379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. MURTATI, PT ELNUSA PETROFIN, PIMPINAN CABANG PT ELNUSA PETROF1N Pare-Pare
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA - Meolak gugatan Penggugat seluruhnya. - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
MURTATI, beralamat di JI.Kubis III No.100 Rt.006/Rw.09 Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh kuasanya: JIMMY DJAMALUDDIN, SH advokat dan konsultan Hukum ANDARIAS SUMAN & REKAN, berkedudukan di Gedung Waskita Karya Lt.2 JI.MT Haryono Kav.10A, Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juni 2011, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;
Melawan:
PT ELNUSA PETROFIN, Beralamat di Graha Elnusa Lantai 12, JI. TB Simatupang Kav.1B Cilandak, Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I.
PIMPINAN CABANG PT ELNUSA PETROF1N Pare-Pare, Beralamat Jl. Soreang No.1 Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II.
Keduanya diwakili oleh kuasanya: ANUGRAH TRINANTO, SH.MH.advokat / Divisi legal Tergugat I, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2011, dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Oktober 2011.
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2011 nomor 379/Pen.Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tentang penunjukan Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tanggal 13 Juli 2011 nomor 379/Pen.Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksinya;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan yang tertuang dalam suratnya tanggal 6 Juli 2011, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register nomor 379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah bermula dari permintaan Pemimpin Cabang PT.Elnusa Petrofin Pare-pare saat itu masih dijabat oleh Bapak UTOMO melalui karyawannya bernama Sdr.IRWAN untuk mensuplay (mernasok) ban merk dunlop ke Kota Pare-pare.
Bahwa permintaan ban merk dunlop tersebut dipenuhi Penggugat melalui 2 (dua) kali pengiriman masing-masing tertanggal 6 Januari 2011 sebanyak 100 (seratus) ban diterima oleh Sdr.Irwan selaku karyawan PT.Elnusa Petrofin Cabang Parepare dan ditempatkan di Bengkel UD.Aneka Jaya yang merupakan mitra kerja PT. Elnusa Petrofin Cabang Pa-pare dan selanjutnya dipindahkan ke Mess PT. Elnusa PetrOfiri (Tergugat II) dengan alasan keamanan.
Bahwa selanjutnya pada tangggal 31 Januari 2011 barang dikirim lagi sebanyak 135 ban dan diterima oleh Sdr.Dawang di Bengkel UD.Aneka Jaya selanjutnya dipindahkan ke Mess PT.Elnusa Cabang Pare-pare dengan alasan keamanan.
Bahwa ban dunlop tersebut semuanya diangkut melalui ekspedisi PT. Kece Nusantara dan sudah diterima dengan sempurna oleh PT. Elnusa Petrofin Cabang Pare-pare (Tergugat II) sesuai bukti penerimaan masing-masing tanggal 6 Januari 2011 dan tanggal 31 Januari 2011 tersebut;
Bahwa dari jumlah total ban dunlop tersebut sebanyak 235 ban harga keseluruhannya sebesar Rp.423.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah) atau Rp.1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) per satu unit ban.
Bahwa pembayaran Pertama dilakukan Tergugat I melalui penca;ran giro bilyet atas nama PT, Elnusa Petrofin (Tergugat I) sebesar Rp20,000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) tanggal 17 Januari 2011.
Bahwa pembayaran kedua dilakukan PT.Elnusa Petrofin Pusat (Tergugat I) melalui giro No.234426 tertanggal 6 Februari 2011, namun pada saat akan dicairkan oleh Penggugat, ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 dilakukan pembayaran ketiga sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ditransfer kerekening Penggugat di Bank Mandiri No. 126-00-0428895-6.
Bahwa selanjutnya pembayaran keempat dilakukan tanggal 12 Maret 2011 melalui ATM kerekening Pengguyat di Bank Mandiri sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya para Tergugat tidak lagi mau membayar dengan berbagai alasan termasuk mengatakan prosedur pembelian ban tersebut tidak sesuai dengan cara yang baku di PT.Elnusa Petrofin )akarta, atau Tergugat I tidak mau bertanggungjawab itu urusan pak Utomo sekarang sudah keluar, Alasan-alasan para Tergugat tersebut sungguh tidak masuk akal, setelah barang-barang milik Penggugat tersebut habis digunakan untuk kepentingan para Tergugat di daerah Pare-pare dan sekitamya baru mengatakan tidak mau bertanggungjawab.
Bahwa para Tergugat keliru apabila membebankan tanggungjawab pembayaran kepada Pak Utomo yang sudah keluar karena Periggugat tidak beruruSan secara pribadi dengan pak Utomo tetapi dengan PT. Elnusa Petrofin sebagai suatu perseroan.
Bahwa Penggugat telah berkali-kali meminta pembayaran kepada para Tergugat, akan tetapi Para Tergugat sefatu mengefak dengan alasan yang tidak masuk akaf, persoalan intem para Tergugat mau dibebankan res;konya kepada Penggugat sungguh sesuatu yang keliru. Disamping itu melalui kuasa hukum Penggugat, juga telah disomasi sebanyak 2 (dua) kali tetapi tetap tidak dilakukan pembayaran sehinggd terpaksa gugatan ini harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri iakarta Selatan.
Bahwa Para Tergugat tersebut terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yakni tidak membayar yang dijanjikan sebesar Rp.303.000.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah) sisa dari keseluruhan sebesar Rp.423.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari para Tergugat tersebut, Penggugat teiah mengalami kerugian materil dan inmateril yakni:
Kerugian materil:
Berupa sisa pembayaran sebesar Rp.303.000.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah);
Ongkos bolak-balik menagih para Tergugat sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Honor pengacara sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Total kerugian materil sebesar Rp.338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
Kerugian inmateril:
Bahwa kerugian inmaterii yang dialami Penggugat sulit dinilai dengan uang yakni menjadi beban pikiran terus-menerus, amarah Penggugat sering terlampiaskan kepada keluarga akibat memikirkan perbuatan para Tergugat dan lain sebagainya, namun untuk memudahkan dalam gugatan ini Penggugat nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa supaya gugatan ini tidak sia-sia (illusionir) beralasan dan berdasar hukum dlietakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap: Bangunan permanent berikut segaia isinya yang ada didalamnya milik Para Tergugat yang terletak atau dikenal setempat sebagai Graha Elnusa lantai 12 3I.TB. Simatupang Kav.1 B Cilandak, Jakarta Selatan;
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Para Tergugat sehingga patut dan berdasar hukum putusan dalam perkara ini dinyatakan dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan; bantahan; banding atau kasasi;
Bahwa Penggugat sangat mengkhawatirkan itikad baik dari Para Tergugat, sehingga apabila putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Tergugat agar dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-afasan gugatan tersebut di atas, rnaka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadijan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a auo untuk berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji.
