65/Pid.Sus/2020/PN Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Slt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa AGUS WAHYU ANDRIAN bin TOHARI KASROMY - Jaksa Penuntut Umum WAHYU DEWI PURWATI,S.H.
1. Menyatakan Terdakwa AGUS WAHYU ANDRIAN bin TOHARI KASROMY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 3.037 (tiga ribu tiga puluh tujuh) butir tablet; - 1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet; - 109 (seratus sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl masing-masing terdiri dari 3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat, 7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat serta 9 (sembilan) butir obat, dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 108 (seratus delapan) butir tablet; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor65/Pid.Sus/2020/PN Slt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Salatiga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AGUS WAHYU ANDRIAN bin TOHARI KASROMY;
Tempat lahir : Salatiga;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 15 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lawu No.44 B Rt.03/05 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Gojek);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Maret 2020;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 30 Mei 2020;
Majelis Hakim, sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan 16 Juni 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Desi Mustika Sari, S.H., Dkk, Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 65/Pid.Sus/2020/PN Slt. Tanggal 26 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Slt tanggal 18 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Slt tanggal 18 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat berikut barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 1 Juli 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUS WAHYU ANDRIAN Bin TOHARI KASROMY terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WAHYU ANDRIAN Bin TOHARI KASROMY dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dengan dikurangkan dari penahanan yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti:
1 (satu) buah dos karton wara cokelat berisi obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip (1 strip berisi @ 10 butir) dan 9 (sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL. Jadi jumlah total obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL.
1 (satu) buah dus karton warna cokelat berisi 2 (dua) botol warna putih dan masing-masing botol berisi @1000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” (yang biasa disebut Pil Yarindu) dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” (yang biasa disebut Pil Yarindu). Jadi total pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” (yang biasa disebut pil Yarindu) sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” (yang biasa disebut Pil Yarindu)
3 (tiga) strip berisi @ 10 butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL. Jadi jumlah obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
7 (tujuh) strip berisi @ 10 butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL. Jadi jumlah obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
9 (sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berikut Simcardnya
Dirampas untuk Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Telah mendengar nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atau agar diberikan keputusan lain yang seadil-adilnya, dengan alasan:
Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta Terdakwa mengkonsumsi pil Y dan obat Trihexyphenidyl karena terkena depresi,
Sudah seharusnya Pemerintah selain memberikan sanksi pada orang-orang yang mengkonsumsi ataupun mengedarkan obat daftar G, juga menindak secara tegas peredaran obat daftar G pada si pembuat /produsen;
Penjatuhan hukuman pada Terdakwa sudah sepatutnya pula mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan;
Telah mendengar pula permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-18/SALTI/Enz.2/05/2020 tanggal 13 Mei 2020, sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa AGUS WAHYU ADRIAN Bin TOHARI KASROMY pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl.Lawu No.44B Rt.003/Rw.005 Kel.Kalicacing Kec.Sidomukti Kota Salatiga atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, DWI AMIR FUADI, SH Bin SAIFUDIN (Alm) dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lapangan Siang canden Kec. Tingkir Kota Salatiga sering dijadikan tempat untuk transaksi obat-obatan terlarang/obat daftar “G” (YARINDU) dan obat pil TRIHEXYPHENIDYL oleh seseorang, dengan didapatkannya informasi tersebut, kemudian AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, DWI AMIR FUADI,SH Bin SAIFUDIN (Alm) dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan pada tempat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian AHMAT JHON FEBRI dan team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mengamankan MICHAEL BRAHMANTYA, dan kemudian AHMAT JHON FEBRI bersama Team Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap MICHAEL BRAHMANTYA dan MICHAEL BRAHMANTYA mengakui bahwa telah membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg dari terdakwa dimana obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut disimpan dalam tas cangklong yang dibawa MICHAEL BRAHMANTYA dan sebagian lagi disimpan di kamar kos MICHAEL BRAHMANTYA, kemudian obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg sebanyak 3 strip yang MICHAEL BRAHMANTYA simpan dalam tas cangklong diserahkan kepada Ahmat Jhon Febri dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga.
