04/PID.SUS/2014/PN.Wt
Putusan PN WATES Nomor 04/PID.SUS/2014/PN.Wt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Penetapan Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt.yang ditandatangani oleh SUHARTADI, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Wates dikembalikan kepada saksi Dra.SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. ; 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
p u t u s a n
Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Wt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wates yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO; |
| Tempat Lahir | : | Gunung Kidul; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 59 Tahun/ 17 Agustus 1954; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Pedukuhan XII Krembangan Rt.47/24, Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SURYONO, S.H., AGUS SUSANTO, S.H., GELAR ADHI PRINANDHA, S.H. dan SATRIA BUDHI, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum ”SURYONO BASUKI & PARTNERS” yang beralamat di Jl. Ring Road Barat, Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates tanggal 30 Januari 2014 Nomor 01/SK.K/1/2014/PN.Wt.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : PDM-01/WATES/EPL/01/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang diterima di Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Januari 2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Januari 2014 Nomor 04/Pen.Pid/2014/PN.Wt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates tanggal 15 Januari 2014 dan tanggal 23 Januari 2014 Nomor 04/Pen.Pid/2014/PN.Wt. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan bukti-bukti tertulis di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO bersalah melakukan tindak pidana “penelantaran dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) bendel penetapan Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. yang ditandatangani oleh SUHARTADI, S.H. Selaku Panitera Pengadilan Agama Wates.
Dikembalikan kepada saksi SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis tertanggal 2 April 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan:
Menerima Pembelaan (pleidoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa (SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO) secara keseluruhan;
Membebaskan Terdakwa (SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging);
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa (SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO) pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa (replik) secara tertulis tanggal 10 April 2014 pada pokoknya tetap pada tuntutannya serta mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) secara lisan tanggal 10 April 2014 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan NOMOR REG. PERK. : PDM-01/WATES/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2013 bertempat di Dsn. Sumberejo Rt. 25 Ds. Jatirejo, Kec. Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates dengan sengaja menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu GALUH DAMAR SANTI dan GALUH DAMAR SARI yang merupakan anak kandung terdakwa padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa GALUH DAMAR SANTI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 789/Cs.A.1920/U/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kulon Progo adalah anak kandung dari pasangan suami isteri SUKARSONO HARDIYANTO dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH dan GALUH DAMAR SARI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 788/Cs.A.1920/U/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kulon Progo merupakan anak kandung dari pasangan suami isteri SUKARSONO HARDIYANTO dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH, namun sejak kedua orangtuanya bercerai pada bulan Februari 2013 terdakwa tidak pernah memberikan biaya nafkah (hadlanah).
Bahwa setelah kedua orang tuanya bercerai, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Wates Nomor : 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 6 Februari 2013 dalam rekonpensi menetapkan bahwa terdakwa dihukum untuk membayar biaya hadlanah terhadap anak bernama GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI minimal sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak berusia dewasa (21 tahun) atau mandiri.
Bahwa setelah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sampai saat ini terdakwa belum pernah sama sekali melaksanakan penetapan hakim tersebut termasuk membantu biaya pendidikan dan biaya pemeliharaan kesehatan GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI, terdakwa juga selaku orang tua juga tidak pernah memberikan perhatian terhadap anak-anaknya sehingga berakibat mantan isteri terdakwa yaitu saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH mengalami kesulitan dalam membiayai kehidupan GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI yang telah menginjak besar dan membutuhkan biaya yang besar untuk pendidikan dan biaya kesehatan anak-anaknya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Wt. tanggal 19 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Pengadilan Negeri Wates berwenang mengadili perkara pidana Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Wt. atas nama Terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO BIN TOMO SUWITO;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO BIN TOMO SUWITO tersebut dan menghadirkan bukti-bukti dipersidangan;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi benar, saksi memberikan keterangan tidak dipaksa atau dibawah ancaman;
Bahwa saksi adalah mantan isteri Terdakwa, dahulu saksi dan Terdakwa menikah 23 November 1995 kemudian saksi digugat cerai oleh Terdakwa Tahun 2011;
Bahwa status saksi ketika menikah dengan Terdakwa adalah janda tanpa anak sedang Terdakwa duda. Sebelum menikah dengan saksi Terdakwa adalah duda mati dengan istri pertamanya, lalu duda cerai dengan istri keduanya;
Bahwa dari perkawinan antara saksi dengan Terdakwa lahir 2 (dua) orang anak kembar pada tanggal 5 April 1999 yang diberi nama GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI;
Bahwa sebelum bercerai saksi dan Terdakwa sudah pisah rumah, Terdakwa lebih memilih tinggal di Blimbing, Brosot;
Bahwa selama perkawinan sampai saat pisah ranjang, Terdakwa masih memberikan nafkah;
