7/PID.SUS/2016/PN TLM
Putusan PN TILAMUTA Nomor 7/PID.SUS/2016/PN TLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut diatas, tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500- ,( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 07/Pid.Sus/ 2016/ PN.Tlm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN ; |
| Tempat lahir | : | Lito ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 58 Tahun /18 Maret 1957 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki - Laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tingal | : | Desa Hulawa Kec. Paguyaman Kab. Boalemo ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat dalam berkas perkara ini :
Penetapan wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 07/Pid.Sus/2016/PN. Tlm. tanggal 22 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor. 07/Pid.Sus/2016/PN. Tlm tanggal 23 Maret 2016 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara pidana Nomor . 07/Pid.Sus/2016/PN.Tlm atas nama Terdakwa ARIN BOIYAHIMO beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan tertanggal 04 Mei 2016 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias JUPEN bersalah melakukan tindak pidana “telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 49 Huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan – ringannya dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing – masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor.Reg.Perkara:PDM–04/TLMTA/02/2016 tertanggal 02 Maret 2015 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tungal, sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN sejak hari Minggu tanggal 07 Bulan Desember Tahun 2014 sekitar pukul 11.00 wita sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Februari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 sampai dengan Februari 2015 atau setidak – tidaknya antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Desa Hulawa Kec. Paguyaman Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, telah menelantarkan orang lain yakni saksi (korban) HADIJA KASIM Alias DIDA dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa pada tanggal 23 Juli 1978 terdakwa menikah dengan HADIJA KASIM (korban) di kantor urusan agama di Kec. Paguyaman Kab. Boalemo dibuktikan dengan kutipan akta nikah Nomor : 232/23/VII/1978 yang dikeluarkan oleh Kantor urusan agama Kec. Paguyaman Kab. Boalemo dan hidup bersama kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dan telah dikarunia 6 (enam) orang anak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Desember terdakwa pergi meninggalkan korban dan tidak lagi memberikan nafkah batin, sedangkan untuk nafkah lahir terakhir terdakwa berikan kepada korban sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut terdakwa berikan kepada saksi Asri Biahimo (anak korban). Namun sejak itu terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir kepada korban dan terdakwa telah menikah lagi dengan Pr. Ratna Laiya, sampai dengan sekarang korban belum bercerai dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Pununtut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi - saksi sebagai berikut :
Saksi HADIJA KASIM Alias DIDA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia untuk diperiksa dalam persidangan ini ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan masalah perkawinan dibawah tangan ;
Bahwa terdakwa menikah dengan orang lain sudah sekitar 1 (satu) tahun lebih tanpa izin dari saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar terdakwa mempunyai hubungan gelap dengan perempuan lain ;
Bahwa saksi mengetahui isteri mudanya terdakwa yang bernama Tina ;
Bahwa saksi tidak tahu isteri mudanya terdakwa berumur berapa ;
Bahwa saksi marah dan keberatan perbuatan terdakwa yang menikah lagi di bawah tangan dan setelah menikah hartanya tidak di bagi kepada anak-anak saksi dan terdakwa ;
