penjalan kaki terjatuh dan mengalami luka robek dikepala.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa keadaan cuaca pada saat itu pagi hari cerah , jalan lurus, dan arus lalu lintas sepi.;------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa bahwa pada saat kecelakaan terjadi saski berada ditempat tidak jauh dari tempat kejadian yang sedang mengocok semen yang jaraknya sekitar 3 (tiga) meter.;----------------------
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan yang diberikannya dihadapan Penyidik adalah benar tanpa ada pengaruh dari siapapun juga.;----------------------------------------------------------------------------------
Saksi Bowoli Telaumbanua Alias Ama Erni :--------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.;----
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.;----------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa kecelakaan Lalu Lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Dalam menujua Gunungsitoli yaitu Desa sitolubanua Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan, antara 1 (satu) unit Sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa telah menambrak pejalan kaki.;-------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada diatas sepeda motor yang dikendarai Tafo’olo Lase Als. Tafo dan posisi saksi sedang dibonceng bersamaan dengan Sokhiato Hulu.;-----------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebab dan akibat dari kecelakaan dikarenakan pengendara sepeda motor berkendara dengan kurang hati-hati dan berkendara dengan kecepatan tinggi serta membonceng 2 (dua) orang adalah saksi, sehingga pengedara tidak dapat mengontrol laju sepeda motornya dan tidak memperhatikan penjalan kaki sehingga menambrak samping pejalan kaki yang menyebabkan kami terjatuh keluar badan jalan sejauh 25 (dua puluh lima) meter dari lokasi kejadian.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa keadaan cuaca pada saat itu pagi hari cerah , jalan lurus, dan arus lalu lintas sepi.;------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan yang diberikannya dihadapan Penyidik adalah benar tanpa ada pengaruh dari siapapun juga.;----------------------------------------------------------------------------------
Saksi Asaria Bu’ulolo :-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.;----
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.;----------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa kecelakaan Lalu Lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa sitolubanua Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan, antara 1 (satu) unit Sepeda motor menambrak /kontra penjalan kaki.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa orangtuanya meninggal dikarenakan tabrakan dengan sepeda motor, dimana saksi mendapat informasi dari suaminya.;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi sudah berdamai dengan keluarga pengendara sepeda motor yang menambrak korban.;--------------------------
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan yang diberikannya dihadapan Penyidik adalah benar tanpa ada pengaruh dari siapapun.;------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi-saksi tersebut. ;----
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan melihat barang bukti selanjutnya Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah menabrak orang yang bernama Tandrawaomasi Bu’ulolo;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa menambrak korban Tandrawaomasi Bu’ulolo pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli Desa sitolubanua Kec. Somambawa Kab. Nias Selatan.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Yang di kendarai oleh terdakwa pada saat kejadian itu adalah Sepeda Motor Supra X dengan nomor Polisi BA 4210 JK.;--------------------------------
Bahwa Korban pada saat kejadian kecelakaa itu sedang berjalan kaki dipinggir jalan dan tidak membawa kendaraan.;-----------------------------------
Bahwa penyebab kejadian kecelakaan itu adalah ketika terdakwa mengendarai Sepeda motor dan dengan jarak 50 meter sebelum terjadinya kecelakaan, korban /penjalan kaki tiba-tiba menyebrang jalan tanpa melihat kiri kanan sehingga terdakwa tidak bisa mengelakkan pada saat itu dan akhirnya terdakwa menabrak korban, sehingga terdakwa dan boncengannya terjatuh dan korban sudah tergeletak dibadan jalan.;------------------------------
Bahwa Keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan itu cerah dan pagi hari;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan Jalan ditempat kejadian atau terdakwa menambrak korban beraspal bagus dan ada tikungan;----------------------------------------------------
Bahwa kondisi Sepeda motor terdakwa sebelum kejadian kecelakaan dalam keadaan baik , remnya masih bagus dan lampunya hidup;------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki SIM dan ada membawa STNK, tapi tidak berlaku lagi karena sudah habis masa berlakunya;--------------------------
Bahwa rata-rata Kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai pada saat kejadian kecelakaan itu sekitar 40-50 Km/Jam.;-----------------------------------
Bahwa terdakwa ada berdamai dengan Keluarga korban sehingga pada saat itu keluarga terdakwa memberikan uang perdamaian kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).;-----------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/935/VER/IX/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardiana Simamora sebagai dokter di UPT Puskesmas Perawatan Plus Lahusa dan terhadap Surat Visum Et Repertum yang telah dibacakan di muka persidangan tersebut, lalu saksi-saksi maupun Terdakwa menyatakan telah membenarkan Surat Visum Et Repertum tersebut dan tidak keberatan.; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor honda/ NF 100 D (supra X) warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 JK, Nomor rangka MHIKEV8162K 133870, Nomor Mesin KEV8E1131365 dalam keadaan fantasi depan rusak ringan.;----------