Bahwa saksi melaporkan Terdakwa yang merupakan mantan suami saksi karena tidak melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Agama Wates yaitu Terdakwa sampai sekarang belum pernah sekalipun membayar biaya Hadlanah terhadap kedua anak kembar Terdakwa yang bernama Galuh Damar Sari dan Galuh Damar Santi minimal Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
Bahwa saksi dan Terdakwa bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Wates pada tanggal 4 Juli 2012 dan pembacaan ikrar talak pada tanggal 6 Februari 2013;
Bahwa amar putusan tanggal 4 Juli 2012 pada intinya ada kewajiban-kewajiban yang harus Terdakwa selesaikan yaitu membayar biaya hadlanah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak dewasa (21 tahun) atau mandiri, membayar nafkah terutang sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), membayar nafkah iddah pada saya sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan mut’ah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah ikrar talak;
Bahwa dari kewajiban-kewajiban diatas semua sudah dipenuhi kecuali membayar biaya hadlanah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per bulan yang belum pernah dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa hak asuh anak-anak jatuh kepada saksi;
Bahwa Terdakwa pensiun tahun 2010 dan tunjangan anak masih masuk dalam gaji Terdakwa;
Bahwa setelah perceraian, Terdakwa datang ke rumah sekitar 5 (lima) kali, tetapi Terdakwa hanya untuk membicarakan perdamaian sehubungan agar masalah ini tidak sampai di meja hijaukan;
Bahwa setelah bercerai Terdakwa tidak ada memberi perhatian kepada anak-anaknya;
Bahwa selain itu Terdakwa juga tidak pernah memberi uang saku atau biaya untuk keperluan anak-anak kembarnya;
Bahwa masalah mendasar sehingga terjadi perceraian karena Terdakwa menikah lagi pada saat saksi dan Terdakwa masih menikah dan Terdakwa juga telah melakukan zina dan sempat dimeja hijaukan dan perkaranya telah mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri akhir tahun 2013;
Bahwa setelah perceraian, menurut cerita anak-anak kepada saksi, Terdakwa yang merupakan ayahnya pernah ke sekolah dalam waktu yang tidak lama tetapi hanya meminta foto copy akte kelahiran, yang katanya untuk membuat buku tabungan baru atas nama anak-anak;
Bahwa anak-anak sudah punya rekening tabungan, dan saksi sudah memberikan nomor rekening tabungan ke Terdakwa setelah Putusan cerai dipersidangan Pengadilan Agama Wates;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan kedua anak kembarnya kurang bagus, padahal saksi selalu menganjurkan ke anak-anak agar selalu patuh dan hormat terhadap ayahnya;
Bahwa kedua anak kembar saksi sempat mengalami gangguan secara psikis seperti sering melamun, tidak bisa senyum dan sempat depresi, dan saksi pun sudah mengupayakan berkoordinasi dengan para Guru di sekolah dan psikolog agar ikut mengatasi masalah yang terjadi pada anak-anak kembar saksi dan Terdakwa;
Bahwa pada saat pembacaan ikrar talak tanggal 6 Februari 2013 anak-anak saksi ikut;
Bahwa sebelum mengucapkan ikrar talak, Hakim mengatakan kepada saksi apa ada yang mau dikemukakan, dan saksi mengatakan agar jatah anak-anak tersebut langsung diberikan ke rekening anak-anak dan Terdakwa menyanggupi waktu itu;
Bahwa setelah pembacaan ikrar talak dan setelah persidangan cerai selesai, saksi memberi kesempatan kepada anak-anak agar berbincang dengan ayahnya tetapi setelah beberapa mereka mengobrol tiba-tiba anak-anak keluar dengan berteriak dan menangis histeris, yang menurut cerita anak-anak dirinya dimarahi Terdakwa yang mengatakan kalau anak-anak disebut anak durhaka;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memukul atau menampar anak-anak, tapi pernah mendengar dari anak-anak kalau Terdakwa menyiram cucian sepeda motor kepada anak-anak karena anak-anak menemui Terdakwa di rumah istrinya sekarang di Blimbing, Brosot. Anak-anak menanyakan kenapa Terdakwa ada disana lalu Terdakwa marah dan menyiram anak-anak dengan air cucian sepeda motor;
Bahwa saksi belum pernah mengajukan eksekusi atas putusan cerai tersebut terkait masalah hadlanah ke Pengadilan Agama Wates;
Bahwa Terdakwa selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga ada usaha bisnis syariah menjual susu kambing;
Bahwa setelah cerai, Terdakwa tidak pernah menyatakan keinginannya untuk sengaja bertemu baik secara langsung atau melalui SMS dan telepon;
Bahwa sewaktu saksi mengecek di Perseroan Terbatas Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT.TASPEN) saksi tahu gaji Terdakwa standar PNS golongan III/d dengan masa kerja 30 (tiga puluh) tahun Rp.3.227.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa Terdakwa tidak menikah siri pada saat masih terikat perkawinan dengan saksi melainkan sebenarnya Terdakwa menikah siri pada saat Terdakwa sudah mengajukan gugatan cerai;
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan anak-anak sudah punya rekening;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ketika anak-anak menderita gangguan psikis;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut Saksi tetap pada kesaksiannya .
Saksi GALUH DAMAR SANTI tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi benar, saksi memberikan keterangan tidak dipaksa atau dibawah ancaman;
Bahwa saksi adalah anak Terdakwa, anak keempat dari 4 (empat) bersaudara;
Bahwa saksi sudah tidak tinggal dengan Terdakwa sejak tahun 2010, sebelum Terdakwa dan ibu saksi bercerai sudah tidak serumah;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke sekolah setelah dilaporkan penelantaran anak terakhir Idul Adha. Di sekolah Terdakwa minta akta di ruang tunggu, Terdakwa minta foto copy akte kelahiran untuk buat rekening tabungan lalu saksi bilang buat apa buat rekening tabungan lagi soalnya saksi sudah punya rekening tabungan dan Terdakwa bilang rekening tabungan tersebut sebagai bukti;
Bahwa Terdakwa datang ke sekolah setelah perkara ini masuk minta agar berdamai dan tidak dimeja hijaukan;
Bahwa saksi sudah punya rekening tabungan sebelum sidang putusan cerai;
Bahwa setelah cerai Terdakwa pernah meminta akte kelahiran ke rumah, tetapi saksi tidak ada di rumah;
Bahwa setahu saksi penyebab perceraian orang tua saksi adalah karena Terdakwa yang merupakan ayah saksi punya wanita lain (selingkuhan), saksi mengetahui sendiri hal itu saat kelas 6 (enam) Sekolah Dasar karena wanita tersebut berdomisili hanya sekitar 1 (satu) kilometer dari rumah saksi, pernah saksi dengan saudara kembar saksi jalan menuju sekolah dan saksi melihat Terdakwa berboncengan dengan selingkuhannya tanpa menyapa kami;