Bahwa MICHAEL BRAHMANTYA oleh Team Sat Resnarkoba diajak untuk mencari keberadaan terdakwa dan menunjukkan rumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa di Jl.Lawu No.44B Rt.003/Rw.005 Kel.Kalicacing kec.Sidomukti Kota Salatiga, selanjutnya Ahmat Jhon Febri beseta Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mencari saksi warga sekitar, setelah mendapatkan saksi warga sekitar kemudian Ahmat Jhon Febri dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dus karton warna coklat berisi obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip, (1 strip berisi @ 10 butir), dan 9 (sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, dengan total obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL.
1 (satu) buah dus karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih masing-masing botol berisi @ 1000 (seribu) pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa di sebut Pil Yarindu), dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut pil Yarindu). Jadi total pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu)
Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam berikut SIM Cardnya
Dan semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL dan pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) tersebut melalui online Facebook (nama akun lupa), setelah itu terdakwa meminta nomor telpon untuk membeli obat tersebut, setelah mendapatkan nomor telpon penjual obat tersebut (nomor telepon lupa sudah terdakwa hapus), kemudian pada tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi nomor yang diberikan kepada terdakwa untuk memesan obat tersebut, kemudian setelah terdakwa telpon orang yang menjual obat tersebut, kemudian terdakwa diberi nomor rekening bank Mandiri (nomor dan nama rekening lupa), dan terdakwa mengirimkan uang pembelian obat tersebut sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui tranfer untuk pembelian TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan pil bulat warna putih yang ada tulisannya huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) tersebut sebanyak 3000 (tiga ribu) butir, kemudian setelah mengirimkan uang pembelian uang tersebut terdakwa mengirimkan alamat pengiriman ke rumah terdakwa di Jl. Lawu No.44B Rt.003/Rw.005 Kel.Kalicacing Kec.Sidomukti Kota salatiga kemudian pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 13.00 Wib paketan obat tersebut dikirim kerumah terdakwa melalui expedisi JNE,setelah paket terdakwa terima, kemudian terdakwa buka dan terdakwa simpan di dalam kamar rumah terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL dan pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan sendiri, terdakwa membeli obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tersebut sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) strip dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir/tablet jadi total semuanya adalah 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir/tablet seharga total Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), jadi harga per butir terdakwa beli seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), sedangkan untuk pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut pil Yarindu) tersebut terdakwa membeli sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dengan harga total Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), jadi harga per butir terdakwa beli seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa barang-barang berupa obat/pil yang bertuliskan huruf “Y” yang biasa disebut Yarindu dan tablet bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg tersebut setelah diteliti oleh petugas ternyata mengandung Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras atau obat daftar G.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar. Bahwa barang bukti berupa :BB-2120/2020/NOF berupa 3,307 (tiga ribu tiga puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg, BB-2121/2020/NOF sisanya berupa 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y”, BB-2122/2020/NOF berupa 108 (seratus delapan) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg Yang kesemuanya didapati ada pada terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No.Lab: 1008/NOF/2019 tanggal 03 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. TEGUH PRIHMONO,M.H, IBNU SUTARTO,ST danEKO FRY PRASETYO,S.Si didapatkan hasil dan kesimpulan sebagai berikut BB-2120/2020/NOF dan BB-2122/2020/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg serta BB-2121/2020/NOF tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mangandung TRIHEXYPHENIDHYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa AGUS WAHYU ADRIAN Bin TOHARI KASROMY pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl.Lawu No.44B Rt.003/Rw.005 Kel.Kalicacing Kec.Sidomukti Kota Salatiga atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, DWI AMIR FUADI, SH Bin SAIFUDIN (Alm) dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lapangan Siang canden Kec. Tingkir Kota Salatiga sering dijadikan tempat untuk transaksi obat-obatan terlarang/obat daftar “G” (YARINDU) dan obat pil TRIHEXYPHENIDYL oleh seseorang, dengan didapatkannya informasi tersebut, kemudian AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, DWI AMIR FUADI,SH Bin SAIFUDIN (Alm) dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan pada tempat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian AHMAT JHON FEBRI dan team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mengamankan MICHAEL BRAHMANTYA , dan kemudian AHMAT JHON FEBRI bersama Team Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap MICHAEL BRAHMANTYA dan MICHAEL BRAHMANTYA mengakui bahwa telah membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg dari terdakwa dimana obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut disimpan dalam tas cangklong yang dibawa MICHAEL BRAHMANTYA dan sebagian lagi disimpan di kamar kos MICHAEL BRAHMANTYA, kemudian obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg sebanyak 3 strip yang MICHAEL BRAHMANTYA simpan dalam tas cangklong diserahkan kepada Ahmat Jhon Febri dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga.
