135/Pid.Sus/2014/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD ZIA Als AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Zia Alias Ahmadi Bin Mohammad Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Paspor Republic of Afghanistan atas nama AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Ahmad Zia Alias Ahmadi Bin Mohammad Hakim; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIM;
Tempat Lahir : Ghazni;
Umur/ Tanggal Lahir : 32 Tahun/ 5 Maret 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Afganistan;
Tempat Tinggal : Perumahan BLK Residence, Cianjur, Propinsi Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa ditahan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 5Januari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 16 Januari2014 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 135/Pen.Pid/2014/PN Wno tanggal 17 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pen.Pid/2014/PN Wno tanggal17 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin MOHAMMAD HAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara bersama-sama melakukan perbuatan Dengan sengaja menyembunyikan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada diwilayah Indonesia Secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf a UU RI NO. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin MOHAMMAD HAKIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Paspor Republic of Afghanistan atas nama AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM dikembalikan kepada terdakwa;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan agar diberi keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisanterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwaTerdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
------ Bahwa ia terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIM bersama sama dengan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA Bin YAKOBUS ALEXANDER (keduanya masing-masing merupakan Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wonosari No: 186/Pid.B/2011/PN.WNS tanggal 05 April 2012)pada tanggal 12Oktober 2011 sampai dengan tanggal 19Oktober 2011atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, percobaan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak teroraganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak teroraganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunaka dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi atau tidak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan September 2011 Terdakwa AHMAD ZIA ALIAS AHMADI BIN (ALM) MOHAMMAD HAKIM berkenalan dengan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER;
Bahwa setelah berkenalan dengan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER, Terdakwa AHMAD ZIA ALIAS AHMADI BIN (ALM) MOHAMMAD HAKIM yang telah berniat mengirim Warga Negara Asing asal Afganistan ke Pulau Christmast di Australia selanjutnya mengajak saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER untuk ikut membantu Terdakwa mengirim WNA melalui pantai di daerah Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa dalam upaya pengiriman 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing asal Afganistan sesuai yang direncanakan, Terdakwa AHMAD ZIA ALIAS AHMADI BIN (ALM) MOHAMMAD HAKIM berperan sebagai penanggung jawab kegiatan dan pemberi dana untuk seluruh biaya operasional pengiriman Warga Negara Asing, saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER berperan mencari kapal, mencari tempat / pelabuhan untuk berlabuh kapal ke Australia, mencari pemondokan, mencukupi makan para Warga Negara Asing dan petugas pengiriman, serta mencari kebutuhan / persediaaan untuk perjalanan para Warga Negara Asing dan petugas pengiriman ke Australia, DIDIN berperan sebagai sopir untuk mengantarkan mengangkut tim pelaksanaan pengiriman dan JOSEPH membantu menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk mengangkut para Warga Negara Asing serta saksi Abdullah Laode alias Uwa alias ROY bin LAEPA LAODE bertugas mencari ABK yang akan membawa kapal yaitu saksi NURDIN SIBA bin JAFAR SIBA, saksi ISMAR QOSIM bin MANGGATAN KARI dan saksi TRISWANTO alias TRIS bin MARTONO.
Bahwa Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER bersedia melaksanaan tugas mereka dengan imbalan Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER akan mendapatkan imbalan / upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta saksi Abdullah Laode alias Uwa alias ROY bin LAEPA LAODE, saksi NURDIN SIBA bin JAFAR SIBA, saksi ISMAR QOSIM bin MANGGATAN KARI dan saksi TRISWANTO alias TRIS bin MARTONO akan mendapatkan imbalan / upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah disepakati rencana tersebut, terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI kemudian mengirimkan uang melalui transfer bank kepada saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) agar dapat digunakan untuk membeli kebutuhan perbekalan, membeli kapal, BBM, pelampung, makan dan minum, serta perbaikan kapal.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2011 saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER dengan diantar DIDIN dan YOPI berangkat dari Kota Yogyakarta dan sekitar pukul 17.00 WIB kedua terdakwa tiba di wilayah Kabupaten Gunungkidul dan kemudian mencari pantai yang memungkinkan sebagai pelabuhan / tempat penyeberangan Warga Negara Asing asal Afganistan dan akhirnya kedua mereka menemukan Pantai Baron yang memungkinkan untuk dijadikan pelabuhan penyeberangan sehingga setelah itu mereka kembali ke Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER dengan menggunakan kendaraan umum kembali berangkat dari Yogyakarta menuju Pantai Baron dan tiba di Pantai Baron sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah tiba di Pantai Baron mereka mencari penginapan untuk mereka.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menginap di Hotel Bintang Baru di sekitar Pantai Baron Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER keluar dari penginapan dan berjalan - jalan di sekitar Pantai Baron dengan tujuan melihat situasi dan keamanan Pantai Baron, mereka mencari warung makan yang nantinya akan dipesan catering untuk menyediakan makan bagi para Warga Negara Asing asal Afganistan dan akhirnya mereka menemukan sebuah warung yang nama pemilik warung sudah tidak dapat diingat lagi yang berada disekitar Pantai Baron.
Bahwa setelah saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER mendapatkan warung untuk menyediakan makanan tersebut, mereka kemudian mencari logistik (kebutuhan untuk menyeberang dan kebutuhan makan bagi para WNA dan ABK kapal saat berlayar menuju Australia) dengan dibantu oleh warga di sekitar Pantai Baron dan setelah mendapatkan logistik maka mereka kembali ke penginapan.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER keluar dari penginapan dan menemui warga desa yang dimintai tolong oleh mereka untuk mencari logistik di warung tempat mereka memesan catering makanan dan kemudian saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA membayar makanan dan logistik dan setelah dilakukan pembayaran mereka membawa logistik tersebut ke dalam kamar tempat mereka menginap dengan dibantu oleh pemilik warung.
Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB saksi RONALD NUSSY dihubungi melalui telpon oleh Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI dan diberitahukan bahwa Warga Negara Asing yang akan diberangkatkan ke Australia sudah akan diberangkatkan ke wilayah Gunungkidul (Pantai Baron) dan kapal sudah diberangkatkan dari Pasuruan menuju Pantai Baron.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2011 saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER mencari kapal kecil yang nantinya akan digunakan mengangkut WNA ke kapal yang akan berlayar mengangkut Warga Negara Asing menuju Australia.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2011 saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER pergi ke Pantai Kukup untuk mencari penginapan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara Warga Negara Asing dan akhirnya mereka mendapatkan hotel / penginapan Kukup Beach Natur Inn yang beralamat di Pantai Kukup di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul. Di hotel tersebut saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER memesan 6 (enam) kamar untuk 1 malam dengan membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka.
Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menunggu kedatangan Warga Negara Asing dengan berkoordinasi melalui telpon dengan Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI dan Didin di sebuah pertigaan jalan di wilayah Wonosari dan setelah 17 Warga Negara Afganistan bersama saksi Abdullah Laode alias Uwa alias Roy dan ketiga calon ABK kapal yakni Nurdin Siba, saksi Umar Qosim, saksi Triswanto tiba di pertigaan jalan tempat saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menunggu, kemudian mereka mengarahkan ke – 17 Warga Negara Afganistan tersebut untuk masuk kedalam kamar hotel / penginapan Kukup Beach Natur Inn dan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK menyampaikan pesan kepada para Warga Negara Asing agar mereka bersembunyi dan tidak keluar - keluar dari dalam kamar dengan menggunakan bahasa isyarat dan sebelum saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER meniggalkan kamar hotel tempat Warga Negara Asing menginap tersebut, mereka memberi makan malam kepada para Warga Negara Asing melaui pemilik warung makan yang telah dipesan oleh mereka dan setelah memastikan para WNA memperoleh makan malam maka saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER kembali ke tempat penginapannya di Hotel Bintang Baru di sekitar Pantai Baron Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011 sekitar pukul 07.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK pergi ke hotel / penginaapan Kukup Beach Natur Inn menyerahkan GPS kepada saksi Abdullah Laode alias Uwa alias Roy dan kemudian saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER pergi ke Yogyakarta untuk mengambil logistik berupa pelampung dan lain sebagainya dan kemudian mereka kembali ke penginapannya untuk beristirahat.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011 sekitar pukul 01.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Gunungkidul dan pada saat penangkapan tersebut di dalam kamar hotel tempat saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menginap ditemukan bahan logistik diantaranya berupa bahan makanan, BBM dan pelampung dan pada waktu hampir bersamaan petugas polisi juga mengamankan 17 Warga Negara Asing asal Afghanistan tanpa dokumen yang sah dan saksi Abdullah Laode alias Uwa alias Roy bin Laepa Laode serta ketiga calon ABK kapal.
Bahwa POLRES GUNUNG KIDUL selanjutnya menetapkan Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI sebagai DPO (daftar pencarian orang) No Pol: DPO/08/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011 karena pada saat itu Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI telah melarikan diri dan kemudian pada tanggal 23 Oktober 2014 Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Perbuatan terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua :
------ Bahwa ia terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIM bersama-sama dengan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA Bin YAKOBUS ALEXANDER (keduanya masing-masing merupakan Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wonosari No: 186/Pid.B/2011/PN.WNS tanggal 05 April 2012)pada tanggal 12Oktober 2011 sampai dengan tanggal 19Oktober 2011atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2011, bertempat di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan,dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau memberi pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan September 2011 Terdakwa AHMAD ZIA ALIAS AHMADI BIN (ALM) MOHAMMAD HAKIM berkenalan dengan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER;
Bahwa setelah berkenalan dengan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER, Terdakwa AHMAD ZIA ALIAS AHMADI BIN (ALM) MOHAMMAD HAKIM yang telah berniat mengirim Warga Negara Asing asal Afganistan ke Pulau Christmast di Australia selanjutnya mengajak saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER untuk ikut membantu Terdakwa mengirim WNA melalui pantai di daerah Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam upaya pengiriman 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing asal Afganistan sesuai yang direncanakan, Terdakwa AHMAD ZIA ALIAS AHMADI BIN (ALM) MOHAMMAD HAKIM berperan sebagai penanggung jawab kegiatan dan pemberi dana untuk seluruh biaya operasional pengiriman Warga Negara Asing, saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER berperan mencari kapal, mencari tempat / pelabuhan untuk berlabuh kapal ke Australia, mencari pemondokan, mencukupi makan para Warga Negara Asing dan petugas pengiriman, serta mencari kebutuhan / persediaaan untuk perjalanan para Warga Negara Asing dan petugas pengiriman ke Australia, DIDIN berperan sebagai sopir untuk mengantarkan mengangkut tim pelaksanaan pengiriman dan JOSEPH membantu menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk mengangkut para Warga Negara Asing serta saksi Abdullah Laode alias Uwa alias ROY bin LAEPA LAODE bertugas mencari ABK yang akan membawa kapal yaitu saksi NURDIN SIBA bin JAFAR SIBA, saksi ISMAR QOSIM bin MANGGATAN KARI dan saksi TRISWANTO alias TRIS bin MARTONO;
Bahwa Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER bersedia melaksanaan tugas mereka dengan imbalan Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER akan mendapatkan imbalan / upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta saksi Abdullah Laode alias Uwa alias ROY bin LAEPA LAODE, saksi NURDIN SIBA bin JAFAR SIBA, saksi ISMAR QOSIM bin MANGGATAN KARI dan saksi TRISWANTO alias TRIS bin MARTONO akan mendapatkan imbalan / upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah disepakati rencana tersebut, terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI kemudian mengirimkan uang melalui transfer bank kepada saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) agar dapat digunakan untuk membeli kebutuhan perbekalan, membeli kapal, BBM, pelampung, makan dan minum, serta perbaikan kapal.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2011 saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER dengan diantar DIDIN dan YOPI berangkat dari Kota Yogyakarta dan sekitar pukul 17.00 WIB kedua terdakwa tiba di wilayah Kabupaten Gunungkidul dan kemudian mencari pantai yang memungkinkan sebagai pelabuhan / tempat penyeberangan Warga Negara Asing asal Afganistan dan akhirnya kedua mereka menemukan Pantai Baron yang memungkinkan untuk dijadikan pelabuhan penyeberangan sehingga setelah itu mereka kembali ke Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER dengan menggunakan kendaraan umum kembali berangkat dari Yogyakarta menuju Pantai Baron dan tiba di Pantai Baron sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah tiba di Pantai Baron mereka mencari penginapan untuk mereka.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menginap di Hotel Bintang Baru di sekitar Pantai Baron Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK dan Saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER keluar dari penginapan dan berjalan - jalan di sekitar Pantai Baron dengan tujuan melihat situasi dan keamanan Pantai Baron, mereka mencari warung makan yang nantinya akan dipesan catering untuk menyediakan makan bagi para Warga Negara Asing asal Afganistan dan akhirnya mereka menemukan sebuah warung yang nama pemilik warung sudah tidak dapat diingat lagi yang berada disekitar Pantai Baron.
