268 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Atria@Sudirman Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav.33a
Also in 12 other cases
- 88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 (28 November 2014) — Mahkamah Agung
- 271/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst (31 May 2011) — PN Jakarta Pusat
- 15/G/2021/PTUN.BDG (1 March 2021) — PTUN Bandung
- 226/Pdt.Bth/2021/PN Ckr (2 February 2022) — PN Cikarang
- 345/PDT/2023/PT DKI (27 July 2023) — PT Jakarta
- 314/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst (24 October 2022) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
P U T U S A N
No. 268 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Arbitrase dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SUMI ASIH, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung ANZ-TOWER, Jalan Jenderal Sudirman Kav.33A, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. HOTMAN PARIS HUTAPEA, S.H., M.Hum. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat di Summitmas I, lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 61-62, Jakarta 12069, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2011, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
VINMAR OVERSEAS Ltd, beralamat di 16800 Imperial Valley Dr. Suite # 499 Houston, Texas 77060 Amerika Serikat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ISWAHJUDI A. KARIM, SH., LL.M. dan kawan-kawan, para Advokat dari Kantor Karim Syah Law Firm, berkantor di Lantai 7 Plaza Mutiara, Lingkar Mega Kuningan Kav.1 & 2, Jakarta 12950, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2010, Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
d a n :
THE AMERICAN ARBITRATION ASSOCIATION (AAA), beralamat di 1633 Broadway, 10th Floor, New York, NY 10019, Amerika Serikat, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum Negara Republik Indonesia ;
Bahwa Tergugat telah mengajukan Permohonan Arbitrase terhadap PT Sumi Asih Oleochemical Industry dan selanjutnya Turut Tergugat pada tanggal 4 Mei 2009 telah mengeluarkan Putusan Arbitrase dalam Perkara No. Re. : 50 181 T 00101 08 (vide Bukti P-1), di Houston, Texas Amerika Serikat, Putusan Arbitrase yang isinya dikutip sebagai berikut :
“1. The Parties have agreed to a standard award as reported in the Tribunal’s Scheduling Order dated July 30, 2008 ;
2. Within thirty (30) days from the date of transmittal of this Award to the Parties, Respondent Pt Sumi Asih Oleochemical Industry shall pay to Claimant Vinmar Overseas,Ltd. the following sums :
Damages of $5,578,461.00 ;
Pre-award interest in the amount of $355,339.00 ;
Attorneys’ fees of $200,000.00 ;
3. Interest on the total of the amounts specified in paragraph 1 above shall accrue until paid at the rate applicable to unpaid judgements as provided under the law of the States of Texas;
4. The administrative fees and expenses of the International Centre for Dispute Resolution (“ICDR”), the international division of the American Arbitration Association (“AAA”), totaling $22,550.00 shall be borne by the Parties as incurred ;
5. The compensation and expenses of arbitrators totaling $54,582.11 shall be borne equally by the Parties………” ;
Bahwa Turut Tergugat telah berusaha mendaftarkan Putusan Arbitrase yang dikeluarkan Turut Tergugat, terbukti dengan telah diserahkannya dan didaftarkannya pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Mei 2010, yang bukti pendaftarannya ditandatangani oleh Offy Syofiah, S.H., Advokat pada KarimSyah Law Firm, beralamat di Plaza Mutiara Lantai 7, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Kav. 1 & 2, Jakarta 12950, selaku Kuasa dari Thomas Ventrone, Vice President Turut Tergugat dan bukti pendaftaran juga ditandatangani oleh Wuryanto, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa Penggugat sangat berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional tersebut karena Putusan Arbitrase Internasional tersebut melanggar No. 30 Tahun 1999 UU Arbitrase dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, serta melanggar azas kepatutan dan keadilan, dan sangat merugikan kepentingan hukum Penggugat dan demi hukum, Putusan Arbitrase Internasional tersebut haruslah dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekuatur) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
ALASAN GUGATAN PERTAMA (I)
Isi Putusan Arbitrase (vide Bukti P-1) dan pendaftaran Putusan Arbitrase BERTENTANGAN DENGAN PASAL 67 (“Perihal Kewajiban Daftar Putusan Lengkap”),bertentangan dengan Pasal 54 (“Perihal Syarat Minimal Isi Suatu Putusan Arbitrase”), bertentangan dengan Pasal 66 (perihal syarat Putusan Arbitrase diakui), bertentangan dengan Pasal 66 (b) dan Pasal 5 (1) (“Perihal Putusan Yang Diakui di Indonesia Hanya Terbatas Pada Sengketa Dagang”), bertentangan dengan Pasal 66 (c) (“Perihal Isi Putusan Tidak Berlaku Karena Bertentangan Dengan Ketertiban Umum”) Pasal 2 dan 4 perihal syarat KLAUSUL Arbitrase dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU Arbitrase”), bertentangan DENGAN Pasal 25 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan KeHakiman dan melanggar azas kepatutan dan keadiLan sebab :
Yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan Putusan Arbitrase melainkan hanya dua (2) lembar tulisan ;
Putusan Arbitrase tersebut ISINYA BUKAN Putusan Arbitrase sebab tidak memuat nama benar dan alamat para pihak (tertulis PT Sumi Asih Oleochemical Industry) padahal nama benar adalah PT Sumi Asih ;
Putusan Arbitrase tersebut tidak memuat sengketa mengenai apa, apakah sengketa dagang atau sengketa diluar dagang dan tidak memuat pendirian atas pembelaan para pihak ;
Putusan Arbitrase tersebut tidak memuat alasan atau pertimbangan hukum, kesimpulan dan dasar Putusan ;
Putusan Arbitrase tersebut tidak memuat alasan dan dasar Putusan, tidak memuat peraturan atau sumber hukum dan perjanjian yang menjadi dasar perselisihan, tidak memuat isi Putusan ganti rugi (damages) tetang apa dan bagaimana dasar perhitungan ganti rugi (damages) US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika) ;
Isi Putusan Arbitrase tersebut berupa ULTRA PETITA sebab ganti rugi yang dikabulkan Majelis Arbitrase melebihi/lebih dari tiga (3) kali jumlah yang dituntut (Claim) ;
Putusan Arbitrase tersebut tidak memuat alasan dan dasar perhitungan dijatuhkannya PRE AWARD INTEREST (bunga sebelum Putusan) sebesar US$ 355,339.00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika) dan juga tidak menyebutkan Attorney’s Fees (Honor Advokat) siapa US$ 200,000.00 (Dua ratus ribu dolar Amerika) yang harus dibayar padahal menurut Yurisprudensi Pengadilan Indonesia selalu menolak tuntutan tentang pembayaran honorarium advokat ;
Amar Putusan Arbitrase memuat Putusan yang bukan Arbiter akan tetapi oleh LAW OFFICE ;
Uraian terperinci alasan GUGATAN pertama (I).
I.1. Bukti Pertama.
Melanggar Pasal 67 Jo 54 UU Arbitrase Jo Pasal 25 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) :
I.1.1 Bahwa pada tanggal 10 Mei 2010 The American Arbitration Association (AAA) melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat KarimSyah Law Firm telah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa dua (2) lembar kertas yang disebut SEOLAH-OLAH PUTUSAN ARBITRASE ASING (Award of Arbitration) ;
I.1.2 Bahwa apabila dibaca dua (2) lembar kertas yang diberi judul Award of Arbitration tersebut terbukti tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai Putusan Arbitrase Internasional sesuai Pasal 67 UU Arbitrase yang mengharuskan Putusan yang didaftarkan tersebut adalah “PUTUSAN ARBITRASE” dan apa yang dimaksud dengan Putusan Arbitrase jelas diatur syarat minimum HARUS berisikan yaitu seperti dikutip sebagai berikut :
“Pasal 54 UU Arbitrase :
(1) Putusan Arbitrase harus memuat :
a. ........................................... ;
b. nama lengkap dan alamat para pihak ;
c. uraian singkat sengketa ;
d. pendirian para pihak ;
e.nama lengkap dan alamat arbiter ;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau Majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa ;
g. pendapat tiap-tiap arbitrase dalam hal terdapat perbe daan pendapat dalam Majelis arbitrase ;
h. amar Putusan;
i. tempat dan tanggal Putusan; dan ;
j. tanda tangan arbiter atau mejelis arbitrase ;
(2) Tidak ditandatanganinya Putusan arbitrase oleh salahseorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya Putusan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat Putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan ;
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam Putusan ;
(4) Dalam Putusan ditetapkan suatu jangka waktu Putusan tersebut harus dilaksanakan. “ ;
Dua (2) lembar kertas yang diberi judul Award of Arbitration(P-1) tersebut juga TIDAK MEMENUHI SYARAT suatu “PUTUSAN” sebagaimana diatur di Pasal 25 UU Kehakiman, yang dikutip sebagai berikut :
“Segala Putusan pengadilan selain memuat alasandan dasar Putusan tersebut, memuat pula Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ;
Tiap Putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta Hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang ;
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim dan panitera sidang” ;
Maka dengan demikian TERBUKTI bahwa dua (2) lembar kertas yang diberi judul Award of Arbitration (P-1) yang didaftarkan BUKAN Putusan Arbitrase Internasional yang memenuhi syarat mutlak minimal menurut UU Arbitrase ;