Bahwa MICHAEL BRAHMANTYA oleh Team Sat Resnarkoba diajak untuk mencari keberadaan terdakwa dan menunjukkan rumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa di Jl.Lawu No.44B Rt.003/Rw.005 Kel.Kalicacing kec.Sidomukti Kota Salatiga, selanjutnya Ahmat Jhon Febri beseta Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mencari saksi warga sekitar, setelah mendapatkan saksi warga sekitar kemudian Ahmat Jhon Febri dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dus karton warna coklat berisi obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip, (1 strip berisi @ 10 butir), dan 9 (sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL, dengan total obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL.
1 (satu) buah dus karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih masing-masing botol berisi @ 1000 (seribu) pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa di sebut Pil Yarindu), dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut pil Yarindu). Jadi total pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu)
Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam berikut SIM Cardnya
Dan semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL dan pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) tersebut melalui online Facebook (nama akun lupa), setelah itu terdakwa meminta nomor telpon untuk membeli obat tersebut, setelah mendapatkan nomor telpon penjual obat tersebut (nomor telepon lupa sudah terdakwa hapus), kemudian pada tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi nomor yang diberikan kepada terdakwa untuk memesan obat tersebut, kemudian setelah terdakwa telpon orang yang menjual obat tersebut, kemudian terdakwa diberi nomor rekening bank Mandiri (nomor dan nama rekening lupa), dan terdakwa mengirimkan uang pembelian obat tersebut sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui tranfer untuk pembelian TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan pil bulat warna putih yang ada tulisannya huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) tersebut sebanyak 3000 (tiga ribu) butir, kemudian setelah mengirimkan uang pembelian uang tersebut terdakwa mengirimkan alamat pengiriman ke rumah terdakwa di Jl. Lawu No.44B Rt.003/Rw.005 Kel.Kalicacing Kec.Sidomukti Kota salatiga kemudian pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 13.00 Wib paketan obat tersebut dikirim kerumah terdakwa melalui expedisi JNE,setelah paket terdakwa terima, kemudian terdakwa buka dan terdakwa simpan di dalam kamar rumah terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL dan pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut Pil Yarindu) tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan sendiri, terdakwa membeli obat bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tersebut sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) strip dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir/tablet jadi total semuanya adalah 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir/tablet seharga total Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), jadi harga per butir terdakwa beli seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), sedangkan untuk pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y (yang biasa disebut pil Yarindu) tersebut terdakwa membeli sebanyak 3000 (tiga ribu) butir dengan harga total Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), jadi harga per butir terdakwa beli seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa barang-barang berupa obat/pil yang bertuliskan huruf “Y” yang biasa disebut Yarindu dan tablet bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg tersebut setelah diteliti oleh petugas ternyata mengandung Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras atau obat daftar G.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar. Bahwa barang bukti berupa :BB-2120/2020/NOF berupa 3,307 (tiga ribu tiga puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg, BB-2121/2020/NOF sisanya berupa 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y”, BB-2122/2020/NOF berupa 108 (seratus delapan) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg Yang kesemuanya didapati ada pada terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No.Lab: 1008/NOF/2019 tanggal 03 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. TEGUH PRIHMONO,M.H, IBNU SUTARTO,ST danEKO FRY PRASETYO,S.Si didapatkan hasil dan kesimpulan sebagai berikut BB-2120/2020/NOF dan BB-2122/2020/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg serta BB-2121/2020/NOF tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mangandung TRIHEXYPHENIDHYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti maksud dan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI
Wardjini binti Saridjan Sastro Atmojo (alm), berjanji, pada pokoknya menerangkan:
bahwa saksi menjabat sebagai Ketua RT dilingkungan tempat tinggal Terdakwa;
bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 WIB, saat saksi sedang berada dirumah didatangi oleh petugas dari Team Satresnarkoba Polres Salatiga dan diminta selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jl. Lawu No.44 B RT.003 RW.005 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga;
bahwa selain saksi, petugas Kepolisian mengajak pula saksi Yamono untuk menyaksikan penggeledahan tersebut;