Bahwa akibat keretakan perkawinan orang tua saksi, saksi dan saudara kembar saksi mengalami depresi hampir 1 (satu) tahun dan mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak ;
Bahwa saksi depresi karena sering melihat Terdakwa berboncengan dengan perempuan lain dan diejek teman-temannya kalau bapak saksi pacaran lagi lalu Terdakwa mulai jarang pulang padahal statusnya belum cerai sama ibu saksi;
Bahwa sebelum cerai sekitar tahun 2011-2012 saksi dan kakak saksi di sms Terdakwa kalau saksi dan kakak tidak perlu mencari Terdakwa, Terdakwa tidak butuh anak-anak lagi dan Terdakwa mau cari senang sendiri;
Bahwa dulu sebelum cerai yang memberi uang saku pada saksi adalah Terdakwa dan ibu saksi, setelah cerai yang memberi uang saku ibu saksi, pernah saksi minta ke Terdakwa tapi tidak dikasih bilangnya tidak punya uang;
Bahwa saksi menyaksikan pada waktu sidang pembacaan ikrar talak dan saksi tahu kalau Terdakwa menyanggupi isi putusan cerai;
Bahwa setelah persidangan cerai kami sempat berbincang, dan Terdakwa mengatakan akan diikutkan arisan sepeda motor untuk sekolah saksi dan kakak saksi, tapi saksi dan kakak saksi tidak mau sepeda motor maunya dibiayai sekolah, sehingga bapak marah-marah dan menyebut saksi dan kakak saksi anak durhaka;
Bahwa menurut saksi Terdakwa bukan bapak yang baik, karena Terdakwa hampir selalu pulang pagi;
Bahwa ibu saksi selalu mengajarkan agar saksi dan kakak saksi selalu patuh dan menghormati Terdakwa karena bagaimanapun Terdakwa adalah ayah kami;
Bahwa saksi pernah ketemu Terdakwa di Blimbing dan Terdakwa tinggal serumah dengan perempuan tersebut;
Bahwa saksi pernah menemui Terdakwa di rumah Blimbing untuk minta uang beli buku dijawab Terdakwa tidak punya uang;
Bahwa setelah perceraian, Terdakwa tidak pernah menelpon saksi dan kakak saksi;
Bahwa Terdakwa pernah ketemu dengan ibu saksi tetapi setiap bertemu dengan ibu saksi selalu bertengkar;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di Pasar Brosot, saksi sempat salam dengan Terdakwa dan bertanya kenapa masih berhubungan dengan perempuan itu lalu dimarahi oleh Terdakwa dan dikata-katai anak durhaka;
Bahwa selain di pasar Brosot, saksi juga ketemu Terdakwa di pasar batik;
Bahwa saksi pernah datang di rumah di Blimbing dengan kakak lalu disiram air cucian sepeda motor oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan apapun setelah bercerai bahkan ketika bertemu sewaktu jajan di tempat yang sama kami bayar sendiri-sendiri;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang kepada saksi sewaktu di rumah Blimbing, dan
Bahwa Terdakwa juga menyapa terlebih dulu ke anak-anak setiap kali berpapasan;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut Saksi tetap pada kesaksiannya .
Saksi GALUH DAMAR SARI tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi benar, saksi memberikan keterangan tidak dipaksa atau dibawah ancaman;
Bahwa saksi adalah anak Terdakwa, anak ketiga dari 4 (empat) bersaudara;
Bahwa saksi sudah tidak tinggal dengan Terdakwa sejak tahun 2010, sebelum Terdakwa dan ibu saksi bercerai sudah tidak serumah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memperhatikan saksi dan adik saksi sejak sebelum bercerai;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah komunikasi dan tidak pernah memberikan uang;
Bahwa setelah perceraian, Terdakwa juga tidak pernah memberi uang saku, dan uang biaya sekolah saksi dan adik saksi, ibu yang membayar keperluan saksi dan adik saksi, pernah saksi ke daerah Blimbing tempat wanita selingkuhan Terdakwa, saksi minta uang tapi tak dikasih, Terdakwa bilang tidak punya uang;
Bahwa sebelum bercerai, Terdakwa pernah sms agar saksi dan adik saksi tidak usah mencari Terdakwa lagi;
Bahwa sebelum bercerai, Terdakwa ke rumah hanya tidur dan mandi saja;
Bahwa setelah putusan cerai, Hakim Pengadilan Agama menjelaskan jika sampai waktu 6 (enam) bulan Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang hadlanah, maka bisa dieksekusi, dan setelah sidang tersebut ibu memberi kesempatan agar saksi dan adik saksi berbincang-bincang tetapi Terdakwa malah marah-marah bahkan sempat mengatakan saksi dan adik saksi anak durhaka;
Bahwa akibat proses perceraian orang tua saksi, saksi dan saudara kembar saksi mengalami depresi hampir 1 (satu) tahun, saksi dan adik saksi tiba-tiba bisa menangis, atau tertawa sendiri sampai saksi dan adik saksi mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak;
Bahwa saksi dan adik saksi pernah ke pasar dan tanpa sengaja saksi dan adik saksi bertemu bapak dengan wanita lain, saksi dan adik saksi sempat salaman cium tangan Terdakwa, tapi ketika saksi dan adik saksi bertanya pada Terdakwa tentang siapa wanita itu Terdakwa marah dan melarang kami mencampuri urusan orang tua, dan kami tidak pernah meminta uang pada Terdakwa ditempat umum karena malu;
Bahwa saksi sebelum orang tua cerai sudah punya rekening, sejak kelas I (satu) Sekolah Menengah Pertama;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan apapun setelah bercerai bahkan ketika bertemu sewaktu jajan di tempat yang sama saksi dan adik saksi bayar sendiri-sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah ke rumah minta akte untuk buat rekening tabungan, waktu itu ibu dan adik sedang tidak di rumah hanya ada saksi. dijawab oleh saksi untuk apa karena sudah punya rekening tabungan;
Bahwa Terdakwa juga pernah datang ke sekolah, juga untuk minta akte untuk buat rekening tabungan dijawab saksi kalau minta akta minta sama ibu karena akta yang menyimpan ibu saksi dan saksi tidak tahu dimana akta tersebut disimpan;
Bahwa sejak belum cerai dengan ibu saksi, Terdakwa sudah jarang memberi uang saku, setelah cerai tidak pernah. Setelah bercerai tidak pernah diantar dan dijemput Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menegur Terdakwa karena pulang pagi karena takut dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang, melainkan Terdakwa ada usaha untuk memberikan uang tetapi tidak bisa apalagi anak-anaknya sudah dapat pengaruh dari ibunya;
Bahwa sebelum bercerai Terdakwa sering memberikan uang saku kepada saksi;
Bahwa tidak benar Terdakwa tidak menyapa saat papasan;
bahwa Terdakwa meminta akta untuk rekening sebelum dilaporkan;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut Saksi tetap pada kesaksiannya .