I.2. Bukti Kedua Salah Nama dan Tanpa Alamat (MELANGGAR PASAL 54 (1) (b) UU Arbitrase)
Dua (2) lembar kertas yang seolah-olah Putusan Arbitrase Internasional (Award Of Arbitration) (P-1)tersebut salah menyebut nama para pihak yang berperkara sebab disebutkan Tergugat (Respondent) adalah “PT SUMI ASIH OlEOchemical Industry” atau setidak-tidaknya Penggugat (PT SUMI ASIH) bukan Pihak atau Perusahaan yang terlibat di Award Of Arbitration tersebut, sebab nama yang sebenarnya adalah PT SUMI ASIH seperti terbukti dari Anggaran Dasar PT SUMI ASIH (Penggugat) sebagai berikut :
Akta Pendirian No.42/21 Agustus 1980 dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, SH, Notaris di Bekasi perihal pendirian PT Sumi Asih (P-2a) ;
Akta perubahan Anggaran Dasar No. 8 / 5 Desember 1980 dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, SH, Notaris di Bekasi perihal perubahan Anggaran Dasar PT Sumi Asih (P-2b) ;
Akta perubahan Anggaran Dasar No. 24 / 21 April 1981 dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, SH, Notaris di Bekasi perihal perubahan Anggaran Dasar PT Sumi Asih (P-2c) ;
Akta Berita Acara Rapat No. 56 / 27 November 1984 dibuat di hadapan Notaris Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2d) ;
Akta Berita Acara No. 4 / 2 Maret 1987 dibuat di hadapan Notaris, Esther Daniar Iskandar, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara PT Sumi Asih (P-2e) ;
Akta Berita Acara Rapat No. 59 / 22 Maret 1988 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2f) ;
Akta Berita Acara Rapat No. 77 / 27 Juni 1989 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2g) ;
Akta Berita Acara Rapat No. 83 / 27 Juni 1989 dibuat di hadapan Drs. Haji Wargono Suwardi, menurut penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta tanggal 15 mei 1989 No. 17/CN/PDT/P/1989 pengganti dari Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2h) ;
Akta perubahan Anggaran Dasar No. 124 / 30 Maret 1991 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Perubahan Anggaran Dasar PT Sumi Asih (P-2i) ;
Akta Berita Acara Rapat No. 34 / 11 April 1991 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2j) ;
Akta pernyataan No. 11 / 7 Juni 1994 dibuat di hadapan Notaris, Susana Zakaria, SH, Notaris di Jakarta perihal pernyataan PT Sumi Asih (P-2k) ;
Akta Berita Acara RUPSLB No. 116 / 27 Februari 1998 dibuat di hadapan Notaris, Ny. Machrani Moertolo, S.SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih (P-2l) ;
Akta Berita Acara RUPSLB No. 16 / 9 Maret 2001 dibuat di hadapan Notaris, Ny. Machrani Moertolo, S.SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih dan Berita Negara R.I. No. 43, tanggal 29 Mei 2001, Tambahan No.3464 (P-2m) ;
Akta pernyataan tentang kePutusan di luar RUPSLB No. 01 / 3 April 2006 dibuat di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal pernyataan tentang kePutusan di luar RUPSLB PT Sumi Asih (P-2n) ;
Akta Berita Acara RUPSLB No. 12 / 18 Mei 2006 dibuat di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih (P-2o) ;
Akta Berita Acara RUPSLB No. 4 / 6 Agustus 2008 dibuat di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih, Berita Negara R.I. No. 60 tanggal 28 Juli 2009, Tambahan No. 19914 (P-2p) ;
Akta Pernyataan Tentang Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti RUPSLB No. 1 / 3 Maret 2009 di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal Pernyataan Tentang KePutusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti RUPSLB, Berita Negara R.I. No. 4 Tanggal 13 Januari 2009, Tambahan No. 942 (P-2q) ;
Dengan demikian terbukti bahwa Turut Tergugat telah melanggar Pasal 54 (1) (b) UU Arbitrase yang mengharuskan Putusan memuat “NAMA DAN ALAMAT LENGKAP” ;
I.3. BUKTI KETIGA
Isi Putusan Arbitrase tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Putusan, kabur, tidak memenuhi syarat sebagai suatu Putusan Arbitrase (melanggar Pasal 54 UU Arbitrase), tidak jelas tentang perkara apa, apakah perkara dagang atau bukan. Semua syarat tersebut di Pasal 66 (a) UU Arbitrase tentang persyaratan Putusan Arbitrase yang dapat diakui di Indonesia, tidak jelas apakah sengketa dagang atau bukan (melanggar Pasal 66 (b) UU Arbitrase). dan isinya MELANGGAR KETERTIBAN UMUM (melanggar Pasal 66 (c) UU Arbitrase) dengan bukti-bukti sebagai-berikut :
Isi Award Of Arbitration(P-1) sama sekali tidak memuat tentang sengketa apa atau uraian sengketa, tidak memuat pertimbangan dan kesimpulan Arbiter, tidak memuat alasan dan dasar Putusan, dan bahkan tidak menyebut SENGKETA APA, sehingga tidak jelas apakah sengketa tersebut dalam bidang HUKUM DAGANG atau bukan, sebab sesuai Pasal 66 (a) dan Pasal 5 (1) UU Arbitrase jelas DIKATAKAN bahwa yang diakui di Indonesia hanya Putusan Arbitrase dalam sengketa hukum PERDAGANGAN dan Isi Award of Arbitration juga bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 66 (c) UU Arbitrase) ;
sebab tidak memuat pertimbangan dan kesimpulan Arbiter, tidak memuat alasan dan dasar Putusan. Hal lain yang bertentangan dengan KETERTIBAN UMUM (Pasal 66 (c) UU Arbitrase) dan hukum serta Yurisprudensi di Indonesia dan Asas Kepatutan Dan Keadilan, adalah :
Arbiter mengabulkan jumlah tuntutan ganti rugi sebesar US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika). Jumlah ganti rugi sebesar US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika) JAUH MELEBIHI yang dituntut oleh Penggugat (sekarang Tergugat) yang hanya sebesar US$ 1,500,000.00 (Satu juta lima ratus ribu dolar Amerika) (terlampir bukti claim Penggugat vide P-3) atau Putusan telah ULTRA PETITA atau Putusan melebihi yang diminta dalam gugatan sehingga terbukti melanggar ketertiban umum ;
Arbiter tidak menyebutkan dasar hukum ganti rugi US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika), dan ganti rugi tentang sengketa perkara apa, demikian juga hukuman membayar BUNGA SEBELUM PUTUSAN (PRA AWARD INTEREST) sebesar US$ 355,339.00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika), sebab tidak jelas dan tidak diuraikan bunga atas dasar apa dan bunga sengketa apa, dan tingkat suku bunga berapa dan jangka waktu dari kapan ke kapan. Demikian juga hukum untuk membayar honor Attorney’s Fees sebesar US$ 200,000.00 (Dua ratus ribu dolar Amerika), tidak diuraikan honor advokat siapa dan hal ini juga bertentangan dengan hukum publik dan yurisprudensi serta ketertiban umum di Indonesia yang tidak mewajibkan para pihak yang berperkara untuk memakai jasa advokat (Lawyer) sehingga tidak ada kewajiban untuk mengganti rugi honor advokat dari pihak lawan ;
I.4. BUKTI KEEMPAT
Putusan Arbitrase (Award of Arbitration) (P-1) tidak ditandatangani oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari tiga (3) orang seperti terbukti dari :
Melanggar Pasal 54 (2) (3) UU Arbitrase
Putusan Arbitrase hanya ditandatangani Arbiter bernama Mont P. Hoyt, Esq ;
Tandatangan dari 2 (dua) Arbiter bernama David M.Ostfeld, Esq., dan Ben H. Sheppard, Jr masing-masing terpisah hanya dilembar kedua, tanpa ada lembar kesatu dan pada tanggal yang berbeda, sehingga tidak jelas Putusan Arbitrase yang mana yang ditandatangani oleh 2 (dua) Arbiter tersebut;
Dilembar kedua (tanpa halaman pertama) yang ditandatangani oleh David M.Osfeld, Esg dan Ben H. Shephard. Jr, tidak ada tertulis ganti rugi (damages) maupun hukuman Pre AwardInterest (bunga sebelum Putusan) dan juga tidak ada hukuman membayar Attorneys Fees (honor advokat), tidak ada di lembar atau halaman pertama, sehingga TIDAK JELAS apakah dua Arbiter bernama David M.Osfeld, Esg dan Ben H. Shephard. Jr juga menyetujui atau tidak menyetujui isi halaman pertama (lembar pertama) yang berisi Putusan ganti rugi (damages) US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika) dan bunga (Pre Award Interest) sebesar US$ 355,339.00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika) dan honor Attorney (Attorney’s Fees) sebesar US$ 200,000.00 (Dua ratus ribu dolar Amerika) ;
Arbiter Mont. P. Hoyt. Esq dibagian lampiran dari Putusan Arbitrase ada nomor legalisasi tanda tangan dari Notaris (Notary Public) di Amerika Serikat akan tetapi isinya tentang tanggal yang saling bertentangan (kontradiksi), yaitu : ------
Notary Public WANG CHING LUNG menyebutkan bahwa Arbiter bernama Mont P. Hoyt Esq. menandatangani Putusan tanggal 3 April 2009 akan tetapi Putusan Arbitrase diberi tanggal 4 Mei 2009 ;
Untuk jelasnya dikutip pernyataan dari Notary Public Wang Ching Lung :
“On this 3rd day of April 2009 before me personally came and appeared Mont P. Hoyt, to me known and known to me to be the individual described in and who executed the foregoing instrument and acknowledged to me that the executed the same ;
(tanda tangan & cap Notary Public Wang Ching Lung)”
Terjemahan :
“Pada hari ini tanggal 3 April 2009 hadir dihadapan saya Mont P. Hoyt yang saya kenal dan saya mengetahui sebagai individu yang diuraikan dan orang yang menandatangan instrument Putusan tersebut dan mengakui kepada saya bahwa dialah yang menandatangani (executed) instrument Putusan tersebut.”;
(tanda tangan & cap Notary Public Wang Ching Lung)”
Bahwa dari pernyataan Notaris diatas ternyata Arbiter Mont P. Hoyt Esq menandatangani Putusan Arbitrase (P-1) pada tanggal 3 April 2009, akan tetapi di lembar Putusan Arbitrase (Award of Arbitration) tertulis tanggal Putusan adalah tanggal 4 Mei 2009 ;
