13/Pid.Sus.TPK/2017/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.Sus.TPK/2017/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERRY SISWANTO, S. Hut., M.P Bin SUKARMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S. Hut., M.P. Bin SUKARMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S. Hut., M.P. Bin SUKARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3.(tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 503.315.400 (lima ratus tiga juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus) rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa : 8. Membebankan kepada Terdakwa membayarkan biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus.TPK/2017/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | FERRY SISWANTO, S. Hut., M.P Bin SUKARMAN |
| Tempat lahir | : | Takengon |
| Umur / tanggal lahir | : | 39 tahun / 18 Oktober 1977 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Raklunung, Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues/Desa Blangkolak II Kec. Bebesan Kabupaten Aceh Tengah.. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | PNS (Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues Tahun 2013). |
| Pendidikan | : | S-2 Kehutanan |
Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 09 Januari 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, sejak tanggal 19 Februari 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017;
Penunutut Umum, sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017;
Penangguhan penahanan oleh Penuntut Umum terhitung tanggal 7 Maret 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh Penahanan Rumah, sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh Penahanan Kota, sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh Nomor 13/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN Bna, tanggal 23 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN Bna, tanggal 23 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk menghadapi perkaranya tersebut terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama AMIN SAID, S.H., M.H., YAHYA, S.H., ERMAIDY CHAIDIR, S.H., yang berkantor di Kantor Hukum AMIN SAID & REKAN (ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM) yang beralamat di Jl. Dr. Mr. Muhammad Hasan Gp. Lam Cot Aceh Besar;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan mereka terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.563.315.400.- (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) dikurangi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sudah dikembalikan oleh terdakwa menjadi Rp.503.315.400.- (lima ratus tiga juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah ) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000316 untuk Pembelian Jenis Bibit Mahoni 10.000 (Sepuluh Ribu) batang dan Bibit Jengkol 5.000 (Lima Ribu) batang, dari UD.TANI RAS , tanggal 29 Maret 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000315 untuk Pembelian Jenis Bibit Jabon 16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus) batang , dari UD.TANI RAS , tanggal 02 April 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000317 untuk Pembelian Jenis Bibit Alpukat 8.000 (Delapan Ribu) batang, dari UD.TANI RAS , tanggal 04 Mei 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000319 untuk Pembelian Jenis Bibit Mahoni 10.000 (Sepuluh Ribu) batang , dari UD.TANI RAS , tanggal 01 Juli 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli kwitansi dari SUHARDI, Banyaknya uang Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pembelian Bibit Waru sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, yang ditanda tangani Oleh Atas Nama SABARUDDIN tertanggal 25 April 2013;
1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Ferry S, Banyaknya uang Rp sebanyak 5.000 (Lima Ribu) batang, yang ditanda tangani Oleh Atas Nama BATNUR tertanggal 04 April 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama SAHIDIN AM GUBA tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Sahidin A.Guba;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama MUHAMMAD AM SAYUTI tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Muhammad Am Sayuti;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Mahoni yang ditanda tangani oleh atas nama SALIM tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Salim;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama JAKSA tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Jaksa;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama JAKSA AM SUMARNI tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Aman Sumarni;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama ZENAL ABIDIN tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Zaenal;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 11 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SABARUDDIN ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 06 Mei 2013;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 13 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SAID SALA ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 07 Juni 2013;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 15 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SELAMAT ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 15 Mei 2013;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 17 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra IDRIS SARDI ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 10 Juli 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama ADI KARYA CV dengan Nomor Rekening 071 01.05.630003-4 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV TRANSLAS dengan Nomor Rekening 071 01.05.570055-7 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No. 000322, Pembelian 5000 (Lima Ribu) batang Bibit Mahoni pada UD. TANI RAS tertanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran Ongkos Angkut Bibit Nangka dari Medan ke Gayo Lues yang di tanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 28 Maret 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk pembayaran Ongkos Angkut Bibit Mahoni dari Medan ke Gayo Lues yang ditanda tangani Oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV.PILAR , banyaknya uang Rp. 5.400.000,- ( Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Pembayaran Ongkos Angkut Bibit Petai dari Medan ke Gayo Lues yang ditanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 25 Juni 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Biaya Angkut Bibit Dedap dari Desa Buntul Gading yang ditanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 03 November 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari MUHIBUNSYAH (CV.PILAR) banyaknya uang Rp. 26.250.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bibit Dedap sebanyak 7500 (Tujuh Ribu Lima Ratus) Batang yang ditanda tangani oleh Atas Nama BADNUR tertanggal 08 November 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV. PILAR dengan Nomor Rekening 071 01.05.590018-2 Dari Periode 01 April 2013 s/d 30 November 2013;
Rincian Rekening Koran Atas Nama NELSON GINTING, ST dengan Nomor Rekening 133801000775530 Dari Periode Maret 2013 Sampai dengan Desember 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV FAJAR PERKASA dengan Nomor Rekening 071 01.05.870197-4 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 660/198/2016 yang di tanda tangani oleh FERRY SISWANTO, S. Hut. MP tanggal 25 Oktober 2016;
26 (Dua Puluh Enam) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Rincian :
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 81,950,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 68,950,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/24/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 74,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol sebanyak 1 Ls, dengan Nilai Kotrak Rp. 68,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/113/KLH/PBJ/2013, tanggal 22 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 8.000 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 151,600,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jabon sebanyak 16.500 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 197,010,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 2.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 29,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Jabon dan Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 66,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/133/PBJ/KLH/2013, tanggal 25 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Pandan sebanyak 16.500 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 197,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/89/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 November 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Dedap sebanyak 7.450 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 100,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/32/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 November 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jabon sebanyak 7.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 83,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/24/PBJ/KLH/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 5.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 74,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Jabon dan Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 47,800,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/98/KLH/PBJ/2013, tanggal 29 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Waru sebanyak 15.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 149,100,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/53/KLH/PBJ/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Nangka sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 108,900,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/52/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Petai sebanyak 10.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 149,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/51/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Waru sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 54,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/131/PBJ/KLH/2013, tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Nangka sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 39,700,000,- yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/84/KLH/PBJ/2013,tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Petai sebanyak 10.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 39,700,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/130/KLH/PBJ/2013, tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Petai sebanyak 7.250 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 138,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/KLH/PBJ/2013, tanggal 01 Juli 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 191,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 Juli 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Angsana sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 109,230,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/34/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Surat Perintah Kerja (SPK), Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang (Rp. 14,875,-/batang) dengan Nilai Kotrak Rp. 148,750,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/33/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Angsana sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 42,900,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/138/PBJ/KLH/2013, tanggal 26 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 40,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/140/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Palem Kuning sebanyak 175 batang dan Palem Merah sebanyak 50 batang dan biaya bahan Pembuatan Pagar/pengaman tanaman atau Ajir sebanyak 225 buah dan biaya Transportasi, Pembuatan lubang dan Upah tanam sebanyak 1 Ls, dengan Nilai Kotrak Rp. 82,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/03/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 Juni 2013;
1 (satu) Eksemplar asli Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor : 660/85/III/2013 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK), PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DAN PEJABAT EMERIKSA / PENERIMA HASIL PEKERJAAN PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2013, Tanggal 11 Maret 2013;
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Uken Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT dan diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen An. M. KASAH tertanggal 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 73 Orang Petani);
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Toa Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT dan diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen atas nama M. KASAH tertanggall 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 41 Orang Petani);
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Singah Mulo Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen atas nama M. KASAH tertanggal 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 11 Orang Petani);
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9999 OR dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 23 April 2013;
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9593 CH dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 22 April 2013;
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9999 FT dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 25 April 2013;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000321 untuk Pembelian Jenis Bibit Jabon sejumlah 7.000 (Tujuh Ribu) batang, yang dikeluarkan oleh UD.TANI RAS , tertanggal 05 Mei 2013;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000320 untuk Pembelian Jenis Bibit Petai Sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, Angsana 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, Palem Kuning 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) batang , Palem Merah 50 (Lima Puluh) Batang dan Alpukat 5.500 (Lima Ribu Lima Ratus) Batang, yang dikeluarkan oleh UD.TANI RAS , tanggal 30 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari FERRY SISWANTO, Banyaknya Uang Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta juta rupiah) untuk pembayaran Pembersihan lahan, Pembuatan lubang dan upah tanam, yang ditanda tangani oleh atas nama ABU KASIM tertanggal 07 Mei 2013;
1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba Satellite A135-S2386 Serrial No. 47228851K beserta Chargger Merk Toshiba R33030;
1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.813/40/2006 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipiil an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 01 Mei 2006;
1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.821.13/SK/459/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 23 Juli 2007;
1 (satu) Eksemplar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.821.23/002/2013 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pj. Kepala Kantor Lingkungan Hidup an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : 900/132/2013 tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, BENDAHARA PENGELUARAN DAN PENGURUS BARANG PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2013, tanggal 30 Januari 2013;
26 (Dua Puluh Enam) Lampiran 3 SP2D dengan Rincian Sebagai berikut:
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0343/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 12 April 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Jengkol pada Kantor lingkungan hidup dari Nilai Kontrak Rp. 74,000,000,- Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0350/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 15 April 2013, kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Alpokat pada Kantor Lingkungan Hidup dari Nilai Kontrak Rp. 81,950,000,- Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0353/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 15 April 2013, kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pembayaran Lunas 100% Pengadaan bibit Tanaman Nangka pada Kantor Lingkungan Hidup dengan Nilai Kontrak Rp. 68,950,000,- Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0387/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Jabon dari Nilai Pekerjaan Rp. 197,010,000,- Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0388/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Waru pada kantor lingkungan hidup dengan Nilai Pekerjaan Rp. 149,100,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0389/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. ADI KARYA dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Mahoni pada Kantor Lingkungan Hidup dengan Nilai Kontrak Rp. 148,750,000,- dari Kegiatan Penataan RTH (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0390/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Petai dari Nilai Pekerjaan Rp. 149,000,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0391/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Angsana dari Nilai Pekerjaan Rp. 109,230,000,- dari Kegiatan Penataan RTH (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. PILAR dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren), untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Mahoni dari Nilai Pekerjaan Rp. 29,500,000,- dari Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0393/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Tanaman Nangka dari Nilai Pekerjaan Rp. 108,900,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0499/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 11 Mei 2013, kepada CV. FAJAR PERKASA dengan Nomor Rekening : 071.01.05.870197-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman penanaman bibit tanaman Nangka, Alpukat dan Jengkol dari Nilai Pekerjaan Rp. 68,500,000,- Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0544/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit Tanaman Mahoni dari Nilai Pekerjaan Rp. 40,500,000,- Kegiatan Penataan RTH (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0545/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, kepada CV. FAJAR PERKASA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.870197-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit Tanaman Nangka dari Nilai Pekerjaan Rp. 39,700,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0546/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit Waru dari Nilai Pekerjaan Rp. 54,500,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0547/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, kepada CV. TRAN LAS dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren), Untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit tanaman Jabon dan bibit Mahoni dari Nilai Pekerjaan Rp. 66, 300,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber air (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0548/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit Tanaman Angsana dari Nilai Pekerjaan Rp. 42,900,000,- Kegiatan Penataan RTH, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0549/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit tanaman Petai dari Nilai Pekerjaan Rp. 39,700,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0561/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013, kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Mahoni dari Nilai Pekerjaan Rp. 74,500,000,- Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0562/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013, kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan bibit Jabon dari Nilai Pekerjaan Rp. 83,300,000,- Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0563/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013, kepada CV. ADI KARYA dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Alpukat dari Nilai Pekerjaan Rp. 151,600,000,- Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0713/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 13 Juni 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penanaman bibit Jabon dan bibit Mahoni dengan Nilai PekerjaanRp. 47,800,000,- Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0944/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 16 Juli 2013, kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman Petai dari Nilai Pekerjaan Rp. 138,000,000,- Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber air, (DAK), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0945/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 16 Juli 2013, kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Penataan RTH dari Nilai Pekerjaan Rp. 82,000,000,- Kegiatan Penataan RTH (DAK), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 0946/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 16 Juli 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman Mahoni dari Nilai Pekerjaan Rp. 191,000,000,- Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAK), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 1871/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 2 Desember 2013, kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman Pandan dari Nilai Pekerjaan Rp. 197,300,000,- Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut;
1 (satu) Eksemplar (lampiran 3) SP2D Nomor : 1872/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 2 Desember 2013, kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk Pembayaran Lunas 100% biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman Dedep dari Nilai Pekerjaan Rp. 100,000,000,- Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber air, (DAU), serta Surat/ Dokumen pendukung untuk pengajuan SP2D tersebut.
1 (satu) Eksemplar Fhoto Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) Eksemplar Fhoto Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013.
Dipergunakan dalam Perkara atas nama SUHARDI Alias ADI Bin SUPARMAN.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut.,M.P. Bin SUKARMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001, sebagaimana Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Ferry Siswanto, S. Hut., M.P Bin Sukarman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan merasa sangat menyesal;
Terdakwa beritikad baik akan membayar kerugian Negara yang menjadi kewajibannya;
Terdakwa berterus terang dan tidak mempersulit proses persidangan;
Menghukum Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringanya;
Terdakwa masih berusia muda dan memiliki anak yang masih kecil-kecil;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dalam Kegiatan Perencanaan dan Penyusunan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman sebagaimana yang tertuang di dalam DPA dan DPPA – SKPK Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013, tanggal 30 Januari 2013, tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013bersama-sama dengan saudara Suhardi selaku tenaga honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 dan selaku Direktur CV Adi Karya (Dalam Penyidikan Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira sejak bulan November tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, yang terletak di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Acehyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 022/KMA/SK/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya Pada tanggal 27 November 2012, Terdakwa Ferry Siswanto, S.Hut, MP selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup menetapkan/menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Term Of Reference (TOR) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues untuk kegiatan sumber dana DAU dan DAK tahun anggaran 2013.
Bahwa Tanggal 9 Januari 2013, ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPK) serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) tahun anggaran 2013 pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 1.08.01.01tanggal 07 November 2013untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013sebesar Rp2.552.692.000,00 terdiri dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) / APBK pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan rincian sebagai berikut:
| NO | Nama Program/ Kegiatan | Jumlah | Anggaran | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup | ||||
| 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU):
| 5.500 btg 7.000 btg 5.000 btg 1 Ls | 296.500.000 82.500.000 70.000.000 75.000.000 69.000.000 | ||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK):
| 8.000 btg 1 Ls | 152.000.000 120.000.000 32.000.000 | ||
| 2 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | ||||
| 3 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air (DAU):
| 16.500 btg 2.000 btg 1 Ls 16.500 btg 7.450 btg 1 Ls 1 Ls | 593.175.000 198.000.000 30.000.000 66.600.000 132.000.000 70.775.000 66.000.000 29.800.000 | ||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan(DAU):
| 7.000 btg 5.000 btg 1 Ls | 207.000.000 84.000.000 75.000.000 48.000.000 | ||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air(DAU):
| 15.000 btg 11.000 btg 10.000 btg 1 Ls 1 Ls 1 Ls | 545.000.000 150.000.000 110.000.000 150.000.000 55.000.000 40.000.000 40.000.000 | ||
| 6 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air (DAK):
| 7.250 btg 1 Ls | 138.750.000 108.750.000 30.000.000 | ||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAK):
| 10.000 btg 1 Ls | 192.017.000 150.000.000 42.017.000 | ||
| Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | |||||
| 3 | |||||
| 8 | Kegiatan Penataan RTH(DAU):
| 11.000 btg 10.000 btg 1 Ls 1 Ls | 345.000.000 110.000.000 150.000.000 44.000.000 41.000.000 | ||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH (DAK):
| 275 btg 50 btg 225 bh 1 Ls | 83.250.000 43.750.000 12.500.000 18.000.000 9.000.000 | ||
| TOTAL | 2.552.692.000 | ||||
Bahwa Dari usulan rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, ditemukan adanya program kegiatan yang bersumber dari dana DAK Tahun 2013 yaitu Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, KegiatanPeningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup berupa berupa pengadaan dan penanaman bibit alpokat sebanyak 8.000 batang.
Bahwa Hal tersebut tidak sesuai denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang LH TA. 2013 pada pasal 7 ayat (2) pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang meliputi:
Sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
Instalasi pengolah air limbah usaha kecil dan menengah (IPAL UKM).
Instalasi pengolah air limbah komunal (IPAL Komunal).
Instalasi pengolah air limbah komunal (IPAL Puskesmas).
Pengolah sampah dengan prinsip 3 R.
Sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3 R (reuse, recycle, recovery) di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman yang tersebar pada 3 (tiga) program dan 9 (sembilan) kegiatan dalam DPA/DPPA Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013,Terdakwa Ferry Siswanto, S.Hut, MP selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, telah Menetapkan metode pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, dengan metode Pengadaan Langsung (PL).kemudian terdakwa Menyusun/menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan meminta bantuan Sdr. Suhardi selaku tenaga honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 (bersangkutan juga selaku Direktur CV Adi Karya) untuk 26 (dua puluh enam) paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman sumber dana APBK Tahun 2013.
Bahwa HPS tersebut dibuat dengan mengacu kepada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 Nomor 980/588/2012 tanggal 15 oktober 2012, tanpa dokumen pendukung lainnya dalam penyusunan 26 (dua puluh enam) HPS tersebut.
Adapun rincian HPS untuk 26 (dua puluh enam) paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman tersebut sebagai berikut:
| NO | Program | NO | Kegiatan | Paket | Nama Paket Pengadaan | HPS | Surat Perintah Kerja (SPK) | ||||||||||||
| No /Tgl Kontrak | Pelaksana | Nilai Kontrak | |||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 9 | 10 | |||||||||
| I | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingk. Hidup | 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengend. LH (DAU): | 1 | Pengadaan bibit Alpukat | 5.500 btg | 82.225.000 | 660/23/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Trans Las | 81.950.000 | |||||||||
| 2 | Pengadaan bibit tanaman Nangka | 7.000 btg | 69.650.000 | 660/24/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Pilar | 68.950.000 | |||||||||||||
| 3 | Pengadaan bibit tanaman Jengkol | 5.000 btg | 74.750.000 | 660/25/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Adi Karya | 74.000.000 | |||||||||||||
| 4 | Penanaman bibit Alpukat/Nangka/ Jengkol | 1 Ls | 68.900.000 | 660/113/PBJ/KLH/2013 Tgl 22/04/2013 | CV. Fajar Perkasa | 68.500.000 | |||||||||||||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK): | 5 | Pengadaan bibit alpukat | 8.000 btg | 152.000.000 | 660/25/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Adi Karya | 151.600.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Alpukat | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| II | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | 3 | Konservasi SDA dan Pengend. Kerusakan Sumber 2 Air (DAU): | 6 | Pengadaan bibit tanaman Jabon | 16.500 btg | 197.752.500 | 660/01/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/04/2013 | CV. Adi Karya | 197.010.000 | |||||||||
| 7 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 2.000 btg | 29.950.000 | 660/02/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/04/2013 | CV. Pilar | 29.500.000 | |||||||||||||
| 8 | Penanaman bibit jabon dan Mahoni | 1 Ls | 150.000.000 | 660/133/PBJ/KLH/2013 Tgl 25/04/2013 | CV. Trans Las | 66.300.000 | |||||||||||||
| 9 | Pengadaan bibit Pandan | 16.500 btg | 198.000.000 | 660/89/PBJ/KLH/2013 Tgl 15/11/2013 | CV. Adi Karya | 197.300.000 | |||||||||||||
| Penanaman bibit Pandan | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 10 | Pengadaan bibit Dedap | 7.450 btg | 100.575.000 | 660/32/PBJ/KLH/2013 Tgl 15/11/2013 | CV. Pilar | 100.000.000 | |||||||||||||
| Penanaman bibit Dedap | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU): | 11 | Pengadaan bibit Jabon | 7.000 btg | 84.000.000 | 660/24/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Trans Las | 83.300.000 | |||||||||||
| 12 | Pengadaan bibit Mahoni | 5.000 btg | 75.000.000 | 660/23/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Pilar | 74.500.000 | |||||||||||||
| 13 | Penanaman bibit Jabon dan Mahoni | 1 Ls | 48.000.000 | 660/98/KLH/PBJ/2013 Tgl 29/05/2013 | CV. Adi Karya | 47.800.000 | |||||||||||||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAU): | 14 | Pengadaan bibit tanaman Waru | 15.000 btg | 149.625.000 | 660/53/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Adi Karya | 149.100.000 | |||||||||||
| 15 | Pengadaan bibit tanaman Nangka | 11.000 btg | 109.725.000 | 660/52/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Pilar | 108.900.000 | |||||||||||||
| 16 | Pengadaan bibit tanaman Petai | 10.000 btg | 150.000.000 | 660/51/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Trans Las | 149.000.000 | |||||||||||||
| 17 | Penanaman bibit Waru | 1 Ls | 55.000.000 | 660/131/KLH/PBJ/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Trans Las | 54.500.000 | |||||||||||||
| 18 | Penanaman bibit Nangka | 1 Ls | 40.000.000 | 660/129/KLH/PBJ/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Fajar Perkasa | 39.700.000 | |||||||||||||
| 19 | Penanaman bibit Petai | 1 Ls | 40.000.000 | 660/130/PBJ/KLH/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Adi Karya | 39.700.000 | |||||||||||||
| 6 | Konservasi SDA dan Pengend. Kerusakan Sumber2 Air (DAK): | 20 | Pengadaan bibit tanaman Petai | 7.250 btg | 138.460.000 | 660/02/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/07/2013 | CV. Pilar | 138.000.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Petai | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAK): | 21 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 10.000 btg | 192.000.000 | 660/01/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/07/2013 | CV. Adi Karya | 191.000.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Mahoni | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| III | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 8 | Kegiatan Penataan RTH(DAU): | 22 | Pengadaan bibit tanaman Angsana | 11.000 btg | 109.725.000 | 660/34/PBJ/KLH/2013 Tgl 28/03/2013 | CV. Trans Las | 109.230.000 | |||||||||
| 23 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 10.000 btg | 149.750.000 | 660/33/PBJ/KLH/2013 Tgl 28/03/2013 | CV. Adi Karya | 148.750.000 | |||||||||||||
| 24 | Penanaman bibit Angsana | 1 Ls | 44.000.000 | 660/138/PBJ/KLH/2013 Tgl 26/04/2013 | CV. Adi Karya | 42.900.000 | |||||||||||||
| 25 | Penanaman bibit MAhoni | 1 Ls | 41.000.000 | 660/140/PBJ/KLH/2013 Tgl 27/04/2013 | CV. Pilar | 40.500.000 | |||||||||||||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH (DAK): | 26 | Pengadaan bibit Palem Kuning | 275 btg | 82.800.000 | 660/03/PBJ/KLH/2013 Tgl 27/06/2013 | CV. Trans Las | 82.000.000 | |||||||||||
| Pengadaan bibit Palem Merah | 50 btg | ||||||||||||||||||
| B. Pembuatan Pagar/pengaman tanaman/ Tajir | 225 buah | ||||||||||||||||||
| B. Transportasi, pembuatan lubang & upah tanam | 1 Ls | ||||||||||||||||||
Bahwa Terdakwa telah merekomendasikan kepada Pejabat Pengadaan yaitu Sdra SAIDI SUKRI HASAN , ST memilih dan menetapkan 4 ( empat ) Penyedia Barang / Jasa untuk melaksanakan 26 ( dua enam ) Paket Pekerjaan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, hal tersebut sangat bertentangan dengan etika Pengadaan ( Pasal 6 perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya ) serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a).- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya bahwasanya yang berhak / berwenang untuk menentukan / menetapkan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut adalah Pejabat Pengadaan.Dari 26 (dua puluh enam) paket tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman sumber dana APBK Tahun 2013 tanpa melalui Pejabat Pengadaan yaitu sbb:
-
NO Rekanan Direktur/Wakil Direktur Paket Kegiatan 1 CV Tran Las Lesra 7 Paket 2 CV Fajar Perkasa Alirsyah Daud 2 Paket 3 CV Adi Karya Suhardi 10 paket 4 CV Pilar Muhibunsyah 7 Paket Total 26 Paket
Bahwa terdakwa Melaksanakan sendiri 9 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan cara meminjam perusahaan CV Fajar Perkasa dan CV Tran Las, membuat kesepakatan tak tertulis dengan pemilik perusahaan tersebut untuk dipakai/dipinjam profil perusahaannya dengan memberikan fee 2% dari nilai kontrak.
Bahwa Realisasi pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen bukti pembelian dan keterangan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa:
CV Adi Karya, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 10 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Suhardi dan telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
CV Tran Las, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 7 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan 7 kegiatan tersebut diatas telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Namun sesuai dengan bukti pembelian bibit dari UD Taniras khusus untuk pengadaan bibit angsana sebanyak 10.000 batang, terdapat kekurangan jumlah bibit yang diadakan sebanyak 1.000 batang, dibandingkan kontrak/SPK dan yang dibayarkan kepada CV. Tran Las sebanyak 11.000 batang.
CV Fajar Perkasa, melaksanakan 2 paket kegiatan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Sdr. Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam pelaksanaannya Sdr. Ferry Siswanto selaku pelaksana 2 kegiatan tersebut dengan cara membagikan bibit tersebut kepada masyarakat untuk ditanam dilahan mereka masing-masing tanpa memberikan ongkos tanam seperti yang tertera dalam dokumen kontrak.
CV Pilar, Melaksanakan 7 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Muhibbunsyah. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, Pelaksanaan 7 kegiatan yang dilakukan oleh CV Pilar telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Bahwa Realisasi dilapangan pelaksanaan kegiatan CV Tran Las dan CV Fajar Perkasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, dinyatakan bahwa pekerjaan 26 paket tersebut telah dilaksanakan dengan hasil baik dan jumlah cukup. Rincian 26 (dua puluh enam) Berita Acara Pemeriksaan sbb:
Ls
Panitia penerima/pemeriksa hasil pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 ternyata tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia ( CV Trans Las, CV Adi Karya, CV Pilar dan CV Fajar Perkasa) sesuai ketentuan.
