163/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 163/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
KASPUL ANWAR Alias NUAR Bin (Alm) SAMSU;
HUKUM
PUTUSAN
Nomor163/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : KASPUL ANWAR Alias NUAR Bin (Alm) SAMSU;
Tempat lahir : Semaras;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/17 Agustus 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/29/V/2015/Res Narkotika;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015;;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 28 Juli 2015 yakni MN ASIKIN NGILE, S.H., sebagai Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan Nusa Indah Nomor 58 Rt.05, Rw. 03, Kotabaru, Kalimantan Selatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 163/Pid.Sus/2015/PN.Ktbtanggal 08 JUli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 163/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 08 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buku catatan.
Obat Zenith sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir.
Dirampas untuk Dimusnahkan
1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih.
Uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara
5, Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari petugas kepolisian dari Polres Kotabaru yaitu saksi EKO dan saksi ERWIN melakukan penangkapan terhadap Saudara HERI pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA karena kedapatan sedang mabuk obat jenis Carnophen/Zenith di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru, dan dari pengakuan SaudaraHERI bahwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dari terdakwa, kemudian saksi EKO dan saksi ERWIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru yang ditemukan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan, dan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari Sdri.ROSITA sebanyak 7 (tujuh) boks obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boksnya yang kemudian terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara mengedarkan kepada SaudaraHERI pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan tempat terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith adalah di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU yang merupakan rumah hunian dan bukan merupakan toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Surat BPOM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, dan atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa selanjutnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Kotabaru;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari petugas kepolisian dari Polres Kotabaru yaitu saksi EKO dan saksi ERWIN melakukan penangkapan terhadap Saudara HERI pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA karena kedapatan sedang mabuk obat jenis Carnophen/Zenith di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru, dan dari pengakuan SaudaraHERI bahwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dari terdakwa, kemudian saksi EKO dan saksi ERWIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru yang ditemukan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan, dan terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari Sdri.ROSITA sebanyak 7 (tujuh) boks obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boksnya yang kemudian terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara mengedarkan kepada SaudaraHERI pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian baik sebagai apoteker atau asisten apoteker yang harus mempunyai sertifikat uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan, dan tempat terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith adalah di rumah terdakwa KASPUL ANWAR als NUAR bin (alm) SAMSU yang merupakan rumah hunian dan bukan merupakan toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa tidak mengetahui persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat jenis Carnophen/Zenith, dan atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa selanjutnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Kotabaru.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EKO PRASETYO, S.H. Bin (Alm) SUGIMIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polisi Terdakwa Kaspul Anwar sehubungan dengan kepemilikan barang terlarang berupa obat jenis carnopen/zenith;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA ketika saksi dan saksi Erwin melakukan penangkapan terhadap Saudara Heri karena kedapatan sedang mabuk obat jenis Carnophen/Zenith di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa berdasarkan pengakuannya, Saudara Heri mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA, saksi dan saksi Erwin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan di dalam rumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari Saudara Rosita sebanyak 7 (tujuh) box obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya;.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara mengedarkan kepada Saudara Heri pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa tempat terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith adalah di rumah terdakwa yang merupakan rumah hunian dan bukan merupakan toko obat atau apotek;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian untuk mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) buku catatan, Obat Zenith sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah milik terdakwa yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
ROSITA Alias MAMA RAHMAN Binti (Alm) MUHAMMAD SADAD di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polres Kotabaru kepada Terdakwa Kaspul Anwar dan penangkapan kepada saksi sehubungan dengan kepemilikan barang terlarang berupa obat jenis carnopen/zenith;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 18.30 WITA di rumah saksi di Jl. Kawau Rt.07 Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru;