bahwa saat dilokasi, saksi melihat Terdakwa sudah diamankan petugas;
bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) dos karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh);
Uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 70 (tujuh puluh) butir;
9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl;
bahwa barang bukti tersebut ditemukan diatas meja didalam kamar Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa;
bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan barang-barang tersebut dengan membeli secara online dan tujuannya untuk dijual lagi;
bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
bahwa pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan dengan medis/kefarmasian dan setahu saksi Terdakwa sebagai sopir Gojek online;
bahwa Terdakwa berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga;
bahwa Terdakwa sebelumnya pernah pula dijatuhi pidana terkait narkotika;
bahwa Terdakwa dilingkungan tempat tinggalnya dikenal sopan kepada oranglain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Yamono bin Sukaemi (alm), bersumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa saksi merupakan warga dilingkungan tempat tinggal Terdakwa;
bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 WIB, saat saksi sedang berada dirumah didatangi oleh petugas dari Team Satresnarkoba Polres Salatiga dan diminta untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jl. Lawu No.44 B RT.003 RW.005 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga;
bahwa selain saksi, petugas Kepolisian mengajak pula saksi Wardjini untuk menyaksikan penggeledahan tersebut;
bahwa saat dilokasi, saksi melihat Terdakwa sudah diamankan petugas;
bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) dos karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh);
Uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 70 (tujuh puluh) butir;
9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl;
bahwa barang bukti tersebut ditemukan diatas meja didalam kamar Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa;
bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan barang-barang tersebut dengan membeli secara online dan tujuannya untuk dijual lagi;
bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
bahwa pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan dengan medis/kefarmasian dan setahu saksi Terdakwa sebagai sopir Gojek online;
bahwa Terdakwa berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga;
bahwa Terdakwa sebelumnya pernah pula dijatuhi pidana terkait narkotika;
bahwa Terdakwa dilingkungan tempat tinggalnya dikenal sopan kepada oranglain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Dwi Amir Fuadi, S.H., bin Saifudin (alm.), bersumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa saksi merupakan anggota Team Satresnarkoba Polres Salatiga;
bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, saksi bersama Team Satresnarkoba mendapat informasi dari warga bila di lapangan siang Canden Kec. Tingkir Kota Salatiga sering dijadikan tempat untuk transaksi obat-obatan terlarang/obat daftar G pil Yarindu dan obat pil Trihexyphenidyl;
bahwa selanjutnya saat dilakukan penyelidikan, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai yang diketahui bernama sdr. Michael menerangkan bila dirinya baru membeli pil Trihexyphenidyl 2 mg dari Terdakwa, lalu sdr. Michael diajak untuk menunjukkan rumah Terdakwa;
bahwa dari sdr. Michael disita barang bukti berupa:
3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 70 (tujuh puluh) butir;
9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl;
bahwa sekira pukul 18.15 WIB, saksi bersama Team tiba dirumah Terdakwa di Jl. Lawu No.44 B RT.003 RW.005 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga;
bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) dos karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh);
Uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
bahwa barang bukti tersebut ditemukan diatas meja didalam kamar Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa;
bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan barang-barang tersebut dengan membeli secara online dan tujuannya untuk dipakai sendiri serta untuk dijual lagi;
bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai sopir Gojek online dan tidak berhubungan dengan medis/kefarmasian;
bahwa Terdakwa sebelumnya pernah pula dijatuhi pidana terkait narkotika;
bahwa Terdakwa berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI
Siti Zubaidah, S.Si., Apt. binti Hadi Suprijo, bersumpah, pada pokoknya menerangkan:
bahwa ahli sejak tahun 2002 hingga 2014 menjabat sebagai Kepala Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Salatiga;
bahwa ahli sejak tahun 2014 hingga sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Pembekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Salatiga;
bahwa secara visual, obat-obatan dapat dibagi menjadi beberapa kriteria yaitu:
a. obat keras, merupakan obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran merah pada bagian tengah terdapat huruf K warna hitam atau tulisan “dengan resep dokter”, contohnya: Tramadol dan Trihexyphenidyl;
b. obat bebas terbatas, merupakan obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran warna biru atau spot peringatan aturan pemakaian, contohnya: Paracetamol dan Antalgin;
c. obat bebas;
