84/Pid/2018/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 84/Pid/2018/PT BGL
ANTON KANEDI Bin HALIKIN
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR NOMOR 172/Pid.B/2018/PN Agm TANGGAL 2 OKTOBER 2018
PUTUSAN
Nomor 84/Pid/2018/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANTON KANEDI Bin HALIKIN;
Tempat Lahir : Ujung Karang;
Umur /Tanggal Lahir : 28 tahun / 18 Juli 1990;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat
Kabupaten Bengkulu Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, sejak tanggal17 Juli 2018 sampai dengan tanggal15 Agustus 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 3 Nopember 2018 sampai dengan 1 Januari 2019;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh WAWAN ERSANOVI, S.HNURONI, S.H., ADILLAH TRI PUTRA JAYA, S.H, Advokat / Konsultan Hukum pada pada Lembaga Bantuan Hukum WAWAN-ADIL & PARTNERS yang beralamat di Jalan Jambu Blok D Bi 1 RT 16 Arga Makmur, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan Nomor 95/SK/2018/PN Agm tanggal 4 Oktober 2018;
Pengadilan Tingi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 84/Pen.Pid/2018/PT.BGL tanggal 29 Oktober 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-43/ARGAM/06/2018 tertanggal17 Juli 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANTON KANEDI Bin HALIKIN pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat di rumah korban Nita Fitriani di Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika korban Nita Fitriani sedang mencuci pakaian di kamar Mandi rumahnya, terdakwa Anton melintas di belakang rumah korban dan melihat dari pintu dapur yang dalam posisi terbuka korban Nita sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu timbul keinginan terdakwa Anton untuk memperkosa korban Nita Fitriani. Kemudian terdakwa Anton kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau sebagai antisipasi apabila korban Nita melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa Anton kembali ke rumah korban Nita masuk ke dalam dapur dan langsung menuju ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi, terdakwa Anton langsung memegang bahu korban Nita dengan menggunakan tangan kanannya dari belakang dan korban Nita membalikkan wajahnya dan langsung berteriak “toloooonggg... !!!”, terdakwa Anton langsung mencabut pisau di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 4 (empat) kali pada bagian punggung dan 1 kali pada bagian leher. Saat itu korban Nita sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai tangannya. lalu terdakwa Anton menusukkan pisaunya secara bertubi-tubi ke tubuh korban Nita sehingga akhirnya korban Nita jatuh tersungkur di lantai dapur. Melihat korban Nita sudah tidak berdaya kemudian terdakwa Anton langsung berlari menuju rumahnya dan membersihkan darah yang menempel di pisaunya lalu mengganti pakaian serta meletakkan pisau tersebut di atas meja kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya;
Bahwa saksi Suhaini yang merupakan tetangga korban Nita saat itu mendengar suara minta tolong lalu mendekati tembok kamar mandi rumah korban Nita dan berkata “Nita kenapa?” lalu lorban Nita menjawab “tolong cik tolong, tolong tolong tolong !!! lalu terdengar suara teriakan ngorok sehingga saksi Suhaini yang saat itu hanya mengenakan handuk langsung berlari ke arah depan rumahnya dan berteriak minta tolong kemudian datanglahnya saksi Gusti, saksi Zubir dan saksi Syahrul. Lalu saksi Gusti diikuti oleh saksi Zubir dan saksi Syahrul masuk melalui pintu belakang dan melihat korban Nita sudah tergeletak di lantai. Lalu saksi Zubir, saksi Syahrul dan beberapa warga mengangkat dan membawa korban Nita ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, korban Nita masih sempat mengatakan kepada saksi Irman Syahri (Bapak Kandung korban Nita) bahwa yang telah melakukan penusukan terhadapnya adalah terdakwa Anton Kanedi karena yang bersangkutan hendak memperkosanya. Atas kejadian tersebut saksi Irman Syahri langsung melaporkan ke Polsek Talang Empat;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin, korban Nita Fitriani meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 474.5/596/INST.FORENSIK tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Eddy Susilo selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik pada RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu yang menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dan diperiksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Dr. M. Yunus Bengkulu rujukan dari PKM Taba Lagan dalam keadaan umum sakit berat, riwayat mendapat penganiayaan;
Pada korban ditemukan :
Luka robek di bawah dagu sebelah kiri berukuran satu kali satu centimeter yang sudah dijahit dan luka lecet satu kali satu centimeter;
