32/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 32/PID/2018/PT SMR
Nama Lengkap : LAMINYO Bin (ALM) SURAT ; Tempat Lahir : Nganjuk (Jawa Timur ) ; Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 02 Desember 1974; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb atau jalan Karang Mulyo Gang H. Abul Kelurahan karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau Desa Jaan RT.05 RW.01 Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Karyawan Swasta
- Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR 32/PID/2018/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : LAMINYO Bin (ALM) SURAT ;
Tempat Lahir : Nganjuk (Jawa Timur ) ;
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 02 Desember 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb atau jalan Karang Mulyo Gang H. Abul Kelurahan karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau Desa Jaan RT.05 RW.01 Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tanjung Redeb berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 juni 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri ke- I, sejak tanggal 29 juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri ke-II, sejak tanggal 29 juli 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang pertama sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 4 Januari 2018
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang kedua sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 3 Februari 2018
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 2 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Abdullah, S.H.& Penny Isdhan Tommy, S.H. Advokat & Penasehat Hukum berkantor di Jalan H.M. Mayakub Nomor.3, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca,
1. Surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 32/PID/2018/PT SMR tanggal 21 Pebruari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 231/Pid.B/2017/PN.Tnr dalam tingkat banding ;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 25 Januari 2018 Nomor 231/Pid.B/2017/ PN.Tnr. dalam perkara Para Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara:PDM-071 /Berau/Ep.1/08/2017, tanggal 24 Agustus 2017 dan didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa LA MINYO Bin (alm) SURAT baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SUPRIYADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN (keduanya disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jalan Bandara, Kecamatan teluk Bayur Kabupaten Berau tepatnya di belakang Bandara Kalimarau Kabupaten Berau atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban H. SAMIR”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari rasa sakit hati Terdakwa akibat kata-kata korban yang menyinggung perasaan Terdakwa dimana korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa adalah pengemis sambil korban mengelapkan kakinya yang kotor ke celana Terdakwa sehingga akibat perlakuan korban tersebut menyebabkan Terdakwa dendam sehingga timbul rencana Terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Selanjutnya akhir bulan Maret 2017 Terdakwa meminta bantuan kepada keponakannya yaitu Saksi SUPRIADI bin SUMANTO yang berada di Banjarmasin agar dicarikan dukun santet di Banjarmasin, namun dijawab Saksi SUPRIADI BiN SUMANTO bahwa ia tidak mengetahui dukun santet di Banjarmasin. Selanjutnya pada sekitar minggu kedua bulan April 2017 Terdakwa kembali menelephon Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa mempunyai musuh di Berau dan dijawab Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dengan mengatakan “MAU DIPUKUL AJA ATAU DI SELESAIKAN SEKALIAN” kemudian Terdakwa menjawab “SELESAIKAN AJA“ kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO berkata kepada Terdakwa “MAU BAYAR BERAPA KEPADA SAYA“ kemudian Terdakwa menyanggupi akan membayar Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dibayarkan setelah selesai melakukan pembunuhan kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menyampaikan hal tersebut kepada Saksi WAHYUDIN bin KASRAN dan disanggupinya. Keesokan harinya Terdakwa kembali menghubungi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Terdakwa berbicara langsung dengan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN sehingga disepakati rencana pembunuhan terhadap korban H. SAMIR dengan upah atau bayaran sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah pembunuhan selesai. Kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN mengatur pembagian tugas kepada Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dijanjikan uang upah sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN.
