42/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 42/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Sumur Batu Raya Lantai 3 No. 25-26
Also in 9 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 8 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut;; - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR 42/PDT/2017/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
1.Kepala Planetarium dan Observatorium Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jalan Cikini Raya No. 73, Jakarta Pusat 10330, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
2. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav.40-41, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT II;
3. Provinsi DKI Jakarta Kepala Daerah/Gubemur, beralamat di Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta 10110, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT ;
Dalam hal ini ketiga-tiganya memberi kuasa kepada Solafide Sihite,SH.MH, Endang Sumardi,SH.MH, Alamyah,,SH.,MH, Taufiq Marhendra.SH.MH, Muchlis,SH, Ocky Prastya Yudha,SH.MH, Faruq Ansori.SH.MH, Haratua D.P.Purba,SH dan Johan Horas lrwanto,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 586/075.51 tanggal 10 April 2015, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 158/1875 tanggal 6 Februari 2015 dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 217/075.51 tanggal 24 April 2015, selanjutnya disebut PARA PEMBANDING semula PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT;
M e l a w a n
PT. Bunga Lestari, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dahulu beralamat di Gedung Pelni lantai 3, Jalan Angkasa No. 18, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekarang beralamat di Ruko Cempaka Mas Blok C-14, It. II, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10640, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lutfi Setiawan,S.H., M. Daffi Nasroen Rifai, S.H., Arini Fransiska ,S.H dan Azrina Darwis , SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum SETIAWAN & Co , beralamat di jalan Teluk Ratai Nomor 1 B komplek TNI AL RAWA BAMBU Pasar Minggu Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Maret 2016, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Januari 2017 Nomor 42/PEN/PDT/2017/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
.2. Berkas perkara tanggal 9 Desember 2016 Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Desember 2014 dengan Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang pada pokoknya sebagai berikut :
HUBUNGAN HUKUM YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I BERDASARKAN PADA SURAT PERJANJIAN NO. 1047/2013 TANGGAL 20 AGUSTUS 2013 JO SURAT NO.315/PAN.PBJ/VII/2013 TANGGAL 25 Juli 2013 TENTANG PENETAPAN PENGUMUMAN PEMENANG LELANG PENGADAAN DIGITAL VELVET SYSTEM/10 CHANNEL POWER DOME (HARDWARE).
1. Bahwa Penggugat adalah perusahaan perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan bidang usaha pemborongan dan perdagangan umum, sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 120 tanggal 19 November 2002 yang dibuat oleh dan dihadapan Dradjat Darmadji, SH„ Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan Akta No. 26 tanggal 15 Maret 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat "PT. Bunga Lestari" yang dibuat oleh dan dihadapan Biliamto Silitonga, SH., Notaris di Jakarta serta telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-38168.AH.0I02.Tahun 2012 tanggal 29 Juli 2011, dan selanjutnya menjadi peserta lelang dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Tergugat II);
2. Bahwa Tergugat I adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet Svstem/10 Channel Power Dome
(Hardware) di UPT Planetarium dan Observatorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ;
3. Bahwa Tergugat II adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran yang menyusun dan membuat rencana kerja dan anggaran (RAK) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang salah satunya adalah Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware);
4. Bahwa dalam rangka merealisasikan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam APBD 2013, sehubungan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) di UPT Planetarium dan Observatorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maka, pada tanggal 04 Juli 2013 Tergugat I selaku KPA, melalui Panitia Lelang Pengadaan Barang yang dibentuk oleh Tergugat II telah membuat pengumunan lelang pengadaan digital velvet system/10 chanel power dome (hardware);
5.. Bahwa sehubungan dengan adanya pengumuman lelang pengadaan tersebut sebagaimana diterangkan dalam angka (4) di atas, pada tanggal yang sama, yaitu : 4 Juli 2013 Penggugat telah melakukan pendaftaran secara on-line sebagai peserta lelang pengadaan alat digital velvet tersebut;
6. Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan seieksi yang dilakukan oleh Panitia lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Tergugat II, pada tanggal tanggal 25 Juli 2013 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan Penggugat sebagai pemenang Lelang Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sebagaimana diterangkan dalam Pengumuman Pemenang No. 315/PAN.PBJ/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 ;
7. Bahwa berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam angka (6) di atas, pada tanggal 02 Agutus 2013 Tergugat I selaku KPA telah membuat surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada Penggugat sebagaimana diterangkan dalam surat No. 996/2013 tanggal 02 Agustus 2013, yang intinya menerima dan menyetujui penawaran yang telah dilakukan oleh Penggugat terkait dengan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwar.
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2013 Penggugat dengan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Surat Peijanjian Pemborongan (Kontrak) dan perubahannya sehubungan dengan pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware), dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 47.800.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah), yaitu :
8. 1. Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Pengadaan"
8. 2..Addendum Surat Perjanjian No. 1406/2013 tanggal 12 Nopember2013 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sampai dengan tanggal 15 Desember 2013 ;
8. 3. Surat Persetujuan Batas Waktu Perjanjian nomor: 590/-077 tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014 jo Surat Perintah Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan nomor: 61/-077 tanggal 13 Januari 2014 ;
9. Bahwa adapun mekanisme pembayaran yang telah disepakati oleh Pengugat dengan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pengadaan jo. dokumen lelang pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) adalah Tergugat I akan membayarkan sekaligus, setelah adanya serah terima barang, sebagaimana diterangkan dalam uraian dibawah ini :
9.1 Lampiran Bab XI. Syarat-syarat Khusus Kontrak ("SSKK") Dokumen Pengadaan Nomor: 097/PAN.PBJ/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang merupakan lampiran dan menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian Pengadaan, yang intinya menyatakan :Huruf (Z): tentang Pembayaran Pretasi Pekeijaan
- Angka (1) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : SEKALIGUS;
- Angka (2) Pembayaran dengan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang sudah dikirm seluruhnya dibuktikan dengan surat jalan dari penyedia;
b. Berita acara pemeriksa dari Panitia pemeriksa;
c. Berita acara serah terima dari Penyedia ke KPA ;
9.2. Lampiran Bab X. Syarat-syarat Umum Kontrak ("SSUK") Dokumen Pengadaan Nomor : 097/PAN.PBJ/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang merupakan lampiran dan menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian Pengadaan, yang intinya menyatakan :
1. Ketentuan Umum/Definisi
- Halaman 90 angka 1.19 : Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan serah terima barang;
- Halaman 126 Huruf (F) tentang Pembayaran kepada Penyedia, angka (73) tentang Pembayaran, point (73.2) tentang prestasi pekerjaan :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati, dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai dengan taporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan system bulanan, system termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) dst...
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang ....dst.
