486/PDT/2013/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 486/PDT/2013/PT.DKI
Other Participants (1)
NY. CHRYSANT YULIANI GUNAWAN DAN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 399/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Bar tanggal 17 Juli 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR:486/PDT/2013/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA TANGERANG, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan Cikokol Kotamadya Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada BUDI SETIAWAN ,SH, SUMARKAH , SH , IMBIAR,SH, SALEH YAHYA, SH,M.kn, khusus untuk mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang , berkantor di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Kaveling 5, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang , berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2011 selanjutnya disebut Pembanding I semula Tergugat VI ;-----------------------------------
2. NY. CHRYSANT YULIANI GUNAWAN, beralamat, Komplek Perkantoran Graha Kencana Blok DB Jl Raya Perjuangan No. 88, Kebon Jeruk Jakarta Barat selanjutnya disebut Pembanding II semula Tergugat I ;---------------------------------------------------------------------
3. PT PRIMAGRIYA LESTARI, beralamat di Jl Raya Perjuangan No.88 Blok BE Jakarta Barat, selanjutnya disebut Pembanding III semula Tergugat II ;--------------------------------------------------------------------
dalam hal ini Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II memberi kuasa kepada JIMMY STEVANUS MBOE ,SH , MUJI RAHAYU, SH MH , WASKITO ADIRIBOWO,SH, Advokat-advokat pada Kantor Advokat JIMMY & associates , beralamat di Gedung LMPP Lantai 3 Jalan K.H Wahid Hasyim No. 10, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2012 selanjutnya disebut Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat I dan Tergugat II ;--------
LAWAN
1. PT ANGKASA PURA II (Persero) , berkedudukan di Tangerang Gedung Administrasi Bandar Udara, Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di Tangerang, yang didirikan berdasarkan Akta No. 96 tanggal 19 Maret 1993 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, yang beberapa kali diubah terakhir dengan Akta No. 3 tanggal 4 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani , Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili TRI S SUNOKO selaku Direktur Utama PT Angkasa Pura II dalam hal ini memberi kuasa kepada ROSTA TRIANI M,SH,CN , CS berdasarkan pada surat Kuasa , tanggal 9 April 2013 selanjutnya disebut sebagai : Terbanding I semula Penggugat;
2. MUSTAQIM, HS, beralamat di Kampung Karanganyar Rt 01 Rw 04, Kel.Karangsari, Kec. Batuceper, Kotamadya Tangerang, selanjutnya disebut sebagai : Terbanding II semula Tergugat III ;----------------------------------------------------------------------------------
3. CAMAT Kepala Wilayah Batuceper, beralamat di Jl Raya Daan Mogot Kotamadya Tangerang, selanjutnya disebut sebagai : Terbanding III semula Tergugat IV ;----------------------------------
4. KEPALA KELURAHAN KARANGSARI KECAMATAN BATUCEPER, beralamat di Karangsari Kotamadya Tangerang, selanjutnya disebut sebagai : Terbanding IV semula Tergugat V;-----------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 399/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Bar tanggal 17 Juli 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi dari Tergugat I,II,IV,V dan VI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------------
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas116,4711 Ha yang terletak di Desa/Kelurahan Karangsari, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh oleh Penggugat secara sah melalui prosedur yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku ;-
Menyatakan sebagai hukum , para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad ) ;------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat VI untuk mentaati putusan ini ;---------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memperoleh tanah seluas 56.629 M2, diatas tanah milik Penggugat dengan cara tidak sah ; -----------------------
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendudukinya agar segera mengosongkan tanah seluas 56.629 M2 dan menyerahkannya kepada Penggugat ;--------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ------------------------------
DALAM REKONPENSI ;
Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menghukum Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi baik secara tanggung menanggung atau sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang dihitung sebesar Rp. 3.622.000,- (Tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor: 399 /PDT.G/2011/PN.JKT.Bar tanggal 26 Juli 2012 yang dibuat oleh: ANSHORI THOYIB,SH,MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Tergugat VI melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 399/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Bar tanggal 17 Juli 2012 dan telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Penggugat Pada tanggal 6 Desember 2012 , Pembanding II / Pembanding III semula Tergugat I / Tergugat II pada tanggal 9 Januari 2013 , Pembanding I semula Penggugat Pada tanggal 6 Desember 2012 , Pembanding II/ Pembanding III semula Tergugat I / Tergugat II pada tanggal 9 Januari 2013 , Terbanding II semula Tergugat III dan Terbanding III semula Tergugat IV, Terbanding IV semula Tergugat V pada tanggal 6 Desember 2012 ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor: 399 /PDT.G/2011/PN.JKT.Bar tanggal 26 Juli 2012 yang dibuat oleh: ANSHORI THOYIB,SH,MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 399/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Bar tanggal 17 Juli 2012 dan telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Penggugat , Terbanding II semula Tergugat III , Terbanding III semula Tergugat IV dan Terbanding IV semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 6 Desember 2012 ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat VI melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 28 September 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 23 Nopember 2012 dan telah diberitahukan Terbanding I semula Penggugat Pada tanggal 6 Desember 2012 , Pembanding II / Pembanding III semula Tergugat I / Tergugat II pada tanggal 9 Januari 2012 , Terbanding II semula Tergugat III, Terbanding III semula Tergugat IV dan Terbanding IV semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 6 Januari 2012 ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Desember 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2012 dan telah diberitahukan Pembanding I semula Tergugat VI Pada tanggal 16 Januari 2013 ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding II / Pembanding III semula Tergugat I / Tergugat II melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 9 Nopember 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 Nopember 2012 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat, Terbanding II semula Tergugat III , Terbanding III semula Tergugat IV dan Terbanding IV semula Tergugat VI , Pembanding I semula Tergugat VI pada tanggal 6 Desember 2012 ;--------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Desember 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2012 dan telah diberitahukan Pembanding II/ Pembanding III semula Tergugat I /Tergugat II Pada tanggal 09 Januari 2013 ;--------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 6 Desember 2012 dan tanggal 11 Desember 2012 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;-----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 399/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Bar tanggal 17 Juli 2012 , yang sebagaimana lengkap terurai dalam memori bandingnya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II , pihak Terbanding I semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding , yang pada pokoknya menolak seluruh dalil - dalil Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II dan menerangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 399/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Bar tanggal 17 Juli 2012 telah tepat dan sesuai dengan hukum, sehingga permohonan banding dari Para Pembanding haruslah ditolak; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 399/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar tanggal 17 Juli 2012, memori banding, kontra memori banding , maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II , ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 399/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar . tanggal 17 Juli 2012 dalam pertimbangannya hanya mengulangi hal-hal yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga terhadap memori banding ini tidak perlu dipertimbangkan lagi , maka Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 399/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar . tanggal 17 Juli 2012 sudah tepat dan benar, karena itu dapat dipertahankan dan dikuatkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II dinyatakan kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan- peraturan lain yang berhubungan ; -------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II ; ----------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 399/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Bar tanggal 17 Juli 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 15 Januari 2014 oleh Kami CHAIRIL ANWAR, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH,MH dan KRESNA MENON, SH,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 4862/Pen/Pdt/2013/PT.DKI. tanggal 28 Oktober 2013, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh :NY.NANIKWINARSIH, SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.-------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. HUMUNTAL PANE, SH,MHCHAIRIL ANWAR, SH.MH
2. KRESNA MENON, SH.M Hum
PANITERA PENGGANTI
NY.NANIK WINARSIH, SH. MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-