71/Pid.Sus/2012/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 71/Pid.Sus/2012/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROJA’I Bin ISNAENI
1. Menyatakan Terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak mempunyai keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa: 1.960 (Seribu sembilan ratus enam puluh) butir tablet dextromethorpan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 71/Pid.Sus/2012/PN.Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ROJA’I Bin ISNAENI Pemalang 28 tahun / 21 Desember1984 Laki-laki Indonesia Desa Cikadu Rt.04/Rw.02 Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Islam Dagang |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 06 Oktober 2012 s/d tanggal 25 Oktober 2012
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2012 s/d tanggal 29 Nopember 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Nopember 2012 s/d tanggal 05 Desember 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, sejak tanggal 06 Desember 2012 s/d tanggal 04 Januari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, sejak tanggal 05 Januari 2013 s/d 05 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak tanggal 29 Januari 2013 berdasarkan Penetapan No.372/Pen.Pid/2013/PN.PML tertanggal 29 Januari 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Jaksa / Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan“ sebagaimana diatur di dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 dalam surat dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 1960 (Seribu sembilan ratus enam puluh) butir tablet dextromethorpan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan/permohonan secara lisan di persidangan pada pokoknya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan repliknya secara lisan dipersidangan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa didalam dupliknya yang dibacakan secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2012, NOMOR REG. PERKARA : PDM-59/PMALA/Ehu.2/11/2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2012 bertempat di Jalan Umum Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten pemalang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadilinya. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), terdakwa telah menjual pil Dextromethorphan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di jalan umum Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa pil Dextromethorpan sebanyak 1970 butir yang disimpan dalam saku celana, dimana terdakwa mendapatkan pil dexto sebanyak 1970 dengan cara membeli di Apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekira jam 10.00 Wib dengan harga setiap bungkus berisi 1.000 butir sebesar Rp.250.000,- dan Terdakwa membeli 2 bungkus jadi jumlah seluruhnya sebanyak 2.000 butir, namun dalam perjalanan sesampainya di Karangreja Kabupaten Purbalingga, terdakwa mengkonsumsi dengan cara diminum dengan air sebanyak 30 butir, sehingga sisanya menjadi 1970 butir.
Bahwa, Terdakwa membeli Pil Dextromethorpan sebanyak 2.000 butir tersebut dengan tujuan akan dijual kembali dengan harapan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan.
Bahwa, Terdakwa sebelumnya pernah membeli pil dextromethorphan sebanyak 5 kali yaitu 2 bungkus @isi 1.000 butir yang dibeli pada tanggal 5 Oktober 2012 yang akhirnya terdakwa tertangkap, Rabu tanggal 26 September 2012 membeli 1 bungkus isi 1.000 butir, tanggal 12 September 2012 terdakwa juga membeli Rp.140.000,- mendapatkan 500 butir dan 2 kali dalam bulan Agustus 2012 terdakwa juga membeli pil dextromethorphan namun terdakwa tidak ingat jumlah pembelian dan pil tersebut telah dijual kembali hingga mendapatkan keuntungan.
Bahwa, terdakwa mendapatkan pil dextromethorpan tersebut dengan cara membeli di apotik di Bobotsari dalam bentuk bungkusan plastik putih berisi @1.000 butir dan kemudian terdakwa kemas dengan plastik kecil dimana setiap bungkusnya berisi 20 butir kemudian oleh terdakwa dijual secara sembunyi kepada anak-anak muda untuk diminum dan maksudnya untuk mabuk-mabukan dengan harga setiap bungkus seharga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Bahwa, terdakwa mengetahui dengan dosis sekali minum 10 butir atau sampai dengan 15 butir sekali minum dengan air putih untuk anak-anak yang ingin mabuk dan bila kurang ada pengaruhnya pil dextro tersebut diminum lagi;
Bahwa, terdakwa berjualan pil dextro tersebut sejak sekitar bulan Juli 2012, dengan stok penjualan setiap bulan antara 1 bungkus sampai dengan 2 bungkus @1.000 butir setiap bungkus.