Arbiter bernama David M. Ostfeld, Esq dibagian lampiran dari Putusan Arbitrase ada nomor legalisasi tanda tangan dari Notaris (Notary Public) di Amerika Serikat akan tetapi isinya tentang tanggal yang saling bertentangan (kontradiksi), yaitu :
Notary Public WANG CHING LUNG menyebutkan bahwa Arbiter bernama David M. Ostfeld, Esq menandatangani Putusan tanggal 1 Mei 2009 akan tetapi Putusan Arbitrase diberi tanggal 4 Mei 2009 ;
Untuk jelasnya dikutip pernyataan dari Notary Public Wang Ching Lung :
“On this 1st day of May 2009 before me personally came and appeared David M. Ostfeld, Esq, to me known and known to me to be the individual described in and who executed the foregoing instrument and acknowledged to me that the executed the same ;
(tanda tangan & cap Notary Public Wang Ching Lung)”
Terjemahan :
“Pada hari ini tanggal 1 May 2009 hadir dihadapan saya David M. Ostfeld, Esq yang saya kenal dan saya mengetahui sebagai individu yang diuraikan dan orang yang menandatangan instrument Putusan tersebut dan mengakui kepada saya bahwa dialah yang menandatangani (executed) instrument Putusan tersebut.”;
(tanda tangan & cap Notary Public Wang Ching Lung)”
Bahwa dari pernyataan Notaris diatas ternyata Arbiter David M. Ostfeld, Esq menandatangani Putusan Arbitrase (P-1) pada tanggal 1 April 2009, akan tetapi di lembar Putusan Arbitrase (Award of Arbitration) tertulis tanggal Putusan adalah tanggal 4 Mei 2009 ;
Arbiter Ben H. Sheppard, Jr dibagian lampiran dari Putusan Arbitrase ada nomor legalisasi tanda tangan dari Notaris (Notary Public) di Amerika Serikat akan tetapi isinya tentang tanggal yang saling bertentangan (kontradiksi), yaitu :
Notary Public WANG CHING LUNG menyebutkan bahwa Arbiter bernama Ben H. Sheppard, Jr menandatangani Putusan tanggal 1 Mei 2009 akan tetapi Putusan Arbitrase diberi tanggal 4 Mei 2009 ;
Untuk jelasnya dikutip pernyataan dari Notary Public Wang Ching Lung :
“On this 1st day of May 2009 before me personally came and appeared Ben H. Sheppard, Jr, to me known and known to me to be the individual described in and who executed the foregoing instrument and acknowledged to me that the executed the same ;
(tanda tangan & cap Notary Public Wang Ching Lung)”
Terjemahan :
“Pada hari ini tanggal 1 May 2009 hadir dihadapan saya Ben H. Sheppard, Jr yang saya kenal dan saya mengetahui sebagai individu yang diuraikan dan orang yang menandatangan instrument Putusan tersebut dan mengakui kepada saya bahwa dialah yang menandatangani (executed) instrument Putusan tersebut”;
(tanda tangan & cap Notary Public Wang Ching Lung)”
Bahwa dari pernyataan Notaris diatas ternyata Arbiter Ben H. Sheppard, Jr menandatangani Putusan Arbitrase (P-1) pada tanggal 1 Mei 2009, akan tetapi di lembar Putusan Arbitrase (Award of Arbitration) tertulis tanggal Putusan adalah tanggal 4 Mei 2009 ;
ALASANGUGATAN KEDUA (II)
Putusan Arbitrase batal demi hukum karena isi Putusan arbitrase menunjuk kepada Putusan yang dibuat pihak yang tidak ditunjuk didalam klausula arbitrase yaitu schedule Putusan order (perintah) yang dibuat Kantor Advokat bernama “ADAMS AND REESE LLP” bukan bagian dari Dewan Arbitrase the American Arbitration Association ;
“Butir 1 dari Putusan Arbitrase (Award of Arbitrase) menyebutkan bahwa Putusan arbitrase didasarkan Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 yang ternyata order (perintah) yang dibuat Kantor Advokat bernama ADAMS AND REESE LLP” :
Seperti dikutip dibutir 1 dari Putusan arbitrase (Award of Arbitration) (P-1) yang dikutip sebagai berikut :
“The parties have a great to a standard award as supported in the Tribunal’s Schedulling Order dated July 30, 2008”B ;
II.1 Bahwa butir 1 dari Award of Arbitration menyebutkan bahwa sebagian Putusan arbitrase tercantum dalam Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 yang ternyata bukan Putusan Dewan Arbitrase. Akan tetapi merupakan Putusan (order) yang dibuat Kantor Advokat “ADAMS AND REESE LLP”, suatu Kantor Advokat yang beralamat di 600 Travis, Suite 4700, Houston, Texas 77002, Amerika Serikat. Padahal Penggugat tidak pernah menandatangani klausula arbitrase yang memuat Kantor Advokat “Adams anD Reese LLP” sebagai arbiter dan Penggugat tidak pernah menunjuk Kantor Advokat tersebut sebagai DEWAN ARBITER atau apabila ada keputusan (order) dari Dewan Arbiter harusnya dibuat di kop/kertas surat dari The American Arbitration Association (AAA), dan bukan ditandatangani di kertas surat Kantor Advokat yang ternyata hanya ditandatangani seorang Advokat/lawyer dan tidak pernah disetujui oleh Penggugat ;
ALASAN GUGATAN KETIGA (III) :
- Melanggar Pasal 2 dan Pasal 4 UU Arbitrase ;
Putusan Arbitrase dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang karena dikeluarkan oleh lembaga yang tidak ditunjuk didalam klausul arbitrase yaitu lembaga bernama International Centre for Dispute Resolution (International Arbitration Tribunal), bukan oleh The American Arbitration Association (AAA) padahal di klausul arbitrase tertulis yang ditunjuk adalah The American Arbitration Association (AAA) ;
IV. ALASAN GUGATAN KEEMPAT (IV) :
Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional tersebut bertentangan dengan Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase dimana diatur bahwa pihak yang berkualitas atau memiliki kompetensi untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah “ Para Arbiter yang memutus perkara” BUKAN PENGURUS DARI LEMBAGA ARBITRASE, BUKAN institusi/ lembaga/dewan Arbitrasenya. Ternyata dalam perkara ini yang memberi kuasa untuk mendaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Mr. Thomas Ventrone selaku Vice President DARI The American Arbitration Association (AAA) (TURUT TERGUGAT), PADAHAL MR. THOMAS VENTRONE BUKAN ARBITER DALAM PERKARA INI ;
Tidak ada dalam Surat Kuasa dari Thomas Ventrone kepada Law Office KarimSyah, apakah Thomas Ventrone bertindak untuk dan atas nama institusi/lembata arbitrase yang bernama The American Arbitration Association (AAA) ;
Bahkan dalam surat permohonan dari kuasa hukumnya (KarimSyah) tertanggal 1 Maret 2010 tertulis bahwa pihak yang memohonkan pendaftaran adalah Mr. Thomas Ventrone dari The American Arbitration Association (AAA) bukan para arbiter sebagaimana dimaksudkan didalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase ;
Sebagai bahan perbandingan dengan ini kami ajukan bukti cara arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendaftarkan Putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana yang mendaftarkan adalah Ketua Majelis Arbitrase, bukan atas nama institusi BANI, yaitu Bukti Akte Pendaftaran No. 01/WASIT/2010/PN.JKT.PST. tertanggal 15 Januari 2010 (P-3) dimana tertulis bahwa orang bernama Kartadi, S.H., jabatan Sekretaris Majelis Arbitrase pada BANI berdasarkan Surat Kuasa tanggal 7 Januari 2010 bertindak untuk dan atas nama Ketua Majelis Arbitrase BANI Perkara No. 315/VI/ARB-BANI/2009 tanggal 17 Desember 2009. (Bukti P-2) Jadi yang mendaftarkan tersebut adalah Ketua Majelis Arbitrase dalam perkara tersebut, bukan pengurus BANI dan bukan lembaga/Dewan BANI sebab UU No. 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang mendaftarkan adalah arbiter yang bersangkutan ;
V. Pembatalan Putusan Arbitrase dimungkinkan karena “alasan lain” selain yang terdapat di Pasal 70 Uu Arbitrase
Bahwa alasan Pembatalan Putusan Arbitrase International tidak dibatasi hanya karena tiga (3) alasan tersebut di Pasal 70 UU Arbitrase, seperti diuraikan dalam penjelasan Bab VII UU No. 30 Tahun 1999 yang dikutip sebagai berikut :
“Bab VII mengatur tentang pembatalan Putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah Putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b. setelah Putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau :
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ” ;
Dengan demikian alasan pembatalan Putusan Arbitrase bukan hanya yang tersebut dibutir a,b,c penjelasan Bab VII tersebut, atau tidak hanya karena alasan tersebut di Pasal 70 UU Arbitrase, akan tetapi alasan lain PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE karena BEBERAPA HAL ANTARA LAIN karena melanggar Pasal 67 ayat (1) jo 54 Jo. 66 (b) Jo Pasal 51 ayat (1), Jo Pasal 2 Jo Pasal 66 (c) UU No. 30 Tahun 1999 (“UU Arbitrase”) ;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/P/Pembatalan Putusan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST. tanggal 10 November 2009 sebagaimana dikutip dari pertimbangan hukum di halaman 50 sebagai berikut :
“Menimbang bahwa terhadap permasalahan hukum ini Majelis Hakim berlandaskan pada ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian perkara dimana dalam penjelasan umum alinea ke-18 menyebutkan secara tegas sebagai berikut: “Bab VII mengatur tentang Pembatalan Putusan Arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain: 1. Surat atau Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan....dan seterusnya”....
Menimbang bahwa dengan adanya frase ’antara lain” tersebut Majelis Hakim menafsirkan bahwa dasar untuk mengajukan pembatalan Putusan arbitrase tidak hanya didasarkan oleh 3 (tiga) alasan secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tersebut tetapi dimungkinkan didasarkan oleh alasan-alasan yang lain....”
