28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- JUNAIDI, S.Sos (Terdakwa) - MOCH. RIZA WISNU W, SH., MH (JPU)
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didalam dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara BERSAMA - SAMA di dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 5. Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang: Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Nomor : 06 tahun 2011 Tanggal 24-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir). 2. Satu Berkas Intruksi Waikota Batam Tentang :Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam Nomor : 02 tahun 2011 Tanggal 21-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir). 3. Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Sekretariat Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.132/HK/V/2011 Tanggal 24 Mey-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 4. Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang :Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 Tanggal 26-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir) 5. Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.36/HK/I/2011 Tanggal 18-Jan-11 Fotocopy Terlegalisi ). 6. Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.128/HK/V/2011 Tanggal 6-May-11 (Fotocopy Terlegalisir). 7. Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Nomor : KPTS. 44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24-Mar-11 11 (Fotocopy Terlegalisir). 8. Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 313/KEU/XII/2011 Tanggal 18-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir). 9. Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 052.1/KEU/IV/2012 Tanggal 10-Apr-11 (Fotocopy Terlegalisir). 10. Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 114.1/KEU/IX/2012 Tanggal 3-Sep-11 (Fotocopy Terlegalisir). 11. Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam Nomor : 28 Tahun 2010 Tanggal 12-Oct-10 (Fotocopy Terlegalisir). 12. Satu Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Kota Batam (DPPA - SKPD) Tanggal Oktober 2011 ( Fotocopy Terlegalisir ). 13. Satu Berkas Proposal Daftar Guru TPQ Se Kota Batam Tahun 2010 Badan Musyawarah Guru TPQ Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir). 14. Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 9-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir). 15. Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 202/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 5-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir). 16. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-8/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 17. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 18. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1138/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 19. Satu Lembar SPM Nomor : 1095/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 20. Satu Lembar SP2D Nomor : 05547/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 21. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 ( Asli ). 22. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 23. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 24. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3332/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 25. Satu Lembar SPM Nomor : 3291/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 9 (Asli). 26. Satu Lembar SP2D Nomor : 11194/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 27. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 28. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-2/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 29. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 30. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1139/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 31. Satu Lembar SPM Nomor : 1096/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 32. Satu Lembar SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 33. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 34. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Kota Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 35. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir). 36. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3333/SPP/LS/1.20.03/XII/11 13-Dec-2011 (Asli). 37. Satu Lembar SPM Nomor : 3292/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli) 38. Satu Lembar SP2D Nomor : 11195/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 39. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 40. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-12/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir). 41. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 42. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1140/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 43. Satu Lembar SPM Nomor : 1097/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 44. Satu Lembar SP2D Nomor : 05545/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 45. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 46. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 47. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 48. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3324/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 49. Satu Lembar SPM Nomor : 3283/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 50. Satu Lembar SP2D Nomor : 11155/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 51. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 52. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-10/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 53. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 54. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1141/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 55. Satu Lembar SPM Nomor : 1098/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 56. Satu Lembar SP2D Nomor : 05542/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 57. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 58. Satu Lembar Rek Bank Riau Syariah a.n : BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir). 59. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 60. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3335/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 61. Satu Lembar SPM Nomor : 3294/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 62. Satu Lembar SP2D Nomor : 11200/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 63. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 64. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-6/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir). 65. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 66. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1142/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 67. Satu Lembar SPM Nomor : 1099/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 68. Satu Lembar SP2D Nomor : 05541/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 69. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 70. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 71. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 72. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3330/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 73. Satu Lembar SPM Nomor : 3289/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 74. Satu Lembar SP2D Nomor : 11191/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 75. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 76. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-7/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 77. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 78. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1143/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 79. Satu Lembar SPM Nomor : 1100/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli) 80. Satu Lembar SP2D Nomor : 05540/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 81. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 82. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Ampar Nomor : 0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 83. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 84. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3334/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 85. Satu Lembar SPM Nomor : 3293/SPM/LS/1.20 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 86. Satu Lembar SP2D Nomor : 11198/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 87. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 88. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-3/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 89. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 90. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1144/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 91. Satu Lembar SPM Nomor : 1101/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 92. Satu Lembar SP2D Nomor : 05537/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 93. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 94. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 95. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 96. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3331/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 97. Satu Lembar SPM Nomor : 3290/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 98. Satu Lembar SP2D Nomor : 11192/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 99. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 100. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-4/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 101. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 102. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1145/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 103. Satu Lembar SPM Nomor : 1102/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 104. Satu Lembar SP2D Nomor : 05531/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 105. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 106. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 107. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 108. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3329/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 109. Satu Lembar SPM Nomor : 3288/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 110. Satu Lembar SP2D Nomor : 11189/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 111. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 112. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-11/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 113. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 114. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1146/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 115. Satu Lembar SPM Nomor : 1103/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 116. Satu Lembar SP2D Nomor : 05530/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 117. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 118. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec. Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 119. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 120. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3325/SPP/LS/1.20.03/XII/ Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 121. Satu Lembar SPM Nomor : 3284/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 122. Satu Lembar SP2D Nomor : 11156/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 123. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 124. Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 125. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3877/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli). 126. Satu Lembar SPM Nomor : 3840/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli). 127. Satu Lembar SP2D Nomor : 12169/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli). 128. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-5/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 129. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 130. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1147/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 131. Satu Lembar SPM Nomor : 1104/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 132. Satu Lembar SP2D Nomor : 05529/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 133. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 134. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Galang Nomor : 0331.01.054289-50-2 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 135. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 136. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3323/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 137. Satu Lembar SPM Nomor : 3282/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 138. Satu Lembar SP2D Nomor : 11154/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 139. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 140. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-13/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 141. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 142. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1148/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 143. Satu Lembar SPM Nomor : 1105/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 144. Satu Lembar SP2D Nomor : 05527/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 145. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 146. Satu Lembar Rek Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 147. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 11 (Fotocopy Terlegalisir). 148. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3328/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 149. Satu Lembar SPM Nomor : 3287/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 150. Satu Lembar SP2D Nomor : 11188/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 151. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 152. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-9/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 153. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 154. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1149/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 155. Satu Lembar SPM Nomor : 1106/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 156. Satu Lembar SP2D Nomor : 05528/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 157. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 158. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Belakang Padang Nomor : 0331.01.054288-50-6 Tanggal : 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 159. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 160. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3327/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 161. Satu Lembar SPM Nomor : 3286/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 162. Satu Lembar SP2D Nomor : 11161/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 163. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 164. Satu Berkas NPHD Nomor : 12-1/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 165. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 166. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1150/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 167. Satu Lembar SPM Nomor : 1107/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli). 168. Satu Lembar SP2D Nomor : 05524/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli). 169. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli). 170. Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Nomor : 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 171. Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 172. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3326/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 173. Satu Lembar SPM Nomor : 3285/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 174. Satu Lembar SP2D Nomor : 11159/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli). 175. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli). 176. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bulang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 177. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Bulan Jul – Des Des (Fotocopy Terlegalisir). 178. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 179. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sekupang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 180. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 181. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 182. Satu Beerkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 183. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 184. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 185. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 186. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 187. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 188. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 189. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 190. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 191. Sau Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir). 192. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 193. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir). 194. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir). 195. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir). Disita dari :BOBY SYAFRIL LIZAN. 196. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bulang Periode 2008 -2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir). 197. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batam Kota Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 40 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir). 198. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Lubuk Baja Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 42 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir). 199. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sekupang Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 37 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10-May-11 (Fotocopy Terlegalisir). 200. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sagulung Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir). 201. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Ampar Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 38 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 27-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir). 202. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bengkong Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir). 203. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Aji Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 34 / BMG-TPQ/Sekr/2010 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir). 204. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Nongsa Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 39 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir). 205. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Galang Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir). 206. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sei Beduk Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir). 207. Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Belakang Padang Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir). 208. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec. Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 209. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n Badan Musyawarah Guru Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 210. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kwcamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 211. Satu Berkas Rekening Koran Bank Riau Syariah a.n BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir). 212. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 213. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Batu Ampar Nonor:0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 214. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 215. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n BMG TPQ Btu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 216. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 217. Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir). 218. Satu Berkas Foto Copy Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Nomor: 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 ( Fotocopy Terlegalisir). Disita dari : JAMIAT. 219. Satu Berkas Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kota Batam : Data TPQ Tahun 2011 Nomor : B2037/Kk.32.05/ 03/PP.00/05/2016 Tanggal 26-May-16 (Fotocopy Terlegalisir). Disita dari :ZULKIFLI 220. Satu Kardus Questioner Pemeriksaan (Asli) Terhadap Guru-guru BMG TPQ Perkecamatan Se- Kota Batam Pada Tanggal 6 April 2016 s.d 20 April 2016 Dengan Rician Sebagai Berikut : 1. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 258 Orang Guru TPQ Kecamatan Sekupang Pada Tanggal 6 April 2016 (Asli). 2. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 350 Orang Guru TPQ Kecamatan Sagulung Pada Tanggal 7 April 2016 (Asli) 3. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 231 Orang Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Pada Tanggal 8 April 2016 (Asli) 4. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 159 Orang Guru TPQ Kecamatan Nongsa Pada Tanggal 11 April 2016(Asli) 5. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 121 Orang Guru TPQ Kecamatan Sungai Beduk Pada Tanggal 12 April 2016 (Asli) 6. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 123 Orang Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli) 7. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 147 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli) 8. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 217 Orang Guru TPQKecamatan Benkong Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli) 9. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 72 Orang Guru TPQ Kecamatan Belakang Padang Pada Tanggal 15 April 2016 (Asli) 10. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 232 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Pada Tanggal 18 April 2016 (Asli) 11. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 86 Orang Guru TPQ Kecamatan Bulang Pada Tanggal 19 April 2016 (Asli) 12. Questioner Pemeriksaan Sejumlah 66 Orang Guru TPQ Kecamatan Galang Pada Tanggal 20 April 2016 (Asli) Disita dari : ZAINUR ARIFIN SYAH, S.H 221. Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 229/ HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir) 222. Satu Lembar Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 229/HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2001; Susunan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir) 223. Satu Lembar Nota Dinas Kesra No. 202/ND/KESRA/XII/2011; Perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam Tanggal 05 Desember 2011 (Fotocopy Terlegalisir) 224. Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Penerintah Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir) Disita dari : BOBY SYAFRIL LIZAN. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara ABDUL SAMAD 8,.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 28/ Pid. Sus-TPK/ 2016/ PN. Tpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : JUNAIDI S.Sos. Tempat lahir : Air Molek Umur/Tanggal lahir : 51Tahun /28 Juli 1965. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kurnia Djaya Alam Jl. Garuda Raya No. 41 RT.
005 RW.005 Kel. Belian Kota Batam-Kepri
Agama : Islam Pekerjaan : PNS (Mantan Kabag Kesejahteraan
Masyarakat Sekdako Kota Batam )
Kepri.
PENAHANAN OLEH :
-
Penyidik
: Sejak tanggal 19 Juli 2016 s/d tanggal 7 Agustus 2016. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
: Sejak tanggal 08 Agustus 2016 s/d tanggal 16 September 2016. Perpanjangan Penahanan Ke-1 (satu) oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
: Sejak tanggal 17 September 2016 s/d tanggal 16 Oktober 2016. Perpanjangan Penahanan Ke-II (kedua) oleh ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
: Sejak tanggal 17 Oktober 2016 s/d tanggal 15 November 2016. Penahanan oleh Penuntut Umum
: Sejak tanggal 21 Oktober 2016 s/d tanggal 9 November 2016. Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
: Sejak tanggal 25 Oktober 2016 s/d tanggal 23 November 2016. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Pekan Baru.
Perpanjang Penahanan tahap II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggai Pekan Baru.
:
:
:
Sejak tanggal 24 November 2016 s/d tanggal 22 Januari 2017
Sejak tanggal 23 Januari 2017 s/d tanggal 21 Februari 2017.
Sejak tanggal 22 Februari 2017 s/d 23 Maret 2017
Terdakwa dipersidangan di dampingi oleh Penasehat Hukumnya 1. SYAMSUDIN DAENG RANI, SH 2. DADA IGA YANI, SH 3. NIZMAH HARIATI. SH. Advokat pada Kantor Advokat SYAM DAENG RANI DAN PATNERS, yang beralamat di Graha Pena Batam, Lt.1. Jalan Ahmad Yani Batam Center Kota Batam Graha Syam Daeng Lt.2. Jalan Barau Barau No. 1-A Tanayan Raya Kota Pekan Baru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 November 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor :Pendaftaran 629/SK/XI /2016, tanggal 4 November 2016.
PENGADILAN TIPIKOR TERSEBUT:
SETELAH MEMBACA
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / Tipikor Tanjung Pinang Nomor : 28/Pid. Sus /TPK/2016/PN. Tpg Tertanggal 25 Oktober Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Susunan Majelis untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Nomor : 28/ Pid.Sus/Tipikor /2016/PN.Tpg Tentang Penetapan Hari Sidang pertama yaitu hari Selasa tanggal 1 November tahun 2016.
Berkas Perkara atas nama Terdakwa JUNAIDI.S.Sos.
SETELAH MENDENGAR
Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Keterangan saksi – saksi, ahli dan keterangan Terdakwa;
Dan telah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Bahwa, selanjutnya setelah mendengar uraian surat tuntutan pidana Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDS-14/Ft.I/BATAM/10/2016, hari Jumat tanggal 17 Pebruari 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri / Tipikor Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI. Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa JUNAIDI.Sos bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap Terdakwa JUNAIDI.Sos selama 6 (enam ) tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelumnya.
Terhadap Terdakwa JUNAIDI.Sos dibebankan untuk membayar Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan, barang bukti berupa :
Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang : Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Nomor : 06 tahun 2011 Tanggal 24-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Intruksi Waikota Batam Tentang :Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam Nomor : 02 tahun 2011 Tanggal 21-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Sekretariat Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.132/HK/V/2011 Tanggal 24 Mey-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang :Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor: KPTS.167/HK/VII/2011 Tanggal 26-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisi).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.36/HK/I/2011 Tanggal 18-Jan-11 Fotocopy Terlegalisi ).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.128/HK/V/2011 Tanggal 6-May-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Nomor : KPTS. 44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24-Mar-11 11 (Fotocopy Terlegalisir)…
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 313/KEU/XII/2011 Tanggal 18-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 052.1/KEU/IV/2012 Tanggal 10-Apr-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 114.1/KEU/IX/2012 Tanggal 3-Sep-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam Nomor : 28 Tahun 2010 Tanggal 12-Oct-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Kota Batam (DPPA - SKPD) Tanggal Oktober 2011 ( Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Daftar Guru TPQ Se Kota Batam Tahun 2010 Badan Musyawarah Guru TPQ Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 9-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 202/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 5-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-8/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1138/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1095/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05547/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 ( Asli ).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3332/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3291/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 9 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11194/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-2/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1139/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1096/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Kota Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3333/SPP/LS/1.20.03/XII/11 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3292/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli)
Satu Lembar SP2D Nomor : 11195/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-12/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1140/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1097/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05545/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3324/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3283/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11155/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-10/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1141/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1098/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05542/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank Riau Syariah a.n : BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3335/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3294/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11200/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-6/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1142/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1099/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05541/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3330/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3289/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11191/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-7/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1143/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1100/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli)
Satu Lembar SP2D Nomor : 05540/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Ampar Nomor : 0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3334/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3293/SPM/LS/1.20 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11198/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-3/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1144/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1101/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05537/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3331/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3290/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11192/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-4/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1145/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1102/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05531/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3329/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3288/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11189/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-11/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1146/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1103/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05530/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec. Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3325/SPP/LS/1.20.03/XII/ Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3284/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11156 / SP2D / LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPD Nomor : 2144 / SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3877 / SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3840 / SPM / LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 12169/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-5/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1147/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1104/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05529/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Galang Nomor : 0331.01.054289-50-2 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3323/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3282/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11154/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-13/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1148/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1105/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05527/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3328/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3287/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11188/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-9/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1149/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1106/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05528/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Belakang Padang Nomor : 0331.01.054288-50-6 Tanggal : 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3327/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3286/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11161/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-1/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1150/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1107/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05524/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Nomor : 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3326/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3285/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11159/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bulang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Bulan Jul – Des Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sekupang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Beerkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Sau Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari :BOBY SYAFRIL LIZAN.
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bulang Periode 2008 -2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batam Kota Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 40 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Lubuk Baja Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 42 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sekupang Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 37 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10-May-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sagulung Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Ampar Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 38 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 27-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bengkong Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Aji Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 34 / BMG-TPQ/Sekr/2010 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Nongsa Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 39 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Galang Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sei Beduk Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Belakang Padang Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec. Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n Badan Musyawarah Guru Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kwcamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank Riau Syariah a.n BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Batu Ampar Nonor : 0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n BMG TPQ Btu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Foto Copy Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Nomor: 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 ( Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari : JAMIAT.
Satu Berkas Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kota Batam : Data TPQ Tahun 2011 Nomor : B2037/Kk.32.05/ 03/PP.00/05/2016 Tanggal 26-May-16 (Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari :ZULKIFLI
220. Satu Kardus Questioner Pemeriksaan (Asli) Terhadap Guru-guru BMG TPQ Perkecamatan Se- Kota Batam Pada Tanggal 6 April 2016 s.d 20 April 2016 Dengan Rician Sebagai Berikut :
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 258 Orang Guru TPQ Kecamatan Sekupang Pada Tanggal 6 April 2016 (Asli).
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 350 Orang Guru TPQ Kecamatan Sagulung Pada Tanggal 7 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 231 Orang Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Pada Tanggal 8 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 159 Orang Guru TPQ Kecamatan Nongsa Pada Tanggal 11 April 2016(Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 121 Orang Guru TPQ Kecamatan Sungai Beduk Pada Tanggal 12 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 123 Orang Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 147 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 217 Orang Guru TPQ Kecamatan Benkong Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 72 Orang Guru TPQ Kecamatan Belakang Padang Pada Tanggal 15 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 232 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Pada Tanggal 18 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 86 Orang Guru TPQ Kecamatan Bulang Pada Tanggal 19 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 66 Orang Guru TPQ Kecamatan Galang Pada Tanggal 20 April 2016 (Asli)
Disita dari : ZAINUR ARIFIN SYAH, S.H
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 229/ HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Lembar Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 229/HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2001; Susunan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Lembar Nota Dinas Kesra No. 202/ND/KESRA/XII/2011; Perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam Tanggal 05 Desember 2011 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Penerintah Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir)
Disita dari : BOBY SYAFRIL LIZAN.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ABD. SAMAD
6. Terhadap terdakwa JUNAIDI dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan / Reguisitoir Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan / Pledooi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI. Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa JUNAIDI. Sos. oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Atau apabila Yang Mulia memiliki keyakinan lain, maka mohon putusan yang seringan ringannya kepada Terdakwa, dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak pernah mempersulit selama proses penyidikan hingga pemeriksaan disidang pengadilan.
Menimbang, bahwa selain Penasehat Hukum Terdakwa pada hari itu juga Terdakwa secara pribadi telah mengajukan Pembelaan/ Pledooi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya secara Administrasi.
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa saya insan yang lemah dan perbuatan tersebut, bukan saya lakukan dengan sengaja.
Bahwa Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi Perbuatannya.
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mereka sangat berharap dan membutuhkan saya kembali berkumpul ditengah tengah keluarga.
Atau apa bila Yang Mulia memiliki keyakinan lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan / Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana semula dan selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara tertulis yang pada dasarnya tetap pada pembelaan/pledoinya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa JUNAIDI. S.Sos diajukan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Tipikor Tanjung Pinang telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24 Maret 2011 dan selaku Leading Sektor atau SKPD sebagai Pelaksana Verifikasi dan Bantuan Sosial berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor: 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 dengan saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 sekaligus selaku Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru taman Pendidikan Al-Quran(TPQ) Kecamatan sekupang berdasarkan Surat Keputusan Pengurus BMG-TPQ Kota Batam Nomor: KPTS 37/BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10 Mei 2011dan saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan WALIKOTA Batam Nomor: KPTS 229/HK-VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2008(masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 26 Juli 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011bertempat di Sekretariat Daerah Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam Nomor 1.20.3 terdapat alokasi belanja hibah untuk intensif guru TPQ-1 (satu) paket kode rekening 5.1.4.04.02 sebesar Rp.7.442.400.000.000,-(tujuh milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), yang pengelolaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.
Bahwa selanjutnya saksi AHMAD DAHLAN selaku Walikota Batam mengeluarkan Instruksi Walikota Batam Nomor : 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 Tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam untuk menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menerima distribusi proposal dan melakukan verifikasi proposal serta kelayakan pemberian bantuan dana hibah.
Bahwa berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor : 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut, Terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24 Maret 2011 bertugas untuk melakukan menerima distribusi proposal serta melakukan verifikasi proposal serta kelayakan proposal bantuan dana hibah dibidang kesejahteraan masyarakat dan keagamaan termasuk untuk dana hibah yang diperuntukan bagi insentif guru TPQ yang tergabung di dalam Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam meminta saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos pada Bagian Kesra Sekdako Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011sekaligus selaku Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran( TPQ) Kecamatan sekupang berdasarkan Surat Keputusan Pengurus BMG-TPQ Kota Batam Nomor: KPTS.37/BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10 Mei 2011 untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan dana hibah yang diperuntukan bagi insentif Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam.
Bahwa saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam selanjutnya berkoordinasi dengan saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam pada saat saksi JAMIAT akan mengajukan permohonan bantuan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011, kemudian hasil dari koordinasi yang dilakukan saksi ABD. SAMAD dengan saksi JAMIAT dalam pengajuan permohonan bantuan dana hibah yang dilampirkan hanya nama – nama Guru TPQ se Kota Batam sehinggatidak perlu dilampirkan identitas yang jelas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SK Guru TPQ, dan Sertfikat yang membuktikan bahwa nama guru yang diajukan tersebut adalah benar guru TPQ yang mengajar di Kota Batam untuk dilampirkan didalam proposal pengajuan permohonan dana hibah yang diperuntukan bagi insentif Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa selanjutnya saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam mengumpulkan nama-nama guru TPQ dengan cara memerintahkan setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ di kecamatan untuk mengumpulkan nama-nama guru TPQ yang ada disetiap kecamatan se-Kota Batam.
Bahwa selanjutnya Ketua Pengurus BMG-TPQ disetiap kecamatan berdasarkan perintah dari saksi JAMIAT tersebut kemudian melakukan pengumpulan nama-nama guru TPQ di kecamatan dengan cara meminta Koordinator BMG-TPQ Kelurahan untuk mendata nama-nama guru TPQ di setiap Kelurahan dan setelah nama-nama guru TPQ dikumpulkan oleh Pengurus BMG-TPQ Kecamatan selanjutnya diserahkan oleh setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ dikecamatan kepada saksi JAMIATselaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam.
Berdasarkan nama-nama guru yang telah dikumpulkan oleh Ketua Pengurus BMG-TPQ dikecamatan tersebut, selanjutnya saksi JAMIAT melakukan rekapitulasi terhadap nama-nama guru tersebut ditambah jumlah orang pengurus BMG-TPQ Kota Batam yang semuanya berjumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang, dalam melakukan rekapitulasi saksi JAMIAT tidak melakukan pengecekan identitas masing-masing guru TPQ sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar mengajar sebagai guru TPQ di Kota Batam, laluhasil dari rekapitulasi tersebut oleh saksi JAMIATdiserahkan kepada saksi ABD. SAMAD sebagai bentuk pengajuan permohonan dana hibah yang diperuntukan bagi insentif Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam T.A. 2011. Penyerahan nama-nama tersebut tanpa dilengkapi dengan data latar belakang, maksud dan tujuan serta rencana biaya dan juga tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),SK guru TPQ, dan Sertfikat Guru tersebutyang membuktikan bahwa nama guru – guru TPQ yang diajukan tersebut adalah benar guru TPQ yang mengajar di Kota Batam.
Bahwa dikarenakan rekapitulasi yang diserahkan saksi JAMIAT kepada saksi ABD.SAMAD tidak dilengkapi dengan rencana biaya yang dibutuhkan, selanjutnya saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam dengan terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berinisiatif untuk berkoordinasi dengan bagian Keuangan Sekdako Batam mengenai ketersediaan Anggaran dan pada akhirnya saksi ABD. SAMADdengan terdakwa JUNAIDI, S.Sos menyepakati anggaran dana hibah yang akan diberikan untuk insentif guru TPQ sesuai dari jumlah orang didalam rekapitulasi pengajuan permohonan dana hibah yaitu sejumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang, maka alokasi dana hibah sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan perincian 1 (satu) orang menerima sebesar Rp.150.000,- perbulan sehingga menjadi pertahun untuk 1 (satu) orang menerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). -
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMADselaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam meloloskan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh saksi JAMIAT selaku Ketua Umum Pengurus (BMG-TPQ) se Kota Batam, walaupun diketahui proposal yang diajukan tidak layak untuk diberikan bantuan karena hanya berdasarkan nama-nama pengurus BMG-TPQ Kota Batam berserta guru-guru TPQ di Kecamatan se Kota Batam tanpa memuat latar belakang, maksud dan tujuan serta rencana biaya dan juga meloloskan pemeriksaan administrasi yang seharusnya permohonan tersebut tidak dapat diluluskan secara administrasi karena nama-nama guru yang diajukan tersebut tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas seperti KTP dan SK guru TPQ, dan Sertfikat Guru untuk membuktikan bahwa nama guru – guru TPQ tersebut adalah benar guru TPQ yang mengajar di Kota Batam, sehingga dengan tidak adanya kelengkapan tersebut maka guru-guru tersebut tidak layak menerima dana hibah.
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMAD dan terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam menyetujui hasil verifikasi dokumen permohonan bantuan dana hibah yang diajukan saksi JAMIAT, meskipun dokumen-dokumen yang diverifikasi tersebut tidak lengkap sesuai persyaratan untuk permohonan dana hibah. Selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam mengirimkan Nota Dinas Nomor: 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 09 Juni 2011 Perihal “Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam”, dan Nota Dinas No. 049/ND/KESRA/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal “mohon menandatangani SK. Insentif BMG-TPQ Kota Batam”, sertaNota Dinas Nomor: 057/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 28 Juni 2011 Perihal “Mohon Pencairan Dana Insentif Guru TPQ Kota Batam” yang langsung ditujukan kepada Walikota Batam, bahwa perbuatan saksi ABD. SAMAD dengan Terdakwa JUNAIDI, S.Sos dan Saksi JAMIAT, S.Sos ini bertentangan dengan:
Pasal 14 Ayat (1) : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif;
Pasal 14 Ayat (4) : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan Proposal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, hasil yang diharapkan, rencana biaya, dan waktu pelaksanaan;
Pasal 14 Ayat (5) Huruf B Ke-1 : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah mengenai persyaratan administratif anggota masyarakat yang harus melampirkan foto copy KTP bagi anggota masyarakat.
Pasal 15 Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian yang menerangkan :
Ayat (1) : menerangkan Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1);
Ayat (2) : menerangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon;
Ayat (3) : menerangkan SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu;
Ayat (4) : menerangkan Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutuskan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 09 Juni 2011 Perihal “Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam”, dan Nota Dinas No. 049/ND/KESRA/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal “mohon menandatangani SK. Insentif BMG-TPQ Kota Batam”, serta Nota Dinas Nomor: 057/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 28 Juni 2011 Perihal “Mohon Pencairan Dana Insentif Guru TPQ Kota Batam” yang dibuat terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam kepada Walikota Batam, selanjutnya Walikota Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) se Kota Batam Tahun Anggaran 2011sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) se Kota Batam Tahun Anggaran 2011 tersebut, selanjutnya saksi AHMAD DAHLAN selaku Walikota Batam bersama Ketua Umum Pengurus BMG-TPQ Kota dan Ketua Pengurus BMG TPQ setiap Kecamatan se Kota Batam yang akan menerima dana hibah Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari Kamis Tanggal 28 Juli 2011, yaitu sebagai berikut:
| No | Pengurus | Besaran | Ket. |
| 1. | Pengurus Kota | Rp. 64.800.000, | 34 orang |
| 2. | Pengurus Kecamatan Lubuk Baja | Rp.345.600.000,- | 193 orang |
| 3. | Pengurus Kecamatan Batu Ampar | Rp.396.000.000,- | 220 orang |
| 4. | Pengurus Kecamatan Nongsa | Rp.552.600.000,- | 307 orang |
| 5. | Pengurus Kecamatan Sungai Beduk | Rp.543.600.000,- | 302 orang |
| 6. | Pengurus Kecamatan Sagulung | Rp.1.083.600.000,- | 602 orang |
| 7. | Pengurus Kecamatan Batu Aji | Rp.765.000.000,- | 425 orang |
| 8. | Pengurus Kecamatan Bengkong | Rp.529.200.000,- | 294 orang |
| 9. | Pengurus Kecamatan Sekupang | Rp.745.200.000,- | 413 orang |
| 10. | Pengurus Kecamatan Batam Kota | Rp.801.000.000,- | 445 orang |
| 11. | Pengurus Kecamatan Belakang Padang | Rp.313.200.000,- | 176 orang |
| 12. | Pengurus Kecamatan Bulang | Rp.167.400.000,- | 93 orang |
| 13. | Pengurus Kecamatan Galang | Rp.136.800.000,- | 76 orang |
| Jumlah | Rp.6.444.000.000 | 3.580 orang | |
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Bulang Nomor :12.8/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 010/NPHD/BMG-TPA Kec.BLG/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batam Kota Nomor :12.2/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 027/NPHD/BMG-TPA Kec.BTM KOTA/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Lubuk Baja Nomor :12.12/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 013/NPHD/BMG-TPA Kec.LB/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sekupang Nomor :12.10/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 007/NPHD/BMG-TPA Kec.SKP/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sagulung Nomor :12.6/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 022/NPHD/BMG-TPA Kec.SGL/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batu Ampar Nomor :12.7/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : XII/NPHD/BMG-TPA Kec.BA/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Bengkong Nomor :12.3/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 015/NPHD/BMG-TPA Kec.LB/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batu Aji Nomor :12.4/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 011/NPHD/BMG-TPA Kec.BA/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Nongsa Nomor :12.11/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : K.028/NPHD/BMG-TPA Kec.NGS/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Galang Nomor :12.5/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 011/NPHD/BMG-TPA Kec.GLG/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor :12.13/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 0041/NPHD/BMG-TPA Kec.SB/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Belakang Padang Nomor :12.9/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 09/NPHD/BMG-TPA Kec.BLP/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kota Batam Nomor :12.1/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 68/NPHD/BMG-TPA/VII/2011.
Bahwa untuk proses pencairan, selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam melaporkan secara lisan kepada saksi AGUSSAHIMAN, S.H. selaku Sekda Kota Batam terkait penyaluran dana hibah Pemko Batam kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,-(enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dimaksud.