1 (satu) lembar STNK An. Budi Sulaeman dengan nomor STNK No. 0061019/sb/2008.;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa.; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dalam perkara ini, serta dihubungkan dengan keterangan Terdakwa maka dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 WIB, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK yang dikendarai oleh Terdakwa bersama teman-temannya yaitu Sokhiato Hulu dan Bowoli Telaumbanua telah menabrak seorang kakek pejalan kaki yang bernama Tandraomasi Buulolo yang sedang menyeberang jalan raya. ;-------------------
Bahwa benar kecepatan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat itu berkisar 40-50 km/jam.;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum kecelakaan tersebut terjadi, Terdakwa ada melihat korban Tandraomasi Buulolo sedang berdiri di badan jalan raya.;---------------
Bahwa menurut Terdakwa, kecelakaan tersebut terjadi karena korban Tandraomasi Buulolo tiba-tiba menyeberang jalan raya, sehingga Terdakwa tidak sempat mengelak dan langsung ditabrak oleh Terdakwa.;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengerem ataupun menghidupkan klakson sepeda motor yang dikendarainya.;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK bersama teman-temannya adalah bertujuan ke pekan.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat kejadian, keadaan jalan lurus dan mendatar serta beraspal dengan baik (hotmik).;-------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban Tandraomasi Bu’ulolo mengalami luka-luka sampai akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/935/VER/IX/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardiana Simamora sebagai dokter di UPT Puskesmas Perawatan Plus Lahusa pada tanggal 11 September 2013.;---
Bahwa benar antara Terdakwa dengan keluarga korban Tandraomasi Buulolo sudah ada perdamaian, sebagaimana yang dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 31 Agustus 2013.;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam fakta hukum diatas, dapat membenarkan dan membuktikan bahwa benar Terdakwa adalah pelaku yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dan untuk membuktikan perbuatan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum.; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu: melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Unsur “setiap orang” ;----------------------------------------------------------------
Unsur “ yang mengemudikan kendaraan bermotor”;--------------------------
Unsur “ karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”;-------
Unsur “ mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah seseorang yang pada saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM-22/TDL.03/10/2013 yang sedang diajukan sebagai Terdakwa adalah TAFO’OLO LASE Alias TAFO dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa adalah benar bernama TAFO’OLO LASE Alias TAFO dengan identitas yang sama sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut ( error in persona) dan berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum.;--------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang telah dihadirkan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum bahwa benar Terdakwa TAFO’OLO LASE Alias TAFO adalah orang yang mengendarai satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK dan benar pula bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan Terdakwa saat menabrak diri korban Tandraomasi Buulolo sehingga mengakibatkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan menyebabkan korban Tandraomasi Buulolo mengalami luka-luka dibagian tubuhnya sampai akhirnya korban Tandraomasi Buulolo meninggal dunia.;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi menurut hukum.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”;-------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang maka diperoleh fakta hukum :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekira pukul 08.30 WIB, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK yang dikendarai oleh Terdakwa bersama teman-temannya yaitu Sokhiato Hulu dan Bowoli Telaumbanua telah menabrak seorang kakek pejalan kaki yang bernama Tandraomasi Buulolo yang sedang menyeberang jalan raya. ;-------------------
Bahwa benar kecepatan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat itu berkisar 40-50 km/jam.;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum kecelakaan tersebut terjadi, Terdakwa ada melihat korban Tandraomasi Buulolo sedang berdiri di badan jalan raya.;---------------
Bahwa menurut Terdakwa, kecelakaan tersebut terjadi karena korban Tandraomasi Buulolo tiba-tiba menyeberang jalan raya, sehingga Terdakwa tidak sempat mengelak dan langsung ditabrak oleh Terdakwa.;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengerem ataupun menghidupkan klakson sepeda motor yang dikendarainya.;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK bersama teman-temannya adalah bertujuan ke pekan.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat kejadian, keadaan jalan lurus dan mendatar serta beraspal dengan baik (hotmik).;-------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban Tandraomasi Bu’ulolo mengalami luka-luka sampai akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/935/VER/IX/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardiana Simamora sebagai dokter di UPT Puskesmas Perawatan Plus Lahusa pada tanggal 11 September 2013.;---
