29/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARKIJAN Bin KARTO LADIO (Alm)
1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) unit mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY. - 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saudara Randi; - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario NoPol. DA 9323 ZAS. Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni saudara Yansah Bin Rozai 2. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor29/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MARKIJAN Bin KARTO LADIO (Alm);
Tempat Lahir : Pati;
Umur/Tanggal lahir : 60 tahun/-;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Desa Mayang Sari Rt 05/02 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 15 Desember 2015 Nomor SP-Kap/28/XII/2015/Reskrim.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Februari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Ktb tanggal 23 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal
23 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARKIJAN Bin KARTO LADIO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKIJAN Bin KARTO LADIO (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY.
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY.
Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. RANDI
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario NoPol. DA 9323 ZAS.
Dikembalikan kepada Pemiliknya sdr.YANSAH Bin ROZAI
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonnannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa MARKIJAN Bin (Alm) KARTO LADIO, pada hari Selasa, 15 Desember 2015 sekitar jam 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2015 (dua ribu lima belas), bertempat di Jl. Provinsi Km 336 Desa Bangkalan Dayak Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Adapun perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam Granmax dengan Nopol KT 8590 LY pada saat dilintas jalan provinsi KM 336 Desa Bangkalan Dayak saat terdakwa melaju dengan kecepatan 60 Km/jam pada perseneling 4 (empat) memasuki tikungan kekiri tiba-tiba terdakwa merasakan pada ban kanan depan mobil yang dikemudian terdakwa kemps (bocor), selanjutnya dalam kondisi mobil yang masih melaju terdakwa mencoba membelok kekiri mengikuti tikungan akan tetapi kemudi mobil yang dikemudikan terdakwa terasa berat dan akhirnya mobil Daihatsu Pick Up Granmax tersebut berjalan lurus melewati garis tengah (marka jalan) sehingga mobil terdakwa mengambil jalur yang berlawanan selanjutnya pada saat di ruas jalan yang berlawanan ada sepeda motor Honda Vario Matic Nopol DA 6323 ZAS yang dikendarai oleh saksi YANSAH Bin UTET (Alm) berboncengan dengan NORMA LIDYA NATALIA terjadi tabrakan antara Mobil Daihatsu Granmax dan sepeda motor merk Honda Vario, kemudian akibat terjadinya tabrakan tersebut saksi YANSAH Bin ROZAI mengalami luka didada (lecet) dan Sdri NORMA LIDYA NATALIA mengalami luka patah tulang kaki kanan, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut selanjutnya korban dilarikan ke Rumah sakit dan sdri NORMA LIDYA NATALIA meninggal di Rumah sakit Sari Mulia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 01/RSSM/I.2016 yang ditanda tangan oleh dr. H.R. Soedarto WW dengan kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin) KLLD menyebabkan Cedera Kepala Berat, patah tulang Femur dan Cruris kanan, keadaan umum tidak sadar, shock, nafas sesak, panas ,nadi 165/menit dan kemudian nafas berhenti dan dilakukan Resusitasi tidak berhasil.
Akibat kecelakaan tersebut korban NORMA LIDYA NATALIA meninggal dunia karena mengalami patah kaki kanan dan hidung mengeluarkan darah dari hidung dan mulut berdasarkan Nomor : 01/RSSM/I.2016 yang ditanda tangan oleh dr. H.R. Soedarto WW dengan kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin) KLLD menyebabkan Cedera Kepala Berat, patah tulang Femur dan Cruris kanan, keadaan umum tidak sadar, shock, nafas sesak, panas ,nadi 165/menit dan kemudian nafas berhenti dan dilakukan Resusitasi tidak berhasil.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YANSAH Bin ROZAI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan ialah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Tikungan Desa Bangkalan Dayak yang saksi tidak tahu nama jalannya;
Bahwa tabrakan antara Mobil Grandmax dengan Sepeda Motor Honda Vario Matic yang saksi kendarai.
