82/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ponidi bin Saleh(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
PUTUSAN
Nomor 82/Pid.Sus/2014/PNPwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Ponidi bin Saleh;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 51 tahun/30 Juni 1963;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Kejobo Kidul RT 04/ RW 07 Kelurahan
Blandongan, Kec. Bugul Kidul Kab. Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Sopir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 Oktober 2014 Nomor Sp.Han/08/X/2014/Lantas sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2014;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 4 Nopember 2014 Nomor B-2674/0.3.14/Euh.1/11/2014 sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 4 Desember 2014 Nomor Print-2326/0.3.14/Euh.2/12/2014 sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 15 Desember 2014 Nomor 82/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 2 Januari 2015 Nomor 82/Pen.Pid.Sus/2014/ PN Pwt sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 82/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN Pwt tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 82/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN Pwt tanggal 22 Desember 2014 tentang penunjukan pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt tanggal 15 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Saksi Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ponidi Bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan barang dan menyebabkan orang lain mengalami luka ringan dan luka berat dan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ponidi Bin Saleh selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm truck besar N 8401 UA, 1 (satu) STNK kbm truck besar N 8401 UA, dan 1 (satu) buku KIR kbm truck besar N 8401 UA, 1 (satu) SIM B.2 Umum an. Ponidi dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit kbm Toyota Avansa H8670 EW, 1 (satu) STNK kbm Toyota Avansa H8670 EW dikembalikan kepada saksi Setiyono;
1 (satu) unit kbm box kecil E 8956 KM, 1 (satu) STNK kbm box kecil E 8956 KM, 1 (satu) SIM B1 an. Rido Nugraha dikembalikan kepada saksi Rido Nugraha;
1 (satu) unit kbm box H 1574 PW, 1 (satu) STNK kbm box H 1574 PW, 1 (satu) SIM B1 an. Hartantiono dikembalikan kepada saksi Hartantiono;
1 (satu) unit spm honda Karisma H 4388 CM, dikembalikan kepada saksi Dalyono;
1 (satu) unit spm honda Vario R 5990 JE, dikembalikan kepada saksi Nur Indah Rahmawati;
1 (satu) unit spm honda Grand R 5396 EE, 1 (satu) STNK Honda Grand R 5396 EE dikembalikan kepada saksi Siti Asrofah;
1 (satu) unit spm honda Supra Fit R 6288 NE, dikembalikan kepada saksi Adez Rozana;
1 (satu) unit spm honda Revo R 2172 FE, dikembalikan kepada saksi Eka Febrianto;
1 (satu) unit spm yamaha Mio Soul R 2512 PT, dikembalikan kepada saksi Suwarnoto;
1 (satu) unit spm honda Beat tanpa plat, dikembalikan kepada saksi Sukirno;
1 (satu) unit spm yamaha Vega R 6185 HE, dikembalikan kepada saksi Imam Sutopo;
1 (satu) STNK spm yamaha Vega R 6185 HE, dikembalikan kepada saksi Imam Sutopo;
1 (satu) unit spm yamaha Force R 5598 J, dikembalikan kepada saksi Burhan;
1 (satu) unit spm yamaha Jupiter MX R 2991 WE, 1 (satu) STNK spm yamaha Jupiter MX R 2991 WE, dikembalikan kepada saksi Miswanto;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/ pledooi tertulis Terdakwa, tertanggal 10 Februari 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi terdakwa, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa, jujur dan sopan dalam persidangan serta berterus terang mengakui perbuatan dan kesalahannya;
Terdakwa bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan yang diakibatkannya;
Terdakwa sudah berusia lanjut yang sering sakit-sakitan dan sebagai tulang punggung keluarga serta mempunyai tanggungan biaya untuk anak-anaknya yang masih sekolah;
Setelah mendengar Repliek Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Dupliek Terdakwa terhadap Repliek Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Saleh pada hari Kamis 16 Oktober 2014 sekiatar jam 16.30 wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 di Jalan Raya Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil/bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Bahwa Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada dibagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karanglewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 ton dengan tujuan ke Semarang;
Bahwa sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan 50 km/jam dengan kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Kemudian truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan;
Setelah itu kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Lalu truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabarak dari arah yang berlawanan mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah;
Bahwa kemudian setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Kemudian menabarak mobil box nomor Plisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung;
Kemudian setelah menabrak mobil box, tepatnya dibelakang terdapat sepeda motor Karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT yang dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh di atas aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menabrak sepeda motor Force Nomor Polisi R 5598 yang dikendari oleh saksi korban Miswanto hingga jatuh dan mengalami luka patah kaki terkelupas dan banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia;
Kemudian kendaraan truck yang Terdakwa kemudiakan tetap melaju tanpa kendali dan langsung menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan berhenti;
Akibat Kelalaian dari Terdakwa mengemudikan truck Nomor Polisi N 8401 UA mengakibatkan kerusakan terhadap 12 (dua) belas unit sepeda motor dan 1(satu) unit mobil avanza, dan 2 (dua) mobil box yang ditaksir kurang lebih sebanyak Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Saleh pada hari Kamis 16 Oktober 2014 sekiatar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil / bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Bahwa Saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada dibagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 Pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dengan mengemudiakan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karang Lewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 ton dengan tujuan ke Semarang;
Bahwa sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan 50 km/jam dengan kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyrempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Kemudian truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan;
Setelah itu kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental kejalan aspal;
Lalu Truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabarak dari arah yang berlawanan mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah;
Bahwa kemudian setelah menabrak mobil Avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Kemudian menabarak mobil box nomor Polisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung.
Kemudian setelah menabrak mobil box, tepatnya dibelakang terdapat sepeda motor karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi r 2512 pt yang dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh diatas aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan;
Kemudian kendaraan truck yang Terdakwa kemudiakan tetap melaju tanpa kendali dan berhenti setelah menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan menabrak pohon;
Akibat Kelalaian dari Terdakwa Saksi korban Ades Rozana mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3364/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Adez Rozana yang kesimpulannya korban mengalami luka robek dikepala bagian luar dan luka lecet di lutut kanan luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Karunia Awalia Azahra mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3364/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Karunia Awalia Azahra yang kesimpulannya korban mengalami luka lecet di dahi kanan, luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Miswanto mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3365/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang di tandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Miswanto yang kesimpulannya korban mengalami luka robek di kaki kanan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Imam Sutopo mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3365/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang di tandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Imam Sutopo yang kesimpulannya korban mengalami cidera kepala ringan, luka robek multipel, luka lecet multipel, conjuctio jaringan lunak luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Suwarnoto mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no. 014/VER/X /2014 dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Cristanto Setiawa\n yang memeriksa terhadap korban Suwarnoto yang kesimpulannya korban mengalami nyeri kepala dan sadar penuh, tidak ditemukan kelainan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cideranya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan pengobatan selama dua hari.Saksi korban Badriyah mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no. 013/VER/X /2014 dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Cristanto Setiawan yang memeriksa terhadap korban Badriyah yang kesimpulannya korban mengalami nyeri kepala dan sadar penuh, tidak ditemukan kelainan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cideranya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan pengobatan selama dua hari;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2 ) Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KETIGA
Bahwa Terdakwa PONIDI bin SALEH pada hari Kamis 16 Oktober 2014 sekiatar jam 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan Raya Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil / bukan aslinya kemudian oleh Saksi Budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Bahwa Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada dibagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 Pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dengan mengemudiakan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari Pangkalan di Desa Karang Lewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 ton dengan tujuan ke Semarang;
Bahwa sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengenadari truck dengan kecepatan 50 km/jam dengan kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyrempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Kemudian truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan;
Setelah itu kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Lalu Truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabarak dari arah yang berlawanan mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah;
Bahwa kemudian setelah menabrak mobil Avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Kemudian menabarak mobil box nomor Plisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung;
Kemudian setelah menabrak mobil box, tepatnya dibelakang terdapat sepeda motor karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT yang dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh diatas aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda Blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan;
Kemudian kendaraan truck yang Terdakwa kemudiakan tetap melaju tanpa kendali dan berhenti setelah menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan menabrak pohon;
Akibat Kelalaian dari Terdakwa, Saksi korban Ariyanto mengalami luka berat sesuai dengan
Visum Et Repertum No 474.3/35225/31.10.2014/IPJ dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatngani oleh dokter pemeriksa dr. Agus Purwanto telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Ariyanto dari Kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan ditemukan luka lecet, tiga luka terbuka yang telah dijahit dan satu luka memar pada wajah trauma tumpul, satu buah luka memar pada belakang telinga kiri akibat benturan benda tumpul, satu luka lecet pada lengan bawah kanan akibat benturan benda tunpul, satu luka lecet pada betis kanan akibat benturan benda tumpul, tiga buah luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat benturan benda tumpul, adanya patah tulang tengkorak sebealah kiri dari pemeriksaan CT scan kepala. Adanya cairan bebas dalam perut yang terlihat dari pemeriksaan USG Perut, Luka tersebut dapat mengancam nyawa pasien. Terhadap Saksi korban Dalyono sesuai Visum Et Repertum Nomor 694/VER/RM/RSOP/X/2014 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Iman Solichin Sp. OT Spine yang pada kesimpulannya pada pemeriksaan ditemukan tampak bengkak pada telapak tangan dan jari ke3,4 tangan kanan, memar dan nyeri, tampak luka robek pada jari ke 3 tangan kanan 0,5 x 0,5 cm hasil pemeriksaan radiologi tampak patah ditelapak tangan jari ke 2,3,4 dan patah di jari ke 4 tangan kanan. Saksi korban Nur Kholisoh mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3367/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Nur Kholisih yang kesimpulannya korban mengalami cidera kepala ringan, dan trauma tumpul abdomen dan luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEEMPAT
Bahwa terdakwa Ponidi Bin Saleh pada hari Kamis 16 Oktober 2014 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan Raya Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil / bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Bahwa Saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada dibagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari Pangkalan di Desa Karang leawas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 ton dengan tujuan ke Semarang;
Bahwa sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 wib pada saat itu Terdakwa mengenadari truck dengan kecepatan 50 km/jam dengan kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyrempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Kemudian truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan;
Setelah itu kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental kejalan aspal;
Lalu truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabarak dari arah yang berlawanan mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah;
Bahwa kemudian setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Kemudian menabarak mobil box nomor Plisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung;
Kemudian setelah menabrak mobil box, tepatnya dibelakang terdapat sepeda motor karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT yang dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh diatas aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal;
Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan;
Kemudian kendaraan truck yang Terdakwa kemudiakan tetap melaju tanpa kendali dan berhenti setelah menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan menabrak pohon;
Akibat Kelalaian dari Terdakwa, korban Suroso meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No. 445.1/VER/RSUD AJB/3401/R/ 014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani oleh Dr Pemeriksa dr. Yosefin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Suroso, 22 tahun, laki-aki, Desa Sawangan Rt 04 Rw O5 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang hasil kesimpulan dari fakta-fakta pemeriksaan bahwa datang korban dalam kondisi meninggal, lama kematian diperkirakan kurang dari 3 jam sebelum pemerisakaan. Dari Pemeriksaan luar penyebab kematian kemungkinan adalah cidera kepala berat esfaktur basis kranium dan pendarahan mitrakranial. Penyebab Kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Dan terhadap korban Zulifar Noor Ibrahim meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No 474.3/35211/29.10.2014/IPJ dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatngani oleh dokter pemeriksa dr Daifina Asmarani telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Zulifar Noor Ibrahim dari Kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan kematian pasien diperkirakan akibat luka robek pada organ limpa dan adanya pendarahan hebat dalam rongga perut akibat trauma tumpul pada perut (abdomen ) .
PerbuatanTerdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4 ) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nurindah Rahmawati SB. binti Toto Budiarto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan ini karena ada masalah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh adik Saksi yang bernama Zulifar Noor Ibrahim;
Bahwa kecelakaan lalu terjadi lintas antara truck Tronton dengan sepeda motor Vario yang dikendarai oleh adik Saksi dan juga dengan kendaraan lain;
Bahwa yang mengemudikan truck yang menabrak adik Saksi adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Kec. Ajibarang Kabupaten Banyumas;
Bahwa yang saksi ketahui dalam kecelakaan ini yaitu adik Saksi tertabrak truck tronton yang kemudian di bawa ke Rumah Sakit Ajibarang karena lukanya parah kemudian dirujuk ke RS. Margono Purwokerto;
Bahwa akibat kecelakaan adik Saksi mengalami luka cidera kepala berat serta luka dalam dan meninggal dunia di RS. Margono Purwokerto;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai adik Saksi akibat tertabrak truck kondisinya rusak parah;
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai oleh adik Saksi jenis Honda Vario Nopol R-5990-JE;
Kemudian Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa foto sepeda motor Honda Vario Nopol R-5990-JE karena barang bukti aslinya ada di BAPAS, kemudian terhadap barang bukti tersebut Saksi mengakui bahwa foto sepeda motor tersebut yang dipakai oleh adik Saksi yang tertabrak oleh Terdakwa;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi setelah mau 40 (empat puluh hari) meninggalnya adik Saksi;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa memberikan santunan atau bantuan kepada keluarga Saksi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya penguburan dan acara 7 (tujuh) hari meninggalnya adik Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa nomor polisi truck yang menabrak;
Bahwa yang menanggung biaya pengobatan adik Saksi di Rumah Sakit adalah Saksi sendiri;
Bahwa sebelum tertabrak adik Saksi mau pulang ke rumah setelah sekolah;
Bahwa setahu Saksi, korban akibat kecelakaan yaitu 1 (satu) orang meninggal ditempat kejadian, 2 (dua) orang luka berat, dan adik Saksi dalam keadaan kritis;
Bahwa menurut hasil pemeriksaan dokter adik saksi meninggal dunia diakibatkan karena cidera kepala berat;
Bahwa karena kondisi jalan macat, Saksi tidak bisa melihat kendaraan Terdakwa yang menabrak adik Saksi;
Bahwa selain sepeda motor adik Saksi, Saksi melihat 12 (dua belas) sepeda motor di depan pos polisi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Sukirno bin Tarsudi Tarwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan ini sehubungan ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi alami;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Ajibarang-Wangon desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, tepatnya diturunan Pancasan;
Bahwa kronologis kecelakaan yang Saksi alami, pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi berserta istri dan anak Saksi mengendarai sepeda motor Honda Beat perjalanan dari Cilongok setelah belanja mainan anak-anak untuk dijual. Sesampai di depan SD 1 Pancasan Ajibarang dijalanan yang menurun tiba-tiba Saksi mendengar suara klakson berkali-kali dari arah belakang, kemudian Saksi melihat melalui spion ada truck besar melaju cepat searah dibelakang Saksi, kemudian Saksi langsung berusaha menepi, namun tetap terserempet hingga jatuh di badan jalan sebelah timur;
Bahwa kondisi jalan saat itu lalu lintas ramai dan jalan menurun;
Bahwa setelah menabrak saksi trck tersebut tetap melaju dan menabrak beberapa sepeda motor yang melaju di depan Saksi;
Bahwa setelah tertabrak saya langsung bangun untuk menolong anak dan isteri Saksi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi mengalami luka-luka dan berobat di RS Ajibarang tetapi tidak dirawat inap;
Bahwa akibat dari kecelakaan yang dialami, isteri Saksi sempat dirawat di RS Ajibarang selama 4 (empat) hari karena mengalami luka dibagian kepala dan anak Saksi lecet-lecet;
Bahwa kondisi motor setelah tertabrak truck rusak dan diperbaiki oleh saksi dengan biaya Rp2.500.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa atau keluarga Terdakwa tidak datang dan belum meminta maaf kepada Saksi;
Bahwa sebelum Saksi tertabrak ada suara orang berteriak dan klakson dari truck yang menabrak Saksi;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Saksi kendarai sekitar 40 km/jam;
Bahwa sepeda motor Saksi yang tertabrak truck sekarang sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa selain sepeda motor Saksi, ada sepeda motor orang lain yang ikut tertabrak truck;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Nur Kholisah binti Suparto Suhad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan ini sehubungan ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi alami;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Ajibarang-Wangon desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, tepatnya diturunan Pancasan;
Bahwa kronologis kecelakaan yang Saksi alami, pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi berserta suami dan anak Saksi berboncengan sepeda motor Honda Beat perjalanan dari Cilongok setelah belanja mainan anak-anak untuk dijual. Sesampai di depan SD 1 Pancasan Ajibarang dijalanan yang menurun tiba-tiba Saksi mendengar suara klakson berkali-kali dari arah belakang, kemudian Saksi melihat ke arah belakang ada truck besar melaju cepat searah dibelakang Saksi, namun tiba-tiba kendaran truk tersebut menabrak sepeda motor yang saksi naiki kemudian sepeda motor langsung jatuh dan saksi tidak ingat apa-apa lagi;
Bahwa kondisi jalan saat itu lalu lintas ramai dan jalan menurun;
Bahwa setelah menabrak saksi trck tersebut tetap melaju dan menabrak beberapa sepeda motor yang melaju di depan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah keseluruhan korbannya, namun setelah tersadar di RSU Ajibarang Saksi melihat di ruangan tersebut banyak pasien lain yang saksi dengar merupakan kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi mengalami luka di bagian kepala samping kiri dan pelipis kiri luka robek, pusing dan sempat tidak sadarkan diri;
Bahwa akibat dari kecelakaan suami dan anak Saksi tidak mengalami luka yang serius;
Bahwa kondisi motor setelah tertabrak turck rusak Saksi tidak tahu;
Bahwa Terdakwa atau keluarga Terdakwa tidak datang dan belum meminta maaf kepada Saksi;
Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, Hakim Anggota Kristanto Sahat HS., S.H, M.H. mengajukan pertanyaan dan Saksi menjawab sebagai berikut:
Bahwa sebelum Saksi tertabrak ada suara orang berteriak dan klakson dari truck yang menabrak Saksi;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Saksi kendarai sekitar 40 km/jam;
Bahwa titik tabrak kendaran berada di sebelah timur badan jalan;
Bahwa kondisi lalu litas saat itu ramai ada beberapa kendaraan yang melintas di depan Sepeda motor Saksi;
Bahwa menurut pendapat Saksi terjadinya kecelakaan tersebut karena truk tersebut tidak dapat mengendalikan kendaraannya;
Bahwa sepeda motor honda Beat tanpa Nopol yang dikendarai oleh suami saksi adalah milik Saksi dan suami Saksi yang baru kami beli sekitar 2 minggu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Burhan bin Wastaji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada masalah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh adik ipar Saksi yang bernama Suroso;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang Kab. Banyumas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truck dengan sepeda motor yang dikendarai adik ipar Saksi;
Bahwa yang mengemudikan truck yang menabrak Saksi adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa kendaraan yang dipakai oleh adik ipar Saksi yang bernama Suroso adalah sepeda motor Yamaha Force dengan Nopol R 5598 J;
Bahwa sepeda motor yang dipakai oleh adik Saksi yang bernama Suroso adalah milik Saksi yang membeli dengan cara kredit;
Bahwa awalnya sehingga saksi mengetahui adanya kecelakaan yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB adik ipar Saksi berangkat kerja di Ajibarang, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB saksi dikabari oleh sesorang yang mengatakan adik ipar Saksi yang bernama Suroso mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di Rumah Sakit tertabrak truk di desa Pancasan;
Bahwa Saksi tidak tahu persis kondisi adik ipar Saksi akibat kecelakaan tersebut, yang Saksi tahu kakinya terkelupas dan sudah meninggal dunia;
Bahwa setahu Saksi saat mengalami kecelakaan adik ipar Saksi dalam perjalanan dari tempat bekerja di Ajibarang pulang ke rumah di desa Sawangan;
Bahwa Saksi tidak tahu kerusakan sepeda motor dibagian mana saja;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, yang Saksi dengar ada 3 (tiga) orang yang meninggal dunia;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa ada yang datang ke rumah Saksi untuk meminta maaf dan memberikan santunan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepeda motor sekarang ada di Polres Banyumas sebagai barang bukti;
Bahwa setelah Saksi dikabari sekitar pukul 17.00 WIB langsung ke tempat kejadian di Pancasan, dan saksi melihat sepeda motor masih berada di tempat kejadin kemudian Saksi ke RS Ajibarang untuk melihat kondisi adik Saksi;
Bahwa kondisi adik ipar Saksi yang Saksi lihat mengalami luka dan yang Saksi tahu kakinya terkelupas dan sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Imam Sutopo bin Kuseri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini karena ada masalah kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu linjtas tersebut terjadi antara truck dengan tiga mobil dan sebelas sepeda motor;