Saksi BAMBANG SANTOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi benar, saksi memberikan keterangan tidak dipaksa atau dibawah ancaman;
Bahwa saksi adalah sepupu dari saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa saksi hadir sewaktu saksi SRI WAHYUNINGSIH dan Terdakwa menikah, status keduanya saat menikah, Terdakwa duda dengan 2 (dua) orang anak dan saksi SRI WAHYUNINGSIH janda tanpa anak;
Bahwa setelah menikah anak-anak dari Terdakwa tinggal serumah dengan Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa hasil pernikahan Terdakwa dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH keduanya dikaruniai 2 (dua) anak kembar perempuan yang bernama GALUH DAMAR SANTI dan GALUH DAMAR SARI;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa yang merupakan mantan suami SRI WAHYUNINGSIH sepupu saksi tidak melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Agama (PA) Wates yaitu Terdakwa sampai sekarang belum pernah sekalipun membayar biaya Hadlanah terhadap anak-anak kembarnya;
Bahwa sekitar tahun 2011 sampai tahun 2012 saksi SRI WAHYUNINGSIH dan anak-anaknya datang ke saksi dan memperlihatkan foto wanita dan bertanya pada saksi kenal atau tidak. Lalu saksi bertanya “dapat foto dari mana?” Dijawab dari handphone Terdakwa, lalu saksi jawab kenal itu sepertinya wanita yang berjualan lotek di daerah Blimbing;
Bahwa kemudian ada lagi kejadian Terdakwa mendatangi kecamatan dan ingin memindahkan Kartu Keluarga anak-anak nya dari Kartu Keluarga istrinya kepada Kartu Keluarga dirinya dan kebetulan saksi bertugas sebagai pengelola data di kelurahan, lalu saksi tanya ke saksi SRI WAHYUNINGSIH “apakah dia sudah tahu dan setuju akan hal itu?” Dijawab saksi SRI WAHYUNINGSIH “dia tidak tahu hal itu dan tidak setuju” akhirnya Kartu Keluarga diuruskan saksi dan tidak jadi pindah akhirnya;
Bahwa Terdakwa dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH cerai pada tanggal 6 Februari 2013;
Bahwa akibat ketidakharmonisan Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH, anak kembar mereka sempat stress dan depresi, saksi juga tahu si kembar sering sakit-sakitan seperti panas dan kejang-kejang serta opname berkali-kali. Yang sering panas dan kejang-kejang adalah SANTI dan opname nya di Dr. AGUNG Lendah;
Bahwa si kembar pernah mengadu pada saksi mereka depresi karena sering diejek teman-temannya;
Bahwa saksi menemani saksi SRI WAHYUNINGSIH sewaktu pembacaan ikrar talak, saksi melihat si kembar setelah pembacaan ikrar talak menemui Terdakwa lalu mereka berdua keluar dengan menangis;
Bahwa saksi mendengar dari si kembar kalau Terdakwa mengatakan anak durhaka pada si kembar;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa datang ke rumah si kembar sebelum dan setelah perceraian sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kewajiban Terdakwa terhadap si kembar setelah adanya putusan perceraian memberikan uang pendidikan ke masing-masing anak kembarnya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memberi uang pada si kembar;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah tahu anak-anaknya sakit;
Bahwa saksi pernah dikasih tahu si kembar kalau mereka sewaktu beli lotek melihat sandal ayahnya (Terdakwa) dan ketika bertanya sama wanita itu dia bilang bahwa ayahnya (Terdakwa) tidak ada padahal setelah dibuka pintu ada ayahnya (Terdakwa);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat:
bahwa tidak benar Terdakwa datang ke rumah saksi SRI WAHYUNINGSIH 3 (tiga) kali akan tetapi yang benar adalah 10 (sepuluh) kali;
bahwa benar khusus untuk uang hadlanah memang belum diberikan;
bahwa saat anaknya opname Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu;
bahwa Terdakwa pernah sms saksi SRI WAHYUNINGSIH tetapi tidak pernah dibalas;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut Saksi tetap pada kesaksiannya;
Saksi JOHAN SITI NUR AINI HARDIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi benar, saksi memberikan keterangan tidak dipaksa atau dibawah ancaman;
Bahwa saksi adalah anak kedua dari istri pertama Terdakwa;
Bahwa sewaktu Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH menikah, saksi berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa setelah Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH menikah, saksi ikut keduanya sampai tahun 1999 sewaktu si kembar berusia 4 (empat) bulan karena saksi saat itu sudah bekerja jadi saksi kost tetapi kalau libur saksi pulang ke tempat Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH dan akhirnya saksi menikah tahun 2000;
Bahwa setelah saksi menikah tahun 2000 saksi tidak tahu permasalahan keluarga mereka, saksi hanya dikasih tahu permasalahan Terdakwa dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH dari Terdakwa yang menjelaskan dirinya mau bercerai dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH, saksi SRI WAHYUNINGSIH juga sempat mengatakan kalau bapak mau pindah, tapi saksi lupa kapannya;
Bahwa saksi sering ketemu dengan si kembar dan baru sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi pulang tapi pulang ke tempat Terdakwa di Krembangan;
Bahwa Terdakwa sempat memperlihatkan buku tabungan atas namanya dan rekening tabungan sudah dibuka sebelum lebaran tahun kemarin katanya untuk adik-adik kembar saksi;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah saldo uang tabungannya karena hanya ditunjukkan sampulnya saja dari Bank Tabungan Pensiun Negara (BTPN);
Bahwa sebelum datang ke rumah Terdakwa saksi telepon dulu, di rumah Terdakwa tidak ada yang menemani, Terdakwa sendirian setiap kali saksi berkunjung;
Bahwa sekarang Terdakwa sudah menikah dengan ibu RISNA (ibu rumah tangga);
Bahwa saksi datang ke pernikahan Terdakwa dan ibu RISNA, sekitar idul fitri sampai idul adha tahun 2013;
Bahwa Terdakwa pernah cerita kalau dirinya selalu memberi uang ke si kembar termasuk memberi uang seragam untuk keduanya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IFTITA KHUL UKHTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi benar, saksi memberikan keterangan tidak dipaksa atau dibawah ancaman;
Bahwa saksi adalah tetangga saksi SRI WAHYUNINGSIH, rumah saksi berdekatan dengan rumah saksi SRI WAHYUNINGSIH sekitar 20 (dua puluh) meter, saksi bertetangga sampai tahun 2011 lalu saksi sempat pindah ikut suami saksi dan baru pada bulan April 2013 saksi menjadi tetangga lagi karena pulang;
Bahwa saksi datang saat Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH menikah dan saksi kenal dengan anak-anak dari keduanya;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNINGSIH bercerai, setelah saksi kembali lagi jadi tetangganya April tahun lalu saksi dengar mereka sudah cerai ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa datang ke rumah saksi SRI WAHYUNINGSIH karena Terdakwa sempat singgah ke rumah saksi habis Magrib dan menceritakan bahwa Terdakwa baru saja ke rumah saksi SRI WAHYUNINGSIH minta akte kelahiran untuk buat nomor rekening tabungan anak-anaknya tapi tidak dikasih sama saksi SRI WAHYUNINGSIH, tapi Terdakwa tidak menceritakan alasan kenapa saksi SRI WAHYUNINGSIH tidak memberinya;
