126./Pid.Sus/2012/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 126./Pid.Sus/2012/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAMAN Als EDEH Bin SIPUR
Menyatakan Terdakwa : DAMAN Als EDEH Bin SIPUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang
P U T U S A N
Nomor 126./Pid.Sus/2012/PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BLITAR, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DAMAN Als EDEH Bin SIPUR
Tempat lahir : Blitar
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun (1972)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Gunungjingklong Rt.01 Rw.II.
Ds.Panggungrejo, Kec. Panggungrejo
Kab.Blitar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tanahanan Negara, oleh :
Penyidik Sejak, tanggal 22 Desember 2011 s/d tanggal 10 Januari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tangal 11 Januari 2012 s/d tanggal 19 Pebruari 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebruari 2012 s/d tanggal 7 Maret 2012 ;
Hakim Pengadilan negeri Blitar, sejak tanggal 27 Pebruari 2012 s/d 27 Maret 2012 ;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 28 Maret 2012 s/ 28 mei 2012 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 11 April 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
.Menyatakan terdakwa DAMAN Al.EDEH Bin SIPUR bersalah melakukan tindak pidana Memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal Primair pasal 50 ayat (3) huruf e jo. 78 ayat (5) UU RI No.19 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAMAN Als.EDEH Bin SIPUR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa DAMAN Als. EDEH Bin SIPUR sebesar Rp. 200.000,-- (Dua ratus ribu rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan ;
Barang bukti : 1 (satu) potong kiayu jati bulatan ukuran 2 meter X 22 Cm dikembalikan kepada Perhutani 1(satu) buah gergaji tangan dirampas untuk dimusnahkan, 1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam No.Pol. AG 5860 MK dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terpidana, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-- (Seribu rupiah) ;
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan-alasan terdakwa satu satunya tulang punggung keluarga dan terdakwa bverjanji tidak akan berbuat kejahatan lagi dikemudian hari :
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 21 Pebruari 2012sebagai berikut :
PRIMAIR :
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa I. Sujari al P Jeri bin Jumali terdakwa II Mochamad Romdon bin Topan dengan Suyono dan Sipun ( melarikan din i masih dalam (D.P.0) pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2012 sekira pkl 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua belas bertempat di petak 83 B Hutan Jati wilayah RPH Panggungrejo Desa Margomulyo Kec Panggungrejo Kab Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara bersama-sama telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan berupa 4 (empat) phon jenis jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang :
Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Hari Sabtu tanggal 4 agustus 2012 sekira pkl 2000. Wib , mereka terdakwa bersama dengan Suyono dan Sipun yang melarikan din i berjalan kaki menuju ke hutan Desa Panggungerjo berniat untuk menebang,memanen,memungut kayu jati , sesampinya didalan hutan jati mereka terdakwa melihat Suyono dan sipun sudah menebang 4 (empat) pohon jati yang telah dipotong menjadi 15 ( lima belas ) glondong dengan menggunakan gergaji esek/ atau gergaji tangan dipetak 83 B RPH Panggungrejo setelah pohon jati roboh lalu oleh terdakwa Sujari al P Jeri dan terdakwa Mohamad Romdon memotong kayu jati tersebut menjadi 4 (empat) sampai 5 (Lima) batang gelondong tiap pohonnya ;
- Sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Sujari al P Jeri dan terdakwa Mochamad Romdon dan Suyono serta Sipun setelah selesai memotong kayu lalu kembali kerumah dan berangkat ke hutan jati Panggungrejo sekira pkl 01.00 Wib dengan membawa 3 ( Tiga) sepeda motor untuk menuju ke hutan dengan maksud untuk mengangkut kayu jati yang sudah dipotong, selanjutnya mereka terdakwa bersama dengan Suyono mengangkut kayu jati tersebut dengan sepeda motor dengan membawa tiap sekali angkut sebanyak 1 (satu) batang , sekira pkl 02.00 Wib ketika terdakwa I Sujari al P Jeri bin Jumali dan terdakwa II Mohamad Romdon telah dihentikan oleh saksi Sutrisno (mandor perhutani) kemudian terdakwa Mohamad Romdon disuruh untuk membawa kayu jati glondong tersebut ke kantor perhutani Desa Panggungrejo /Kemantrean , Kemudian terdakwa I Sujari al P jeri dan terdakwa II Mochamad Romdon dibawa dan diamankan oleh petugas perhutani selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panggungrejo berikut barang buktinya, sedangkan untuk terdakwa Suyono dan Sipun melarikan din i belum tertangkap masih dalam daftar pencarian orang, bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut pihak perhutani Panggungrejo menderita kerugian sebesar Rp 10.105.000,4 sepuluh juta seratus lima ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah)
- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) huruf e yo 78 (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana diubah dan disempurnakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP .
SUB SIDAIR
Bahwa mereka terdakwa I. Sujari al P Jeri bin Jumali terdakwa II Mohamad Romdon bin Topan dengan Suyono dan Sipun ( melarikan din i masih dalam D.P.0 ) pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2012 sekira pkl 20.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu‑waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua belas bertempat di petak 83 B Hutan Jati wilayah RPH Panggungrejo Desa Margomulyo Kec Panggungrejo Kab Blitar atau setidaktidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,secara bersama-sama telah mengangkutmengusai atau memiliki hasil hutan berupa 4 ( empat) pohon jenis jati yang telah dipotong menjadi 15 ( lima belas ) glondong yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Hari Sabtu tanggal 4 agustus 2012 sekira pkl 20.00 Wib , mereka terdakwa bersama dengan Suyono dan Sipun yang melarikan din i berjalan kaki menuju ke hutan Desa Panggungerjo berniat untuk menebang,memanen,memungut kayu jati , sesampinya didalan hutan jati mereka terdakwa melihat Suyono dan sipun sudah menebang 4 ( empat) pohon jati dengan menggunakan gergaji esek/ atau gergaji tangan dipetak 83 B RPH Panggungrejo setelah pohon jati roboh lalu oleh terdakwa Sujari al P Jeri dan terdakwa Mohamad Romdon memotong kayu jati tersebut menjadi 4 ( empat ) sampai 5 ( Lima) batang gelondong tiap pohonnya.
Sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Sujari al P Jeri dan terdakwa Mohamad Romdon dan Suyono serta Sipun setelah selesai memotong kayu lalu kembali kerumah dan berangkat ke hutan jati Panggungrejo sekira pkl 01.00 Wib dengan membawa 3 ( Tiga) sepeda motor untuk menuju ke hutan dengan maksud untuk mengangkut kayu jati yang sudah dipotong, selanjutnya mereka terdakwa bersama dengan Suyono mengangkut dengan sepeda motor dengan membawa tiap sekali angkut sebanyak 1 ( satu) batang , sekira pkl 02.00 Wib ketika terdakwa I Sujari al P Jeri bin Jumali dan terdakwa II Mohamad Romdon telah dihentikan oleh saksi Sutrisno (mandor perhutani) kemudian terdakwa Mohamad Romdon disuruh untuk membawa kayu jati glondong tersebut ke kantor perhutani Desa Panggungrejo /Kemantrean , Kemudian terdakwa I Sujari al P jeri dan terdakwa II Mochamad Romdon dibawa dan diamankan oleh petugas perhutani selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panggungrejo berikut barang buktinya, sedangkan untuk terdakwa Suyono dan Sipun melarikan din i belum tertangkap masih dalam daftar pencarian orang, bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut pihak perhutani Panggungrejo menderita kerugian sebesar Rp 10.105.000,4 sepuluh juta seratus lima ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) huruf h yo 78 (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 KUH1P sebagaimana diubah dan disempurnakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Blitar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3(Tiga) saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I MULYONO Bin WAGIMAN , menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa tersebut, dan keterangan saksi di Penyidik tersebut benar ;
Bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang ini karena telah mengambil kayu milik perhutani tanpa ijin ;
Bahwa pada saat saksi sedang patroli bersama dengan AGUS HARTONO, dan SUTRISNO, saat berada di lokasi kawasan hutan di petak 88G. RPH Panggungrejo, melihat terdakwa sedang mengangkut kayu jati hasil curian dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra FIT Tahun 2004 warna hitam No.Pol. AG-5680-MK , karena terdakwa dihadang dan dihentikan oleh saksi, kemudian terdakwa hendak menabrak saksi, namun saksi berhasil menghindar dan akhimya terdakwa jatuh dari kendaraan, selanjutnya terdakwa melarikan diri dan meninggalkan barang bukti kayu, sepeda motor dan gergaji tangan.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati sebanyak I (satu) pohon dengan cara ditebang dengan menggunakan gergaji tangan, tanaman jati kemudian dipotong berukuran 2 m X 22 cm dalam bentuk bulatan ;