Bahwa kendaraan yang Saksi kendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol R-6185-HE;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan yang Saksi ketahui, pada saat itu Saksi mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang, setelah mendekati pertigaan Karangkedawung saat Saksi akan membelok ke kiri/arah timur tiba-tiba dari arah belakang truck menabrak Saksi sehingga Saksi terlempar ke depan kemudian jatuh ke aspal;
Bahwa setelah Saksi terjatuh kemudian berdiri menepi ke sebelah kiri dan minta tolong kepada warga dan melihat kendaraan truck yang menabrak Saksi;
Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan beraspal dan bergelombang serta menurun;
Bahwa jumlah korban akibat kecelakaan Saksi tidak tahu persis, tetapi Saksi hanya mendengar ada korban yang meninggal dunia dan luka-lika;
Bahwa Saksi tidak tahu kerusakan kendaraan setelah kecelakaan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi mengalami luka pelipis kiri lecet, kelopak mata kiri lecet dan lebam, pipi sebelah kiri dan kedua tangan lecet, lutut luka robek;
Bahwa akibat kecelakaan Saksi tidak sempat diopname, tetapi hanya dirawat dan terus pulang;
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi tidak mendengar adanya suara klakson atau suara rem, Saksi hanya mendengar suara benturan saja:
Bahwa menurut saksi penyebab kecelakaan karena rem truck tidak berfungsi;
Bahwa barang bukti sepeda motor Yamaha Vega Nopol R-6185-HE milik Saksi sekarang ada di Polres Banyumas;
Bahwa yang membayar biaya pengobatan Saksi di Rumah Sakit adalah Jasa Raharja;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa tidak ada yang datang ke rumah Saksi dan tidak memberikan bantuan pengobatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Eka Febriyanto bin Slamet M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck dengan sepeda motor Revo Nopol R-2172-FE yang Saksi kendarai dan beberapa sepeda motor lainnya serta mobil;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan, kemudian saksi hendak belok ke kanan menuju pasar tiba-tiba dari arah belakang kendaraan truck menyerempet sepeda motor Saksi;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan yang Saksi alami pada saat itu Saksi mengendarai sepeda motor dari utara ke selatan membelok ke kanan menuju pasar, tiba-tiba ada mobil truck yang sudah sangat dekat sehingga langsung menyerempet stang kanan sepeda motor Saksi dan terseret hingga dua setenga meter dan lepas dari sepeda motor terlempar ke aspal;
Bahwa akibat kecelakaan saksi mengalami luka tangan dan kaki serta dada memar dan dirawat di RS Ajibarang tetapi tidak menginap;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan situasi lalu lintas ramai padat dan kondisi jalan menurun;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Saksi kendarai pada waktu itu Saksi bekendara lambat hendak belok ke kanan dan saat di tengah jalan terserempet bagian stang kanan;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut Saksi mengalami luka pada tangan dan kaki serta dada memar di rawat di RSU Ajibarang namun setelah itu Saksi dirawat jalan;
Bahwa setahu Saksi letak titik tabraknya di tengah jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor Saksi bagian belakang dan tebeng pecah;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa korbannya dan tidak tahu kondisi korban;
Atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi menjawab sebagai berikut:
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi tidak mendengar adanya suara klakson atau suara rem, Saksi hanya mendengar suara benturan saja:
Bahwa menurut saksi penyebab kecelakaan karena rem truck tidak berfungsi;
Bahwa barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol R-2172-FE milik Saksi sekarang ada di Polres Banyumas;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa tidak ada yang datang ke rumah Saksi dan tidak memberikan bantuan pengobatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Suwarnoto bin Rakim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck dengan sebelas sepeda motor dan tiga mobil;
Bahwa dalam kecelakaan yang Saksi alami menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol R-2512-PT berboncengan bersama istieri Saksi yang bernama Badriah;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan, Saksi sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang menjemput isteri Saksi yang bernama Badriah dari pasar Ajibarang pulang ke rumah;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan yang Saksi alami pada saat itu Saksi dalam perjalan pulang mejemput isteri Saksi dari Pasar Ajibarang mengendarai sepeda motor dari utara ke selatan, kemudian Saksi mendengar seperti suara benturan dari arah belakang, namun dalam hitungan beberapa detik Saksi merasakan sepeda motor Saksi terpental, kemudian Saksi dan isteri Saksi terseret ke arah selatan, setelah itu Saksi pingsan dan tidak ingat apa-apa lagi;
Bahwa akibat kecelakaan saksi mengalami luka lutut kanan, lutut kiri, siku kanan saksi luka lecet;
Bahwa setelah kecelakaan Saksi dan Isteri Saksi di bawa ke RSU Ajibarang, kemudian kami berdua dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas dan di opname selama tiga hari;
Bahwa sebelum kecelakaan cuaca mendung dan gerimis, permukaan jalan masih kering dan terang serta situasi lalu lintas ramai padat dan kondisi jalan menurun;
Bahwa kecepatan Saksi berkendara sekitar 10-20 km/jam;
Bahwa kendaraan truck yang menabrak saksi datang dari arah utara ke selatan searah dengan sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa setahu Saksi letak titik tabraknya antara truck dengan sepeda motor yang saksi kendari berada di sebelah kiri jalan dari arah utara;
Bahwa Saksi tidak tahu kerusakan sepeda motor milik saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu persis jumlah korban, tetapi yang Saksi dengar ada 2 orang korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka;
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi tidak mendengar adanya suara klakson atau suara rem, Saksi juga tidak mendengar suara mesin dan mesin sepertinya mati;
Bahwa menurut saksi penyebab kecelakaan karena rem truck tidak berfungsi;
Bahwa sepeda motor milik Saksi sekarang masih sebagai barang bukti;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa ada yang datang ke rumah Saksi yaitu anak dan dan menantu Terdakwa dan mengatakan akan membantu biaya pengobatan tetpi sempai sekarang bantuan belum ada;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Badriah binti M. Zaini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck dengan sebelas sepeda motor dan tiga mobil;
Bahwa dalam kecelakaan yang Saksi salami menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol R-2512-PT berboncengan bersama suami Saksi Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Saksi sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah di Desa Pancasan;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan yang Saksi alami pada saat itu Saksi dalam perjalan pulang dari Pasar Ajibarang berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh suami saksi dari utara ke selatan, kemudian Saksi mendengar seperti suara benturan dari arah belakang, namun dalam hitungan beberapa detik Saksi merasakan sepeda motor Saksi terpental, kemudian Saksi dan suami Saksi terseret ke arah selatan;
Bahwa akibat kecelakaan saksi mengalami luka lutut kanan, lutut kiri, siku kanan saksi luka lecet;
Bahwa setelah kecelakaan Saksi dan suami Saksi di bawa ke RSU Ajibarang, kemudian kami berdua dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas;
Bahwa sebelum kecelakaan situasi lalu lintas sedang tidak begitu ramai;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh suami Saksi sekitar 10-20 km/jam;
Bahwa kendaraan truck yang menabrak saksi datang dari arah utara ke selatan searah dengan sepeda motor yang saksi;
Bahwa setahu Saksi letak titik tabraknya berada di sebelah kiri jalan dari arah utara atau di sebelah timur;
Bahwa Saksi tidak tahu kerusakan sepeda motor milik suami saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu persis jumlah korban, tetapi yang Saksi dengar ada 2 orang korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka;
Bahwa Saksi tidak mendengar adanya suara klakson;
Bahwa menurut Saksi kecelakaan terjadi karena rem truck tidak fungsi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Khamid Arif bin Jatam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck besar dengan Nopol N-8401-UA dengan 1 Toyota Avanza Nopol H-8670-EW, 2. Kendaraan box kecil Nopol E-8956-KM, 3. Kendaraan box kecil Nopol H-1574-PW, 4. Sepeda motor honda Karisma, Nopol H-84388-CM, 5. Sepeda motor Vario Nopol R-5990-JE, 6. Sepeda motor Yamah Vega Nopol B-6783-BGC, 7. Sepeda motor Honda Grand Nopol R-5396-EE, 8. Sepeda motor Supra Fit R-8288-NE, 9. Sepeda motor Honda Revo R-2172-FE, 10. Sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol R-2512-PT, 11. Sepeda motor Beat tanpa plat, 12. Sepeda motor Yamaha Vega R.6185-HE, 13. Sepeda motor Yamaha Force R-5598-J;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu litas saksi sedang bekerja di depan rumah sebelah barat jalan dekat dengan tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar lima meter;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan yang Saksi ketahui, pada awalnya Saksi melihat truck besar melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kencang berjalan oleng dan menabrak sepeda motor yang berjalan searah berada di depannya lalu oleng ke kiri menabrak rumah kemudian oleh ke kanan menabrak sepeda motor dan mobil Avanza yang datang dari arah berlawanan selanjutnya menabrak tumpukan genteng yang berada di depan rumah saksi sampai berhenti;