Bahwa harta yang tidak dibagi berupa kebun dan sapi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa menjual sapi ;
Bahwa dari hasil penjualan sapi yang di lakukan oleh terdakwa tidak ada sedikitpun hasil penjualan sapi dibagikan kepada saksi dan anak-anak;
Bahwa ada masalah antara saksi dan terdakwa mengenai masalah penghinaan dan pengrusakkan ;
Bahwa saksi keberatan karena biar bagaimanapun harta tersebut adalah harta bersama antara saksi dan terdakwa namun harta tersebut hanya dipergunakan oleh isteri mudanya untuk memperbaiki rumah namun setelah rumah isteri mudanya di perbaiki oleh terdakwa kemudian terdakwa di usir oleh isteri mudanya ;
Bahwa saat ini terdakwa tinggal bersama adiknya ;
Bahwa saksi akan member maaf kepada terdakwa apabila terdakwa minta maaf kepada saksi ;
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) ekor sapi yang dijual oleh terdakwa dengan harga jual sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
Bahwa selain sapi terdakwa juga menjual kebun yang saksi tidak ketahui luasnya namun di jual dengan harga Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa semua hasil penjualan tersebut tidak ada di bagikan kepada saksi dan anak-anak;
Bahwa anak kami ada 7 (tujuh) orang dan 1 (satu) orang sudah meninggal;
Bahwa saksi sudah lupa berapa umur anak pertama saksi dari terdakwa;
Bahwa anak pertama sudah berkeluarga lalu anak yang kedua sudah mempunyai anak 2 (dua) orang, anak ketiga mempunyai 1 (satu) orang, yang keempat sudah janda, yang kelima sudah mempunyai anak 4 (empat) orang, anak yang kelima sudah mempunyai anak 4 (empat) orang, yang keenam masih SMP dan anak yang ke tujuh sudah meninggal;
Bahwa terdakwa turun dari rumah sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa selama 1 (satu) tahun terdakwa tidak memberi nafkah lahir maupun bathin;
Bahwa sudah 1 (satu) tahun terdakwa tidak pernah pulang kerumah;
Bahwa tidak ada masalah lain selain perkawinan terdakwa dengan perempuan lain;
Bahwa yang menafkahi anak-anak saksi adalah saksi sendiri;
Bahwa pekerjaan saksi adalah petani;
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk belanjakan keperluan rumah tangga;
Bahwa uang yang di kasih Rp 300.000,- (tiga ratus riburupiah) tersebut tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa sudah tidak memberikan nafkah bathin;
Terhadap keterangan Saksi yang menerangkan bahwa terdakwa hanya memberikan uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tidak benar yang sebenarnya memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hasil kebun terdakwa jual untuk anak-anak terdakwa, sedangkan terhadap keterangan saksi lainnya, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Atas bantahan dari terdakwa tersebut, saksi bertetap pada keterangannya ;
Saksi ASRI BIAHIMO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anak dari terdakwa dan ibu Hadija Kasim;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ibu saksi pernah dekat dengan laki-laki lain;
Bahwa terdakwa menikah dengan isteri mudanya sekitar tanggal 07 Desember 2014 ;
Bahwa sejak terdakwa menikah dengan orang lain kami sudah tidak pernah di beri nafkah;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa pergi atau meninggalkan rumah membawa harta benda yang diperoleh bersama ibu saksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual kebun dan sapi setelah terdakwa menikah dengan isteri mudanya;
Bahwa dari hasil penjualan kebun dan sapi tidak ada diberikan kepada kami selaku anak-anaknya terdakwa;
Bahwa semenjak menikah dengan isteri mudanya terdakwa tidak pernah member uang lagi kepada anak-anaknya;
Bahwa dari hasil penjualan sapi dan kebun tidak ada di berikan kepada kami anak-anaknya;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa tinggal sekarang ini;