Kemudian pada tanggal 19 April 2017 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan menyampaikan bahwa uang sudah siap kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO meminta uang transport untuk berangkat ke Berau. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2017 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan mengatakan akan mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk transport ke Berau. Kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO memberikan rekening BRI atas nama RAMLI untuk mentransfer uang tersebut dan pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar jam 11.00 wita Terdakwa menjemput Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN di bandara Kalimarau Berau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih No. Pol. KT 1846 LN milik Terdakwa dan langsung diajak ke rumah korban untuk melihat korban H. SAMIR sambil Terdakwa berkata “LIHAT BETUL-BETUL ORANGNYA JANGAN SAMPAI SALAH ORANG“ dimana pada saat itu kebetulan korban H. SAMIR sedang berada di depan rumahnya memperbaiki mobil. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN di depan rumah makan untuk memastikan dan mengenali wajah korban H. SAMIR kemudian sekitar sore hari Terdakwa kembali menjemput mereka kedua Saksi dan dibawa ke rumah Terdakwa di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb untuk mengatur rencana pembunuhan tersebut dan sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa memerintahkan kembali Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN untuk melakukan survei kembali ke rumah korban H. SAMIR dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. KT 2892 GM milik Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 07.00 wita untuk memperlancar rencana pembunuhan tersebut maka Terdakwa mempersiapkan tali nilon plastik warna kuning kemudian tali tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN sambil Terdakwa berkata “PAKAI INI SAJA H. SAMIR DIBUNUH”. Setelah menerima tali nilon tersebut kemudian Saksi SUPRIADI bin SUMANTO langsung memotong tali tersebut sepanjang 2 meter sebanyak 2 buah kemudian langsung dimasukan ke dalam saku masing-masing, kemudian Terdakwa memberikan nomor telephon korban H. SAMIR kepada Saksi SUPRIADI bin SUMANTO kemudian Saksi SUPRIADI bin SUMANTO langsung membeli nomor baru dan nomor tersebut dimasukan ke dalam HP milik Saksi WAHYUDIN bin KASRAN. Setelah itu Terdakwa memerintahkan kepada Saksi WAHYUDIN bin KASRAN untuk menelephon korban H. SAMIR dengan berpura-pura menjadi orang yang akan menyewa alat berat dan meminta untuk mengajak bertemu di belakang bandara Kalimarau Berau yaitu di Jalan Bandara Kecamatan Teluk Bayur. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN berangkat menuju belakang bandara dengan menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol KT 1846 LN milik Terdakwa. Setelah sampai jalan bandara kemudian Terdakwa langsung menurunkan Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN di belakang bandara dekat alat berat excavator kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Raja Alam 1 Kel. Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb untuk istirahat.
Setelah Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN menunggu di dekat excavator di belakang bandara Kalimarau sekitar 1 (satu) jam kemudian datang korban H. SAMIR lalu Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN berbicara dengan korban H. SAMIR dan berpura-pura akan menyewa alat berat dan membujuk korban H. SAMIR untuk menuju kantor Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN. Sehingga tanpa rasa curiga kemudian korban H. SAMIR mau diajak ke kantor Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN dengan menaiki mobil Avanza warna putih No. Pol. KT. 1151 MW milik korban dengan posisi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO duduk di bangku depan bagian kiri sedangkan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN duduk di bangku belakang bagian kanan tepatnya di belakang sopir dan korban H. SAMIR mengemudikan mobil (sopirnya) sebagai sopir. Selanjutnya pada saat korban H. SAMIR sedang menghidupkan mesin kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN langsung mengambil tali nilon plastic warna kuning yang sudah disiapkan sebelumnya tersebut dalam saku celananya dan langsung mengaitkan/menjeratkan tali tersebut ke leher korban H. SAMIR dari belakang sehingga korban meronta-ronta sambil membuka pintu mobil, lalu Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN berteriak dan berkata kepada Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO agar menutup pintu lalu Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menutup pintu mobil dari dalam mobil sambil ikut memukul kepala korban H. SAMIR dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 5 (lima) kali ke bagian kepala korban dan setelah korban lemas dan keluar darah dari mulut dan hidungnya kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN sambil tetap menarik tali nilon warna kuning yang menjerat leher korban lalu Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN merebahkan sandaran kursi mobil selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO langsung berpindah tempat duduk ke belakang di kursi tengah kemudian secara bersama-sama menarik tubuh korban ke belakang di sela kursi dengan posisi korban tertelungkup miring dan tali nilon kuning masih menjerat leher korban kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menginjak leher bagian belakang korban dengan menggunakan kaki kanannya dan tetap menarik lilitan tali di leher korban tersebut. Selanjutnya Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN keluar dari dalam mobil dan mengambil alih kemudi mobil.
