11/PID.SUS-TPK/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT YYK
SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm)
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) ;
Tempat lahir : Gunung Kidul ;
Umur atau tanggal lahir : 57 Tahun/ 9 Maret 1960 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kenteng RT 03/RW 09, Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul , D.I Yogyakarta .
A g a m a : I s l a m .
P e k e r j a a n : Pensiunan PNS / Mantan Kepala Desa .
P e n d i d i k a n : S L T A.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan :
1. Penyidik tidak melakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017 ;
3. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017 ;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2017;
5. Perpanjangan Kesatu Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 19 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017;
6. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018;
7. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2018 ;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 11 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 11 April 2018 ;
Terdakwa dalam tingkat banding tidak didampingi oleh penasihat hukumnya ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Januari 2018 Nomor 1/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT.YYK tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 10 Januari 2018, Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk.
Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak perlu ditulis secara keseluruhan cukup dengan pasalnya saja, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 terkait pengujian pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai format putusan pemidanaan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ; Sehingga Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDS-03/Ft/ WNSARI / 08 / 2017, tertanggal 18 Agustus 2017, yang pada pokoknya terdakwa didakwa melanggar pasal :
Kesatu:
Primair :
Perbuatan terdakwa SUKOCO bin ATMO SENTONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Perbuatan terdakwa SUKOCO bin ATMO SENTONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Perbuatan terdakwa SUKOCO bin ATMO SENTONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Perbuatan terdakwa SUKOCO bin ATMO SENTONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Telah membaca surat tuntutan Penuntut Umum pada tanggal 22 Nopember 2017 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2011; 2. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2012; 3. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2011; 4. 1 (satu) buah buku Register Pengajuan Sertifikat Hibah/Jual Beli Prona Tahun 2013; 5. 1 (satu) buah buku Register Konversi Prona Tahun 2012 6. 1 (satu) buah buku Register Waris;; 7. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pembantu Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Tahun Anggaran 2013 8. 1 (satu) buah buku Pengajuan Sertifikat Tanah Desa Wiladeg; 9. 3 (tiga) bendel SPJ Prona Tahun 2011; 10. 3 (tiga) lembar kwitansi asli pembayaran kompensasi petugas BPN atas nama Mulyoto dan 2 (dua) lembar fotokopi kwitansi pembayaran kompensasi BPN atas nama Sumardiyana; 11. 1 (satu) bendel daftar penerimaan honor tim Prona tahun 2011; 12. 1 (satu) bendel SPJ Prona Tahun 2012; 13. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2012; 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013; 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2012; 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Mei 2013; 18. 1 (satu) lembar kwitansi bon Pak Mulyoto senilai Rp 5.000.000,- tanggal 10 September 2013;. 19. Uang tunai sebesar Rp 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah); 20. 1 (satu) buah kwitansi jual beli tanah atas nama Susanto Raharjo 21. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya sertifikat Prona Tahun 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi biaya sertifikat sebidang tanah warisan atas nama Suprihatin; 22. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sertifikat atas nama Wagiyah untuk tanah atas nama Rejo Sukino 3 bidang dan Wagiyah 3 bidang ; 23. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas 1 bidang tanah di Padukuhan Karangnongko atas nama Chrismiyati; 24. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas sebidang tanah di Padukuhan Ngricik atas nama Eko Purwanto; 25. Uang hasil pungutan dari peserta Prona desa Wiladeg Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 sebesar Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh rupiah); 26. Honor panitia Prona Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) RUDATININGSIH 3.250.000 2.500.000 Sukoco 750.000 - 27. Honor panitia Prona Tahun 2012 atas nama RUDATININGSIH sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 28. Uang leges pembuatan sertifikat Prona Tahun 2011-2012 sebanyak 232 sertifikat dengan leges @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah); 29. Honor panitia Prona Tahun 2011 sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh rupiah) dan Honor panitia Prona Tahun 2012 sejumlah Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 30. Uang saldo Prona Tahun 2012 sebesar Rp 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh rupiah); 31. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp 7.520.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Andang Jarot Trigunawan 400.000 600.000 Sumarno - 1.200.000 Margiyo 990.000 1.220.000 Maryadi - 1.250.000 Ngatmi - 1.110.000 Marseno - 600.000 Gunari 80.000 70.000 32. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Edi Susilo - 450.000 Maryanto 400.000 - 33. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Suryanto 250.000 500.000 Riyadi 300.000 - Alfian Widi Jaya - 560.000 34. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 35. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011; 36. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2011; 37. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.a Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2011; 38. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa; 39. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2012; 40. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2012 41. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Gunungkidul atas nama Sukoco; 42. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 01/KPTS/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberhentian Pamong Desa, Sekretaris BPD dan Pengangkatan Perangkat Desa Se Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH. 43. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/15/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pengangkatan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa Di Kabupaten Gunungkidul atas nama HARYATI; 44. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; 45. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 46. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 47. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Nama Petugas Legalisasi Aset Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011; 48. 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 23/KEP-34/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 01/KEP-34/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat / Pelaksana Pengelola Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 49. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012; 50. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan Pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012; 51. 1 (satu) bendel fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset TA 2012; 52. 1 (satu) bendel Daftar SK Peserta Prona Tahun 2012 Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di desa Wiladeg; 53. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 54. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 55. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2011; 56. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 57. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 58. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2012; 59. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 21 Januari 2017; 60. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 26 Nopember 2016; 61. 1 (satu) lembar fotocopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 44/UP/Kep.D/D.2 tanggal 16 Desember 2009 62. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 92/UP/Kep.D/D4 tanggal 03 Januari 2017 tentang Alih Tugas dan Tempat Bekerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH; 63 Honor panitia Prona desa Wiladeg atas nama Edi Susilo sebesar
Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
64. (satu) buah stempel Catering Dewi;
65. Uang titipan dari saksi HARYATI pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) ;
Uang titipan dari saksi RUDATININGSIH, saksi HARYATI dan Terdakwa pada tanggal 6 Nopember 2017 uang sebesar Rp 69.232.775,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RUDATININGSIH Binti Karto Wikromo dan Terdakwa HARYATI Binti Polesono;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN YYK yang diputus pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2018 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
-
-
1. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2011; 2. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Desa Tahun 2012; 3. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2011; 4. 1 (satu) buah buku Register Pengajuan Sertifikat Hibah/Jual Beli Prona Tahun 2013; 5. 1 (satu) buah buku Register Konversi Prona Tahun 2012; 6. 1 (satu) buah buku Register Waris; 7. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pembantu Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Tahun Anggaran 2013; 8. 1 (satu) buah buku Pengajuan Sertifikat Tanah Desa Wiladeg 9. 3 (tiga) bendel SPJ Prona Tahun 2011; 10. 3 (tiga) lembar kwitansi asli pembayaran kompensasi petugas BPN atas nama Mulyoto dan 2 (dua) lembar fotokopi kwitansi pembayaran kompensasi BPN atas nama Sumardiyana; 11. 1 (satu) bendel daftar penerimaan honor tim Prona tahun 2011 12. 1 (satu) bendel SPJ Prona Tahun 2012; 13. 1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Prona Tahun 2012; 14. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 17 Januari 2013; 15. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2012; 16. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kompensasi petugas yuridis senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2012; 17. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran insentif Tim Yuridis senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Mei 2013; 18. 1 (satu) lembar kwitansi bon Pak Mulyoto senilai Rp 5.000.000,- tanggal 10 September 2013; 19. Uang tunai sebesar Rp 20.150.000,- (dua puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah); 20. 1 (satu) buah kwitansi jual beli tanah atas nama Susanto Raharjo 21. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya sertifikat Prona Tahun 2013 dan 1 (satu) lembar kwitansi biaya sertifikat sebidang tanah warisan atas nama Suprihatin; 22. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sertifikat atas nama Wagiyah untuk tanah atas nama Rejo Sukino 3 bidang dan Wagiyah 3 bidang; 23. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas 1 bidang tanah di Padukuhan Karangnongko atas nama Chrismiyati; 24. 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya pensertifikatan tanah (jual beli) atas sebidang tanah di Padukuhan Ngricik atas nama Eko Purwanto; 25. Uang hasil pungutan dari peserta Prona desa Wiladeg Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 sebesar Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh rupiah); 26. Honor panitia Prona Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) RUDATININGSIH 3.250.000 2.500.000 Sukoco 750.000 - 27. Honor panitia Prona Tahun 2012 atas nama RUDATININGSIH sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 28. Uang leges pembuatan sertifikat Prona Tahun 2011-2012 sebanyak 232 sertifikat dengan leges @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah); 29. Honor panitia Prona Tahun 2011 sejumlah Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh rupiah) dan Honor panitia Prona Tahun 2012 sejumlah Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 30. Uang saldo Prona Tahun 2012 sebesar Rp 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh rupiah); 31. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp 7.520.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Andang Jarot Trigunawan 400.000 600.000 Sumarno - 1.200.000 Margiyo 990.000 1.220.000 Maryadi - 1.250.000 Ngatmi - 1.110.000 Marseno - 600.000 Gunari 80.000 70.000 32. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Edi Susilo - 450.000 Maryanto 400.000 - 33. Honor panitia Prona desa Wiladeg Tahun 2011 dan Tahun 2012 sebesar Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nama Tahun 2011 (Rp) Tahun 2012 (Rp) Suryanto 250.000 500.000 Riyadi 300.000 - Alfian Widi Jaya - 560.000 34. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) 35. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011 36. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2011 37. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.a Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2011 38. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa 39. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Agraria Nasional (Prona) Desa Wiladeg Tahun 2012 40. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tahun 2012 41. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 52/KPTS/2007 tanggal 2 April 2007 tentang Pemberhentian Lurah Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Gunungkidul atas nama Sukoco 42. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor 01/KPTS/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberhentian Pamong Desa, Sekretaris BPD dan Pengangkatan Perangkat Desa Se Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH. 43. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/15/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pengangkatan Jabatan Lurah Desa dan Pamong Desa Di Kabupaten Gunungkidul atas nama HARYATI 44. 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah 45. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 05/KEP-34/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011 46. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 07/KEP-34/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2011 47. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Nama Petugas Legalisasi Aset Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011 48. 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 23/KEP-34/II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 01/KEP-34/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat / Pelaksana Pengelola Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 49. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 14/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 50. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 16/KEP-34/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Melalui Kegiatan Prona, UKM, Menpera, Pertanian dan Nelayan Pada Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 51. 1 (satu) bendel fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor : 106/34-03-100/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Kegiatan Legalisasi Aset TA 2012 52. 1 (satu) bendel Daftar SK Peserta Prona Tahun 2012 Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di desa Wiladeg 53. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 54. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2011 56. 1 (satu) bendel fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Satker Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 57. 1 (satu) bendel fotokopi Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 58. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir SPJ Program Pengelolaan Pertanahan Nasional (Prona) Desa Wiladeg Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 59. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 21 Januari 2017 60. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang kompensasi pemberkasan Prona yang dulu diterima Bp. Mulyoto, S.IP tanggal 26 Nopember 2016 61. 1 (satu) lembar fotocopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 44/UP/Kep.D/D.2 tanggal 16 Desember 2009 62. 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 92/UP/Kep.D/D4 tanggal 03 Januari 2017 tentang Alih Tugas dan Tempat Bekerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas nama RUDATININGSIH 63 Honor panitia Prona desa Wiladeg atas nama Edi Susilo sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 64. 1. (satu) buah stempel Catering Dewi
-
65. Uang titipan dari saksi HARYATI pada tanggal 30 Oktober 2017 sebesar Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah)
Uang titipan dari saksi RUDATININGSIH, saksi HARYATI dan Terdakwa pada tanggal 6 Nopember 2017 uang sebesar Rp 69.232.775,- (enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RUDATININGSIH Binti Karto Wikromo dan Terdakwa HARYATI Binti Polesono.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 Januari 2018 Nomor. 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tersebut di atas telah menyatakan banding dengan Akta permintaan banding Nomor: 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Yyk. Junto Nomor. 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk. kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 12 Januari 2018. Permohonan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) tanggal 16 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 15/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Yyk tersebut di atas telah menyerahkan memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 19 Januari 2018. Memori banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa melalui Relaas Penyerahan Memori Banding pada tanggal 22 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyerahkan Kontra Memori Banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 24 Januari 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui relaas penyerahan kontra memori banding pada tanggal 24 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas/Inzage kepada Penuntut Umum dan terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 yang masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa perkara Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk., telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 10 Januari 2018 yang kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 ,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung kidul mengajukan banding, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formil banding tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Menimbang,bahwa dalam Memori Banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Kidul menyampaikan alasan-alasan keberatan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 10Januari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Tentang pembuktian pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti dan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi tidak terpenuhi.
