144/PDT/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 144/PDT/2011/PT-BNA
SUKARDIMANSYAH dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa para Pembanding/semula para Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 10 Maret 2011 No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor : 144/PDT/2011/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
SUKARDIMANSYAH, Umur 56 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kampung Genting Gerbang, Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah ;
NILA HERAWATI, Umur 52 Tahun, Jenis kalamin Perempuan, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat Jalan Suwadaya IV No.19 Jakarta Pusat ;
Drs. LUTFI, MM, Umur 50 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat Perumahan Taman Nyiur Blok U No.12 Sunter Padomoro Jakarta Utara ;
Drs. YUSRA MUDA,AK,MM, Umur 48 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat Perumahan Jln. Niaga 9 Blok BP No.1 RT. 4 RW.20 Perumahan Kemang Pratama Bekasi Jawa Barat ;
W A R D A H, Umur 45 Tahun, Jenis kalamin Perempuan, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat Kampung Pepayungen Angkup Dusun IV, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah ;
EDY SOFYAN, S.E, Umur 38 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat Jln. Penghulu Kampung Simpang IV, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah ;
Dalam hal ini para Penggugat diwakili oleh kuasa Hukumnya Basyrah Hakim,SH dan Mukhariza,SH keduanya Advokat/ Pengacara dan Penasehat Hukum
beralamat ………..
beralamat di Jalan Laut Tawar No.78-79 Takengon berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Februari 2010, selanjutnya disebut sebagai para Pembanding / semula para Penggugat ;
LAWAN :
Drs.BURHAN SYAHIDDI, Umur, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Tempat Tinggal Kampung Tan Saril, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah ;
Badan Pertanahan Nasional RI, Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Aceh Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah, berkedudukan / alamat di Jalan Datu Beru Takengon ;
Dalam hal ini Tergugat II memberi kuasa kepada : 1. M.Saleh,SH Jabatan Kasi Sengketa Komplik dan Perkara Pertanahan 2. Sufri, SH Jabatan Kasubsi Perkara Pertanahan,berdasarkan surat kuasa khusus No. D1. 510 . A-21.98/06/2010 tanggal 06 April 2010, selanjutnya disebut sebagai para Terbanding/semula para Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 10 Maret 2011 No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, memori banding dari kuasa para Pembanding/semula para Penggugat dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 10 Maret 2011 No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum …………..
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp.2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal putusan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon kuasa pihak para Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II tidak hadir dipersidangan sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri masing-masing tanggal 14 Maret 2011, tanggal 21 Maret 2011 dan tanggal 29 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, kuasa para Pembanding/semula para Penggugat telah mengajukan banding pada tanggal 08 April 2011, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, yang dibuat oleh ABJO ARJO UTOMO,SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Takengon dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada para Terbanding/semula para Tergugat dengan Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding masing-masing pada tanggal 12 April 2011 dan tanggal 13 April 2011 ;
Menimbang, bahwa kuasa para Pembanding/semula para Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 23 Mei 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon pada tanggal 24 Mei 2011 dan turunan resmi dari memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada para Terbanding/semula para Tergugat dengan Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding masing-masing pada tanggal 26 Mei 2011 dan tanggal 15 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa para Terbanding/semula para Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 17 Nopember 2011 dan tanggal 21 Nopember 2011 dan tanggal 24 Nopember 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa para Pembanding/semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, …………
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memeriksa secara saksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 10 Maret 2011 No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, Memori Banding dari kuasa para Pembading/semula para Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding, sedangkan memori banding dari para Pembanding/semula para Penggugat tersebut tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 10 Maret 2011 No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, cukup beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding/semula para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa para Pembanding/semula para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 10 Maret 2011 No. 06/Pdt.G/2010/PN-TKN, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding/semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Jum`at tanggal 13 Januari 2012 oleh kami : JOHNY SANTOSA,SH,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Ketua Majelis, H. M.SYAFRUDDIN ADAM,SH dan HARTADI,SH
masing- …………
masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 13 Desember 2011 No.144/PDT/2011/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut M. HUSIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara atau kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH JOHNY SANTOSA,SH,MH.
d.t.o.
HARTADI,SH.
Panitera Pengganti tsb,
d.t.o.
M. HUSIN.
Perincian biaya perkara :
1. Meterai ……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……………. Rp. 5.000,00
3. Biaya proses ………. Rp. 139.000,00
Jumlah …….. Rp. 150.000,00
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Plt.PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
H. SAID SALEM, SH.MH.