9.3. Bab IV Tentang Lembar Data Pemilihan (LDP), halaman 50, Dokumen Pengadaan Nomor: 097/PAN.PBJA/II/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang merupakan lampiran dan menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian Pengadaan, yang intinya menyatakan :
- Huruf (E) Mata uang Penawaran dan Cara Pembayaran
Angka (2): Pembayaran dilakukan dengan cara sekaligus setelah barang diterima selumhnya ditentukan, dibuktikan
dengan surat jalan, berita acara pemeriksaan dan berita acara penerimaan barang;"
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, khususnya terhadap tata cara pembayaran telah disepakati dan diatur secara tegas dalam Perjanjian Pengadaan sebagaimana diuraikan di atas, dengan demikian terhadap Perjanjian Pengadaan berlaku asas yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu : "semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
PENGGUGAT TELAH MENYERAHKAN BARANG DIGITAL VELVET SYSTEM/10 CHANEL POWER DOME (HARDWARE) KEPADA TERGUGAT I, OLEH KARENANYA PENGGUGAT BERHAK UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN DAN MENERIMA PEMBAYARAN
11. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 Penggugat telah mengirimkan alat-alat tersebut kepada Tergugat I, selanjutnya Penggugat bersama- sama dengan Panitia Pemeriksaan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Tergugat I telah melakukan pengecekan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 1430/2013 tanggal 12 Desember 2014;
12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2013 Penggugat telah menyerahkan alat-alat Digital Velvet tersebut kepada Tergugat I, sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1432/2013 tanggal 13 Desember 2013;
13. Bahwa oleh karena terhadap peristiwa pengecekan dan penyerahan barang telah dilakukan oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat I maka sesunggunya Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan masa kontrak pengadaan alat Digital Velvet System/10 Chanel Power Dome (Hardware), oleh karena menjadi benar dan sah apabila Penggugat mengajukan hak tagih kepada Tergugat I ;
14. Bahwa hak tagih atau hak penagihan atas pekerjaan pengadaan alat digital velvet tersebut berdasarkan dokumen Perjanjian Pengadaan No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 jo Dokumen Pengadaan Nomor : 097/PAN.PBJ/VI 1/2013 tanggal 3 Juli 2013 terhadap pembayaran alat Digital Velvet System/10 Chanel Power Dome (Hardware) dapat dilakukan berdasarkan pada masa kontrak atau setidak-tidaknya pembayaran yang harus dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak digantungkan/disyaratkan dengan tanggal penyelesaian pekerjaan;
15. Bahwa pemahaman dan pengertian hak tagih sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan pada ketentuan yang termuat/tersurat secara jelas dan terang pada :
15.1 Lampiran Bab IVTentang Lembar Data Pemilihan (LDP) , jo
15.2. Lampiran Bab X Syarat-syarat Umum Kontrak ("SSUK"); jo
15.3. Lampiran Bab XI. Syarat-syarat Khusus Kontrak ("SSK"), sebagaimana diterangkan pada angka 9 gugatan in
16. Bahwa apabila mengingat ketentuan tentang definisi masa kontrak,
sebagaimana dimaksud pada angka 9 point (9.2) sub (1) tentang definisi, gugatan in casu (vide Lampiran Bab X. Syarat- syarat Umum Kontrak (SSUK), halaman 89-90, Dokumen Pengadaan Nomor 097/PAN.PBJ/VI 1/2013 tanggal 3 Juli 2013) maka, pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet System/10 Power Dome (hardware) dapat ditagih pembayarannya oleh Penggugat kepada Tergugat I, apabila pekerjaan pengadaan tersebut telah dilakukan serah terima barang";
17. Bahwa memahami ketentuan yang telah menjadi kesepakatan dalam Perjanjian Pengadaan sebagaimana uraian tersebut di atas, seharusnya Tergugat I wajib melakukan pembayaran yang diajukan oleh Penggugat, setelah dilakukan serah terima barang antara Penggugat dan Tergugat I;
18. Bahwa mengenai pembayaran dalam perkara in casu tidak digantungkan/ditangguhkan dengan syarat tunda terhadap penyelesaian keseluruhan pekerjaan yang dimaksud dalam perkara in casu, atau setidak-tidaknya antara masa kontrak dengan penyelesaian pekerjaan tidak dapat dikaitkan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I;
19. Bahwa berdasarkan uraian angka 11 s/d angka 18 maka, menjadi benar apabila Penggugat melakukan penagihan dan meminta pembayaran kepada Tergugat I atas pekerjaan pengadaan barang Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) karena pekerjaan pengadaan alat tersebut telah selesai dan diserahkan oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat I, sebagaimana diterangkan pada gugatan in casu;
20. Bahwa oleh karena pengajuan pembayaran yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Tergugat I merupakan hak atas kewajiban yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam perkara in casu maka, sepatutnyalah Tergugat I melakukan pembayaran kepada Penggugat atas pengadaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tersebut;
21. Bahwa namun demikian sampai dengan gugatan in casu diajukan oleh Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas kewajiban yang telah dilakukan tersebut;
22. Bahwa telah berulang kali Penggugat meminta kepada Tergugat I agar melakukan pembayaran, baik secara lisan maupun tulisan, setidak- tidaknya dalam kurun waktu antara akhir bulan Desember 2013 s/d bulan Mei 2014, Penggugat meminta kepada Tergugat I agar dapat melakukan pembayaran, namun demikian Tergugat I tetap tidak mengindahkan dan/atau tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat sehubungan dengan pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) yang telah diserah- terimakan oleh Penggugat kepada Tergugat I;
PENGADAAN ALAT DIGITAL VELVET SYSTEM/10 CHANEL POWER DOME(HARDWARE) DIBIAYAI DENGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJADAERAH (APBD) PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
23. Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet System/10 Chanel Power Dome (hardware) merupakan bagian dari program kerja Pemerintah Daerah DKI Jakarta atas usulan Tergugat I dan Tergugat II dalam rangka meningkatkan pelayanan dan fasilitas di Planetarium dan Observasi pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarata, maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menyetujui dan selanjutnya menetapkan biaya pekerjaan pengadaan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 atau setidak- tidaknya telah dicadangkan sebagai biaya pengeluaran pada :
23.1. APBD tahun anggaran 2013 sebagai biaya pekerjaan pengadaan alat digital velvet; jo
23.2. APBD Perubahan tahun anggaran 2014 sebagai biaya Pembayaran Hutang Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) sebesar Rp. 47.800.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana diterangkan dalam dokumen lampiran III : Peraturan Gubernur Prov. DKI Nomor. 173 Tahun 2014 tanggal 7 Nopember 2014 tentang Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khsusus Ibukota Jakarta tahun anggaran 2014;
24. Bahwa dengan demikian sesungguhnya terhadap dana/anggaran atas pembayaran pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet in casu, telah tersedia atau setidak-tidaknya telah dicadangkan untuk sebagai pembayaran atas pengadaan alat digital velvet in casu;
25. Bahwa meskipun pembayaran pengadaan alat digital Velvet, telah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2013 dan APBD-Perubahan tahun 2014 sebagaimana diterangkan pada angka 24 dan 25 di atas, AKAN TETAPI Tergugat I tetap tidak melakukan pembayaran kepada Pengguat atas pekerjaan pengadaan in casu;
26. Bahwa terhadap perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, selaku pembisnis atau setidak-tidaknya pembayaran yang tidak dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat berdampak pada terlambatnya mobilitas usaha lain milik Penggugat;
TERGUGAT I SECARA SEPIHAK TELAH MEMUTUSKAN DAN MEMBATALKAN SURAT PERJANJIAN PENGADAAN DIGITAL VELVET SYSTEM/10 CHANNEL POWER DOME (HARDWARE) NO. 1047/2013 TANGGAL 20 AGUSTUS 2013;
27. Bahwa selain Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas pengadaan alat Digital Velvet in casu, ternyata melalui surat Nomor 657/-077 tanggal 28 Mei 2014, Tergugat I telah memutuskart secara sepihak Peijanjian Pengadaan dan tanpa persetujuan dari Penggugat. Ada pun alasan Tergugat I melakukan pemutusan secara sepihak, sebagai berikut:
27.1. Pihak Penyedia (Penggugat) dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sampai batas waktu penyeiesaian pelaksaan pekerjaan pada tanggal 17 Mei 2014 sesuai dengan surat perjanjian perpanjangan pekerjaan;
27.2. Pihak Penyedia (Penggugat) tidak dapat memberikan kepastian waktu untuk memfungsikan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware);
27.3. Mengingat batas waktu surat perjanjian berakhir 17 Mei 2014, sedangkan alat tersebut belum berfungsi dan belum diaudit oleh BPK sebagai ketentuan agar dapat dianggarkan dalam anggaran perubahan.