Bahwa setelah terdakwa JUNAIDI, S.Sos melaporkan kepada Sekda selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos melengkapi administrasi pencairan kemudian atas kelengkapan adminsrtrasi tersebut Sekda menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan memerintahkan saksi ABD. MALIK selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam untuk memproses pencairan dana hibah Pemko Batam kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya saksi ABD. MALIK memproses pencairan dana hibah dimaksudmelalui 2 (dua) tahap pencairan, yaitu :
Tahap pencairan Ke-I (satu) :
Sebesar Rp.32.400.000,-(tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. JAMIAT Nomor : 0331-01-0432924-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 05524/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kota;
Sebesar Rp.172.800.000,-(seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3 berdasarkan SP2D Nomor : 05545/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Lubuk Baja;
Sebesar Rp.198.000,-(seratus Sembilan puluh delapan juta) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3 berdasarkan SP2D Nomor : 05540/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Ampar;
Sebesar Rp.276.300.000,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. HASRI Nomor : 3541-01-016529-53-2 berdasarkan SP2D Nomor : 05530/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Nongsa;
Sebesar Rp.271.800.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011ditransfer ke Rekening BRI An. MUKTI ALI YAHYA Nomor : 0331-01-054279-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 05527/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Sungai Beduk;
Sebesar Rp.541.800.000,-(lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ANHARY BASYA Nomor : 0659-01-022968-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05541/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Sagulung;
Sebesar Rp.382.500.000,-(tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SAFARI Nomor : 0331-01-054271-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 05531/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Aji;
Sebesar Rp.264.600.000,-(dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011ditransfer ke Rekening BRI An. ZAKIRMAN Nomor : 0331-01-054278-50-1 berdasarkan SP2D Nomor : 05537/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Bengkong;
Sebesar Rp.372.600.000,-(tiga ratus jutuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011ditransfer ke Rekening Bank Riau Syariah An. ABD. SOMAD Nomor : 824-21-01030 berdasarkan SP2D Nomor : 05542/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Sekupang;
Sebesar Rp.400.500.000,-(empat ratus juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. NASIR DARMAWANSYA Nomor : 0331-01-054263-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Batam Kota;
Sebesar Rp.156.600.000,-(lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ABID ATOILAH Nomor : 0331-01-054288-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05528/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Belakang Padang;
Sebesar Rp.83.700.000,-(delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. M. ARIEF BUDI TJAHJONO Nomor : 0331-01-054283-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05547/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Bulang;
Sebesar Rp.68.400.000,-(enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. AZHAR Nomor : 0331-01-054289-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 05529/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Galang.
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2011 terdakwa JUNAIDI, S.Sos. mengajukan pencairan tahap ke II melalui Nota Dinas Nomor : 202/ND/KESRA/XII/2011 kepada Walikota Batam Perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam. Selanjutnya atas Nota Dinas tersebut dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pencairan Ke-II (dua)
Sebesar Rp.32.400.000,-(tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. JAMIAT Nomor : 0331-01-0432924-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 11159/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kota;
Sebesar Rp.172.800.000,-(seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3berdasarkan SP2D Nomor : 11155/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Lubuk Baja;
Sebesar Rp.198.000,-(seratus Sembilan puluh delapan juta) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3 berdasarkan SP2D Nomor : 11198/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Ampar;
Sebesar Rp.276.300.000,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. HASRI Nomor : 3541-01-016529-53-2 berdasarkan SP2D Nomor : 12169/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Nongsa;
Sebesar Rp.271.800.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. MUKTI ALI YAHYA Nomor : 0331-01-054279-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 11188/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Sungai Beduk;
Sebesar Rp.541.800.000,-(lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 BRI An. ANHARY BASYA Nomor : 0659-01-022968-50-6berdasarkan SP2D Nomor : 11191/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Sagulung;
Sebesar Rp.382.500.000,-(tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SAFARI Nomor : 0331-01-054271-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 11189/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Aji;
Sebesar Rp.264.600.000,-(dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ZAKIRMAN Nomor : 0331-01-054278-50-1berdasarkan SP2D Nomor : 11192/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Bengkong;
Sebesar Rp.372.600.000,-(tiga ratus jutuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening Bank Riau Syariah An. ABD. SOMAD Nomor : 824-21-01030 berdasarkan SP2D Nomor : 11200/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Sekupang;
Sebesar Rp.400.500.000,-(empat ratus juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. NASIR DARMAWANSYA Nomor : 0331-01-054263-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 11195/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Batam Kota;
Sebesar Rp.156.600.000,-(lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ABID ATOILAH Nomor : 0331-01-054288-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 11161/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Belakang Padang;
Sebesar Rp.83.700.000,-(delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. M. ARIEF BUDI TJAHJONO Nomor : 0331-01-054283-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 11194/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Bulang;
Sebesar Rp.68.400.000,-(enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. AZHAR Nomor : 0331-01-054289-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 11154/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Galang.
Bahwa atas penerimaan dana hibah tersebut saksi JAMIAT mengambil kebijakan untuk mengadakan rapat organisasi antara Pengurus BMG-TPQ se Kota Batam yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus BMG-TPQ Kota dan Kecamatan Se Kota Batam guna membahas mengenai cara pembagian dana insentif terhadap guru-guru TPQ Kota Batam. Hasil rapat sesuaiarahan dari saksi JAMIAT bahwa untuk kebutuhan dana operasional organisasi BMG-TPQ di Kota Batam maka dari Anggaran yang telah dicairkan yaitu sebesar Rp.6.444.000.000,-(enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) untuk sejumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang, pada saat pembagian nanti akan dilakukan pemotongan dengan perincian untuk setiap orang guru TPQ perbulannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pertahunnya pemotongan menjadi sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap orang guru TPQ. Uang hasil pemotongan tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam,lalu oleh saksi JAMIAT uang potongan tersebut akan dibagi dengan perincian 60% untuk saksi JAMIAT dan 40 % untuk masing-masing Ketua pengurus BMG-TPQ di Kecamatan.
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana insentif guru TPQ tersebut, selanjutnya saksi ABD. SAMAD membuat amprah yang berisi nama-nama guru TPQ serta membagikan amprah tersebut kepada setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan Ketua Pengurus BMG – TPQ Kecamatan sebagai pedoman penyaluran dana insentif yang akan digunakan untuk laporan pertanggungjawaban, selanjutnya saksi ABD. SAMAD mengarahkan kepada Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota dan Ketua Pengurus BMG – TPQ Kecamatan agar amprah tersebut ditandatangani oleh setiap guru TPQ yang menerima dana insentif sebagai bukti pelaksanaan penyaluran dana insentif oleh setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan Ketua Pengurus BMG – TPQ Kecamatan dengan tanpa meminta bukti-bukti pendukung lainnya seperti kwitansi tanda terima uang dana hibah yang telah disalurkan.
Bahwa berpedoman pada amprah yang telah dipersiapkan oleh saksi ABD. SAMADdan hasil rapat pengurus BMG-TPQ Kota Batam tersebut, selanjutnya setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ di Kecamatan Se Kota Batam menyalurkan dana insentif untuk perorangan guru sebanyak 2 (dua) kali penyerahan yaitu per 6 (enam) bulan dengan melakukan pemotongan untuk setiap orang guru TPQ perbulannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga per 6 (enam) bulannya setiap orang guru dilakukan pemotongan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga satu kali penyerahan atau per 6 (enam) bulannya setiap orang guru hanya menerima Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan total pertahunnya tersebut hanyalah menerima sebesar Rp.1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). -
Bahwa untuk mensiasati seolah-olah penyaluran dana telah diserahkan utuh kepada masing-masing guru TPQ sesuai arahan dari saksi ABD. SAMAD dibuatkan amprah setiap guru yang menerima dana insentif tetap menandatangani amprah yang nominalnya tertera sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 6 (enam) bulan dengan total setiap orang guru TPQ menerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pertahunnya meskipun senyatanya nominal tidak sejumlah tersebut.
Bahwa sisa uang yang dilakukan pemotongan tersebut selanjutnya diserahkan oleh Setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ di Kecamatan kepada saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam sebagai dana Operasional Organisasi BMG-TPQ di Kota Batam, dan setelah dana pemotongan tersebut dikumpulkan oleh saksi JAMIAT selanjutnya oleh saksi JAMIAT dana tersebut sejumlah 40% diserahkan kembali kepada masing-masing Ketua pengurus BMG-TPQ di Kecamatan sedangkan yang 60% digunakan oleh saksi JAMIAT. Namun terhadap pemotongan uang tersebut oleh saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam dan oleh saksi ABD. SAMAD tidak pernah dilaporkan mengenai peruntukannya kepada Pemko Batam selaku pemberi dana hibah, sehingga perbuatan ini bertentangan dengan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 44 ayat (1) : “yang menerangkan tentang belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah”.
Pasal 133 ayat (2) : “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/ barang dan/ atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah”.
Pasal 5 Ayat (1) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 Tentang Hibah yang berbunyi Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya,perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
Pasal 18 (1) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (2) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Pasal 25 : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Penerima Bantuan dilarang mengalihkan bantuan yang diterima kepada pihak lain. ---
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam meminta saksi JAMIAT untuk melakukan pengumpulan amprah-amprah yang telah ditandatangani oleh setiap orang pengurus kota dan para guru TPQ yang menerima dana insentif yang sesuai dengan arahan saksi ABD. SAMAD tanpa dilengkapi tanda terima dan kwitansi pembayaran,untuk dijadikan bukti Laporan Pertanggungjawaban Penerima Dana Hibah.
Bahwa setelah seluruh amprah tersebut dikumpulkan oleh saksi ABD. SAMAD selanjutnya saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam meloloskan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban yang berbentuk rekapitulasi amprah yang telah ditandatangani setiap orang pengurus kota dan guru TPQ kecamatan tanpa dilengkapi tanda terima dan kwitansi pembayaran, walaupun saksi ABD. SAMAD mengetahui bahwa rekapitulasi amprah tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMAD melaporkan rekapitulasi amprah yang telah ditandatangani setiap orang pengurus kota dan guru TPQ kecamatan tanpa dilengkapi tanda terima dan kwitansi pembayaran tersebut kepada terdakwa JUNAIDI, S.Sos, dan selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos memerintahkan saksi ABD. SAMAD meneruskan rekapitulasi amprah tersebut kepada bagian Keuangan Pemko Batam sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban penerima hibah.Perbuatan saksi ABD. SAMAD dengan terdakwa JUNAIDI, S.Sos dan saksi JAMIAT bertentangan dengan:
Pasal 18 (1) Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (3) Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan Sistematika Laporan Kegiatan penerima bantuan sebagaimana dimaksud dimaksud pada Pasal 18 Ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
Pendahuluan
Hasil Pelaksanaan Kegiatan;
Data Pendukung dan;
Penutup;
Bab V Pasal 19 Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 mengenai Pertanggungjawaban yang menerangkan Kepala SKPKD atau Kepala SKPD wajib membuat laporan atas kegiatan pemberian bantuan kepada Walikota melalui Sekda dengan tembusan kepada Kepala Bapeda Kota Batam dan Kepala Inspektorat Kota Batam;
Paragraf 3 Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf h dan huruf j Peraturan Walikota Batam Nomor: 28 Tahun 2010 :
Ayat (1) menyebutkan Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai Fungsi pelaksanaan tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pengelolaan bantuan sosial;
Ayat (2)
Huruf (h) menyebutkan untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan bantuan sosial;
Huruf (j) menyebutkan Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai tugas Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Bantuan Sosial.
Bahwa serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa JUNAIDI, S.Sos dengan saksi ABD. SAMAD dan saksi JAMIAT terhadap dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 yang diperuntukan bagi dana insentif guru-guru TPQ se Kota Batamyang seyogyanya tidak layak diberikan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa JUNAIDI, S.Sos, saksi ABD. SAMAD dan saksi JAMIAT atau setidak-tidaknya memperkaya para guru TPQ yang tidak layak menerima dana hibah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp 3.957.600.000,00 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Pemberian Dana Hibah Insentif Guru TPQ yang Berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 Melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al- Quran (BMG-TPQ) Nomor SR-2190/PW28/5/2016 tanggal 20 Juni 2016 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa JUNAIDI,S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24 Maret 2011 dan selaku Leading Sektor atau SKPD sebagai Pelaksana Verifikasi dan Bantuan Sosial berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor: 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 bersama-sama dengan saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 sekaligus selaku Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru taman Pendidikan Al-Quran(TPQ) Kecamatan sekupang berdasarkan Surat Keputusan Pengurus BMG-TPQ Kota Batam Nomor: KPTS 37/BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10 Mei 2011dan saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan WALIKOTA Batam Nomor: KPTS 229/HK-VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 26 Juli 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011bertempat di Sekretariat Daerah Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam Nomor 1.20.3 terdapat alokasi belanja hibah untuk intensif guru TPQ-1 (satu) paket kode rekening 5.1.4.04.02 sebesar Rp.7.442.400.000.000,-(tujuh milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), yang pengelolaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.
Bahwa selanjutnya saksi AHMAD DAHLAN selaku Walikota Batam mengeluarkan Instruksi Walikota Batam Nomor : 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 Tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam untuk menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menerima distribusi proposal dan melakukan verifikasi proposal serta kelayakan pemberian bantuan dana hibah.
Bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Walikota No.28 Tahun 2010 Tanggal 12 Oktober 2010 Tugas Pokok dan Fungsi terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam adalah :
(1) Fungsi :
Mempunyai fungsi pelaksanaan tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial.
(2) Tugas:
Menyusun rencana kegiatan Bagian Kesra;
Merumuskan kebijakan dan pengkoordinasian bidang pengembangan kerukunan umat beragama dan pendidikan;
Merumuskan kebijakan dan pengkoordinasian bidang ketenagakerjaan, kesejahteraan social, dan kesehatan;
Merumuskan kebijakan dan pengkoordinasian bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan masyarakat, perempuan, keluarga berencana, dan perlindungan anak;
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan kerukunan umat beragama dan pendidikan;
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan, kesejahteraan social, dan kesehatan;
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan masyarakat, perempuan, keluarga berencana, dan perlindungan anak;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kerukunan umat beragama, pendidikan ketenagakerjaan, kesejahteraan social, dan kesehatan;
Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasioanal koordinasi di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Kesra;dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dan berdasarkan Peraturan Walikota Batam No. 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Walikota Batam Pasal 15 yaitu :
Ayat (2) “melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan pemohon”;
Ayat (3) “memberikan saran/ masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu”.-
Bahwa berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor : 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut, terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24 Maret 2011 bertugas untuk melakukan menerima distribusi proposal serta melakukan verifikasi proposal serta kelayakan proposal bantuan dana hibah dibidang kesejahteraan masyarakat dan keagamaan termasuk untuk dana hibah yang diperuntukan bagi insentif guru TPQ yang tergabung di dalam Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam meminta saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos pada Bagian Kesra Sekdako Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 sekaligus selaku Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran( TPQ) Kecamatan sekupang berdasarkan Surat Keputusan Pengurus BMG-TPQ Kota Batam Nomor : KPTS.37/BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10 Mei 2011 untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan dana hibah yang diperuntukan bagi insentif Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam.
Bahwa saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam selanjutnya berkoordinasi dengan saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam pada saat saksi JAMIAT akan mengajukan permohonan bantuan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011, kemudian hasil dari koordinasi yang dilakukan saksi ABD. SAMAD dengan saksi JAMIAT dalam pengajuan permohonan bantuan dana hibah yang dilampirkan hanya nama – nama Guru TPQ se Kota Batam sehinggatidak perlu dilampirkan identitas yang jelas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SK Guru TPQ, dan Sertfikat yang membuktikan bahwa nama guru yang diajukan tersebut adalah benar guru TPQ yang mengajar di Kota Batam untuk dilampirkan didalam proposal pengajuan permohonan dana hibah yang diperuntukan bagi insentif Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa selanjutnya saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam mengumpulkan nama-nama guru TPQ dengan cara memerintahkan setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ di kecamatan untuk mengumpulkan nama-nama guru TPQ yang ada disetiap kecamatan se-Kota Batam.
Bahwa selanjutnya Ketua Pengurus BMG-TPQ disetiap kecamatan berdasarkan perintah dari saksi JAMIAT tersebut kemudian melakukan pengumpulan nama-nama guru TPQ di kecamatan dengan cara meminta Koordinator BMG-TPQ Kelurahan untuk mendata nama-nama guru TPQ di setiap Kelurahan dan setelah nama-nama guru TPQ dikumpulkan oleh Pengurus BMG-TPQ Kecamatan selanjutnya diserahkan oleh setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ dikecamatan kepada saksi JAMIATselaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam.
Berdasarkan nama-nama guru yang telah dikumpulkan oleh Ketua Pengurus BMG-TPQ dikecamatan tersebut, selanjutnya saksi JAMIAT melakukan rekapitulasi terhadap nama-nama guru tersebut ditambah jumlah orang pengurus BMG-TPQ Kota Batam yang semuanya berjumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang, dalam melakukan rekapitulasi saksi JAMIAT tidak melakukan pengecekan identitas masing-masing guru TPQ sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar mengajar sebagai guru TPQ di Kota Batam, laluhasil dari rekapitulasi tersebut oleh saksi JAMIATdiserahkan kepada saksi ABD. SAMAD sebagai bentuk pengajuan permohonan dana hibah yang diperuntukan bagi insentif Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam T.A. 2011. Penyerahan nama-nama tersebut tanpa dilengkapi dengan data latar belakang, maksud dan tujuan serta rencana biaya dan juga tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),SK guru TPQ, dan Sertfikat Guru tersebutyang membuktikan bahwa nama guru – guru TPQ yang diajukan tersebut adalah benar guru TPQ yang mengajar di Kota Batam.
Bahwa dikarenakan rekapitulasi yang diserahkan saksi JAMIAT kepada saksi ABD.SAMAD tidak dilengkapi dengan rencana biaya yang dibutuhkan, selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam dengan saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam berinisiatif untuk berkoordinasi dengan bagian Keuangan Sekdako Batam mengenai ketersediaan Anggaran dan pada akhirnya saksi ABD. SAMAD dengan terdakwa JUNAIDI, S.Sos menyalahgunakan kewenangannya dengan menyepakati anggaran dana hibah yang akan diberikan untuk insentif guru TPQ sesuai dari jumlah orang didalam rekapitulasi pengajuan permohonan dana hibah yaitu sejumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang, maka alokasi dana hibah sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan perincian 1 (satu) orang menerima sebesar Rp.150.000,- perbulan sehingga menjadi pertahun untuk 1 (satu) orang menerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMADselaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam meloloskan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh saksi JAMIAT selaku Ketua Umum Pengurus (BMG-TPQ) se Kota Batam, walaupun diketahui proposal yang diajukan tidak layak untuk diberikan bantuan karena hanya berdasarkan nama-nama pengurus BMG-TPQ Kota Batam berserta guru-guru TPQ di Kecamatan se Kota Batam tanpa memuat latar belakang, maksud dan tujuan serta rencana biaya dan juga meloloskan pemeriksaan administrasi yang seharusnya permohonan tersebut tidak dapat diluluskan secara administrasi karena nama-nama guru yang diajukan tersebut tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas seperti KTP dan SK guru TPQ, dan Sertfikat Guru untuk membuktikan bahwa nama guru – guru TPQ tersebut adalah benar guru TPQ yang mengajar di Kota Batam, sehingga dengan tidak adanya kelengkapan tersebut maka guru-guru tersebut tidak layak menerima dana hibah.
Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos menyalahgunakan kewenangannya selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam dengan saksi ABD. SAMAD menyetujui hasil verifikasi dokumen permohonan bantuan dana hibah yang diajukan saksi JAMIAT, meskipun dokumen-dokumen yang diverifikasi tersebut tidak lengkap sesuai persyaratan untuk permohonan dana hibah. Selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam mengirimkan Nota Dinas Nomor: 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 09 Juni 2011 Perihal “Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam”, dan Nota Dinas No. 049/ND/KESRA/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal “mohon menandatangani SK. Insentif BMG-TPQ Kota Batam”, sertaNota Dinas Nomor: 057/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 28 Juni 2011 Perihal “Mohon Pencairan Dana Insentif Guru TPQ Kota Batam” yang langsung ditujukan kepada Walikota Batam, bahwa perbuatan saksi ABD. SAMAD dengan Terdakwa JUNAIDI, S.Sos dan Saksi JAMIAT, S.Sos ini bertentangan dengan :
Pasal 14 Ayat (1) : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif;
Pasal 14 Ayat (4) : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan Proposal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, hasil yang diharapkan, rencana biaya, dan waktu pelaksanaan;
Pasal 14 Ayat (5) Huruf B Ke-1 : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah mengenai persyaratan administratif anggota masyarakat yang harus melampirkan foto copy KTP bagi anggota masyarakat.
Pasal 15 Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian yang menerangkan :
Ayat (1) : menerangkan Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1);
Ayat (2) : menerangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon;
Ayat (3) : menerangkan SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu;
Ayat (4) : menerangkan Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutuskan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 09 Juni 2011 Perihal “Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam”, dan Nota Dinas No. 049/ND/KESRA/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 perihal “mohon menandatangani SK. Insentif BMG-TPQ Kota Batam”, serta Nota Dinas Nomor: 057/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 28 Juni 2011 Perihal “Mohon Pencairan Dana Insentif Guru TPQ Kota Batam” yang dibuat terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam kepada Walikota Batam, selanjutnya Walikota Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) se Kota Batam Tahun Anggaran 2011sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
No Pengurus Besaran Ket. 1. Pengurus Kota Rp. 64.800.000, 34 orang 2. Pengurus Kecamatan Lubuk Baja Rp.345.600.000,- 193 orang 3. Pengurus Kecamatan Batu Ampar Rp.396.000.000,- 220 orang 4. Pengurus Kecamatan Nongsa Rp.552.600.000,- 307 orang 5. Pengurus Kecamatan Sungai Beduk Rp.543.600.000,- 302 orang 6. Pengurus Kecamatan Sagulung Rp.1.083.600.000,- 602 orang 7. Pengurus Kecamatan Batu Aji Rp.765.000.000,- 425 orang 8. Pengurus Kecamatan Bengkong Rp.529.200.000,- 294 orang 9. Pengurus Kecamatan Sekupang Rp.745.200.000,- 413 orang 10. Pengurus Kecamatan Batam Kota Rp.801.000.000,- 445 orang 11. Pengurus Kecamatan Belakang Padang Rp.313.200.000,- 176 orang 12. Pengurus Kecamatan Bulang Rp.167.400.000,- 93 orang 13. Pengurus Kecamatan Galang Rp.136.800.000,- 76 orang Jumlah Rp.6.444.000.000 3.580 orang
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) se Kota Batam Tahun Anggaran 2011 tersebut, selanjutnya saksi AHMAD DAHLAN selaku Walikota Batam bersama Ketua Umum Pengurus BMG-TPQ Kota dan Ketua Pengurus BMG TPQ setiap Kecamatan se Kota Batam yang akan menerima dana hibah Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari Kamis Tanggal 28 Juli 2011, yaitu sebagai berikut:
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Bulang Nomor :12.8/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 010/NPHD/BMG-TPA Kec.BLG/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batam Kota Nomor :12.2/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 027/NPHD/BMG-TPA Kec.BTM KOTA/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Lubuk Baja Nomor :12.12/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 013/NPHD/BMG-TPA Kec.LB/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sekupang Nomor :12.10/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 007/NPHD/BMG-TPA Kec.SKP/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sagulung Nomor :12.6/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 022/NPHD/BMG-TPA Kec.SGL/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batu Ampar Nomor :12.7/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : XII/NPHD/BMG-TPA Kec.BA/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Bengkong Nomor :12.3/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 015/NPHD/BMG-TPA Kec.LB/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batu Aji Nomor :12.4/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 011/NPHD/BMG-TPA Kec.BA/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Nongsa Nomor :12.11/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : K.028/NPHD/BMG-TPA Kec.NGS/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Galang Nomor :12.5/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 011/NPHD/BMG-TPA Kec.GLG/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor :12.13/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 0041/NPHD/BMG-TPA Kec.SB/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Belakang Padang Nomor :12.9/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 09/NPHD/BMG-TPA Kec.BLP/VII/2011 ;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Pengurus BMG-TPQ Kota Batam Nomor :12.1/NPHD/HK/VII/2011 dan Nomor : 68/NPHD/BMG-TPA/VII/2011.
Bahwa untuk proses pencairan, selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam melaporkan secara lisan kepada saksi AGUSSAHIMAN, S.H. selaku Sekda Kota Batam terkait penyaluran dana hibah Pemko Batam kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,-(enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dimaksud.
Bahwa setelah terdakwa JUNAIDI, S.Sos melaporkan kepada Sekda, selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos menyalahgunakan kewenngannya dengan melengkapi administrasi pencairan kemudian atas kelengkapan adminsrtrasi tersebut Sekda menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan memerintahkan saksi ABD. MALIK selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam untuk memproses pencairan dana hibah Pemko Batam kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya saksi ABD. MALIK memproses pencairan dana hibah dimaksudmelalui 2 (dua) tahap pencairan, yaitu :
Tahap pencairan Ke-I (satu) :
Sebesar Rp.32.400.000,-(tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. JAMIAT Nomor : 0331-01-0432924-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 05524/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kota;
Sebesar Rp.172.800.000,-(seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3 berdasarkan SP2D Nomor : 05545/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Lubuk Baja;
Sebesar Rp.198.000,-(seratus Sembilan puluh delapan juta) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3 berdasarkan SP2D Nomor : 05540/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Ampar;
Sebesar Rp.276.300.000,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. HASRI Nomor : 3541-01-016529-53-2 berdasarkan SP2D Nomor : 05530/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Nongsa;
Sebesar Rp.271.800.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011ditransfer ke Rekening BRI An. MUKTI ALI YAHYA Nomor : 0331-01-054279-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 05527/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Sungai Beduk;
Sebesar Rp.541.800.000,-(lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ANHARY BASYA Nomor : 0659-01-022968-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05541/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Sagulung;
Sebesar Rp.382.500.000,-(tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SAFARI Nomor : 0331-01-054271-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 05531/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Aji;
Sebesar Rp.264.600.000,-(dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011ditransfer ke Rekening BRI An. ZAKIRMAN Nomor : 0331-01-054278-50-1 berdasarkan SP2D Nomor : 05537/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Bengkong;
Sebesar Rp.372.600.000,-(tiga ratus jutuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011ditransfer ke Rekening Bank Riau Syariah An. ABD. SOMAD Nomor : 824-21-01030 berdasarkan SP2D Nomor : 05542/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Sekupang;
Sebesar Rp.400.500.000,-(empat ratus juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. NASIR DARMAWANSYA Nomor : 0331-01-054263-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Batam Kota;
Sebesar Rp.156.600.000,-(lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ABID ATOILAH Nomor : 0331-01-054288-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05528/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Belakang Padang;
Sebesar Rp.83.700.000,-(delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. M. ARIEF BUDI TJAHJONO Nomor : 0331-01-054283-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 05547/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Bulang;
Sebesar Rp.68.400.000,-(enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. AZHAR Nomor : 0331-01-054289-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 05529/SP2D/LS/VIII/2011 Pengurus Kecamatan Galang.
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2011 terdakwa JUNAIDI, S.Sos. mengajukan pencairan tahap ke II melalui Nota Dinas Nomor : 202/ND/KESRA/XII/2011 kepada Walikota Batam Perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam. Selanjutnya atas Nota Dinas tersebut dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pencairan Ke-II (dua)
Sebesar Rp.32.400.000,-(tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. JAMIAT Nomor : 0331-01-0432924-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 11159/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kota;
Sebesar Rp.172.800.000,-(seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3berdasarkan SP2D Nomor : 11155/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Lubuk Baja;
Sebesar Rp.198.000,-(seratus Sembilan puluh delapan juta) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SYAMSUDDIN Nomor : 0331-01-054275-50-3 berdasarkan SP2D Nomor : 11198/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Ampar;
Sebesar Rp.276.300.000,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. HASRI Nomor : 3541-01-016529-53-2 berdasarkan SP2D Nomor : 12169/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Nongsa;
Sebesar Rp.271.800.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. MUKTI ALI YAHYA Nomor : 0331-01-054279-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 11188/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Sungai Beduk;
Sebesar Rp.541.800.000,-(lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 BRI An. ANHARY BASYA Nomor : 0659-01-022968-50-6berdasarkan SP2D Nomor : 11191/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Sagulung;
Sebesar Rp.382.500.000,-(tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. SAFARI Nomor : 0331-01-054271-50-9 berdasarkan SP2D Nomor : 11189/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Batu Aji;
Sebesar Rp.264.600.000,-(dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ZAKIRMAN Nomor : 0331-01-054278-50-1berdasarkan SP2D Nomor : 11192/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Bengkong;
Sebesar Rp.372.600.000,-(tiga ratus jutuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening Bank Riau Syariah An. ABD. SOMAD Nomor : 824-21-01030 berdasarkan SP2D Nomor : 11200/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Sekupang;
Sebesar Rp.400.500.000,-(empat ratus juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. NASIR DARMAWANSYA Nomor : 0331-01-054263-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 11195/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Batam Kota;
Sebesar Rp.156.600.000,-(lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. ABID ATOILAH Nomor : 0331-01-054288-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 11161/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Belakang Padang;
Sebesar Rp.83.700.000,-(delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. M. ARIEF BUDI TJAHJONO Nomor : 0331-01-054283-50-6 berdasarkan SP2D Nomor : 11194/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Bulang;
Sebesar Rp.68.400.000,-(enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah rupiah) pada tanggal 11 Desember 2011 ditransfer ke Rekening BRI An. AZHAR Nomor : 0331-01-054289-50-2 berdasarkan SP2D Nomor : 11154/SP2D/LS/XIII/2011 Pengurus Kecamatan Galang.
Bahwa atas penerimaan dana hibah tersebut saksi JAMIAT mengambil kebijakan untuk mengadakan rapat organisasi antara Pengurus BMG-TPQ se Kota Batam yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus BMG-TPQ Kota dan Kecamatan Se Kota Batam guna membahas mengenai cara pembagian dana insentif terhadap guru-guru TPQ Kota Batam. Hasil rapat sesuaiarahan dari saksi JAMIAT bahwa untuk kebutuhan dana operasional organisasi BMG-TPQ di Kota Batam maka dari Anggaran yang telah dicairkan yaitu sebesar Rp.6.444.000.000,-(enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) untuk sejumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang, pada saat pembagian nanti akan dilakukan pemotongan dengan perincian untuk setiap orang guru TPQ perbulannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pertahunnya pemotongan menjadi sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap orang guru TPQ. Uang hasil pemotongan tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam,lalu oleh saksi JAMIAT uang potongan tersebut akan dibagi dengan perincian 60% untuk saksi JAMIAT dan 40 % untuk masing-masing Ketua pengurus BMG-TPQ di Kecamatan.