Bahwa keseharian Terdakwa sebelum bercerai dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH, saksi sering melihat Terdakwa mencuci pakaian dan menjemurnya, Terdakwa juga setiap hari membelikan sarapan untuk anak-anaknya dan setiap hari mengantar anak-anak sekolah;
Bahwa saksi pernah mendengar cerita dari Terdakwa kalau Terdakwa pernah memberi uang untuk anak kembarnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 789/Cs.A.1920/U/1999 Atas Nama GALUH DAMAR SANTI Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati Ii Kulon Progo Yang Menerangkan Galuh Damar Santi Adalah Anak Dari Pasangan Suami Isteri Sukarsono Hardiyanto Dengan Dra. Sri Wahyuningsih;
Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 788/Cs.A.1920/U/1999 Atas Nama GALUH DAMAR SARI Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kulon Progo Yang Menerangkan Galuh Damar Sari Adalah Anak Dari Pasangan Suami Isteri Sukarsono Hardiyanto Dengan Dra. Sri Wahyuningsih;
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Agama Wates No. 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 4 Juli 2012 antara SUKARSONO HARDIYANTO bin TOMO SUWITO melawan Dra. SRI WAHYUNINGSIH binti AMIN WIDODO
Bukti surat mana tidak dibantah kebenarannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan Terdakwa benar semua;
Bahwa Terdakwa pensiun per September 2010 karena lahir bulan Agustus;
Bahwa sewaktu pensiun, Terdakwa golongan III/d masa kerja 36 tahun jadi SK pensiun Terdakwa golongan IV/a;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menikah, pertama dengan SAMIYATI dan dikaruniai 2 (dua) anak yaitu laki-laki dan perempuan, yang ke dua dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH dan dikaruniai 2 (dua) anak kembar perempuan dan ketiga dengan RISNA MUNINGGAR;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH tahun 1995;
Bahwa Terdakwa menggugat cerai saksi SRI WAHYUNINGSIH pada akhir tahun 2011 dan putusan cerai tanggal 4 Juli 2012;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi RISNA MUNINGGAR secara agama tanggal 20 Januari 2012 dan menikah di KUA pada tanggal 22 Oktober 2013;
Bahwa status saksi RISNA MUNINGGAR sewaktu menikah dengan Terdakwa adalah seorang janda dengan 2 (dua) anak;
Bahwa salah satu bunyi putusan Pengadilan Agamanya adalah Terdakwa harus membayar biaya Hadlanah terhadap anak-anak kami yang bernama Galuh Damar Sari dan Galuh Damar Santi minimal Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
Bahwa Terdakwa belum pernah melaksanakan putusan tentang biaya hadlanah tersebut;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan anak-anak setelah perceraian kurang baik karena ada pengaruh dari ibunya;
Bahwa Terdakwa kalau bertemu dengan anak-anak di ruang tunggu sekolah, sekitar 20 (dua puluh) menit, Terdakwa meminta akte foto copy kelahiran mereka agar bisa membuatkan nomor rekening untuk mereka;
Bahwa Terdakwa belum pernah secara langsung maupun lewat SMS mengatakan ke saksi SRI WAHYUNINGSIH kalau kangen ingin bertemu anak dan ingin meminta nomor rekening anak-anak kembar Terdakwa;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 Terdakwa memperpanjang pinjaman di bank setelah menikah;
Bahwa pada waktu pinjam di Bank Tabungan Pensiun Negara (BTPN), istri tidak tanda tangan karena tidak ada aturan istri tanda tangan;
Bahwa tunjangan istri di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Terdakwa atas nama RISNA MUNINGGAR;
Bahwa uang yang Terdakwa tabung untuk anak meskipun sudah ada tetapi masih rencana untuk diberikan ke anak-anak;
Bahwa Terdakwa hanya sanggup sekitar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per anak untuk membayar hadlanah terhadap anak-anak;
Bahwa setelah perceraian, Terdakwa belum pernah memberikan uang terhadap anak-anak;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang saku ke anak sebanyak Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta nomor rekening anak-anak, karena tidak adanya komunikasi yang baik;
Bahwa setelah bercerai, Terdakwa belum pernah memberikan perhatian ke anak-anak kembar Terdakwa;
Bahwa anak-anak kembar Terdakwa masih masuk Askes sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa meminjam di bank dengan SK pensiun Untuk kebutuhan hidup karena selama ini Terdakwa habis-habisan untuk memperbaiki rumah dan lainnya sewaktu masih terikat perkawinan dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH. Sebelum perceraian dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH Terdakwa sudah pinjam 2 (dua) kali dan Terdakwa meminjam lagi sekitar 5 (lima) bulan yang lalu;
Bahwa sewaktu masih terikat perkawinan dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH, Terdakwa memperpanjang pinjaman karena Terdakwa perlu uang untuk biaya oprasi Terdakwa di Rumah Sakit Pusat Kesehatan Umum Muhammadiyah sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan itu seijin saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa setelah cerai berarti Terdakwa memperpanjang hutang dan dana cair sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak sanggup melaksanakan putusan hakim untuk membayar hadlanah sebanyak itu untuk si kembar;
Bahwa Terdakwa merasa lalai dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Saksi A de Charge SALIM/MUHAMMAD SALIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah lama, tetapi hanya sebatas tahu, sedang kami menjadi akrab sejak adanya gempa bumi tahun 2006, karena Terdakwa sering makan di warung istri saksi dengan mengajak anak-anak nya yang kembar;
Bahwa Terdakwa orang Lendah;
Bahwa Terdakwa tinggal Jatirejo tapi setelah menikah dengan bu RISNA baru pindah ke Krembangan;
Bahwa sebelum menikah dengan bu RISNA Terdakwa punya isteri Bu SRI seorang Guru Sekolah Dasar dan mereka punya anak perempuan kembar 2 (dua) orang;
Bahwa pekerjaan Terdakwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP);
Bahwa sekitar tahun 2006 sewaktu anak-anak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Terdakwa setiap pagi mengantar anak-anaknya sekolah dan tiap hari Terdakwa setelah jam 07.00 WIB. sarapan di tempat saksi kemudian setelah jemput anak-anak di sekolah, bertiga ke tempat saksi untuk makan siang;
Bahwa Tahun 2011, Terdakwa mondar-mandir daftarkan anak-anaknya sekolah, sekali-kali mampir ke warung saksi;
Bahwa Tahun 2011 saat anak-anak sudah sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih diajak makan di warung istri saksi, saksi tahu karena rumah saksi ada disamping warung, sedang sekarang setelah menikah dengan bu RISNA, Terdakwa jarang ke warung saksi;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah Terdakwa di Jatirejo kurang lebih 3 (tiga) kali karena saksi selaku petugas asuransi sedang memfollow up Terdakwa, itu sekitar awal Januari tahun 2010;