Bahwa benar antara Terdakwa dengan keluarga korban Tandraomasi Buulolo sudah ada perdamaian, sebagaimana yang dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 31 Agustus 2013.;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah disebabkan karena ketidak hati-hatian Terdakwa dalam mengendarai satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4210 JK dan benar pula bahwa pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motornya bersama teman-temannya, ternyata Terdakwa tidak memperhatikan kelayakan sepeda motornya dengan baik terhadap kondisi jalan yang dilaluinya, apalagi sebelum kecelakaan itu terjadi, Terdakwa sudah melihat keberadaan korban Tandraomasi Buulolo yang sudah berdiri dipinggir jalan, seharusnya sebagai pengendara yang baik tentu saja Terdakwa dapat mengantisipasi keadaan tersebut dengan mengurangi kecepatannya atau memberikan tanda klakson kepada korban Tandraomasi Buulolo sehingga kecelakaan lalu lintas yang telah mengakibatkan tubuh korban Tandraomasi Buulolo mengalami luka-luka sampai akhirnya korban Tandraomasi Buulolo meninggal dunia dapat dihindari.;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” juga telah terpenuhi menurut hukum.;--------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” disini bukanlah sama sekali oleh keinginan Terdakwa, akan tetapi kematian tersebut disebabkan akibat dari kurang hati-hatinya Terdakwa sendiri;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim memberikan penilaian bahwa benar akibat kelalaian Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya yaitu dengan tidak memperhatikan keselamatan dirinya sendiri ataupun diri korban, dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU RI Nomor 22 Tahun 2009), apalagi akibat perbuatan Terdakwa tersebut sampai menyebabkan korban Tandraomasi Buulolo meninggal dunia, sebagaimana hasil dari Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/935/VER/IX/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardiana Simamora sebagai dokter di UPT Puskesmas Perawatan Plus Lahusa pada tanggal 11 September 2013.;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” juga telah terpenuhi menurut hukum.;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka unsur-unsur yang terdapat didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas telah terpenuhi keseluruhan, maka terhadap diri Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa selama proses persidangan dalam perkara ini bahwa ternyata terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pemidanaan sehingga atas pertimbangan tersebut pula maka perbuatan Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tetapi pidana yang akan dijatuhkan tersebut harus bersifat pembinaan bagi diri Terdakwa dan bukan sebagai alat untuk membalas dendam, sehinga atas pertimbangan tersebut pula maka Majelis Hakim menilai bahwa lamanya pidana yang telah dituntut oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa yaitu selama 2 (dua) tahun dinilai sangat emosional, seharusnya dengan adanya surat perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban menjadi suatu hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa dan atas pertimbangan tersebut pula sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.;-------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini telah ditahan berdasarkan Surat Penahanan yang sah, maka Majelis Hakim cukup alasan untuk menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan dari pidana penjaranya yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (l). huruf k. KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum di muka persidangan, berupa :--------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor honda/ NF 100 D (supra X) warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 JK, Nomor rangka MHIKEV8162K 133870, Nomor Mesin KEV8E1131365 dalam keadaan fantasi depan rusak ringan.;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK An. Budi Sulaeman dengan nomor STNK No. 0061019/sb/2008.;------------------------------------------------------------------
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, cukup berdasar hukum bila barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, maka hukuman atau pidana (sentencing atau staftoemeting) yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah tepat dan adil;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang lebih tepat kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan korban Tandraomasi Buulolo meninggal dunia.;---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------
Antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada kesepakatan perdamaian.;--
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TAFO’OLO LASE Alias TAFO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari.;--------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor honda/ NF 100 D (supra X) warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 JK, Nomor rangka MHIKEV8162K 133870, Nomor Mesin KEV8E1131365 dalam keadaan fantasi depan rusak ringan.;--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK An. Budi Sulaeman dengan nomor STNK No. 0061019/sb/2008.;--------------------------------------------------------------
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak;------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).;-------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari JUMAT tanggal 24 JANUARI 2014 oleh kami PARMATONI, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH. dan OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 30 JANUARI 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh IKUTI TELAUMBANUA, SH. sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri FATIZARO ZAI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Telukdalam dan dihadapan Terdakwa sendiri.
Hakim - Hakim Anggota, ERITA HAREFA, SH. | Hakim Ketua Majelis, PARMATONI, SH. | |
| OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH. | ||
Panitera Pengganti, IKUTI TELAUMBANUA, SH. |