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana insentif guru TPQ tersebut, selanjutnya saksi ABD. SAMAD membuat amprah yang berisi nama-nama guru TPQ serta membagikan amprah tersebut kepada setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan Ketua Pengurus BMG – TPQ Kecamatan sebagai pedoman penyaluran dana insentif yang akan digunakan untuk laporan pertanggungjawaban, selanjutnya saksi ABD. SAMAD mengarahkan kepada Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota dan Ketua Pengurus BMG – TPQ Kecamatan agar amprah tersebut ditandatangani oleh setiap guru TPQ yang menerima dana insentif sebagai bukti pelaksanaan penyaluran dana insentif oleh setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan Ketua Pengurus BMG – TPQ Kecamatan dengan tanpa meminta bukti-bukti pendukung lainnya seperti kwitansi tanda terima uang dana hibah yang telah disalurkan.
Bahwa berpedoman pada amprah yang telah dipersiapkan oleh saksi ABD. SAMADdan hasil rapat pengurus BMG-TPQ Kota Batam tersebut, selanjutnya setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan setiap Ketua Pengurus BMG – TPQ di Kecamatan Se Kota Batam menyalurkan dana insentif untuk perorangan guru sebanyak 2 (dua) kali penyerahan yaitu per 6 (enam) bulan dengan melakukan pemotongan untuk setiap orang guru TPQ perbulannya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga per 6 (enam) bulannya setiap orang guru dilakukan pemotongan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga satu kali penyerahan atau per 6 (enam) bulannya setiap orang guru hanya menerima Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan total pertahunnya tersebut hanyalah menerima sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk mensiasati seolah-olah penyaluran dana telah diserahkan utuh kepada masing-masing guru TPQ sesuai arahan dari saksi ABD. SAMAD dibuatkan amprah setiap guru yang menerima dana insentif tetap menandatangani amprah yang nominalnya tertera sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 6 (enam) bulan dengan total setiap orang guru TPQ menerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pertahunnya meskipun senyatanya nominal tidak sejumlah tersebut.
Bahwa sisa uang yang dilakukan pemotongan tersebut selanjutnya diserahkan oleh Setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ di Kecamatan kepada saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam sebagai dana Operasional Organisasi BMG-TPQ di Kota Batam, dan setelah dana pemotongan tersebut dikumpulkan oleh saksi JAMIAT selanjutnya oleh saksi JAMIAT dana tersebut sejumlah 40% diserahkan kembali kepada masing-masing Ketua pengurus BMG-TPQ di Kecamatan sedangkan yang 60% digunakan oleh saksi JAMIAT. Namun terhadap pemotongan uang tersebut oleh saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam dan oleh saksi ABD. SAMAD tidak pernah dilaporkan mengenai peruntukannya kepada Pemko Batam selaku pemberi dana hibah, sehingga perbuatan ini bertentangan dengan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 44 ayat (1) : “yang menerangkan tentang belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah”.
Pasal 133 ayat (2) : “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/ barang dan/ atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah”.
Pasal 5 Ayat (1) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 Tentang Hibah yang berbunyi Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya,perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
Pasal 18 (1) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (2) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Pasal 25 : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Penerima Bantuan dilarang mengalihkan bantuan yang diterima kepada pihak lain.
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam meminta saksi JAMIAT untuk melakukan pengumpulan amprah-amprah yang telah ditandatangani oleh setiap orang pengurus kota dan para guru TPQ yang menerima dana insentif yang sesuai dengan arahan saksi ABD. SAMAD tanpa dilengkapi tanda terima dan kwitansi pembayaran,untuk dijadikan bukti Laporan Pertanggungjawaban Penerima Dana Hibah.
Bahwa setelah seluruh amprah tersebut dikumpulkan oleh saksi ABD. SAMAD selanjutnya saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam meloloskan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban yang berbentuk rekapitulasi amprah yang telah ditandatangani setiap orang pengurus kota dan guru TPQ kecamatan tanpa dilengkapi tanda terima dan kwitansi pembayaran, walaupun saksi ABD. SAMAD mengetahui bahwa rekapitulasi amprah tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMAD melaporkan rekapitulasi amprah yang telah ditandatangani setiap orang pengurus kota dan guru TPQ kecamatan tanpa dilengkapi tanda terima dan kwitansi pembayaran tersebut kepada terdakwa JUNAIDI, S.Sos, dan selanjutnya terdakwa JUNAIDI, S.Sos memerintahkan saksi ABD. SAMAD meneruskan rekapitulasi amprah tersebut kepada bagian Keuangan Pemko Batam sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban penerima hibah.Perbuatan saksi ABD. SAMAD dengan terdakwa JUNAIDI, S.Sos dan saksi JAMIAT bertentangan dengan:
Pasal 18 (1) Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (3) Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan Sistematika Laporan Kegiatan penerima bantuan sebagaimana dimaksud dimaksud pada Pasal 18 Ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
Pendahuluan
Hasil Pelaksanaan Kegiatan;
Data Pendukung dan;
Penutup;
Bab V Pasal 19 Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 mengenai Pertanggungjawaban yang menerangkan Kepala SKPKD atau Kepala SKPD wajib membuat laporan atas kegiatan pemberian bantuan kepada Walikota melalui Sekda dengan tembusan kepada Kepala Bapeda Kota Batam dan Kepala Inspektorat Kota Batam;
Paragraf 3 Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf h dan huruf j Peraturan Walikota Batam Nomor: 28 Tahun 2010 :
Ayat (1) menyebutkan Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai Fungsi pelaksanaan tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pengelolaan bantuan sosial;
Ayat (2)
Huruf (h) menyebutkan untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan bantuan sosial;
Huruf (j) menyebutkan Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai tugas Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Bantuan Sosial.
Bahwa serangkaian dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dilakukan oleh terdakwa JUNAIDI, S.Sos dengan saksi ABD. SAMAD dan saksi JAMIAT terhadap dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 yang diperuntukan bagi dana insentif guru-guru TPQ se Kota Batam yang seyogyanya tidak layak diberikan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa JUNAIDI, S.Sos, saksi ABD. SAMAD dan saksi JAMIAT atau setidak-tidaknya menguntungkan para guru TPQ yang tidak layak menerima dana hibah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp 3.957.600.000,00 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Pemberian Dana Hibah Insentif Guru TPQ yang Berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 Melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al- Quran (BMG-TPQ) Nomor SR-2190/PW28/5/2016 tanggal 20 Juni 2016 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi dan selanjutnya terhadap keterangan saksi–saksi tersebut telah didengar dibawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. ABDUL MALIK.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kabag keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa selaku Kabag Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam saksi bertanggung jawab dalam melakukan tugas perkerjaan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Bahwa tugas pokok dan fungsinya saksi selaku Kabag Keuangan Sekretariat daerah Kota Batam adalah, Menyusun APBD, membuat laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Bahwa pada tahun 2011 ada pengadaan dana hibah dan bantuan social masyarakat di Kota Batam
Bahwa disamping itu ada juga dana bantuan untuk nsentif guru –guru Taman Pendidikan Al-Quran se Kota Batam.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan SK Walikota Batam No: KPTS.58-1/HK/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Pusat dengan total Rp.11.394.430.000,- (sebelas milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk insentif guru TPQ tersebut adalah sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa penyaluran dana hibah tersebut bersumber dari APBD kemudian dimasukan kedalam Pos Penerimaan APBD, namun tidak semua program yang disebutkan dalam SK Walikota yang terealisasi.
Bahwa dana yang teralisasi adalah sebesar Rp. 71.806.150.000,- (tujuh puluh satu milyar delapan ratus sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa mekanisme penyaluran dana hibah pada tahun 2011 adalah dengan cara mengajukan proposal kepada Walikota Batam melaui SKPD terkait dengan melakukan verifikasi
Bahwa setahu saksi yang melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan proposal yang bersangkutan adalah SKPD.
Bahwa setahu saksi setelah dilakukan verifikasi kemudian baru diberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yang telah ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.
Bahwa atas pertimbangan tersebut Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota.
Bahwa setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah diantaranya guru-guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam.
Bahwa setahu saksi bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung ke BUD.
Bahwa PPK dan SKPD mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa setahu saksi Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS untuk memindah bukukan dari rekening Kasda ke Rek. Penerima Hibah.
Bahwa di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) tidak dijabarkan secara jelas dan lengkap.
Bahwa setahu saksi yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Walikota Batam selaku Kepala daerah dengan pengurus BMG – TPQ Kecamatan yang ada d Kota Batam.
Bahwa setahu saksi dana hibah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah dari ketua Kecamatan.
Bahwa sebahagian penerima hibah telah melaporkan penggunaan hibah dan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap berdasarkan NPHD.
Bahwa saksi pernah mengirimkan surat peringatan terhadap penerima hibah yang tidak melaporkan penggunaan dana hibah kemudian menyerahkan bukti-bukti yang lengkap berdasarkan NPHD.
Bahwa sepengetahuanh saksi terhadap realisasi penggunaan dana hibah telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa tidak semua SKPD yang melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa terhadap realisasi dana hibah telah dibuatkan dalam laporan semester dan laporan tahunan.
Bahwa setahu saksi Terdakwa JUNAIDI. S.Sos tidak pernah menerima / mengambilal dana insentif guru-guru TPQ Kota Batam untuk kepentingan sendiri.
Bahwa pencairan dana hibah pengurus kota dan guru TPQ setiap kecamatan se kota Batam sebanyak 2 (dua) tahap.
Bahwa tahap pertama dilakukan pencairan bulan Agustus 2011 sebesar Rp. 3.222.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh dua juta rupiah) yang diperuntukan untuk 3580 orang.
Bahwa untuk tahap kedua dicairkan bulan Desember 2011 sebesar Rp.3.222.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk tahap pertama proses pencairan dana hibah untuk pengurus organisasi TPQ tingkat kecamatan sekota Batam.
Bahwa setahu saksi pencairan dana oleh Bagian Keuangan dikarenakan proposal telah dinyatakan lulus verifikasi oleh bagian Kesra Pemko Batam.
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugasnya selaku Kabag Kesra harus berpedoman kepada Perwako Nomor : 06 Tahun 2011.
Bahwa untuk pencairan dana hibah kepada pengurus kota dan pengurus kecamatan Badan Musyawarah Guru-Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ).
Bahwa mengenai permohonan proposal pencairan insentif pengurus dan guru TPQ harus disertai nama-nama guru TPQ.
Bahwa proposal yang diajukan tersebut tidak dilampirkan KTP maupun SK yang menunjukkan identitas maupun surat- surat.
Bahwa dana hibah kepada pengurus kota dan pengurus kecamatan Badan Musyawarah Guru-Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) telah dicairkan dan ditransper ke dalam rekening pengurus TPQ.
Bahwa setahu saksi bagian Kesra Pemko Batam tidak pernah melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
2. BOBY SYAFRIL LIZAN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan.
Bahwa tugas saksi adalah bertanggungjawab menyimpan, membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah.
Bahwa setahu saksi penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.58-1/HK/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pemberian Hibah.
Bahwa total dana hibah adalah sebesar Rp.11.394.430.000,- (sebelas milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dana hibah yang dilaksanakan oleh Pemko Batam menggunakan APBD Tahun 2011 yang dianggarkan di PPKD.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah dalam pemberian hibah serta peruntukan dana hibah berupa uang telah dicantumkan secara spesifik dalam SK Walikota Batam tersebut.
Bahwa setahu saksi yang ditunjuk Walikota Batam selaku Kepala Daerah dalam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Walikota Batam.
Bahwa setahu saksi terhadap NPHD untuk BMG – TPQ seluruhnya ditandatangani oleh Walikota Batam bersama pengurus BMG – TPQ Kota Batam.
Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah.
Bahwa sebahagian penerima dana hibah telah melaporkan penggunaan dana hibah dengan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap berdasarkan NPHD.
Bahwa setahu saksi Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan pernah mengirimkan surat secara tertulis kepada penerima hibah
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut dilakukan oleh SKPD.
Bahwa tidak semua SKPD melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa saksi pernah membuat laporan keuangan pemerintah daerah sehubungan dengan realisasi hibah kemudian terhadap realisasi hibah dibuatkan dalam laporan semester dan laporan tahunan.
Bahwa pada tahun 2011 Pemko Batam telah menyalurkan dana hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Guru TPQ sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah.
Bahwa dana hibah yang disalurkan Pemko Batam kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam.
Bahwa dana hibah yang disalurkan Pemko Batam pada tahun 2011 kepada Pengurus Kota dan Kecamatan Badan Musyawarah Guru TPQ. sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Bahwa dana hibah tersebut telah disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah yang tercantum di dalam amprah yang dibuat tidak sesuai dengan waktu pelaksanannya.
Bahwa saksi tidak tahu pada saat realisasi ada sebahagian yang tidak tercantum didalam Amprah namun tetap dikirim sesuai dengan nomor rekening yang diajukan.
Bahwa dalam penerima hibah telah melaporkan penggunaan dana hibah dan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) Se-Kota Batam.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) Se-Kota Batam tidak ada melakukan monitoring dan evaluasi.
Bahwa saksi pernah melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Se-Kota Batam.
Bahwa saksi pernah membuat laporan keuangan pemerintah daerah sehubungan dengan realisasi hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Se-Kota Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui tidak mengetahui laporan semester dan laporan tahunan, namun juga tidak mengetahuinya apakah terealisasi 100%.
Bahwa setahu saksi ada beberapa penerima hibah yang tidak melaporkan mengenai penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa apakah dana hibah tersebut seluruhnya telah terealisasi sesuai dengan peruntukan pemberian hibah tanpa ada yang dikembalikan kerena belum dapat dipergunakan.
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam.
Bahwa untuk pencairan dana hibah kepada pengurus kota dan pengurus kecamatan Badan Musyawarah Guru-Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) harus ada proposal yang diajukan tersebut.
Bahwa proposal tersebut berisi mengenai permohonan pencairan dana insentif pengurus dan disertai nama-nama guru.
Bahwa proposal tersebut tidak dilampirkan KTP maupun SK yang menunjukkan identitas maupun surat- surat yang lainnya yang dilampirkan di dalam proposal tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu dana hibah yang di cairkan untuk pengurus organisasi TPQ tingkat kecamatan sekota Batam apakah sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa setahu saksi surat-surat yang berkaitan dengan pencairan dana yaitu proposal, SPM, SP2D, Nota Dinas dan surat-surat terkait BMG-TPQ tahun 2011.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
3. Drs.H.ZULKIFLI AKA, M.Si,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa pada tahun 2011 saksi diangkat selaku Kepala Kantor Kementerian Agama pada Kantor Departemen Agama Kota Batam.
Bahwa saksi sebagai kepala kantor Kementerian agama membawahi Kasi Peka pontren dan Penamas pada Kantor Kementrian Agama Kota Batam.
Bahwa saksi pernah melakukan pembinaan terhadap lembaga TPQ dan guru-guru TPQ Kota Batam.
Bahwa dalam pembinaan yang dilakukan berhubungan dengan pememberian insentif terhadap guru-guru TPQ melalui Badan Musyawarah Guru TPQ (BMG - TPQ).
Bahwa pada tahun 2011 ada penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam.
Bahwa persoalan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam kepada guru-guru TPQ kota batam tidak melibatkan Peka pontren dan Penamas.
Bahwa setahu saksi tugas pokok Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA).
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan tugas kementerian agama dalam wilayah kota batam berdasarkan kebijakan kepala kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa fungsi saksi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam adalah merumuskan visi dan misi serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kota Batam.
Bahwa mekanisme penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Batam ataupun Provinsi Kepri kepada Taman Pendidikan Al-Quran adalah dilakukan melalui tahapan.
Bahwa pemerintah Kota Batam juga tidak pernah meminta data lembaga maupun guru-guru TPQ secara resmi kepada Kemenag Kota Batam.
Bahwa bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Kepri kepada lembaga dan guru-guru TPQ Kota Batam diberikan sejak tahun 2007.
Bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 nilai bantuan hibah dari Provinsi Kepri untuk lembaga dan guru-guru TPQ Kota Batam sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Bahwa setahu saksi dalam Daftar Guru TPQ se-Kota Batam Tahun 2011 yang ditandatangani JAMIAT.
Bahwa saksi tidak membaca secara Detail apa isi daftar guru TPQ se-kota Batam karena pada saat itu Ketua Umum BMG-TPQ membutuhkan data secara cepat.
Bahwa dalam Pengesahan Surat Menyurat yang berlaku pada Kantor Kementrian Agama yaitu ada paraf kasi yang bersangkutan dan Kasubag TU.
Bahwa motivasi saksi untuk menandatangani daftar guru-guru tersebut adalah agar tidak ada kendala untuk proses pencairan dana hibah.
Bahwa saksi tidak mengenal nama – nama yang tertera di dalam Datfar Guru TPQ se-Kota Batam yang ditandatangani tersebut.
Bahwa setelah saksi melihat nama-nama guru tersebut sebagian saksi ada mengenal beberapa nama-nama tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana insentif guru dari BMG – TPQ walaupun di dalam daftar nama guru TPQ tersebut ada nama saksi.
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugasnya harus merujuk kepada Perwako Nomor :06 Tahun 2011.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nama-nama di dalam daftar tersebut yang bukan guru TPQ ada menerima dana insentif tersebut atau tidak.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
4.Drs. SARBAINI,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa pada tahun 2011 saksi pernah menjabat selaku Kasi Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kota Batam dalam pekerjaan sehari-hari tidak ada kaitannya dengan Taman Pendidikan Al-Qur’an maupun dengan penyaluran dana hibah.
Bahwa yang berhubungan langsung dalam bidang hibah tersebut adalah Kasi Pontren dan Penamas pada Kantor Kementrian Agama Kota Batam yaitu Drs.H.Zulkarnain Umar, M.Hum.
Bahwa setelah menjabat sebagai Kasi Pakis pada Kantor Kementrian Agama Kota Batam tahun 2013 baru saksi berhubungan dengan TPQ dan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam.
Bahwa sepengetahuan saksi Provinsi Kepri pernah melibatkan Kantor Kementrian Agama Kota Batam dalam melakukan verifikasi data lembaga dan data nama-nama guru yang berhak menerima bantuan hibah.
Bahwa lembaga yang boleh mendapatkan bantuan dana hibah adalah lembaga yang telah memiliki izin atau registrasi dari Kantor Kementrian Agama Kota Batam.
Bahwa untuk guru-guru penerima disamping lembaganya sudah memiliki izin atau registrasi dan statistic selanjutnya guru-guru TPQ harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengajar dari pengurus yayasan atau masjid tempat guru-guru TPQ tersebut.
Bahwa pernah Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Pendidikan mengirim surat kepada Kantor Kementrian Agama Kota Batam meminta untuk melakukan verifikasi data lembaga dan guru yang berhak menerima bantuan dana hibah.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah dari pemerintah Kota Batam untuk lembaga maupun guru-guru TPQ tidak ada menggunakan mekanisme sebagaimana dalam penyaluran dana hibah dari Provinsi Kepri dari tahun 2011 sampai sekarang.
Bahwa Pemerintah Kota Batam juga tidak pernah meminta data lembaga maupun guru-guru TPQ secara resmi kepada Kemenag Kota Batam.
Bahwa saksi pernah melihat Datfar Guru TPQ se-Kota Batam Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Ketua Umum BMG-TPQ, Sekretaris Umum BMG-TPQ Deden Sirojuddindin.
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugasnya harus merujuk kepada Perwako Nomor :06 Tahun 2011.
Bahwa daftar guru TPQ sebagaimana yang diperlihatkan kepada saksi tidak ada arsipnya di seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis).
Bahwa tidak semua saksi mengenal nama – nama yang tertera di dalam Datfar Guru TPQ se-Kota Batam.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
5.Drs. H. ZULFIKRI,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Kota Batam pada masa bakti 2008 s/d 2011.
Bahwa dana hibah untuk guru TPQ berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa yang berhubungan dengan kegiatan dana insentif guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Kota Batam bersal dari dana hibah Kota Batam.
Bahwa dalam pengajuan dana hibah tersebut, saksi selaku Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Kota Batam pernah mengajukan proposal,
Bahwa proposal tersebut kemudian diteruskan kepada Koordinator Kelurahan selanjutnya ke Koordinator Kecamatan dan baru diusulkan ke Pemko Kota Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana yang diajukan di dalam proposal karena tidak pernah membuatnya.
Bahwa dana hibah tersebut saksi terima yang diperuntukan bagi dana insentif guru TPQ di Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Bahwa setahu saksi nama – nama guru Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPA) Kecamatan Sagulung Batam kepada JAMIAT dan tidak ada dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP).
Bahwa besaran dana hibah yang disetujui oleh Pemko Batam tahun 2011 untuk dana insentif guru saksi tidak tahu.
Bahwa berdasarkan NPHD maka Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPA) Kecamatan Sagulung Kota Batam menerima dana hibah Kota batam sebesar Rp. 552.600.000,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa dasar dari pencairan dana hibah yang diterima saksi tidak mengetahuinya karena baik Jamiat maupun Pemko Batam tidak pernah mensosialisasikannya.
Bahwa berkaitan dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) awalnya saksi tidak mengetahui apakah NPHD yang ditandatangani atau bukan.
Bahwa sejak NPHD ini diserahkan oleh H. ABD SAMAD selaku staf Kesra Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2016 kepada saksi barulah saksi mengetahui.
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugasnya harus merujuk kepada Perwako Nomor :06 Tahun 2011.
Bahwa berkaitan dengan pencairan dana hibah dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2 atas nama BMG-TPQ Kecamatan Sagulung,
Bahwa yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Bagian Keuangan Sekdako Batam adalah Ketua JAMIAT.
Bahwa yang berkaitan dengan pencairan dana hibah yang dikirim rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2, atas nama BMG- TPQ Kecamatan Sagulung.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut langsung dikelola oleh saksi sendiri berserta Ketua.
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi pencairan terkait penerimaan dana hibah Kota Batam TA 2011.
Bahwa setahu saksi pencairanya dana tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya seperti yang tercantum di dalam NPHD diamana terhadap dana hibah Kota Batam.
Bahwa dana tersebut saksi gunakan untuk keperluan dana insentif guru seperti yang terdapat didalam NPHD, namun saksi tidak membuatkan kwitansi penerimaan dari setiap guru.
Bahwa laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut saksi laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah.
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batam Kota tahun 2011 SK Pengurus No : KPTS 40 / BMG TPQ / Sekr / 2011 dan jumlah Guru TPQ dikecamatan Sagulung yang telah menerima dana hibah Pemko Batam TA 2011, adalah 308 orang.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang dilaksanakan, pihak KESRA Kota Batam selaku Leading Sektor yang ditunjuk Pemko Batam tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi.
Bahwa setahu saksi dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan sebanyak yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya.
Bahwa berdasarkan rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus BMG-TPQ Kota dan Kecamatan di Kota Batam maka untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru dalam mengajar maka disepakati perlu diadakan pemotongan dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp.10.000,- per bulannya.
Bahwa terhadap dana yang dipotong tersebut selanjutnya uang yang telah dipotong tersebut disimpan oleh bendahara di setiap TPQ Kecamatan.
Bahwa dana potongan tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan tersebut adalah seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh yang telah dilaksanakan dalam tahun 2011 namun saksi lupa tanggal dan bulannya.
Bahwa dalam kegiatan pembinaan tersebut tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya, namun ada foto-foto kegiatan dan juga ada bukti pembayaran kepada nara sumber yang disimpan oleh bendahara.
Bahwa untuk setiap guru yang tidak mengikuti kegiatan tersebut kemudian uangnya dipotong sebesar Rp.120.000,- dan tidak dikembalikan namun disimpan di dalam kas untuk dipergunakan pada kegiatan yang lainnya;
Bahwa hungan pekerjaan saksi dengan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah pada saat saksi menjadi Pengurus BMG – TPQ Kota Batam pada masa bakti 2008 s/d 2011.
Bahwa yang berhubungan dengan kegiatan dana insentif Pengurus (BMG – TPQ) Kota Batam Kota batam pada Tahun 2011 berasal dari dana hibah Kota Batam T.A. 2011.
Bahwa nama – nama pengurus (BMG – TPQ) Kota Batam kepada Jamiat tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP) karena pada saat itu JAMIAT tidak ada memintanya.
Bahwa dari dana hibah yang disetujui oleh Pemko Batam terkait pemberian dana hibah Kota Batam tahun 2011 untuk dana insentif pengurus saksi tidak begitu mengingatnya.
Bahwa besaran Dana hibah yang disetujui Kota Batam pada tahun 2011 telah diterima Pengurus (BMG – TPQ) Kota Batam sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) satu tahunnya;
Bahwa dari pencairan dana hibah yang diterima BMG – TPQ Kota Batam saksi tidak mengetahuinya karena baik JAMIAT maupun Pemko Batam tidak pernah mensosialisasikannya.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank BRI atas nama BMG TPQ Kota Batam.
Bahwa yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Bagian Keuangan Sekdako Batam adalah Ketua yaitu JAMIAT.
Bahwa setahu saksi yang berkaitan dengan pencairan dana hibah yang dikirim no rekening Bank BRI atas nama BMG TPQ Kota Batam,
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut langsung dikelola oleh JAMIAT selaku Ketua Umum BMG-TPQ Kota Batam .
Bahwa saksi hanya menandatangani amprah pencairan terkait penerimaan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa terhadap dana hibah Kota Batam yang telah saksi terima untuk keperluan dana insentif guru seperti yang terdapat didalam NPHD,
Bahwa laporan pertanggungjawabannya dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh Pengurus yang menerima dana hibah tanpa tanda terima seperti kwintansi.
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang saksi buat seperti amprah tersebut dilaporkan oleh Ketua yaitu JAMIAT kepada Bagian Keuangan Sekdako Batam.
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku pengurus BMG-TPQ Kota Batam tahun 2011 Surat Keputusan Walikota Batam Nomor:KPTS 229/HK/VIII/2008 tentang Pengangkatan Pengurus BMG-TPA Kota Batam Periode 2008-2011.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang dilaksanakan oleh Kota Batam, pihak KESRA Kota Batam selaku Leading Sektor yang ditunjuk Pemko Batam tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi.
Bahwa dana hibah tersebut telah diterima pengurus BMG TPQ di Kota Batam telah diterima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya
Bahwa berdasarkan rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus BMG-TPQ Kota dan Kecamatan di Kota Batam maka untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru dalam mengajar maka disepakati perlu diadakan pemotongan dana hibah.
Bahwa setahu saksi kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh telah dilaksanakan dalam tahun 2011.
Bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa terhadap guru-guru TPQ yang tidak mengikuti kegiatan tersebut kemudian uangnya yang telah dipotong sebesar Rp.120.000,-atau tidak dikembalikan namun disimpan di dalam kas.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
6.MISNO ADI.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus dan Guru Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada masa bakti 2011 s/d sekarang.
Bahwa yang berhubungan dengan kegiatan dana insentif guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Tahun 2011.
- Bahwa selaku Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al - Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Ampar Kota Batam tidak pernah mengajukan proposal.
- Bahwa setahu saksi mekanisme pengajukan permohonan insentif guru TPQ Kota Batam diteruskan kepada Koordinator Kelurahan.
- Bahwa selanjutnya setelah di Kelurahan diajukan ke lagi ke koordinator Kecamatan dan selanjutnya baru ke Pengurus BMG – TPQ Kota Batam.
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana yang diajukan di dalam proposal karena tidak pernah membuatnya.
- Bahwa dana hibah tersebut saksi terima kemudian diperuntukan bagi dana insentif guru TPQ di kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
- Bahwa untuk dana insentif guru saksi tidak begitu mengingatnya namun berdasarkan NPHD maka Taman Pendidikan Al-Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Nongsa Kota Batam.
- Bahwa setahu saksi besaran dana hibah yang disetujui untuk Taman Pendidikan Al - Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Ampar Kota Batam sebesar Rp. 396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
- Bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani surat di Kantor Pemko Batam namun saksi tidak mengetahui apakah NPHD yang saksi tandatangani atau bukan.
- Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui transfer ke no rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2 atas nama BMG TPQ Kecamatan Batu Ampar.
- Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kwitansi pencairan terkait penerimaan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
- Bahwa laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut saksi laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh setiap guru yang menerima dana hibah.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batu Ampar tahun 2011 Surat Keputusan Pengurus BMG – TPQ Kota Batam No: KPTS 38 / BMG – TPQ/ Sekr/ 2011.
- Bahwa setahu saksi tidak seluruhnya guru TPQ di kecamatan Batu Ampar yang telah menerima dana hibah pemko Batam TA 2011.
- Bahwa yang tidak menerima insentif guru dikarenakan sudah meninggal dunia, pulang kampung, sakit dan sebagian kerja dan tidak bisa ditinggalkan .
- Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang dilaksanakan, pihak KESRA Kota Batam selaku Leading Sektor yang ditunjuk Pemko Batam.
- Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya.
- Bahwa untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru dalam mengajar maka disepakati perlu diadakan pemotongan dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp.10.000,- per bulannya.
- Bahwa untuk setahun pemotongan tersebut sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu).
- Bahwa setahu saksi kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh.
- Bahwa tidak semua guru yang mengikuti kegiatan pembinaan tersebut karena kebanyakan dari mereka yang berhalangan hadir.
- Bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut tidak ada dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
- Bahwa foto-foto kegiatan dan juga ada bukti pembayaran kepada nara sumber yang disimpan oleh bendahara.
- Bahwa terhadap guru-guru TPQ yang tidak mengikuti kegiatan tersebut uang mereka tidak dikembalikan namun disimpan di dalam kas.
- Bahwa dana yang telah disalurkan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti tanda terima yaitu berbentuk amprah yang ditandatangani setiap guru.
- Bahwa setahu yang membuat amprah penerimaan dana hibah Pemko Batam T.A 2011 kepada guru-guru TPQ di Kecamatan Batu Ampar Abdul Samad.
- Bahwa kembali kepada Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam yaitu Terdakwa jamiat kepada Pemko Batam melalui Abd Samad.
- Bahwa saksi Jamiat kemudian beliau menjelaskan kepada saksi bahwa dana yang dipotong oleh Pengurus BMG-TPQ Kota Batam sebanyak Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) perbulan.
- Bahwa saksi yang membuat amprah penerimaan dana hibah Pemko Batam T.A 2011 kepada guru-guru TPQ di Kecamatan Batu Ampar adalah dari Pemko Batam.
- Bahwa setahu saksi setelah ditandatangani kemudian amprah tersebut diserahkan kembali kepada Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam yaitu terdakwa JAMIAT.
