449/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1, Sektor Xi Bsd City
Also in 8 other cases
tolak
PUTUSAN
Nomor 449/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Nuryanta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-54/PJ./2011, Tanggal 28 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. BAROID INDONESIA, tempat kedudukan Cilandak Comercial Estate Building 106M, Jl. Raya Cilandak KKO, Cilandak Timur, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26454/PP/M.I/16/2010, Tanggal 11 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 Maret 2009 yang menolak Keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00105/207/061052108 tanggal 28 Maret 2008 untuk masa pajak Januari-November 2006, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Uraian Semula
(Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menjadi (Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Bunga 441.444.490 - 441.444.490 Sanksi Kenaikan 441.444.490 - 441.444.490 Jumlah ymh (lebih) dibayar 882.888.980 - 882.888.980
-
Bahwa berdasarkan tabel I di atas, Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap KEP303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 Maret 2009, dengan terlebih dahulu menyampaikan kronologis Banding sebagai berikut:
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Permodalan Asing Satu (PMA I) telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari - November tahun 2006;
Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008 untuk masa pajak Januari-November 2006 atas sejumlah kurang bayar sebesar Rp.882.888.980,- yang diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan melalui surat Nomor : JKT/TAX-BI/082/2008 tanggal 25 Juni 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dan diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 25 Juni 2008;
Bahwa atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 Maret 2009 yang menolak Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008 untuk masa pajak Januari -November 2006;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut:
Dasar dan alasan permohonan banding
Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 Maret 2009 yang menolak Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008 untuk masa pajak Januari-November 2006;
Bahwa permohonan banding ini diajukan sesuai dengan :
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut "Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"), yang kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, menyatakan sebagai berikut :
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak"
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak"
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut"
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan"
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)"
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-303 -WPJ.07/BD.05 20009 tanggal 18 Maret 2009 diterima Pemohon Banding tanggal 20 Maret 2009: bahwa kemudian sebelum tanggal 18 Juni 2009. Pemohon Banding telah mengajukan surat banding kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas;
Bahwa dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang;
Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah membayar 50% jumlah yang pajak terutang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Keputusan Terbanding KEP303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 sebelum menyampaikan permohonan banding sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan surat banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-303/WPJ.07/BD.OS/2009 tanggal 18 Maret 2009 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya surat banding ini diterima untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;
Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa berdasarkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari-November 2006 Pemohon Banding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Terbanding sebagai berikut:
| Deskripsi | CfmSPT | CfmSKPKB | CfmSKDJP | |
| 1 DPP: | ||||
| a Ekspor | 5.100.068.793 | 883.208.591 | 883.208.591 | |
b Penyerahan yg PPN-nya dipungut/ditunda/dibebaskan/DTP c Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut | 0 | 0 | 0 0 | |
| c 1 Tarif Umum | 286.306.181.470 | 290.523.041.672 | 290.523.041.672 | |
| c.2 Tarif Efektif | 0 | 0 | 0 | |
| c.3 Jumlah (c1+ c2) | 286.306.181.470 | 290.523.041.672 | 290.523.041.672 | |
| d Dikurangi Retur Penjualan | 0 | 0 | 0 | |
| Jumlah (a + b+ c + d) | 291.406.250.263 | 291.406.250.263 | 291.406.250.263 | |
2 Pajak Keluaran a Pajak Keluaran seluruhnya a.1 Tarif Umum | 28.630.618.147 | 29.052.304.167 | 29.052.304.167 | |
| a.2 Tarif Efektif | 0 | 0 | 0 | |
| a.3 Jumlah (a1 + a2) | 28.630.618.147 | 29.052.304.167 | 29.052.304.167 | |
| b Dikurangi: | 0 | |||
| b.1 PPN atas Retur Penjualan | 0 | 0 | 0 | |
| b.2 Pajak Keluaran yg dipungut oleh Pemungut PPN | 20.816.527.913 | 20.816.527,913 | 20.816.527,913 | |
| b.3 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | 3.114.603.236 | 3,114,603.236 | 3.114.603.236 | |