Bahwa setelah saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER mendapatkan warung untuk menyediakan makanan tersebut, mereka kemudian mencari logistik (kebutuhan untuk menyeberang dan kebutuhan makan bagi para WNA dan ABK kapal saat berlayar menuju Australia) dengan dibantu oleh warga di sekitar Pantai Baron dan setelah mendapatkan logistik maka mereka kembali ke penginapan.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER keluar dari penginapan dan menemui warga desa yang dimintai tolong oleh mereka untuk mencari logistik di warung tempat mereka memesan catering makanan dan kemudian saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA membayar makanan dan logistik dan setelah dilakukan pembayaran mereka membawa logistik tersebut ke dalam kamar tempat mereka menginap dengan dibantu oleh pemilik warung.
Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB saksi RONALD NUSSY dihubungi melalui telpon oleh Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI dan diberitahukan bahwa Warga Negara Asing yang akan diberangkatkan ke Australia sudah akan diberangkatkan ke wilayah Gunungkidul (Pantai Baron) dan kapal sudah diberangkatkan dari Pasuruan menuju Pantai Baron.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2011 saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER mencari kapal kecil yang nantinya akan digunakan mengangkut WNA ke kapal yang akan berlayar mengangkut Warga Negara Asing menuju Australia.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2011 saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER pergi ke Pantai Kukup untuk mencari penginapan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara Warga Negara Asing dan akhirnya mereka mendapatkan hotel / penginapan Kukup Beach Natur Inn yang beralamat di Pantai Kukup di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul. Di hotel tersebut saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER memesan 6 (enam) kamar untuk 1 malam dengan membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka.
Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menunggu kedatangan Warga Negara Asing dengan berkoordinasi melalui telpon dengan Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI dan Didin di sebuah pertigaan jalan di wilayah Wonosari dan setelah 17 Warga Negara Afganistan bersama saksi Abdullah Laode alias Uwa alias Roy dan ketiga calon ABK kapal yakni Nurdin Siba, saksi Umar Qosim, saksi Triswanto tiba di pertigaan jalan tempat saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menunggu, kemudian mereka mengarahkan ke – 17 Warga Negara Afganistan tersebut untuk masuk kedalam kamar hotel / penginapan Kukup Beach Natur Inn dan saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK menyampaikan pesan kepada para Warga Negara Asing agar mereka bersembunyi dan tidak keluar - keluar dari dalam kamar dengan menggunakan bahasa isyarat dan sebelum saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER meniggalkan kamar hotel tempat Warga Negara Asing menginap tersebut, mereka memberi makan malam kepada para Warga Negara Asing melaui pemilik warung makan yang telah dipesan oleh mereka dan setelah memastikan para WNA memperoleh makan malam maka saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER kembali ke tempat penginapannya di Hotel Bintang Baru di sekitar Pantai Baron Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011 sekitar pukul 07.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK pergi ke hotel / penginaapan Kukup Beach Natur Inn menyerahkan GPS kepada saksi Abdullah Laode alias Uwa alias Roy dan kemudian saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER pergi ke Yogyakarta untuk mengambil logistik berupa pelampung dan lain sebagainya dan kemudian mereka kembali ke penginapannya untuk beristirahat.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011 sekitar pukul 01.00 WIB saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Gunungkidul dan pada saat penangkapan tersebut di dalam kamar hotel tempat saksi RONALD NUSSY bin JAGRAK bersama saksi JOSEPHINE ALEXANDRA MUAL alias SANDRA binti YAKOBUS ALEXANDER menginap ditemukan bahan logistik diantaranya berupa bahan makanan, BBM dan pelampung dan pada waktu hampir bersamaan petugas polisi juga mengamankan 17 Warga Negara Asing asal Afghanistan tanpa dokumen yang sah dan saksi Abdullah Laode alias Uwa alias Roy bin Laepa Laode serta ketiga calon ABK kapal.
Bahwa POLRES GUNUNG KIDUL selanjutnya menetapkan Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI sebagai DPO (daftar pencarian orang) No Pol: DPO/08/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011 karena pada saat itu Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI telah melarikan diri dan kemudian pada tanggal 23 Oktober 2014 Terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa AHMAD ZIA Als AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124huruf aUU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KUKUH ADICAHYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan saksi melakukan penangkapan terhadap penyelundupan Manusia pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN.
Bahwa yang diselundupkan adalah Warga Negara Afghanistan.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama satuan Reskrim Polres Gunungkidul sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN terdapat Warga Negara Asing, setelah saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi melaporkan kepada atasan saksi, kemudian saksi pun langsung menuju ke Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN untuk melakukan penyelidikan. Pada saat saksi melakukan penyelidikan ternyata benar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN terdapat Warga Negara Asing ilegal yang menginap. Kemudian saksi pun langsung melaporkan keatasan saksi. Sekira pukul 01.00 Wib saksi bersama 20 (dua puluh) anggota satuan Reskrim langsung menuju ke Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sedangkan 10 (sepuluh) anggota satuan reskrim menuju ke Hotel Bintang Baru Baron. Sesampainya saksi bersama 20 (dua puluh) anggota satuan Reskrim di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan dan saksi menemukan 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan dan 4 (empat) orang warga negara Indonesia yang berada didalam Kamar KUKUP BEACH NATUR INN;
Bahwa 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan rencananya akan diberangkatkan ke Pulau Cristmas Negara Australia.
Bahwa 4 (empat) warga negara Indonesia yang berada di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN tersebut bernama ABDULLAH LAODE Alias UWA Alias ROY Bin LAEPA LAODE, saksi NURDIN SIBA Bin JAFAR SIBA, saksi TRISWANTO Alias TRIS Bin MARTONO dan saksi ISMAR QOSIM Bin MANGGATAN KARI.
Bahwa yang memesan kamar di KUKUP BEACH NATUR INN adalah saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA Alias SANDRA.
Bahwa saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA Alias SANDRA memesan kamar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sebanyak 6 (enam) kamar dimana 5 (lima) kamar untuk Warga Negara Afghanistan sedangkan 1 (satu) kamar untuk 4 (empat) orang Warga Negara Indonesia.
Bahwa pada saat di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN saksi hanya menemukan 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan beserta perbekalannya seperti tas berisi pakaian dan 4 (empat) Warga Negara Indonesia beserta perbekalannya.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sudah sekitar 2 (dua) hari dimana Warga Negara Afghanistan menunggu kapal yang akan memberangkatkan mereka ke Pulau Cristmas Australia.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut tiba di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN pada tanggal 17 Oktober 2011.
Bahwa pada saat di Hotel Bintang Baru Baron juga ditemukan 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yang menginapkan dan membiayai hidup Warga Negara Afghanistan ke Hotel Bintang Baru Baron selama keberangkatan yaitu RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDER Alias SANDRA.
Bahwa pada saat penangkapan di Hotel Bintang Baru Baron dilakukan oleh saksi ENDY MUSTOFA bersama 10 (sepuluh) anggota satuan Reskrim.
Bahwa jarak antara Hotel Bintang Baru Baron dengan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sekitar 1 (satu) kilometer.
Bahwa pada saat diamankan Warga Negara Afghanistan beserta Warga Negara Indoneis yang berada di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN dan hotel Bintang Baru Baron tidak melakukan aktifitas hanya istirahat menunggu datangnya kapal untuk berangkat ke Australia.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di Hotel Bintang Baru Baron ditemukan perlengkapan logistik untuk Warga Negara Afghanistan dan WNI yang akan berangkat ke Australia berupa Makanan, Bahan Bakar Minyak jenis Solar, pelampung dan bahan lainnya yang digunakan untuk membawa Warga Negara Afghanistan ke Pulau Christmas.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak berada disana menurut keterangan Ronald NUSSY dan saksi JOSAPHINE ALEXANDER Alias SANDRA bahwa yang mendanai atau membiayai Warga Negara Afghanistan selama menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN, makanan dan minuman serta perbekalan lainnya adalah terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin MOHAMMAD HAKIM.
Bahwa 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan yang menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN tidak memiliki dokumen/surat perjalanan berupa paspor maupun visa.
Bahwa 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan tersebut tidak memiliki indentias sama sekali hanya perbekalan saja yang mereka bawa.
Bahwa menurut pengakuan saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSAPHINE ALEXANDER diberi dana oleh terdakwa sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membiayai penginapan ataupun penghidupan Warga Negara Afghanistan selama keberangkatan ke Pulau Christmas Australia.
Bahwa terdakwa sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2011 sampai penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa merasa keberatan mengenai:
Terdakwa tidak mentransferkepada saksi Josaphine alias Sandra sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) melainkan hanya mentransfer antara Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Ronald dan saksi Josaphine untuk menyelundupkan orang-orang Afganistan tersebut karena terdakwa hanya menolong 2 (dua) orang saudara terdakwa yang bernama Muhammad Ali dan Ali Ahmad dengan mengenalkannya kepada saksi Ronald dan saksi Josaphine agar bisa diberangkatkan ke Australia;
Terdakwa tidak tahu mengenai kejadian di Yogyakarta;
Saksi ENDY MUSTOFA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan saksi melakukan penangkapan terhadap penyelundupan Manusia pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN.
Bahwa yang diselundupkan adalah Warga Negara Afghanistan.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama satuan Reskrim Polres Gunungkidul sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN terdapat Warga Negara Asing, setelah saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi melaporkan kepada atasan saksi, kemudian saksi pun langsung menuju ke Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN untuk melakukan penyelidikan. Pada saat saksi melakukan penyelidikan ternyata benar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN terdapat Warga Negara Asing ilegal yang menginap. Kemudian saksi pun langsung melaporkan keatasan saksi. Sekira pukul 01.00 Wib saksi bersama 20 (dua puluh) anggota satuan Reskrim langsung menuju ke Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sedangkan 10 (sepuluh) anggota satuan reskrim menuju ke Hotel Bintang Baru Baron. Sesampainya saksi bersama 20 (dua puluh) anggota satuan Reskrim di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan dan saksi menemukan 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan dan 4 (empat) orang warga negara Indonesia yang berada didalam Kamar KUKUP BEACH NATUR INN.
Bahwa 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan rencananya akan diberangkatkan ke Pulau Cristmas Negara Australia.
Bahwa 4 (empat) warga negara Indonesia yang berada di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN tersebut bernama ABDULLAH LAODE Alias UWA Alias ROY Bin LAEPA LAODE, saksi NURDIN SIBA Bin JAFAR SIBA, saksi TRISWANTO Alias TRIS Bin MARTONO dan saksi ISMAR QOSIM Bin MANGGATAN KARI.
Bahwa yang memesan kamar di KUKUP BEACH NATUR INN adalah saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA Alias SANDRA.