28. Bahwa terhadap surat tersebut di atas, Penggugat telah menyampaikan keberatan kepada Tergugat I melalui surat Nomor 010/SP-PLNT/BL/V1/14 tanggal 17 Juni 2014 perihal Keberatan Atas Pemutusan Kontrak, dimana surat tersebut ditembuskan pula kepada Tergugat II ;
29. Bahwa alasan yang digunakan oleh Tergugat I sehubungan dengan pemutusan Perjanjian Pengadaan (kontrak) sebagaimana dimaksud dalam angka 27 di atas, SANGAT MENGADA- ADA, tidak sesuai dengan fakta yang ada serta merupakan bentuk pengingkaran atas kenyataan, hal tersebut dapat Penggugat buktikan sebagai berikut:
29.1. Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) yang masih dalam masa kontrak, sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 12 Desember 2014 jo. Berita Acara Serah terima Barang tanggal 13 Desember 2013 ;
29.2. Alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) telah dilakukan pemasangan dan pengujian termasuk pula pelatihan teknis dan pengoperasiannya sebagaimana dituangkan dalam Acceptance Sertificate No. DKUND156 tanggal 15 April 2014 yang juga ditandatangani oleh Tergugat I, atau setidak-tidaknya sebelum masa perpanjangan waktu pekerjaan berakhir pada tanggal 17 Mei 2014, sehingga jelas dan terang Penggugat telah menyelesaikan dan menyerah terimakan hasil pekerjaan, baik dalam konteks pengadaan dan/atau pemasangan instalasinya dan pengujian fungsi alat digital velvet in casu kepada Tergugat I;
19.3. Dari hasil pengujian alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tersebut jelas dan terang, apabila alat tersebut telah berfungsi dengan baik;
30. Bahwa pekerjaan pengadaan telah selesai dilakukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam masa kontrak, dan pekerjaan pemasangan dan/atau pengujian fungsi alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tersebut pun telah selesai dilakukan atau setidak- tidaknya pada tanggal 15 April 2014 Penggugat telah menyelesaikan keseluruhan pekerjaan pengadaan dan pemasangan alat tersebut akan tetapi ternyata Tergugat I melakukan pemutusan kontrak kepada Penggugat sebagaimana diterangkan dalam surat nomor: 657/- 077 pada tanggal 28 Mei 2014 tentang Pemutusan Kontrak Surat Perjanjian;
31. Bahwa oleh karena hal tersebut, apabila alat digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, semata-mata dikarenakan Tergugat I belum memenuhi kewajiban kepada Penggugat atas pembayaran pengadaan alat tersebut, BUKAN karena ketidak mampuan Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 27 gugatan in casu;
32. Bahwa telah berulang kali Penggugat meminta kepada Tergugat I untuk melakukan pembayaran atau setidak-tidaknya Penggugat hanya meminta kepada Tergugat I tentang kepastian waktu pembayaran pengadaan dan pemasangan alat digital velvet tersebut, akan tetapi Tergugat I tetap tidak memberikan jawaban atas kepastian pembayaran dan bahkan sengaja untuk menunda-nunda pembayaran;
33. Bahwa oleh karena Tergugat I tetap tidak melakukan pembayaran dan/atau tidak memberikan kepastian waktu pembayarannya kepada Pengugat sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 097/PANPBJB/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 yang merupakan lampiran dan menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian Pengadaan, maka untuk sementara waktu alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (hardware) (yang telah dipasang dan berfungsi dengan baik) di non aktifkan sampai Penggugat dibayar oleh Tergugat I;
34. Bahwa dengan demikian, apabila tidak berfungsinya alat Digital Velvet tersebut, menjadi alasan/dasar bagi Tergugat I untuk memutuskan surat perjanjian kontrak, sedangkan Tergugat I mengetahui sesungguhnya pekeijaan tersebut telah selesai secara keseluruhan, dan ternyata pula Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban atas pembayaran pengadaan alat dalam perkara in casu maka, terhadap perbuatan Tergugat I yang demikian merupakan perbuatan sewenang -wenang serta melanggar hak Penggugat;
35. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesungguhnya tidak terdapat alasan yang cukup bagi Tergugat I untuk menyatakan : "Penggugat tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet in casu", dengan demikian pemutusan Perjanjian Pengadaan yang dilakukan oleh Tergugat I terkesan semata-mata untuk menghindari kewajiban atas pembayaran pengadaan alat tersebut;
36. Bahwa mengingat ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang intinya menyatakan : "....Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,.... Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik"
TERGUGAT I SELAKU PPK TELAH MELAKUKAN KESALAHAN KARENA TIDAK MELAKUKAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DENGAN BAIK SEHINGGA PENYELESAIAN PEKERJAAN OLEH PENGGUGAT MENJADI TERHAMBAT DIKARENAKAN TERDAPAT KERJA TAMBAH.