b.4 Jumlah (b1 + b2 + b3 + b4) c Jumlah Pajak Keluaran yg harus Dipungut sendiri (a3-b4) | 23.931.131.149 4.699.486.998 | 23.931.131.149 5.121.173,018 | 23.931.131.149 5.121.173.018 0 | |
| 3 Pajak yg dapat diperhitungkan seharusnya terutang: | 0 | |||
| a Pajak Masukan yg dapat dikreditkan | 19.702.289.290 | 19.682.530.820 | 19.682.530.820 | |
| b Dibayar dengan NPWP sendiri | 7.163.878.576 | 7.163.878.576 | 7,163.878.576 | |
| c Pajak Masukan dgn Norma Peng. Penghasilan Netto | 0 | 0 | 0 | |
| d Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu | 0 | 0 | 0 | |
| e Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP | 0 | 0 | 0 | |
| f Dikurangi: PPN atas Retur Pembelian | 0 | 0 | 0 | |
| g Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan | 26.866.167,866 | 26.846.409.396 | 26.846.409.396 | |
| 0 | ||||
| 4 PPN yg (lebih)/ kurang dibayar | (22.166.680.868) | (21.725.236.378) | (21.725.236.378) | |
| 0 | ||||
| 5 Kelebihan Pajak yg sudah: | 0 | |||
| a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 22.166.680.868 | 22.166.680.868 | 22.166.680.868 | |
| b Dikembalikan sesuai dengan SKPLB | 0 | 0 | 0 | |
| c Jumlah (a+ b) | 22.166.680,868 | 22.166.680.868 | 22.166.680.868 | |
| 0 | ||||
| 6 PPN yang kurang bayar | 0 | 441.444,490 | 441.444.490 | |
| 7 Sanksi Administrasi | 0 | |||
(Kenaikan Ps. 13 (3) huruf c UU KUP) (atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan) | 441.444.490 | 0 441.444.490 | ||
| 8 Jumlah yang Masih harus dibayar | 882.888.980 | 882.888.980 | ||
Alasan Banding
Koreksi Negatif atas DPP Ekspor sebesar Rp.4.216.860.202,00 dan Koreksi Positif DPP PPN Keluaran sebesar Rp. 4.216.860.202,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.4.216.860.202,- (setara dengan US$448,938.15), dan kemudian atas penyerahan ekspor sejumlah Rp.4.216.860.202,- tersebut Terbanding menganggapnya sebagai penyerahan lokal yang terutang PPN dengan tarif 10%;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP koreksi ekspor (penjualan ke luar negeri) sebesar Rp.4.216.860.202,00 (setara dengan USD 488,938.15) yang kemudian dianggap sebagai penyerahan lokal yang terutang PPN 10% sebesar Rp.421.686.020,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada saat keberatan, bukti-bukti telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding termasuk bukti ijin reekspor dari pihak berwenang;
Bahwa Terbanding tetap tidak mengakui dengan alasan tidak memenuhi ketentuan reekspor;
Bahwa sehubungan dengan alasan penolakan Terbanding tersebut. maka Pemohon Banding, sangat berkeberatan dengan alasan penolakan dengan alasan:
Ijin reekspor telah diperoleh;
Bahwa seandainya ijin reekspor tidak diakui pun, maka tetap perikatan penjualan atau penyerahan barang Pemohon Banding berikut dengan penerimaan uang, adalah antara Pemohon Banding dengan pihak di luar negeri. Tidak ada penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, kewenangan menentukan diperolehnya ijin atau tidak untuk reekspor bukanlah di tangan Terbanding;
Bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengakui bukti pendukung berupa ijin reekspor sehubungan dengan penjualan barang yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak di luar negeri;
Bahwa sehubungan dengan alasan bahwa dokumen pendukung atas transaksi ekspor yang Pemohon Banding lakukan tidak cukup dan tidak memadai, sehingga Terbanding berasumsi bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan dalam negeri yang harus dikenakan PPN dengan tarif 10%;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi Terbanding melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena sampai saat ini pun Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kepada pihak dalam negeri siapa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak berikut bukti penerimaan uang;
Bahwa asumsi Terbanding tidak termasuk dalam pengertian bukti menurut pengertian hukum yang berlaku;
Bahwa dalam menyampaikan koreksinya, Terbanding tidak menunjukkan bukti tentang adanya penjualan local;
Bahwa dengan perkataan lain, koreksi penjualan lokal tersebut hanya didasarkan dugaan;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa barang-barang tersebut di re-ekspor didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut:
List barang-barang yang di re-ekspor terlampir;
Commercial Invoice terlampir yang menunjukan exportir adalah Pemohon Banding;
Buku besar yang mencatat transaksi re-ekspor tersebut pada butir 1 terlampir;
Kesimpulannya adalah:
Bahwa perikatan penjualan adalah antara Pemohon Banding dengan pihak di luar negeri sehingga tidak termasuk penjualan lokal yang dikenakan PPN 10%;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti terlampir dapat disimpulkan bahwa barang-barang tersebut pada butir 1 di atas telah dire-ekspor oleh Pemohon Banding:
Bahwa oleh karena barang tersebut merupakan barang operasi perminyakan (BOP) maka perijinan diberikan oleh BP Migas dimana didalam ijinnya disebutkan bahwa semua beban dan risiko berkenaan dengan ekspor BOP Golongan I tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung-jawab Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena pada saat importasi dilakukan dengan menggunakan fasilitas masterlist (Total E&P Indonesia Pemohon Banding, maka pada saat reekspor nama yang tertera didalam PEB adalah Total E&P Indonesia);