Bahwa pada saat terdakwa menebang kayu tersebut saksi melihat sendiri, saat itu saksi bersama Agus Hartono, saksi melihat cara terdakwa menebang, memotong dan menaikkan ke sepeda motar, segera setelah itu saksi menghubungi Sutrisno untuk bersama sama menghadang, dan saksi melakukan penghadangan bertiga ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekitar pukul 18.00 Wib.;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih Rp.652.000,-- (Enan ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa pohon yang ditebang oleh terakwa tersebut tinggi kurang lebih 7 meter, tanaman tahun 2000 ;
Saksi II : AGUS HARTONO Bin BUNADI , menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa tersebut, dan keterangan saksi di Penyidik tersebut benar ;
Bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang ini karena telah mengambil kayu milik perhutani tanpa ijin ;
Bahwa pada waktu saksi sedang patroli bersama dengan MULYONO dan SUTRISNO, saat berada di lokasi hutan petak 88G,KRPH Panggungrejo, saksi mendengar ada kayu roboh karena ditebang, selanjutnya Saksi MULYONO mengecek dan mendatangi lokasi, setelah jelas adanya pencurian, kemudian, saksi bersama-sama MULYONO dan SUTRISNO melakukan penghadangan saat terdakwa mengangkut kayu jati hasil curian dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra FIT Tahun 2004 warna hitam No.Pol. AG-5680-MK , sewaktu hendak dihadang dan dihentikan, terdakwa malah berusaha menabrak MULYONO, namun MULYONO berhasil menghindar dan akhimya terdakwa terjatuh dan langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti kayu, sepeda motor dan gergaji tangan.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati sebanyak I (satu) pohon dengan cara ditebang dengan menggunakan gergaji tangan, tanaman jati kemudian dipotong berukuran 2 m X 22 cm dalam bentuk bulatan ;
Bahwa pada saat terdakwa menebang kayu tersebut saksi melihat sendiri, saat itu saksi bersama Agus Mulyono, saksi melihat cara terdakwa menebang, memotong dan menaikkan ke sepeda motar, segera setelah itu saksi menghubungi Sutrisno untuk bersama sama menghadang, dan saksi melakukan penghadangan bertiga ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekitar pukul 18.00 Wib.;
Bahwa kerugian Perhutani kurang lebih Rp.652.000,-- (Enan ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa pohon yang ditebang oleh terakwa tersebut tinggi kurang lebih 7 meter, tanaman tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa iperiksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa tersebut, dan keterangan terdakwa di Penyidik enar ;
Bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang ini karena telah mengambil kayu milik perhutani tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa diajukan dimuka sidang ini karena telah melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat berwenang ;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekira jam 18.00 Wib, bertempat di Kawasan Hutan Petak 88 g , RPH Panggungrejo, Kabupaten Blitar
Bahwa pohon tersebut terdakwa tebang, kemudian terdakwa potong potong kemudian terdakwa bawa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra FIT Tahun 2004 wama hitam No.Pol. AG-5680-MK, tetapi ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli. Karena merasa takut, kemudian terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, gergaji dan kayujati hasil kejahatan.