Jadi alasan-alasan lain yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan Putusan arbitrase internasional atau DINYATAKAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EKSEKUATUR) ADALAH :
ALASAN PERTAMA karena Putusan arbitrase tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Putusan arbitrase untuk dapat didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta pusat (Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 54 UU Arbitrase) ;
ALASAN KEDUA, karena Putusan arbitrase tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang harus dimuat dalam Putusan arbitrase sesuai Pasal 54 UU Arbitrase ;
ALASAN KETIGA karena jenis sengketa bukan sengketa dalam ruang lingkup hukum DAGANG (Pasal 66 (b) dan Pasal 5 (1) UU Arbitrase) ;
ALASAN KEEMPAT karena isi Putusan bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 66 (c) UU Arbitrase) ;
ALASAN KELIMA karena Putusan arbitrase dikeluarkan oleh lembaga atau orang yang tidak berwenang karena bukan lembaga/orang yang ditunjuk didalam klausul Arbitrase (Pasal 2 dan Pasal 4 UU Arbitrase) ;
ALASAN KEENAM karena Putusan Arbitrase Internasional tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan oleh para Arbiter (seperti diharuskan di Pasal 67 (1) UU Arbitrase), akan tetapi didaftarkan oleh orang yang tidak berwenang ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berpendapat bahwa selain 6 (enam) alasan GUGATAN tersebut diatas, juga memenuhi syarat alasan pembatalan lainnya tersebut di Pasal 70 UU Arbitrase, maka hal tersebut Penggugat serahkan kepada kebijaksanaan dari Majelis Hakim yang terhormat untuk menilai, mengingat apabila dilihat tanggal-tanggal Putusan Arbitrase yang tanggalnya berbeda tiap Arbiter seperti diuraikan tersebut diatas maka juga terlihat pemalsuan tanggal-tanggal Putusan Arbitrase oleh Arbiter, akan tetapi sangat diperlukan KEARIFAN dan kemuliaan Majelis Hakim untuk menilai, sebab tidak mungkin didapat dalam 30 (tiga puluh) hari didapatkan surat Putusan Pengadilan Pidana untuk membuktikan adanya tipu muslihat dan pemalsuan sebagaimana diharuskan di bagian penjelasan Pasal 70 Jo Pasal 71 UU Arbitrase ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Arbitrase Internasional (Award of Arbitration) tanggal 4 Mei 2009, yang dikeluarkan oleh The American Arbitration Association (AAA) dalam Putusan arbitrase dengan Nomor Perkara No. 50 181 T 00101 08 dengan para pihak Vinmar Overseas Ltd sebagai penggugat (claimant) dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry sebagai tergugat (respondent) atau setidak-tidaknya menyatakan Putusan The American Arbitration Association (AAA) No. 50 181 T 00101 08 tanggal 4 Mei 2009 tersebut tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable) ;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi Putusan ini ;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya atau ongkos perkara dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa sekalipun yang Terhormat Majelis Hakim telah mengeluarkan putusan yang berkenaan dengan Eksepsi Kompetensi Absolut, kami tetap ingin mengulangi lagi pendapat kami sebagaimana dicantumkan pada Eksepsi Kompetensi Absolut tanggal 8 Desember 2010 yang telah kami sampaikan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim. Kami memahami bahwa tersedia upaya hukum terhadap putusan berkenaan dengan tidak diterimanya Eksepsi Kompetensi Absolut kami tersebut. Guna memperjelas argumen-argumen kami dalam Jawaban ini, maka perlu kami mengulang apa yang telah kami sampaikan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut, sebagai suatu rangkaian yang tak terpisah dari Jawaban ini ;
Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang mengatur bahwa eksepsi mengenai kompetensi pengadilan dapat setiap saat diajukan selama persidangan berlangsung. Pasal 132 Rv, 134 HIR dan 160 Rbg menegaskan bahwa: “setiap saat selama persidangan berlangsung, dapat diajukan tangkisan bahwa hakim tidak wenang memeriksa perkara tersebut” ;
berdasarkan UNDANG-UNDANG NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (“UU ARBITRASE”), putusan arbitrase DARI THE AMERICAN ARBITRATION ASSOCIATION merupakan putusan arbitrase internasional.
Pasal 1 ayat 9 dari UU Arbitrase menyatakan :
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.” ;
Pada tanggal 4 Mei 2009, Majelis Arbiter pada the American Arbitration Association yang bertempat di Amerika Serikat, menjatuhkan putusan dalam perkara arbitrase antara Penggugat dan Tergugat (“Putusan AAA”) (vide Bukti T1-1) ;
Putusan AAA dijatuhkan di Houston, Texas, Amerika Serikat, sebagaimana dinyatakan dalam halaman 2 Putusan AAA :
“We hereby certify that ... the Final Award was made in Houston, Texas, United States of America.” ;
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
“Dengan ini kami menyatakan bahwa ... Putusan Final ini dijatuhkan di Houston, Texas, Amerika Serikat.” ;
Oleh karena itu, Putusan AAA merupakan putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, sehingga berdasarkan UU Arbitrase, Putusan AAA dinyatakan sebagai Putusan Arbitrase Internasional ;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA pusat tidak berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase hanya mengatur pembatalan putusan arbitrase nasional dan bukan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional ;
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah dengan secara tegas mengatur hal ini dalam pedoman yang telah dikeluarkan kepada seluruh pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan melalui Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV.2006 ;
Dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, halaman 178 dinyatakan dengan tegas sebagai berikut :
“C. Pembatalan Putusan Arbitrase
1. Yang dapat dimohonkan pembatalan adalah putusan arbitrase nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, sesuai ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.” (vide Bukti T1-2) ;
Dari ketentuan di atas terlihat dengan jelas bahwa putusan arbitrase yang dapat dimohonkan pembatalan kepada pengadilan negeri hanya terbatas kepada putusan arbitrase nasional saja, itu pun sepanjang putusan arbitrase nasional tersebut memenuhi syarat pembatalan sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase. Adapun Putusan Arbitrase Internasional TIDAK DAPAT DIMOHONKAN pembatalaN KEPADA PENGADILAN NEGERI;
Dengan demikian jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan Putusan AAA karena Putusan AAA merupakan Putusan Arbitrase Internasional dan bukan putusan arbitrase nasional ;
Lebih lanjut, dalam butir kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV.2006, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan :
“MEMERINTAHKAN kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagaimana tersebut dalam Buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab.” (vide Bukti T1-3) ;
Jelas bahwa dengan adanya Surat Keputusan di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara khusus memberikan arahan yang WAJIB DIIKUTI oleh semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat Pengadilan, yang isinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak dapat menerima permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional, karena yang dapat dimohonkan pembatalan hanyalah permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional saja ;
Berdasarkan hal di atas, Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo karena perkara aquo merupakan perkara permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional ;
MENURUT KONVENSI NEW YORK, PENGADILAN YANG BERWENANG UNTUK MENGAdili permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional adalah pengadilan di tempat putusan arbitrase tersebut dijatuhkan.
Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Konvensi New York”), sebagaimana telah diratifikasi oleh Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34/1981, tanggal 5 Agustus 1981, menyatakan bahwa pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional adalah pengadilan di tempat putusan arbitrase tersebut dijatuhkan ;
Pasal V butir (e) menyatakan bahwa pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional dapat ditolak apabila putusan arbitrase internasional tersebut telah dibatalkan oleh :
“a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made.” ;
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
“lembaga yang berwenang di negara di mana, atau berdasarkan hukum mana putusan tersebut dijatuhkan.” ;
Putusan AAA dijatuhkan di Texas, Amerika Serikat, dan berdasarkan hukum Texas, Amerika Serikat. Oleh karena itu, sekiranya terdapat alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Putusan AAA (quod non), Penggugat harus mengajukan permohonan pembatalan tersebut ke pengadilan di Texas dan bukan pengadilan di Indonesia ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 271/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 31 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp. 25.161.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 20 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juli 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 56/Srt.Pdt.Kas/2011/ PN.JKT.PST. Jo. No. 271/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Juli 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 30 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
ALASAN PERTAMA
Judex Facti Pengadilan Negeri telah salah dalam pertimbangan hukum pada halaman 42 dan halaman 43 Putusan No. 271/Pdt.G/2010/ PN.JKT.PST. tertanggal 31 Mei 2011 (“Putusan”) yang pada intinya menyatakan sah putusan arbitrase karena para pihak (in casu Pembanding dan Terbanding) telah bersepakat bahwa bentuk putusan yang disetujui adalah putusan yang tidak disertai dengan pertimbangan hukum, pertimbangan ini JELAS telah bertentangan dengan UU Arbitrase (khususnya Pasal 54 jo. Pasal 67 UU Arbitrase).
Pembanding mengkutip pertimbangan Judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 42 dan halaman 43 Putusan sebagai berikut :
Halaman 42 Putusan:
“Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan alasan gugatan dan penolakan Tergugat I sebagaimana di bawah ini :
Terhadap ALASAN PERTAMA karena Putusan arbitrase tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Putusan arbitrase untuk dapat didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta pusat (Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 54 UU Arbitrase) ;
Tentang alasan Penggugat bahwa yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat BUKAN PUTUSAN ARBITRASE melainkan hanya dua (2) lembar tulisan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Tergugat menjawab bahwa bentuk putusan tersebut tidak melanggar Pasal 54 (1) a UU Arbitrase karena Pasal 54 (1) a tersebut hanya berlaku bagi putusan arbitrase nasional dan bukan Putusan Arbitrase Internasional ;
Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat yang dibantah Tergugat tersebut majelis berpendapat bahwa berdasarkan Bukti T1-15, berupa Penetapan Penjadwalan (Scheduling Order) tanggal 30 Juli 2008 didalamnya telah termuat klausula bahwa kedua belah pihak yang bersengketa telah menyetujui bahwa bentuk putusan arbitrase berbentuk putusan standard, yaitu tidak lagi memuat pertimbangan hukum dan duduk perkaranya, sebagaimana tertulis dalam bukti T1-15 :
“The Ruling shall be a standard award and not a reasoned award”
Yang terjemahannya :
“Putusan merupakan putusan standar dan bukan putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum” ;
Halaman 43:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1/T1-1 telah jelas pula disebutkan bahwa Penggugat sendiri pada proses persidangan dihadapan arbiter telah menyetujui bahwa bentuk putusan yang akan dijatuhkan adalah berupa standard yang tidak disertai dengan pertimbangan hukum, sebagaimana dalam amar Putusan AAA:
The parties have agreed to a standard award as reported in the tribunal’s Scheduling Order dated July 30, 2008;
Menimbang, bahwa pengertian “standard award” dalam rumusan amar tersebut bila dihubungkan dengan bukti T1-15, berupa the Tribunal’s Scheduling Order dated July 30, 2008 dimana didalamnya ditegaskan bahwa yang dimaksud “standard award” adalah “not reasoned award” dapat disimpulkan bahwa bentuk putusan yang disetujui adalah putusan yang tidak disertai dengan pertimbangan;”
Keberatan Pembanding
Sejarah terbentuknya UU Arbitrase adalah diawali dengan dikeluarkannya Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing sebagaimana telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden R.I No. 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981 (“Konvensi New York”) yang merupakan dasar dibuatnya UU Arbitrase yang ternyata di dalamnya, yakni pada Pasal III, mengatur bahwa terhadap pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional berlaku hukum acara di negara di mana putusan arbitrase internasional tersebut dilaksanakan dan Pasal III Konvensi New York tersebut juga mengharuskan tidak boleh dibedakan hukum yang berlaku serta syarat dan kondisi, baik terhadap putusan arbitrase internasional maupun terhadap putusan arbitrase lokal/domestik/nasional.