Bahwa koreksi Terbanding berupa adanya penjualan lokal barang-barang hanya berdasarkan asumsi dan tidak didukung bukti penjualan atau penyerahan didalam daerah pabean;
Bahwa oleh karena itu koreksi tersebut sudah sepatutnya tidak dapat dipertahankan sehingga dibatalkan;
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.19.758.470,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp.19.758.470,00 dengan alasan terdapat Faktur Pajak Masukan dengan jawaban Konfirmasi Negatif dari KPP Lainnya (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak dari Terbanding yang menunjukkan alasan koreksi berupa konfirmasi;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp.19.758.470,00 karena koreksi tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 (Lampiran 9) jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor : S097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989;
Bahwa atas koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, dan penerbit faktur pajak telah memberikan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding tidak memberikan bukti kepada Pemohon Banding bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tidak melaporkan faktur pajak dan juga karena koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena penjelasan Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN barang dan Jasa dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa"
Bahwa atas hal tersebut maka koreksi tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor S097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989;
Bahwa dalam Surat Edaran Terbanding No. SE30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 ditegaskan bahwa Pembeli tidak dapat diminta rnempertanggungjawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual;
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan memberikan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak pemeriksa bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pembayaran, dimana pembayaran tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa bukti pendukung pembayaran Faktur Pajak yang tidak diakui Terbanding dan bukti pendukung adanya transaksi usaha Pemohon Banding lampirkan sebagai Lampiran 12;
Bahwa Dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan sebagai bahan pembuktian terlihat jelas bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran penuh termasuk dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih;
Bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai tersebut yang telah dibayarkan tetapi atas jawaban konfirmasi tidak tercatat dalam database Terbanding, menurut Pemohon Banding hal ini tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding karena telah membayarnya;
Bahwa tidak ada jaminan bahwa sistem komputer Terbanding tidak bermasalah, ataupun terjadi kesalahan penggunaan system;
Bahwa seharusnya Terbanding menunjukkan bukti otentik;
Bahwa adapun selanjutnya adalah menjadi permasalahan vendor dengan Terbanding sehingga dengan demikian sudah seharusnya koreksi tersebut tidak terjadi;
Bahwa berkaitan dengan sengketa pajak sebagaimana tersebut diatas, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepada Pemohon Banding bahwa para penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan;
Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa:
Bahwa dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan para penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut, tidak terdapat faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan;
Bahwa apabila tidak ada pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Terbanding telah menegur dan meminta pertanggungjawaban dari para penjual tersebut maupun mengenakan sanksi perpajakan;
bahwa apabila Terbanding telah meminta pertanggungjawaban dari para penjual tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pelaksanaan asas keadilan dan pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena berarti Terbanding telah memahami bahwa para penjual tersebutlah yang wajib bertanggung jawab, serta seharusnya Terbanding tidak mencari keuntungan (penerimaan pajak berganda) dari kesalahan penjual apabila ada kesalahan mereka, maupun kesalahan administrasi perpajakan di pihak Terbanding misalnya akibat kesalahan input atau penyalinan SPT di sistem komputer Terbanding;
Bahwa oleh karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti otentik bahwa para penjual tersebut tidak melaporkan faktur pajak yang mereka terbitkan, maka koreksi Terbanding seharusnya tidak dapat dipertahankan karena tidak didukung bukti yang memadai sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan Terbanding karena pada saat proses pemeriksaan berlangsung maupun penelitian keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh pajak yang terutang telah dibayar dan telah menunjukkan bukti-bukti pendukung dalam proses pemeriksaan;