Di punggung ditemukan luka tusuk di 4 tempat masing-masing berukuran empat kali empat centimeter, dua kali dua centimeter, tiga kali dua centimeter dan dua kali dua centimeter;
Pada daerah dada ditemukan memar berukuran empat kali empat centimeter, sekitar dada sebelah kanan ditemukan memar berukuran satu kali satu centimeter;
Di sekitar ujung jari tangan kanan ditemukan luka lecet berukutan tiga kali dua kali satu centimeter;
Pada lengan kiri bagian atas ditemukan banyak luka robek masing-masing berukuran satu kali satu centimeter, tiga kali nol koma satu centimeter, tiga kali satu centimeter, dan lima kali satu centimeter;
Di siku lengan kiri ditemukan luka robek berukuran tiga kali satu kali dua centimeter;
Pada paha kiri ditemukan luka robek berukuran nol koma lima centimeter dan luka lecet berukuran tiga kali nol koma satu centimeter;
Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan, tindakan dan pengobatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu tanggal 03-05-2018 pukul 11.15 wib korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban dibawa pulang oleh keluarga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur dua puluh satu tahun ini ditemukan luka tusuk, luka memar, banyak luka lecet, dan luka robek, di duga akibat kekerasan benda tajam dan tumpul;
Sebab kematian korban tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah;
Perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ANTON KANEDI Bin HALIKIN pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat di rumah korban Nita Fitriani di Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika korban Nita Fitriani sedang mencuci pakaian di kamar Mandi rumahnya, terdakwa Anton melintas di belakang rumah korban dan melihat dari pintu dapur yang dalam posisi terbuka korban Nita sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu timbul keinginan terdakwa Anton untuk memperkosa korban Nita Fitriani. Kemudian terdakwa Anton kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau sebagai antisipasi apabila korban Nita melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa Anton kembali ke rumah korban Nita masuk ke dalam dapur dan langsung menuju ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi, terdakwa Anton langsung memegang bahu korban Nita dengan menggunakan tangan kanannya dari belakang dan korban Nita membalikkan wajahnya dan langsung berteriak “toloooonggg... !!!”. terdakwa Anton langsung mencabut pisau di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 4 (empat) kali pada bagian punggung dan 1 kali pada bagian leher. Saat itu korban Nita sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai tangannya. lalu terdakwa Anton menusukkan pisaunya secara bertubi-tubi ke tubuh korban Nita sehingga akhirnya korban Nita jatuh tersungkur di lantai dapur. Melihat korban Nita sudah tidak berdaya kemudian terdakwa Anton langsung berlari menuju rumahnya dan membersihkan darah yang menempel di pisaunya lalu mengganti pakaian serta meletakkan pisau tersebut di atas meja kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya.
Bahwa saksi Suhaini yang merupakan tetangga korban Nita saat itu mendengar suara minta tolong lalu mendekati tembok kamar mandi rumah korban Nita dan berkata “Nita kenapa?” lalu lorban Nita menjawab “tolong cik tolong, tolong tolong tolong !!! lalu terdengar suara teriakan ngorok sehingga saksi Suhaini yang saat itu hanya mengenakan handuk langsung berlari ke arah depan rumahnya dan berteriak minta tolong kemudian datanglahnya saksi Gusti, saksi Zubir dan saksi Syahrul. Lalu saksi Gusti diikuti oleh saksi Zubir dan saksi Syahrul masuk melalui pintu belakang dan melihat korban Nita sudah tergeletak di lantai. Lalu saksi Zubir, saksi Syahrul dan beberapa warga mengangkat dan membawa korban Nita ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, korban Nita masih sempat mengatakan kepada saksi Irman Syahri (Bapak Kandung korban Nita) bahwa yang telah melakukan penusukan terhadapnya adalah terdakwa Anton Kanedi karena yang bersangkutan hendak memperkosanya. Atas kejadian tersebut saksi Irman Syahri langsung melaporkan ke Polsek Talang empat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin, korban Nita Fitriani meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 474.5/596/INST.FORENSIK tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Eddy Susilo selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik pada RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu yang menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dan diperiksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Dr. M. Yunus Bengkulu rujukan dari PKM Taba Lagan dalam keadaan umum sakit berat, riwayat mendapat penganiayaan.
Pada korban ditemukan :
Luka robek di bawah dagu sebelah kiri berukuran satu kali satu centimeter yang sudah dijahit dan luka lecet satu kali satu centimeter.