Bahwa yang terdakwa bawa pulang kayu tersebut satu potong ;
Bahwa terdakwa memotong kayu tersebut degan menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut akan dipakai untuk mengganti atap rumah terdakwa yang sudah rusak ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa : 1 (satu) potong kiayu jati bulatan ukuran 2 meter X 22 Cm, 1(satu) buah gergaji tangan,1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam No.Pol. AG 5860 MK ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekira jam 18.00 Wib, bertempat di Kawasan Hutan Petak 88 g , RPH Panggungrejo, Kabupaten Blitar terdakwa telah melakukan menebang dan mengambil kayu mili Perhutani ;
Bahwa benar pohon tersebut setelah terdakwa tebang, kemudian terdakwa potong potong dan terdakwa bawa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra FIT Tahun 2004 wama hitam No.Pol. AG-5680-MK, tetapi ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli. Karena merasa takut, kemudian terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, gergaji dan kayujati hasil kejahatan.
Bahwa benar terdakwa bawa pulang kayu tersebut satu potong ;
Bahwa benar terdakwa memotong kayu tersebut degan menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu tersebut akan dipakai untuk mengganti atap rumah terdakwa yang sudah rusak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidaritas, yaitu Primair Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No.19 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan , dan Subsidair pasal Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No.19 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No.19 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ,, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur "Barang siapa" :
Unsur " menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat berwenang "
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni unsur “barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi MULYONO dan AGUS HARTONO telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Primair yaitu Unsur " menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat berwenang " ;
Bahwa sesuai keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan pengakuan terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 sekira jam 18.00 Wib, bertempat di Kawasan Hutan Petak 88 g , RPH Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terdakwa tanpa seijin pihak berwenang (perhutani) telah menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon yang akan terdakwa gunakan untuk mengganti atap rumah dengan cara pohon jati yang masih dalam keadaan tegak berdiri terdakwa tebang/potong pada bagian bawah/bonggolnya dengan menggunakan gergaji tangan hingga roboh ke tanah, selanjutnya pohon jati tersebut terdakwa potong menjadi 2 bagian, 1 batang panjangnya 2 meter. Selanjutnya kayu jati yang telah terdakwa potong, terdakwa angkut untuk dibawa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra FIT Tahun 2004 warna hitam No.Pol. AG-5680-MK milik terdakwa, tetapi ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli. Karena merasa takut, kemudian terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, gergaji dan kayu jati hasil kejahatan dan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira jam 12.30 Wibsewaktu terdakwa berada di rumah, telah ditangkap oleh petugas
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Primair Penuntut Umum harus dipandang telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam No.Pol. AG 5860 MK oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana harus diperintahkan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) buah gergaji tangan oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana harus diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu jati bulatan ukuran 2 meter X 22 Cm diperintahkan untuk dikembalikan kepada Perhutani ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa mengaku terus terang dan berlaku sopan dalam dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali atas perbuatannya
Hal-hal yang meringankan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain/Perhutani
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara ini dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat, Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. 78 ayat (5) UU RI No.19 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa : DAMAN Als EDEH Bin SIPUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan , serta pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 2(Dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kiayu jati bulatan ukuran 2 meter X 22 Cm dikembalikan kepada Perhutani ;
1(satu) buah gergaji tangan dirampas untuk dimusnahkan ;
1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam No.Pol. AG 5860 MK dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,-- (Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari RABU tanggal 18 April 2012 oleh kami HIRAS SIHOMBING, SH sebagai Hakim Ketua Majelis Majelis, ATOK DWINUGROHO, SH. dan ISRIN SURYA K, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh BASUKI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh PURWANTO, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dihadapan terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd
ATOK DWINUGROHO, SH. ttd
ttd
HIRAS SIHOMBING, SH
ISRIN SURYA K, SH
Panitera Pengganti,
ttd
BASUKI, SH
CATATAN : Putusan ini pada tanggal 18 April 2012 telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2012 telah menyatakan mebnerima baik putusan
Panitera Pengganti,
ttd
BASUKI, SH
Salinan yang sama bunyinya
Oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Blitar
BASUKI, SH
NIP. 195909131980111001