Bahwa dengan demikian, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Pemohon Banding tidak bertanggung jawab renteng atas konfirmasi negatif Pajak Masukan tersebut;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sudah sepatutnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sehingga dibatalkan:
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding, sehingga pajak yang kurang dibayar diubah menjadi Rupiah Nihil, sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:
-
Deskripsi Pemohon Banding 1 DPP:
a Ekspor
b Penyerahan yg PPN-nya dipungut/ditunda/dibebaskan/DTP
c Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut
c.1 Tarif Umum
c.2 Tarif Efektif
c.3 Jumlah (c1+ c2)
d Dikurangi Retur Penjualan
Jumlah (a + b+ c + d)
2 Pajak Keluaran
a Pajak Keluaran seluruhnya
a1 Tarif Umum
a2 Tarif Efektif
a.3 Jumlah (al + a2)
b Dikurangi:
b.1 PPN atas Retur Penjualan
b.2 Pajak Keluaran yg dipungut oleh Pemungut PPN
b.3 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
b.4 Jumlah (b1+ b2 + b3+ b4)
c Jumlah Pajak Keluaran yg hrs Dipungut sendiri (a3-b4)
3. Pajak yg dapat diperhitungkan/seharusnya terutang:
a Pajak Masukan yg dapat dikreditkan
b Dibayar dengan NPWP sendiri
c Pajak Masukan dgn Norma Peng. Penghasilan Netto
d Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu
e Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP
f Dikurangi: PPN atas Retur Pembelian
g Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan
4 PPN yg (lebih) / kurang dibayar
5 Kelebihan Pajak yg sudah:
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b Dikembalikan sesuai dengan SKPLB
c Jumlah (a+ b)
6 PPN yg (lebih bayar) / kurang bayar
7 Sanksi Administrasi
(Kenaikan Ps. 13 (3) huruf c UU KUP)
(atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan)
8 Jumlah yg masih harus dibayar
5.100,068.793
286.306.181.470
-
286.306.181.470
-
291.406.250.263
28.630.618.147
-
28.630.618.147
-
20.816.527.913 3.114.603.236 23.931.131.149
4.699.486.998
19.702.289.290
7.163.878.576
-
26.866.167.866 (22.166.680.868)
22.166.680.868
-
-
-
-
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26454/PP/M.I/16/2010, Tanggal 11 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 Nomor : 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama PT Baroid Indonesia, NPWP : 01.000.225.1-052.000, alamat: Cilandak Comercial Estate Building 106M, Jl. Raya Cilandak KKO, Cilandak Timur, Jakarta Selatan - 12560, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 menjadi sebagai berikut:
Penyerahan Kena Pajak
a. Ekspor 5.100.068.713,00
h. Penyerahan yang PPN-nya ditunda, ditangguhkan, DTP, dll 239.311.311.490.00
c. Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut (tarif 10%) 46.994.869.980,00
Jumlah Peyerahan Kena Pajak 291.406.250.263,00
Pajak Keluaran
a. Pajak Keluaran Seluruhnya 28.630.618.147.00
h. Dikurangi Pajak Keluaran yg dipungut oleh Pemungut PPN 20.816.527.913,00
Dikurangi PPN yg disetor dimuka dlm masa pajak sama 3.114.603.236.00
Jumlah Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri 4.699.486.998,00
Kredit Pajak Pertambahan Nilai
a. Pajak Masukan yg dapat dikreditkan 19.702.289.290,00
h. Dibayar dengan NPWP sendiri 7.163.878.576.00
Jumlah Kredit PPN 26.866.167.866,00
Pajak yang Iebih dibayar (22.166.680.869,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 22.166,680.869,00
PPN yang kurang dibayar Nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26454/PP/M.I/16/2010, Tanggal 11 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 4 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-54/PJ./2011, Tanggal 28 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 31 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 Nomor: 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: JKT/TAX-BI/191/2009 tanggal 1 Juni 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juni 2009 (diantar) dan tercatat dalam berkas perkara Nomor: 16-042344-2006.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006, atas nama: PT. Baroid Indonesia, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: JKT/TAX-BI/191/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 11 Oktober 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: JKT/TAX-B!/191/2009 tanggal 1 Juni 2009 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juni 2009. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 9 Juni 2009 atau pada tanggal 8 Juni 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 atau telah diputus dengan lewat 69 (enam puluh sembilan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut, juga tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juni 2010.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Tentang Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor sebesar Rp4.216.860.202,00 dan Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp4.216.860.202,00
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.1/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding berupa koreksi negatif ekspor sebesar Rp4,216.860.202,00 dan koreksi positif penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp4.216.860.202,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 62 Alinea ke-2:
"Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor barang atas barang milik Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding berupa koreksi negatif ekspor sebesar Rp4.216,860.202,00 dan koreksi positif penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp4.216.860.202,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.1/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut
Pasal 33
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 angka 11:
"ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;"
Pasal 4 huruf f:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : "ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak"
Bahwa Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1122.K/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997 tentang Tatacara dan Penyelesaian Impor Barang yang Dipergunakan untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi, antara lain menyebutkan bahwa :
Pasal 15 :
"Pelaksanaan ekspor kembali Barang Operasi Golongan II dilakukan oleh Perusahaan dengan mengajukan pemberitahuan disertai Pemberitahuan Ekspor barang tertentu (PEBT) kepada Kantor Pabean setempat dengan melampirkan P/B atau PIB pengganti";
Pasal 27 :
"Hibah atau Penjualan oleh Pertamina kepada pihak lain atas barang operasi golongan I, dikenakan Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku";
Bahwa Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-19/BC/2005 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, dalam Bagian Ketujuh (Pengeluaran Barang Impor untuk diekspor Kembali) antara lain menyebutkan bahwa :
Bahwa terhadap barang impor yang masih berada di dalam kawasan Pabean dapat diekspor kembali apabila :
tidak sesuai pesanan;
tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;
salah kirim;
rusak; atau
tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis;
Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila untuk barang tersebut telah diajukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai;
Bahwa lmportir mengajukan permohonan re-ekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.1/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha jasa penunjang di bidang Migas, berupa jasa pelumpuran yang berkaitan dengan drilling serta penyediaan bahan kimia yang dibutuhkan dalam pengeboran;
Bahwa pokok sengketa adalah Koreksi Negatif Ekspor sebesar (Rp.4.216.860.202,00) dan sekaligus Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.4.216.860.202,00 atas re-ekspor Barang Operasi Perminyakan (BOP) Golongan I yang tidak terpakai (dikoreksi karena dokumen PEB tidak atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat, dapat membuktikan pelaksanaan ekspor dengan menyerahkan bukti-bukti pada saat keberatan termasuk bukti ijin reekspor dari pihak berwenang;
Bahwa koreksi Positif Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp.4.216.860.202,00 juga diajukan Banding sehingga pembahasan mengenai sengketa atas koreksi negatif ekspor sebesar
Rp.4.216.860.202,00 dilakukan bersamaan dengan pembahasan koreksi positif penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar
Rp.4.216.860.202,00;Bahwa inti pokok sengketa yang diajukan peninjauan kembali adalah masalah yuridis formal atas re-ekspor Barang Operasi Golongan I dan masalah pembuktian apakah barang yang diekspor adalah barang milik PT Baroid Indonesia, dan apakah telah terjadi penyerahan yang terutang PPN sedangkan dokumen PEB menyatakan pengekspor barang bukan atas nama PT Baroid;
Bahwa ketentuan yang menjadi rujukan permasalahan yuridis formal adalah:
Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1122.K/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997 tentang Tatacara dan Penyelesaian Impor Barang yang Dipergunakan untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005 Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan untuk melengkapi argumennya menyampaikan data-data pendukung berupa :
Salinan kontrak antara PT Baroid Indonesia dengan Total E&P Indonesie No. 4600000846;
daftar barang-barang yang di re-ekspor;
Commercial Invoice atas transaksi re-ekspor;
Buku Besar yang mencatat transaksi re-ekspor;
Surat Ijin reekspor dari BP Migas;
Laporan audit,
Transaksi jurnal,
Contoh FIB,
Rencana Impor Barang (RIB), Masterlist (ML) Operasi Perminyakan dengan persetujuan Dirjen Migas dan Ditjen Bea dan Cukai yang juga menyebutkan PT Baroid Indonesia sebagai subkontraktor;
Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-890/BC.31/2001 tanggal 22 Agustus 2001 yang perihal RIB/ML BOP yang diberikan fasilitas kepabeanan;
Surat Dirjen Migas Nomor: 3357/39.06/DMB/2001 tanggal 14 Agustus 2001 tentang Penandasan RIB/ML;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Bill of Lading importasi barang yang menyebutkan nama PT Baroid Indonesia;
Invoice importasi (Packing List) importasi barang yang menyebutkan nama PT Baroid Indonesia;
PEB reekspor yang juga merujuk ke nomor invoice importasi dan PIB importasi terkait;