Bahwa saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA Alias SANDRA memesan kamar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sebanyak 6 (enam) kamar dimana 5 (lima) kamar untuk Warga Negara Afghanistan sedangkan 1 (satu) kamar untuk 4 (empat) orang Warga Negara Indonesia.
Bahwa pada saat di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN saksi KUKUH hanya menemukan 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan beserta perbekalannya seperti tas berisi pakaian dan 4 (empat) Warga Negara Indonesia beserta perbekalannya.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sudah sekitar 2 (dua) hari dimana Warga Negara Afghanistan menunggu kapal yang akan memberangkatkan mereka ke Pulau Cristmas Australia.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut tiba di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN pada tanggal 17 Oktober 2011.
Bahwa pada saat di Hotel Bintang Baru Baron juga ditemukan 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yang menginapkan dan membiayai hidup Warga Negara Afghanistan ke Hotel Bintang Baru Baron selama keberangkatan yaitu RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDER Alias SANDRA.
Bahwa pada saat penangkapan di Hotel Bintang Baru Baron dilakukan oleh saksi bersama 10 (sepuluh) anggota satuan Reskrim.
Bahwa jarak antara Hotel Bintang Baru Baron dengan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sekitar 1 (satu) kilometer.
Bahwa pada saat diamankan Warga Negara Afghanistan beserta Warga Negara Indoneis yang berada di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN dan hotel Bintang Baru Baron tidak melakukan aktifitas hanya istirahat menunggu datangnya kapal untuk berangkat ke Australia.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di Hotel Bintang Baru Baron ditemukan perlengkapan logistik untuk Warga Negara Afghanistan dan WNI yang akan berangkat ke Australia berupa Makanan, Bahan Bakar Minyak jenis Solar, pelampung dan bahan lainnya yang digunakan untuk membawa Warga Negara Afghanistan ke Pulau Christmas.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak berada disana menurut keterangan Ronald NUSSY dan saksi JOSAPHINE ALEXANDER Alias SANDRA bahwa yang mendanai atau membiayai Warga Negara Afghanistan selama menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN, makanan dan minuman serta perbekalan lainnya adalah terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin MOHAMMAD HAKIM.
Bahwa 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan yang menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN tidak memiliki dokumen/surat perjalanan berupa paspor maupun visa.
Bahwa 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan tersebut tidak memiliki indentias sama sekali hanya perbekalan saja yang mereka bawa.
Bahwa menurut pengakuan saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSAPHINE ALEXANDER diberi dana oleh terdakwa sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membiayai penginapan ataupun penghidupan Warga Negara Afghanistan selama keberangkatan ke Pulau Christmas Australia.
Bahwa terdakwa sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2011 sampai penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa merasa keberatan mengenai:
Terdakwa tidak mentransferkepada saksi Josaphine alias Sandra sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) melainkan hanya mentransfer antara Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Ronald dan saksi Josaphine untuk menyelundupkan orang-orang Afganistan tersebut karena terdakwa hanya menolong 2 (dua) orang saudara terdakwa yang bernama Muhammad Ali dan Ali Ahmad dengan mengenalkannya kepada saksi Ronald dan saksi Josaphine agar bisa diberangkatkan ke Australia;
Terdakwa tidak tahu mengenai kejadian di Yogyakarta;
Saksi MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan Manusia pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014.
Bahwa yang dilakukan penangkapan adalah terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin MOHAMMAD HAKIM.
Bahwa saksi melakukan penangkapan dipimpin oleh Ipda TRI MARKISNA bersama AIPTU WINARNO dan BRIPKA SUTEJO.
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan adalah Surat Perintah No. Sp.Kap/64/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014.
Bahwa terdakwa berwarna Negara Afghanistan.
Bahwa saksi melakukan penangkapan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta atas penyerahan Bareskrim Mabes Polri atas dasar DPO Nomor : DPO/08/X/2011/Reskrim Polres Gunungkidul tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa setelah dilakukan penyerahan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dari Bareskrim kemudian terdakwa dibawa ke Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut.
Dipersidangan diperlihatkan kepada saksi 1 (satu) buah paspor republic of Afghanistan an. AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM dan dibenarkan oleh saksi bahwa paspor tersebut yang saksi terima dari Mabes Polri pada saat menjemput terdakwa di Bandara Adisucipto Yogyakarta.
Atas keterangan saksi tersebut di atasTerdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi SUWARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan hotel yang saksi jaga dilakukan penggerebekan oleh pihak Kepolisian pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib.
Bahwa saksi sebagai penjaga Hotel KUKUP BEACH NATUR INN.
Bahwa Warga Negara Asing tersebut tiba di hotel saksi pada tanggal 17 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 Wib.
Bahwa Warga Negara Asing tersebut yang menginap dihotel saksi berjumlah 17 (tujuh belas) orang ditambah 4 (empat) orang WNI.
Bahwa yang memesan kamar hotel untuk orang asing tersebut adalah saksi RONALD NUSSY.
Bahwa kamar yang dipesan di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN berjumlah 6 (enam) kamar dan telah dibayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa biaya satu kamar permalamnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa pada saat saksi RONALD NUSSY memesan kamar di Hotel saksi mengatakan kepada saksi bahwa saksi RONALD NUSY tidak menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN dikarenakan ramai sehingga RONALD NUSY menginap di Hotel Bintang Baru Baron.
Bahwa pada saat memesan kamar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN saksi SANDRA mengatakan bahwa yang akan masuk kamar hotel saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
Bahwa Warga Negara Afghanistan menggunakan bahasa yang susah dimengerti.
Bahwa pada saat Warga Negara Afghanistan menginap di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN hanya membawa perbekalan berupa tas yang berisi pakaian.
Bahwa identitas yang digunakan untuk memsan kamar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN yang hotel jaga menggunakan identitas RONALD NUSSY.
Bahwa pada hari jum’at tanggal 17 Oktober 2011 siang hari ada 2 (dua) orang yang datang ke Hotel KUKUP BEACH NATUR INN yaitu saksi RONALD NUSSY dan saksi SANDRA untuk memesan kamar sebanyak 6 (enam) kamar. Kemudian setelah memesan saksi SANDRA mengatakan bahwa orang-orang yang akan menginap di Hotel saksi akan masuk sehabis magrib. Setelah itu saksi RONALD NUSY pun langsung membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi yang kemudian mereka pergi. Sekira pukul 18.30 Wib datang 2 (dua) mobil ke Hotel saksi dan menurunkan 21 (dua puluh satu) orang. Kemudian langsung masuk kedalam kamar yang telah disiapkan. Dan ternyata yang masuk ke Hotel saksi adalah Warga Negara Asing berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan 4 (empat) orang WNI.
Bahwa pada saat Warga negara Asing itu tiba di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN saksi RONALD NUSSY dan saksi SANDRA tidak datang ke Hotel saksi.
Bahwa setiap hari makanan untuk Warga Negara Asing beserta 4 (empat) orang WNI tersebut diantar oleh petugas yang ada di Hotel Bintang Baru Baron.
Bahwa hotel saksi tidak menyediakan makanan dan minuman.
Bahwa Warga Negara Afghanistan beserta 4 (empat) orang WNI tersebut menginap selama 2 (dua) hari di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN pada saat penangkapan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi ALI NAWROZY dan saksi QURBAN ALI tidak dapat dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan alasan kedua saksi tersebut sudah tidak berada di RUDENIM Yogyakarta, dan sudah dipindahkan ke RUDENIM Medan dan RUDENIM Surabaya, sedangkan saksi RONALD NUSSY, saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA, saksi ABDULLAH LAODE Alias UWA Alias ROY Bin LAEPA LAODE, saksi NURDIN SIBA Bin JAFAR SIBA, saksi TRISWANTO Alias TRIS Bin MARTONO, dan saksi ISMAR QOSIM Bin MANGGATAN KARI, sudah tidak berada lagi di tempat tinggalnya tersebut, maka atas persetujuan Terdakwa, Penunutut Umum meminta agar keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi (BAP), dibacakan di depan persidangan;
Saksi ALI NAWROZY, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saksi berasal dari Afghanistan dan tempat tinggal di Indonesia di Bogor;
Bahwa saksi sampai di Indonesia tanggal 13 September 2011 dan sudah berada di Indonesia selama kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa pada hari dan bulannya lupa sekira dalam tahun 2011 saksi berangkat dari Afghanistan sekitar 7 (tujuh) bulan yang lalu kemudian tinggal di Pakistan lalu ke Thailand lalu naik bis ke Kuala lumpur menuju Indonesia naik kapal menuju satu tempat yang tidak tahu alamatnya kemudian menuju ke Jakarta naik ke Pesawat dan dari Jakarta menuju ke Bogor menggunakan mobil;
Bahwa tujuan saksi datang ke Indonesia adalah akan mencari suaka ke australia dan di Indonesia adalah tempat transit dan berada digunungkidul dalam rangka menunggu kapal yang akan menjemput dan nantinya berlayar ke Australia;
Bahwa saksi dari Pakistan menuju Indonesia dengan biaya sebesar 6000 dolar dan yang menerima uang siapa saksi tidak kenal, orang Afghanistan tidak tahu namanya itu pekerja agen dan dari indonesia menuju Australia membayar 4000 dolar dan yang menerima KARIM alamatnya tidak tahu karena saksi hanya berhubungan melalui telpon dan tidak pernah bertemu.
Bahwa saksi akan mencari suaka ke australia bersama dengan 16 orang yang berasal dari afghanistan yang lain dan nama-namanya saksi tidak tahu serta saksi tidak kenal serta saksi tidak bermaksud mencari suaka ke australia dikarenakan dinegara saksi sedang konflik sehingga saksi ingin menyelamatkan diri.
Bahwa saksi hanya mengikuti agen yang mengangkut saksi untuk menuju australia karena kalau melalui prosedur prosesnya lama.
Bahwa saksi dari pakistan ke Malaysia membawa paspor dan sampai malaysia paspor saksi diminta oleh agen sehingga saksi sampai indonesia tidak memiliki surat/dokumen perjalanan.
Bahwa 6 (enam) orang WNI yang ditangkap di hotel baron dan kukup saksi tidak kenal dan tidak tahu WNI tersebut juga merupkan anggota agen yang mengantar saksi dan 16 Warga Afghanistan dari indonesia melalui pantai di gunungkidul untuk pergi ke australia.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi QURBAN ALI, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berasal dari afghanistan dan tempat tinggal di Indonesia di Bogor.
Bahwa saksi sampai di Indonesia tanggal 10 September 2011 dan sudah berada di Indonesia selama kurang lebih 2 (dua) bulan.
Bahwa saksi berangkat dari afghanistan naik mobil ke Pakistan bulan Mei 2011 sampai bulan September 2011 lalu kemalaysia menggunakan pesawat dan masuk indonesia menggunakan kapal dan setelah sampai jakarta menuju bogor menggunakan mobil lalu berangkat menuju gunungkidul yogyakarta menggunakan bis kecil.
Bahwa tujuan saksi datang ke Indonesia adalah akan mencari suaka ke australia dan di Indonesia adalah tempat transit dan berada digunungkidul dalam rangka menunggu kapal yang akan menjemput dan nantinya berlayar ke australia.
Bahwa saksi dari Pakistan menuju Indonesia telah mengeluarkan biaya sebesar 11.500 dolar dan yang menerima uang siapa saksi tidak kenal orang afghanistan tidak tahu namanya itu pekerja agen dan dari indonesia menuju australia membayar 4000 dolar dan yang menerima KARIM alamatnya tidak tahu karena saksi hanya berhubungan melalui telpon dan tidak pernah bertemu.
Bahwa saksi akan mencari suaka ke australia bersama dengan 16 orang yang berasal dari afghanistan yang lain dan nama-namanya saksi tidak tahu serta saksi tidak kenal serta saksi tidak bermaksud mencari suaka ke australia dikarenakan dinegara saksi sedang konflik sehingga saksi ingin menyelamatkan diri.