Selanjutnya Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN mengarahkan mobil korban menuju arah Bumi perkemahan Mayang Mangurai Jalan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO kembali menginjak dan menekan leher korban H. SAMIR dengan menggunakan kaki kanannya dan untuk memastikan bahwa korban telah mati maka Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO meminta kepada Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN untuk mengecek kondisi korban. Kemudian saat di persimpangan jalan masuk di depan Gapura Bumi Perkemahan Mayang Mangurai Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN menghentikan mobil untuk mengecek kondisi korban dengan memegang nadi korban kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN memastikan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN mengeluarkan tubuh korban dan menariknya ke dalam hutan dan membuang tubuh korban di dalam hutan yang agak berjurang namun sebelum tubuh korban dibuang, terlebih dahulu diambil barang-barang milik korban yaitu dompet dan Handphone. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke arah bandara. Setelah sampai di bandara Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ini sudah selesai kemudian Terdakwa langsung menuju di depan bandara menemui para Saksi, namun sebelum sampai di bandara, Terdakwa terlebih dahulu membeli 7 (tujuh) bungkus kopi. Selanjutnya setelah bertemu dengan para Saksi kemudian Terdakwa memerintahkan para Saksi agar menaruh mobil korban di pinggir jalan Pulau Derawan. Selanjutnya dengan mengendari mobil Terdakwa maka para Saksi dan Terdakwa menuju ke lokasi pembuangan mayat korban untuk menaburkan bubuk kopi yang dibeli Terdakwa dengan tujuan agar mayat korban tidak bau dan tidak cepat busuk. Kemudian saat di tempat pembuangan mayat korban tersebut Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN menaburkan serbuk kopi tersebut ke mayat korban atas perintah Terdakwa. Setelah itu mobil Terdakwa menuju ke arah KM.5 untuk mengambil upah atas pembunuhan yang dilakukan para Saksi tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) namun saat itu para Saksi hanya diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan untuk upah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dijanjikan Terdakwa akan diberikan pada hari Senin tanggal 24 April 2017. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN kembali ke Banjarmasin melalui Bandara Sepinggan Balikpapan. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 April 2017 Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN menerima transfer uang melalui rekening Sdra. Ramli dengan jumlah Rp. 11.900.000 (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa sebagai upah atas pembunuhan yang dilakukan terhadap korban H. SAMIR.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (JENAZAH) dari RSU dr. ABDUL RIVAI BERAU Nomor : VER.445/056/IFK/V/2017 yang membuat dan ditandatangani oleh dokter penanggung jawab an. dr. Daniel Umar, SH., Sp.F, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah seorang laki-laki, berumur limapuluh tujuh tahun, dengan panjang tubuh seratus enam puluh tiga centimeter.
Pada pemeriksaan ditemukan :
Kondisi jenasah sudah mulai mengalami pembusukan, dan ditemukan adanya larva lalat (belatung) yang berusia lima sampai enam hari, sehingga dapat diperkirakan bahwa korban telah meninggal sekitar enam sampai tujuh hari yang lalu.
Sebagian jaringan kulit dan otot pada daerah leher dan dada bagian atas, serta lengan kanan tidak ditemukan.
Ditemukan adanya patah tulang leher pada ruas ke-lima
Adanya resapan darah dibawah kulit kepala pada sisi sebelah kiri.
Kelainan pada huruf (c) dan huruf (d) dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Sebab kematian korban sulit ditentukan secara pasti oleh karena sebagian besar organ-organ vital sudah mengalami proses pembusukan, namun kekerasan tumpul pada daerah leher yang menyebabkan patahnya ruas tulang leher tersebut dapat menyebabkan kematian
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa LA MINYO Bin SURAT baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SUPRIYADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN (keduanya disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, sekira pukul 10.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jalan Bandara, Kecamatan teluk Bayur Kabupaten Berau tepatnya di belakang Bandara Kalimarau Kabupaten Berau atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban H. SAMIR”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari rasa sakit hati Terdakwa akibat kata-kata korban yang menyinggung perasaan Terdakwa dimana korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa adalah pengemis sambil korban mengelapkan kakinya yang kotor ke celana Terdakwa sehingga akibat perlakukan korban tersebut menyebabkan Terdakwa dendam sehingga timbul rencana Terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Selanjutnya akhir bulan Maret 2017 Terdakwa meminta bantuan kepada keponakannya yaitu Saksi SUPRIADI bin SUMANTO yang berada di Banjarmasin agar dicarikan dukun santet di Banjarmasin, namun dijawab Saksi SUPRIADI BiN SUMANTO bahwa ia tidak mengetahui dukun santet di Banjarmasin. Selanjutnya pada sekitar minggu kedua bulan April 2017 Terdakwa kembali menelephon Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan mengatakan bahwa Terdakwa mempunyai musuh di Berau dan dijawab Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dengan mengatakan “MAU DIPUKUL AJA ATAU DI SELESAIKAN SEKALIAN” kemudian Terdakwa menjawab “SELESAIKAN AJA“ kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO berkata kepada Terdakwa “MAU BAYAR BERAPA KEPADA SAYA“ kemudian Terdakwa menyanggupi akan membayar Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dibayarkan setelah selesai melakukan pembunuhan kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menyampaikan hal tersebut kepada Saksi WAHYUDIN bin KASRAN dan disanggupinya. Keesokan harinya Terdakwa kembali menghubungi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Terdakwa berbicara langsung dengan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN sehingga disepakati rencana pembunuhan terhadap korban H. SAMIR dengan upah atau bayaran sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah pembunuhan selesai. Kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN mengatur pembagian tugas kepada Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dijanjikan uang upah sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN.