37. Bahwa apabila Tergugat I menyatakan Penggugat terlambat menyelesaikan pekerjaan, maka keterlambatan tersebut sesungguhnya disebabkan karena ketidaksiapan dan/atau kelalaian dari Tergugat I selaku PPK dalam melakukan perencanaan pelaksanaan pekerjaan,
antara lain : Tergugat I tidak pernah memberikan gambar tekhnis terkait dengan pemasangan instalasi Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware), termasuk menentukan titik pemasangan dan menyiapkan jaringan baik listrik maupun internet;
38. Bahwa oleh karena dari awal Tergugat I tidak pernah memberikan gambar tekhnis terkait dengan tempat pemasangan instalasi Digital Velvet serta jaringan listrik dan jaringan internet, maka Penggugat membuat penawaran tanpa memperhitungkan hal tersebut;
39. Bahwa Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I melakukan pengecekan lokasi pemasangan Digital Velvet in casu, ternyata Tergugat I menginginkan agar alat digital velvet terpasang menempel di dinding dome Planetarium dan Observatorium dengan menggunakan media bracket, akan tetapi keinginan Tergugat tersebut tidak masuk dalam RKS dan Surat Penawaran , selanjutnya pada tanggal 08 Nopember 2013 Penggugat menerima gambar tekhnis pemasangan alat digital velvet dan jaringan interkoneksi, baik listrik maupun internet;
40. Bahwa terhadap permintaan Tergugat agar pemasangan alat digital velvet dipasang melekat pada dinding dome, oleh karena itu Penggugat memerlukan sepuluh (10) unit bracket sebagai media pemasangan alat digital dimaksud ;
41. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan itikad baik Penggugat selanjutnya melakukan pengadaan bracket tersebut. Disamping hal tersebut Penggugat juga mengerjakan pekerjaan persiapan, antara lain : membuat jaringan interkoneksi, baik jaringan listrik dan/atau internet;
42. Bahwa pengadaan bracket maupun pemasangan jaringan interkoneksi listrik dan internet membutuhkan waktu yang cukup lama karena bracket tersebut harus didatangkan dari Jerman sehingga otomatis penyelesaian pekerjaan menjadi tertunda, oleh karena terdapat pekerjaan tambah sebagaimana tersebut di atas, yang sesungguhnya tidak masuk dalam penawaran dan/atau ketentuan spesifikasi teknis dalam Dokumen Pengadaan (RKS), maka Penggugat mengajukan pengunduran waktu kepada Tergugat I terkait dengan penyelesaian pemasangan instalasi alat digital velvet sampai dengan tanggal 17 Mei 2014 yang disetujui oleh Tergugat I;
43. Bahwa pada tanggal 15 April 2014 Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan, instalasi termasuk melakukan kerja tambah berupa pemasangan jaringan interkoneksi, baik listrik dan/atau internet serta melakukan perkeijaan interior atau setidak- tidaknya semua pekerjaan dan pekerjaan tambah telah selesai dilakukan oleh Penggugat;
PENGGUGAT TELAH MENGALAMI KERUGIAN ATAS SIKAP DAN PERBUATAN TERGUGAT I YANG SECARA SEPIHAK TELAH MEMUTUSKAN KONTRAK PENGADAAN ALAT DIGITAL VELVET SYSTEM/10 CHANNEL POWER DOME (HARDWARE), SEDANGKAT ALAT TERSEBUT TELAH TERPASANG DENGAN BAIK DAN SESUNGGUHNYA TELAH BERFUNGSI
44. Bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang memutuskan surat Perjanjian Pengadaan (kontrak) secara sepihak dalam perkara in casu telah menyebakan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian riil, potensi, maupun kerugian inmateriil;
45. Adapun kerugian yang dimaksud dalam perkara in casu sebagai beriku
45. 1. Kerugian Materiil dengan total Rp 55.901.933.000,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1) Nilai kontrak yang belum terbayar dan merupakan kerugian yang nyata akibat tidak dilaksanakan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat atas pembayaran pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tersebut dalam perkara in casu sebesar Rp. 47.800.000.000,00 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
2) Biaya kompensasi karena kelalaian Tergugat I sebagaimana diterangkan pada halaman 123-124 huruf D Tentang Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen, angka (70) Tentang Peristiwa Kompensasi (70.1) huruf (c) dan (70.2) Dokumen Pengadaan No. 097/PAN.PBJA/II/2013 tanggal 3 Juli 2013 jo. Perjanjian Pengadaan No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
(70.1) Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal... dst;
b. keterlambatan pembayaran... dst;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d dst;"
(70.2) Jika peristiwa kompensasi mengakibatkan pengeluarn tambahan dan/atau keterlambatan penyeiesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi... dst. Dengan demikian kerugian riil yang dialami Penggugat akibat kerja tambah terkait dengan pemasangan titik-titik interkoneksi jaringan iistrik dan internet serta interior adalah sebesar Rp. 343.433.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian :
- biaya pekerjaan elektrikal sebesar Rp. 244.433.000.00 (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); dan
- pekerjaan interior sebesar Rp. 99.000.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta rupiah);
3) Denda/ganti rugi keterlambatan pembayaran sebagaimana diterangkan pada halaman 126-128 huruf F Tentang Pembayaran pada Penyedia, angka (73) Tentang Pembayaran point (73.3) Tentang Denda dan Ganti Rugi, huruf (d) Tentang Keterlambatan Pembayaran, Dokumen Pengadaan No. 097/PAN.PBJ/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 jo Perjanjian Pengadaan No.1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013, yang intinya menyatakan : "Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar...". Dengan demikian denda/ganti rugi atas keterlambatan yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah :
Nilai kontrak sebesar Rp. 47.800.000.000,00 x Bunga bank sebesar 1,25% perbulan (15%/pertahun) x 13 bulan (periode penagihan (bulan Desember 2013 s/d bulan Desember 2014) sebesar Rp.7.767.500.0, 00 (tujuh milyar tujuhratus enampuluh tuju juta lima ratus ribu rupiah), jumlah tersebut akan terus bertambah sampai dibayar lunas.
45.2. Kehilangan potensi keuntungan
Akibat keterlambatan pembayaran dalam perkara in casu maka, Penggugat telah kehilangan potensi keuntungan dalam proyek lain atau dengan kata lain apabila Tergugat I telah melakukan pembayaran kepada Penggugat maka, pembayaran tersebut akan digunakan oleh Penggugat untuk membiayai proyek yang lain milik; sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
45.3. Kerugian Inmateril.
Disamping kerugian materiil sebagaimana tersebut di atas, Penggugat telah mengalami kerugian inmateriil, yaitu berupa nama baik dan turunnya rasa kepercayaan dari relasi bisnis Penggugat, yang apabila dikomparasikan melalui uang adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
46. Bahwa mengingat Tergugat II merupakan Pengguna Anggaran yang telah menyusun dan melakukan penganggaran terhadap pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) dalam APBD 2013 serta menetapkan Tergugat I selaku PPK maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat I bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana diuraikan dalam butir ke 46 tersebut diatas;
47. Bahwa mengingat gugatan ini diajukan pada akhir tahun 2014 yang ternyata bertepatan dengan berakhirnya pula massa penggunaan APBD efektif dan APBD-Perubahan untuk tahun anggaran 2014, yang mana berdasarkan lampiran III : Peraturan Gubernur Prov. DKI Nomor: 173 Tahun 2014 tanggal 7 Nopember 2014 tentang Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provensi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta tahun anggaran 2014 telah dianggarkan sebagai pembayaran hutang pengadaan digital velvet system/10 chanel power Dome (Hardwere);
48. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Majeiis Hakim yang memeriksa gugatan in casu agar terlebih dahulu menerbitkan putusan provisional yang memutuskan hal-hal sebagai berikut:
48.1. Memerintahkan agar Tergugat I selaku KPA/PPK dan Tergugat II selaku Pengguna Anggaran untuk mengajukan anggaran biaya dan/atau perubahannya pada APBD Perubahan tahun anggaran 2015, sebagai pembayaran hutang atas pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sebesar Rp. 55.901.933.000,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana diterangkan dalam 46 gugatan in casu;
48.2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama-sama melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 55.901.933.000,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
49. Bahwa oleh karena penerbitan Surat Nomor 657/-077 tanggal 28 Mei 2014 perihal Pemutusan Kontrak merupakan perbuatan sewenang- wenang dan mengabaikan hak Penggugat dengan demikian adalah sah dan beralasan apabila Surat Nomor 657/-077 tanggal 28 Mei 2014 dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Penggugat dan menyatakan Surat Peijanjian Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tetap sah dan mengikat untuk dilaksanakan bagi Penggugat dan Tergugat;
50. Bahwa untuk memastikan Para Tergugat melaksanakan isi putusan maka adalah sah dan beralasan hukum apabila Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dihukum untuk membayar uang paksa/dwangsoom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara ini diputus sampai dengan dilaksanakan oleh Para Tergugat tersebut;
51. Bahwa mengingat Turut Tergugat selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan APBD tahun anggaran efektif dan APBD- Perubahan maka, adalah sah dan beralasan hukum apabila Turut Tergugat tersebut dihukum untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara incasu;
52. Bahwa mengingat gugatan perkara a quo didasarkan pada bukti-bukti yang otentik menurut hukum, maka tepat dan beralasan hukum apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaarbijvooraad)',
53. Bahwa untuk menjamin agar gugatan a quo tidak sia-sia ( ), maka
cukup alasan apabila Penggugat mengajukan sita jaminan atas benda- benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang mana permohonan sita jaminan tersebut akan diajukan kemudian dalam proses pemeriksaan perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat segera menetapkan hari
persidangan dan menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus gugatan atas perkara a quo dengan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1) Memerintahkan agar Tergugat I selaku KPA/PPK dan Tergugat II selaku Pengguna Anggaran untuk mengajukan anggaran APBD dan/atau APBD Perubahan untuk tahun anggaran 2015, sebagai biaya pembayaran hutang atas pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sebesar Rp. 55.901.933.000,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
2) Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama- sama melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 55.901.933.0, 00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
DALAM POKOK PERKARA:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat, terkait dengan pemutusan perjanjian kontrak No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Surat Peijanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware);
3) Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor 657/-077 tanggal 28 Mei 2014 perihal Pemutusan Kontrak yang diterbitkan Tergugat I, atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
4) Menyatakan sah dan tetap berlaku serta mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 dan perpanjangannya;
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus yaitu berupa :
5.1 Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp 55.901.933.000,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Nilai kontrak yang belum terbayar dan merupakan kerugian yang nyata akibat tidak dilaksanakan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat atas pembayaran pekerjaan pengadaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tersebut dalam perkara in casu sebesar Rp. 47.800.000.000,00 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