Bahwa, yang membeli pernah membeli pil dextro tersebut diantaranya EDY LUKMAN membeli dua bungkus Rp.20.000,- AGUS SUSANTO sebanyak 1 bungkus pil Dextro dengan harga sebesar Rp.10.000,- dan HERI membeli 1 bungkus dengan harga sebesar Rp.10.000,- masing-masing bertempat di Counter Hp milik terdakwa di Cikadu Watukumpul Pemalang serta anak-anak muda lainnya disekitar Desa Cikadu Watukumpul Pemalang yang juga pernah membeli pil Dextro dari terdakwa.
Bahwa, terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang Apoteker karena Terdakwa hanya sekolah tamatan SMA dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan.
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorat Forensik Cabang Semarang dengan nomor: 1072/NOF/VII/2012 tanggal 12 Oktober 2012 telah dilakukan pemeriksaan barang berupa 2 (dua) bungkus pil Dextromethorpan jumlah seluruhnya 1.970 butir yang disita dari terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI adalah positif mengandung Dextromethorpan.
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2012 bertempat di Jalan Umum Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten pemalang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadilinya. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), terdakwa telah menjual pil Dextromethorphan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di jalan umum Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa pil Dextromethorpan sebanyak 1970 butir yang disimpan dalam saku celana, dimana terdakwa mendapatkan pil dexto sebanyak 1970 dengan cara membeli di Apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekira jam 10.00 Wib dengan harga setiap bungkus berisi 1.000 butir sebesar Rp.250.000,- dan Terdakwa membeli 2 bungkus jadi jumlah seluruhnya sebanyak 2.000 butir, namun dalam perjalanan sesampainya di Karangreja Kabupaten Purbalingga, terdakwa mengkonsumsi dengan cara diminum dengan air sebanyak 30 butir, sehingga sisanya menjadi 1970 butir.
Bahwa, Terdakwa membeli Pil Dextromethorpan sebanyak 2.000 butir tersebut dengan tujuan akan dijual kembali dengan harapan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan.
Bahwa, Terdakwa sebelumnya pernah membeli pil dextromethorphan sebanyak 5 kali yaitu 2 bungkus @isi 1.000 butir yang dibeli pada tanggal 5 Oktober 2012 yang akhirnya terdakwa tertangkap, Rabu tanggal 26 September 2012 membeli 1 bungkus isi 1.000 butir, tanggal 12 September 2012 terdakwa juga membeli Rp.140.000,- mendapatkan 500 butir dan 2 kali dalam bulan Agustus 2012 terdakwa juga membeli pil dextromethorphan namun terdakwa tidak ingat jumlah pembelian dan pil tersebut telah dijual kembali hingga mendapatkan keuntungan.
Bahwa, terdakwa mendapatkan pil dextromethorpan tersebut dengan cara membeli di apotik di Bobotsari dalam bentuk bungkusan plastik putih berisi @1.000 butir dan kemudian terdakwa kemas dengan plastik kecil dimana setiap bungkusnya berisi 20 butir kemudian oleh terdakwa dijual secara sembunyi kepada anak-anak muda untuk diminum dan maksudnya untuk mabuk-mabukan dengan harga setiap bungkus seharga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Bahwa, terdakwa mengetahui dengan dosis sekali minum 10 butir atau sampai dengan 15 butir sekali minum dengan air putih untuk anak-anak yang ingin mabuk dan bila kurang ada pengaruhnya pil dextro tersebut diminum lagi;
Bahwa, terdakwa berjualan pil dextro tersebut sejak sekitar bulan Juli 2012, dengan stok penjualan setiap bulan antara 1 bungkus sampai dengan 2 bungkus @1.000 butir setiap bungkus.