Terhadap keterangan Saksi yang menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah memberikan hasil penjualan sapi dan kebun itu tidak benar melainkan terdakwa memberikan hasil penjualan tersebut kepada anak-anak dan sebelum menikah isteri terdakwa yang menyuruh agar terdakwa menikah lagi, sedangkan terhadap keterangan saksi lainnya, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Atas bantahan dari terdakwa tersebut, saksi bertetap pada keterangannya ;
Saksi HADJARAH MAHMUD Alias SISA MON (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah perkawinan liar ;
Bahwa pada bulan Desember 2015 saksi Hadijah Kasim datang ke rumah saksi membicarakan rumah tangganya dan saksi Hadijah Kasim mengatakan bahwa pernikahannya telah hancur dan katanya akan minum racun dikarenakan ia sudah malu setelah itu saksi mengatakan jangan minum racun karena itu tidak baik kemudian saksi Hadijah Kasim mengatakan ia sudah tidak tahan lagi dengan perkawinannya. Setelah itu saksi memberi petunjuk untuk melapor ke Polsek terdekat kemudian saksi Hadijah Kasim pulang dan langsung pergi melapor ke Polsek dan saat itu juga langsung di periksa oleh Polsek tersebut karena merasa saksi Hadijah Kasim tidak puas dengan pemeriksaan di polsek tersebut dan ia langsung pergi melapor ke Polres Boalemo;
Bahwa saksi mengetahui nama isteri kedua dari terdakwa yaitu tina;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menikah dengan isteri keduanya tidak mendapatkan izin dari isteri pertamanya;
Bahwa setelah menikah terdakwa sudah tidak serumah dengan isteri pertamanya;
Bahwa setelah menikah terdakwa sudah tidak serumah dengan isteri pertamanya;
Bahwa terdakwa dengan isteri keduanya sudah tidak serumah lagi;
Bahwa terdakwa tinggal dengan anak laki-lakinya di Desa Hulawa Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa sebelum terdakwa menikah dengan isteri keduanya kehidupan mereka sangatlah rukun dan damai nanti setelah terdakwa menikah dengan isteri keduanya kehidupan rumah tangga terdakwa dengan isteri pertamanya menjadi banyak pertengkaran;
Bahwa saksi hanya mendengar dari warga masyarakat saja bahwa mereka nikah liar makanya saksi mengatakan terdakwa menikah liar;
Bahwa menurut saksi nikah liar adalah nikah sirih atau nikah tanpa izin dari isteri pertamanya;
Bahwa semenjak terdakwa menikah dengan isterinya keduanya, terdakwa sudah tidak pernah datang ke rumah isteri pertamanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa menafkahi lagi anak-anaknya;
Bahwa setahu saksi antara terdakwa dan isteri pertamanya sudah lama menikah;
Bahwa antara terdakwa dan isteri pertamanya di karunia 7 (tujuh) orang anak dan 1 (satu) orang sudah meninggal dunia;
Bahwa antara terdakwa dan isteri keduanya menikah pada bulan Desember tahun 2015;
Bahwa dari ke 6 (enam) orang anak dari pernikahan pertamanya ada 1 (satu) orang yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama;
Bahwa menurut saksi kehidupan pernikahan pertama mereka rukun dan tidak pernah saksi mendengar mereka bertengkar;
Bahwa saksi mengetahui antara terdakwa dan isteri pertamanya ada harta sapi dan kebun;
Bahwa sapi tersebut masih ada pada bulan Desember 2015 dan sekarang sapi tersebut sudah tidak ada;
Bahwa yang saksi ketahui sapi tersebut ada 6 (enam) ekor sapid an setelah menikah dengan isteri keduanya sapi tersebut sudah tidak ada lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil penjualan sapi dan kebun di berikan kepada keluarganya;
Terhadap keterangan Saksi yang menerangkan bahwa rumah dan rumah saksi jaraknya berdekatan itu tidak benar melainkan berjauhan, sedangkan terhadap keterangan saksi lainnya, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Atas bantahan dari terdakwa tersebut, saksi bertetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadirkan saksi A DE CHARGE sebanyak 1 (satu) orang;
Saksi ANIS BIAHIMO A DE CHARGE (tidak disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan ini sehubungan dengan masalah perkawinan antara ayah saksi (terdakwa) dengan isteri keduanya;
Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk menikah dengan perempuan lain adalah ibu saksi sendiri;