Bahwa kecepatan truck yang menabrak sepeda motor Saksi tidak tahu dengan pasti, tetapi dengan kecepatan kecang karena kondisi jalan menurun dari arah utara;
Bahwa akibat kecelakaan yang menbrak genteng milik Saksi mengakibatkan benteng milik Saksi banyak yang pecah dan menderita kerugian sekitar Rp4.500.00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat kecelakaan yang merugikan Saksi, sampai sekarang Terdakwa belum mengganti kerugian;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi langsung mendekat ke tempat kejadian kecelakaan tetapi ikut tidak menolong korban karena takut melihat kondisi korban;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut, Saksi hanya melihat ada satu korban yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Force Nopol-R-5598-K dengan kondisi sudah meninggal, namun korban lainnya Saksi tidak tahu karena jaraknya jauh dari rumah Saksi;
Bahwa setahu Saksi korban mengalami luka pada bagian kaki kanan patah terkelupas dan banyak mengeluarkan darah dan kondisi sudah meninggal;
Bahwa korban yang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Ajibarang;
Bahwa kondisi lalu lintas ramai jalan diaspal halus dan menikung serta menurun dari arah utara ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Dalyono bin Nurmadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang Kab. Banyumas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truck dengan sepeda motor Honda Karisma Nopol H-4388-CM yang Saksi kendarai dan beberapa sepeda motor lainnya dan mobil;
Bahwa yang mengemudikan truck dan menabrak Saksi adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor Saksi berada di belakang mobil box sehingga pandangan saksi terhalang mobil box di depan Saksi;
Bahwa sepeda motor yang dipakai oleh Saksi adalah milik Saksi yang sendiri;
Bahwa pada saat Saksi mengendarai sepeda motor Honda Karisma dari arah selatan ke utara dibelakang mobil box dan pada saat itu pandangan Saksi terhalang oleh mobil box tersebut sehingga saksi tidak melihat mobil truck yang berjalan dari arah utara dan langsung menabrak Saksi sampai terpental dan tidak sadar;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi mengalami luka pada jari tangan kanan patah tiga dan dirawat di RSOP Purwokerto selama dua hari;
Bahwa yang menganggung perbaikan sepeda motor Saksi adalah sendiri dan biaya pengobatan dari Jasa Raharhja dan biaya Saksi;
Bahwa menurut Saksi akibat kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian Pengemudi truck yang berjalan tidak terkendali;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, setahu Saksi satu orang meninggal di tempat kejadian dan satu orang di rumah sakit serta yang luka Saksi tidak tahu berapa korbannya;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa tidak ada yang datang ke rumah Saksi;
Bahwa sepeda motor sekarang ada di Polres Banyumas sebagai barang bukti;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Hartantiono bin Sakuri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck dengan tiga mobil dan beberapa sepeda motor;
Bahwa kendaraan yang Saksi kendarai adalah mobil box Nopol H-1574-PW;
Bahwa posisi Saksi sebelum terjadi kecelakaan, Saksi sedang mengemudikan kendaran mobil box dari arah selatan menuju ke utara;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan sebelum terjadi kecelakaan Saksi sedang mengemudikan kendaran mobil box dari arah selatan menuju ke utara melaju searah mobil box kecil yang dikemudikan oleh teman saksi, setelah di TKP mobil box kecil tersebut mengurangi kecepatannya dan berhenti di tepi jalan sebelah barat dan dibelakang honda Karisma, dan pada saat itu juga Saksi melihat dari arah berlawanan melaju kendaraan truck dengan melaju yang tidak terkendali sehingga Saksi ikut berhenti ditepi jalan, sesaat kemudian truck besar menabrak bagian kanan mobil box dan honda Karisma yang berada di depan saksi, kemudian menabrak bagian kanan kendaraan box yang Saksi kemudikan;
Bahwa Saksi tidak tahu yang mengendarai truck, setelah kejadian Saksi bertemu dengan Terdakwa di Polsek Ajibarang;
Bahwa Kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan, pada saat itu sore hari jalan lurus aspal berlobang arus lalu lintas sedang;
Bahwa Saksi melihat ke daraan truck dari arah utara pada jarak sekitar 100 meter dan selanjutnya menabrak beberapa kendaran di depan saksi kemudian menabrak kendaraan Saksi;
Bahwa Sebelum menabrak kendaraan Saksi, truck besar tersebut tidak membunyikan klakson tetapi ada teriakan orang;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, kendaran yang Saksi kemudikan mengalami kerusakan spion kiri pecah, bok bagian atas penyok;
Bahwa akibat kecelakaan Saksi tidak mengalami liuka-luka;
Bahwa menurut Saksi kecepatan mobil truck sekitar 60-70 km/jam;
Bahwa menurut saksi penyebab kecelakaan karena rem truck tidak berfungsi;
Bahwa posisi kendaraan truck dan kendaraan box yang Saksi kemudikan sebelum terjadi kecelakaan kendaran mobil box berhenti di sebelah barat menghadap ke utara berada di belakang mobil box yang lain, dan di depan kendaraan Saksi ada sepeda motor Honda Karisma;
Bahwa saksi bisa mengendarai sekitar 7 tahun yang lalu;
Bahwa kendaran yang saksi kemudikan milik perusahaan PT Indomarco Prismatama ang beralamat di jalan Panteran Antasari Desa Kejuden Blok Petapan RT.01 RW 01 Kec. Depok Kab. Cirebon;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Rido Nugraha bin Sunaryo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck besar dengan Nopol N-8401-UA dengan 1 Toyota Avanza Nopol H-8670-EW, 2. Kendaraan box kecil Nopol E-8956-KM, 3. Kendaraan box kecil Nopol H-1574-PW, 4. Sepeda motor honda Karisma, Nopol H-84388-CM, 5. Sepeda motor Vario Nopol R-5990-JE, 6. Sepeda motor Yamah Vega Nopol B-6783-BGC, 7. Sepeda motor Honda Grand Nopol R-5396-EE, 8. Sepeda motor Supra Fit R-8288-NE, 9. Sepeda motor Honda Revo R-2172-FE, 10. Sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol R-2512-PT, 11. Sepeda motor Beat tanpa plat, 12. Sepeda motor Yamaha Vega R.6185-HE, 13. Sepeda motor Yamaha Force R-5598-J;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Saksi sedang mengemudikan mobil box Nopol E-8956-KM;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan yang Saksi alami, pada saat Saksi sedang mengemudikan mobil box dari arah selatan menuju ke utara setelah ditempat kejadian Saksi melihat dari arah utara truck melaju dengan yang tidak terkendali menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya kemudian Saksi menghindar ke kiri dan berhenti kemudian truck tersebut menabrak spion kanan dan box bagian kanan mobil box yang saksi kemudikan;
Bahwa akibat kecelakaan saksi tidak mengalami luka-luka;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Saksi melihat truck dari jarak 100 meter melaju dengan tidak terkendali;
Bahwa Menurut saksi sebelum kecelakaan truck melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam;
Bahwa akibat kecelakaan kendaraan yang Saksi kemudikan mengalami kerusakan sepion kanan pecah dan kaca pintu kanan dan box bagian kanan penyok;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa korbannya tetapi Saksi mendengar ada 1 korban meninggal dunia dan sekitar 10 orang mengalami luka-luka;
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi tidak mendengar adanya suara klakson atau suara rem;
Bahwa kendaraan mobil box dengan Nopol E-8956-KM yang Saksi kemudikan adalah milik perusahaan tempat bekerja yaitu PT Indomarco Prismatama;
Bahwa menurut saksi penyebab kecelakaan karena rem truck tidak berfungsi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Budi Sugiarto bin Sarkiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini ada masalah kecelakaan lalu lintas yang Saksi alami sendiri;
Bahwa Saksi tahu kendaraan truck dengan Nopol N-8401-UA mengalami kecelakaan setelah ada petugas dri Polres Banyumas yang datang ke bengkel saksi ;
Bahwa Saksi memperbaiki kendaraan truck dengan Nopol N-8401-UA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 ;
Bahwa Saksi Saksi memperbaiki kendaraan truck tersebut pada bagian rem;
Bahwa Saksi tidak mengecek keseluruhan bagian rem, Saksi hanya memperbaiki kerusakan yang sesuai yang diminta oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi atas kerusakan rem yang kurang bagus pada roda belakang, dan setelah Saksi cek ada kebocoran pada pipa rem roda belakang dan karet rem belakang bocor;
Bahwa setelah saksi buka dan Saksi cek kerusakaan pada bagian rem kemudian Saksi minta kepada Terdakwa untuk membeli pipa minyak rem dan karet rem roda belakang dan bocor, kemudian Terdakwa pergi untuk membelinya;
Bahwa Saksi hanya memperbaiki dan mengganti pipa minyak rem dan karet rem serta laher roda belakang kanan luar dengan laher bekas;
Bahwa Saksi memperbaiki truck yang mengalami kerusakan rem yang dikendari Terdakwa dari pagi hingga sore hari;
Bahwa setelah selesai memperbaiki apa yang diminta oleh Terdakwa, tidak ada lagi perbaikan yang lainnya;
Bahwa Setelah truck oleh Saksi selesai diperbaiki sebelum diserahkan kepada Terdakwa dilakukan uji coba/pengetesan untuk memastikan hasilnya dan dari hasil pengetesan rem sudah dalam keadaan baik;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi sudah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Sudiro dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pancasan Ajibarang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara truck dengan sebelas mobil dan beberapa sepeda motor;
Bahwa Ahli pernah diminta untuk mengecek kendaraan truck dengan Nopol N-8401-UA yang mengalami kecelakaan di Polsek Ajibarang;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan terhadap truck dengan Nopol N-8401-UA stelah terjadi kecelakaan yaitu pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekitar pukul 11.00 WIB;