Bahwa saksi hanya mengikuti agen yang mengangkut saksi untuk menuju australia karena kalau melalui prosedur prosesnya lama.
Bahwa saksi dari pakistan ke Malaysia membawa paspor dan sampai malaysia paspor saksi diminta oleh agen sehingga saksi sampai indonesia tidak memiliki surat/dokumen perjalanan.
Bahwa 6 (enam) orang WNI yang ditangkap di hotel baron dan kukup saksi tidak kenal dan tidak tahu WNI tersebut juga merupkan anggota agen yang mengantar saksi dan 16 Warga Afghanistan dari indonesia melalui pantai di gunungkidul untuk pergi ke australia.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi RONALD NUSSY, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan pengiriman Warga Afghanistan ke australia yang rencananya akan menggunakan kapal.
Bahwa saksi ditangkap pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib yang kejadiannya ada di Pantai Baron dan kukup kec. Tanjungsari kabupaten gunungkidul.
Bahwa warga asing yang akan diselundupkan berasal dari Negara Afghanistan.
Bahwa yang menjadi pelaku penyelundupan manusia adalah saksi sendiri dan JOSAPHINE ALEXANDER MUAL bersama dengan pelaku lain bernama ABDULLAH LAODE (ROY), ISMAR QOSIM, TRISWANTO, NURDIN SIBA.
Bahwa warga negara Afghanistan tersebut akan diselundupkan ke Negara Australia menggunakan kapal kayu yang sekarang ini warga negara afghanistan berjumlah 17 (tujuhbelas) orang semuanya laki-laki.
Bahwa saksi dan saksi JOSAPHINE ALEXANDER MUAL akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan ABDULLAH LAODE (ROY), ISMAR QOSIM, TRISWANTO, NURDIN SIBA akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 15.000.000,- dalam menyelundupkan warga negara afghanistan ke Negara australia dengan menggunakan kapal kayu.
Bahwa yang akan memberi uang imbalan adalah ALI AHMADI (DPO) yang beralamat di Cipanas namun saksi belum menerima uangnya karena keburu ditangkap petugas dan posisi saksi dalam hal ini bersama JOSAPHINE ALEXANDER MUAL sebagai penyedia sarana dan prasarana untuk menuju ke Australia dan sarana yang sudah saksi siapkan diantaranya kapal, makanan dan minuman, pelampung dan GPS (alat untuk menentukan koordinat).
Bahwa Warga negara Afghanistan yang akan diselundupkan ke Negara Australia menggunakan kayu kapal tidak memiliki dokumen perjalanan maupun paspor.
Bahwa pada saat saksi dilakukan penangkapan oleh petugas sedang tiduran untuk menunggu kedatangan kapal untuk menyelundupkan warga negara Afghanistan ke negara Australia.
Bahwa harga kapal untuk menyelundupkan warga Afghanistan ke australia saksi beli dengan harga Rp. 100.000.000,-
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 saksi sampai di Gunungkidul naik bis menuju pantai baron untuk mencari penginapan dan mempersiapkan sarana dan prasarana kebutuhan pemberangkatan warga negara Afghanistan ke Australia dan sambil menunggu kedatangan kapal dari pasuruan dan pada tanggal 17 Oktober 2011 datang ABDULLAH LAODE bersama 3 rekannya beserta 17 orang warga negara Afghanistan saksi dan JOSAPHINE ALEXANDER MUAL menginap dihotel baron dan yang lainnya menginap dihotel kukup dan pada tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib saksi kedatangan petugas untuk dilakukan pengecekan surat-surat.
Bahwa uang yang saksi terima dari ALI AHMADI melalui JOSAPHINE ALEXANDER MUAL sejumlah sekitar Rp. 170.000.000,- dan uang tersebut digunakan untuk perbekalan membeli kapal, BBM, pelampung, makanan, minuman, hotel serta perbaikan kapal.
Bahwa saksi dan JOSAPHINE ALEXANDER MUAL bertugas sebagai mencari logistik untuk pemberangkatan, ABDULLAH LAODE bertugas sebagai mencari ABK, TRISWANTO, NURDIN SIBA, ISMAR QOSIM sebagai ABK bertugas mengirim WNA ke Australia menggunakan kapal.
Bahwa barang yang saksi serahkan ke ABDULLAH LAODE Alias UWA Alias ROY berupa 1 (satu) peralatan GPS dan buku petunjuknya serta 2 (dua) baterai cadangan kegunaannya untuk menentukan arah/koordinat kapal menuju australia dan barang tersebut saksi serahkan pada saat bertemu di hotel kukup dan keuntungan yang telah didapat mereka katanya telah diberi uang sebesar Rp.1.000.000,00 dan 4 (empat) tiket pesawat ditambah uang sebesar Rp.150.000,00 pada saat dirumah makan Bogor bertemu dengan ALI AHMADI.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa merasa keberatan mengenai:
Terdakwa tidak mentransferkepada saksi Josaphine alias Sandra sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) melainkan hanya mentransfer antara Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Ronald dan saksi Josaphine untuk menyelundupkan orang-orang Afganistan tersebut karena terdakwa hanya menolong 2 (dua) orang saudara terdakwa yang bernama Muhammad Ali dan Ali Ahmad dengan mengenalkannya kepada saksi Ronald dan saksi Josaphine agar bisa diberangkatkan ke Australia;
Terdakwa tidak tahu mengenai kejadian di Yogyakarta;
Saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib yang kejadiannya ada di Pantai Baron dan Kukup Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa warga asing yang akan diselundupkan berasal dari Negara Afghanistan yang rencananya akan menggunakan kapal kayu.
Bahwa yang menjadi pelaku penyelundupan manusia adalah saksi sendiri dan RONALD NUSSY bersama dengan pelaku lain bernama ABDULLAH LAODE (ROY), ISMAR QOSIM, TRISWANTO, NURDIN SIBA.
Bahwa warga negara Afghanistan tersebut akan diselundupkan ke Negara Australia menggunakan kapal kayu yang sekarang ini warga negara afghanistan berjumlah 17 (tujuhbelas) orang semuanya laki-laki.
Bahwa saksi dan saksi RONALD NUSSY akan diberi imbalan uang sebesar Rp.20.000.000,00 Dua puluh juta rupiah) sedangkan ABDULLAH LAODE (ROY), ISMAR QOSIM, TRISWANTO, NURDIN SIBA akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 15.000.000,00(lima belas juta rupiah) dan yang akan membayar adalah ALI AHMADI yang beralamat di Cipanas;
Bahwa saksi belum menerima imbalannya karena keburu ditangkap petugas di hotel kukup dan hotel baron beserta 17 warga Afghanistan yang akan diberangkatkan ke Australia.
Bahwa Warga negara Afghanistan yang akan diselundupkan ke Negara Australia tidak memiliki dokumen perjalanan maupun paspor.
Bahwa pada saat saksi dilakukan penangkapan oleh petugas sedang tiduran untuk menunggu kedatangan kapal untuk menyelundupkan warga negara Afghanistan ke negara Australia.
Bahwa yang menyediakan kapal adalah saksi dan RODANLD NUSSY yang dibeli dengan harga Rp. 100.000.000,00
Bahwa uang yang saksi terima dari ALI AHMADI ke saksi sejumlah sekitar Rp.170.000.000,00 dan uang tersebut digunakan untuk perbekalan membeli kapal, BBM, pelampung, makanan, minuman, hotel serta perbaikan kapal.
Bahwa saksi dan saksi RONALD NUSSY bertugas sebagai mencari logistik mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pemberangkatan, ABDULLAH LAODE bertugas sebagai mencari ABK, TRISWANTO, NURDIN SIBA, ISMAR QOSIM sebagai ABK bertugas mengirim WNA ke australia menggunakan kapal.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa merasa keberatan mengenai:
Terdakwa tidak mentransferkepada saksi Josaphine alias Sandra sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) melainkan hanya mentransfer antara Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Ronald dan saksi Josaphine untuk menyelundupkan orang-orang Afganistan tersebut karena terdakwa hanya menolong 2 (dua) orang saudara terdakwa yang bernama Muhammad Ali dan Ali Ahmad dengan mengenalkannya kepada saksi Ronald dan saksi Josaphine agar bisa diberangkatkan ke Australia;
Terdakwa tidak tahu mengenai kejadian di Yogyakarta;
Saksi ABDULLAH LAODE Alias UWA ROY Bin LAEPA LAODE, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berasal dari Afghanistan dan tempat tinggl di Indonesia di Bogor;
Bahwa saksi ditangkap pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib yang kejadiannya ada di Pantai Baron dan Kukup Kabupaten gunungkidul.
Bahwa saksi mengantarkan imigran bersama dengan NURDIN SIBA, TRISWANTO, ISMAR QOSIM dan 2 (dua) orang tidak kenal.
Bahwa pekerjaan yang saksi maksudkan adalah akan menyeberangkan orang ke Australia bersama dengan NURDIN SIBA, TRSIWANTO, ISMARQOSIM dan yang 2 (dua) orang tidak kenal.
Bahwa saksi tidak tahu pasti asal orang-orang yang akan saksi kirim namun untuk bentuk fisik seperti orang Afghanistan/timur tengah dan saat itu imigan yang bersama saksi sejumlah 17 (tujuhbelas) orang laki-laki semua.
Bahwa saat itu saksi yang menawarkan pekerjaan kepada ketiga orang tersebut untuk mengantar imigran ke Pulau Cristmas Australia, ketiga orang tersebut adalah nelayan ditempat asal saksi.
Bahwa saksi NURDIN SIBA dan TRISWANTO masing-masing akan saksi beri imbalan Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk saksi ISMAR QOSIM akan saksi beri imbalan Rp. 20.000.000,- karena dia sebagai nahkoda.
Bahwa uang yang akan saksi gunakan untuk membayar ketiga orang tersebut adalah uang dari AHMADI nama lengkapnya saksi tidak tahu dan setahu saksi beralamat di kawasan wisata puncak bogor jawa barat.
Bahwa saksi kenal AHMADI sejak tanggal 16 Oktober 2011 sewaktu saksi diminta sdr. DIDIN alamat Jakarta untuk menemui sdr. AHMADI.
Bahwa sdr. DIDIN adalah kenalan saksi sejak bulan agustus 2011 tujuan saksi dipertemukan dengan sdr. AHMADI adalah untuk membicarakan pekerjaan yang ditawarkan oleh sdr. DIDIN dan tempat pertemuannya adalah di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2011 sdr. DIDIN menawarka saksi untuk mencarikan orang yang mau membantu mengantarkan orang asing sampai ke australia dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000,- perorang. Sdr. DIDIN meminta dicarikan 3 (tiga) orang untuk pekerjaan itu. Karena saat itu sdr. DIDIN mengatakan hanya disuruh oleh sdr. AHMADI maka meminta nomor telepon AHMADI untuk membicarakan secara langsung via telpon dan pada tanggal 14 Oktober 2014 saksi mengirim nama ketiga orang yang akan mengatakan melalui Handphone. Nomor hanphone milik sdr. DIDIN adalah 087870202039 dan nomor saksi yang sering saksi gunakan untuk menghubungi sdr. DIDIN adalah 082123475834 sedangkan nomor sdr. AHMADI yang sering digunakan untuk menghubungi saksi adalah 081286444410, sdr. AHMADI juga pernah menggunakan nomor 081286444424, 082116799569, 082117582340, 082116388841 untuk menghubungi saksi.
Bahwa setalah saksi mengirim ketiga daftar nama orang yang diminta, maka pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2011 sekitar pukul 12.00 WiTengah sdr. AHMADI menelpon memberitahukan akan diberikan tiket untuk empat orang untuk berangkat ke Jakarta, namun untuk tempat pemberangkatannya berbeda, saksi berangkat lewat bandara makasar, sedangkan ketiga orang lainnya berangkat lewat kupang. Saksi berangkat ke Jakarta hari minggu tanggal 16 Oktober 2011 pukul 07.00 WiTengah sedangkan ketiga teman saksi berangkat pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekira pukul 06.00 Witengah.