Bahwa Realisasi pencairan dana untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dibayarkan kepada 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen SP2D dan print out rekening koran, diketahui bahwa:
Berdasarkan dokumen bukti26 (dua puluh enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013, yang ditandatangani oleh Sdr. Thalib sebanyak 12 lembar SP2D dan 14 lembar SP2D ditandatangani oleh Sdr. Jata selaku Plh. Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues masing-masing dengan rincian SP2D dapat dengan rincian sebagai berikut:
| Pkt | Nomor/Tanggal BAPP | Pengadaan/Kegiatan | Jumlah per batang |
| 1 | 660/08/PBJ/KLH/2013, tgl 4/04/2013 | Pengadaan bibit Alpukat | 5.500 btg |
| 2 | 660/11/PBJ/KLH/2013,tgl 5 /04/2013 | Pengadaan bibit Nangka | 7.000 btg |
| 3 | 660/15/PBJ/KLH/2013, tgl 6/04/2013 | Pengadaan bibit Jengkol | 5.000 btg |
| 4 | 660/01/PBJ/KLH/2013,tgl 01/05/2013 | Penanaman bibit Alpukat/ Nangka /Jengkol | 1 Ls |
| 5 | 660/67/PBJ/KLH/2013, tgl 16/05/2013 | Pengadaan bibit alpukat | 8.000 btg |
| Penanaman bibit Alpukat | 1 Ls | ||
| 6 | 660/30/PBJ/KLH/2013, tgl 9/04/2013 | Pengadaan bibit Jabon | 16.500 btg |
| 7 | 660/31/PBJ/KLH/2013, tgl 9/04/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 2.000 btg |
| 8 | 660/10/PBJ/KLH/2013, tgl 03/05/2013 | Penanaman bibit Jabon & Mahoni | 1 Ls |
| 9 | 660/55/PBJ/KLH/2013, tgl 23/11/2013 | Pengadaan bibit Pandan | 16.500 btg |
| Penanaman bibit Pandan | 1 Ls | ||
| 10 | 660/56/PBJ/KLH/2013, tgl 23/11/2013 | Pengadaan bibit Dedap | 7.450 btg |
| Penanaman bibit Dedap | 1 Ls | ||
| 11 | 660/64/PBJ/KLH/2013, tgl 15/05/2013 | Pengadaan bibit Jabon | 7.000 btg |
| 12 | 660/66/PBJ/KLH/2013, tgl 16/05/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 5.000 btg |
| 13 | 660/04/PBJ/KLH/2013, tgl 07/06/2013 | Penanaman bibit Jabon dan Mahoni | 1 Ls |
| 14 | 660/33/PBJ/KLH/2013, tgl 09/04/2013 | Pengadaan bibit Waru | 15.000 btg |
| 15 | 660/32/PBJ/KLH/2013, tgl 09/04/2013 | Pengadaan bibit Nangka | 11.000 btg |
| 16 | 666/24/PBJ/KLH/2013, tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Petai | 10.000 btg |
| 17 | 660/09/PBJ/KLH/2013, tgl 03/05/2013 | Penanaman bibit Waru | 1 Ls |
| 18 | 660/21/PBJ/KLH/2013, tgl 04/05/2013 | Penanaman bibit Nangka | 1 Ls |
| 19 | 660/20/PBJ/KLH/2013, tgl 04/05/2013 | Penanaman bibit Petai | 1 Ls |
| 20 | 660/08/PBJ/KLH/2013, tgl 11/07/2013 | Pengadaan bibit Petai | 7.250 btg |
| Penanaman bibit Petai | 1 Ls | ||
| 21 | 660/07/PBJ/KLH/2013, tgl 11/07/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 10.000 btg |
| Penanaman bibit Mahoni | 1 Ls | ||
| 22 | 660/29/PBJ/KLH/2013,tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Angsana | 11.000 btg |
| 23 | 660/28/PBJ/KLH/2013, tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 10.000 btg |
| 24 | 660/34/PBJ/KLH/2013, tgl 06/05/2013 | Penanaman bibit Angsana | 1 Ls |
| 25 | 660/36/PBJ/KLH/2013, tgl 07/05/2013 | Penanaman bibit MAhoni | 1 Ls |
| 26 | 660/06/PBJ/KLH/2013, tgl 10/07/2013 | Pengadaan bibit Palem K. | 275 btg |
| Pengadaan bibit Palem M. | 50 btg | ||
| B. Pembuatan Pagar/pengaman tanaman | 225 buah | ||
| B. Transportasi, pembuatan lubang & upah tanam | |
| No | Nama Program/ Kegiatan | NILAI KONTRAK | SPM/ SP2D/ Dibayarkan | Biaya Riil yang dikeluarkan | Selisih Harga | ||||||
| NO/TGL SPM & SP2D | BERSIH (POTONG PPH) | Harga dari Penjual/ Ongkos Tanam | Ongkos Angkut/Lain-lain | Total Biaya | |||||||
| Jumlah | Rp | Total Biaya | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=6+7 | 9=5-8 | |||
| 1 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (DAU) | ||||||||||
| 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup | ||||||||||
| 1 | Pengadaan Alpukat | 81.950.000 | 06/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 80.311.000 | 9.350.000 | 9.350.000 | 70.961.000 | ||||
| 5.500 btg x 15.000 = Rp82.500.000 | 0350/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 2 | Pengadaan Bibit Nangka | 68.950.000 | 08/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 67.571.000 | 11.900.000 | 4.900.000 | 16.800.000 | 50.771.000 | |||
| 7000 btg x 10.000 = Rp70.000.000 | 0353/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 3 | Pengadaan Bibit Jengkol | 74.000.000 | 04/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 72.520.000 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | 62.520.000 | |||
| 5.000 btg x 15.000 = Rp75.000.000 | 0343/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 12/04/2013 | ||||||||||
| 4 | Penanaman Alpokat, Nangka, Jengkol (17.500 btg) | 68.500.000 | 24/10801/LS-B&J/2013 Tgl 06/05/2013 | Rp67.130.000 | - | 2.500.000 | 64.630.000 | ||||
| 1 Ls = Rp69.000.000 | 0499/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 11/05/2013 | 2.500.000 | |||||||||
| 2 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup /LH (DAK) | ||||||||||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian LH | ||||||||||
| 5 | 119.840.000 | 42/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 148.568.000 | 13.600.000 | 15.100.000 | 133.468.000 | |||||
| 8.000 btg x 15.000 = Rp120.000.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam (8.000 btg), 1 Ls = Rp32.000.000. | 31.760.000 | 0563/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | - | 1.500.000 | |||||||
| 3 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 3 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, | ||||||||||
| 6 | 197.010.000 | 20/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 193.069.800 | 41.250.000 | 41.250.000 | 151.819.800 | |||||
| 16.500 btg x 12.000 = Rp198.000.000 | 0387/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 7 | Pengadaan Bibit Mahoni | 29.500.000 | 22/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 28.910.000 | 4.000.000 | 4.400.000 | 8.400.000 | 20.510.000 | |||
| 2.000 btg x 15.000 = Rp30.000.000 | 0392/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 8 | Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Jabon dan Mahoni (18.500 btg) | 66.300.000 | 36/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 64.974.000 | 18.000.000 | 18.000.000 | 46.974.000 | ||||
| 1 Ls = Rp66.600.000 | 0547/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 9 | Pengadaan bibit Pandan, 16.500 btg x 8.000 = Rp132.000.000 | 132.000.000 | 56/10801/LS-B&J/2013 Tgl 26/1/2013 | 193.354.000 | 17.125.000 | 17.125.000 | 151.479.000 | ||||
| Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Pandan 1 Ls Rp66.000.000 | 65.300.000 | 1871/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 02/12/2013 | 24.750.000 | 24.750.000 | |||||||
| 10 | Pengadaan bibit Dedap, 7.450 btg x 9.500 = Rp70.775.000 | 70.775.000 | 58/10801/LS-B&J/2013 Tgl 26/11/2013 | 98.000.000 | 26.250.000 | 26.250.000 | 59.300.000 | ||||
| Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Dedap, 1 Ls = 29.800.000 | 29.225.000 | 1872/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 02/12/2013 | 7.450.000 | 5.000.000 | 12.450.000 | ||||||
| 4 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan | ||||||||||
| 11 | Pengadaan Bibit Jabon | 83.300.000 | 41/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 81.634.000 | 17.500.000 | 17.500.000 | 64.134.000 | ||||
| 7.000 btg x 12.000 = Rp84.000.000 | 0562/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | ||||||||||
| 12 | Pengadaan Bibit Mahoni | 74.500.000 | 43/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 73.010.000 | 10.000.000 | 10.000.000 | 63.010.000 | ||||
| 5.000 btg x 15.000 = Rp75.000.000 | 0561/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | ||||||||||
| 13 | Penanaman Bibit Jabon Mahoni | 47.800.000 | 45/10801/LS-B&J/2013 Tgl 11/06/2013 | 46.844.000 | 12.000.000 | 12.000.000 | 34.844.000 | ||||
| 1 Ls = Rp48.000.000 | 0713/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 13/06/2013 | ||||||||||
| 5 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 14 | 149.100.000 | 14/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 146.118.000 | 15.000.000 | - | 15.000.000 | 131.118.000 | ||||
| 15.000 btg x 10.000 = Rp150.000.000 | 0388/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 15 | Pengadaan Bibit Nangka | 108.900.000 | 18/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 106.722.000 | 18.700.000 | 9.000.000 | 27.700.000 | 79.022.000 | |||
| 11.000 btg x 10.000 = Rp110.000.000 | 0393/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 16 | Pengadaan Bibit Petai | 149.000.000 | 16/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 146.020.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 126.020.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | 0390/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 17 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Waru | 54.500.000 | 32/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 53.410.000 | 25.000.000 | 25.000.000 | 28.410.000 | ||||
| 1 Ls = Rp55.000.000. | 0546/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 18 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Nangka | 39.700.000 | 30/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 38.906.000 | - | - | 38.906.000 | ||||
| 1 Ls = Rp40.000.000. | 0545/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 19 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Petai | 39.700.000 | 34/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 38.906.000 | 12.000.000 | 12.000.000 | 26.906.000 | ||||
| 1 Ls = Rp40.000.000 | 0549/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 6 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAK) | ||||||||||
| 6 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 20 | Pengadaan Bibit Petai | 108.025.000 | 47/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 | 135.240.000 | 14.500.000 | 6.000.000 | 20.500.000 | 113.740.000 | |||
| 7.250 btg x 15.000 =Rp108.750.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Petai | 29.975.000 | 0944/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16/07/2013 | - | 1.000.000 | 1.000.000 | ||||||
| 1 Ls = Rp30.000.000 | |||||||||||
| 7 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAK) | ||||||||||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 21 | Pengadaan Bibit Mahoni | 149.000.000 | 49/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 | 187.180.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 147.180.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Mahoni | 42.000.000 | 0946/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16/07/2013 | 20.000.000 | 20.000.000 | |||||||
| 1 Ls = Rp42.017.000 | |||||||||||
| 8 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAU) | ||||||||||
| 8 | Kegiatan Penataan RTH | ||||||||||
| 22 | Pengadaan bibit Angsana | 109.230.000 | 10/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 107.045.400 | 45.000.000 | 45.000.000 | 62.045.400 | ||||
| 11.000 btg x 10.000 = Rp110.000.000 | 0391/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 23 | Pengadaan Bibit Mahoni | 148.750.000 | 12/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 145.775.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 125.775.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | 0389/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 24 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Angsana | 42.900.000 | 28/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 42.042.000 | 11.000.000 | 11.000.000 | 31.042.000 | ||||
| 1 Ls = Rp44.000.000 | 0548/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 25 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Mahoni | 40.500.000 | 26/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 39.690.000 | 20.000.000 | 800.000 | 20.800.000 | 18.890.000 | |||
| 1 Ls = Rp41.000.000 | 0544/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 9 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAK) | ||||||||||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH | ||||||||||
| 26 | Pengadaan Palem Kuning 175 btg x 250.000 = Rp43.750.000 | 43.225.000 | 51/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 0945/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16 Juli 2013 | 80.360.000 | 4.375.000 | 4.375.000 | 61.235.000 | ||||
| Pengadaan Palem Merah 50 Btg x 250.000 = Rp12.500.000 | 12.350.000 | 1.250.000 | 1.250.000 | ||||||||
| Biaya Bahan Pembuatan Pagar/ pengaman Tanaman atau Ajir (225 Bh) 1 Ls = Rp18.000.000 | 17.550.000 | 13.500.000 | 13.500.000 | ||||||||
| Biaya Transportasi, Pembuatan Lubang, Upah tanam 1 Ls = Rp9.000.000 | 8.875.000 | - | |||||||||
| 10.000.000 | 10.000.000 | (10.000.000) | |||||||||
| 14.000.000 | 14.000.000 | (14.000.000) | |||||||||
| 25.600.000 | 25.600.000 | (25.600.000) | |||||||||
| TOTAL | 2.533.990.000 | 2.483.310.200 | 483.500.000 | 84.700.000 | 568.200.000 | 1.915.110.200 | |||||
Dari print out rekening bank 4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 telah tercantum penerimaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Gayo Lues atas pelaksanaan kegiatan tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.483.310.200,00, rinciannya sebagai berikut:
| NO | Rekanan/ Rekening Bank | Paket | Jumlah diterima |
| 1 | CV Adi Karya, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.630003-4 | 10 | 1.214.376.800,00 |
| 2 | CV Tran Las, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.570055-7 | 7 | 613.754.400,00 |
| 3 | CV Pilar, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.590018-2 | 7 | 549.143.000,00 |
| 4 | CV Fajar, Perkasa Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.870197-4 | 2 | 106.036.000,00 |
| Total | 26 | 2.483.310.200,00 | |
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak dibenarkan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengerjakan pekerjaan/pemborongan dengan menggunakan dan menyewa sebuah Perusahaan hal tersebut sangat bertentangan dengan Etika Pengadaan (pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 serta perubahannya).
Bahwa terdakwa telah menyusun dan menetapkan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA. 2013 untuk Program Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup , kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanaman , hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013 pada pasal 7 ayat 2 pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
Dalam menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) , terdakwa hanya mengacu kepada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 Nomor : 980 / 588 / 2012 tanggal 15 Oktober 2012 , tanpa dokumen pendukung lainya dalam penyusun Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) terhadap 26 ( dua puluh enam ) kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman , hal bertentangan dengan Pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah.
Bahwa terdakwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penaman Bibit Taman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 menetapkan metode pemilihan dengan Metode Pengadaan Langsung ( PL ) , hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya menerangkan bahwa yang berhak menyusun dan menetapkan metode pemilihan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah ULP / Pejabat Pengadaan.
Bahwa kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanamanpada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sudah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan kesimpulan berdasarkan : Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh Aceh Nomor : SR – 2506/ PW.01/ 5 /2016 tanggal 16 November 2016, menerangkan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sumber Anggaran Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) / APBK Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 1.915.110.200,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah ).
Perbuatan terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dalam Kegiatan Perencanaan dan Penyusunan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman sebagaimana yang tertuang di dalam DPA dan DPPA – SKPK Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013, tanggal 30 Januari 2013 , tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013bersama-sama dengan saudara Suhardi selaku tenaga honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 dan selaku Direktur CV Adi Karya (Dalam Penyidikan Terpisah),pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Bahwa awalnya Pada tanggal 27 November 2012, Terdakwa Ferry Siswanto, S.Hut, MP selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup menetapkan/menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Term Of Reference (TOR) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues untuk kegiatan sumber dana DAU dan DAK tahun anggaran 2013.
Bahwa Tanggal 9 Januari 2013, ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPK) serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) tahun anggaran 2013 pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 1.08.01.01tanggal 07 November 2013untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013sebesar Rp2.552.692.000,00 terdiri dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) / APBK pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan rincian sebagai berikut:
| NO | Nama Program/ Kegiatan | Jumlah | Anggaran | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup | ||||
| 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU):
| 5.500 btg 7.000 btg 5.000 btg 1 Ls | 296.500.000 82.500.000 70.000.000 75.000.000 69.000.000 | ||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK):
| 8.000 btg 1 Ls | 152.000.000 120.000.000 32.000.000 | ||
| 2 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | ||||
| 3 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air (DAU):
| 16.500 btg 2.000 btg 1 Ls 16.500 btg 7.450 btg 1 Ls 1 Ls | 593.175.000 198.000.000 30.000.000 66.600.000 132.000.000 70.775.000 66.000.000 29.800.000 | ||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan(DAU):
| 7.000 btg 5.000 btg 1 Ls | 207.000.000 84.000.000 75.000.000 48.000.000 | ||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air(DAU):
| 15.000 btg 11.000 btg 10.000 btg 1 Ls 1 Ls 1 Ls | 545.000.000 150.000.000 110.000.000 150.000.000 55.000.000 40.000.000 40.000.000 | ||
| 6 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air (DAK):
| 7.250 btg 1 Ls | 138.750.000 108.750.000 30.000.000 | ||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAK):
| 10.000 btg 1 Ls | 192.017.000 150.000.000 42.017.000 | ||
| Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | |||||
| 3 | |||||
| 8 | Kegiatan Penataan RTH(DAU):
| 11.000 btg 10.000 btg 1 Ls 1 Ls | 345.000.000 110.000.000 150.000.000 44.000.000 41.000.000 | ||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH (DAK):
| 275 btg 50 btg 225 bh 1 Ls | 83.250.000 43.750.000 12.500.000 18.000.000 9.000.000 | ||
| TOTAL | 2.552.692.000 | ||||
Bahwa Dari usulan rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, ditemukan adanya program kegiatan yang bersumber dari dana DAK Tahun 2013 yaitu Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, KegiatanPeningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup berupa berupa pengadaan dan penanaman bibit alpokat sebanyak 8.000 batang.
Bahwa Hal tersebut tidak sesuai denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang LH TA. 2013 pada pasal 7 ayat (2) pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang meliputi:
Sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
Instalasi pengolah air limbah usaha kecil dan menengah (IPAL UKM).
Instalasi pengolah air limbah komunal (IPAL Komunal).
Instalasi pengolah air limbah komunal (IPAL Puskesmas).
Pengolah sampah dengan prinsip 3 R.
Sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3 R (reuse, recycle, recovery) di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman yang tersebar pada 3 (tiga) program dan 9 (sembilan) kegiatan dalam DPA/DPPA Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013,Terdakwa Ferry Siswanto, S.Hut, MP selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, telah Menetapkan metode pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, dengan metode Pengadaan Langsung (PL).kemudian terdakwa Menyusun/menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan meminta bantuan Sdr. Suhardi selaku tenaga honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 (bersangkutan juga selaku Direktur CV Adi Karya) untuk 26 (dua puluh enam) paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman sumber dana APBK Tahun 2013.
Bahwa HPS tersebut dibuat dengan mengacu kepada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 Nomor 980/588/2012 tanggal 15 oktober 2012, tanpa dokumen pendukung lainnya dalam penyusunan 26 (dua puluh enam) HPS tersebut.
Adapun rincian HPS untuk 26 (dua puluh enam) paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman tersebut sebagai berikut:
| NO | Program | NO | Kegiatan | Paket | Nama Paket Pengadaan | HPS | Surat Perintah Kerja (SPK) | ||||||||||||
| No /Tgl Kontrak | Pelaksana | Nilai Kontrak | |||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 9 | 10 | |||||||||
| I | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingk. Hidup | 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengend. LH (DAU): | 1 | Pengadaan bibit Alpukat | 5.500 btg | 82.225.000 | 660/23/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Trans Las | 81.950.000 | |||||||||
| 2 | Pengadaan bibit tanaman Nangka | 7.000 btg | 69.650.000 | 660/24/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Pilar | 68.950.000 | |||||||||||||
| 3 | Pengadaan bibit tanaman Jengkol | 5.000 btg | 74.750.000 | 660/25/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Adi Karya | 74.000.000 | |||||||||||||
| 4 | Penanaman bibit Alpukat/Nangka/ Jengkol | 1 Ls | 68.900.000 | 660/113/PBJ/KLH/2013 Tgl 22/04/2013 | CV. Fajar Perkasa | 68.500.000 | |||||||||||||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK): | 5 | Pengadaan bibit alpukat | 8.000 btg | 152.000.000 | 660/25/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Adi Karya | 151.600.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Alpukat | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| II | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | 3 | Konservasi SDA dan Pengend. Kerusakan Sumber 2 Air (DAU): | 6 | Pengadaan bibit tanaman Jabon | 16.500 btg | 197.752.500 | 660/01/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/04/2013 | CV. Adi Karya | 197.010.000 | |||||||||
| 7 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 2.000 btg | 29.950.000 | 660/02/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/04/2013 | CV. Pilar | 29.500.000 | |||||||||||||
| 8 | Penanaman bibit jabon dan Mahoni | 1 Ls | 150.000.000 | 660/133/PBJ/KLH/2013 Tgl 25/04/2013 | CV. Trans Las | 66.300.000 | |||||||||||||
| 9 | Pengadaan bibit Pandan | 16.500 btg | 198.000.000 | 660/89/PBJ/KLH/2013 Tgl 15/11/2013 | CV. Adi Karya | 197.300.000 | |||||||||||||
| Penanaman bibit Pandan | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 10 | Pengadaan bibit Dedap | 7.450 btg | 100.575.000 | 660/32/PBJ/KLH/2013 Tgl 15/11/2013 | CV. Pilar | 100.000.000 | |||||||||||||
| Penanaman bibit Dedap | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU): | 11 | Pengadaan bibit Jabon | 7.000 btg | 84.000.000 | 660/24/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Trans Las | 83.300.000 | |||||||||||
| 12 | Pengadaan bibit Mahoni | 5.000 btg | 75.000.000 | 660/23/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Pilar | 74.500.000 | |||||||||||||
| 13 | Penanaman bibit Jabon dan Mahoni | 1 Ls | 48.000.000 | 660/98/KLH/PBJ/2013 Tgl 29/05/2013 | CV. Adi Karya | 47.800.000 | |||||||||||||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAU): | 14 | Pengadaan bibit tanaman Waru | 15.000 btg | 149.625.000 | 660/53/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Adi Karya | 149.100.000 | |||||||||||
| 15 | Pengadaan bibit tanaman Nangka | 11.000 btg | 109.725.000 | 660/52/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Pilar | 108.900.000 | |||||||||||||
| 16 | Pengadaan bibit tanaman Petai | 10.000 btg | 150.000.000 | 660/51/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Trans Las | 149.000.000 | |||||||||||||
| 17 | Penanaman bibit Waru | 1 Ls | 55.000.000 | 660/131/KLH/PBJ/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Trans Las | 54.500.000 | |||||||||||||
| 18 | Penanaman bibit Nangka | 1 Ls | 40.000.000 | 660/129/KLH/PBJ/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Fajar Perkasa | 39.700.000 | |||||||||||||
| 19 | Penanaman bibit Petai | 1 Ls | 40.000.000 | 660/130/PBJ/KLH/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Adi Karya | 39.700.000 | |||||||||||||
| 6 | Konservasi SDA dan Pengend. Kerusakan Sumber2 Air (DAK): | 20 | Pengadaan bibit tanaman Petai | 7.250 btg | 138.460.000 | 660/02/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/07/2013 | CV. Pilar | 138.000.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Petai | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAK): | 21 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 10.000 btg | 192.000.000 | 660/01/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/07/2013 | CV. Adi Karya | 191.000.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Mahoni | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| III | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 8 | Kegiatan Penataan RTH(DAU): | 22 | Pengadaan bibit tanaman Angsana | 11.000 btg | 109.725.000 | 660/34/PBJ/KLH/2013 Tgl 28/03/2013 | CV. Trans Las | 109.230.000 | |||||||||
| 23 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 10.000 btg | 149.750.000 | 660/33/PBJ/KLH/2013 Tgl 28/03/2013 | CV. Adi Karya | 148.750.000 | |||||||||||||
| 24 | Penanaman bibit Angsana | 1 Ls | 44.000.000 | 660/138/PBJ/KLH/2013 Tgl 26/04/2013 | CV. Adi Karya | 42.900.000 | |||||||||||||
| 25 | Penanaman bibit MAhoni | 1 Ls | 41.000.000 | 660/140/PBJ/KLH/2013 Tgl 27/04/2013 | CV. Pilar | 40.500.000 | |||||||||||||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH (DAK): | 26 | Pengadaan bibit Palem Kuning | 275 btg | 82.800.000 | 660/03/PBJ/KLH/2013 Tgl 27/06/2013 | CV. Trans Las | 82.000.000 | |||||||||||
| Pengadaan bibit Palem Merah | 50 btg | ||||||||||||||||||
| B. Pembuatan Pagar/pengaman tanaman/ Tajir | 225 buah | ||||||||||||||||||
| B. Transportasi, pembuatan lubang & upah tanam | 1 Ls | ||||||||||||||||||
Bahwa Terdakwa telah merekomendasikan kepada Pejabat Pengadaan yaitu Sdra SAIDI SUKRI HASAN , ST memilih dan menetapkan 4 ( empat ) Penyedia Barang / Jasa untuk melaksanakan 26 ( dua enam ) Paket Pekerjaan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, hal tersebut sangat bertentangan dengan etika Pengadaan ( Pasal 6 perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya ) serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a).- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya bahwasanya yang berhak / berwenang untuk menentukan / menetapkan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut adalah Pejabat Pengadaan.Dari 26 (dua puluh enam) paket tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman sumber dana APBK Tahun 2013 tanpa melalui Pejabat Pengadaan yaitu sbb:
-
NO Rekanan Direktur/Wakil Direktur Paket Kegiatan 1 CV Tran Las Lesra 7 Paket 2 CV Fajar Perkasa Alirsyah Daud 2 Paket 3 CV Adi Karya Suhardi 10 paket 4 CV Pilar Muhibunsyah 7 Paket Total 26 Paket
Bahwa terdakwa Melaksanakan sendiri 9 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan cara meminjam perusahaan CV Fajar Perkasa dan CV Tran Las, membuat kesepakatan tak tertulis dengan pemilik perusahaan tersebut untuk dipakai/dipinjam profil perusahaannya dengan memberikan fee 2% dari nilai kontrak.
Bahwa Realisasi pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen bukti pembelian dan keterangan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa:
CV Adi Karya, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 10 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Suhardi dan telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
CV Tran Las, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 7 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan 7 kegiatan tersebut diatas telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Namun sesuai dengan bukti pembelian bibit dari UD Taniras khusus untuk pengadaan bibit angsana sebanyak 10.000 batang, terdapat kekurangan jumlah bibit yang diadakan sebanyak 1.000 batang, dibandingkan kontrak/SPK dan yang dibayarkan kepada CV. Tran Las sebanyak 11.000 batang.
CV Fajar Perkasa, melaksanakan 2 paket kegiatan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Sdr. Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam pelaksanaannya Sdr. Ferry Siswanto selaku pelaksana 2 kegiatan tersebut dengan cara membagikan bibit tersebut kepada masyarakat untuk ditanam dilahan mereka masing-masing tanpa memberikan ongkos tanam seperti yang tertera dalam dokumen kontrak.
CV Pilar, Melaksanakan 7 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Muhibbunsyah. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, Pelaksanaan 7 kegiatan yang dilakukan oleh CV Pilar telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Bahwa Realisasi dilapangan pelaksanaan kegiatan CV Tran Las dan CV Fajar Perkasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, dinyatakan bahwa pekerjaan 26 paket tersebut telah dilaksanakan dengan hasil baik dan jumlah cukup. Rincian 26 (dua puluh enam) Berita Acara Pemeriksaan sbb:
Ls
Panitia penerima/pemeriksa hasil pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 ternyata tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia ( CV Trans Las, CV Adi Karya, CV Pilar dan CV Fajar Perkasa) sesuai ketentuan.