Bahwa Terdakwa jadi mengasuransikan anak-anaknya dengan Premi per anak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per enam bulan, sehingga untuk 2 (dua) anak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per enam bulan, tetapi setelah bayar pertama dan Terdakwa pensiun pertengahan tahun 2010, Terdakwa bilang tidak sanggup lagi membayar sehingga hangus;
Bahwa saksi lupa berapa pinjaman Terdakwa dibank dan berapa lama angsurannya;
Bahwa setahu saksi sikap anak-anak kembar Terdakwa baik, meskipun perangainya lain ketika orang tuanya bercerai;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Terdakwa sekarang sekitar 3,5 (tiga koma lima) kilometer;
Bahwa sejak tahun 2013 saksi tidak pernah melihat lagi kebersamaan Terdakwa dengan anak-anak kembarnya;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam uang kepada saksi Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sewaktu anak-anak Terdakwa minta uang di warung saksi;
Bahwa akhir tahun 2012 Terdakwa sudah jarang menjemput anak-anak kembarnya;
Bahwa setahu saksi perlakuan Terdakwa terhadap anak-anak kembarnya baik dan tidak pernah kasar;
Bahwa setahu saksi kegiatan Terdakwa sekarang, Terdakwa menjual susu murni, dia menawarkan di warung saksi;
Bahwa Terdakwa pernah bilang dirinya menemui kesulitan setiap kali mau bertemu dan membantu anak-anak kembarnya, Terdakwa juga bercerita gajinya tinggal tersisa sekitar kurang dari Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) karena uang gaji habis untuk membayar angsuran pinjaman untuk membangun rumah bu SRI Terdakwa akan memberi asuransi dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) nya sendiri ;
Bahwa akhir tahun 2010 Terdakwa yang pada saat itu akan memasuki pensiun sempat menyuplai air mineral di warung saksi, tetapi sekarang hanya menyuplai susu, tapi saksi tidak tahu dari perusahaan susu mana;
Bahwa saksi tahu Terdakwa bercerai dan sudah menikah lagi dari cerita Terdakwa sendiri,dan saksi tahu semua cerita kehidupan Terdakwa dari cerita Terdakwa sendiri dan tidak pernah melihat langsung ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi A de Charge SANTOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal Terdakwa sekitar 20 (dua puluh) tahun yang lalu, rumah saksi dengan rumah Terdakwa berjarak 1,5 (satu koma lima) kilometer;
Bahwa sewaktu Terdakwa menikah dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH saksi tidak datang, tapi saksi kenal dia mantan istri Terdakwa tersebut sekarang Terdakwa sudah menikah dengan bu RISNA;
Bahwa saksi tahu rumah tempat tinggal Tergugat dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH adalah rumah orang tua saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa pekerjaan saksi adalah berjualan bakso, dan dulu Terdakwa dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH dan anak-anak kembarnya sering jajan makan bersama ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan anak-anak kembarnya baik dan sangat dekat;
Bahwa saksi tidak tahu masalah perceraian antara Terdakwa dengan saksi SRI WAHYUNINGSIH;
Bahwa Terdakwa pada saat makan bakso di tempat saksi sering bilang kalau lagi makan sering teringat anak-anak kembarnya;
Bahwa saksi sering lewat depan rumah saksi SRI WAHYUNINGSIH, sekarang kondisinya lebih bagus dari pada dulu;
Bahwa Terdakwa sering membungkuskan makanan untuk istri dan anak-anaknya;
Bahwa pekerjaan saksi SRI WAHYUNINGSIH adalah guru;
Bahwa saksi mengenal pak BAMBANG, dia aparat kelurahan dan selalu ada di setiap permasalahan yang terjadi di wilayah kami;
Bahwa setelah bercerai, Terdakwa pernah bilang kalau dia sulit bertemu anaknya dan takut dikira pencuri hanya untuk bertemu anaknya;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa seorang pekerja, gigih berjualan , sempat berjualan jahe, susu dan lainnya;
Bahwa perbedaan jajan Terdakwa, kalau sekarang Terdakwa hanya jajan teh tanpa gula;
Bahwa saksi sering lihat Terdakwa sering jajan dengan bu Risna setelah mereka menikah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi A de Charge RISNA MUNINGGAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah isteri Terdakwa ;
Bahwa saksi menikah resmi dengan Terdakwa di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Oktober 2013, sebelumnya saksi dan Terdakwa pernah menikah secara agama pada bulan Januari 2012;
Bahwa saksi berkenalan karena Terdakwa sering makan di warung lotek saksi yang masih kontrak di daerah Brosot sedangkan rumah Terdakwa di Lendah;
Bahwa dulu Terdakwa sering makan dengan anak-anaknya , kalau makan sendiri sering Terdakwa membungkus untuk anak istrinya;
Bahwa sekarang saksi tinggal dengan Terdakwa dan anak kandung saksi laki-laki dan sudah bekerja;
Bahwa sikap Terdakwa menurut saksi baik dengan istri maupun keluarganya, termasuk dengan anak-anak saksi sudah seperti anak sendiri, dan Terdakwa sering menangis bila makan karena ingat anak-anak kembarnya, ingin makan dan jajan bareng lagi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan anak-anak kembar dipasar, tetapi GALUH DAMAR SANTI dan GALUH DAMAR SARI malah menyatakan saksi yang jelek, katanya”amit-amit jabang bayi kaya lonte..” dan saksi langsung pergi menjauh dari pada saksi malu, dan saksi sempat menoleh ke belakang dan saksi melihat sepertinya Terdakwa ingin salaman sama anak-anaknya tapi mereka tidak mau, dan sampai di rumah Terdakwa menangis sendiri ingat kejadian tersebut karena anak-anak tidak mau salaman;
Bahwa Terdakwa sering cerita kalau keluarganya dulu tidak harmonis;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sering berusaha menafkahi anak-anak kembarnya akan tetapi gaji Terdakwa setelah menikah tinggal sekitar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa beberapa tahun ini prihatin karena gajinya banyak potongan, Terdakwa menabung sedikit-sedikit dan akan dimasukkan ke rekening anaknya, tapi paling tidak sudah ada rasa tanggung jawab ke anak, sampai saat ini tabungan untuk anak-anak kembarnya baru ada Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa bentuk perhatian Terdakwa untuk anak adalah ke rumah saksi SRI WAHYUNINGSIH dan memberi nasehat ke anak-anaknya, dan saksi tahu hal ini hanya dari cerita Terdakwa;
Bahwa Terdakwa setelah perceraian tidak pernah menjemput anak-anak kembarnya;
Bahwa saksi tidak pernah menghalangi Terdakwa untuk bertemu anak-anak kembarnya;
Bahwa Tunjangan gaji di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) untuk istri atas nama saksi;
Bahwa tabungan Terdakwa selama ini sudah pernah terealisasi tapi belum pernah diberikan ke anak-anak kembarnya
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya juga mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto Copy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpanan Pedesaan (SIMPEDES) Unit Galur Wates No. Rekening 6923-01-011306-53-6 atas nama SUKARSONO HARDIYANTO QQ GALUH DAMAR SANTI;
Foto Copy buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpanan Pedesaan (SIMPEDES) Unit Galur Wates No. Rekening 6923-01-011305-53-0atas nama SUKARSONO HARDIYANTO QQ GALUH DAMAR SARI;