Bahwa, yang membeli pernah membeli pil dextro tersebut diantaranya EDY LUKMAN membeli dua bungkus Rp.20.000,- AGUS SUSANTO sebanyak 1 bungkus pil Dextro dengan harga sebesar Rp.10.000,- dan HERI membeli 1 bungkus dengan harga sebesar Rp.10.000,- masing-masing bertempat di Counter Hp milik terdakwa di Cikadu Watukumpul Pemalang serta anak-anak muda lainnya disekitar Desa Cikadu Watukumpul Pemalang yang juga pernah membeli pil Dextro dari terdakwa.
Bahwa, terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang Apoteker karena Terdakwa hanya sekolah tamatan SMA dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan.
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorat Forensik Cabang Semarang dengan nomor: 1072/NOF/VII/2012 tanggal 12 Oktober 2012 telah dilakukan pemeriksaan barang berupa 2 (dua) bungkus pil Dextromethorpan jumlah seluruhnya 1.970 butir yang disita dari terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI adalah positif mengandung Dextromethorpan.
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum/Pengacara untuk mendampinginya dipersidangan walaupun kepadanya telah diberitahukan tentang hak-haknya ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SaksiDARMAWAN ADI WIJAYA Bin ALI ASKAR
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Watukumpul bersama anggota tim lainnya yaitu NUR AFIF menangkap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan ikut Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang;
Bahwa, kemudian saksi menggeledah badan terdakwa dan ditemukan pil dextro di saku celana terdakwa dalam 2 (dua) bungkus plastik yang berjumlah 1970 butir yaitu 1 (satu) bungkus berisi 1.000 butir dan 1 (satu) bungkus lagi berisi 970 butir;
Bahwa, terdakwa membeli pil dextro tersebut di Apotik “Sumber Sehat” Bobotsari Purbalingga 1 bungkus sebanyak 1000 butir seharga Rp. 250.000,- dan terdakwa membeli 2 bungkus jadi totalnya berjumlah Rp.500.000,- ;
Bahwa, dari 2000 butir pil dextro yang terdakwa beli 30 butir telah terdakwa minum sendiri dengan mengunakan air putih dan sisanya menjadi 1970 butir, namun belum sempat dijual karena telah tertangkap petugas kepolisian;
Bahwa, terdakwa menjual pil dextro sejak 2 (dua) bulan yang lalu secara sembunyi-sembunyi kepada anak-anak muda terutama yang telah terdakwa kenal dan pil dextro tersebut dibungkus dalam plastik kecil yang 1 bungkusnya berisi 20 butir yang dijual seharga 10.000 perbungkus;
Bahwa, terdakwa bekerja di counter pulsa bukan sebagai sales obat, apoteker atau asisten apoteker;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai izin pejabat yang berwenang dalam menjual pil dextro tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiNUR AFIF Bin MUHAMAD TOCHLANI
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Watukumpul bersama anggota tim lainnya yaitu DARMAWAN menangkap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan ikut Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang;
Bahwa, kemudian saksi menggeledah badan terdakwa dan ditemukan pil dextro di saku celana terdakwa dalam 2 (dua) bungkus plastik yang berjumlah 1970 butir yaitu 1 (satu) bungkus berisi 1.000 butir dan 1 (satu) bungkus lagi berisi 970 butir;
Bahwa, terdakwa membeli pil dextro tersebut di Apotik “Sumber Sehat” Bobotsari Purbalingga 1 bungkus sebanyak 1000 butir seharga Rp. 250.000,- dan terdakwa membeli 2 bungkus jadi totalnya berjumlah Rp.500.000,- ;
Bahwa, 1 bungkus plastik yang berisi 1000 butir dijual oleh terdakwa seharga Rp.500.000,- sehingga jika 2000 butir maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.500.000,-;