Bahwa Realisasi pencairan dana untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dibayarkan kepada 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen SP2D dan print out rekening koran, diketahui bahwa:
Berdasarkan dokumen bukti26 (dua puluh enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening 4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013, yang ditandatangani oleh Sdr. Thalib sebanyak 12 lembar SP2D dan 14 lembar SP2D ditandatangani oleh Sdr. Jata selaku Plh. Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues masing-masing dengan rincian SP2D dapat dengan rincian sebagai berikut:
| Pkt | Nomor/Tanggal BAPP | Pengadaan/Kegiatan | Jumlah per batang |
| 1 | 660/08/PBJ/KLH/2013, tgl 4/04/2013 | Pengadaan bibit Alpukat | 5.500 btg |
| 2 | 660/11/PBJ/KLH/2013,tgl 5 /04/2013 | Pengadaan bibit Nangka | 7.000 btg |
| 3 | 660/15/PBJ/KLH/2013, tgl 6/04/2013 | Pengadaan bibit Jengkol | 5.000 btg |
| 4 | 660/01/PBJ/KLH/2013,tgl 01/05/2013 | Penanaman bibit Alpukat/ Nangka /Jengkol | 1 Ls |
| 5 | 660/67/PBJ/KLH/2013, tgl 16/05/2013 | Pengadaan bibit alpukat | 8.000 btg |
| Penanaman bibit Alpukat | 1 Ls | ||
| 6 | 660/30/PBJ/KLH/2013, tgl 9/04/2013 | Pengadaan bibit Jabon | 16.500 btg |
| 7 | 660/31/PBJ/KLH/2013, tgl 9/04/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 2.000 btg |
| 8 | 660/10/PBJ/KLH/2013, tgl 03/05/2013 | Penanaman bibit Jabon & Mahoni | 1 Ls |
| 9 | 660/55/PBJ/KLH/2013, tgl 23/11/2013 | Pengadaan bibit Pandan | 16.500 btg |
| Penanaman bibit Pandan | 1 Ls | ||
| 10 | 660/56/PBJ/KLH/2013, tgl 23/11/2013 | Pengadaan bibit Dedap | 7.450 btg |
| Penanaman bibit Dedap | 1 Ls | ||
| 11 | 660/64/PBJ/KLH/2013, tgl 15/05/2013 | Pengadaan bibit Jabon | 7.000 btg |
| 12 | 660/66/PBJ/KLH/2013, tgl 16/05/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 5.000 btg |
| 13 | 660/04/PBJ/KLH/2013, tgl 07/06/2013 | Penanaman bibit Jabon dan Mahoni | 1 Ls |
| 14 | 660/33/PBJ/KLH/2013, tgl 09/04/2013 | Pengadaan bibit Waru | 15.000 btg |
| 15 | 660/32/PBJ/KLH/2013, tgl 09/04/2013 | Pengadaan bibit Nangka | 11.000 btg |
| 16 | 666/24/PBJ/KLH/2013, tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Petai | 10.000 btg |
| 17 | 660/09/PBJ/KLH/2013, tgl 03/05/2013 | Penanaman bibit Waru | 1 Ls |
| 18 | 660/21/PBJ/KLH/2013, tgl 04/05/2013 | Penanaman bibit Nangka | 1 Ls |
| 19 | 660/20/PBJ/KLH/2013, tgl 04/05/2013 | Penanaman bibit Petai | 1 Ls |
| 20 | 660/08/PBJ/KLH/2013, tgl 11/07/2013 | Pengadaan bibit Petai | 7.250 btg |
| Penanaman bibit Petai | 1 Ls | ||
| 21 | 660/07/PBJ/KLH/2013, tgl 11/07/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 10.000 btg |
| Penanaman bibit Mahoni | 1 Ls | ||
| 22 | 660/29/PBJ/KLH/2013,tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Angsana | 11.000 btg |
| 23 | 660/28/PBJ/KLH/2013, tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 10.000 btg |
| 24 | 660/34/PBJ/KLH/2013, tgl 06/05/2013 | Penanaman bibit Angsana | 1 Ls |
| 25 | 660/36/PBJ/KLH/2013, tgl 07/05/2013 | Penanaman bibit MAhoni | 1 Ls |
| 26 | 660/06/PBJ/KLH/2013, tgl 10/07/2013 | Pengadaan bibit Palem K. | 275 btg |
| Pengadaan bibit Palem M. | 50 btg | ||
| B. Pembuatan Pagar/pengaman tanaman | 225 buah | ||
| B. Transportasi, pembuatan lubang & upah tanam | |
| No | Nama Program/ Kegiatan | NILAI KONTRAK | SPM/ SP2D/ Dibayarkan | Biaya Riil yang dikeluarkan | Selisih Harga | ||||||
| NO/TGL SPM & SP2D | BERSIH (POTONG PPH) | Harga dari Penjual/ Ongkos Tanam | Ongkos Angkut/Lain-lain | Total Biaya | |||||||
| Jumlah | Rp | Total Biaya | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=6+7 | 9=5-8 | |||
| 1 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (DAU) | ||||||||||
| 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup | ||||||||||
| 1 | Pengadaan Alpukat | 81.950.000 | 06/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 80.311.000 | 9.350.000 | 9.350.000 | 70.961.000 | ||||
| 5.500 btg x 15.000 = Rp82.500.000 | 0350/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 2 | Pengadaan Bibit Nangka | 68.950.000 | 08/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 67.571.000 | 11.900.000 | 4.900.000 | 16.800.000 | 50.771.000 | |||
| 7000 btg x 10.000 = Rp70.000.000 | 0353/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 3 | Pengadaan Bibit Jengkol | 74.000.000 | 04/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 72.520.000 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | 62.520.000 | |||
| 5.000 btg x 15.000 = Rp75.000.000 | 0343/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 12/04/2013 | ||||||||||
| 4 | Penanaman Alpokat, Nangka, Jengkol (17.500 btg) | 68.500.000 | 24/10801/LS-B&J/2013 Tgl 06/05/2013 | Rp67.130.000 | - | 2.500.000 | 64.630.000 | ||||
| 1 Ls = Rp69.000.000 | 0499/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 11/05/2013 | 2.500.000 | |||||||||
| 2 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup /LH (DAK) | ||||||||||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian LH | ||||||||||
| 5 | 119.840.000 | 42/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 148.568.000 | 13.600.000 | 15.100.000 | 133.468.000 | |||||
| 8.000 btg x 15.000 = Rp120.000.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam (8.000 btg), 1 Ls = Rp32.000.000. | 31.760.000 | 0563/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | - | 1.500.000 | |||||||
| 3 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 3 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, | ||||||||||
| 6 | 197.010.000 | 20/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 193.069.800 | 41.250.000 | 41.250.000 | 151.819.800 | |||||
| 16.500 btg x 12.000 = Rp198.000.000 | 0387/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 7 | Pengadaan Bibit Mahoni | 29.500.000 | 22/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 28.910.000 | 4.000.000 | 4.400.000 | 8.400.000 | 20.510.000 | |||
| 2.000 btg x 15.000 = Rp30.000.000 | 0392/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 8 | Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Jabon dan Mahoni (18.500 btg) | 66.300.000 | 36/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 64.974.000 | 18.000.000 | 18.000.000 | 46.974.000 | ||||
| 1 Ls = Rp66.600.000 | 0547/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 9 | Pengadaan bibit Pandan, 16.500 btg x 8.000 = Rp132.000.000 | 132.000.000 | 56/10801/LS-B&J/2013 Tgl 26/1/2013 | 193.354.000 | 17.125.000 | 17.125.000 | 151.479.000 | ||||
| Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Pandan 1 Ls Rp66.000.000 | 65.300.000 | 1871/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 02/12/2013 | 24.750.000 | 24.750.000 | |||||||
| 10 | Pengadaan bibit Dedap, 7.450 btg x 9.500 = Rp70.775.000 | 70.775.000 | 58/10801/LS-B&J/2013 Tgl 26/11/2013 | 98.000.000 | 26.250.000 | 26.250.000 | 59.300.000 | ||||
| Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Dedap, 1 Ls = 29.800.000 | 29.225.000 | 1872/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 02/12/2013 | 7.450.000 | 5.000.000 | 12.450.000 | ||||||
| 4 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan | ||||||||||
| 11 | Pengadaan Bibit Jabon | 83.300.000 | 41/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 81.634.000 | 17.500.000 | 17.500.000 | 64.134.000 | ||||
| 7.000 btg x 12.000 = Rp84.000.000 | 0562/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | ||||||||||
| 12 | Pengadaan Bibit Mahoni | 74.500.000 | 43/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 73.010.000 | 10.000.000 | 10.000.000 | 63.010.000 | ||||
| 5.000 btg x 15.000 = Rp75.000.000 | 0561/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | ||||||||||
| 13 | Penanaman Bibit Jabon Mahoni | 47.800.000 | 45/10801/LS-B&J/2013 Tgl 11/06/2013 | 46.844.000 | 12.000.000 | 12.000.000 | 34.844.000 | ||||
| 1 Ls = Rp48.000.000 | 0713/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 13/06/2013 | ||||||||||
| 5 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 14 | 149.100.000 | 14/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 146.118.000 | 15.000.000 | - | 15.000.000 | 131.118.000 | ||||
| 15.000 btg x 10.000 = Rp150.000.000 | 0388/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 15 | Pengadaan Bibit Nangka | 108.900.000 | 18/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 106.722.000 | 18.700.000 | 9.000.000 | 27.700.000 | 79.022.000 | |||
| 11.000 btg x 10.000 = Rp110.000.000 | 0393/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 16 | Pengadaan Bibit Petai | 149.000.000 | 16/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 146.020.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 126.020.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | 0390/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 17 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Waru | 54.500.000 | 32/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 53.410.000 | 25.000.000 | 25.000.000 | 28.410.000 | ||||
| 1 Ls = Rp55.000.000. | 0546/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 18 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Nangka | 39.700.000 | 30/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 38.906.000 | - | - | 38.906.000 | ||||
| 1 Ls = Rp40.000.000. | 0545/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 19 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Petai | 39.700.000 | 34/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 38.906.000 | 12.000.000 | 12.000.000 | 26.906.000 | ||||
| 1 Ls = Rp40.000.000 | 0549/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 6 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAK) | ||||||||||
| 6 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 20 | Pengadaan Bibit Petai | 108.025.000 | 47/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 | 135.240.000 | 14.500.000 | 6.000.000 | 20.500.000 | 113.740.000 | |||
| 7.250 btg x 15.000 =Rp108.750.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Petai | 29.975.000 | 0944/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16/07/2013 | - | 1.000.000 | 1.000.000 | ||||||
| 1 Ls = Rp30.000.000 | |||||||||||
| 7 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAK) | ||||||||||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 21 | Pengadaan Bibit Mahoni | 149.000.000 | 49/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 | 187.180.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 147.180.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Mahoni | 42.000.000 | 0946/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16/07/2013 | 20.000.000 | 20.000.000 | |||||||
| 1 Ls = Rp42.017.000 | |||||||||||
| 8 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAU) | ||||||||||
| 8 | Kegiatan Penataan RTH | ||||||||||
| 22 | Pengadaan bibit Angsana | 109.230.000 | 10/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 107.045.400 | 45.000.000 | 45.000.000 | 62.045.400 | ||||
| 11.000 btg x 10.000 = Rp110.000.000 | 0391/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 23 | Pengadaan Bibit Mahoni | 148.750.000 | 12/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 145.775.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 125.775.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | 0389/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 24 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Angsana | 42.900.000 | 28/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 42.042.000 | 11.000.000 | 11.000.000 | 31.042.000 | ||||
| 1 Ls = Rp44.000.000 | 0548/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 25 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Mahoni | 40.500.000 | 26/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 39.690.000 | 20.000.000 | 800.000 | 20.800.000 | 18.890.000 | |||
| 1 Ls = Rp41.000.000 | 0544/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 9 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAK) | ||||||||||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH | ||||||||||
| 26 | Pengadaan Palem Kuning 175 btg x 250.000 = Rp43.750.000 | 43.225.000 | 51/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 0945/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16 Juli 2013 | 80.360.000 | 4.375.000 | 4.375.000 | 61.235.000 | ||||
| Pengadaan Palem Merah 50 Btg x 250.000 = Rp12.500.000 | 12.350.000 | 1.250.000 | 1.250.000 | ||||||||
| Biaya Bahan Pembuatan Pagar/ pengaman Tanaman atau Ajir (225 Bh) 1 Ls = Rp18.000.000 | 17.550.000 | 13.500.000 | 13.500.000 | ||||||||
| Biaya Transportasi, Pembuatan Lubang, Upah tanam 1 Ls = Rp9.000.000 | 8.875.000 | - | |||||||||
| 10.000.000 | 10.000.000 | (10.000.000) | |||||||||
| 14.000.000 | 14.000.000 | (14.000.000) | |||||||||
| 25.600.000 | 25.600.000 | (25.600.000) | |||||||||
| TOTAL | 2.533.990.000 | 2.483.310.200 | 483.500.000 | 84.700.000 | 568.200.000 | 1.915.110.200 | |||||
Dari print out rekening bank 4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 telah tercantum penerimaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Gayo Lues atas pelaksanaan kegiatan tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.483.310.200,00, rinciannya sebagai berikut:
| NO | Rekanan/ Rekening Bank | Paket | Jumlah diterima |
| 1 | CV Adi Karya, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.630003-4 | 10 | 1.214.376.800,00 |
| 2 | CV Tran Las, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.570055-7 | 7 | 613.754.400,00 |
| 3 | CV Pilar, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.590018-2 | 7 | 549.143.000,00 |
| 4 | CV Fajar, Perkasa Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.870197-4 | 2 | 106.036.000,00 |
| Total | 26 | 2.483.310.200,00 | |
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak dibenarkan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengerjakan pekerjaan/pemborongan dengan menggunakan dan menyewa sebuah Perusahaan hal tersebut sangat bertentangan dengan Etika Pengadaan (pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 serta perubahannya).
Bahwa terdakwa telah menyusun dan menetapkan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA. 2013 untuk Program Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup , kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanaman , hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013 pada pasal 7 ayat 2 pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
Dalam menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) , terdakwa hanya mengacu kepada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 Nomor : 980 / 588 / 2012 tanggal 15 Oktober 2012 , tanpa dokumen pendukung lainya dalam penyusun Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) terhadap 26 ( dua puluh enam ) kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman , hal bertentangan dengan Pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah.
Bahwa terdakwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penaman Bibit Taman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 menetapkan metode pemilihan dengan Metode Pengadaan Langsung ( PL ) , hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya menerangkan bahwa yang berhak menyusun dan menetapkan metode pemilihan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah ULP / Pejabat Pengadaan.
Bahwa kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanamanpada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sudah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan kesimpulan berdasarkan : Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh Aceh Nomor : SR – 2506/ PW.01/ 5 /2016 tanggal 16 November 2016, menerangkan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sumber Anggaran Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) / APBK Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 1.915.110.200,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah ).
Perbuatan terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 3 jo pasal 18 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dalam Kegiatan Perencanaan dan Penyusunan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman sebagaimana yang tertuang di dalam DPA dan DPPA – SKPK Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013, tanggal 30 Januari 2013 , tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013bersama-sama dengan saudara Suhardi selaku tenaga honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 dan selaku Direktur CV Adi Karya (Dalam Penyidikan Terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair di atas, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan Sengaja Langsung maupun tidak Langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan Pada Saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Pada tanggal 27 November 2012, Terdakwa Ferry Siswanto, S.Hut, MP selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup menetapkan/menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Term Of Reference (TOR) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues untuk kegiatan sumber dana DAU dan DAK tahun anggaran 2013.
Bahwa Tanggal 9 Januari 2013, ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPK) serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) tahun anggaran 2013 pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 1.08.01.01tanggal 07 November 2013untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013sebesar Rp2.552.692.000,00 terdiri dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) / APBK pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan rincian sebagai berikut:
| NO | Nama Program/ Kegiatan | Jumlah | Anggaran | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||
| 1 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup | ||||
| 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAU):
| 5.500 btg 7.000 btg 5.000 btg 1 Ls | 296.500.000 82.500.000 70.000.000 75.000.000 69.000.000 | ||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK):
| 8.000 btg 1 Ls | 152.000.000 120.000.000 32.000.000 | ||
| 2 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | ||||
| 3 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air (DAU):
| 16.500 btg 2.000 btg 1 Ls 16.500 btg 7.450 btg 1 Ls 1 Ls | 593.175.000 198.000.000 30.000.000 66.600.000 132.000.000 70.775.000 66.000.000 29.800.000 | ||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan(DAU):
| 7.000 btg 5.000 btg 1 Ls | 207.000.000 84.000.000 75.000.000 48.000.000 | ||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air(DAU):
| 15.000 btg 11.000 btg 10.000 btg 1 Ls 1 Ls 1 Ls | 545.000.000 150.000.000 110.000.000 150.000.000 55.000.000 40.000.000 40.000.000 | ||
| 6 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air (DAK):
| 7.250 btg 1 Ls | 138.750.000 108.750.000 30.000.000 | ||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAK):
| 10.000 btg 1 Ls | 192.017.000 150.000.000 42.017.000 | ||
| Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | |||||
| 3 | |||||
| 8 | Kegiatan Penataan RTH(DAU):
| 11.000 btg 10.000 btg 1 Ls 1 Ls | 345.000.000 110.000.000 150.000.000 44.000.000 41.000.000 | ||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH (DAK):
| 275 btg 50 btg 225 bh 1 Ls | 83.250.000 43.750.000 12.500.000 18.000.000 9.000.000 | ||
| TOTAL | 2.552.692.000 | ||||
Bahwa Dari usulan rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, ditemukan adanya program kegiatan yang bersumber dari dana DAK Tahun 2013 yaitu Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, KegiatanPeningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup berupa berupa pengadaan dan penanaman bibit alpokat sebanyak 8.000 batang.
Bahwa Hal tersebut tidak sesuai denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang LH TA. 2013 pada pasal 7 ayat (2) pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang meliputi:
Sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
Instalasi pengolah air limbah usaha kecil dan menengah (IPAL UKM).
Instalasi pengolah air limbah komunal (IPAL Komunal).
Instalasi pengolah air limbah komunal (IPAL Puskesmas).
Pengolah sampah dengan prinsip 3 R.
Sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3 R (reuse, recycle, recovery) di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman yang tersebar pada 3 (tiga) program dan 9 (sembilan) kegiatan dalam DPA/DPPA Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013,Terdakwa Ferry Siswanto, S.Hut, MP selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, telah Menetapkan metode pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, dengan metode Pengadaan Langsung (PL).kemudian terdakwa Menyusun/menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan meminta bantuan Sdr. Suhardi selaku tenaga honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 (bersangkutan juga selaku Direktur CV Adi Karya) untuk 26 (dua puluh enam) paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman sumber dana APBK Tahun 2013.
Bahwa HPS tersebut dibuat dengan mengacu kepada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 Nomor 980/588/2012 tanggal 15 oktober 2012, tanpa dokumen pendukung lainnya dalam penyusunan 26 (dua puluh enam) HPS tersebut.
Adapun rincian HPS untuk 26 (dua puluh enam) paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman tersebut sebagai berikut:
| NO | Program | NO | Kegiatan | Paket | Nama Paket Pengadaan | HPS | Surat Perintah Kerja (SPK) | ||||||||||||
| No /Tgl Kontrak | Pelaksana | Nilai Kontrak | |||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 9 | 10 | |||||||||
| I | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingk. Hidup | 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengend. LH (DAU): | 1 | Pengadaan bibit Alpukat | 5.500 btg | 82.225.000 | 660/23/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Trans Las | 81.950.000 | |||||||||
| 2 | Pengadaan bibit tanaman Nangka | 7.000 btg | 69.650.000 | 660/24/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Pilar | 68.950.000 | |||||||||||||
| 3 | Pengadaan bibit tanaman Jengkol | 5.000 btg | 74.750.000 | 660/25/KLH/PBJ/2013 Tgl 26/03/2013 | CV. Adi Karya | 74.000.000 | |||||||||||||
| 4 | Penanaman bibit Alpukat/Nangka/ Jengkol | 1 Ls | 68.900.000 | 660/113/PBJ/KLH/2013 Tgl 22/04/2013 | CV. Fajar Perkasa | 68.500.000 | |||||||||||||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (DAK): | 5 | Pengadaan bibit alpukat | 8.000 btg | 152.000.000 | 660/25/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Adi Karya | 151.600.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Alpukat | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| II | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | 3 | Konservasi SDA dan Pengend. Kerusakan Sumber 2 Air (DAU): | 6 | Pengadaan bibit tanaman Jabon | 16.500 btg | 197.752.500 | 660/01/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/04/2013 | CV. Adi Karya | 197.010.000 | |||||||||
| 7 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 2.000 btg | 29.950.000 | 660/02/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/04/2013 | CV. Pilar | 29.500.000 | |||||||||||||
| 8 | Penanaman bibit jabon dan Mahoni | 1 Ls | 150.000.000 | 660/133/PBJ/KLH/2013 Tgl 25/04/2013 | CV. Trans Las | 66.300.000 | |||||||||||||
| 9 | Pengadaan bibit Pandan | 16.500 btg | 198.000.000 | 660/89/PBJ/KLH/2013 Tgl 15/11/2013 | CV. Adi Karya | 197.300.000 | |||||||||||||
| Penanaman bibit Pandan | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 10 | Pengadaan bibit Dedap | 7.450 btg | 100.575.000 | 660/32/PBJ/KLH/2013 Tgl 15/11/2013 | CV. Pilar | 100.000.000 | |||||||||||||
| Penanaman bibit Dedap | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU): | 11 | Pengadaan bibit Jabon | 7.000 btg | 84.000.000 | 660/24/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Trans Las | 83.300.000 | |||||||||||
| 12 | Pengadaan bibit Mahoni | 5.000 btg | 75.000.000 | 660/23/KLH/PBJ/2013 Tgl 04/05/2013 | CV. Pilar | 74.500.000 | |||||||||||||
| 13 | Penanaman bibit Jabon dan Mahoni | 1 Ls | 48.000.000 | 660/98/KLH/PBJ/2013 Tgl 29/05/2013 | CV. Adi Karya | 47.800.000 | |||||||||||||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAU): | 14 | Pengadaan bibit tanaman Waru | 15.000 btg | 149.625.000 | 660/53/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Adi Karya | 149.100.000 | |||||||||||
| 15 | Pengadaan bibit tanaman Nangka | 11.000 btg | 109.725.000 | 660/52/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Pilar | 108.900.000 | |||||||||||||
| 16 | Pengadaan bibit tanaman Petai | 10.000 btg | 150.000.000 | 660/51/KLH/PBJ/2013 Tgl 30/03/2013 | CV. Trans Las | 149.000.000 | |||||||||||||
| 17 | Penanaman bibit Waru | 1 Ls | 55.000.000 | 660/131/KLH/PBJ/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Trans Las | 54.500.000 | |||||||||||||
| 18 | Penanaman bibit Nangka | 1 Ls | 40.000.000 | 660/129/KLH/PBJ/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Fajar Perkasa | 39.700.000 | |||||||||||||
| 19 | Penanaman bibit Petai | 1 Ls | 40.000.000 | 660/130/PBJ/KLH/2013 Tgl 24/04/2013 | CV. Adi Karya | 39.700.000 | |||||||||||||
| 6 | Konservasi SDA dan Pengend. Kerusakan Sumber2 Air (DAK): | 20 | Pengadaan bibit tanaman Petai | 7.250 btg | 138.460.000 | 660/02/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/07/2013 | CV. Pilar | 138.000.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Petai | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAK): | 21 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 10.000 btg | 192.000.000 | 660/01/PBJ/KLH/2013 Tgl 01/07/2013 | CV. Adi Karya | 191.000.000 | |||||||||||
| Penanaman bibit Mahoni | 1 Ls | ||||||||||||||||||
| III | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 8 | Kegiatan Penataan RTH(DAU): | 22 | Pengadaan bibit tanaman Angsana | 11.000 btg | 109.725.000 | 660/34/PBJ/KLH/2013 Tgl 28/03/2013 | CV. Trans Las | 109.230.000 | |||||||||
| 23 | Pengadaan bibit tanaman Mahoni | 10.000 btg | 149.750.000 | 660/33/PBJ/KLH/2013 Tgl 28/03/2013 | CV. Adi Karya | 148.750.000 | |||||||||||||
| 24 | Penanaman bibit Angsana | 1 Ls | 44.000.000 | 660/138/PBJ/KLH/2013 Tgl 26/04/2013 | CV. Adi Karya | 42.900.000 | |||||||||||||
| 25 | Penanaman bibit MAhoni | 1 Ls | 41.000.000 | 660/140/PBJ/KLH/2013 Tgl 27/04/2013 | CV. Pilar | 40.500.000 | |||||||||||||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH (DAK): | 26 | Pengadaan bibit Palem Kuning | 275 btg | 82.800.000 | 660/03/PBJ/KLH/2013 Tgl 27/06/2013 | CV. Trans Las | 82.000.000 | |||||||||||
| Pengadaan bibit Palem Merah | 50 btg | ||||||||||||||||||
| B. Pembuatan Pagar/pengaman tanaman/ Tajir | 225 buah | ||||||||||||||||||
| B. Transportasi, pembuatan lubang & upah tanam | 1 Ls | ||||||||||||||||||
Bahwa Terdakwa telah merekomendasikan kepada Pejabat Pengadaan yaitu Sdra SAIDI SUKRI HASAN , ST memilih dan menetapkan 4 ( empat ) Penyedia Barang / Jasa untuk melaksanakan 26 ( dua enam ) Paket Pekerjaan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, hal tersebut sangat bertentangan dengan etika Pengadaan ( Pasal 6 perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya ) serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 17 ayat (2) huruf h angka 1 huruf a).- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya bahwasanya yang berhak / berwenang untuk menentukan / menetapkan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut adalah Pejabat Pengadaan.Dari 26 (dua puluh enam) paket tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman sumber dana APBK Tahun 2013 tanpa melalui Pejabat Pengadaan yaitu sbb:
-
NO Rekanan Direktur/Wakil Direktur Paket Kegiatan 1 CV Tran Las Lesra 7 Paket 2 CV Fajar Perkasa Alirsyah Daud 2 Paket 3 CV Adi Karya Suhardi 10 paket 4 CV Pilar Muhibunsyah 7 Paket Total 26 Paket
Bahwa terdakwa Melaksanakan sendiri 9 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan cara meminjam perusahaan CV Fajar Perkasa dan CV Tran Las, membuat kesepakatan tak tertulis dengan pemilik perusahaan tersebut untuk dipakai/dipinjam profil perusahaannya dengan memberikan fee 2% dari nilai kontrak.
Bahwa Realisasi pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen bukti pembelian dan keterangan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa:
CV Adi Karya, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 10 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Suhardi dan telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
CV Tran Las, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 7 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan 7 kegiatan tersebut diatas telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Namun sesuai dengan bukti pembelian bibit dari UD Taniras khusus untuk pengadaan bibit angsana sebanyak 10.000 batang, terdapat kekurangan jumlah bibit yang diadakan sebanyak 1.000 batang, dibandingkan kontrak/SPK dan yang dibayarkan kepada CV. Tran Las sebanyak 11.000 batang.
CV Fajar Perkasa, melaksanakan 2 paket kegiatan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Sdr. Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam pelaksanaannya Sdr. Ferry Siswanto selaku pelaksana 2 kegiatan tersebut dengan cara membagikan bibit tersebut kepada masyarakat untuk ditanam dilahan mereka masing-masing tanpa memberikan ongkos tanam seperti yang tertera dalam dokumen kontrak.
CV Pilar, Melaksanakan 7 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Muhibbunsyah. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, Pelaksanaan 7 kegiatan yang dilakukan oleh CV Pilar telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Bahwa Realisasi dilapangan pelaksanaan kegiatan CV Tran Las dan CV Fajar Perkasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, dinyatakan bahwa pekerjaan 26 paket tersebut telah dilaksanakan dengan hasil baik dan jumlah cukup. Rincian 26 (dua puluh enam) Berita Acara Pemeriksaan sbb:
Ls
Panitia penerima/pemeriksa hasil pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 ternyata tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia ( CV Trans Las, CV Adi Karya, CV Pilar dan CV Fajar Perkasa) sesuai ketentuan.