2. Biaya kompensasi karena kelalaian Tergugat I sebesar Rp.
343.433.0, 00 (tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian :
- biaya pekerjaan elektrikal sebesar Rp. 244.433.000.00 (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); dan
- pekerjaan interior sebesar Rp. 99.000.000,00 (Sembilan puluh sembilan juta rupiah)
3. Denda / ganti rugi keterlambatan pembayaran sebesar Rp.
7.767.500.0, 00 (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5.2. Kerugian atas kehilangan potensi keuntungan ;
Akibat keterlambatan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dalam perkara in casu maka, Penggugat telah kehilangan potensi keuntungan dalam proyek lain atau dengan kata lain, apabila Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pembayaran kepada Penggugat tepat waktu maka, pembayaran tersebut akan digunakan oleh Penggugat untuk membiayai proyek yang lainnya milik Penggugat, akan tetapi dikarenakan Tergugat I dan tergugat II tidak melakukan pembayaran kepada penggugat maka, Penggugat telah kehilangan potensi keuntungan dengan total sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
5.3. Kerugian Immateril.
Disamping kerugian materiil sebagaimana tersebut di atas, Penggugat telah mengalami kerugian inmateriil, yaitu berupa nama baikdan turunnya rasa kepercayaan dari relasi bisnis Penggugat, yang apabila dikomparasikan melalui uang sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom), seketika dan sekaligus sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara in casu diputus sampai dengan dilaksanakan oleh Tergugat;
7. Menghukum Turut Tergugat dan/atau kepada siapapun dan/atau instansi manapun yang memiliki kepentingan terhadap perkara in casu, untuk tunduk dan taat pada isi putusan in casu;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan in casu;
9. Menyatakan gugatan perkara in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bona);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, II, dan Turut Tergugat mengajukan Jawaban tertanggal 1 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMPUNYAI
KEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO KARENA DALAM PERJANJIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ITELAH SEPAKAT MENYELESAIKAN PERSELISIHAN MELALUIBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
1. Bahwa Penggugat dalam pokok perkara petitum gugatannya angka 2 memohon Majelis Hakim untuk "Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat, terkait dengan pemutusan perjanjian kontrak No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware)”;
2. Bahwa dengan demikian, yang dipermasalahkan Penggugat berkaitan dengan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga untuk menyelesaikan permasalahan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo seharusnya melihat dulu klausul dalam perjanjian yang mengatur mengenai persengketaan/perselisihan antara para pihak
3. Bahwa dalam angka 3 Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 (untuk selanjutnya disebut "PERJANJIAN") antara Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan : "dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a) addendum Surat Perjanjian;
b) pokok perjanjian;
c) surat penawaran;
d) daftar kuantitas dan harga;
e) syarat-syarat khusus kontrak;
f) syarat-syarat umum kontrak;
g) spesifikasi khusus;
h) spesifikasi umum;
i) gambar-gambar; dan
j) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP"
4. Bahwa sesuai Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf DD dinyatakan : "Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan- peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator"
5. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa disebutkan : Pasal 3
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Pasal 11
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) .Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal- hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini
6. Bahwa oleh karena para pihak dalam PERJANJIAN sudah sepakat untuk menyelesaikan dan memutus sengketa dalam PERJANJIAN melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka sesuai ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 11 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak dalam perkara a quo;
7. Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Onvankelijk Verklaard;
B. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK KARENA TIDAK MENJADIKAN CARL ZEISS AG SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA AQUO (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
8. Bahwa gugatan Penggugat yang tidak melibatkan Carl Zeiss AG sebagai pihak dalam perkara a quo menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
9. Bahwa Carl Zeiss harus dijadikan pihak dalam perkara a quo karena:
a. Bahwa Tergugat I tidak dapat membayarkan kepada Penggugat atas pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) karena sekalipun Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Harware) tersebut telah dikirim kepada Tergugat I namun belum dapat difungsikan.
b. Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tersebut tidak berfungsi karena pihak Carl Zeiss AG sebagai produsen alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tidak mau menyalakan sistem alat digital velvet dimaksud sebelum dibayar oleh Penggugat.
10. Bahwa hal tersebut disampaikan oleh Ann Lakey dari Divisi Planetarium Carl Zeiss AG kepada Sofian Artanto dari PT Bunga Lestari in casu Penggugat melalui email pada tanggal 7 Mei 2014;
11 . Bahwa begitu juga, surat dari Project Manager Carl Zeiss AG tanggal 30 Oktober 2014 yang menyatakan:
a) PT Bunga Lestari in casu Penggugat telah memesan sebuah 10 channel ZEISS powedome Velvet System untuk Planetarium Jakarta in casu Tergugat I pada bulan November 2013 dengan membuka L/C pada Bank DKI.
b) L/C tersebut telah berakhir pada tanggal 21 Mei 2014.
c) PT Bunga Lestari in casu Penggugat belum melunasi sisa pembayaran sesuai kontrak kepada ZEISS, oleh karena itu Penggugat dinyatakan lalai/gagal dan alat 10 channel ZEISS powedome Velvet System tetap milik ZEISS.
d) Transaksi antara Penggugat dan ZESS otomatis berakhir.
12. Bahwa berdasarkan surat-surat dimaksud, jelaslah ternyata alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) yang saat ini ada pada Tergugat I dalam kondisi yang tidak dapat berfungsi adalah milik Carl Zeiss AG yang belum dibayar lunas oleh pihak Penggugat;
13. Bahwa dengan demikian, Carl Zeiss menjadi penting untuk dijadikan pihak dalam perkara a quo untuk memperjelas sengketa dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim dapat secara obyektif memeriksa dan memutus sengketa dalam perkara a quo;
14. Bahwa oleh karena itu, gugatan Penggugat menjadi kurang pihak
sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima [Neit Onvankelijk Verklaard).
C. GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
15. Bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya halaman 15 angka 5 menyatakan, "Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama- sama untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus"
16. Bahwa petitum sebagaimana dimaksud di atas terutama dalam frase "... dan Tergugat II secara bersama-sama..." tidak didukung oleh posita tidak dijelaskan sama sekali dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan sehingga Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat II membayar sejumlah uang kepada Penggugat;
17. Bahwa begitu juga, dalam posita gugatan tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond) yang menjadi alas Penggugat untuk meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat II membayar sejumlah uang kepada Penggugat;
18. Bahwa yang menjadi dasar sengketa dalam perkara a quo adalah PERJANJIAN antara Penggugat dengan Tergugat I, maka sangat tidak relevan bila Tergugat II yang tidak sebagai pihak dalam PERJANJIAN juga dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat;
19. Bahwa dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia sehingga dalam perkara a quo pihaknya adalah Penggugat dan Tergugat I;
20. Bahwa begitu juga karena Tergugat I juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, maka selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang bersangkutan pula yang mengusulkan kegiatan dan anggaran untuk unit kerjanya tersebut;
21. Bahwa bila Tergugat II dijadikan pihak hanya karena selaku atasan Tergugat I dan pengguna anggaran dengan alasan sebagai pihak yang menganggarkan maka seharusnya digugat pula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena lembaga-lembaga tersebut juga yang mengusulkan, mengatur, dan membahas serta menyetujui anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
22. Bahwa dengan demikian, petitum yang menghukum Tergugat II membayar sejumlah uang kepada Penggugat tidak jelas dasar fakta (fetelijke grond) dan dasar hukum (rechtsgrond)-nya sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas karena posita tidak mendukung petitum (obscuur libel)
23. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Afe/f Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa segala sesuatu yang diajukan dalam eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisah dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui seccara tegas oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat.
3. Bahwa dalam posita gugatan angka 9.1, angka 9.2, angka 9.3, dan angka 14, Penggugat selalu menyatakan "Dokumen Pengadaan Nomor 097/PAN.PBJA/II/2013 tanggal 13 Juli 2013 yang merupakan lampiran dan menjadi satu kesatuan dalam perjanjian pengadaan..";
24. Bahwa dalil dan pernyataan Penggugat tersebut adalah keliru karena bila mengacu kepada PERJANJIAN antara Penggugat dengan Tergugat I, berdasarkan PERJANJIAN angka 3 dinyatakan:
"dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Addendum Surat Perjanjian;
b. Pokok perjanjian;
c. surat penawaran;
d. daftar kuantitas dan harga;
e. syarat-syarat khusus kontrak;
f. syarat-syarat umum kontrak;
g. spesifikasi khusus;
h. spesifikasi umum;
i. gambar-gambar; dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP"
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Dokumen Pengadaan Nomor 097/PAN.PBJA/II/2013 tanggal 13 Juli 2013 bukanlah merupakan satu kesatuan dengan PERJANJIAN antara Penggugat dengan Tergugat I;
5. Bahwa yang menjadi bagian dan satu kesatuan dengan PERJANJIAN hanyalah syarat- syarat umum kontrak (SSUK) yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan Nomor 097/PAN.PBJA/l 1/2013 tanggal 13 Juli 2013, sedangkan selebihnya atau bagian lainnya tidak merupakan bagian dari PERJANJIAN antara Penggugat dengan Tergugat
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan, "Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa";
7. Bahwa dengan demikian, dokumen pengadaan adalah dokumen yang memuat ketentuan yang harus diikuti oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa dan bukan merupakan bagian dari perjanjian yang dibuat antara pihak pemenang penyedia barang dengan pihak pembeli barang;
8. Bahwa dapat pula dikatakan Dokumen Pengadaan Nomor 097/PAN,PBJA/lt/2013 tanggal 13 Juli 2013 adalah dokumen yang digunakan ULP (Panitia Pengadaan) untuk memilih penyedia barang yang layak dalam penyediaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) yang akan digunakan/dibeli oleh Tergugat I, dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dalam pekerjaan pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) yaitu perjanjian kontrak No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013;
9. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil yang digunakan Penggugat dengan berdasarkan Dokumen Pengadaan Nomor 097/PAN.PBJ/VI1/2013 tanggal 13 Juli 2013 adalah tidak berdasar dan harus ditolak, kecuali mengenai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) karena ditegaskan oleh PERJANJIAN angka 3;
10. Bahwa Tergugat I telah melakukan Kontrak perjanjian dengan Penggugat Nomor: 1047/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 mengenai Pengadaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) yang berakhir perjanjiannya pada tanggal 18 Nopember 2013;
11. Bahwa satu bulan setelah penandatanganan kontrak, Penggugat belum melaksanakan penyediaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) dimaksud. Untuk itu Tergugat I meminta laporan perkembangan pekerjaan dengan membuat surat Nomor : 1312/-077 tanggal 18 Oktober 2013 hal teguran 1 mengenai batas waktu pekerjaan;
12. Bahwa karena sampai dengan dua bulan berjalan tidak ada laporan perkembangan pekerjaan yang dilakukan pihak Penggugat, maka Tergugat I melakukan surat teguran kedua melalui surat Nomor : 1349/-077 tanggal 29 Oktober 2013 hal teguran 2 mengenai batas waktu pelaksanaan pekerjaan;
13. Bahwa karena ada perubahan gambar instalasi dan adanya penyempurnaan alat oleh Carl Zeiss selaku perusahaan pembuat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome(hardware), Penggugat meminta perpanjangan waktu pekerjaan kepada Tergugat sampai dengan 15 Desember 2013. Untuk itu dibuatlah adendum kontrak Nomor: 1406/2013 tanggal 12 Nopember 2013 sampai dengan 15 Desember 2013;
14. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013, alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) tiba di tempat Tergugat I, tetapi karena sampai batas waktu penyelesaian pekerjaan yaitu 15 Desember 2013 belum terpasang maka Tergugat I tidak dapat melakukan pembayaran;
15. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 226 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenan yang Dibebankan Pada DPA Tahun Anggaran Berikutnya dan surat Carl Zeiss yang menyatakan akan memasang alat tersebut pada bulan April 2014, Tergugat I memberikan kesempatan kedua kepada PT. Bunga Lestari in casu Penggugat untuk melanjutkan penyeiesaian pekerjaan tersebut dan Penggugat terbukti membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pemasangan sampai dengan 17 Mei 2014;
16. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2014, Tim Carl Zeiss Jerman melaksanakan pemasangan dan selesai tanggal 15 April 2014 dan pada jam 18.30 dilanjutkan dengan serah terima pekerjaan antara Carl Zeiss Jerman dengan Penggugat;
17. Bahwa rencananya pada Minggu kedua Mei 2014 akan dilanjutkan dengan pelatihan pengoperasian alat dan cara perawatannya kepada Tergugat I, tetapi karena sampai dengan jam 21.00 WIB surat serah terima pekerjaan tidak ditandatangani oleh pihak Penggugat, maka pihak Tim Carl Zeiss mematikan/mengunci alat tersebut hingga saat ini;
18. Bahwa karena Penggugat tidak memberikan kepastian untuk menyelesaikan pekerjaannya, Tergugat I membuat surat peringatan ketiga Nomor: 590/-077 tanggal 12 Mei 2014 perihal batas waktu perjanjian;
19. Bahwa sesuai surat Pernyataan dari Penggugat Nomor 08/BL/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 bahwa Penggugat sanggup menyelesaikan pekerjaan pemasangan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) sampai selesai dan berfungsi dengan baik selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 2014, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan walaupun alat tersebut sudah diterima Tergugat I tetapi belum dapat difungsikan/dimanfaatkan, dan sampai batas waktu Surat Pernyataan Penggugat berakhir yaitu 17 Mei 2014, tidak ada kabar kesanggupan atau ketidaksanggupan dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya, maka Tergugat I memutuskan untuk mengakhiri perjanjian dengan mengeluarkan surat Nomor 657/-077 tanggal 28 Mei 2014 hal Pemutusan Kontrak;
20. Bahwa kemudian Penggugat menjawab surat Tergugat I Nomor 657/-077 tanggal 28 Mei 2014 hal Pemutusan Kontrak melalui surat Nomor: 010/SPPLNT/BLA/I/14 tanggal 17 Juni 2014 perihal keberatan atas pemutusan kontrak;
21. Bahwa keberatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat jelas telah lalai (wanprestasi) karena sampai dengan tanggal 17 Mei 2014 sesuai pernyataan kesanggupan dari Penggugat, Penggugat tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban menyerahkan barang Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) dalam keadaan terpasang dan menyala (dapat difungsikan);
22. Bahwa oleh karena itu, Penggugat telah melanggar ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf X angka 2 yang menyatakan: "Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang sudah dikirim seluruhnya dan terpasang di Planetarium dan Observatorium, dibuktikan dengan surat jalan dan tanda terima barang (barang tersebut sudah berfungsi) dari penyedia;
b. Berita acara pemeriksaan dari panitia pemeriksa;
c. Berita acara serah terima dari Penyedia ke PPK."