Foto Copy Bukti Pembayaran Pensiun dan Angsuran Pinjaman Maret 2011 dan April 2011 dari Bank Tabungan Pensiun Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wates;
Foto Copy buku tabungan Bank Tabungan Pensiun Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wates No. Rekening 0186.1.001365 atas nama SUKARSONO HARDIYANTO;
Foto Copy Surat perihal : Pendaftaran Keluarga An. RISNA MUNINGGAR istri dari SUKARSONO HARDIYANTO NIP. 490017499 tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun;
Foto Copy Formulir Pendaftaran Istri (2)/Suami/Anak (2) (untuk Penerima Pensiun-Pegawai) tanggal 13 Desember 2013 yang disahkan oleh FRANSISCA TRI SUKARNI, SH. Kasi Status Kepegawaian Atas nama Kepala Kantor Regional (KANREG) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepala Bidang SKP;
Foto Copy Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) tanggal 4 Nopember 2013 atas nama SUKARSONO HARDIYANTO yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa Krembangan, Panjatan, Kulon Progo;
Foto Copy Bukti Pembayaran Pensiun dan Angsuran Pinjaman Bank Tabungan Pensiun Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wates bulan April 2014 atas nama SUKARSONO HARDI;
Foto Copy Kartu Peserta Asuransi Kesehatan (ASKES) No. 0000094314813 atas nama GALUH DAMAR SARI;
Foto Copy Kartu Peserta Asuransi Kesehatan (ASKES) No. 0000094314824 atas nama GALUH DAMAR SANTI;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel Penetapan Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt yang ditandatangani oleh SUHARTADI, S.H. Selaku Panitera Pengadilan Agama;
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan ini dianggap termuat disini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. tahun 1995;
Bahwa Terdakwa dengan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. memiliki 2 orang anak perempuan yakni GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 789 / Cs.A.1920 / U / 1999 dan Nomor 788 / Cs.A.1920 / U / 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kulon Progo keduanya lahir tanggal 5 April 1999;
Bahwa Terdakwa menggugat cerai saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. pada akhir tahun 2011 dan putus tanggal 4 Juli 2012;
Bahwa bunyi Putusan Pengadilan Agama Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 4 Juli 2012 salah satunya adalah Menghukum Tergugat Rekonpensi (Terdakwa) untuk membayar biaya hadlanah terhadap anak bernama GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI minimal sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat Rekonpensi (saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd.) sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri;
Bahwa Terdakwa dan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. resmi berpisah (cerai) sejak tanggal 6 Februari 2013 dengan keluarnya Penetapan PA Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt;
Bahwa setelah resmi bercerai pada tanggal 6 Februari 2014, Terdakwa belum pernah melaksanakan putusan Pengadilan Agama Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 4 Juli 2012 tentang biaya hadlanah tersebut;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan kedua anak kembarnya setelah perceraian kurang baik;
Bahwa setelah bercerai dengan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd., Terdakwa apabila menemui kedua anak kembarnya baik di sekolah maupun di rumah hanya untuk kepentingan menanyakan akta kelahiran kedua anak kembarnya untuk membuat rekening tabungan;
Bahwa setelah perceraian, Terdakwa belum pernah memberikan uang terhadap kedua anak kembar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga tidak menjalankan tugas sebagai bapak sebagaimana mestinya, Terdakwa tidak pernah memelihara, mendidik maupun memperhatikan kedua anak kembarnya setelah bercerai dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd.;
Bahwa untuk keperluan hidupnya dan kedua anak kembar Terdakwa, saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. menanggungnya sendiri dari hasil pekerjaannya sebagai guru;
Bahwa uang yang Terdakwa tabung untuk anak meskipun sudah ada tetapi masih rencana untuk diberikan ke kedua anak kembar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak sanggup melaksanakan putusan hakim untuk membayar hadlanah sebanyak itu untuk kedua anak kembar Terdakwa, Terdakwa hanya sanggup sekitar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per anak untuk membayar hadlanah terhadap kedua anak kembarnya;
Bahwa Terdakwa merasa lalai dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitas Terdakwa tidak di sangkal kebenarannya oleh Terdakwa sendiri maupun oleh Saksi-Saksi sehingga tidak terjadi error in persona demikian juga keadaan dari Terdakwa sendiri dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1);
Menimbang, bahwa perbuatan materiil yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terkait erat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menentukan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menelantarkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membuat telantar atau membiarkan telantar. Sedangkan yang dimaksud dengan telantar adalah serba tidak kecukupan, tidak terawat, tidak terpelihara, terbengkelai;
Menimbang, bahwa Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus, meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 meliputi :
suami, isteri dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, orang tua dilarang menelantarkan anak nya, karena menurut hukum yang berlaku baginya, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, lebih-lebih terhadap si anak, meski perkawinan sudah putus, kewajiban tersebut tetap melekat, sampai si anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan di sini dapat juga diartikan sebagai memberikan nafkah, meliputi nafkah lahir dan nafkah batin;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata selama perkawinannya, terdakwa dengan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd memiliki 2 (dua) orang anak perempuan yakni GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 789/Cs.A.1920/U/1999 dan Nomor 788/Cs.A.1920/U/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kulon Progo keduanya lahir tanggal 5 April 1999;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd resmi berpisah (cerai) sejak tanggal 6 Februari 2013 dengan keluarnya Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 4 Juli 2012 terdakwa dihukum untuk membayar biaya hadlanah terhadap anaknya bernama GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI minimal sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri akan tetapi hal tersebut belum pernah dilaksanakan sama sekali oleh Terdakwa, Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada kedua anak kembarnya setelah bercerai dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd.;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tidak menjalankan tugas sebagai bapak sebagaimana mestinya, Terdakwa tidak pernah memelihara, mendidik maupun memperhatikan kedua anak kembarnya setelah bercerai dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. sehingga terhadap Terdakwa dapat dikatakan tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada kedua anak kembarnya;