Menghukum Para Tergugat membayar gar.ti rugi kepada Penggugat yakni :
Kerugian materil sebesar Rp.338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) sekaligus tunai.
Kerugian inmateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sekaligus tunai;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan dafam perkara ini dapat dijalankan teriebih dahulu meskipun ada perlawanan, bantahan, banding atau kasasi.
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) perhari setiap kafi fafai mefaksanakan isi putusan dafam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini . Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa oleh karebna usaha perdamaian baik yang dilakukan Majelis Hakim maupun mediator tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan Penggugat tetap pada gugatannya;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, para Tergugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 10 November 2011, berisi sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT I
DALAM EKSEPSI
Gugatan Salah Pihak (Error ia Persona)
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 6 Juli 2011, mengajukan "Pimpinan Cabang PT. Elnusa Petrofin ParePare" sebagai Tergugat II. Adapun Hukum Acara Perdata Indonesia, mengatur agar Pihak didalam gugatan haruslah secara tegas menyatakan siapa yang menjadi pihaknya demi kepastian hukum.
Bahwa alasan gugatan Penggugat aquo tidak memberikan kepastian hukum, dapat dilihat sebagai berikut :
Tidak jelas siapa "subyek hukum" yang digugat, apakah orang yang menjabat jabatan tersebut? Atau perusahaan dimana jabatan itu berlaku?;
Adapun apabila "subyek hukum orang" yang menjadi pihak tergugat, maka gugatan tidak jelas/kabur gugatan Penggugat, karena subyek hukum orang menjabat jabatan tentunya dapat berganti, sedangkan tidak mungkin penggantinya secara hukum langsung bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan pejabat sebelumnya, karena perbuatan dalam jabatan tidak dapat diwariskan secara pribadi. Untuk itu Penggugat "wajib" secara tegas menyatakan siapa orangnya (dhi nama serta alamat);
Adapun apabila "subyek hukum perusahaan" yang menjadi pihak tergugat, seperti penyebutan yang dilakukan oleh Penggugat didalam gugatannya, yang menyatakan "bahwa ban Dunlop_ diterima dengan sempurna oleh PT. Elnusa Petrofin Cabang Pare-Pare (Tergugat ", maka jelas‑
jelas salah gugatan Penggugat, karena apabila yang dimaksud Penggugat yang menjadi Tergugat II adalah Elnusa Petrofin cabang Pare-Pare, bahwa Elnusa Petrofin cabang Pare-Pare bukanlah merupakan subyek hukum untuk bisa digugat. Satu-satunya yang merupakan subyek hukum dalam bentuk perseroan terbatas hanyalah PT. Elnusa Petrofin.
Bahwa tidak tegasnya Penggugat dalam menentukanTergugatnya, mengakibatkan kekeliruan pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Dengan demikian adalah jelas Gugatan Penggugat salah pihak dalam pengajuan Pihak Tergugat II nya. Oleh karena itu, mohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk dapat menolak Gugatan Penggugat aquo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelij Verklaard).
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa secara jelas Penggugat dalam Gugatannya menyatakan "hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah bermula dari permintaan_ melalui karyawannya bernama Sdr. (vide gugatan halaman 1 nomor 1).
Atas dalil tersebut, secara jelas diketahui, hubungan hukum yang timbul atas permintaan dari Sdr. Irwan. Adapun Sdr. Irwan tersebut tidak bisa oleh Penggugat secara langsung disamakan dengan "Tergugat II" hanya karena dalam jabatannya.
Bahwa untuk memindahtangankan barang menurut Pasal 1796 KUHPerdata diperlukan Surat Kuasa dengan kata-kata yang tegas, sehingga apabila tidak terdapat Surat Kuasa Khusus, maka "atas permintaan Sdr. Irwan" tidak dapat dikatakan "atas permintaan Bapak Utomon, apalagi apabila dikatakan "atas permintaan PT. Elnusa Petrofin";
Bahwa kata "hubungan hukum" pun tidak bisa hanya berdasarkan "permintaan lisan", melainkan haruslah melalui "Perjanjian" yang secara tegas menyebutkan siapa pihak pemesannya disertai dalam jabatannya serta dasar hukum bertindaknya (dhi harus atas Surat Kuasa Khusus Direksi), terutama apabila sehubungan dengan Perseroan Terbatas terdaftar seperti PT. Elnusa Petrofin;
Bahwa selain itu, yang menerima pengiriman ban dari Penggugat juga adalah Bengkel UD. Aneka Jaya (vide gugatan halaman 1 nomor 2 dan 3), sehingga adalah jelas apabila Penggugat mengarahkan pembayaran atas pengiriman yang sudah dilakukan Penggugat, maka Penggugat seharusnya menuntut kepada Bengkel UD. Aneka Jaya sebagai penerima barang Penggugat, bukanlah kepada Tergugat I;
Dengan demikian adalah jelas Gugatan Penggugat harus mengajukan pula Sdr. Irwan sebagai pihak Tergugat, yang apabila tidak dilakukan maka berakibat Gugatan kurang pihak. Oleh karena itu, mohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk dapat menolak Gugatan Penggugat aquo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelij Verklaard).
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan Penggugat tidak terang atau formulasi gugatan gelap (onduidelijk), yaitu sebagai berikut:
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan;
Fundamentum petendi/posita Gugatan Penggugat untuk seluruhnya tidak menyebutkan dasar hukum apapun, tidak menyatakan Tergugat menyalahi aturan hukum mana? Dengan demikian sangatlah kabur, dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam gugatannya. Apabila diaktakan ingkar janji, bentuk ingkar janji seperti apa yang dilanggar oleh Tergugat I menurut KUHPerdata?