d. narkotika;
bahwa obat keras termasuk dalam golongan obat daftar G;
bahwa pil bertuliskan huruf Y atau yang biasa disebut pil Yarindu dan pil bertuliskan Trihexyphenidyl termasuk obat keras atau golongan obat daftar G;
bahwa pil Trihexyphenidyl merupakan pil yang boleh diproduksi dan boleh beredar sehingga pil tersebut legal, namun peredarannya harus melalui alur yang ditentukan yaitu melalui apoteker sebagai penanggungjawab;
bahwa pil Yarindu merupakan pil yang tidak boleh diproduksi apalagi diedarkan, sehingga pil tersebut illegal;
bahwa pendistribusian obat-obatan termasuk pil Trihexyphenidyl diatur dalam UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 yaitu dari pedagang besar farmasi ke apotek hingga akhirnya ke pasien/pembeli akhir;
bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian/kewenangan dalam mengedarkan/menjual pil Trihexyphenidyl dan pil Y atau biasa disebut pil Yarindu, sehingga sesuai ketentuan undang-undang, maka perbuatan Terdakwa menjual pil Trihexyphenidyl dan pil Y atau biasa disebut pil Yarindu tersebut tidak diperbolehkan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
BUKTI SURAT
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1008/NOF/2020 tanggal 3 April 2020 ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto, S.T., dan Eko Fery Prasetyo, S.Si., selaku Pemeriksa serta Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan kesimpulan terhadap:
BB-2120/2020/NOF berupa 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg,
BB-2121/2020/NOF berupa 3 (tiga) botol plastic warna putih masing-massing berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) butir tablet,
BB-2122/2020/NOF berupa 109 (seratus sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2mg
Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
bahwa setelah diperiksa, sisa barang bukti BB-2120/2020/NOF berupa 3.037 (tiga ribu tiga puluh tujuh) butir tablet, BB-2121/2020/NOF berupa 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet, dan BB-2122/2020/NOF berupa 108 (seratus delapan) butir tablet;
KETERANGAN TERDAKWA
bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Lawu No.44 B RT.03 RW.05 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena memiliki/menyimpan pil Trihexyphenidyl dan pil Yarindu;
bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan pil Trihexyphenidyl sejumlah 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir, sedangkan pil Yarindu sejumlah 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) butir;
bahwa Terdakwa memperoleh pil-pil tersebut dengan membeli secara online total seharga Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan persediaan Terdakwa karena Terdakwa pengidap depresi sehingga ketergantungan terhadap obat-obatan tersebut serta untuk Terdakwa jual kembali;
bahwa Terdakwa memakai pil tersebut sejak awal tahun 2020 atau sekira sebulan sebelum ditangkap, dengan dosis sehari memakai 2 hingga 4 pil, dan dipakai setiap hari;
bahwa bila menggunakan pil tersebut, pikiran Terdakwa jadi tenang kemudian Terdakwa tertidur;
bahwa barang-barang yang disita oleh polisi ditemukan diatas meja didalam kamar Terdakwa saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa oleh Polisi;
bahwa barang-barang yang disita merupakan milik Terdakwa;
bahwa Terdakwa tidak pernah menjual pil tersebut, namun ada memberikannya secara gratis kepada teman Terdakwa yaitu sdr. Michael sebanyak 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dan sdr. Michael memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
bahwa uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut disita oleh polisi;
bahwa Terdakwa juga pernah memberikan 20 (dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl kepada sdr. Maulana dan sdr. Maulana kemudian memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
bahwa Terdakwa bekerja sebagai pengemudi online dan tidak ada berhubungan dengan medis/kefarmasian;
bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memakai dan menjual pil Trihexyphenidyl dan pil Yarindu tersebut;
bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya;
bahwa Terdakwa pernah dihukum karena memakai ganja;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) dos karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh);
Uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 70 (tujuh puluh) butir;
9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan serta digunakan dalam proses pembuktian;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Lawu No.44 B RT.03 RW.05 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena memiliki/menyimpan pil Trihexyphenidyl dan pil Yarindu;
bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, ditemukan barang bukti:
1 (satu) dos karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh);
Uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
bahwa barang bukti tersebut ditemukan diatas meja didalam kamar Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa;
bahwa Terdakwa memperoleh pil-pil tersebut dengan membeli secara online total seharga Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan persediaan Terdakwa karena Terdakwa pengidap depresi sehingga ketergantungan terhadap obat-obatan tersebut serta untuk Terdakwa jual kembali;
bahwa Terdakwa memakai pil tersebut sejak awal tahun 2020 atau sekira sebulan sebelum ditangkap, dengan dosis 2 hingga 4 pil sehari, dan dipakai setiap hari;