Menimbang, bahwa untuk keperluan hidupnya dan kedua anak kembar Terdakwa, saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd menanggungnya sendiri dari hasil pekerjaannya sebagai guru;
Menimbang, bahwa yang Terdakwa lakukan sebagaimana diuraikan diatas adalah perbuatan menelantarkan anak padahal menurut Putusan Pengadilan Agama Nomor : 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 4 Juli 2012 Terdakwa wajib memberikan biaya hadlanah (biaya mengasuh, memelihara atau mendidik) kepada anak-anaknya, menurut Undang-undang Perkawinan dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Terdakwa selaku orang tua juga wajib memelihara dan mendidik kedua anak kembarnya sekalipun telah terjadi perceraian antara Terdakwa dengan ibu (saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd.) dari kedua anak kembarnya dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan unsur kedua tidak terpenuhi, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan unsur kedua “dengan sengaja menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” tidak terpenuhi karena dalam persidangan tidak terbukti Terdakwa melakukan penelantaran dengan sengaja, perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan kesengajaan atau berencana melakukan tindak pidana penelantaran melainkan hanya merupakan serangkaian ketidaksengajaan Terdakwa dalam memenuhi isi putusan Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 4 Juli 2012 dan Penetapan Pengadilan Agama Wates Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt. tanggal 6 Februari 2013;
Bahwa dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tidak ada unsur dengan sengaja sehingga Majelis Hakim tidak membuktikan unsur ini, selain itu dari bukti surat Terdakwa nomor 3 dan nomor 8 dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan dimana Terdakwa setelah resmi bercerai dengan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. justru mengambil hutang baru di Bank Tabungan Pensiun Negara (BTPN) padahal Terdakwa sudah mengetahui kewajibannya untuk membayar biaya hadlanah sehingga apa yang Terdakwa lakukan tidak mencerminkan seorang yang melakukan sesuatu dengan tidak sengaja sedangkan mengenai pembuktian unsur kedua sudah Majelis Hakim uraikan sebagaimana pertimbangan diatas dan menurut Majelis Hakim unsur kedua telah terpenuhi sehingga menurut pendapat Majelis Hakim nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa patut ditolak;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan menurut terminology interpretasi gramatikal frase “penelantaran” berasal dari kata dasar “terlantar” yang berarti serba tidak kecukupan, tidak terpelihara, tidak terurus, tidak terawat, terbengkalai, tidak terselesaikan dan Terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut bahkan apabila perkara dikualifikasikan percobaan unsurnya tidak terpenuhi karena setelah dilaporkan Terdakwa dengan kesadaran sendiri bergegas membuat rekening atas nama GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI;
Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum karena setelah bercerai dengan saksi Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd., Terdakwa apabila menemui kedua anak kembarnya baik di Sekolah maupun di rumah hanya untuk kepentingan menanyakan akta kelahiran kedua anak kembarnya untuk membuat rekening tabungan, Terdakwa tidak menjalankan tugas sebagai bapak sebagaimana mestinya, Terdakwa tidak pernah memelihara, mendidik maupun memperhatikan kedua anak kembarnya setelah bercerai dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd., Terdakwa juga tidak pernah memberi uang kepada kedua anak kembarnya setelah bercerai dengan Dra. SRI WAHYUNINGSIH sehingga terhadap Terdakwa dapat dikatakan tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada kedua anak kembarnya dan tindak pidana terhadap Terdakwa tidak mungkin dikualifikasikan percobaan karena menurut Majelis Hakim delik (tindak pidana) ini selesai sehingga menurut pendapat Majelis Hakim nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa patut ditolak;
Bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan delik pidana penelantaran anak merupakan delik aduan, menurut Majelis Hakim ketentuan mengenai penelantaran anak sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, dimana dalam Undang-undang tersebut yang dikategorikan sebagai delik aduan ada pada Pasal 51, Pasal 52 dan pasal 53 yaitu tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4), tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2), dan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tindak pidana penelantaran bukanlah delik aduan sehingga menurut pendapat Majelis Hakim nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa patut ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian dan kesedihan bagi GALUH DAMAR SARI dan GALUH DAMAR SANTI;
Perbuatan Terdakwa telah melalaikan kewajiban sebagai orang tua yang seharusnya membimbing dan mendidik anak-anaknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, namun Majelis Hakim berpendapat lain mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan yaitu dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai, adil serta sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Penetapan Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt.yang ditandatangani oleh SUHARTADI, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Wates yang telah disita dari saksi Dra.SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd., maka dikembalikan kepada Saksi Dra.SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd.;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU no. 8 Tahun 1981) dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUKARSONO HARDIYANTO Bin TOMO SUWITO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Penetapan Nomor 0511/Pdt.G/2011/PA.Wt.yang ditandatangani oleh SUHARTADI, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Wates dikembalikan kepada saksi Dra.SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd. ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2014 oleh kami LIS SUSILOWATI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IKA DHIANAWATI, S.H., M.H. dan SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI ANTARA, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh THESIANA MAYA FITRI ATIEN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wates serta dihadiri oleh EMMA DENIASARI, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
IKA DHIANAWATI, S.H., M.H. LIS SUSILOWATI, S.H., M.H.
ttd
SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI. A, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
THESIANA MAYA FITRI ATIEN, S.H.