Tidak jelasnya obyek sengketa;
Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas mengenai obyek sengketanya, karena Penggugat didalam gugatannya tidak pernah sekalipun menyatakan bentuk hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, seperti apakah hubungan hukumnya? Karena jelas-jelas tidak ada perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I, Sehingga tidak jelas ingkar janji atas apa? Dengan demikian sangatlah kabur, obyek sengketa yang digunakan oleh Penggugat dalam gugatannya.
Petitum tidak jelas;
Petitum dalam Gugatan Penggugat, menyatakan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) (vide gugatan halaman 3 petitum nomor 3 huruf (a)) yang dijabarkan sebelumnya pada posita halaman 3 nomor 14 huruf (a), termasuk "honor pengacara". Adapun honor pengacara tidak dapat dimasukkan sebagai dasar ganti kerugian dikarenakan diwakilinya penggugat oleh Kuasa Hukum adalah pilihan hukum Penggugat dan untuk kepentingan dan/atau keuntungan Penggugat sendiri, bukan kerugian yang telah diderita Penggugat, padahal Pasal 1246 KUHPerdata secara tegas membatasi tuntutan hanya terdiri atas kerugian yang dideritanya Tuntutan yang melebihi yang secara tegas diatur tersebut mengakibatkan ketidakadilan serta ketidakjelasan dimata hukum, yang merupakan dasar gugatan obscuur libel.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat kabur, untuk itu kami memohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo untuk memutuskan Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya Gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa bersama ini Tergugat I memohon "Jawaban Dalam Eksepsi" Tergugat I dianggap masuk dalam satu kesatuan jawaban pada Pokok Perkara, menjadi bagian yang tidak terpisahkan secara Muntatis Muntadis.
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas seluruh dalil Penggugat kecuali yang secara tegas Tergugat I akui kebenarannya.
Bahwa Penggugat didalam Gugatannya secara jelas mengarahkan untuk adanya ingkar janji oleh PT. Elnusa Petrofin (dhi Tergugat I), dan mengharapkan penggantian oleh Tergugat I. Padahal tidak sekalipun Penggugat menyebutkan dasar hubungan hukum supply ban merk Dunlop antara Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa Tergugat I sebagai perseroan terbatas yang telah didaftarkan dan disahkan di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan telah memiliki nama besar, tidak akan melakukan hubungan hukum dengan tidak berdasarkan "Perjanjian" apapun. Dengan demikian apabila Penggugat tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I, maka tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa hubungan hukum yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana gugatan Penggugat, "permintaan Pemimpin Cabang PT. Elnusa Petrofin melalui karyawannya bernama Sdr. Irwan" (vide gugatan halaman 1 nomor 1), dengan tidak disertai Surat Kuasa Khusus, sesuai Pasal 1796 KUHPerdata merupakan hubungan hukum dengan Sdr. Irwan selaku pribadi.
Bahwa Tergugat I juga sanksi kebenaran adanya pesanan oleh Sdr Utomo. Dan apabila ada pesanan dari Sdr Utomo, Hubungan hukum yang dilakukan oleh Utomo tanpa seijin Direksi berarti merupakan tanggung jawab pribadi Utomo sendiri, bukanlah perseroan, terutama apabila hubungan hukum tersebut tidak disertai "Perjanjian yang nyata". Sehingga sudah jelas Tergugat I tidak terkait hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara aquo.
Untuk itu Tergugat I juga menolak tegas dalil Penggugat halaman 2 nomor 11 dan 12.
Bahwa mengenai pengiriman ban menurut Penggugat yang dilakukan 2 (Dua) tahap yaitu 100 (Seratus) ban pada tanggal 6 Januari 2011, dan 135 (seratus tiga puluh lima) ban pada tanggal 31 Januari 2011, kami menolak dalil Penggugat yang menyatakan keseluruhannya diterima oleh Bengkel UD. Aneka Jaya untuk kemudian dipindahkan ke Mess PT. Elnusa Petrofin Cabang Pare-Pare (vide gugatan halaman 1 nomor 2 dan 3). Adapun Tergugat I tidak pernah menerima pengiriman apapun dari Penggugat.
Bahwa pada pengiriman pertama, diakui oleh Penggugat sendiri yang menerima adalah Sdr. Irwan, dengan demikian semakin menegaskan hubungan hukum yang dilakukan oleh Penggugat adalah dengan Sdr. Irwan. tentunya sungguh tidak adil apabila Tergugat I yang tidak menikmati barang apapun diharuskan bertanggung jawab atas pemesanan yang juga tidak pernah dilakukan oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I tidak tahu menahu dan tidak pernah menerima pengiriman ban apapun dari Penggugat. Dan Tergugat I sudah pasti membuat Berita Acara Penerimaan yang dilakukan oleh karyawan Tergugat I yang jelas jabatan serta fungsionalnya, bukan seperti Sdr. Irwan yang tidak tercatat didalam daftar karyawan Tergugat I.
Bahwa Tergugat I keberatan dengan pernyataan ban Dunlop telah diterima secara sempurna oleh PT. Elnusa Petrofin cabang Pare-Pare dengan bukti pengangkutan melalui ekspedisi PT. Kece Nusantara (vide gugatan halaman 1-2 nomor 4). Adapun alasannya adalah pengangkutan ekspedisi PT. Kece Nusantara tersebut hanyalah sebatas pengiriman sampai dengan Bengkel UD. Aneka Jay, bukanlah sampai PT. Elnusa Petrofin cabang Pare-Pare.
Bahwa hal tersebut semakin menunjukkan tidak adanya hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I, melainkan hubungan hukum yang timbul berhenti sampai dengan Bengkel UD. Aneka Jaya. Dengan demikian apabila terdapat pemakaian ban yang telah dikirimkan oleh Penggugat, yang menggunakan dan/atau menikmatinya adalah Bengkel UD. Aneka Jaya, sehingga Penggugat seharusnya meminta pembayaran kepada Bengkel UD. Aneka Jaya.