Kemudian pada tanggal 19 April 2017 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan menyampaikan bahwa uang sudah siap kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO meminta uang transport untuk berangkat ke Berau. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2017 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan mengatakan akan mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk transport ke Berau. Kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO memberikan rekening BRI atas nama RAMLI untuk mentransfer uang tersebut dan pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar jam 11.00 wita Terdakwa menjemput Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN di bandara Kalimarau Berau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih No. Pol. KT 1846 LN milik Terdakwa dan langsung diajak ke rumah korban untuk melihat korban H. SAMIR sambil Terdakwa berkata “LIHAT BETUL-BETUL ORANGNYA JANGAN SAMPAI SALAH ORANG“ dimana pada saat itu kebetulan korban H. SAMIR sedang berada di depan rumahnya memperbaiki mobil. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN di depan rumah makan untuk memastikan dan mengenali wajah korban H. SAMIR kemudian sekitar sore hari Terdakwa kembali menjemput mereka kedua Saksi dan dibawa ke rumah Terdakwa di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Sei bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb untuk mengatur rencana pembunuhan tersebut dan sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa memerintahkan kembali Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN untuk melakukan survei kembali ke rumah korban H. SAMIR dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. KT 2892 GM milik Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 07.00 wita untuk memperlancar rencana pembunuhan tersebut maka Terdakwa mempersiapkan tali nilon plastik warna kuning kemudian tali tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN sambil Terdakwa berkata “PAKAI INI SAJA H. SAMIR DIBUNUH”. Setelah menerima tali nilon tersebut kemudian Saksi SUPRIADI bin SUMANTO langsung memotong tali tersebut sepanjang 2 meter sebanyak 2 buah kemudian langsung dimasukan ke dalam saku masing-masing kemudian Terdakwa memberikan nomor telephon korban H. SAMIR kepada Saksi SUPRIADI bin SUMANTO kemudian Saksi SUPRIADI bin SUMANTO langsung membeli nomor baru dan nomor tersebut dimasukan ke dalam HP milik Saksi WAHYUDIN bin KASRAN. Setelah itu Terdakwa memerintahkan kepada Saksi WAHYUDIN bin KASRAN untuk menelephon korban H. SAMIR dengan berpura-pura menjadi orang yang akan menyewa alat berat dan meminta untuk mengajak bertemu di belakang bandara Kalimarau Berau yaitu di Jalan Bandara Kecamatan Teluk Bayur. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN berangkat menuju belakang bandara dengan menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol KT 1846 LN milik Terdakwa. Setelah sampai jalan bandara kemudian Terdakwa langsung menurunkan Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN di belakang bandara dekat alat berat ekxavator kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Raja Alam 1 Kel. Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb untuk istirahat.
Setelah Saksi SUPRIADI bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN bin KASRAN menunggu di dekat excavator di belakang bandara Kalimarau sekitar 1 (satu) jam kemudian datang korban H. SAMIR lalu Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN berbicara dengan korban H. SAMIR dan berpura-pura akan menyewa alat berat dan membujuk korban H. SAMIR untuk menuju kantor Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN. Sehingga tanpa rasa curiga kemudian korban H. SAMIR mau diajak ke kantor Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN dengan menaiki mobil Avanza warna putih No. Pol. KT. 1151 MW milik korban dengan posisi Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO duduk di bangku depan bagian kiri sedangkan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN duduk di bangku belakang bagian kanan tepatnya di belakang sopir dan korban H. SAMIR mengemudikan mobil (sopirnya) sebagai sopir. Selanjutnya pada saat korban H. SAMIR sedang menghidupkan mesin kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN langsung mengambil tali nilon plastic warna kuning yang sudah disiapkan sebelumnya tersebut dalam saku celananya dan langsung mengaitkan/menjeratkan tali tersebut ke leher korban H. SAMIR dari belakang sehingga korban meronta-ronta sambil membuka pintu mobil, lalu Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN berteriak dan berkata kepada Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO agar menutup pintu lalu Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menutup pintu mobil dari dalam mobil sambil ikut memukul kepala korban H. SAMIR dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 5 (lima) kali ke bagian kepala korban dan setelah korban lemas dan keluar darah dari mulut dan hidungnya kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN sambil tetap menarik tali nilon warna kuning yang menjerat leher korban lalu Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN merebahkan sandaran kursi mobil selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO langsung berpindah tempat duduk ke belakang di kursi tengah kemudian secara bersama-sama menarik tubuh korban ke belakang di sela kursi dengan posisi korban tertelungkup miring dan tali nilon kuning masih menjerat leher korban kemudian Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menginjak leher bagian belakang korban dengan menggunakan kaki kanannya dan tetap menarik lilitan tali di leher korban tersebut. Selanjutnya Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN keluar dari dalam mobil dan mengambil alih kemudi mobil.
