267 /Pid.Sus/2013/PN CBD
Putusan PN CIBADAK Nomor 267 /Pid.Sus/2013/PN CBD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IKE RIYANTI Binti UUS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair terebut ; 3. Menyatakan terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram; Di rampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 267 /Pid.Sus/2013/PN CBD
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
: IKE RIYANTI Binti UUS Tempat Lahir
: Sukabumi Umur / Tanggal Lahir
: 32 tahun/ 10 Agustus 1980 Jenis Kelamin
: Perempuan Kebangsaan
: Indonesia Tempat tinggal
: Kp. Pasir Kolokok Rt. 03/12 Kel
Cibadak, Kec Cibadak, Kab Sukabumi
A g a m a
: Islam Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga 9. Pendidikan
: SD (Tidak berijasah)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 April 2013 sampai dengan tanggal 16 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013 ;
Perpanjangan KPN Cibadak -1 sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 25 Juli 2013 ;
Perpanjangan KPN Cibadak -2 sejak tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 8 September 2013 ;
Majelis Hakim PN Cibadak sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 September 2013 ;
Perpanjangan KPN Cibadak sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Nomor : 267/Pen Pid .Sus/2013/PN.Cbd, tanggal 27 Agustus 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 267/ Pen Pid .Sus/2013/PN.Cbd tanggal 27 Agustus 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) , subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram.
Di rampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS pada hari Jum`at tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang. Sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21. 30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan ia terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS pada hari Jum`at tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21. 00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang. Sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul . 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan ia terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS pada hari Jum`at tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21. 30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, menyalahgunakanNatkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10. 00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang. Sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labolatorium Klinik RSUD Palabuhanratu tertanggal 27 April 2013, yang ditandatangani oleh Nisrina nisa selaku Petugas Labolatorium yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS dengan hasil pemeriksaan Tes Narkoba Methampitamin : THC Positif (+)
Perbuatan ia terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
NANDANG SUPRIYADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB saksi bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat (yang tidak mau disebutkan identitasnya) yang menerangkan bahwa ada seorang perempuan yang bernama IKE yang beralamat di Kp. Pasir Kolotok RT.03/012 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi diduga sering mengkonsumsi dan memiliki daun ganja kering;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan rekan dengan menggunakan pakaian preman mencari rumah kontrakan Sdri. IKE, pada saat di Kp. Pasir Kolotok RT.03/012 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi ada seorang perempuan yang sedang nongkrong sambil minum kopi di depan rumahnya yang ciri-ciri orang tersbeut sama persis dengan informasi yang diberikan;
Bahwa saksi bersama rekan kemudian menghampiri terdakwa, saksi kemudian bertanya “apakah sdri bernama IKE ?” dan dijawab “ya benar saya IKE”;
Bahwa saksi kemudian menerangkan bahwa saksi bersama rekan adalah Anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, lalu rekan saksi yang bernama TEDY bertanya kepada terdakwa “apakah saudari memiliki daun ganja kering” dan di jawab bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan daun ganja kering, lalu saksi bersama rekan dan terdakwa masuk ke rumah terdakwa, terdakwa lalu mengambil sendiri kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang disimpan diatas ventilasi dapur rumah terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memiliki daun ganja kering tersebut pemberian dari Sdr. RENO dengan tujuan untuk digunakan sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki tentang ijin kepemilikan dari ganja tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti daun ganja kering yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
TEDY TRIADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi ;
Bahwa pada hari jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB saksi bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat (yang tidak mau disebutkan identitasnya) yang menerangkan bahwa ada seorang perempuan yang bernama IKE yang beralamat di Kp. Pasir Kolotok RT.03/012 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi diduga sering mengkonsumsi dan memiliki daun ganja kering;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan rekan dengan menggunakan pakaian preman mencari rumah kontrakan Sdri. IKE, pada saat di Kp. Pasir Kolotok RT.03/012 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi ada seorang perempuan yang sedang nongkrong sambil minum kopi di depan rumahnya yang ciri-ciri orang tersbeut sama persis dengan informasi yang diberikan;
Bahwa saksi bersama rekan kemudian menghampiri terdakwa, rekan saksi yang bernama NANDANG kemudian bertanya “apakah sdri bernama IKE ?” dan dijawab “ya benar saya IKE”;
Bahwa saksi bersama rekan kemudian menerangkan bahwa saksi bersama rekan adalah Anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, lalu saksi bertanya kepada terdakwa “apakah saudari memiliki daun ganja kering” dan di jawab bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan daun ganja kering, lalu saksi bersama rekan dan terdakwa masuk ke rumah terdakwa, terdakwa lalu mengambil sendiri kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang disimpan diatas ventilasi dapur rumah terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memiliki daun ganja kering tersebut pemberian dari Sdr. RENO dengan tujuan untuk digunakan sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki tentang ijin kepemilikan dari ganja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti daun ganja kering yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ADAM WIGUNA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian dari Polres Sukabumi
Bahwa pada hari jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB saksi bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat (yang tidak mau disebutkan identitasnya) yang menerangkan bahwa ada seorang perempuan yang bernama IKE yang beralamat di Kp. Pasir Kolotok RT.03/012 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi diduga sering mengkonsumsi dan memiliki daun ganja kering;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan rekan dengan menggunakan pakaian preman mencari rumah kontrakan Sdri. IKE, pada saat di Kp. Pasir Kolotok RT.03/012 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi ada seorang perempuan yang sedang nongkrong sambil minum kopi di depan rumahnya yang ciri-ciri orang tersebut sama persis dengan informasi yang diberikan;
Bahwa saksi bersama rekan kemudian menghampiri terdakwa, rekan saksi yang bernama NANDANG kemudian bertanya “apakah sdri bernama IKE ?” dan dijawab “ya benar saya IKE”;