Di punggung ditemukan luka tusuk di 4 tempat masing-masing berukuran empat kali empat centimeter, dua kali dua centimeter, tiga kali dua centimeter dan dua kali dua centimeter.
Pada daerah dada ditemukan memar berukuran empat kali empat centimeter, sekitar dada sebelah kanan ditemukan memar berukuran satu kali satu centimeter.
Di sekitar ujung jari tangan kanan ditemukan luka lecet berukutan tiga kali dua kali satu centimeter.
Pada lengan kiri bagian atas ditemukan banyak luka robek masing-masing berukuran satu kali satu centimeter, tiga kali nol koma satu centimeter, tiga kali satu centimeter, dan lima kali satu centimeter.
Di siku lengan kiri ditemukan luka robek berukuran tiga kali satu kali dua centimeter.
Pada paha kiri ditemukan luka robek berukuran nol koma lima centimeter dan luka lecet berukuran tiga kali nol koma satu centimeter.
Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan, tindakan dan pengobatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu tanggal 03-05-2018 pukul 11.15 wib korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban dibawa pulang oleh keluarga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur dua puluh satu tahun ini ditemukan luka tusuk, luka memar, banyak luka lecet, dan luka robek, di duga akibat kekerasan benda tajam dan tumpul;
Sebab kematian korban tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah;
Perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANTON KANEDI Bin HALIKIN pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat di rumah korban Nita Fitriani di Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika korban Nita Fitriani sedang mencuci pakaian di kamar Mandi rumahnya, terdakwa Anton melintas di belakang rumah korban dan melihat dari pintu dapur yang dalam posisi terbuka korban Nita sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu timbul keinginan terdakwa Anton untuk memperkosa korban Nita Fitriani. Kemudian terdakwa Anton kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau sebagai antisipasi apabila korban Nita melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa Anton kembali ke rumah korban Nita masuk ke dalam dapur dan langsung menuju ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi, terdakwa Anton langsung memegang bahu korban Nita dengan menggunakan tangan kanannya dari belakang dan korban Nita membalikkan wajahnya dan langsung berteriak “toloooonggg... !!!”. terdakwa Anton langsung mencabut pisau di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 4 (empat) kali pada bagian punggung dan 1 kali pada bagian leher. Saat itu korban Nita sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai tangannya. lalu terdakwa Anton menusukkan pisaunya secara bertubi-tubi ke tubuh korban Nita sehingga akhirnya korban Nita jatuh tersungkur di lantai dapur. Melihat korban Nita sudah tidak berdaya kemudian terdakwa Anton langsung berlari menuju rumahnya dan membersihkan darah yang menempel di pisaunya lalu mengganti pakaian serta meletakkan pisau tersebut di atas meja kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya;
Bahwa saksi Suhaini yang merupakan tetangga korban Nita saat itu mendengar suara minta tolong lalu mendekati tembok kamar mandi rumah korban Nita dan berkata “Nita kenapa?” lalu lorban Nita menjawab “tolong cik tolong, tolong tolong tolong !!! lalu terdengar suara teriakan ngorok sehingga saksi Suhaini yang saat itu hanya mengenakan handuk langsung berlari ke arah depan rumahnya dan berteriak minta tolong kemudian datanglahnya saksi Gusti, saksi Zubir dan saksi Syahrul. Lalu saksi Gusti diikuti oleh saksi Zubir dan saksi Syahrul masuk melalui pintu belakang dan melihat korban Nita sudah tergeletak di lantai. Lalu saksi Zubir, saksi Syahrul dan beberapa warga mengangkat dan membawa korban Nita ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, korban Nita masih sempat mengatakan kepada saksi Irman Syahri (Bapak Kandung korban Nita) bahwa yang telah melakukan penusukan terhadapnya adalah terdakwa Anton Kanedi karena yang bersangkutan hendak memperkosanya. Atas kejadian tersebut saksi Irman Syahri langsung melaporkan ke Polsek Talang Empat;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin, korban Nita Fitriani meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 474.5/596/INST.FORENSIK tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Eddy Susilo selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik pada RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu yang menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dan diperiksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Dr. M. Yunus Bengkulu rujukan dari PKM Taba Lagan dalam keadaan umum sakit berat, riwayat mendapat penganiayaan;
Pada korban ditemukan :
Luka robek di bawah dagu sebelah kiri berukuran satu kali satu centimeter yang sudah dijahit dan luka lecet satu kali satu centimeter;
Di punggung ditemukan luka tusuk di 4 tempat masing-masing berukuran empat kali empat centimeter, dua kali dua centimeter, tiga kali dua centimeter dan dua kali dua centimeter;
Pada daerah dada ditemukan memar berukuran empat kali empat centimeter, sekitar dada sebelah kanan ditemukan memar berukuran satu kali satu centimeter;
