- 81/Pid.Sus/2015/PN-Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 81/Pid.Sus/2015/PN-Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - MANDI Bin AHMAD
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MANDI Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil pick up Futura 1.5 PUWD MC 2015 No. Rangka MHYESL415FJ710879 No. Mesin : G15AID994668 warna black tahun 2015 Nomor Polisi terpasang KB 1832 XX dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil dengan nomor Polisi terpasang KB 1832 XX, dikembalikan kepada terdakwa; - 143 (seratus empat puluh tiga) karung beras merek beras Nasional dengan berat 10 kg dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN-Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAHDI Bin AHMAD;
Tempat lahir : Pontianak;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/23 Mei 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tebu Gang Anugrah 1 No.2 RT.005 RW.032 Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 81/Pen.Pid/ 2015/PN-Bek tanggal 08 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pen.Pid/2015/PN-Bek tanggal 08
September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAHDI Bin AHMAD bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHDI Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up Futura 1.5 PUWD MC 2015 No. Rangka MHYESL415FJ710879 No. Mesin : G15AID994668 warna black tahun 2015 Nomor Polisi terpasang KB 1832 XX;
1 (satu) buah kunci kontak mobil dengan nomor Polisi terpasang KB 1832 XX;
Dikembalikan kepada terdakwa;
143 (seratus empat puluh tiga) karung beras merek beras Nasional dengan berat 10 kg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh
Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa MAHDI Bin AHMAD, pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di depan kuburan Cina atau di Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan, Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Petugas Polres Bengkayang menemukan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nomor Polisi KB 1832 XX yang ditutup terpal sedang berhenti di tepi Jalan, karena merasa curiga Petugas Kepolisian langsung mengecek kendaraan tersebut dan menemukan muatan beras buatan Malaysia merk Nasional ukuran 10 Kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung, setelah itu Petugas Polres Bengkayang menanyakan dokumen beras tersebut kepada terdakwa yang saat itu sedang istirahat, dan oleh karena saat itu terdakwa tidak bisa menujukan dokumennya, maka Anggota Polres Bengkayang langsung mengamankan terdakwa, beserta barang bukti berupa beras buatan Malaysia merk Nasional ukuran 10 Kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nomor Polisi KB 1832 XX untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa beras yang terdakwa angkut tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 81.000,- (delapan puluh satu rubi rupiah)/karung, dan rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/karung nya.;
Bahwa beras yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara labolatoris sebelum peredarannya.;
Perbuatan terdakwa MAHDI Bin AHMAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang- Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.;
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa MAHDI Bin AHMAD, pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di depan kuburan Cina atau di Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Petugas Polres Bengkayang menemukan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nomor Polisi KB 1832 XX yang ditutup terpal sedang berhenti di tepi Jalan, karena merasa curiga Petugas Kepolisian langsung mengecek kendaraan tersebut dan menemukan muatan beras buatan Malaysia merk Nasional ukuran 10 Kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung, setelah itu Petugas Polres Bengkayang menanyakan dokumen beras tersebut kepada terdakwa yang saat itu sedang istirahat, dan oleh karena saat itu terdakwa tidak bisa menujukan dokumennya, maka Anggota Polres Bengkayang langsung mengamankan terdakwa, beserta barang bukti berupa beras buatan Malaysia merk Nasional ukuran 10 Kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nomor Polisi KB 1832 XX untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa beras yang terdakwa angkut tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 81.000,- (delapan puluh satu rubi rupiah)/karung, dan rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/karung nya.;
Bahwa beras yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara labolatoris sebelum peredarannya.;
Perbuatan terdakwa MAHDI Bin AHMAD, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a Jo UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya Terdakwa menyatakan terhadap dakwaan tersebut tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut:
ANGGI APRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 WIB bertempat di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang saksi bersama dengan Kasat Intelkam Polres Bengkayang yaitu saksi Aris Sutrisno, S.Pd telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena terdakwa telah membawa beras asal malaysia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada awalnya pada tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 saksi dan saksi Aris Sutrisno, S.Pd sedang melintas dan melihat ada 1 (satu) unit Pick Up yang ditutupi terpal sedang berhenti ditepi jalan di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang, karena merasa curiga kemudian saksi mengecek kendaraan tersebut, dan saksi menemukan muatan beras buatan malaysia merk Nasional ukuran 10 kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung;
Bahwa setelah itu saksi ARIS SUTRISNO menanyakan dokumen beras tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa beras tersebut dibeli diperbatasan malaysia dan akan dijual ditoko-toko di Pontianak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