23. Bahwa belum menyalanya barang Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) yang ada pada Tergugat I karena Penggugat belum membayar lunas pembayaran kepada Carl Zeiss, sebuah perusahaan di Jerman selaku pihak produsen dari alat/barang Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) tersebut, sehingga Carl Zeiss menyatakan tidak akan menyalakan sistem pada alat dimaksud sebelum ada pembayaran dari Penggugat;
24. Bahwa oleh karena Penggugat belum juga melunasi sisa pembayaran sesuai kontrak maka Carl Zeiss menganggap Penggugat lalai dan kontrak otomatis berakhir serta menyatakan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) yang telah terpasang pada Tergugat adalah tetap milik Carl Zeiss;
25. Bahwa dengan demikian, Penggugat belum membeli secara lunas alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere), lalu bagaimana mungkin Penggugat dianggap teiah menyerahkan barang dimaksud kepada Tergugat, karena sesuai PERJANJIAN Penggugat mempunyai kewajiban untuk menyediakan alat Digital Velvet System 10 Channel Power Dome (Hardware) secara terpasang dan menyala (bisa digunakan) kepada Tergugat I dan Tergugat I berkewajiban membayar kepada Penggugat setelah terpasang dan menyalanya (bisa digunakan) alat Digital Velvet System 10 Channel Power Dome (Hardware) sebesar Rp. 47.800.000.050,- (empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta lima puluh rupiah);
26. Bahwa dalam arti lain, Tergugat I membeli barang alat Digital Velvet System 10 Channel Power Dome (Hardware) secara terpasang dan menyala (bisa digunakan) dari Penggugat. Jadi pertanyaannya bagaimana mungkin Tergugat I membayar barang yang bukan milik Penggugat, karena seharusnya Penggugat membeli barang dimaksud terlebih dahulu dari Carl Zeiss untuk selanjutnya dijual kepada Tergugat I;
27. Bahwa dengan demikian, wajarlah alat Digital Velvet System 10 Channel Power Dome (Hardware) belum menyala dan belum dapat digunakan karena memang Penggugat belum membeli dan membayar lunas barang tersebut dari Carl Zeiss sehingga wajarlah Tergugat I membatalkan perjanjian.
28. Bahwa Tergugat I juga telah menyampaikan surat kepada Penggugat untuk segera mengambil kembali alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardwere) yang dikirim Penggugat kepada Tergugat I sebagai konsekuensi dibatalkankannya perjanjian;
29. Bahwa terkait dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 1430/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang No. 1432/2013 tanggal 13 Desember 2013, maka Tergugat I telah membatalkannya sesuai surat Tergugat I Nomor 1585/-077 tanggal 17 Desember 2013 hal Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditujukan kepada Penggugat, dengan pertimbangan :
a. Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Nomor 1047/2013 tanggal 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome dan jenis kontrak pengadaan menggunakan cara pembayaran kontrak secara lump sum, sehingga kegiatan tersebut akan diserahterimakan dan dibayar setelah semua kegiatan yang tertuang dalam kontrak sudah selesai dilaksanakan dan dapat berfungsi dengan baik;
b. Sehubungan dengan hal tersebut dan barang yang dikirim ke Planetarium i.e. Tergugat I belum dapat dipasang dan difungsikan oleh Penyedia Barang i.e. Penggugat maka Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 1430/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang No. 1432/2013 tanggal 13 Desember 2013 dibatalkan dan tidak dapat dipergunakan untuk Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome
30. Bahwa berdasarkan hal tersebut, gugatan Penggugat terbukti tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo berkenan memeriksa dan memutus dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Neit Onvankelijk Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak guagtan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 8 Desember 2015 Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST,yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pengadaan Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) No. 1047/2013 tanggal 20 Agustus 2013 dan Addendum perpanjangannya adalah sah dan tetap berlaku dan mengikat secara hukum bagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Surat Nomor 657/077 tanggal 28 Mei 2014 perihal Pemutusan Kontrak yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar nilai kontrak Pengadaan alat Digital Velvet System/10 Channel Power Dome (Hardware) sebesar Rp. 47.800.000.000,00 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat ditambah dengan bunga sebesar 1,08 % setiap bulannya terhitung sejak bulan Juni 2014 sampai dengan nilai kontrak tersebut dibayar lunas kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat atas kehilangan potensi keuntungan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran nilai kontrak tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.1.341.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membaca berturut-turut :
1. Akta permohonan banding dari kuasa Para Tergugat tanggal 18 Desember 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Juni 2016;
2. Memori Banding tertanggal 23 Pebruari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 23 Pebruari 2016, memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Juni 2016 dan tambahan memori banding tanggal 13 Juni 2016, tambah memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2016;
3. Kontra Menori Banding tertanggal 9 Agustus 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 9 Agustus 2016 , telah diserahkan kepada Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 6 Oktober 2016 dan tambahan kontra memori banding tertanggal 20 Oktober 2016 dan telah diserahkan kepada Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 3 Nopember 2016;
4. Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 5 Mei 2016 dan Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Juni 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 hari kerja sebelum perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Judex pacti tingkat pertama telah salah dalam pertimbangan hukumnya karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagaimana disepakati dalam syarat-syarat khusus kontrak bahwa yang berwenang adalah badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI);
- Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangankan fakta dan surat bukti dan gugatan kurang pihak seharusnya gugatan kabur dan tidak jelas;;
Dalam Pokok Perkara ;
- Pertimbangan Hukum judex factie tingkat pertama tidak cukup dan keliru terkait berita acara serah terima pemeriksaan barang (surat bukti P. 16-P.17);;
- Tidak ada kontra prestasi yang dilakukan Pembanding I tanpa adanya prestasi dari Terbanding;
- Pertimbangan Hukum tidak cukup dan keliru karena barang berupa digital belum dapat difungsikan serta pembantalan perjanjian oleh Pembanding I;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa perkara in casu adalah perkara perdata bukan perkara Tata Usaha Negara, sehingga perkara Para Pembanding kabur dan tidak jelas;
- Bahwa dalil Para Pembanding saling bertentangan antara satu dengan lainnya,
- Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara in casu;Penarikan Pengadilan Negeri dalam perkara in casu sudah tepat sesuai dengan hirarki pertanggung jawaban birokrasi dan sesuai dengan hukum acara perdata;
- Bahwa Terbanding tidak pernah menerima atau mengetahui pembatalan berita acara serah terima barang , hal tersebut merupakan rekayasa;
- Terbanding telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan surat perjanjian pemborongan dan telah diakui oleh para Pembanding;
- Bahwa tidak terdapat alasan yang cukup bagi Para Pembanding untuk tidak melakukan pembayaran kepada Terbanding atas penyelesaian pekerjaan pengadaan in casu;