Bahwa, dari 2000 butir pil dextro yang terdakwa beli 30 butir telah terdakwa minum sendiri dengan mengunakan air putih dan sisanya menjadi 1970 butir, namun belum sempat dijual karena telah tertangkap petugas kepolisian;
Bahwa, terdakwa menjual pil dextro sejak 2 (dua) bulan yang lalu secara sembunyi-sembunyi kepada anak-anak muda terutama yang telah terdakwa kenal dan pil dextro tersebut dibungkus dalam plastik kecil yang 1 bungkusnya berisi 20 butir yang dijual seharga 10.000 perbungkus;
Bahwa, terdakwa bekerja di counter pulsa bukan sebagai sales obat, apoteker atau asisten apoteker;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai izin pejabat yang berwenang dalam menjual pil dextro tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiHERU BUDIARTO Bin SUJATNO
Bahwa, saksi pernah mengantar terdakwa membeli pil dextromethorpan di apotik Sumber Sehat Bobotsari Purbalingga dengan menggunakan motor milik saksi, pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2012 sekitar jam 14.00 Wib;
Bahwa, saat itu terdakwa membeli 2 (dua) kaleng seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) kalengnya berisi 1000 butir jadi terdakwa membeli 2000 butir;
Bahwa, cara terdakwa membeli ke apotik Sumber Sehat tersebut dengan memberi uang kepada pelayan apotik lalu tidak lama kemudian pelayan apotik tersebut memberikan pil dextro kepada terdakwa;
Bahwa, saksi sudah 3 (tiga) kali mengantarkan terdakwa membeli pil dextro ke Apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga;
Bahwa, cara terdakwa menjual pil dextro tersebut dibungkus dengan kemasan plastik kecil-kecil perbungkusnya berisi 20 butir pil dextro yang dijual perbungkus seharga Rp. 10.000,- kepada anak-anak muda yang dikenal terdakwa, namun tidak dicantumkan tulisan apapun dalam plastik bungkus pil dextro;
Bahwa, dari mengantarkan terdakwa membeli pil dextro ke apotik Sumber Sari Bobotsari Purbalingga, saksi mendapatkan upah untuk uang bensin dan kadang-kadang saksi diberi pil dextro oleh terdakwa;
Bahwa, saksi pernah minum pil dextro agar kuat kalau berhubungan suami istri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga didengar pendapat ahli yang memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli DIAH AYU PRIMANINGTYAS, S.SI.Apt.
Bahwa, ada 3 (tiga) jenis obat yaitu: obat terbatas, bebas terbatas dan bebas;
Bahwa, bebas artinya obat yang dapat dijual tanpa resep dokter dan yang menjual boleh siapa saja tanpa harus memiliki keahlian khusus, contohnya Paracetamol 500 gr;
Bahwa pil Dextromethorphan sesuai dengan kemasan botolnya yang berlabel merupakan obat yang telah berizin edar ;
Bahwa, izin edar adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yaitu obat tersebut sudah mempunyai keamanan, khasiat dan mutu maka boleh diedarkan, dan cirinya adalah dibungkus dalam kemasan dan ada labelnya;
Bahwa, obat yang tanpa kemasan tidak bisa diketahui obat tersebut bebas terbatas atau tidak;
Bahwa, KF (Kimia Farma) dan SF (Saka Farma) adalah kode produsen obatnya artinya setiap obat harus ada kode pabriknya kalau tidak ada maka obat tersebut tidak sah;
Bahwa arti label warna biru di kemasan botol pil Dextromethorphan adalah bebas terbatas, Bebas artinya: obat keras yang masih bisa dijual tanpa resep dokter sedangkan Terbatas artinya : hanya untuk konsumsi pengobatan, sedangkan warna hijau obat tersebut kategori obat bebas;
Bahwa, yang mempunyai kewenangan khusus boleh menjualnya seperti apoteker dan asisten apoteker dan tenaga kefarmasian serta distribusinya juga terbatas untuk rumah sakit, puskesmas serta apotek dan syarat-syarat layak dijual telah dikemas dalam kemasan yang ada labelnya, telah diuji di BPOM dan telah ada izin edarnya;