ARIS SUTRISNO, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 WIB bertempat di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang saksi bersama dengan saksi Anggi Aprianto telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena terdakwa telah membawa beras asal malaysia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada awalnya pada tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 saksi dan saksi Anggi Aprianto sedang melintas dan melihat ada 1 (satu) unit Pick Up yang ditutupi terpal sedang berhenti ditepi jalan di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang, karena merasa curiga kemudian saksi Anggi Aprianto mengecek kendaraan tersebut, dan saksi Anggi Aprianto menemukan muatan beras buatan malaysia merk Nasional ukuran 10 kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung;
Bahwa setelah itu saksi menanyakan dokumen beras tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa beras tersebut dibeli diperbatasan malaysia dan akan dijual ditoko-toko di Pontianak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
Ahli H. MAULUDIN, S.PKP Bin MUNZIRI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kasie Ketersediaan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang;
Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh Manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutu yang sesuai dengan standar, sehingga gula pasir termasuk dalam kategori pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;
Bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkan kedalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan;
Bahwa menurut Ahli Beras termasuk dalam katagori Pangan;
Bahwa untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji, harus ada dokumen import dari negara asal yang menyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi, setelah sampai didalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratorium pengujian untuk mengetahui produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak;
Bahwa barang bukti 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX ini menurut ahli tidak sesuai dengan mutu, gizi dan standarisasi yang diwajibkan oleh pemerintah, dikarenakan harus melalui tingkatan-tingkatan proses uji keamanan pangannya, harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang keamanan pangan dan produk tersebut harus diuji keamanan Pangan melalui Laboratorium pengujian;
Bahwa Produksi pangan berupa beras dari luar negeri yang masuk ke dalam negara Indonesia wajib untuk dilakukan sanitasi;
Bahwa menurut Ahli beras yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX yang tidak memiliki surat atau dokumen dari negara asalnya dan tidak dilakukan proses sanitasi di BPOM sudah dapat dikatakan melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 WIB bertempat di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena terdakwa telah membawa beras asal malaysia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang membawa 1 (satu) unit Pick Up yang ditutupi terpal dan berhenti ditepi jalan di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang, kemudian terdakwa didatangi petugas kepolisian lalu mengecek kendaraan tersebut, dan diatas kendaraan tersebut ditemukan muatan beras buatan malaysia merk Nasional ukuran 10 kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung;
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menanyakan dokumen beras tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa beras tersebut terdakwa beli per karungnya dengan harga 23 Ringgit malaysia yang dirupiahkan menjadi Rp. 81.000,- (delapan puluh saatu ribu rupiah) dari seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dan beras tersebut akan dijual ditoko-toko di Pontianak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti
berupa 1 (satu) unit mobil pick up Futura 1.5 PUWD MC 2015 No. Rangka MHYESL415FJ710879 No. Mesin : G15AID994668 warna black tahun 2015 Nomor Polisi terpasang KB 1832 XX, 1 (satu) buah kunci kontak mobil dengan nomor Polisi terpasang KB 1832 XX dan 143 (seratus empat puluh tiga) karung beras merek beras Nasional dengan berat 10 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 WIB bertempat di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang saksi Aris Sutrisno, S.Pd. bersama dengan saksi Anggi Aprianto telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena terdakwa telah membawa beras asal malaysia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa dimana pada saat saksi Aris Sutrisno, S.Pd. dan saksi Anggi Aprianto sedang melintas dan melihat ada 1 (satu) unit Pick Up yang ditutupi terpal sedang berhenti ditepi jalan di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang, karena merasa curiga kemudian saksi Anggi Aprianto mengecek kendaraan tersebut, dan saksi Anggi Aprianto menemukan muatan beras buatan malaysia merk Nasional ukuran 10 kg sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung;
Bahwa setelah itu saksi Aris Sutrisno, S.Pd. menanyakan dokumen
beras tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa beras tersebut terdakwa beli per karungnya dengan harga 23 Ringgit malaysia yang dirupiahkan menjadi Rp. 81.000,- (delapan puluh saatu ribu rupiah) dari seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dan beras tersebut akan dijual ditoko-toko di Pontianak;
Bahwa menurut Ahli untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji, harus ada dokumen import dari negara asal yang menyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi, setelah sampai didalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratorium pengujian untuk mengetahui produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak;