UU Arbitrase adalah peraturan PUBLIK yang mengikat dan mewajibkan setiap pihak untuk tunduk dan taat terhadap aturan-aturan yang ada pada setiap pasal di dalamnya, ketika seseorang menempuh jalur Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Dengan demikian, maka putusan arbitrase American Arbitration Association No. 50 181 T 00101 08 tertanggal 4 Mei 2009 (“Putusan AAA”) yang menjadi obyek gugatan perkara a quo, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, WAJIB tunduk pada aturan-aturan mengikat yang ada pada UU Arbitrase. Sesuai ketentuan Pasal 67 UU Arbitrase diharuskan suatu putusan yang didaftarkan tersebut adalah “PUTUSAN ARBITRASE” dan apa yang dimaksud dengan “Putusan Arbitrase” jelas diatur pada Pasal 54 UU Arbitrase, sebagaimana dikutip berikut :
Pasal 54 UU Arbitrase berbunyi :
“(1) Putusan Arbitrase harus memuat :
...........................................;
nama lengkap dan alamat para pihak;
uraian singkat sengketa;
pendirian para pihak;
nama lengkap dan alamat arbiter;
pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau Majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
pendapat tiap-tiap arbitrase dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis arbitrase;
amar Putusan;
tempat dan tanggal Putusan; dan
tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(2)Tidak ditandatanganinya Putusan arbitrase oleh salahseorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya Putusan dipenuhinya ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), berakibat Putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam Putusan.
(4) Dalam Putusan ditetapkan suatu jangka waktu Putusan tersebut harus dilaksanakan.”
Pendapat Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalam suatu tulisan yang berjudul “PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKAN KEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL” (Bukti P-7) menyatakan bahwa dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan yang terdapat pada Pasal 54 UU Arbitrase oleh suatu putusan arbitrase internasional, MAKA akan menyebabkan putusan arbitrase tersebut TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (lihat bagian “Kesimpulan” hal.9-10 Bukti P-7).
Oleh karenanya menjadi jelas bahwa suatu Putusan Arbitrase HARUS memuat hal-hal yang disyaratkan oleh Pasal 54 UU Arbitrase. Dengan demikian Putusan AAA HARUS memenuhi rumusan Pasal 54 UU Arbitrase, karena sekalipun Putusan AAA adalah Putusan Arbitrase Internasional, namun UU Arbitrase tidak membedakan antara putusan arbitase internasional dengan putusan arbitrase nasional. Putusan AAA yang JELAS-JELAS TIDAK MEMUAT PERTIMBANGAN HUKUM di dalam lembar putusannya terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) f UU Arbitrase. Oleh karenanya pertimbangan Judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada intinya menyatakan bahwa tidak adanya pertimbangan hukum pada Putusan AAA adalah karena telah disepakati para pihak, TIDAK DAPAT DIBENARKAN, karena UU Arbitrase yang berlaku mengikat MEWAJIBKAN adanya pertimbangan majelis arbiter yang memeriksa perkara dalam suatu putusan arbitrase baik nasional maupun internasional.
ALASAN KEDUA
Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri pada halaman 44 dan halaman 45 Putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Putusan AAA telah benar menyebutkan identitas dan legal standing (persona in standi judicio) Pembanding, sangat TIDAK BERDASAR karena Judex Factie Pengadilan Negeri melakukan penafsiran sepihak dan tanpa memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding.
Untuk lebih jelasnya Pembanding mengkutip, berikut dikutip pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 44 Putusan sebagai berikut :
Halaman 44 :
“Menimbang, bahwa dalam bukti P-2m2 berupa data perubahan Anggaran Dasar Perseroan, juga dapat diketahui bahwa PT SUMI ASIH adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha antara lain mendirikan dan menjalankan usaha-usaha dalam bidang industry terutama untuk pembuatan dan pengolahan Glycerine disamping distalled Fatty Acids, Fractionated Fatty Acids, Flaked Hydrogenated Fatty Acyds, Strerain Hydrogenated acids, Olein, minyak makan yang menggunakan bahan-bahan hasil bumi dalam negeri dan bahan-bahan lain diantaranya minyak hewan dan Acid Oil ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan bidang usaha yang dijalani Penggugat tersebut dalam kata lain dapat disebut sebagai bidang industry perminyakan yang bersifat kimia, yang apabila ditafsirkan secara leksikal mengandung konotasi yang sangat dekat dengan istilah “Oleo Chemical Industri” ;
Keberatan Pembanding:
Putusan AAA salah menyebut nama pihak berperkara sebab disebutkan “Tergugat (Respondent)” adalah “PT SUMI ASIH OLEOCHEMICAL INDUSTRY” atau setidak-tidaknya Pembanding (PT Sumi Asih) bukan pihak yang terlibat dalam Putusan AAA tersebut, sebab nama yang sebenarnya adalah “PT SUMI ASIH” seperti terbukti dari Anggaran Dasar Pembanding serta Akta-akta Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (vide Bukti P-2.a sampai dengan P-2q) berikut :
Akta Pendirian No.42/21 Agustus 1980 dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, SH, Notaris di Bekasi perihal pendirian PT Sumi Asih (P-2a);
Akta perubahan Anggaran Dasar No. 8 / 5 Desember 1980 dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, SH, Notaris di Bekasi perihal perubahan Anggaran Dasar PT Sumi Asih (P-2b);
Akta perubahan Anggaran Dasar No. 24 / 21 April 1981 dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo, SH, Notaris di Bekasi perihal perubahan Anggaran Dasar PT Sumi Asih (P-2c);
Akta Berita Acara Rapat No. 56 / 27 November 1984 dibuat di hadapan Notaris Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2d);
Akta Berita Acara No. 4 / 2 Maret 1987 dibuat di hadapan Notaris, Esther Daniar Iskandar, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara PT Sumi Asih (P-2e);
Akta Berita Acara Rapat No. 59 / 22 Maret 1988 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2f);
Akta Berita Acara Rapat No. 77 / 27 Juni 1989 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2g);
Akta Berita Acara Rapat No. 83 / 27 Juni 1989 dibuat di hadapan Drs. Haji Wargono Suwardi, menurut penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta tanggal 15 mei 1989 No. 17/CN/PDT/P/1989 pengganti dari Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2h);
Akta perubahan Anggaran Dasar No. 124 / 30 Maret 1991 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Perubahan Anggaran Dasar PT Sumi Asih (P-2i);
Akta Berita Acara Rapat No. 34 / 11 April 1991 dibuat di hadapan Notaris, Ny. S.S. Abdoel Sjoekoer, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara Rapat PT Sumi Asih (P-2j);
Akta pernyataan No. 11 / 7 Juni 1994 dibuat di hadapan Notaris, Susana Zakaria, SH, Notaris di Jakarta perihal pernyataan PT Sumi Asih (P-2k);
Akta Berita Acara RUPSLB No. 116 / 27 Februari 1998 dibuat di hadapan Notaris, Ny. Machrani Moertolo, S.SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih (P-2l);
Akta Berita Acara RUPSLB No. 16 / 9 Maret 2001 dibuat di hadapan Notaris, Ny. Machrani Moertolo, S.SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih dan Berita Negara R.I. No. 43, tanggal 29 Mei 2001, Tambahan No.3464 (P-2m);
Akta pernyataan tentang kePutusan di luar RUPSLB No. 01 / 3 April 2006 dibuat di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal pernyataan tentang kePutusan di luar RUPSLB PT Sumi Asih (P-2n);
Akta Berita Acara RUPSLB No. 12 / 18 Mei 2006 dibuat di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih (P-2o);
Akta Berita Acara RUPSLB No. 4 / 6 Agustus 2008 dibuat di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal Berita Acara RUPSLB PT Sumi Asih, Berita Negara R.I. No. 60 tanggal 28 Juli 2009, Tambahan No. 19914 (P-2p);
Akta Pernyataan Tentang KePutusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti RUPSLB No. 1 / 3 Maret 2009 di hadapan Notaris Rismalena Kasri, SH, Notaris di Jakarta perihal Pernyataan Tentang KePutusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti RUPSLB, Berita Negara R.I. No. 4 Tanggal 13 Januari 2009, Tambahan No. 942 (P-2q).
Selain itu berdasarkan Purchase Order Confirmation tanggal 14 Desember 2006 (vide bukti P-5), yang menjadi dasar hubungan kerjasama antara Pembanding dengan Terbanding, TERBUKTI bahwa yang menjadi pihak dalam perkara arbitrase adalah “PT Sumi Asih Oleochemical Industry”, yang merupakan badan hukum yang berbeda dengan “PT Sumi Asih” (Pembanding), hal mana telah dibuktikan oleh Pembanding melalui Bukti P-2.a sampai dengan P-2q.
Sebagaimana yang telah Pembanding paparkan pada Alasan Pertama Memori Banding ini, perihal “Nama lengkap dan alamat para pihak” (vide Pasal 54 ayat (1) b UU Arbitrase) merupakan syarat atau hal yang HARUS MUTLAK ADA di dalam setiap PUTUSAN ARBITRASE DI MANAPUN. Pada kenyataannya Putusan AAA yang hendak dilaksanakan di Indonesia tidak memenuhi persyaratan suatu “putusan arbitrase” menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) b UU Arbitrase, karena Putusan AAA tersebut tidak memuat nama lengkap para pihak.
Oleh karenanya pertimbangan Judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 44 dan halaman 45 Putusan sangat TIDAK BERDASAR karena FAKTANYA Pembanding TELAH MEMBUKTIKAN bahwa BENAR nama Pembanding adalah PT SUMI ASIH. Hal tersebut membuktikan bahwa Putusan AAA telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) b UU Arbitrase yang mengharuskan putusan arbitrase memuat “nama pihak dan alamat lengkap”.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dengan mempertimbangkan badan hukum PT Sumi Asih adalah 100% sama dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry, padahal TIDAK ADA ALAT BUKTI APAPUN yang menunjukkan adanya pendirian badan hukum bernama PT Sumi Asih Oleochemical Industry.