Bahwa saksi kemudian menerangkan bahwa saksi bersama rekan adalah Anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, lalu rekan saksi yang bernama TEDY bertanya kepada terdakwa “apakah saudari memiliki daun ganja kering” dan di jawab bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan daun ganja kering, lalu saksi bersama rekan dan terdakwa masuk ke rumah terdakwa, terdakwa lalu mengambil sendiri kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang disimpan diatas ventilasi dapur rumah terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memiliki daun ganja kering tersebut pemberian dari Sdr. RENO dengan tujuan untuk digunakan sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki tentang ijin kepemilikan dari ganja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti daun ganja kering yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan Sdr. RENO;
Bahwa terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya;
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran;
Bahwa terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang. Sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa didalam memiliki dan menyimpan daun ganja kering tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul : 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan Sdr. RENO, kemudian terdakwa meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya;
Bahwa benar sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran;
Bahwa benar terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang, sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur ;
Bahwa benar didalam memiliki dan menyimpan daun ganja kering tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu :
-
Primair : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Subsidiair : Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Leb Subsidiair : Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagaimana berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” disini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “Setiap Orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan bisa dipertimbangkan sebelum atau sesudah mempertimbangkan unsur deliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nyatalah bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan mengaku sehat jasmani dan rohani dan tidak terlihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya, sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan oleh Penuntut Umum terdakwa yang mengaku bernama IKE RIYANTI Binti UUS yang mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya barang siapa disini yang dimaksudkan adalah IKE RIYANTI Binti UUS, dengan demikian maka unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” ini telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan, dimana untuk melakukan perbuatan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan oleh tertib aturan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang, sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur sudah terpenuhi maka unsur ketiga ini sudah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang. Sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, terdakwa tidak terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan Primair, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi atau terbukti, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya terdakwa harus di bebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagaimana berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa hak atau melawan hokum ;
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa “ Setiap Orang” disini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “Setiap Orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan bisa dipertimbangkan sebelum atau sesudah mempertimbangkan unsur deliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nyatalah bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan mengaku sehat jasmani dan rohani dan tidak terlihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya, sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan oleh Penuntut Umum terdakwa yang mengaku bernama IKE RIYANTI Binti UUS yang mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya barang siapa disini yang dimaksudkan adalah IKE RIYANTI Binti UUS, dengan demikian maka unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan, dimana untuk melakukan perbuatan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan oleh tertib aturan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang, sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur sudah terpenuhi maka unsur ketiga ini sudah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang terungkap dipersidangan, terungkap fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Kp. Pasir Kolokok Rt. 03 / 12 Kel. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) , terdakwa kemudian meminta daun ganja kering kepada Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) untuk digunakan sendiri tetapi pada saat itu Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) tidak membawa daun ganja kering dan berjanji akan membawakannya. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. RENO (belum tertangkap / DPO) datang lagi ke rumah kontrakan terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran. Terdakwa kemudian memakai daun ganja kering tersebut dengan cara memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam rokok Djarum Coklat lalu di bakar dan asapnya di hisap secara berulang-ulang, sedangkan sisanya terdakwa simpan diatas ventilasi dapur;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di rumah kontrakan datang beberapa orang anggota kepolisian yang berpakaian preman dan menanyakan tentang daun ganja kering dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas Koran di dalam plastic warna hitam yang di simpan diatas ventilasi dapur, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa dalam memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 29 F/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 4 Juni 2013 yang ditandatangani Pemeriksa Maimunah, S.Si,. M.Si. Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dan Carolina Handayani, S.Si mengetahui an. Kepala UPT LABOLATORIUM UJI NARKOBA BNN Kasubag Tata Usaha yaitu Dwi Handayani, S.Si disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas terdakwa terbukti telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi atau terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair telah terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya yaitu dakwaan lebih Sudsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram.
Akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas narkoba ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa adalah orang tua tunggal yang masih mempunyai anak dibawah umur ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair terebut ;
Menyatakan terdakwa IKE RIYANTI Binti UUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan berat netto akhir seluruhnya 5,4387 (lima koma empat tiga delapan tujuh) gram;
Di rampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2013, oleh EDISON MUHAMMAD, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis, WINDY RATNA SARI, S.H dan AA. OKA PARAMABUDITA G, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota,dibantu oleh NANI NURAINI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak serta dihadiri oleh BOBON ROBIANA, S.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
WINDY RATNA SARI, S.H. EDISON MUHAMMAD, S.H MH.
Ttd.
AA.OKA PARAMABUDITA G, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
Ttd.
NANI NURAINI