Bahwa saksi tiba dijakarta pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2011 untuk waktunya saksi lupa dan sesampainya dibandara saksi sudah dijemput oleh sdr. DIDIN bersama temannya yang saksi tidak ketahui namanya menggunakan mobil jenis minibus warna hitam untuk merk dan jenisnya saksi tidak tahu. Selanjutnya saksi dibawa ke kawasan Puncak, bogor, jawabarat untuk bertemu dengan sdr. AHMADI sedangkan untuk ketiga teman saksi sudah datang dahulu namun masih menunggu saksi dan kami berangkat dari bandara bersama-sama djemput sdr. DIDIN.
Bahwa saksi bertemu dengan sdr. AHMADI pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2011 sekira pukul 22.00 Wib disebuah rumah makan kawan bogor, sebelumnya saksi diajak putar-putar kota oleh sdr. DIDIN bersama teman-teman saksi dan dalam pertemuan tersebut yang mengetahui adalah sdr. DIDIN, sdr. AHMADI dan teman sdr. DIDIN yang tadinya ikut menjemput saksi dibandara sedangkan ketiga teman saksi tidur didalam mobil dan pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam.
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang diperbincangkan adalah tentang jumlah imigran yang akan diberangkatkan yaitu sebesar 50 (lima puluh) orang dan tempat pemberangkatannya dari patai baron, wilayah jogjakarta.
Bahwa setelah melakukan pertemuan tersebut selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi diajak oleh sdr. DIDIN dan temannya untuk jalan-jalan lagi dan sekira pukul 03.00 Wib kami berangkat menuju ke wilayah Yogyakarta menggunakan kendaraan yang sama dan disebuah perempatan jalan yang saksi tidak ketahui nama daerahnya namun masih dikawasan bogor, sdr. DIDIN menghentikan kendaraannya dan sekira satu jam didekat perempatan tersebut ada sebuah mobil minibus yang lebih besar berhenti dibelakang mobil kami dan setelah sdr. DIDIN mengobrol sebentar dengan sopir mobil satunya, sdr. DIDIN bersama dengan sopir mobil satunya membawa mobil menuju arah Yogyakarta.
Bahwa didalam mobil yang berada dibelakang kami tidak saksi ketahui siapa menumpang namun dalam perjalanan tersebut tidak saksi ketahui nama daerahnya kedua kendaraan itu berhenti dan kami yang berada dimobil depan turun untuk makan diwarung makan sedangkan yang berada dimobil belakang tidak turun dari mobil hanya diberi makan nasi bungkus dan saat itu saksi baru mengetahui bahwa yang berada didalam mobil tersebut adalah para imigran.
Bahwa kami satu rombongan dengan imigran sampai di Pantai Baron Gunungkidul pada hari senin tanggal 17 Oktober 2011 sekitar pukul 20.00 Wib dan saat itu tempat kami berhenti adalah disebuah rumah atau penginapan dikawasan pantai baron gunungkidul.
Bawa benar yang menentukan penginapan dan membayar sewanya adalah saksi SANDRA nama lengkapnya saksi tidak mengetahuinya alamatnya saksi juga tidak mengetahuinya dna informasi tersebut saksi dapat dari sdr. DIDIN.
Bahwa saksi mengenal saksi SANDRA pada hari senin tanggal 17 Oktober 2011 sekitar pukul 22.00 Wib sewaktu dua unit kendaraan pembawa kami sudah meninggalkan pantai baron gunungkidul, saat itu sdr. RONALD NUSSY dan sdr. SANDRA datang menemui kami dipenginapan dan memperkenalkan bahwa mereka juga orang suruhan sdr. AHMADI dan malam itu sdr. RONALD NUSSY memberi kami makan malam.
Bahwa sepengetahuan saksi tugas dari saksi SANDRA adalah mengurusi kebutuhan kami dan imigran selama dipenginapan serta mencukupi kebutuhan para imigran selama dikapal nantinya sedangkan tugas dari RONALD NUSSY saksi tidak mengetahuinya namun pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2011 sdr. RONALD memberi kami satu unit GPS dan memberitahukan cara penggunaannya kepada kami berempat.gor.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa merasa keberatan mengenai:
Terdakwa tidak pernah bertemu dan menyuruh saksi untuk menyelundukan orang ke Australia;
terdakwa hanya menolong 2 (dua) orang saudara terdakwa yang bernama Muhammad Ali dan Ali Ahmad dengan mengenalkannya kepada saksi Ronald dan saksi Josaphine;
Terdakwa tidak tahu mengenai keterangan saksi selebihnya;
Saksi NURDIN SIBA Bin JAFAR SIBA, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi akan mengantar dan membawa orang asing warga negara afghanistan ke negara australia..
Bahwa saksi mengantar imigran ke australia tersebut bersama-sama dengan sdr. ISMAR dan sdr. TRIS yang keduanya beralamat di Pepela, NTT.
Bahwa pertama kalinya saksi dihubungi oleh sdr. ROY melalui Handphoe yang isinya menawarkan kepada saksi mau tidak mengantar imigran ke australia dan dari pembicaraan tersebut sepakat dengan upah sebesar Rp. 15.000.000,- dan saksi menanyakan kapan berangkatnya sdr. ROY menjelaskan nanti akan dihubungi lagi dan saat itu kedua teman saksi sdr. ISMAR dan sdr. TRIS dusah mengetahuinya dan kami bertiga menyetujuinya kemudian selang satuhari berikutnya saksi dihubungi oleh sdr. ROY dan disuruh berangkat ke Kupang, yang nantinya berangkat kejakarta kemudian kami bertiga berangkat ke kupang dari rote dan sampai di kupang pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2011 sekitar pukul 17.00 Wib kemudian saksi bersama-sama dengan sdr. TRIS dan ISMAR menginap dikupang terlebih dahulu dan pada saat berada dipenginapan tersebut saksi diberi uang sebesar Rp. 500.000,- kemudian uang tersebut kami bagi bertiga dan pada hari minggunya tanggal 16 Oktober 2011 sekira pukul 06.00 Wib kami bertiga berangkat dengan menggunakan pesawat dan sampai di Jakarta sekira pukul 10.00 Wib dan setelah sampai di Jakarta saksi bersama dengan sdr. TRIS dan sdr. ISMAR baru bertemu dengan sdr. ROY di Bandara Soekarno hatta dan perjalanan ke Jakarta tersebut segala sesuatu bianya sudah diatur oleh sdr. ROY sehingga kami bertiga tinggal berangkat saja.
Bahwa yang memberikan uang Rp. 500.000,- saksi tidak kenal namun orang tersebut adalah suruhan dari sdr. ROY karena sebelumnya saksi sudah komunikasi dengan sdr. ROY bahwa kami akan diberi uang saku untuk kebutuhan diperjalanan.
Bahwa saksi dikasih tahu oleh sdr. ROY bahwa dia berada d Makasar, Sulawesi dan dia juga memberitahu bahwa nanti akan bertemu di Jakarta di Bandara Soekarno hatta karea diantara kami bertiga yang sering berkomunikasi dengan sdr. ROY adalah saksi.
Bahwa setelah sampai di Jakarta saksi bertemu dengan sdr. ROY kemudian dijemput oleh dua orang dan dibawa jalan-jalan terlebih dahulu kemudian baru dibawa kedarah penginapan para imigran namun tidak sampai dipenginapannya yang setahu saksi berada diaerah bogor, Jawa Barat dan saksi juga disewakan penginapan untuk beristirahat kemudian pada malamnya yaitu sudah hari senin tanggal 17 Oktober 2011 sekira pukul 03.00 Wib saksi bersama sdr. ROY, sdr. TRIS dan sdr. ISMAR berangkat ke Jogja dan bertemunya dengan para imigran sudah dijalan yaitu satu mobil yang dimuati oleh para imigran yang kemudian bersama-sama dengan para imigran berangkat ke Jogjakarta dan sampai di Jogja dan setahu saksi tiba di Pantai Baron pada hari senin sekitar pukul 19.30 Wib dan kami bersama-sama dengan para imigran menginap dulu disalah satu penginapan disekitar pantai baron sambil menunggu kapal yang akan digunakan untuk pemberangkatan datang segala sesuatunya sudah siap dan lengkap.
Bahwa saksi berangkat dengan menggunakan mobil dan yang bersama-sama satu mobil adalah saksi, sdr. TRIS, sdr. ISMAR, sdr. ROY dan ditambah dua orang yang tidak saksi kenal dan orang tersebut adalah orang yang menjemput saksi dibandara Soekarno hatta sedangkan untuk para imigran dengan menggunakan mobil sendiri tidak menjadi satu dengan mobil yang saksi tumpangi para imigrannya kurang lebih 17 orang.
Bahwa setahu saksi orang asing yang hendak dibawa ke australia tersebut kurang lebih sebnyak 50 (lima puluh) orang namun belum semuanya dibawa ke Pantaibaron dan orang asing tersebut setahu saksi berasal dari negara afghanistan dan hal tersebut saksi mengetahuinya dari sdr. ROY setelah berada dipantai baron karena yang berkomunikasi dengan yang disebut “bos” adalah sdr. ROY.
Bahwa kapal yang hendak mebawa para imigran tersebut setahu saksi belum datang begitu juga dengan para imigran lainnya juga belum datang ke pantai baron dan saat ini saksi bersama-sama dengan teman-teman sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan dikantor polisi.
Bahwa saksi tidak mengetahui draim mana kapal yang akan digunakan untuk diberangkatkan karena tugas saksi adalah setelah kapal datang ka pantai baron dan para imigran dinaikan tugas saksi bersama-sama dengan sdr. ISMAR dan sdr. TRIS adalah yang membawa sebagai ABK dan mengemudikan kapal sampai ke Australia.
Bahwa saksi dan kedua teman saksi saja yang nantinya akan mengemudikan kapal ke Australia membawa para imigran tersebut adalah secara bersama-sama dan tugas saksi nantnya adalah pembaca GPS yang nanti saksi akan diajari lagi oleh sdr. RONALD NUSSY, sdr. ISMAR sebagai pengemudi kapal/nahkoda dan sdr. TRIS sebagai juru masak dan membantu lain-lainnya dikapal namun lebih tepatnya adalah secara bersama-sama tidak ada pembagian tugas karena kami bertiga kemampuannya sama bisa dan bekerja sebagai nelayan.
Bahwa sesuai perintah para imigran tersebut akan saksi kirim ke pulau ristmas.
Bahwa untuk tugas saksi SANDRA dan saksi RONALD tesebut saksi tidak mengetahuinya namun saksi hanya ikut dalam mengurusi kebutuhan dari para imigran karena sering ngobrol dan berkomunikasi.
Bahwa setelah sampai di Bogor kemudian kedua orang tersebut pergi lagi ke Bogor untuk mengambil orang asing lagi daribogor yang selanjutnya akan dibawa ke Pantai baron.
Bahwa sesuai kesepakatan dengan sdr. ROY uapah yang akan kami terima masing-masing adalah Rp. 15.000.000,00 dan uang tersebut akan diberikan setelah sampai di Australia dan akan diberikan kekeluarga saksi.
Bahwa setahu saksi BOS saksi adalah sdr. AHMADI dan saksi bisa mengetahuinya dikasih tahu oleh sdr. ROY dan belum pernah bertemu dengan orang tersebut.
Bahwa dua orang yang menjemput saksi dibandara semuanya orang indonesia.
Bahwa no.Hanphone 085239939229 sedangkan No. Handphone sdr. ROY saksi tidak hafal namun diphone book nomornya saksi kasih nama ROY.
Bahwa tujuan saksi membantu mebawa para imigran adalah karena saksi mendapatkan upah dari sdr. ROY.