Perihal kesalahan penyebutan nama para pihak, Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalam suatu tulisan yang berjudul “PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKAN KEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL” (Bukti P-7), ahli berpendapat bahwa hal ini akan menyebabkan putusan arbitrase tersebut dapat DIBATALKAN atau setidak-tidaknya menyebabkan putusan arbitrase internasional tersebut TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN/NON EKSEKUATUR (lihat bagian “Kesimpulan” hal.9 Bukti P-7), karena hal ini jelas-jelas telah terbukti melanggar Pasal 54 UU Arbitrase.
ALASAN KETIGA
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Putusan AAA tidak melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 66 huruf c UU Arbitrase, FAKTANYA Putusan AAA mengandung putusan yang ultra petita karena :
mengabulkan jumlah tuntutan ganti rugi sebesar US$ 5,578,461.00 yang melebihi jumlah tuntutan ganti rugi sebesar US$ 1,500,000.00;
Putusan AAA tidak menyebutkan dasar hukum ganti rugi sebesar US$ 5,578,461.00;
Putusan AAA tidak menjelaskan ganti rugi dalam perkara dagang atau bukan;
Putusan AAA tidak menjelaskan hukuman membayar Bunga Sebelum Putusan (Pre Awaard Interest) sebesar US$ 355,339.00;
Putusan AAA memuat hukuman membayar honor advokat sebesar US$ 200,000.00;
Untuk lebih jelasnya Pembanding mengkutip pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 46 Putusan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Majelis mengartikan ketertiban umum berdasarkan pada penafsiran gramatikal, yaitu yang menyangkut kepentingan orang banyak dalam suatu negara, menyangkut masalah keamanan negara, menyangkut hajat hidup orang banyak;
Menimbang, bahwa putusan AAA yang menurut Penggugat bersifat ultra petita menurut majelis tidak bisa dikatakan melanggar ketertiban umum, karena putusan itu hanya berpengaruh pada diri Penggugat saja, tidak mempengaruhi perekenomian, keamanan atau hajat hidup masyarakat luas dan negara. Lagipula dalam perkara a quo menurut Tergugat dalil tersebut dibantah dengan alasan bahwa hal tersebut memang telah dituntut sebelumnya oleh Tergugat dalam sengketa Arbitrase dan telah dipertimbangkanoleh para arbiter dalam proses pengambilan putusan arbitrase;”
Keberatan Pembanding:
Bukti bahwa Putusan AAA mengandung putusan yang ultra petita karena mengabulkan jumlah tuntutan ganti rugi sebesar US$ 5,578,461.00 yang melebihi jumlah tuntutan ganti rugi sebesar US$ 1,500,000.00 adalah Statement of Claim (surat gugatan) di Arbitrase, dari Terbanding dalam perkara arbitrase (vide Bukti P- 6), yang Pembanding kutip sebagai berikut :
“DAMAGES
As a result of PT Sumi’s refusal to compy eith its contractual obligations, Vinmar did not receive 22,100.396 metric tons of biodiesel which it was due under the contract for the price of $730.50 per metric ton. Vinmar is entitled to recover its damages for this repudiation and non-performance under the contract. By PT Sumi’s own admission, Vinmar’s damages exceed $1.5 million.”
Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia :
“KERUGIAN
Sebagai akibat daripada penolakan PT Sumi untuk memenuhi kewajibannya, Vinmar tidak menerima 22.100,396 metrik ton biodiesel yang seharusnya dikirim kepada Vinmar berdasarkan kontrak dengan harga $730.50 per metric ton. Vinamr berhak untuk memperoleh ganti rugi atas penghentian dan tidak dilaksanakannya kontrak ini. Dari pengakuan PT Sumi sendiri, kerugian Vinmar melebihi $1.5 juta.”
Sedangkan dalam Putusan AAA, Majelis Arbiter menjatuhkan putusan pembayaran ganti rugi yang melebihi tuntutan yakni putusan ganti kerugian sebesar US$ 5,578,461.00 yang melebihi dari tuntutan ganti kerugian yang dimintakan oleh Terbanding dalam perkara arbitrase yaitu sebesar US$ 1,500,000.00 (vide Bukti P-6). Hal ini jelas telah melanggar prinsip hukum acara perdata Indonesia yang melarang putusan yang melebihi tuntutan kerugian dari yang diminta oleh seseorang dimuka pengadilan. Pengaturan megenai hal ini telah menjadi “pengetahuan umum” karena hukum Acara Indonesia telah sejak lama mengatur perihal ultra petita, sebagaimana tertuang dalam Pasal 178 ayat (3) H.I.R., yang dikutip berikut :
“Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih dari pada yang dituntut.”
Hukuman perintah membayar bunga sebelum putusan dan membayar honor pengacara berdasarkan hukum asing (dalam hal ini hukum negara bagian Texas, Amerika Serikat, menurut Tergugat) jelas tidak dapat dipakai di Indonesia karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan asas ketertiban umum, hukum publik dan yurisprudensi yang berlaku di Indonesia, yang tentunya harus dijunjung dan menjadi dasar dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Sehingga pelanggaran terhadap Pasal 66 huruf c UU Arbitrase, menyebabkan suatu putusan arbitrase internasional menjadi tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, karena bertentangan langsung dengan hukum positif yang berlaku di wilayah kesatuan Negara Indonesia.
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas, Pembanding menyatakan keberatan atas pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri yang telah menafsirkan pengertian “ketertiban umum” secara sempit, karena mengabaikan fakta bahwa Putusan AAA adalah putusan yang bersifat Ultra Petita.
Sehubungan dengan adanya putusan arbitrase internasional yang bersifat ultra petita, Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalam tulisannya yang berjudul “PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKAN KEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL” (Bukti P-7) khususnya bagian kesimpulan, dengan tegas menyatakan bahwa masalah ultra petita merupakan bagian dari ketertiban umum yang merupakan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara yang beradab. Hal ini tidak dapat diabaikan, bahkan merupakan prinsip hukum yang dominan bagi berlakunya suatu putusan arbitrase internasional. Selain itu Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H. juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum (dalam hal ini putusan yang mengandung ultra petita) akan berakibat pada suatu keadaan dimana putusan arbitrase internasional tersebut tidak dapat dilaksanakan (non eksekuatur). Putusan AAA adalah putusan yang bersifat ultra petita, oleh karenanya terbukti bahwa Putusan AAA telah melanggar ketertiban umum Hukum Acara di Indonesia, sehingga demi hukum, berdasarkan pendapat Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H., Putusan AAA telah memenuhi syarat sebagai suatu putusan yang dapat dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat dilaksanankan/non eksekuatur. (lihat bagian “Kesimpulan” hal.9 Bukti P-7).
ALASAN KEEMPAT
Pada halaman 47 Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa semua angota Majelis Arbitrase telah secara sah menandatangani Putusan AAA di dalam 3 (tiga) halaman terpisah karena para anggota Majelis berada di tiga tempat berbeda. Terhadap pertimbangan Judex Facti ini Pembanding sekali lagi menegaskan bahwa Judex Facti telah MENGABAIKAN FAKTA yang terungkap di persidangan, karena Putusan AAA cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Majelis Arbitrase.
Untuk lebih jelasnya Pembanding mengkutip pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 47 Putusan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut Tergugat I menanggapi dengan menyatakan bahwa pada pokoknya bahwa Semua anggota majelis arbitrase tersebut telah secara sah menandatangani Putusan AAA dengan disaksikan oleh para Notaris Publik yang terdaftar di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat. Putusan AAA ditandatangani oleh para anggota majelis arbitrase di dalam tiga halaman yang terpisah dikarenakan para anggota majelis arbitrase berada di tiga tempat yang berbeda. Untuk memastikan bahwa setiap arbiter membubuhkan tanda tangannya untuk SATU PUTUSAN ARBITRASE YANG SAMA, tanda tangan tersebut dilegalisasi dan disahkan oleh tiga orang Notaris Publik yang terdaftar di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, yaitu NotarisWang Ching Lung, Notaris Ashley Dawn Lobb, dan Notaris Kelli Cline. Penandatanganan di halaman terpisah tersebut merupakan teknis administrative semata karena para arbiter barada di tempat dan waktu yang berbeda, dan hal ini tidak mempengaruhi keabsahan Putusan AAA. Demikian pula halnya dengan perbedaan tanggal penandatanganan untuk masing-masing anggota majelis arbiter, hal ini dikarenakan para anggota majelis arbiter tersebut menandatangani di waktu yang berbeda. Setelah semua tanda tangan terkumpul, maka sesuai prosedur, AAA mengeluarkan Putusan AAA pada tanggal 4 Mei 2009. Oleh karena itu, maka semua arbiter membubuhkan tanda tangannya sebelum tanggal ketika Putusan AAA dikeluarkan secara resmi oleh AAA ;”
Keberatan Pembanding:
TIDAK ADA PUTUSAN YANG DITANDATANGANI, YANG ADA HANYA LEMBARAN-LEMBARAN TERPISAH.
Pada pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas, khususnya perihal penandatangan Putusan AAA, Pembanding tidak mengerti maksud Judex Facti yang menyatakan bahwa penandatanganan di halaman terpisah yang dilakukan para arbiter adalah teknis administrative semata, karena para arbiter ada di tiga tempat berbeda, SUNGGUH SANGAT TIDAK MASUK AKAL karena bagaimana mungkin para arbiter tersebut (yang menurut judex facti ada di tiga tempat berbeda) dapat memeriksa dan memutus suatu perkara apabila berada di tiga tempat berbeda? Selain itu masalah perbedaan tanggal penandatanganan Putusan AAA yang dilakukan oleh arbiter dinyatakan oleh Judex Facti bahwa hal itu disebabkan oleh para anggota majelis arbiter tersebut menandatangani di waktu yang berbeda. Pertanyaan yang sekaligus menjadi keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah BAGAIMANA MUNGKIN SUATU PUTUSAN PENGADILAN DITANDATANGANI OLEH MEJELIS PEMUTUS PERKARA (in casu Arbiter) DIWAKTU DAN TEMPAT YANG BERBDEDA? BAHKAN PARA ARBITER MEMBUBUHKAN TANDA TANGANNYA SEBELUM TANGGAL PUTUSAN AAA dikeluarkan.