Bahwa terdakwa sudah tidak tinggal dengan ibu saksi;
Bahwa saksi setuju terdakwa menikah dengan perempuan lain;
Bahwa benar terdakwa mempunyai beberapa ekor sapi;
Bahwa setelah menikah dengan isteri keduanya sapi tersebut masih tersisa 3 (tiga) ekor sapi dan semuanya sudah terjual;
Bahwa sapi-sapi tersebut di jual oleh ibu saksi;
Bahwa setelah terdakwa menikah dengan perempuan lain, terdakwa masih menafkahi keluarganya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbag bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara terdakwa yakni 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah antara Djupen bin Nadjib dan Hadijah binti Kasim tanggal 19 Juli 1978. Atas pembacaan bukti surat tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Hadijah Kasim pada tanggal 19 Juli 1978 di Paguyaman;
Bahwa terdakwa mengerti di periksa di persidangan karena sehubungan dengan masalah perkawinan;
Bahwa terdakwa menikah dengan perempuan yang bernama Tina namun sebelumnya sudah menikah dengan Hadijah Kasim;
Bahwa dari hasil perkawinan antara terdakwa dan Hadijah Kasim di karuniai 7 (tujuh) orang anak dan 9 (Sembilan) orang cucu;
Bahwa terdakwa menikah dengan isteri kedua pada bulan Desember tahun 2014;
Bahwa sebelumnya terdakwa di suruh oleh isteri pertama untuk menikah lagi namun saksi tidak mau kemudian malah isteri pertama meninggalkan terdakwa pada bulan Nopember tahun 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaannya saat itu;
Bahwa isteri pertama terdakwa meninggalkan rumah selama 5 (lima) hari dan selama itu isteri pertama terdakwa menjual sapi dan tidak memberitahukan kepada terdakwa, setelah itu tepatnya pada bulan Nopember 2014 terdakwa mau bicara baik-baik dengannya namun isteri pertama tidak mau dan tiba-tiba isteri pertama tersebut melaporkan terdakwa ke Polisi dan pada bulan Februari tahun 2015 terdakwa datang ke isteri pertama mau bicara namun ia tidak mau setelah itu terdakwa memberikan uang kepadanya sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menafkahi yaitu harta terdakwa berupa sapi yang terdakwa berikan kepadanya ternyata ia menjualnya sebanyak 19 (Sembilan belas) ekor sapi dan hasil penjualannya tidak diberikan kepada terdakwa;
Bahwa sapi tersebut di jual sebelum terdakwa menikah dengan isteri kedua;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sapi di jual oleh isteri pertama;
Bahwa terdakwa selalu menafkahi keluarga tiap bulan semua hasil kebun terdakwa berikan kepada isteri terdakwa namun untuk nafkah bathin terdakwa sudah tidak memberikannya karena terdakwa sudah tidak mau lagi;
Bahwa tiap bulannya terdakwa tidak menentu memberikan ada Rp 100.000,- (seratus ribu) sampai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa pernah menjual sapi sebanyak 3 (tiga) ekor sapi dengan harga Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan tersebut terdakwa titipkan kepada anak terdakwa dan bukan kepada isteri terdakwa;
Bahwa hubungan terdakwa dengan isteri pertama sudah tidak harmonis lagi;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petani;
Bahwa sebelum menikah ada 6 (enam) ekor sapi dan penghasilan tiap bulan tidak menentu namun setiap panen bias mencapai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per enam bulan;
Bahwa setelah terdakwa menikah sudah tidak ada lagi yang kelola pekerjaan tersebut;
Bahwa pekerjaan terdakwa tinggal mengambil daging;
Bahwa biasanya penghasilan mengambil daging hanya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap hari jadi sebulan bias dapat Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa alasan isteri pertama menyuruh terdakwa menikah lagi karena terdakwa sudah tidak mempunyai uang lagi;
Bahwa umur isteri kedua terdakwa sekitar 39 tahun;