Bahwa pengiriman tersebut tidak ijin dari pemerintah.
Bahwa rencana pemberangkatannya adalah tinggal menunggu kapal datang dan untuk selebihnya yang mengetahui adalah sdr. ROY saksi hanya menunggu perintah dari sdr. ROY.
Bahwa pemberangkatan imigran tersebut gagal karena sebelum pemberangkatan sudah tertangkap oleh petugas kepolisian pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 24.30 Wib.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi TRISWANTO Alias TRIS MARTONO, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib yang kejadiannya ada di Pantai Baron dan kukup kec. Tanjungsari kabupaten gunungkidul.
Bahwa saksi akan melakukan penyelundupan manusia bersama dengan NURDIN SIBA, ISMAR QOSIM, ABDULLAH LAODE dan 2 (dua) orang yang tidak kenal.
Bahwa pekerjaan saksi maksud adalah akan menyeberangkan orang ke australia bersama dengan NURDIN SIBA, TRSIWANTO, ISMARQOSIM dan yang 2 (dua) orang tidak kenal.
Bahwa orang-orang yang akan saksi kirim tersebut berasal dari Negara afghanistan yang rencannaya akan saksi kirim menggunakan kapl kayu.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut aakan saksi kirim ke Negara australia enggunakan kapal kayu berjumlah 17 (tujuh belas) orang semuanya laki-laki.
Bahwa saksi akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 15.000.000,- dalam pengiriman/membawa warga negara afghanistan ke negara australia dengan menggunakan kapal kayu dan posisi saksi dikapal sebagai ABK.
Bahwa saksi belum menerima uang imbalan pengiriman sebesar Rp. 15.000.000,- karena dijanjikan setelah sampai di australia dan yang akan memberikan uang tersebut adalah ABDUULAH LAODE.
Bahwa Warga negara afghanistan yang akan saksi kirim ke negara australia menggunakan kapal kayu tidak memiliki dokumen perjalanan maupun paspor.
Bahwa benta pada saat saksi dilakukan penangkapan oleh petugas sedang tiduran untuk menunggu kedatangan kapal untuk mengirim warga negara afghanistan ke negara australia.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan kapal untuk wrga negara afghanistan karena saat ditangkap kapal kayunya belum ada.
Bahwa saksi berangkat dari kupang ke jakarta pada tanggal 16 Oktober 2011 sekira pukul 06.00 Wib dengan menggunakan pesawat lion air bersama dengan NURDIN SIBA dan TRISWANTO yang saat itu saksi tinggal ambil tiket pesawat yang telah dipesankan oleh ABDULLAH LAODE selanjutnya tiba dijakarta dijemput oleh ABDULLAH LAODE menggunakan mobil dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak saksi kenal kemudian saksi diajak putar-putar jakarta yang selanjutnya istirahat di Villa Bogor kemudian didalam perjalanan mobil yang saksi tumpangi tersebut berhenti dan yang turun 2 (dua) ornag teman ROY yang tidak saksi kenal sekitar 10 menit mobil berjalan lagi posisi mobil yang saksi tumpangi berada didepan sedang mobil yang ditumpangi warga negara afghanistan berada dibelakang dan melanjutkan perjalanan ke jogjakarta menuju ke gunungkidul tiba hari seninmalam tanggal 17 Oktober 2011 dan menginap dihotel pantai baron dan dihotel pantai kukup sudah ada 2 (dua) orang yang tidak saksi kenal berbincang-bincang dengan ROY saksi bersama dengan warga negara afghanistan menuju kamar yang telah disediakan dan sekitar pukul 01.00 Wib hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan hingga sekarang ini saksi dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan pengiriman warga negara afghanistan keaustralia.
Bahwa yang saksi dapatkan atau keuntungan saksi dalam menjalankan pekerjaan ini sudah mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- dari ABDULLAH LAODE beserta tiket pesawat menuju jakarta.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi ISMAR QOSIM Bin MANGGATAN KARI, keterangan saksi di dalam BAP yang dibawah sumpah dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib yang kejadiannya ada di Pantai Baron dan kukup kec. Tanjungsari kabupaten gunungkidul.
Bahwa saksi akan melakukan penyelundupan manusia bersama dengan NURDIN SIBA, TRSIWANTO, ABDULLAH LAODE dan 2 (dua) orang yang tidak kenal.
Bahwa pekerjaan saksi maksud adalah akan menyeberangkan orang ke australia bersama dengan NURDIN SIBA, TRSIWANTO, ABDULLAH LAODE dan yang 2 (dua) orang tidak kenal.
Bahwa orang-orang yang akan saksi kirim tersebut berasal dari Negara afghanistan yang rencannaya akan saksi kirim menggunakan kapl kayu.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut aakan saksi kirim ke Negara australia enggunakan kapal kayu berjumlah 17 (tujuh belas) orang semuanya laki-laki.
Bahwa saksi akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 15.000.000,- dalam pengiriman/membawa warga negara afghanistan ke negara australia dengan menggunakan kapal kayu dan posisi saksi dikapal sebagai ABK.
Bahwa saksi belum menerima uang imbalan pengiriman sebesar Rp. 15.000.000,- karena dijanjikan setelah sampai di australia dan yang akan memberikan uang tersebut adalah ABDUULAH LAODE.
Bahwa Warga negara afghanistan yang akan saksi kirim ke negara australia menggunakan kapal kayu tidak memiliki dokumen perjalanan maupun paspor.
Bahwa benta pada saat saksi dilakukan penangkapan oleh petugas sedang tiduran untuk menunggu kedatangan kapal untuk mengirim warga negara afghanistan ke negara australia.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan kapal untuk wrga negara afghanistan karena saat ditangkap kapal kayunya belum ada.
Bahwa saksi berangkat dari kupang ke jakarta pada tanggal 16 Oktober 2011 sekira pukul 06.00 Wib dengan menggunakan pesawat lion air bersama dengan NURDIN SIBA dan TRISWANTO yang saat itu saksi tinggal ambil tiket pesawat yang telah dipesankan oleh ABDULLAH LAODE selanjutnya tiba dijakarta dijemput oleh ABDULLAH LAODE menggunakan mobil dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak saksi kenal kemudian saksi diajak putar-putar jakarta yang selanjutnya istirahat di Villa Bogor kemudian didalam perjalanan mobil yang saksi tumpangi tersebut berhenti dan yang turun 2 (dua) ornag teman ROY yang tidak saksi kenal sekitar 10 menit mobil berjalan lagi posisi mobil yang saksi tumpangi berada didepan sedang mobil yang ditumpangi warga negara afghanistan berada dibelakang dan melanjutkan perjalanan ke jogjakarta menuju ke gunungkidul tiba hari seninmalam tanggal 17 Oktober 2011 dan menginap dihotel pantai baron dan dihotel pantai kukup sudah ada 2 (dua) orang yang tidak saksi kenal berbincang-bincang dengan ROY saksi bersama dengan warga negara afghanistan menuju kamar yang telah disediakan dan sekitar pukul 01.00 Wib hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan hingga sekarang ini saksi dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan pengiriman warga negara afghanistan keaustralia.
Bahwa yang saksi dapatkan atau keuntungan saksi dalam menjalankan pekerjaan ini sudah mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- dari ABDULLAH LAODE beserta tiket pesawat menuju jakarta.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli dari Kantor Imigrasi Kelas IYogyakarta yang bernama DYKA LAKSHANA PUTRA, Amd.Im., S.H., yang menggantikan ahli sebagaimana di dalam BAP yang bernama FITRIL ASMAWI, S.H., karena yang bersangkutan dimutasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara;
Ahli DYKA LAKSHANA PUTRA, Amd.Im., S.H., yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Kantor Imigrasi Yogyakarta baru sekitar awal tahun 2014 sampai dengan saat ini sebagai Kasubsi Pengawasan Keimigrasian.
Ahli menerangkan riwayat Pendidikan Ahli adalah :
a. S1 Sarjana Hukum lulus tahun 2005
b. Pendidikan teknis keimigrasian di MegaBendung tahun 2005 sampai dengan tahun 2007
Ahli menerangkan riwayat pekerjaan ahli :
a. Tahun 2008 – tahun 2009 di Kantor Imigrasi di Bali
b. Tahun 2010 – tahun 2011 di Kantor Imigrasi Tanjung Pandang
c. Tahun 2011-2014 di Bandara Soekarno Hatta sebagai Pemeriksa
d. Tahun 2014 sampai dengan sekarang di Kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta sebagai Kasubsi Pengawasan Keimigrasian
- Bahwa ahli memiliki ilmu berdasarkan ahli telah mengikuti pendidikan teknis keimigrasian di Megabendung tahun 2005 sampai dengan tahun 2007.
- Ahli menerangkan bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.
- Bahwa syarat-syarat orang keluar masuk wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia adalah :
Keluar Wilayah Indonesia harus :
memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku berupa Paspor, Visa.
Tidak termasuk dalam daftar cekal
3. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia.
Sedangkan,
Untuk Masuk Wilayah Indonesia harus :
Memiliki dokumen yang masih berlaku seperti Visa, Paspor.
Tidak termasuk dalam daftar cekal.
2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia.
3. Bagi Orang Warga Negara Asing harus memiliki Ijin masuk atau Visa.
- Bahwa apabila ada seseorang Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak disertai dokumen atau kelengkapan yang tidak syah disebut IMIGRAN GELAP.
- Bahwa Hubungan Kantro Imigrasi dengan UNCHR adalah berkaitan dengan imigran karena penentuan status imigran adalah dari UNCHR dan hubungan Dinas Keimigrasian dengan Departemen Luar Negeri adalah untuk keperluan penempatan tenaga imigrasi diluar negeri dalam rangka pemberian Paspor RI dan VISA.
- Bahwa mengenai perkara yang ditangani oleh Polres Gunungkidul pada tahun 2011 dengan menyerahkan 17 (tujuhbelas) orang asing kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta kemudian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta terhadap 17 (tujuhbelas) orang asing yang diserahkan adalah membagi menjadi 2 (dua) kelompok dimana 1 (satu) kelompok berjumlah 7 (tujuh) orang dikirimkan ke RUDENIM di Medan sedangkan 1 (satu) kelompok sebanyak 10 (sepuluh) orang dikirimkan ke RUDENIM di Surabaya, sambil menunggu dari Direktorat Jendral Imigrasi dalam pemindahan Imigran tersebut untuk Dideportasi ke Negara asalnya.
- Bahwa warga Negara Asing yang diserahkan berasal dari Negara Afghanistan.
- Bahwa alasan Warga Negara Afghanistan tersebut di kirim ke RUDENIM Medan dan Surabaya dikarenakan di wilayah Yogyakarta belum ada RUDENIM.
- Bahwa masksud dan tujuan 17 (tjuhbelas) warga Negara Afghanistan Asing tersebut untuk mencari SUAKA di Negara australia.
- Bahwa 17 (tujuhbelas) warga negara Afghanistan tersebut untuk masuk ke wilayah kesatuan negara Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia.
- Bahwa Status 17 (tujuhbelas) warga Negara Asing tersebut adalah imigran gelap.
- Bahwa apabila ada warga negara asing yang ditangkap dan tidak memiliki dokumen dimana Negaranya sedang konflik maka akan diamankan oleh petugas Imigrasi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak RUDENIM untuk disimpan sementara di RUDENIM setelah itu berkoordinasi dengan pihak UNHCR dan pihak AOM mengenai Status Warga Negara Asing tersebut apakah Statusnya Pengungsi atau bagaimana dan IOM kemudian berkoordinasi dengan pihak kedutaan. Setelah berkoordinasi apakah warga negara asing itu dideportasi atau mendapatkan ijin tinggal.
- Bahwa Negara yang memiliki “suaka” adalah Negara Amerika Serikat dan Australia.