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi berangkat dari Desa Bangkalan setelah acara natalan dan rencana hendak pulang ke Desa Gendang berboncengan bersama saksi korban Norma Lidya Natalia dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario Matic. Saksi mengendarai sepeda motornya mulai dari sebuah bengkel arah Desa Bangkalan Dayak menuju kearah Bungkukan dengan kecepatan sekitar 20 km/jam, sekitar 10 menit berjalan tepatnya ditikungan kanan beriringan dengan para guru dan teman-teman yang lain, tiba-tiba saksi langsung ditabrak mobil Daihatsu Grandmax yang datang dari arah berlawanan, dengan jarak pandang saksi sebelum kecelakaan sekitar lebih kurang 5 meteran. Sebelumnya mobil Daihatsu grandmax datang dari arah Bungkukan menuju Desa Bangkalan Dayak yang berjalan kencang, tiba-tiba berjalan lurus kearah saksi, yang seharusnya membelok kekiri karena jalan tersebut merupakan tikungan ke kiri dari arah Terdakwa, namun justru mengambil jalan saksi kemudian langsung menabrak saksi dan pada saat tersebut saksi sempat melakukan upaya penghindaran yaitu dengan cara membanting stir motor saksi kekiri tapi tetap saja tertabrak mengenai bagian kanan sepeda motor sedangkan mobil Daihatsu Grandmax mengenai bagian depan kanan tepatnya dekat lampu sign.
Bahwa posisi terakhir sepeda motor berada ditepi jalan sebelah kanan berpputar 90 derajat kearah bungkukan menuju Ds.Bangkalan Dayak, Daihatsu grandmax berada dibagian jalan sebelah kanan jalan kearah Bungkukan menuju Ds.Bangkalan Dayak dan untuk saksi berada dikiri jalan arah Ds.Bangkalan Dayak menuju Bungkukan sedangkan sdri. NORMA LIDYA NATALIA berada ditepi jalan arah Ds.Bangkalan Dayak menuju Bungkukan.
Bahwa setelah kecelakaan saksi terlempar sekitar 1,5 meter kekiri jalan, kemudian sempat hampir pingsan dan kemudian sadar lalu membantu menolong sdri. NORMA LIDYA NATALIA ke puskesmas Cantung.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka didada (lecet), untuk sdri. NORMA LIDYA NATALIA mengalami luka patah kaki kanan, mngeluarkan darah dari hidung dan mulut, sedangkan untuk terdakwa dan penumpang tidak mengalami luka-luka
Bahwa benar cuaca saat itu cerah malam hari, penerangancukup baik, jalan beraspal baik, rambu-rambu saksi tidak melihat, kanan dan kiri terdapat beberapa rumah warga dan semak-semak;
Bahwa saksi tidak memiliki sim C, untuk bisa mengendarai motor saksi sudah bisa sejak kelas 6 SD.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
YOSHUA KEVIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan ialah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Tikungan Desa Bangkalan Dayak di Jalan Raya Propinsi Km. 336 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Sepeda Motor Honda Vario Matic dengan Mobil Dihatsu Grandmax yang membawa box kosong;
Bahwa cuaca saat itu cerah malam hari, penerangan cukup baik, jalan beraspal baik, rambu-rambu saksi tidak melihat, kanan dan kiri terdapat beberapa rumah warga dan semak-semak;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut karena saksi pulang duluan terdakwa mau nabrak juga dan jarak antara saksi dengan terdakwa sekitar jaraknya 2 meter ;
Bahwa pada waktu itu saksi disamping mobil oleng tembak lurus mojok kanan ;
Bahwa saksi sempat diserempat waktu itu dan saksi sendirian saja ;
Bahwa saksi mengenali yang mengalami kecelakaan dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa menurut saksi pergerakan mobil grandmaz berjalan dari arah Bungkukan menuju Cantung sedangkan sepeda motor Vario berjalan dari arah Cantung menuju Bungkukan;
Bahwa titik tabrakan terjadi dibagian kanan jalan arah Bungkukan menuju Cantung;
Bahwa tabrakan terjadi dibagian jalan bagian kanan arah Bungkukan menuju Cantung, dan mobil Grandmax terjadi menyenggol dibagian kanan depan lampu, sedangkan sepeda motor Vario terjadi dibagian kanan body motor;
Bahwa posisi terakhir pengendara dan penumpang berada dibahu jalan bagian kiri arah Cantung menuju bungkukan sedangkan pengemudi dan penumpang berada didalam mobil, untuk posisi terakhir Mobil Grandmax berada dibahu jalan kanan arah Bungkukan menuju Cantung, sedangkan sepeda motor berada dibahu jalan juga berputar arah Bungkukan menuju Cantung;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdapat 1 (satu) orang korban perempuan, mengalami luka lebam, mengeluarkan darah dihidung, dan kaki kanan patah tulang;