Putusan AAA yang hanya terdiri dari 2 (dua) lembar putusan, secara kasat mata telah jelas melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan (4) UU Arbitrase karena TIDAK ditandatangani oleh Majelis Arbitrase yang memeriksa perkara, untuk memperjelas, berikut Pembanding paparkan FAKTA yang sesungguhnya tercantum dalam Putusan AAA :
Lembar Pertama :
Tidak ada putusan yang ditandatangani, akan tetapi hanya selebaran yang ditandatangani oleh 1 (satu) orang arbiter bernama Mont P. Hoyt, Esq., dihadapan Notaris Publik Wang Ching Lung tanggal 30 April 2009.
Pada lembar pertama ini terlihat jelas bahwa pada kenyataannya Putusan AAA tidak ditandatangani oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dalam hal ini Putusan AAA hanya ditandatangani oleh seorang arbiter bernama Mont P. Hoyt, Esq. pada lembar kedua Putusan AAA yang bertuliskan tanggal “4 Mei 2009”, sedangkan tandatangan dari 2 (dua) arbiter lain bernama David M. Ostfeld, Esq. dan Ben H. Sheppard, Jr. masing-masing terpisah hanya di lembar kedua yang lain, tanpa ada lembar kesatu, dan ditandatangani pada tanggal yang berbeda-beda, sehingga benar-benar tidak jelas putusan arbitrase yang mana yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang arbiter tersebut atau dengan kata lain dua arbiter lain tersebut tidak menandatangani Putusan AAA;
Lembar Kedua
Berisi Putusan Final (Final Award) yang berbeda dan terpisah dari lembaran Putusan AAA (Bukti P-1a), yang ditandatangani oleh Arbiter bernama David M. Ostfeld, Esq. dihadapan Notaris Publik Ashley Down Lobb, tanggal 1 Mei 2009.
Arbiter bernama David M. Ostfeld, Esq., tidak menandatangani PUTUSAN AAA, karena tidak jelas apakah lembaran kertas yang ditandatangani oleh David M. Ostfeld, Esq., merupakan bagian dari PUTUSAN AAA atau BUKAN.
Lembar Ketiga
Berisi Putusan Final (Final Award) yang berbeda dan terpisah dari lembaran Putusan AAA (Bukti P-1a), yang ditandatangani oleh bernama Ben H. Sheppard, Jr. dihadapan Notaris Publik Kelli Cline, tanggal 1 Mei 2009.
Arbiter bernama Ben H. Sheppard, Jr.,tidak menandatangani PUTUSAN AAA, karena tidak jelas apakah lembaran kertas yang ditandatangani oleh Ben H. Sheppard, Jr.,merupakan bagian dari PUTUSAN AAA atau BUKAN.
Oleh karenanya berdasarkan pemaparan tersebut diatas, JELAS terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat suatu putusan yang keliru karena didasarkan pad pertimbangan yang SANGAT TIDAK BERDASAR HUKUM, melainkan didasarkan pada pertimbangan sepihak Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TANPA melihat bukti-bukti dan fakta yang telah diungkapkan oleh Pembanding.
ALASAN KELIMA
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertimbangan halaman 48 Putusan Tingkat Pertama pada intinya telah keliru menyatakan bahwa Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 adalah perintah mengenai penetapan jadwal arbitrase yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Arbitrase. Padahal FAKTANYA adalah Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 merupakan putusan (order) yang dibuat Kantor Advokat “ADAMS AND REESE LLP, dimana Pembanding sama sekali tidak pernah menunjuk Kantor Advokat tersebut sebagai MAJELIS ARBITER.
Untuk lebih jelasnya Pembanding mengkutip pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 48 Putusan sebagai berikut :
“Scheduling order yang dimaksud adalah perintah mengenai penetapan jadwal arbitrase yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Arbitrase, David M. Ostfeld, mewakili seluruh anggota Majelis Arbitrase. Hal ini dapat terlihat dengan jelas pada halaman 5 dari Schedulling Order (vide Bukti T1-16). Adapun kop surat yang dipakai adalah kop surat kantor advokat Adams and Reese Ltd, di mana Ketua Majelis Arbitrase, David M. Ostfeld, juga turut bekerja sebagai advokat. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar di dalam praktik arbitrase international. Jelas bahwa Scheduling Order tersebut adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Arbitrase, sehubungan dengan sengketa arbitrase yang diselesaikan di American Arbitration Association ;
Menimbang, bahwa terhadap masalah tersebut majelis berpendapat bahwa berdasarkan T1-1, Kop Surat Putusan Arbitrase a quo ternyata tertulis International Centre For Dispute Resolution, International Arbitras Tribunal, sehingga putusan akhi Arbitrase tersebut tidak merupakan produk Kantor Advokat “ADAMS AND REESE LLP” sebagaimana didalilkan oleh Penggugat ;”
Keberatan Pembanding:
Bahwa pengertian “putusan standar” sebagaimana disebutkan dalam “Scheduling Order” yakni “The ruling shall be a standard award and not a reasoned award”” tidaklah jelas karena Peraturan AAA sendiri yakni “INTERNATIONAL DISPUTE RESOLUTION PROCEDURES” tidak menyebutkan istilah dan pengertian “Putusan Standar” atau “A Standard Award” dan Peraturan AAA juga tidak menetapkan bentuk ataupun format suatu Putusan Standar seperti apa.
Bahwa segala hal yang disebutkan dalam “Scheduling Order” tersebut tidak benar dan tidak diakui oleh Pembanding karena pihak “tergugat” yang disebutkan di dalam “Scheduling Order” adalah “PT Sumi Asih Oleochemical Industry” bukan “PT Sumi Asih”, sebagaimana disebutkan pada paragraf pertama dalam ‘Scheduling Order” yaitu :
“…Appearing at the preliminary hearings were David Bissinger for PT Sumi Asih Oleochemical Industry….”
Bahwa disamping itu, Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 sesungguhnya bukanlah suatu Putusan Majelis Arbitrase, akan tetapi merupakan putusan (order) yang dibuat Kantor Advokat “ADAMS AND REESE LLP”, suatu Kantor Advokat yang beralamat di 600 Travis, Suite 4700, Houston, Texas 77002, Amerika Serikat. Padahal Pembanding tidak pernah menandatangani klausula arbitrase yang memuat Kantor Advokat “Adams anD Reese LLP” sebagai arbiter dan Pembanding tidak pernah menunjuk Kantor Advokat tersebut sebagai MAJELIS ARBITER atau apabila ada keputusan (order) dari Majelis Arbitrase harusnya dibuat di kop/kertas surat dari The American Arbitration Association (AAA), dan bukan ditandatangani di kertas surat Kantor Advokat yang ternyata hanya ditandatangani seorang advokat/lawyer yang tidak pernah disetujui oleh Pembanding.
Untuk membuktikan bahwa Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 dikeluarkan oleh Kantor Advokat “ADAMS AND REESE LLP”, berikut Pembanding kutip isi Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 :
“ ADAMS AND REESE LLP Attoneys at Law
Baton Rouge
July 30, 2008 Birmingham
Houston
Jackson
Memphis
Stephen H. Lee
Doyle, Restrepo, Harvin & Robbins, LLP
600 Travis, Suite 4700
Houston, Texas 77002
David K. Bissinger
Gerald S. Siegmyer
Siegmyer, Oshman & Bissinger LLP
2777 Allen Parkwy, 10th Floor
Houston, Texas 77019”
Terjemahan bebas :
“ ADAMS AND REESE LLP Kantor Advokat
Baton Rouge
30 Juli 2008 Birmingham
Houston
Jackson
Memphis
Stephen H. Lee
Doyle, Restrepo, Harvin & Robbins, LLP
600 Travis, Suite 4700
Houston, Texas 77002
David K. Bissinger
Gerald S. Siegmyer
Siegmyer, Oshman & Bissinger LLP
2777 Allen Parkwy, 10th Floor
Houston, Texas 77019”
Dari kutipan tersebut di atas, sangat jelas terlihat bahwa Scheduling Order Dated 30 Juli 2008 tersebut BUKAN dikeluarkan oleh suatu badan arbitrase (in casu The American Arbitration Association/AAA), melainkan dikeluarkan oleh Kantor Advokat “ADAMS AND REESE LLP”.
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas, terbukti bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 48 Putusan Tingkat Pertama sangat tidak berdasar.
ALASAN KEENAM
Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 50 Putusan Tingkat Pertama pada intinya menyatakan bahwa Putusan AAA telah memenuhi syarat untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU Arbitrase. Faktanya yang melakukan pendaftaran Putusan AAA adalah Mr. Thomas Ventrone yang BUKAN merupakan salah satu arbiter ataupun kuasa arbiter yang memutus sengketa (Putusan AAA).
Berikut Pembanding mengkutip pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 50 Putusan :
“Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut Tergugat I menyatakan bahwa pendaftaran putusan AAA telah dilakukan berdaskan kuasa dari AAA sebagai perwakilan dari para Anggota Majelis Arbitrase ;
Bahwa Pendaftaran Putusan AAA dilakukan oleh kantor hukum Karimsyah berdasarkan surat kuasa yang diterima dari American Arbitration Association pada tanggal 1 Maret 2010. Sesuai prosedur di AAA, untuk masalah-masalah administratif, para anggota majelis arbitrase diwakilkan oleh AAA ;
Pencatatan Putusan AAA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di dalam buku pendaftaran yang ditentukan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan dengan sah bahwa Putusan AAA telah memenuhi syarat untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU Arbitrase. Oleh karena itu, dalil Penggugat pada halaman 13-14, alinea IV dalam Gugatannya harus dinyatakan ditolak”.
Keberatan Pembanding:
Pendaftaran Putusan AAA dilakukan oleh orang yang tidak berwenang mendaftarkan Putusan AAA karena yang mendaftarkan Putusan AAA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah Thomas Ventrone selaku Vice President AAA dimana yang bersangkutan BUKAN ARBITER dan juga BUKAN KUASA DAN TIDAK MENDAPAT KUASA DARI MAJELIS ARBITER YANG MEMUTUS SENGKETA.