Bahwa, jika ada toko obat yang menjual obat dextro harus mempunyai izin dan ada penanggung jawabnya minimal asisten apoteker;
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang mempunyai keahlian adalah orang yang mempunyai keahlian di Bidang tertentu, sedangkan kewenangan adalah orang yang mempunyai keahlian dan sudah mempunyai ijin, jadi orang yang mempunyai keahlian belum tentu mempunyai kewenangan, tetapi orang yang mempunyai kewenangan pasti seorang ahli, artinya orang yang mempunyai keahlian harus mempunyai ijin agar mempunyai kewenangan;
Bahwa, yang harus dicantumkan dalam label kemasan obat yaitu: dosis, aturan pakai, komposisi, indikasi, efek samping, kode produksi, daluarsa dan nomor izin edar, jika tidak mencantumkan ketentuan-ketentuan tersebut maka obat tersebut tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
Bahwa, yang harus dicantumkan dalam plastik obat dari apotek yaitu label, nama apotek, nama apoteker, nama pasien, aturan pakai, tanggal pembelian, alamat apotek dan alamat pasien;
Bahwa, apabila ada obat yang telah terbungkus plastik namun tidak ada labelnya maka tidak bisa diketahui obat tersebut termasuk dalam obat apa namun jika obat yang telah keluar dari kemasan botolnya izin edarnya masih berlaku karena izin edar tersebut melekat pada obatnya;
Bahwa Dextromethorphan adalah obat batuk antitusip, artinya tanpa dahak/batuk kering ;
Bahwa obat/pil selama masih berada di dalam dusnya/botol aslinya, masih ada labelnya dan belum kadaluarsa maka obat tersebut masih memenuhi standar keamanan ;
Bahwa, obat bisa diberikan kepada seseorang tanpa diagnosa asalkan untuk pengobatan ;
Bahwa, aturan pakai obat itu biasanya 3 x 1 untuk 10 (sepuluh) tablet diperuntukkan untuk 3 (tiga) hari sekali pengobatan, karena setelah 3 (tiga) hari biasanya untuk menjaga kemungkinan ada efek/sakit lain ;
Bahwa pemberian 20 (dua puluh) tablet atau lebih untuk sekali pengobatan itu berlebihan dan tidak diperbolehkan;
Bahwa, setiap penjualan obat di apotek apotekernya harus mengetahuinya dan apotek boleh menjual obat jenis bebas terbatas apabila untuk pengobatan dan jika diberikan tanpa resep dokter harus diberikan hanya sebatas untuk 3 (tiga) hari;
Bahwa, yang boleh menjual obat dalam jumlah besar adalah sales dari PBF (Pedagang Besar Farmasi);
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan ikut Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, karena menjual pil Dextromethorpan;
Bahwa, sebelumnya terdakwa membeli pil dextromethorpan di Apotik Sumber Sehat Bobotsari Purbalingga dengan diboncengi motor oleh saksi Heru Budiarto sebanyak 2000 butir seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, terdakwa membeli sebanyak 2000 butir tersebut sudah dalam kemasan plastik besar yang kemudian oleh terdakwa dibagi/dibungkus dalam plastik kecil-kecil perbungkusnya berisi 20 butir yang dijual seharga Rp. 10.000,- perbungkusnya;
Bahwa, terdakwa mengetahui pil dextro tersebut adalah obat batuk dan jika menjual dilarang oleh karena itu terdakwa menjualnya secara sembunyi-sembunyi kepada anak-anak muda yang terdakwa kenal dan biasanya pembeli datang sendiri kepada terdakwa;
Bahwa, terdakwa menjual pil dextro sejak 2 (dua) bulan yang lalu;
Bahwa, dari penjualan pil dextro tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp. 500.000,-;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai izin pejabat yang berwenang dalam melakukan penjualan pil dextro tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu yang berupa : 1960 (Seribu sembilan ratus enam puluh) butir tablet dextromethorpan warna kuning.