Bahwa saksi mengetahui korban pingsan tidak sadarkan diri dan ikut mengantar korban ke Cantung;
Bahwa saksi melihat terdakwa setengah jam baru keluar dari mobil ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
JASMUNI , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan ialah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada saat peristiwa kecelakaan saksi tidak ada tempat kejadian ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian sekitar 70 Km ;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Sepeda Motor Honda Vario Matic dengan Mobil Dihatsu Grandmax yang membawa box kosong;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari Ibu guru Lisda yang menelpon saksi katanya anak saksi mengalami kecelakaan saksi langsung pingsan sekitar 1 jam baru berangkat ke Batulicin ;
Bahwa setelah sampai di Rumah Batulicin saksi melihat anak saksi terbaring tidak ada yang menjaga dan kata dokter sudah krisis ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa dirumah sakit ;
Bahwa setelah tidak ada perubahan saksi membawa anak saksi kerumah saksi Banjarmasin dan tiga hari sempat dirawat anak saksi meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan santunan ;
Bahwa saksi mau berdamai kalau ada yang datang kerumah minta maaf;
Bahwa saksi keberatan atas kejadian ini ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
ROY PIKEY HOPIANA Anak Dari RASMAN, di bawah sumpah telah dibacakan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan ialah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Tikungan Desa Bangkalan Dayak di Jalan Raya Propinsi Km. 336 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Sepeda Motor Honda Vario Matic dengan Mobil Dihatsu Grandmax yang membawa box kosong;
Bahwa cuaca saat itu cerah malam hari, penerangancukup baik, jalan beraspal baik, rambu-rambu saksi tidak melihat, kanan dan kiri terdapat beberapa rumah warga dan semak-semak;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah mendengar bunyi 2 kali dan suara minta tolong, pada saat itu saksi hendak istirahat dirumah, dan setelah saksi melihat ternyata kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi tidak mengenali siapa yang mengalami kecelakaan dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa menurut saksi pergerakan mobil grandmaz berjalan dari arah Bungkukan menuju Cantung sedangkan sepeda motor Vario berjalan dari arah Cantung menuju Bungkukan;
Bahwa titik tabrakan terjadi dibagian kanan jalan arah Bungkukan menuju Cantung;
Bahwa tabrakan terjadi dibagian jalan bagian kanan arah Bungkukan menuju Cantung, dan mobil Grandmax terjadi menyenggol dibagian kanan depan lampu, sedangkan sepeda motor Vario terjadi dibagian kanan body motor;
Bahwa posisi terakhir pengendara dan penumpang berada dibahu jalan bagian kiri arah canting menuju bungkukan sedangkan pengemudi dan penumpang berada didalam mobil, untuk posisi terakhir Mobil Grandmax berada dibahu jalan kanan arah Bungkukan menuju Cantung, sedangkan sepeda motor berada dibahu jalan juga berputar arah Bungkukan menuju Cantung;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdapat 1 (satu) orang korban perempuan, mengalami luka lebam, mengeluarkan darah dihidung, dan kaki kanan patah tulang;
Bahwa saksi mencoba menolong membantu keteras rumah warga sekitar sambil menunggu mobil lewat untuk dibawa ke Puskesmas Cantung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
YUDISTIRA BAYU FIRDAUS Bin M. MACHFUD EFFENDI, bawah sumpah telah dibacakan keterangannyaaa dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia diminta keterangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 00.30 wita di Jalan Tikungan Desa Bangkalan Dayak di Jalan Raya Propinsi Km. 336 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA pick up warna hitam No.Pol. KT 8590 LY dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol. DA 6323 ZAS;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi di Pospol Lantas Serongga sedang melaksanakan tugas jaga, kemudian mendapat telepon dari teman saksi bahwa ada kecelakaan didaerah tikungan Bangkalan Dayak;
Bahwa cuaca saat itu cerah malam hari, penerangancukup baik, jalan beraspal baik, rambu-rambu saksi tidak melihat, kanan dan kiri terdapat beberapa rumah warga dan semak-semak;