Korespondensi persetujuan Ditjen Bea dan Cukai sehubungan reekspor BOP seperti Nota Pendapat KPBC Tipe A Balikpapan tentang Permohonan Pengiriman Kembali Barang BOP Gol I terkait, disposisi penugasan;
Surat BP Migas Nomor : 1043/BPD3300/2005-S7 tanggal 6 Desember 2005 tentang ijin reekspor BOP Golongan I yang mengakui juga keterkaitan PT Baroid Indonesia dalam surat;
Surat Total E & P Indonesia kepada Bea dan Cukai tentang Permohonan Pengiriman Kembali BOP Golongan I dengan menyebutkan PT Baroid Indonesia sebagai kontraktor dengan dilampiri ijin BP Migas;
Salinan Bukti Pengiriman Barang ke Luar Negeri;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 01887/PP/M.VII/15/2003 atas nama PT Baroid Indonesia;
Bahwa terhadap pembuktian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :
Bahwa oleh karena surat permohonan ijin dan pembayaran atas barang BOP adalah atas nama "Total E&P Indonesia" dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dengan bukti dokumen kontrak ataupun korespondensi mengenai keterkaitan antara Total E&P Indonesia dengan BP Migas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Total telah menguasai barang BOP tersebut sehingga dapat disimpulkan telah terjadi penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke Total E&P Indonesia sebelum barang tersebut di Re-ekspor. Dengan demikian telah terjadi penyerahan lokal sebesar koreksi tersebut;
Bahwa dokumen PEB adalah atas nama BP Migas dan sesuai dengan SE-25/PJ.32/1989 point 3.2 huruf b, atas dokumen PEB yang dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata QQ eksportir pemilik barang, tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota sepanjang ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota bahwa ekspor tersebut dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang, sedang eksportir pemilik quota/nama hanya menerima fee-nya saja;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan kontrak antara BP Migas (pemilik quota) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (sebagai yang telah melaporkan ekspor di SPT nya yang seyogyanya adalah sebagai pemilik barang);
Bahwa dengan demikian, secara formal PEB tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen ekspor yang sah dan tidak dapat diyakini bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak yang berhak melaporkannya sebagai ekspor di SPT nya (sebagai pemilik barang);
Bahwa sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 pada halaman 60 alinea ke-3 menyebutkan :
"bahwa Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak nomor 505/SF/00 tanggal 1 Juni 2001 tetapi Majelis memiliki keyakinan yang cukup bahwa barang-barang yang diimpor sesuai dengan PIB adalah barang milik Pemohon Banding sebagai sub kontraktor untuk kepentingan kontraktor kerjasama pertambangan Pertamina/Total Fina Elf E&P Indonesia dan telah disetujui oleh pihak yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa pendapat Majelis tidak menyebutkan apakah barang berasal dari Total, atau Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatat barang pada saat impor. Menurut ketentuan dalam Rencana Impor Barang, bahwa barang yang diimpor walaupun untuk keperluan subkontraktor, namun kepemilikan menjadi hak kontraktor (Total) sepenuhnya. Bahwa dalam pembuktian kepemilikan barang, tidak diuji pihak yang melaksanakan pembayaran barang, sehingga tidak diketahui persis siapa yang mempunyai hak kepemilikan barang tersebut;
Bahwa agar penjualan ekspor dapat diakui sebagai penyerahan ekspor, harus dilengkapi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan didukung bukti commercial invoice dan Bill of Lading. Bahwa pada kenyataannya dokumen PEB tercantum nama eksportir : BP Migas, Commercial Invoice atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) / PT Baroid Indonesia, dan Bill of Lading atas nama BP Migas. Bahwa dengan demikian terdapat ketidaksesuaian identitas antara dokumen PEB dengan dokumen pendukungnya sehingga dokumen PEB tidak sah, tidak diyakini kebenarannya dan tidak seharusnya dikenakan PPN Keluaran 0%;
Bahwa dalam persidangan, atas penjualan tidak disebutkan atau dibuktikan pembayaran kembali bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang saat importasi barang tersebut mendapat fasilitas, sehingga tidak diketahui pemenuhan kewajiban perpajakan dan bea masuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 26454/PP/M.1/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU PP dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 26454/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 Nomor : 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 yang kurang dibayar Nihil adalah sudah tepat dan benar karena Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak ada penyerahan dalam daerah pabean atas barang yang dinyatakan diekspor oleh Pemohon Banding/Termohon PK sehingga koreksi Terbanding/Pemohon PK harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/.H. Yulius, S.H., M.H., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti,
ttd/.Fitriamina, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.