Bahwa sejak terdakwa menikah dengan isteri kedua, terdakwa sudah 2 (dua) kali dalam setahun memberikan uang kepada isteri pertama sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa karena isteri kedua terdakwa di hina dan di marah-marahi oleh isteri pertama sehingga isteri kedua terdakwa tidak mau lagi tinggal dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah tidak bekerja lagi;
Bahwa terdakwa sudah tidak mau lagi mempertahankan isteri pertama namun kalau untuk isteri kedua terdakwa masih mau lagi;
Bahwa terdakwa sudah tidak mengelola kebun lagi;
Bahwa terdakwa memberikan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada anak terdakwa apabila ketemu di pasar minggu;
Bahwa terdakwa masih memberikan hasil kebun kepada isteri pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah di peroleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan Hadijah Kasim adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 19 JUli 1978 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 7 (tujuh) orang anak dan 9 (Sembilan) orang cucu;
Bahwa sejak pernikahan antara terdakwa dan saksi Hadijah Kasim hidup rukun dan damai nanti setelah bulan Desember tahun 2014 setelah terdakwa menikah dengan isteri kedua yang bernama Tina rumah tangga terdakwa dan Hadijah Kasim sudah tidak bisa dipertahankan lagi dan sampai sekarang terdakwa sudah tidak tinggal bersama dengan isteri pertamanya tersebut sampai dengan sekarang, mereka tidak pernah hidup dan tinggal bersama sebagai suami isteri karena terdakwa sudah tinggal dengan isteri kedua kurang lebih 1 (satu) tahun namun terdakwa dan isteri keduanya sudah tidak hidup bersama karena isteri keduanya sering di marah-marahi oleh isteri pertamanya ;
Bahwa terdakwa masih memberikan nafkah kepada isteri pertama melalui anaknya namun nafkah yang di berikan tidak menentu hanya saja kalau terdakwa mempunyai uang dan langsung di berikan kepada anak-anaknya;
Bahwa saat ini terdakwa hanya tinggal dengan anak terdakwa yang laki-laki ;
Bahwa terdakwa sudah tidak mempunyai pekerjaan hanya sebagai penjual daging yang penghasilannya tidak tetap;
Bahwa terdakwa tidak mau lagi mempertahankan rumah tangganya dengan isteri pertama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah sebaliknya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan sesorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa dakwaan terhdap terdakwa yaitu melanggar pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
“ Setiap Orang “
“ Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya “ ;
“Padahal Menurut Hukum Yang Berlaku Baginya, Ia Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan dan Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut “
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam pasal ini adalah orang perorangan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini yaitu Terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN yakni orang yang telah di hadapkan di persidangan berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Pekara No.PDM–18/R.2.16/Buol/Euh.2/11/2013 tertanggal 09 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, saksi – saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah benar terdakwa yang identitasnya dan sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang ternyata cocok antara satu dan lainya. Oleh karena itu dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang ( error in persona ) yang diajukan ke persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya “
Menimbang bahwa dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga, tidak memberikan penafsiran yang otentik tentang Pengertian kata “Menelantarkan”, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Menelantarkan” berarti : membuat terlantar, membiarkan terlantar. Sedangkan Menurut Kamus Sabda dari Yayasan Lembaga Sabda (YLSA) kata “Menelantarkan” berarti : Melalaikan, melupakan, membiarkan meninggalkan, menyia – nyiakan ;
Menimbang bahwa sedangkan pengertian lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
1. a).Suami, Isteri dan anak.