Bahwa ditempat kejadian terdapat 1 (satu) unit mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA pick up warna hitam No.Pol. KT 8590 LY berada dipinggir jalan sebelah kanan arah Bungkukan menuju Cantung yang mengalami penyok ada bagian depan samping kanan tepatnya dibagian lampu sign dan kempekempsn depan , terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. DA 6323 ZAS berada dibahu jalan sebelah kanan jalan dari arah Bungkukan menuju Cantung yang mengalami kerusakan pada bagian kanan, sedangkan untuk titik tabrak berada dibagian kiri jalan arah Cantung menuju Bungkukan;
Bahwa pergerakan sepeda motor yang saksi dengar dari masyarakat sekitar bergerak dari arah Ds.Bangkalan Dayak menuju kearah Bungkukan dengan biasa kecepatan sekitar 20 km/jam, berjalan lurus dijalurnya, sedangan mobil bergerak dari arah Bungkukan menuju Desa Bangkalan Dayak dengan kecepatan tinggi tidak bisa mengendalikan karena ban depan kanan gembos sehingga menyusur kearah pengendara motor;
Bahwa pergerakan mobil Daihatsu Grandmax datang dari arah Bungkukan menuju Ds.Bangkalan Dayak berjalan kencang tiba-tiba berjalan lurus kearah sepeda motor Honda vario, tidak membelok kiri yang seharusnya belok kiri karena disitu merupakan tikungan kiri, kemudian mengambil jalan sepeda motor vario kemudain langsung menabrak.
Bahwa perkenaan tabrakan tersebut terjadi dibagian jalan sebelah kiri arah Ds. Bangkalan dayak menuju bungkukan yang mengenai bagian kanan sepeda motor sedangkan mobil Daihatsu grandma mengenai bagian depan kanan tepatnya dekat lampu sign;
Bahwa posisi terakhir sepeda motor berada ditepi jalan sebelah kanan berputar 90 derajat kearah Bungkukan menuju Ds.Bangkalan Dayak, Daihatsu grandmax berada dibagian jalan sebelah kanan jalan kearah Bungkukan menuju Ds.Bangkalan Dayak dan untuk saksi berada dikiri jalan arah Ds.bangkalan Dayak menuju Bungkukan sedangkan penumpang berada ditepi jalan arah Ds.Bangkalan Dayak menuju Bungkukan;
Bahwa luka-luka yang dialami pengendara yaitu luka ditangan (lecet), untuk penumpang mengalami luka patah kaki kanan,mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, sedangkan untuk pengemudi dan penumpang tidak mengalami luka-luka.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARKIJAN Bin (AlmI KARTO LADIO, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Tikungan Desa Bangkalan Dayak di Jalan Raya Propinsi Km. 336 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA pick up warna hitam No.Pol. KT 8590 LY dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol. DA 6323 ZAS;
Bahwa cuaca saat itu cerah malam hari, penerangan cukup baik, jalan beraspal baik, rambu-rambu saksi tidak melihat, kanan dan kiri terdapat beberapa rumah warga dan semak-semak;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa dari Sengayam menuju Batulicin denagn saudara Pardi untuk membeli ikan disana.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, kecepatan terdakwa kira-kira sekitar 60 km/jam dengan perseneling 4;
Bahwa pergerakan terdakwa pertama berjalan seperti biasa, kemudian sebelum memasuki tikungan kekiri tiba-tiba terdakwa merasakan bagian depan kanan ban terdakwa kemps (gembos), kemudian terdakwa coba membelok kekiri mengikuti tikungan kekiri berat sekali setirnya, akhirnya posisi mobil berjalan lurus melewati garis tengah (marka) serta mengambil jalan orang dan disaat bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor yang tidak terdakwa ketahui jenisnya kemudian terjadilah tabrakan;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan pergerakan sepeda motor yang terdakwa ketahu berjalan biasa pada jalurnya dan perkiraan terdakwa sekita 10 meter jarak dan kemudian langsung menabrak sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa sempat berusaha menghindari tapi tetap tidak bisa, begitupun pengeraman sekitar 5 meter terdakwa lakukan dan untuk klaskson terdakwa tidak sempat membunyikan;
Bahwa untuk perkenaan tabrakan dibagian jalan kenan arah sengayam menuju batulicin, sedangkan pada bagian ranmor Daihatsu terkena dibagian kanan depan sedangkan sepeda motor terkena dibagian kanan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa kemudian turun dari mobil mencoba mencari pertolongan, kemudian warga sekitar dan orang yang melintas datang, kemudian terdakwa gotong (angkat) kemobil terdakwa tapi mobil terdakwa tidak bisa jalan dan akhirnya dibawa kerumah warga sekitar;