Bahwa Realisasi pencairan dana untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dibayarkan kepada 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen SP2D dan print out rekening koran, diketahui bahwa:
Berdasarkan dokumen bukti26 (dua puluh enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013, yang ditandatangani oleh Sdr. Thalib sebanyak 12 lembar SP2D dan 14 lembar SP2D ditandatangani oleh Sdr. Jata selaku Plh. Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues masing-masing dengan rincian SP2D dapat dengan rincian sebagai berikut:
| Pkt | Nomor/Tanggal BAPP | Pengadaan/Kegiatan | Jumlah per batang |
| 1 | 660/08/PBJ/KLH/2013, tgl 4/04/2013 | Pengadaan bibit Alpukat | 5.500 btg |
| 2 | 660/11/PBJ/KLH/2013,tgl 5 /04/2013 | Pengadaan bibit Nangka | 7.000 btg |
| 3 | 660/15/PBJ/KLH/2013, tgl 6/04/2013 | Pengadaan bibit Jengkol | 5.000 btg |
| 4 | 660/01/PBJ/KLH/2013,tgl 01/05/2013 | Penanaman bibit Alpukat/ Nangka /Jengkol | 1 Ls |
| 5 | 660/67/PBJ/KLH/2013, tgl 16/05/2013 | Pengadaan bibit alpukat | 8.000 btg |
| Penanaman bibit Alpukat | 1 Ls | ||
| 6 | 660/30/PBJ/KLH/2013, tgl 9/04/2013 | Pengadaan bibit Jabon | 16.500 btg |
| 7 | 660/31/PBJ/KLH/2013, tgl 9/04/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 2.000 btg |
| 8 | 660/10/PBJ/KLH/2013, tgl 03/05/2013 | Penanaman bibit Jabon & Mahoni | 1 Ls |
| 9 | 660/55/PBJ/KLH/2013, tgl 23/11/2013 | Pengadaan bibit Pandan | 16.500 btg |
| Penanaman bibit Pandan | 1 Ls | ||
| 10 | 660/56/PBJ/KLH/2013, tgl 23/11/2013 | Pengadaan bibit Dedap | 7.450 btg |
| Penanaman bibit Dedap | 1 Ls | ||
| 11 | 660/64/PBJ/KLH/2013, tgl 15/05/2013 | Pengadaan bibit Jabon | 7.000 btg |
| 12 | 660/66/PBJ/KLH/2013, tgl 16/05/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 5.000 btg |
| 13 | 660/04/PBJ/KLH/2013, tgl 07/06/2013 | Penanaman bibit Jabon dan Mahoni | 1 Ls |
| 14 | 660/33/PBJ/KLH/2013, tgl 09/04/2013 | Pengadaan bibit Waru | 15.000 btg |
| 15 | 660/32/PBJ/KLH/2013, tgl 09/04/2013 | Pengadaan bibit Nangka | 11.000 btg |
| 16 | 666/24/PBJ/KLH/2013, tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Petai | 10.000 btg |
| 17 | 660/09/PBJ/KLH/2013, tgl 03/05/2013 | Penanaman bibit Waru | 1 Ls |
| 18 | 660/21/PBJ/KLH/2013, tgl 04/05/2013 | Penanaman bibit Nangka | 1 Ls |
| 19 | 660/20/PBJ/KLH/2013, tgl 04/05/2013 | Penanaman bibit Petai | 1 Ls |
| 20 | 660/08/PBJ/KLH/2013, tgl 11/07/2013 | Pengadaan bibit Petai | 7.250 btg |
| Penanaman bibit Petai | 1 Ls | ||
| 21 | 660/07/PBJ/KLH/2013, tgl 11/07/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 10.000 btg |
| Penanaman bibit Mahoni | 1 Ls | ||
| 22 | 660/29/PBJ/KLH/2013,tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Angsana | 11.000 btg |
| 23 | 660/28/PBJ/KLH/2013, tgl 08/04/2013 | Pengadaan bibit Mahoni | 10.000 btg |
| 24 | 660/34/PBJ/KLH/2013, tgl 06/05/2013 | Penanaman bibit Angsana | 1 Ls |
| 25 | 660/36/PBJ/KLH/2013, tgl 07/05/2013 | Penanaman bibit MAhoni | 1 Ls |
| 26 | 660/06/PBJ/KLH/2013, tgl 10/07/2013 | Pengadaan bibit Palem K. | 275 btg |
| Pengadaan bibit Palem M. | 50 btg | ||
| B. Pembuatan Pagar/pengaman tanaman | 225 buah | ||
| B. Transportasi, pembuatan lubang & upah tanam | |
| No | Nama Program/ Kegiatan | NILAI KONTRAK | SPM/ SP2D/ Dibayarkan | Biaya Riil yang dikeluarkan | Selisih Harga | ||||||
| NO/TGL SPM & SP2D | BERSIH (POTONG PPH) | Harga dari Penjual/ Ongkos Tanam | Ongkos Angkut/Lain-lain | Total Biaya | |||||||
| Jumlah | Rp | Total Biaya | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=6+7 | 9=5-8 | |||
| 1 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (DAU) | ||||||||||
| 1 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup | ||||||||||
| 1 | Pengadaan Alpukat | 81.950.000 | 06/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 80.311.000 | 9.350.000 | 9.350.000 | 70.961.000 | ||||
| 5.500 btg x 15.000 = Rp82.500.000 | 0350/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 2 | Pengadaan Bibit Nangka | 68.950.000 | 08/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 67.571.000 | 11.900.000 | 4.900.000 | 16.800.000 | 50.771.000 | |||
| 7000 btg x 10.000 = Rp70.000.000 | 0353/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 3 | Pengadaan Bibit Jengkol | 74.000.000 | 04/10801/LS-B&J/2013 Tgl 09/04/2013 | 72.520.000 | 10.000.000 | - | 10.000.000 | 62.520.000 | |||
| 5.000 btg x 15.000 = Rp75.000.000 | 0343/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 12/04/2013 | ||||||||||
| 4 | Penanaman Alpokat, Nangka, Jengkol (17.500 btg) | 68.500.000 | 24/10801/LS-B&J/2013 Tgl 06/05/2013 | Rp67.130.000 | - | 2.500.000 | 64.630.000 | ||||
| 1 Ls = Rp69.000.000 | 0499/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 11/05/2013 | 2.500.000 | |||||||||
| 2 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup /LH (DAK) | ||||||||||
| 2 | Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian LH | ||||||||||
| 5 | 119.840.000 | 42/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 148.568.000 | 13.600.000 | 15.100.000 | 133.468.000 | |||||
| 8.000 btg x 15.000 = Rp120.000.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam (8.000 btg), 1 Ls = Rp32.000.000. | 31.760.000 | 0563/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | - | 1.500.000 | |||||||
| 3 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 3 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, | ||||||||||
| 6 | 197.010.000 | 20/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 193.069.800 | 41.250.000 | 41.250.000 | 151.819.800 | |||||
| 16.500 btg x 12.000 = Rp198.000.000 | 0387/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 7 | Pengadaan Bibit Mahoni | 29.500.000 | 22/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 28.910.000 | 4.000.000 | 4.400.000 | 8.400.000 | 20.510.000 | |||
| 2.000 btg x 15.000 = Rp30.000.000 | 0392/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 8 | Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Jabon dan Mahoni (18.500 btg) | 66.300.000 | 36/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 64.974.000 | 18.000.000 | 18.000.000 | 46.974.000 | ||||
| 1 Ls = Rp66.600.000 | 0547/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 9 | Pengadaan bibit Pandan, 16.500 btg x 8.000 = Rp132.000.000 | 132.000.000 | 56/10801/LS-B&J/2013 Tgl 26/1/2013 | 193.354.000 | 17.125.000 | 17.125.000 | 151.479.000 | ||||
| Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Pandan 1 Ls Rp66.000.000 | 65.300.000 | 1871/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 02/12/2013 | 24.750.000 | 24.750.000 | |||||||
| 10 | Pengadaan bibit Dedap, 7.450 btg x 9.500 = Rp70.775.000 | 70.775.000 | 58/10801/LS-B&J/2013 Tgl 26/11/2013 | 98.000.000 | 26.250.000 | 26.250.000 | 59.300.000 | ||||
| Biaya Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Dedap, 1 Ls = 29.800.000 | 29.225.000 | 1872/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 02/12/2013 | 7.450.000 | 5.000.000 | 12.450.000 | ||||||
| 4 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 4 | Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan | ||||||||||
| 11 | Pengadaan Bibit Jabon | 83.300.000 | 41/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 81.634.000 | 17.500.000 | 17.500.000 | 64.134.000 | ||||
| 7.000 btg x 12.000 = Rp84.000.000 | 0562/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | ||||||||||
| 12 | Pengadaan Bibit Mahoni | 74.500.000 | 43/10801/LS-B&J/2013 Tgl 22/05/2013 | 73.010.000 | 10.000.000 | 10.000.000 | 63.010.000 | ||||
| 5.000 btg x 15.000 = Rp75.000.000 | 0561/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 22/05/2013 | ||||||||||
| 13 | Penanaman Bibit Jabon Mahoni | 47.800.000 | 45/10801/LS-B&J/2013 Tgl 11/06/2013 | 46.844.000 | 12.000.000 | 12.000.000 | 34.844.000 | ||||
| 1 Ls = Rp48.000.000 | 0713/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 13/06/2013 | ||||||||||
| 5 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAU) | ||||||||||
| 5 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 14 | 149.100.000 | 14/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 146.118.000 | 15.000.000 | - | 15.000.000 | 131.118.000 | ||||
| 15.000 btg x 10.000 = Rp150.000.000 | 0388/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 15 | Pengadaan Bibit Nangka | 108.900.000 | 18/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 106.722.000 | 18.700.000 | 9.000.000 | 27.700.000 | 79.022.000 | |||
| 11.000 btg x 10.000 = Rp110.000.000 | 0393/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 15/04/2013 | ||||||||||
| 16 | Pengadaan Bibit Petai | 149.000.000 | 16/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 146.020.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 126.020.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | 0390/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 17 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Waru | 54.500.000 | 32/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 53.410.000 | 25.000.000 | 25.000.000 | 28.410.000 | ||||
| 1 Ls = Rp55.000.000. | 0546/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 18 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Nangka | 39.700.000 | 30/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 38.906.000 | - | - | 38.906.000 | ||||
| 1 Ls = Rp40.000.000. | 0545/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 19 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Petai | 39.700.000 | 34/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 38.906.000 | 12.000.000 | 12.000.000 | 26.906.000 | ||||
| 1 Ls = Rp40.000.000 | 0549/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 6 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAK) | ||||||||||
| 6 | Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 20 | Pengadaan Bibit Petai | 108.025.000 | 47/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 | 135.240.000 | 14.500.000 | 6.000.000 | 20.500.000 | 113.740.000 | |||
| 7.250 btg x 15.000 =Rp108.750.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Petai | 29.975.000 | 0944/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16/07/2013 | - | 1.000.000 | 1.000.000 | ||||||
| 1 Ls = Rp30.000.000 | |||||||||||
| 7 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (DAK) | ||||||||||
| 7 | Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air | ||||||||||
| 21 | Pengadaan Bibit Mahoni | 149.000.000 | 49/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 | 187.180.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 147.180.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | |||||||||||
| Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Mahoni | 42.000.000 | 0946/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16/07/2013 | 20.000.000 | 20.000.000 | |||||||
| 1 Ls = Rp42.017.000 | |||||||||||
| 8 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAU) | ||||||||||
| 8 | Kegiatan Penataan RTH | ||||||||||
| 22 | Pengadaan bibit Angsana | 109.230.000 | 10/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 107.045.400 | 45.000.000 | 45.000.000 | 62.045.400 | ||||
| 11.000 btg x 10.000 = Rp110.000.000 | 0391/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 23 | Pengadaan Bibit Mahoni | 148.750.000 | 12/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/04/2013 | 145.775.000 | 20.000.000 | 20.000.000 | 125.775.000 | ||||
| 10.000 btg x 15.000 = Rp150.000.000 | 0389/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 18/04/2013 | ||||||||||
| 24 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Angsana | 42.900.000 | 28/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 42.042.000 | 11.000.000 | 11.000.000 | 31.042.000 | ||||
| 1 Ls = Rp44.000.000 | 0548/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 25 | Pembersihan Lahan, Pembuatan Lubang dan Upah Tanam Mahoni | 40.500.000 | 26/10801/LS-B&J/2013 Tgl 14/05/2013 | 39.690.000 | 20.000.000 | 800.000 | 20.800.000 | 18.890.000 | |||
| 1 Ls = Rp41.000.000 | 0544/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 20/05/2013 | ||||||||||
| 9 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAK) | ||||||||||
| 9 | Kegiatan Penataan RTH | ||||||||||
| 26 | Pengadaan Palem Kuning 175 btg x 250.000 = Rp43.750.000 | 43.225.000 | 51/10801/LS-B&J/2013 Tgl 15/07/2013 0945/SP2D/Ls-pbj/2013 Tgl 16 Juli 2013 | 80.360.000 | 4.375.000 | 4.375.000 | 61.235.000 | ||||
| Pengadaan Palem Merah 50 Btg x 250.000 = Rp12.500.000 | 12.350.000 | 1.250.000 | 1.250.000 | ||||||||
| Biaya Bahan Pembuatan Pagar/ pengaman Tanaman atau Ajir (225 Bh) 1 Ls = Rp18.000.000 | 17.550.000 | 13.500.000 | 13.500.000 | ||||||||
| Biaya Transportasi, Pembuatan Lubang, Upah tanam 1 Ls = Rp9.000.000 | 8.875.000 | - | |||||||||
| 10.000.000 | 10.000.000 | (10.000.000) | |||||||||
| 14.000.000 | 14.000.000 | (14.000.000) | |||||||||
| 25.600.000 | 25.600.000 | (25.600.000) | |||||||||
| TOTAL | 2.533.990.000 | 2.483.310.200 | 483.500.000 | 84.700.000 | 568.200.000 | 1.915.110.200 | |||||
Dari print out rekening bank 4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 telah tercantum penerimaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Gayo Lues atas pelaksanaan kegiatan tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.483.310.200,00, rinciannya sebagai berikut:
| NO | Rekanan/ Rekening Bank | Paket | Jumlah diterima |
| 1 | CV Adi Karya, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.630003-4 | 10 | 1.214.376.800,00 |
| 2 | CV Tran Las, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.570055-7 | 7 | 613.754.400,00 |
| 3 | CV Pilar, Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.590018-2 | 7 | 549.143.000,00 |
| 4 | CV Fajar, Perkasa Bank Aceh, Cab. Blangkejeren Rekening 071.01.05.870197-4 | 2 | 106.036.000,00 |
| Total | 26 | 2.483.310.200,00 | |
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak dibenarkan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengerjakan pekerjaan/pemborongan dengan menggunakan dan menyewa sebuah Perusahaan hal tersebut sangat bertentangan dengan Etika Pengadaan (pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 serta perubahannya).
Bahwa terdakwa telah menyusun dan menetapkan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA. 2013 untuk Program Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup , kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanaman , hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013 pada pasal 7 ayat 2 pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
Dalam menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) , terdakwa hanya mengacu kepada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 Nomor : 980 / 588 / 2012 tanggal 15 Oktober 2012 , tanpa dokumen pendukung lainya dalam penyusun Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) terhadap 26 ( dua puluh enam ) kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman , hal bertentangan dengan Pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah.
Bahwa terdakwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penaman Bibit Taman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 menetapkan metode pemilihan dengan Metode Pengadaan Langsung ( PL ) , hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya menerangkan bahwa yang berhak menyusun dan menetapkan metode pemilihan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah ULP / Pejabat Pengadaan.
Bahwa kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanamanpada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sudah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan kesimpulan berdasarkan : Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh Aceh Nomor : SR – 2506/ PW.01/ 5 /2016 tanggal 16 November 2016, menerangkan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sumber Anggaran Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) / APBK Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 1.915.110.200,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah ).
Perbuatan terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut., M.P. Bin SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mukhtaruddin, S.E Bin (Alm) Tamrin Musnar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi selaku Plt. Kasie Pengawasan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013;
Bahwa tugas saksi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 , dimana Tugas Pokok saya selaku PPTK adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan yang dimaksud.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan.
Dan dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut saya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues selaku Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues yang ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa seingat saksi selaku Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues adalah Terdakwa FERRY SISWANTO,S.Hut, MP, berdasarkan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013, tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues Tahun Anggaran 2013;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor : 660/85/III/2013, tanggal 11 Maret 2013 , orang-orang yang ditunjuk dalam kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 adalah :
JASIWA MAYTENSE, SE, MM, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK);
SAIDI SUKRI HASAN, ST, selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ);
MUCHTARRUDDIN, SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK);
EMMIL MOHD ARIEP, ST, selaku Ketua Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan;
ADRIA INDRA SASTRA, selaku Sekretaris Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan;
DONI ASMARA, selaku Anggota Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa seingat saksi paket pekerjaan kegiatan pengadaan dan penanaman Bibit tanaman pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 berjumlah 26 (dua puluh enam) yang masing-masing dikerjakan oleh rekanan perusahaan yaitu :
CV. ADI KARYA 10 ( sepuluh ) Paket kegiatan pekerjaan;
CV. TRANS LAS 7 ( Tujuh ) Paket Kegiatan Pekerjaan;
CV. PILAR 7 (Tujuh ) Paket Kegiatan Pekerjaan;
CV. FAJAR PERKASA 2 (dua) Paket Kegitan Pekerjaan.
Bahwa seingat saksi terhadap 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan perusahaan yang ditunjuk, tidak semua paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekan perusahaan yang telah ditunjuk, yang rinciannya sebagai berikut :
CV. ADI KARYA 10 (sepuluh) Paket kegiatan pekerjaan dikerjakan langsung Sdra SUHARDI selaku Direktur CV. ADI KARYA;
CV. TRANS LAS 7 (Tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup kab. Gayo Lues dan Juga selaku Pengguna Anggaran;
CV. PILAR 7 (Tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Sdra MUHIBBUNSYAH PANE selaku Wakil Direktur CV. PILAR;
CV. FAJAR PERKASA 2 (dua) Paket Kegitan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Sdra FERRY SISWANTO, S.Hut, MP selaku Kepala Kantor Lingkungan Kab. Gayo Lues.
Selanjutnya saksi tidak mengetahui bagaimana proses yang dilakukan hingga CV. ADI KARYA yang mendapatkan 10 (sepuluh) pekerjaan, CV. TRAN LAS yang mendapatkan 7 (tujuh) pekerjaan dan CV. PILAR yang mendapatkan 7 (tujuh) pekerjaan serta CV. FAJAR PERKASA yang mendapatkan 2 (dua) pekerjaan;
Bahwa seingat saksi sebagian pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa selama kegiatan tersebut dilaksanakan dari pengadaan bibit tanaman sampai dengan penanamannya, saksi selaku PPTK tidak pernah melihat Direktris CV. TRAN LAS yaitu Sdri. LESRA dan Direktur CV. FAJAR PERKASA yang bernama saksi Alirsyah Daud untuk melaksanakan atau mengerjakan kegiatan tersebut;
Bahwa setahu saksi, pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa yang menggunakan perusahaan CV. TRAN LAS dan CV. FAJAR PERKASA, yaitu:
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup.(DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang, dengan anggaran Rp. 81,950,000,-.
Kegiatan : Konservasi Sumber Daya Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman 16.500 batang bibit Jabon dan 2.000 batang bibit Mahoni, dengan anggaran Rp. 66,300,000,-.
Kegiatan : Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Jabon sebanyak 7.000 batang, dengan anggaran Rp. 83,300,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman 15.000 batang bibit Waru, dengan anggaran Rp. 45,500,000,-.
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Petai sebanyak 10.000 batang, dengan anggaran Rp. 149,500,000,-.
Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Angsana sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 109,230,000,-.
Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAK).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Palem Kuning sebanyak 175 batang, Palem Merah sebanyak 50 batang, Pembuatan Pagar / Pengaman Tanaman atau Ajir dan Transportasi, Pembuatan Lubang serta Upah Tanam, 1 Ls dengan anggaran Rp. 82,000,000,-.
Sedangkan untuk Kegiatan dan paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran (PA) Terdakwa dengan menggunakan CV. FAJAR PERKASA, diantaranya adalah :
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup. (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Alpukat sebanyak 10.000 batang, bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang, dengan anggaran Rp. 68,500,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Nangka sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 39,700,000,-.
Bahwa seingat saksi yang membuat dan yang mengajukan penawaran terhadap seluruh kegiatan – kegiatan yang dimenangkan oleh CV. TRAN LAS dan CV. FAJAR PERKASA tersebut adalah salah seorang Tenaga Honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues yaitu saksi SUHARDI yang juga selaku Direktur CV. ADI KARYA;
Bahwa seingat saksi yang menentukan penetapan terhadap seluruh Lokasi penanaman tersebut adalah Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013, yang berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013, adapun lokasi penanaman yang dilakukan didalam pelaksanaan kegiatan yaitu :
Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dlm Pengendalian Lingkungan Hidup dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2013 yang dilaksanakan CV. FAJAR PERKASA yaitu :
Untuk Bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang, dilakukan penanamannya di Desa Paya Kumer, Kec. Tripe Jaya.
Untuk Bibit Nangka sebanyak 7.000 batang, dilakukan penanamannya di Desa Paya Kumer, Kec. Tripe Jaya.
Untuk Bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang, dilakukan penanamannya di Desa Agusan, Kec. Blangkejeren.
Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dlm Pengendalian Lingkungan Hidup dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2013 yang dilaksanakan CV. ADI KARYA yaitu :
Untuk Bibit Alpukat sebanyak 8.000 batang, dilakukan penanamannya di Desa Agusan, Kec. Tripe Jaya.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air & Pengendalian Sumber-sumber Air dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2013 yang dilaksanakan CV. TRAN LAS yaitu :
Untuk Bibit Jabon sebanyak 16.500 batang, dilakukan penanamannya di Desa Penosan Atas, Kec. Blang Jerango.
Untuk Bibit Mahoni sebanyak 2.000 batang, dilakukan penanamannya di Desa Penosan Bawah, Kec. Blang Jerango.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air & Pengendalian Sumber-sumber Air dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2013 yang dilaksanakan CV. PILAR yaitu :
Untuk Bibit Petai sebanyak 7.250 batang, dilakukan penanamannya di Desa Pantan Jauh, Kec. Pantan Cuaca.
Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2013 yang dilaksanakan CV. ADI KARYA yaitu :
Untuk Bibit Jabon sebanyak 7.000 batang dan Mahoni sebanyak 5.000 batang, dilakukan penanamannya di Desa Rerebe, Kec. Pantan Cuaca.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2013 yang dilaksanakan oleh 3 (Tiga) Pelaksana Kegiatan / Rekanan, diantaranya yaitu :
CV. TRAN LAS melaksanakan Penanaman Bibit Waru di Desa Blang Nangka Kec. Blangjerango sebanyak 10.000 batang dan Desa Porang Ayu, Kec. Blangkejeren sebanyak 5.000 batang.
CV. FAJAR PERKASA melaksanakan Penanaman Bibit Nangka di Desa Agusan, Kec. Blangkejeren sebanyak 11.000 batang.
CV. ADI KARYA melaksanakan Penanaman Bibit Petai di Desa Aih Selah, Kec. Pantan Cuaca sebanyak 2.000 batang, Desa Blang Nangka, Kec. Blangjerango sebanyak 5.000 dan Desa Pantan, Kec. Pantan Cuaca sebanyak 3.000 batang.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2013 yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA yaitu :
Untuk Bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang, dilakukan penanamannya di Desa Kute Bukit, Kec. Blang Pegayon sebanyak 7.000 batang dan di Relokasi Badak Uken, Desa Badak Uken, Kec. Dabun Gelang sebanyak 3.000 batang.
Kegiatan Penataan RTH dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2013 yang dilaksanakan oleh 2 (Dua) Pelaksana Kegiatan / Rekanan, diantaranya yaitu :
CV. ADI KARYA melaksanakan Penanaman Bibit Angsana di Desa Porang Ayu, Kec. Blang Kejeren sebanyak 11.000 batang.
CV. PILAR melaksanakan Penanaman Bibit Mahoni di Desa Blang Nangka, Kec. Blang Jerango sebanyak 10.000 batang.
Kegiatan Penataan RTH dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2013 yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, yaitu :
Untuk Bibit Palem Kuning sebanyak 175 batang dan Palem Merah sebanyak 50 batang, dilakukan penanamannya di Kampus Unsyiah yang terletak di Desa Blang Nangka, Kec. Blang Jerango, dengan dasar penetapan lokasi penanaman adalah : Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 060/144/2013, tanggal 07 Maret 2013, tentang Penetapan TIM Percepatan Pengoperasionalan Kampus UNSIYAH III Gayo Lues.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air & Pengendalian Sumber-sumber Air dari Dana Alokasi Khusus (DAU) pada Anggaran Perubahan TA. 2013 yang dilaksanakan oleh 2 (Dua) Pelaksana Kegiatan / Rekanan, yaitu :
CV. ADI KARYA melaksanakan Penanaman Bibit Pandan di Desa Rikit Dekat, Kec. Kuta Panjang sebanyak 16.500 batang.
CV. PILAR melaksanakan Penanaman Bibit Dedep di Desa Penggalangan, Kec. Blang Kejeren sebanyak 7.450 batang.
Bahwa seingat saksi kegiatan pengadaan Bibit Tanaman yang dianggarkan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 berdasarkan dari Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan dan atau adanya permintaan dari Masyarakat, namun oleh saksi mengaku tidak mengetahui kapan dan dimana saja Musrembang Kecamatan tersebut dilaksanakan dan juga tidak mengetahui hasil dari Musrembang yang telah dilaksanakan tersebut;
Bahwa seluruh kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL) , kemudian terkait alasan adanya 6 (Enam) kegiatan dengan Kode Rekening Kegiatan yang Sama dan Anggaran diatas Rp. 200,000,000,- yang kemudian dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan, saksi mengaku tidak mengetahuinya dikarenakan itu adalah merupakan kewenangan dari Pejabat Pengadaan (PA);
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan bibit tanaman yang dilaksanakan oleh masing-masing Perusahaan oleh dirinya selaku PPTK dan Tim PHO , oleh saksi menjelaskan dirinya selaku PPTK dan Tim PHO hanya melihat dan memastikan spesifikasi dari jenis bibit tanaman sedangkan untuk perhitungan tidak kami lakukan secara teliti, kemudian saksi juga menjelaskan bahwa setiap dirinya melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan dan penanaman dimaksud, saksi ada melakukan dokumentasi terhadap seluruh kegiatan tersebut;
Bahwa terhadap yang diperlihatkan kepada saksi yaitu :
26 (dua puluh enam) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK;
26 (dua puluh enam) lembar Bukti Pengeluaran Kas, yang ditandatangani oleh masing – masing Perusahaan (CV. ADI KARYA, CV. TRAN LAS, CV. PILAR dan CV. FAJAR PERKASA), Bendahara Pengeluaran dan PPTK serta PA;
26 (dua puluh enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, yang ditandatangani oleh PPTK, Tim PHO;
67 (enam puluh tujuh) lembar dokumentasi dari 26 (dua puluh enam) pekerjaan, yang ditandatangani oleh PPTK;
adalah dokumen-dokumen yang ditandatanganinya sendiri selaku PPTK untuk pembayaran dari 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman;
Bahwa saksi sudah melakukan pembayaran atas seluruh kegiatan tersebut dilakukan dengan 1 (satu) kali Tahapan Pembayaran (100%), dan pembayaran tersebut dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan / diterbitkan oleh BUD pada DPKD dengan cara mengirimkan langsung ke Nomor Rekening Perusahaan / Penyedia Barang dan Jasa, diantaranya:
Untuk CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.570055-7;
Untuk CV. PILAR, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.590018-2;
Untuk CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.630003-4;
Untuk CV. FAJAR PERKASA, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.870197-4.
saksi juga menjelaskan bahwa bukti penyetoran dari pembayaran dapat dilihat dari masing-masing SP2D kegiatan;
Bahwa seingat saksi bibit tanaman yang ada dalam kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013, adalah Bibit Tanaman Non sertifikasi, dan saksi menjelaskan bahwa hal tersebut di perbolehkan dan sudah sesuai dengan surat perintah kerja atau kontrak pekerjaan, karena di dalam surat perintah kerja atau kontrak pekerjaan Kegiatan pengadaan bibit Tanaman tersebut tidak di sebutkan harus bibit tanaman yang bersertifikasi, dan dalam hal tentang peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bisa tidaknya tanaman yang bersertifikasi atau tidak bersertifikasi, Saksi tidak mengetahui peraturan atau perundang-undangan yang mengaturnya, dan dalam hal kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggran 2013 tersebut, Saksi bekerja berdasarkan dengan spesifikasi yang ada didalam Surat Perintah Kerja atau Kontrak;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pengadaan dan penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 saksi menerima uang Honorarium namun berapa jumlahnya Saksi sudah tidak ingat lagi, namun bukti penerimaan tersebut ada pada Bendahara pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Saidi Sukri Hasan, ST Bin M. Syarif, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Saksi sebagai Kasubbag Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekdakab Gayo Lues;
Bahwa saksi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dirinya sebagai Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) yang tugasnya adalah :
Menyusun rencana pemilihan Pengadaan Barang / Jasa.
Menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan.
Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa.
Menilai kualifikasi Penyedia Barang / Jasa.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menetapkan penyedia Barang / Jasa.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen pemilihan penyedia Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan Dokumen Asli Pemilihan Penyedia Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Membuat Laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA / KPA.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Barang / Jasa kepada PA / KPA.
Bahwa setahu saksi program dan kegiatan pengadaan Bibit Tanaman yang dilaksanakan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Kantor Lingkungan Hidup yaitu :
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, dengan Kegiatan diantaranya yaitu :
1). Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) sebesar Rp. 300.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 4 (Empat) Paket Pekerjaan berupa :
Pengadaan Bibit Tanaman Alpukat sebanyak 5.500 Batang.
Pengadaan Bibit Tanaman Nangka sebanyak 7.000 Batang.
Pengadaan Bibit Tanaman Jengkol sebanyak 5.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 154.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 1 (Satu) Paket Pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Tanaman Alpukat sebanyak 8.000 Batang dan Penanamannya 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, dengan Kegiatan diantaranya yaitu :
1). Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) sebesar Rp. 300.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 3 (Tiga) Paket Pekerjaan berupa :
Pengadaan Bibit Tanaman Jabon sebanyak 16.500 Batang.
Pengadaan Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 2.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
2). Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 143.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 1 (Satu) Paket Pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Tanaman Petai sebanyak 7.250 Batang dan Penanamannya 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 210.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 3 (Tiga) Paket Pekerjaan berupa:
Pengadaan Bibit Tanaman Jabon sebanyak 7.000 Batang.
