79/PDT/ 2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PDT/ 2011/PT-BNA
NURIAH Binti TGK. IMUM CUT AHMAD dkk.
MENGADILI :
S a l i n a n. PUTUSAN
Nomor : 79 /PDT/ 2011/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
NURIAH Binti TGK. IMUM CUT AHMAD, Umur + 63 tahun, Perkerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal Gampong Dayah Husein, Kec. Meurah Dua, Kab. Pidie Jaya. Semula disebut sebagai Tergugat I ;
UMAR Bin ISMAIL, Umur + 34 Tahun, Perkerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Gampong Meunasah Raya, Kec. Meurah Dua, Kab. Pidie Jaya. Semula disebut sebagai Tergugat II;
Tergugat I dan Tergugat II/para pembanding dalan hal ini memberi kuasa kepada M. HASBI HASAN, SH Advokat/Pengacara yang beralamat di Desa Tibang, Kec. Pidie, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2010 dan tanggal 30 Juli 2010, Surat Kuasa Khusus Tergugat II mengetahui Sri Susilowati, SH. Notaris Kabupaten Pidie pada tanggal 30 Juli 2010, Surat Kuasa Khusus Tergugat I yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli dibawah No. W1.U5.HT/V1/04.10-09 tanggal 03 Juni 2010 ;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II ;
M E L A W A N
ABDUSSAMAD Bin TGK. IMUM CUT AHMAD, Umur 74 Tahun, Perkerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tempat Tinggal Jl. Syiah Kuala No. 56 Gampong Tualang Teugoh, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada HUSAINI, SH .MH Bin ABDUSSAMAD Umur 45 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Tempat tinggal JL. A. Yani Lrg. Utama II No. 37 Gampong
PB……….
PB. Seulemak Kec. Langsa Baru – Kota Langsa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2010 yang telah didaftarkan dalam buku register di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 29 April 2010, No. W1.U5/HT/IV/04.10-05. selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula sebagai Penggugat ;
D A N
PEMERINTAH R.I Cq. MENTERI DALAM NEGERI R.I Cq. GUBERNUR PROPINSI ACEH Cq. BUPATI PIDIE JAYA dahulu BUPATI PIDIE Cq. CAMAT MEURAH DUA dahulu CAMAT MEUREUDU, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding / semula Tergugat III;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada RAZALI IBRAHIM Staf pada Kantor Camat Meurah Dua berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Juli 2010 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 23 Desember 2010 No.03/Pdt.G./2010/PN-SGI, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara
sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Sigli tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan bahwa sebidang tanah sawah yang luasnya + 1400 M2 (seribu empat ratus meter bujur sangkar) yang terletak di Gampong Meunasah Bie, Kec. Meurah Dua (dahulu Kec. Meuredu) Kab. Pidie Jaya (dahulu Kab. Pidie) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alm. Abdullah.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alm.T. Hamid
sebelah,…….
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pr. Ramlah.
Sebelah Barat berbatas dengan Lueng Raya.
Adalah milik Penggugat.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum, ..........
Menyatakan Akta Jual Beli tanah No. 78/IX/MD/PPAT/2009/tanggal 17 September 2009 yang dibuat oleh Tergugat III cacat dan tidak berkekuatan hukum.Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah sawah tersebut untuk mengembalikan tanah sawah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan utuh tanpa beban dan hak pihak lain diatasnya.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3000.000,-(tiga juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak bulan September 2009 sampai dengan Tergugat II mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sigli baik atas tanah sawah obyek perkara ini.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp. 1.275.000,-( satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menolah gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menimbang, Bahwa pada hari dan tanggal putusan Pengadilan Negeri Sigli diucapkan Kuasa Penggugat dan Tergugat III tidak hadir berdasarkan Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 18 Maret 2011, No. 03/Pdt.G/2010/PN-Sgi.
Menimbang bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sigli tersebut diatas, Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan banding dihadapan RAJUDDIN, SH Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 30 Desember 2010 No.03/Pdt.G/2010/PN-Sgi dan permohonan banding tersebut
telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Terbanding / semula Penggugat pada tanggal 22 Februari 2011, No.03/Pdt.G/2010/PN-Sgi, dan kepada PEMERINTAH R.I
Cq………….
Cq. MENTERI DALAM NEGERI R.I Cq. GUBERNUR PROPINSI ACEH Cq.
BUPATI PIDIE JAYA dahulu BUPATI PIDIE Cq. CAMAT MEURAH DUA dahulu CAMAT MEUREUDU, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding / semula Tergugat III, pada tanggal 18 Maret 2011;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 27 Februari 2011, diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 15 Maret 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa Penggugat/Terbanding pada tanggal 18 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 15 April 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 20 Mei 2011 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding / semula Tergugat I dan II pada tanggal 25 Mei 2011, dan kepada Turut Terbanding / semula Tergugat III pada tanggal 25 Mei 2011;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara masing - masing berdasarkan Relas tanggal 27 April 2011 dan pada tanggal 20 Mei 2011, No. 03/Pdt.G/2010/PN-Sgi, ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara berserta salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, telah tepat dan benar menurut Hukum karenanya pertimbangan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan
sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
M
Mengingat
enimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 23 Desember 2010 No.03/Pdt.G/2010/PN.Sgi dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;Menimbang,…….
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II tetap berada dipihak yang kalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan tersebut harus dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan Hukum lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli Tanggal 23 Desember 2010,
No.03/Pdt.G//2010-PN.Sgi. yang dimohon banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam untuk Peradilan Tingkat banding ditetapkan, sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2012 dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari EDDY JOENARSO,SH.M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, H.M.SYAFRUDDIN ADAM, SH dan EDDY RISDIANTO,SH Hakim-hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 18 Agustus 2011 No.79/PDT/2011/PT-BNA, dan putusan tersebut di ucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu NUR AFIFAH SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
1. H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH EDDY JOENARSO,SH.MHum
d.t.o
EDDY RISDIANTO, S.H PANITERA PENGGANTI
d.t.o
Biaya perkara : NUR AFIFAH, SH
1. Materai................... Rp. 6.000 .-
2. Redaksi .................. Rp. 5.000.-
3. Biaya proses .......... Rp.139.000.-
4. Jumlah, .................. Rp.150.000.-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
PLT. PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H.SAID SALEM, SH.MH