- Bahwa 17 (tujuhbelas) warga negara Afghanistan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
- Bahwa untuk wilayah Gunungkidul memang strategis untuk menyeberangkan Warga Negara Asing ke Negara lain karena wilayah Gunungkidul kondisi pantainya agak dalam sehingga sangat mudah kapal untuk merapat dipinggir pantai dan untuk masuk wilayah Gunungkidul sangat sepi sehingga sulit untuk terdeteksi oleh pihak imigrasi maupun pihak kepolisian.
- Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada ahli 1 (satu) buah Paspor Republic of Afghanistan atas nama AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM dan dibenarkan oleh ahli bahwa terdakwa masuk keIndonesia secara sah namun jangka waktu paspor tersebut telah habis sehingga harus diperpanjang.
- Bahwa 17 (tujuhbelas) Warga Negara Afghanistan dapat dikatakan sebagai pengungsi, namun untuk penangangannya kami hanya mengawasi dan memberikan fasilitas sampai 17 (tujuhbelas) Warga Negara Afghanistan pindah ke Negara ketiga.
- Ahli menerangkan bahwa tidak dibenarkan apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU RI NO. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Bahwa menurut ahli bahwa terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin MOHAMMAD HAKIM yang membantu memberikan pemondokan dan menfasilitasi orang masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau pun hanya melalui Indonesia dengan tujuan Negara lain tanpa disertai syarat-syarat yang sah maka orang tersebut melakukan perbuatan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwaTerdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA untuk menyeberangkan 2 (dua) orang warga Negara Asing (WNA) dari Afghanistan ke Pulau Cristmas Australia;
Bahwa 2 (dua) orang WNA tersebut adalah Muhamaad Ali dan Ali Ahmad yang merupakan keluarga terdakwa dan terdakwa dimintai tolong untukmembantu keluarga terdakwa yang ingin mendapatkan suaka diNegara Australia;
Bahwa terdakwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2011, telah ditawari oleh supir mobil rental di Cisarua, Bogor yang mengaku dapat membawa orang asing ke Pulau Cristmas Australia;
Bahwa setelah MUHAMMAD ALI dan ALI AHMAD menemui terdakwadi sekitar Cisarua Bogordan meminta tolong agar dapat menyeberang ke Australia, kemudian terdakwa pun menghubungi supir mobil rental yang terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa selanjutnya terdakwa pun dipertemukan dengan saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA dan saksi RONALD NUSSY di rumah makan di wilayah Bogor.
Bahwa pada saat pertemuan pertama terdakwa menanyakan masalah penyeberangan ke Negara Australia dimana terdakwa akan membawa 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia. Kemudian saksi SANDRA menjelaskan bahwa mereka sudah profesional kemudian saksi SANDRA pun meminta uang secara tunai namun terdakwa tidak mau karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa;
Bahwa saksi Ronald dan saksi Sandra meminta biaya untuk 1 (satu) orangnya sekitar 3.500 dolar amerika sampai dengan 4.000 dolar amerika;
Bahwa setelah pertemuan tersebut kemudian terdakwa menghubungi keluarga terdakwa yang akan diseberangkan ke Negara Australia dan menyampaikan biaya sebesar 3.500 sampai dengan 4000 dolar setiap orangnya dan keluarga terdakwa menyetujuinya;
Bahwa setelah keluarga terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa menghubungi saksi SANDRA untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya terdakwa pun bertemu dengan saksi SANDRA dan saksi RONALD NUSSY untuk menitipkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa kemudian saksi SANDRA pun meminta uang secara tunai namun terdakwa tidak memberikannya karena uang belum diberikan kepada terdakwa;
Bahwa setelah setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa bertemu dengan keluarga terdakwa ditepi jalan untuk meminta uang tersebut akan tetapi keluarga terdakwa tersebut tidak mau kalau uang langsung diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra dan meminta terdakwa untuk menyimpan uang tersebut dan menyerahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra setelah kedua keluarga terdakwa tersebut diseberangkan;
Bahwa terdakwa menerima uang tersebut di wilayah Bogor sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai. Setelah itu, terdakwa pun menyimpannya dirumah;
Bahwa setelah itu terdakwa tidak pernah lagi berhubungan dengan saksi Ronald dan saksi Sandra karena 2 (dua) orang keluarga terdakwa tersebut yang langsung berhubungan, dan terdakwa menunggu kabar dari keluarga tersebut kapan uang akan diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa mendapat telepon dari keluarga yang mengatakan mereka sudah berada di tepi pantai dan akan berangkat ke Australia, dan mereka meminta agar uang diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh istri terdakwa untuk mentransfer ke nomor rekening saksi SANDRA yang telah diberikan saksi SANDRA sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk kebutuhan menyeberangkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Pulau Cristmas Australia.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui cara keluarga terdakwa masuk ke Indonesia apakah secara legal atau ilegal karena terdakwa bertemu dengan keluarga terdakwa di Bogor pada saat terdakwa dihubungi oleh keluarga terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa yang terdakwa tahu uang tersebut digunakan untuk biayamenyeberangkan keluarga terdakwa ke Negara Australia;
Bahwa 2 (dua) orang keluarga yang akan terdakwa seberangkan ke Negara Australia tidak memiliki dokumen sama sekali;
Bahwa terdakwa membantu menyeberangkan keluarga terdakwa ke Negara Australia dikarenakan rasa kemanusiaan kepada keluarga terdakwa dan di Negara Afghanistan terjadi sering koflik peperangan.
Bahwa 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia untuk mendapatkan suaka;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA, saksi RONALD NUSSY beserta keluarga terdakwa dan para imigran lainnya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Gunungkidul kemudian terdakwa melarikan diri ke Negara Malaysia kemudian pulang ke Negara Afghanistan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak kenal dengan warga negara Afghanistan lainnya yang ditangkap bersama dengan 2 (dua) orang keluarga terdakwa tersebut, karena pada saat itu terdakwa hanya menitipkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa kepada saksi Ronald dan saksi Sandra;
Bahwa terdakwa melarikan diri dikarenakan terdakwa takut karena sudah membantu menyeberangkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada tahun 2014 terdakwa kembali lagi ke Indonesia dikarenakan terdakwa khawatir dengan anak dan istri terdakwa yang tinggal di Bogor, kemudian terdakwa pun menyerahkan diri ke pihak Kepolisian;
Bahwa barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua adalah paspor milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Paspor Republic of Afghanistan atas nama AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN, saksi Kukuh dan saksi Endy beserta anggota Polres Gunungkidul dan telah melakukan penangkapan terhadap saksi Ronald dan saksi Sandra beserta 17 (tujuh belas) warga negara Afghanistan yang akan diseberangkan ke negara Australia;
Bahwa sebelumnya saksi Kukuh dan saksi Endy mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Bintang Baru Baron dan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN terdapat Warga Negara Asing;
Bahwa sekira pukul 01.00 Wib saksi Kukuh bersama 20 (dua puluh) anggota satuan Reskrim langsung menuju ke Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sedangkan saksi Endy bersama 10 (sepuluh) anggota satuan reskrim menuju ke Hotel Bintang Baru Baron;
Bahwa di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN ditemukan 17 (tujuh belas) Warga Negara Afghanistan beserta perbekalannya seperti tas berisi pakaian dan 4 (empat) Warga Negara Indonesia beserta perbekalannya.
Bahwa ada 4 (empat) warga negara Indonesia yang berada di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN tersebut bernama ABDULLAH LAODE Alias UWA Alias ROY Bin LAEPA LAODE, saksi NURDIN SIBA Bin JAFAR SIBA, saksi TRISWANTO Alias TRIS Bin MARTONO dan saksi ISMAR QOSIM Bin MANGGATAN KARI yang merupakan nahkoda dan awak kapal yang akan memberangkatkan 17 (tujuh belas) WNA tersebut;
Bahwa yang memesan kamar di KUKUP BEACH NATUR INN adalah saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA Alias SANDRA;
Bahwa saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDRA Alias SANDRA memesan kamar di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sebanyak 6 (enam) kamar dimana 5 (lima) kamar untuk Warga Negara Afghanistan sedangkan 1 (satu) kamar untuk 4 (empat) orang Warga Negara Indonesia.
Bahwa Warga Negara Afghanistan tersebut tiba di Hotel KUKUP BEACH NATUR INN pada tanggal 17 Oktober 2011 dan sudah 2 (dua) hari menunggu untuk diberangkatkan ke negara Australia;
Bahwa di Hotel Bintang Baru Baron juga ditemukan 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yang menginapkan dan membiayai hidup Warga Negara Afghanistan ke Hotel Bintang Baru Baron selama keberangkatan yaitu saksi RONALD NUSSY dan saksi JOSEPHINE ALEXANDER Alias SANDRA;
Bahwa jarak antara Hotel Bintang Baru Baron dengan Hotel KUKUP BEACH NATUR INN sekitar 1 (satu) kilometer;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di Hotel Bintang Baru Baron ditemukan perlengkapan logistik untuk Warga Negara Afghanistan dan WNI yang akan berangkat ke Australia berupa makanan, bahan bakar minyak jenis solar, pelampung dan bahan lainnya yang digunakan untuk membawa Warga Negara Afghanistan ke Pulau Christmas;
Bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA untuk menyeberangkan 2 (dua) orang warga Negara Asing (WNA) dari Afghanistan ke Pulau Cristmas Australia;
Bahwa 2 (dua) orang WNA tersebut adalah Muhamaad Ali dan Ali Ahmad yang merupakan keluarga terdakwa dan terdakwa dimintai tolong untuk membantu keluarga terdakwa yang ingin mendapatkan suaka di Negara Australia;
Bahwa terdakwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2011, telah ditawari oleh supir mobil rental di Cisarua, Bogor yang mengaku dapat membawa orang asing ke Pulau Cristmas Australia;
Bahwa setelah MUHAMMAD ALI dan ALI AHMAD menemui terdakwa di sekitar Cisarua Bogordan meminta tolong agar dapat menyeberang ke Australia, kemudian terdakwa pun menghubungi supir mobil rental yang terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa selanjutnya terdakwa pun dipertemukan dengan saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA dan saksi RONALD NUSSY di rumah makan di wilayah Bogor.
Bahwa pada saat pertemuan pertama terdakwa menanyakan masalah penyeberangan ke Negara Australia dimana terdakwa akan membawa 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia. Kemudian saksi SANDRA menjelaskan bahwa mereka sudah profesional kemudian saksi SANDRA pun meminta uang secara tunai namun terdakwa tidak mau karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa;
Bahwa saksi Ronald dan saksi Sandra meminta biaya untuk 1 (satu) orangnya sekitar 3.500 dolar amerika sampai dengan 4.000 dolar amerika;
Bahwa setelah pertemuan tersebut kemudian terdakwa menghubungi keluarga terdakwa yang akan diseberangkan ke Negara Australia dan menyampaikan biaya sebesar 3.500 sampai dengan 4000 dolar setiap orangnya dan keluarga terdakwa menyetujuinya;
Bahwa setelah keluarga terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa menghubungi saksi SANDRA untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya terdakwa pun bertemu dengan saksi SANDRA dan saksi RONALD NUSSY untuk menitipkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa kemudian saksi SANDRA pun meminta uang secara tunai namun terdakwa tidak memberikannya karena uang belum diberikan kepada terdakwa;
Bahwa setelah setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa bertemu dengan keluarga terdakwa ditepi jalan untuk meminta uang tersebut akan tetapi keluarga terdakwa tersebut tidak mau kalau uang langsung diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra dan meminta terdakwa untuk menyimpan uang tersebut dan menyerahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra setelah kedua keluarga terdakwa tersebut diseberangkan;
Bahwa terdakwa menerima uang tersebut di wilayah Bogor sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai. Setelah itu, terdakwa pun menyimpannya dirumah;
Bahwa setelah itu terdakwa tidak pernah lagi berhubungan dengan saksi Ronald dan saksi Sandra karena 2 (dua) orang keluarga terdakwa tersebut yang langsung berhubungan, dan terdakwa menunggu kabar dari keluarga tersebut kapan uang akan diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa mendapat telepon dari keluarga yang mengatakan mereka sudah berada di tepi pantai dan akan berangkat ke Australia, dan mereka meminta agar uang diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh istri terdakwa untuk mentransfer ke nomor rekening saksi SANDRA yang telah diberikan saksi SANDRA sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk kebutuhan menyeberangkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Pulau Cristmas Australia.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui cara keluarga terdakwa masuk ke Indonesia apakah secara legal atau ilegal karena terdakwa bertemu dengan keluarga terdakwa di Bogor pada saat terdakwa dihubungi oleh keluarga terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa yang terdakwa tahu uang tersebut digunakan untuk biayamenyeberangkan keluarga terdakwa ke Negara Australia;
Bahwa 2 (dua) orang keluarga yang akan terdakwa seberangkan ke Negara Australia tidak memiliki dokumen sama sekali;
Bahwa terdakwa membantu menyeberangkan keluarga terdakwa ke Negara Australia dikarenakan rasa kemanusiaan kepada keluarga terdakwa dan di Negara Afghanistan terjadi sering koflik peperangan.