Pengadaan Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 5.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 550.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 6 (Enam) Paket Pekerjaan berupa :
Pengadaan Bibit Tanaman Waru sebanyak 15.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Pengadaan Bibit Tanaman Nangka sebanyak 11.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Pengadaan Bibit Tanaman Petai sebanyak 10.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Untuk Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 198.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 2 (Dua) Paket Pekerjaan berupa : Pengadaan Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 10.000 Batang dan Penanamannya 1 (Satu) Lomsum (Ls).
III. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan kegiatan diantaranya yaitu :
Kegiatan Penataan RTH, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 350.000.000,- diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 4 (Empat) Paket Pekerjaan berupa :
Pengadaan Bibit Tanaman Angsana sebanyak 11.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Pengadaan Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 10.000 Batang.
Kegiatan Penanaman 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Kegiatan Penataan RTH, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 87.186.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 1 (Satu) Paket Pekerjaan berupa :
Pengadaan Bibit Tanaman Palem Kuning sebanyak 175 Batang.
Pengadaan Bibit Tanaman Palem Merah sebanyak 50 Batang.
Kegiatan Pembuatan Pagar 225 buah.
Biaya Trasportasi Pagar 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Kegiatan Penanaman dan Transportasi 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Sedangkan rincian program dan kegiatan pengadaan dan penanaman Bibit Tanaman yang dilaksanakan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPAP-SKPK) Kantor Lingkungan Hidup adalah :
I. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, dengan Kegiatan diantaranya adalah :
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) sebesar Rp. 300.000.000,-, diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Saya selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, sebanyak 2 (Dua) Paket Pekerjaan berupa :
Pengadaan Bibit Tanaman Pandan sebanyak 16.500 Batang dan Penanamannya 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Pengadaan Bibit Tanaman Dedap sebanyak 7.450 Batang dan Penanamannya 1 (Satu) Lomsum (Ls).
Dan seluruh Dokumen Pengadaan tersebut diserahkan kepada saya dengan meliputi Spesifikasi Teknis beserta HPS masing – masing Paket pekerjaan tersebut diatas;
Bahwa setahu saksi kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, (PL), dengan dasar adalah : Karena Nilai Paket Pekerjaan tersebut dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana acuan adalah pada Pasal 16 Ayat (1) dan (3), Pasal 17 Ayat (2) huruf h poin (1), Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 57 Ayat (5) huruf b dari Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011) , kemudian saksi juga menerangkan bahwa berdasarkan penyampaian Pengguna Anggaran (PA) kepadanya, dipilihnya metode Pengadaan Langsung (PL) karena Jenis pekerjaan yang dilaksanakan berupa Pengadaan Barang serta Tempat / Lokasi pelaksanaan kegiatan berbeda;
Bahwa seingat saksi pelaksanaan Pengadaan Langsung (PL) terhadap seluruh Kegiatan yang ada pada Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas saja guna melengkapi secara Administrasi, saksi selaku Pejabat Pengadaan hanya diminta untuk menandatangani semua Dokumen dalam proses Pengadaan yang sebelumnya telah selesai dibuat dan dipersiapkan serta diantarkan kepadanya untuk dibaca dan ditandatangani;
Bahwa setahu saksi, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang adalah perusahaan yang telah memenuhi syarat;
Bahwa saksi yang menentukan pemenang perusahaan untuk kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui lebih lanjut mengenai selesai atau tidaknya penawaran;
Bahwa berkas mengenai Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 tidak sama saksi namun saksi hanya menandatangani saja;
Bahwa saksi menerima upah untuk melakukan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Yang salah adalah bahwa saksi tidak benar hanya menandatangani saja namun saksi juga ada memeriksa berkas.
Doni Asmara Bin Suprapto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa tugas Pokok Saksi sebagai Anggota Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 adalah :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen perjanjian.
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui Pemeriksa/Pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Sedangkan dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 atau Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues yang pada ini dijabat oleh yaitu Sdri FERRY SISWANTO,S.Hut.MP.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan memahami pada program dan kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues di TA. 2013 tersebut, serta saksi juga tidak mengetahui berapa besar dana yang dianggarkan serta sumber dana dari kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) yaitu Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Bibit dan Penanaman pada setiap Program TA. 2013 dan saksi hanya melakukan hanya melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan Bibit Tanaman yaitu pengadaan Bibit Tanaman Pandan, Bibit Tanaman Nangka dan Bibit Tanaman Alpukat namun Saksi tidak pernah mengetahui atas dasar apa penunjukkan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak ada melakukan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Anggota Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil pekerjaan, Saksi hanya diperintahkan oleh PPTK yaitu saksi Mukhtaruddin untuk melihat atau mengecek bibit yang ada di penangkaran di desa Kampung jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang mana pemilik penangkaran tersebut tidak saksi ketahui, dan saksi menjelaskan bahwasanya tanaman atau bibit yang ada dipenangkaran tersebut yaitu jenis bibit pandan, bibit nangka dan bibit alpukat;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan hasil pelaksanaan tugas selaku Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan, tetapi Saksi hanya menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan/Penerima Hasil Pekerjaan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai pertanggung jawaban Saksi telah melaksanakan tugas tersebut;
Bahwa saksi saksi menandatangani seluruh berita acara pemeriksaan/penerima hasil pekerjaan tersebut pada tanggal dan bulan yang Saksi tidak ingat lagi di Tahun 2013 yang Saksi tanda tangani di kantor Lingkungan Hidup dan yang menyuruh Saksi untuk menanda tangani berita acara tersebut adalah saksi Suhardi dan saksi Muckhtaruddin (Selaku PPTK) dengan cara menyodorkan Berita Acara tersebut kepada Saksi untuk ditanda tangani atas perintah Terdakwa selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi ada menerima honorium sebanyak 4 (Empat) Tahapan pada tanggal dan bulan yang Saksi tidak ingat lagi dan masing – masing Tahapan Saksi menerimanya sebesar Rp. 200,000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan jumlah Honorium yang Saksi terima keseluruhannya sebesar Rp. 1.200,000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang diberikan oleh Bendahara pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues yaitu sdri Mardiana, SE;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Emmil Mohd Ariep, M.ST Bin Johan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Kegiatan;
Bahwa tugas Pokok sebagai Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan tersebut adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen perjanjian.
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui Pemeriksa/Penguji.
Menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Didalam Pelaksanaan tugas selaku Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahu sebagai ketua tim Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Kegiatan yang diangkat oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Terdakwa melalui telefon untuk diminta menjadi Pejabat Pengadaan barang dan Jasa pada kegiatan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 bukan sebagai Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa pada tanggal dan bulan yang Saksi tidak ingat lagi di Tahun 2013, Terdakwa menelefon saksi untuk membantu melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa pada kegiatan di Kantor Lingkungan Hidup dan pada saat itu Saksi menyetujuinya dengan syarat untuk selalu berkooordinasi dengan Saksi, tetapi setelah penyampaian hal tersebut, hingga saat sekarang ini Terdakwa ataupun Pihak Kantor Lingkungan Hidup tidak pernah memberitahukan kepada Saksi tentang kegiatan yang dilaksanakan ataupun memberikan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Saksi pada kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat ataupun Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari kegiatan–kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013;
Bahwa saksi pada tanggal dan bulan yang tidak Saksi ingat lagi dan masih di Tahun 2013, sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Bendahara pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup yaitu sdri Mardiana, SE, tetapi dalam hal ini Saksi tidak mengetahui Honorium dalam kegiatan apa yang Saksi terima dan saksi menerangkan tidak pernah meminta Honorium dalam jabatan apapun dari Kantor Lingkungan Hidup, tetapi saksi diberikan sejumlah Uang oleh saksi Mardiana dengan penyampaian bahwa Uang tersebut sebagai Honorium Saksi dari kantor Lingkungan Hidup;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Jasiwa Maytense, SE, MM Bin (Alm) Jamaluddin Umar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi selain jabatan struktural saksi memiliki jabatan lain pada kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK);
Bahwa saksi diangkat atau ditunjuk sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang keluarkan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa tugas Pokok Saksi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 adalah :
Meneliti kelengkapan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa yang disampaikan Bendahara Pengeluaran diketahui / disetujui oleh PPTK.
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS Gaji dan Tunjungan PNS serta Penghasilan lainnya yang telah ditetapkan dengan ketentuan perundang–undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Melakukan Verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Menyiapkan SPM.
Melakukan Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM).
Melakukan Verifikasi harian atas penerimaan.
Melakukan Akuntansi SKPK.
Bahwa setahu saksi kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues dengan total anggaran Rp.2.533.990.000.- (dua milyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) Yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Khusus (DAK) TA. 2013;
Bahwa setahu saksi dari 26 Domunen kegiatan Pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013, seluruhnya telah saksi lakukan Verifikasi dan seluruh kegiatan tersebut dilakukan dengan 1 (satu) kali Tahapan Pembayaran, tetapi dalam hal ini saksi tidak mengetahui kapan saja Pembayaran tersebut dilakukan;
Bahwa setelah saksi lakukan verifikasi lalu saksi katakana bahwa berkas dokumen tersebut telah lengkap lalu saksi menyerahkannya kepada bendahara pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup yaitu sdri Mardiana, SE;
Bahwa saksi ada menerima Honorarium selaku Pejabat Penatausahaan Keuanga (PPK) dalam kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan hidup dari Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, sebesar Rp. 5.700.000.- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), yang dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebanyak Rp. 2.850.000.- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjut Bulan September Saksi menerima Honorarium sebanyak Rp. 1.425.000.- (satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah), dan yang terakhir saksi menerima Honararium pada Bulan Desember sebanyak Rp. 1.425.000.- (satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah), yang diserahkan langsung oleh Bendahara pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup sdri Mardiana, SE;
Bahwa yang memerintahkan untuk mencairkan dana adalah Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA);
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Jemalim, SE Bin (Alm) Cut Agam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa seingat saksi ada melakukan Verifikasi terhadap Dokumen SPM-LS tersebut sebelum diterbitkannya SP2D dan Verifikasi tersebut dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti kembali Dokumen SPM-LS serta Dokumen pendamping lainnya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup oleh Staf verifikasi dan setelah Dokumen SPM-LS tersebut dinyatakan lengkap selanjutnya dibuat Draf / Konsep SP2D dan diparaf oleh Staf Verifikasi pada sebelah kiri atas selanjutnya saksi selaku Kasi Verifikasi memaraf Draf/Konsep SP2D tersebut disebelah Kanan Atas, kemudian Draf/Konsep SP2D tersebut di ajukan kepada kepada Kabid Perbendaharaan untuk ditandatangani Draf/Konsep diteruskan kepada Kasi Kas Daerah untuk selanjutnya dibuat atau diterbitkannya SP2D;
Bahwa yang saksi lakukan verifikasi adalah terhadap 26 (dua puluh enam) kegiatan Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh BUD adalah sebagai berikut :
SP2D Nomor : 0343/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 12 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Jengkol dengan Nilai Pekerjaan Rp. 74,000,000,- dari Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, (DAU).
SP2D Nomor : 0350/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 15 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Alpukat dengan Nilai Pekerjaan Rp. 81,950,000,- dari Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, (DAU).
SP2D Nomor : 0353/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 15 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Nangka dengan Nilai Pekerjaan Rp. 68,950,000,- dari Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, (DAU).
SP2D Nomor : 0387/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Jabon dengan Nilai Pekerjaan Rp. 197,010,000,- dari Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0388/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Waru dengan Nilai Pekerjaan Rp. 149,100,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0389/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 148,750,000,- dari Kegiatan Penataan RTH, (DAU).
SP2D Nomor : 0390/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Petai dengan Nilai Pekerjaan Rp. 149,000,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0391/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Angsana dengan Nilai Pekerjaan Rp. 109,230,000,- dari Kegiatan Penataan RTH, (DAU).
SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren), untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 29,500,000,- dari Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0393/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 18 April 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Tanaman Nangka dengan Nilai Pekerjaan Rp. 108,900,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0499/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 11 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. FAJAR PERKASA dengan Nomor Rekening : 071.01.05.870197-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol dengan Nilai Pekerjaan Rp. 68,500,000,- dari Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, (DAU).
SP2D Nomor : 0544/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mai 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 40,500,000,- dari Kegiatan Penataan RTH, (DAU).
SP2D Nomor : 0545/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. FAJAR PERKASA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.870197-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Nangka dengan Nilai Pekerjaan Rp. 39,700,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0546/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Waru dengan Nilai Pekerjaan Rp. 54,500,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 0547/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren), Untuk biaya Penanaman bibit Jabon dan bibit Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 66, 300,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber air, (DAU).
SP2D Nomor : 0548/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mai 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Angsana dengan Nilai Pekerjaan Rp. 42,900,000,- dari Kegiatan Penataan RTH, (DAU).
SP2D Nomor : 0549/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 20 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Petai dengan Nilai Pekerjaan Rp. 39,700,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAU.
SP2D Nomor : 0561/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 74,500,000,- dari Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, (DAU).
SP2D Nomor : 0562/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan bibit Jabon dengan Nilai Pekerjaan Rp. 83,300,000,- dari Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, (DAU).
SP2D Nomor : 0563/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Alpukat dengan Nilai Pekerjaan Rp. 151,600,000,- dari Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, (DAK).
SP2D Nomor : 0713/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 13 Juni 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penanaman bibit Jabon dan bibit Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 47,800,000,- dari Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, (DAU).
SP2D Nomor : 0944/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 16 Juli 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Petai dengan Nilai Pekerjaan Rp. 138,000,000,- dari Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber air, (DAK).
SP2D Nomor : 0945/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 16 Juli 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.570055-7 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Penataan RTH dengan Nilai Pekerjaan Rp. 82,000,000,- dari Kegiatan Penataan RTH, (DAK).
SP2D Nomor : 0946/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 16 Juli 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Mahoni dengan Nilai Pekerjaan Rp. 191,000,000,- dari Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, (DAK).
SP2D Nomor : 1871/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 2 Desember 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman Pandan dengan Nilai Pekerjaan Rp. 197,300,000,- dari Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, (DAU).
SP2D Nomor : 1872/SP2D/LS-PBJ/2013, tanggal 2 Desember 2013, Pembayaran Lunas 100% kepada CV. PILAR, dengan Nomor Rekening : 071.01.05.590018-2 (Bank Aceh Cab. Blangkejeren) untuk biaya Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman Dedep dengan Nilai Pekerjaan Rp. 100,000,000,- dari Kegiatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber air, (DAU).
Bahwa setahu saksi dari 26 (dua puluh enam) kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 tersebut telah dilakukan Pembayaran, dengan Pembayaran yang dilakukan 1 (satu) kali Tahapan Pembayaran (100%), dan pembayaran tersebut dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan/diterbitkan oleh BUD pada DPKD dan Pembayaran dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke Nomor Rekening Perusahaan/Penyedia Barang dan Jasa, diantaranya :
Untuk CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.570055-7.
Untuk CV. PILAR, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.590018-2.
Untuk CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.630003-4.
Untuk CV. FAJAR PERKASA, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.870197-4.
Dan bukti penyetoran dari 26 (dua puluh enam) kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, pembayaran tersebut dapat dilihat dari masing –masing SP2D dari 26 (dua puluh) kegiatan tersebut;
Bahwa seingat saksi untuk Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dari SKPK diperuntukkan untuk pekerjaan Fisik/Kontruksi, sedangkan kegiatan Pengadaan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 merupakan kegiatan pengadaan dan penanaman Bibit Tanaman dan dalam hal ini tidak diperlukan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dari SKPK, cukup dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang berikut dokumen lainnya;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Adria Sastra Indra, ST Bin (Alm) Indra Karna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi pada Tahun 2013, saksi tidak memiliki jabatan apapun, saksi bertugas/bekerja sebagai Staf yang mengurus barang pada Kantor Bapeda Gayo Lues namun dalam kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 saksi ada ditunjuk selaku Sekretaris Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan dalam kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013, saksi dihubungi oleh Terdakwa tetapi dalam hal ini Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan tentang pengangkatan / penunjukkan Saksi tersebut;
Bahwa pada tanggal dan bulan yang Saksi tidak ingat lagi di Tahun 2013, Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi untuk ditunjuk sebagai salah satu Anggota TIM Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan dari Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 dan kemudian setelah sebahagian kegiatan tersebut selesai Terdakwa ada menghubungi Saksi dan meminta Saksi untuk menanda tangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Kegiatan–kegiatan yang telah diselesaikan yang diberikan kepada Saksi untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kegiatan Penanaman bibit tersebut dilakukan, yang pernah Saksi lakukan adalah Saksi pernah diminta untuk membantu mengantarkan Bibit Pandan yang akan dilakukan penanamannya di sepanjang pinggiran Aliran Sungai Desa leme, Kec. Blangkejeren, tetapi dalam hal ini Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan Penanaman bibit Pandan tersebut;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa ada menyampaikan kepada Saksi bahwa sebahagian dari kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan dan Saksi hanya diminta untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah disiapkan sebelumnya, tetapi dalam hal ini Saksi tidak pernah diminta atau diberitahu serta diajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kegiatan yang sedang dikerjakan;
Bahwa saksi ada menerima Honorium sebagai Seketaris Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan dari Kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, yang mana Saksi menerimanya sebanyak 4 (Empat) Tahapan per Triwulan pada tanggal dan bulan yang Saksi tidak ingat lagi oleh bendahara Kantor Lingkungan Hidup yaitu sdri Mardiana, SE;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara serah terima pekerjaan lebih dari 10 (sepuluh) kali dan saksi hanya menandatangani sebagian saja;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Alirsyah Daud Bin (Alm) Daud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi adalah pemilik Perusahaan yang bernama CV. FAJAR PERKASA;
Bahwa perusahaan milik saksi telah mengerjakan diantaranya adalah:
Kombinas Pertanian atau Perkebuna dengan Peternakan (Mixed Farming).
Usaha Pembuatan Funiture dari Kayu untuk Rumah Tangga dan kantor.
Perdagangan Eceran Khusus Komputer dan Mesin Kantor didalam Bangunan.
Perdagangan Eceran bahan Kontruksi didalam Bangunan.
Perdagangan Eceran Khusus Alat – alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan didalam Bangunan.
Bahwa perusahaan milik saksi yaitu CV. FAJAR PERKASA ada mendapatkan Pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013, tetapi dalam hal ini Saksi tidak pernah mengetahui Kegiatan apa saja yang dikerjakan oleh CV. FAJAR PERKASA milik Saksi tersebut, yang Saksi ketahui bahwa CV. FAJAR PERKASA milik Saksi tersebut hanya dipakai/dipinjam oleh Terdakwa dengan tujuan untuk melaksankan 2 (Dua) kegiatan pekerjaan yang ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013;
Bahwa setahu saksi di tahun 2013 yang pada tanggal dan bulan tidak saksi ingat lagi, Terdakwa menghubungi Saksi dan menyampaikan kepada Saksi, bahwa Ianya akan meminjam Profil Perusahaan (CV. FAJAR PERKASA) milik Saksi tersebut untuk dipakainya dalam kegiatan yang ada pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues tempatnya bekerja dengan ketentuan bahwa Terdakwa akan memberikan Uang Sewa atas Perusahaan (CV. FAJAR PERKASA) milik Saksi sebesar 2 % dari Nilai Kontrak Kegiatan Pekerjaan tersebut;
Bahwa setahu saksi sesuai Kontrak Kerja (SPK) yang ada sama Saksi bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Sdra. FERRY SISWANTO, S.Hut, M.P dengan menggunakan CV. FAJAR PERKASA milik Saksi tersebut diantaranya adalah :
Penanaman Bibit Alpukat, Nangka dan Jengkol, dengan anggaran biaya sebesar Rp. 68.500.000,- yang beranggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Penanaman Bibit Nangka, dengan anggaran biaya sebesar Rp. 39.700.000,- yang beranggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Bahwa seingat saksi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA milik Saksi tersebut telah sepenuhnya dibayarkan Dengan pembayaran dilakukan 1 (Satu) Kali pembayaran yang dibayarkan langsung ke rekening Bank Aceh Cabang Blangkejeren dengan nama Perusahaan (CV. FAJAR PERKASA) dengan Nomor Rekening : 071.01.05.870197-4, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Penanaman Bibit Alpukat, Nangka dan Jengkol, dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2013 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 68.500.000,- (setelah dipotong Pajak), dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 24/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 6 Mei 2013.
Penanaman Bibit Nangka, dibayarkan pada tanggal 14 Mei 2013 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 39.700.000,- (setelah dipotong Pajak), dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 30/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 14 Mei 2013.
Bahwa seingat saksi perusahaan milik saksi tidak tidak pernah meminjam perusahaan milik saksi, Terdalwa baru pertama kali ini meminjam / menyewa Perusahaan (CV. FAJAR PERKASA) milik Saksi untuk mengerjakan kegiatan yang ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues tempat Ianya bekerja;
Bahwa perusahaan milik saksi ada memiliki pengalaman kerja dibidang Pengadaan Bibit Tanaman, seperti Kegiatan Pengadaan Bibit Nangka pada Dinas Pertanian Kab. Gayo Lues TA. 2007, dengan anggaran sebesar Rp. 400.000.000,-;
Bahwa saksi selaku pemilik perusahaan CV. FAJAR PERKASA pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan seluruh berkas yang ada pada 2 (Dua) Kegiatan tersebut, dan saksi menerangkan Yang Saksi ketahui bahwa seluruh Kegiatan pengadaan dan penanaman Bibit Tanaman yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Khusus telah sepenuhnya dibayarkan, tetapi dalam hal ini Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasarnya atas pembayaran tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan atau yang membuat dokumen Berita Acara Hasil Pekerjaan, serta saksi menerangkan tidak ingat lagi kapan Saksi menandatangani kontrak yang seingat Saksi adalah saksi Suhardi staf honorer dinas lingkungan hidup datang kerumah Saksi dengan membawa dokumen kontrak untuk Saksi tanda tangani, dan dapat saksi jelaskan Saksi hanya menandatangani kontrak dan sewaktu penarikan di Giro perusahaan saksi, selainnya Saksi tidak menandatangani dokumen apapun;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Lesra Binti (Alm) Muhammad Saleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi adalah direktris CV. TRAN LAS;
Bahwa setahu saksi, CV. TRAN LAS milik saksi ada mengerjakan kegiatan pengadaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues pada Tahun Anggaran 2013, Namun dalam pelaksanaan Kegiatan pengadaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues pada Tahun Anggaran 2013 tersebut saksi tidak mengerjakan kegiatan tersebut sendiri melainkan CV. TRAN LAS milik saksi tersebut dipakai oleh saksi Suhardi sehingga Saksi selaku pemilik dari CV. TRAN LAS hanya mendapatkan Fee Perusahaan yang dipakai/dipinjam tersebut dan saksi menjelaskan bahwa Fee Perusahaan yang saksi terima dalam setiap kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues tersebut sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak Kegiatan Pekerjaan tersebut;
Bahwa setahu saksi CV. TRAN LAS untuk melaksanakan Kegiatan yang ada pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 tersebut sebanyak 7 (Tujuh) Paket Kegiatan, diantaranya adalah :
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Alpukat sebanyak 5.500 batang dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 81.950.000,-.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Jabon dan Mahoni dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 66.300.000,-.
Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Jabon sebanyak 7.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 83.300.000,-.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Tanaman Waru dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 54.500.000,-.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Petai sebanyak 10.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 149.000.000,-.
Kegiatan Penataan RTH, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Angsana sebanyak 11.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 109.230.000,-.
Kegiatan Penataan RTH, dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Palem Kuning sebanyak 175 batang dan Palem Merah sebanyak 50 batang serta Pembuatan Pagar sebanyak 225 buah, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 82.000.000,-.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengetahui kapan dan dimana serta dengan cara bagaimana Bibit Tanaman tersebut didapat atau dibeli, maupun untuk pengadaan penanaman bibit tanaman dan pengadaan lainnya ditanam atau dikerjakan dimana tempatnya saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan semua kegiatan Pengadaan Tahun Anggaran 2013 tersebut dilakukan atau dilaksanakan oleh saksi Suhardi yang telah meminjam CV. TRAN LAS milik saksi;
Bahwa saksi selaku pemilik perusahaan CV. TRAN LAS yang dipinjam oleh saksi Suhardi telah menerima fee/upah untuk pengadaan di kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 yaitu:
Untuk Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Alpukat, sebesar Rp. 81.950.000,-, saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 1.229.250,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 15 April 2013.
Untuk Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Jabon dan Mahoni, sebesar Rp. 66.300.000,-, saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 994.500,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 20 Mei 2013.
Untuk Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Jabon, sebesar Rp. 83.300.000,- saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 1.249.900,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 22 Mei 2013.
Untuk Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Waru, sebesar Rp. 54.500.000,- saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 817.500,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 20 Mei 2013.
Untuk Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Petai, sebesar Rp. 149.000.000,- saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 2.235.000,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 18 April 2013.
Untuk Kegiatan Penataan RTH, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Angsana, sebesar Rp. 192.030.000,- saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 2.880.450,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 18 April 2013.
Untuk Kegiatan Penataan RTH, dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Palem Kuning dan Palem Merah serta Pembuatan Pagar, sebesar Rp. 82.000.000,- saya mendapatkan Fee Perusahaan sebesar 1,5 % dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp. 1.230.000,- yang Saya terima dari Sdra ADI (Panggilan) pada saat Pekerjaan tersebut dibayarkan tanggal 16 Juli 2013.
Dengan jumlah keseluruhan Fee Perusahaan (CV. TRAN LAS) yang saya dapatkan dari 7 (Tujuh) paket Pekerjaan dari Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sebesar Rp. 10.636.600,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Muhibunsyah Pane Bin Kasim Pane, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi selaku Wakil Direktur sekaligus pelaksana lapangan dalam hal ini Direktur CV.PILAR mengkuasakan dan menyerahkan seluruh kegiatan yang dijalankan oleh CV.PILAR kepada Saksi;
Bahwa setahu saksi CV. PILAR dapat mengerjakan usaha yang diantaranya adalah:
Perdagangan Khusus bahan Kontruksi lainnya didalam bangunan (KBLI 5239).
Kontruksi Bangunan Sipil, Bangunan Jalan dan Landasan (KBLI 45221).
Bangunan Pengairan (KBLI 45224).
Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan / Mixed Farming. (KBLI 01300).
Pengadaan Barang / Jasa Dagangan Utama diantaranya adalah : Pengadaan ATK, Teknik Mekanikal, Elekterikal, Kompuer, Mobiler, Buku Bacaan, Elektronik, Alat Telekomunikasi, Perpipaan, Alat Kontruksi, Alat Berat, Alat Kesehatan, Laboratorium, Alat / Bibit Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Industri, Hasil Cetak, Kendaraan Roda Dua, Pupuk, Obat pertanian dan Bahan Bangunan.
Bahwa setahu saksi CV. PILAR ada mengerjakan pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues pada Tahun Anggaran 2013 sebanyak 7 (Tujuh) kegiatan, dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 68.950.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 13/PL/2013, tanggal 15 Maret 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 38/KLH/2013, tanggal 18 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/05/KLH/2013, tanggal 21 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan Bibit Nangka.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/24/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Mahoni dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 29.500.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa:
Surat Penawaran Harga Nomor : 18/PL/2013, tanggal 21 Maret 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 109/KLH/2013, tanggal 25 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/36/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan Bibit Mahoni.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/02/PBJ/KLH/2013, tanggal 1 April 2013.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Petai sebanyak 7.250 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 138.000.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 03/PL/2013, tanggal 14 Juni 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 16/KLH/PPBJ/2013, tanggal 15 Juni 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/21/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Juni 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Jabon.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/KLH/PBJ/2013, tanggal 1 Juli 2013.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) Perubahan, dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Dedep sebanyak 7.450 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 100.000.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 11/PL/2013, tanggal 9 Nopember 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 35/KLH/PPBJ/2013, tanggal 12 Nopember 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/27/KLH/PBJ/2013, tanggal 14 Nopember 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan dan penanaman Bibit Dedep.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/32/KLH/PBJ/2013, tanggal 15 Nopember 2013.
Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 5.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 74.500.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa:
Surat Penawaran Harga Nomor : 14/PL/2013, tanggal 27 April 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 150/KLH/PBJ/2013, tanggal 30 April 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/06/KLH/PBJ/2013, tanggal 2 Mei 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan Bibit Mahoni.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 4 Mei 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Nangka sebanyak 11.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 108.900.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 19/PL/2013, tanggal 20 Maret 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 90/KLH/2013, tanggal 23 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/28/KLH/2013, tanggal 26 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan Bibit Nangka.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/52/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013.