Bahwa penangkapan yang dilakukan Polisi tersebut karena saksi pernah menyerahkan/mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) box/700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) box/100 (seratus) butir;
Bahwa saksi mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith kepada terdakwa yaitu pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 17.00 WITA dengan cara terdakwa datang ke rumah saksi yang kemudian saksi menyerahkan 7 (tujuh) box/700 (tujuh ratus) butir obatj jenis Carnophen/Zenith kepada terdakwa dengan cara pembayarannya yakni apabila obat jenis carnophen tersebut sudah laku terjual maka uang baru kemudian diserahkan kepada saksi;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa datang ke rumah saksi dan menyerahkan uang hasil penjualan obat jenis carnophen/zenith sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi;:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
ERWIN NOVIANTO Bin SUGITO keterangannya dibacakan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh saksi sebagai anggota Polisi kepada Terdakwa Kaspul Anwar sehubungan dengan kepemilikan barang terlarang berupa obat jenis carnopen/zenith;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA ketika saksi dan saksi Eko Prasetyo melakukan penangkapan terhadap Saudara Heri karena kedapatan sedang mabuk obat jenis Carnophen/Zenith di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah, . Kotabaru;
Bahwa berdasarkan pengakuannya, Saudara Heri mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA, saksi dan saksi Eko Prasetyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan di dalam rumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari Saudara Rosita sebanyak 7 (tujuh) box obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya;.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara mengedarkan kepada Saudara Heri pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa tempat terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith adalah di rumah terdakwa yang merupakan rumah hunian dan bukan merupakan toko obat atau apotek;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian untuk mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) buku catatan, Obat Zenith sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah milik terdakwa yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
HERI ADIANOR Alias HERI Bin (Alm) SYAHRUL keterangannya dibacakan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polisi kepada Terdakwa Kaspul Anwar sehubungan dengan kepemilikan barang terlarang berupa obat jenis carnopen/zenith yang dijual kepada saksi;
Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan dan mendistribusikan obat Zenith yang tanpa dilengkapi dengan ijin atau sudah dicabut ijin edarnya.
Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan dan mendistribusikan obat jenis Carnophen/Zenith kepada semua orang termasuk kepada saksi;.
Bahwa terdakwa mengedarkan dan mendistribusikan obat jenis Carnophe/Zenith adalah di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru.
Bahwa saksi membeli obat jenis Carnophen/Zenith dari terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali membeli obat jenis Carnophen/Zenith dari terdakwa;
Bahwa terakhir kali saksi membeli obat jenis Carnophen/Zenith dari terdakwa yaitu pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA karena sedang mabuk di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt. bin (alm) AMRAH MUSLIMIN sebagai Saksi Ahli, yang keterangannya dibacakan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan dirinya dihadirkan ke persidangan terkait pendapat-pendapat yang akan dikemukakan berdasarkan pengetahuannya;
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa, serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengetahui bidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar sarjana sains Apoteker;Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan penditribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing dan mempunyai penanggungjawab seorang asisten apoteker, dan tidak memiliki ijin dan penanggungjawab seorang asisten apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah memiliki ijin harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditujukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi tidak bisa diberikan sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita karena namanya obat kalau dipergunakan berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi (Asisten Apoteker) dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya, sedangkan untuk obat keras ada tanda lingkaran merah garis tepi hitam dan ada huruf K pada kemasannya;
Bahwa benar menurut pengamatan secara organoleptis/visual/serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama Carnophen (Zenith) yang mempunyai kegunaan sebagai obat reumatik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, sedangkan dapat menyebabkan halusinasi dan depersi pernapasan, gangguan ginjal dan hati;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith tidak boleh digunakan/dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, serta tata cara penyimpanan obat seperti tersebut diatas yaitu di sarana pelayanan ke Farmasian yang mempunyai ijin (toko obat atau Apotek) sesuai alamat yang ada dalam ijin tersebut;
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi tidak boleh mendistribusikan obat daftar G (keras);
Bahwa alasan pembatalan izin dan penghentian kegiatan produksi oleh Pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan document pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole Distributor P. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF (Pedagang Besar Farmasi)/Apotek.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa KASPUL ANWAR Alias NUAR Bin (Alm) SAMSU di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Kotabaru diantaranya saksi Eko Prasetyo dan saksi Erwin Novianto yakni pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sehubungan dengan kepemilikan Terdakwa atas barang berupa obat ;.