Bahwa Tergugat I sangat berkeberatan apabila dikatakan telah membayar Penggugat sehingga diarahkan benar terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I (vide gugatan halaman 2 nomor 6-10), karena Tergugat I tidak pernah membayar apapun kepada Penggugat. bahwa Penggugat sebagai penjual sudah seharusnya memastikan penerimaan barang sampai pada Tergugat I apabila meyakini pembeli adalah Tergugat I, karena kewajiban utama penjual menurut Pasal 1474 KUHPerdata adalah menyerahkan barang dan menanggungnya, dimana hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa pembayaran yang diterima Penggugat bukanlah dari Tergugat I. Pengatas namaan didalam sebuah Giro Bilyet bukan berarti pembayaran dilakukan oleh Tergugat I, terbukti dengan tidak diterimanya pencairan Bilyet Giro yang kedua (vide gugatan nomor 7 halaman 2). Transfer yang dilakukan kepada rekening Penggugat pun bukan dari Tergugat I, sehingga jelas Tergugat I tidak pernah melakukan pembayaran kepada Penggugat.
Bahwa apabila Penggugat merasa dirugikan, tentunya Penggugat melaporkan serta menuntut Sdr Utomo untuk bertanggung jawab, apalagi menurut Penggugat Sdr Utomo lah sebagai pemesan ban milik Penggugat. Tentunya menjadi pertanyaan apabila Penggugat tidak turut melaporkannya.
Bahwa tentunya dengan tidak adanya laporan kepada Sdr Utomo, menimbulkan kecurigaan dari Tergugat I tujuan gugatan aquo sekedar mencari kesempatan, meskipun dalam kenyataannya Penggugat tidak pernah menjual apapun kepada Tergugat I, namun karena diketahui Sdr Utomo tidak dapat dihadirkan maka dibuatlah keadaan seolaholah Penggugat dirugikan.
Bahwa apabila Penggugat merasa Sdr Utomo yang menjadi pemesan, maka hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Sdr Utomo adalah batal demi hukum sebagaimana Pasal 1321 KUHPerdata. Apalagi hubungan hukum aquo merupakan kesepakatan lisan yang tidak dapat dibuktikan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Bahwa hukum adalah untuk mencari keadilan dan kepastian, dengan demikian yang dapat dikatakan adil dan member kepastian hukum adalah : dalam hal seseorang melakukan hubungan hukum, kedua belah pihak menikmati hubungan tersebut, dalam jual beli, yang satu menjual yang satu menerima barang penjualannya untuk kemudian membayar. Apabila yang terjadi yang satu menjual dan pihak lainnya tidak menikmati apapun hasilnya, tentunya tidak ada hubungan hukum yang adil didalamnya, untuk itu demi hukum haruslah ditolak hubungan seperti demikian.
Demi kepastian hukum pula, muncullah perjanjian, apabila hubungan hukum tanpa adanya perjanjian maka demi hukum tidaklah menjadi hubungan hukum. Dalam hal perjanjian secara lisan pun harus memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana didalam perjanjian menurut gugatan aquo, adalah jelas Tergugat I tidak sepakat, dan atas sebab yang tidak halal.
Bahwa kerugian yang diterima Penggugat bukanlah dikarenakan persoalan internal Tergugat I, melainkan dikarenakan ketidak telitian, ketidak hati-hatian dari Penggugat, sehingga sudah sepantasnya Penggugat menerima akibat dari perbuatannya sendiri.
Dengan demikian, Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) apapun, terutama dengan Penggugat, bahkan Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat.
Bahwa tuntutan sita jaminan (Consevatoir Beslag) Penggugat (vide gugatan halaman 3 nomor 15) mengada-ada karena obyek yang diajukan bukanlah milik Tergugat I. untuk itu mohon ditolak.
Bahwa terhadap permintaan Penggugat dalam gugatannya halaman 3 nomor 16, untuk menjalankan Putusan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), mohon untuk ditolak demi kepastian hukum dan menghindari kerugian yang mungkin timbul.
Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah tidak mendasar, untuk itu Tergugat I menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat I memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pemeriksa perkara No.379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. berkenan memeriksa dan menyatakan memutuskan :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI
Gugatan Salah Pihak (Error in Persona)
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 6 Juli 2011, telah salah karena memasukkan Tergugat II sebagai pihak, karena Tergugat II (dhi PT Elnusa Cabang Pare-Pare) bukan merupakan badan hukum, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai pihak.
Bahwa Tergugat II secara pribadi dalam jabatannya (dhi Pimpinan Cabang) pun tidak dapat dituntut atas perbuatan pimpinan cabang sebelumnya, dikarenakan jabatan pimpinan cabang tidak memiliki "acquit at decharge" sehingga Tergugat II yang tidak tahu menahu tentang apa saja yang dilakukan oleh Sdr Utomo, terutama tanpa seizin Tergugat I, tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab atas perbuatan Sdr Utomo merupakan tanggung jawabnya secara pribadi. Dengan demikian, seharusnya gugatan ini ditujukan kepada Sdr Utomo selaku pribadi.
Bahwa kekeliruan Penggugat menarik pihak sebagai Tergugat II mengakibatkan Gugatan Penggugat salah pihak dalam pengajuan Pihak Tergugat II nya. Oleh karena itu, mohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk dapat menolak Gugatan Penggugat aquo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelij Verklaard).
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa secara jelas Penggugat dalam Gugatannya menyatakan "hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah bermula dari permintaan... melalui karyawannya bernama Sdr. Irwan... (vide gugatan halaman 1 nomor 1).
Atas dalil tersebut, secara jelas diketahui, hubungan hukum yang timbul atas permintaan dari Sdr. Irwan. Adapun Sdr. Irwan tersebut tidak bisa oleh Penggugat secara langsung disamakan dengan "Tergugat II" hanya karena dalam jabatannya.
Bahwa jabatan Tergugat II memiliki batasan untuk tidak dapat melakukan perbuatan hukum termasuk melakukan jual beli, untuk itu menurut Pasal 1796 KUHPerdata diperlukan Surat Kuasa dengan kata-kata yang tegas, sehingga apabila tidak terdapat Surat Kuasa Khusus, maka "atas permintaan Sdr. Irwan" dan/atau "atas permintaan Bapak Utomo" tidak dapat disamakan dengan "atas permintaan PT. Elnusa Petrofin".