Kegiatan Penataan RTH, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Mahoni, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 40.500.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa:
Surat Penawaran Harga Nomor : 10/PL/2013, tanggal 18 April 2013.
Berita Acara Negoisasi Teknis dan Biaya, Nomor : 98/KLH/PBJ/2013, tanggal 22 April 2013..
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/132/KLH/PBJ/2013, tanggal 24 April 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan Bibit Mahoni.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/140/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 April 2013.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 hanya mencakup pekerjaan Pengadaan Bibit dan Penanamannya, dan dalam hal pemeliharaan ataupun perawatan saksi tidak pernah mengetahui, dikarenakan didalam Kontrak tidak ada disebutkan pekerjaan pemeliharaan ataupun perawatan;
Bahwa Saksi tidak melakukan kordinasi dengan Kepala Desa dimana tempat melakukan kegiatan penanaman tersebut, dikarenakan tidak adanya penyampaian ataupun perintah dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues kepada Pihak Rekanan dan saksi menerangkan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues juga tidak memerintahkan atau menyuruh Saksi selaku Rekanan untuk membuat ikatan tertulis dengan Kepala Desa dimana Lokasi tersebut dilaksanakan sebagai penerima kegiatan;
Bahwa setahu saksi 7 (tujuh) dokumen penawaran yang ada dalam kontrak termasuk RAB atas nama CV PILAR, dari pihak rekanan dalam hal ini CV. PILAR, meminta kepada pihak Kantor Lingkungan Hidup, yang menyiapkan kelengkapan dokumen SPK untuk 7 (tujuh) kegiatan tersebut baik itu dokumen penawaran maupun RAB namun dalam hal penandatanganan yang menandatangani dokumen tersebut tetap pihak rekanan dalam hal ini Direktur CV. PILAR;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Saksi Suhardi Bin Suparman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi adalah selaku Direktur CV. ADI KARYA;
Bahwa setahu saksi CV. ADI KARYA dapat mengerjakan usaha dibidang antaranya :
Usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan pelaksanaan penanamam pembibitan,pemeliharaan dan pasca panen buah buahan tropis.
Usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati, tanaman mahoni, dan akasia.
Usaha pembangunan pemeliharaan dan perbaikan bangunan lainnya.
Perdagangan enceran perlengkapan kantor.
Alat peralatan suku cadang kantor dan perdagangan.
Alat peralatan furniture.
Alat Peralatan suku cadang Computer.
Tekstil dan Pruduk tekstil.
Bibit dan usaha pertanian, perkebunan, Peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Bahwa CV. ADI KARYA ada mengerjakan pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues pada Tahun Anggaran 2013 sebanyak 10 (Sepuluh) kegiatan, dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 74.000.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 08/AK/2013, tanggal 15 Maret 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 40/KLH/2013, tanggal 18 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/06/KLH/PBJ/2013, tanggal 21 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan Bibit Tanaman Jengkol.
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013.
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Alpukat dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 151.600.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 13/AK/2013, tanggal 27 April 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 153/KLH/PPBJ/2013, tanggal 30 April 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/07/KLH/BPJ/2013, tanggal 2 Mei 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman bibit Alpukat.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 4 Mei 2013.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Jabon sebanyak 16.500 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 197.010.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 23/AK/2013, tanggal 21 Maret 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 94/KLH/2013, tanggal 23 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/35/KLH/PBJ/2013, tanggal 28 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Jabon.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 1 April 2013.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) Perubahan, dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Pandan sebanyak 16.500 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 197.300.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 15/AK/2013, tanggal 9 Nopember 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 34/KLH/PPBJ/2013, tanggal 12 Nopember 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/26/KLH/PBJ/2013, tanggal 14 Nopember 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit tanaman Pandan.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/31/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 Nopember 2013.
Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Jabon dan Mahoni, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 47.800.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 15/AK/2013, tanggal 20 Mei 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 35/KLH/PPBJ/2013, tanggal 22 Mei 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/94/KLH/PBJ/2013, tanggal 27 Mei 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Penanaman Bibit Jabon dan bibit Mahoni.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/98/KLH/PBJ/2013, tanggal 29 Mei 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Waru sebanyak 15.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 149.100.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 19/AK/2013, tanggal 20 Maret 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADIA KARYA, Nomor : 87/KLH/2013, tanggal 22 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/27/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Waru.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/53//KLH/PBJ//2013, tanggal 30 Maret 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU), dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Tanaman Petai dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 39.700.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa:
Surat Penawaran Harga Nomor : 11/AK/2013, tanggal 16 April 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADIA KARYA, Nomor : 63/KLH/PPBJ/2013, tanggal 18 April 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/117/KLH/PBJ/2013, tanggal 22 April 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan penanaman Bibit tanaman Petai.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/130/KLH/PBJ/2013, tanggal 24 April 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 10.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 191.000.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 05/AK/2013, tanggal 14 Juni 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 15/KLH/PPBJ/2013, tanggal 15 Juni 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/20/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Juni 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Mahoni.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 1 Juli 2013.-
Kegiatan Penataan RTH, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Tanaman Angsana, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 42.900.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 11/AK/2013, tanggal 18 April 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 91/KLH/PPBJ/2013, tanggal 20 April 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/122/KLH/PBJ/2013, tanggal 23 April 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan penanaman Bibit tanaman Angsana.
Surat Perintah Kerja Nomor :660/138/PBJ/KLH/2013, tanggal 26 April 2013.
Kegiatan Penataan RTH, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Mahoni sebanyak 10.000 batang, dengan Nilai pekerjaan sebesar Rp. 148.750.000,-, dengan dasar Pengadaan Langsung (PL) berupa :
Surat Penawaran Harga Nomor : 15/AK/2013, tanggal 18 Maret 2013.
Berita Acara Hasil Negoisasi CV. ADI KARYA, Nomor : 63/KLH/2013, tanggal 20 Maret 2013.
Surat Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 660/21/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013, perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan bibit Tanamn Mahoni.
Surat Perintah Kerja Nomor : 660/33/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013.
Bahwa setahu saksi, Terdakwa adalah sebagai kepala Dinas pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dan yang menandatangani HVS adalah Terdakwa karena Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa setahu saksi, proyek pengadaan bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 yang mengerjakan adalah Terdakwa dan saksi hanya selaku direktur CV. ADI KARYA;
Bahwa seingat saksi paket Pekerjaan kegiatan pengadaan yang di kerjakan oleh CV TRAN LAS dan Saksi mendapatkan uang tersebut dengan cara setelah Kegiatan tersebut selesai dikerjakan, kemudian saksi Lesra menarik uang dari Rek CV TRAN LAS di Bank Aceh Cabang Blangkejeren atas Pembayaran Pekerjaan tersebut, setelah penarikan uang,kemudian uang tersebut saksi Lesra memberikan kepada Saksi dan selanjutnya Saksi menyerahkannya kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan Fee Perusahaan CV. TRAN LAS yang telah dipinjamnya sebesar 2% dari Nilai Kontrak kepada Saksi, selanjutnya Saksi memberikan Fee 2% tersebut kepada Sdri saksi Lesra namun pada saat Saksi menyerahkan uang Fee 2% pada tahap pertama tersebut terjadi kesepakatan antara Saksi dengan saksi Lesra untuk menyisihkan 0,5% Fee perusahaan CV. TRAN LAS untuk di berikan kepada Saksi sebagai Jasa Saksi yang telah banyak membantu dalam kegiatan tersebut dan sisanya sebesar 1,5% Fee Perusahaan untuk CV. TRAN LAS;
Bahwa seingat saksi pembayaran atas pengerjaan dalam pengadaan bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 langsung dibayarkan 1 (satu) kali pembayaran ke rekening Bank Aceh Cabang Blangkejeren dengan nama Perusahaan (CV. ADI KARYA) dengan Nomor Rekening : 071.01.05.630003-4, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Jengkol, dibayarkan pada tanggal 12 April 2013, sebesar Rp. 72.520.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 04/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 9 April 2013.
Kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Alpukat, dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2013, sebesar Rp. 148.568.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 42/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 22 Mei 2013.
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Jabon, dibayarkan pada tanggal 22 April 2013, sebesar Rp. 193.069.800,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 20/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 15 April 2013.
Kegiatan Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan Sumber – sumber Air (Perubahan), dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Pandan, dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2013, sebesar Rp. 193.354.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 56/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 26 Nopember 2013.
Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Jabon dan Mahoni, dibayarkan pada tanggal 13 Juni 2013, sebesar Rp. 46.844.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 45/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 11 Juni 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Waru, dibayarkan pada tanggal 22 April 2013, sebesar Rp. 146.118.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 14/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 15 April 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Petai, dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2013, sebesar Rp. 38.906.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 34/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 14 Mei 2013.
Kegiatan Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air, dengan Pekerjaan Pengadaan dan Penanaman Bibit Mahoni, dibayarkan pada tanggal 17 Juli 2013, sebesar Rp. 187.180.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 49/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 15 Juli 2013.
Kegiatan Penataan RTH, dengan Pekerjaan Penanaman Bibit Angsana, dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2013, sebesar Rp. 42.042.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 28/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 14 Mei 2013.
Kegiatan Penataan RTH, dengan Pekerjaan Pengadaan Bibit Mahoni, dibayarkan pada tanggal 22 April 2013, sebesar Rp. 145.775.000,- setelah dipotong PPH 23, dengan dasar : Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 12/10801/LS-Barang dan Jasa/2013, tanggal 15 April 2013.
Bahwa seingat saksi ada memberikan uang tersebut kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak setiap kali pencairan uang terhadap pekerjaan yang Saksi kerjakan tersebut melainkan jika Saksi ada mendapatkan uang lebih dari beberapa pekerjaan yang Saksi kerjakan dan dengan jumlah uang yang Saksi berikan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Saksi sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan Saksi menjelaskan bahwa Saksi memberikan keuntungan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) bukan di karenakan Saksi mendapatkan 10 (paket) pekerjaan dalam kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013, namun di karenakan Saksi ada mendapat keuntungan lebih dari pekerjaan yang Saksi kerjakan tersebut, Namun untuk berapa jumlah uang keuntungan yang Saksi berikan kepada Terdakwa Saksi sudah tidak ingat lagi akan tetapi yang pastinya Saksi hanya memberikan sekedarnya saja kepada Terdakwa;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Salim Bin Khoiruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Paya Kumer pernah menyampaikan pada saat Musrembang Kecamatan Tripe Jaya tahun 2012 dan meminta Bibit Tanaman kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues yaitu Terdakwa untuk diberikan kepada Masyarakat Desa Paya Kumer;
Bahwa setahu saksi masyarakat Desa Paya Kumer ada menerima bibit tanaman dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues untuk di tanam oleh masyarakat Desa Paya Kumer Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa seingat saksi, masyarakat Paya Kumer Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues ada menerima biboit tanaman alpukat sebanyak 5.500 (lima ribu lima ratus) batang dan bibit tanaman nangka sebanyak 7.000(tujuh ribu) batang;
Bahwa saksi secara pribadi mengaku meminta bibit tanaman Mahoni kepada saksi Suhardi yang ada di Tripe Jaya, setelah mandapatkan ijin kemudian saksi mengambil sebanyak 1000 (seribu) batang bibit tanaman Mahoni dan kemudian saksi menanam bibit tanaman tersebut dikebun miliknya sendiri yang berlokasi di Desa Paya Kumer Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa seingat saksi pada saat diberikan tanaman bibit alpukat sudah berbunga dan yang hidup sekitar 40% (empat puluh) persen dari 5.500 (lima ribu lima ratus) batang;
Bahwa seingat saksi bibit tanaman pohon nangka sudah berbuah dan yang hidup sekitar 60% (enam puluh) persen dari 7.000 (tujuh ribu) batang;
Bahwa seingat saksi bibit tanaman pohon mahoni sampai dengan sekarang sudah besar;
Bahwa setahu saksi ketika itu saksi Suhardi datang ke Desa Paya Kumer dengan tujuan melihat Kebun miliknya sendiri, ketika itu saksi Suhardi menemui saksi dan memberikan Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikatakannya sebagai Uang minum untuk saksi yang telah banyak membantu kegiatan tersebut;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2013 saksi Suhardi ada memberikan Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang disampaikan sebagai Uang minum untuk Maysarakat yang telah banyak membantu membagi bibit tersebut kepada Masyarakat Desa Paya Kumer;
Bahwa seingat saksi pernah meminta secara lisan bibit tanaman pada Kepala Kantor Lingkungan Hidup yaitu Terdakwa sebanyak 100 (seratus) batang per Kepala Keluarga (KK) namun tanaman tersebut diberikan lebih;
Bahwa saksi tidak menanam sendiri bibit tanaman pohon tersebut namun saksi memberikan tanaman bibit tersebut kepada orang lain termasuk juga kepada saksi Jaksa;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Said Sala Bin (Alm) Said Ali Asim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi sebagai penerima bibit tanaman untuk jenis bibit Tanaman Jabon dan Mahoni yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA di Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa saksi mengenal Direktur CV. ADI KARYA yaitu saksi Suhardi sejak tahun 2013 karena saksi Suhardi sering datang ke Kebun miliknya di Desa Paya Kumer Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa seingat saksi ada menerima Bibit Tanaman Jabon sebanyak 7.000 (tujuh ribu) batang dan bibit Tanaman Mahoni sebanyak 5.000 (lima ribu) batang dan saksi mengaku menghitung kembali jumlah bibit yang diberikan dimaksud dan selanjutnya menandatangani Surat sebagai Tanda Terima dari saksi Suhardi.
Bahwa seingat saksi, Direktur CV. ADI KARYA ada menjanjikan Upah/Ongkos sebagai Biaya pembersihan lahan dan ongkos tanam sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dengan janji akan diberikan setelah pekerjaan Penanaman tersebut selesai dikerjakan dan saksi Suhardi juga menjanjikan bahwa apabila tanaman tersebut sudah berumur 7 (tujuh) Tahun, batangnya dapat dijual, tetapi setelah pekerjaan penanaman tersebut diselesaikan, saksi Suhardi tidak menepati janjinya yang akan memberikan Upah sebagai biaya pembersihan atau penanaman bibit tanaman tersebut;
Bahwa seingat saksi, Direktur CV. ADI KARYA tidak ada memberikan arahan mengenai mekanisme penanaman, lokasi penanaman dan juga batas waktu penanaman bibit dimaksud, namun disaat bibit tanaman tersebut diterima oleh saksi, saksi Suhardi pernah menyampaikan bahwasanya apabila bibit Tanaman tersebut ditanam di lahan yang Curam, agar dilakukan penanamannya dengan jarak Tanam 2m (dua meter);
Bahwa di tahun 2013 saksi Suhardi menawarkan bibit tanaman kepada saksi untuk mewakili Masyarakat dalam Penanaman Bibit Jabon dan Mahoni yang akan dilakukan Penanamannya di Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, atas tawaran tersebut saksi mengaku menyetujuinya;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Jaksa Aman Sumarni Bin (Alm) Hakim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi sebagai penerima penanaman bibit tanaman Jabon dan Bibit tanaman Mahoni yang berlokasi di Kecamatan Tripe jaya Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 dan saksi selaku tukang tanam Bibit Tanaman Bibit Jabon Dan Bibit Mahoni;
Bahwa saksi tidak pernah tau darimana saksi Said Sala mendapatkan bibit tanaman yang saksi tanam tersebut dan pada saat itu saksi berpikir bibit tanaman tersebut adalah bantuan dari Pemkab Gayo Lues, namun saat sekarang ini saksi mengetahui bahwa bibit tanaman yang ditanam tersebut adalah bibit tanaman Pengadaan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues
Bahwa seingat saksi sekitar bulan Juni tahun 2013 serta tanaman tersebut saksi tanam di kebun milik saksi di Bur Jorong Kampung Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues dan saksi menjelaskan jumlah bibit tanaman yang saksi tanam adalah Bibit Jabon 1.300 (Seribu Tiga Ratus ) Batang dan Bibit Mahoni 700 ( Tujuh Ratus ) batang;
Bahwa seingat saksi pada saat itu bibit tanaman yang saksi terima yaitu bibit tanaman jabon yang hidup 50% (lima puluh) persen dan bibit tanaman mahoni yang 50% (lima puluh) persen;
Bahwa saksi mengakui ada menerima upah tanam bibit tanaman dari Direktur CV. ADI KARYA yaitu sejumlah uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan saksi menjelaskan bahwa saksi menerima upah tanam tersebut pada hari dan tanggal yang sudah tidak saksi namun pada tahun 2015 serta saksi menerima ongkos tanam tersebut adalah di kantor Lingkungan Kabupaten Gayo Lues, namun saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui nama yang membayar upah tanam bibit tanaman tersebut;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dian Hendra Syahputra, A.Md Bin Hasanuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa Ahli mengetahui kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dasar Ahli dalam melakukan perhitungan Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh Nomor:S-1915/PW01/5/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0450/PW01/5/2016 tanggal 29 Agustus 2016, dan tim yang ditunjuk untuk melakukan Audit PKKN tersebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-2506/PW01/5/2016 tanggal 16 November 2016.Di dalam laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut diatas telah disimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.915.110.200,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah);
Bahwa sepengetahuan Ahli dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan tersebut diatas, yaitu :
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 dan lampiran.
Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013.
Copy Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy Rencana Strategis Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues 2012 – 2017.
Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Kegiatan Kantor Lingkungan Hidup.
Foto Copy Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: 980/588/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: PEG.821.23/02/2013 Tanggal 11 Januari 2013.
Foto Copy Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: 900/32/2013 Tanggal 30 Januari 2013 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Dan Pengurus Barang Pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor: 660/85/III/2013 Tanggal 11 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan Baran/Jasa dan Pejabat Pemeriksa/ Penerima Hasil Pekerjaan Pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor: 660/43/II/2013 Tanggal 12 Februari 2013 Tentang Pengangkatan Petugas Kebersihan Kantor, Petugas Taman Laboratorium Lingkungan Hidup dan Penjaga Kantor/Penjaga Malam Pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000315.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000316.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000317.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000319.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000320.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000321.
Foto Copy Bon Faktur UD. Tani Ras Nomor: 000322.
Foto Copy Kuitansi Pembayaran Tanggal 07 Mei 2013 dari Sdr. Ferry Siswanto kepada Abu Kasim untuk pembersihan lahan pembuatan lubang dan upah tanam jabon dan Mahoni 18.500 batang.
Foto Copy Kuitansi pembayaran tanggal 08 November 2013 untuk pembayaran bibit dedap sebanyak 7.500 batang dari Sdr Muhibunsyah (CV Pilar) kepada Sdr Badnur.
Foto Copy kuitansi pengangkutan bibit dari Medan ke Blangkejeren oleh CV Gayo Ekspress tanggal 22 April 2013.
Foto Copy kuitansi pengangkutan bibit dari Medan ke Blangkejeren oleh CV Gayo Ekspress tanggal 23 April 2013.
Foto Copy kuitansi pengangkutan bibit dari Medan ke Blangkejeren oleh CV Gayo Ekspress tanggal 25 April 2013.
Foto Copy Kuitansi pembayaran tanggal 01 April 2013 untuk ongkos angkut bibit Mahoni dari Medan ke Gayo Lues dari Sdr. Ibun (CV Pilar) kepada Sdr. Irsan.
Foto Copy Kuitansi pembayaran tanggal 03 November 2013 untuk ongkos angkut bibit dedap dari Desa Buntul Gading dari Sdr. Ibun (CV Pilar) kepada Sdr. Irsan.
Foto Copy Kuitansi pembayaran tanggal 28 Maret 2013 untuk ongkos angkut bibit nangka dari Medan ke Gayo Lues dari Sdr. Ibun (CV Pilar) kepada Sdr. Irsan.
Foto Copy Kuitansi pembayaran tanggal 25 Juni 2013 untuk ongkos angkut bibit petai dari Medan ke Gayo Lues dari Sdr. Ibun kepada Sdr. Irsan.
Foto Copy Kuitansi Pembayaran Tanggal 04 April 2013 dari Kode 001 Kepada Badnur untuk Pembelian Bibit Waru sebanyak 5.000 (lima ribu) batang.
Karya untuk biaya ongkos tanam bibit jabon dan mahoni kepada:
Sdr. Saihidin Am Guba.
Sdr. Jaksa.
Sdr. Jaksa an. Sumarni.
Sdr. Muhammad Am Sayuti.
Sdr. Salim.
Sdr. Zenal abidin
c. Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Nomor: 071 01.05.630003-4 atas nama CV Adi Karya periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
d. Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Nomor: 071 01.05.570055-7 atas nama CV Tran Las periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
e. Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Nomor: 071 01.05.590018-2 atas nama CV Pilar periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
Foto Copy Rekening Koran Giro Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Nomor: 071 01.05.870197-4 periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 atas nama CV Fajar Perkasa.
Foto Copy Print Out Rekening Bank BRI KK RS. Adam Malik Nomor: 133801000775530 dari Bulan Maret 2013 s/d Desember 2013 atas nama Nelson Ginting.
Acara Pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Bahwa Ahli berangkat ke Gayo Lues selama 25 (dua puluh) lima hari dan Ahli datang ke lapangan selama 12 (dua belas) hari;
Bahwa sepengetahuan Ahli selih harga tanaman bibit yang dibeli dengan harga yang dibayar;
Bahwa Ahli melakukan audit terhadap 9 (Sembilan) kegiatan dari 26 (dua puluh enam) paket terkait kegiatan pengadaan bibit dan tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA 2013;
Bahwa sepengetahuan Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang LH TA. 2013 pada pasal 7 ayat (2).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:
Pasal 6 yang menyatakan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa harus mematuhi Etika butir (c), (e) dan (g):
Butir c: Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Butir e: Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Butir g: Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 17 ayat 2 butir h (2.a): Tugas pokok dan kewenangan pejabat pengadaan diantaranya yaitu menetapkan penyedia barang dan jasa Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
18 ayat 5: Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Pasal 24 ayat 2 dan 3 :
Ayat 2: Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Ayat 3 butir c: dalam hal melakukan pemaketan barang/jasa Pengguna Anggaran dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang.
Pasal 35 ayat 1: Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya.
Pasal 39 ayat 3 dan 4 :Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Pasal 66 ayat 7: Penyusunan HPS di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa dirinya diangkat menjadi Pj.Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : Peg.821.23/02/2013, tentang Lampiran Penetapan Pj. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, yang ditetapkan oleh Bupati Gayo Lues H. IBNU HASIM pada tanggal 11 Januari 2013. Kemudian Adapun tugas pokok tersangka selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan Kab. Gayo Lues dalam bidang Lingkungan Hidup, sebagaimana tertera dalam Pasal 43B pada Qanun Kab. Gayo Lues No. 4 Tahun 2013 , tanggal 8 Januari 2013 tentang Perubahan atas Qanun Kab. Gayo Lues No. 6 Tahun 2007, tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kab. Gayo Lues pada bagian kesebelas tentang penetapan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues, Sedangkan fungsi dan kewenangan selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sebagaimana tercantum didalam Pasal 43C, diantaranya adalah :
Pelaksanaan urusan ketatausahaan kantor.
Merumuskan kebijakan Teknis dibidang Lingkungan Hidup.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Lingkungan Hidup.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang Lingkungan Hidup.
Penyusunan program kerja Tahunan, Jangka menengah dan jangka panjang.
Rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan serta pengendalian dibidang Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan pembinaan pengendalian bidang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang meliputi pekerjaan sarana dan prasarana lingkungan, pengawasan dan pemulihan lingkungan dan.
Pelaksanaan pengendalian, pengembangan, rehabilitasi, peningkatan dan pengembangan operasional sarana dan prasarana analisis dampak lingkungan, pengawasan lingkungan, pemulihan lingkungan dan sebagai sumber energy.
Dan sesuai dengan Pasal 43A bahwa Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten;
Bahwa Terdakwa dalam hal Perencanaan dan Penyusunan kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman sebagaimana yang tertuang di dalam DPA dan DPPA – SKPK Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 , seperti menentukan jenis tanaman, volume, harga satuan belanja barang/bibit tanaman adalah merupakan kewenangan dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA), dengan cara melihat daftar jenis bibit tanaman yang tertampung didalam Surat Keputusan Bupati Gayo Lues tentang Penetapan Standart Harga bagi Pemerintah Daerah Tahun 2013, kemudian menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat diantaranya Lahan, topografi, serta kemauan dari Masyarakat yang berada disekitar lokasi dan melihat fungsi tanaman, manfaatnya serta daya tumbuh dari tanaman itu sendiri. Kemudian untuk penentuan volume, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menyesuaikan dengan rencana kerja Tahunan, kemudian menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang akan ditampung pada setiap kegiatan serta kemampuan anggaran yang diberikan kepada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues;
Bahwa Terdakwa mengambil alih tugas pokok dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan sebagaimana tersebut diatas tidaklah dibenarkan, namun tersangka beralasan secara tanggung jawabnya dirinya selaku PA harus mengejar Target serta Capaian realisasi anggaran KAS sesuai dengan permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang telah dibebankan saat proses yang dilakukan oleh DPKD disetiap Triwulannya, selanjutnya Terdakwa juga beralasan hal tersebut dilakukannya karena agar lebih mempermudah dalam proses pelaksanaan kegiatan dan merealisasikan hasil pekerjaan agar lebih efektif dan tercapainya kinerja terhadap jabaran Renstra, Renja, dan RPJM Bupati Gayo Lues;
Bahwa Terdakwa sehubungan terdapatnya 6 (enam) kegiatan yang memiliki Anggaran diatas Rp. 200,000,000,- dengan Kode Rekening kegiatan yang sama dan kemudian kegiatan dimaksud dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan sehingga diterapkan dengan metode Pengadaan Langsung (PL) bahwa dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) memecah paket pekerjaan dari kegiatan – kegiatan tersebut dengan alasan lebih mengefektifkan serta mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan, kemudian dengan tujuan menghindari kerugian Negara yang lebih besar apabila dilakukan proses pengadaan secara bersamaan dikarenakan tidak semua jenis tanaman tersebut mempunyai daya tahan dan kemampuan yang baik terhadap cuaca, iklim dan kondisi daerah setempat, maka pelaksanaan tersebut dinilai cukup efektif dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL), berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya, kemudian juga pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Lokasi yang berbeda dan permintaan masyarakat yang berbeda serta Perusahaan pelaksana juga berbeda, Potensi / kemampuan daya tahan dan daya tumbuh Bibit Tanaman yang berbeda dan mamfaat terhadap kegiatan yang berbeda/ Secara Fungsi terhadap pelestarian Lingkungan Hidup di Daerah;
Bahwa Terdakwa terkait pemilihan metode penyedia barang/bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013, kegiatan pengadaan bibit tanaman yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 yang bersumber dari APBK (murni/perubahan) dan DAK dilakukan dengan Metode Pengadaan Langsung (PL) dan yang menetapkan adalah dirinya sendiri selaku Pengguna Anggaran (PA), yang menjadi dasar hukumnya adalah :
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013.
Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 yang telah disyahkan dan dibahas secara bersama oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemeriksa Anggaran sebagaimana yang tertuang dalam SK Ketua TIM Anggaran Pemerintah Kab. Gayo Lues dan disetujui oleh DPRD Kab. Gayo Lues untuk pelaksanaan Anggaran Tahun 2013 dengan bahan pembahasan di Pokja tersebut diantaranya adalah RKA dan KAK Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 serta Standart Harga Barang Tahun 2013.