Di sekitar ujung jari tangan kanan ditemukan luka lecet berukutan tiga kali dua kali satu centimeter;
Pada lengan kiri bagian atas ditemukan banyak luka robek masing-masing berukuran satu kali satu centimeter, tiga kali nol koma satu centimeter, tiga kali satu centimeter, dan lima kali satu centimeter;
Di siku lengan kiri ditemukan luka robek berukuran tiga kali satu kali dua centimeter;
Pada paha kiri ditemukan luka robek berukuran nol koma lima centimeter dan luka lecet berukuran tiga kali nol koma satu centimeter;
Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan, tindakan dan pengobatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu tanggal 03-05-2018 pukul 11.15 wib korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban dibawa pulang oleh keluarga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur dua puluh satu tahun ini ditemukan luka tusuk, luka memar, banyak luka lecet, dan luka robek, di duga akibat kekerasan benda tajam dan tumpul;
Sebab kematian korban tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah;
Perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ANTON KANEDI Bin HALIKIN pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat di rumah korban Nita Fitriani di Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika korban Nita Fitriani sedang mencuci pakaian di kamar Mandi rumahnya, terdakwa Anton melintas di belakang rumah korban dan melihat dari pintu dapur yang dalam posisi terbuka korban Nita sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu timbul keinginan terdakwa Anton untuk memperkosa korban Nita Fitriani. Kemudian terdakwa Anton kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau sebagai antisipasi apabila korban Nita melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa Anton kembali ke rumah korban Nita masuk ke dalam dapur dan langsung menuju ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi, terdakwa Anton langsung memegang bahu korban Nita dengan menggunakan tangan kanannya dari belakang dan korban Nita membalikkan wajahnya dan langsung berteriak “toloooonggg... !!!”. terdakwa Anton langsung mencabut pisau di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 4 (empat) kali pada bagian punggung dan 1 kali pada bagian leher. Saat itu korban Nita sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai tangannya. lalu terdakwa Anton menusukkan pisaunya secara bertubi-tubi ke tubuh korban Nita sehingga akhirnya korban Nita jatuh tersungkur di lantai dapur. Melihat korban Nita sudah tidak berdaya kemudian terdakwa Anton langsung berlari menuju rumahnya dan membersihkan darah yang menempel di pisaunya lalu mengganti pakaian serta meletakkan pisau tersebut di atas meja kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya;
Bahwa saksi Suhaini yang merupakan tetangga korban Nita saat itu mendengar suara minta tolong lalu mendekati tembok kamar mandi rumah korban Nita dan berkata “Nita kenapa?” lalu lorban Nita menjawab “tolong cik tolong, tolong tolong tolong !!! lalu terdengar suara teriakan ngorok sehingga saksi Suhaini yang saat itu hanya mengenakan handuk langsung berlari ke arah depan rumahnya dan berteriak minta tolong kemudian datanglahnya saksi Gusti, saksi Zubir dan saksi Syahrul. Lalu saksi Gusti diikuti oleh saksi Zubir dan saksi Syahrul masuk melalui pintu belakang dan melihat korban Nita sudah tergeletak di lantai. Lalu saksi Zubir, saksi Syahrul dan beberapa warga mengangkat dan membawa korban Nita ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, korban Nita masih sempat mengatakan kepada saksi Irman Syahri (Bapak Kandung korban Nita) bahwa yang telah melakukan penusukan terhadapnya adalah terdakwa Anton Kanedi karena yang bersangkutan hendak memperkosanya. Atas kejadian tersebut saksi Irman Syahri langsung melaporkan ke Polsek Talang Empat;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin, korban Nita Fitriani meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum Nomor : 474.5/596/INST.FORENSIK tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Eddy Susilo selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik pada RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu yang menerangkan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dan diperiksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Dr. M. Yunus Bengkulu rujukan dari PKM Taba Lagan dalam keadaan umum sakit berat, riwayat mendapat penganiayaan;
Pada korban ditemukan :
Luka robek di bawah dagu sebelah kiri berukuran satu kali satu centimeter yang sudah dijahit dan luka lecet satu kali satu centimeter;
Di punggung ditemukan luka tusuk di 4 tempat masing-masing berukuran empat kali empat centimeter, dua kali dua centimeter, tiga kali dua centimeter dan dua kali dua centimeter;
Pada daerah dada ditemukan memar berukuran empat kali empat centimeter, sekitar dada sebelah kanan ditemukan memar berukuran satu kali satu centimeter;
Di sekitar ujung jari tangan kanan ditemukan luka lecet berukutan tiga kali dua kali satu centimeter;
Pada lengan kiri bagian atas ditemukan banyak luka robek masing-masing berukuran satu kali satu centimeter, tiga kali nol koma satu centimeter, tiga kali satu centimeter, dan lima kali satu centimeter;