Terbanding selama pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TIDAK pernah membuktikan bahwa pendaftaran Putusan AAA dilakukan berdasarkan kuasa dari AAA sebagai perwakilan dari para anggota Majelis Arbitrase, sebagaimana yang telah didalilkan sendiri oleh Terbanding, sebab sebenarnya berdasarkan fakta-fakta hukum, sebagaimana diuraikan di bawah ini, pendaftaran Putusan AAA tersebut ternyata jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase sebab pendaftaran tidak dilakukan oleh arbiter atau kuasanya yang sah dan oleh karenanya Putusan AAA tersebut sudah selayaknya tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
Adapun fakta-fakta hukum tersebut adalah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase mensyaratkan bahwa permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan arbitrase tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh ARBITER atau KUASANYA kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi, tegas sekali diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase bahwa yang berhak dan berwenang untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase Internasional kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ARBITER yang memutus sengketa arbitrase tersebut atau KUASANYA;
Majelis Arbiter yang memutus sengketa adalah David M. Ostfeld, Esq. (Chairman), Mont P. Hoyt, Esq. (Arbitrator) dan Ben H. Sheppard, Jr. (Arbitrator), sedangkan Thomas Ventrone, Vice President dari the American Arbitration Association, yang memberikan kuasa kepada Karimsyah melalui Surat Kuasa tanggal 1 Maret 2010 untuk pendaftaran Putusan AAA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah BUKAN ARBITER, dan juga BUKAN KUASA DAN TIDAK MENDAPAT KUASA DARI MAJELIS ARBITER YANG MEMUTUS SENGKETA. Dalam Surat Kuasa tanggal 1 Maret 2010 tersebut tidak disebutkan Thomas Ventrone berkedudukan sebagai kuasa dari Majelis Arbiter;
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas Pembanding dengan ini menolak pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 50 Putusan Tingkat Pertama karena tidak didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan.
ALASAN KETUJUH
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 51 Putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Pembading (dahulu Penggugat) tidak dapat membuktikan adanya putusan palsu (Pasal 70 UU Arbitrase), sangat tidak berdasar karena memang Pembanding TIDAK mendalilkan hal tersebut (perihal putusan palsu). Justru Pembanding mendalilkan bahwa ada hal-hal lain diluar pengaturan Pasal 70 UU Arbitrase yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan suatu putusan arbitrase, sebagaimana juga telah DIBENARKAN oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di dalam pertimbangan hukumnya didalam Putusan Sela perkara a quo.
Bahwa adapun inti dari perkara a quo adalah Pembanding memohon agar Pengadilan membatalkan Putusan AAA atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Putusan AAA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN/ non eksekuatur, karena alasan-lasan sebagai berikut (alasan lain diluar Pasal 70 UU Arbitrase) :
ALASAN PERTAMA karena Putusan arbitrase tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Putusan arbitrase untuk dapat didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta pusat (Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 54 UU Arbitrase).
ALASAN KEDUA, karena Putusan arbitrase tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang harus dimuat dalam Putusan arbitrase sesuai Pasal 54 UU Arbitrase.
ALASAN KETIGA karena jenis sengketa bukan sengketa dalam ruang lingkup hukum DAGANG (Pasal 66 (b) dan Pasal 5 (1) UU Arbitrase).
ALASAN KEEMPAT karena isi Putusan bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 66 (c) UU Arbitrase)
ALASAN KELIMA karena Putusan arbitrase dikeluarkan oleh lembaga atau orang yang tidak berwenang karena bukan lembaga/orang yang ditunjuk didalam klausul Arbitrase (Pasal 2 dan Pasal 4 UU Arbitrase).
ALASAN KEENAM karena Putusan Arbitrase Internasional tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan oleh para Arbiter (seperti diharuskan di Pasal 67 (1) UU Arbitrase), akan tetapi didaftarkan oleh orang yang tidak berwenang.
Alasan-alasan tersebut di atas adalah alasan-alasan lain diluar yang diatur oleh Pasal 70 UU Arbitrase, dimana hal ini dibenarkan oleh UU Arbitrase khususnya penjelasan BAB VII UU Arbitrase, yang secara implicit membenarkan bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase TIDAK hanya terbatas pada tiga alasan sebagaimana diatur oleh Pasal 70 UU Arbitrase, tetapi justru dimungkinkan adanya alasan-alasan lain diluar yang diatur Pasal 70 UU Arbitrase tersebut, sebagaimana yang telah Pembanding uraikan di bagian awal Memori Banding ini.
Bahwa perihal adanya alasan lain untuk membatalkan putusan arbitrase diluar alasan yang sudah diatur pada Pasal 70 UU Arbitrase, SEBENARNYA Judex Facti Pengadilan Negeri telah membenarkan hal tersebut melalui Putusan Sela No.271/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 4 Januari 2011. Namun pada putusan pokok perkara a quo, Judex Facti Pengadilan Negeri malah menyatakan hal yang sebaliknya.
Untuk lebih jelasnya Pembanding mengkutip pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 51 Putusan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase Internasional, hanya dapat diajukan berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu adanya putusan palsu yang dinyatakan dengan putusan pengadilan dalam perkara pidana, atau alasan lainnya;
Menimbang bahwa ternyata Penggugat tidak mendalilkan dan tidak membuktikan hal tersebut dalam gugatannya.”
Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas sangat tidak masuk akal dan KONTRADIKTIF, karena disatu sisi jelas-jelas pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri pada Putusan Sela No.271/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 4 Januari 2011 (Putusan Sela a quo) pada halaman 45, menyatakan bahwa alasan pembatalan suatu putusan arbitrase dimungkinkan diluar alasan-alasan yang telah diatur oleh Pasal 70 UU Arbitrase, berikut dikutip pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 45 Putusan Sela No.271/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 4 Januari 2011 (Putusan Sela a quo) :
“Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umun Pasal 70 UU No.30/1999, terdapat kata “antara lain” sehingga alasan pembatalan diluar alasan sebagaimana tersebut diatas adalah “dimungkinkan”, interpretasi tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2005;”
Berdasarkan kutipan tersebut di atas, terlihat bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TIDAK KONSISTEN dalam membuat pertimbangan hukum terhadap perkara a quo, sampai-sampai terbentuk pertimbangan hukum yang tidak sejalan dan kontradiktif. Pembanding sebagai pencari keadilan memerlukan kepastian hukum dalam perkara a quo, agar tidak lagi terjadi putusan yang jelas-jelas merugikan hak hukum Pembanding, karena adanya pertimbangan-pertimbangan hukum yang tidak masuk akal bahkan bersifat kontradiktif.
PENUTUP
Sebagai penutup Pembanding dengan ini mengutip pendapat Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalam tulisannya yang berjudul “PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKAN KEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL”, dimana pada bagian kesimpulan, Bapak Priyatna Abdurrasyid menuliskan hal-hal sebagaimana dikutip berikut :
“D. Kesimpulan
Pokok-pokok ketentuan hukum Indonesia yang tercantum tersebut diatas merupakan persyaratan-persyaratan hukum Indonesia dan Internasional yang tidak boleh menyimpang, yakni :
Bentuk keputusan arbitrase sesuai dengan tata cara hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (kadang diabaikan);
Nama, alamat, para pihak;
Duduk perkara dan wajib dicantumkan perjanjian arbitrase antara pihak tersebut;
Tata cara pemilihan arbiter;
Pokok perkara;
Pertimbangan hukum;
Keputusan.
Konvensi New York 1958, Pasal IV, V, VI wajib dipatuhi;
Perma No.1/1990 tercantum dalam pasal 3, 4, 5 wajib dipatuhi;
UU RI No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa wajib dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 54, 66, dan 67;
Ketentuan yang tercantum dalam HIR pasal 178 (3) Ultra Petita, yakni :
Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang dituntut, atau memberikan lebih dari pada yang dituntut.
Perlu pula dicatat bahwa dalam rangka menganalisa persyaratan-persyaratan berlakunya atau dilanggarnya suatu putusan arbitrase internasional juga wajib memperhitungkan isi dari Pasal 38, 1(c) Statuta Peradilan Internasional yang berkata: prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara yang beradab. Dengan demikian jelaslah bahwa masalah ketertiban umum yang merupakan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara yang beradab itu merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan, bahkan merupakan prinsip dominan bagi berlakunya suatu putusan arbitrase internasional. Pelanggaran terhadap salah satu dari pokok-pokok yang tercantum dalam kesimpulan jelas melanggar bukan saja ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku tetapi juga melanggar ketertiban umum sehingga tidak dapat dilaksanakan (non-enfocement).“
Berdasarkan pendapat ahli tersebut diatas, maka jelaslah kiranya bahwa Putusan AAA yang menjadi obyek perkara a quo ADALAH BUKAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL karena alasan-alasan sebagai berikut :
1. Putusan AAA tidak memenuhi syarat sebagai Putusan arbitrase untuk dapat didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta pusat (Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 54 UU Arbitrase);
2. Putusan AAA tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang harus dimuat dalam Putusan arbitrase sesuai Pasal 54 UU Arbitrase;
3. Jenis perkara Putusan AAA bukan sengketa dalam ruang lingkup hukum dagang (Pasal 66 (b) dan Pasal 5 (1) UU Arbitrase);
4. Putusan AAA bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 66 (c) UU Arbitrase);
5. Putusan AAA dikeluarkan oleh lembaga atau orang yang tidak berwenang karena bukan lembaga/orang yang ditunjuk didalam klausul Arbitrase (Pasal 2 dan Pasal 4 UU Arbitrase);
6. Putusan AAA didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan oleh para Arbiter (seperti diharuskan di Pasal 67 (1) UU Arbitrase), akan tetapi didaftarkan oleh orang yang tidak berwenang.
Dengan demikian, jika dihubungkan fakta-fakta tersebut di atas dengan pendapat Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H. MAKA Putusan AAA memiliki alasan yuridis yang kuat untuk DIBATALKAN atau setidak-tidaknya DINYATAKAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EKSEKUATUR).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut
Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Dalam pemeriksaan di persidangan Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa salah satu unsur dalam ketentuan Pasal 70 telah terpenuhi sehingga telah benar bahwa gugatan Penggugat ditolak. Bahwa selain itu, telah benar bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase berlaku hanya terhadap putusan Arbitrase Nasional ;
Bahwa para pihak telah menyepakati bentuk putusan Arbitrase American Arbitration Association (Putusan AAA) No. 50 181 T 00101 08 tertanggal 4 Mei 2009 bersifat standar dan tidak disertai dengan pertimbangan hukum. Berdasarkan Bukti T1-16 jo. Bukti T1-10 jo. Bukti T1-11, Putusan AAA merupakan putusan yang diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia ;
Bahwa Ultra Petita yang dimaksud tidak dilanggar berdasarkan Bukti T1-13 jo. Putusan AAA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SUMI ASIH tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SUMI ASIH tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD. dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,00 Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002.