Bahwa 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia untuk mendapatkan suaka;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA, saksi RONALD NUSSY beserta keluarga terdakwa dan para imigran lainnya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Gunungkidul kemudian terdakwa melarikan diri ke Negara Malaysia kemudian pulang ke Negara Afghanistan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak kenal dengan warga negara Afghanistan lainnya yang ditangkap bersama dengan 2 (dua) orang keluarga terdakwa tersebut, karena pada saat itu terdakwa hanya menitipkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa kepada saksi Ronald dan saksi Sandra;
Bahwa terdakwa melarikan diri dikarenakan terdakwa takut karena sudah membantu menyeberangkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada tahun 2014 terdakwa kembali lagi ke Indonesia dikarenakan terdakwa khawatir dengan anak dan istri terdakwa yang tinggal di Bogor, kemudian terdakwa pun menyerahkan diri ke pihak Kepolisian;
Bahwa terdakwa sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2011 sampai penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri;
Bahwa terdakwa melarikan diri sehingga menjadi DPO nomor DPO/08/X/2011/Reskrim Polres Gunungkidul tanggal 19 Oktober 2011 dikarenakan terdakwa takut karena sudah membantu menyeberangkan 2 (dua) orang keluarga terdakwa ke Negara Australia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua adalah paspor milik terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu:
Kesatu : Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
atau
Kedua : Pasal 124 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling tepat diterapkan atas diri terdakwa, dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 124 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengajamenyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing;
Yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsuriniialah setiap orang perorangan atau Hijyang berarti setiap orang selaku individu sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dengan demikian yang dimaksud dengan barang siapa di sini adalah orang (Een Eider) atau manusia (Naturlijke Persoon) dan dalam kaitannya dengan tindak pidana ialah sebagai pelaku atau Dader. Pelaku tersebut harus memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya.
Menimbang, bahwa pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu Terdakwa AHMAD ZIA Alias AHMADI Bin (Alm) MOHAMMAD HAKIMyang identitas selengkapnya dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui sebagai jati dirinya sendiri oleh Terdakwa sendiri dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menunjuk kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitasTerdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur ke-1“setiap orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi atas diriTerdakwa;
Ad. 2. Dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut MvT adalah Willen en Wetten yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (wetten) akibat dari perbuatan itu. Kesengajaan juga berarti yang dimaksud atau yang dituju dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa unsur menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing bersifat alternatif artinya apabila fakta perbuatan para terdakwa telah memenuhi salah satu unsur alternatif tersebut diatas maka terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan jenis Kualafikasi tindak pidana yang dilakukan olehterdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia disusun oleh W.J.S. Poerwardaminta, PN. Balai Pustaka tahun 1975, halaman 906, bahwa “menyembunyikan” artinya 1) menyimpan (menutupi dsb) supaya jangan kelihatan, 2) sengaja tidak memperlihatkan (memberitahukan dsb), merahasiakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 yang dimaksud dengan menyembunyikan adalah menutupi dari hal tertentu, melindungi adalah menjaga agar tidak diketahui oleh petugas untuk melakukan kegiatan, memberi pemondokan adalah memberikan tempat tinggal dan memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga ada berada diwilayah Indonesia secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 menyebutkan Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya serta dengan adanya barang bukti bahwa terdakwa telah melakukan upaya pengiriman 2 (dua) orang warga negara asing yang berasal dari Afghanistan yaitu sdr. Muhammad Ali dan sdr. Ali Ahmad, dimana kedua WNA tersebut merupakan keluarga terdakwa yang meminta tolong agar dapat diseberangkan ke Australia, dan selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ronald dan saksi Sandra yang mengaku dapat menyeberangkan orang asing ke negara Australia dengan meminta imbalan sebesar 3.500 dollar amerika sampai dengan 4.000 dollar amerika untuk setiap orangnya. Bahwa selanjutnya setelah tercapai kesepakatan dengan saksi Ronald dan saksi Sandra mengenai biayanya, kemudian terdakwa menerima uang dari kedua WNA tersebut (sdr. Muhammad Ali dan sdr. Ali Ahmad) sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang oleh kedua WNA tersebut disuruh untuk menyerahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra setelah kedua WNA tersebut diseberangkan dan mengenai keberangkatannya, kedua WNA tersebut berhubungan langsung dengan saksi Sandra dan saksi Ronald sehingga terdakwa tidak mengetahui kelanjutannya, dan terdakwa baru mengetahui bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011, kedua saudara terdakwa bersama Warga Negara Afghanistan lainnya yang semuanya berjumlah 17 (tujuh belas) orang, beserta saksi Ronal dan saksi Sandra ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Endy, saksi Kukuh, saksi Sandra, saksi Ronald, saksi Suwardi dan saksi-saksi lainnya yang menyatakan 17 (tujuh belas) warga negara Afghanistan beserta 4 (empat) orang awak kapal telah dibawa oleh saksi Sandra dan saksi Ronald ke Gunungkidul dan menginap di hotel untuk menunggu keberangkatan ke negara Australia, yang ternyata pada tanggal 19 Oktober 2011 semuanya ditangkap oleh polisi;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2011 saksi JOSEPHINE ALEXANDER MUAL Alias SANDRA, saksi RONALD NUSSY beserta keluarga terdakwa dan para imigran lainnya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Gunungkidul kemudian terdakwa melarikan diri ke Negara Malaysia kemudian pulang ke Negara Afghanistan sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/08/X/2011/Reskrim Polres Gunungkidul tanggal 19 Oktober 2011. Dan pada tahun 2014 terdakwa kembali lagi ke Indonesia dikarenakan terdakwa khawatir dengan anak dan istri terdakwa yang tinggal di Bogor, kemudian terdakwa pun menyerahkan diri ke pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli R. Dyka Lhaksana Putra yang menyatakan 17 (tujuhbelas) orang asing tersebut untuk masuk ke wilayah kesatuan negara Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia, dimana status 17 (tujuhbelas) warga Negara Asing tersebut adalah imigran gelap yang berkewarganegaraan Afghanistan. Menurut ahli tidak dibenarkan apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU RI NO. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-2 ini telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad. 3. Yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 2 menyebutkan bahwa Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahliR. Dyka Lhaksana Putra yang dimaksud dengan orang asing adalah bukan Warga Negara Republik Indonesia, apabila ada seseorang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak disertai dokumen atau kelengkapan yang tidak sah disebut sebagai Imigran gelap dan syarat untuk masuk wilayah Negara RI adalah memiliki paspor yang masih berlaku tidak termasuk dalam daftar cekal, memiliki ijin masuk, memiliki visa bagi Negara yang diharuskan memiliki visa serta syarat keluar wilayah Negara RI adalah memiliki paspor yang masih berlaku tidak termasuk dalam daftar cekal, memiliki ijin bertolak, memiliki ijin tinggal (KIRTAS).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap bahwa 17 (tujuhbelas) orang yang tidak dilengkapi surat-surat sah melalui pantai didaerah Kabupaten Gunungkidul untuk menuju ke negara Australia oleh terdakwa adalah berkewarganegaraan Afghanistan dan bukan merupakan warga Negara Indonesia serta dari mereka tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah sesuai syarat masuk atau syarat keluar wilayah Negara Republik Indonesia dalam peraturan Keimigrasian yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 ini telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro,S.H dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit PT. Eresco-Bandung-Jakarta, halaman 95, yang menyatakan “... dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana yaitu : kesatu: kerjasama yang disadari para turut pelaku, hal mana merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) antara mereka, kedua: mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, keterangan para terdakwa sendiri serta dikaitkan dengan adanya barang bukti Bahwa terdakwa telah saling bekerjasama dengan saksi Sandra dan saksi Ronald untuk menyembunyikan dan melindungi imigran yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah, yang mana terdakwa aktif sebagai pelaku perbuatan tersebutdimana terdakwa yang awalnya menghubungi saksi Ronald dan saksi Sandra untuk membantu menyeberangkan 2 (dua) orang saudaranya yang bernama Muhammad Ali dan Ali Ahmad ke negara Australia, dimana kedua orang tersebut merupakan warga negara Afghanistan, dan oleh saksi Ronald dan saksi Sandra dikenakan biaya 3.500-4.000 dollar amerika. Dan setelah itu kedua saudara terdakwa menyerahkan uangnya kepada terdakwa agar diserahkan kepada saksi Ronald dan saksi Sandra setelah kedua saudaranya tersebut diseberangkan oleh saksi Ronald dan saksi Sandra;
Menimbang, bahwa saksi Ronald dan saksi Sandra yang membawa 2 (dua) orang saudara terdakwa dan warga negara Afghanistan lainnya yang semuanya berjumlah 17 (tujuh belas orang), serta 4 (empat) orang awak kapal ke Gunungkidul dan memesan kamar hotel Kukup Beach Natur Inn untuk tempat menginap selama menunggu untuk diseberangkan ke negara Australia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-4 ini telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaanpasal 124 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi, sehinggaTerdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan tersebut dengan kualifikasiturut serta melakukan dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagiTerdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor Republic of Afghanistan atas nama AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM;
Oleh karena merupakan milik terdakwa Ahmad Zia Alias Ahmadi Bin Mohammad Hakim, maka akan dikembalikan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa merupakan warga negara asing yang tidak ikut mendukung penegakan kedaulatan di negaraIndonesia;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa atas inisiatif sendiri kembali ke negara Indonesia setelah selama hampir 3 (tiga) tahun berada di negaranya sendiri (Afghanistan) dengan maksud untuk menyerahkan diri dan berkumpul kembali dengan anak istrinya;
Terdakwa hanya membantu 2 (dua) orang saudaranya yang berkewarganegaraan Afghanistan, bukan keseluruhan warga negara Afghanistan yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan bukan sebagai pembalasan atas perbuatan mana yang telah dilakukan oleh Terdakwa melainkan sebagai pembinaan terhadap diri Terdakwa agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya serta diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian harinya, oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana amar putusan nanti dipandang sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembebanan pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, pasal 124 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Zia Alias Ahmadi Bin Mohammad Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor Republic of Afghanistan atas nama AHMAD ZIA Bin MOHAMMAD HAKIM;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Ahmad Zia Alias Ahmadi Bin Mohammad Hakim;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2015, oleh kami Surtiyono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fitra Renaldo, S.H., M.H.,dan Eulis Nur Komariah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Antiningsih, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh Daniel De Rozari, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota: t.t.d.
t.t.d.
| Hakim Ketua, t.t.d. Surtiyono,S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Antiningsih, S.H.