Di siku lengan kiri ditemukan luka robek berukuran tiga kali satu kali dua centimeter;
Pada paha kiri ditemukan luka robek berukuran nol koma lima centimeter dan luka lecet berukuran tiga kali nol koma satu centimeter;
Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan, tindakan dan pengobatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu tanggal 03-05-2018 pukul 11.15 wib korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban dibawa pulang oleh keluarga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur dua puluh satu tahun ini ditemukan luka tusuk, luka memar, banyak luka lecet, dan luka robek, di duga akibat kekerasan benda tajam dan tumpul;
Sebab kematian korban tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak dilakukan tindakan bedah jenazah;
Perbuatan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Telah membaca Tuntutan Hukum dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain ”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin,dengan Pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna Pink, terdapat bercak darah yang sudah terpotong;
1 (satu) lembar celana pendek warna Pink, terdapat bercak darah yang sudah terpotong;
1 (satu) lembar BH warna merah yang sudah terpotong;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah yang sudah terpotong;
1 (satu) lembar handuk warna merah, kuning dan hijau;
1 (satu) lembar seprei warna orange bergambar bunga;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru hitam, bertuliskan APPAREL;
1 (satu) bilah pisau, bermata runcing dan tajam, panjang 13 cm, bergagang dan bersarung dari kayu yang dibalut menggunakan lakban warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam , tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH1HB31126K489711, Nomor Mesin HB31E1485401;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor Polisi BD 3917 AI, Nomor Rangka MH1HB31126K489711, Nomor Mesin HB31E1485401 an. Suprono;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Arga MakmurNomor 172/Pid.B/2018/PN Agm tanggal 2 Oktober 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaANTON KANEDI Bin HALIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTON KANEDI Bin HALIKIN oleh karena itu dengan pidana penjaraselama seumur hidup;
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna Pink, terdapat bercak darah yang sudah terpotong;
1 (satu) lembar celana pendek warna Pink, terdapat bercak darah yang sudah terpotong;
1 (satu) lembar BH warna merah yang sudah terpotong;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah yang sudah terpotong;
1 (satu) lembar handuk warna merah, kuning dan hijau;
1 (satu) lembar seprei warna orange bergambar bunga;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru hitam, bertuliskan APPAREL;
1 (satu) bilah pisau, bermata runcing dan tajam, panjang 13 cm, bergagang dan bersarung dari kayu yang dibalut menggunakan lakban warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam, tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH1HB31126K489711, Nomor Mesin HB31E1485401;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor Polisi BD 3917 AI, Nomor Rangka MH1HB31126K489711, Nomor Mesin HB31E1485401 an. Suprono;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Anton Kanedi Bin Halikin;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 4 Oktober 2018, sesuai Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2018/PN Agm dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepadaPenuntut Umum pada tanggal 8 Oktober 2018 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2018/PN Agm dan atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding pada tanggal 8 Oktober 2018, sesuai Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2018/PN Agmdan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 9 Oktober 2018 sesuaidengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 7/Akta.Pid/2018/PN Agm;
Menimbang,bahwa untuk kepentingan permintaan bandingnya tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan memoribanding tanggal 17 Oktober 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 Oktober 2018 sebagaimana Relaas penyerahan memori banding Nomor 7/Akta.Pid/2018/PN Agm, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dan kontra memori banding;
Menimbang,bahwa kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaradalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding olehTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang -undang, sehingga permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut, formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya mengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 172/Pid.B/2018/PN Agm tanggal 2 Oktober 2018 dengan alasan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertimbangan hukum Judex Factie dalam menjatuhkan putusan Pidana seumur hidup terhadap terdakwa adalah pertimbangan hukum yang keliru karena menurut Undang - undang Pemasyarakatan saat ini dalam penjatuhan pidana harus memiliki unsur kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan dan edukatif, bahwa pidana seumur hidup sudah tidak sesuai lagi dengan sistem pemasyarakatan yang ada di Republik Indonesia karena pidana penjara seumur hidup justru mencerminkan pembalasan terhadap pelaku tanpa ada nilai pembinaan dan pengajaran terhadap pelaku maupun terhadap masyarakat;