- Bahwa mengenai adanya pemotongan dana sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan terhadap perorang guru TPQ yang setahunnya menjadi Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari iuran Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan terhadap perorang guru TPQ yang setahunnya menjadi Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pemotongan dana insentif adalah inisiatif pengurus BMG - TPQ dan bukan inisiatif dari guru-guru TPQ.
- Bahwa dalam struktur pengurus BMG-TPQ Kota Batam selaku Pembina adalah Bapak M.Rudi. di pengurus Kota ada strukturnya yang diketuai oleh saksi Jamiat dan di Pengurus Kecamatan juga ada strukturnya
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
7. BAHARUDDIN,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus dan Guru Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong Kota Batam pada masa bakti 2011 s/d sekarang.
Bahwa setahu saksi yang berhubungan dengan kegiatan dana insentif guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Tahun 2011.
- Bahwa selaku Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al - Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong Kota Batam tidak pernah mengajukan proposal.
- Bahwa setahu saksi sesuai dengan yang tertera di Naskah Perjanjian Hibah daerah dana yang diberikan kepada Pengurus TPQ Kecamatan Bengkong adalah Rp.529.200.000,- ( lima ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setahu saksi mekanisme pengajukan permohonan insentif guru TPQ Kota Batam dari seluruh Guru TPQ kepada ketua TPQ kemudian diteruskan kepada Koordinator Kelurahan.
- Bahwa selanjutnya setelah di Kelurahan diajukan ke lagi ke koordinator Kecamatan dan selanjutnya baru ke Pengurus BMG – TPQ Kota Batam.
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana yang diajukan di dalam proposal karena tidak pernah membuatnya.
- Bahwa dana hibah tersebut saksi terima yang kemudian diperuntukan bagi dana insentif guru TPQ di kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
- Bahwa untuk dana insentif guru saksi tidak begitu mengingatnya namun berdasarkan NPHD maka Taman Pendidikan Al- Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong.
- Bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani surat di Kantor Pemko Batam namun saksi tidak mengetahui apakah NPHD yang saksi tandatangani atau bukan.
- Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui transfer ke No rekening Bank BRI atas nama BMG-TPQ Kecamatan Bengkong.
- Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kwitansi pencairan terkait penerimaan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
- Bahwa laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut saksi laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh setiap guru yang menerima dana hibah;
- Bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut saksi dilaporkan kepada Bagian Keuangan Sekdako Batam setelah uang tersebut dicairkan.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku pengurus BMG-TPQ Kecamatan Bengkong tahun 2011 Surat Keputusan Pengurus BMG – TPQ Kota Batam No: KPTS 38 / BMG – TPQ/ Sekr/ 2011.
- Bahwa setahu saksi tidak seluruhnya guru TPQ di kecamatan Bengkong yang telah menerima dana hibah Pemko Batam TA 2011.
- Bahwa yang tidak menerima dikarenakan sudah meninggal dunia, pulang kampung.
- Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya.
- Bahwa untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru dalam mengajar maka disepakati perlu diadakan pemotongan dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp.10.000,- per bulannya.
- Bahwa untuk setahun pemotongan tersebut sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu).
- Bahwa setahu saksi kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh.
- Bahwa tidak semua guru yang mengikuti kegiatan pembinaan tersebut karena kebanyakan dari mereka yang berhalangan hadir.
- Bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut tidak ada dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
- Bahwa foto-foto kegiatan dan juga ada bukti pembayaran kepada nara sumber yang disimpan oleh bendahara.
- Bahwa terhadap guru-guru TPQ yang tidak mengikuti kegiatan tersebut uang mereka tidak dikembalikan namun disimpan di dalam kas.
- Bahwa dana yang telah disalurkan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti tanda terima yaitu berbentuk amprah yang ditandatangani setiap guru.
- Bahwa setahu yang membuat amprah penerimaan dana hibah Pemko Batam T.A 2011 kepada guru-guru TPQ di Kecamatan Bengkong.
- Bahwa saksi Jamiat pernah menerangkan bahwa dana yang dipotong oleh Pengurus BMG - TPQ Kota Batam sebanyak Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) perbulan.
- Bahwa yang membuat amprah penerimaan dana hibah Pemko Batam T.A 2011 kepada guru-guru TPQ di Kecamatan Batu Ampar adalah dari Pemko Batam.
- Bahwa setahu saksi setelah ditandatangani kemudian amprah tersebut diserahkan kembali kepada Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam yaitu terdakwa JAMIAT.
- Bahwa mengenai adanya pemotongan dana sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan terhadap perorang guru TPQ yang setahunnya menjadi Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari iuran Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan terhadap perorang guru TPQ yang setahunnya menjadi Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugasnya harus merujuk kepada Perwako Nomor :06 Tahun 2011.
- Bahwa pemotongan dana insentif adalah inisiatif pengurus BMG TPQ dan bukan inisiatif dari guru-guru TPQ.
- Bahwa dalam struktur pengurus BMG-TPQ Kota Batam selaku Pembina adalah Bapak M.Rudi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
8. MA’AZ ISMAIL,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa setahu saksi tahun 2011 pernah ada bantuan dana hibah berupa bantuan insentif guru dari Kota Batam.
Bahwa bantuan dana hibah tersebut berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Asisten Adum di Pemko Batam Tahun 2011.
Bahwa tugas saksi adalah membantu sekda dalam tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Kabag Keuangan.
Bahwa Kabag Keuangan dalam tugasnya di Bawah Asisten Adum tapi tidak bertanggungjawab dalam pertanggungjawaban Keuangan;
Bahwa fungsi saksi selaku Asisten Adum di Pemko Batam adalah : Membantu Sekda dalam tugas-tugasnya yang berada di Kabag Keuangan, Kabag Protol, Kabag Perlengkapan dan Kabag Umum.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota yaitu sebagai berikut :SK Walikota Batam Nomor : KPTS.58-1/HK/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah berdasarkan Surat Keputusan Walikota yang dimaksud diatas dan apakah semua terealisasi sesuai besaran nilai yang dimaksud dalam SK Walikota.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada Pemerintahan Kota Batam memberikan dana Hibah selain yang dimaksud di dalam SK Walikota Batam tersebut;
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 dan besaran dana hibah yang dianggarkan Pemko Batam dalam APBD 2011.
Bahwa jenis dana hibah yang dilaksanakan oleh Pemko Batam yang menggunakan APBD Tahun 2011 dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahwa yang ditunjuk oleh Walikota Batam/ Pemerintah untuk menyalurkan dana hibah sebagai leading Sector Jenis dana hibah yang dilaksanakan oleh Pemko Batam menggunakan APBD Tahun 2011
Bahwa dana hibah berupa uang yang dianggarkan di PPKD dan direalisasikan melalui rekomendasi dari SKPD sebagai leading sector.
Bahwa mengenai nama penerima hibah secara umum dicantum dalam peraturan kepala daerah.
Bahwa dalam penjabaran APBD dijabarkan secara spesifik rencana penggunaan dana hibah.
Bahwa saksi menguraikan penerima dana hibah Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 dan berapa besaran/nilai dana hibah yang diterima oleh penerima hibah tersebut.
Bahwa pada keterangan ini maksud dantujuan uraian kegiatan berserta rencana kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya dari usulan/proposal masing-masing penerima dana hibah.
Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan, dan uraian kegiatan berserta rencana kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya dari usulan/proposal masing-masing penerima dana hibah satu persatu,
Bahwa yang menandatangani NPHD adalah Walikota Batam selaku Kepala daerah dan sebahagian lagi dikuasakan kepada Sekda Kota batam dan dibantu oleh Asisten Administrasi umum yang pada saat itu dijabat oleh saksi sendiri.
Bahwa setahu saksi dana hibah tersebut telah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan nomor rekening yang telah diserahkan penerima hibah.
Bahwa dana hibah tersebut disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan Nomor rekening yang terdapat di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani
Bahwa saksi menjelaskan yang lengkap berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani sebahagian penerima hibah telah melaporkan penggunaan hibah dan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani.
Bahwa saksi mengatahui Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan pernah mengirimkan surat secara tertulis kepada penerima hibah.
Bahwa sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu berdasarkan Surat Nomor: 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut dilakukan oleh SKPD terkait.
Bahwa saksi SKPD melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut kepada Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan.
Bahwa dalam pemberian Dana Hibah kepada MBG - TPQ Batam, saksi selaku asisten III, memberikan pertimbangan yang dituangkan dalam Nota Dinas atau lembaran Disposisi.
Bahwa dimana saksi tandatangan dan membuat disposisi tanggal 08 November, sementara Walikota telah terlebih dahulu membuat Disposisi yakni tanggal 07 November.
Bahwa karena Walikota Batam dalam hal ini Ahmad Dahlan telah terlebih dahulu membuat dan mengisi disposisi.
Bahwa saksi selaku bawahan membuat disposisi menyesuaikan dengan apa yang dibuat oleh walikota Ahmad Dahlan;
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugasnya harus merujuk kepada Perwako Nomor : 06 Tahun 2011.
Bahwa saksi menerjemahkan Disposisi Walikota terhadap Permohonan HIbah TPQ Batam adalah sebagai bentuk perintah kepada bawahan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
9. DEMI HASFINUL NASUTION, SH. MSi,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa bagian Hukum mempunyai fungsi pelaksanaan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan administrasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan produk hukum daerah, pelayanan konsultasi dan bantuan hukum.
Bahwa setahu saksi dana hibah berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa selaku Kabag Hukum tugas saksi juga menyiapkan Peraturan Walikota tentang pelaksanaan APBD yang mana drafnya dipersiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahwa selanjutnya setelah ditetapkan Perwako tersebut, satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait meminta kepada bagian hukum untuk menyiapkan keputusan walikota.
Bahwa setahu saksi jika ada substansi bagian hukum ragu maka bagian hukum mengkoordinasikan lagi ke SKPD terkait.
Bahwa setelah dipandang cukup di print dan diberikan paraf koordinasi untuk disampaikan kepada Walikota Batam untuk ditandatangani.
Bahwa untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) prosedur dan tahapannya sama seperti halnya menyusun keputusan Walikota yaitu SKPD terkait meminta kepada bagian hukum untuk menyiapkan NHPD dengan melampirkan draft.
Bahwa selanjutnya bagian hukum melakukan pemeriksaan mengenai tata bahasa dan format penulisan.
Bahwa jika ada substansi yang bagian hukum ragu maka bagian hukum mengkoordinasikan lagi ke SKPD pengusul dan SKPD terkait.
Bahwa setahu saksi SKPD terkait belum pernah mengkomunikasikan substansi NPHD kepada pihak penerima.
Bahwa setelah dipandang cukup NHPD di print dan diberikan paraf koordinasi untuk disampaikan kepada Walikota Batam untuk ditandatangani.
Bahwa setahu saksi dalam penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 wajib dilampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan berikut penjelasanya:
Bahwa pada tahun 2015 bagian keuangan Pemko Batam meminta dokumen-dokumen terkait dengan Keputusan Walikota dan NPHD anggaran hibah tahun 2011.
Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah mengingatkan bagian keuangan untuk mengusulkan draft NPHD tersebut kebagian hukum.
Bahwa yang berhak untuk mengingatkan SKPD untuk mengusulkan draft NPHD ke bagian hukum adalah bagian hukum dan bagian keuangan.
Bahwa setahu saksi ada perbedaan peruntukannya yaitu pada dokumen Nota Dinas berbunyi permohonan menandatangani SK Insentif BMG-TPQ Kota Batam,
Bahwa pada Keputusan Walikota memutuskan memberikan dana Hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan dan pada NPHD disebutkan peruntukannya untuk menunjang belanja operasional guru TPQ.
Bahwa hibah ini diberikan untuk insentif BMG-TPQ yang penyalurannya melalui Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan sehingga judul Keputusan Walikotanya adalah pemberian hibah kepada pengurus TPQ.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor : 02 Tahun 2011.
Bahwa tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam dengan tugas Kepala Bagian Umum Sekertariat Daerah mendistribusikan proposal dan permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Walikota Batam.
Bahwa pada saat saksi melaksanakan tugas sudah ada instruksi Walikota Batam tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam.
Bahwa setahu saksi Terdakwa didalam melaksanakan tugas harus merujuk kepada Perwako Nomor : 06 Tahun 2011.
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak provosal dan bantuan sosial yang masuk.
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan mendistribusikan ditangani oleh kedua staf yaitu Nila dan satu temannya.
Bahwa Kedua staff nya tidak pernah melaporkan pekerjaan pendistribusian tersebut.
Bahwa tidak pernah mengetahui administrasi permohonan atau proposal yang masuk yang mendistribusikan permohonan dan proposal yang masuk tersebut melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa bentuk administrasi laporan mereka berupa apa saja kepada saksi sebagai atasan mereka sebagaimana Instruksi Walikota Batam Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam,
Bahwa seingat saksi tidak pernah diminta oleh siapapun apakah selama bidang saksi mendistribusikan proposal yang masuk tersebut,
Bahwa pada bulan September 2011, setelah keluar Instruksi walikota sekitar bulan maret 2011, saksi menyiapkan ruangan khusus untuk menerima dan mendistribusikan proposal sesuai dengan istruksi walikota tersebut.
Bahwa ketika saksi melaksankan instruksi tersebut, prosesnya berjalan dengan baik, sedangkan setelah saksi tidak menjabat saksi tidak tahu lagi.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada proposal yang tidak melalui bagian umum.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
10. DASRUL AZWIR
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi sebagai Kabag Umum, hal yang diketahui terkait proses dana hibah tersebut adalah ada satu ruangan yang dipergunakan khusus menerima dan mendistribusikan permohonan proposal ke SKPD terkait,
Bahwa setelah permohonan proposal diterima oleh dua orang petugas, salah satu namanya Nila, yang merupakan staf bagian umum,
Bahwa setahu saksi setelah permohonan-permohonan provosal itu diterima kemudian dicatat dalam buku registrasi.
Bahwa setelah itu dipilah-pilah sesuai dengan penggolongan proposal yang diajukan kemudian didistribusikan ke bagian kesra, demikian juga TPQ didistribusikan ke Bagian Kesra dan juga ke SKPD yang ada.;
Bahwa dasar saksi melakukan proses memilah-milah dan mendistribusikan permohonan proposal dana hibah tersebut adalah berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor 02 Tahun 2011.
Bahwa tugas Kepala Bagian Umum Sekertariat Daerah adalah mendistribusikan proposal dan permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Walikota Batam.
Bahwa pada saat melaksakan tugas instruksi Walikota Batam tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota batam. Saksi tidak mengetahui sama sekali berapa banyak provosal dan bantuan sosial yang masuk.
. Bahwa setahu saksi yang mendistribusikan proposal tersebut adalah Nila dan satu temannya.
Bahwa kedua staff saksi tidak pernah melaporkan pekerjaan pendistribusian tersebut kepada pemerintah kota batam,
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui administrasi permohonan atau proposal yang masuk,
Bahwa yang mendistribusikan permohonan proposal yang masuk tersebut melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada saksi,
Bahwa saksi tidak mengetahui dan melihat langsung Proposal-proposal apa saja yang masuk dan bidang saksi mendistribusikannya
Bahwa sebagai Kabag Umum, apa saja yang di ketahuinya terkait proses dana hibah tersebut adalah dibagian umum.
Bahwa setelah permohonan proposal diterima oleh dua orang petugas, kemudian dicatat, setelah itu dipilah-pilah sesuai dengan penggolongan proposal.
Bahwa dasar melakukan proses memilah-milah dan mendistribusikan permohonan proposal sebagaimana jawaban saksi pada point diatas dalam melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor 02 Tahun 2011.
Bahwa berapa banyak provosal dan bantuan sosial yang masuk saksi tidak tahu sama sekali, karena pekerjaan mendistribusikan ditangani oleh kedua staf yaitu Nila.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
11. DEDEN SIROZUDDIN,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus dan Guru Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Kota Batam pada masa bakti 2011 s/d sekarang.
Bahwa pada saat saksi menjadi Sekretaris Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kota Batam pada masa bakti 2008 s/d 2011;
Bahwa setahu saksi tahun 2011 ada bantuan dana hibah untuk insentif guru TPQ Kota Batam.
Bahwa dana hibah untuk insentif guru TPQ tersebut berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2011 BMG TPQ, pernah mengajukan permohonan kepada Pemko Batam,
Bahwa dana hibah tersebut berawal dari permohonan yang terdiri dari Surat Pengantar dan nama-nama guru.
Bahwa setelah selesai membuat Permohonan tersebut saksi sampaikan ke Pemko Batam bagian umum dan selanjutnya tidak mengetahui lagi kelanjutan permohonan dimaksud;
Bahwa setelah permohonan sampai ke Pemko, yang lebih tahu kelanjutannya adalah saksi Jamiat.
Bahwa anggaran hibah yang saksi ketahui masing-masing guru adalah Rp.150.000,- per bulannya sementara untuk total dana hibah yang diterima oleh BMG TPQ saksi lupa.
Bahwa dalam permohonan tersebut memang dimintakan bantuan untuk pengurus dan guru-guru TPQ untuk Pengurus Kota Batam jumlahnya sekitar Rp. 6.444.000.000,-; (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi Abdul Somad yang menjabat sebagai Kabag Kesra adalah Pengurus TPQ Kecamatan, yang juga ikut mengajukan permohonan dari awal;
Bahwa mengenai sistem pencairan saksi tidak tahu, sebab yang dipanggil adalah masing-masing ketua TPQ Kecamatan;
Bahwa adapun jumlah yang tandatangan dalam amprah adalah sebanyak 3.850 tanda tangan.
Bahwa yang melakukan penandatangan pada NPHD adalah masing- masing ketua BMG-TPQ Kecamatan selaku penerima Hibah dan Walikota Batam (Ahmad Dahlan) selaku Pemberi Hibah;
Bahwa permohonan hanyalah berbentuk Surat Pengantar permohonan yang dilampirkan rekapitulasi nama-nama guru TPQ dan Pengurus TPQ,
Bahwa untuk pertanggungjawaban dana yang telah diterima hanyalah berbentuk amprah tandatangan penerima;
Bahwa penyerahan dana bantuan hibah untuk guru TPQ dilakukan secara seremonial di masing-masing kecamatan, setelah dana hibah masuk ke rekening pengurus masing-masing kecamatan;
Bahwa BMG- TPQ Kota Batam tidak punya AD/ART sebagai pedoman organisasi, dasar Kepengurusan adalah SK Walikota Batam, yang terdiri dari Penasehat: Walikota, Ketua DPRD, Ketua Otorita, Pembina, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sektretaris Umum. Wakil Sekretaris dan Bidang-bidang.
Bahwa dalam SK tersebut masa atau periode kepengurusan selama 4 (empat) Tahun.
Bahwa untuk kepengurusan Kecamatan di-SK-kan oleh Pengurus Kota. sejak tahun 2000 dan berjalan tanpa AD/ART organisasi;
Bahwa saksi menandatangani amprah pada tahun 2016 sebagai pertanggungjawaban.
Bahwa amprah tahun 2011 hilang di bagian keuangan, sehingga diperlukan tandatangan baru. Bahwa untuk tandatangan sebanyak 3.580 orang.
Bahwa memang tidak mungkin untuk kembali hadir semua guru-guru untuk tanda tangan amprah,
Bahwa untuk melengkapi diberikan kebijakan pada masing-masing kecamatan untuk melengkapi pertanggung-jawaban.
Bahwa amprah tersebut diberikan oleh saksi Abdul Samad kepada masing-masing kecamatan.
Bahwa pengurus kecamatan mendistribusikan kepada masing-masing ketua TPQ untuk melengkapi.
Bahwa benar permohonan insentif guru-guru TPQ berawal dari pemikiran karena kecinya gaji guru yang hanya Rp. 250.000,-/bulan pada tahun 2011,
Bahwa BMG - TPQ Kota Batam pada tahun 2011 mempunyai seorang Ketua Pembina yakni H. Muhammad Rudi, SE, MM. yang saat itu adalah anggota DPRD Kota Batam,
Bahwa M. Rudi pernah mengumpulkan semua Pengurus dan guru-guru TPQ pada tahun 2010 yang akan maju menjadi Wakil Walikota Batam Maju bersama dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan,
Bahwa dalam pertemuan tersebut Muhammad Rudi, SE, MM. menyampaikan apabila yang bersangkutan tepilih nantinya maka para guru yang tergabung dalam BMG TPQ akan diberikan insentif dan terus ditingkatkan,
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali dikumpulkan oleh Muhamad Rudi.
Bahwa H. Muhammad Rudi, SE, MM. sering ke lapangan menemui guru-guru sekaligus meminta dukungan dan menyampaikan untuk tetap semangat ngajar dan dijanjikan kepada para guru kalau terpilih akan tetap mempertahankan dan meningkatkan insentif.
Bahwa untuk mengajukan perohoanan insentif tahun 2010 dan tahun 2011 memang sudah dijanjikan akan dibantu dan dipermudah pemberian hibah kepada guru oleh H. Muhammad Rudi, SE, MM.
Bahwa dalam penyerahan dana Hibah kepada para guru di masing-masing kecamatan dilakukan secara simbolis yang dihadiri oleh H. Muhammad Rudi, SE, MM. selaku Ketua Dewan Pembina BMG TPQ,
Bahwa saksi meyakini kalau proposal atau permohonan hibah yang tidak lengkap tersebut tidak didukung oleh seseoang atau pejabat yang berwenang tentu saja insentif tidak akan cair.
Bahwa Proposal BMG-TPG Kota Batam dapat di ACC atau diberikan insentif oleh Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Ahmad Dahlan karena mendapat dukungan dan masukan dari Ketua Dewan Pembina yakni H. Muhammad Rudi, SE, MM.,
Bahwa dalam pemberian Hibah tahun 2011 kepada BMG TPQ Kota Batam oleh Ahmad Dahlan selaku Walikota Batam mendapat masukan dan permintaan dari Ketua Dewan Pembina yakni H. Muhammad Rudi, SE, MM.
Bahwa yang membuat proposal adalah saksi , sementara Jamiat hanya menandatangani saja.
Bahwa begitu juga yang mengantar proposal ke Bagian Umum Pemko Batam adalah saksi sendiri, saat mengantarkan proposal tersebut bagian umum tidak ada meminta identitas atau syarat lainnya,
Bahwa dalam permohonan Hibah yang tidak disertai identitas calon penerima, estimasi anggaran, rencana kegiatan, legalitas nama guru yang tertuang dalam Daftar Nama Guru, tidak ada AD/ART Organsasi sebagai legalitas,
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
12. SALMAN AL FARISI,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus dan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sigulung Kota Batam pada masa bakti 2011 s/d sekarang.
Bahwa setahu saksi tahun 2011 ada bantuan dana hibah untuk insentif guru TPQ Kota Batam.
Bahwa dana hibah insentif guru TPQ tersebut berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa yang berhubungan dengan kegiatan dana insentif guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Kota batam pada tahun 2011 yang bersal dari dana hibah Kota Batam
- Bahwa selaku Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Kota batam tidak pernah mengajukan proposal.
- Bahwa untuk mengajukan permohonan insentif guru TPQ Kota Batam dari seluruh Guru TPQ kepada Kepala TPQ kemudian diteruskan kepada Koordinator Kelurahan.
- Bahwa selanjutnya proposal tersebut ke Koordinator Kecamatan melanjutkan ke Pengurus BMG – TPQ Kota Batam setelah itu baru diusulkan ke Pemko Kota Batam.
- Bahwa setahu saksi nama – nama guru Taman Pendidikan Al - Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Batam kepada Jamiat tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP).
Bahwa berapa besaran yang disetujui oleh Pemko Batam terkait pemberian dana hibah Kota Batam tahun 2011 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk dana insentif guru saksi tidak begitu mengingatnya namun berdasarkan NPHD maka Taman Pendidikan Al- Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sagulung Kota batam menerima dana hibah Kota batam sebesar Rp. 552.600.000,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berkaitan dengan pencairan dana hibah, telah menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemerintahan Daerah Kota Batam.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2 atas nama BMG TPQ Kecamatan Sagulung.
Bahwa yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Bagian Keuangan Sekdako Batam adalah Ketua;
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah, terhadap dana hibah Kota Batam yang telah saksi terima tersebut.
Bahwa dana tersebut telah saksi gunakan untuk keperluan dana insentif guru seperti yang terdapat didalam NPHD, namun saksi tidak membuatkan kwitansi penerimaan dari setiap guru yang menerima dana insentif tersebut.
Bahwa laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut saksi laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh setiap guru yang menerima dana hibah;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang saksi buat seperti amprah tersebut dilaporkan kepada Bagian Keuangan Sekdako Batam setelah uang tersebut dicairkan;
Bahwa jumlah Guru TPQ dikecamatan Sagulung yang telah menerima dana hibah Pemko Batam TA 2011 adalah 602 orang
- Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan telah diterima sebanyak yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya.
- Bahwa berdasarkan rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus BMG-TPQ Kota dan Kecamatan di Kota Batam disepakati perlu diadakan pemotongan dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp.10.000,- per bulannya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
13. ASEP IJUDIN,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah diangkat selaku Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al - Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Bahwa yang mengajukan permohonan insentif guru TPQ Kota Batam dari seluruh Guru TPQ kepada Kepala TPQ adalah Koordinator Kelurahan.
Bahwa proposal tersebut selanjutnya diajukan ke Koordinator Kecamatan melanjutkan ke Pengurus BMG – TPQ Kota Batam setelah itu baru diusulkan ke Pemko Kota Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana yang diajukan di dalam proposal karena tidak pernah membuatnya.
Bahwa dana hibah tersebut saksi terima kemudian diperuntukan bagi dana insentif guru TPQ di kecamatan Bengkong Kota batam.
Bahwa setahu saksi nama – nama guru Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPA) Kecamatan Bengkong Kota batam yang diserahkan kepada Jamiat tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP) karena pada saat itu Jamiat tidak ada memintanya.
Bahwa saksi tidak begitu mengingatnya namun berdasarkan NPHD maka Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong Kota batam menerima dana hibah besaran yang disetujui oleh Pemko Batam sebesar Rp. 552.600.000,- ( lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi setelah dilakukan pencairan oleh Pemko Batam melalui 2(dua) tahap pencairan yaitu: sebesar Rp. 276.300.000,- pada bulan Juni 2011 dan Sebesar Rp. 276.300.000,- pada bulan Desember 2011.
Bahwa dasar dari pencairan dana hibah yang diterima Taman Pendidikan Al- Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya baik Jamiat maupun Pemko Batam tidak pernah mensosialisasikannya terkait syarat-syarat penerimaan dana hibah Kota Batam tahun 2011.
Bahwa setahu saksi berkaitan dengan pencairan dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2 atas nama BMG - TPQ Kecamatan Bengkong.
Bahwa yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Bagian Keuangan Sekdako Batam adalah Ketua.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut langsung dikelola oleh saksi sendiri berserta Ketua.
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kwitansi pencairan terkait penerimaan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi tidak pernah membuatkan kwitansi penerimaan dari setiap guru yang menerima dana insentif tersebut.
Bahwa selanjutnya laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut saksi laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh setiap guru-guru.
Bahwa mekanisme laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Hibah tersebut saksi buat seperti amprah.
Bahwa saksi dilaporkan kepada Bagian Keuangan Sekdako Batam setelah uang tersebut dicairkan.
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap realisasi penggunaan Dana Hibah, pihak KESRA Kota Batam selaku Leading Sektor yang ditunjuk Pemko Batam tidak pernah melakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut.
Bahw dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan telah diterima sebanyak yang telah ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya.
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru dalam mengajar maka disepakati perlu diadakan pemotongannya.
Bahwa dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp.10.000,- per bulannya sehingga setahun menjadi sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu) per orang guru.
Bahwa untuk kegiatan pembinaan guru-guru TPQ dan operasional kegaiatan yang selanjutnya uang yang telah dipotong tersebut disimpan oleh bendahara di setiap TPQ kecamatan.
Bahwa dalam kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh telah dilaksanakan dalam tahun 2011.
Bahwa saksi lupa tanggal dan bulannya terhadap kegiatan yang dilakukan akan tetapi tidak semua guru yang mengikuti kegiatan pembinaan tersebut
Bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya, namun ada foto-foto kegiatan dan juga ada bukti pembayaran kepada nara sumber yang disimpan oleh bendahara.
Bahwa terhadap guru-guru TPQ yang tidak mengikuti kegiatan tersebut uang mereka telah dipotong sebesar Rp.120.000,- tidak dikembalikan namun disimpan di dalam kas untuk dipergunakan pada kegiatan yang lainnya;
Bahwa dana yang telah disalurkan pengurus kepada setiap guru TPQ tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti tanda terima dan kwitansi yaitu berbentuk amprah.
Bahwa amprah tersebut ditandatangani setiap guru namun tidak dilengkapi dengan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan foto copy KTP maupun SK guru-guru TPQ di Kec.Batu Ampar kepada pengurus BMG TPQ Kota Batam yaitu Jamiat.
Bahwa memang pengurus dari awal sangat berharap mendapat bantuan dari Pemko untuk dapat dibantu.
Bahwa saksi selaku sekretaris, tidak pernah membuat laporan penggunaan, sebab yang pegang amprah adalah Ketua langsung yakni Jamiat.
Bahwa nama-nama yang direkap oleh Pengurus Kota berasal dari Rekap yang dibuat oleh Kecamatan sebanyak 12 kecamatan, dengan total 3.580 orang guru dan pengurus.
Bahwa dalam rekap berupa flashdisk tersebut tanpa disertakan identitas KTP atau identitas lain.
Bahwa BMG-TPQ pernah mengajukan dan menerima Hibah tahun 2010 di APBD Perubahan tahun 2010.
Bahwa amprah penandatangannya dilakukan pada tahun 2016 karena diperlukan bukti-bukti oleh kesra,
Bahwa guru –guru pernah menandatangani amprah tahun 2011 kata orang bagian kesra amprahnya hilang.
Bahwa laporan pertanggunjawaban atas penggunaan dan hibah Pemko Batam tahun 2011 hanya berupa amprah saja, tanpa ada bukti lainnya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
14. MUKTI ALY YAHYA,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus dan Guru Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sungai Beduk pada masa bakti 2011 s/d sekarang.
Bahwa dana hibah untuk insentif guru TPQ tersebut berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2011 BMG TPQ, pernah mengajukan permohonan kepada Pemko Batam,
Bahwa dana hibah tersebut berawal dari permohonan yang terdiri dari Surat Pengantar dan nama-nama guru, yang saksi tanda tangani selaku sekretaris dan Ketua.
Bahwa Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sungai Beduk Kota batam tidak pernah mengajukan proposal,
Bahwa dari seluruh Guru TPQ kepada Kepala TPQ kemudian diteruskan kepada Koordinator Kelurahan selanjutnya ke Koordinator Kecamatan melanjutkan ke Pengurus BMG – TPQ Kota Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana yang diajukan di dalam proposal.
