177/Pid.SUS/2012/PN.Mll
Putusan PN MALILI Nomor 177/Pid.SUS/2012/PN.Mll
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISMAN ARMAN
1. Menyatakan Terdakwa RISMAN ARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak menguasai, memiliki serta mempergunakan senjata penikam berupa badik” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMAN ARMAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • Sebilah badik dengan panjang 4 cm lengkap dengan sarungnya; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 177/Pid.SUS/2012/PN.Mll
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
N a m a : RISMAN ARMAN;
Tempat lahir : Gorontaro;
U m u r / tgl lahir : 26 tahun / 09 Oktober 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pulau Sumatra, Kel. Kayamanya, Kec. Poso
Provinsi Sulawesi Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan;
Penyidik, sejak tanggal 30 September 2012 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2012, dirumah Tahanan Polres Luwu Timur ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2012, dirumah Tahanan Negara di Masamba ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2012 dalam Rumah Tahanan Negara di Masamba ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malili, sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013 ;
Dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara, surat-surat serta penetapan-penetapan yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hal-hal sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa RISMAN ARMAN telah terbukti melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, memiliki serta mempergunakan senjata penikam berupa badik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 LN. No. 78 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa diri terdakwa RISMAN ARMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang 40 cm lengkap dengan sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan repliknya dan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa RISMAN ARMAN pada hari sabtu tanggal 29 september 2012 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di depan Pos Polisi Tarengge jalan Trans Sulawesi Desa Tarengge Kec Wotu Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili secara tanpa hak menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah badik dengan panjang ± 40 Cm dan lebar ± 2,5 cm, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi SHARIR (anggota Kepolisian Resort Luwu Timur) sedang melakukan operasi senjata tajam dan teroris di jalan Trans Sulawesi dan menghentikan sebuah mobil pick up merk Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 8538 AB yang sedang melaju dari arah Masamba menuju Poso Sulawesi Tengah yang dikendalikan oleh terdakwa RISMAN ARMAN yang baru saja pulang mengantar ikan, kemudian anggota kepolisian segera memeriksa mobil tersebut dan didalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk berupa badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan dibelakang kursi kemudi, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa RISMAN ARMAN sajam ini milik siapa lalu dijawab terdakwa RISMAN ARMAN milik saya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Timur guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Memiliki, Menyimpan atau menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah badik tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dan badik tersebut bukan termasuk benda-benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. LN No 78 Tahun 1951;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi memberikan keterangan dengan disumpah sesuai dengan BAP yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SIGIT ARYA ISWARA:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 september 2012 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di depan Pos Polisi Tarengge Jl. Trans Sulawesi, Desa Tarengge Kec. Wotu Kab. Luwu Timur saksi sedang melakukan operasi senjata tajam;
Bahwa dalam operasi tersebut saksi menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas yang dikendarai oleh Risman Arman, kemudian saksi segera memeriksa mobil tersebut dan didalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan dibelakang kursi kemudi;
Bahwa terdakwa mengakui kalau badik tersebut adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib;
Bahwa pada saat itu terdakwa dari arah Masamba menuju ke Poso (Sulteng);
Bahwa badik tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DADANG SAEPUDDIN;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 september 2012 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di depan Pos Polisi Tarengge Jl. Trans Sulawesi, Desa Tarengge Kec. Wotu Kab. Luwu Timur saksi bersama dengan terdakwa sedang pulang mengantar ikan dari Masamba menuju Poso (Sulteng);
Bahwa tiba-tiba petugas kepolisian menghentikan mobil yang saksi tumpangi yang dikendarai oleh terdakwa Risman Arman;
Bahwa kemudian petugas kepolisian memeriksa mobil tersebut dan didalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan dibelakang kursi kemudi;
Bahwa terdakwa mengakui kalau badik tersebut adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa badik tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa ( A de Charge ) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 september 2012 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di depan Pos Polisi Tarengge Jl. Trans Sulawesi, Desa Tarengge Kec. Wotu Kab. Luwu Timur ketika terdakwa bersama dengan saksi Dadang sedang pulang mengantar ikan dari Masamba menuju Poso (Sulteng);
Bahwa tiba-tiba petugas kepolisian menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Risman Arman besama dengan saksi Dadang;
Bahwa kemudian petugas kepolisian memeriksa mobil tersebut dan didalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan dibelakang kursi kemudi;
Bahwa terdakwa mengakui kalau badik tersebut adalah miliknya serta terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib;
Bahwa badik tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik, dimana barang bukti tersebut dibenarkan para saksi dan terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Pengadilan cukup menunjuk segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah para terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 Ln. 78 tahun 1951 yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak
Unsur menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa RISMAN ARMAN yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan serta hasil pengamatan majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga di pandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;.
Ad. 2. Tanpa hak ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 september 2012 sekira pukul 22.15 Wib bertempat di depan Pos Polisi Tarengge Jl. Trans Sulawesi, Desa Tarengge Kec. Wotu Kab. Luwu Timur, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa senjata penikam atau penusuk ;
Menimbang Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil dan melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tarengge Kec. Wotu Kab. Luwu Timur dari Masamba menuju Poso (Sulteng). Kemudian mobil terdakwa dihentikan oleh anggota Kepolisian Resort Luwu Timur yang sedang melakukan operasi senjata tajam dan teroris. Selanjutnya kendaraan Terdakwa diperiksa oleh anggota Kepolisian dan didalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan di belakang kursi sopir dan terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam berupa badik tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Tanpa hak karena terdakwa tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang atas penguasaan sesuatu senjata tajam atau terdakwa tidak dapat menunjukkan kegunaan badik tersebut yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, dengan demikian unsur kedua telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti tanpa harus mempertimbangkan elemen unsur yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta bahwa benar terdakwa adalah pemilik dari senjata penikam berupa badik, dimana terdakwa membawa senjata penikam tersebut untuk menjaga-jaga diri;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ketiga telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur yang terantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi, maka terdakwa haruslah dipersalahkan karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa karena berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan/atau selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa adapun status mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim akan menetapkan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dibebani untuk membayar perkara ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pemabalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka majelis hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dibebani untuk membayar perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sudah dipandang tepat dan adil;
Mengingat, ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951. LN No. 78 1951 dan Pasal-Pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RISMAN ARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak menguasai, memiliki serta mempergunakan senjata penikam berupa badik” ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMAN ARMAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; -----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah badik dengan panjang 4 cm lengkap dengan sarungnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh kami H. MUHAMMAD DJAMIR, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, ISMU BAHAIDURI FK, SH. dan M. SYARIF S, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ABD. HAKIM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malili, dengan dihadiri oleh GEREI SAMBINE, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malili serta Terdakwa.
Hakim Anggota I, Ketua Majelis,
ISMU BAHAIDURI FK, SH. H. MUHAMMAD DJAMIR, SH.MH
Hakim Anggota II,
Panitera Pengganti,
M. SYARIF S, SH.MH
ABD. HAKIM.SH