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa masing-masing membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan keterangan Ahli, dihubungkan dengan barang-barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa di Jalan Umum di Majalangu Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa pil dextromethorpan sebanyak 1970 butir yang disimpan didalam saku celana;
Bahwa, terdakwa mendapatkan pil dextromethorpan tersebut dengan cara membeli di Apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar pukul 10.00 Wib dengan rincian perbungkus yang berisi 1.000 butir dibeli terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- dan terdakwa membeli sebanyak 2 bungkus hingga total terdakwa membeli 2.000 butir dengan harga Rp. 500.000,-
Bahwa, terdakwa membeli pil dextro sebanyak 2.000 butir dari apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga tersebut dan dijual kepada anak-anak muda yang terdakwa kenal, yang telah dikemas oleh terdakwa kedalam plastik kecil-kecil berisi 20 butir perbungkus dan dijual seharga Rp. 10.000,-;
Bahwa, dari hasil penjualan pil dextromethorpan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan 2x lipat dari harga pembeliannya dari apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga tersebut;
Bahwa, tablet Dextromethorphan tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang telah ada ijin edarnya dan merupakan jenis obat batuk, yang peredarannya adalah bebas terbatas;
Bahwa, orang yang mempunyai kewenangan khusus untuk menjual pil Dextromethorphan adalah: Apoteker, Asisten Apoteker dan Tenaga Kefarmasian sedangkan terdakwa tidak termasuk dalam profesi yang mempunyai kewenangan tersebut;
Bahwa, dari hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab: 1072/NOF/2012 tanggal 12 Oktober 2012 terhadap tablet warna kuning dari barang bukti, disimpulkan adalah Dextromethorphan merupakan obat batuk;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal yang terungkap dipersidangan tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Atau
Kedua melanggar Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kepada Terdakwa disusun secara alternatif, hal mana mengandung arti bahwa Penuntut Umum telah menawarkan atau mengemukakan suatu pilihan kepada Majelis Hakim untuk mengambil mana diantara dakwaan yang diajukannya dianggap paling tepat untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun dakwaan yang diajukan bersifat dakwaan pilihan akan tetapi Majelis dalam menguraikan pertimbangan dari dakwaan alternatif ini tidak akan langsung memilih salah satu dakwaan melainkan tetap akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan alternatif tersebut satu persatu secara berurutan dimulai dari dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu adalah perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 196 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”.
Menimbang, bahwa Pasal 196 Undang –Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ;
Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Sedangkan yang dikehendaki oleh Pasal 98 ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, sedangkan yang dikehendaki oleh Pasal 98 ayat (3) menyebutkan bahwa “ Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa untuk terbuktinya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melanggar pasal dakwaan alternatif kesatu ini, maka haruslah seluruh unsur pasal yang didakwakan tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis membuktikan unsur kesatu dan unsur kedua terlebih dahulu akan membuktikan unsur ketiga yakni “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa obat Dextromethorphan yang diketemukan oleh petugas polisi di saku celana terdakwa sebagaimana barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dikemas atau dibungkus dalam plastik bening transparan karena telah dipindahkan dari kemasan asalnya berupa botol kaleng berlabel yang terdakwa dapatkan dari hasil membeli dari Apotik Sumber Sehat Bobotsari di Purbalingga;
Menimbang, bahwa Dextromethorphan yang telah dikemas tersebut menurut keterangan ahli merupakan jenis obat batuk dan merupakan obat yang telah memiliki ijin edar yang peredarannya adalah bebas terbatas;
Menimbang, bahwa terhadap obat Dextromethorphan yang telah memiliki ijin edar tersebut apabila dikaitkan dengan unsur ketiga yakni “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” maka menurut penilaian Majelis perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan penjelasannya tidak menjelaskan apa yang dimaksud dan kriteria dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Bahwa, Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dapat menjadi pedoman bagi hal-hal yang belum diatur secara spesifik dalam Undang-undang Kesehatan tersebut belum terbit, sehingga Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai undang-undang pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan sebelumnya) menurut Majelis masih dianggap berlaku;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah R.I Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan menyebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh ijin edar dari Menteri Kesehatan, dan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat diberi ijin edar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan (Vide Penjelasan Pasal 9 PP R.I Nomor 72 Tahun 1998);