Bahwa pada saat terjadinya penangkapan kepada Terdakwa ditemukan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari saksi Rosita, sebanyak 7 (tujuh) box obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya yakni pada hari Jum’at. Tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah saksi Rosita yang beralamat di Desa Kawau, RT 07 Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa cara pembayaran obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa beli dari Terdakwa dilakukan setelah obat jenis carnophen/zenith tersebut laku terjual;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan kepada saksi Heri pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa rumah terdakwa merupakan rumah hunian dan bukan merupakan toko obat atau apotek;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian untuk mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) buku catatan, Obat Zenith sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih dan Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah milik terdakwa yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa’
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buku catatan, Obat Zenith sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih dan Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut::
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Kotabaru diantaranya saksi Eko Prasetyo dan saksi Erwin Novianto yakni pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sehubungan dengan penjualan barang berupa obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa penangkapan tersebut bermula ketika pada hari Jum’at, tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di DEsa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, saksi Eko Prasetyo dan saksi Erwin Novianto mendapati saksi Heri sedang dalam keadaan mabuk karena obat jenis carnophen/zenith, dan berdasarkan pengakuannya, saksi Heri telah mendapatkan obat jenis carnophen/zenith tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 23 (dua puluh tiga) butie dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat terjadinya penangkapan kepada Terdakwa ditemukan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari saksi Rosita sebanyak 7 (tujuh) box obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah saksi Rosita yang beralamat di Desa Kawau RT 07, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara mengedarkan kepada saksi Heri pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa rumah terdakwa merupakan rumah hunian dan bukan merupakan toko obat atau apotek;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian untuk mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen/Zenith.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) buku catatan, Obat Zenith sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih dan Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah milik terdakwa yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa’
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
- Kedua : Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni Dakwaan Kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 jo Pasal Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa KASPUL ANWAR Alias NUAR Bin (Alm) SAMSU yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang
diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar KASPUL ANWAR Alias NUAR Bin (Alm) SAMSU, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsure yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsure kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dnegan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa peristiwa penangkapan pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA yang dilakukan kepada saudara Heri oleh Anggota Polres Kotabaru diantaranya adalah saksi Erwin Novianto, saksi Eko Prasetyo dan Khoirul Huda, karena kedapatan sedang mabuk obat jenis Carnophen/Zenith di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru, dan menurut pengakuan saksi Heri bahwa ia mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dari terdakwa, kemudian saksi Eko Prasetyo, saksi Erwin Novianto dan saksi Khoirul Huda melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terdakwa KASPUL ANWAR Alias NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru dan dalam penangkapan tersebut ditemukan pula barang bukti berupa 226 (dua ratus dua puluh enam) butir obat jenis Carnophen/Zenith, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito dan 1 (satu) buah buku catatan, dan terdakwa mengaku bahwa ia mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli dari saksi Rosita sebanyak 7 (tujuh) boks obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya yang kemudian terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dengan cara mengedarkan kepada saksi Heri pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah terdakwa KASPUL ANWAR Alias NUAR bin (alm) SAMSU di Desa Mekarpura Rt.03, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),. Bahwa selanjutnya Terdakwa dalam melakukan kegiatan menjual/mengedarkan obat jenis carnophen/zenith tersebut berada di rumah hunian Terdakwa yang bukan merupakan apotik yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Surat BPOM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, dan atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa selanjutnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Kotabaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith dengan cara menjual obat tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan dilakukan disebuah toko obat yang resmi ataupun apotek. Bahwa obat carnophen/zenith itu sendiri telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 226 (dua ratus dua puluh enam) butir Obat carnopen/zenith yang merupakan barang terlarang yang telah diedarkan oleh terdakwa, dan 1 (satu) buku catatan penjualan obat carnophen/zenith maka atas barang bukti tersebut sebagaimana sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini maupun perkara lainnya maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan obat carnophen/zenith dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih milik Terdakwa yang telah dipakai sebagai sarana komunikasi dalam melakukan tindak pidana tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kotabaru ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menyesali kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KASPUL ANWAR Alias NUAR Bin (Alm) SAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buku catatan penjualan obat carnophen/zenith;
226 (dua ratus dua puluh enam) butir Obat Zenith;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone merk Mito warna putih.
Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari KAMIS, tanggal 10 SEPTEMBER 015, oleh AHMAD HUSAINI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. dan RAYSHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 16 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. ZELDY FERDIAN, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri
oleh ALI PRAKOSA, S.H,. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. t.t.d RAYSHA, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d AHMAD HUSAINI, S.H. Panitera Pengganti, t.t.d M. ZELDY FERDIAN, S.H. |