Selanjutnya Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN mengarahkan mobil korban menuju arah Bumi perkemahan Mayang Mangurai Jalan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO kembali menginjak dan menekan leher korban H. SAMIR dengan menggunakan kaki kanannya dan untuk memastikan bahwa korban telah mati maka Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO meminta kepada Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN untuk mengecek kondisi korban. Kemudian saat di persimpangan jalan masuk di depan Gapura Bumi Perkemahan Mayang Mangurai Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN menghentikan mobil untuk mengecek kondisi korban dengan memegang nadi korban kemudian Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN memastikan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN mengeluarkan tubuh korban dan menariknya ke dalam hutan dan membuang tubuh korban di dalam hutan yang agak berjurang namun sebelum tubuh korban dibuang, terlebih dahulu diambil barang-barang milik korban yaitu dompet dan Handphone. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke arah bandara. Setelah sampai di bandara Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ini sudah selesai kemudian Terdakwa langsung menuju di depan bandara menemui para Saksi, namun sebelum sampai di bandara, Terdakwa terlebih dahulu membeli 7 (tujuh) bungkus kopi. Selanjutnya setelah bertemu dengan para Saksi kemudian Terdakwa memerintahkan para Saksi agar menaruh mobil korban di pinggir jalan Pulau Derawan. Selanjutnya dengan mengendari mobil Terdakwa maka para Saksi dan Terdakwa menuju ke lokasi pembuangan mayat korban untuk menaburkan bubuk kopi yang dibeli Terdakwa dengan tujuan agar mayat korban tidak bau dan tidak cepat busuk. Kemudian saat di tempat pembuangan mayat korban tersebut Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN menaburkan serbuk kopi tersebut ke mayat korban atas perintah Terdakwa. Setelah itu mobil Terdakwa menuju ke arah KM.5 untuk mengambil upah atas pembunuhan yang dilakukan para Saksi tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) namun saat itu para Saksi hanya diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan untuk upah sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dijanjikan Terdakwa akan diberikan pada hari Senin tanggal 24 April 2017. Selanjutnya Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN kembali ke Banjarmasin melalui Bandara Sepinggan Balikpapan. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 April 2017 Saksi SUPRIADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN Bin KASRAN menerima transfer uang melalui rekening Sdra. Ramli dengan jumlah Rp. 11.900.000 (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa sebagai upah atas pembunuhan yang dilakukan terhadap korban H. SAMIR.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (JENAZAH) dari RSU dr. ABDUL RIVAI BERAU Nomor : VER.445/056/IFK/V/2017 yang membuat dan ditandatangani oleh dokter penanggung jawab an. dr. Daniel Umar, SH., Sp.F, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah seorang laki-laki, berumur limapuluh tujuh tahun, dengan panjang tubuh seratus enam puluh tiga centimeter.
Pada pemeriksaan ditemukan :
Kondisi jenasah sudah mulai mengalami pembusukan, dan ditemukan adanya larva lalat (belatung) yang berusia lima sampai enam hari, sehingga dapat diperkirakan bahwa korban telah meninggal sekitar enam sampai tujuh hari yang lalu.
Sebagian jaringan kulit dan otot pada daerah leher dan dada bagian atas, serta lengan kanan tidak ditemukan.
Ditemukan adanya patah tulang leher pada ruas ke-lima
Adanya resapan darah dibawah kulit kepala pada sisi sebelah kiri.
Kelainan pada huruf (c) dan huruf (d) dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Sebab kematian korban sulit ditentukan secara pasti oleh karena sebagian besar organ-organ vital sudah mengalami proses pembusukan, namun kekerasan tumpul pada daerah leher yang menyebabkan patahnya ruas tulang leher tersebut dapat menyebabkan kematian
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG.PERKARA.: PDM-071/Berau/Ep.1/08/2017 tanggal 04 Januari 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukanPembunuhan Berencana”, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT dengan penjara selama SEUMUR HIDUP dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mobil Toyota Avanza warna putih dengan no. Polisi KT 1846 LN;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) buah mobil Toyota Avanza warna putih dengan no. Polisi KT 1151 MW;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hj. HERMIATI alias Hj. EMMY (istri korban H. SAMIR).