Bahwa setahu saksi dana hibbah tersebut diperuntukan bagi dana insentif guru TPQ di kecamatan.
Bahwa nama – nama guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kecamatan Sungai Beduk Kota batam kepada Jamiat tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP).
Bahwa saksi tidak begitu mengingatnya namun berdasarkan NPHD maka Taman Pendidikan Al-Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sungai Beduk Kota batam menerima dana hibah Kota batam sebesar Rp. 552.600.000,- (lima ratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa dasar dari pencairan dana hibah yang diterima Taman Pendidikan Al- Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam saksi tidak mengetahuinya karena tidak pernah sosialisasinya.
Bahwa saksi pernah menandatangani surat di Kantor Pemko Batam namun saksi tidak mengetahui apakah NPHD yang saksi tandatangani atau bukan.
Bahwa saksi telah menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemerintahan Daerah Kota Batam sehubungan dengan pencairan dana hibah Pemko Batam tahun 2011.
Bahwa dana hibah tersebut kemudian dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2 atas nama BMG -TPQ Kecamatan Sungai Beduk.
Bahwa berkaitan dengan pencairan dana hibah yang dikirim rekening Bank BRI Nomor: 3541-01-016529-53-2 atas nama BMG-TPQ Kecamatan Sungai Beduk.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut langsung dikelola oleh saksi sendiri berserta Ketua.
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kwitansi pencairan terkait penerimaan dana hibah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa dana hibah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya seperti yang tercantum di dalam NPHD.
Bahwa selanjutnya terhadap dana hibah Kota Batam yang telah saksi terima tersebut telah digunakan untuk keperluan.
Bahwa saksi tidak membuatkan kwitansi penerimaan dari setiap guru yang menerima dana insentif tersebut.
Bahwa laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut saksi laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh setiap guru.
Bahwa mekanisme laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Hibah tersebut dibuat seperti amprah.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan Dana Hibah, pihak KESRA Kota Batam selaku Leading Sektor yang ditunjuk Pemko Batam.
Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan telah diterima sebanyak yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu).
Bahwa berdasarkan rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus BMG-TPQ Kota dan Kecamatan di Kota Batam yang di Koordinir oleh saksi Jamiat,
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru dalam mengajar maka disepakati perlu diadakan pemotongan dana hibah yang diterima setiap guru sebesar Rp.10.000,- per bulannya.
Bahwa setahu saksi dana yang dipotong untuk satu tahun adalah sebesar Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu) per orang guru.
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh telah dilaksanakan dalam tahun 2011.
Bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa setahu saksi telah dilengkapin dengan bukti-bukti tanda terima yaitu berbentuk amprah yang ditandatangani setiap guru namun tidak dilengkapi dengan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa pada awal tahun 2016 saksi ada diminta untuk menandatangani amprah penerimaan dana hibah Pemko Batam T.A 2011 kepada guru-guru TPQ di Kecamatan Sei Beduk.
Bahwa setahu saksi yang membuat amprah tersebut adalah Abdul Samad.
Bahwa setelah ditandatangani kemudian amprah tersebut diserahkan kembali kepada Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam yaitu Jamiat.
Bahwa NPHD yang saksi tandatangani di Pemko Batam pada tahun 2011 adalah berupa satu lembar kertas.
Bahwa penandatanganan kertas di Kantor Pemko Batam adalah atas arahan ketua BMG TPQ Kota Batam yaitu Jamiat.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa Abdul Samad meminta untuk menadatangani amprah dana insentif guru TPQ Kec. Sei Beduk di awal tahun 2016.
Bahwa saksi tidak ada menandatangani pada halaman terakhir amprah tersebut, yang menandatanngani halaman amprah tersebut adalah Jamiat.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan foto copy KTP maupun SK guru-guru TPQ di Kec. Batu Ampar kepada pengurus BMG -TPQ Kota Batam yaitu Jamiat.
Bahwa saksi selaku ketua kecamatan Sungai Beduk ikut menandatangani NPHD, namun saat itu saksi tidak ada membaca, hanya disusruh tandatangan,
Bahwa saksi tidak tahu nama surat itu apa, namun saksi hanya dipanggil melalui telephone dan disuruh datang untuk menandatangani surat Pencairan, saksi langsung tanda tangan, tanpa ada penjelasan.
Bahwa saksi tidak ada menerima Salinan NPHD. Juga tidak ada dijelaskan apa yang saksi tanda tangani. Sehingga saksi tidak tahu isi perjanjian yang saksi tanda tangani.
Bahwa untuk Sungai Beduk, dapat Hibah Rp.270.000.000,- perpencairan dan jumlah total bantuan yang diterima adalah Rp. 540.000.000,- untuk 302 orang guru dan pengurus sungai beduk.
Bahwa setahu saksi bantuan tahap Pertama masuk pada bulan Juni 2011 yang ditransfer langsung ke Rekening Pengurus Kecamatan Sungai Beduk dan Tahap Kedua masuk pada Bulan Desember 2011.
Bahwa saksi akui memang menandatangani amprah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah saksi dan pengurus kecamatan lainnya tanda tangan pada tahun 2016.
Bahwa setahu saksi atas permintaan dari Kesra Pemko Batam. Hal ini karena katanya amprah tahun 2011 hilang. Yang ditanda tangan tahun 2016 itu adalah amprah kosong;
Bahwa penyerahan dilakukan secara seremonial di Masjid masing-masing kecamatan dengan mendatangkan semua nama yang tertera di dalam amprah calon penerima, di Kecamatan saksi ada sebanyak 302 orang penerima.
Bahwa pengurus kecamatan memasukkan uang sebanyak yang tertera di dalam amprah ke dalam amplop.
Bahwa setelah itu baru diumumkan bahwa ada sumbangan untuk organisasi sebanyak Rp.10.000,-/ orang, baru setelah itu para guru dan pengurus membayarkan iuran tersebut;
Bahwa nama-nama guru dan pengurus yang tertera tersebut tidak diperkuat oleh SK pengangkatan guru, tidak ada KTP atau identitas diri dari para penerima hibah.
Bahwa setahu saksi BMG - TPQ tidak punya AD/ART sebagai pedoman organisasi;
Bahwa untuk kembali melengkapi amprah pada tahun 2016 tersebut dimintakan untuk melengkapi kepada masing-masing kepala TPQ.
Bahwa saat pencairan akan dilakukan, saksi di telpon oleh orang bagian keuangan Pemko Batam, dan saksi disuruh datang ke bagian keuangan.
Bahwa setibanya saksi di ruangan bagian keuangan yang dibatasi kaca, disodorkan surat untuk ditandatangani, tanpa saksi baca dan pelajari, sehingga saksi tidak tahu Surat apa, isinya apa.
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada ketentuan tentnag prosedur pelaporan penggunaan hibah.
Bahwa bentuk laporan penggunaan dana Hibah hanya berupa Amprah tanda tangan saja, yang saksi sampaikan kepada Sekretaris BMQ - TPQ Kota yakni saksi Deden.
Bahwa Data guru setiap tahun itu berbeda, dan pengurus Kecamatan khususnya Sungai Beduk selalu merevisi setiap tahun. Revisi saksi lakukan berdasarkan dari Laporan Triwulan Pengurus TPQ Kelurahan.
Bahwa terkait penandatangangan Amprah sebagai bentuk Laporan Peranggungjawaban Hibah Tahun 2011 yang ditandatangani saksi dan kawan-kawan lainnya pada tahun 2016 tersebut dimintakan oleh bagian kesra.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
15. SAFARI RAMADHAN,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus dan Guru Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Aji Kota batam pada masa bakti 2011 s/d sekarang.
Bahwa setahu saksi penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah pada saat menjadi Ketua Pengurus dan Guru Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Aji di Kota batam.
Bahwa setahu saksi masa bakti pengurus dan guru badan musyawrah TPQ adalah tahun 2011 s/d Sekarang.
Bahwa dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada Tahun 2011 adalah berasal dari dana hibah Kota Batam T.A. 2011.
Bahwa saksi selaku Pengurus dan Guru Taman Pendidikan Al - Quran (BMG–TPQ) Kecamatan Batu Aji Kota Batam tidak pernah mengajukan proposal dana insentif guru TPQ di Kecamatan Batu Aji.
Bahwa saksi pernah mendapatkan arahan dari Jamiat selaku Ketua BMG TPQ Kota Batam untuk mengumpulkan jumlah data guru TPQ di wilayah Kecamatan Batu Aji.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk memperoleh dana insentif Guru TPQ yang telah disediakan oleh Pemko Batam berdasarkan kepada keterangan yang disampaikan Jamiat selaku Ketua BMG - TPQ Kota Batam.
Bahwa penyerahan daftar nama – nama guru Taman Pendidikan Al -Quran (BMG – TPQ) Kecamatan Batu Aji Kota Batam yang diserahkan kepada Jamiat tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP).
Bahwa saksi menguraikan dari dana hibah yang disalurkan oleh Pemko Batam terkait pemberian dana hibah Kota Batam tahun 2011 untuk dana insentif guru-guru TPQ Kec. Batu Aji.
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai pastinya karena pada saat membagikan dana insentif tersebut dilakukan berdasarkan besaran dari jumlah guru – guru TPQ yang telah direkap didalam amprah yang dipersiapkan sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa terkait dengan NPHD yang tertera tandatangan oleh Safari selaku Pihak Kedua dan Ahmad Dahlan selaku pihak pertama yang menyetujui untuk menerima penyaluran dana hibah sebesar Rp. 765.000.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dengan pasti mengenai NPHD yang ditandatangani tersebut.
Bahwa pada saat menandatanganinya saksi tidak pernah diberikan kejelasanoleh Jamiat maupun Abd.Samad mengenai penandatangan NPHD tersebut.
Bahwa sesuai dengan rekening BMG-TPQ Kec. Batu Aji lebih kurang masuk sebesar nilai yang tertera di dalam NPHD.
Bahwa selaku Ketua BMG-TPQ Pengurus Kec. Batu Aji telah menyalurkan sesuai arahan dari Jamiat selaku Ketua BMG-TPQ Kota Batam dan Abd. Samad.
Bahwa yang mewakili Bagian Kesra Pemko Batam yaitu agar dilakukan pemotongan setiap orang guru TPQ dengan potongan iuran organisasi sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulannya.
Bahwa saksi membenarkan telah menandatangani Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 382.500.000,- tanggal 28 Juli 2011 dan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.382.500.000,- tanggal 12 Desember 2011
Bahwa setahu saksi ada pemotongan iuran organisasi sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap orang guru TPQ per bulannya.
Bahwa diakhir tahun 2010 bagian Kesra meminta data calon data-data guru-guru TPQ kepada Ketua Pengurus BMG-TPQ Kota Batam sebagai calon penerima dana insentif T.A 2011.
Bahwa saksi Jamiat selaku Ketua Pengurus BMG-TPQ Kota Batam meminta data-data nama guru-guru TPQ Kec. Batu Aji sebagai calon penerima dana insentif T.A 2011.
Bahwa saksi selaku Ketua Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Batu Aji tanpa diarahkan untuk melengkapi persyaratan kecuali nama guru guru TPQ.
Bahwa saksi pernah meminta koordinator kelurahan untuk mengumpulkan jumlah data nama-nama guru sebagai calon penerima dana insentif.
Bahwa selanjutnya Koordinator kelurahan mengumpulkan data guru calon penerima insentif dari setiap TPQ di kelurahan tersebut.
Bahwa data nama-nama guru TPQ penerima dana insentif yang telah dikumpulkan setiap kelurahan tersebut kemudian diserahkan kepada saksi
Bahwa selanjutnya saksi teruskan kepada Deden Sirojuddin selaku Sekretaris BMG-TPQ Kota Batam.
Bahwa selanjutnya nama-nama guru TPQ Kec. Batu Aji yang telah diajukan tersebut diserahkan kepada Saksi Abd. Samad selaku Kasubag Bansos Kesra yang mewakili Pemko Batam.
Bahwa kemudian saksi Abd. Samad selaku Kasubag Bansos Kesra mengeluarkan amprah nama penerima dana hibah yang berbarengan dengan transfer uang insentif ke rekening Kecamatan Batu Aji sebayak 2 (dua) kali di dalam Tahun 2011.
Bahwa saksi selaku Ketua BMG-TPQ Kec. Batu Aji menyalurkan dana insentif tersebut sesuai yang tertera didalam amprah yaitu terdapat potongan iuran organisasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah perorang TPQ perbulannya.
Bahwa selanjutnya potongan iuran organisasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perorang TPQ perbulannya yang menjadi sisanya tersebut saksi serahkan secara tunai kepada saksi Jamiat.
Bahwa kemudian BMG-TPQ Kota Batam memberikan dana iuran organisasi sebesar Rp.4000,- (empat ribu rupiah) per orang guru TPQ yang telah dilakukan pemotongan tersebut untuk kegiatan di BMG-TPQ di Kecamatan Batu Aji.
Bahwa terhadap dana hibah Kota Batam yang telah saksi terima tersebut telah saksi salurkan untuk keperluan dana insentif guru seperti yang telah diarahkan oleh saksi Jamiat selaku Ketua Umum Pengurus BMG-TPQ Kota Batam.
Bahwa menurut saksi mekanisme laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Hibah pada T.A. 2011 tersebut berdasarkan amprah yang telah ditandatangani pada T.A. 2011tersebut.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang dilaksanakan oleh Pengurus BMG-TPQ Kec. Batu Aji, pihak KESRA Kota Batam selaku Leading Sektor tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa dari pemotongan iuran Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan terhadap perorang guru TPQ yang setahunnya menjadi Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi pernah mempertanyakan kepada Ketua Umum Pengurus BMG-TPQ Kota Batam yaitu Jamiat kemudian beliau menjelaskan kepada saksi.
Bahwa dana yang dipotong oleh Pengurus BMG TPQ Kota Batam tersebut dipergunakan untuk dana operasional Pengurus BMG-TPQ Kota Batam.
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
16. AGUS SAHIMAN, S.H,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa hubungan pekerjaan saksi dengan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa setahu saksi untuk penyaluran dana hibah dan dana insentif bagi guru – guru TPQ sekota Batam telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011.
Bahwa setahu saksi besaran dana hibah tersebut adalah Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa setahu saksi mekanisme calon penerima hibah diantaranya adalah mengajukan proposal kepada Walikota melaui SKPD terkait.
Bahwa setelah proposal diajukan tersebut SKPD melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan.
Bahwa setahu saksi SKPD membuat nota dinas kepada walikota melaui bagian keuangan dengan menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada TAPD yang memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD.
Bahwa setahu saksi atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota.
Bahwa setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untuk menandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NHPD), dan pakta integritas.
Bahwa setahu saksi bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS) ke BUD.
Bahwa selanjutnya PPK SKPD mengajukan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Sekda Kota Batam.
Bahwa selanjutnya Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS untuk memindah bukukan dari rekening Kasda ke Rek. Penerima Hibah kemudian dikeluarkan SP2D ke rekening yang bersangkutan.
Bahwa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah dalam pemberian hibah adalah mengenai nama penerima hibah secara umum dicantum dalam peraturan kepala daerah.
Bahwa di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) tidak dijabarkan secara spesifik atau secara jelas dan lengkap
Bahwa proses pembuatan SK. Walikota Batam Nomor: KPTS. 167/HK /VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang pemberian hibah kepada pengurus kota dan pengurus kecamatan BMG-TPQ se kota Batam T.A. 2011.
Bahwa setahu saksi yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan BMG-TPQ se Kota Batam dengan pengurus BMG-TPQ di Kecamatan se Kota Batam.
Bahwa setahu saksi dana hibah tersebut telah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan nomor rekening yang telah diserahkan.
Bahwa dasar saksi menyetujui pencairan mengenai penyaluran dana hibah T.A. 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,- adalah berdasarkan laporan verifikasi dari bagian Kesra dan Nodis yang dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa saksi menandatangani SPM selaku PA untuk menyalurkan dana hibah insentif Guru TPQ tersebut.
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Junaidi, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekdako Batam yang menyatakan penyaluran dana hibah Pemko Batam kepada Pengurus Kota dan Pengurus BMG-TPQ Se-Kota Batam T.A. 2011.
Bahwa penyerahan dana tersebut telah dilakukan verifikasi secara komprehensif dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dan juga meyakinkan saksi untuk menandatangani SPM.
Bahwa hasil verifikasinya terhadap penyaluran dana hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus TPQ seKota Batam T.A. 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,-;
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab atau SKPD yang berkewajiban terhadap evaluasi dan monitoring penggunaan dana hibah yang telah disalurkan adalah Bagian Kesra.
Bahwa Terdakwa Junaidi S.Sos selaku Kabag Kesra tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada saksi mengenai hasil evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan dana hibah
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Kota dan Pengurus BMG-TPQ Se-Kota Batam.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
17. DR. AHMAD DAHLAN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa setahu saksi ada penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah selaku Walikota Batam sejak Tahun 2006 hingga tahun 2016.
Bahwa tupoksi selaku Walikota Batam serta bertanggung jawab kepada siapa saksi dalam melakukan tugas pekerjaan.
Bahwa fungsi saksi selaku Walikota Batam adalah Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan Daerah.
Bahwa tugas saksi selaku Walikota Batam adalah : Menyiapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 (lima) Tahun sekali.
Bahwa pekerjaan saksi tersebut di pertanggungjawabkan Kepada DPRD Kota Batam yaitu mengenai Laporan Keuangan dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan;
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota Nomor : KPTS.58-1/HK/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Pemberian hibah sejumlah Rp.11.394.430.000,- (sebelas milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Penetapan Alokasi dana Bos Sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB Swasta TA. 2011 dengan total Rp. 7.722.637.500,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa selain yang dimaksud di dalam SK Walikota Batam diatas pada TA 2011, Pemerintahan Kota Batam ada memberikan dana HIbah sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Batam.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 tersebut dan berapa dana hibah yang dianggarkan Pemko Batam dalam APBD 2011.
Bahwa setahu saksi calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota melaui Kabag Umum.
Bahwa selanjutnya Kabag Umum mendistribusikan kepada SKPD terkait dan melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan.
Bahwa dana yang terealisasi sebesar Rp.66.581.360.402,- (enam puluh enam milyar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah.
Bahwa mengenai pencairan tersebut telah dilakukan pengechekan secara detail baik kelengkapan dokumen maupun kelayakannya ke pada SKPD terkait.
Bahwa jenis dana hibah yang dilaksanakan oleh Pemko Batam yang menggunakan APBD Tahun 2011 dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang ditunjuk oleh Walikota Batam untuk menyalurkan dana hibah.
Bahwa jenis dana hibah yang dilaksanakan oleh Pemko Batam menggunakan APBD Tahun 2011 adalah dana hibah berupa uang yang dianggarkan di PPKD.
Bahwa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah dalam pemberian hibah serta apakah peruntukan danahibah berupa uang telah dicantumkan secara spesifik atau secara jelas dan lengkap ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Bahwa mengenai nama penerima hibah secara umum dicantum dalam peraturan kepala daerah.
Bahwa yang mendapat hibah pada tahun berkenaan ditetapkan dengan keputusan Walikota.
Bahwa di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) tidak dijabarkan secara spesifik atau secara jelas dan lengkap.
Bahwa dalam penjabaran APBD dijabarkan secara spesifik rencana penggunaan dana hibah.
Bahwa dalam penerima dana hibah Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 dan berapa besaran/nilai dana hibah yang diterima oleh penerima hibah tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan, dan uraian kegiatan berserta rencana kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya dari usulan/proposal masing-masing penerima dana hibah satu persatu,
Bahwa pemberian dana hibah tersebut berdasarkan kegiatan yang tercantum di dalam proposal tersebut.
Bahwa setahu saksi yang ditunjuk Walikota Batam selaku Kepala Daerah dalam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta dimana dan kapan NPHD tersebut.
Bahwa setahu saksi dana hibah tersebut telah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan nomor rekening yang telah diserahkan penerima hibah.
Bahwa dana hibah tersebut disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan Nomor rekening yang terdapat di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Bahwa sebahagian sipenerima hibah telah melaporkan sebagian penggunaan hibah dan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap.
Bahwa selaku Walikota Batam pernah memerintahkan Bagian Keuangan Sekdako Batam untuk mengirimkan surat peringatan terhadap sipenerima hibah.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut dilakukan oleh SKPD terkait.
Bahwa sebahagian SKPD pernah melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut kepada saksi.
Bahwa hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut dilaporkan kepada saksi oleh SKPD terkait.
Bahwa SKPD yang bertanggung jawab terhadap evaluasi dan monitoring penggunaan dana hibah yang telah disalurkan adalah Bagian Kesra, dalam hal ini adalah Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bekerja harus merujuk kepada Perwako Nomor : 06 Tahun 2011.
Bahwa bagian Kesra Pemko Batam tidak pernah melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah kepada Pengurus Kota.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
18. ABD. SAMAD,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa tahun 2011 saksi pernah diangkat selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa tugas saksi adalah yang memberikan rekomendasi terhadap proposal yang telah saksi verifikasi sehubungan dengan dana hibah yang akan disalurkan kepada Pengurus Kota dan guru TPQ setiap kecamatan se Kota Batam.
Bahwa saksi juga selaku salah satu Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kecamatan Sekupang
Bahwa selaku Ketua TPQ Sekupang pernah menerima dana hibah insentif guru sebesar Rp.745.200.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah.
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota No.28 Tahun 2010.
Bahwa saksi mempunyai fungsi menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pengelolaan bantuan social.
Bahwa tugas saksi yang lain adalah Melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan pemohon.
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi bertanggungjawab kepada Kabag Kesra.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 berkaitan dengan pekerjaan saksi adalah calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Bagian Umum Sekdako Batam.
Bahwa selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam pernah memberikan rekomendasi terhadap proposal yang telah diverifikasi.
Bahwa selajutnya Kasubag Bansos bagian kesra melakukan verifikasi proposal tersebut diserahkan kepada Kabag kesra untuk dimintakan persetujuan atas proposal tersebut.
Bahwa kemudian saksi menyerahkan proposal tersebut kepada Kabag Keuangan Sekdako Batam untuk dibahas di tim anggaran.
Bahwa proposal yang dibahas / disetujui tersebut diserahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada bagian keuangan.
Bahwa bagian keuangan meminta Bagian Hukum untuk menerbitkan SK pencairan.
Bahwa setelah SK dibuat kemudian dikembalikan kepada bagian Keuangan dan kemudian Bagian Keuangan memanggil si pemohon untuk proses pencairan.
Bahwa setahu saksi dana hibah yang direkomendasikan adalah jenis dana hibah kelompok masyarakat bidang keagamaan dan untuk insentif pengurus dan guru TPQ.
Bahwa jumlah penerima dana hibah dan insentif guru TPQ Pemko Batam TA 2011 telah ditentukan dengan besaran/nilai dana hibah yang diterima.
Bahwa untuk jenis belanja hibah kelompok masyarakat sejumlah 38 Panti Asuhan sebesar Rp.2.213.040.000,- (dua milyar dua ratus tiga belas juta empat puluh ribu rupiah).
Bahwa jenis belanja hibah perorangan untuk Pengurus dan insentif guru TPQ sejumlah 12 Kecamatan dan 1 (satu) insentif guru TPQ di lingkungan Badan Musyawarah Guru TPQ dilingkungan pengurus kota yaitu sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa untuk melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan tersebut dengan cara melihat proposal yang diajukan kemudian mencocokannya dengan kebenaran data yang terdapat dalam proposal.
Bahwa dalam verifikasi tersebut yang dilihat adalah surat keterangan domisili yang dikeluarkan guna kepentingan mengurus ijin.
Bahwa setahu saksi untuk jenis belanja hibah perorangan pada dana insentif guru TPQ sebanyak 12 Kecamatan.
Bahwa didalam proposal yang diajukan tersebut tidak ada disebutkan tujuan atau rencana anggaran yang dibutuhkan dari permohonan dana hibah.
Bahwa saksi tetap meloloskan permohonan proposal yang diajukan BMG-TPQ walaupun didalam proposal yang diajukan tersebut tidak disebutkan mengenai besaran dana yang dibutuhkan.
Bahwa setahu saksi pengajuan nama pengurus dan guru tersebut tidak dilampiri Kartu Tanda Pengenal (KTP) ataupun SK. Pengangkatan Guru TPQ untuk menunjukan identitas yang jelas.
Bahwa pernah ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam dengan JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam berinisiatif untuk berkoordinasi dengan bagian Keuangan Sekdako Batam.
Bahwa atas kordinasi tersebut akhirnya proposal yang direkomendasikan untuk Pengurus TPQ Kota Batam dan Guru TPQ di setiap Kecamatan se Kota Batam tersebut disetujui.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011.
Bahwa setahu saksi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani oleh Walikota Batam dan Ketua Pengurus TPQ Kota dan Pengurus Kecamatan se Kota Batam.
Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan dengan cara disalurkan ke nomor rekening setiap Ketua Pengurus TPQ Kota dan Kecamatan se Kota Batam.
Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan namun tidak diterima sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu).
Bahwa setahu saksi bentuk dari kegiatan-kegiatan pembinaan untuk guru-guru TPQ tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar Islam, dan lomba festifal anak shaleh.
Bahwa dana yang telah disalurkan pengurus kepada setiap guru TPQ tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti tanda terima yaitu berbentuk amprah yang ditandatangani namun tidak dilengkapi dengan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah, telah dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut namun saksi tidak membuatkan laporannya.
Bahwa selaku Kasubag Bansos bagian Kesra menyerahkan proposal tersebut kepada Kabag Keuangan Sekdako Batam untuk dibahas di tim anggaran.
Bahwa kemudian Walikota menyetujui atau menolak proposal yang telah diverifikasi tersebut.
Bahwa proposal yang disetujui tersebut diserahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada bagian keuangan.
Bahwa kemudian bagian keuangan meminta Bagian Hukum untuk menerbitkan SK pencairan.
Bahwa setelah SK Walikota dibuat kemudian dikembalikan kepada bagian Keuangan, untuk proses pencairan.
Bahwa dana hibah yang direkomendasikan adalah jenis dana hibah kelompok masyarakat bidang keagamaan dan kelompok hibah pada perorangan untuk insentif pengurus dan guru TPQ;
Bahwa jenis belanja hibah perorangan untuk Pengurus dan insentif guru TPQ sejumlah 12 kecamatan dan 1 (satu) insentif guru TPQ di lingkungan Badan Musyawarah Guru TPQ dilingkungan pengurus kota yaitu sebesar Rp.6.444.000.000,-(enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
19,JAMIAT
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi adalah selaku Ketua BMG-TPQ Kota Batam periode masa bakti Mei 2008 s/d Sekarang.
Bahwa penyaluran dana hibah untuk guru-guru TPQ Kota Batam berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa yang mengkoordinir pengajuan dana insentif guru Taman Pendidikan Al- Quran (BMG – TPQ) seluruh Kecamatan di Kota Batam pada Tahun 2011 adalah berasal dari dana hibah Kota Batam T.A. 2011.
Bahwa dalam mengkoordinir pengajuan dana hibah Kota Batam Tahun 2011 Terdakwa pernah membuat proposal untuk kegiatan Pengurus Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPA) Kota Batam.
Bahwa saksi tidak pernah membuat besaran dana yang dibutuhkan di dalam proposal, namun dana hibah tersebut diperuntukan bagi dana insentif guru TPQ seluruh kecamatan di Kota batam.
Bahwa nama – nama guru Taman Pendidikan Al- Quran (BMG – TPQ) sekecamatan di Kota Batam tersebut diajukan kepada saksi tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP).
Bahwa dari dana hibah yang disetujui oleh Pemko Batam terkait pemberian dana hibah Kota Batam tahun 2011 untuk dana insentif guru saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa mekanisme permohonan sampai dengan pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 dengan cara menghimpun data jumlah guru dari seluruh kecamatan melalui pengurus kecamatan.
Bahwa kemudian saksi bersama pengurus membuat proposal permohonan insentif kepada pemerintah Kota Batam dengan melampirkan data guru tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi meminta Deden selaku sekretaris BMG TPQ di Kota Batam untuk menyerahkannya kepada Abd. Samad selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam.
Bahwa selanjutnya saksi juga meminta Deden selalu berkoordinasi dengan Abd Samad melakukan verifikasi terhadap proposal tersebut.
Bahwa setelah disetujui kemudian diarahkan oleh Abd. Samad selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam untuk membuka rekening Bank bagi Pengurus Kota dan Kecamatan BMG-TPQ.
Bahwa selanjutnya setelah nomor rekening tersebut dibuat kemudian diserahkan kepada Abd. Samad untuk diteruskan kepada bagian Keuangan Pemko batam.
Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan oleh Pemko batam dengan cara mentrasfer dana hibah Pemko Batam T.A. 2011 yang disetujui tersebut ke rekening yang telah dibuka.
Bahwa saksi selaku Ketua Umum BMG-TPQ Kota Batam mengangkat saksi Abd. Samad sebagai Ketua Pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sekupang periode 2011-2014.
Bahwa besaran Dana hibah yang disetujui Kota Batam pada tahun 2011 kepada Taman Pendidikan Al quran (BMG – TPQ) seluruh Kecamatan di Kota Batam sepengetahuan saksi telah dicairkan seluruhnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui syarat –syarat penerima dana hibah karena Pemko Batam tidak pernah mensosialisasikannya kepada saksi.
Bahwa selaku pengurus TPQ Kota Batam saksi juga telah memperoleh dari Dana Hibah tesrebut.
Bahwa selaku pengurus juga memperoleh dari Dana Hibah Kota Batam T.A.2011 sebesar Rp. 64.800.000. (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah NPHD yang ditandatangani atau bukan yang diserahkan oleh Sdr. H. Abd.Samad selaku staf Kesra Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2016.
Bahwa berkaitan dengan pencairan dana hibah, tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank BRI Nomor: 0331-01-043924-50-9 atas nama BMG -TPQ Kota Batam.
Bahwa yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Bagian Keuangan Sekdako Batam adalah Deden Sirodjuddin selaku Sekretaris Umum.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut langsung dikelola oleh saksi sendiri berserta Sekretaris.
Bahwa saksi penah menandatangani kwitansi pencairan terkait penerimaan dana hibah Tahun Anggaran 2011.
Bahwa terhadap dana hibah Kota Batam yang telah diterima tersebut telah digunakan untuk keperluan dana insentif Pengurus BMG- TPQ Kota Batam seperti yang terdapat didalam NPHD,
Bahwa saksi tidak membuatkan kwitansi penerimaan dari setiap pengurus yang menerima dana insentif tersebut.