b).Orang–orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
c). Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dirumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian kata menelantarkan dikaitkan dengan pengertian dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 2 Undang – undang Nomor 23. Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, maka menurut Majelis Hakim bahwa orang yang disebut menelantarkan orang lain adalah orang yang dibebani oleh Undang – undang suatu kewajiban untuk melindungi dan memberikan biaya hidup, memelihara dan mendidik dengan sebaik – baiknya terhadap setiap orang dalam lingkup rumah tangganya namun mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan orang yang termasuk dalam tanggung jawabnya menjadi terlantar atau jatuh dalam penderitaan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa dan saksi Hadijah Kasim adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 19 JUli 1978 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 7 (tujuh) orang anak dan 9 (Sembilan) orang cucu ;
Menimbang bahwa selanjutnya sejak bulan Desember 2014 terdakwa menikah dengan isteri kedua dan meninggalkan isteri pertama sampai dengan tahun 2015 tanpa memberi nafkah dan tanpa memberikan perhatian kasih sayang kepada anaknya;
Menimbang bahwa dari sejumlah hasil penjualan sapi dan kebun terdakwa tidak pernah memberikan kepada isteri pertamanya dan anak-anaknya dan terdakwa sudah 1 (satu) tahun tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada isteri pertama dan juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak-anaknya;
Menimbang bahwa berdasarkan dengan fakta hukum dan pertimbangan diatas, maka terdakwa telah menelantarkan isteri dan anaknya yang merupakan tanggung jawabnya dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian unsur kedua juga telah terpenuhi ;
Ad. 3.“ Padahal Menurut Hukum Yang Berlaku Baginya, Ia Wajib Memberikan Kehidupan, Perawatan dan Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut “ ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik – baiknya. Sedangkan menurut Pasal 34 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Undang – undang tersebut diatas menentukan adanya kewajiban seorang suami kepada isteri dan anaknya di kaitkan dengan perkara ini bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwa sudah selama 1 (satu) tahun tidak memberi nafkah kepada isteri pertamanya dan memelihara serta mendidik anaknya dengan sebaik - baiknya ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa terdakwa mempunyai beberapa ekor sapi dan mempunyai kebun yang hasilnya di jual namun tidak di berikan kepada isteri pertamanya dan anak-anaknya yang dilakukan terdakwa sebaliknya bahwa ia tidak pernah kembali bersama isterinya tetapi menikah lagi dengan perempuan lain, dengan demikian perbuatan terdakwa dapat di kategorikan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami sebagaimana yang ditentukan oleh undang undang ;
Menimbang dengan demikian unsur ketiga inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum sehingga Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 49 huruf (a) Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dilakukan terdakwa hurus dipertangung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipetimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perilaku suami yang baik ;
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu kondisi kejiwaan anak terdakwa ;
Hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, dihubungkan dengan sifat perbuatannya, keadaan-keadaan ketika dilakukan, dan memperhatikan sistem pemidanaan di Indonesia, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan sesuai pula dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki hubungan dengan isteri pertamanya apalagi masih mempunyai anak yang masih sekolah yang butuh biaya dan perhatian dari seorang bapak dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa turun dari rumah karena Terdakwa tersinggung dan emosi atas perbuatan saksi korban yang mengusir Terdakwa sehingga tepatlah kiranya apabila hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak melampaui batas 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim jenis hukuman yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini adalah jenis pidana bersyarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP yang menjelaskan bahwa apabila Hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa tidaklah dimaksudkan sebagai pembalasan dendam namun diharapkan dapat menjadikan pembelajaran pada diri terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaikinya, sehingga Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini adalah patut dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta telah pula memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan – peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIN BOIYAHIMO Alias DJUPEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut diatas, tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500- ,( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta oleh kami : FARIDA PAKAYA, SH.MH selaku Hakim Ketua, IRWANTO, SH. dan ALIN MASKURY, SH. masing – masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim – Hakim anggota tersebut dan dibantu oleh FARUK MALE, SH. Penitera Pengganti Pengadilan Negeri Tilamuta dan dihadir oleh SUKARNO,SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tilamuta serta terdakwa;
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | |
Ttd IRWANTO, SH. Ttd ALIN MASKURY,SH. | Ttd FARIDA PAKAYA,SH.MH. | |
| Panitera Pengganti, Ttd FARUK MALE, SH. | ||
Salinan Putusan ini sesuai dengan Aslinya
Pengadilan Negeri Tilamuta
Wakil Panitera
JAMES M. MASILI, SH
NIP. 19720613 199303 1 004