Bahvva Tergugat II pun tidak pernah menerima barang apapun dari Penggugat, maka hubungan hukum Penggugat berhenti sampai dengan penerima barang yaitu Bengkel UD Aneka Jaya. Dengan demikian, seharusnya menuntut kepada Bengkel UD. Aneka Jaya selaku pembeli, karena Tergugat II tidak pernah membeli barang Penggugat.
Dengan demikian adalah jelas Gugatan Penggugat harus mengajukan pula Sdr. Irwan dan Bengkel UD Aneka Jaya sebagai pihak Tergugat, yang apabila tidak dilakukan maka berakibat Gugatan kurang pihak. Oleh karena itu, mohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo untuk dapat menolak Gugatan Penggugat aquo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelij Verklaard).
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Gugatan Penggugat tidak terang atau formulasi gugatan gelap (onduidelijk), yaitu sebagai berikut:
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan;
Bahwa Gugatan Penggugat merupakan wanprestasi, namun Penggugat tidak mendasarkan janji/prestasi yang tegas apa yang di ingkari? melainkan hanya berdasarkan dalil yang sumir.
Tidak jelasnya obyek sengketa;
Bahwa dalam wanprestasi berarti obyek sengketanya adalah perjanjian, sedangkan dalam Gugatannya, Penggugat tidak menyatakan ada perjanjian apapun, sehingga tidak jelas obyek sengketanya, apalagi janji seperti apa yang diingkari.
Petitum tidak jelas;
Petitum dalam Gugatan Penggugat, menyatakan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) (vide gugatan halaman 3 petitum nomor 3 huruf (a)) yang dijabarkan sebelumnya pada posita halaman 3 nomor 14 huruf (a), termasuk "honor pengacara". Adapun honor pengacara tidak dapat dimasukkan sebagai dasar ganti kerugian dikarenakan diwakilinya penggugat oleh Kuasa Hukum adalah pilihan hukum Penggugat dan untuk kepentingan dan/atau keuntungan Penggugat sendiri, bukan kerugian yang telah diderita Penggugat, padahal Pasal 1246 KUHPerdata secara tegas membatasi tuntutan hanya terdiri atas kerugian yang dideritanya Tuntutan yang melebihi yang secara tegas diatur tersebut mengakibatkan ketidakadilan serta ketidakjelasan dimata hukum, yang merupakan dasar gugatan obscuur libel.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat kabur, untuk itu kami memohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo untuk memutuskan Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya Gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa bersama ini Tergugat II memohon "jawaban Dalam Eksepsi" Tergugat II dianggap masuk dalam satu kesatuan jawaban pada Pokok Perkara, menjadi bagian yang tidak terpisahkan secara Muntatis Muntadis.
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil Penggugat kecuali yang secara tegas Tergugat II akui kebenarannya.
Bahwa Tergugat II tidak pernah memesan, membeli dan/atau menerima barang dari Penggugat. Dan tidak mungkin Tergugat II dalam menjalankan tugasnya melakukan pemesanan, pembelian dan/atau penerimaan barang tanpa perjanjian disertai berita acara penerimaan.
Bahwa Tergugat II pun tidak berhak untuk melakukan hubungan hukum sebagaimana dituntutkan didalam gugatan aquo. Untuk itu Tergugat II dalam jabatannya apabila melakukan hubungan hukum tanpa seizin Direktur perseroan, maka bertanggung jawab secara pribadi.
Bahwa pada pengiriman pertama, diakui oleh Penggugat sendiri yang menerima adalah Sdr. Irwan, dengan demikian semakin menegaskan hubungan hukum yang dilakukan oleh Penggugat adalah dengan Sdr. Irwan. Terutama setelah diterima Sdr Irwan tidak diterima oleh Tergugat II. Tentunya sungguh tidak adil apabila Tergugat II yang tidak menikmati barang apapun diharuskan bertanggung jawab atas pemesanan yang juga tidak pernah dilakukan oleh Tergugat II.
Bahwa Tergugat II keberatan dengan pernyataan ban Dunlop telah diterima secara sempurna oleh PT. Elnusa Petrofin cabang Pare-Pare dengan bukti pengangkutan melalui ekspedisi PT. Kece Nusantara (vide gugatan halaman 1-2 nomor 4). Adapun alasannya adalah pengangkutan ekspedisi PT. Kece Nusantara tersebut hanyalah sebatas pengiriman sampai dengan Bengkel UD. Aneka Jaya, dan tidak pernah diterima oleh PT. Elnusa Petrofin manapun.
Bahwa jelas hubungan hukum yang timbul berhenti sampai dengan Bengkel UD. Aneka Jaya. Dengan demikian apabila terdapat pemakaian ban yang telah dikirimkan oleh Penggugat, yang menggunakan dan/atau menikmatinya adalah Bengkel UD. Aneka Jaya, sehingga Penggugat seharusnya meminta pembayaran kepada Bengkel UD. Aneka Jaya.
Bahwa Tergugat II sangat berkeberatan apabila dikatakan telah membayar Penggugat sehingga diarahkan benar terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II (vide gugatan halaman 2 nomor 6-10), karena Tergugat II tidak pernah membayar apapun kepada Penggugat. bahwa Penggugat sebagai penjual sudah seharusnya memastikan penerimaan barang sampai pada Tergugat II apabila meyakini pembeli adalah Tergugat II, karena kewajiban utama penjual menurut Pasal 1474 KUHPerdata adalah menyerahkan barang dan menanggungnya, dimana hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa pembayaran yang diterima Penggugat bukanlah dari Tergugat Pengatas namaan didalam sebuah Giro Bilyet bukan berarti pembayaran dilakukan oleh Tergugat II, terbukti dengan tidak diterimanya pencairan Bilyet Giro yang kedua (vide gugatan nomor 7 halaman 2). Transfer yang dilakukan kepada rekening Penggugat pun bukan dari Tergugat II, sehingga jelas Tergugat II tidak pernah melakukan pembayaran kepada Penggugat.
Bahwa dengan tidak adanya tuntutan kepada Sdr Utomo menimbulkan kecurigaan dari Tergugat II tujuan gugatan aquo sekedar mencari kesempatan, meskipun dalam kenyataannya Penggugat tidak pernah menjual apapun kepada Tergugat II, namun karena diketahui Sdr Utomo tidak dapat dihadirkan maka dibuatlah keadaan seolah-olah Penggugat dirugikan.