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2892 GM
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ERNAWATI GIRSANG anak dari ASDIN PARDAMEAN GIRSANG.
3 (tiga) buah bungkus kopi cap kapal api
2 (dua) buah tali nilon warna kuning
1 (satu) buah Hp merk Prince warna hitam
1 (satu) buah Hp merk Samsung J1 Ace warna putih
1 (satu) buah Hp merek Samsung B109E warna hitam
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Britama
1 (satu) buah kaca tengah spion mobil
1 (satu) pasang sepatu Safety warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) pasang kaos warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) lembar baju warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) lembar celana dalam ada bekas darahnya
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (Limaribu rupiah)dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan / Pledoi secara tertulis yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan terhadap pledoi penasihat hukum Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya
Menimbang, serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 25 Januari 2018 Nomor 231/Pid.B/2017/PN Tnr yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LAMINYO Bin (Alm) SURAT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mobil Toyota Avanza warna putih dengan no. Polisi KT 1846 LN;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah mobil Toyota Avanza warna putih dengan no. Polisi KT 1151 MW;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hj. HERMIATI alias Hj. EMMY (istri korban H. SAMIR) ;
1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna putih KT 2892 GM
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi ERNAWATI GIRSANG anak dari ASDIN PARDAMEAN GIRSANG ;
3 (tiga) buah bungkus kopi cap kapal api
2 (dua) buah tali nilon warna kuning
1 (satu) buah Hp merk Prince warna hitam
1 (satu) buah Hp merk Samsung J1 Ace warna putih
1 (satu) buah Hp merek Samsung B109E warna hitam
1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Britama
1 (satu) buah kaca tengah spion mobil
1 (satu) pasang sepatu Safety warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) pasang kaos warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) lembar baju warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ada bekas darahnya
1 (satu) lembar celana dalam ada bekas darahnya
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akta Permintaan Banding dari Penuntut Umum dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal 31 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 231/Pid.B/2017/PN Tnr;
Akta Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Untuk Penasehat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penasehat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 02 Pebruari 2018;
Tanda Terima Memori Banding Penuntut Umum tanggal 08 Pebruari 2018 bahwa Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menerima Memori Banding dari Penuntut Umum bertanggal 07 Pebruari 2018, sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding Penuntut Umum tanggal 08 Pebruari 2018 Nomor 231/Pid.B/2017/PN.Tnr.
Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Untuk Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 231/Pid.B/2017/PN.Tnr;
Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (INZAGE) yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tertanggal 07 Pebruari 2018 Nomor W18.U6/181/PID.01.6/II/2018 kepada Sdr Abdullah, SH (Penasihat Hukum Terdakwa) dan tertanggal 07 Pebruari 2018 Nomor W18.U6/182/PID.01.6/II/2018 kepada Nanang Prihanto,SH (Penuntut Umum), telah diberitahukan secara sah dan seksama dan telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam 7 (tujuh) hari kerja, sejak pemberitahuann inzage ini diterima tanggal 7 Pebrauri 2018 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya pada pokoknya mengajukan alasan-alasan keberatan sebagai berikut :
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak sepadan atas kejahatan yang dilakukan Terdakwa, tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat (social justice) khususnya pihak korban, mengingat perbuatan Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT yang dinyatakan oleh Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan Pembunuhan secara Berencana” dimana Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai “yang menyuruh melakukan (doen plegen)” yaitu seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana akan tetapi ia tidak melaksanakannya sendiri. Ia Terdakwa menyuruh orang lain untuk melaksanakannya (dalam perkara ini ia Terdakwa menyuruh Saksi SUPRIYADI Bin SUMANTO dan Saksi WAHYUDIN alias AYU SALAMAN Bin KASRAN untuk melakukan pembunuhan terhadap korban H. SAMIR dengan upah sejumlah uang). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut hendaknya juga memperhatikan segi social justice, disamping legal justice dan moral justice dalam mengambil keputusannya serta juga mengedepankan kepentingan masyarakat dalam hal ini korban di samping kepentingan Terdakwa (individu) semata. Karena dari awal kasus pembunuhan berencana dengan korban H. SAMIR ini telah menarik perhatian public khususnya masyarakat Kabupaten Berau mengingat betapa terang benderangnya kasus ini mulai dari perencanaan awal hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban H. SAMIR ini dilakukan. Keberatan-keberatan keluarga korban ternyata tidak digubris oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan dalil pertimbangan-pertimbangannya yang sampai dengan saat ini kamipun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah melihat dan membaca di dalam Salinan Putusannya.