Bahwa pada saat Ahli mengcek setelah kecelakaan pada bagian sistem pengereman yang diduga ada kebocoran angin sehingga sistem pengereman tidak maksimal;
Bahwa setelah Ahli melakukan pengecekan kendaraan truck dengan Nopol N-8401-UA mengalami kebocoran angin pada slang angin dan pipa fleksibel rem;
Bahwa secara umum semua kendaraan besar sistem pengeremannya menggunakan sistem angin;
Bahwa menurut Ahli untuk kebocoran pada sistem pengereman di mungkinkan tidak secara tiba-tiba tetapi bisa dilihat dari indikator/ampere angin yang ada daskboard;
Bahwa antisipasi yang dilakukan oleh Pengemudi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, seharusnya pengemudi memeriksa indikator angin di tabung kemudian kalau ada kebocoran bisa diketahui dari ampere angin;
Bahwa indikator yang ada di truck dengan Nopol N-8401-UA, Ahli tidak tahu persis, tetapi secara umum indikator truck besar harus berfungsi normal sehingga pengemudinya tahu berapa isi angin di tanki/tabung dengan cara melihat indikator angin di daskboard;
Bahwa Truck dengan Nopol N-8401-UA sistem kerja mesin tersebut mengunakan sistem direct/penyemprotan secara langsung bahan bakar ke ruang pembakar piston dan masih manual;
Bahwa komponen lain yang menggunakan angin selain rem yaitu klakson, dan apabila ada kebocoran pada klakson sangat mempengaruhi sistem pengereman karena sistem pengereman dengan komponen klakson berasal dari sumber yang sama;
Bahwa perawatan berkala perlu dilakukan setiap 5000 km guna mengansipasi kemungkinan kerusakan yang akan terjadi;
Bahwa untuk jenis truck yang menggunakan sistem pengereman angin, untuk bisa kategorikan normal atau baik maka jarim indikator angin harus pada posisi minimal 8 atau 9;
Bahwa spido meter untuk tekanan angin pada truck dengan Nopol N-8401-UA masih ada tetapi tidak berfungsi;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas di persidangan juga telah dibacakan keterangan saksi di bawah sumpah atas nama : 1. Ades Rozana bin Slamet, 2. Miswanto bin Suratno Rodim, 3. Setiyono bin Sumadi, 4. Ariyanto bin Sankardi, 5. Iswanto bin Mudasir, 6. Azam Amruloh bin Gumun Sutarso yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam BAP Penyidikan tanggal 17, 20, 22, 28 Oktober 2014 perkara ini dan atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan Terdakwa di penyidikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini karena ada kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya ikut desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kab. Banyumas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan truck yang Terdakwa kendarai dengan Nopol N 8401 UA dengan tiga mobil dan sebelas sepeda motor;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan Terdakwa mengendarai truck sendirian;
Bahwa Terdakwa mengendarai truck dari Karanglewas dengan tujuan ke Semarang;
Bahwa Truck yang Terdakwa kemudikan membawa muatan rongsokan;
Bahwa rongsokan yang Terdakwa bawa seberat 3 (tiga) ton;
Bahwa sebelum di Purwokerto Terdakwa membawa muatan dari Pasuruhan untuk di bongkar di Purwokerto;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Pasuruan setelah hari Raya Idul Adha, satu minggu sebelum kejadian;
Bahwa truck yang Terdakwa kemudikan ada masalah rem belakang tetapi tiga hari sebelum kejadian sudah dicek semua dan diperbaiki;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan yang Terdakwa alami yaitu pada hari Kamis tanggal tanggal 16 Oktober 2014 Terdakwa mengemudikan truck dengan Nopol N-8401-UA dengan membawa muatan berupa rongsokan plastik dari Karanglewas Purwokerto rencana akan diantarkan ke Semarang, setelah sampai di Ajibarang pada jalan menurun tiba-tiba giginya tidak bisa dioper dan saat itu mobil berjalan dan meluncur sangat cepat sehingga di pertigaan lampu merah Ajibarang oleh Terdakwa dibelokan ke arah Selatan dan mobil berjalan tambah cepat dan tidak bisa terkendalikan kemudian menyerempet sepeda motor di depan pasar dan menabrak beberapa sepeda motor lagi, menabrak tiga mobil dari arah selatan selanjtnya menabrak tumpukan genteng di depan rumah warga;
Bahwa terhadap barang bukti berupa SIM dan STNK dan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui miliknya kekmudian terhadap foto-foto berupa barang bukti beberapa sepda motor dan mobil kepada Terdakwa, dan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwa beberapa sepeda motor dan mobil adalah yang ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa berusaha mengerem dan mengoper gigi 3 ke gigi 4 namun tidak bisa;
Bahwa rem yang bermasalah bagian belakang blong;
Bahwa truck yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan 60-70 km/jam;
Bahwa saat truk dalam kondisi tidak terkendali Terdakwa membunyikan klakson, tetapi karena pengisian angin tidak berfungsi kemudian klakson tidak berbunyi;
Bahwa pada saat truck tidak terkendalikan kemudian Terdakwa menabrak sepeda motor dan mobil;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang meninggal dunia, 9 (sembilan) orang mengalami luka dan 11 motor serta 3 mobil yang tertabrak;
Bahwa terhadap korban kecelakaan yang tertabrak oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan bantuan kepada sebagian korban;
Bahwa pemilik truck dengan Nopol: N-8401-UA adalah pak Nanang, dan Terdakwa bekerja kepadanya;
Bahwa sistem kerja Terdakwa dengan mengemudikan truck milik pak Nanang, yaitu pada saat berangkat dari Pasuruan membawa muatan Terdakwa diberi uang jalan, kemudian pada saat kembali Terdakwa mencari muatan sendiri dan menyetorkan sebagian ongkos kepada pemiliknya;
Bahwa truck dengan Nopol N-8401-UA Terdakwa kemudikan sudah 2 (dua) tahun;
Bahwa truck yang Terdakwa kemudikan tahun 1990;
Bahwa setelah dari Pasuruan sampai di Purwokerto, Terdakwa menunggu muatan untuk diangkut selama kurang lebih 5 hari dan melakukan pengecekan rem;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kerusakan semua kendaraan akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa Terdakwa mulai merasakan rem ada kerusakan mulai dari jalan menurun sebelum memasuki Ajibarang dan pertama menabrak sepeda motor di depan pasar Ajibarang ;
Bahwa pada saat kendaraan diperbaiki di bengkel pak Budi, Terdakwa sampaikan roda kanan dan kiri karetnya bocor dan pipa minyak rem ada yang dilas dan agar diganti dengan yang baru, kemudian tanggapan pak Budi sebagai mekanik langsung dicek dan dilepas apa yang Terdakwa sampaikan kemudian Terdakwa diminta membeli barang yang rusak untuk mengganti;
Bahwa setelah diperbaiki langsung Terdakwa cek dan dicoba jalan, pada saat itu remnya pakem/baik;
Bahwa yang pertama Terdakwa tabrak adalah sepeda motor kemudian beberapa sepeda motor yang sedang berjalan searah dengan Terdakwa serta sepeda motor dari arah selatan/berlawanan dan 2 mobil box serta 3 mobil Avansa dari arah yang berlawanan dan terakhir menabrak tumpukan genteng di tepi barat atau kanan jalan;
Bahwa menurut Terdakwa faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena Terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan truck yang Terdakwa kemudikan saat mengalami rem blong;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kbm truck besar N 8401 UA, berikut STNK dan SIM B.2 Umum serta buku KIR;
Kbm Toyota Avansa H 8670 EW berikut STNK;
Kbm box Hino Nopol E 8956 KM berikut STNK dan SIM B1;
Kbm box Hino Nopol H 1574 PW berikut STNK SIM B1;
Spm Honda Karisma H 4388 CM;
Spm Honda Vario R 5990 JE;
Spm honda Grand R 5396 EE berikut STNK;
Spm honda Supra Fit R 6288 NE;
Spm honda Revo R 2172 FE;
Spm Yamaha Mio Soul R 2512 PT;
Spm Honda Beat tanpa plat Nopol
Spm Yamaha Vega R 6185 HE berikut STNK;
Spm Yamaha Force R 5598 J;
Spm Yamaha Jupiter MX R 2991 WE berikut STNK;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Bahwa benar kemudian dari saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh Saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Bahwa benar kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil/bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Bahwa benar Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada dibagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karanglewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 ton dengan tujuan ke Semarang;
Bahwa benar sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dimana kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa, disamping itu rem juga ternyata tidak berfungsi, kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Bahwa benar truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan;
Bahwa benar setelah itu kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Bahwa benar lalu truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabarak dari arah yang berlawanan mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah;
Bahwa benar kemudian setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Bahwa benar kemudian menabrak mobil box nomor Polisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung;
Bahwa benar kemudian setelah menabrak mobil box, tepatnya di belakang terdapat sepeda motor Karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Bahwa benar kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT yang dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh di atas aspal;
Bahwa benar kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Bahwa benar kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal;
Bahwa benar kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan;
Bahwa benar kendaraan truck yang Terdakwa kemudikan tetap melaju tanpa kendali dan langsung menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan berhenti;
Bahwa benar akibat kelalaian dari Terdakwa mengemudikan truck Nomor Polisi N 8401 UA mengakibatkan kerusakan terhadap:
10 (sepuluh) unit sepeda motor yaitu, Spm Honda Karisma H 4388 CM, Spm Honda Vario R 5990 JE, Spm honda Grand R 5396 EE, Spm honda Supra Fit R 6288 NE, Spm honda Revo R 2172 FE, Spm Yamaha Mio Soul R 2512 PT, Spm Honda Beat tanpa plat Nopol, Spm Yamaha Vega R 6185 HE, Spm Yamaha Force R 5598 J, Spm Yamaha Jupiter MX R 2991 WE;
1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW;
2 (dua) mobil box Nomor Polisi H 1574 PW
Seluruhnya kerugian ditaksir kurang lebih sebanyak Rp25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar akibat kelalaian dari Terdakwa, Saksi korban Ades Rozana mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum No. 445.1/VER/RSUD.AJB/3364/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Adez Rozana yang kesimpulannya korban mengalami luka robek dikepala bagian luar dan luka lecet di lutut kanan luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Karunia Awalia Azahra mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3364/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Karunia Awalia Azahra yang kesimpulannya korban mengalami luka lecet di dahi kanan, luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Miswanto mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3365/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang di tandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Miswanto yang kesimpulannya korban mengalami luka robek di kaki kanan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Imam Sutopo mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3365/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang di tandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Imam Sutopo yang kesimpulannya korban mengalami cidera kepala ringan, luka robek multipel, luka lecet multipel, conjuctio jaringan lunak luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Suwarnoto mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no. 014/VER/X /2014 dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Cristanto Setiawan yang memeriksa terhadap korban Suwarnoto yang kesimpulannya korban mengalami nyeri kepala dan sadar penuh, tidak ditemukan kelainan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cideranya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan pengobatan selama dua hari. Saksi korban Badriyah mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no. 013/VER/X /2014 dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Cristanto Setiawan yang memeriksa terhadap korban Badriyah yang kesimpulannya korban mengalami nyeri kepala dan sadar penuh, tidak ditemukan kelainan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cideranya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan pengobatan selama dua hari;
Bahwa benar akibat kelalaian dari Terdakwa, Saksi korban Ariyanto mengalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum No. 474.3/35225/31.10.2014/IPJ dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatngani oleh dokter pemeriksa dr. Agus Purwanto telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Ariyanto dari Kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan ditemukan luka lecet, tiga luka terbuka yang telah dijahit dan satu luka memar pada wajah trauma tumpul, satu buah luka memar pada belakang telinga kiri akibat benturan benda tumpul, satu luka lecet pada lengan bawah kanan akibat benturan benda tunpul, satu luka lecet pada betis kanan akibat benturan benda tumpul, tiga buah luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat benturan benda tumpul, adanya patah tulang tengkorak sebealah kiri dari pemeriksaan CT scan kepala. Adanya cairan bebas dalam perut yang terlihat dari pemeriksaan USG Perut, Luka tersebut dapat mengancam nyawa pasien. Terhadap Saksi Korban Dalyono sesuai Visum Et Repertum Nomor 694/VER/RM/RSOP/X/2014 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Iman Solichin Sp. OT Spine yang pada kesimpulannya pada pemeriksaan ditemukan tampak bengkak pada telapak tangan dan jari ke3,4 tangan kanan, memar dan nyeri, tampak luka robek pada jari ke 3 tangan kanan 0,5 x 0,5 cm hasil pemeriksaan radiologi tampak patah ditelapak tangan jari ke 2,3,4 dan patah di jari ke 4 tangan kanan. Saksi korban Nur Kholisoh mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3367/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Nur Kholisih yang kesimpulannya korban mengalami cidera kepala ringan, dan trauma tumpul abdomen dan luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut;
Bahwa benar akibat kelalaian dari Terdakwa, korban Suroso meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No. 445.1/VER/RSUD AJB/3401/R/ 014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani oleh Dr Pemeriksa dr. Yosefin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Suroso, 22 tahun, laki-aki, Desa Sawangan Rt 04 Rw O5 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang hasil kesimpulan dari fakta-fakta pemeriksaan bahwa datang korban dalam kondisi meninggal, lama kematian diperkirakan kurang dari 3 jam sebelum pemerisakaan. Dari Pemeriksaan luar penyebab kematian kemungkinan adalah cidera kepala berat esfaktur basis kranium dan pendarahan mitrakranial. Penyebab Kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Dan terhadap korban Zulifar Noor Ibrahim meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No 474.3/35211/29.10.2014/IPJ dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatngani oleh dokter pemeriksa dr Daifina Asmarani telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Zulifar Noor Ibrahim dari Kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan kematian pasien diperkirakan akibat luka robek pada organ limpa dan adanya pendarahan hebat dalam rongga perut akibat trauma tumpul pada perut (abdomen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Ponidi Bin Saleh telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Kerusakan Barang;
Menimbang, bahwa kelalaian di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kelalaian, sedang ciri-ciri dari kelalaian adalah :
Melakukan tindakan (aktif/pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan ;
Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh Saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Menimbang, bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil/bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Menimbang, bahwa Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada di bagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karanglewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 (tiga) ton dengan tujuan ke Semarang. Sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dimana kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa, disamping itu rem juga ternyata tidak berfungsi, kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan. Kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabrak dari arah yang berlawanan, mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah. Setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Menimbang, bahwa truk Terdakwa tersebut kemudian menabrak mobil box nomor Polisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung. Setelah menabrak mobil box, tepatnya di belakang terdapat sepeda motor Karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT, dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh di atas aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Menimbang, bahwa kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto, hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan. Mobil truk Terdakwa kemudian langsung menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan berhenti;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian dari Terdakwa mengemudikan truck Nomor Polisi N 8401 UA mengakibatkan kerusakan terhadap:
10 (sepuluh) unit sepeda motor yaitu, Spm Honda Karisma H 4388 CM, Spm Honda Vario R 5990 JE, Spm honda Grand R 5396 EE, Spm honda Supra Fit R 6288 NE, Spm honda Revo R 2172 FE, Spm Yamaha Mio Soul R 2512 PT, Spm Honda Beat tanpa plat Nopol, Spm Yamaha Vega R 6185 HE, Spm Yamaha Force R 5598 J, Spm Yamaha Jupiter MX R 2991 WE;
1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW;
2 (dua) mobil box Nomor Polisi H 1574 PW
Seluruhnya kerugian ditaksir kurang lebih sebanyak Rp25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adanya tindakan kekurangwaspadaan/kekuranghati-hatian pada diri Terdakwa, dimana Terdakwa tidak bisa memperkirakan kondisi kendaraannya apakah sudah layak jalan atau belum. Seharusnya Terdakwa secara lebih berhati-hati untuk mengecek kondisi kendaraannya, sehingga kecelakaan lalu linta tersebut dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan barang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Ponidi Bin Saleh telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan;
Menimbang, bahwa kelalaian di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kelalaian, sedang ciri-ciri dari kelalaian adalah :
Melakukan tindakan (aktif/pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan ;
Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh Saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Menimbang, bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil/bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Menimbang, bahwa Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada di bagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karanglewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 (tiga) ton dengan tujuan ke Semarang. Sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dimana kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa, disamping itu rem juga ternyata tidak berfungsi, kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan. Kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabrak dari arah yang berlawanan, mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah. Setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Menimbang, bahwa truk Terdakwa tersebut kemudian menabrak mobil box nomor Polisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung. Setelah menabrak mobil box, tepatnya di belakang terdapat sepeda motor Karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT, dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh di atas aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Menimbang, bahwa kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto, hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan. Mobil truk Terdakwa kemudian langsung menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan berhenti;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut, Saksi korban Ades Rozana mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum No. 445.1/VER/RSUD.AJB/3364/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Adez Rozana yang kesimpulannya korban mengalami luka robek dikepala bagian luar dan luka lecet di lutut kanan luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Karunia Awalia Azahra mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3364/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Karunia Awalia Azahra yang kesimpulannya korban mengalami luka lecet di dahi kanan, luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Miswanto mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3365/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang di tandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Miswanto yang kesimpulannya korban mengalami luka robek di kaki kanan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Imam Sutopo mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3365/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang di tandatangani dokter pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Imam Sutopo yang kesimpulannya korban mengalami cidera kepala ringan, luka robek multipel, luka lecet multipel, conjuctio jaringan lunak luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut. Luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan beraktifitas. Saksi korban Suwarnoto mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no. 014/VER/X /2014 dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Cristanto Setiawan yang memeriksa terhadap korban Suwarnoto yang kesimpulannya korban mengalami nyeri kepala dan sadar penuh, tidak ditemukan kelainan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cideranya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan pengobatan selama dua hari. Saksi korban Badriyah mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no. 013/VER/X /2014 dari Rumah Sakit Umum Siaga Medika yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Cristanto Setiawan yang memeriksa terhadap korban Badriyah yang kesimpulannya korban mengalami nyeri kepala dan sadar penuh, tidak ditemukan kelainan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cideranya penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pemasangan infus dan pengobatan selama dua hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adanya tindakan kekurangwaspadaan/kekuranghati-hatian pada diri Terdakwa, dimana Terdakwa tidak bisa memperkirakan kondisi kendaraannya apakah sudah layak jalan atau belum. Seharusnya Terdakwa secara lebih berhati-hati untuk mengecek kondisi kendaraannya, sehingga kecelakaan lalu linta tersebut dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Ponidi Bin Saleh telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa kelalaian di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kelalaian, sedang ciri-ciri dari kelalaian adalah :
Melakukan tindakan (aktif/pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan ;
Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh Saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Menimbang, bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil/bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Menimbang, bahwa Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada di bagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karanglewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 (tiga) ton dengan tujuan ke Semarang. Sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dimana kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa, disamping itu rem juga ternyata tidak berfungsi, kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan. Kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabrak dari arah yang berlawanan, mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah. Setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Menimbang, bahwa truk Terdakwa tersebut kemudian menabrak mobil box nomor Polisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung. Setelah menabrak mobil box, tepatnya di belakang terdapat sepeda motor Karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT, dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh di atas aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Menimbang, bahwa kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto, hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan. Mobil truk Terdakwa kemudian langsung menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan berhenti;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut, Saksi korban Ariyanto mengalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum No. 474.3/35225/31.10.2014/IPJ dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatngani oleh dokter pemeriksa dr. Agus Purwanto telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Ariyanto dari Kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan ditemukan luka lecet, tiga luka terbuka yang telah dijahit dan satu luka memar pada wajah trauma tumpul, satu buah luka memar pada belakang telinga kiri akibat benturan benda tumpul, satu luka lecet pada lengan bawah kanan akibat benturan benda tunpul, satu luka lecet pada betis kanan akibat benturan benda tumpul, tiga buah luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat benturan benda tumpul, adanya patah tulang tengkorak sebealah kiri dari pemeriksaan CT scan kepala. Adanya cairan bebas dalam perut yang terlihat dari pemeriksaan USG Perut, Luka tersebut dapat mengancam nyawa pasien. Terhadap Saksi Korban Dalyono sesuai Visum Et Repertum Nomor 694/VER/RM/RSOP/X/2014 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Iman Solichin Sp. OT Spine yang pada kesimpulannya pada pemeriksaan ditemukan tampak bengkak pada telapak tangan dan jari ke3,4 tangan kanan, memar dan nyeri, tampak luka robek pada jari ke 3 tangan kanan 0,5 x 0,5 cm hasil pemeriksaan radiologi tampak patah ditelapak tangan jari ke 2,3,4 dan patah di jari ke 4 tangan kanan. Saksi korban Nur Kholisoh mengalami luka ringan sesuai Visum Et Repertum no 445.1/VER/RSUD.AJB/3367/R /2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani dokter Pemeriksa dr. Yosefin yang memeriksa terhadap korban Nur Kholisih yang kesimpulannya korban mengalami cidera kepala ringan, dan trauma tumpul abdomen dan luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adanya tindakan kekurangwaspadaan/kekuranghati-hatian pada diri Terdakwa, dimana Terdakwa tidak bisa memperkirakan kondisi kendaraannya apakah sudah layak jalan atau belum. Seharusnya Terdakwa secara lebih berhati-hati untuk mengecek kondisi kendaraannya, sehingga kecelakaan lalu linta tersebut dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan keempat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Ponidi Bin Saleh telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa kelalaian di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kelalaian, sedang ciri-ciri dari kelalaian adalah :
Melakukan tindakan (aktif/pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan ;
Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 Terdakwa memperbaiki kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA di bengkel Purwokerto milik saksi Budi Sugiharto untuk memperbaiki sistem rem kanan kiri belakang yang sedang mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa kemudian dari saksi Budi Sugiharso selaku mekanik bengkel langsung mengecek bagian pipa minyak rem yang ke roda belakang waktu itu kondisi sudah diikat karet ban dalam karena ada kebocoran, kemudian Saksi Budi Sugiharto melepas berikut karet rem roda belakang, kemudian oleh Saksi Budi Sugiharto menyerahkan kepada Terdakwa untuk membeli dengan membawa contoh pipa dan karet yang rusak;
Menimbang, bahwa kemudian datang Terdakwa dan menyerahkan pipa dan karet rem yang tidak orisinil/bukan aslinya kemudian oleh Saksi budi Sugiharto memasangnya setelah selesai Terdakwa mengecek dan mencoba kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA dan Terdakwa menyatakan bahwa kondisi rem sudah pakem dan bagus;