Bahwa apabila Penggugat merasa Sdr Utomo yang menjadi pemesan, maka hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Sdr Utomo adalah batal demi hukum sebagaimana Pasal 1321 KUHPerdata. Apalagi hubungan hukum aquo merupakan kesepakatan lisan yang tidak dapat dibuktikan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Bahwa hukum adalah untuk mencari keadilan dan kepastian, dengan demikian yang dapat dikatakan adil dan member kepastian hukum adalah: dalam hal seseorang melakukan hubungan hukum, kedua belah pihak menikmati hubungan tersebut, dalam jual beli, yang satu menjual yang satu menerima barang penjualannya untuk kemudian membayar. Apabila yang terjadi yang satu menjual dan pihak lainnya tidak menikmati apapun hasilnya, tentunya tidak ada hubungan hukum yang adil didalamnya, untuk itu demi hukum haruslah ditolak hubungan seperti demikian.
Demi kepastian hukum pula, muncullah perjanjian, apabila hubungan hukum tanpa adanya perjanjian maka demi hukum tidaklah menjadi hubungan hukum. Dalam hal perjanjian secara lisan pun harus memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana didalam perjanjian menurut gugatan aquo, adalah jelas Tergugat II tidak sepakat, dan atas sebab yang tidak halal.
Bahwa kerugian yang diterima Penggugat bukanlah dikarenakan persoalan internal Tergugat II, melainkan dikarenakan ketidak telitian, ketidak hati-hatian dari Penggugat, sehingga sudah sepantasnya Penggugat menerima akibat dari perbuatannya sendiri.
Dengan demikian, Tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) apapun, terutama dengan Penggugat, bahkan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat.
Bahwa tuntutan sita jaminan (Consevatoir Beslag) Penggugat (vide gugatan halaman 3 nomor 15) mengada-ada karena obyek yang diajukan bukanlah milik Tergugat I. untuk itu mohon ditolak.
Bahwa terhadap permintaan Penggugat dalam gugatannya halaman 3 nomor 16, untuk menjalankan Putusan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), mohon untuk ditolak demi kepastian hukum dan menghindari kerugian yang mungkin timbul.
Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah tidak mendasar, untuk itu Tergugat I menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat I memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pemeriksa perkara No.379/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel berkenan memeriksa dan menyatakan memutuskan :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa kemudian Penggugat mengajukan Replik tertuang dalam suratnya tanggal 17 November 2011, para Tergugat mengajukan Duplik tertuang dalam suratnya tanggal 27 Desember 2011, keduanya dicatat dalam berita acara sidang;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dipriksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Foto Copy faktur pengiriman ban Dunlop sebanyak 100 buah tertanggal 06 Januari 2011, dan faktur pengiriman ban Dunlop sebanyak 135 buah tertanggal 31 Januari 2011, disebut Bukti P-1.
Foto Copy Surat delivery Note 11011234 PT Kece Nusantara Jakarta untuk pengiriman ban sejumlah 135 buah kepada UD Aneka Jaya (Eka Jaya) Pare-Pare, disebut Bukti P-2.
Foto Copy Surat delivery Note 10121219 PT Kece Nusantara Jakarta untuk pengiriman ban sejumlah 100 buah kepada UD Aneka Jaya (Eka Jaya) Pare-Pare, disebut Bukti P-3.
Foto copy pembayaran I melalui pencairan Cek Bilyet Giro Elnusa Petrofin tanggal 17 Januari 2011 senilai Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ke rekening ibu Murtati, disebut Bukti P4.
Foto copy pembayaran kedua transfer buku tanggal 25 Pebruari 2011 senilai Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ke rekening ibu Murtati, disebut Bukti P-5.
Foto Copy pembayaran ketiga melalui transfer ATM Mandiri tanggal 12 Maret 2011 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening ibu Murtati disebut Bukti P-6.
Foto copy Surat Tanda Pengenal Karyawan Petrofin Elnusa Pare-Pare atas nama lwan yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Depot Pare-Pare, disebut Bukti P-7.
Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama antara Elnusa Pare-Pare yang diwakili pimpinannya sdr. Utomo dengan Bengkel Eka Jaya yang diwakili oleh sdr. Ridwan tertanggal 10 Maret 2010, disebut Bukti P-8.
Foto Copy surat pengiriman barang ke PT Eka Jaya Pare-Pare melalui King Freight Indonesia Jakarta No.1110079 tertanggal 16 Pebruari 2011, disebut Bukti P-9.
Foto Copy surat pengiriman barang ke PT Eka Jaya Pare-Pare melalui King Freight Indonesia Jakarta No.1120185 tertanggal 24 Pebruari 2011, disebut Bukti P-10.
Foto Copy Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro Bank Mandiri melalui Bank Mayapada KC Bandung tertanggal 07 Pebruari 2011 Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), disebut Bukti P-11,
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Para Tergugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Foto copy Surat pernyataan Ridwan/Dawang selaku pemilik bengkel Eka Jaya, disebut Bukti T-1.
Foto copy Data pekerja Transportasi di lingkungan PT Pertamina Depot Pare-Pare tertanggal 1 September 2009 No.SPB : F30100/2009-S3, disebut Bukti T-2.
Foto copy Rekening Koran Giro aln PT Elnusa Petrofin, bulan Januari 2011 No.119-00- 9904399-2 , disebut Bukti T-3.
Foto copy Rekening Koran Giro a/n PT Elnusa Petrofin, bulan Pebruari 2011 No.119-00- 9904399-2 , disebut Bukti T-4.
Foto copy Rekening Koran Giro aln PT Elnusa Petrofin, bulan Maret 2011 No.119-00-9904399-2 disebut Bukti T-5.
Foto copy Buku Tabungan Bank Mandiri a/n Utomo, Mutasi 3 Desember 2011 s/d 15 maret 2011, disebut Bukti T-6.
Foto copy invoice No.001INV-ELN/2011 tanggal penagihan 01 Mei 2011 tanggal jatuh tempo 15 Mei 2011 dibuat oleh Irwan, disebut Bukti T-7.
Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No.510/1.842.1/11 tanggal 13 Desember 2011, disebut Bukti T-8.
Foto copy Kartu tanda Pengenal Karyawan Resmi PT Elnusa Petrofin a/n Anugrah T, disebut Bukti T-9.
Foto copy Rekening Koran Giro a/n PT Elnusa Petrofin Pare-Pare bulan Pebruari dan Maret 2011 No.Rek.127-00-0549442-0, disebut Bukti T-10.
Foto copy Prosedur Standar Operasi : Panjar Kerja Operasional PT Elnusa Petrofin No.Doc PSO-KEU-04, sejak tanggal 12 April 2010 s/d sekarang, disebut Bukti T-11.
Foto copy Surat tanda Penerimaan Laporan kehilangan barang tanggal 12 April 2011, Kepolisian Resor pare-Pare, disebut Bukti T-12.
Menimbang bahwa disamping surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya, memberikan keterangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
R.S. EKO ATMAJA
Bahwa sepengetahuan saksi adanya pengiriman barang pada bulan September 2010 dan Januari 2011 yang dikirim kepada Tergugat II di Pare-Pare dari Jakarta dan sudah terlaksana sebanyak 100 ban dan 135 ban truk merk Dunlop seharga Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perunit bannya;
Bahwa ban tersebut diikirim karena atas permintaan pimpinan di Pare-Pare.
Bahwa saksi sebagai bagian pengadaan Tergugat II, sedang pihak Penggugat (Murtati) sendiri sebagai penjual;. sebagian sudah dibayar oleh Tergugat II selebihnya belum dibayar kurang leblh Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sedang nilai nominal yang sudah diterima saya lupa, yang batas pembayarannya Bulan Desember;
Bahwa pengiriman melalui ekspedisi antara tanggal 20 atau 21 Desember 2010, kalau pengiriman melalui kapalnya tanggal 31 Desember 2010 sebanyak 100 (seratus) buah ban, Kalau tanggal 17 Januari 2011 pelayarannya tanggal 19 Januarl 2011, pada saat itu ada kabar dari Pare-Pare bahwa mereka butuh ban untuk keperluan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah lliha ada Giro nomor gironya lupa, nilainya Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 06 itu kebetulan saksi libur, saat itu pimpinan Elnusa di pare-Pare pak Sunanto, bahwa menurut saksi itu ada masalah, saat itu lalu saksi cek, temyata giro itu tidak bisa dicairkan.
21. Lalu kerekening siapa pembayaran tersebut ditransfer ?
Bahwa tentang pembayaran yang bertanggung jawab adalah Elnusa Pare-Pare atau yang di Jakarta, Satu kesatuan.
25. Hanya hubungan rekan bisniskah antara sdr.saksi dengan Penggugat ini ?
Ya masalah pengiriman itu saja.
Bahwa saksi tahu pemesanannya atas nama PT Einusa Pare-Pare saksi langsung telphone ke PT Elnusa Pare-Pare dan kebetufan saya juga tahu pimpinan PT Elnusa di Pare-Pare itu adalah pak Tomo;
Bahwa pemesanannya kepada Penggugat (sdri. Murtati).
Bahwa saksi tahu ada pengiriman ban ini dari Penggugat, saksi hanya mengirim ban itu hanya sebatas di pengiriman ekspedisi saja;
2. IRWAN BOS.
Bahwa pengiriman barang terjadi pada awal dan akhir Januari 2011yang dikirim dari Penggugat ke II sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama 100 (seratus) buah dan yang kedua 135 (seratus tiga puluh lima) buah ban dan harga perunit bannya Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pengiriman pertama seharusnya dibayarannya pada Februari 2011;
Bahwa perna ada pembayaran melalui giro sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan ke-2 = Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) temyata gironya tidak bisa dicairkan tetapi selanjutnya pembayaran ditransfer 2 kali = Rp.50.000.000.- (Iima puluh juta rupiah) dan Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran yang sudah dibayar Rp.120.000.000.- (seratus dua pufuh juta rupiah), jumlah total keseluruhannya kurang lebih Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa saksi langsung yang menerima pengirimannya atas 100 (seratus) buah ban untuk pengiriman yang pertama dan yang kedua sebanyak 135 (seratus tiga pufuh Iima) ban, tetapi yang ke-2 ini langsung ke PT Eka Jaya yang menerimanya;
Bahwa pimpinan PT Elnusa di Pare-Pare saat adalah Pak Utomo, yang bertanggung jawab secara penuh;
Bahwa sisa pembayarannya Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan saksi adalah Karyawan PT Elnusa (Tergugat II) namun tidak begitu lama.
Bahwa masalah pengiriman ban itu, yang menandatangani faktur penerima barang itu di Pare-Pare adalah saksi sendiri, tetapi siapa yang mengirim saksi tidak tahu.