Bahwa laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut Terdakwa laporkan kepada Bagian Keuangan dalam bentuk amprah yang ditandatangani oleh setiap pengurus yang menerima dana hibah.
Bahwa mekanisme laporan pertanggungjawaban yang diberikan seperti amprah yang dibuat oleh Pemko Batam.
Bahwa selanjutnya saksi laporkan kepada Bagian Keuangan Sekdako Batam setelah uang tersebut dicairkan dan amprah ditanda tangani oleh pengurus BMG-TPQ Kota Batam.
Bahwa pernah dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut dengan bentuk menanyakan apakah dana intensif bagi pengurus sudah dicairkan namun tidak dilakukan secara tertulis.
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan saksi AD CHARGE dimana keterangannya telah didengar dibawah sumpah menurut tata cara agama yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
ERWINTA MARIUS, Ak,. MM.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI. S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kepala bagian keuangan Pemerintah Kota Batam sejak tahun 2007 sampai dengan bulan Januari 2011.
Bahwa pernah tahun 2011 ada pemberian bantuan dana hibah insentif guru di Kota Batam.
Bahwa aturan yang dipakai dalam proses pencairan Bantuan Sosial dan Dana Hibah sebelum tahun 2011 di Pemerintahan Kota Batam adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Bahwa kemudian dalam penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kota Batam pada Tahun 2011 pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.
Bahwa terkait penyaluran dana Hibah dari Pemerintah Kota Batam untuk Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) se Kota Batam T.A. 2011,
Bahwa saksi tidak melihat, tidak mendengar dan juga tidak mengalami langsung tentang proses penyaluran dana hibah tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
2,. Drs. H. ZULKARNAIN UMAR.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Terdakwa pernah menjabat sebagai Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa pernah tahun 2011 ada pemberian bantuan dana hibah insentif guru di Kota Batam.
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa jumlah dana yang diberikan kepada guru guru BMG - TPQ Kota Batam.
Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kasi Pontren dan Penamas Kementrian Agama Kota Batam.
Bahwa daftar guru-guru BMG - TPQ Kota Batam tahun 2010 diminta oleh Pemerintah Kota Batam untuk digunakan pencairan dana BMG -TPQ Kota Batam tahun 2011.
Bahwa atas daftar nama-nama guru tersebut tidak pernah dilakukan pengecekan atas kebenaran nama-nama guru tersebut.
Bahwa berdasarkan Perwako dalam pencairan dana hibah untuk BMG TPQ Kota Batam diwajibkan melampirkan KTP namun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk bantuan hibah dan bansos tidak boleh hanya menggunakan daftar nama-nama saja.
Bahwa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban adalah wajib. Dalam pemberian bantuan dana hibah untuk BMG-TPQ Kota Batam, Kementrian Agama Kota Batam selaku SKPD Vertikal tidak pernah mendapat tembusan Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa saksi dimasukkan dalam daftar Pengurus Kota BMG – TPQ.
Bahwa saksi ada mendapatkan honor sebagai Pengurus BMG - TPQ Kota Batam dan saksi tidak mengetahui mengapa bisa mendapatkan honor tersebut.
Bahwa dana tersebut saksi terima dan selanjutnya ditanda tangani dalam amprah tersebut.
Bahwa untuk proses pencairan dana yang diberikan kepada pengurus Kecamatan saksi tidak mengetahuinya lagi.
atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli yang bernama PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA, dimana keterangan dan pendapatnya telah didengar dibawah sumpah menurut tata cara agama yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli lahir Delitua, 55 tahun/13 Mei 1951, Laki-laki, Indonesia, Jl. Pramuka No. 10 Batam – Kota Batam, Kristen Protestan, PNS Pada Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa riwayat hidup ahli secara singkat adalah sebagai berikut PENDIDIKAN FORMAL :
S-1 Sarjana Ekonomi.
RIWAYAT PEKERJAAN DAN JABATAN :
Tahun 1989 -1994 Jabtan saksi sebagai Pemeriksa pada kantor Perwakilan BPKP Propinsi Jambi.
Tahun 1992-1994 Pemeriksa pada Tim gabungan Optimalisasi Penerimaan Negara dibidang Perpajakan di Jambi.
Tahun 1994-2015 Pemeriksaan pada perwakilan BPKP Propinsi DKI Jakarta dengan jabatan sebagai Auditor Muda/ Ketua Tim.
SERTIFIKAT YANG AHLI MILIKI :
Anggota dan Ketua Tim.
Sertifikat Pengendalian Teknis.
Sertifikat Forensik audit.
Setifikat Pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
Setifikat Mediasi.
Sertifikat lain yang diselenggarakan oleh BPKP.
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa yang bernama JUNAIDI. S.Sos
Dan tidak ada hubungan keluarga dengan ahli.
Bahwa ahli berkantor di pada Badan pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau .
Bahwa pada saat ini ahli, menjabat sebagai Auditor Madya di Badan pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa ahli memiliki keahlian audit Investigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli atas Kasus yang ditangani pihak penyidik Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau;
Bahwa yang menjadi dasar penugasan selaku Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Korupsi Terhadap Penyelewengan dana Hibah APBD Kota Batam Kepada PS Batam adalah Surat Nomor S-2395 / PW28/5/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan Surat Tugas Nomor ST- 2396 /PW28/5/2016 tanggal 14 Juli 2016 hal Pemberian Keterangan Ahli yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Perwailan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa dasar Perhitungan Kerugian Negara terhadap Perkara Penyelewengan Dana Hibah dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahu 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKAP) dan Istruksi Presiden RI No 9 Tahun 2014 tentang penigatan Sistem Pengendalian Intrn dan dalam Penyelewengan Fungsi Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteran Masyarakat.
Bahwa yang dimaksud dengan Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistimatis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum.
Bahwa yang dimaksud dengan Audit Perhitungan Kerugian Negara adalah Audit yang menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tidakan Litigasi perbedaanya dalam Audit Invetigasi bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidak terjadinya.
Bahwa jenis Audit dana APBN dan APBD meliputi Audit Tujuan tertentu, audit Keuangan dan dan audit Kinerja. Audit Investigasi dan PPKN termasuk Audit dengan tujuan tertentu.
Bahwa ahli pernah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Penyelewengan Dana Hibah dari APBD Kota Batam Tahun 2011 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : B-454/N.10.1/Fd.104/2016 tanggal 26 April 2016, tentang bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1641PW28 /5 /2016 tanggal 9 Mei 2016 Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Tindak Pidana Korupsi terhadap penyelewengan dana Hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011,
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : B-454/N.10.1/Fd.104/2016 tanggal 26 April 2016, tentang bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1641PW28/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Penyelewengan Dana Hibah dari APBD Kota Batam Tahun 2011 Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ), dan surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor : 1641PW28/5/2016 tanggal 9 Mei 2016;
Bahwa sasaran ruang lingkup dalam pemeriksaan Ahli dilakukan berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara Pemberian Dana Hibah insentif guru TPQ yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) dan ruang lingkup penugasan perkara pemberian dana hibah insentif guru TPQ yang berasal dari APBD Kota Batam tahun 2011 melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ);
Bahwa cara atau metode procedure yang ahli gunakan dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Penyelewengan Dana Hibah dari APBD Kota Batam Tahun 2011 melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) diantaranya:
Procedure dilaksanakan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Pemberian Dana Hibah insentif Guru TPQ yang berasal dari APBD Kota Batam, Tahun 2011.
Melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) adalah sebagai berikut :
Penyidik yang menagani kasus tersebut memaparkan hasil pemerikasaan dan dilakukan pembahasan bersama dan disepakati untuk diteruskan ke AUDIT Perhitungan Kerugian Keunagan Negara (PKKN).
Melakukan Penilaian Atas Kecukupan, relevansi dan Kompentensi Bukti-bukti/ dokumen yang diperoleh dari Penyidik.
Melakukan Reviu, analisa,dan evaluasi atas bukti-bukti / Dokumen yang diperoleh serta didampingi oleh penyidik dalam melakuka pemeriksaan fisik lapangan dan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang diperlukan;
Melakukan procedure lainya jika dianggap perlu;
Menentukan metode perhitungan dan melakukan perhitungan besarnya Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat kasus tersebut;
Melakukan Ekspose Akhir atas Kesimpulan Hasil Audit dan pembahasan bersama penyidik dan disepaki untuk proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dokumen yang diperlukan serta kumpulan data dalam melakukan perhitungan kerugian Negara dalam Perkara Pemberian Dana Hibah insentif Guru TPQ yang berasal dari APBD Kota Batam, Tahun 2011 sehingga hasil perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi keilmuan khususnya dalam hal Audit maupun secara Yuridis berikut paparannya :
Bahwa dokumen yang digunakan dalam melakukan perhitungan kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penyelewengan insentif BMG-TPQ sekota Batam yaitu :
DPA-SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam Nomor 1.20.3 Tanggal 3 Januari terdapat Alokasi Balanja Hibah untuk Insentif Guru TPQ 1 (satu) paket kode Rekening 5.1.4.04.02 sebesar Rp 7.442.400.000.000.00,-
Nota Dinas Nomor 35/ND/KESRA/VI/2011 tanggal 9 Juni 2011 dari Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se-Kota Batam;
Nota Dinas Nomor 35/ND/KESRA/VI/2011 tanggal 28 Juni 2011 Sdr. Junaidi S.sos selaku Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam perihal Permohonan Pencairan dana Insentif guru BMG-TPQ Kota Batam;
Daftar usulan Nama pengurus BMG-TPQ dan Guru TPQ Kota Batam;
Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS-167/HK/VII/2011 tanggal 28 Juni 2011 perihal Daftar Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan BMG-TPQ se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 6.444.000.000.000.00,-
Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 28 Juli 2011 antara pemerintah Kota batam dengan BMG-TPQ Pengurus Kota Batam dan 12 (dua belas) kecamatan se-kota Batam,
Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Hibah kepada Perorangan untuk Kota Batam dan Pengurus Kecamatan Se-Kota Batam;
Nota Dinas Nomor 202/ND/KESRA/XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se-Kota Batam;
Kwitansi Tanda Terima uang yang ditandatangai penerima Hbah, Bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangan penerima hibah;
Surat pernyaan yang ditandatangani penerima hibah;
Surat permintaan Pembayaran (SPP) Model SPP-1, Model SPP-2 dan Model SPP-3 yang ditunjukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditandatangani bendahara pengeluaran;
Surat penyataan Pengajuan SPP-LS yang ditandatangai leh KPA;
Rekening Koran Pengurus BMG Kota batam;
Daftar Pembayaran Insentif Keppada Pengurus BMG-TPQ dan Guru TPQ;
Surat Keputusan Pengurus BMG-TPQ Kota dan 12 Kecamatan
Berita Acara Pemeriksaan atas nama :
Sdr. Syamsudin pengurus TPQ Kecamatan Lubuk Baja tanggal 11 Februari 2016;
Sdr. Jamiat pengurus TPQ Kecamatan Lubuk Baja tanggal 31 Maret 2016;
Sdr. Syamsudin pengurus TPQ Kecamatan Lubuk Baja tanggal 11 Februari 2016;
Sdr. Abdul Samad selaku Kasubag Kesra pengurus TPQ Kecamatan Sekupang tanggal 31 Maret 2016;
Sdr. Abdul Malik Kepala Keuangan Pemko Batam tanggal 04 April Maret 2016;
Guru TPQ sebanyak 2.058 orang;
Surat Keterangan TPQ sebanyak 543 orang;
Sdr. Junaidi S.sos Kepala Bagian Kesra Kota Batam tanggal 05 April 2016;
Sdr. Dasrul Azwir selaku Kepala Bagian Umum Pemko Batam tanggal 20 April 2016;
Sdr. Adib Atoqilah pengurus TPQ Kecamatan Batu Aji tanggal 11 Februari 2016;
Sdr. Nazir Darmawansyah pengurus TPQ Kecamatan Kota Batam tanggal 11 Februari 2016;
Sdr. Zakirman pengurus TPQ Kecamatan Bengkong tanggal 11 Februari 2016;
Sdr. Mukti Aly Yahya pengurus TPQ Kecamatan Sei Beduk tanggal 11 Februari 2016;
Sdr. Misno Aji pengurus TPQ Kecamatan Batu Ampar tanggal 11 Februari 2016;
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan proses kejadian sebagaimana sudah diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Pemberian Dana Hibah Insentif Guru TPQ yang Bersal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 Melalui Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al- Quran (BMG-TPQ) Nomor SR-2190/PW28/5/2016 tanggal 20 Juni 2016, telah terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.957.600.000,00. ( tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Penetapan Penerimaan Hibah Insentif Guru TPQ yang disalurkan Pengurus BMG Kota Batam 12 (dua belas) Kecamatan Se-Kota sebanyak 3.580 orang hanya 1.480 orang penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yaitu dengan melampirkan persyaratan (KTP), dan tidak sesuai kriteria sebanyak 2.100 orang.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 14 ayat 5 Peraturan Walikota Batam Nomor 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan persyaratan bagi Anggota masyarakat harus melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahwa terdapat potongan sebesar Rp 10.000.00/bulan atau Rp 120.000,00 untuk 12 (dua belas) bulan insentif yang diterima pengurus BMG- TPQ dan gurub TPQ.
Bahwa potongan tersebut sesuai keterangannya dalam BAP penyidik untuk iuran organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasi BMG-TPQ.
Bahwa Akibat penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 3.957.600.000,00metode yang digunakan dalam menghitung kerugian Negara/ Daerah atas Kasus tersebut adalah :
Bahwa menghitung realisasi Pembayaran oleh Pemda atas Dana Bantuan Hibah Insentif guru TPQ yang diterima oleh pengurus BMG-TPQ Se-Kota Batam dari Pemerintah Daerah Kota Batam berdasarkan Dokumen surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa menghitung pembayaran Insentif kepada pengurus BMG-TPQ yang sesuai dengan peraturan/Kriteria,
Bahwa menghitung Nilai Kerugian Keungan Negara dengan membandingan antar Angka (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan metode di atas maka kerugian keuangan Negara/ Daerah adalah sebesar Rp 3.957.600.000,00 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Jumlah Hibah yang diterima sesuai peraturan/ kriteria Rp 2.486.400.000,00. (dua miliyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan demikian maka jumlah kerugian keuangan Negara Rp 3.957.600.000,00.( tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Rincian lebih lanjut dapat dilihat dalam laporan hasil Audit sebagaimana telah diuraikan di atas dengan rincian terdapat didalam table sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Kerugian Keuangan Negara Bukan Kerugian Keuangan Negara Jml Guru Jml Rupiah Jml Guru Jml Rupiah 1 Penerima Insentif Sesuai SK dan Amprah (Daftar Pembayaran Hibah) / Jumlah Guru TPQ yang seharusnya dibayar berdasarkan SK dan Amprah 2913 Rp.4.893.840.000 - - 2 Penerima Insentif Sesuai Kriteria yang dipersyaratkan yaitu dengan terlampir KTP (susulan) pada saat proses penyidikan. 1480 Rp.2.486.400.000 3 Penerima Insentif tidak Sesuai Kriteria yang dipersyaratkan yaitu penerima yang tidak bias melampirkan KTP (susulan) pada saat proses penyidikan. 1433 Rp.2.407.440.000 4 Penerima Insentif tidak Sesuai dengan yang terdapat didalam Lampiran SK.Walikota (Yang tidak berhak / yang tidak termasuk didalam jumlah 3580 Orang) 538 Rp.903.840.000 5 Yang belum dipertanggungjawabkan 129 Rp.216.720.000 6 Potongan iuran Rp.10.000,- / bulan 3580 Rp.429.6000.000 Total Kerugian Keuangan Negara Rp.3.957.600.000,-
-
Bahwa adanya perjanjian pengurus BMG - TPQ Kecamatan dan Kota Batam untuk melakukan pemotonngan Rp.10.000,- sebagai operasional BMG TPQ telah menyalahi tentang Tata Kelola Keuangan Negara.
atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa JUNAIDI.S.Sos juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa nama Terdakwa sesuai dengan yang tertera pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kabag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa tahun 2011 ada penyaluran dana hibah dan dana insentif guru TPQ sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa penyaluran dana hibah dan dana bantuan sosial serta dana insentif guru adalah berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa pernah JAMIAT selaku Ketua TPQ Kota Batam mengajukan Proposal ke Kantor Walikota Batam Cq Bagian Kesra yang Kabag Kesranya adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa atas permohonan proposal tersebut Terdakwa memberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti.
Bahwa terhadap proposal yang telah dinyatakan lolas verifikasi selanjutnya diproses kemudian disalurkan kepada Pengurus Kota dan guru TPQ setiap kecamatan se Kota Batam
Bahwa Terdakwa selaku Kabag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang memberikan rekomendasi terhadap proposal yang telah Terdakwa verifikasi.
Bahwa sebagai Kabag Banson Bagian Kesra mempunyai fungsi pelaksanaan tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pengelolaan bantuan social.
Bahwa disamping itu tugas Terdakwa selaku Kabag Bansos Bagian Kesra menyusun rencana kegiatan Subbagian Bantuan Sosial.
Bahwa dalam melakukan tugas selaku Kabag Kesra, dimana Terdakwa bekerja bertanggung jawab kepada Sekda dan Walikota.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 diatur dengan Perwako Nomor : 06 Tahun 2011, dimana calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Bagian Umum Sekdako Batam.
Bahwa bagian Umum Sekdako Batam mendistribusikan kepada SKPD terkait yaitu Bagian Kesra Sekdako Batam.
Bahwa Kasubag Bansos bagian kesra kemudian memverifikasi proposal tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Kabag kesra untuk dimintakan persetujuan atas proposal tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Kabag Bansos bagian Kesra menyerahkan proposal tersebut kepada bagian Keuangan Sekdako Batam untuk dibahas di tim anggaran.
Bahwa kemudian setelah proposal tersebut dibahas kemudian Walikota menyetujui atau menolak proposal yang telah diverifikasi tersebut.
Bahwa proposal yang disetujui tersebut diserahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada bagian keuangan.
Bahwa kemudian bagian keuangan meminta Bagian Hukum untuk menerbitkan SK pencairan.
Bahwa setelah Sk dibuat kemudian dikembalikan kepada bagian Keuangan dan Bagian Keuangan memanggil si pemohon untuk proses pencairan.
Bahwa dana hibah yang Terdakwa rekomendasikan adalah jenis dana hibah kelompok masyarakat bidang keagamaan dan kelompok hibah pada perorangan untuk insentif pengurus dan guru TPQ Kota Batam.
Bahwa jumlah penerima dana hibah kelompok masyarakat bidang keagamaan dan kelompok hibah pada perorangan untuk Pengurus dan insentif guru TPQ Pemko Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa jenis belanja hibah untuk kelompok masyarakat sejumlah 38 Panti Asuhan yaitu dengan total biaya sebesar Rp. 2.213.040.000,- (dua milyar dua ratus tiga belas juta empat puluh ribu rupiah)
Bahwa jenis belanja hibah perorangan untuk Pengurus dan insentif guru TPQ sejumlah 12 kecamatan dan 1 (satu) insentif guru TPQ di lingkungan Badan Musyawarah Guru TPQ dilingkungan pengurus kota.
Bahwa untuk melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh pemohon bantuan dana hibah dengan cara melihat proposal yang diajukan kemudian mencocokannya dengan kebenaran data yang terdapat dalam proposal yang diajukan.
Bahwa terkait dengan domisili BMG-TPQ yang kasubag melakukan verifikasi surat keterangan domisili yang dikeluarkan guna kepentingan mengurus ijin di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Bahwa didalam proposal yang diajukan tersebut tidak ada disebutkan tujuan atau rencana anggaran yang dibutuhkan dari permohonan dana hibah.
Bahwa Terdakwa telah meloloskan verifikasi permohonan yang diajukan BMG-TPQ walaupun didalam proposal yang diajukan tersebut tidak disebutkan mengenai besaran dana hibah.
Bahwa walaupun pengajuan nama pengurus dan guru tersebut tidak dilampiri Kartu Tanda Pengenal (KTP) ataupun SK namun tetap diloloskan untuk menerima hibah.
Bahwa setahu Terdakwa rekapitulasi yang diserahkan oleh JAMIAT kepada saksi ABD. SAMAD tidak dilengkapi dengan rencana biaya yang dibutuhkan,
Bahwa yang menyepakati anggaran dana hibah yang akan diberikan untuk insentif guru TPQ sesuai dari jumlah orang didalam rekapitulasi pengajuan permohonan dana hibah yaitu sejumlah tiga ribu lima ratus delapan puluh ( 3850) orang.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota yaitu sebagai Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011.
Bahwa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Walikota Batam selaku Kepala daerah bersama setiap Ketua Pengurus TPQ Kota dan Kecamatan se Kota Batam.
Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan dengan cara disalurkan ke nomor rekening setiap Ketua Pengurus TPQ Kota dan Kecamatan se Kota Batam berdasarkan nomor rekening yang telah diserahkan Ketua Pengurus TPQ Kota dan Kecamatan se Kota Batam kepada Pemko Batam.
Bahwa mekanisme penyalurannya oleh saksi Jamiat selaku Ketua Umum BMG-TPQ Kota Batam, secara tunai per 6 (bulan) yaitu sebesar Rp.900.000,- per Orang pengurus di Kota.
Bahwa untuk dana hibah bagi setiap guru TPQ di Kecamatan disalurkan oleh setiap Ketua pengurus BMG-TPQ di Kecamatan juga secara tunai per 6 (bulan) yaitu sebesar Rp.900.000,- per Orang Guru.
Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap Kecamatan namun tidak diterima sesuai/ sebanyak yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu).
Bahwa berdasarkan rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh Ketua pengurus, dijelaskan untuk meningkatkan mutu dan kwalitas guru maka disepakati pemotongan dana hibah guru tersebut sebesar Rp.10.000,- per bulannya.
Bahwa dana yang dipotong tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan guru-guru TPQ dan operasional kegaiatan yang selanjutnya uang yang telah dipotong tersebut disimpan oleh bendahara di setiap TPQ kecamatan.
Bahwa bentuk dari kegiatan-kegiatan pembinaan untuk guru-guru TPQ tersebut seperti halal bi halal, peringatan hari besar islam, dan lomba festifal anak shaleh.
Bahwa dalam kegiatan pembinaan tersebut tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya, namun ada foto-foto kegiatan dan juga ada bukti pembayaran kepada nara sumber yang disimpan oleh bendahara.
Bahwa terhadap guru-guru TPQ yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap dipotong sebesar Rp.120.000,- ( seratus dua puluh ribu) untuk satu tahun.
Bahwa dana yang telah disalurkan pengurus kepada setiap guru TPQ tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti tanda terima yaitu berbentuk amprah yang ditandatangani setiap guru namun tidak dilengkapi dengan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah, tidak dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut kepada penerima dana bantuan hibah namun saksi tidak membuatkan laporannya.
Bahwa untuk jenis belanja hibah kelompok masyarakat sejumlah 38 Panti Asuhan yaitu sebesar Rp. 2.213.040.000,- (dua milyar dua ratus tiga belas juta empat puluh ribu rupiah).
Bahwa jenis belanja hibah perorangan untuk Pengurus dan insentif guru TPQ sejumlah 12 kecamatan dan 1 (satu) insentif guru TPQ sebesar Rp.6.444.000.000,- (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa jenis belanja hibah perorangan pada insentif imam mesjid pada 12 kecamatan yaitu sebesar Rp.3.993.600.000, (tiga miliyar sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk jenis belanja hibah perorangan pada dana insentif guru TPQ sejumlah 12 kecamatan dan pada dana insentif Pengurus TPQ di lingkungan Badan Musyawarah Guru TPQ dilingkungan pengurus kota yang telah dilengkapi dengan pengajuan proposal.
Bahwa didalam proposal yang diajukan tersebut tidak ada disebutkan tujuan atau rencana anggaran yang dibutuhkan dari permohonan dana hibah sehingga saksi tidak dapat menilai mengenai kelayakannya.
Bahwa didalam proposal yang diajukan tersebut tidak disebutkan mengenai besaran dana hibah yang dibutuhkan oleh Pengurus TPQ Kota batam dan Guru TPQ di setiap Kecamatan se Kota Batam dan juga tidak dilengkapi dengan foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Bahwa nilai besaran dana hibah yang diberikan tersebut berdasarkan inisiatif terdakwa selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yaitu sejumlah Rp.6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan. dan disalurkan ke nomor rekening setiap Ketua Pengurus TPQ Kota dan Kecamatan se Kota Batam
Bahwa untuk dana hibah bagi pengurus TPQ Kota Batam disalurkan oleh Jamiat selaku Ketua Umum BMG-TPQ Kota Batam secara tunai per 6 (bulan) yaitu sebesar Rp.900.000,- per orang pengurus.
Bahwa dana hibah tersebut telah diterima guru – guru TPQ di setiap kecamatan sebanyak yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) per bulannya.
Bahwa dana yang telah disalurkan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti tanda terima yaitu berbentuk amprah yang ditandatangani setiap guru namun tidak dilengkapi dengan kwitansi penerimaan uang.
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah tersebut telah dilaporkan Surat Pertanggungjawabannya kepada Pemko Batam, laporan penggunaan dana hibah tersebut dilaporkan berdasarkan amprah yang telah ditandatangani kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah meninta persyaratan untuk melampirkan identitas, jelas, lengkap kepda Guru-guru TPQ sekota Batam sehingga meloloskan pada tahap verifikasi administrasi untuk dapat menerima danan hibah Pemko Batam TA 2011.
Bahwa dalam penyaluran dana hibah insentif kepada setiap guru TPQ se kota Batam yang mengarahkan memberi petunjuk Terdakwa selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra.
Bahwa tidak seluruh guru TPQ Kecamatan - kecamatan yang menerima dana insentif TA. 2011 menandatangai Amprah insentif guru.
Bahwa terhadap pemotongan iuran Rp 10,000 (sepuluh ribu rupiah) perbulan yang setahunya menjadi Rp 120,000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dari pemotongan dana tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Umum Pengurus Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam yaitu saksi JAMIAT.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima dana insentif guru tersebut dari siapa pun.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti diantaranya adalah sebagai berikut :
Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang : Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Nomor : 06 tahun 2011 Tanggal 24-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Intruksi Waikota Batam Tentang :Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam Nomor : 02 tahun 2011 Tanggal 21-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Sekretariat Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.132/HK/V/2011 Tanggal 24 Mey-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang :Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 Tanggal 26-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisi ).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.36/HK/I/2011 Tanggal 18-Jan-11 Fotocopy Terlegalisi ).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.128/HK/V/2011 Tanggal 6-May-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Nomor : KPTS. 44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24-Mar-11 11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 313/KEU/XII/2011 Tanggal 18-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 052.1/KEU/IV/2012 Tanggal 10-Apr-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 114.1/KEU/IX/2012 Tanggal 3-Sep-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam Nomor : 28 Tahun 2010 Tanggal 12-Oct-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Kota Batam (DPPA - SKPD) Tanggal Oktober 2011 ( Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Daftar Guru TPQ Se Kota Batam Tahun 2010 Badan Musyawarah Guru TPQ Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 9-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 202/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 5-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-8/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1138/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1095/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05547/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 ( Asli ).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3332/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3291/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 9 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11194/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-2/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1139/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1096/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Kota Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3333/SPP/LS/1.20.03/XII/11 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3292/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli)
Satu Lembar SP2D Nomor : 11195/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-12/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1140/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1097/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05545/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3324/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3283/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11155/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-10/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1141/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1098/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05542/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank Riau Syariah a.n : BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3335/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3294/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11200/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-6/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1142/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1099/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05541/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3330/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3289/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11191/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-7/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1143/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1100/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli)
Satu Lembar SP2D Nomor : 05540/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Ampar Nomor : 0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3334/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3293/SPM/LS/1.20 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11198/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-3/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1144/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1101/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05537/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3331/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3290/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11192/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-4/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1145/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1102/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05531/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3329/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3288/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11189/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-11/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1146/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1103/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05530/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec. Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3325/SPP/LS/1.20.03/XII/ Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3284/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11156/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3877/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3840/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 12169/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-5/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1147/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1104/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05529/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Galang Nomor : 0331.01.054289-50-2 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3323/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3282/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11154/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-13/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1148/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1105/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05527/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3328/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3287/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11188/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-9/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1149/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1106/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05528/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Belakang Padang Nomor : 0331.01.054288-50-6 Tanggal : 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3327/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3286/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11161/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-1/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1150/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1107/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05524/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Nomor : 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3326/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3285/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11159/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bulang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Bulan Jul – Des Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sekupang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Beerkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Sau Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari :BOBY SYAFRIL LIZAN.
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bulang Periode 2008 -2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batam Kota Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 40 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Lubuk Baja Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 42 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sekupang Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 37 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10-May-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sagulung Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Ampar Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 38 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 27-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bengkong Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Aji Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 34 / BMG-TPQ/Sekr/2010 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Nongsa Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 39 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Galang Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sei Beduk Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Belakang Padang Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec. Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n Badan Musyawarah Guru Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kwcamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank Riau Syariah a.n BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Batu Ampar Nonor : 0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n BMG TPQ Btu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Foto Copy Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Nomor: 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 ( Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari : JAMIAT.
Satu Berkas Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kota Batam : Data TPQ Tahun 2011 Nomor : B2037/Kk.32.05/ 03/PP.00/05/2016 Tanggal 26-May-16 (Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari : ZULKIFLI
220. Satu Kardus Questioner Pemeriksaan (Asli) Terhadap Guru-guru BMG TPQ Perkecamatan Se- Kota Batam Pada Tanggal 6 April 2016 s.d 20 April 2016 Dengan Rician Sebagai Berikut :
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 258 Orang Guru TPQ Kecamatan Sekupang Pada Tanggal 6 April 2016 (Asli).
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 350 Orang Guru TPQ Kecamatan Sagulung Pada Tanggal 7 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 231 Orang Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Pada Tanggal 8 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 159 Orang Guru TPQ Kecamatan Nongsa Pada Tanggal 11 April 2016(Asli).
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 121 Orang Guru TPQ Kecamatan Sungai Beduk Pada Tanggal 12 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 123 Orang Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 147 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 217 Orang Guru TPQ Kecamatan Benkong Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 72 Orang Guru TPQ Kecamatan Belakang Padang Pada Tanggal 15 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 232 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Pada Tanggal 18 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 86 Orang Guru TPQ Kecamatan Bulang Pada Tanggal 19 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 66 Orang Guru TPQ Kecamatan Galang Pada Tanggal 20 April 2016 (Asli).