2. Tentang Pemidanaan Hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan belum memadai dilihat dari segi edukatif, preventif,korektif maupun represif.
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Banding terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Kidul atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 10 Januari 2018, Terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk memberikan keputusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun kontra memori banding dari Terdakwa, Putusan Tingkat Banding ini harus dianggap sebagai tanggapannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk. tanggal 10 Januari 2018, memori banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan kontra memori banding Terdakwa, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusannya No.15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 10 Januari 2018 bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) selaku Kepala Desa Wiladeg berdasarkan SK Bupati Gunung Kidul Nomor 52/KPT/2007 tanggal 2 April 2007 dan sebagai Penanggung jawab dalam kegiatan pensertifikatan tanah secara massal melalui PRONA Desa Wiladeg tahun 2011 berdasarkan SK Kepala Desa Wiladeg Nomor 02 a Tahun 2011 tanggal 20 Maret 2011 serta sebagai Penanggung jawab dalam Kegiatan pensertifikatan tanah secara massal melalui PRONA Desa Wiladeg Tahun 2012 berdasarkan SK Kepala Desa Wiladeg Nomor 02 a Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 bersama-sama dengan Saksi Rudatiningsih dan Saksi Haryati tidak memasukkan dan mencatat/membukukan uang pungutan PRONA dari masyarakat peserta PRONA Desa Wiladeg ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa dan mengelola sendiri dalam Kepanitiaan PRONA serta yang menjadi substansi kesalahan Terdakwa adalah dalam mengelola uang pungutan dari masyarakat peserta PRONA di Desa Wiladeg Tahun 2011 dan 2012 yang berjumlah Rp. 477.600.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dari jumlah tersebut sebesar Rp. 220.892.775,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena digunakan untuk pelaksanaan di luar kegiatan PRONA maupun pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri /orang lain/korporasi terpenuhi sehingga Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta Tidak sependapat dengan hal tersebut, tetapi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta bahwa unsur memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi tidak terpenuhi sehingga dakwaan alternatif kesatu primer tidak terbukti, karena dana sebesar Rp. 220.892.775,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut atau kerugian negara cq kerugian Desa Wiladeg yang ditimbulkan akibat pebuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rudatiningsih dan saksi Haryati, yang kemudian dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp. 16.064.800,00 (enam belas juta enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dinikmati oleh saksi Rudatiningsih sebesar Rp. 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dinikmati saksi Haryati sebesar Rp. 14.830.000,00 (empat belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dinikmati Mulyoto (alm) sebesar Rp. 81.020.000,00 (delapan puluh satu juta dua puluh ribu rupiah), dan dinikmati oleh pihak lain sebesar Rp. 101.727.975,00 (seratus satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) kesemuanya sudah dikembalikan dengan cara dititipkan dan disita, yang seluruhnya dijadikan Barang Bukti (BB) dalam perkara ini yaitu BB No. 19, BB No. 25, BB No. 26, BB No. 27, BB No. 28, BB. No. 29, BB. No. 30, BB No. 31, BB No. 32, BB No. 33, BB. No. 34, BB No. 63, BB No. 65, BB No. 66, yang mana substansinya untuk uang pengganti ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya juga menyatakan bahwa hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan terhadap Terdakwa belum memadai dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif. Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta, karena semua kerugian negara cq keuangan Desa Wiladeg sudah dikembalikan, walaupun memang pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan membebaskan Terdakwa dari hukuman pidana, maka hukuman pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah sesuai pula dengan kadar kesalahan Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 15/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Yyk. tanggal 10 Januari 2018 ,memori banding Jaksa Penuntut Umum, serta kontra memori banding Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam putusannya telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa, bahwa Terdakwa SUKOCO Bin ATMO SENTONO (alm) terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair, dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk. tanggal 10 Januari 2018 dapat dipertahankan dan akan dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa saat ini Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung kidul ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk. tanggal 10 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa, 13 Februari 2018 oleh Djoko Sediono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh H. Budi Setiyono, S.H.,M.H., dan Hakim Ad Hoc Nurwigati, SH., M.Hum., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari Selasa, tanggal 27 Pebruari 2018 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Ngatimin, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis
1. H. Budi Setiyono, S.H., M.H. Djoko Sediono, S.H., M.H.
2. Nurwigati, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti
Ngatimin, SH