Bahwa akibat tabrakan tersebut luka-luka dialami pengendara luka lecet dibagian tangan dan penumpangnya mengalami luka benjol didahi dan mengeluarkan darah dari hidung dan informasi terakhir yang terdakwa tahu meninggal dunia di Rumah Sakit Banjarmasin;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM sedangkan untuk mengemudi terdakwa sudah bisa sekitar 7 tahunan;
Bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut adalah milik saudara Randy;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :1 (satu) unit mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY; b.1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam Nopol KT 8590 LY; dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario NoPol. DA 9323 ZAS;.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula membacakan Surat hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Sari Mulia atas nama NORMA LIDYA NATALIA Nomor : 01/RSSM/I/2016 Dengan hasil pemeriksaan :
KLLD menyebabkan cedera kepala berat, patah tulang femur dan cruris kanan
Keadaan umum tidak sadar, shock, nafas sesak, nadi 165/menit dan kemudian nafas berhenti dan dilakukan resusitasi tidak berhasil
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan mendatangkan bahaya maut
Pasien dinyatakan meninggal dunia.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban Norma Lidya Natalia meninggal dunia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Tikungan Desa Bangkalan Dayak di Jalan Raya Propinsi Km. 336 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA pick up warna hitam No.Pol. KT 8590 LY yang dikendarai oleh Terdakwa Markijan Bin Bin (Alm) Karto Ladio dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol. DA 6323 ZAS yang dikendarai oleh saksi yansah yang berboncengan dengan korban Norma Lidya Natalia;
Bahwa cuaca saat itu cerah malam hari, penerangan cukup baik, jalan beraspal baik, rambu-rambu saksi tidak melihat, kanan dan kiri terdapat beberapa rumah warga dan semak-semak;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, kecepatan terdakwa kira-kira sekitar 60 km/jam dengan perseneling 4;
Bahwa pergerakan terdakwa pertama berjalan seperti biasa, kemudian sebelum memasuki tikungan kekiri tiba-tiba terdakwa merasakan bagian depan kanan ban terdakwa kemps (gembos), kemudian terdakwa coba membelok kekiri mengikuti tikungan kekiri berat sekali setirnya, akhirnya posisi mobil berjalan lurus melewati garis tengah (marka) serta mengambil jalan orang dan disaat bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor yang tidak terdakwa ketahui jenisnya kemudian terjadilah tabrakan;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan pergerakan sepeda motor yang terdakwa ketahui berjalan biasa pada jalurnya dan perkiraan terdakwa sekita 10 meter jarak dan kemudian langsung menabrak sepeda motor tersebut;
Bahwa terdakwa sempat berusaha menghindari tapi tetap tidak bisa, begitupun pengeraman sekitar 5 meter terdakwa lakukan dan untuk klaskson terdakwa tidak sempat membunyikan;
Bahwa untuk perkenaan tabrakan dibagian jalan kenan arah Sengayam menuju Batulicin, sedangkan pada bagian ranmor Daihatsu terkena dibagian kanan depan sedangkan sepeda motor terkena dibagian kanan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa kemudian turun dari mobil mencoba mencari pertolongan, kemudian warga sekitar dan orang yang melintas datang, kemudian terdakwa gotong (angkat) kemobil terdakwa tapi mobil terdakwa tidak bisa jalan dan akhirnya dibawa kerumah warga sekitar;
Bahwa akibat tabrakan tersebut luka-luka dialami pengendara luka lecet dibagian tangan dan penumpangnya mengalami luka benjol didahi dan mengeluarkan darah dari hidung dan informasi terakhir yang terdakwa tahu meninggal dunia di Rumah Sakit Banjarmasin;
Bahwa mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut adalah milik saudara Randy dan Terdakwa tidak memilik SIM dalam mengarai mobil itu;
Bahwa terdakwa baru 2 kali membawa mobil melalui jalan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa MARKIJAN Bin (Alm) KARTO LADIO yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan – pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama MARKIJAN Bin (Alm) KARTO LADIO sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terbukti;