Disita dari : ZAINUR ARIFIN SYAH, S.H
221.,Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 229/ HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir)
222,Satu Lembar Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 229/HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2001; Susunan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir)
223,Satu Lembar Nota Dinas Kesra No. 202/ND/KESRA/XII/2011; Perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam Tanggal 05 Desember 2011 (Fotocopy Terlegalisir)
224,Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Penerintah Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir)
Disita dari : BOBY SYAFRIL LIZAN.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, Majelis Hakim Tipikor telah memperlihatkan kepada Terdakwa / Penasehat Hukumnya serta saksi - saksi, masing-masing mereka telah menyatakan benar.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembelaannya Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga mengajukan bukti surat yang sama dengan surat yang diajukan oleh Penuntut Umum diantaranya adalah sebagai berikut :
Foto Copy Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Walikota Batam (disebut T.1)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kota Batam Nomor : 68/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.2)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Kota Batam Nomor : 12-19/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.3)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Sekupang Kota Batam Nomor : 12-10/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.4)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Nomor : 12-19/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.5)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Bulang Kota Batam Nomor : 12-8/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.6)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Bengkong Kota Batam Nomor : 12-3/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.7)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Batu Aji Kota Batam Nomor : 12-1/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.8)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Sagulung Kota Batam Nomor : 12-6/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.9)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Batu Hampar Kota Batam Nomor : 19-7/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.10)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Batam Kota Kota Batam Nomor : 12-2/NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.11)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Nongsa Kota Batam Nomor : 12-11 /NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.12)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Nomor : 12-12 /NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.13)
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kota Batam dengan Pengurus Kota Badan Musyawarah guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kecamatan Galang Kota Batam Nomor : 12-5 /NPHD/HK/VII/2011 (disebut T.14)
Foto Copy Lembaran Disposisi tanggal surat 5 Desember 2011. (disebut T.15)
Foto Copy Nota Dinas yang ditujukan kepada Walikota Batam tanggal 9 Juni tahun 2011(disebut T.16).
Foto Copy Nota Dinas yang ditujukan kepada Walikota Batam tanggal 5 Desember tahun 2011(disebut T.17).
Foto Copy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS, 229.HK/VIII/2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan AL-QURAN Kota Batam Periode 2008-2011 yang ditetapakan di Batam tanggal 20 Agustus 2008. (disebut T.18).
Daftar nama-nama guru Al Quran yang ada pada Taman Pendidikan AL-Quran.
Foto Copy Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS 167/HYK/VII/2011 Tentang Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan AL QURAN Se Kota BatamTahun Anggaran 2011 yang ditetapakan pada Tanggal 26 Juli 2011. ( Bukti T.20)
Foto Copy Tabungan BRI Britama Nomor : 4846148 disebut (bukti T.21).
Foto Copy Tabungan Bank Riau Kepri disebut (bukti T.22).
Foto Copy Surat Keterangan Domisili Nomor : 188/517/BL/V/2011 disebut bukti (T.23).
Foto Copy Surat Proposal tahun 2011 disebut bukti (T. 24)
Pernyataan Kesepakatan Nomor:022 / BMG-TPQ / I/2011 yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2011. Disebut (bukti 25).
Menimbang, bahwa terhadap surat bukti 1 (satu ) sampai dengan bukti 25 (dua puluh lima) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa kepersidangan tersebut, maka setelah Majelis Hakim Tipikor mempelajari dan membaca satu persatu dari bukti yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim Tipikor bukti yang diajukan tersebut sebagian sama dengan bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum, dengan demikian maka bukti yang diajukan Penasehat Hukum tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dari putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan belum termuat didalam putusan ini adalah merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan Terdakwa dan bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan dipandang saling bersesuai satu dengan yang lainnya maka diperoleh Fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa lahir di Air Molek tanggal 28 Juli 1965, Umur 51 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Garuda Raya No: 42 RT.05 / RW. 05 Kelurahan Balian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Bahwa pada tanggal 24 Maret Terdakwa JUNAIDI, S.Sos diangkat sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa pengangkatan Terdakwa selaku Kabag Kesra berdasarkan kepada SK Walikota Batam No: KPTS.44/BKD-PK/III/2011.
Bahwa disamping itu Terdakwa juga diangkat sebagai Leading Sektor atau SKPD sebagai Pelaksana Verifikasi dan Bantuan Sosial berdasarkan Instruksi Walikota Batam No: 02 Tahun 2011.
Bahwa tugas Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam diantarnya adalah melakukan pengesahan terhadap verifikasi proposal yang diajukan oleh Pemohon.
Bahwa yang menjabat Kasubag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam adalah ABD SAMAD berdasarkan kepada Surat Keputusan Walikota Batam.
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam tahun 2011 terdapat alokasi belanja hibah social da untuk intensif guru TPQ sebesar Rp.7.442.400.000.000,-(tujuh milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa alokasi belanja hibah untuk intensif guru TPQ di Kota Batam sebesar Rp.6.444.000.000,-(enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta juta rupiah).
Bahwa dana hibah yang digunakan untuk insentif guru-guru TPA tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2011.
Bahwa untuk merealisasikan dana hibah tersebut Walikota Batam mengeluarkan Instruksi No: 02 Tahun 2011 Tanggal 21 Maret 2011 Tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam.
Bahwa disamping itu dalam pelaksanaan hibah tersebut, mengacu kepada Perwako Batam Nomor: 06 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011.
Bahwa selanjutnya tahun 2011 pernah Pengurus BMG-TPQ Kota Batam mengajukan permohonan Proposal kepada Pemerintah Daerah Cq Bagian Kesra Kota Batam.
Bahwa permohonan proposal untuk guru-guru TPQ tersebut, langsung diajukan oleh Ketua BMG-TPQ Kota Batam yang di jabat oleh JAMIAT dengan cara terlebih dahulu berkonsultasi dengan saksi ABD.SAMAD.
Bahwa setelah dilakukan kordinasi dengan ABD.SAMAD kemudian JAMIAT mengajukan permohonan bantuan dana hibah ke Pemerintah Daerah Kota Batam.
Bahwa dari permohonan proposal yang diajukan sebanyak dua belas (12) Kecamatan dan ditambah satu (1) Kota.
Bahwa selanjutnya saksi JAMIAT selaku Ketua Umum pengurus BMG-TPQ Kota Batam mengumpulkan nama-nama guru TPQ dengan cara memerintahkan setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ di Kecamatan.
Bahwa setelah nama-nama guru TPQ dikumpulkan oleh Pengurus BMG-TPQ Kecamatan selanjutnya diserahkan oleh setiap Ketua Pengurus BMG-TPQ ke Kota Batam.
Bahwa disamping itu saksi JAMIAT melakukan rekapitulasi terhadap nama-nama guru tersebut ditambah jumlah orang pengurus BMG-TPQ Kota Batam yang semuanya berjumlah 3580 (tiga ribu lima ratus delapan puluh) orang,
Bahwa didalam melakukan rekapitulasi JAMIAT tidak melakukan pengecekan identitas masing-masing guru TPQ sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar mengajar sebagai guru TPQ di Kota Batam.
Bahwa dari hasil rekapitulasi tersebut oleh saksi JAMIAT diserahkan kepada saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Kesra atas sepengetahuan Terdakwa JUNAIDI selaku Kabag Kesra di Kota Batam.
Bahwa setelah permohonan proposal tersebut diajukan selanjutnya dilakukan verifikasi serta kelayakan pemberian bantuan dana hibah oleh ABD .SAMAD bersama tim verifikasi.
Bahwa verifikasi yang dilakukan oleh ABD. SAMAD dengan tim verifikasi dengan cara menilai kelengkapan administrasi dan maksud, tujuan serta jangka waktu yang ditentukan.
Bahwa dari verifikasi yang diserahkan oleh JAMIAT kepada saksi ABD . SAMAD tidak ada dilengkapi dengan rencana biaya yang ditentukan.
Bahwa meskipun kelengkapan masih ada kekurangan namun tetap juga diserahkan kepad Pemerintah Daerah Kota Batam Cq. Bagian Kesra.
Bahwa kemudian Terdakwa JUNAIDI.S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam tetap menerima dan menyetujui hasil verifikasi surat permohonan bantuan tersebut.
Bahwa dari verifikasi yang dilakukan ternyata hanya dilampirkan nama Guru TPQ se Kota Batam dan tidak dilampirkan identitas yang jelas dari guru-guru tersebut, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SK Guru TPQ, dan Sertfikat selaku guru.
Bahwa dalam permohonan proposal tersebut juga tidak diitentukan besaran perencanaan biaya yang diperlukan namunfaktanya tidak ada sama sekali.
Bahwa nama guru – guru TPQ yang diajukan tersebut adalah tidak semuanya benar guru TPQ yang aktif sebagai guru TPQ di Kota Batam.
Bahwa selanjutnya saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Pemko Batam dengan Terdakwa berkoordinasi dengan bagian Keuangan Sekdako Batam.
Bahwa disamping itu ketua TPQ Kecamatan juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD).
Bahwa didalam kordinasi tersebut membicarakan besaran dana / anggaran yang diperuntukan kepad guru-guru TPQ di Kota Batam.
Bahwa mengenai ketersediaan Anggaran JUNAIDI.S.Sos bersama dengan ABD. SAMAD menyepakati anggaran dana hibah yang akan diberikan untuk insentif guru TPQ sesuai dari jumlah orang didalam rekapitulasi pengajuan permohonan dana hibah.
Bahwa dari hasil pembicaraan tesrebut, 1 (satu) orang guru menerima dana insentif sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
Bahwa untuk pertahun per 1 (satu) orang guru TPQ menerima sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam mengirimkan Nota Dinas Nomor: 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 09 Juni 2011 Perihal “Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam.
Bahwa untuk proses pencairan, selanjutnya Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam melaporkan secara lisan kepada saksi AGUSSAHIMAN, S.H. selaku Sekda Kota Batam.
Bahwa setelah Terdakwa melaporkan kepada Sekda terhadap pencairan dana tersebut, selanjutnya Terdakwa melengkapi administrasi pencairan dana tersebut sebagaimana yang telah ditentukan.
Bahwa meskipun tidak lengkapnya isi dari proposal tersebut Sekda tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa selanjutnya Sekda memerintahkan saksi ABD. MALIK selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam untuk memproses pencairan dana hibah Pemko Batam.
Bahwa untuk proses pencairan tersebut maka dilakukan pemenggilan kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Se-Kota Batam TA. 2011.
Bahwa setelah itu maka dana insentif tersebut dicairkan melalui rekening yang ada di Pengurus Kecamatan se Kota Batam.
Bahwa pencairan tersebut dilakukan dua tahap kemudian setiap pencairan langsung ditransper kerekening masing masing ketua yang ada di Kecamatan.
Bahwa setelah dana insentif diterima oleh guru-guru TPQ kemudian setiap guru diperintahkan untuk menandatangani amprah yang telah disiapkan oleh Pengurus TPQ Kecamatan meskipun amprah tersebut dibuat tahun 2016.
Bahwa disamping amprah tersebut ditanda tangani tahun 2016 oleh guru-guru TPQ dengan alasan amprah yang pertamanya sudah hilang di bagian keuangan Pemko Batam.
Bahwa sebagian dari amrah yang ditandatangani oleh guru-guru tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pengurus TPQ.
Bahwa selanjutnya amprah yang yang ditanda tangani tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diyakini kebenarannya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.3.957.600.000,- ( tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan monitoring dan tidak melaporkan terhadap dana yang digunakan untuk insentif guru guru kepada Walikota dan Sekda di Kota Batam.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima / mengambilal dana insentif guru-guru TPQ Kota Batam untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan Terdakwa dan ABD. SAMAD serta JAMIAT telah melanggar Pasal 14 ayat (4) PERWAKO Nomor : 06 Tahun 2011.
Bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Kepulauan Riau (KEPRI) yang bertanggungjawab terhadap kerugian Negara ini adalah Terdakwa, saksi ABD. SAMAD dan JAMIAT, sebesar Rp. 3.957.600.000,- (tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta –fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu Tindak Pidana maka perbuatan orang tersebut, haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa JUNAIDI. S.Sos yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang bentuk dakwaannya Subsidaritas yaitu dakwaan:
PRIMAIR
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang yang melakukan suatu tindakan pidana maka perbuatan orang tersebut, harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dilakukan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primeir tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
SETIAP ORANG.
SECARA MELAWAN HUKUM.
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.
YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
ORANG YANG MALAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN.
Ad. 1 UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” pada dakwaan perimair melanggar Pasal 2 ayat (1) terlebih dahulu Majelis Hakim Tipikor, akan mempertimbangkan filosofi yang terdapat didalam Pasal ini dan juga pengertian uraian tentang kwalitas subjek / pelaku yang dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang - undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - undang Nomor : 20 tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kwalitas Subjek/ Pelaku dan cara perbuatan yang dilakukan, karena unsur tersebut berkaitan sangat erat satu dengan yang lainnya yaitu kwalitas Subjek/ Pelaku akan menentukan cara perbuatan yang ia lakukan.
Menimbang, bahwa dengan melihat kwalitas Subyek / Pelaku dan cara perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 dalam dakwaan PRIMAIR, maka rumusan tersebut terlalu umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan pasal tersebut, yaitu secara melawan hukum, dan sebaliknya apa yang telah dirumuskan di dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor:31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dakwaan Subsidair lebih khusus karena Subjek /Pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kwalitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara / keadaan tertentu yaitu dalam jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 3 tersebut, adalah kekhususan / Pengecualian dari Pasal 2 ayat (1) sehingga dalam hal, ini berlaku Adegium Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.
Menimbang, bahwa senada dengan hal tersebut di atas, merujuk kepada Pasal 3 tersebut adalah Lex Spesialis Pasal 2 ayat (1), dalam hal ini dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) adalah Subsidair Pasal 3, maka apabila Terdakwa mempunyai Kedudukan, Jabatan maka berlakulah Pasal 3 Undang -undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan didapat keterangan saksi - saksi, dimana Terdakwa JUNAIDI. S.Sos adalah selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Negara yang mendapat gaji dari Pemerintah dan dihubungkan dengan uraian pertimbangan di atas, maka unsur setiap orang dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) tersebut, tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang pada dakwaan Primair tidak terpenuhi maka, dakwaan Primair Penuntut Umum harus dinyatakan tidak terbukti dan karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tipikor akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001adalah sebagai berikut :
SETIAP ORANG;
DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI;
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA;
ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN.
Ad. 1. UNSUR “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian “setiap orang” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur setiap orang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan dan diancam dengan Undang - undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa Istilah rumusan “setiap orang“ mengisyaratkan bahwa Subyek / Pelaku dan sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu ( bevoegd ) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari Subyek Hukum / Pelaku tersebut, dan dihubungkan dengan apa yang dijelaskan didalam Memorie Van Toelichting ( MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan”, karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-undang sebagai unsur yang ada dalam setiap delik, Unsur mana baru bisa dibuktikan jika ada keragu-raguan dari seseorang yang melakukan delik.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang - undang No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 ini, ditujukan kepada setiap orang yang memangku jabatan tertentu sebagai pegawai negeri sipil, penyelenggara negara hal tersebut yang secara khusus membedakan dari Pasal 2 ayat (1), dimana Pasal 2 tersebut ditujukan untuk khalayak umum dan terdapat juga didalam korporasi, sementara setiap orang dalam Pasal 3 adalah ditujukan kepada Pegawai Negeri penyelenggara Negara /Pejabat dengan kewenangan tertentu. Adapun Pengertian Pegawai Negeri yang dimaksud disini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-undang Tentang ke pegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Masyarakat.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lain yang menggunakan dari keuangan Negara atau Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang teruangkap dipersidangan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos sebagai Kabag Kesra Sekretaris Daerah Kota Batam yang telah diangkat berdasarkan SK Walikota Batam Nomor: KPTS.44/BKD-PK/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan berdasarkan pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Terdakwa membenarkan identitasnya dalam dakwaan penuntut umum tersebut, dan selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa JUNAIDI.S Sos dapat menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka secara nyata Terdakwa adalah orang yang sehat baik fisik/ jasmani maupun kejiwaan, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tipikor berpendapat bahwa Unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair tidak terdapat Error in Persona dan karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2 UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KOORPORASI ,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri yaitu mendapat keuntungan dimana pendapatan yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran, dengan demikian, berarti yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapat keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi bersifat alternatiif, yang maksudnya apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi atau terbukti maka selebihnya tidak harus dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 29 Juni 1989, Nomor: 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa “ Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan yang dimilikinya karena jabatan dan kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan dimana pada tahun 2011, Pemerintah Kota Batam telah menganggarkan pemberian dana hibah dan bantuan social kepada masyarakat Kota Batam yang bersumber dari Anggaran APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah). yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja, perangkat daerah Kota Batam, Nomor: 1.20.03, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan dana bantuan hibah dan bantuan social serta dana untuk insentif guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) kepada masyarakat Kota Batam tersebut, maka diangkatlah Terdakwa JUNAIDI. S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat (Sekdako) Batam berdasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor : KPTS.44/ BKD-BKD-PK/III/2011 Tanggal 24 Maret 2011 dan kemudian dalam waktu bersamaan Terdakwa JUNAIDI. S.Sos juga diangkat selaku Leading Sektor atau SKPD sebagai pelaksana verifikasi dan bantuan social / hibah yang didasari kepada Instruksi Walikota Batam dengan Nomor : 02 tahun 2011 tertanggal 21 Maret 2011 dan bersamaan dengan itu saksi ABD. SAMAD, juga diangkat selaku Kasubag Bansos Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.
Menimbang, bahwa dengan telah diangkatnya Terdakwa JUNAIDI.S. Sos, selaku Kabag Kesra Sekdako Kota Batam, kemudian saksi ABD SAMAD bersama tim verifikasi menyiapkan syarat – syarat untuk dilakukan proses verifikasi terhadap penanganan permohonan bantuan Sosial / hibah berupa pendistributian permohonan proposal yang telah diajukan oleh guru-guru Taman Pendidikan Al-Quran Kecamatan se Kota Batam kepada Pemerintah Daerah Kota Batam sebagaimana yang telah ditentukan dan ditindak lanjuti dengan Intruksi dan Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Kepada Intruksi Walikota Batam Nomor: 02 Tahun 2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut, kemudian dilakukanlah verifikasi terhadap proposal, serta kelayakan dari suatu proposal yang diajukan oleh para pemohon, terutama terhadap bantuan dana hibah di bidang kesejahteraan masyarakat dan keagamaan, termasuk verifikasi dana yang diperuntukan kepada insentif guru-guru yang tergabung didalam Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan AL-Quran (BMG-TPQ) Kota Batam tersebut Tahun Anggaran 2011.
Menimbang, bahwa dari hasil verifikasi terhadap proposal yang dilakukan oleh tim verifikasi beserta saksi ABD. SAMAD tersebut, kemudian ditemukan adanya kekurangan syarat administrasi dan juga tidak adanya dibuat dalam permohonan proposal tersebut maksud dan tujuan serta jangka waktu yang ditentukan serta latar belakang kegiatan oleh pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Kota Batam itu sendiri sebagaimana yang telah ditentukan didalam Perwako Batam Nomor : 02 Tahun 2011, namun faktanya saksi ABD. SAMAD beserta tim verifikasi tetap juga meloloskan proposal yang diajukan oleh JAMIAT selaku Ketua TPQ Kota Batam.
Menimbang, bahwa disamping adanya kekurangan- kekurangan dari isi proposal yang diajukan tersebut, kemudian saksi ABD. SAMAD bersama Tim verifikasi juga telah meloloskan pemeriksaan administrasi yang diajukan oleh guru-guru TPQ Kota Batam, meskipun nama - nama guru yang diajukan tidak dilengkapi dengan identitas yang tidak jelas seperti KTP, dan Surat Keputusan (SK) serta sertifikat guru yang membuktikan bahwa nama guru-guru yang diajukan tersebut, benar guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang mengajar dan berdomisili di Kota Batam.
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya kelengkapan dari syarat administrasi yang telah ditentukan tersebut, kemudian Terdakwa JUNAIDI, S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, tetap menyetujui dan mendisposisikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh ABD. SAMAD bersama dengan Tim verifikasi yang dibentuk dan selanjutnya atas persetujuan dari Terdakwa yang diajukan tersebut, kemudian proposal tersebut diteruskan melalui Nota Dinas secara langsung kepada Walikota Batam yang dijabat oleh AHMAD DAHLAN.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Nota Dinas serta kelengkapan adminisrtrasi yang telah diverifikasi tersebut, kemudian saksi AHMAD DAHLAN selaku Walikota Batam menyetujuinya dengan mendisposisi untuk dicairkan dana insentif guru TPQ tersebut, yang didasari kepada Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 Tentang Pemberian Hibah Kepada Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) yang ada di Kecamatan di Kota Batam sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa disamping itu, terhadap permohonan proposal yang telah disetujui oleh Walikota Batam tersebut, kemudian diteruskan kepada saksi AGUS SAHIMAN selaku Sekretaris Daerah Kota Batam dan setelah selesai disposisi kemudian proposal tersebut diteruskan lagi kepada Assisten III yang dijabat oleh MA’AZ ISMAIL dan setelah selesai kemudian baru diteruskan kepada ABD. MALIK selaku Kabag Keuangan guna untuk dilakukan pencairan dana sebagaimana yang telah ditetapkan, dengan demikian tugas dan peran dari nama–nama sebagaimana tersebut diatas, tidak bisa dikesampingkan begitu saja hal ini juga termasuk tanggung jawab saksi-saksi dalam perkara ini, karena dengan adanya persetujuan/disposisi dan tanda tangan yang bersangkutan atau pihak yang terkait, maka dana insentif yang diperuntukan untuk guru -guru Taman Pendidikan Al-Quran tersebut dapat dicairkan melalui bagian keuangan Pemerintah Kota Batam.
Menimbang, bahwa dengan telah dicairkannya dana hibah dan dana insentif guru-guru tersebut,kemudian Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Kecamatan yang ada dikota Batam telah menerima dan menyalurkannya dana tersebut kepada pengurus Kecamatan sebagaimana yang telah ditetapkan jumlahnya, namun terhadap pencairan dana yang sudah dilakukan tersebut, dimana Terdakwa JUNAIDI. S.Sos dan ABD. SAMAD serta Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran se Kota Batam itu sendiri tidak pernah dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang diberikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dihubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni tahun 1989 Nomor: 813 K/Pid /1987 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan hukum cukup dinilai dari kenyataan terjadi atau dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan dan kedudukan artinya menguntungkan dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan demikian halnya, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur apa yang telah diuraikan di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sebagaimana tersebut diatas, oleh karena sesuai dengan fakta –fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dalam hal ini Terdakwa telah mendapat untung, atau memberikan keuntungan kepada orang lain dengan demikian kata lain, atas perbuatan Terdakwa orang lain mendapat untung, dengan demikian berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim Tipikor unsur ke dua (2) dari dakwaan Subsidair yakni ”Menguntungkan diri sendiri dan orang lain ” dari Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara hukum dilakukan oleh Terdakwa.
AD.3. UNSUR “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN “.
Menimbang bahwa Undang - undang tidak ada memberikan pengertian tentang maksud dari unsur ini, oleh sebab itu Majelis Hakim Tipikor akan menggunakan sumber hukum lain yaitu pendapat ahli hukum R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, edisi ke 2 (dua) halaman 46 (empat puluh enam), Penerbit Sinar Grafika, menyatakan:Yang dimaksud dengan “menyalah gunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang bahwa dalam memahami unsur ini, Majelis Hakim Tipikor sependapat dengan R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, edisi ke 2 (dua), Penerbit Sinar Grafika (Vide: R.Wiyono, hal. 51-52 yang menyatakan bahwa menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut; sedangkan yang dimaksud dengan “Jabatan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 hanya dipergunakan untuk pegawai sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, oleh karenanya, “kedudukan” ini disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Dengan demikian, kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, berarti bahwa :
Yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah pegawai negeri;
Sedang pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta–fakta hukum dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan, diantaranya adalah saksi DEMI HASFINUL NASUTION SH. MSi menerangkan sebagai berikut bahwa dengan telah diangkatnya Terdakwa JUNAIDI.S.Sos sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Kota Batam Tahun 2011 dan juga selaku Leading Sector dalam pelaksanaan dana hibah dan dana insentif guru–guru pada Taman Pendidikan AL-Quran (TPQ) di Kota Batam dengan Nomor : KPTS.44/BKD-PK/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 Tentang pelaksana verifikasi dan bantuan sosial serta verifikasi terhadap dana bantuan hibah dan dana insentif untuk guru-guru Taman Pendidikan Al -Quran di Kota Batam, dimana Terdakwa mempunyai fungsi dan tugas pokok serta kewenangan diantaranya adalah sebagai berikut:
(1) Fungsi :
Mempunyai fungsi pelaksanaan tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan administrasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan social.
(2) Tugas:
Menyusun rencana kegiatan Bagian Kesra;
Merumuskan kebijakan dan pengkoordinasian bidang pengembangan kerukunan umat beragama dan pendidikan;
Merumuskan kebijakan dan pengkoordinasian bidang ketenagakerjaan, kesejahteraan social, dan kesehatan;
Merumuskan kebijakan dan pengkoordinasian bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan masyarakat, perempuan, keluarga berencana, dan perlindungan anak;
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan kerukunan umat beragama dan pendidikan;
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan, kesejahteraan social, dan kesehatan;
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan masyarakat, perempuan, keluarga berencana, dan perlindungan anak;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kerukunan umat beragama, pendidikan ketenagakerjaan, kesejahteraan social, dan kesehatan;
Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasioanal koordinasi di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Kesra;dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Menimbang, bahwa terhadap tugas / fungsi serta kewenangan yang diberikan kepada Terdakwa JUNAIDI. S.Sos selaku Kabag Kesra di Pemerintahan Daerah Kota Batam TA 2011 tersebut, dan dihubungkan dengan keterangan saksi MA”AZ ISMAIL selaku Asisten Administrasi Umum (ADUM) di Pemerintah Kota Batam dipersidangan menjelaskan sebagai berikut, bahwa Terdakwa JUNAIDI S.Sos selaku Kabag Kesra di Pemerintahan Daerah Kota Batam, seharusnya dalam melaksanakan tugas Terdakwa merujuk kepada aturan-aturan dan mekanisme yang berlaku diantaranya Perwako Batam Nomor : 06 Tahun 2011 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditanda tangani oleh Ketua Kecamatan yang ada di Kota Batam, karena sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dimana terhadap pelaksanaan verifikasi dan bantuan sosial serta dana insentif guru–guru Taman Pendidikan Al-Quran yang dilakukan berdasarkan kepada instruksi Walikota Batam tersebut seharusnya hasil verifikasi permohonan proposal tersebut tidak ditanda tangani dan tidak disetujui oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan telah adanya dilakukan verifikasi proposal oleh Terdakwa JUNAIDI S.Sos, kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi Drs, H.ZULFIKRI dipersidangan menerangkan sebagai berikut, bahwa Terdakwa JUNAIDI.S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretaris Daerah Kota Batam bersama-sama dengan saksi ABD. SAMAD Selaku Kasubag Kesra Sekdako Batam, telah menyetujui dan meloloskan permohonan proposal yang diajukan oleh guru-guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) se Kota Batam kemudian Terdakwa juga telah merekomendasikan proposal/ permohonan dana hibah tersebut untuk dilakukan proses pencairan, meskipun proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan yaitu tanpa memuat latar belakang dan maksud tujuan serta rencana biaya yang telah ditentukan sesuai dengan penyalurannya.
Menimbang, bahwa senada dengan penyaluran dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Quran tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ABD. SAMAD selaku Kasubag Bansos pada Pemerintahan Daerah Kota Batam telah mempersiapkan amprah-amprah yang berisi nama-nama guru yang ada di seluruh Kecamatan-kecamatan di Kota Batam, kemudian amprah tersebut nantinya akan diberikan kepada setiap Ketua Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Islam (BMG – TPQ) Kota Batam sebagai pedoman untuk penyaluran dana insentif guru-guru untuk laporan pertanggungjawaban, meskipun amprah tersebut dibuat dalam waktu yang tidak bersamaan, sehingga amprah tersebut sulit untuk dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa beserta dengan pengurus TPQ lainnya.
Menimbang, bahwa setelah seluruh amprah-amprah tersebut dikumpulkan, kemudian saksi ABD SAMAD melaporkan rekapitulasi amprah yang telah ditandatangani oleh setiap orang pengurus Kota dan guru-guru Taman Pendidikan Al-Quran se kecamatan yang ada di Kota Batam tanpa dilengkapi dengan tanda terima dan kwitansi pembayaran dan selanjutnya Terdakwa JUNAIDI, S.Sos bersama dengan saksi ABD. SAMAD memberikan kepada bagian Keuangan Pemko Batam sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban dari penerima hibah.
Menimbang, bahwa disamping itu dengan telah dilakukannya rekapitulisi amprah-amprah tersebut kemudian para Pengurus Taman Pendidikan AL-Quran beserta guru –guru telah melakukan rapat pengurus BMG-TPQ se Kota Batam, dimana dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa setiap Ketua / Pengurus BMG – TPQ Kota Batam dan juga Ketua Pengurus Kecamatan Se Kota Batam harus menyalurkan dana insentif untuk perorangan dari setiap guru - guru yakni sebanyak 2 (dua) kali penyerahan yaitu per 6 (enam) bulan dengan melakukan pemotongan untuk setiap orang guru sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga per 6 (enam) bulannya setiap orang guru dilakukan pemotongan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga satu kali penyerahan atau per 6 (enam) bulannya, setiap orang guru menerima Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa meskipun dana insentif kepada guru-guru Taman Pendidikan Al- Quran tersebut telah dicairkan kemudian para guru-guru TPQ juga telah sepakat melakukan pemotongan dana insentif guru-guru tersebut sebagaimana yang telah ditentukan, namun faktanya Terdakwa JUNAIDI. S.Sos selaku Kabag Bansos Pemerintah Kota Batam, selaku orang yang ditunjuk dan mempunyai tugas serta wewenang dalam mengelola dana hibah tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan didalam Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tersebut, tidak pernah melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Se-Kota Batam dan juga tidak adanya laporan kepada Walikota Batam maupun kepada Sekda Kota Batam dan begitu juga pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam tentang pemotongan yang dilakukan terhadap dana insentif guru tersebut.
Menimbang, bahwa dengan cara-cara yang demikian, maka perbuatan Terdakwa JUNAIDI. S.Sos bertentangan dengan :
Pasal 14 Ayat (1) : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif;
Pasal 14 Ayat (4) : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan Proposal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, hasil yang diharapkan, rencana biaya, dan waktu pelaksanaan;
Pasal 14 Ayat (5) Huruf B Ke-1 : Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah mengenai persyaratan administratif anggota masyarakat yang harus melampirkan foto copy KTP bagi anggota masyarakat.