Bahwa bukti berupa surat invoice : (vide bukti T-7) ini benar adanya;
Menimbang bahwa Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 22 Februari 2012 dan tanggal 28 Februari 2012;
Menimbang bahwa kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona) karena tidak tegas siapa yang digugat dan subyek hukumnya orang manusia atau perusahaan, kalau perusahaan, dalam hal ini Tergugat II tidak merupakan subyek hukum karena yang subyek hukum tersebut hanya ada pada Tergugat I;
Eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak, karena yang melakukan order adalah Iwan yang berbeda dengan Tergugat II, seharusnya Iwan juga ditarik sebagai Tergugat dan dari gugatan penggugat mendalilkan adanya perjanjian tapi tanpa dasar surat perjanjian yang tegas dari Direksi Tergugat I, sedang yang menerima pengiriman ban tersebut adalah bengkel UD. Aneka Jaya;
Gugatan Penggugat kabur karena tidak jelas dasar hukumnya, itidak jelas obyek sengketanya dan tidak jelas petitumnya yang mengkaitkan dengan honor pengacara;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut, Penggugat mengajukan replik antara lain berisi bahwa gugatan Penggugat tidak kabur karena Utomo diketahui sebagai Pimpinan Tergugat II dan Iwan adalah karyawan Tergugat II, jelas Tergugat I dan II bertanggung jawab, dan dasar gugatan Penggugat adalah ingkar janjian karena Tergugat I dan II tidak membayar kewajibannya;
Menimbang bahwa terhadap dari ketiga eksepsi yang diajukan para Tergugat tersebut di atas, ternyata eksepsi para Tergugat bukan eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan, oleh karenanya eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi gugatan Penggugat ad. 1, 2 dan 3. Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah mebaca dan mempelajari subyek gugatan, pihak yang digugat adalah badan hukum orang atau rechts persoon, tidak ada frasa yang ditujukan kepada Utomo atau Iwan, walau dalam posita utomo dan Iwan disebut sebagi orang yang memesan dan menerima barang yang dikirim Penggugat;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mencermati surat gugatan Penggugat baik posita maupun petitumnya, ternyata posita gugatan penggugat telah diuraikan secaran kronologis dan antara posita dan petitum saling berkaitan, dengan demikian surat gugatan tersebut cukup jelas. Sedangkan eksepsi mengenai ada atau tidak adanya dasar perjanjian, Majelis hakim berpendapat hal tersebut sudah masuk pokok perkara, dengan demikian dasar gugatan tersebut akan dipertimbangkan dan diputus dalam pokok perkara;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, tidak terdapat cukup alasan untuk menerima eksepsi para Tergugat, oleh karenanya eksepsi tersebut harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa semua pertimbangan dalam eksepsi, dijadikan juga pertimbangan dalam pokok perkara ini;
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat terdiri dari nomor 1 sampai dengan nomor 5;
Ad.1: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang bahwa petitum nomor 1 tergantung pada petitum-petitum berikutnnya, maka petitum nomor 1 akan dipertimbangkan kemudian;
Ad.2: Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji.
Menimbang bahwa adanya ingkar janjian harus didasarkan atas adanya penjanjian, dengan demikian sebelum membuktikan adanya ingkar janjji Penggugat terlebih dahulu Penggugat harus membuktikan adanya perjanjian antara Penggugat dan para tergugat scara sendiri-sendiri atau bersama-sama;
Menimbang bahwa oleh karena penggugat mendalilkan adanya perjanjian antara Penggugat dan para Tergugat tersebut, Penggugat telah memberikan semua prestasi pesanan Tergugat II dalil adanya perjanjian mana dibantah oleh para Tergugat, maka Penggugat dibebani mebuktikan dalil gugatannya;
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut Penggugat mengajukan bukti surat P-1 sampai P-11 dan 2 orang saksi;
Menimbang bahwa terhadap surat bukti P-1 berupa tanda bukti pengiriman ban Dunlop sebanyak 100 buah tertanggal 06 Januari 2011, dan faktur pengiriman ban Dunlop sebanyak 135 buah tertanggal 31 Januari 2011, disebut, masing–masing kepada PT. Elnusa Utomo dan PT. Elnusa Pare-Pare tanpa legalisasi Tergugat I atau II,
Menimbang bahwa terhadap surat bukti P- 2 dan P-3, P-9 dan P10- berupa pengiriman barang ke PT Eka Jaya Pare-Pare melalui King Freight Indonesia Jakarta, bukti ini tidak ternyata menunjukkan adanya keterkaitan/perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I atau II;
Menimbang bahwa terhadap surat bukti P-4, P-5 dan P-6, berupa pembayaran dari pencairan Cek Bilyet Giro Elnusa Petrofin ke rekening Penggugat, pembayaran kedua transfer ke rekening Penggugat dari Penggugat dari Utomo, dan pembayaran ketiga melalui transfer ATM Mandiri ke rekening Penggugat, tidak ternyata mendukung adanya perjanjian secara formal antara Penggugat dan para Tergugat, disamping itu aliran dana yang masuk ke rekening Penggugat ada ketidak konsistenan mulai dari Elnusa Petrofin, Utomo dan ATM tanpa nama;
Menimbang bahwa terhadap surat bukti P-7 Tanda Pengenal Karyawan Petrofin Elnusa Pare-Pare atas nama lwan, dari bukti ini tidak dengan sendirinya Iwan mendapat legalitas bertindak selaku Tergugat II saat menerima bukti P-1 dan P-2;
Menimbang bahwa terhadap surat bukti P-8 Surat Perjanjian Kerjasama antara Elnusa Pare-Pare yang diwakili pimpinannya sdr. Utomo dengan Bengkel Eka Jaya yang diwakili oleh sdr. Ridwan tertanggal 10 Maret 2010, tidak ternyata ada kaitan dengan dalil gugatan telah terjadi permintaan dan pengiriman dalam dalil Penggugat poin 1 dan 2 dalam gugatannya
Menimbang bahwa terhadap surat bukti P-11 Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro Bank Mandiri atas nama nasabah elnusa pertofin juga ternyata mendukung bahkan bertentang dengan surat bukti lainnya;
Menimbang bahwa disamping pertimbangan atas surat, juga dari keterangan kedua saksi semuanya tidak ada yang menerangkan secara tegas bahwa telah terjadi perjanjian antara Penggugat dan para Tergugat sehingga tidak ada perbuatan ingkar janji yang dilakukan para Tergugat;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bukti yang diajukan Penggugat tidak cukup kuat membuktikan dalil gugatannya, dengan demikian gugatan Penggugat patut untuk ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena petitum pokok ditolak, maka petitum-petitum berikutnya patut ditolak juga;
Menimbang bahwa tidak ada petitum gugatan Penggugat dikabulkan, maka gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka terggugat harus dihukum membayar biaya perkara yang besar dan rinciannya seperti tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 1338 KHUPerdata, Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 2 tahun 1986 juncto Undang-undang nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang berkaitan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
Meolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH, selaku Ketua Majelis, PRANOTO, SH dan AMINAL UMAM, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Keua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERMINA MASTARIDA S, SH, MH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
PRANOTO, SH ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH,
AMINAL UMAM SH, MH
PANITERA PENGGANTI
HERMINA M, SH, MH
Biaya-biaya
Materai Pencatatan ATK Redaksi Panggilan | : Rp. 6.000,- : Rp. 30.000,- : Rp. 75.000,- : Rp. 5.000,- : Rp.1.000.000,- |
| Jumlah | : Rp.1.116.000,- |