Bahwa Terdakwa mengambil alih 2 (dua) perusahaan adalah untuk menutupi hutang kantor karena sejak dibangun Kantor Lingkungan Hidup pada tahun 2012, Kantor ini sudah memiliki hutang;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang ini karena diperintahkan oleh Wakil Bupati Gayo Lues dan 4 (empat) orang Anggota Dewan Kabupaten Gayo Lues jadi Terdakwa harus mencari uang sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui yang bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues menerima Fee dari pengadaan bibit dan tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup TA 2013 masing-masing sejumlah 3% (tiga) persen dari total anggaran;
Bahwa Terdakwa juga mengakui 3 (tiga) orang Anggota Kabupaten Gayo Lues juga memnita Fee pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa juga mengakui telah salah menurut hukum karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Junaidi Bin Nisrin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi ada menanam bibit tanaman petai dan jengkol;
Bahwa Terdakwa sendiri yang membeli bibit tanaman petai pada saksi sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) batang yang totalnya berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa membeli bibit tanaman petai pada saksi ada menyerahkan kwitansi pembelian pada Terdakwa;
Bahwa seingat saksi harga bibit tanaman petai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbatang;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada Tahun 2013;
Bahwa saksi dengan Terdakwa pertama bertemu yaitu pada saat Terdakwa menanyakan perihal bibit tanaman petai;
Bahwa seingat saksi, tujuan Terdakwa membeli bibit tanaman tersebut untuk dilakukan penghijauan;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa bekerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa saksi menanam bibit petai dan bibit tanaman jengkol dari modal keluarga saksi;
Bahwa seingat saksi bibit petai yang ada sama saksi tidak cukup maka dari itu saksi menyarankan kepada Terdakwa untuk membeli kekurangannya ditempat yang lain;
Junaidi Bin Saparuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dihadapan persidangan pada hari ini;
Bahwa saksi ada menanam bibit tanaman ansana disamping rumah yang saksi tinggal;
Bahwa modal usaha saksi untuk menanm bibit modalnya milik saksi sendiri;
Bahwa saksi membeli bibit tanaman ansana pada saksi sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) batang yang saksi jual harganya Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbatang;
Bahwa pada awalnya Terdakwa datang ketempat saksi untuk menanyakan ketersediaan bibit tanaman namun saksi mengatakan saksi tanam dulu bibitnya;
Bahwa saksi sudah melakukan kegiatan menanam bibit sejak tahun 2002;
Bahwa saksi juga ada menanam bibit tanaman kopi dan pete;
Bahwa saksi menerima uang dari penjualan bibit tersebut pada tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa pada saat saksi menerima uang tersebut, bukan Terdakwa yang menyerahkannya tetapi supir Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dan sekarang saksi baru mengetahuinya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar Asli Bon Faktur No : 000316 untuk pembelian jenis bibit Mahoni 10.000 (sepuluh ribu) batang dan bibit Jengkol 5000 ( lima ribu ) batang dari UD. TANI RAS tanggal 29 Maret 2013 , sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Oktober 2016.
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000315 untuk Pembelian Jenis Bibit Jabon 16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus) batang , dari UD.TANI RAS , tanggal 02 April 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah.
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000317 untuk Pembelian Jenis Bibit Alpukat 8.000 (Delapan Ribu) batang, dari UD.TANI RAS , tanggal 04 Mei 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah.
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000319 untuk Pembelian Jenis Bibit Mahoni 10.000 (Sepuluh Ribu) batang , dari UD.TANI RAS , tanggal 01 Juli 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah.
1 (satu) lembar Asli kwitansi dari SUHARDI, Banyaknya uang Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pembelian Bibit Waru sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, yang ditanda tangani Oleh Atas Nama SABARUDDIN tertanggal 25 April 2013.
1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Ferry S, Banyaknya uang Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk Pembelian Bibit Waru sebanyak 5.000 (Lima Ribu) batang, yang ditanda tangani Oleh Atas Nama BATNUR tertanggal 04 April 2013.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama SAHIDIN AM GUBA tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Sahidin A.Guba.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama MUHAMMAD AM SAYUTI tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Muhammad Am Sayuti.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Mahoni yang ditanda tangani oleh atas nama SALIM tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Salim.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama JAKSA tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Jaksa.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama JAKSA AM SUMARNI tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Aman Sumarni.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama ZENAL ABIDIN tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Zaenal.
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 11 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SABARUDDIN ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 06 Mei 2013.
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 15 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SAID SALA ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 07 Juni 2013.
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 15 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SELAMAT ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 15 Mei 2013.
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 17 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra .IDRIS SARDI ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 10 Juli 2013.
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama ADI KARYA CV dengan Nomor Rekening 071 01.05.630003-4 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV TRANSLAS dengan Nomor Rekening 071 01.05.570055-7 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No. 000322, Pembelian 5000 (Lima Ribu) batang Bibit Mahoni pada UD. TANI RAS tertanggal 01 April 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran Ongkos Angkut Bibit Nangka dari Medan ke Gayo Lues yang di tanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 28 Maret 2013.
(satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk pembayaran Ongkos Angkut Bibit Mahoni dari Medan ke Gayo Lues yang ditanda tangani Oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 01 April 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV.PILAR , banyaknya uang Rp. 5.400.000,- ( Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Pembayaran Ongkos Angkut Bibit Petai dari Medan ke Gayo Lues yang ditanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 25 Juni 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Biaya Angkut Bibit Dedap dari Desa Buntul Gading yang ditanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 03 November 2013.
1 (satu ) lembar Kwitansi Dari MUHIBUNSYAH (CV.PILAR) banyaknya uang Rp. 26.250.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bibit Dedap sebanyak 7500 (Tujuh Ribu Lima Ratus) Batang yang ditanda tangani oleh Atas Nama BADNUR tertanggal 08 November 2013.
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV. PILAR dengan Nomor Rekening 071 01.05.590018-2 Dari Periode 01 April 2013 s/d 30 November 2013.
Rincian Rekening Koran Atas Nama NELSON GINTING, ST dengan Nomor Rekening 133801000775530 Dari Periode Maret 2013 Sampai dengan Desember 2013.
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV FAJAR PERKASA dengan Nomor Rekening 071 01.05.870197-4 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 660/198/2016 yang di tanda tangani oleh FERRY SISWANTO, S. Hut. MP tanggal 25 Oktober 2016.
26 (Dua Puluh Enam) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Rincian :
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 81,950,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRANLAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 68,950,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/24/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 74,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol sebanyak 1 Ls, dengan Nilai Kotrak Rp. 68,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/113/KLH/PBJ/2013, tanggal 22 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 8.000 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 151,600,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jabon sebanyak 16.500 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 197,010,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 2.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 29,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Jabon dan Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 66,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/133/PBJ/KLH/2013, tanggal 25 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Pandan sebanyak 16.500 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 197,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/89/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 November 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Dedap sebanyak 7.450 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 100,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/32/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 November 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jabon sebanyak 7.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 83,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/24/PBJ/KLH/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 5.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 74,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Jabon dan Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 47,800,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/98/KLH/PBJ/2013, tanggal 29 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Waru sebanyak 15.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 149,100,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/53/KLH/PBJ/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Nangka sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 108,900,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/52/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Petai sebanyak 10.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 149,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/51/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Waru sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 54,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/131/PBJ/KLH/2013, tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Nangka sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 39,700,000,- yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/84/KLH/PBJ/2013,tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Petai sebanyak 10.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 39,700,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/130/KLH/PBJ/2013, tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Petai sebanyak 7.250 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 138,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/KLH/PBJ/2013, tanggal 01 Juli 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 191,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 Juli 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Angsana sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 109,230,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/34/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Surat Perintah Kerja (SPK), Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang (Rp. 14,875,-/batang) dengan Nilai Kotrak Rp. 148,750,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/33/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Angsana sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 42,900,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/138/PBJ/KLH/2013, tanggal 26 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 40,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/140/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Palem kuning sebanyak 175 batang dan Palem Merah sebanyak 50 batang dan biaya bahan Pembuatan Pagar/pengaman tanaman atau Ajir sebanyak 225 buah dan biaya Transportasi, Pembuatan lubang dan Upah tanam sebanyak 1 Ls, dengan Nilai Kotrak Rp. 82,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/03/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) Eksemplar asli Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor : 660/85/III/2013 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK), PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DAN PEJABAT EMERIKSA / PENERIMA HASIL PEKERJAAN PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2013, Tanggal 11 Maret 2013.
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Uken Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT dan diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen An. M. KASAH tertanggal 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 73 Orang Petani).
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Toa Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT dan diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen atas nama M. KASAH tertanggall 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 41 Orang Petani).
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Singah Mulo Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen atas nama M. KASAH tertanggal 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 11 Orang Petani).
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9999 OR dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 23 April 2013.
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9593 CH dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 22 April 2013.
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9999 FT dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 25 April 2013.
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000321 untuk Pembelian Jenis Bibit Jabon sejumlah 7.000 (Tujuh Ribu) batang, yang dikeluarkan oleh UD.TANI RAS , tertanggal 05 Mei 2013.
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000320 untuk Pembelian Jenis Bibit Petai Sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, Angsana 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, Palem Kuning 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) batang , Palem Merah 50 (Lima Puluh) Batang dan Alpukat 5.500 (Lima Ribu Lima Ratus) Batang, yang dikeluarkan oleh UD.TANI RAS , tanggal 30 Maret 2013.
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari FERRY SISWANTO, Banyaknya Uang Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta juta rupiah) untuk pembayaran Pembersihan lahan, Pembuatan lubang dan upah tanam, yang ditanda tangani oleh atas nama ABU KASIM tertanggal 07 Mei 2013.
1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba Satellite A135-S2386 Serrial No. 47228851K beserta Chargger Merk Toshiba R33030.
1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.813/40/2006 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipiil an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 01 Mei 2006.
1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.821.13/SK/459/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 23 Juli 2007.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.821.23/002/2013 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pj. Kepala Kantor Lingkungan Hidup an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 11 Januari 2013.
1 (satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor: 900/132/2013 tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, BENDAHARA PENGELUARAN DAN PENGURUS BARANG PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2013, tanggal 30 Januari 2013.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dikenal oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti serta dikaitkan dengan Alat Bukti Surat setelah dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaian-nya dalam perkara ini, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di angkat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues sekitar tanggal 27 Nopember 2012 dan di tunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013;
Bahwa pada pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Gayo Lues TA 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues tertanggal 7 Nopember 2013 ada 7 (tujuh) program antara lain 26 (dua puluh enam) paket yang masing-masing dikerjakan oleh rekanan perusahaan yaitu :
CV. ADI KARYA 10 ( sepuluh ) Paket kegiatan pekerjaan;
CV. TRANS LAS 7 ( Tujuh ) Paket Kegiatan Pekerjaan;
CV. PILAR 7 (Tujuh ) Paket Kegiatan Pekerjaan;
CV. FAJAR PERKASA 2 (dua) Paket Kegitan ;
Bahwa terhadap 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan perusahaan yang ditunjuk, tidak semua paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekan perusahaan yang telah ditunjuk, yang rinciannya sebagai berikut :
CV. ADI KARYA 10 (sepuluh) Paket kegiatan pekerjaan dikerjakan langsung Sdra SUHARDI selaku Direktur CV. ADI KARYA;
CV. TRANS LAS 7 (Tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup kab. Gayo Lues dan Juga selaku Pengguna Anggaran;
CV. PILAR 7 (Tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Sdra MUHIBBUNSYAH PANE selaku Wakil Direktur CV. PILAR;
CV. FAJAR PERKASA 2 (dua) Paket Kegitan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Sdra FERRY SISWANTO, S.Hut, MP selaku Kepala Kantor Lingkungan Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa sebagian pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa selama kegiatan tersebut dilaksanakan dari pengadaan bibit tanaman sampai dengan penanamannya, saksi Mukhtaruddin selaku PPTK tidak pernah melihat Direktris CV. TRAN LAS yaitu Sdri. LESRA dan Direktur CV. FAJAR PERKASA yang bernama saksi Alirsyah Daud untuk melaksanakan atau mengerjakan kegiatan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mukhtaruddin, pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa yang menggunakan perusahaan CV. TRAN LAS dan CV. FAJAR PERKASA, yaitu:
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup.(DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang, dengan anggaran Rp. 81,950,000,-.
Kegiatan : Konservasi Sumber Daya Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman 16.500 batang bibit Jabon dan 2.000 batang bibit Mahoni, dengan anggaran Rp. 66,300,000,-.
Kegiatan : Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Jabon sebanyak 7.000 batang, dengan anggaran Rp. 83,300,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman 15.000 batang bibit Waru, dengan anggaran Rp. 45,500,000,-.
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Petai sebanyak 10.000 batang, dengan anggaran Rp. 149,500,000,-.
Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Angsana sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 109,230,000,-.
Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAK).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Palem Kuning sebanyak 175 batang, Palem Merah sebanyak 50 batang, Pembuatan Pagar / Pengaman Tanaman atau Ajir dan Transportasi, Pembuatan Lubang serta Upah Tanam, 1 Ls dengan anggaran Rp. 82,000,000,-.
Sedangkan untuk Kegiatan dan paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran (PA) Terdakwa dengan menggunakan CV. FAJAR PERKASA, diantaranya adalah :
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup. (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Alpukat sebanyak 10.000 batang, bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang, dengan anggaran Rp. 68,500,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Nangka sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 39,700,000,-.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mukhtaruddin yang membuat dan yang mengajukan penawaran terhadap seluruh kegiatan – kegiatan yang dimenangkan oleh CV. TRAN LAS dan CV. FAJAR PERKASA tersebut adalah salah seorang Tenaga Honorer Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues yaitu saksi SUHARDI yang juga selaku Direktur CV. ADI KARYA;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mukhtaruddin bibit tanaman yang ada dalam kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013, adalah Bibit Tanaman Non sertifikasi, dan saksi Mukhtaruddin menjelaskan bahwa hal tersebut di perbolehkan dan sudah sesuai dengan surat perintah kerja atau kontrak pekerjaan, karena di dalam surat perintah kerja atau kontrak pekerjaan Kegiatan pengadaan bibit Tanaman tersebut tidak di sebutkan harus bibit tanaman yang bersertifikasi, dan dalam hal tentang peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bisa tidaknya tanaman yang bersertifikasi atau tidak bersertifikasi, Saksi Muhktaruddin tidak mengetahui peraturan atau perundang-undangan yang mengaturnya, dan dalam hal kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggran 2013 tersebut, Saksi Mukhatruddin bekerja berdasarkan dengan spesifikasi yang ada didalam Surat Perintah Kerja atau Kontrak;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Saidi Sukri sebagai Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) dalam kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, (PL), dengan dasar adalah : Karena Nilai Paket Pekerjaan tersebut dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana acuan adalah pada Pasal 16 Ayat (1) dan (3), Pasal 17 Ayat (2) huruf h poin (1), Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 57 Ayat (5) huruf b dari Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011) , kemudian saksi juga menerangkan bahwa berdasarkan penyampaian Pengguna Anggaran (PA) kepadanya, dipilihnya metode Pengadaan Langsung (PL) karena Jenis pekerjaan yang dilaksanakan berupa Pengadaan Barang serta Tempat / Lokasi pelaksanaan kegiatan berbeda;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jasiwa Maytense dari 26 Domunen kegiatan Pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013, seluruhnya telah saksi Jasiwa lakukan Verifikasi dan seluruh kegiatan tersebut dilakukan dengan 1 (satu) kali Tahapan Pembayaran, tetapi dalam hal ini saksi Jasiwa tidak mengetahui kapan saja Pembayaran tersebut dilakukan;
Bahwa setelah saksi Jasiwa Mayetense lakukan verifikasi lalu saksi katakan bahwa berkas dokumen tersebut telah lengkap lalu saksi Jasiwa menyerahkannya kepada bendahara pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup yaitu sdri Mardiana, SE;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jemalim dari 26 (dua puluh enam) kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 tersebut telah dilakukan Pembayaran, dengan Pembayaran yang dilakukan 1 (satu) kali Tahapan Pembayaran (100%), dan pembayaran tersebut dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan/diterbitkan oleh BUD pada DPKD dan Pembayaran dilakukan dengan cara mengirimkan langsung ke Nomor Rekening Perusahaan/ Penyedia Barang dan Jasa, diantaranya :
Untuk CV. TRAN LAS, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.570055-7;
Untuk CV. PILAR, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.590018-2;
Untuk CV. ADI KARYA, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.630003-4;
Untuk CV. FAJAR PERKASA, dengan Nomor Rekening Bank Aceh Cab. Blangkejeren atas nama Perusahaan : 071.01.05.870197-4;
Dan bukti penyetoran dari 26 (dua puluh enam) kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013, pembayaran tersebut dapat dilihat dari masing–masing SP2D dari 26 (dua puluh) kegiatan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jemalim untuk Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dari SKPK diperuntukkan untuk pekerjaan Fisik/Kontruksi, sedangkan kegiatan Pengadaan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 merupakan kegiatan pengadaan dan penanaman Bibit Tanaman dan dalam hal ini tidak diperlukan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dari SKPK, cukup dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang berikut dokumen lainnya;
Bahwa perusahaan milik saksi Alirsyah yaitu CV. FAJAR PERKASA ada mendapatkan Pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013, tetapi dalam hal ini Saksi Alirsyah tidak pernah mengetahui Kegiatan apa saja yang dikerjakan oleh CV. FAJAR PERKASA milik Saksi Alirsyah tersebut karena perusahaan saksi Alirsyah dipakai/dipinjam oleh Terdakwa dengan tujuan untuk melaksankan 2 (dua) kegiatan pekerjaan yang ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues TA. 2013 dan saksi Alirsyah hanya menerima uang Sewa selaku pemilik perusahaan sebesar 2%(dua) persen dari Nilai Kontrak Kegiatan Pekerjaan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi suhardi ada memberikan uang tersebut kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak setiap kali pencairan uang terhadap pekerjaan yang Saksi Suhardi kerjakan tersebut melainkan jika Saksi Suhardi ada mendapatkan uang lebih dari beberapa pekerjaan yang Saksi Suhardi kerjakan dan dengan jumlah uang yang Saksi Suhardi berikan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Saksi Suhardi sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan Saksi Suhardi menjelaskan bahwa Saksi Suhardi memberikan keuntungan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) bukan di karenakan Saksi Suhardi mendapatkan 10 (paket) pekerjaan dalam kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013, namun di karenakan Saksi Suhardi ada mendapat keuntungan lebih dari pekerjaan yang Saksi Suhardi kerjakan tersebut, Namun untuk berapa jumlah uang keuntungan yang Saksi Suhardi berikan kepada Terdakwa Saksi Suhardi sudah tidak ingat lagi akan tetapi yang pastinya Saksi Suhardi hanya memberikan sekedarnya saja kepada Terdakwa;
Bahwa saksi Salim selaku Kepala Desa Paya Kumer pernah menyampaikan pada saat Musrembang Kecamatan Tripe Jaya tahun 2012 dan meminta Bibit Tanaman kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues yaitu Terdakwa untuk diberikan kepada Masyarakat Desa Paya Kumer;
Bahwa setahu saksi Salim masyarakat Desa Paya Kumer ada menerima bibit tanaman dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues untuk di tanam oleh masyarakat Desa Paya Kumer Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa saksi Said Sala mengenal Direktur CV. ADI KARYA yaitu saksi Suhardi sejak tahun 2013 karena saksi Suhardi sering datang ke Kebun miliknya di Desa Paya Kumer Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Said Sala ada menerima Bibit Tanaman Jabon sebanyak 7.000 (tujuh ribu) batang dan bibit Tanaman Mahoni sebanyak 5.000 (lima ribu) batang dan saksi Said Sala mengaku menghitung kembali jumlah bibit yang diberikan dimaksud dan selanjutnya menandatangani Surat sebagai Tanda Terima dari saksi Suhardi;
Bahwa saksi Jaksa Aman Sumarni sebagai penerima penanaman bibit tanaman Jabon dan Bibit tanaman Mahoni yang berlokasi di Kecamatan Tripe jaya Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 dan saksi selaku tukang tanam Bibit Tanaman Bibit Jabon Dan Bibit Mahoni;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jaksa Aman Sumarni sekitar bulan Juni tahun 2013 serta tanaman tersebut saksi Jaksa tanam di kebun milik saksi Jaksa di Bur Jorong Kampung Buntul Musara Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues dan saksi Jaksa menjelaskan jumlah bibit tanaman yang saksi Jaksa tanam adalah Bibit Jabon 1.300 (Seribu Tiga Ratus ) Batang dan Bibit Mahoni 700 ( Tujuh Ratus ) batang;
Bahwa sepengetahuan Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang LH TA. 2013 pada pasal 7 ayat (2);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:
Pasal 6 yang menyatakan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa harus mematuhi Etika butir (c), (e) dan (g):
Butir c: Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Butir e: Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Butir g: Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 17 ayat 2 butir h (2.a): Tugas pokok dan kewenangan pejabat pengadaan diantaranya yaitu menetapkan penyedia barang dan jasa Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
18 ayat 5: Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 24 ayat (2) dan (3) :
Ayat (2): Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis;
Ayat (3) butir c: dalam hal melakukan pemaketan barang/jasa Pengguna Anggaran dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang;
Pasal 35 ayat 1: Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya;
Pasal 39 ayat 3 dan 4 :Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;
Pasal 66 ayat 7: Penyusunan HPS di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa Terdakwa mengambil alih tugas pokok dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan sebagaimana tersebut diatas tidaklah dibenarkan, namun tersangka beralasan secara tanggung jawabnya dirinya selaku PA harus mengejar Target serta Capaian realisasi anggaran KAS sesuai dengan permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang telah dibebankan saat proses yang dilakukan oleh DPKD disetiap Triwulannya, selanjutnya Terdakwa juga beralasan hal tersebut dilakukannya karena agar lebih mempermudah dalam proses pelaksanaan kegiatan dan merealisasikan hasil pekerjaan agar lebih efektif dan tercapainya kinerja terhadap jabaran Renstra, Renja, dan RPJM Bupati Gayo Lues;
Bahwa Terdakwa sehubungan terdapatnya 6 (enam) kegiatan yang memiliki Anggaran diatas Rp. 200,000,000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Kode Rekening kegiatan yang sama dan kemudian kegiatan dimaksud dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan sehingga diterapkan dengan metode Pengadaan Langsung (PL) bahwa dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) memecah paket pekerjaan dari kegiatan–kegiatan tersebut dengan alasan lebih mengefektifkan serta mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan, kemudian dengan tujuan menghindari kerugian Negara yang lebih besar apabila dilakukan proses pengadaan secara bersamaan dikarenakan tidak semua jenis tanaman tersebut mempunyai daya tahan dan kemampuan yang baik terhadap cuaca, iklim dan kondisi daerah setempat, maka pelaksanaan tersebut dinilai cukup efektif dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL);
Bahwa Terdakwa mengambil alih 2 (dua) perusahaan adalah untuk menutupi hutang kantor karena sejak dibangun Kantor Lingkungan Hidup pada tahun 2012, Kantor ini sudah memiliki hutang;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang ini karena diperintahkan oleh Wakil Bupati Gayo Lues dan 4 (empat) orang Anggota Dewan Kabupaten Gayo Lues jadi Terdakwa harus mencari uang sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui yang bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues menerima Fee dari pengadaan bibit dan tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 masing-masing sejumlah 3% (tiga) persen dari total anggaran;
Bahwa Terdakwa juga mengakui 3 (tiga) orang Anggota Kabupaten Gayo Lues juga memnita Fee pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa juga mengakui telah salah menurut hukum karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang- kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang peorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut di atas, undang-undang telah secara tegas menyebutkan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan bahkan termasuk pula koorporasi, dimana orang perseorangan tersebut adalah rechtperson yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak dan tidak di bawah pengampuan, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang bahwa menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana dan praktek peradilan terdapat dua (2) pandangan yang saling bertolak belakang sehubungan dengan unsur “barang siapa”. Pendapat pertama menyatakan bahwa unsur barang siapa bukan merupakan bestandeel delic karena kata barang siapa ada dengan sendirinya pada setiap tindak pidana sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa unsur barang siapa merupakan bestandeel delic karena apabila ada tindak pidana maka harus dibuktikan siapa yang bertanggung jawab untuk dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terlepas dari apakah barang siapa merupakan bestandeel delic atau tidak menurut penafsiran yang autentik yaitu berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MH dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delic Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek Hukum tindak pidana korupsi dan menurut Prof. Subekti, SH mendefenisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan menurut Prof. DR. Sudigno Martokusumo, SH mendefenisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA : PDS-1/GL/III/2017, disebutkan tentang identitas diri Terdakwa yang bernama lengkap FERRY SISWANTO, S.Hut.,M.P Bin SUKARMAN, tempat lahir Takengon, umur/tanggal lahir 39 tahun / 18 Oktober 1977, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun Raklunung Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues/ Desa Blangkolak II, Kec. Bebesan kabupaten Aceh tengah, Agama Islam, pekerjaan PNS (Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues), Pendidikan S-2 Kehutanan;
Menimbang bahwa pada saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa kehadapan Majelis Hakim. Di hadapan Majelis Hakim Terdakwa memiliki Identitas serupa dengan Identitas yang terdapat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah FERRY SISWANTO, S.Hut.,M.P Bin SUKARMAN, orang manusia laki-laki yang mempunyai hak dan kewajiban hukum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum maka jelas ia adalah termasuk orang dalam arti hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri Terdakwa;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” sudah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1 999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa Terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan promosi di angkat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues sekitar tanggal 27 Nopember 2012 dan di tunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013, dan pada pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Gayo Lues TA 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues tertanggal 7 Nopember 2013 yang tertuang di dalam DIPA dan DPPA-SKPK Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues T.A 2013 dimana Terdakwa sendiri ada kaitan tugas dan wewenang serta tanggung jawab dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues atau sebagai sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013, Terdakwa juga ada perannya terhadap 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan perusahaan yang ditunjuk, tidak semua paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekan perusahaan yang telah ditunjuk, yang rinciannya sebagai berikut :
CV. ADI KARYA 10 (sepuluh) Paket kegiatan pekerjaan dikerjakan langsung Sdra SUHARDI selaku Direktur CV. ADI KARYA;
CV. TRANS LAS 7 (Tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup kab. Gayo Lues dan Juga selaku Pengguna Anggaran;
CV. PILAR 7 (Tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Sdra MUHIBBUNSYAH PANE selaku Wakil Direktur CV. PILAR;
CV. FAJAR PERKASA 2 (dua) Paket Kegitan Pekerjaan dikerjakan langsung oleh Sdra FERRY SISWANTO, S.Hut, MP selaku Kepala Kantor Lingkungan Kabupaten Gayo Lues;
Meninbang, bahwa dari keterangan saksi sebagian pekerjaan yang dikerjakan atau arahan oleh Terdakwa sendiri selama kegiatan tersebut dilaksanakan dari pengadaan bibit tanaman sampai dengan penanamannya, saksi Mukhtaruddin selaku PPTK tidak pernah melihat Direktris CV. TRAN LAS yaitu Sdri. LESRA dan Direktur CV. FAJAR PERKASA yang bernama saksi Alirsyah Daud untuk melaksanakan atau mengerjakan kegiatan tersebut pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa yang menggunakan perusahaan CV. TRAN LAS dan CV. FAJAR PERKASA, yaitu:
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup.(DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang, dengan anggaran Rp. 81,950,000,-.
Kegiatan : Konservasi Sumber Daya Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman 16.500 batang bibit Jabon dan 2.000 batang bibit Mahoni, dengan anggaran Rp. 66,300,000,-.
Kegiatan : Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan (DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Jabon sebanyak 7.000 batang, dengan anggaran Rp. 83,300,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman 15.000 batang bibit Waru, dengan anggaran Rp. 45,500,000,-.
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Petai sebanyak 10.000 batang, dengan anggaran Rp. 149,500,000,-.
Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (DAU).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Angsana sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 109,230,000,-.
Kegiatan : Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (DAK).
Paket Pekerjaannya : Pengadaan bibit Palem Kuning sebanyak 175 batang, Palem Merah sebanyak 50 batang, Pembuatan Pagar / Pengaman Tanaman atau Ajir dan Transportasi, Pembuatan Lubang serta Upah Tanam, 1 Ls dengan anggaran Rp. 82,000,000,-.
Sedangkan untuk Kegiatan dan paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran (PA) Terdakwa dengan menggunakan CV. FAJAR PERKASA, diantaranya adalah :
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup. (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Alpukat sebanyak 10.000 batang, bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang, dengan anggaran Rp. 68,500,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Nangka sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 39,700,000,-.
Meninbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saidi Sukri sebagai Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) dalam kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, (PL), dengan dasar adalah : Karena Nilai Paket Pekerjaan tersebut dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana acuan adalah pada Pasal 16 Ayat (1) dan (3), Pasal 17 Ayat (2) huruf h poin (1), Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 57 Ayat (5) huruf b dari Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011) , kemudian saksi juga menerangkan bahwa berdasarkan penyampaian Pengguna Anggaran (PA) kepadanya, dipilihnya metode Pengadaan Langsung (PL) karena Jenis pekerjaan yang dilaksanakan berupa Pengadaan Barang serta Tempat / Lokasi pelaksanaan kegiatan berbeda dan Terdakwa mengambil alih tugas pokok dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan sebagaimana tersebut diatas tidaklah dibenarkan, namun tersangka beralasan secara tanggung jawabnya dirinya selaku PA harus mengejar Target serta Capaian realisasi anggaran KAS sesuai dengan permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang telah dibebankan saat proses yang dilakukan oleh DPKD disetiap Triwulannya, selanjutnya Terdakwa juga beralasan hal tersebut dilakukannya karena agar lebih mempermudah dalam proses pelaksanaan kegiatan dan merealisasikan hasil pekerjaan agar lebih efektif dan tercapainya kinerja terhadap jabaran Renstra, Renja, dan RPJM Bupati Gayo Lues, Terdakwa juga mengambil alih 2 (dua) perusahaan adalah untuk menutupi hutang kantor karena sejak dibangun Kantor Lingkungan Hidup pada tahun 2012, Kantor ini sudah memiliki hutang, sehingga Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang ini karena diperintahkan oleh Wakil Bupati Gayo Lues dan 4 (empat) orang Anggota Dewan Kabupaten Gayo Lues jadi Terdakwa harus mencari uang sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dan sebagai sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013 dimana Terdakwa pada tanggal 27 Nopember 2012 telah menetapkan atau menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sudah di tetapkan dalam program Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup untuk Kabupaten Gayo Lues, namun Terdakwa sendiri telah ditetapkan dokumen pelaksanaan Anggran (DPA-SKPK) Tahun 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 1.08.01.01 tanggal 7 Nopember 2013 membuat kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 sejumlah 2.552.692.000.00.- (Dua milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau Dana dari APBK pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, bahkan Terdakwa sendiri telah menetapkan metode pengadaan langsung (PL) dan menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan meminta bantuan Saudara Suhardi sekaku tenaga honor satuan memberikan Rekomendasi atau petunjuk-petunjuk kepada Pejabat Pengadaan Saudara Saidi Sukri Hasan, S.T
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis unsur tersebut dapat lebih obyektif apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa dalam pekerjaan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman anggaran Tahun 2013 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana telah disebutkan diatas, oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah menyatakan unsur secara melawan hukum terhadap Terdakwa tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan kesatu primer tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan kesatu Subsider ini sama dengan yang dimaksud dalam unsur ke-1 dakwaan kesatu Primer, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur ke-1 dalam dakwaan kesatu Primer seperti terurai diatas, Majelis Hakim menyatakan unsur ke-1 setiap orang dalam dakwaan kesatu Subsider ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal. 54);
Menimbang, bahwa kata menguntungkan mempunyai arti yang lebih luas, yaitu tidak hanya dalam artian materil namun juga dapat menjangkau pengertian yang bersifat immateril, misalnya kemudahan, prioritas atau kesempatan, ketiga hal tersebut merupakan bentuk keuntungan dalam arti immateril, sedangkan keuntungan yang sifatnya materil adalah uang, barang, laba dan bunga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hal. 38);
Menimbang, bahwa Terdakwa ikut menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPK) juga Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA-SKPK) Tahun Anggaran 2013 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues tertanggal 07 Nopember 2013 untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 2.552.692.000.00.- (Dua milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) terdiri dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK/APBK) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, dan Terdakwa juga menunjuk atau merekomendasi perusahan-perusahan untuk melaksanakan pekerjaan kegiatan pengadaan dan penanaman bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 2.552.692.000.00.- (Dua milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa sebagian Kegiatan dan paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran (PA) Terdakwa sendiri dengan menggunakan CV. FAJAR PERKASA, diantaranya adalah :
Kegiatan : Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup. (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Alpukat sebanyak 10.000 batang, bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang, dengan anggaran Rp. 68,500,000,-.
Kegiatan : Peningkatan Konservasi daerah Tangkapan Air dan Sumber – sumber Air (DAU).
Paket Pekerjaannya : Penanaman bibit Nangka sebanyak 11.000 batang, dengan anggaran Rp. 39,700,000,-.
Bahwa Terdakwa mengambil alih 2 (dua) perusahaan adalah untuk menutupi hutang kantor karena sejak dibangun Kantor Lingkungan Hidup pada tahun 2012, Kantor ini sudah memiliki hutang;
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang ini karena diperintahkan oleh Wakil Bupati Gayo Lues dan 4 (empat) orang Anggota Dewan Kabupaten Gayo Lues jadi Terdakwa harus mencari uang sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui yang bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues menerima Fee dari pengadaan bibit dan tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 masing-masing sejumlah 3% (tiga) persen dari total anggaran;
Bahwa Terdakwa juga mengakui 3 (tiga) orang Anggota Kabupaten Gayo Lues juga meminta Fee pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli serta keterangan Terdakwa di hubungkan dengan Fakta-fakta Hukum di persidangan bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dan sebagai sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013 dimana Terdakwa pada tanggal 27 Nopember 2012 telah menetapkan atau menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sudah di tetapkan dalam program Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup untuk Kabupaten Gayo Lues, namun Terdakwa sendiri telah ditetapkan dokumen pelaksanaan Anggran (DPA-SKPK) Tahun 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 1.08.01.01 tanggal 7 Nopember 2013 membuat kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 sejumlah 2.552.692.000.00.- (Dua milyar lima ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), sehingga hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan kesimpulan berdasarkan : Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh Aceh Nomor : SR – 2506/ PW.01/ 5 /2016 tanggal 16 November 2016, menerangkan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sumber Anggaran Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) / APBK Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 1.915.110.200,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah ).
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif yang merupakan cara-cara yang dapat dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, sehingga yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah menyalahguna- kan kewenangan, maka harus dipahami terlebih dahulu pengertian dari “kewenangan” itu sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan hukum pidana tidak ditemukan pengertian tentang ”kewenangan (wewenang)”, karena pengertian ini termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Administrasi, pengertian “kewenangan” (authority) adalah kekuasaan yang diformalkan, baik terhadap sekelompok orang maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu baik yang berasal dari legislatif ataupun dari kekuasaan pemerintah. Sedangkan pengertian “wewenang” (competence) adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis “wewenang” adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Oleh karenanya, menurut Hukum Administrasi Negara, setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau kepada seseorang selalu disertai dengan tujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, karena penerapan wewenang itu harus sesuai dengan tujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, sehingga apabila penggunaan wewenang tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian semula wewenang itu, maka disebut “penyalahgunaan wewenang” (detournament de provoir);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesempatan" adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya, "kesempatan" ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosonngan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuaan-ketentuan tersebut. Dengan meyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan "sarana" adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan "sarana "adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "jabatan" adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara dimana jabatan dilingkungan birokrasi meliputi jabatan struktural dan jabatan fungsional. Sehingga kata "jabatan" tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah menunjukan tugas, tanggung jawab wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri dalam satuan organisasi Negara ataupun orang perseorangan yang bukan pegawai negeri yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam korporasi. Sehingga "kedudukan" dalam perumusan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi bagi Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri, yakni: Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak Pidana Korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, dan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai Negeri atau Perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti tersebut dimuka, Terdakwa dalam kedudukan selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues sekitar tanggal 27 Nopember 2012 dan di tunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan Terdakwa juga perannya pada pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Gayo Lues TA 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues tertanggal 7 Nopember 2013;
Meninbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saidi Sukri sebagai Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) dalam kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, (PL), dengan dasar adalah : Karena Nilai Paket Pekerjaan tersebut dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana acuan adalah pada Pasal 16 Ayat (1) dan (3), Pasal 17 Ayat (2) huruf h poin (1), Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 57 Ayat (5) huruf b dari Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011) , kemudian saksi juga menerangkan bahwa berdasarkan penyampaian Pengguna Anggaran (PA) kepadanya, dipilihnya metode Pengadaan Langsung (PL) karena Jenis pekerjaan yang dilaksanakan berupa Pengadaan Barang serta Tempat / Lokasi pelaksanaan kegiatan berbeda;
Meninbang, bahwa sepengetahuan Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Penanaman bibit Tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang LH TA. 2013 pada pasal 7 ayat (2);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:
Pasal 6 yang menyatakan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa harus mematuhi Etika butir (c), (e) dan (g):
Butir c: Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Butir e: Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Butir g: Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 17 ayat 2 butir h (2.a): Tugas pokok dan kewenangan pejabat pengadaan diantaranya yaitu menetapkan penyedia barang dan jasa Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
18 ayat 5: Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Pasal 24 ayat (2) dan (3) :
Ayat (2): Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis;
Ayat (3) butir c: dalam hal melakukan pemaketan barang/jasa Pengguna Anggaran dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang;
Pasal 35 ayat 1: Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya;
Pasal 39 ayat 3 dan 4 :Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan;
Pasal 66 ayat 7: Penyusunan HPS di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak dibenarkan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengerjakan pekerjaan/pemborongan dengan menggunakan dan menyewa sebuah Perusahaan hal tersebut sangat bertentangan dengan Etika Pengadaan (pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 serta perubahannya), apalagi kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanamanpada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sudah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan kesimpulan berdasarkan : Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh Aceh Nomor : SR – 2506/ PW.01/ 5 /2016 tanggal 16 November 2016, menerangkan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sumber Anggaran Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) / APBK Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 1.915.110.200,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut dan dengan mengingat bahwa karena unsur Ke-3 ini sifat alternatif, maka dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan. Sehingga suatu kerugian Negara tidak hanya bersifat riil yaitu yang benar-benar telah terjadi, namun juga yang bersifat potensial yaitu yang belum terjadi seperti adanya pendapatan Negara yang akan diterima dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup berupa Pengadaaan dan Penanaman Bibit tanamanpada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 sudah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh pada tahun 2013 dan kesimpulan berdasarkan : Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh Aceh Nomor : SR – 2506/ PW.01/ 5 /2016 tanggal 16 November 2016, menerangkan bahwa hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Penanaman Bibit Tanaman Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues sumber Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) / APBK Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp.1.915.110.200,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah). Namun yang dinikmati atau digunakan oleh terdakwa sejumlah Rp 563.315.400,- (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah), sedangkan pihak CV.PILAR Rp.351.873.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga tibu rupiah) sedangkan pihak CV.ADIKARYA yaitu Rp.996.151.800,- (Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan audit dari BPKP perwakilan Provinsi Aceh serta bukti pengembalian uang Negara oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa wajib membayar sisa uang negara dari sisa pengembalian oleh Terdakwa berjumlah Rp. 513.315.400,- (lima ratus tiga belas juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut dan dengan mengingat bahwa karena unsur Ke-4 ini sifat alternatif, maka dengan demikian unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijuncto-kan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannya baik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapat bertanggung jawab, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/ pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger);
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnya ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Kedua orang itu semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau unsur dari peristiwa pidana dan kerjasama itu harus secara sadar dan langsung serta diinsyafi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa Terdakwa Melaksanakan sendiri 9 (Sembilan) paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues dengan cara meminjam perusahaan CV Fajar Perkasa dan CV Tran Las, membuat kesepakatan tak tertulis dengan pemilik perusahaan tersebut untuk dipakai/dipinjam profil perusahaannya dengan memberikan fee 2% dari nilai kontrak dan Terdakwa pula yang menyusun HPS dan yang menentukan spesifikasi teknis serta negoisasi harga satuan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut adalah Terdakwa sendiri dengan cara meminta bantuan salah satu staf Kantor Lingkungan Hidup atas nama saksi Suhardi untuk membuat yang selanjutnya memberikan kepada PA dan PPTK untuk ditandatangani dan ditetapkan oleh PPTK dan diketahui/disetujui oleh PA;
Menimbang, bahwa seluruh dokumen penawaran milik CV Adi Karya, CV Tran Las, CV Pilar dan CV Fajar Perkasa tersebut dibuat oleh saksi Suhardi dan atas perintah Terdakwa selaku PA untuk membuat seluruh dokumen penawaran milik perusahan-perusahaan yang telah Terdakwa tunjuk dan rekomendasikan kepada pejabat pengadaan, tetapi dalam hal ini masing-masing direktur/Direktris dari perusahaan tersebut mengetahui dengan membubuhkan tanda tangan di dalam dokumen penawaran tersebut. Dan pada saat Terdakwa menandatangi Harga perkiraan sendiri (HPS) tersebut yang sudah disiapkan bahwa tidak dilampirkan bukti atau surat hasil survei harga pasar atau dokumen/surat lain yang berkaitan dalam menentukan Harga perkiraan sendiri (HPS) dan saksi Saidi Sukri Hasan, ST selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 tidak pernah melakukan proses pengadaan untuk 26 paket pengadaan tersebut. Dikarenakan terdakwa Terdakwa telah menunjuk sendiri rekanan pelaksana dan memerintahkan saksi Suhardi selaku staf honorer pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues (Direktur CV. Adi Karya) untuk menyiapkan dokumen pengadaan, hanya untuk kelengkapan administrasi seolah-olah dilakukan tahapan proses pengadaan;
Menimbang, bahwa selama Tahun 2013, ditandatangani 26 (dua puluh enam) Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, tertera tandatangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dengan masing-masing rekanan pelaksana kegiatan tersebut dan pula pelaksanaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen bukti pembelian dan keterangan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa:
CV Adi Karya, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 10 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Suhardi dan telah selesai dilaksanakan seluruhnya;
CV Tran Las, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 melaksanakan 7 paket pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan 7 kegiatan tersebut diatas telah selesai dilaksanakan seluruhnya. Namun sesuai dengan bukti pembelian bibit dari UD Taniras khusus untuk pengadaan bibit angsana sebanyak 10.000 batang, terdapat kekurangan jumlah bibit yang diadakan sebanyak 1.000 batang, dibandingkan kontrak/SPK dan yang dibayarkan kepada CV. Tran Las sebanyak 11.000 batang;
CV Fajar Perkasa, melaksanakan 2 paket kegiatan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Sdr. Ferry Siswanto selaku Pengguna Anggaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam pelaksanaannya Sdr. Ferry Siswanto selaku pelaksana 2 kegiatan tersebut dengan cara membagikan bibit tersebut kepada masyarakat untuk ditanam dilahan mereka masing-masing tanpa memberikan ongkos tanam seperti yang tertera dalam dokumen kontrak;
CV Pilar, Melaksanakan 7 paket kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun Anggaran 2013, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Muhibbunsyah. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tersebut diatas yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013, Pelaksanaan 7 kegiatan yang dilakukan oleh CV Pilar telah selesai dilaksanakan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 yang tertera tanda tangan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, dinyatakan bahwa pekerjaan 26 paket tersebut telah dilaksanakan dengan hasil baik dan jumlah cukup dan Panitia penerima/pemeriksa hasil pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun 2013 ternyata tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia (CV Trans Las, CV Adi Karya, CV Pilar dan CV Fajar Perkasa) sesuai ketentuan. Dan Tim Pemeriksa Barang tidak pernah menandatangani Surat ataupun Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Gayo Lues TA. 2013 dan juga tidak mengetahui apakah terhadap kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup TA. 2013 telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan;
Menimbang, bahwa Realisasi pencairan dana untuk kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013 yang dibayarkan kepada 4 (empat) rekanan tersebut, dari dokumen SP2D dan print out rekening koran, diketahui bahwa berdasarkan dokumen bukti 26 (dua puluh enam) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening 4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman pada Kantor Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013, yang ditandatangani oleh Sdr. Thalib sebanyak 12 lembar SP2D dan 14 lembar SP2D ditandatangani oleh Sdr. Jata selaku Plh. Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues masing-masing dengan rincian SP2D dan Dari print out rekening bank 4 (empat) rekanan pelaksana kegiatan pengadaan dan penanaman bibit tanaman Tahun 2013 telah tercantum penerimaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Gayo Lues atas pelaksanaan kegiatan tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.483.310.200,- (dua milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) dan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak dibenarkan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengerjakan pekerjaan/pemborongan dengan menggunakan dan menyewa sebuah Perusahaan hal tersebut sangat bertentangan dengan Etika Pengadaan (Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 serta perubahannya);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut dan dengan mengingat bahwa karena unsur Ke-5 ini sifat alternatif, maka dengan demikian unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa FERRY SISWANTO, S.HUT.,M.P. Bin SUKARMAN harus dipertanggung-jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut.,M.P. Bin SUKARMAN dalam Pledoi/Pembelaannya tanggal 31 Mei 2017, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terhadap unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sudah terpenuhi dan terbukti, maka oleh karena itu seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut.,M.P. Bin SUKARMAN haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Terdakwa FERRY SISWANTO, S.Hut.,M.P. Bin SUKARMAN sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues sekitar tanggal 27 Nopember 2012 dan di tunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten gayo Lues berdasarkan keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 900/132/2013 tanggal 30 Januari 2013, Terdakwa juga ada perannya terhadap 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan perusahaan yang ditunjuk, tidak semua paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekan perusahaan yang telah ditunjuk oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yaitu dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk di hukum pidana kepada Terdakwa 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu subsider;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan “ pembayaran uang pengganti sebanyak – banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”,.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana seperti pertimbangan diatas, dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai Subjek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana terlampir dalam daftar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang lain.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantasan Korupsi;
Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang dan Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Majelis kepada Terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat mengetahui dan dapat menyadari kesalahannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut, sehingga menurut Majelis pemidanaan sebagaimana nantinya tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah setepat-tepatnya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo pasal 18 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S. Hut., M.P. Bin SUKARMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa FERRY SISWANTO, S. Hut., M.P. Bin SUKARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) rupiah dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3.(tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 503.315.400 (lima ratus tiga juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus) rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) lembar Asli Bon Faktur No : 000316 untuk pembelian jenis bibit Mahoni 10.000 (sepuluh ribu) batang dan bibit Jengkol 5000 ( lima ribu ) batang dari UD. TANI RAS tanggal 29 Maret 2013 , sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000315 untuk Pembelian Jenis Bibit Jabon 16.500 (Enam Belas Ribu Lima Ratus) batang , dari UD.TANI RAS , tanggal 02 April 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000317 untuk Pembelian Jenis Bibit Alpukat 8.000 ( Delapan Ribu ) batang, dari UD.TANI RAS , tanggal 04 Mei 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000319 untuk Pembelian Jenis Bibit Mahoni 10.000 ( Sepuluh Ribu ) batang , dari UD. TANI RAS , tanggal 01 Juli 2013, di tanda tangani dan Stempel Basah;
1 (satu) lembar Asli kwitansi dari SUHARDI, Banyaknya uang Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pembelian Bibit Waru sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, yang ditanda tangani Oleh Atas Nama SABARUDDIN tertanggal 25 April 2013;
1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Ferry S, Banyaknya uang Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk Pembelian Bibit Waru sebanyak 5.000 (Lima Ribu) batang, yang ditanda tangani Oleh Atas Nama BATNUR tertanggal 04 April 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama SAHIDIN
AM GUBA tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Sahidin A.Guba;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama MUHAMMAD AM SAYUTI tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Muhammad Am Sayuti;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Mahoni yang ditanda tangani oleh atas nama SALIM tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Salim;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama JAKSA tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Jaksa;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama JAKSA AM SUMARNI tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Aman Sumarni;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari CV. ADI KARYA, Banyaknya Uang Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk pembayaran ongkos tanam bibit Jabon dan Mahoni, yang ditanda tangani oleh atas nama ZENAL ABIDIN tertanggal 15 Juni 2013 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangan oleh penerima / penanam atas nama Zaenal;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 11 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SABARUDDIN ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 06 Mei 2013;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 15 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SAID SALA ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 07 Juni 2013;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 15 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra SELAMAT (Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 15 Mei 2013;
1 (satu ) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 17 / AK / 2013, dari Sdr SUHARDI ( Direktur CV ADI KARYA) selaku Pihak Pertama yang menyerahkan kepada Sdra .IDRIS SARDI ( Ketua Penanaman ) selaku Pihak Kedua yang menerima dan di tanda tangani oleh masing-masing Pihak, tanggal 10 Juli 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama ADI KARYA CV dengan Nomor Rekening 071 01.05.630003-4 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV TRANSLAS dengan Nomor Rekening 071 01.05.570055-7 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No. 000322, Pembelian 5000 (Lima Ribu) batang Bibit Mahoni pada UD. TANI RAS tertanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran Ongkos Angkut Bibit Nangka dari Medan ke Gayo Lues yang di tanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 28 Maret 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk pembayaran Ongkos Angkut Bibit Mahoni dari Medan ke Gayo Lues yang ditanda tangani Oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 01 April 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV.PILAR , banyaknya uang Rp. 5.400.000,- ( Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Pembayaran Ongkos Angkut Bibit Petai dari Medan ke Gayo Lues yang ditanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 25 Juni 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari IBUN-CV. PILAR, banyaknya uang Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Biaya Angkut Bibit Dedap dari Desa Buntul Gading yang ditanda tangani oleh Atas Nama IRSAN tertanggal 03 November 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi Dari MUHIBUNSYAH (CV.PILAR) banyaknya uang Rp. 26.250.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Bibit Dedap sebanyak 7500 (Tujuh Ribu Lima Ratus) Batang yang ditanda tangani oleh Atas Nama BADNUR tertanggal 08 November 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV. PILAR dengan Nomor Rekening 071 01.05.590018-2 Dari Periode 01 April 2013 s/d 30 November 2013;
Rincian Rekening Koran Atas Nama NELSON GINTING, ST dengan Nomor Rekening 133801000775530 Dari Periode Maret 2013 Sampai dengan Desember 2013;
Rincian Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Cabang Blangkejeren Atas Nama CV FAJAR PERKASA dengan Nomor Rekening 071 01.05.870197-4 Dari Periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 660/198/2016 yang di tanda tangani oleh FERRY SISWANTO, S. Hut. MP tanggal 25 Oktober 2016;
26 (Dua Puluh Enam) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Rincian :
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 5.500 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 81,950,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRANLAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Nangka sebanyak 7.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 68,950,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/24/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jengkol sebanyak 5.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 74,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 26 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol sebanyak 1 Ls, dengan Nilai Kotrak Rp. 68,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/113/KLH/PBJ/2013, tanggal 22 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Alpukat sebanyak 8.000 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 151,600,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/25/KLH/PBJ/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jabon sebanyak 16.500 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 197,010,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 2.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 29,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Jabon dan Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 66,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/133/PBJ/KLH/2013, tanggal 25 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Pandan sebanyak 16.500 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 197,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/89/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 November 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Dedap sebanyak 7.450 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 100,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/32/PBJ/KLH/2013, tanggal 15 November 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Jabon sebanyak 7.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 83,300,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/24/PBJ/KLH/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 5.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 74,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/23/KLH/PBJ/2013, tanggal 04 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Jabon dan Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 47,800,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/98/KLH/PBJ/2013, tanggal 29 Mei 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Waru sebanyak 15.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 149,100,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADKARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 660/53/KLH/PBJ/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Nangka sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 108,900,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/52/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Petai sebanyak 10.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 149,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/51/PBJ/KLH/2013, tanggal 30 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Waru sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 54,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/131/PBJ/KLH/2013, tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Nangka sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 39,700,000,- yang dilaksanakan oleh CV. FAJAR PERKASA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/84/KLH/PBJ/2013,tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Petai sebanyak 10.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 39,700,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/130/KLH/PBJ/2013, tanggal 24 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Petai sebanyak 7.250 batang danPenanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 138,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/02/KLH/PBJ/2013, tanggal 01 Juli 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang dan Penanamannya 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 191,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/01/PBJ/KLH/2013, tanggal 01 Juli 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Angsana sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 109,230,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/34/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Surat Perintah Kerja (SPK), Paket pekerjaan Pengadaan bibit Mahoni sebanyak 10.000 batang (Rp. 14,875,-/batang) dengan Nilai Kotrak Rp. 148,750,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/33/PBJ/KLH/2013, tanggal 28 Maret 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Angsana sebanyak 11.000 batang dengan Nilai Kotrak Rp. 42,900,000,- yang dilaksanakan oleh CV. ADI KARYA, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/138/PBJ/KLH/2013, tanggal 26 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Penanaman bibit Mahoni sebanyak 1 Ls dengan Nilai Kotrak Rp. 40,500,000,- yang dilaksanakan oleh CV. PILAR, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/140/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 April 2013;
1 ( Satu ) Eksemplar Fhoto Copy Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah di paraf dan di stempel, Paket pekerjaan Pengadaan bibit Palem kuning sebanyak 175 batang dan Palem Merah sebanyak 50 batang dan biaya bahan Pembuatan Pagar/pengaman tanaman atau Ajir sebanyak 225 buah dan biaya Transportasi, Pembuatan lubang dan Upah tanam sebanyak 1 Ls, dengan Nilai Kotrak Rp. 82,000,000,- yang dilaksanakan oleh CV. TRAN LAS, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 660/03/PBJ/KLH/2013, tanggal 27 Juni 2013.
1 (satu) Eksemplar asli Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor : 660/85/III/2013 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK), PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA DAN PEJABAT EMERIKSA / PENERIMA HASIL PEKERJAAN PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2013, Tanggal 11 Maret 2013;
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Uken Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT dan diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen An. M. KASAH tertanggal 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 73 Orang Petani);
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Toa Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT dan diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen atas nama M. KASAH tertanggall 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 41 Orang Petani);
Asli Surat Pernyataan Masyarakat Dusun Singah Mulo Desa Agusen tentang Penerimaan Bibit Nangka, Alpukat dan Jengkol, yang di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat ttw Kelompok Penanam an. SELAMAT diketahui oleh PJ. Penghulu Agusen atas nama M. KASAH tertanggal 15 Oktober 2013, (terlampir Jumlah Masyarakat Penerima 11 Orang Petani);
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9999 OR dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 23 April 2013;
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9593 CH dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 22 April 2013;
Asli 1 (Satu) Lembar surat pengantar barang dengan nomor Polisi BK 9999 FT dari Pengangkutan CV. GAYO EXPRESS, tertanggal 25 April 2013;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000321 untuk Pembelian Jenis Bibit Jabon sejumlah 7.000 (Tujuh Ribu) batang, yang dikeluarkan oleh UD.TANI RAS , tertanggal 05 Mei 2013;
1 (satu) lembar Asli Bon Faktur No : 000320 untuk Pembelian Jenis Bibit Petai Sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, Angsana 10.000 (Sepuluh Ribu) batang, Palem Kuning 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) batang , Palem Merah 50 (Lima Puluh) Batang dan Alpukat 5.500 (Lima Ribu Lima Ratus) Batang, yang dikeluarkan oleh UD.TANI RAS , tanggal 30 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli kwitansi Dari FERRY SISWANTO, Banyaknya Uang Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta juta rupiah) untuk pembayaran Pembersihan lahan, Pembuatan lubang dan upah tanam, yang ditanda tangani oleh atas nama ABU KASIM tertanggal 07 Mei 2013;
1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba Satellite A135-S2386 Serrial No. 47228851K beserta Chargger Merk Toshiba R33030;
1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.813/40/2006 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipiil an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 01 Mei 2006;
1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.821.13/SK/459/2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 23 Juli 2007;
1 (satu) Eksemplar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor : PEG.821.23/002/2013 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pj. Kepala Kantor Lingkungan Hidup an. FERRY SISWANTO. S.Hut. M.P tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) Eksemplar Asli Keputusan Bupati Gayo Lues, Nomor: 900/132/2013 tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, BENDAHARA PENGELUARAN DAN PENGURUS BARANG PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2013, tanggal 30 Januari 2013;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama SUHARDI Alias ADI Bin SUPARMAN.
Membebankan kepada Terdakwa membayarkan biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 oleh BADRUN ZAINI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TEUKU SYARAFI,S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc MARDEFNI, S.H.,M.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu 5 Juli 2017oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SURAIYA, S,H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh serta dihadiri oleh SAHDANSYAH PUTERA JAYA,SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, d.t.o TEUKU SYARAFI, S.H., M.H. d.t.o MARDEFNI, S.H., M.H. | Hakim Ketua, d.t.o BADRUN ZAINI, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, SURAIYA, S,H | |
a
.
Salinan Putusan yang sama bunyinya
WAKIL PANITERA PENGADILAN NEGERI
BANDA ACEH
Drs. EFENDI, SH.
NIP. 1966 1226 1990 03 1 003