Menimbang, bahwa Saksi Budi Sugiharto selaku mekanik bengkel pada saat itu hanya memperbaiki kerusakan apa yang dimintakan oleh Terdakwa, padahal untuk sistem pengereman yang menyangkut karet flaxibel yang berada di bagian depan tidak dilakukan pengecekan karena Terdakwa ada kendala biaya dan waktu, karena pada waktu itu Terdakwa buru-buru karena hari berikutnya kendraan truck tersebut akan dipergunakan ke luar Kota;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat dengan mengemudikan kendaraan truck besar Nomor Polisi N 8401 UA sendirian tanpa sopir cadangan ataupun kernet dari pangkalan di Desa Karanglewas Purwokerto dengan mengangkut muatan rongsok seberat 3 (tiga) ton dengan tujuan ke Semarang. Sesampainya di Jl. Raya ikut Ds. Pancasan, Ajibarang, Kab. Banyumas sekitar jam 16.30 WIB pada saat itu Terdakwa mengendarai truck dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dimana kondisi jalan menurun dan lalu lintas ramai, dan pada saat di jalan menurun Terdakwa berusaha mengoper gigi dari gigi empat ke gigi tiga kendaraan truck namun tidak bisa, disamping itu rem juga ternyata tidak berfungsi, kemudian kendaraan truck meluncur sangat cepat karena kondisi jalan menurun tanpa bisa dikendalikan lagi kendaran truck yang Terdakwa kemudikan menyerempet sepeda motor honda beat yang di kendarai oleh saksi Sukirno hingga saksi Sukirno jatuh dari sepeda motor yang pada saat itu melaju searah dengan truck yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kendarai melaju tanpa kendali langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi R 2991 WE yang dikendari oleh saksi Miswanto dari arah belakang sepeda motor hingga jatuh ke sebelah kiri jalan. Kendaraan truck yang Terdakwa kendarai terus melaju tanpa kendali dan menabarak sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi R 6185 HE dari arah belakang yang dikendari oleh saksi Imam Sutopo hingga jatuh dan terpental ke jalan aspal;
Menimbang, bahwa truck yang Terdakwa kemudiakan tersebut tetap melaju tanpa kendali menabrak dari arah yang berlawanan, mobil Avanza Nomor Polisi H 8670 EW yang pada saat itu dikemudikan oleh saksi Setiyono dan sudah berusaha berhenti namun truck tersebut menabrak bagian depan kiri mobil hingga pintu kiri rusak parah. Setelah menabrak mobil avanza, kendaraan truck tetap melaju tanpa kendali dan menabrak mobil box dengan Nomor Polisi H 1574 PW yang dikendarai oleh saksi Hartantiono menabrak bak bagian belakang box;
Menimbang, bahwa truk Terdakwa tersebut kemudian menabrak mobil box nomor Polisi E 8956 KM yang dikendarai oleh Saksi Rido menyempet kendaraan hingga spion kanan pecah, kaca pintu kanan pecah, box bagian kanan rusak, pelek sebelah kanan blengkung. Setelah menabrak mobil box, tepatnya di belakang terdapat sepeda motor Karisma Nomor Polisi H 4388 CM yang dikendarai saksi Dalyono langsung ditabrak truck besar yang dikendari Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian truck besar tersebut melaju kencang searah menabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi R 2512 PT, dikendarai oleh saksi Suwartono yang berboncengan dengan saksi Badriah hingga jatuh di atas aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor Honda Grand nomor Polisi R 5396 EE yang dikendarai oleh saksi Ariyanto hingga terdorong dan jatuh terpental di aspal;
Menimbang, bahwa kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju dan menabrak sepeda motor honda Revo Nomor Polisi R 2172 FE yang dikendarai oleh saksi Eka Febriyanto, hingga saksi Eka Febriyanto terseret dan terlempar ke aspal. Kemudian kendaraan truck tersebut tetap melaju tanpa kendali dan menyrempet sepeda motor honda blade Nomor Polisi R 5927 YE yang dikendari oleh saksi Iswanto hingga jatuh di aspal jalan. Mobil truk Terdakwa kemudian langsung menabrak tumpukan genteng yang ada dipinggir jalan dan berhenti;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut, Suroso meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No. 445.1/VER/RSUD AJB/3401/R/ 014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yang ditandatangani oleh Dr Pemeriksa dr. Yosefin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Suroso, 22 tahun, laki-aki, Desa Sawangan Rt 04 Rw O5 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang hasil kesimpulan dari fakta-fakta pemeriksaan bahwa datang korban dalam kondisi meninggal, lama kematian diperkirakan kurang dari 3 jam sebelum pemerisakaan. Dari Pemeriksaan luar penyebab kematian kemungkinan adalah cidera kepala berat esfaktur basis kranium dan pendarahan mitrakranial. Penyebab Kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Dan terhadap korban Zulifar Noor Ibrahim meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No 474.3/35211/29.10.2014/IPJ dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang ditandatngani oleh dokter pemeriksa dr Daifina Asmarani telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Zulifar Noor Ibrahim dari Kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan kematian pasien diperkirakan akibat luka robek pada organ limpa dan adanya pendarahan hebat dalam rongga perut akibat trauma tumpul pada perut (abdomen);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adanya tindakan kekurangwaspadaan/kekuranghati-hatian pada diri Terdakwa, dimana Terdakwa tidak bisa memperkirakan kondisi kendaraannya apakah sudah layak jalan atau belum. Seharusnya Terdakwa secara lebih berhati-hati untuk mengecek kondisi kendaraannya, sehingga kecelakaan lalu linta tersebut dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan keempat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Hakim tidak menemukan cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan jenis penahanan Terdakwa, maka akan diperintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm truck besar Nopol.: N 8401 UA, 1 (satu) STNK kbm truck besar Nopol.: N 8401 UA, dan 1 (satu) buku KIR kbm truck besar Nopol.: N 8401 UA, 1 (satu) SIM B.2 Umum an. Ponidi oleh karena penguasaannya ada pada Terdakwa maka sudah sah dan patut barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit kbm Toyota Avansa Nopol.: H 8670 EW, 1 (satu) STNK kbm Toyota Avansa Nopol.: H 8670 EW dikembalikan kepada saksi Setiyono;
1 (satu) unit kbm box kecil Nopol.: E 8956 KM, 1 (satu) STNK kbm box kecil Nopol.: E 8956 KM, 1 (satu) SIM B1 an. Rido Nugraha dikembalikan kepada saksi Rido Nugraha;
1 (satu) unit kbm box Nopol.: H 1574 PW, 1 (satu) STNK kbm box Nopol.: H 1574 PW, 1 (satu) SIM B1 an. Hartantiono dikembalikan kepada saksi Hartantiono;
1 (satu) unit spm honda Karisma H 4388 CM, dikembalikan kepada saksi Dalyono;
1 (satu) unit spm honda Vario Nopol.: R 5990 JE, dikembalikan kepada saksi Nur Indah Rahmawati;
1 (satu) unit spm honda Grand Nopol.: R 5396 EE, 1 (satu) STNK Honda Grand Nopol.: R 5396 EE dikembalikan kepada saksi Siti Asrofah;
1 (satu) unit spm honda Supra Fit Nopol.: R 6288 NE, dikembalikan kepada saksi Adez Rozana;
1 (satu) unit spm honda Revo Nopol.: R 2172 FE, dikembalikan kepada saksi Eka Febrianto;
1 (satu) unit spm yamaha Mio Soul Nopol.: R 2512 PT, dikembalikan kepada saksi Suwarnoto;
1 (satu) unit spm honda Beat tanpa plat, dikembalikan kepada saksi Sukirno;
1 (satu) unit spm yamaha Vega R Nopol.: 6185 HE, dikembalikan kepada saksi Imam Sutopo;
1 (satu) STNK spm yamaha Vega Nopol.: R 6185 HE, dikembalikan kepada saksi Imam Sutopo;
1 (satu) unit spm yamaha Force Nopol.: R 5598 J, dikembalikan kepada saksi Burhan;
1 (satu) unit spm yamaha Jupiter MX Nopol.: R 2991 WE, 1 (satu) STNK spm yamaha Jupiter MX Nopol.: R 2991 WE, dikembalikan kepada saksi Miswanto;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerusakan barang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim sudah merupakan hukuman yang pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa, disamping itu hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai alat balas dendam akan tetapi sebagai sarana pembelajaran bagi diri Terdakwa agar dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa memperhatikan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ponidi Bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan barang”;
Menyatakan Terdakwa Ponidi Bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”;
Menyatakan Terdakwa Ponidi Bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menyatakan Terdakwa Ponidi Bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm truck besar Nopol. N 8401 UA, 1 (satu) STNK kbm truck besar Nopol. N 8401 UA, dan 1 (satu) buku KIR kbm truck besar Nopol. N 8401 UA, 1 (satu) SIM B.2 Umum an. Ponidi dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit kbm Toyota Avansa Nopol. H 8670 EW, 1 (satu) STNK kbm Toyota Avansa Nopol. H 8670 EW dikembalikan kepada saksi Setiyono;
1 (satu) unit kbm box kecil Nopol. E 8956 KM, 1 (satu) STNK kbm box kecil Nopol. E 8956 KM, 1 (satu) SIM B1 an. Rido Nugraha dikembalikan kepada saksi Rido Nugraha;
1 (satu) unit kbm box Nopol. H 1574 PW, 1 (satu) STNK kbm box Nopol. H 1574 PW, 1 (satu) SIM B1 an. Hartantiono dikembalikan kepada saksi Hartantiono;
1 (satu) unit spm honda Karisma Nopol. H 4388 CM, dikembalikan kepada saksi Dalyono;
1 (satu) unit spm honda Vario Nopol. R 5990 JE, dikembalikan kepada saksi Nur Indah Rahmawati;
1 (satu) unit spm honda Grand Nopol. R 5396 EE, 1 (satu) STNK Honda Grand R 5396 EE dikembalikan kepada saksi Siti Asrofah;
1 (satu) unit spm honda Supra Fit Nopol. R 6288 NE, dikembalikan kepada saksi Adez Rozana;
1 (satu) unit spm honda Revo Nopol. R 2172 FE, dikembalikan kepada saksi Eka Febrianto;
1 (satu) unit spm yamaha Mio Soul Nopol. R 2512 PT, dikembalikan kepada saksi Suwarnoto;
1 (satu) unit spm honda Beat tanpa plat, dikembalikan kepada saksi Sukirno;
1 (satu) unit spm yamaha Vega Nopol. R 6185 HE, dikembalikan kepada saksi Imam Sutopo;
1 (satu) STNK spm yamaha Vega Nopol. R 6185 HE, dikembalikan kepada saksi Imam Sutopo;
1 (satu) unit spm yamaha Force Nopol. R 5598 J, dikembalikan kepada saksi Burhan;
1 (satu) unit spm yamaha Jupiter MX Nopol. R 2991 WE, 1 (satu) STNK spm yamaha Jupiter MX Nopol. R 2991 WE, dikembalikan kepada saksi Miswanto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 oleh Purwanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Karsena, S.H.M.H. dan Yulanto Prafifto Utomo, S.H. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Teguh Wahyudi, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto dan dihadiri oleh Boyke Hendro Utomo, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Karsena , S.H., M.H. Purwanto, S.H., M.H.
Yulanto Prafifto Utomo, S.H.
Panitera Pengganti,
Teguh Wahyudi, S.H.