Bahwa Pasal 11 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang dimohonkan untuk memperoleh ijin edar diuji dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan;
Bahwa Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut juga menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang lulus dalam pengujian diberikan ijin edar, dan yang dimaksud dengan lulus dalam pengujian adalah sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut hasil pengujiannya menunjukkan memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan yang telah ditetapkan (Vide Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) PP No.72 Tahun 1998);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas obat Dextromethorphan yang di miliki terdakwa yang hingga saat ini tetap diproduksi dan beredar di pasaran, serta siap untuk dijual kepada pembeli adalah merupakan obat yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh karena telah memiliki ijin edar yang artinya apabila sediaan farmasi telah memiliki ijin edar berarti sediaan farmasi tersebut telah lulus dalam pengujiannya yang menunjukan memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa pengamanan sediaan farmasi yang memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat dan merupakan tugas dari Pemerintah, dan terhadap sediaan farmasi yang telah beredar dan ada ijin edarnya tersebut secara berkala akan diadakan uji kembali dan hal tersebut merupakan tindakan administrastif dari pemerintah yang selanjutnya dapat mencabut ijin edar dan menarik dari peredaran untuk dimusnahkan bagi sediaan farmasi yang setelah uji ulang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas dan oleh karena obat Dextromethorphan yang dimiliki dan disita dari terdakwa merupakan Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan demikian unsur ketiga tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan alternatif kesatu maka unsur lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi, sehingga dakwaan alternatif kesatu menurut Majelis tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 198 UU R.I Nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan berbunyi sebagai berikut: “ Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa Pasal 198 Undang –Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Sedangkan yang dikehendaki oleh Pasal 108 menyebutkan bahwa “Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Ad.1 unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai Terdakwa yang bernama ROJA’I Bin ISNAENI, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh unsur ini orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan adalah Tenaga Kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Tehnis Kefarmasian (Vide Pasal 33 (1) PP No.51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian), yang dibuktikan dengan memiliki Surat Izin Praktek dan selain itu terhadap Tenaga Kesehatan diluar tenaga kefarmasian juga dapat diberikan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Vide Penjelasan Pasal 35 (1) PP No.51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktik kefarmasian menurut Pasal
108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan meliputi pembuatan
termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif sehingga untuk dapat dinyatakan terpenuhi cukup dengan membuktikan salah satu unsur;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli serta keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan telah didapatkan fakta-fakta hukum yaitu terdakwa di Jalan Umum di Majalangu Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 Wib, ditangkap petugas kepolisian karena membawa pil dextromethorpan sebanyak 1970 butir yang disimpan didalam saku, pil dextromethorpan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli di Apotik Sumber Sehat di Bobotsari Purbalingga pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 sekitar pukul 10.00 Wib dengan rincian perbungkus yang berisi 1.000 butir dibeli terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- dan terdakwa membeli sebanyak 2 bungkus hingga total terdakwa membeli 2.000 butir dengan harga Rp. 500.000,- yang mana pil dextro tersebut ketika di apotik Sumber Sehat masih didalam kemasan kaleng obat berlabel dan terdakwa menjual pil dextro tersebut sejak 2 bulan yang lalu. Selanjutnya pil dextro dijual kepada anak-anak muda yang terdakwa kenal secara sembunyi-sembunyi, yang telah dikemas oleh terdakwa kedalam plastik