687/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 687/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Otista III Nomor 29
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Mei 2014, Nomor 458/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding ter-sebut ; - Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 687/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -------------------------------------
PT. SINAR JAYA PRIMA LANGENG ; ---------------------------------------------
Beralamat di Jalan Otista Raya No 97 Jakarta Timur di-wakili oleh Rudy Josena selaku Direktur, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. Natanael Manik, SH.MM. 2. Jhonshon Manik, SH. 3. Leonardus Agatha P, SH. 4. Abraham P. Lambe3, SH.MH. 5. Clara Angela A. Sipangkar, SH. 6. Ranapina Yuri V.T.Tampubolon, SH. Advokat pada “ ANDY NATAEL & RIDWAN LAW FIRM “ (ANR LAW FIRM) berkantor di Eighty Eight @ Kasablanka 9 th Floor Unit B Jalan Casablanca Raya Kav.88 Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 012.SK.ANR. V.2014 tertanggal 13 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; ---------------------
L A W A N :
PT. SAFARI DHARMA SAKTI ; -------------------------------------------------------
Beralamat di Jalan Kebayoran Lama No. 40 Jakarta Selatan 12210, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ; -----------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi di per-sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana termaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 458/PDT.G / 2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Mei 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ; ---------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Peng-gugat sebesar Rp.252.400.000.-(dua ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.418.000.-(empat ratus enam belas ribu rupiah) ; -----------------------
Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya : ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 458/PDT.G/2013/ PN.Jkt.Sel tanggal 16 Mei 2014 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang me-nerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 458/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Mei 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Ter-banding semula Tergugat pada tanggal 02 Juli 2014 ; ---------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori Banding tertanggal 23 Juni 2014, yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Juni 2014 dan telah disampaikan/ diberitahukan Kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 03 Juli 2014 ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat dan kepada pihak Terbanding semula Tergugat masing-masing telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) pada tanggal 24 Juni 2014 dan tanggal 02 Juli 2014, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; --------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pem-banding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana Ketentuan Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding me-meriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Mei 2014
Nomor 458/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi sudah tepat dan benar, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di- tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan aquo, dan alasan-alasan keberatan yang di-ajukan dalam memori banding tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Mei 2014 Nomor 458/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk mem-bayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ; ----------------------------
Mengingat ketentuan Undang-undang No.48 Tahun 2009 dan pasal 1338 KUHPerdata. serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan ; ------
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ---
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Mei 2014, Nomor 458/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding ter-sebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari RABU tanggal 10 DESEMBER 2014 oleh Kami : W I D O D O, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH. dan H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Tinggi DKI Jakarta Nomor 687/Pen/Pdt/2014/PT.DKI
tanggal 03 Nopember 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan meng-adili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh Hj. SRI IRIANI PUDJIATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, berdasarkan surat Pe-nunjukan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta No. 687/Pdt /2014/PT.DKI tanggal 04 Nopember 2014 tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.W I D O D O, SH.
H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Hj.SRI IRIANI PUDJIATI, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Materai ------------ Rp. 6.000.-
2. Redaksi ----------- Rp. 5.000.-
3.Pemberkasan ----- Rp. 139.000.-
Jumlah Rp. 150.000.-