A.d.2 Unsur “Karena Kelalainnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa unsur “Karena kelalainnya menyebakan kecelakaan lalu lintas” mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang – undang ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa hari Selasa, 15 Desember 2015 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Jalan Provinsi Km 336 Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru telah terjadi kecelakan yang berawal ketika terdakwa Markijan mengemudikan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam Granmax dengan Nopol KT 8590 LY dengan kecepatan 60 Km/jam dengan perseneling 4 (empat) memasuki tikungan kekiri tiba-tiba terdakwa merasakan pada ban kanan depan mobil yang dikemudian terdakwa kempes (bocor), selanjutnya dalam kondisi mobil yang masih melaju terdakwa mencoba membelok stir ke kiri mengikuti tikungan akan tetapi kemudi mobil yang dikemudikan terdakwa terasa berat dan akhirnya mobil Daihatsu Pick Up Granmax tersebut berjalan lurus melewati garis tengah (marka jalan) sehingga mobil terdakwa mengambil jalur yang berlawanan selanjutnya pada saat di ruas jalan yang berlawanan ada sepeda motor Honda Vario Matic Nopol DA 6323 ZAS yang dikendarai oleh saksi Yansah Bin Rozai berboncengan dengan Norma Lidya Natalia terjadi tabrakan antara Mobil Daihatsu Granmax dan sepeda motor merk Honda Vario. Akibat terjadinya kecelakaan tersebut saksi Yansah Bin Rozai mengalami luka didada (lecet) dan saudari Norma Lidya Natalia mengalami luka patah tulang kaki kanan, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah sakit dan saudari Norma Lidya Natalia meninggal di Rumah sakit Sari Mulia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 01/RSSM/I.2016 yang ditanda tangan oleh dr. H.R. Soedarto WW dengan kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin) KLLD menyebabkan Cedera Kepala Berat, patah tulang Femur dan Cruris kanan, keadaan umum tidak sadar, shock, nafas sesak, panas ,nadi 165/menit dan kemudian nafas berhenti dan dilakukan Resusitasi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
A.d4 Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 01/RSSM/I.2016 yang ditanda tangan oleh dr. H.R. Soedarto WW dengan kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin) KLLD menyebabkan Cedera Kepala Berat, patah tulang Femur dan Cruris kanan, keadaan umum tidak sadar, shock, nafas sesak, panas ,nadi 165/menit dan kemudian nafas berhenti dan dilakukan Resusitasi tidak berhasil.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum tersebut diatas dimana Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY; 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY merupakan kendaraan yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud yakni menabrak saksi korban dan mengakibatkan meninggalnya saksi korban Norma Lidya Natalia, akan tetapi barang bukti tersebut masih bernilai ekonomis , maka Majelis Hakim berpendapat Agar terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni saudara Randi melalui Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario NoPol. DA 9323 ZAS merupakan kendaran milik saksi Mansah yang dikendarai oleh saksi Yansah dan saksi korban Noorma Lidya Natalia pada saat terjadinya kecelakaan, sehingga menurut hemat Majelis Hakim agar barang buktiii terrrsebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Yansah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban norma Lidya Natalia;
Terdakwa tidak memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) pada saat terjadinya kecelakaan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta segala ketentuan yang bersangkutan dan berlaku;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARKIJAN Bin (Alm) KARTO LADIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY.
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu S401-PMREJJ HA pick up warna hitam NoPol KT 8590 LY.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saudara Randi;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario NoPol. DA 9323 ZAS.
Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni saudara Yansah Bin Rozai
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari SENIN, tanggal 25 APRIL 2016, oleh HADI SUNOTO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ROISUL ULUM, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, Tanggal 28 APRIL 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERMAYANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh ANAK AGUNG MD SUARJA TEJA BUANA,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, t.t.d ROISUL ULUM, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HADI SUNOTO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d HERMAYANA | |