kecil-kecil berisi 20 butir perbungkus dan dijual seharga Rp. 10.000,- sehingga dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan 2x lipat dari pembelian di apotik Sumber Sehat Bobotsari Purbalingga. Bahwa, terdakwa tidak mempunyai izin pejabat yang berwenang dalam melakukan penjualan pil dextro tersebut;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Ahli Diah Ayu Primaningtyas, S.Si.Apt. bahwa tablet Dextromethorphan tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang telah ada ijin edarnya dan merupakan jenis obat batuk, yang peredarannya adalah bebas terbatas dan orang yang mempunyai kewenangan khusus untuk menjual pil Dextromethorphan adalah: Apoteker, Asisten Apoteker dan Tenaga Kefarmasian sedangkan profesi terdakwa tidak termasuk dalam profesi yang memiliki kewenangan khusus untuk dapat menjual pil Dextromethorpan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab: 1072/NOF/2012 tanggal 12 Oktober 2012 terhadap tablet warna kuning dari barang bukti, disimpulkan adalah Dextromethorphan merupakan obat batuk;
Menimbang, bahwa Dextromethorphan adalah sediaan farmasi jenis obat batuk, yang peredarannya adalah bebas terbatas, yang berarti bebas dapat dibeli tanpa resep dokter akan tetapi hal-hal yang berhubungan dengan praktik kefarmasiannya seperti peredaran, penyimpanan, pengadaan, pendistribusian dan lain sebagainya haruslah terbatas oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dan melalui instalasi atau badan usaha yang berijin ;
Menimbang, bahwa pil Dextromethorphan yang diketemukan dan disita petugas kepolisian pada diri terdakwa seluruhnya berjumlah 1.970 (Seribu sembilan ratus tujuh puluh) butir, dan pil Dextromethorphan merupakan obat pereda batuk sedangkan pekerjaan terdakwa bukan sebagai tenaga farmasi yang memiliki kewenangan atau izin dalam hal praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian karena terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian yang merupakan Apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian, dan terdakwa juga bukanlah seorang tenaga kesehatan diluar tenaga kefarmasian yang diberikan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana ketentuan perundang-undangan, dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka dakwaan alternatif kedua yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang telah dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah kejahatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan dipersidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan namun oleh karena menurut pertimbangan Majelis Hakim terdakwa terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana dalam pasal tersebut ancaman pidananya hanya berupa denda sehingga Majelis memandang perlu untuk mengeluarkan penetapan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan (Vide Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (3) KUHAP),
sebagaimana Penetapan No. 372/Pen.Pid/2012/PN.PML tanggal 29 Januari 2013;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa oleh karena telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal alternatif kedua yang hanya diancam dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan berdasarkan Pasal 30 ayat 2 KUHP apabila denda tidak dibayar maka haruslah diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyalahi praktik kefarmasian;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu berupa: 1.960 (Seribu sembilan ratus enam puluh ribu) butir tablet dextromethorpan warna kuning diperintahkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROJA’I Bin ISNAENI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak mempunyai keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa: 1.960 (Seribu sembilan ratus enam puluh) butir tablet dextromethorpan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 oleh kami : BENNY OCTAVIANUS, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI SULASTUTI, SH. dan DIAH ASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pada persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh SIROJU MUNIR, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh FAHRUROJI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadapan Terdakwa.
Hakim–hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd ttd
1. SRI SULASTUTI, SH. BENNY OCTAVIANUS, SH. MH.
ttd
2. DIAH ASTUTI, SH.
Panitera Pengganti
ttd
SIROJU MUNIR, SH.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 07 Februari 2013 Nomor 71/Pid.Sus/2012/PN.Pml. terdakwa menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri tersebut ;
Panitera Pengganti,
ttd
SIROJU MUNIR, SH
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta pikir-pikir tertanggal 07 Februari 2013 Nomor 71/Pid.Sus/2012/PN.Pml. Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti,
ttd
SIROJU MUNIR, SH
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera,
S U M A ‘ U N, S H
NIP. 19590201.198003.1.006