Pasal 15 Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian yang menerangkan :
Ayat (1) : menerangkan Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1);
Ayat (2) : menerangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon;
Ayat (3) : menerangkan SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu;
Ayat (4) : menerangkan Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutuskan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 44 ayat (1) : “yang menerangkan tentang belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah”.
Pasal 133 ayat (2) : “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/ barang dan/ atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah”.
Pasal 5 Ayat (1) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 Tentang Hibah yang berbunyi Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya,perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya;
Pasal 18 (1) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD;
Pasal 18 (2) : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan;
Pasal 25 : Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Penerima Bantuan dilarang mengalihkan bantuan yang diterima kepada pihak lain
Bab V Pasal 19 Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 mengenai Pertanggungjawaban yang menerangkan Kepala SKPKD atau Kepala SKPD wajib membuat laporan atas kegiatan pemberian bantuan kepada Walikota melalui Sekda dengan tembusan kepada Kepala Bapeda Kota Batam dan Kepala Inspektorat Kota Batam;
Paragraf 3 Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf h dan huruf j Peraturan Walikota Batam Nomor: 28 Tahun 2010 :
Ayat (1) menyebutkan Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai Fungsi pelaksanaan tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pengelolaan bantuan sosial;
Ayat (2)
Huruf (h) menyebutkan untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan bantuan sosial;
Huruf (j) menyebutkan Sub Bagian Bantuan Sosial mempunyai tugas Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Bantuan Sosial
Pasal 18 (3) Peraturan Walikota batam No.06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 yang menyebutkan Sistematika Laporan Kegiatan penerima bantuan sebagaimana dimaksud dimaksud pada Pasal 18 Ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
Pendahuluan
Hasil Pelaksanaan Kegiatan;
Data Pendukung dan;
Penutup;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dalam hal ini, telah melakukan perbuatan di luar tupoksinya, karena apa yang dilakukan tanpa adanya terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dana hibah menerangkan pemohon bantuan subsidi, hibah dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan kata lain apa yang dilakukan oleh Terdakwa karena adanya kewenangan yang melekat pada dirinya selaku Kabag Kesra di Pemerintahan Daerah Kota Batam, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim Tipikor perbuatan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos telah melampaui kewenangan sebagaimana yang telah ditentukan walaupun Terdakwa menyadari itu bukanlah kewenangan Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim Tipikor, Unsur ke tiga ”Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi dan terbukti secara hukum.
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang - undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara dalam unsur ini adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang dengan demikian maka yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (Vide, buku Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi kedua R.Wiyono Hal 41 Penerbit Sinar Grafika);
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam benruk apapun, yang dipisahkan termasuk didalamnya segala bagiannya kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya:
Berada didalam penguasaan pengurusan dan penggunaan dari pertanggungjawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun Daerah.
Berada dalam pengurusan atau pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negara dilihat dari arti yang sama sebagaimana termuat pada keuangan Negara / Badan Usaha milik Daerah, Yayasan , Badan Hukum dan Perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa mengenai kerugian keuangan Negara, maka Majelis Hakim Tipikor berpedoman kepada laporan hasil perhitungan kerugian Negara yang dibuat oleh PANDAPOTAN MALAU,SE,CFra selaku Auditor Muda pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Surat Tugas Nomor: ST-2396/PW28/5/2016 tanggal 14 Juli Mei 2016 dan laporan tersebut adalah audit dari lembaga yang sah/resmi, sehingga dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yakni Penyelewengan dana hibah APBD Kota Batam sebesar Rp.3.957.600.000,- (tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Kepulauan Riau tersebut, mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.957.600.000,- ( tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara tindak pidana korupsi diantaranya adalah sebagai berikut :
Menghitung realisasi pembayaran oleh Pemerintah Kota Batam atas dana bantuan hibah insentif guru-guru yang diterima oleh Pengurus BMG TPQ Kota Batam berdasarkan kepada dokumen surat Perintah Pencairan Dana.
Menghitung Pembayaran insentif kepada pengurus BMG-TPQ dan guru guru TPQ yang sesuai dengan peraturan dan kriteria
Menghitung nilai kerugian Negara dengan membandingkan angka (1) dan angka (2).
Dengan demikian, maka Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 3.975.600.000,- (tiga miliyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1., Jumlah Pengeluaran Kas Daerah untuk Hibah kepada BMG TPQ sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah).
2,. Jumlah hibah yang diterima sesuai dengan praturan/kriteria sebesar Rp. 2.486.400.000,- ( dua miliyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Dengan demikian maka Jumlah kerugian Negara adalah sebesar Rp. 3.975.600.000,- (tiga miliyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta juta enam ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap Kerugian Negara sebagaimana jumlahnya tersebut diatas, sampai saat ini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa JUNAIDI.S.Sos dan ABD. SAMAD serta JAMIAT, maka menurut hemat Majelis Hakim Tipikor unsur ke empat (4) dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledooi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan serta tuntutan hukum dan dengan membebaskan Terdakwa.
Atau apabila Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim memiliki keyakinan lain maka kami mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa selain Penasehat Hukum Terdakwa pada hari itu Terdakwa JUNAIDI. S.Sos secara pribadi juga telah mengajukan Pembelaan/ Pledooi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya secara Administrasi yang terjadi.
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa saya insan yang lemah yang tersebut, bukanlah saya lakukan dengan sengaja.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi Perbuatannya.
Bahwa Terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga yang mana mereka sangat berharap dan membutuhkan saya kembali berkumpul ditengah tengah keluarga.
Atau apa bila Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Memiliki Keyakinan lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan / Pledooi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, yang menyatakan bahwa Dakwaan Primair yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara a quo ini oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan / Pledooi yang diajukan tersebut, Majelis Hakim Tipikor sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai unsur yang tidak terbukti antara Penasehat Hukum Terdakwa dengan Penuntut Umum, namun menurut Majelis Hakim Tipikor terhadap perbedaan tersebut pada dasarnya, kedua belah pihak sependapat menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti dan bersalah menurut hukum sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, oleh karena itu, Majelis Hakim Tipikor tidak akan mempertimbangkan lagi terhadap unsur yang ada didalam Dakwaan Primair dari Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pembelaannya/Pledooi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dibacakan didalam persidangan yang mengemukakan tentang unsur-unsur sebagaimana yang diuraikan diatas, dan apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekretariat Kota Batam tersebut tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya yakni Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, terutama pada unsur setiap orang, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur penyalahgunaan wewenang atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan, serta unsur kerugian negara.
Menimbang, bahwa terhadap Peledoi / Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tipikor tidak sependapat terutama unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair penuntut Umum dan selanjutnya Majelis Hakim Tipikor tidak akan menguraiakan lagi unsur setiap orang karena unsur setiap orang telah uraikan didalam pertimbangan hukum Majelis sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana didalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas Pendapat Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim Tipikor tidak sependapat karena sesuai dengan fakta yang teruangkap dipersidangan terhadap permohonan proposal bantuan dana insentif guru-guru Taman Pendidikan Al-Quran Tahun Anggaran 2011 yang telah dilakukan melalui verifikasi oleh ABD. SAMAD dengan tim verifikasi dan kemudian atas verifikasi tersebut Terdakwa JUNAIDI S.Sos menyetujui dan mendisposisi meskipun Proposal tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ada dan juga tidak memuat latar belakang serta maksud dan tujuan dari isi proposal tersebut sehingga dana tersebut dapat dicairkan dengan cara menstransper ke rekening Ketua TPQ di Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kota Batam artinya apakah proses verifikasi yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan faktanya Perbuatan Terdakwa jelas bertentangan dengan Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011, dengan demikian maka berdasarkan kepada hal tersebut diatas Menurut Majelis Hakim Tipikor Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa harus dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur penyalahgunakan kewewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menurut Penasehat Hukum Terdakwa tidak terbukti karena sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dimana didalam pelaksanaan pencairan dana Insentif guru-guru tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang belaku.
Menimbang, bahwa atas pendapat Penasehat Hukum tersebut diatas, Majelis Hakim Tipikor tidak sependapat, karena sesuai dengan fakta dipersidangan menurut Majelis Hakim Tipikor dalam perkara ini, harus dilihat secara utuh dari peran Terdakwa JUNAIDI.S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kota Batam dan Terdakwa, beserta Pejabat yang terkait sebagaiman yang telah Majelis Hakim Tipikor uraiankan dalam pertimbangn tersebut diatas, dimana Terdakwa dan pejabat yang lainnya telah nyata –nyata melanggar aturan yang berlaku yakni dengan kewenangannya telah menyetujui dan mendisiposisi Pormohonan Proposal meskipun proposal tersebut yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ada dalam aturan yang berlaku dan kemudian tidak adanya bukti surat laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Pengurus TPQ Kota dan Kecamatan yang ada di Kota Batam, serta tidak adanya dilakukan monitoring oleh Terdakwa terhadap penggunaan Insentif guru yang telah dicairkan, dengan demikian maka berdasarkan kepada hal tersebut diatas, maka Menurut Majelis Hakim Tipikor Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke empat (4) dari dakwaan Subsidair yakni dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah Majelis uraiakan didalam pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas oleh karena itu terhadap unsur ke empat (4) dari dakwaan Subsidair ini tidak akan Majelis Hakim Tipikor pertimbangan lagi, karena telah diuraikan secara detil didalam pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pembelan/ Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa didalam menghitung kerugian Negara BPKP tidak berhak untuk melakukan audit dan nilai kerugian Negara tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan kerugian Negara dalam perkara ini, atas Pembelan/ Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim Tipikor , tidak sependapat karena didasari kepada alasan-alasan sebagai berikut :
Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 Tentang sistem pengendalian Inter Pemerintah menyatakan bahwa “Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 47 ayat (2) menyatakan untuk memperkuat dan menunjang evektifitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan :
a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan Negara.
b. Pembinaan Penyelenggaraan SPIP.
Pasal 49 menyebutkan bahwa BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigative.
Peraturan Presiden RI Nomor : 192 tahun 2014 tentang badan pengawasan keuangan dari Pembangunan.
Pasal 2 Menyebutkan BPKP mempunyai tugas menyelenggaran Negara urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan Negara / daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 3 huruf e yang menyebutkan bahwa didalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dimana BPKP penyelenggaraan, dan mempunyai fungsi “Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaiharga, audit klaim, audit investigative terhadap kasus – kasus penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi merugikan terhadap keuangan Negara/ Daerah, Audit perhitungan keuangan Negara/ Daerah pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/ PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober tahun 2012.Secara tegas dan jelas menyatakan BPKP berwenang melakukan audit investigative berdasarkan ketentuan pasal 49 PP Nomor : 60 tahun 2008 (Halaman 52-53 putusan).
Dengan demikian BPKP tetap berwenang menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dengan demikian, berdasarkan kepada pertimbangan – pertimbangan dan alasan-alasan tersebut di atas, Menurut Hemat Majelis Hakim Tipikor, Pembelaan /Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa harus dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan yang menyatakan bahwa Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki kewajiban sebagai seorang bapak untuk menjaga dan merawat keluarga dan anak-anak dan istri telah berlaku koorporatif selama persidangan berlangsung dan selanjutnya mengakui kekilafan dan kesalahan prosedur yang diperbuatnya, khususnya dalam administrasi sudah barang tentu akan Majelis Hakim Tipikor pertimbangkan dalam putusan akhir nantinya, karena berat atau ringannya hukuman kepada Terdakwa tersebut tergantung kepada kesalahan / kekeliruan akibat tentang hal-hal yang tidak di mengerti yang di lakukan oleh Terdakwa selaku Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kota Batam itu sendiri sebagaimana yang disampaikan didalam Pembelaan/Pledooi Terdakwa tersebut, oleh karena itu berdasarkan kepada hal tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tipikor Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dinyatakan ditolak.
AD.5 UNSUR DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA BAIK SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA
Menimbang, bahwa Terdakwa selain didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang dihukum sebagai orang yang melakukan (Pleger) yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau turut melakukan perbuatan pidana dalam arti bersama–sama melakukan.
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Penerbit Politeia Bogor halaman 75 menjelaskan bahwa pengertian turut melakukan dalam arti bersama – sama melakukan setidak tidaknya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Mede Pleger) peristiwa pidana.
Menimbang, bahwa senada dengan pendapat ahli tersebut di atas selanjutnya menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 22 desember 1955 Nomor: 1/1955/M.Pid telah menguraikan pengertian tentang “Turut Serta” tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah kawan peserta (mede pleger) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan, bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa melalui mede pleger dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tidak perlu bahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
Bahwa seorang mede pleger yang turut melakukan tindak pidana, tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu. ( Vide Majalah Hukum Tahun 1956 No. 5 dan 6 halaman 45 sampai 78).
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP mengatur tentang dihukum sebagai orang yang melakukan (Pleger) yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau turut melakukan dalam arti bersama sama melakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku (Pleger) menurut Hazewinkel Suringa adalah : Setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari Delik seperti yang telah ditentukan didalam rumusan delik yang bersangkutan juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah Delneming itu, orang-orang yang dimaksud dapat dihukum sedangkan yang dimaksud dengan menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya disebut dengan pengetahuan hukum pidana biasanya disebut sebagai (Midelijke dader) atau seorang (Mittel bare tater) yang artinya seorang pelaku tidak langsung ia disebut pelaku tidak langsung oleh karena itu ia tidak langsung melakukan tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang. Dengan demikian ada dua pihak yaitu pembuat langsung atau manus ministra / auctor physicus dan pembuat tidak langsung atau manus domina, actor intelectualis untuk adanya suatu (doen pleger) seperti yang diamaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 55 (1) Ke-1 KUHP tersebut diatas, dimana unsur - unsurnya adalah bersifat alternative dan jika salah satu terbukti maka terbuktilah Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ini, dan terhadap unsur ini yang dapat dihukum adalah tidak lain dari pada mereka yaitu terdiri dari beberapa orang yang harus dipandang sebagai pelaku suatu tindak pidana yang dalam hal ini perbuatan korupsi sebagaimana yang dipertimbangkan diatas.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos selaku Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 bersamaan ABD. SAMAD yang diangkat berdasarkan kepada SK Walikota Kota Batam Nomor : KPTS.44/ BKD-PK/III/2011 tanggal 24 Maret 2011dan selaku Leading sektor atau SKPD sebagai pelaksana verifikasi dan Bantuan Sosial serta berdasarkan kepada Instruksi Walikota Batam Nomor : 02 Tahun 2011 tanggal 21 Maret 2011.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kota Batam dalam mengendalikan, memperifikasi serta mengevaluasi terhadap bantuan sosial dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, dipersidangan telah membuktikan adanya suatu kesadaran untuk bekerja sama antara Terdakwa JUNAIDI, S.Sos sebagai Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kota Batam dengan saksi ABD. SAMAD dan JAMIAT.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan dimana dengan telah dianggarkannya dana Insentif kepada Guru - guru sebesar Rp. 6.444.000.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah). yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja, perangkat daerah Kota Batam dan pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan kepada masyarakat.
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan dana bantuan hibah dana insentif guru Taman Pendidikan AL-Quran tersebut, Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekdako Kota Batam yang diangkat berdasarkan SK. Walikota Batam Nomor : KPTS.44/ BKD-BKD-PK/III/2011 Tanggal 24 Maret 2011 dan kemudian dalam waktu bersamaan Terdakwa juga diangkat selaku Leading Sektor atau SKPD sebagai pelaksana verifikasi dan bantuan social / hibah yang didasari kepada Instruksi Walikota Batam dengan Nomor : 02 tahun 2011 tertanggal 21 Maret 2011.
Menimbang, bahwa dengan telah diangkatnya Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekdako Batam, kemudian Terdakwa bersama saksi ABD.SAMAD selaku Kasubag Bansos bertugas melakukan verifikasi terhadap penanganan permohonan bantuan Sosial / hibah yaitu berupa pendistributian proposal–proposal yang telah diajukan oleh saksi JAMIAT selaku Ketua Badan Musyawarah Guru-guru Taman Pendidikan Al-Quran Kota Batam.
Menimbang, bahwa dengan telah diajukannya proposal kemudian dilakukanlah verifikasi serta kelayakan dari suatu proposal yang diajukan terutama terhadap bantuan dana hibah insentif guru Taman Pengajian Al- Quran yang tergabung didalam Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran Kota Batam.
Menimbang, bahwa dari hasil verifikasi kemudian didapatkan hasilnya, bahwa proposal itu tidak layak untuk diloloskan namun faktanya ABD.SAMAD bersama Tim verifikasi tetap juga meloloskan proposal meskipun didalam verifikasi tersebut ditemukan adanya kekurangan, diantaranya tidak adanya memuat latar belakang, maksud dan tujuan serta nama - nama guru yang diajukan tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas apakah benar guru Taman Pendidikan Al - Quran yang mengajar berdomisili di Kota Batam.
Menimbang, bahwa meskipun ada kekurangan kekurangan dari isi dari proposal tersebut, namun Terdakwa JUNAIDI.S,.Sos, tetap menyetujui dan mendisposisi untuk diteruskan kepada pihak Walikota dan Sekda Kota Batam dan pihak lainnya, sampai dana bantuan ini dicairkan untuk guru –guru Taman Pengajian Al- Quran di Kota Batam dan kemudian ditransper ke rekening guru TPQ masing-masing.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan telah dicairkannya dana bantuan insentif untuk guru –guru Taman Pendidikan Al-Quran tersebut kemudian Terdakwa JUNAIDI. Sos selaku Kabag Kesra di Pemerintah Daerah Kota Batam tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dana insentif yang diperuntukan untuk guru-guru sebagaimana mestinya, sehingga dana insentif yang diterima oleh guru guru Taman Pendidikan Al-Quran sulit dipertanggungjawabkan, termasuk oleh JAMIAT selaku Ketua BMG - TPQ, oleh karena itu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Perwako Batam Nomor : 06 Tahun 2011 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati dan tanda tangani oleh Ketua Taman Pendidikan Al-Quran Kecamatan dengan Walikota Batan terutama pada pasal 5 (2) b menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada pihak pertama dan DPRD Kota Batam melalui Bendahara Umum Daerah Terkait dengan rangkap dua (2) dan yang asli disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta –fakta hukum tersebut diatas Terdakwa JUNAIDI. S.Sos selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang bekerja sama dengan JAMIAT dan ABD. SAMAD dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
Menimbang bahwa berdasarkan kepada uraian –uraian tersebut diatas unsur sebagaimana Pelaku turut melakukan atau artikata tirut melakukan atau dalam arti bersama sama melakukan tindak pidana telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa didakwa dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 18 huruf a Menjelaskan ” Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut ”. Sedangkan pada pada ayat (1) huruf b menjelaskan ” bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”
Menimbang, bahwa dalam ayat (2) menjelaskan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkang dalam ayat (3) apabila terpidana mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pada pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 dimana Pasal ini merupakan hukuman tambahan tentang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa JUNAIDI S.Sos.
Menimbang, bahwa uang pengganti sebagaimana yang dimaksud di atas dibebankan kepada Terdakwa untuk mengganti kerugian Negara tersebut, sebesar yang diperolehnya dari hasil perbuatan Terdakwa. JUNAIDI S.Sos.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana uang yang telah dialokasikan untuk hibah dan dana insentif untuk guru-guru di Taman Pendidikan Al-quran se Kota Batam tersebut adalah berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp. 6.444.000, 000.00,- (enam miliyar empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dan berapakah yang diterima oleh Terdakwa dan berapa pula yang digunakan untuk kepentingan yang lain ?
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pencairan dana untuk bantuan social dan untuk guru-guru Taman Pengajian Al- Quran Tahun Anggaran 2011 tersebut langsung ditransper ke rekening Pengurus Kecamatan yang ada di Kota Batam dan selanjutnya apabila dihubungkan dengan keterangan ahli PANDAPOTAN MALAU SE, CF.rA dan saksi ABDUL MALIK yang dihadirkan dipersidangan maupun bukti surat lainnya yang diajukan menyatakan, bahwa Terdakwa JUNAIDI.S.Sos tidak pernah menerima atau mengambil dana untuk dana insentif guru-guru di Taman Pendidikan Al-Quran se Kota Batam. maupun dari pihak lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli dan bukti lainnya tersebut, menunjukan bahwa Terdakwa tidak pernah menikmati / memperoleh dana keseluruhan atau sebagian dalam bantuan Bansos dan dana insentif untuk guru – guru Taman Pendidikan Al-Quran Tahun 2011 sebesar Rp. 3.957.600.000,- ( tiga miliyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), Dengan demikian berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut diatas, maka sudah pantas dan patut Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang dikehendaki oleh Pasal 3 Undang - undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakawaan Subsidair seluruhnya, Majelis Hakim TIPIKOR berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut, dan karenanya Majelis Hakim Tipikor sependapat dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, maka kepadanya berdasarkan Pasal 193 KUHAP harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan baik terdapat di dalam maupun diluar diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN.
Bahwa perbuatan Terdakwa JUNAIDI.S.Sos bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Terdakwa selaku Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan juga kepada masyarakat.
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berlaku sopan dan tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui kesalahannya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa telah ditahan dalam RUTAN, maka berdasarkan kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana dipertimbangkan diatas Terdakwa telah terbukti secara hukum dan Majelis Hakim Tipikor berkeyakinan Terdakwa bersalah serta dijatuhi Pidana, maka kepadanya berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa berada diluar tahanan rutan Majelis Hakim Tipikor khawatir Terdakwa akan melarikan diri guna menghindari pemidanaan yang diajatuhkan padanya maka Majelis Hakim Tipikor menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan tersebut,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat yang diajukan kepersidangan karena merupakan dokumen penting yang masih diperlukan maka menurut Pasal 194 KUHAP barang bukti surat-surat tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama ABD. SAMAD.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor dalam mengadili perkara ini tidak mewakili kepentingan kelompok maupun pihak tertentu akan tetapi semata-mata mewakili rasa keadilan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor berpendapat penerapan hukum tidak hanya bertolak dari (Legal Justice), artinya hanya berdasarkan atas bunyi kaidah hukum ( Recht Norm ) yang bersangkutan, akan tetapi hukum harus diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat, rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan bagi Negara dan rasa keadilan bagi terdakwa sehingga putusan Pengadilan mengandung keadilan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain itu dari tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas maupun pengenaan duka nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pada Pasal 3 Undang - undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - undang Nomor: 8 tahun 1981 Tentang KUHAPidana peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didalam dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara BERSAMA - SAMA di dalam dakwaan Subsidair
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang: Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Nomor : 06 tahun 2011 Tanggal 24-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Intruksi Waikota Batam Tentang :Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam Nomor : 02 tahun 2011 Tanggal 21-Feb-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Sekretariat Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.132/HK/V/2011 Tanggal 24 Mey-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang :Pemberian Hibah Kepada Pengurus Kota dan Pengurus Kecamatan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Se-Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.167/HK/VII/2011 Tanggal 26-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.36/HK/I/2011 Tanggal 18-Jan-11 Fotocopy Terlegalisi ).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 Nomor : KPTS.128/HK/V/2011 Tanggal 6-May-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Nomor : KPTS. 44/BKD-PK/III/2011 Tanggal 24-Mar-11 11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 313/KEU/XII/2011 Tanggal 18-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 052.1/KEU/IV/2012 Tanggal 10-Apr-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Surat Permintaan Penyampaian Pertanggungjawaban Bagi Penerima Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Keuangan Tahun 2011 Nomor : 114.1/KEU/IX/2012 Tanggal 3-Sep-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Peraturan Walikota Batam Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam Nomor : 28 Tahun 2010 Tanggal 12-Oct-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah Kota Batam (DPPA - SKPD) Tanggal Oktober 2011 ( Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Daftar Guru TPQ Se Kota Batam Tahun 2010 Badan Musyawarah Guru TPQ Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 35/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 9-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Nota Dinas Bagian Kesra; Prihal : Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ Se Kota Batam Nomor : 202/ND/KESRA/VI/2011 Tanggal 5-Dec-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-8/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1138/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1095/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05547/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 ( Asli ).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3332/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3291/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 9 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11194/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-2/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1139/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1096/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Kota Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3333/SPP/LS/1.20.03/XII/11 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3292/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli)
Satu Lembar SP2D Nomor : 11195/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-12/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1140/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1097/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05545/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3324/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3283/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11155/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-10/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1141/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1098/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05542/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank Riau Syariah a.n : BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3335/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3294/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11200/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-6/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1142/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1099/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05541/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3330/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3289/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11191/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-7/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1143/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1100/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli)
Satu Lembar SP2D Nomor : 05540/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Ampar Nomor : 0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3334/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3293/SPM/LS/1.20 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11198/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-3/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1144/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1101/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05537/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3331/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3290/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11192/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-4/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1145/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1102/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05531/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Batu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3329/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3288/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11189/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-11/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1146/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1103/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05530/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kec. Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3325/SPP/LS/1.20.03/XII/ Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3284/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11156/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3877/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3840/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 12169/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 21-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-5/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1147/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1104/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05529/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Galang Nomor : 0331.01.054289-50-2 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3323/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3282/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11154/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-13/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1148/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1105/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05527/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3328/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3287/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11188/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-9/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1149/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1106/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05528/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Kecamatan Belakang Padang Nomor : 0331.01.054288-50-6 Tanggal : 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3327/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3286/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11161/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas NPHD Nomor : 12-1/NPHD/HK/VII/2011 Tanggal 28-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1150/SPP/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 1107/SPM/LS/1.20.03/VII/11 Tanggal 29-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05524/SP2D/LS/VIII/2011 Tanggal 03-Aug-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 28-Jul-2011 (Asli).
Satu Lembar Rek Bank BRI Britama a.n : BMG TPQ Nomor : 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar SPD Nomor : 1376/SPD-BTL/VII/2011 Tanggal 01-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3326/SPP/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SPM Nomor : 3285/SPM/LS/1.20.03/XII/11 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11159/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 13-Dec-2011 (Asli).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 12-Dec-2011 (Asli).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bulang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Bulan Jul – Des Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sekupang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sagulung Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Beerkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bengkong Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Nongsa Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Sau Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Galang Bulan Jul – Des (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Sei Beduk Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jan – Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQ Kecamatan Bel. Padang Bulan Jul – Des Jun (Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari :BOBY SYAFRIL LIZAN.
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bulang Periode 2008 -2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batam Kota Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 40 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Lubuk Baja Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 42 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sekupang Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 37 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 10-May-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sagulung Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Ampar Periode 2011 – 2014 Nomor : KPTS 38 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 27-Jun-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Bengkong Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 41 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jan-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Batu Aji Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 34 / BMG-TPQ/Sekr/2010 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Nongsa Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 39 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Jun-10 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Galang Periode 2010 – 2013 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Sei Beduk Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Surat Keputusan Pengurus BMG TPQ Kota Batam Tentang : Pembentukan Pengurus BMG-TPQ Tingkat Kecamatan Belakang Padang Periode 2008 – 2011 Nomor : KPTS 43 / BMG-TPQ/Sekr/2011 Tanggal 20-Aug-08 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec. Bulang Nomor : 0331.01.054283-50-6 Tanggal 28-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n Badan Musyawarah Guru Nomor : 0331.01.054263-50-6 Tanggal 20-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kwcamatan Lubuk Baja Nomor : 0331.01.054275-50-3 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank Riau Syariah a.n BMG TPQ Kecamatan Sekupang Nomor : 824-21-01030 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Nomor : 0659.01.022968-50-6 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Batu Ampar Nonor:0331.01.054269-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Bengkong Nomor : 0331.01.054278-50-1 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI Britama a.n BMG TPQ Btu Aji Nomor : 0331.01.054271-50-9 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kec Nongsa Nomor : 3541.01.016529-53-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Kecamatan Sei Beduk Nomor : 0331.01.054279-50-2 Tanggal 27-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Foto Copy Rekening Koran Bank BRI a.n BMG TPQ Nomor: 0331.01.043924-50-9 Tanggal 23-Jul-11 ( Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari : JAMIAT.
Satu Berkas Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kota Batam : Data TPQ Tahun 2011 Nomor : B2037/Kk.32.05/ 03/PP.00/05/2016 Tanggal 26-May-16 (Fotocopy Terlegalisir).
Disita dari :ZULKIFLI
Satu Kardus Questioner Pemeriksaan (Asli) Terhadap Guru-guru BMG TPQ Perkecamatan Se- Kota Batam Pada Tanggal 6 April 2016 s.d 20 April 2016 Dengan Rician Sebagai Berikut :
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 258 Orang Guru TPQ Kecamatan Sekupang Pada Tanggal 6 April 2016 (Asli).
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 350 Orang Guru TPQ Kecamatan Sagulung Pada Tanggal 7 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 231 Orang Guru TPQ Kecamatan Batam Kota Pada Tanggal 8 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 159 Orang Guru TPQ Kecamatan Nongsa Pada Tanggal 11 April 2016(Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 121 Orang Guru TPQ Kecamatan Sungai Beduk Pada Tanggal 12 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 123 Orang Guru TPQ Kecamatan Lubuk Baja Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 147 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Ampar Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 217 Orang Guru TPQKecamatan Benkong Pada Tanggal 14 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 72 Orang Guru TPQ Kecamatan Belakang Padang Pada Tanggal 15 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 232 Orang Guru TPQ Kecamatan Batu Aji Pada Tanggal 18 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 86 Orang Guru TPQ Kecamatan Bulang Pada Tanggal 19 April 2016 (Asli)
Questioner Pemeriksaan Sejumlah 66 Orang Guru TPQ Kecamatan Galang Pada Tanggal 20 April 2016 (Asli)
Disita dari : ZAINUR ARIFIN SYAH, S.H
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 229/ HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2008 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPA) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Lembar Lampiran Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 229/HK/VIII/2008 Tanggal 20 Agustus 2001; Susunan Pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Al-Quran (BMG-TPQ) Kota Batam Periode 2008-2011 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Lembar Nota Dinas Kesra No. 202/ND/KESRA/XII/2011; Perihal Proposal Bantuan Insentif BMG-TPQ se Kota Batam Tanggal 05 Desember 2011 (Fotocopy Terlegalisir)
Satu Berkas Keputusan Walikota Batam Nomor : KTPS 69/BKD-PK/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Penerintah Kota Batam (Fotocopy Terlegalisir)
Disita dari : BOBY SYAFRIL LIZAN.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara ABDUL SAMAD
8,.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada hari: Rabu tanggal 8 Maret 2017 oleh Kami, SANTONIUS TAMBUNAN S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, CORPIONER, S.H., dan YON EFRI, S.H., M.H.. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan Hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami, SANTONIUS TAMBUNAN, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua , dihadiri pula oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh L. SIREGAR selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh 1). ANDRE ANTONIUS, SH. 2). ALI NAEK, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan juga dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
CORPIONER, S.H. SANTONIUS TAMBUNAN, S.H., M.H.
Hakim Ad Hoc Tipikor
sebagai Hakim Aggota
YON EFRI, S.H., M.H. - Panitera Pengganti
L. SIREGAR