Bahwa barang bukti 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX ini menurut ahli tidak sesuai dengan mutu, gizi dan standarisasi yang diwajibkan oleh pemerintah, dikarenakan harus melalui tingkatan-tingkatan proses uji keamanan pangannya, harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang keamanan pangan dan produk tersebut harus diuji keamanan Pangan melalui Laboratorium pengujian;
Bahwa Produksi pangan berupa beras dari luar negeri yang masuk ke dalam negara Indonesia wajib untuk dilakukan sanitasi;
Bahwa menurut Ahli beras yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX yang tidak memiliki surat atau dokumen dari negara asalnya dan tidak dilakukan proses sanitasi di BPOM sudah dapat dikatakan melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan dipersidangan, sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk didalamnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan, Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah seseorang atau beberapa orang tertentu sebagai subyek hukum yang melakukan serangkaian perbuatan tertentu, perbuatan
mana dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Terdakwa MAHDI Bin AHMAD adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok serta benar dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim tidak terdapat adanya error in persona pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa, mengenai hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur yang berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah menunjuk kepada Terdakwa MAHDI Bin AHMAD, oleh karena itu unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan, Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;
Menimbang, bahwa dari unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga dalam membuktikannya tidak perlu seluruh sub unsur akan tetapi apabila salah satu sub unsur terbukti maka terbuktilah unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain (vide pasal 1 angka 30);
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 kira-kira pukul 05.30 WIB bertempat di depan Kuburan Cina atau Bong’ja Bengkayang Kabupaten Bengkayang saksi Aris Sutrisno, S.Pd. bersama dengan saksi Anggi Aprianto telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena terdakwa telah membawa beras asal malaysia dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa membawa 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX yang ditutupi terpal;
Bahwa menurut Ahli setiap produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji, harus ada dokumen import dari negara asal yang menyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi, setelah sampai didalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratorium pengujian untuk mengetahui produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak serta 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX tidak sesuai dengan mutu, gizi dan standarisasi yang diwajibkan oleh pemerintah, dikarenakan harus melalui tingkatan-tingkatan proses uji keamanan pangannya, harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang keamanan pangan dan produk tersebut harus diuji keamanan Pangan melalui Laboratorium pengujian;
Bahwa setiap Produksi pangan berupa beras dari luar negeri yang masuk ke dalam negara Indonesia wajib untuk dilakukan sanitasi, sehingga menurut Ahli beras yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) karung yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX yang tidak memiliki surat atau dokumen dari negara asalnya dan tidak dilakukan proses sanitasi di BPOM sudah dapat dikatakan melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan;
Menimbang, bahwa uraian fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan pangan tidak memenuhi standarisasi sanitasi pangan dan tanpa disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan demikian maka unsur ke 2 tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur kedua tersebut maka seluruh atau semua unsur dari Pasal 135 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal lain yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di
persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Futura 1.5 PUWD MC 2015 No. Rangka MHYESL415FJ710879 No. Mesin : G15AID994668 warna black tahun 2015 Nomor Polisi terpasang KB 1832 XX, 1 (satu) buah kunci kontak mobil dengan nomor Polisi terpasang KB 1832 XX, oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa dan masih dalam proses lessing serta brang bukti tersebut merupakan alat untuk mencari nafkah dari terdakwa, maka cukup adil apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 143 (seratus empat puluh tiga) karung beras merek beras Nasional dengan berat 10 kg, oleh karena barang bukti tersebut belum diuji dan tidak memenuhi standarisasi pangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakatan dan membahayakan kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 135 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MANDI Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up Futura 1.5 PUWD MC 2015 No. Rangka MHYESL415FJ710879 No. Mesin : G15AID994668 warna black tahun 2015 Nomor Polisi terpasang KB 1832 XX dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil dengan nomor Polisi terpasang KB 1832 XX, dikembalikan kepada terdakwa;
143 (seratus empat puluh tiga) karung beras merek beras Nasional dengan berat 10 kg dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, oleh R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ELISABETH VINDA YUSTINITA, S.H. dan ERLI YANSAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 20 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu IRSANDI SUSILA ADJIE, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ELISABETH VINDA YUSTINITA, S.H. R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H.
ERLI YANSAH, S.H.
Panitera Pengganti,
IRSANDI SUSILA ADJIE, S.H.