bahwa Terdakwa tidak pernah menjual pil tersebut, namun ada memberikannya secara gratis kepada teman Terdakwa yaitu sdr. Michael sebanyak 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dan sdr. Michael memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
bahwa uang Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut disita oleh polisi;
bahwa berdasarkan keterangan saksi Dwi Amir Fuadi, sdr. Michael saat diinterogasi menerangkan bila dirinya baru membeli pil Trihexyphenidyl 2 mg dari Terdakwa dan dari sdr. Michael disita barang bukti berupa:
3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 30 (tiga puluh) butir;
7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 70 (tujuh puluh) butir;
9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl;
bahwa Terdakwa juga pernah memberikan 20 (dua puluh) butir pil Trihexyphenidyl kepada sdr. Maulana dan sdr. Maulana kemudian memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
bahwa Terdakwa bekerja sebagai pengemudi online dan tidak ada berhubungan dengan medis/kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memakai dan menjual pil Trihexyphenidyl dan pil Yarindu tersebut;
bahwa pil bertuliskan huruf Y atau yang biasa disebut pil Yarindu dan pil bertuliskan Trihexyphenidyl termasuk obat keras atau golongan obat daftar G;
bahwa pil Trihexyphenidyl merupakan pil yang boleh diproduksi dan boleh beredar sehingga pil tersebut legal, namun peredarannya harus melalui alur yang ditentukan yaitu melalui apoteker sebagai penanggungjawab;
bahwa pil Yarindu merupakan pil yang tidak boleh diproduksi apalagi diedarkan, sehingga pil tersebut illegal;
bahwa pendistribusian obat-obatan termasuk pil Trihexyphenidyl diatur dalam UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 yaitu dari pedagang besar farmasi ke apotek hingga akhirnya ke pasien/pembeli akhir;
bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1008/NOF/2020 tanggal 3 April 2020, diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan kesimpulan terhadap:
BB-2120/2020/NOF berupa 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg,
BB-2121/2020/NOF berupa 3 (tiga) botol plastic warna putih masing-massing berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) butir tablet,
BB-2122/2020/NOF berupa 109 (seratus sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2mg,
Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif PERTAMA Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau KEDUA Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang unsur-unsurnya paling sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa dilakukan meski Terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan medis/kefarmasian dan Terdakwa tidak pula memiliki ijin dari yang berwenang untuk memakai dan menjual pil Trihexyphenidyl yang merupakan pil yang boleh diproduksi dan boleh beredar sehingga pil tersebut legal maupun pil Yarindu yang tidak boleh diproduksi apalagi diedarkan sehingga pil tersebut illegal, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan PERTAMA Kesatu Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang menurut hukum sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa AGUS WAHYU ANDRIAN bin TOHARI KASROMY yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan sebagaimana tercantum pula pada bagian awal putusan ini dan saksi-saksi menerangkan bahwa Terdakwa inilah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa membenarkan pula bahwa dirinya adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja dalam rumusan unsur ini menunjuk pada sikap dan keadaan bathin pelaku yang mengetahui dan menghendaki apa yang diperbuatnya yang dalam hal ini perbuatan tersebut adalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian mengedarkan dapat dipahami sebagai membawa atau menyampaikan sesuatu dari orang yang satu kepada orang yang lain ataupun ke alamat-alamat yang dituju;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Lawu No.44 B RT.03 RW.05 Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Kota Salatiga, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena saat dilakukan penggeledahan diatas meja di dalam kamar Terdakwa ditemukan pil Trihexyphenidyl sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir dan pil Yarindu sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) yang diakui sebagai milik Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
Menimbang, bahwa pil-pil tersebut Terdakwa peroleh dengan membeli secara online total seharga Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan persediaan Terdakwa karena Terdakwa pengidap depresi sehingga ketergantungan terhadap obat-obatan tersebut serta untuk Terdakwa jual kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dwi Amir Fuadi, sdr. Michael saat diinterogasi menerangkan bila dirinya baru membeli pil Trihexyphenidyl 2 mg dari Terdakwa dan dari sdr. Michael disita barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 109 (seratus sembilan) butir;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bila Terdakwa tidak pernah menjual pil tersebut, namun ada memberikannya secara gratis kepada teman Terdakwa yaitu sdr. Michael sebanyak 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dan sdr. Michael memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah pula disita oleh Polisi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang terjadi antara Terdakwa dengan sdr. Michael patutlah dianggap sebagai suatu perbuatan jual beli, dimana salah satu pihak menyerahkan barang yang diikuti dengan penyerahan sejumlah uang oleh pihak lain, sebagaimana sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh sdr. Michael kepada saksi Dwi Amir Fuadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1008/NOF/2020 tanggal 3 April 2020, disimpulkan bila terhadap pil-pil Trihexyphenidyl dan pil Yarindu yang disita dari Terdakwa serta yang dijual pada sdr. Michael adalah positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, diterangkan bila pil Trihexyphenidyl merupakan pil yang boleh diproduksi dan boleh beredar sehingga pil tersebut legal, namun peredarannya harus melalui alur yang ditentukan yaitu melalui apoteker sebagai penanggungjawab. Sedangkan terhadap pil Yarindu merupakan pil yang tidak boleh diproduksi apalagi diedarkan, sehingga pil tersebut illegal;
Menimbang, bahwa selain itu, ahli menerangkan pula bila pendistribusian obat-obatan termasuk pil Trihexyphenidyl diatur dalam UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 yaitu dari pedagang besar farmasi ke apotek hingga akhirnya ke pasien/pembeli akhir;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bila dirinya bekerja sebagai pengemudi online dan tidak ada berhubungan dengan medis/kefarmasian, serta Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memakai dan menjual pil Trihexyphenidyl dan pil Yarindu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang menjual pil Trihexyphenidyl kepada sdr. Michael maupun memiliki pil Yarindu tersebut padahal Terdakwa mengetahui bila dirinya tidak memiliki ijin untuk menjual maupun memakai pil tersebut, telah menunjukkan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa yang menerangkan bila Terdakwa pengidap depresi sehingga ketergantungan terhadap obat-obatan tersebut dan Terdakwa telah memakainya setiap hari dengan dosis 2 hingga 4 pil, namun dipersidangan Terdakwa tidak ada memberikan bukti yang mendukung keterangannya tersebut, maka terhadap keterangan Terdakwa tersebut patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana disyaratkan dalam dakwaan Alternatif PERTAMA Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab serta sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun oleh Terdakwa sendiri yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman berikut alasan-alasannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai keadaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhkan pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) dos karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 3.037 (tiga ribu tiga puluh tujuh) butir tablet;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet;
109 (seratus sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl masing-masing terdiri dari 3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat, 7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat serta 9 (sembilan) butir obat, dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 108 (seratus delapan) butir tablet;
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
oleh karena merupakan barang-barang yang berkaitan erat dengan perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), oleh karena masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUS WAHYU ANDRIAN bin TOHARI KASROMY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) karton warna coklat berisi obat bertuliskan Trihexyphenidyl sebanyak 303 (tiga ratus tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, serta 9 (sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl, sehingga total obat tersebut sebanyak 3.039 (tiga ribu tiga puluh sembilan) butir dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 3.037 (tiga ribu tiga puluh tujuh) butir tablet;
1 (satu) dos karton warna coklat berisi 2 (dua) botol warna putih dengan masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, dan 1 (satu) botol warna putih berisi 260 (dua ratus enam puluh) butir pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y” atau biasa disebut pil YARINDU, sehingga total pil tersebut sebanyak 2.260 (dua ribu dua ratus enam puluh) dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 2.257 (dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) butir tablet;
109 (seratus sembilan) butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl masing-masing terdiri dari 3 (tiga) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat, 7 (tujuh) strip dengan 1 (satu) stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat serta 9 (sembilan) butir obat, dan sisa setelah pemeriksaan laboratoris sebanyak 108 (seratus delapan) butir tablet;
1 (satu) unit Handphone (HP) merk VIVO warna hitam berikut simcardnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, oleh kami, Yesi Akhista, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ari Listyawati, S.H., dan Yustisia Permatasari, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suminah, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Salatiga, dihadiri oleh Wahyu Dewi Purwati, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga dan Penasihat Hukum Terdakwa, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ari Listyawati, S.H.Yesi Akhista, S.H.
Yustisia Permatasari, S.H. Panitera Pengganti
Suminah, S.H.