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sampai dengan selesai menyusun Memori Banding ini, belum pernah menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan karena sampai saat ini baik Petikan Putusan maupun Salinan Putusan tidak pernah sampai atau diserahkan kepada kami Jaksa Penuntut Umum. Sungguh ini merupakan bentuk inkonsistensi bahkan pelanggaran terhadap aturan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa berdasarkan Pasal 226 KUHAP :
Ayat (1) : Petikan Surat Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
Ayat (2) : Salinan Surat Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau penasehat hukumnya diberikan atas permintaan.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2011 Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tantang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, yang mana dalam point 2 dan 3 dikatakan sebagai berikut :
poin. 2. Untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan Putusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau penasehat hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
poin. 3. Petikan Putusan perkara pidana diberikan kepada Terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak pernah menyerahkan kepada kami Jaksa/Penuntut Umum Petikan Putusan yang seharusnya diserahkan setelah Putusan dibacakan. Demikian juga terhadap Salinan Putusan hingga selesainya menyusun Memori Banding ini kami Jaksa/Penuntut Umum tidak pernah menerima salinan putusan tersebut sehingga kami tidak tahu dan tidak bisa mempelajari apa yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Hal tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan Pasal 226 KUHAP dan SEMA RI Nomor 01 Tahun 2011 diatas.
Kami Penuntut Umum sebagai wakil Negara duduk di pihak korban sebagai bentuk implementasi perlindungan Negara terhadap segenap warga negaranya, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang hanya memutus hukuman penjara 20 (DUA PULUH) TAHUN bagi Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT adalah sangat jauh dari rasa keadilan yang seharusnya diperoleh pihak korban, karena kami Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan hukuman SEUMUR HIDUP tuntutan yang dirasa cukup adil bagi pihak keluarga korban. Bahkan di dalam Surat Tuntutan, kami Penuntut Umum tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mengingat betapa matangnya rencana pembunuhan tersebut dan betapa sadisnya cara-cara membunuh korban H. SAMIR tersebut yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT dimana korban H. SAMIR dibunuh dengan cara ditarik/dijerat kepalanya dengan menggunakan tali nilon kemudian lehernya diinjak hingga tulang leher patah kemudian jasadnya dibuang di hutan hingga ditemukan 7 (tujuh) hari kemudian dalam keadaan sudah mulai membusuk. Dimana Terdakwa LAMINYO Bin (alm) SURAT menjanjikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai upah untuk membunuh korban H. SAMIR.
Berdasarkan atas uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur:
Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum;
Merubah atau memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 231/Pid.B/2017/PN.Tnr tanggal 25 Januari 2018 sekedar mengenai pemidanaannya (straafmaat);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 231/Pid.B/2018/PN.Tnr tanggal 25 Januari 2018 untuk selebihnya;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding dalam perkara ini, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 2 Maret 2018 yang pokoknya sebagai berikut ;
Adapun jawaban Terbanding/Terdakwa atas Memori Banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Terbanding/Terdakwa menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil dari Pembanding dalam Memori Bandingnya;
2. Bahwa Pembanding pada paragraf terakhir dalam Memori Bandingnya pada
pokoknya " menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang hanya memutus hukuman penjara 20 (dua puluh) Tahun bagi Terdakwa adalah sangat jauh dari rasa keadlian yang seharusnya diperoleh pihak korband.s.t"
Bahwa nampak sekali bahwa Pembanding telah mengenyampingkan atau bahkan telah melupakan Teori Pemidanaan: 'bahwa pidana penjara bukanlah sarana balas dendam melainkan mempunyai tujuan untuk membina pelaku kejahatan agar tidak mengulangi lagi kejahatannya, atau bersifat sebagai koreksi terhadap kesalahannya." Hal mana yang telah sangat tepat diuraikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb di dalam pertimbangannya, yang sebagiannya kami kutip sebagai berikut: "Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih kepada memberikan pendidikan kepada pelaku agar menjadi lebih balk dari sebelumnya, oleh karenanya status Terdakwa yang belum pernah dihukum, keadaan dimana Terdakwa memiliki istri dan anak yang menjadi tanggungannya, sudah sepantasnya Majelis Hakim pertimbangkan pula sebagai hal-hal yang meringankan terhadap diri para Terdakwa; Bahkan nampak dan terkesan keberatan dalam Memori Banding Pembanding bahwa Pembanding menginginkan adanya Pola Balas Dendam dengan selalu mengedepankan akibat yang dirasakan oleh keluarga korban, tanpa sedikitpun
memperhatikan seluruh hal-hal yang meringankan yang telah ditunjukan dan disampaikan oleh Terbanding/Terdakwa sesuai dengan Nota Pembelaan/Pledoi yang telah dibacakan dan disampaikan oleh kami selaku Penasihat Hukum Terbanding/Terdakwa tertanggal 4 Januari 2018:
1. Bahwa Terdakwa mengaku terus terang di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan
2. Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut maupun tindak pidana yang lainnya.
3. Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
4. Bahwa Terdakwa memiliki tanggungan 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak yang semuanya masih membutuhkan biaya dan kasih sayang;
5. Bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama SEUMUR HIDUP terhadap Terdakwa adalah sangat berat sekali. Terdakwa masih berusia muda dan dengan fungsi pidana penjara sebagai koreksi tentunya diharapkan dapat merubah sikap dan tingkah laku Terdakwa dikemudian hari, akan tetapi tingginya tuntutan tersebut justru dikhawatirkan memberi pengaruh buruk bagi Terdakwa sendiri dan bagi keiuarga Terdakwa.
Bahwa Terbanding/Terdakwa menolak dengan tegas dalil Pembanding dalam Memori Bandingnya yang menyatakan bahwa, "Judex Factie Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam menjatuhkan pidana selama 20 (dua puluh) tahun bagi Terdakwa adalah sanagatjauh dari rasa keadilan d.s.t" Yang kemudian justru menimbulkan pertanyaan besar: Keadilan untuk siapa?
Apakah keadilan yang dimaksud oleh Pembanding apabila Putusan tentang lamanya pidana HARUS SESUAI DAN SAMA dengan lamanya tuntutan pidana
di dalam Surat Tuntutan?
Bahwa pada saat acara persidangan pemeriksaan Terbanding/ Terdakwa, Terbanding/Terdakwa telah menunjukan penyesalannya dan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang selalu dihadiri oleh keiuarga korban, Terbanding/Terdakwa juga telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya.
Bahwa berdasarkan daiil dan alasan yang Terbanding/Terdakwa uraikan tersebut di atas, mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda – Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan kiranya mengenyampingkan dalil dan alasan Memori Banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan dan selanjutnya memutuskan memberikan Putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 231/Pid.B/2017/PN. Tnr, tanggal 18 Januari 2018;
Dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda – Kalimantan Timur diSamarinda yang kami muliakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Memori banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa serta berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 25 Januari 2018 Nomor 231/Pid.B/2017/PN.Tnr. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, keterangan Saksi-Saksi dan barang bukti, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah menguraikan fakta-fakta persidangan berdasar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti sehingga berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”, dan mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidaklah ada aturan yang mengharuskan harus sama atau lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, sehingga Terdakwa tersebut telah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan tersebut, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sesuai dengan Memori Banding Penuntut Umum mengenai belum diterimanya Petikan Putusan dan Salinan Putusan sampai penyusunan Memori Banding dari Penuntut Umum, maka oleh karena Putusan diucapkan pada tanggal 25 Januari 2018, sedangkan Penuntut Umum menyatakan banding pada tanggal 31 Januari 2018, dan Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Bandingnya tanggal 8 Pebruari 2018, maka dari tanggal 25 Januari 2018 ke tanggal 08 Pebruari 2018 belum terlewati 14 hari kerja sesuai poin 2 Sema Nomor 2 tahun 2010 tersebut, dimana Penuntut Umum juga hadir pada saat pembacaan putusan dipersidangan dan hal tersebut hanya semata mengenai administrasi dan tidak berkaitan dengan pokok perkara serta tidak menghalangi Penuntut Umum dalam melakukan upaya hukum banding, demikian juga pertimbangan-pertimbangan lainnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memutus perkara ini di tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 25 Januari 2018 Nomor 231/Pid.B/2018/PN Tnr tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan di tingkat banding terhadap diri Para Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka cukup beralasan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding ;
Memperhatikan, ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2005 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 25 Januari 2018 Nomor 231/Pid.B/2017/PN Tnr yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian telah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari SELASA tanggal 13 Maret 2018 oleh kami POLTAK SITORUS, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda selaku Hakim Ketua Sidang, ARTHUR HANGEWA, SH.dan SUPRAPTO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 32/PID/2018/PT.SMR tanggal 21 Pebruari 2018 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan pada hari JUM’AT tanggal 16 Maret 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh HOTMA SITUNGKIR, SH
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARTHUR HANGEWA, SH. POLTAK SITORUS, SH.MH.
SUPRAPTO, SH.
Panitera Pengganti,
HOTMA SITUNGKIR, SH