- Menolak permohonan Para Pembanding dan menguatkan putusan a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 614/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST, tanggal 8 Desember 2015 , berita acara sidang, surat-surat bukti, memori banding, kontra memori banding dan surat lainnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangannya sepakat atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena telah tepat dan benar dengan demikian pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama layak dan patut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa walaupun dalam akta permohonan banding Nomor 222/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST jo Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, tanggal 18 Desember 2015, tidak secara tegas menyatakan banding terhadap putusan Sela tanggal 19 Agustus 2015, namun karena dalam memori banding Para Pembanding dahulu Tergugat I, II dan Turut Tergugat mengemukakan alasan terhadap putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara mutlak,, karena merupakan Wewenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Banding , bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Sela telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, karena pendapat mereka bahwa , klausula yang dimaksud dari syarat-syarat khusus kontrak huruf DD sebagaimana ditemukan dalam bukti T.I.A (bagian tentang syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) pada huruf DD atau pada bukti P.4 huruf FF (juga mengenai SSKK) masih merupakan konsep alternative untuk memilih apakah “ Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal Alternatif tersebut dipertegas lagi dengan kalimat berikut (Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa, maka Cantumkan Klausula Arbitrase berikut tepat dibawah pilihan yang dibuat ………..dan selanjutnya );
Kalimat ini tegas menyatakan bahwa lembaga mana yang berwenang memutus sengketa diantara kedua belah pihak masih bergantung pada pilihan apakah akan menggunakan Pengadilan R.I yang berkompeten atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding akan memperjelas kenapa Klausal diatas menupakan alternative, karena yang dimaksud Pengadilan R.I sesuai pasal 1 angka 5, pasal 18, pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adalah meliputi Pengadilan-Pengadilan dilingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Meliter, sedangkan Arbitrase bukanlah Badan Peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 diatas akan tetapi merupakan Lembaga yang dapat dibentuk/disepakati oleh Para pihak untuk meyelesaikan sengketa diluar Pengadilan;
Menimbang, bahwa hal tersebut dapat dilihat pada UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Undang Undang ini dan pasal 1 angka 1 dan angka 8, jelas terbaca bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang merupakan Lembaga diluar Pengadilan ( dalam hal ini Peradilan Umum);
Menimbang, bahwa dengan demikian Klausula dari syarat-syarat Khusus Kontrak yang disepakati diatas masih berupa kesepakatan untuk memilih apakah perselisihan diantara para pihak hendak diselesaikan melalui Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten atau melalui Lembaga Arbitrase;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim Banding , berpendapat bahwa klausula diatas masih bersifat relative tidak bersifat mutlak menentukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) sebagai Lembaga pemutus perselisihan antara kedua belah pihak berperkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang eksepsi diluar eksepsi tentang kewenangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama telah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat a quo dalam eksepsi harus dikuatkan;
DALAM PROPISI:
Menimbang, bahwa demikian juga dengan tuntutan propisi Majelis Hakim Tingkat Banding telah mencermati pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dengan berpendapat bahwa pertimbangan tersebut telah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan banding ini, karena itu harus dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan saksama pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara ini, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama telah tepat dan benar , sehingga diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan banding ini, dengan demikian harus dipertahankan dan dikuatkan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat didalam memori bandingnya tidak terdapat fakta baru untuk melemahkan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa sebaliknya Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya mohon supaya menguatkan putusan a quo dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah dipertahankan dan dikuatkan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 8 Desember 2015, dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini, Hakim Anggota I Dahlia Brahmana,S.H.,M.H dan Hakim Anggota II Syamsul Bahri Borut, S.H.M.H. berpendapat bahwa mereka sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara ini, sedangkan Ketua Majelis Hakim James Butar Butar ,S,H.,M.Hum, mengemukakan pendapat yang berbeda dengan Hakim Anggota tersebut, dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa adapun pendapat Ketua Majelis adalah, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak Eksepsi Dari Tergugat-Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut dibawah ini:
Bahwa Eksepsi dari Tergugat-Tergugat mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam perjanjian penggugat dan tergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI);
Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menjadilan Carl Zeiss AG sebagai Pihak Dalam Perkara Aquo (Plurium litis Consortium);
Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kompetensi absolute tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang secara absolute memeriksa dan mengadili perkara ini;
Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat,bahwa sesuai dengan pasal 134 HIR, yang mewajibkan Hakim apabila menemukan tentang kewenangannya secara absolute tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara itu walaupun tidak ada eksepsi;
Menimbang, bahwa Katua Majelis setelah mempelajari perkara ini, ternyata ada eksepsi dari para Tergugat tentang tidak berwenangnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini, Karena Para Pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI);
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan terhadap eksepsi tersebut, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,bahwa Perjanjian antara Para Pihak dalam perkara ini, belum menunjuk Arbitrase sebagai lembaga yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis setelah meneliti bukti yang diajukan oleh Tergugat,yaitu bukti ternyata pada bukti T- I A, yang telah disesuaikan dengan aslinya pada Point DD, jelas disebutkan, bahwa Perjanjian tersebut menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai lembaga yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara Penggugat dan Tergugat dalam pelaksanaan kontrak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini, seharusnyalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini, menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka seharusnya eksepsi para tergugat haruslah dikabulkan, dengan menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa secara absolute tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun seharusnya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan mengambil putusan sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 134 HIR ,Undang Undang Nomor 20 tahun 1947 serta Ketentuan yang bersangkutan:;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Nomor : 614 / PDT/.G/2014/PN.Jkt.Pst ;yang dimohonkan banding
MENGADILI SENDIRI :
Menerim Eksepsi Para Terguigat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
5. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dimuatnya perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim diatas, (Disenting Oppinion) maka putusan dalam perkara ini diputus sebagaimana amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 614/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 8 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut;;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh kami JAMES BUTAR BUTAR, SH.MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA , SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 30 Januari 2017 Nomor 42/PEN/PDT/2017/ PT.DKI dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, TANGGAL 7 JUNI 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota serta J U I T A , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DAHLIA BRAHMANA, SH.MH JAMES BUTAR BUTAR , SH.MHum
SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A, SH
Perincian Biaya Banding :
1. Materai ……………… Rp. 6.000.-
2. Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
3. Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);