Bahwa Judex Factie dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hanya mempertimbangkan sisi korban semata dengan mengabaikan hal hal yang meringankan terdakwa;
Bahwa berkaitan dengan keterangan saksi Irman Syahri Bin Aib, saksi Gusti Rama Atmi bin Afandi, saksi Zubir Fauzi bin Zairin, saksi Syarul Hazani bin Abdul Rani, saksi Suhaimi Bin Nastami dan saksi Oon Sukmana bin Ujang Effendi yang dalam fakta di persidangan dimana para saksi tidak melihat, tidak mendengar dan mengalami sendiri atas peristiwa penusukan atau pembunuhan karena mereka hanya melihat kejadian setelah terjadi pembunuhan/penusukan;
BahwaMajelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak memperhatikan/tidak mempertimbangkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHPidana melainkan terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana;
Oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa memohon agar terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara dalam waktu tertentu / pidana penjara seringan- ringannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ternyata memori banding tersebut merupakan pengulangan dari Nota Pembelaan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya kecuali tentang keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas penjatuhan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti berkas perkara dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 172/Pid.B/2018/PN Agm tanggal 2 Oktober 2018 serta memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar yang mana dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair dan selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat Banding;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penjatuhan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa dengan alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru karena menurut Undang - undang Pemasyarakatan saat ini dalam penjatuhan pidana harus memiliki unsur kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan dan edukatif, bahwa pidana seumur hidup sudah tidak sesuai lagi dengan sistem pemasyarakatan yang ada di Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan tersebut karena dalam sistem hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ada pasal pasal tertentu dalam perundang- undangannya yang mengancam pelaku tindak pidana bukan saja dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup akan tetapi dengan ancaman hukuman mati dan ketentuan tersebut sampai saat ini masih tetap berlaku, yang dalam hal ini ketentuan ancaman hukumanpenjara seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana ketentuan pasal 340Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) masih berlaku sehingga terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar pasal tersebut dapat saja dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan tingkat kesalahan dari pelakunya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam penjatuhan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dengan memperhatikan cara terdakwa melakukan perbuatan terhadap korban yang tidak berperikemanusiaan menusuk punggung korban dengan senjata tajam berulangkali sebanyak 4 ( empat ) kali dan menyayat leher korban sebanyak 1(satu) kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan selain itu juga terungkap fakta bahwa terdakwa pernah dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun karena melakukan tindak pidana ( pencurian dengan kekerasan/percobaan pembunuhan ) dan terdakwa melakukan perbuatan ini masih dalam masa pembebasan bersyarat sehingga menunjukkan bahwa hukuman penjara yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa tidak memberikan efek jera kepada terdakwa dan disamping itu pula adanya fakta bahwa dalam kehidupannya sehari-hari terdakwa selalu membawa senjata tajam sehingga apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam masa tertentu dan setelah terdakwa selesai menjalani pidana tidak menutup kemungkinan terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya yang dapat mengancam nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa pada memori bandingnya tidaklah beralasan hukum dan karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor172/Pid.B/2018/PN Agm, tanggal 2 Oktober 2018yang dimintakan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan :
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 172/Pid.B/2018/PN Agm, tanggal 2 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut;
-- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat Banding, sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis, tanggal 22 November 2018oleh kami IMAN GULTOM,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, SUKMAYANTI, S.H.,M.H. dan POLTAK MANAHAN SILALAHI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh KAMAL ABDUL NASER,S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SUKMAYANTI, S.H.M.H IMAN GULTOM,S.H.M.H
POLTAK MANAHAN SILALAHI, S.H.M.H
Panitera pengganti
KAMAL ABDUL NASER, S.H